9 0 341 KB
b ep u
Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
P U T U S A N
Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
ng
hk am
Direktori PENGADILAN NEGERIPutusan PATI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan memutus perkara perdata
gu
dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam
:
NURWIDYANTO bin SUNOTO; -------------
Tempat lahir
:
Pati; --------------------------------------------------
Tanggal lahir
:
27-03-1963; ---------------------------------------
Alamat
:
Desa Ketanen Rt. 003 Rw. 001 Kec.
ub lik
1. Nama
ah
A
perkara antara : ------------------------------------------------------------------------------------
Agama
:
Islam; ------------------------------------------------
Jenis kelamin
:
laki-laki; ---------------------------------------------
ep
Wiraswasta; ---------------------------------------
Status perkawinan
:
Kawin; -----------------------------------------------
Pendidikan
:
SLTA SMA Negeri I Kudus; -------------------
:
3318212703630002; ----------------------------
:
DALI CHRISTIANTO bin SUNOTO; --------
Tempat lahir
:
Pati; --------------------------------------------------
Tanggal lahir
:
10-06-1965; ---------------------------------------
Alamat
:
Desa Muktiharjo Rt. 006 Rw. 002 Kec.
A gu ng
No. KTP
Margorejo Kabupaten Pati; -------------------:
Kristen; ---------------------------------------------
Jenis kelamin
:
laki-laki; ---------------------------------------------
Pekerjaan
:
Wiraswasta; ---------------------------------------
Status perkawinan
:
Kawin; -----------------------------------------------
Pendidikan
:
S1 Sarjana Ekonomi UKI Jakarta; -----------
No. KTP
:
3318211006650002; ----------------------------
3. Nama
ah
lik
Agama
ep
ka
m
ah
2. Nama
In do ne si
:
R
ah k
Pekerjaan
ub
am
Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------
:
SUWATI
alias
MARIA
SUWATI
binti
Pati; --------------------------------------------------
:
01-10-1951; ---------------------------------------
on
Halaman 1 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
Tanggal lahir
:
es
Tempat lahir
R
YATMO WIJOYO SARPIN; -------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------
Kristen; ---------------------------------------------
Jenis kelamin
:
Perempuan; ---------------------------------------
Pekerjaan
:
Wiraswasta; ---------------------------------------
Status perkawinan
:
Janda; -----------------------------------------------
Pendidikan
:
SLTP; -----------------------------------------------
No. KTP
:
3316124110590001; ----------------------------
gu A
dalam hal ini memberikan kuasa kepada HADI WINARTO, S.H. Advokat
dan Konsultan Hukum pada Kantor HADI WINARTO & PATNERS,
ub lik
ah
Desa Mojoagung Rt. 001/Rw. 002 Kec.
:
ng
Agama
:
R
Alamat
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
beralamat di Dukuh Kranggan Gg. Kepodang RT. 02 RW. 03 No. 13 Pati Kec. Pati Kab. Pati Prop. Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa
am
Khusus Nomor 057/HWP/III/2018 tertanggal 08 Maret 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 14-3-
ep
2018 dibawah Register Nomor W12-U10/76/Hk.01/3/2018, selanjutnya
ah k
disebut sebagai PARA PELAWAN ; -----------------------------------------------
In do ne si
R
MELAWAN
Bulumanis Lor RT. 02, RW. 02, Kecamatan
Margoyoso Kabupaten Pati, dalam hal ini
memberikan kuasa kepada NIMERODI GULO,
S.H., M.H. dan SRI WAHYUNINGSIH, S.H., Keduanya Advokat/Penasihat Hukum yang
tergabung di Kantor LEMBAGA STUDI &
ah
BANTUAN
HUKUM
“TERATAI”
lik
A gu ng
MASHURI CAHYADI, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Desa
(Tegsa-
Rasional-Tangkas serta Independen) yang
ub
m
beralamt di Jalan Srikaya Raya No. 03 Perumnas Winong, desa Winong Kec Pati
ka
Kab. Pati Provinsi Jawa Tengah, berdasarkan
ep
Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 Maret 2018
ah
yang
telah
didaftarkan
di
Kepaniteraan
2018
dibawah
Register
selanjutnya
W12disebut
on
sebagai TERLAWAN ; ------------------------------Halaman 2 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
U10/91/Hk.01/3/2018,
Nomor
es
R
Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 28-03-
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
R
putusan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Negeri tersebut ; --------------------------------------------------------membaca
berkas
perkara
beserta
ng
Setelah
surat-surat
yang
bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dan mendengar
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Pelawan dengan surat Perlawanan Atas Sita
ub lik
ah
A
gu
keterangan saksi dipersidangan ; -------------------------------------------------------------
Eksekusi tanggal 14 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 15 Maret 2018 dalam Register Nomor
am
16/Pdt.Bth/2018/PN Pti., telah mengajukan gugatan sebagai berikut ; ------------Bahwa PELAWAN menentang peletakan penyitaan eksekusi yang
ep
dilakukan pada hari Rabu tanggal 07 Maret 2018, pukul 10.00 WIB, atas tanah
ah k
dan bangunan diatasnya adalah MILIK PELAWAN yaitu SHM Nomor 01472 (luas 1328 m2) dan SHM Nomor 01473 (luas 4165 m2) oleh
Jurusita
In do ne si
R
Pengadilan Negeri Pati yang dimuat dalam perkara BERITA ACARA SITA EKSEKUSI Nomor : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN Pt, berdasarkan dengan surat
A gu ng
Penetapan tanggal 8 Agustus 2017 Nomor : 6 /Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. atas permintaan TERLAWAN (MASHURI CAHYADI) sebagai pihak yang dilawan ; --
Bahwa PELAWAN mengajukan keberatan beserta alasan-alasanya
sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa TERLAWAN pernah sengketa keperdataan dengan ABRAHAM SUNOTO
(almarhum) sebagai Tergugat, TERLAWAN adalah pihak
sebagai Penggugat, dalam perkara No:48/Pdt.G/2012/PN.Pt, perkara
lik
ah
tersebut telah di putus dengan amar putusan bahwa Gugatan TERLAWAN tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard ) pada hari Selasa,
ub
tanggal : 07 Oktober 2013, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 22 Oktober 2013; -----------------------------------------------------------
ep
2. Bahwa PELAWAN adalah para ahli waris ABRAHAM SUNOTO(almarhum) yang meninggalkan harta warisan berupa tanah dan bangunan-bangunan yaitu
SHM
Nomor
01472
luas
1328
m2
atas
nama
R
diatasnya
NURWIDIANTO bin SUNOTO , dan SHM Nomor 01473 luas 4165 m2 atas
on
Halaman 3 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
nama SUNOTO Bin KARTOWIJOYO, merupakan bukti HAK MILIK yang
es
ah
ka
m
tanggal : 01 Oktober 2013 telah di bacakan pada sidang hari Senin pada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
otentik dengan alas hak kepemilikan yang benar, sesuai dengan batasbatasnya ; --------------------------------------------------------------------------------------:
tanah Kuntarsih ; -----------------------------------------
Selatan
:
tanah desa / Tarwi ; -------------------------------------
Timur
:
jalan raya Pati – Tayu ; ---------------------------------
Barat
:
tanah milik PT. Telkom (BTS) ;-----------------------
gu
ng
Utara
3. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan milik PELAWAN tersebut diatas
alas hak SHM Nomor 325 yang tidak
jelas asal usul letak tanahnya,
persilnya maupun luas serta batas-batasnya; -----------------------------------------
ub lik
ah
A
diaku milik TERLAWAN dimohonkan Sita Eksekusi dengan menggunakan
4. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan milik PELAWAN telah diletakan Sita Eksekusi dalam perkara Nomor : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN Pt. pada hari
am
Rabu, tanggal 07 Maret 2018 dan berdasakan surat Penetapan tanggal 08 Agustus 2017 Nomor : 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt.
