Hukum Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengertian Hukum Islam Ialah hukum (kaidah, norma) yg ditetapkan oleh



Allah yg mengatur ttg hubungan manusia dgn Allah, manusia dgn manusia, manusia dgn benda, manusia dgn alam (bumi air dan ruang angkasa). Dalam pelajari hukum Islam mempunyai istilah kunci: a. hukum; b. hukm dan ahkam; c. syariah atau syariat; d. fiqh atau fiqih.



Hukum, Hukm dan Ahkam Kata Hukum berasal dari kata “hukm” (Bahasa Arab), artinya norma,



kaidah yakni ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman yg dipergunakan utk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia dan benda. Misalnya;dalam hukum Islam ada lima ‘‘hukm” atau kaidah yg dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah maupun bidang muamalat, yg disebut dgn al-ahkam al-khamzah ( ada lima kaidah pokok Hukum Islam) yg menjadi pedoman hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari, yaitu: 1. Ja’iz atau mubah atau ibaha; 2. Sunat; 3. Wajib 4. makruh 5. Haram.



c. Syari’at Secara harafiah syari,ah adalah jalan yang lurus



yang harus diikuti oleh setiap muslim, karena memuat ketetapan Allah dan kententuan RasulNya, baik berupa perintah/suruhan maupun larangan yg meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Dilihat dari segi ilmu hukum, syariat adalah



norma hukum atau dasar hukum yg ditetepakan Allah, yg wajib diikuti oleh org Islam.



d. Fiqh atau fiqih Dlm bhs Arab, kata fiqh atau fiqih artinya faham ,



pengertian.  Ilmu fiqih artinya ilmu yg menguraikan norma-norma hukum dasar yg terdapat dlm Al-qur,an dan kententuan yg terdapat dalam hadits yg tertulis dalam kitab-kitab hadits. Jadi ilmu fiqih adalah ilmu yg berusaha memahami hukumhukum yg terdapat di dlm Al-Qur,an dan Al-hadits utk diterapkan pd perbuatan manusia yg telah dewasa sehat akalnya yg berkewajiban melaksanakannya. Hasil pemahaman ttg hukum Islam ini disusun dalam kitabkitab fiqih, misalnya: “Fiqih Islam” karangan H.Sulaiman Rasyid( cet, ke 20), Kitab “Al Umm” oleh Mohammad Idris Sy-Syafi,I (Imam Syafi,i). DLL.



Perbedaan Istilah Syariat dan fiqih Islam 1. Syariat Islam disebut Islamic law( hukum Syari,at),



sedangkan fiqih Islam disebut Islamic Jurisprodence (hukum Fiqih). 2. Syariat bersumber dari Al-quran dan Al-hadits, merupakan wahyu Allah dan Sunnah Nabi Muhammad SAW. Sedangkan Fiqih bersumber dalam kitab Fiqih, yi hasil pemhaman manusia yg memenuhi syarat. 3. Syariat bersifat fundamental dan mempunyai ruang lingkup yg lebih luas mengatur akhlak dan dan akidah. Fiqih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas hanya pada perbuatan manusia.



3. Syariat adalah ketetapan Allah dan kententuan RasulNya karena itu berlaku abadi. