Gugatan Bantahan Sunoto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

b ep u



Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



P U T U S A N



Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



ng



hk am



Direktori PENGADILAN NEGERIPutusan PATI



DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA



Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan memutus perkara perdata



gu



dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam



:



NURWIDYANTO bin SUNOTO; -------------



Tempat lahir



:



Pati; --------------------------------------------------



Tanggal lahir



:



27-03-1963; ---------------------------------------



Alamat



:



Desa Ketanen Rt. 003 Rw. 001 Kec.



ub lik



1. Nama



ah



A



perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------



Agama



:



Islam; ------------------------------------------------



Jenis kelamin



:



laki-laki; ---------------------------------------------



ep



Wiraswasta; ---------------------------------------



Status perkawinan



:



Kawin; -----------------------------------------------



Pendidikan



:



SLTA SMA Negeri I Kudus; -------------------



:



3318212703630002; ----------------------------



:



DALI CHRISTIANTO bin SUNOTO; --------



Tempat lahir



:



Pati; --------------------------------------------------



Tanggal lahir



:



10-06-1965; ---------------------------------------



Alamat



:



Desa Muktiharjo Rt. 006 Rw. 002 Kec.



A gu ng



No. KTP



Margorejo Kabupaten Pati; -------------------:



Kristen; ---------------------------------------------



Jenis kelamin



:



laki-laki; ---------------------------------------------



Pekerjaan



:



Wiraswasta; ---------------------------------------



Status perkawinan



:



Kawin; -----------------------------------------------



Pendidikan



:



S1 Sarjana Ekonomi UKI Jakarta; -----------



No. KTP



:



3318211006650002; ----------------------------



3. Nama



ah



lik



Agama



ep



ka



m



ah



2. Nama



In do ne si



:



R



ah k



Pekerjaan



ub



am



Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------



:



SUWATI



alias



MARIA



SUWATI



binti



Pati; --------------------------------------------------



:



01-10-1951; ---------------------------------------



on



Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



Tanggal lahir



:



es



Tempat lahir



R



YATMO WIJOYO SARPIN; -------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------



Kristen; ---------------------------------------------



Jenis kelamin



:



Perempuan; ---------------------------------------



Pekerjaan



:



Wiraswasta; ---------------------------------------



Status perkawinan



:



Janda; -----------------------------------------------



Pendidikan



:



SLTP; -----------------------------------------------



No. KTP



:



3316124110590001; ----------------------------



gu A



dalam hal ini memberikan kuasa kepada HADI WINARTO, S.H. Advokat



dan Konsultan Hukum pada Kantor HADI WINARTO & PATNERS,



ub lik



ah



Desa Mojoagung Rt. 001/Rw. 002 Kec.



:



ng



Agama



:



R



Alamat



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



beralamat di Dukuh Kranggan Gg. Kepodang RT. 02 RW. 03 No. 13 Pati Kec. Pati Kab. Pati Prop. Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa



am



Khusus Nomor 057/HWP/III/2018 tertanggal 08 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 14-3-



ep



2018 dibawah Register Nomor W12-U10/76/Hk.01/3/2018, selanjutnya



ah k



disebut sebagai PARA PELAWAN ; -----------------------------------------------



In do ne si



R



MELAWAN



Bulumanis Lor RT. 02, RW. 02, Kecamatan



Margoyoso Kabupaten Pati, dalam hal ini



memberikan kuasa kepada NIMERODI GULO,



S.H., M.H. dan SRI WAHYUNINGSIH, S.H., Keduanya Advokat/Penasihat Hukum yang



tergabung di Kantor LEMBAGA STUDI &



ah



BANTUAN



HUKUM



“TERATAI”



lik



A gu ng



MASHURI CAHYADI, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa



(Tegsa-



Rasional-Tangkas serta Independen) yang



ub



m



beralamt di Jalan Srikaya Raya No. 03 Perumnas Winong, desa Winong Kec Pati



ka



Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan



ep



Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2018



ah



yang



telah



didaftarkan



di



Kepaniteraan



2018



dibawah



Register



selanjutnya



W12disebut



on



sebagai TERLAWAN ; ------------------------------Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



U10/91/Hk.01/3/2018,



Nomor



es



R



Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 28-03-



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



R



putusan.mahkamahagung.go.id



Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------membaca



berkas



perkara



beserta



ng



Setelah



surat-surat



yang



bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------------



Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan mendengar



TENTANG DUDUK PERKARA



Menimbang, bahwa Para Pelawan dengan surat Perlawanan Atas Sita



ub lik



ah



A



gu



keterangan saksi dipersidangan ; -------------------------------------------------------------



Eksekusi tanggal 14 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 15 Maret 2018 dalam Register Nomor



am



16/Pdt.Bth/2018/PN Pti., telah mengajukan gugatan sebagai berikut ; ------------Bahwa PELAWAN menentang peletakan penyitaan eksekusi yang



ep



dilakukan pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018, pukul 10.00 WIB, atas tanah



ah k



dan bangunan diatasnya adalah MILIK PELAWAN yaitu SHM Nomor 01472 (luas 1328 m2) dan SHM Nomor 01473 (luas 4165 m2) oleh



Jurusita



In do ne si



R



Pengadilan Negeri Pati yang dimuat dalam perkara BERITA ACARA SITA EKSEKUSI Nomor : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN Pt, berdasarkan dengan surat



A gu ng



Penetapan tanggal 8 Agustus 2017 Nomor : 6 /Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. atas permintaan TERLAWAN (MASHURI CAHYADI) sebagai pihak yang dilawan ; --



Bahwa PELAWAN mengajukan keberatan beserta alasan-alasanya



sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------



1. Bahwa TERLAWAN pernah sengketa keperdataan dengan ABRAHAM SUNOTO



(almarhum) sebagai Tergugat, TERLAWAN adalah pihak



sebagai Penggugat, dalam perkara No:48/Pdt.G/2012/PN.Pt, perkara



lik



ah



tersebut telah di putus dengan amar putusan bahwa Gugatan TERLAWAN tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) pada hari Selasa,



ub



tanggal : 07 Oktober 2013, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Oktober 2013; -----------------------------------------------------------



ep



2. Bahwa PELAWAN adalah para ahli waris ABRAHAM SUNOTO(almarhum) yang meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan-bangunan yaitu



SHM



Nomor



01472



luas



1328



m2



atas



nama



R



diatasnya



NURWIDIANTO bin SUNOTO , dan SHM Nomor 01473 luas 4165 m2 atas



on



Halaman 3 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



nama SUNOTO Bin KARTOWIJOYO, merupakan bukti HAK MILIK yang



es



ah



ka



m



tanggal : 01 Oktober 2013 telah di bacakan pada sidang hari Senin pada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



otentik dengan alas hak kepemilikan yang benar, sesuai dengan batasbatasnya ; --------------------------------------------------------------------------------------:



tanah Kuntarsih ; -----------------------------------------



Selatan



:



tanah desa / Tarwi ; -------------------------------------



Timur



:



jalan raya Pati – Tayu ; ---------------------------------



Barat



:



tanah milik PT. Telkom (BTS) ;-----------------------



gu



ng



Utara



3. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan milik PELAWAN tersebut diatas



alas hak SHM Nomor 325 yang tidak



jelas asal usul letak tanahnya,



persilnya maupun luas serta batas-batasnya; -----------------------------------------



ub lik



ah



A



diaku milik TERLAWAN dimohonkan Sita Eksekusi dengan menggunakan



4. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan milik PELAWAN telah diletakan Sita Eksekusi dalam perkara Nomor : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN Pt. pada hari



am



Rabu, tanggal 07 Maret 2018 dan berdasakan surat Penetapan tanggal 08 Agustus 2017 Nomor : 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt.