oleh
JuruSita
ep
Pengadilan Negeri Pati, dalam hal ini jelas merugikan PELAWAN sebagai
ah k
pemilik tanah dan bangunan-bangunan yang sah
yang terletak di Desa
Mojoagung, Rt 001 Rw 002 Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati yang telah
In do ne si
R
ditempati selama 50 tahun sampai sekarang ; ----------------------------------------
5. Bahwa tanah dan bangunan-bangunan yang diletakan SitaEksekusi
A gu ng
tersebut bukan milik TERLAWAN melainkan milik PELAWAN yang sah sesuai SHM Nomor : 01472 luas 1328 m2 dan SHM Nomor : 01473, luas
4165 m2, sertipikat-sertipikat tersebut sekarang ini diagunkan sebagai jaminan hutang di perbankan ;-------------------------------------------------------------
6. Bahwa ketentuan hukum penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagaimana ketentuan pasal 195 ayat (6) HIR Jo pasal
207 HIR Jo pasal 208 HIR, oleh karena itu dengan alasan ini saja
lik
mencabut atau mengangkat Sita Eksekusi yang diletakan terhadap tanah
ub
dan bangunan milik PELAWAN ; --------------------------------------------------------7. Bahwa oleh karena PELAWAN mengajukan perlawanan ini diajukan dengan alas hak milik sebagai alat bukti yang sempurna dan otentik, maka
ka
m
ah
PELAWAN mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati untuk
ep
PELAWAN selain pelawan dinyatakan pelawan yang baik dan benar,
ah
PELAWAN juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dikabulkan
(Uitvoerbaar Bijvooraat), walaupun TERLAWAN melakukan upaya hukum
on
Halaman 4 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
Banding ataupun Kasasi ; -------------------------------------------------------------------
es
R
dengan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas PELAWAN mohon kepada Yth.Majelis Hakim yang memeriksa dan menangani
perkara ini
−
ng
berkenan memberikan dan menjatuhkan putusan sebagai berikut ; ------------------
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Sita Eksekusi tersebut diatas beralasan ; -------------------------------------------------------------------------------------Menyatakan bahwa pelawan adalah pelawan yang benar ; -----------------------
−
Memerintahkan agar Sita
gu
−
Eksekusi yang diletakan pada tanah dan
A
bangunan milik pelawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk
Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini : ------------------
ub lik
ah
−
diangkat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari sidang yang telah di tentukan Para Pelawan dan Terlawan telah datang Kuasa Hukumnya menghadap di
am
persidangan ; ---------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian
ep
diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor :
ah k
1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk DYAH
R
RETNO YULIARTI, S.H., M.H. Hakim pada Pengadilan Negeri Pati sebagai
In do ne si
Mediator ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 30 April 2018
A gu ng
upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan
dengan pembacaan surat perlawanan yang isinya tetap dipertahankan oleh Para Pelawan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap gugatan perlawanan Para Pelawan
tersebut Terlawan melalui Kuasa Hukumnya memberikan jawaban pada
lik
DALAM EKSEPSI; --------------------------------------------------------------------------------1. Bahwa gugatan perlawanan Pelawan adalah gugatan perlawanan yang tidak didukung oleh fakta dan peristiwa, atau gugatan perlawanan yang
ub
m
ah
pokoknya sebagai berikut; -----------------------------------------------------------------------
menyatakan proses apus-apusan (chicaneus process) sehingga harus
ka
ditolak, sebab dasar daripada perlawanan sita eksekusi Pelawan adalah
ep
SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi (Terlawan) yang diperoleh
ah
Terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 30 menunjuk lokasi tanah milik Pelawan yaitu SHM No. 01472 luas 1328 m 2
on
Halaman 5 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
dan SHM No. 01473 luas 4165 m2; ------------------------------------------------------
es
R
Maret 2012 sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 274/2012 yang mana
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Padahal jika dilihat dan dicermati secara seksama SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi (Terlawan) tersebut awalnya adalah merupakan atas
ng
nama salah satu Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN
yang kemudian dijual dan dibalik atas nama MUH. SABAN berdasarkan akta jual beli Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H.
gu
pada tanggal 01-05-2005. Kemudian berdasarkan akta jual beli Nomor
270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 dijual dan berbalik nama lagi menjadi atas
tersebut lalu dibebankan Hak Tanggungan oleh CV Tifa Sejahtera kepada Bank Niaga Cabang Kudus yang kemudian berganti nama menjadi PT.
ub lik
ah
A
nama Ir. Kuswantoro. Yang mana SHM No. 325 atas nama Ir. Kuswantoro
Bank CIMB Niaga. Yang pada akhirnya oleh PT. Bank CIMB Niaga SHM No. 325 atas nama Ir. Kuswantoro tersebut dilelang dan dimenangkan oleh
am
Terlawan Mashuri cahyadi; ---------------------------------------------------------------Lantas, kenapa saudari Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO
ep
SARPIN melakukan perlawanan??? Bukankah saudari SUWATI bin YATMO
ah k
WIDJOJO SARPIN sendiri yang telah menjual tanahnya kepada pihak lain???; ------------------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
2. Bahwa petitum gugatan perlawanan pelawan tidak jelas (obscuur libel). Hal ini dapat dilihat dalam petitum yang berbunyi : “Memerintahkan agar sita
A gu ng
eksekusi yang diletakkan pada tanah dan bangunan milik pelawan oleh jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk diangkat”; ------------------------------------
Terhadap petitum gugatan tersebut pelawan tidak menyebutkan secara tegas apa yang dituntutnya, karena dalam petitum tersebut pelawan hanya
menyebutkan “…..Tanah dan bangunan milik pelawan………” lantas Tanah dan bangunan milik pelawan yang manakah yang dimaksudkan oleh Pelawan untuk dimintakan diangkat peletakan sita eksekusi??? ----------------
lik
yang dituntut, maka gugatan sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat
ub
diterima (Niet ontvankelijk verklaard); --------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA; -------------------------------------------------------------------1. Bahwa Terlawan menolak seluruh dalil-dalil Pelawan kecuali adanya
ep
pengakuan yang secara tegas tertulis dalam jawaban ini; -----------------------2. Bahwa dalil pelawan pada posita angka 1 yang menyatakan bahwa
ah
ka
m
ah
Oleh karena petitum tidak jelas karena tidak menyebut secara tegas apa
Tergugat) dan Terlawan sebagai Pihak Penggugat dalam perkara Nomor :
ng
M
48/Pdt.G/2012/PN.Pt. yang mana telah diputus pada hari Selasa tanggal 01
on
Halaman 6 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
Oktober 2013 dengan amar putusan bahwa gugatan Terlawan tidak dapat
es
R
Terlawan pernah sengketa keperdataan dengan Abraham Sunoto (sebagai
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 22 Oktober 2012 adalah dalil yang benar; --------------------------
ng
Namun perlu digaris bawahi bahwa dalam putusan perkara perdata Nomor : 48/Pdt.G/2012/PN.Pt tersebut yang dijadikan dasar pertimbangan oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan Terlawan tidak dapat
gu
diterima adalah karena gugatan Terlawan prematur dan kurang pihak
sehingga gugatan tidak memenuhi syarat formil. Yang mana mengenai
Hakim
adalah
karena
Terlawan
sama
sekali
belum
pernah
mengajukan/melaksanakan permohonan bantuan pengosongan kepada
ub lik
ah
A
alasan pertimbangan gugatan Terlawan dinyatakan premature oleh Majelis
Pengadilan Negeri setempat sesuai maksud Pasal 200 HIR sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam Risalah Lelang halaman 6 (enam) (vide
am
Putusan Pengadilan Negeri Pati No : 48/Pdt.G/2012/PN.Pt hal – 42); --------Oleh karenanya sudah sangatlah tepat apabila kemudian Terlawan
ep
mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap obyek sengketa perkara a
ah k
quo di Pengadilan Negeri Pati, sebagaimana telah dimuat dalam berita acara sita eksekusi No. : 6/Pdt.Sita.Eks/2017/PN.Pt, dan berdasarkan Surat
In do ne si
R
Penetapan tanggal 08 Agustus 2017 Nomor : 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN.Pt.
