Hubungan Hukum Hindu Dengan Budaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hubungan Hukum Hindu dengan Budaya, Adat Istiadat, dan Kearifan Daerah Setempat Hukum Hindu adalah hukum agama dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagai hukum agama,hukum Hindu dapat di sejajarkan atau di samakan dengan hukum yang lainnya yang berlaku di wilayah tertentu dimana umat sedharma berada, dalam arti yang sebenar-benarnya. Sebagai hukum agama, hukum Hindu di samakan pengertiannya dengan dharma yang bersumber pada Rta. Agama merupakan norma atau kaidah-kaidah moral yang bersumber langsung dari wahyu Tuhan Yang Maha Esa. Dari sini tampak ada usaha untuk mengkaitkan nilai nilai agama dengan praktek kehidupan, misalnya nilai agama itu telah ditranformasikan kedalam norma-norma sosial yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat . Mengacu pada tujuan hidup manusia menurut pandangan Agama Hindu, yaitu Moksartham Jagadhita ya ca iti dharma, maka sebenarnya tradisi Hindu menawarkan suatu sistem normatif dimana agama adalah integral dengan semua aspek kehidupan umat manusia, baik politik, sosial, ekonomi, hukum,pendidikan, keluarga dan lain sebagainya. Keseluruhan aspek kehidupan tersebut tercakup dalam pengertian “kekinian” dan “keakanan” yang bersifat kesurgaan. (Soedjatmoko, 1979:25). Pada gejala umum yang terjadi di Bali yakni keterkaitan agama dengan adat, adalah bukti adanya pertautan agama dengan salah satu aspek kehidupan manusia. Tjokorde Raka Dherana mengatakan, agama dan adat terjalin erat satu dengan yang lainnya, saling pengaruh-mempengaruhi. Karenanya pelaksanaan agama disesuaikan dengan keadaan tempat yang telah dan sedang berlaku. Penyesuaian yang dimaksud di mana bersifat membenarkan dan memperkuat adat setempat sehingga menjadikan kemudian suatu “adat Agama” yaitu suatu penyelenggaraan agama yang disesuaikan dengan adat setempat (Dherana, 1984:18).



Pembuktian adanya pengaruh hukum Hindu menjiwai hukum adat telah terbukti sejak berdirinya kerajaan Hindu di Indonesia. Penguatan ini diberikan oleh Gde Pudja ketika membahas dimulainya pertumbuhan hukum Hindu. Pudja mengatakan, bagian-bagian dari ajaran-ajaran Hindu dan pasal-pasal dalam Dharmasastra telah disesuaikan dan dipergunakan sebagai hukum pada masa kerajaan Hindu di Indonesia. Bahkan bukan pada masa kerajaan Hindu saja, karena secara tidak disadari bahwa hukum itu masih tetap berlaku dan berpengaruh pula dalam hukum positif di Indonesia melalui bentuk-bentuk hukum adat. Bentuk acara Hukum dan kehidupan hukum Hindu yang paling nyata terasa sangat berpengaruh adalah bentuk hukum adat di Bali dan lombok,sebagai hukum yang berlaku hanya bagi golongan Hindu semata-mata (Pudja, 1977:34). Dalam berbagai penelitian dan penulisan Hukum Adat, baik dalam bidang hukum pidana, dalam bidang hukum perdata terutama hukum waris, hukum kekeluargaan dan perkawinan yang dikatakan hukum adat, semuanya ternyata hukum Hindu. Baik pengertian, istilah-istilah yang dipakai maupun dasar filosoinya delapan belas titel hukum atau astadasa wyawahara, pembagian 12 jenis anak, berbagai jenis pidana adat seperti brahmantia, wakparusia, sahasa dan sebaginya. Semuanya merupakan hukum agama, ini berarti hukum Adat sebagian besar adalah hukum agama, yakni hukum adat itu sebagian besar adalah hukum agama Hindu (Pudja, 1997:34-35). Dalam prakteknya di tengah masyarakat memang tampak gejala yang bertautan antara hukum Hindu dengan Hukum Adat. Kitab-kitab Hukum Hindu dalam bentuk kompilasi seperti; Adigama, Agama, Kutaragama, Purwadigama dan Kutara Manawa, memang amat sering dijadikan sumber penyusunan Hukum Adat. Hanya transfer ke dalam Hukum Adat tidak dilakukan sepenuhnya,karena tidak semua materi dalam hukum Hindu tersebut sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini para tetua adat sangat berperan sebagai tokoh yang bertugas khusus menyaring nilai-nilai hukum Hindu untuk diselaraskan kebutuhannya sesuai dengan sistem sosial yang berkembang di lingkungan sekitarnya.



