Hak Dan Kewajiban Siswa Di Sekolah Dengan Akibat Ny-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hak dan kewajiban siswa di sekolah dengan akibat nya contoh hak siswa di sekolah dan akibat nya : No HAK 1 Belajar dengan tenang



AKIBAT Belajar tidak bisa konsentrasi/fokus



2



Mendapat bimbingan dari guru



Belajar tidak terarah / kurang memahami



3



Dapat belajar ilmu agama dan keterampilan



Orang bisa menjadi sombong dan takabur



4



Menggunakan fasilitas di sekolah



Siswa menjadi tidak aktif dalam belajar



5



Meminjam buku perpustakaan



Siswa tidak akan mendapat pengetahuan yang luas



6



Mendapat nilai bagus



7



Perlakuan adil dari guru



8



Mendapat pendidikan dari guru



9



Mendapat pengajaran



Murid menjadi tidak pandai



10



Mempunyai banyak teman



Kalau tidak siswa akan tidak mengenal yang nama nya sosialisasi



Siswa tidak bisa naik kelas atau tidak tuntas Siswa akan merasa tidak diperdulikan dan akan berperilaku seenaknya



contoh kewajiban siswa di sekolah dan akibat nya : No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



KEWAJIBAN Hadir disekolah sebelum bel sekolah berbunyi Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan Tidak memakai perhiasan berlebihan Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan teratur dikelas Menjaga kebersihan sekolah Mentaati dan melaksanakan tata tertib sekolah Mentaati dan melaksanakan nasihat dari guru Menjaga nama baik sekolah Belajar dengan tekun/bersungguh-sungguh Membantu kelancaran belajar baik dikelasnya maupun disekolah pada umumnya



KESIMPULAN AKIBAT Jika melanggar akan mendapat sanksi atau denda yang di tetapkan oleh sekolah.



semoga bisa membantu!!



Hak dan Kewajiban HAK DAN KEWAJIBAN



A. HAK 1. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang sesuai visi dan motto PIIPL. 2. Menggunakan fasilitas PIIPL sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. 3. Mendapatkan penghargaan berupa piagam penghargaan atas prestasi yang dicapai. 4. Mendapatkan porsi pengembangan sesuai potensi yang dimiliki. 5. Memperoleh bimbingan dan konsultasi secara optimal dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapinya. 6. Mendapatkan perlindungan selama berada di lingkungan PIIPL pada jam belajar dan penugasan. 7. Mendapatkan laporan dan umpan balik hasil proses pendidikan yang diikutinya.



B. KEWAJIBAN 1. Umum a. Mengikuti seluruh kegiatan sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Meninggalkan lingkungan sekolah segera setelah kegiatan yang diikutinya berakhir. c. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, keindahan, kekeluargaan dan kerindangan d. Membudayakan salam dan mengucapkan kalimat toyibah. 2. Kehadiran a. Hadir di sekolah sebelum bel sekolah dibunyikan. b. Memberi keterangan izin/sakit/berhalangan yang sah (dari orang tua/wali/dokter /polisi) pada hari yang sama. c. Keterangan izin harus diberikan sebelumnya atau pada saat ketidakhadiran siswa d. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dan apel e. Waktu perpindahan kelas maksimal 5(lima) menit 3. Sarana a. Memelihara seluruh fasilitas yang ada di lingkungan PIIPL b. Menyiapkan, menggunakan dan memelihara seluruh peralatan dan perlengkapan belajar mengajar. c. Mematuhi berbagai ketentuan khusus yang mengatur pengunaan fasilitas di lingkungan PIIPL. 4. Penampilan a. Siswa wajib menggunakan pakaian sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. b. Tidak memakai perhiasan yang berlebihan.



c. Rambut harus rapi, tidak dicat dan tidak mengganggu belajar (untuk siswa putra tidak melebihi kerah kemeja, alis mata dan telinga) d. Tidak berpakaian ketat. 5. Belajar a. Siswa wajib membawa alat -alat belajar (buku paket, buku catatan, buku tugas, dan alat- alat tulis) b. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan teratur di kelas. c. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas tanpa seizin guru kelas. d. Tas dan perlengkapan yang tidak digunakan dalam PBM dirapikan di dalam loker e. Siswa tidak boleh membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan pelajaran ke sekolah. 6. Ulangan, Tugas, dan Buku Rapor a. Siswa wajib mengikuti ulangan yang diadakan sekolah. b. Guru berhak memberikan ulangan tiba-tiba. c. Setiap ulangan dikerjakan dikertas ulangan yang ditentukan sekolah. d. Siswa yang tidak mengikuti ulangan karena sakit atau hal lain yang mendesak, wajib memberitahukan kepada guru yang bersangkutan disertai bukti keterangan yang sah, untuk selanjutnya dapat mengikuti ulangan susulan, kecuali tidak hadir karena alpa dan atau skorsing. e. Siswa yang melakukan kecurangan dalam ulangan akan diambil tindakan oleh guru yang bersangkutan dan diberikan nilai nol. f. Tugas dan atau proyek yang diberikan oleh guru harus dikerjakan dan diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan. g. Guru berhak menolak pekerjaan yang tidak bersih dan tidak rapi serta terlambat dari waktu yang telah ditentukan.Keterlambatan pengumpulan sampai dengan 5 (lima) hari kerja beresiko pengurangan nilai.



h. Buku rapor setelah dibagikan dan ditandatangani Orang Tua/Wali Murid, segera dikembalikan ke wali kelas. i. Buku Rapor harus dipelihara baik-baik karena merupakan dokumen penting dan bila hilang menjadi tanggung jawab siswa. MEKANISME PELAKSANAAN PENEGAKAN DISIPLIN / TATA TERTIB N o



JENIS PELANGGARAN



1 Terlambat hadir di



sekolah lebih dari waktu yang ditetapkan - Masa pelanggaran 1 tahun pelajaran - Pengarsipan berkas ada di Walas, BK dan Wakepsek (surat izin dari Ortu 3X)



FREK



I II III IV V VI VII VIII IX X XI



MEKANISME PENANGANAN



SANKSI



Tingkat I : Piket



KETERANGA N



1. Peringatan - Masa tertulis I (ditulis pelanggaran 1 Tingkat I : Piket + pada buku tahun pelajaran Walas pelanggaran siswa) - Pengarsipan Tingkat II : Walas 2. Peringatan berkas ada di + BK tertulis II (ditulis Walas, BK dan pada buku Wakepsek Tingkat I : Piket pelanggaran siswa) Tingkat II : Piket 3. Pemanggilan Orang Tingkat III : Tua:peringatan Pimpinan Sekolah dipulangkan+tugas khusus Tingkat III : Pimpinan Sekolah 4. Dipulangkan Tingkat III : 5. Dipulangkan Pimpinan Sekolah Tingkat IV : Kepala Sekolah



6. Dipulangkan dan peringatan skorsing



Tingkat IV : Kepala Sekolah



7. Skorsing 2 hari efektif



Tingkat IV : Kepala Sekolah



8. Skorsing 5 hari efektif + peringatan 1 dikeluarkan



9. Skorsing 8 hari efektif + peringatan 2 dikeluarkan 10. Skorsing 10 hari efektif+peringatan 3 dikeluarkan + resiko tidak naik kelas 11. Dikeluarkan 2 Terlambat masuk kelas



I



toleransi keterlambatan : 5 menit



II III IV V VI



Tingkat I : Guru mata pelajaran



1. Peringatan tertulis I



Tingkat II : Guru 2. Peringatan mata pelajaran + tertulis II+ Walas pemberitahuan orang tua Tingkat III : Walas + BK 3. Pemanggilan Orang Tua+ Tingkat IV : Walas skorsing 2 kali + BK + Pimpinan tatap muka mata Sekolah pelajaran ybs Tingkat V : 4. Skorsing 2 hari Pimpinan Sekolah 5. Skorsing 5 hari Tingkat VI : Pimpinan Sekolah 6. Dikeluarkan



3 Tidak mengikuti salah



satu mata pelajaran dan atau meninggalkan sekolah tanpa izin (bolos) atau alpa



I II III IV



Tingkat I : Guru MP + Walas



1. Peringatan tulis I + pemberitahuan Orang Tua



Tingkat I : Walas + BK 2. Peringatan tulis 2, pemanggilan Tingkat II : Walas Orang Tua +



Catatan saja:



V



Nilai ulangan max SKBM



VI



3x berturut-turut pembinaan ke-4 skorsing ke-5 dikeluarkan



+ BK + Kepala Sekolah



skorsing 2 hari + SP 1



Tingkat III : 3. Peringatan tulis Kepala 3 + pemanggilan Sekolah/Wakepsek Orang tua + skorsing 5 hari + Tingkat III : SP 2 Kepala Sekolah/Wakepsek 4. Dikeluarkan ! Tingkat III : Kepala Sekolah



