Hak Dan Kewajiban Pasien Dalam Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KEWAJIBAN DAN PELANGGARAN KEWAJIBAN KEPERAWATAN PALIATIF



DI SUSUN OLEH : KELOMPOK 5



PROGRAM STUDI ILMU KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN WIDYA NUSANTARA PALU



1



2



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Swt atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ KEWAJIBAN DAN PELANGGARAN KEWAJIBAN KEPERAWATAN PALIATIF” Semoga dengan adanya tugas makalah ini dapat menunjang dalam proses pembelajaran. Penulis pun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna baik dalam hal penyusunan maupun tulisan. Oleh karena itu, kami harap kritik dan saran yang membangun dari pembaca tentang makalah ini. Akhirnya penulis memohon petunjuk dan perlindungan kepada Allah SWT, semoga tugas makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



3



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan BAB II PEMBAHASAN A. Hak Dan Kewajiban B. Pengertian Hak Dan Kewajiban C. Hak Dan Kewajiban Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan D. Hak Pasien E. Kewajiban Pasien F. Hak Dan Kewajiban Pasien G. Sanksi Hukum Dalam Keperawatan BAB III PENUTUP A. Kesimpulan B. Saran DAFTAR PUSTAKA



4



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Perawat wajib untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien dan atau pasien, kecuali untuk kepentingan hukum. Hal ini menyangkut privasi klien yang berada dalam asuhan keperawatan karena disisi lain perawat juga wajib menghormati hak-hak klien dan atau pasien dan profesi lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perawat wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya. Pelaksanaan gawat darurat yang sangat membutuhkan pertolongan segera dapat dilaksanakan dengan baik yaitu di rumah sakit yang tercipta kerja sama antara perawat serta tenaga kesehatan lain yang berhubungan langsung, sedangkan untuk daerah yang jauh dari pelayanan kesehatan modern tentunya perawat kebanyakan menggunakan seluruh kemampuannya untuk melakukan tindakan pertolongan, demi keselamatan jiwa klien. Kewajiban lain yang jarang diperhatikan dengan serius yaitu menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu keperawatan dalam meningkatkan profesionalsme. Beberapa faktor-faktor yang membuat kita malas mengembangkan ilmu keperawata banyak sekali. Beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang harus diketahui dan di implementasikan oleh perawat, selain itu perawat harus mempunyai etika karena etika merupakan pengetahuan moral dan susila, falsafah hidup, kekuatan moral, sistem nilai, kesepakatan, serta himpunan hal-hal yang diwajibkan, larangan untuk suatu kelompok/masyarakat dan bukan merupakan hukum atau undang-undang. Dan hal ini menegaskan bahwa moral merupakan bagian dari etik, dan etika merupakan ilmu tentang moral sedangkan moral satu kesatuan nilai yang dipakai manusia sebagai dasar prilakunnya. Maka etika keperawatan (nursing ethics) merupakan bentuk ekspresi bagaimana perawat seharusnya mengatur diri sendiri, dan etika keperawatan diatur dalam kode etik keperawatan.



5



Jadi di dalam makalah ini akan membahas hak dan kewajiban seorang perawat dalam menjalankan kewajibannya terhadap klien/pasien. Agar dalam pelayanan kesehatan perawat bisa mengurangi kelalaian. B. Tujuan Membantu Perawat untuk melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan Standart Praktek Keperawatan sehingga terhindar dari kelalaian dalam menjalankan profesinya. Tujuan Khusus 1. Mahasiswa keperawatan mengetahui dan mampu menerapkan Standart Praktek Keperawatan 2. Mahasiswa Keperawatan mengetahui Hukum-hukum tentang Malpraktik Keperawatan 3. Mahasiswa / Perawat dapat menghindari sedini mungkin kelalaian dalam menjalankan profesinya



6



BAB II PEMBAHASAN A. HAK DAN KEWAJIBAN UNDANG-UNDANG NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Bagian Ke-satu Hak Pasal 4 Setiap orang berhak atas kesehatan. Pasal 5 (1) Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. (2) Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. (3) Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Pasal 6 Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Pasal 7 Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.



7



Pasal 8 Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan. Bagian Ke-dua Kewajiban Pasal 9 (1) Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan. Pasal 10 Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Pasal 11 Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya. Pasal 12 Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.



8



Pasal 13 (1) Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. (2) Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan.



B. PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN 1.



Hak adalah kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hokum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.



2.



Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu badan hukum.



C. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN Hak pasien dalam memperoleh pelayanan kesehatan termasuk perawatan tercantum pada UU Kesehatan no 23 tahun 1992 yaitu : 1. Pasal 14 mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. 2. Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua. 3. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan.



