Gugatan Verzet M. Iqbal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KANTOR BANTUAN HUKUM



LEMBAGA PEMBELA KONSUMEN NEGERI



(KBH – LPKN)



BADAN HUKUM:



1. SK. MENTERI HUKUM DAN HAM NO. 000117-AH 01.07 TAHUN 2020 Tgl 03 Agustus 2020 2. TANDA DAFTAR LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN (TDLPK) PEMERINTAH KOTA MEDAN ATAS NAMA MENTERI PERDAGANGAN RI NOMOR: 667/1700 Tgl 05 Januari 2021



Kantor: Ryans Café Resto Jl. Medan Tebing Tinggi Pasar 4 Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbangan I Kab. Sergai, Sumut



Perihal : GUGATAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA (VERZET)



Sei Rampah, Februari 2023 Kepada Yth: Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Di – Sei Rampah



Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: 1.



Nama Umur Agama Pekerjaan Alamat



: MUHAMMAD IQBAL : 29 Tahun : Islam : Polri : Dusun VI Komplek Abdul Hamid Nasution H47B, RT.043/RW.022 Kel/Desa Kampung Lalang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- PELAWAN



Dengan ini memberikan kuasa kepada: 1. H. Khairul Anwar, SH, M.Si disebut juga K. Anwar, SH, M.Si 2. Ali Umar, SH 3. Ramadhn Zuhri, SH Adalah Advocat/Pengacara yang beralamat dan berkantor sementara di Ryans Café Resto Jl. Medan Tebing Tinggi Pasar 4, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan I, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara, baik bersama sama maupun sendiri sendiri, Dengan ini mengajukan perlawanan Pihak Ke 3 (Tiga) terhadap: 1.



ROBIN WIJAYA, yang beralamat di Jl. Serdang No. 124, Kel/Desa Simpang Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- TERLAWAN



2. H. SYAFRUL RIZAL, Umur: 48 Tahun, Pekerjaan, Wiraswasta, alamat di Jl. Dura I No. 46-47, RT.017/RW.005, Kel/Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- TURUT TERLAWAN Kesemuanya disebut juga sebagai ----------------------------------- PARA TERLAWAN



Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa, Pada tanggal 14 Desember 2020 Turut Terlawan ada menjual sebidang tanah kepada Pelawan berdasarkan sertifikat atau SHM Nomor: 140 seluas 135 M² atas nama Haji Syafrul Rizal (Sekarang sudah dibeli oleh Terlawan) yang berada di Jl. Serdang, Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 700.000.000,- (Tujuh Ratus juta Rupiah). 2. Bahwa, dalam jual beli tersebut antara Pelawan dan Turut Terlawan telah sepakat untuk melakukan pembayaran sebanyak 2 (dua) kali pembayaran yaitu Pembayaran Petama (I) diterima oleh Turut Terlawan sebesar Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) dan yang sisanya sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) setelah sertifikat diserahkan kepada Pelawan. 3. Bahwa, atas kesepakatan tersebut antara Pelawan dengan Turut Terlawan sepakat dan membuat Surat Pengikatan Jual beli tanah pada tanggal 14 Desember 2020 tersebut. 4. Bahwa, Pelawan tekejut mendapat berita bahwa tanah tersebut telah laku dijual oleh PT. Bank Negara Indonesia (PT Bank BNI) Cabang Tebing Tinggi, yang dibeli oleh Terlawan(ROBIN WIJAYA) dan Pelawan mencoba menanyakan hal tersebut kepada Turut Terlawan apakah betul demikian berita yang diterima oleh Pelawan. atas kejadian tersebut Pelawan meminta pertanggung jawaban dari Turut Terlawan, akan tetapi tidak ada titik temu hingga perlawanan pihak ketiga (Denden verzet) ini Pelawan Daftarkan/masukkan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah. 5. Bahwa, oleh karena tanah tersebut telah dibeli oleh Terlawan melalui lelang maka sekarang Terlawan telah meminta Eksekusi Pengosongan atas tanah tersebut dengan No. 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN.Srh pada tanggal 31 Januari 2023 yang Pelawan ketahui dari Turut Terlawan 6. Bahwa, atas Permohonan Eksekusi Pengosongan atas tanah tersebut dengan No. 1/Pdt.Eks.HT/2023/PN.Srh pada tanggal 31 Januari 2023 tersebut Pelawan sangat keberatan karena Pelawan juga memiliki hak atas tanah tersebut, dikarenakan Pelawan telah membeli tanah tersebut dari Turut Terlawan 7. Bahwa, tanah dan rumah yang sudah di lelang tersebut BUKAN milik Terlawan, melainkan milik Turt Terlawan saja akan tetapi juga melekat hak Pelawan berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 14 Desember 2020 yang dibuat dan disepakati antara Pelawan dengan Turut Terlawan berdasarkan Kwitansi yaitu: 1) Kwitansi pembayaran Jula Beli tanah dari Pelawan kepada Turut Terlawan yang telah dibayar sebesar Rp. 400.000.000,-(Empat ratus juta rupiah), untuk pembayaran I (pertama) tanggal 14 Desember 2020



2



Sedangkan sisanya sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta lagi) akan diserahkan stelah surat surat diterima Pelawan dari Turut Terlawan (Lihat Surat Pengiktan Jual Beli) 8. Bahwa, menurut hukum eksekusi / penyitaan tidak dapat dilakukan terhadap harta milik pihak ketiga sebagai mana ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR Jo. Pasal 207 HIR Jo. Pasal 208 HIR. Berdasarkan Buku II Mahkamah Agung tentang Tugas dan Administrasi Pengadilan Edisi tahun 2007 pada halaman 145 disebutkan bahwa: “Perlawanan pihak ketiga terhadap Eksekusi dapat diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 195 ayat (6) HIR Jo Pasal 206 ayat (6) Rbg 9. Bahwa, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 476 K/Sip/1974, tanggal 14 November 1974: “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”. Oleh karena itu, dengan alasan ini Pelawan mohon untuk dinyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 140 seluas 135 M² yang terletak di Jalan Serdang Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan perbaungan, Kabupaten Deli Serdang. 10. Menurut Pendapat yahya Harahap, SH dalam Bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata Penerbit Gramedia, Jakarta, 1989 pada halaman 290 menyatakan: Salah satu syarat agar perlawanan dapat diperhatikan dan dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, perlawanan harus diajukan “sebelum” eksekusi dijalankan. Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, sudah jelas tidak ada relevansinya untuk menunda eksekusi. Lagipula menurut yurisprudensi pun, seperti yang dapat dilihat dalam putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, yang menegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). 11. Bahwa oleh karena gugatan Perlawana pihak ketiga (Denden Verzet) ini diajukan dengan bukti yang otentik, maka pelawan selain mohon dinyatakan sebagai Pelawan yang baik dan benar (goed opposant) Pelawan juga mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijatuhkan dengan amar dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoorraad), walaupun para Terlawan melakukan upaya hukum banding atau kasasi. 12. Bahwa, lagi pula atas tanah beserta bangunan yang terletak diatasnya telah dilakukan lelang dan sudah dibeli oleh Terlawan, tanpa melalui Pengadilan Negeri tetapi langsung ke KPKNL sehingga kekuatan hukumnya diragukan, sehingga Pelawan selaku orang yang berhak atas tanah tersebut baik menurut hukum harus dilindungi juga. 13. Bahwa, menurut hukum mengenai adanya hutang piutang antara Turut Terlawan merupakan persoalan MEREKA SENDIRI dan tidak boleh membawa akibat kerugian kepada Pelawan selaku pihak ketiga (Pembeli) yang beritikad baik.



3



14. Bahwa Pelawan adalah Pembeli tanah tersebut berdasarkan Surat Pengikatan Jual Beli dan kwitansi tersebut diatas yaitu sebidang tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang terletak diatasnya berdasarkan sertifikat atau SHM Nomor: 140 seluas 135 M² atas nama Haji Syafrul Rizal (Sekarang sudah dibeli oleh Terlawan I) yang berada di Jl. Serdang, Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara. Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah, ataupun Majelis hakim yang menangani perkara ini berkenan memutus perlawanan ini yang amarnya sebagai berikut: PRIMAIR: 1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan seluruhnya. 2. Menyatakan Perlawanan pelawan sebagai Pihak ketiga adalah tepat dan beralasan 3. Menyatak Pelawan adalah Pelawan yang baik dan beritikad baik 4. Menyatakan sah Surat Pengikatan Jual Beli dan kwitansi Jual Beli tanah / rumah antara Pelawan (Pembeli) dengan Turut Terlawan yaitu: 1) Surat Pengikatan Jual Beli tanah antara Pelawan dengan Terut Terlawan tanggal 14 Desember 2020 2) Kwitansi pembayaran Jual Beli Rumah dan tanah dari Pelawan kepada Turut Terlawan sebesar Rp. 400.000.000,-(empat ratus juta rupiah), untuk Pembayaran I (pertama) tanggal 14 Desember 2020 5. Memerintahkan / menghukum Terlawan untuk menyerahkan tanah terperkara A quo kepada Pelawan. 6. Menghukum Terlawan dan Turut Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini 7. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding Apabila Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain, maka:



4



SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, maka mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex Aquo et bono)



Hormat Pelawan Kuasanya



1.



(K.



Anwar,



SH,



M.Si)



Advocat/Pengacara



2. (Ali Umar, SH) Advocat/Pengacara



3. (Ramadhan Zuhri, SH) Advocat/Pengacara



5