telah pula dilakukan peletakan penyitaan eksekusi pada hari Rabu tanggal
A gu ng
07 Maret 2018 pukul 10.00 WIB atas tanah dan bangunan di atas SHM
Nomor 325 luas 7.919 m2 yang terletak di Desa Mojoagung RT. 01 RW. 02 Kec. Trangkil Kab Pati atas nama Terlawan Mashuri Cahyadi selaku
Pemenang Lelang ulang eksekusi hak tanggungan sebagai bentuk realisasi daripada pelaksanaan Pasal 200 HIR sebagaimana ketentuan yang
tertuang dalam Risalah Lelang Nomor : 274/2017 halaman 6 (enam) “jika orang yang barangnya dijual itu enggan meninggalkan barang yang
lik
ah
tetap itu, maka Ketua Pengadilan Negeri membuat satu surat perintah kepada orang yang berkuasa menjalankan surat jurusita, supaya
polisi,
barang
ub
pertolongan
yang
tetap
itu
ditinggalkan
dan
dikosongkan oleh orang, yang dijual barangnya itu, serta oleh kaum
ep
keluarganya”; -------------------------------------------------------------------------------3. Bahwa dalil Pelawan pada posita angka 2, 3, 4 dan 5 yang menyatakan
ah
ka
m
dengan bantuan panitera pengadilan negeri, jika perlu dengan
sebagai pemilik yang sah terhadap SHM No. 01472 dan SHM No. 01473
ng
M
yang mana atas SHM tersebut telah dimohonkan sita eksekusi oleh
on
Halaman 7 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
Terlawan dengan alas hak SHM No. 325 yang menurut Pelawan tidak jelas
es
R
bahwa Pelawan merupakan ahli waris almarhum Abraham Sunoto dan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
asal usul letak tanahnya, persil maupun luas serta batas-batasnya sehingga merugikan Pelawan adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar; -------------
ng
Sebab sudah sangat jelas bahwa SHM No. 325 yang dimohonkan sita
eksekusi oleh Terlawan adalah SHM atas nama Terlawan (Mashuri
Cahyadi) yang diperoleh Terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak
gu
tanggungan pada tanggal 30 Maret 2012 terhadap asset CV Tifa Sejahtera
berupa sebidang tanah SHM Nomor 325 dengan luas 7.919 m 2 atas nama
dengan pihak pelaksana lelang adalah KPKNL Semarang. Kemudian
berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 274/2012, SHM No. 325 yang
ub lik
ah
A
Ir. Kuswantoro yang terletak di Desa Mojoagung Kec. Trangkil Kab. Pati,
sebelumnya atas nama Ir. Kuswantoro oleh Terlawan telah dibalik nama menjadi atas nama Terlawan (Mashuri Cahyadi); -----------------------------------
am
Risalah Lelang adalah merupakan surat yang termasuk dalam kategori akta otentik yang mana menurut Pasal 165 HIR menghasilkan pembuktian
ep
yang lengkap tentang segala sesuatu yang tercantum di dalamnya dan
ah k
bahkan mengenai segala sesuatu yang secara gambling dipaparkan di dalamnya bagi pihak-pihak dan para ahli waris serta mereka yang mendapat
In do ne si
R
hak daripadanya, sepanjang apa yang dipaparkan itu mempunyai hubungan yang langsung dengan masalah pokok yang diatur dalam akta tersebut; ----
A gu ng
Dengan demikian jelas bahwa dasar kepemilikan atas tanah obyek sengketa perkara a quo adalah berupa Sertifikat Hak Milik No. 325 atas nama Terlawan yang mana di dalam SHM tersebut juga telah dengan jelas
:
tanah Ny. Kuntarsih/Murharyanto; -------------------
Selatan
:
jalan desa/tanah Tarwi; ---------------------------------
Timur
:
jalan raya Pati – Tayu; -----------------------------------
Barat
:
tanah Rosilah/Totok; -------------------------------------
lik
Utara
Berdasarkan Pasal 6 UU RI No. 5 tahun 1960, hak milik adalah merupakan hak yang terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah,
ub
m
ah
disebutkan luas beserta batas-batasnya, yaitu: --------------------------------------
dimana berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI
ka
No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah, disebutkan bahwa sertifikat
ep
ha katas tanah itu sendiri merupakan bukti hak yang berlaku sebagai alat
ah
pembuktian yang kuat menganai data fisik dan data yuridis yang termuat di
data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan; ---
ng
M
Sehingga dalam hal ini justru Terlawanlah yang merasa telah dirugikan oleh
on
Halaman 8 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
pelawan atas perbuatan Pelawan yang masih menguasai dan tidak mau
es
R
dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
menyerahkan secara sukarela tanah beserta apa yang ada diatasnya (SHM
No. 325) kepada Terlawan sebagai pemenang lelang terhitung sejak tahun
ng
2012 hingga sekarang. Padahal sebagai pemenang lelang Terlawan telah
membayar lunas sejumlah Rp. 622.000.000,- (enam ratus dua puluh dua juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
gu
4. Bahwa dalil Pelawan pada posita angka 6 dan 7 yang menyatakan bahwa
gugatan perlawanan Pelawan diajukan dengan alas hak milik sebagai alat
yang baik dan benar adalah dalil yang dibuat-buat; ---------------------------------
Sebab seperti yang telah kami jelaskan dalam eksepsi pada angka 1 (satu)
ub lik
ah
A
bukti yang sempurna dan otentik sehingga dinyatakan sebagai pelawan
jika dilihat dan dicermati secara seksama, di dalam SHM No. 325 yang sekarang merupakan atas nama Terlawan (Mashuri Cahyadi) Nampak
am
terlihat jelas bahwa SHM No. 325 tersebut awalnya adalah merupakan atas nama salah satu Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN
ep
yang kemudian dijual dan berbalik atas nama MUH. SABAN berdasarkan
ah k
akta jual beli Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. pada tanggal 01-05-2005. Kemudian berdasarkan akta jual beli Nomor
In do ne si
R
270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 berbalik nama lagi menjadi atas nama Ir.
Kuswantoro. Yang mana SHM 325 atas nama Ir. Kuswantoro tersebut lalu
A gu ng
dibebankan Hak Tanggungan oleh CV Tifa Sejahtera kepada Bank Niaga
Cabang Kudus yang kemudian berganti nama menjadi PT. Bank CIMB Niaga. Yang pada akhirnya oleh PT. Bank CIMB Niaga SHM No. 325 atas
nama Ir. Kuswantoro tersebut dilelang dan dimenangkan oleh Terlawan Mashuri Cahyadi; -----------------------------------------------------------------------------
Jadi, Pelawan bukanlah pelawan yang baik dan benar karena Pelawan
melakukan perlawanan terhadap tanah obyek sita eksekusi (SHM No. 325)
lik
ah
yang mana dulu telah dijual sendiri oleh saudari Pelawan yaitu SUWATI bin YATMO WIDJOJO SARPIN kepada pihak lain. Sehingga penyitaan
ub
m
terhadap obyek sita eksekusi (SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi) tetap dapat dilakukan karena obyek sita eksekusi bukan lagi harta milik pihak ketiga (Pelawan) melainkan milik terlawan sebagai pemenang lelang
ka
ep
yang sah secara hukum; ------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut mohon kepada Majelis Hakim yang
perkara perlawanan ini dengan amar sebagai berikut: -----------------------------
ng
DALAM EKSEPSI: ---------------------------------------------------------------------------------
on
Halaman 9 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
1. Menerima dan mengabulkan eksepsi terlawan untuk seluruhnya; --------------
es
R
memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memeriksa serta memutus
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2. Menyatakan bahwa Perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet onvantkelijk verklaard); ---------------------------------------------------------------------
ng
DALAM POKOK PERKARA: --------------------------------------------------------------------
1. Menerima dalil-dalil terlawan untuk seluruhnya; ------------------------------------2. Menolak dalil-dalil Para pelawan untuk seluruhnya; --------------------------------
gu
3. Menyatakan Perlawan pelawan tidak dapat diterima; ------------------------------
Menimbang, bahwa atas jawaban Terlawan tersebut, selanjutnya Para
A
Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Replik tertanggal 30 Mei 2018, Terlawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Duplik tertanggal 6 Juni 2018,
ub lik
ah
selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Para Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti-bukti surat yang telah
am
dibubuhi materai secukupnya berupa ; ------------------------------------------------------1. Foto copy Salinan Putusan Nomor 48/Pdt.G/2012/PN.Pt., sesuai dengan
ep
salinan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-1; ----------------------------------
ah k
2. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 luas 1.328 m2 atas nama pemegang hak NUR WIDIANTO, dibebani hak tanggungan atas nama
In do ne si
R
pemegang hak tanggungan PT. BANK PERKREDITAN MITRA PATI MANDIRI, Surat Ukur Nomor : 00675/Mojoagung/2008, sesuai dengan
A gu ng
aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-2; ---------------------------------------------
3. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 luas 4.165 m 2 atas nama pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO, Surat Ukur Nomor : 00676/Mojoagung/2008, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-3; ----------------------------------------------------------------------------------------
4. Foto copy Surat Pemberitahuan Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi Perkara Nomor : 6/pdt.Eks/2017/PN Pti., tanggal 6 Juni 2018 ditanda
lik
WINARTO, S.H., sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti P-4; -
ub
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Para Pelawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan 2 (satu) orang saksi bernama TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN yang telah memberikan keterangan di depan persidangan dibawah
ep
sumpah menurut cara agamanya pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------1. Saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN, memberikan keterangan di
ah
ka
m
ah
tangani oleh Jurusita AGUS NGATIJO dan yang menerima HADI
pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------
Halaman 10 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
gu A
on
Bahwa saksi kenal dengan Para Pelawan; ---------------------------------------
ng
M
-
es
R
depan persidangan dibawah sumpah menurut cara agamanya pada
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa saksi merupakan perangkat desa Mojoagung dengan jabatan
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
sebagai Sekretaris Desa ; ------------------------------------------------------------
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan dengan membawa
ng
-
buku C Desa Mojoagung; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui asal usul tanah SHM No. 01472 dan SHM No.