4 Terlambat dan atau



tidak menyerahkan tugas



5 Pelanggaran Seragam



a. tidak memakai seragam sesuai jadwal b. tidak memakai kaos dalam polos warna putih c. tidak mamakai badge d. tidak memakai sepatu hitam / putih e. tidak memakai sandal saat persiapan sholat



Secara gradual oleh Guru mata pelajaran, Walas dan Orang Tua



Berdasarkan Tugas yang kesepakatan antara terlambat guru bidang studi diserahkan dan siswa mendapatkan nilai maksimal 60% dari nilai yang didapat



tak terbatas Piket, Guru, 1. Teguran lisan Sesuai dengan Walas, BK, model Pimpinan Sekolah 2. Pemberian sanksi pada Pencatatan pelanggaran yang dilakukan oleh berulang berupa: piket dan Walas a. Penyitaan b. Mengganti dengan yang sesuai c. Melengkapi yang kurang 3. Peringatan tertulis (3 kali



f. tidak sesuai dengan model & ukuran standar sekolah tak terbatas



pelanggaran) 4. Pemanggilan Orang Tua 5. Dipulangkan 6. Skorsing



6 Siswa laki-laki



memakai anting dan ditindik, memakai kalung



tak terbatas Piket, Guru, Walas, BK, Pimpinan Sekolah



- Disita - Hanya dapat diambil oleh Orang Tua



Siswa memakai kutex - Di hapus



7 Berambut gondrong



dan atau tidak rapi



tak terbatas Piket, Guru, Walas, BK, Pimpinan



1.Teguran lisan untuk mencukur atau merapikan rambut



Barang sitaan disimpan oleh sekolah selama 3 bulan dan barang sitaan yang tidak diambil akan digunakan untuk kepentingan sosial Sesuai dengan model



Sekolah Pencatatan dilakukan oleh piket dan Walas 8 Melakukan kecurangan



I



dalam ulangan (Ulangan harian dan ulangan umum.



II III IV V



Tingkat I : Guru



2. Pemotongan rambut oleh Guru



1. Pemberitahuan ke Orang Tua, Tingkat I : Guru Dihentikan pekerjaan dan Tingkat III : Walas diberi nilai 0 + Wakepsek 2. Pemanggilan Tingkat III : Orang tua, Wakepsek Skorsing 3 hari



Sanksi diberlakukan sama kepada siswa yang memberi dan menerima contekan



Tingkat IV : Kepsek



efektif 3. Dikeluarkan



Tingkat IV : Kepsek 9 Tidak mengikuti sholat



berjamaah atau tidak mengikuti pencerahan bagi siswi yang menstruasi



tak terbatas Walas, Guru Agama, BK, Pimpinan Sekolah Piket



1. Teguran 2. Peringatan 3. Penugasan



pendataan 4. Komunikasi dilakukan oleh dengan orang tua Guru yang bertugas 5. Pembinaan khusus dilakukan oleh 6. Mempengaruhi penilaian agama



1 Membawa buku 0 bacaan/majalah/gambar



porno ke sekolah



I II III VI V - dst



dilakukan oleh Walas berdasarkan absensi



Guru Agama



Siapapun 1. Penyitaan + Barang sitaan komponen sekolah peringatan tertulis dimusnahkan yang menemukan, dengan 2. Penyitaan + melakukan melibatkan pemanggilan orang penyitaan Walas tua Siapapun Mempengaruhi komponen sekolah nilai sikap yang menemukan, pada mata 4. Skorsing melakukan pelajaran penyitaan agama Siapapun komponen sekolah yang menemukan, melakukan penyitaan Siapapun komponen sekolah



yang menemukan, melakukan penyitaan Pengulangan mekanisme tingkat I - dst. 1 Menggunakan alat-alat 1 elektronik yang tidak



I



ada kaitannya dengan kegiatan belajar



II III VI V VI VII



Tingkat I : Guru pelajaran berlangsung Tingkat I : Guru pelajaran yg bersangkutan Tingkat I : Guru pelajaran yg sama + Walas Tingkat III : Guru diketahui kasek + walas Tingkat III : Guru diketahui kasek Tingkat III : Guru diketahui kasek Tingkat III : Guru diketahui kasek



1 Makan saat pelajaran 2 berlangsung



tak terbatas



Tingkat : Guru yang mengajar



1. Disita pada saat Dikembalikan jam pelajaran saat pulang sekolah 2. Penyitaan selama 1 hari Dikembalikan pada hari 3. Penyitaan satu berikutnya hari+ pemberitahuan Dikembalikan peringatan pada hari penyitaan 1 berikutnya minggu kepada Dikembalikan Orang Tua setelah 1 4. Penyitaan 1 minggu atau minggu dan diambil oleh membuat Orang Tua pernyataan Kerusakan kesediaan faktor alam untukpenyitaan tidak menjadi satu bulan pada tanggung pelanggaran berikutnya yang jawab sekolah. ditandatangi Orang Barang dapat Tua diambil setelah masa 5. Penyitaan penyitaan sampai tahun selesai. ajaran baru Penghentian proses makan