Hukum adat menduduki orbit yang sentral dan telah berperan dominan dalam suatu lingkungan budaya tertentu, yakni lingkungan masyarakat adat yang mendukungnya. Konsekuensi dari peran yang dominan itu menjadikan hukum Adat semakin mengakar dan melembaga dalam interaksi sosial masyarakatnya, dalam arti bahwa kepatuhan masyarakat terhadap Hukum Adat tersebut tidak dapat dibantahkan. Konsekuensi lainnya adalah membawa akibat yang sangat fatal, di mana mulai muncul tokoh-tokoh hukum adat yang tidak lagi menerima anggapan bahwa hukum adat bersumber kepada hukum Hindu, berkesempatan mengemukakan hasil penelitiannya. Gde Pudja lebih jauh mengemukakan, “Hukum Hindu-lah yang merupakan sumber dasar dari Adat di Indonesia terutama di daerah- daerah di mana pengaruh Hindu itu sangat besar. Untuk daerah Bali dan Lombok, pembuktian itu tidaklah begitu sulit, karena seluruh pola pemikiran dan tata kehidupan masyarakat yang beragama Hindu, tetap mendasarkanpada ajaran-ajaran Agama Hindu yang mereka yakini. (Pudja, 19977:192). Menurut Soerjono Soekanto, hukum Adat bersumber dari perkembangan perilaku yang berproses melalui cara, kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat, baru kemudian menjadi hukum adat, akan semakin mempertegas mengenai pembuktian adanya hukum Hindu menjiwai hukum adat. Namun kerangka teori ini akan melahirkan adat murni, karena ia bersumberkan kepada perilaku menjadi manusia, baik personal maupun umum. Dalam proses menjadikan kebiasaan, tata dan adat-istiadat, kitab Dharmasastra atau hukum Hindu sedikit banyak memberi pengaruh, berhubung kebiasaan, tata kelakuan dan adat istiadat itu dibatasi oleh suatu normanorma sosial dan norma-norma agama yang bersumber langsung dari Wahyu Tuhan. Hukum Hindu dalam pembahasan di muka dinyatakan berdasarkan pada Rta. Meskipun dibentangkan secara tersirat dari beberapa uraian di depan, terkecuali menegakkan keberadaan hukum Hindu yang menjiwai hukum adat, sebenarnya dengan sendirinya juga mencakup pengertian hukum Hindu menjiwai kebiasaan. Kebiasaan ini dibatasi dalam konteks-nya yang



berakibat pada hukum adat. I Ketut Artadi menggambarkan kebiasaan itu demikian: ”Dalam aspek lain hubungan antara warga ini menonjol juga dalam hal ketaatan terhadap kebiasaan pergaulan hidup yang dihormati yang dapat berupa tata susila, sopan santun, hidup dalam pergaulan di suatu desa, yang sedemikian dianggap patut seperti cara bertegur sapa, tolong-menolong orangyang kena musibah, saling tolong dalam menanam padi, saling membantu dalam soal membuat rumah dan lain-lain. “(Artadi, 1987:2). Komponen ini terdiri dari pernyataan tersebut berturut-turut adanya penaatan dari warga, kebiasaan pergaulan hidup yang dihormati, dan output berupa kebiasaan tolong-menolong. Ide-ide untuk mematuhi norma sosial dan norma agama, sehingga melahirkan perilaku sosial yang tolong menolong, seperti terdapat dalam komponen tersebut di atas merupakan ide-ide yang melahirkan hukum adat. Dengan demikian