Hki PVT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HKI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN



Sejarah singkat • Di eropa UU berkaitan dengan PVT dan hasilnya telah ada sejak abad ke 16, di amerika hak PVT mulai dilindungi sejak tahun 1930 melalui UU paten nya • Beberapa negara di dunia pada tahun 1961 telah menyepakati satu konvensi internasional tentang PVT • Di indonesia PVT dimulai sejak 1992 melalui UU No.5/1990 ttg konservasi SDA hayati dan ekosistemnya. Menyusul beberapa UU yang sejenis • Baru pada tahun 2000 mendapat pengaturan lebih rinci melaui UU No.29/2000 ttg perlindungan Varietas Tanaman



ISU SDA HAYATI YANG TERKAIT DENGAN HKI • Pelestarian dan pemanfaatan SDA Hayati secara berkesinambungan; • Alih Teknologi dalam rangka Pelestarian dan Pemanfaatan SDA Hayati secara berkesinambungan; • Hak bagi masyarakat pemangku Pengetahuan Tradisional



Hak PVT • Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT, adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. • Pengaturan: UU No.29 tahun 2000 tentang PVT



Varietas Tanaman Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas, adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman,daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.



Varietas yang dapat diberi hak PVT semua jenis tanaman, baik yang berbiak secara generatif maupun secara vegetatif, kecuali bakteri, bakteroid, mikoplasma, virus, viroid dan bakteriofag. • Perbanyakan generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi • sedangkan perbanyakan vegetatif adalah perbanyakan tanaman tidak melalui perkawinan sel-sel reproduksi.



Sifat varietas yang dapat diberi hak PVT:



• Baru: pada saat penerimaan permohonan hak PVT perbanyakan atau hasil panen dari varietas tsb blm pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tapi tidak lebih dari 1 tahun, atau telah diperdagangkan diluar negeri tidak lebih dari 4 tahun u/ tanaman semusim dan 6 tahun u/ tanaman tahunan • Unik: dapat dibedakan secara jelas dgn varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui umum pd saat penerimaan permohonan hak PVT • Seragam: sifat-sifat utama/penting pd varietas tsb terbukti seragam meskipun bervariasi sbg akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda • Stabil: sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang • Telah diberi nama



Penamaan varietas a. b. c. d. e. f.



Varietas yang diberi hak PVT harus diberi penamaan, dgn ketentuan sbb: Nama tsb harus dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan thd sifat-sifat varietas Penamaan harus dilakukan pemohon hak PVT dan didaftarkan pada kantor PVT Apabila tidak sesuai dengan butir b,kantor PVT berhak menolak dan meminta penamaan baru Apabila nama telah dipergunakan u/ varietas lain maka pemohon wajib mengganti nama varietas tsb Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan perat per UUan yang berlaku



Manfaat PVT



• Meningkatkan jumlah dan kecepatan temuan varietas unggul baru yang kompetitif dari berbagai komoditi yang sesuai dengan wilayah spesifik. • Meningkatkan daya kompetisi perusahaan industri perbenihan. • Secara bertahap akan mampu membendung membanjirnya produkproduk impor. • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan para petani • Meningkatkan pendidikan dan penelitian pemuliaan. • Meningkatkan produksi dan produktivitas. • Meningkatkan diversitas produk-produk pertanian varietas sehingga petani memiliki banyak pilihan. • Mengurangi ketergantungan pada bahan-bahan kimia. • Perluasan pertanian ke lahan-lahan marginal dengan menghasilkan varietas tahan hama, penyakit dan toleran terhadap cekaman lingkungan



Jangka waktu perlindungan a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan.



Subjek perlindungan hak PVT • Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. • Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. • Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.



Kewajiban pemegang hak PVT • Melaksanakan hak PVT nya di Indonesia • Membayar biaya tahunan PVT • Menyediakan dan menunjukan contoh benih varietas yang telah mendapatkan hak PVT di Indonesia



Lisensi wajib Setelah lewat jangka waktu 36 bulan sejak pemberian hak PVT setiap orang/ badan hukum dapat mengajukan permintaan lisensi wajib kepada pengadilan Negeri dengan alasan: • Hak PVT yang bersangkutan tidak digunakan di Indonesia • Hak PVT telah digunakan dalam bentuk dan tata cara yang merugikan kepentingan masyarakat



Varietas lokal • Varietas lokal milik masyarakat dikuasai oleh negara • Penguasaan oleh negara dilaksanakan oleh pemerintah, disertai kewajiban untuk penamaan thd varietas lokal tsb • Ketentuan penamaan, pendaftaran, dan penggunaan varietas lokal serta instansi yang diberi tugas untuk melaksanakannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah



Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT Apabila: • penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial; • penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru; • penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.



ISTILAH-SITILAH • Genotipe:susunan gen yang menghasilkan karakter tertentu • Tanaman tahunan ditujukan untuk jenis pohonpohonan (tree) dan tanaman merambat yang masa produksinya lebih dari 1 tahun sedangkan lainnya disebut tanaman semusim • Ciri morfologi: ciri yang tampak jelas spt bentuk,ukuran dan warna dari bagian-bagian tanaman • Varietas transgenik: varietas yang dihasilkan melalui teknik rekayasa genetika



CONTOH • Khusus varietas padi, sejak tahun 19401971 sudah ada beberapa varietas yang ditemukan melalui teknik rekayasa (metode baku) antara lain bengawan, syntah, sampai pelita I/1 dan pelita I/2 • Dibandingkan varietas sebelumnya Pada kedua varietas pelita terdaftar beberapa keistimewaan antara lain tinggi tanaman dan photo period