Sanksi lain, menjadi kesepakatan Guru dan siswa 1 Melakukan tindakan 3 asusila



I II



Tingkat I : Walas + 1. Skorsing 5 hari BK + Pimpinan efektif, Sekolah pemanggilan Ortu dan peringatan - ada pengaduan dikeluarkan dari pihak yang dirugikan 2. Dikeluarkan dari SMA IIPL - hasil pemeriksaan terbukti benar



Tingkat II : Kepala Sekolah - ada pengaduan dari pihak yang dirugikan - hasil pemeriksaan terbukti benar 1 Berbohong 4



I II III IV V VI



Tingkat I : Walas 1. Peringatan tertulis I Tingkat II : Walas 2. Peringatan Tingkat III : Walas tertulis II + + BK pemberitahuan orang tua Tingkat IV : Walas + BK + Pimpinan 3. Pemanggilan Sekolah Orang Tua+ skorsing 2 hari



Melalaui tahapan klarifikasi



Tingkat V : efektif Pimpinan Sekolah 4. Skorsing 5 hari Tingkat VI : Pimpinan Sekolah 5. Skorsing 10 hari 6. Dikeluarkan 1 Mencuri 5



I II



1 Melakukan bullying 6 berupa kekerasan



verbal di lingkungan sekolah atau pada saat kegiatan sekolah



I II III



a. Membentak b. Memaki c. Mengumpat dengan kata-kata kotor/jorok



Tingkat I : Walas + 1. Konseling + > BK + Pimpinan pemanggilan orang Sekolah tua + peringatan dikeluarkan Tingkat II : Pimpinan Sekolah 2. Dikeluarkan Tingkat I : Walas+ 1. Pemanggilan BK Orang Tua dan peringatan tertulis Tingkat II : BK + skorsing Pimpinan Sekolah 2. Skorsing 5 hari Tingkat II : + peringatan Pimpinan Sekolah tertulis dikeluarkan 3. Dikeluarkan



d. Mengancam e. dan sebagainya 1 Melakukan bullying 7 berupakekerasan fisik



di lingkungan sekolah atau pada saat kegiatan sekolah



I II



Tingkat I : BK + 1. Skorsing 5 hari Pimpinan Sekolah efektif, pemanggilan Tingkat I : Orang Tua dan Pimpinan Sekolah peringatan dikeluarkan



a. Memukul 2. Dikeluarkan b. Meludahi



c. Menendang d. Menampar e. Mencekik f. dan sebagainya 1 Berkelahi di dalam/luar 8 lingkungan PIIPL



I II III



Tingkat I : Walas + 1. Skorsing 5 hari BK + Pimpinan efektif, Sekolah pemanggilan Ortu dan peringatan Tingkat II : BK + akan skorsing 10 Pimpinan Sekolah hari Tingkat III : 2. Skorsing 10 hari Pimpinan Sekolah efektif dan pemanggilan Orang Tua serta peringatan dikeluarkan 3. Dikeluarkan



1 Membawa dan atau 9 merokok di sekolah



I II III IV V



Tingkat I : Walas + 1. Peringatan BK tertulis di skorsing + pemberitahuan Tingkat I : Walas + Orang Tua BK 2. Pemanggilan Tingkat II : BK + Orang Tua + Pimpinan Sekolah skorsing 2 hari efektif Tingkat III : Pimpinan Sekolah 3. Pemanggilan Orang tua + Tingkat III : skorsing 5 hari Pimpinan Sekolah efektif 4. Skorsing 10 hari efektif +



peringatan dikeluarkan 5. Dikeluarkan ! 2 Penyalahgunaan 0 NAPZA dan minuman



Kesadaran hasil tes



Tingkat I :