D. HAK PASIEN 1. Mendapatkan pelayanan kesehatan optimal /sebaik-baiknya sesuai dengan standar profesi kedokteran.



9



2. Hak atas informasi yang jelas dan benar tentang penyakit dan tindakan medis yang akan dilakukan dokter/ suster. 3. Hak memilih dokter dan rumah sakit yang akan merawat sang pasien. 4. Hak atas rahasia kedokteran / data penyakit, status, diagnosis dll. 5. Hak untuk memberi persetujuan / menolak atas tindakan medis yang akan dilakukan pada pasien. 6. Hak untuk menghentikan pengobatan. 7. Hak untuk mencari pendapat kedua / pendapat dari dokter lain / Rumah Sakit lain. 8. Hak atas isi rekaman medis / data medis. 9. Hak untuk didampingi anggota keluarga dalam keadaan kritis. 10. Hak untuk memeriksa dan menerima penjelasan tentang biaya yang dikenakan / dokumen pembayaran / bon /bill. 11. Hak untuk mendapatkan ganti rugi kalau terjadi kelalaian dan tindakan yang tidak mengikuti standar operasi profesi kesehatan. E. KEWAJIBAN PASIEN 1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan. 2. Mematuhi nasihat dokter dan perawat 3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya. 4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan. Sedangkan



menurut



Surat



edaran



DirJen



Yan



Medik



No:



YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, th.1997; UU.Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI, sebagai berikut : Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien, yaitu : 1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur. 2. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan 3.



standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi



4.



keperawatan. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.



10



5.



Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik



6.



dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan



7.



yang berlaku. Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang



tindakan medik yg akan dilakukan thd dirinya. 8. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan 9.



oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya. Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri



sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. 10. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribad dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian). 11. Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum/pasien lainya. 12. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit 13. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya 14. Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran). 15. Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan ISI rekam medis miliknya. 16. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat. 17. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam pengobatanya. 18. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.



11



F. HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN Seringkali ketika Anda menjadi pasien dari seorang dokter hanya bisa menerima apa yang disampaikan oleh dokter tentang penyakit kita serta tindakan yang akan diambil untuk penyembuhan penyakit tersebut. Namun apakah lantas dokter dan tenaga medis lain dapat bertindak semena-mena terhadap tubuh Anda ? Apakah Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai pasien ? Bagaimana Anda mendapatkannya ? Tentu saja jawabnya adalah tidak. Karena pada dasarnya para dokter dalam melakukan praktek kedokteran berada di bawah sumpah dokter dan kode etik kedokteran yang mengharuskan mereka memberikan pelayanan terbaik bagi pasien sebagai umat manusia. Di samping itu, kepentingan dan hak-hak pasien juga terlindungi sejak diberlakukannya Undang-undang nomo 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasien sebagai konsumen kesehatan memiliki perlindungan diri dari kemungkinan upaya kesehatan yang tidak bertanggungjawab seperti penelantaran. Pasien juga berhak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan terhadap pelayanan jasa kesehatan yang diterima. Dengan hak tersebut maka konsumen akan terlindungi dari praktik profesi yang mengancam keselamatan atau kesehatan. Hak pasien yang lainnya sebagai konsumen adalah hak untuk didengar dan mendapatkan



ganti



rugi



apabila



pelayanan



yang



didapatkan



tidak



sebagaimana mestinya. Masyarakat sebagai konsumen dapat menyampaikan keluhannya kepada pihak rumah sakit sebagai upaya perbaikan rumah sakit dalam pelayanannya. Selain itu konsumen berhak untuk memilih dokter yang diinginkan dan berhak untuk mendapatkan opini kedua (second opinion), juga berhak untuk mendapatkan rekam medik (medical record) yang berisikan riwayat penyakit pasien.



12



Hak-hak pasien juga dijelaskan pada Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Pasal 14 UU tersebut mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran, dan hak opini kedua. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada akhir Oktober 2000 juga telah berikrar tentang hak dan kewajiban pasien dan dokter, yang wajib untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh dokter di Indonesia. Salah satu hak pasien yang utama dalam ikrar tersebut adalah hak untuk menentukan nasibnya sendiri, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, serta hak atas rahasia kedokteran terhadap riwayat penyakit yang dideritanya. Hak menentukan nasibnya sendiri berarti hak memilih dokter, perawat dan sarana kesehatannya dan hak untuk menerima, menolak atau menghentikan pengobatan atau perawatan atas dirinya, tentu saja setelah menerima informasi yang lengkap mengenai keadaan kesehatan atau penyakitnya. Sementara itu, pasien juga memiliki kewajiban, yaitu memberikan informasi yang benar kepada dokter dengan i’tikad baik, mematuhi anjuran dokter atau perawat -baik dalam rangka diagnosis, pengobatan maupun perawatannya-, dan kewajiban memberi imbalan jasa yang layak. Pasien juga mempunyai kewajiban untuk tidak memaksakan keinginannya agar dilaksanakan oleh dokter apabila ternyata berlawanan dengan kebebasan dan keluhuran profesi dokter. Proses untuk ikut menentukan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap tubuh kita sendiri sebagai pasien setelah mendapatkan cukup informasi, dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah kesepakatan yang jelas (informed consent). Di Indonesia ketentuan tentang informed consent ini diatur lewat Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 1981 dan Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia nomor 319/PB/A4/88. Pernyataan IDI tentang informed consent ini adalah :



13



1. Manusia dewasa sehat jasmani dan rohani berhak sepenuhnya menentukan apa yang hendak dilakukan terhadap tubuhnya. Dokter tidak berhak melakukan tindakan medis yang bertentangan dengan kemauan pasien, walaupun untuk kepentingan pasien sendiri. 2. Semua tindakan medis memerlukan informed consent secara lisan maupun tertulis. 3. Setiap tindakan medis yang mempunyai risiko cukup besar, mengharuskan adanya persetujuan tertulis yang ditandatangani pasien, setelah sebelumnya pasien memperoleh informasi yang cukup tentang perlunya tindakan medis yang bersangkutan serta risikonya. 4. Untuk tindakan yang tidak termasuk dalam butir 3, hanya dibutuhkan persetujuan lisan atau sikap diam. 5. Informasi tentang tindakan medis harus diberikan kepada pasien, baik diminta maupun tidak diminta oleh pasien. Tidak boleh menahan informasi, kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. Dalam hal ini dokter dapat memberikan informasi kepada keluarga terdekat pasien. Dalam memberi informasi kepada keluarga terdekat dengan pasien, kehadiran seorang perawat atau paramedik lain sebagai saksi adalah penting. 6. Isi informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang direncanakan akan diambil. Informasi biasanya diberikan secara lisan, tetapi dapat pula secara tertulis.



14



G. Sanksi Hukum Dalam Keperawatan 1.



Hukum dalam keperawatan Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah hukum, sedangkan etika adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah non hukum, yaitu kaidah-kaidah tingkah laku (etika) (Supriadi, 2001). Banyak sekali definisi-definisi yang berkaitan dengan hukum, tetapi yang penting adalah hukum itu sifatnya rasionalogic, sedangkan tentang hukum dalam keperawatan adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidahkaidah hukum keperawatan yang rasionalogic dan dapat dipertanggung jawabkan. Fungsi hukum dalam keperawatan, sebagai berikut: a. Memberi kerangka kerja untuk menetapkan kegiatan praktek perawatan apa yang legal dalam merawat pasien. b. Membedakan tanggung jawab perawat dari profesi kesehatan lain c. Membantu menetapkan batasan yang independen tentang kegiatan keperawatan d. Membantu mempertahankan standar praktek keperawatan dengan membuat perawat akontabilitas dibawah hukum yang berlaku.



2.



Kelalaian (Negligence) Kelalaian tidak sama dengan malpraktek, tetapi kelalaian termasuk dalam arti malpraktik, artinya bahwa dalam malpraktek tidak selalu ada unsur kelalaian. Kelalaian adalah segala tindakan yang dilakukan dan dapat melanggar standar sehingga mengakibatkan cidera/kerugian orang lain (Sampurno, 2005). Sedangkan menurut amir dan hanafiah (1998) yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, atau sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut.



15



Negligence, dapat berupa Omission (kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan) atau Commission (melakukan sesuatu secara tidak hati-hati). (Tonia, 1994). Dapat disimpulkan bahwa kelalaian adalah melakukan sesuatu yang harusnya dilakukan pada tingkatan keilmuannya tetapi tidak dilakukan atau melakukan tindakan dibawah standar yang telah ditentukan. Kelalaian praktek keperawatan adalah seorang perawat tidak mempergunakan tingkat ketrampilan dan ilmu pengetahuan keperawatan yang lazim dipergunakan dalam merawat pasien atau orang yang terluka menurut ukuran dilingkungan yang sama. 3.



