Haji, Umroh Dan Permasalahannya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HAJI, UMRAH, DAN PERMASALAHANNYA Makalah Untuk memenuhi salah satu tugas terstruktur mata kuliah Ilmu Fiqih Dr. Hariman Surya Siregar, M.Ag Hamdan Hambali, M.Ag.



Disusun oleh : Herlinda Lulu Cahya A (1182050043) Jihan Alfani Rahmasari (1182050049) PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2020



Kata Pengantar Hamdan wa syuqron lillah nahmaduhu wa nasta’inuhu wa nastagfiru wa na’udzubillahimin syuruuri anfusinaa wa min syarri a’malina mayyahdillau fa laa mudillallahu wamayudlilhu falaa hadiyallah. Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena atas rahmat dan izin-Nya kita dapat menyelesaikan karya tulis berupa makalah ini dalam waktu yang sesingkat singkatnya dan sebaik mungkin, tidak lupa sholawat serta salam pada Baginda besar yakni Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Semoga syafaatnya dapat sampai kepada kita selaku umatnya. Makalah ini kami buat sebagai pemenuhan atas salah satu bagian dari tugas terstruktur mata kuliah Ilmu Fiqih yang kami beri judul “Haji, Umroh, dan Permasalahannya” Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam mendukung serta menyelesaikan makalah ini. Kami memohon maaf yang teramat apabila terdapat pendapat atau kata-kata yang kurang berkenan dihati maupun yang terlintas dalam pikiran. Selebihnya ,Penulis meminta pendapat kritik dan saran untuk meningkatkan kualitas penulis dalam menulis dan berkarya. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhoi segala usaha penulis.Aamiin. Bandung, Juni2020



Kelompok 11



ii



Daftar Isi



Kata Pengantar.......................................................................................................................................ii Daftar Isi...............................................................................................................................................iii BAB I....................................................................................................................................................4 A.



Latar Belakang...........................................................................................................................4



B.



Rumusan Masalah......................................................................................................................4



BAB II...................................................................................................................................................5 A. Pengertian Haji dan Umrah………………………………………………………………………5 B. Perbedaan Haji dan Umrah……………………………………………………………………….5 C. Hal-hal yag berkaitan dengan Haji……………………………………………………………….6



BAB III................................................................................................................................................12 KESIMPULAN...................................................................................................................................12 Daftar Pustaka.....................................................................................................................................13



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Haji merupakan salah satu dari lima rukun islam. Haji erat kaitannya dengan umrah. Sehingga, dalam makalah ini akan dibahas mengenai haji, umrah, dan permasalahannya. Ibadah haji merupakan kewajiban dalam islam bagi yang mampu melaksanakannya. Namun sebelum pelaksanaannya, kita harus mengetahui dahulu ilmu mengenai haji dan umrah, juga permasalahannya agar tidak terjerumus dalam kesalahan-kesalahan yang fatal.



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian haji dan umrah? 2. Apa perbedaan haji dan umrah? 3. Apa hukum haji? 4. Apa saja keutamaan, syarat, rukun, dan wajib haji? 5. Bagaimana permasalahan dalam berhaji?



C. Tujuan 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mengetahui pengertian haji Mengetahui perbedaan haji dan umrah Mengetahui hukum haji Mengetahui keutamaan, syarat, rukun, dan wajib haji Mengetahui pemasalahan berhaji



4



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Haji dan Umrah Secara bahasa kata haji berasal dari bahasa Arab, yaitu al-hajj yang artinya menyengaja, mengunjungi, atau mendatangi. Sedangkan secara istilah, Haji adalah perjalanan mengunjungi baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah pada waktu dan tempat yang telah ditentukan. Menurut Sayyid Sabiq, Haji ialah mengunjungi Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wuquf di Arafah dan ibadah-ibadah lain demi memenuhi titah Allah dan mengharap keridhaan-Nya. Jadi, haji ialah sengaja mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan serangkaian ibadah thawaf, sa’i, wuquf di Arafah dan ibadah lainnya pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, yang merupakan salah satu dari rukun Islam. Sedangkan kata umrah secara bahasa arab yaitu az-ziyarah yang artinya berkunjung atau mendatangi suatu tempat. Secara istilah, kata umrah di dalam ilmu fiqih didefinisikan oleh jumhur ulama sebagai “Tawaf di sekeliling Baitullah dan sa’i antara shafa dan marwah dengan berihram” B. Perbedaan Haji dan Umrah Ibadah haji hanya sah bila dilaksanakan pada musim haji, yaitu bulan haji. Sedangkan umrah dapat ditunaikan setiap saat. Dalam prakteknya juga terdapat perbedaan.Orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena tata cara haji meliputi semua tata cara umrah. kalau kita buat tabel perbedaan haji dan umrah, kira-kira hasilnya sebagai berikut Waktu Durasi Tempat