gu
01473 sebagaimana data pada buku C Desa Mojoagung yaitu HM No.
01472 dan HM No. 01473 berasal dari C 524 persil 35 kelas DII luas +
A
11.440 m2 atas nama Karto Widjojo Kar, kemudian berubah menjadi HM No. 285, selanjutnya pada tahun 1982 terjadi pemecahan menjadi 2
-
ub lik
ah
(dua) yaitu : -------------------------------------------------------------------------------
HM No. 286 atas nama Tarwi bin Karto Widjojo Kar yang pada tanggal 31 Desember 1982 dijual dan dibeli oleh Sunoto bin Karto
am
Widjojo Kar kemudian tanah ini dipecah menjadi 3 yaitu : -------------1. HM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin
ep
Sunoto; --------------------------------------------------------------------------
ah k
2. HM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; --------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
3. HM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ------------------------------------------------------------------------------HM No. 287 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ------------------
A gu ng
-
-
Bahwa saksi juga mengetahui asal usul tanah HM No. 325
sebagaimana data yang ada pada buku C Desa Mojoagung yaitu
berasal dari C 218 persil 26B kelas DIII luas + 9.860 m2 atas nama Sumo Widjojo Sarwi, kemudian dijual dan dibeli oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarpin ; --------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa letak tanah C 524 persil 35 terletak di pinggir jalan raya dekat
lik
-
Selatan
:
jalan kampung; ---------------------------------
-
Barat
:
tidak tahu; ----------------------------------------
-
Utara
:
pak Totok; ----------------------------------------
-
Timur
:
jalan Raya pati-Tayu; -------------------------
ub
ka
m
ah
Balai desa Mojoagung dengan batas-batas sebagai berikut : ---------------
ep
sedangkan letak tanah C 218 persil 26 di sebelah barat desa
Bahwa saksi tidak kenal dengan Mashuri Cahyadi (Terlawan) karena bukan warga desa Mojoagung; ------------------------------------------------------
Halaman 11 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
gu A
on
Bahwa Suwati bin Yatmo Widjojo Sarpin adalah istri dari Sunoto; --------
ng
M
-
es
-
R
ah
Mojoagung dekat desa Mojosemi tidak terletak di pinggir jalan raya ; ----
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa Ir. Kuswantoro adalah orang yang membeli tanah persil 26 B,
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
saksi mengetahui Ir. Kuswantoro pernah datang ke kantor Desa
ng
Mojoagung menemui saksi mengatakan telah membeli tanah HM 325
namun tidak dapat menguasai, kemudian Ir. Kuswantoro menunjukkan foto copy sertifikat dimana dalam sertifikat tersebut disebutkan bahwa
gu
batas-batas tanah HM 325 sama dengan batas-batas tanah HM 286 dan HM 287;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pernah dilakukan 2 (dua) kali sita eksekusi terhadap tanah HM No. 01472 dan HM No. 01473 namun gagal selanjutnya tanah tersebut dipasang garis polisi; ------------------------------
-
ub lik
ah
A
-
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menguasai tanah HM No. 325 namun untuk pembayaran pajak HM No. 325 masih dibayar oleh
am
Nurwidianto anak dari pak Sunoto dan ibu Suwati; ----------------------------
Bahwa setelah memberikan keterangan, saksi memperlihatkan buku C
ep
Desa Mojoagung dimana dalam buku C desa Mojoagung diketahui
ah k
bahwa : ------------------------------------------------------------------------------------−
Tanah C 218 persil 26 B berubah menjadi HM No. 325 luas 2.890
In do ne si
R
m2 atas nama Sumo Widjojo Sarwi yang kemudian dijual kepada Suwati; --------------------------------------------------------------------------------
Tanah C 524 persil 35 berubah menjadi HM No. 285 luas 1144 da,
A gu ng
−
kemudian dipecah menjadi 2 (dua) yaitu HM No. 286 dan HM No. 287; ------------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh., memberikan keterangan di
depan persidangan dibawah sumpah menurut cara agamanya pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Badan Pertanahan Nasional. Kantor Pertanahan
-
lik
Kabupaten Pati; -------------------------------------------------------------------------Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan dengan membawa warkah SHM No. 286 dan warkah SHM No. 325; ------------------------------
ub
m
ah
-
Bahwa menurut data pada warkah SHM No. 286 berasal dari C 524
ka
persil 35 D II, kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yaitu ; ---------------------
ep
1. SHM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin Sunoto; -
ah
2. SHM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo 3. SHM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo
on
Halaman 12 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
Kar; ------------------------------------------------------------------------------------
es
R
Kar; ------------------------------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bahwa kalau dilihat data pada SHM No. 1472, SHM No. 1473 dan SHM
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
No. 325 letaknya berada dalam satu blok atau satu hamparan di Desa -
ng
Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; ------------------------------
Bahwa sebelumnya terjadi pemecahan, SHM No. 286 pemegang hak atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ----------------------------------------
Bahwa HM No. 325 bukan merupakan pemecahan dari HM No. 286
gu
-
hanya saja letaknya berdampingan; -----------------------------------------------
Bahwa SHM No. 325 berdiri sendiri, semula atas nama istri dari Sunoto lalu dijual kepada Ir. Kuswantoro dan dijadikan agunan di bank; ----------
-
Bahwa jika ada permintaan pensertifikatan tanah terhadap tanah yang
ub lik
ah
A
-
sebelumnya sudah ada sertifikatnya maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak melakukan penelitian terhadap asal usul tanah tersebut
am
namun langsung melakukan pengukuran sebagaimana permintaan pemohon atau pemilik tanah, selain itu Badan Pertanahan Nasional
ep
(BPN) juga tidak melihat persil dari tanah dan beranggapan bahwa
ah k
pemilik tanah harus mengetahui lokasi serta batas-batas tanah yang diajukan sertifikat dan disahkan oleh Kepala Desa; --------------------------Bahwa jika ada dua sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan
In do ne si
R
-
Nasional (BPN) atas satu obyek tanah yang sama seperti dalam perkara
A gu ng
ini maka secara yuridis kedua sertifikat tersebut sah karena dalam hal
ini ternyata Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah mengeluarkan APHT nya, namun ternyata salah satu sertifikat tersebut salah letak tanahnya sehingga sertifikat yang letak tanahnya salah harus dibatalkan; --------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa selanjutnya saksi membacakan data warkah SHM 325 sebagai
Awalnya SHM Nomor 325 terbit tanggal 26-01-1984 berasal dari C
lik
-
218 persil 26 B D III luas 9.869 m2 atas nama Sumo Widjojo Sarwi kemudian diwariskan kepada atas nama Pasri, Reban, Sakini,
ub
m
ah
berikut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Parno, Jasmi, Pasi, Karmini dan Sariman; ----------------------------------
ka
-
Pada tahun 1984, tanah tersebut dijual oleh Pasri, Reban, Sakini,
ep
Parno, Jasmi, Pasi, Karmini dan Sariman kepada Suwati binti
Selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01-09-2005 Nomor
R
-
391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. tanah tersebut
on
Halaman 13 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
dijual oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarwi kepada Moh. Saban
es
ah
Yatmo Widjojo Sarwi ; ------------------------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
sehingga terbit sertifikat atas nama Moh Saban tertanggal 05-092005; ----------------------------------------------------------------------------------