oleh



JuruSita



ep



Pengadilan Negeri Pati, dalam hal ini jelas merugikan PELAWAN sebagai



ah k



pemilik tanah dan bangunan-bangunan yang sah



yang terletak di Desa



Mojoagung, Rt 001 Rw 002 Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati yang telah



In do ne si



R



ditempati selama 50 tahun sampai sekarang ; ----------------------------------------



5. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan yang diletakan SitaEksekusi



A gu ng



tersebut bukan milik TERLAWAN melainkan milik PELAWAN yang sah sesuai SHM Nomor : 01472 luas 1328 m2 dan SHM Nomor : 01473, luas



4165 m2, sertipikat-sertipikat tersebut sekarang ini diagunkan sebagai jaminan hutang di perbankan ;-------------------------------------------------------------



6. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR Jo pasal



207 HIR Jo pasal 208 HIR, oleh karena itu dengan alasan ini saja



lik



mencabut atau mengangkat Sita Eksekusi yang diletakan terhadap tanah



ub



dan bangunan milik PELAWAN ; --------------------------------------------------------7. Bahwa oleh karena PELAWAN mengajukan perlawanan ini diajukan dengan alas hak milik sebagai alat bukti yang sempurna dan otentik, maka



ka



m



ah



PELAWAN mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati untuk



ep



PELAWAN selain pelawan dinyatakan pelawan yang baik dan benar,



ah



PELAWAN juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dikabulkan



(Uitvoerbaar Bijvooraat), walaupun TERLAWAN melakukan upaya hukum



on



Halaman 4 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



Banding ataupun Kasasi ; -------------------------------------------------------------------



es



R



dengan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PELAWAN mohon kepada Yth.Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani



perkara ini







ng



berkenan memberikan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut ; ------------------



Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Sita Eksekusi tersebut diatas beralasan ; -------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar ; -----------------------







Memerintahkan agar Sita



gu







Eksekusi yang diletakan pada tanah dan



A



bangunan milik pelawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk



Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini : ------------------



ub lik



ah







diangkat; -----------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari sidang yang telah di tentukan Para Pelawan dan Terlawan telah datang Kuasa Hukumnya menghadap di



am



persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian



ep



diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor :



ah k



1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk DYAH



R



RETNO YULIARTI, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Pati sebagai



In do ne si



Mediator ; --------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 30 April 2018



A gu ng



upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ; -------------------------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan



dengan pembacaan surat perlawanan yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Pelawan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan Para Pelawan



tersebut Terlawan melalui Kuasa Hukumnya memberikan jawaban pada



lik



DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------1. Bahwa gugatan perlawanan Pelawan adalah gugatan perlawanan yang tidak didukung oleh fakta dan peristiwa, atau gugatan perlawanan yang



ub



m



ah



pokoknya sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------



menyatakan proses apus-apusan (chicaneus process) sehingga harus



ka



ditolak, sebab dasar daripada perlawanan sita eksekusi Pelawan adalah



ep



SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi (Terlawan) yang diperoleh



ah



Terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 30 menunjuk lokasi tanah milik Pelawan yaitu SHM No. 01472 luas 1328 m 2



on



Halaman 5 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



dan SHM No. 01473 luas 4165 m2; ------------------------------------------------------



es



R



Maret 2012 sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 274/2012 yang mana



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Padahal jika dilihat dan dicermati secara seksama SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi (Terlawan) tersebut awalnya adalah merupakan atas



ng



nama salah satu Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN



yang kemudian dijual dan dibalik atas nama MUH. SABAN berdasarkan akta jual beli Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H.



gu



pada tanggal 01-05-2005. Kemudian berdasarkan akta jual beli Nomor



270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 dijual dan berbalik nama lagi menjadi atas



tersebut lalu dibebankan Hak Tanggungan oleh CV Tifa Sejahtera kepada Bank Niaga Cabang Kudus yang kemudian berganti nama menjadi PT.



ub lik



ah



A



nama Ir. Kuswantoro. Yang mana SHM No. 325 atas nama Ir. Kuswantoro



Bank CIMB Niaga. Yang pada akhirnya oleh PT. Bank CIMB Niaga SHM No. 325 atas nama Ir. Kuswantoro tersebut dilelang dan dimenangkan oleh



am



Terlawan Mashuri cahyadi; ---------------------------------------------------------------Lantas, kenapa saudari Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO



ep



SARPIN melakukan perlawanan??? Bukankah saudari SUWATI bin YATMO



ah k



WIDJOJO SARPIN sendiri yang telah menjual tanahnya kepada pihak lain???; ------------------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



2. Bahwa petitum gugatan perlawanan pelawan tidak jelas (obscuur libel). Hal ini dapat dilihat dalam petitum yang berbunyi : “Memerintahkan agar sita



A gu ng



eksekusi yang diletakkan pada tanah dan bangunan milik pelawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk diangkat”; ------------------------------------



Terhadap petitum gugatan tersebut pelawan tidak menyebutkan secara tegas apa yang dituntutnya, karena dalam petitum tersebut pelawan hanya



menyebutkan “…..Tanah dan bangunan milik pelawan………” lantas Tanah dan bangunan milik pelawan yang manakah yang dimaksudkan oleh Pelawan untuk dimintakan diangkat peletakan sita eksekusi??? ----------------



lik



yang dituntut, maka gugatan sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat



ub



diterima (Niet ontvankelijk verklaard); --------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------------1. Bahwa Terlawan menolak seluruh dalil-dalil Pelawan kecuali adanya



ep



pengakuan yang secara tegas tertulis dalam jawaban ini; -----------------------2. Bahwa dalil pelawan pada posita angka 1 yang menyatakan bahwa



ah



ka



m



ah



Oleh karena petitum tidak jelas karena tidak menyebut secara tegas apa



Tergugat) dan Terlawan sebagai Pihak Penggugat dalam perkara Nomor :



ng



M



48/Pdt.G/2012/PN.Pt. yang mana telah diputus pada hari Selasa tanggal 01



on



Halaman 6 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



Oktober 2013 dengan amar putusan bahwa gugatan Terlawan tidak dapat



es



R



Terlawan pernah sengketa keperdataan dengan Abraham Sunoto (sebagai



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Oktober 2012 adalah dalil yang benar; --------------------------



ng



Namun perlu digaris bawahi bahwa dalam putusan perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Pt tersebut yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Terlawan tidak dapat



gu



diterima adalah karena gugatan Terlawan prematur dan kurang pihak



sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formil. Yang mana mengenai



Hakim



adalah



karena



Terlawan



sama



sekali



belum



pernah



mengajukan/melaksanakan permohonan bantuan pengosongan kepada



ub lik



ah



A



alasan pertimbangan gugatan Terlawan dinyatakan premature oleh Majelis



Pengadilan Negeri setempat sesuai maksud Pasal 200 HIR sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Risalah Lelang halaman 6 (enam) (vide



am



Putusan Pengadilan Negeri Pati No : 48/Pdt.G/2012/PN.Pt hal – 42); --------Oleh karenanya sudah sangatlah tepat apabila kemudian Terlawan



ep



mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap obyek sengketa perkara a



ah k



quo di Pengadilan Negeri Pati, sebagaimana telah dimuat dalam berita acara sita eksekusi No. : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN.Pt, dan berdasarkan Surat



In do ne si



R



Penetapan tanggal 08 Agustus 2017 Nomor : 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN.Pt.



telah pula dilakukan peletakan penyitaan eksekusi pada hari Rabu tanggal



A gu ng



07 Maret 2018 pukul 10.00 WIB atas tanah dan bangunan di atas SHM



Nomor 325 luas 7.919 m2 yang terletak di Desa Mojoagung RT. 01 RW. 02 Kec. Trangkil Kab Pati atas nama Terlawan Mashuri Cahyadi selaku



Pemenang Lelang ulang eksekusi hak tanggungan sebagai bentuk realisasi daripada pelaksanaan Pasal 200 HIR sebagaimana ketentuan yang



tertuang dalam Risalah Lelang Nomor : 274/2017 halaman 6 (enam) “jika orang yang barangnya dijual itu enggan meninggalkan barang yang



lik



ah



tetap itu, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya



polisi,



barang



ub



pertolongan



yang



tetap



itu



ditinggalkan



dan



dikosongkan oleh orang, yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum



ep



keluarganya”; -------------------------------------------------------------------------------3. Bahwa dalil Pelawan pada posita angka 2, 3, 4 dan 5 yang menyatakan



ah



ka



m



dengan bantuan panitera pengadilan negeri, jika perlu dengan



sebagai pemilik yang sah terhadap SHM No. 01472 dan SHM No. 01473



ng



M



yang mana atas SHM tersebut telah dimohonkan sita eksekusi oleh



on



Halaman 7 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



Terlawan dengan alas hak SHM No. 325 yang menurut Pelawan tidak jelas



es



R



bahwa Pelawan merupakan ahli waris almarhum Abraham Sunoto dan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



asal usul letak tanahnya, persil maupun luas serta batas-batasnya sehingga merugikan Pelawan adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar; -------------



ng



Sebab sudah sangat jelas bahwa SHM No. 325 yang dimohonkan sita



eksekusi oleh Terlawan adalah SHM atas nama Terlawan (Mashuri



Cahyadi) yang diperoleh Terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak



gu



tanggungan pada tanggal 30 Maret 2012 terhadap asset CV Tifa Sejahtera



berupa sebidang tanah SHM Nomor 325 dengan luas 7.919 m 2 atas nama



dengan pihak pelaksana lelang adalah KPKNL Semarang. Kemudian



berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 274/2012, SHM No. 325 yang



ub lik



ah



A



Ir. Kuswantoro yang terletak di Desa Mojoagung Kec. Trangkil Kab. Pati,



sebelumnya atas nama Ir. Kuswantoro oleh Terlawan telah dibalik nama menjadi atas nama Terlawan (Mashuri Cahyadi); -----------------------------------



am



Risalah Lelang adalah merupakan surat yang termasuk dalam kategori akta otentik yang mana menurut Pasal 165 HIR menghasilkan pembuktian



ep



yang lengkap tentang segala sesuatu yang tercantum di dalamnya dan



ah k



bahkan mengenai segala sesuatu yang secara gambling dipaparkan di dalamnya bagi pihak-pihak dan para ahli waris serta mereka yang mendapat



In do ne si



R



hak daripadanya, sepanjang apa yang dipaparkan itu mempunyai hubungan yang langsung dengan masalah pokok yang diatur dalam akta tersebut; ----



A gu ng



Dengan demikian jelas bahwa dasar kepemilikan atas tanah obyek sengketa perkara a quo adalah berupa Sertifikat Hak Milik No. 325 atas nama Terlawan yang mana di dalam SHM tersebut juga telah dengan jelas



:



tanah Ny. Kuntarsih/Murharyanto; -------------------



Selatan



:



jalan desa/tanah Tarwi; ---------------------------------



Timur



:



jalan raya Pati – Tayu; -----------------------------------



Barat



:



tanah Rosilah/Totok; -------------------------------------



lik



Utara



Berdasarkan Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 1960, hak milik adalah merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,



ub



m



ah



disebutkan luas beserta batas-batasnya, yaitu: --------------------------------------



dimana berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI



ka



No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, disebutkan bahwa sertifikat



ep



ha katas tanah itu sendiri merupakan bukti hak yang berlaku sebagai alat



ah



pembuktian yang kuat menganai data fisik dan data yuridis yang termuat di



data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan; ---



ng



M



Sehingga dalam hal ini justru Terlawanlah yang merasa telah dirugikan oleh



on



Halaman 8 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



pelawan atas perbuatan Pelawan yang masih menguasai dan tidak mau



es



R



dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



menyerahkan secara sukarela tanah beserta apa yang ada diatasnya (SHM



No. 325) kepada Terlawan sebagai pemenang lelang terhitung sejak tahun



ng



2012 hingga sekarang. Padahal sebagai pemenang lelang Terlawan telah



membayar lunas sejumlah Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------



gu



4. Bahwa dalil Pelawan pada posita angka 6 dan 7 yang menyatakan bahwa



gugatan perlawanan Pelawan diajukan dengan alas hak milik sebagai alat



yang baik dan benar adalah dalil yang dibuat-buat; ---------------------------------



Sebab seperti yang telah kami jelaskan dalam eksepsi pada angka 1 (satu)



ub lik



ah



A



bukti yang sempurna dan otentik sehingga dinyatakan sebagai pelawan



jika dilihat dan dicermati secara seksama, di dalam SHM No. 325 yang sekarang merupakan atas nama Terlawan (Mashuri Cahyadi) Nampak



am



terlihat jelas bahwa SHM No. 325 tersebut awalnya adalah merupakan atas nama salah satu Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN



ep



yang kemudian dijual dan berbalik atas nama MUH. SABAN berdasarkan



ah k



akta jual beli Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. pada tanggal 01-05-2005. Kemudian berdasarkan akta jual beli Nomor



In do ne si



R



270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 berbalik nama lagi menjadi atas nama Ir.



Kuswantoro. Yang mana SHM 325 atas nama Ir. Kuswantoro tersebut lalu



A gu ng



dibebankan Hak Tanggungan oleh CV Tifa Sejahtera kepada Bank Niaga



Cabang Kudus yang kemudian berganti nama menjadi PT. Bank CIMB Niaga. Yang pada akhirnya oleh PT. Bank CIMB Niaga SHM No. 325 atas



nama Ir. Kuswantoro tersebut dilelang dan dimenangkan oleh Terlawan Mashuri Cahyadi; -----------------------------------------------------------------------------



Jadi, Pelawan bukanlah pelawan yang baik dan benar karena Pelawan



melakukan perlawanan terhadap tanah obyek sita eksekusi (SHM No. 325)



lik



ah



yang mana dulu telah dijual sendiri oleh saudari Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN kepada pihak lain. Sehingga penyitaan



ub



m



terhadap obyek sita eksekusi (SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi) tetap dapat dilakukan karena obyek sita eksekusi bukan lagi harta milik pihak ketiga (Pelawan) melainkan milik terlawan sebagai pemenang lelang



ka



ep



yang sah secara hukum; ------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut mohon kepada Majelis Hakim yang



perkara perlawanan ini dengan amar sebagai berikut: -----------------------------



ng



DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------



on



Halaman 9 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



1. Menerima dan mengabulkan eksepsi terlawan untuk seluruhnya; --------------



es



R



memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memeriksa serta memutus



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk verklaard); ---------------------------------------------------------------------



ng



DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------



1. Menerima dalil-dalil terlawan untuk seluruhnya; ------------------------------------2. Menolak dalil-dalil Para pelawan untuk seluruhnya; --------------------------------



gu



3. Menyatakan Perlawan pelawan tidak dapat diterima; ------------------------------



Menimbang, bahwa atas jawaban Terlawan tersebut, selanjutnya Para



A



Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Replik tertanggal 30 Mei 2018, Terlawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Duplik tertanggal 6 Juni 2018,



ub lik



ah



selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang ; -------------------------------------



Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Para Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti-bukti surat yang telah



am



dibubuhi materai secukupnya berupa ; ------------------------------------------------------1. Foto copy Salinan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2012/PN.Pt., sesuai dengan



ep



salinan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-1; ----------------------------------



ah k



2. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 luas 1.328 m2 atas nama pemegang hak NUR WIDIANTO, dibebani hak tanggungan atas nama



In do ne si



R



pemegang hak tanggungan PT. BANK PERKREDITAN MITRA PATI MANDIRI, Surat Ukur Nomor : 00675/Mojoagung/2008, sesuai dengan



A gu ng



aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-2; ---------------------------------------------



3. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 luas 4.165 m 2 atas nama pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO, Surat Ukur Nomor : 00676/Mojoagung/2008, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-3; ----------------------------------------------------------------------------------------



4. Foto copy Surat Pemberitahuan Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 6/pdt.Eks/2017/PN Pti., tanggal 6 Juni 2018 ditanda



lik



WINARTO, S.H., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-4; -



ub



Menimbang, bahwa selain bukti surat, Para Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan 2 (satu) orang saksi bernama TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN yang telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah



ep



sumpah menurut cara agamanya pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------1. Saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN, memberikan keterangan di



ah



ka



m



ah



tangani oleh Jurusita AGUS NGATIJO dan yang menerima HADI



pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------



Halaman 10 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



gu A



on



Bahwa saksi kenal dengan Para Pelawan; ---------------------------------------



ng



M



-



es



R



depan persidangan dibawah sumpah menurut cara agamanya pada



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi merupakan perangkat desa Mojoagung dengan jabatan



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



sebagai Sekretaris Desa ; ------------------------------------------------------------



Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan dengan membawa



ng



-



buku C Desa Mojoagung; -------------------------------------------------------------



Bahwa saksi mengetahui asal usul tanah SHM No. 01472 dan SHM No.



gu



01473 sebagaimana data pada buku C Desa Mojoagung yaitu HM No.



01472 dan HM No. 01473 berasal dari C 524 persil 35 kelas DII luas +



A



11.440 m2 atas nama Karto Widjojo Kar, kemudian berubah menjadi HM No. 285, selanjutnya pada tahun 1982 terjadi pemecahan menjadi 2



-



ub lik



ah



(dua) yaitu : -------------------------------------------------------------------------------



HM No. 286 atas nama Tarwi bin Karto Widjojo Kar yang pada tanggal 31 Desember 1982 dijual dan dibeli oleh Sunoto bin Karto



am



Widjojo Kar kemudian tanah ini dipecah menjadi 3 yaitu : -------------1. HM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin



ep



Sunoto; --------------------------------------------------------------------------



ah k



2. HM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; --------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



3. HM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ------------------------------------------------------------------------------HM No. 287 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ------------------



A gu ng



-



-



Bahwa saksi juga mengetahui asal usul tanah HM No. 325



sebagaimana data yang ada pada buku C Desa Mojoagung yaitu



berasal dari C 218 persil 26B kelas DIII luas + 9.860 m2 atas nama Sumo Widjojo Sarwi, kemudian dijual dan dibeli oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarpin ; --------------------------------------------------------------------------



-



Bahwa letak tanah C 524 persil 35 terletak di pinggir jalan raya dekat



lik



-



Selatan



:



jalan kampung; ---------------------------------



-



Barat



:



tidak tahu; ----------------------------------------



-



Utara



:



pak Totok; ----------------------------------------



-



Timur



:



jalan Raya pati-Tayu; -------------------------



ub



ka



m



ah



Balai desa Mojoagung dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------



ep



sedangkan letak tanah C 218 persil 26 di sebelah barat desa



Bahwa saksi tidak kenal dengan Mashuri Cahyadi (Terlawan) karena bukan warga desa Mojoagung; ------------------------------------------------------



Halaman 11 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



gu A



on



Bahwa Suwati bin Yatmo Widjojo Sarpin adalah istri dari Sunoto; --------



ng



M



-



es



-



R



ah



Mojoagung dekat desa Mojosemi tidak terletak di pinggir jalan raya ; ----



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Ir. Kuswantoro adalah orang yang membeli tanah persil 26 B,



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



saksi mengetahui Ir. Kuswantoro pernah datang ke kantor Desa



ng



Mojoagung menemui saksi mengatakan telah membeli tanah HM 325



namun tidak dapat menguasai, kemudian Ir. Kuswantoro menunjukkan foto copy sertifikat dimana dalam sertifikat tersebut disebutkan bahwa



gu



batas-batas tanah HM 325 sama dengan batas-batas tanah HM 286 dan HM 287;-------------------------------------------------------------------------------



Bahwa saksi mengetahui pernah dilakukan 2 (dua) kali sita eksekusi terhadap tanah HM No. 01472 dan HM No. 01473 namun gagal selanjutnya tanah tersebut dipasang garis polisi; ------------------------------



-



ub lik



ah



A



-



Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menguasai tanah HM No. 325 namun untuk pembayaran pajak HM No. 325 masih dibayar oleh



am



Nurwidianto anak dari pak Sunoto dan ibu Suwati; ----------------------------



Bahwa setelah memberikan keterangan, saksi memperlihatkan buku C



ep



Desa Mojoagung dimana dalam buku C desa Mojoagung diketahui



ah k



bahwa : ------------------------------------------------------------------------------------−



Tanah C 218 persil 26 B berubah menjadi HM No. 325 luas 2.890



In do ne si



R



m2 atas nama Sumo Widjojo Sarwi yang kemudian dijual kepada Suwati; --------------------------------------------------------------------------------



Tanah C 524 persil 35 berubah menjadi HM No. 285 luas 1144 da,



A gu ng







kemudian dipecah menjadi 2 (dua) yaitu HM No. 286 dan HM No. 287; ------------------------------------------------------------------------------------



2. Saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh., memberikan keterangan di



depan persidangan dibawah sumpah menurut cara agamanya pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------



Bahwa saksi bekerja di Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan



-



lik



Kabupaten Pati; -------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan dengan membawa warkah SHM No. 286 dan warkah SHM No. 325; ------------------------------



ub



m



ah



-



Bahwa menurut data pada warkah SHM No. 286 berasal dari C 524



ka



persil 35 D II, kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yaitu ; ---------------------



ep



1. SHM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin Sunoto; -



ah



2. SHM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo 3. SHM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo



on



Halaman 12 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



Kar; ------------------------------------------------------------------------------------



es



R



Kar; ------------------------------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kalau dilihat data pada SHM No. 1472, SHM No. 1473 dan SHM



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



No. 325 letaknya berada dalam satu blok atau satu hamparan di Desa -



ng



Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; ------------------------------



Bahwa sebelumnya terjadi pemecahan, SHM No. 286 pemegang hak atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ----------------------------------------



Bahwa HM No. 325 bukan merupakan pemecahan dari HM No. 286



gu



-



hanya saja letaknya berdampingan; -----------------------------------------------



Bahwa SHM No. 325 berdiri sendiri, semula atas nama istri dari Sunoto lalu dijual kepada Ir. Kuswantoro dan dijadikan agunan di bank; ----------



-



Bahwa jika ada permintaan pensertifikatan tanah terhadap tanah yang



ub lik



ah



A



-



sebelumnya sudah ada sertifikatnya maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak melakukan penelitian terhadap asal usul tanah tersebut



am



namun langsung melakukan pengukuran sebagaimana permintaan pemohon atau pemilik tanah, selain itu Badan Pertanahan Nasional



ep



(BPN) juga tidak melihat persil dari tanah dan beranggapan bahwa



ah k



pemilik tanah harus mengetahui lokasi serta batas-batas tanah yang diajukan sertifikat dan disahkan oleh Kepala Desa; --------------------------Bahwa jika ada dua sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan



In do ne si



R



-



Nasional (BPN) atas satu obyek tanah yang sama seperti dalam perkara



A gu ng



ini maka secara yuridis kedua sertifikat tersebut sah karena dalam hal



ini ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan APHT nya, namun ternyata salah satu sertifikat tersebut salah letak tanahnya sehingga sertifikat yang letak tanahnya salah harus dibatalkan; --------------------------------------------------------------------------------



-



Bahwa selanjutnya saksi membacakan data warkah SHM 325 sebagai



Awalnya SHM Nomor 325 terbit tanggal 26-01-1984 berasal dari C



lik



-



218 persil 26 B D III luas 9.869 m2 atas nama Sumo Widjojo Sarwi kemudian diwariskan kepada atas nama Pasri, Reban, Sakini,



ub



m



ah



berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------



Parno, Jasmi, Pasi, Karmini dan Sariman; ----------------------------------



ka



-



Pada tahun 1984, tanah tersebut dijual oleh Pasri, Reban, Sakini,



ep



Parno, Jasmi, Pasi, Karmini dan Sariman kepada Suwati binti



Selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01-09-2005 Nomor



R



-



391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. tanah tersebut



on



Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



dijual oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarwi kepada Moh. Saban



es



ah



Yatmo Widjojo Sarwi ; ------------------------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



sehingga terbit sertifikat atas nama Moh Saban tertanggal 05-092005; ----------------------------------------------------------------------------------



Pada tahun 2006, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 270/TK/2006



ng



-



tanggal 30-06-2006 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. tanah tersebut dijual oleh Moh Saban kepada Ir. Kuswantoro ; ---------------



Selanjutnya oleh Ir. Kuswantoro, Sertifikat dijadikan jaminan kredit



gu



-



di



Bank



Niaga



dengan



dibebani



Hak



Tanggungan



Nomor



M.Kn. Nomor 407/X/2006 tanggal 10-10-2006; ----------------------------



Pada tahun 2012 sertifikat di roya karena dilelang berdasarkan



ub lik



ah



A



8041/2006, APHT dibuat oleh PPAT Bambang Supriyono, S.H.,



risalah lelang Nomor 274/2012 tanggal 30-03-2012 di KPKNL Semarang dengan pemenang lelang MASHURI CAHYADI; -----------



am



-



Bahwa SHM Nomor 325 terbit tahun 2003 karena ada permohonan pengukuran oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarwi sedangkan SHM



ep



Nomor 286 diajukan permohonan pengukuran oleh Abraham Sunoto



ah k



pada tahun 2008 kemudian dipecah menjadi 3 yaitu SHM 1472, SHM 1473 dan SHM 1474; -----------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan



In do ne si



R



-



pengukuran terhadap tanah SHM Nomor 325 dihadiri Kepala Desa



A gu ng



Mojoagung dimana penunjukan batas tanah ditunjukkan oleh pemohon



Suwati dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak melakukan pengecekan data di Kantor Desa Mojoagung; -------------------



-



Bahwa sebagaimana data yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa SHM Nomor 286 berasal dari C 524 persil 35 D II sedangkan SHM 325 berasal dari C218 persil 26 B D III; --------------------



Bahwa dalam penerbitan sertifikat terjadi kesalahan data mengenai



lik



letak tanah atau persil maka sertifikat yang telah terbit tersebut akan dibatalkan meskipun terhadap sertifikat tersebut sudah ada APHT nya karena sebelum ada pembatalan atas sertifikat tersebut maka bank



ub



m



ah



-



akan tetap menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan dan APHT juga



ka



dicatatkan serta ada pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional



ep



(BPN) dengan beranggapan bahwa sertifikat tersebut benar/asli



ah



sehingga bank mau menerima, dimana dalam hal ini secara fisik



on



Halaman 14 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



tertulis pada sertifikat ; -----------------------------------------------------------------



es



R



tanahnya ada tetapi mungkin letak tanahnya tidak sebagaimana yang



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Terlawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai



ng



secukupnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------



1. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 325 luas 7.919 m 2 atas nama pemegang



hak



MASHURI



CAHYADI,



Surat



Ukur



Nomor



:



gu



00313/Mojoagung/2003, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti T-1; ----------------------------------------------------------------------------------------



tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan (foto copy dari foto copy) selanjutnya diberi tanda bukti T-2; -------------------------------------------------------



ub lik



ah



A



2. Foto copy Akta Risalah Lelang Nomor 274/2012 tanggal 30 Maret 2012,



3. Foto copy Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah jawa Tengah Resor Pati, tanggal 23 Juli 2018, perihal Surat Pemberitahuan



am



Perkembangan Hasil Penyidikan, ditujukan kepada MASHURI CAHYADI, ditanda tangani Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pati selaku Penyidik R.



ep



ARI SULISTYAWAN, S.H., M.H., AJUN KOMISARIS POLISI NRP.



ah k



72090620 dengan lampiran foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/1200/VII/Res.2.2/2018/Res Pati, tertanggal 18 Juli



In do ne si



R



2018, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti T-3; ----------------



Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung



A gu ng



Nomor : 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, maka untuk memperoleh kepastian



mengenai



obyek



sengketa



Majelis



Hakim



telah



melakukan



pemeriksaan setempat pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 yang dihadiri



oleh Kuasa Hukum Para Pelawan, Terlawan, Kuasa Hukum Terlawan dengan didampingi



Sekretaris



Desa



Mojoagung,



dimana



sebelum



dilakukan



pemeriksaan setempat terlebih dahulu Majelis Hakim bersama para pihak



lik



dan setelah melihat peta Desa Mojoagung tersebut ternyata tidak ditemukan lokasi persil dari SHM 325, selanjutnya dilakukan pemeriksaan setempat



ub



dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut ; ---------------------------------1. Bahwa lokasi tanah sengketa terletak di Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; ---------------------------------------------------



ep



2. Bahwa batas-batas tanah obyek sengketa adalah : -------------------------------Menurut Para Pelawan : --------------------------------------------------------------------



Sebelah Timur



A



Jalan Desa ; --------------------------------------------



:



Jalan Raya Pati-Tayu; -------------------------------



es







:



on



Sebelah Selatan



tanah Kuntarsih; ---------------------------------------



Halaman 15 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d







:



R



Sebelah Utara



ng







gu



M



ah



ka



m



ah



melihat data peta desa Mojoagung untuk mengetahui letak persil dari SHM 325



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sebelah Barat



:



menurut Para Pelawan berbatasan dengan



ng



R







In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



tanah



Rosilah, menurut Terlawan



dahulu



berbatasan dengan tanah Rosilah sekarang dibeli oleh CV. Karya Industri Nusantara; ------



3. Bahwa tanah sengketa saat ini dikuasai oleh Para Pelawan; --------------------



gu



Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Para Pelawan dan



Kuasa Hukum Terlawan mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 29



A



Agustus 2018 dimana isi selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita



Acara pemeriksaan perkara ini dan akhirnya baik Para Pelawan maupun



ub lik



ah



Terlawan mohon putusan ; ----------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita



am



Acara pemeriksaan perkara ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan



ep



yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------



ah k



TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM



In do ne si



R



DALAM EKSEPSI ; -------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dalam jawabannya Terlawan selain mengajukan



A gu ng



jawaban atas pokok perkara juga mengajukan eksepsi ; -------------------------------



Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pokok perkara Majelis Hakim



terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Terlawan; --------------------------



Menimbang, bahwa didalam jawabannya Terlawan mengajukan eksepsi



dengan alasan pada pokoknya ; ---------------------------------------------------------------



1. Bahwa gugatan perlawanan Pelawan adalah gugatan perlawanan yang tidak didukung oleh fakta dan peristiwa, atau gugatan perlawanan yang



lik



ah



menyatakan proses apus-apusan (chicaneus process) sehingga harus ditolak, sebab dasar daripada perlawanan sita eksekusi Pelawan adalah



ub



m



SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi (Terlawan) yang diperoleh terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 30



ep



menunjuk lokasi tanah milik Pelawan yaitu SHM No. 01472 luas 1328 m 2 dan SHM No. 01473 luas 4165 m2; -----------------------------------------------------ini dapat dilihat dalam petitum yang berbunyi : “Memerintahkan agar sita eksekusi yang diletakkan pada tanah dan bangunan milik pelawan oleh



ng



on



Halaman 16 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk diangkat”; ------------------------------------



es



R



2. Bahwa petitum gugatan perlawanan pelawan tidak jelas (obscuur libel). Hal



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



Maret 2012 sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 274/2012 yang mana



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Terhadap petitum gugatan tersebut pelawan tidak menyebutkan secara



tegas apa yang dituntutnya, karena dalam petitum tersebut pelawan hanya



ng



menyebutkan “…..Tanah dan bangunan milik pelawan………” lantas Tanah dan bangunan milik pelawan yang manakah yang dimaksudkan oleh Pelawan untuk dimintakan diangkat peletakan sita eksekusi??? ----------------



gu



Oleh karena petitum tidak jelas karena tidak menyebut secara tegas apa yang dituntut, maka gugatan sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat



A



diterima (Niet ontvankelijk verklaard); ---------------------------------------------------



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terlawan



ub lik



ah



tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ; -------------------------



Menimbang, bahwa setelah mempelajari materi eksepsi Terlawan dihubungkan dengan gugatan perlawanan Para Pelawan, Majelis Hakim



am



berpendapat bahwa materi eksepsi Para Terlawan ini sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan oleh para pihak bersama dengan pokok perkara,



ah k



Menimbang,



ep



sehingga eksepsi ini tidak berdasar dan harus ditolak ; --------------------------------bahwa



berdasarkan



pertimbangan-pertimbangan



sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka seluruh eksepsi yang diajukan oleh



A gu ng



In do ne si



R



Para Terlawan haruslah ditolak untuk seluruhnya ; --------------------------------------



DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan perlawanan Para



Pelawan pada pokoknya adalah sebagaimana terurai di atas ; -----------------------



Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah



pihak adalah apakah benar Para Pelawan adalah pemilik tanah obyek



Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. sehingga Para



lik



atau ; ---------------------------------------------------------------------------------------Para Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar serta tidak mempunyai



ub



kedudukan hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. ; -------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Para Pelawan



ep



ka



m



ah



Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar ; ------------------------------------



berkewajiban untuk membuktikan dalil Para Pelawan tersebut di atas ; -----------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil perlawanannya Para



1 sampai dengan P-4 serta 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama TUTI



on



Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



HANDAYANI binti H. SARIBIN dan AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh.,; -----



es



R



Pelawan melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa bukti P-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa mengenai pihak-pihak atau siapa saja yang dapat mengajukan perlawanan telah diatur secara jelas, yaitu ; ------------------------------



ng



1. Pasal 195 ayat (6) HIR yang berbunyi “Jika dalam menjalankan putusan itu ada perlawanan dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita itu miliknya, maka segala perselisihan tentang upaya paksa yang



gu



diperintahkan itu dihadapkan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi menjalankan putusan itu” ; -----------------------------------------



terhadap suatu putusan yang merugikannya, hak-haknya bilamana mereka sebagai pribadi maupun sebagai kuasa tidak dipanggil di



ub lik



ah



A



2. Pasal 378 Rv yang berbunyi “Pihak ketiga berhak melakukan perlawanan



persidangan pengadilan atau karena adanya penggabungan perkara atau intervensi dalam perkara” ; -----------------------------------------------------------------



am



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 378 Rv, dapat disimpulkan bahwa pihak yang berhak mengajukan



ep



perlawanan adalah pihak ketiga yang merupakan pemilik dari obyek yang akan



ah k



dilakukan eksekusi ; ------------------------------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



selanjutnya



Majelis



Hakim



akan



In do ne si



R



mempertimbangkan dalil Para Pelawan yang menyatakan bahwa tanah obyek



Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita Eks./2017/PN Pti. adalah milik Para



A gu ng



Pelawan sebagaimana Sertifikat hak Milik Nomor 01472 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan; ---



Menimbang, bahwa dari bukti surat P-2 berupa copy Sertifikat Hak Milik



Nomor 01472 luas 1.328 m2 Surat Ukur Nomor : 00675/Mojoagung/2008,



diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 luas 1.328 m2 atas nama pemegang hak NUR WIDIANTO merupakan hasil pemecahan dari Hak Milik



lik



KARTOWIJOJO, terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Sunoto (pemohon),



ub



dimana saat ini Sertifikat Hak Milik 01472 dibebani Hak Tangungan dengan pemegang hak tanggungan Nomor 01590/2017, peringkat pertama APHT PPAT FEBYA CHAIRUN NISA, S.H., Nomor 1425/2016 tanggal 31-12-2016 s/d 490.000.000,-



atas



nama



pemegang



Hak



ep



ka



m



ah



Nomor 286 (sebagian) yang awalnya atas nama pemegang hak SUNOTO bin



Tanggungan



PT.



BANK



PERKREDITAN RAKYAT MITRA PATI MANDIRI BERKEDUDUKAN DI



Menimbang, bahwa dari bukti P-3 berupa copy Sertifikat Hak Milik



ng



Nomor 01473 luas 4.165 m2 Surat Ukur Nomor : 00676/Mojoagung/2008,



on



Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 luas 4.165 m 2 atas nama



es



R



KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI; ----------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 18



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO merupakan hasil pemecahan dari Hak Milik Nomor 286 (sebagian), terletak di Desa Mojoagung Kecamatan



ng



Trangkil Kabupaten Pati, penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Sunoto (pemohon) ; -------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa selain bukti surat, Para Pelawan mengajukan saksi



gu



TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh. masing-masing memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah



A



sumpah yang isinya bersesuaian pada pokoknya bahwa asal usul tanah SHM No. 01472 dan SHM No. 01473 sebagaimana data pada buku C Desa



ah



Mojoagung dan warkah SHM No. 286, berasal dari C 524 persil 35 kelas DII



ub lik



luas + 11.440 m2 atas nama Karto Widjojo Kar, kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yaitu ; ------------------------------------------------------------------------------------------



am



1. SHM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin Sunoto; -----------2. SHM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; -----



ah k



Menimbang,



ep



3. SHM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ------bahwa



selanjutnya



Majelis



Hakim



akan



mempertimbangkan dalil Terlawan yang menyatakan bahwa tanah obyek



In do ne si



R



Penetapan Sita Eksekusi No. 6/Pen.Sita Eks/2017/PN Pti. adalah milik Terlawan



sebagaimana SHM Nomor 325 luas 7.919 m2 yang terletak di Desa Mojoagung



A gu ng



RT. 01 RW. 02 Kec. Trangkil Kab Pati atas nama Terlawan Mashuri Cahyadi selaku Pemenang Lelang ulang eksekusi hak tanggungan; ----------------------------



Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil tersebut, Terlawan melalui



Kuasa Hukumnya mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan T-3 namun tidak mengajukan saksi meskipun Majelis Hakim telah memberikan waktu yang cukup bagi terlawan untuk mengajukan saksi; ------------------------------------------------------



lik



Nomor 325 luas 7.919 m2, diketahui bahwa tanah Hak Milik Nomor 325 terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati awalnya atas nama



ub



pemegang hak SUWATI bin YATMO SARPIN, kemudian terjadi peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01-09-2005 Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. menjadi atas nama pemegang hak Muh. Saban, selanjutnya



terjadi peralihan



hak



berdasarkan



ep



ka



m



ah



Menimbang, bahwa dari bukti T-1 berupa foto copy Sertifikat Hak Milik



Akta



Jual Beli



Nomor



270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H.



Tanggungan Nomor 8041/2006 peringkat pertama APHT dibuat oleh PPAT



ng



Bambang Supriyono, S.H., M.Kn. Nomor 407/X/2006 tanggal 10-10-2006 atas



on



Halaman 19 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



nama pemegang hak tanggungan PT. BANK NIAGA TBK. BERKEDUDUKAN DI



es



R



menjadi atas nama pemegang hak Ir. Kuswantoro, selanjutnya dibebani Hak



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



JAKARTA CABANG KUDUS yang pada tanggal 28-05-2008 berganti nama menjadi PT. BANK CIMB NIAGA TBK berkedudukan di JAKARTA, kemudian roya



berdasarkan



Surat



Roya



Nomor



ng



dilakukan



027/CREDAM/JTG-



KD/S/IV/2012 tanggal 09-04-2012 dan selanjutnya terjadi peralihan hak atas dasar kutipan Risalah Lelang Nomor 274/2012 tanggal 30-03-2012 menjadi atas



gu



nama pemegang hak MASHURI CAHYADI (Terlawan) ; -------------------------------



Menimbang, bahwa bukti T-2 berupa foto copy Akta Risalah Lelang



A



Nomor 274/2012 tanggal 30 Maret 2012 dipersidangan tidak dapat diperlihatkan



aslinya namun demikian ternyata bukti T-2 ini berkaitan dengan bukti surat T-1



ah



dimana dari bukti surat T-2 diketahui bahwa MASHURI CAHYADI telah



ub lik



disahkan sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah luas + 7.919 m2 berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak



am



Milik Nomor 325/Mojoagung atas nama Ir. Kuswantoro, terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------------------------



ep



Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi dipersidangan yaitu



ah k



saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh. yang isinya bersesuaian pada pokoknya bahwa tanah



In do ne si



R



dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 yang terletak di desa Mojoagung



Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, asal usulnya berasal dari tanah C218



A gu ng



persil 26 B D III (sebagaimana data pada buku C Desa Mojoagung dan data pada warkah HM Nomor 325 yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diperlihatkan didepan persidangan); --------------------------------------------------



Menimbang, bahwa selain itu saksi AGUNG RAHMAT PURWADI,



A.Ptnh. juga menerangkan bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 325 adalah atas permohonan dari Suwati, selanjutnya dilakukan pengukuran dimana



langsung menerima



lik



SUWATI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)



penunjukan batas tersebut tanpa melakukan pengecekan pada buku C desa



ub



karena menganggap penunjukan batas yang dilakukan Pemohon tersebut sudah benar, selanjutnya telah terjadi beberapa kali peralihan hak atas tanah SHM Nomor 325 hingga terakhir pemegang hak atas tanah SHM Nomor 325 adalah Terlawan Mashuri Cahyadi selaku pemenang lelang ulang eksekusi hak



ep



ka



m



ah



dalam pengukuran tersebut penunjukan batas dilakukan sendiri oleh pemohon



tanggungan; -----------------------------------------------------------------------------------------



setempat terhadap tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita



ng



Eks/2017/PN Pti. dengan hasil pemeriksaan setempat bahwa tanah obyek



on



Halaman 20 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti. terletak di Desa



es



R



Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang sampai dengan saat ini dikuasai oleh Para Pelawan, dengan batas-batas ; ----------------−



Sebelah Utara







tanah Kuntarsih; ---------------------------------------



Sebelah Selatan



:



Jalan Desa ; --------------------------------------------







Sebelah Timur



:



Jalan Raya Pati-Tayu; -------------------------------







Sebelah Barat



:



menurut Para Pelawan berbatasan dengan



gu



ng



:



tanah Rosilah, sedangkan menurut Terlawan



sekarang dibeli oleh



CV. Karya



Industri



Nusantara; ----------------------------------------------



ub lik



ah



A



dahulu berbatasan dengan tanah Rosilah



menurut Para Pelawan tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/PenSita Eks/2017/PN Pti. bersertifikat Hak Milik Nomor 01472 atas nama NUR



am



WIDIANTO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 atas nama SUNOTO bin KARTOWIJOJO sedangkan menurut Terlawan tanah obyek Penetapan Sita



ep



Eksekusi Nomor 6/Pen Sita.Eks/2017/PN Pti bersertifikat Hak Milik Nomor 325



ah k



atas nama MASHURI CAHYADI ; -------------------------------------------------------------



R



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-2, bukti surat P-3 dan



In do ne si



bukti surat T-1 dihubungkan dengan keterangan saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, S.Ptnh. serta hasil



A gu ng



pemeriksaan setempat terhadap tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi No. 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti., Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa terhadap tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN



Pti. telah terbit 3 (tiga) sertifikat hak milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 01472,



Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 325, atau dengan kata lain telah terjadi tumpang tindih penerbitan sertifikat atas tanah



lik



Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 dan P-2 dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta hasil pemeriksaan setempat



ub



bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 benar asal usulnya dari C 524 persil 35 kelas D II yang terletak di Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-







Sebelah Selatan



:







Sebelah Timur







Sebelah Barat



Jalan Desa ; -------------------------------------------Jalan Raya Pati-Tayu; -------------------------------



:



menurut para Pelawan berbatasan dengan tanah Rosilah, sedangkan menurut Terlawan



on



ng



:



Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



tanah Kuntarsih; ---------------------------------------



es



:



R



Sebelah Utara



gu



M







ep



batas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------



ah



ka



m



ah



obyek Penetapan Sita Eksekusi No. 6/Pen.Sita Eks/2017/PN Pti.; -------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



sekarang dibeli oleh



CV. Karya



Industri



Nusantara; ----------------------------------------------



ng



R



dahulu berbatasan dengan tanah Rosilah



Dimana tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 sampai dengan saat ini



masih atas nama pemegang hak NUR WIDIANTO, dibebani hak tanggungan



gu



atas nama pemegang Hak Tanggungan PT. BANK PERKREDITAN MITRA



PATI MANDIRI, tidak ada peralihan hak serta masih dikuasai oleh Para



A



Pelawan, demikian juga dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 masih atas nama pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO serta masih dikuasai



ub lik



ah



oleh Para Pelawan, dengan demikian tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor



01472 merupakan milik dari NUR WIDIANTO (Pelawan) dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 milik dari SUNOTO bin KARTOWIJOJO (orang



am



tua dari NUR WIDIANTO/Pelawan); ---------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



selanjutnya



Majelis



Hakim



akan



ep



mempertimbangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 atas nama pemegang hak



ah k



MASHURI CAHYADI (Terlawan) dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta hasil pemeriksaan setempat sebagai mana pertimbangan



In do ne si



R



dibawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 325, asal



A gu ng



usulnya sebagaimana data pada Buku C Desa Mojoagung dan sebagaimana



data pada warkah HM Nomor 325 yang diperlihatkan dipersidangan berasal dari C218 persil 26 B D III yang terletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, namun demikian sesaat sebelum melakukan pemeriksaan setempat bertempat di kantor Desa Mojoagung, Majelis Hakim telah melakukan



pengecekan pada peta desa Mojoagung untuk mengetahui letak C 218 persil 26



lik



tidak diketahui letak tanah C 218 persil 26 B D III, dimana hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dipersidangan



ub



yang menerangkan bahwa tanah HM Nomor 325 yang berasal dari C218 persil 26 B DIII tidak terletak di pinggir jalan raya Pati Tayu sebagaimana letak tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2018/PN Pti. ; ------------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 dihubungkan dengan



ep



ka



m



ah



B DIII dan setelah dilakukan pengecekan ternyata pada peta desa Mojoagung



keterangan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh. bahwa Sertifikat Hak



dengan cara membeli dari ahli waris SUMO WIDJOJO SARWI yaitu PASRI,



ng



REBAN, SAKINI, PARNO, JASMI, PASI KARMINI dan SARIMAN, selanjutnya



on



Halaman 22 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



SUWATI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pada Badan Pertanahan



es



R



Milik Nomor 325 awalnya atas nama pemegang hak SUWATI yang diperoleh



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nasional (BPN) selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan



Nasional (BPN) dan dalam pengukuran tersebut batas-batas tanah ditunjukkan



ng



sendiri oleh SUWATI selaku Pemohon dan tanah yang ditunjukkan oleh SUWATI tersebut adalah tanah yang saat ini menjadi obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti.; --------------------------------------------



gu



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis



Hakim berpendapat bahwa ada kesengajaan dari SUWATI (Pelawan) dalam



A



proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 dimana sebenarnya SUWATI (Pelawan) yang saat itu merupakan Pemohon yang mengajukan penerbitan



ub lik



ah



sertifikat sekaligus sebagai pemilik tanah seharusnya sudah mengetahui jika



tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikat tersebut letaknya tidak dipinggir jalan raya Pati Tayu sebagaimana yang ditunjukkan dalam proses pengukuran



am



namun demikian SUWATI menunjukkan tanah yang terletak di pinggir jalan raya Pati Tayu seolah-olah tanah tersebut adalah tanah C218 persil 26 B DIII



ep



yang dimohonkan untuk diterbitkan sertifikat hak milik dan atas penunjukan



ah k



batas oleh SUWATI tersebut tidak dilakukan pengecekan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data tanah yang ada di desa



In do ne si



R



Mojoagung, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 325 yang letak



tanahnya sama persis dengan letak tanah Sertifikat Hak Milik 01472 dan tanah



A gu ng



Sertifikat Hak Milik Nomor 01473; -------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa meskipun ada kesengajaan yang dilakukan oleh



SUWATI (salah seorang Pelawan) dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik



Nomor 325 yaitu dalam penunjukkan batas tanah, yang mengakibatkan terjadi kesalahan dalam menentukan letak tanah Sertifikat Hak Milik 325 dan hal ini



telah menimbulkan kerugian bagi Terlawan selaku pemenang lelang ulang



yang



saat



ini



menjadi



obyek



lik



mengajukan perlawanan karena merasa mempunyai hak atas tanah miliknya Penetapan



Sita



Eksekusi



Nomor



ub



6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti., sedangkan bagi Terlawan yang telah dirugikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik 325 dengan letak tanah yang keliru juga dapat mengajukan upaya-upaya tersendiri untuk mempertahankan haknya; ----Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum diatas telah



ep



ka



m



ah



eksekusi hak tanggungan, hal ini tidak menutup hak bagi Para Pelawan untuk



ternyata bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 atas nama pemegang



01473 atas nama pemeganag SUNOTO bin KARTOWIJOJO (orang tua



ng



Pelawan) benar asal usulnya dari C 524 persil 35 kelas D II yang terletak di



on



Halaman 23 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang



es



R



hak NUR WIDIANTO (pelawan) dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 23



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



saat ini menjadi obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/pen.Sita.Eks/2017/PN



Pti., dengan demikian ada hak dari Para Pelawan atas tanah obyek Penetapan



ng



Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita/Eks/2017/PN Pti. sehingga cukup beralasan bagi



Para Pelawan untuk mengajukan gugatan Perlawanan dan Para Pelawan haruslah dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar, sehinga petitum



gu



perlawanan para Pelawan poin 1 dan 2 haruslah dikabulkan; -------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena terhadap tanah Sertifikat Hak Milik



A



Nomor 01472 atas nama pemegang hak NUR WIDIYANTO dan tanah Sertifikat Hak



Milik



Nomor



01473



atas



nama



pemegang



hak



SUNOTO



bin



ub lik



ah



KARTOWIJOJO telah diletakkan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati, sedangkan telah ternyata bahwa tanah tersebut merupakan milik Para



Pelawan maka harus diperintahkan agar sita eksekusi yang diletakkan pada



am



tanah dan bangunan milik Pelawan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati untuk diangkat, dengan demikian petitum poin 3 haruslah dikabulkan; ---------------------



ep



Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis



ah k



Hakim mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya dengan perbaikan petitum sebagaimana disebutkan dalam amar putusan



In do ne si



R



dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan Para Pelawan



A gu ng



dikabulkan seluruhnya dan Terlawan berada di pihak yang kalah, maka Terlawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara; ------------------------------



Memperhatikan Pasal 195 ayat (6) HIR, Pasal 378 Rv dan peraturan



MENGADILI:







lik



DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Terlawan seluruhnya ; -----------------------------------------------



ub



DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------------------------------------



Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya; ------------------------------



-



Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Sita Eksekusi yang diajukan oleh



Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang benar; ----------------



-



Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan pada tanah dan



R



-



bangunan milik Para Pelawan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk



Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



ng gu A



on



diangkat; ----------------------------------------------------------------------------------------



es



ep



Para Pelawan beralasan; -------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; -----------------------



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat



R



-



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



ini dihitung sejumlah Rp. 1.731.000 ,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu



ng



ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------



Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim



gu



Pengadilan Negeri Pati, pada hari SENIN, tanggal 24 September 2018, oleh



kami, NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUNG



A



IRIAWAN, S.H., M.H., dan RIDA NUR KARIMA, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua



ub lik



ah



Pengadilan Negeri Pati Nomor 16/Pen.Pdt.Bth/2018/PN Pti. tanggal 15 Maret 2018 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 16/Pen.Pdt.Bth/2018/PN Pti. tanggal 31 Juli 2018, putusan tersebut



am



pada hari RABU, tanggal 26 September 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota dengan



ep



dibantu oleh ARNI MUNCARSARI Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa



In do ne si



R



ah k



Hukum Pelawan dan Kuasa Hukum Terlawan.



Hakim Ketua,



A gu ng



Hakim-hakim Anggota



NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H..



lik



RIDA NUR KARIMA, S.H., M.Hum.



m



ah



AGUNG IRIAWAN, S.H., M.H.



ep



ka



ub



Panitera Pengganti,



es on



Halaman 25 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ARNI MUNCARSARI



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



PERINCIAN BIAYA



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Pendaftaran



:



Rp.



30.000,-



2.



Biaya pemberkasan/ATK :



Rp



50.000,-



3.



Panggilan



:



Rp



1.640.000,-



4.



Materai



:



Rp.



6.000,-



5.



Redaksi



:



Rp.



5.000,-



:



Rp. 1.731.000,- (satu juta tujuh ratus tiga



Jumlah



A



gu



ng



1.



es on



Halaman 26 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.



In d



A



gu



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



am



ub lik



ah



puluh satu ribu rupiah)



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 26