Hikmah Pernikahan Dalam Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hikmah Pernikahan Dalam Islam – Nikah disyariatkan Allah swt melalui Al Quran dan Sunah Rasulnya. Oleh karena itu bila sudah mampu maka menikahlah. Karena dengan menikah akan menjauhkan kita dari hal yang dosa. menikah memiliki banyak sekali manfaat dan hikmah di dalamnya. selain itu, didalam agama islam pernikahan atau nikah sangat lah dianjurkan. bagi yang belum menikah tentu ada baiknya jika mengetahui terlebih dahulu hikmah apa saja yang ada di dalam sebuah pernikahan, sehingga bila telah mengetahui hikmah pernikahan maka kita akan semakin mantap dalam rangka melaju menuju perkawinan.



Pernikahan mengandung hikmah yang sangat besar untuk keberlangsungan hidup manusia, diantaranya sebagai berikut : Hikmah Pernikahan Dalam Islam. a. Terciptanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, dalam ikatan suci yang halal dan di ridhai Allah swt. dengan bersatunya dua insan dalam pernikahan maka kedua insan tersebut sudah menjadi pasanga yang halal, dan ingatlah bahwa membina pernikahan/rumah tangga adalah beribadah, dengan berumah tangga maka kedua insan tersebut bisa menghindari perbuatan dosa. b. Mendapatkan keturunan yang sah dari hasil pernikahan. Dengan hubungan yang telah halal maka tentunya pasangan suami istri menginginkan seorang penerus atau anak. Dengan pernikahan maka anak yang kelak dimilikinya memiliki nasab yang jelas, berbeda dengan anak yang lahir diluar pernikahan maka banyak kerugiannya dan nasabnya tidak bisa mengikut ke bapaknya. c. Terpeliharanya kehormatan suami istri dari perbuatan zina. Dengan menikah maka 2 orang yang berlainan jenis telah menjadi halal dan setiap yang dilakukan diantara keduanya telah halal dan diridhoi oleh allah swt, sehingga keduanya akan terhindar dari perbuatan dosa. d. Terjalinnya kerjasama antara suami dan istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya. Di dalam pernikahan tentulah pastinya dibutuhkan kerjasama diantara suami istri ini akan menimbulkan chemistry diantara kedua nya dan akan lebih mendekatkan keduanya. e. Menjalin silaturahim antar keluarga besar pihak suami dan pihak istri. Menikah tidak hanya menyatukan 2 insan tp juga menyatukan 2 keluarga besar dari masing-masing pihak, sehingga tentunya bertambah pula lah sanak dan saudara kita. seperti yang kita ketahui, dengan menjalin silaturahim maka banyak manfaat yang akan kita terima, seperti menambah umur dan menambah rezeki. itulah ke 5 poin dari hikmah di dalam sebuah pernikahan. semoga tentunya tulisan ini akan ebrmanfaat dan bisa menambah wawasan kita semua. Dari semua bahasan diatas diharapkan kita akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi di esok hari, begitupun dengan kondisi di rumah tangga yang kita jalani akan menjadi sebuah keluarga yang bahagia selamanya.



Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat terbuka. Bahkan karena terlalu terbukanya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita. Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinahan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinahan semakin merajalela. Padahal, jelas-jelas islam telah melarang kita untuk melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja kita sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji, yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain. Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Dalildalil yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan zina diantaranya adalah: Dalil Dari Al Quran:



َّ ‫الزانِي‬ َّ ‫اج ِلدوا َو‬ ُ‫الزانِ َية‬ َُّ ‫احدُ ك‬ ُ َ ‫ِين ِفي َرأْفَةُ ِب ِه َما تَأْخ ْذكم َو‬ ُِ ‫د‬ ْ َ‫ل ف‬ ِ ‫ل َج ْلدَةُ ِمئَةَُ ِم ْنه َما َو‬ َ َُ‫ْالمؤْ ِمنِينَُ ِمن‬ َُّ ‫اّللِ تؤْ ِمنونَُ كنت ُْم ِإن‬ َُّ ‫طائِفَةُ َعذَابَه َما َو ْليَ ْش َه ُْد ْاْل ِخ ُِر َو ْاليَ ْو ُِم ِب‬ ِ‫ّللا‬ َّ ‫ل‬ َّ ‫ل َو‬ ‫الزا ِني‬ ُ َ ُ‫إل َين ِكح‬ ُ َّ ُ‫الزا ِن َيةُ م ْش ِر َكةُ أ َ ُْو زَ ا ِنيَة‬ ُ َ ‫ل َين ِكح َها‬ ُ َّ ‫َوح ِر َُم م ْش ِركُ أ َ ُْو زَ انُ ِإ‬ َُ ‫ْالمؤْ ِمنِينَُ َعلَى ذَ ِل‬ ‫ك‬



“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin,” (an-Nuur: 2-3).