Jenis-jenis kelalaian Bentuk-bentuk dari kelalaian menurut sampurno (2005), sebagai berikut: 1. Malfeasance : yaitu melakukan tindakan yang menlanggar hukum atau tidak tepat/layak, misal: melakukan tindakan keperawatan tanpa indikasi yang memadai/tepat 2. Misfeasance : yaitu melakukan pilihan tindakan keperawatan yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat. Misal: melakukan tindakan keperawatan dengan menyalahi prosedur 3. Nonfeasance : Adalah tidak melakukan tindakan keperawatan yang merupakan kewajibannya.



Misal: Pasien seharusnya dipasang



pengaman tempat tidur tapi tidak dilakukan.



Sampurno (2005), menyampaikan bahwa suatu perbuatan atau sikap tenaga kesehatan dianggap lalai, bila memenuhi empat (4) unsur, yaitu: 1. Duty atau kewajiban tenaga kesehatan untuk melakukan tindakan atau untuk tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien tertentu pada situasi dan kondisi tertentu. 2. Dereliction of the duty atau penyimpanagan kewajiban 3. Damage atau kerugian, yaitu segala sesuatu yang dirasakan oleh pasien sebagai kerugian akibat dari layanan kesehatan yang diberikan oleh pemberi pelayanan. 16



4. Direct cause relationship atau hubungan sebab akibat yang nyata, dalam hal ini harus terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan



kewajiban



dengan



kerugian



yang



setidaknya



menurunkan “Proximate cause” 5. Liabilitas dalam praktek keperawatan Liabilitas adalah tanggungan yang dimiliki oleh seseorang terhadap setiap tindakan atau kegagalan melakukan tindakan. Perawat profesional, seperti halnya tenaga kesehatan lain mempunyai tanggung jawab terhadap setiap bahaya yang timbulkan dari kesalahan tindakannya. Tanggungan yang dibebankan perawat dapat berasal dari kesalahan yang dilakukan oleh perawat baik berupa tindakan kriminal kecerobohan dan kelalaian. Seperti telah didefinisikan diatas bahwa kelalaian merupakan kegagalan melakukan sesuatu yang oleh orang lain dengan klasifikasi yang sama, seharusnya dapat dilakukan dalam situasi yang sama, hal ini merupakan masalah hukum yang paling lazim terjadi dalam keperawatan. Terjadi akibat kegagalan menerapkan pengetahuan dalam praktek antara lain disebabkan kurang pengetahuan. Dan dampak kelalaian ini dapat merugikan pasien. Sedangkan akuntabilitas adalah konsep yang sangat penting dalam praktik



keperawatan.



Akuntabilitas



mengandung



arti



dapat



mempertaggung jawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut (Kozier, 1991). 6. Dasar hukum perundang-undangan praktek keperawatan. Beberapa perundang-undangan yang melindungi



bagi pelaku dan



penerima praktek keperawatan yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut: a.



Undang – undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan, bagian kesembilan pasal 32 (penyembuhan penyakit dan pemulihan)



b.



Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen 17



c.



Peraturan menteri kesehatan No.159b/Men.Kes/II/1998 tentang Rumah Sakit



d.



Peraturan



Menkes



No.660/MenKes/SK/IX/1987



yang



dilengkapi surat ederan Direktur Jendral Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/I/88



tentang



penerapan



standard praktek keperawatan bagi perawat kesehatan di Rumah Sakit. e.



Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan praktik perawat



dan



direvisi



dengan



SK



Kepmenkes



No.1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang registrasi dan praktik perawat. 7. Tanggung jawab profesi perawat Perawat adalah salah satu pekerjaan yang memiliki ciri atau sifat yang sesuai dengan ciri-ciri profesi. Saat ini Indonesia sudah memiliki pendidikan profesi keperawatan yang sesuai dengan undang-undang sisdiknas, yaitu pendidikan keprofesian yang diberikan pada orang yang telah memiliki jenjang S1 di bidang keperawatan, bahkan sudah ada pendidikan spesialis keperawatan. Organisasi profesi keperawatan telah memiliki standar profesi walaupun secara luas sosialisasi masih berjalan lamban. Karena Tanggung jawab dapat dipandang dalam suatu kerangka sistem hirarki, dimulai dati tingkat individu, tingkat institusi/profesional dan tingkat sosial (Kozier,1991) Profesi perawat telah juga memiliki aturan tentang kewenangan profesi, yang memiliki dua aspek, yaitu kewenangan material dan kewenangan formil. Kewenagan material diperoleh sejak seseorang memperoleh kompetensi dan kemudian ter-registrasi, yang disebut sebagai Surat ijin perawat (SIP) dalam kepmenkes 1239. sedangkan kewenangan formil adalah ijin yang memberikan kewenangan kepada perawat (penerimanya) untuk melakukan praktek profesi perawat, yaitu Surat Ijin Kerja (SIK) bila bekerja didalam suatu institusi dan



