9 0 532 KB
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
Sekolah
: SMK Negeri 2 Palangkaraya
Mata Pelajaran
: Ekonomi Bisnis
Kelas/Semester
: X AKUNTANSI / GENAP
Tahun Pelajaran
: 2019/2020
Materi Pokok
: Hak Dan Kewajiban Tenaga Kerja
Alokasi Waktu
: 2 x 45 menit
A. Kompetensi Inti (KI) KI 3 Memahami, menerapkan, menganalisis dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual, konseptuan, operasional dasar dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup kerja Akuntansi dan Keuangan Lembaga pada tingkat teknis, spesifik, detail, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya dan, humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, masyarakat nasional, regional dan internasional.
KI 4 Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan bidang Akuntansi dan Keuangan Lembaga. Menampilkan knerja dibawah bimbingan dengan mutu dan kualitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja. Menunjukan keterampilan menalar, mengolah, menyaji secara efektif, kreatif produktif, kritis, mandiri, kolaborasi, komunikatif, dan solutif yang ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya disekolah serta mampu malaksanakan tugas spesifik dibawah pengawasan langsung. Menunjukan keterampilan, mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengambangan dari yang dipelajarinya disekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik dibawah pengawasan langsung
B. Kompetensi Dasar dan Indikator Pencapaian Kompetensi
Kompetensi Dasar 3.11 Memahami hak tenaga kerja berdasarkan
Indikator 3.11.1
undang-undang ketenagakerjaan
Menjelaskanhak tenaga kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan
4.11 Membuat pengelompokan hak tenaga kerja di 4.11.1 lingkungan kerja
Membuat
rancangan
usaha
kecil/menengah sesuai
potensi
lingkungannya
C. Tujuan Pembelajaran Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
Menjelaskan hak tenaga kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan
Membuat rancangan usaha kecil/menengah sesuai potensi lingkungannya D. Materi Pembelajaran
Definisi Tenaga Kerja Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Menurut Dumairy yang tergolong sebagai tenaga kerja adalah penduduk yang mempunyai umur didalam batas usia kerja. Tujuan dari pemilihan batas umur tersebut, supaya definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya. Menurut DR Payaman Siamanjuntak dalam bukunya “Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia” tenaga kerja adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang
sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga. Secara praksis pengertian tenaga kerja dan bukan tenaga kerja menurut dia hanya dibedakan oleh batas umur. Secara Umum tenaga kerja adalah individu yang sedang mencari atau sudah melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa yang sudah memenuhi persyaratan ataupun batasan usia yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yang bertujuan untuk memperoleh hasil atau upah untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Klasifikasi Tenaga Kerja klasifikasi tenaga kerja adalah pengelompokan akan ketenaga kerjaan yang sudah tersusun berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan. Yaitu:
1. Berdasarkan penduduknya Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun. Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.
2. Berdasarkan batas kerja Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan. Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini adalah: anak sekolah dan mahasiswa, para ibu rumah tangga dan orang cacat, dan para pengangguran sukarela.
3. Berdasarkan segi keahlian/ kualitasnya dan pendidikannya a. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain. b. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain. c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya
Hak Tenaga Kerja a) Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri diatur dalam pasal 31 b) Pasal 79 1. Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. 2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a.
istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b.
istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
c. cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus; dan d.
istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terusmenerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun
berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun. 3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. 4. istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu. 5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri. c. pasal 82 1. Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. 2. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (sat E. Metode Pembelajaran 1. Pendekatan
: Saintifik
2. Metode
: Ceramah, Tanya Jawab, Pemberian tugas
F. Media, Alat dan Sumber Belajar -
Media
: Buku panduan dan bahan lain yang sesuai
-
Alat
: Spidol, Papan Tulis, LCD, Laptop
-
Sumber
: - Buku Ekonomi Bisnis edisi revisi 2017 penerbit Andi
G. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran Kegiatan
Deskripsi Kegiatan
Alokasi Waktu
Pendahuluan 1. Guru melakukan apersepsi tentang materi Hak Tenaga Kerja 2. Guru menyampaikan kompetensi dasar, tujuan dan
10 Menit
manfaat mempelajaran materi Hak Tenaga Kerja 3. Guru menyampaikan garis besar materi Hak Tenaga Kerja 4. menjelaskan kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk 5. menyelesaikan permasalahan atau tugas tentang materi Hak Tenaga Kerja Kegiatan Inti
Mengamati : 1. Guru menyampaikan materi dengan ceramah dan tanya jawab, kemudian dilanjutkan dengan demonstrasi atau cara lain untuk memperjelas materi yang disajikan 2. Siswa mendengarkan penjelasan materi yang disampaikan oleh guru Menanya 1. Siswa mencatat penjelasan dari guru dan menanyakan materi yang masih belum jelas dan sulit dipahami 2. Guru memberikan bahan latihan seputar materi pembelajaran kepada siswa untuk mengukur tingkat pemahaman sementara terhadap materi pembelajaran Mengeksplorasi/Mengumpulkan Informasi 1. Siswa mengumpulkan data atau informasi dari berbagai sumber belajar (buku atau referensi lainnya) untuk
70 Menit
menjawab pertanyaan yang diberikan oleh guru. 2.