Pada tahun 2006, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 270/TK/2006
ng
-
tanggal 30-06-2006 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. tanah tersebut dijual oleh Moh Saban kepada Ir. Kuswantoro ; ---------------
Selanjutnya oleh Ir. Kuswantoro, Sertifikat dijadikan jaminan kredit
gu
-
di
Bank
Niaga
dengan
dibebani
Hak
Tanggungan
Nomor
M.Kn. Nomor 407/X/2006 tanggal 10-10-2006; ----------------------------
Pada tahun 2012 sertifikat di roya karena dilelang berdasarkan
ub lik
ah
A
8041/2006, APHT dibuat oleh PPAT Bambang Supriyono, S.H.,
risalah lelang Nomor 274/2012 tanggal 30-03-2012 di KPKNL Semarang dengan pemenang lelang MASHURI CAHYADI; -----------
am
-
Bahwa SHM Nomor 325 terbit tahun 2003 karena ada permohonan pengukuran oleh Suwati binti Yatmo Widjojo Sarwi sedangkan SHM
ep
Nomor 286 diajukan permohonan pengukuran oleh Abraham Sunoto
ah k
pada tahun 2008 kemudian dipecah menjadi 3 yaitu SHM 1472, SHM 1473 dan SHM 1474; -----------------------------------------------------------------Bahwa pada waktu Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan
In do ne si
R
-
pengukuran terhadap tanah SHM Nomor 325 dihadiri Kepala Desa
A gu ng
Mojoagung dimana penunjukan batas tanah ditunjukkan oleh pemohon
Suwati dan petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak melakukan pengecekan data di Kantor Desa Mojoagung; -------------------
-
Bahwa sebagaimana data yang ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa SHM Nomor 286 berasal dari C 524 persil 35 D II sedangkan SHM 325 berasal dari C218 persil 26 B D III; --------------------
Bahwa dalam penerbitan sertifikat terjadi kesalahan data mengenai
lik
letak tanah atau persil maka sertifikat yang telah terbit tersebut akan dibatalkan meskipun terhadap sertifikat tersebut sudah ada APHT nya karena sebelum ada pembatalan atas sertifikat tersebut maka bank
ub
m
ah
-
akan tetap menerima sertifikat tersebut sebagai jaminan dan APHT juga
ka
dicatatkan serta ada pengesahan dari Badan Pertanahan Nasional
ep
(BPN) dengan beranggapan bahwa sertifikat tersebut benar/asli
ah
sehingga bank mau menerima, dimana dalam hal ini secara fisik
on
Halaman 14 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
tertulis pada sertifikat ; -----------------------------------------------------------------
es
R
tanahnya ada tetapi mungkin letak tanahnya tidak sebagaimana yang
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil jawabannya Terlawan melalui Kuasa Hukumnya mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai
ng
secukupnya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
1. Foto copy Sertifikat Hak Milik Nomor 325 luas 7.919 m 2 atas nama pemegang
hak
MASHURI
CAHYADI,
Surat
Ukur
Nomor
:
gu
00313/Mojoagung/2003, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti T-1; ----------------------------------------------------------------------------------------
tidak dapat diperlihatkan aslinya dipersidangan (foto copy dari foto copy) selanjutnya diberi tanda bukti T-2; -------------------------------------------------------
ub lik
ah
A
2. Foto copy Akta Risalah Lelang Nomor 274/2012 tanggal 30 Maret 2012,
3. Foto copy Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah jawa Tengah Resor Pati, tanggal 23 Juli 2018, perihal Surat Pemberitahuan
am
Perkembangan Hasil Penyidikan, ditujukan kepada MASHURI CAHYADI, ditanda tangani Kasat Reskrim Kepolisian Resor Pati selaku Penyidik R.
ep
ARI SULISTYAWAN, S.H., M.H., AJUN KOMISARIS POLISI NRP.
ah k
72090620 dengan lampiran foto copy Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor : B/1200/VII/Res.2.2/2018/Res Pati, tertanggal 18 Juli
In do ne si
R
2018, sesuai dengan aslinya selanjutnya diberi tanda bukti T-3; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
A gu ng
Nomor : 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, maka untuk memperoleh kepastian
mengenai
obyek
sengketa
Majelis
Hakim
telah
melakukan
pemeriksaan setempat pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 yang dihadiri
oleh Kuasa Hukum Para Pelawan, Terlawan, Kuasa Hukum Terlawan dengan didampingi
Sekretaris
Desa
Mojoagung,
dimana
sebelum
dilakukan
pemeriksaan setempat terlebih dahulu Majelis Hakim bersama para pihak
lik
dan setelah melihat peta Desa Mojoagung tersebut ternyata tidak ditemukan lokasi persil dari SHM 325, selanjutnya dilakukan pemeriksaan setempat
ub
dengan hasil pemeriksaan setempat sebagai berikut ; ---------------------------------1. Bahwa lokasi tanah sengketa terletak di Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; ---------------------------------------------------
ep
2. Bahwa batas-batas tanah obyek sengketa adalah : -------------------------------Menurut Para Pelawan : --------------------------------------------------------------------
Sebelah Timur
A
Jalan Desa ; --------------------------------------------
:
Jalan Raya Pati-Tayu; -------------------------------
es
−
:
on
Sebelah Selatan
tanah Kuntarsih; ---------------------------------------
Halaman 15 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
−
:
R
Sebelah Utara
ng
−
gu
M
ah
ka
m
ah
melihat data peta desa Mojoagung untuk mengetahui letak persil dari SHM 325
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sebelah Barat
:
menurut Para Pelawan berbatasan dengan
ng
R
−
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
tanah
Rosilah, menurut Terlawan
dahulu
berbatasan dengan tanah Rosilah sekarang dibeli oleh CV. Karya Industri Nusantara; ------
3. Bahwa tanah sengketa saat ini dikuasai oleh Para Pelawan; --------------------
gu
Menimbang, bahwa selanjutnya Kuasa Hukum Para Pelawan dan
Kuasa Hukum Terlawan mengajukan Kesimpulan masing-masing tertanggal 29
A
Agustus 2018 dimana isi selengkapnya sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara pemeriksaan perkara ini dan akhirnya baik Para Pelawan maupun
ub lik
ah
Terlawan mohon putusan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita
am
Acara pemeriksaan perkara ini dianggap termuat dan merupakan satu kesatuan
ep
yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; ----------------------------------------------------
ah k
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
In do ne si
R
DALAM EKSEPSI ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Terlawan selain mengajukan
A gu ng
jawaban atas pokok perkara juga mengajukan eksepsi ; -------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada pokok perkara Majelis Hakim
terlebih dahulu akan mempertimbangkan eksepsi Terlawan; --------------------------
Menimbang, bahwa didalam jawabannya Terlawan mengajukan eksepsi
dengan alasan pada pokoknya ; ---------------------------------------------------------------
1. Bahwa gugatan perlawanan Pelawan adalah gugatan perlawanan yang tidak didukung oleh fakta dan peristiwa, atau gugatan perlawanan yang
lik
ah
menyatakan proses apus-apusan (chicaneus process) sehingga harus ditolak, sebab dasar daripada perlawanan sita eksekusi Pelawan adalah
ub
m
SHM No. 325 atas nama Mashuri Cahyadi (Terlawan) yang diperoleh terlawan dari beli lelang ulang eksekusi hak tanggungan pada tanggal 30
ep
menunjuk lokasi tanah milik Pelawan yaitu SHM No. 01472 luas 1328 m 2 dan SHM No. 01473 luas 4165 m2; -----------------------------------------------------ini dapat dilihat dalam petitum yang berbunyi : “Memerintahkan agar sita eksekusi yang diletakkan pada tanah dan bangunan milik pelawan oleh
ng
on
Halaman 16 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk diangkat”; ------------------------------------
es
R
2. Bahwa petitum gugatan perlawanan pelawan tidak jelas (obscuur libel). Hal
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
Maret 2012 sebagaimana Risalah Lelang Nomor : 274/2012 yang mana
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Terhadap petitum gugatan tersebut pelawan tidak menyebutkan secara
tegas apa yang dituntutnya, karena dalam petitum tersebut pelawan hanya
ng
menyebutkan “…..Tanah dan bangunan milik pelawan………” lantas Tanah dan bangunan milik pelawan yang manakah yang dimaksudkan oleh Pelawan untuk dimintakan diangkat peletakan sita eksekusi??? ----------------
gu
Oleh karena petitum tidak jelas karena tidak menyebut secara tegas apa yang dituntut, maka gugatan sepatutnya harus dinyatakan tidak dapat
A
diterima (Niet ontvankelijk verklaard); ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi yang diajukan oleh Terlawan
ub lik
ah
tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ; -------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempelajari materi eksepsi Terlawan dihubungkan dengan gugatan perlawanan Para Pelawan, Majelis Hakim
am
berpendapat bahwa materi eksepsi Para Terlawan ini sudah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan oleh para pihak bersama dengan pokok perkara,
ah k
Menimbang,
ep
sehingga eksepsi ini tidak berdasar dan harus ditolak ; --------------------------------bahwa
berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana diuraikan sebelumnya, maka seluruh eksepsi yang diajukan oleh
A gu ng
In do ne si
R
Para Terlawan haruslah ditolak untuk seluruhnya ; --------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan perlawanan Para
Pelawan pada pokoknya adalah sebagaimana terurai di atas ; -----------------------
Menimbang, bahwa yang menjadi persengketaan antara kedua belah
pihak adalah apakah benar Para Pelawan adalah pemilik tanah obyek
Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. sehingga Para
lik
atau ; ---------------------------------------------------------------------------------------Para Pelawan bukan Pelawan yang baik dan benar serta tidak mempunyai
ub
kedudukan hukum untuk mengajukan perlawanan terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pt. ; -------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR Para Pelawan
ep
ka
m
ah
Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar ; ------------------------------------
berkewajiban untuk membuktikan dalil Para Pelawan tersebut di atas ; -----------Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil perlawanannya Para
1 sampai dengan P-4 serta 2 (dua) orang saksi masing-masing bernama TUTI
on
Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
HANDAYANI binti H. SARIBIN dan AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh.,; -----
es
R
Pelawan melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti surat berupa bukti P-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa mengenai pihak-pihak atau siapa saja yang dapat mengajukan perlawanan telah diatur secara jelas, yaitu ; ------------------------------
ng
1. Pasal 195 ayat (6) HIR yang berbunyi “Jika dalam menjalankan putusan itu ada perlawanan dari orang lain yang menyatakan bahwa barang yang disita itu miliknya, maka segala perselisihan tentang upaya paksa yang
gu
diperintahkan itu dihadapkan kepada pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terjadi menjalankan putusan itu” ; -----------------------------------------
terhadap suatu putusan yang merugikannya, hak-haknya bilamana mereka sebagai pribadi maupun sebagai kuasa tidak dipanggil di
ub lik
ah
A
2. Pasal 378 Rv yang berbunyi “Pihak ketiga berhak melakukan perlawanan
persidangan pengadilan atau karena adanya penggabungan perkara atau intervensi dalam perkara” ; -----------------------------------------------------------------
am
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 378 Rv, dapat disimpulkan bahwa pihak yang berhak mengajukan
ep
perlawanan adalah pihak ketiga yang merupakan pemilik dari obyek yang akan
ah k
dilakukan eksekusi ; ------------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Majelis
Hakim
akan
In do ne si
R
mempertimbangkan dalil Para Pelawan yang menyatakan bahwa tanah obyek
Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita Eks./2017/PN Pti. adalah milik Para
A gu ng
Pelawan sebagaimana Sertifikat hak Milik Nomor 01472 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473, dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan; ---
Menimbang, bahwa dari bukti surat P-2 berupa copy Sertifikat Hak Milik
Nomor 01472 luas 1.328 m2 Surat Ukur Nomor : 00675/Mojoagung/2008,
diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 luas 1.328 m2 atas nama pemegang hak NUR WIDIANTO merupakan hasil pemecahan dari Hak Milik
lik
KARTOWIJOJO, terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Sunoto (pemohon),
ub
dimana saat ini Sertifikat Hak Milik 01472 dibebani Hak Tangungan dengan pemegang hak tanggungan Nomor 01590/2017, peringkat pertama APHT PPAT FEBYA CHAIRUN NISA, S.H., Nomor 1425/2016 tanggal 31-12-2016 s/d 490.000.000,-
atas
nama
pemegang
Hak
ep
ka
m
ah
Nomor 286 (sebagian) yang awalnya atas nama pemegang hak SUNOTO bin
Tanggungan
PT.
BANK
PERKREDITAN RAKYAT MITRA PATI MANDIRI BERKEDUDUKAN DI
Menimbang, bahwa dari bukti P-3 berupa copy Sertifikat Hak Milik
ng
Nomor 01473 luas 4.165 m2 Surat Ukur Nomor : 00676/Mojoagung/2008,
on
Halaman 18 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
diketahui bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 luas 4.165 m 2 atas nama
es
R
KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI; ----------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 18
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO merupakan hasil pemecahan dari Hak Milik Nomor 286 (sebagian), terletak di Desa Mojoagung Kecamatan
ng
Trangkil Kabupaten Pati, penunjukan dan penetapan batas ditunjukkan oleh Sunoto (pemohon) ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat, Para Pelawan mengajukan saksi
gu
TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh. masing-masing memberikan keterangan dipersidangan dengan dibawah
A
sumpah yang isinya bersesuaian pada pokoknya bahwa asal usul tanah SHM No. 01472 dan SHM No. 01473 sebagaimana data pada buku C Desa
ah
Mojoagung dan warkah SHM No. 286, berasal dari C 524 persil 35 kelas DII
ub lik
luas + 11.440 m2 atas nama Karto Widjojo Kar, kemudian dipecah menjadi 3 (tiga) yaitu ; ------------------------------------------------------------------------------------------
am
1. SHM No. 01472 luas 1.328 m2 atas nama Nurwidianto bin Sunoto; -----------2. SHM No. 01473 luas 4.165 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; -----
ah k
Menimbang,
ep
3. SHM No. 01474 luas 225 m2 atas nama Sunoto bin Karto Widjojo Kar; ------bahwa
selanjutnya
Majelis
Hakim
akan
mempertimbangkan dalil Terlawan yang menyatakan bahwa tanah obyek
In do ne si
R
Penetapan Sita Eksekusi No. 6/Pen.Sita Eks/2017/PN Pti. adalah milik Terlawan
sebagaimana SHM Nomor 325 luas 7.919 m2 yang terletak di Desa Mojoagung
A gu ng
RT. 01 RW. 02 Kec. Trangkil Kab Pati atas nama Terlawan Mashuri Cahyadi selaku Pemenang Lelang ulang eksekusi hak tanggungan; ----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil tersebut, Terlawan melalui
Kuasa Hukumnya mengajukan bukti surat T-1 sampai dengan T-3 namun tidak mengajukan saksi meskipun Majelis Hakim telah memberikan waktu yang cukup bagi terlawan untuk mengajukan saksi; ------------------------------------------------------
lik
Nomor 325 luas 7.919 m2, diketahui bahwa tanah Hak Milik Nomor 325 terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati awalnya atas nama
ub
pemegang hak SUWATI bin YATMO SARPIN, kemudian terjadi peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 01-09-2005 Nomor 391/TK/2005 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H. menjadi atas nama pemegang hak Muh. Saban, selanjutnya
terjadi peralihan
hak
berdasarkan
ep
ka
m
ah
Menimbang, bahwa dari bukti T-1 berupa foto copy Sertifikat Hak Milik
Akta
Jual Beli
Nomor
270/TK/2006 tanggal 30-06-2006 yang dibuat oleh PPAT Sugiyanto, S.H.
Tanggungan Nomor 8041/2006 peringkat pertama APHT dibuat oleh PPAT
ng
Bambang Supriyono, S.H., M.Kn. Nomor 407/X/2006 tanggal 10-10-2006 atas
on
Halaman 19 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
nama pemegang hak tanggungan PT. BANK NIAGA TBK. BERKEDUDUKAN DI
es
R
menjadi atas nama pemegang hak Ir. Kuswantoro, selanjutnya dibebani Hak
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
JAKARTA CABANG KUDUS yang pada tanggal 28-05-2008 berganti nama menjadi PT. BANK CIMB NIAGA TBK berkedudukan di JAKARTA, kemudian roya
berdasarkan
Surat
Roya
Nomor
ng
dilakukan
027/CREDAM/JTG-
KD/S/IV/2012 tanggal 09-04-2012 dan selanjutnya terjadi peralihan hak atas dasar kutipan Risalah Lelang Nomor 274/2012 tanggal 30-03-2012 menjadi atas
gu
nama pemegang hak MASHURI CAHYADI (Terlawan) ; -------------------------------
Menimbang, bahwa bukti T-2 berupa foto copy Akta Risalah Lelang
A
Nomor 274/2012 tanggal 30 Maret 2012 dipersidangan tidak dapat diperlihatkan
aslinya namun demikian ternyata bukti T-2 ini berkaitan dengan bukti surat T-1
ah
dimana dari bukti surat T-2 diketahui bahwa MASHURI CAHYADI telah
ub lik
disahkan sebagai pemenang lelang atas sebidang tanah luas + 7.919 m2 berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, tersebut dalam Sertifikat Hak
am
Milik Nomor 325/Mojoagung atas nama Ir. Kuswantoro, terletak di Desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati; -----------------------------------------
ep
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan saksi dipersidangan yaitu
ah k
saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh. yang isinya bersesuaian pada pokoknya bahwa tanah
In do ne si
R
dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 yang terletak di desa Mojoagung
Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, asal usulnya berasal dari tanah C218
A gu ng
persil 26 B D III (sebagaimana data pada buku C Desa Mojoagung dan data pada warkah HM Nomor 325 yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diperlihatkan didepan persidangan); --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu saksi AGUNG RAHMAT PURWADI,
A.Ptnh. juga menerangkan bahwa terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 325 adalah atas permohonan dari Suwati, selanjutnya dilakukan pengukuran dimana
langsung menerima
lik
SUWATI dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)
penunjukan batas tersebut tanpa melakukan pengecekan pada buku C desa
ub
karena menganggap penunjukan batas yang dilakukan Pemohon tersebut sudah benar, selanjutnya telah terjadi beberapa kali peralihan hak atas tanah SHM Nomor 325 hingga terakhir pemegang hak atas tanah SHM Nomor 325 adalah Terlawan Mashuri Cahyadi selaku pemenang lelang ulang eksekusi hak
ep
ka
m
ah
dalam pengukuran tersebut penunjukan batas dilakukan sendiri oleh pemohon
tanggungan; -----------------------------------------------------------------------------------------
setempat terhadap tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita
ng
Eks/2017/PN Pti. dengan hasil pemeriksaan setempat bahwa tanah obyek
on
Halaman 20 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti. terletak di Desa
es
R
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah melakukan pemeriksaan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang sampai dengan saat ini dikuasai oleh Para Pelawan, dengan batas-batas ; ----------------−
Sebelah Utara
−
tanah Kuntarsih; ---------------------------------------
Sebelah Selatan
:
Jalan Desa ; --------------------------------------------
−
Sebelah Timur
:
Jalan Raya Pati-Tayu; -------------------------------
−
Sebelah Barat
:
menurut Para Pelawan berbatasan dengan
gu
ng
:
tanah Rosilah, sedangkan menurut Terlawan
sekarang dibeli oleh
CV. Karya
Industri
Nusantara; ----------------------------------------------
ub lik
ah
A
dahulu berbatasan dengan tanah Rosilah
menurut Para Pelawan tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/PenSita Eks/2017/PN Pti. bersertifikat Hak Milik Nomor 01472 atas nama NUR
am
WIDIANTO dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 atas nama SUNOTO bin KARTOWIJOJO sedangkan menurut Terlawan tanah obyek Penetapan Sita
ep
Eksekusi Nomor 6/Pen Sita.Eks/2017/PN Pti bersertifikat Hak Milik Nomor 325
ah k
atas nama MASHURI CAHYADI ; -------------------------------------------------------------
R
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-2, bukti surat P-3 dan
In do ne si
bukti surat T-1 dihubungkan dengan keterangan saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, S.Ptnh. serta hasil
A gu ng
pemeriksaan setempat terhadap tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi No. 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti., Majelis Hakim menemukan fakta hukum bahwa terhadap tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN
Pti. telah terbit 3 (tiga) sertifikat hak milik yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 01472,
Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 325, atau dengan kata lain telah terjadi tumpang tindih penerbitan sertifikat atas tanah
lik
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P-1 dan P-2 dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta hasil pemeriksaan setempat
ub
bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 benar asal usulnya dari C 524 persil 35 kelas D II yang terletak di Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, dengan batas-
−
Sebelah Selatan
:
−
Sebelah Timur
−
Sebelah Barat
Jalan Desa ; -------------------------------------------Jalan Raya Pati-Tayu; -------------------------------
:
menurut para Pelawan berbatasan dengan tanah Rosilah, sedangkan menurut Terlawan
on
ng
:
Halaman 21 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
tanah Kuntarsih; ---------------------------------------
es
:
R
Sebelah Utara
gu
M
−
ep
batas ; -------------------------------------------------------------------------------------------------
ah
ka
m
ah
obyek Penetapan Sita Eksekusi No. 6/Pen.Sita Eks/2017/PN Pti.; -------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
sekarang dibeli oleh
CV. Karya
Industri
Nusantara; ----------------------------------------------
ng
R
dahulu berbatasan dengan tanah Rosilah
Dimana tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 sampai dengan saat ini
masih atas nama pemegang hak NUR WIDIANTO, dibebani hak tanggungan
gu
atas nama pemegang Hak Tanggungan PT. BANK PERKREDITAN MITRA
PATI MANDIRI, tidak ada peralihan hak serta masih dikuasai oleh Para
A
Pelawan, demikian juga dengan tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 masih atas nama pemegang hak SUNOTO bin KARTOWIJOJO serta masih dikuasai
ub lik
ah
oleh Para Pelawan, dengan demikian tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
01472 merupakan milik dari NUR WIDIANTO (Pelawan) dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01473 milik dari SUNOTO bin KARTOWIJOJO (orang
am
tua dari NUR WIDIANTO/Pelawan); ---------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
selanjutnya
Majelis
Hakim
akan
ep
mempertimbangkan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 atas nama pemegang hak
ah k
MASHURI CAHYADI (Terlawan) dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan serta hasil pemeriksaan setempat sebagai mana pertimbangan
In do ne si
R
dibawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 325, asal
A gu ng
usulnya sebagaimana data pada Buku C Desa Mojoagung dan sebagaimana
data pada warkah HM Nomor 325 yang diperlihatkan dipersidangan berasal dari C218 persil 26 B D III yang terletak di desa Mojoagung Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati, namun demikian sesaat sebelum melakukan pemeriksaan setempat bertempat di kantor Desa Mojoagung, Majelis Hakim telah melakukan
pengecekan pada peta desa Mojoagung untuk mengetahui letak C 218 persil 26
lik
tidak diketahui letak tanah C 218 persil 26 B D III, dimana hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi TUTI HANDAYANI binti H. SARIBIN dipersidangan
ub