HAJI Tanggal 10-13 Dzulhijah 4-5 hari Miqat-Mekkah (Mesjid Al-haram)-Arafah-



UMRAH Setiap saat 2-3 jam Miqat- Mekkah (Masjid



Praktek



Muzdalifah-Mina  Wukuf di Arafah



al-haram) Tawaf dan sa’I di Masjid







Mabid di Muzdalifah







Melontar jumrah Aqabah di Mina







Tawaf ifadhah, Sa’I di masjid AlHaram







Melontar jumrah di Mina di hari 5



Al-Haram



tasyrik 



Mabid di Mina di hari tasyrik



C. Hal-hal yang Berkaitan dengan Haji 1. Macam-macam haji Haji Badal Haji badal atau istilah yang lebih bakunya Al-Hajju’an Al-Ghair yaitu seseorang yang mengerjakan ibadah haji bukan dengan niat untuk dirinya sendiri, melainkan niatnya untuk orang lain. Adapun syarat untuk melakukan haji badal diantaranya: Orang yang akan menjadi badal atau berhaji harus sudah pernah berhaji, yang dihajikan meninggal dalam keadaan muslim, atau orang yang dihajikan benar benar tidak mampu (bukan dari segi financial) karena sudah sepuh atau sakit. Berdasarkan cara melaksanakannya ibadah haji dibagi menjadi 3 macam, yaitu; 1) Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada umrah), yaitu seseorang yang berniat melakukan haji saja tanpa umrah pada bulan bulan haji, dengan kata



lain



melaksanakan



secara



terpisah/sendiri



sendiri



dengan



melaksanakan ibadah haji terlebih dahulu kemudian umrah. 2) Haji Tamattu’ (mendahulukan umrah baru kemudian haji), yaitu seseorang yang mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu kemudian melakukan rangkaian kegiatan ibadah haji 3) Haji Qiran (melaksanakan haji sekaligus umrah) artinya semua pelaksanaan umrah sudah termasuk dalam pelaksanaan ibadah haji. 2. Hukum Haji Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama). a) Dalil Al Qur’an Allah Ta’ala berfirman, َ‫ت َم ِن ا ْستَطَا َع إِلَ ْي ِه َسبِياًل َو َم ْن َكفَ َر فَإ ِ َّن هَّللا َ َغنِ ٌّي ع َِن ْال َعالَ ِمين‬ ِ ‫اس ِحجُّ ْالبَ ْي‬ ِ َّ‫َوهَّلِل ِ َعلَى الن‬ “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa 6



mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). b) Dalil As-Sunnah Dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َّ ‫ َوإِقَ ِام ال‬، ِ ‫س َشهَا َد ِة أَ ْن الَ إِلَهَ إِالَّ هَّللا ُ َوأَ َّن ُم َح َّمدًا َرسُو ُل هَّللا‬ ، ‫ َوإِيتَا ِء ال َّز َكا ِة‬، ‫صالَ ِة‬ ٍ ‫بُنِ َى ا ِإل ْسالَ ُم َعلَى َخ ْم‬ َ‫ضان‬ َ ‫صوْ ِم َر َم‬ َ ‫ َو‬، ‫َو ْال َح ِّج‬ “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusanNya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). c) Dalil Ijma’ Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir. 3. Keutamaan haji: a) Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka balasannya adalah surga b) Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah) c) Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa d) Orang yang berhaji adalah tamu Allah 4. Syarat wajib haji: a) Islam b) Berakal c) Baligh d) Merdeka e) Mampu Kelima syarat di atas adalah syarat yang disepakati oleh para ulama. Sampaisampai Ibnu Qudamah dalam Al Mughni berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni, 3:164) 5. Syarat sah haji: a) Islam b) Berakal