Guru bersama - sama dengan siswa berdiskusi memecahkan masalah terkait dengan materi pembelajaran
Mencoba/Menalar 1.
Guru memberikan tugas kepada siswa dengan memberikan beberapa masalah berupa pertanyaan kepada siswa terkait dengan materi pembelajaran
2.
Siswa secara mandiri berusaha memecahkan masalah untuk menjawab pertanyaan dari guru
Mengomunikasikan/Menyimpulkan 1. Siswa baik secara individu atau berkelompok mempresentasikan hasil kerja nnya di depan kelas 2. Siswa lain yang tidak melakukan presentasi memberikan tanggapan terkait dengan materi penyaji 3. Guru memberikan penguatan terkait materi yang telah dipelajari oleh siswa 4. Guru merangkum materi pembelajaran dan membuat kesimpulan Penutup
1. Peserta didik dibimbing oleh guru menyimpulkan materi tentang Hak Tenaga Kerja 2. Guru memberikan tes lisan kepada siswa 3. Guru menyampaikan sekilas materi untuk pertemuan selanjutnya 4. Guru mengakhiri kegiatan pembelajaran 5. Doa akhir pembelajaran
10 Menit
H. Penilaian Hasil Pembelajaran 1. Teknik Penilaian (terlampir) a. Sikap - Penilaian Observasi Penilaian observasi berdasarkan pengamatan sikap dan perilaku peserta didik sehari-hari, baik terkait dalam proses pembelajaran maupun secara umum. Pengamatan langsung dilakukan oleh guru. Berikut contoh instrumen penilaian sikap
Kelas X AKT 3 Aspek Perilaku yang
No
Nama Siswa
Arda
2
Bagus Candra
3
Bela Divani
4
Cilae
5
Daniel Dwiyanto
6
Dwi Setyo Rini
7
Fajar Shodiq
8
Fitriyani
9
Herlyna
1o
Ibnun Naji
11
Irma Zelvi
Skor
Kode
Skor
Sikap Nilai
Dinilai BS
1
Jumlah
JJ
TJ
DS
12
Kelin Eka Susanti
13
Laras Ayu Aprilia
14
Marelfan Hadi
15
Mesyaa Margareta
16
M. Rizki
17
Nia Ayu Pratiwi
18
Nor Hasanah
19
Nor Hidayati
20
Nor Milawati
21
Nor Vina
22
Nurul Qomariyah
23
Rafiyansah
24
Rahmaniah
25
Ridho Hidayat
26
Sagita Asriana
27
Shiva Rina Azhari
28
Siti Mawadoah
29
Suriansyah Wardana
30
Vanesa Putri
31
Vina Cahya Mutia Sari
32
Wari
33
Yudha Fauzan
34
Yulita
35
Yunita
Keterangan : • BS : Bekerja Sama • JJ : Jujur • TJ : Tanggun Jawab • DS : Disiplin b. Pengetahuan -
Tertulis Uraian (Terlampir)
c. Tertulis Uraian Keterampilan -
Penilaian Unjuk Kerja
Contoh instrumen penilaian unjuk kerja dapat dilihat pada instrumen penilaian ujian keterampilan berbicara sebagai berikut: Instrumen Penilaian Sangat
Kurang Tidak Baik
No
Aspek yang Dinilai
Baik
Baik
Baik
(50)
(25)
(75) (100) 1
Kesesuaian respon dengan pertanyaan
2
Keserasian pemilihan kata
3
Kesesuaian penggunaan tata bahasa
4
Pelafalan
Kriteria penilaian (skor) 100
= Sangat Baik
75
= Baik
50
= Kurang Baik
25
= Tidak Baik
2. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan a. Remedial Bagi peserta didik yang belum memenuhi kriteria ketuntasan minimal (KKM), maka guru bisa memberikan soal tambahan misalnya sebagai berikut : Carilah satu contoh teks anekdot dan jelaskan makna tersirat dalam teks tersebut. CONTOH PROGRAM REMIDIAL Sekolah
: ……………………………………………..