yang menerangkan bahwa tanah HM Nomor 325 yang berasal dari C218 persil 26 B DIII tidak terletak di pinggir jalan raya Pati Tayu sebagaimana letak tanah obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2018/PN Pti. ; ------------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 dihubungkan dengan
ep
ka
m
ah
B DIII dan setelah dilakukan pengecekan ternyata pada peta desa Mojoagung
keterangan saksi AGUNG RAHMAT PURWADI, A.Ptnh. bahwa Sertifikat Hak
dengan cara membeli dari ahli waris SUMO WIDJOJO SARWI yaitu PASRI,
ng
REBAN, SAKINI, PARNO, JASMI, PASI KARMINI dan SARIMAN, selanjutnya
on
Halaman 22 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
SUWATI mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pada Badan Pertanahan
es
R
Milik Nomor 325 awalnya atas nama pemegang hak SUWATI yang diperoleh
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Nasional (BPN) selanjutnya dilakukan pengukuran oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) dan dalam pengukuran tersebut batas-batas tanah ditunjukkan
ng
sendiri oleh SUWATI selaku Pemohon dan tanah yang ditunjukkan oleh SUWATI tersebut adalah tanah yang saat ini menjadi obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti.; --------------------------------------------
gu
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis
Hakim berpendapat bahwa ada kesengajaan dari SUWATI (Pelawan) dalam
A
proses penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 325 dimana sebenarnya SUWATI (Pelawan) yang saat itu merupakan Pemohon yang mengajukan penerbitan
ub lik
ah
sertifikat sekaligus sebagai pemilik tanah seharusnya sudah mengetahui jika
tanah yang dimohonkan penerbitan sertifikat tersebut letaknya tidak dipinggir jalan raya Pati Tayu sebagaimana yang ditunjukkan dalam proses pengukuran
am
namun demikian SUWATI menunjukkan tanah yang terletak di pinggir jalan raya Pati Tayu seolah-olah tanah tersebut adalah tanah C218 persil 26 B DIII
ep
yang dimohonkan untuk diterbitkan sertifikat hak milik dan atas penunjukan
ah k
batas oleh SUWATI tersebut tidak dilakukan pengecekan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan data tanah yang ada di desa
In do ne si
R
Mojoagung, hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 325 yang letak
tanahnya sama persis dengan letak tanah Sertifikat Hak Milik 01472 dan tanah
A gu ng
Sertifikat Hak Milik Nomor 01473; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun ada kesengajaan yang dilakukan oleh
SUWATI (salah seorang Pelawan) dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik
Nomor 325 yaitu dalam penunjukkan batas tanah, yang mengakibatkan terjadi kesalahan dalam menentukan letak tanah Sertifikat Hak Milik 325 dan hal ini
telah menimbulkan kerugian bagi Terlawan selaku pemenang lelang ulang
yang
saat
ini
menjadi
obyek
lik
mengajukan perlawanan karena merasa mempunyai hak atas tanah miliknya Penetapan
Sita
Eksekusi
Nomor
ub
6/Pen.Sita.Eks/2017/PN Pti., sedangkan bagi Terlawan yang telah dirugikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik 325 dengan letak tanah yang keliru juga dapat mengajukan upaya-upaya tersendiri untuk mempertahankan haknya; ----Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan hukum diatas telah
ep
ka
m
ah
eksekusi hak tanggungan, hal ini tidak menutup hak bagi Para Pelawan untuk
ternyata bahwa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 01472 atas nama pemegang
01473 atas nama pemeganag SUNOTO bin KARTOWIJOJO (orang tua
ng
Pelawan) benar asal usulnya dari C 524 persil 35 kelas D II yang terletak di
on
Halaman 23 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
Desa Mojoagung Rt. 001 Rw. 002 Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati yang
es
R
hak NUR WIDIANTO (pelawan) dan tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
saat ini menjadi obyek Penetapan Sita Eksekusi Nomor 6/pen.Sita.Eks/2017/PN
Pti., dengan demikian ada hak dari Para Pelawan atas tanah obyek Penetapan
ng
Eksekusi Nomor 6/Pen.Sita/Eks/2017/PN Pti. sehingga cukup beralasan bagi
Para Pelawan untuk mengajukan gugatan Perlawanan dan Para Pelawan haruslah dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar, sehinga petitum
gu
perlawanan para Pelawan poin 1 dan 2 haruslah dikabulkan; -------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap tanah Sertifikat Hak Milik
A
Nomor 01472 atas nama pemegang hak NUR WIDIYANTO dan tanah Sertifikat Hak
Milik
Nomor
01473
atas
nama
pemegang
hak
SUNOTO
bin
ub lik
ah
KARTOWIJOJO telah diletakkan sita eksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati, sedangkan telah ternyata bahwa tanah tersebut merupakan milik Para
Pelawan maka harus diperintahkan agar sita eksekusi yang diletakkan pada
am
tanah dan bangunan milik Pelawan oleh juru sita Pengadilan Negeri Pati untuk diangkat, dengan demikian petitum poin 3 haruslah dikabulkan; ---------------------
ep
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis
ah k
Hakim mengabulkan gugatan perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya dengan perbaikan petitum sebagaimana disebutkan dalam amar putusan
In do ne si
R
dibawah ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perlawanan Para Pelawan
A gu ng
dikabulkan seluruhnya dan Terlawan berada di pihak yang kalah, maka Terlawan harus dihukum untuk membayar biaya perkara; ------------------------------
Memperhatikan Pasal 195 ayat (6) HIR, Pasal 378 Rv dan peraturan
MENGADILI:
‒
lik
DALAM EKSEPSI ; ------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Terlawan seluruhnya ; -----------------------------------------------
ub
DALAM POKOK PERKARA ; -----------------------------------------------------------------
Mengabulkan perlawanan Para Pelawan seluruhnya; ------------------------------
-
Menyatakan bahwa perlawanan terhadap Sita Eksekusi yang diajukan oleh
Menyatakan bahwa Para Pelawan adalah pelawan yang benar; ----------------
-
Memerintahkan agar Sita Eksekusi yang diletakkan pada tanah dan
R
-
bangunan milik Para Pelawan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pati untuk
Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
ng gu A
on
diangkat; ----------------------------------------------------------------------------------------
es
ep
Para Pelawan beralasan; -------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; -----------------------
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat
R
-
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
ini dihitung sejumlah Rp. 1.731.000 ,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh satu
ng
ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim
gu
Pengadilan Negeri Pati, pada hari SENIN, tanggal 24 September 2018, oleh
kami, NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUNG
A
IRIAWAN, S.H., M.H., dan RIDA NUR KARIMA, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua
ub lik
ah
Pengadilan Negeri Pati Nomor 16/Pen.Pdt.Bth/2018/PN Pti. tanggal 15 Maret 2018 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati Nomor 16/Pen.Pdt.Bth/2018/PN Pti. tanggal 31 Juli 2018, putusan tersebut
am
pada hari RABU, tanggal 26 September 2018 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota dengan
ep
dibantu oleh ARNI MUNCARSARI Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa
In do ne si
R
ah k
Hukum Pelawan dan Kuasa Hukum Terlawan.
Hakim Ketua,
A gu ng
Hakim-hakim Anggota
NUNUNG KRISTIYANI, S.H., M.H..
lik
RIDA NUR KARIMA, S.H., M.Hum.
m
ah
AGUNG IRIAWAN, S.H., M.H.
ep
ka
ub
Panitera Pengganti,
es on
Halaman 25 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ARNI MUNCARSARI
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
PERINCIAN BIAYA
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Pendaftaran
:
Rp.
30.000,-
2.
Biaya pemberkasan/ATK :
Rp
50.000,-
3.
Panggilan
:
Rp
1.640.000,-
4.
Materai
:
Rp.
6.000,-
5.
Redaksi
:
Rp.
5.000,-
:
Rp. 1.731.000,- (satu juta tujuh ratus tiga
Jumlah
A
gu
ng
1.
es on
Halaman 26 dari 26 Putusan Nomor 16/Pdt.Bth/2018/PN Pti.
In d
A
gu
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
am
ub lik
ah
puluh satu ribu rupiah)
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 26