7



c) Miqot zamani, artinya haji dilakukan di waktu tertentu (pada bulan-bulan haji), tidak di waktu lainnya. Mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah. d) Miqot makani, artinya haji (penunaian rukun dan wajib haji) dilakukan di tempat tertentu yang telah ditetapkan, tidak sah dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya. 6. Rukun Haji Jika salah satu rukun haji tidak dipenuhi atau dilanggar, maka ibadah haji bisa jadi tidak sah. Rukun-rukun haji ialah: a) Ihram, yaitu niatan untuk masuk dalam manasik haji. Ihram memiliki wajib ihram. b) Wukuf di Arafah, yaitu hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring, atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci.Waktu dikatakan wukuf di Arafah adalah waktu mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah) c) Thowaf ifadhoh, yaitu mengitari ka’bah sebanyak tujuh kali. Thowaf memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Syarat thawaf diantaranya: 1) Niat 2) Menutup aurat 3) Suci dari Najis dan Hadast 4) Ka’bah di sebelah kiri (mengelilingi ka’bah berlawanan dengan arah jarum jam) 5) Mulai dari hajar aswad 6) Mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali 7) Berjalan kaki bagi yang mampu 8) Di dalam masjid Al-haram 9) Shalat dua rakaat sesudahnya d) Sa’i, yaitu berjalan antara Shofa dan Marwah dalam rangka ibadah. Sa’i juga memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi, diantaranya dikerjakan setelah tawaf dan tertib. 8



7. Wajib Haji Berbeda dengan rukun haji, wajib haji jika ditinggalkan tidak membatalkan amalan haji, hanya saja ada kewajiban dam. Yang termasuk wajib haji adalah a) ihram dari miqot Hal-hal yang diharamkan yaitu: 1) Memakai pakaian yang dijahit dan menutup kepala bagi laki-laki 2) Menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan 3) Mengguakan wangi-wangian 4) Mencukur rambut 5) Memotong kuku 6) bersetubuh 7) Berburu atau menebang pohon Apabila larangan diatas dilanggar maka akan dikenakan dam yaitu: Menyembelih binatang, Berpuasa kafarat, atau Membayar fidya. Dam disini dibagi menjadi beberapa tingkatan ssesuai dengan pelanggarannya.



b) Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari c) Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada d) Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq e) Melempar jumroh secara berurutan. Yang dimaksud di sini adalah melempar jumrah ‘Aqobah pada tanggal 10 Dzulhijah, melempar tiga jumrah lainnya di hari tasyriq (hari ke-11, 12 atau 13 jika masih tetap di Mina). f) Mencukur habis atau memendekkan rambut. Mencukur rambut di sini adalah bentuk merendahkan diri pada Allah karena telah menghilangkan rambut yang menjadi hiasan dirinya. g) Thowaf wada’, artinya thowaf ketika meninggalkan ka’bah. Thowaf wada’ ini dilakukan oleh selain penduduk Makkah. Adapun penduduk Makkah dan wanita haidh tidak disyari’atkan melakukan thowaf wada’ dan tidak ada kewajiban apa-apa. 8. Sunnah haji a) Membaca talbiyah 9



b) Berdo’a setelah membaca talbiyah c) melaksanakan tawaf qudum d) memakai kain warna putih e) membaca dzikir sewaktu tawaf f) shalat dua rakaat setelah tawaf g) masuk kedalam ka’bah h) ziarah ke makam Rasulullah 9. Fiqh terkait haji Permasalahan-permasalahan ketika berhaji cukup luas, kita akan bahas beberapa fiqh terkait haji, diantaraanya: a) Sentuhan kulit lawan jenis saat tawaf Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram (mazhab As-Syfi’iyah) termasuk hal yang membatalkan wudhu. Namun hal ini memang sebuah bentuk khilaf dari para ulama. Sebagian dari para ulama tidak memandang demikian. 



Pendapat yang membatalkan: ulama



kalangan



As-syafi’iyah



cenderung



mengartikan



kata



‘menyentuh’ secara harfiyah, sehingga menurut mereka sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita yang mukan mahram itu membatalkan wudhu. 