Berdasarkan hasil Bila ternyata konseling dapat siswa - Konseling keras; berupa: menjalani Penggeledaha dengan rehabilitasi/ a. Melalui pengakuan n BK/Pimpinan 1. Upaya mandiri inap siswa atau Orang Tua Sekolah dan dengan Pemeriksaan kepada Guru, BK, tenaga ahli kesepakatan yang 1. Mendapat mendadak Walas atau ditentukan pihak kesempatan - Tes lab. ulang kepsek/Wakepsek sekolah matrikulasi oleh Gurudi b. Didapati: Hasil tes 2. Rehabilitasi bila sekolah urine/darah yang hasil konseling dengan Tingkat II : positif; membawa menyarankan konsekuensi Kepsek, Walas dan NAPZA atau minuman tindakan finansial BK keras; membawa alat rehabilitasi yang ada kaitannya 2. Mendapat dengan NAPZA di kesempatan lingkungan sekolah susulan Tingkat III : 1. Rehabilitasi atau kegiatan sekolah ulangan dan Kepsek tugas 2. Pernyataan c. Didapati/tertangkap - Tes menerima tangan sedang Laboratorium konsekuensi tidak menggunakan NAPZA naik kelas bila dan atau minuman - Wawancara ternyata rehabkeras di sekolah atau inap yang harus kegiatan sekolah dijalani melebihi 30 hari efektif ketidakhadiran dlm 1 tahun pelajaran



Dikeluarkan



2 Merusak sarana dan 1 prasarana sekolah;



- mencoret - menggores



tak terbatas Tingkat I : 1. Membersihkan Ada bukti Pimpinan Sekolah penyelesaian 2. Memperbaiki dari petugas + Walas yang ditunjuk 3. Mengganti baru oleh sekolah



- memecahkan - menghilangkan - mematahkan - merobek - membongkar paksa - dan sebagainya 2 Mengendarai sendiri 2 mobil ke sekolah



I II III IV V VI VII



Tingkat I : petugas 1. Teguran lisan piket 2. Peringatan Tingkat II : tertulis I + petugas piket & Pemanggilan Pimp.Sekolah Orang tua Tingkat III : Pimp. 3. Skorsing 2 hari Sekolah 4. Skorsing 5 hari Tingkat III : Pimp. 5. Skorsing 10 hari Sekolah Tingkat III : Pimp. 6. Dikeluarkan Sekolah Tingkat III : Pimp. Sekolah Tingkat III : Pimp. Sekolah



lihat arsip lainnya



Pada saat skorsing: Tidak ada kesempatan Ulangan & Tugas susulan



Adapun hak dan kewajiban siswa SMP adalah sebagai berikut : a. Hak-hak siswa 1. Siswa berhak mengikuti tiap-tiap mata pelajaran selama tidak melanggar tata tertib sekolah. 2. Siswa dapat memanfaatkan perpustakaan dengan mematuhi aturan yang berlaku di perpustakaan. 3. Semua siswa berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan siswa lainnya selama tidak melanggar tata tertib sekolah. 4. Semua siswa mendapatkan pelayanan BK yang sama. 5. Semua siswa dapat memilih mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan di sekolah sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya. 6. Pada setiap semester semua siswa berhak mengikuti evaluasi dengan syarat yang telah ditentukan. 7. Pada setiap akhir semester tahun pelajaran untuk siswa kelas VII dan VIII berhak mengikuti ulangan semester untuk kenaikan kelas dan untuk siswa kelas IX berhak mengikuti UAN, Ujian Sekolah dengan standart kelulusan yang telah ditentukan. 8. Semua siswa adalah anggota Osis dan berhak menjadi pengurus dengan syarat yang telah ditentukan. 9. Semua siswa berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari sekolah. 10. Program perbaikan hanya diberikan kepada siswa sampai yang bersangkutan dapat mengejar ketinggalannya. b. Kewajiban-kewajiban siswa 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Taat kepada kepala sekolah, guru, karyawan dan karyawati. Ikut bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan sekolah. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, dan peralatan sekolah. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan siswa pada umumnya baik di dalam maupun di luar sekolah. Membantu kelancaran belajar baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya. Menghormati guru dan saling menghargai antara sesama siswa. Melengkapi diri akan keperluan sekolah. Siswa yang membawa sepeda/kendaraan supaya menempatkan ditempat yang telah ditentukan dalam keadaan terkunci. Ikut membantu supaya tata tertib sekolah dapat berjalan dan ditaati.



c. Larangan siswa 1. Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapat ijin petugas piket / guru 2. Memakai perhiasan yang berlebihan 3. Berdandan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku seperti : a) Memakai pewarna rambut b) Memelihara kuku panjang c) Berdandan yang tidak sesuai dengan identitas siswa



d) Bertindik telinga, hidung, memakai anting-anting, kalung (khusus siswa putra) 4. Mengambil milik orang lain di lingkungan sekolah dan luar sekolah. 5. Membawa baju, buku-buku atau alat-alat lain yang tidak sesuai dengan pelajaran sekolah.