18



Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) bila bekerja secara perorangan atau kelompok. (Kepmenkes 1239, 2001). Kewenangan profesi haruslah berkaitan dengan kompetensi profesi, tidak boleh keluar dari kompetensi profesi. Kewenangan perawat melakukan tindakan diluar kewenangan sebagaimana disebutkan dalam pasal 20 Kepmenkes 1239 adalah bagian dari good samaritan law yang memang diakui diseluruh dunia. Otonomi kerja perawat dimanifestasikan ke dalam adanya organisasi profesi, etika profesi dan standar pelayanan profesi. Oragnisasi profesi



atau



representatif dari masyrakat profesi harus mampu melaksanakan selfregulating, self-goverming dan self-disciplining, dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa perawat berpraktek adalah perawat yang telah kmpeten dan memenuhi standar. Etika profesi dibuat oleh organisasi profesi/masyrakat profesi, untuk mengatur sikap dan tingkah laku para anggotanya, terutama berkaitan dengan moralitas. Etika profesi perawat mendasarkan ketentuan-ketentuan didalamnya kepada etika umum dan sifat-sifat khusus moralitas profesi perawat, seperti autonomy, beneficence, nonmalefience, justice, truth telling, privacy, confidentiality, loyality, dan lalin-lain. Etika profesi bertujuan mempertahankan keluhuran profesi



umumnya



dituliskan



dalam



bentuk



kode



etik



dan



pelaksanaannya diawasi oleh sebuah majelis atau dewan kehormatan etik. Sedangkan standar pelayanan Kepmenkes 1239 disebut sebagai standar profesi, dan diartikan sebagai pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalanankan profesi secara baik dan benar. Tanggung jawab hukum pidana profesi perawat jelas merupakan tanggung jawab perorangan atas perbuatan pelanggaran hukum pidana yang dilakukannya. Jenis pidana yang mungkin dituntutkan kepada perawat adalah pidana kelalaian yang mengakibatkan luka



19



(pasal 360 KUHP), atau luka berat atau mati (pasal 359 KUHP), yang dikualifikasikan dengan pemberatan ancaman pidananya bila dilakukan dalam rangka melakukan pekerjaannya (pasal 361 KUHP). Sedangkan pidana lain yang bukan kelalaian yang mungkin dituntutkan adalah pembuatan keterangan palsu (pasal 267-268 KUHP). Didalam setting Rumah Sakit, pidana kelallaian yang dapat dituntutkan kepada profesi perawat dapat berupa kelalaian dalam melakukan



asuhan



keperawatan



maupun



kelalaian



dalam



melakukan tindakan medis sebagai pelaksana delegasi tindakan medis. Kelalaian dapat berupa kelalaian dalam mencegah kecelakaan di Rumah Sakit (jatuh), kelalaian dalam mencegah terjadinya decubitus atau pencegahan infeksi, kelalaian dalam melakukan pemantauan keadaan pasien, kelalaian dalam merespon suatu kedaruratan, dan bentuk kelalaian lainnya yang juga dapat terjadi pada pelayanan profesi perorangan.



20



BAB III PENUTUPAN A. Kesimpulan Dengan perubahan paradigma perawat dari yang dulunya vokasional menjadi professional maka perawat dan mahasiswa sebagai calon perawat harus memahami betapa pentingnya standart praktik keperawatan sehingga membantu dalam kelancaran memberikan asuhan keperawatan Dan dengan konsekuensi tersebut perawat dan mahasiswa harus mampu mengembangkan kemampuan kognitif maupun psikomotornya serta juga mengerti dengan hokum – hokum yang berkaitan dengan pelayanan keperawatan, sehingga bias terhindar dari kesalahan dan dapat melaksanakan pelayanan sesuai dengan standart, sehingga menghasilkan pelayann yang bermutu. B. Saran Perawat dan mahasiswa harus lebih mampu untuk megembangkan dirinya sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik serta mampu melaksanakan standart praktik dengan baik sehingga dengna perubahan paradigma tersebut dan pembagian tugas dan tanggung jaawab membuat seorang perawaat selalu siap.



DAFTAR PUSTAKA



21



Nila, Hj. Ismani (2001). Etika Keperawatan. Jakarta: Widya Medika. Potter, Patricia A. (2005). Fundamental of Nursing: Concepts, Proses adn Practice 1st Edition. Jakarta: EGC. http://addy1571.files.wordpress.com/2008/12/tanggung-jawab-dan-tanggunggugat-perawat-dalam-sudut-pandan.pdf



22