َ‫ل‬ ُ ‫الزنَى ت َ ْق َربوُاْ َو‬ ِ َ‫ساء ف‬ َ ‫سبِيلُ َو‬ َ ِ ُ‫احشَةُ َكانَُ إِنَّه‬



“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk,” (al-Israa’: 32)



َُ‫ل َوالَّذِين‬ ُ َ َُ‫ّللاِ َم َُع يَ ْدعون‬ َُّ ُ‫َر ِإلَها‬ َُ ‫ل آخ‬ ُ َ ‫س َي ْقتلونَُ َو‬ َُ ‫ّللا َح َّر َُم الَّ ِتي النَّ ْف‬ َُّ ‫ل‬ ُ َّ ‫ق ِإ‬ ُِ ‫ل ِب ْال َح‬ ُ َ ‫َو‬ َُ‫ل َو َمن يَ ْزنون‬ ُْ ‫ك يَ ْف َع‬ َُ ‫أَثَاماُ يَ ْلقَُ ذَ ِل‬ ُْ ‫ضا َع‬ ‫ف‬ َ ‫م َهاناُ فِي ُِه َويَ ْخل ُْد ْال ِقيَا َم ُِة يَ ْو َُم ْالعَذَابُ لَهُ ي‬



“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina,” (al-Furqaan: 68-69).



‫ي أَيُّ َها َيا‬ ُُّ ‫اءك ِإذَا النَّ ِب‬ َُ ‫َك ْالمؤْ ِمنَاتُ َج‬ َُ ‫ل أَن َعلَى ي َبا ِي ْعن‬ ُ َّ َُ‫اّللِ ي ْش ِر ْكن‬ َُّ ‫شيْئاُ ِب‬ ُ َ ‫يَ ْس ِر ْقنَُ َو‬ َ ‫ل‬ ُ َ ‫ل يَ ْزنِينَُ َو‬ ‫ل‬ ُ َ ‫ن يَ ْقت ْلنَُ َو‬ َُّ ‫ل أ َ ْو َلدَه‬ ُ َ ‫ن بَيْنَُ يَ ْفت َ ِرينَهُ بِب ْهتَانُ يَأْتِينَُ َو‬ َُّ ‫ن أ َ ْيدِي ِه‬ َُّ ‫ل َوأ َ ْرج ِل ِه‬ ُ َ ‫َو‬ َُ ‫صين‬ ‫َك‬ َُّ ‫ن َوا ْست َ ْغ ِف ُْر فَ َبا ِي ْعه‬ َُّ ‫ّللاَ لَه‬ َُّ ‫ن‬ َُّ ‫ّللاَ ِإ‬ َُّ ُ‫َّر ِحيمُ غَفور‬ ِ ‫ن َم ْعروفُ ِفي َي ْع‬



“Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak



akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (al-Mumtahanah: 12). Dalil dari Hadist Rasulullah saw:



Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]). Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,” Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]). Diriwayatkan dari al-Miqdad bin al-Aswad r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabatnya, “Bagaimana pandangan kalian tentang zina?” Mereka berkata, “Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkannya maka ia haram sampai hari kiamat.” Beliau bersabda, “Sekiranya seorang laki-laki berzina dengan sepuluh orang wanita itu lebih ringan daripada ia berzina dengan isteri tetangganya,” (Shahih, HR Bukhari dalam Adabul Mufrad [103]). Kandungan Dalil tentang Zina Dari dalil-dalil tersebut, kita dapat mengambil beberapa kesimpulan tentang larangan zina dalam islam. Ksimpulan yang dapat kita ambil diantaranya adalah:



1. Kerasnya pengharaman zina. Zina adalah seburuk-buruk jalan dan sejelek-jelek perbuatan. Terkumpul padanya seluruh bentuk kejelekan yakni kurangnya agama, tidak adanya wara’, rusaknya muru’ah (kehormatan) dan tipisnya rasa cemburu. Hingga engkau tidak akan menjumpai seorang pezina itu memiliki sifat wara’, menepati perjanjian, benar dalam ucapan, menjaga persahabatan, dan memiliki kecemburuan yang sempurna kepada keluarganya. Yang ada tipu daya, kedustaan, khianat, tidak memiliki rasa malu, tidak muraqabah, tidak menjauhi perkara haram, dan telah hilang kecemburuan dalam hatinya dari cabang-cabang dan perkara-perkara yang memperbaikinya. (lihat Raudhatul Muhibbin [360]). 2. Ancaman yang keras terhadap pelaku zina. Dan hukuman bagi pezina dikhususkan dengan beberapa perkara: a. Kerasnya hukuman b. Diumumkannya hukuman c. Larangan menaruh rasa kasihan kepada pezina 3. Hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan hukuman bagi pelaku zina yang telah menikah adalah dirajam sampai mati. Rasulullah saw. telah merajam sebanyak enam orang di antaranya adalah Mu’iz, wanita alGhamidiyah dan lain-lain. 4. Adapun berzina dengan wanita yang masih mahram mewajibkan hukuman yang sangat keras, yakni dibunuh. Ibnul Qayyim berkata dalam Raudhatul Muhibbin (374), “Adapun jika perbuatan keji itu dilakukan dengan orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan dari para mahramnya, itu adalah perbuatan yang membinasakan. Dan wajib dibunuh pelakunya bagaimanapun keadaannya. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan yang lainnya.” 5. Zina ada beberapa cabang, seperti zina mata, zina lisan, dan zina anggota badan. Disebutkan dalam hadits Abu Hurairah r.a, Rasulullah saw. bersabda, “Allah telah menetapkan atas setiap Bani Adam bagiannya dari zina yang tidak bisa tidak pasti ia mendapatinya. Zina mata adalah melihat, zina



lisan adalah berbicara, hati berangan-angan serta bernafsu dan kemaluan membenarkan atau mendustakannya.”