Pendapat yang tidak membatalkan: ulama kalangan Al-Malikiyah dan jumhur pendukungnya mengatakan bahwa sentuhan tidak sengaja tidak membatalkan wudhu, kecuali apabila sentuhan itu dibarengi dengan syahwat maka barulah sentuhan itu membatalkan wudhu. Solusinya adalah seorang yang bermadzhab As-Syafi’iyah boleh



berpindah mazhab kepada mazhab yang mengatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak membatalkan wudhu. b) Wanita haid



10



Seorang wanita yang sedang haidh tidak dibolehkan untuk melakukan tawaf, karena dirinya tidak memenuhi syarat untuk malakukannya, lantaran haidh termasuk hadast besar. Hal ini pernah terjadi pada diri ibunda mukminin Aisyah radhiyallahanha. Beliau ikut pergi haji bersama Rasulullah SAW, namun saat hendak melaksanakan tawaf ifadhah, beliau mendapat haidh. Sehingga merujuklah beliau kepada Rasulullah SAW, dan fatwa beliau adalah bahwa semua amalan ibadah haji boleh dilakukan oleh wanita yang sedang haidh, kecuali dua hal tersebut, yaitu tawaf dan sa’i. Solusi untuk permasalahan ini pada zaman nabi, yaitu dengan cara menunggu hingga suci. namun solusi ini sulit dilakukan pada saat ini, mengingat jumlah jemaah ibadah yang semakin meningkat sehingga tidak mungkin untuk memperpanjang sewa kamar hotel. Solusi yang paling memungkinkan untuk permasalahan ini sekarang dengan cara meminum pil penunda haidh, hal ini diperbolehkan oleh mazhab Hambali, Syafi’I dan Maliki. dengan syarat obat itu adalah obat yang halal dan tidak berbahaya bagi peminumnya.



11



BAB III KESIMPULAN Menurut Sayyid Sabiq, Haji ialah mengunjungi Mekkah untuk mengerjakan ibadah thawaf, sa’i, wuquf di Arafah dan ibadah-ibadah lain demi memenuhi titah Allah dan mengharap keridhaan-Nya. Orang yang menjalankan urutan-urutan ibadah haji berarti ia sudah melakukan praktek umrah. Karena tata cara haji meliputi semua tata cara umrah. Praktek umrah yaitu tawaf dan sa’i. Ibadah haji dilaksanakan pada saat musim haji sedangkan umrah dapat dilaksanakan kapan saja. Hukum haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, karena haji merupakan rukun islam yang ke 5. Berdsarkan cara melaksanakannya hadi dibagi menjadi 3 macam yaitu: Haji Ifrad (mendahulukan Haji daripada umrah), Haji Tamattu’ (mendahulukan umrah baru kemudian haji), Haji Qiran (melaksanakan haji sekaligus umrah) Rukun-rukun haji yang harus dipeuhi ialah :Ihram, Wukuf di Arafah, Thowaf ifadhoh, dan Sa’i. Wajib Haji, Berbeda dengan rukun haji, wajib haji jika ditinggalkan tidak membatalkan amalan haji, hanya saja ada kewajiban dam/denda. Yang termasuk wajib haji adalah: 1) ihram dari miqot 2) Wukuf di Arafah hingga Maghrib bagi yang wukuf di siang hari 3) Mabit di malam hari nahr (malam 10 Dzulhijjah) di Muzdalifah pada sebagian besar malam yang ada 4) Mabit di Mina pada hari-hari tasyriq 5) Melempar jumroh secara berurutan. 6) Mencukur habis atau memendekkan rambut 7) Thowaf wada’,



12



DAFTAR PUSTAKA Basith, M. A., & Ahmad, S. (2012). Fikih Haji dan Umrah. Muhammad Abduh Tuasikal, M. (2011, Oktober 21). Keutamaan Ibadah Haji. Dipetik Juni 10, 2020, dari Muslim.or.id: https://muslim.or.id/7069-keutamaan-ibadah-haji.html Muhammad Abduh Tuasikal, M. (2011, October 30). Ringkasan Panduan Haji (1), Hukum dan Syarat Haji. Dipetik June 10, 2020, dari Rumaysho: https://rumaysho.com/2633-ringkasanpanduan-haji-1-hukum-dan-syarat-haji319.html Muhammad Abduh Tuasikal, M. (2011, November 3). Ringkasan Panduan Haji (3), Rukun Haji. Dipetik Juni 10, 2020, dari Rumaysho: https://rumaysho.com/2637-ringkasan-panduan-haji3-rukun-haji321.html Muhammad Abduh Tuasikal, M. (2011, November). Ringkasan Panduan Haji (4), Wajib Haji. Dipetik Juli 10, 2020, dari Rumaysho: https://rumaysho.com/2639-ringkasan-panduan-haji-4-wajibhaji322.html Sarwat, Ahmad.2011.Seri Kehidupan (6): Haji Dan Umrah. Jakarta: DU Publishing.



13