Kelas/Semester
: ……………………………………………..
Mata Pelajaran
: ……………………………………………..
Ulangan Harian Ke
: ……………………………………………..
Tanggal Ulangan Harian : …………………………………………….. Bentuk Ulangan Harian : …………………………………………….. Materi Ulangan Harian : …………………………………………….. (KD / Indikator)
: ……………………………………………..
KKM
: ……………………………………………..
Indikator Nama Nilai
yang
Ulangan
Belum
No Peserta Didik
Bentuk
Nilai
Tindakan
Setelah
Remedial
Remedial
Keterangan
Dikuasai 1 2 3 4 5 dst
Pengayaan Guru memberikan nasihat agar tetap rendah hati, karena telah mencapai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). Guru memberikan soal pengayaan sebagai berikut : Pengayaan diberikan untuk menambah wawasan peserta didik mengenai materi pembelajaran yang dapat diberikan kepada peserta didik yang telah tuntas mencapai KKM atau mencapai Kompetensi Dasar. Pengayaan dapat diberikan atau tidak diberikan, sesuai kesepakatan dengan peserta didik. Direncanakan berkaitan dengan kerajinan local yang berhubungan dengan IPK atau materi pembelajaran yang membutuhkan pengembangan lebih luas.
Palangka Raya
Maret 2019 Praktikan,
Dosen Pembimbing
Guru Pamong
Emika Srirananta Br Barus ABB 115 043
Dr. Rinto Alexandro, SE, MM
Ginani S,E
NIP.
NIP. 19710121 200604 2 026
19760827 200801 1 013
Mengetahui Kepala Sekolah SMK-N 2 PALANGKA RAYA
Lilik Setyawati, S.Pd NIP. 19690506 199301 2 002
Lampiran
Lembar Penilaian Pengetahuan Tertulis (Tes Tertulis Uraian) Soal 1. Sebutkan dan jelaskan 3 karakteristik kerja? 2. Apa yang dimaksud dengan upah menurut waktu dan berikan contohnya? 3. Jelaskan faktor faktor yang mempengaruhi besarnya upah tenaga kerja? Kunci Jawaban 1. 3 karakteristik kerja yaitu a. Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain. b. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain. c. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya 2.
yang dimaksud dengan upah menurut waktu merupakan system upah yang penentuan besarnya berdasarkan pada lamanya seseorang bekerja, adapun satuan waktu ini dihiting per jam, per hari, per minggu maupun perbulan. Contohnya pegawai negri sipil dibayar perbulan, pekerja bangunan dibayar perminggu dan sebagainya
3. Faktor yang mempengaruhi besarnya upah 1. Kemampuan tenaga kerja 2. Jumlah penawaran tenaga kerja 3. Jumlah permintaan tenaga kerja
4. Jumlah permintaan tenaga kerja
Rubrik Penilaian No. 1
Aspek yang dinilai Mampu menjelaskan 3 karakteristik kerja dengan baik dan
Skor 30
benar. Cukup mampu menjelaskan 3 karakteristik kerja dengan
15
baik dan benar Tidak mampu menjelaskan 3 karakteristik kerja dengan baik
0
dan benar. 2
Mampu menjelaskan pengertian upah menurut waktu dan
35
memberikan contoh dengan baik dan benar. Cukup mampu menjelaskan pengertian upah menurut waktu 20 dan memberikan contoh dengan baik dan benar. Tidak mampu menjelaskan pengertian upah menurut waktu
0
dan memberikan contoh dengan baik dan benar. 3
Mampu menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi
35
besarnya upah dengan baik dan benar. Cukup mampu menjelaskan faktor-faktor yang
20
mempengaruhi besarnya upah dengan baik dan benar. Tidak Mampu menjelaskan faktor-faktor yang
0
mempengaruhi besarnya upah dengan baik dan benar. Jumlah Skor Maksimal
100
Petunjuk Penskoran: Perhitungan skor akhir menggunakan rumus: Nilai =
Skor Perolehan Skor Maksimal
x 100 = ....
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN(RPP) MATERI : Hak Dan Kewajiban Tenaga Kerja
OLEH Nama
:
Emika Srirananta Br Barus
NIM
:
ABB 115 043
Prodi / Fakultas
:
Pendidikan Ekonomi / FKIP
Dosen Pembimbing :
Dr. Rinto Alexandro, SE, MM
Guru Pamong
Ginani, SE
:
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN JURUSAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI PALANGKA RAYA 2019