terdapat hubungan berantai dan estafet : dari hukum Hindu menjiwaihukum adat, dan penjiwaan itu mengalir juga menjiwai kebiasaan. Pembuktian adanya pengaruh hukum Hindu terhadap adat telah terbukti sejak berdirinya kerajaan Hindu di Indonesia. Penguatan ini diberikan oleh Gde Pudja ketika membahas dimulainya pertumbuhan hukum Hindu. Gde Pudja mengatakan,bagian-bagian dari sejarah dan pasal-pasal dalam Dharmasastra dialihkan dan digunakan sebagai hukum pada masa kerajaan Hindu di Indonesia. Bukan pada masa Hindu saja, karena secara tidak disadari bahwa hukum Hindu itu masih tetap berlaku dan berpengaruh pula dalam hukum positif di Indonesia melalui bentukbentuk hukum adat. Bentuk secara kasat mata dengan kehidupan hukum Hindu yang paling nyata masih terasa sangat berpengaruh adalah bentuk hukum adat di Bali dan lombok, sebagai hukum yang berlaku hanya bagi golongan Hindu semata-mata. (Pudja, 1977:34). Tim Peneliti Universitas Udayana Denpasar dalam penelitiannya tentang pengaruh agama Hindu terhadap hukum pidana adat di Bali, menunjukkan adanya pengaruh hukum Hindu dalam jenis pelanggaran susila ini : Lokika, Sanggraha, Amandel Sanggama, Gamia Gamana, salah krama, dratikrama,dan wakparusya.(Tim Peneliti Universitas Udayana Denpasar, 1975 : 47).



Semua jenis hukum adat tersebut pernah diterapkan dalam peradilan Kerta di Bali semasa jaman penjajahan Hindu Belanda di Indonesia. Dari keputusan- keputusan raad van kerta kita mendapatkan kesimpulan bahwa bentuk hukum perdata, terutama hukum waris dan perkawinan menempati skala pelanggaran terbesar dibandingkan bentuk hukum lainnya. Apabila skala pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat ditinjau secara makro, maka kita harus bertolak pada tiga hal pokok yang dipakai tumpuan memahami eksistensi hukum adat Bali secara lebih mendasar. Ketiga hal pokok itu adalah Tri Hita Karana, yakni adanya upaya umum masyarakat itu sendiri. Upaya menegakkan keseimbangan hubungan masyarakat secara keseluruhan dengan alam Ketuhanan. Berbagai pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat sebagaimana contoh yang dikedepankan di atas, menunjukkan skala pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat pada dimensi “Pawongan” dan ”palemahan”. Adanya pengaruh hukum Hindu terhadap hukum adat, tidak dimaksudkan untuk mengatakan bahwa hukum adat itu tidak ada. Gde Pudja mengatakan, hukum adat haruslah tetap ada, sebagai kaidah yang asli pada masyarakat primer. Namun sejauh ini pembuktian untuk membedakan hukum adat dengan hukum Hindu, belum banyak dilakukan. Kalau ada, penulisan ini belum sampai melihat kemungkinan bahwa hukum itu bersumber pada Hukum Hindu. (Pudja, 1977:34). Demikianlah hubungan hukum Hindu dengan budaya, adat-istiadat, dan kearifan daerah setempat telah menyatu saling memelihara diantaranya. Keberadaan adat-istiadat di Indonesia patut dipelihara guna mewujudkan cita-cita bangsa ini yakni menjadi bangsa yang sejahtera dan makmur serta bahagia.