Hukum Dagang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Menurut analisis Saudara apakah pak Sujono telah menjalankan perusahaan dan pekerjaan? Uraikan jawaban Anda berdasar ketentuan yang ada! Jawab: Undang undang telah mengatur setiap orang yang ingin menjalankan perusahaan dan siapa saja yang ingin menjalankan pekerjaan, kewajiban yang di bebankan kepada orang yang menjalankan perusahaan, serta pihak – pihak yang membantu menjalankan perusahaan. ketentuan menjalankan perusahaan terdapat dalam pasal pasal dalam KUHD dan KUHPerdata. Menjalankan perusahaan telah di atur dalam pasal 6,16,36 KUHD dan pasal 1878 ayat (3) KUHPerdata serta Pasal 396 KUHP. Kemudian kegiatan menjalankan pekerjaan di atur dalam Pasal 113 ayat (1) KUHPerdata tentang perbuatan yang dilakukan oleh tenaga kerja wanita dan Pasal 1976 KUHPerdata tentang daluarsa. Maka, Pak Sujono telah menjalankan perusahaan sekaligus pekerjaan karena berdasarkaan ketentuan menjalankan perusahaan di atas, Pak Sujono menjalankan usaha berniaga yang bersifat komersil dan kegiatan ekonomi. kemudian juga menjalankan pekerjaan karena mempekerjakan 20 orang karyawan dengan di dasarkan ada tenaga yang disediakan untuk pekerjaan. 2. Menurut analisis Saudara apakah Pak Sujono sebagai pengusaha mempunyai kewajiban untuk melakukan pembukuan? Uraikan jawaban anda berdasar pada ketentuan yang berlaku! Jawab: Dengan pembukuan yang baik, pelaku usaha dapat mengetahui keuntungan secara pasti, mengontrol biaya operasional, memantau aset-aset perusahaan, bahkan dapat membuat prediksi keuangan untuk jangka pendek maupun panjang. Pak Sujono sebagai pengusaha wajib melakukan pembukuan dengan ketentuan Sebagai berikut berdasarkan Pasal 6 KUHD mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan, membuat pembukuan yang diatur dan rapi. Pembukuan itu harus diketahui semua hak dan kewajiban mengenai harta kekayaannya, termasuk harta kekayaan yang dapakai perusahaan. Dari sisi pajak, pembukuan dan pencatatan ini juga menjadi elemen yang sangat krusial. Sebab, apa yang dibukukan atau dicatat akan menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak yang terutang. Selain itu, adanya pembukuan atau pencatatan akan



mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengisian surat pemberitahuan (SPT), penghitungan penghasilan kena pajak, penghitungan pajak, serta untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Pada prinsipnya wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Kewajiban pembukuan ini diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 3. Berikan analisis Saudara mengenai hubungan hukum antara pak Sujono dengan karyawan dan agen perusahaannya! Jawab: Hubungan kerja adalah hubungan (hukum) antara pengusaha daengan pekerja/buruh (karyawan) berdasarkan perjanjian kerja. Dengan demikian hubungan kerja tersebut adalah merupakan sesuatu yang abstrak, sedangkan perjanjian kerja adalah sesuatu yang konkrit, nyata. Dengan adanya perjanjian kerja, maka akan lahir perikatan. Dengan perkataan lain perikatan yang lahir karena adanya perjanjian kerja inilah yang merupakan hubungan kerja. Menurut UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, unsurunsur hubungan kerja terdiri dari adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah (Pasal 1 angka 15 UUK). Sedangkan hubungan bisnis adalah hubungan yang didasarkan pada hubungan kemitraan atau hubungan keperdataan (burgerlijke maatschap, partnership agreement). Hubungan Hukum antara pak Sujono dengan karyawan dan agen perusahan adalah :  Hubungan Perburuhan, hubungan atasan dengan bawahan sebagai diatur didalam pasal 1601 ayat (1) KUHPerdata yaitu antara pengusaha dengan pelayan, kasir, pengepak, pekerja keliling.  Hubungan Pemberian Kuasa yang bersifat sejajar, hanya antara pengusaha dengan penerima kuasa, dalam hal antara pemimpin perusahaan sebagai pemegang kuasa (wakil dari pengusaha) dengan pengusaha, yang dapat bersifat perburuhan dan bisa bersifat pemberian Kuasa ada pada Pasal 1601 huruf (c) KUHPerdata.



Catatan : Pembantu pengusaha diluar perusahaan meliputi ( Makelar, Komisioner, Notaris, Pengacara, Agen Perusahaan dan Expeditur) 4. Berikan analisis Saudara mengenai tata cara pendaftaran perusahaan yang berbentuk CV! Jawab: a. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris Sebelum pendirian, kita harus mengajukan nama perusahaan untuk dipesan oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) sebelum melakukan pembuatan draft Akta Perusahaan. b. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris Notaris selanjutnya akan membuat draft Akta CV dengan memasukkan data-data perusahaan yang ditentukan oleh si calon pemilik perusahaan. Data perusahaan biasanya berisi sebagai berikut. Nama CV Nama Perusahaan yang ditentukan secara resmi. Tempat dan Kedudukan Alamat Domisili Perusahaan. Biasanya, tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada. Alamat lengkapnya akan dijabarkan oleh notaris di sistem AHU di Kemenkumham. Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha) Bidang Usaha yang dijalankan oleh si perusahaan. Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Modal Perusahaan serta Kepemilikan Modal Struktur Kepengurusan Perusahaan Biasanya, Kita akan mendapatkan draft awal untuk dicek dan direvisi apabila diperlukan sebelum lanjut ke proses tanda tangan. c. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris Setelah Draft Akta dianggap sudah sesuai dengan permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh Persero Aktif dan Persero Pasif di hadapan notaris. d. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setelah semua syarat dokumen dianggap cukup. e. Pendaftaran NIB NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor pengenal bagi pelaku usaha. NIB berfungsi untuk menggantikan TDP, API, NIK, serta RPTKA jika diperlukan. f. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan. Izin Usaha juga diurus di sistem OSS. Izin Usaha menggantikan Surat Izin



Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).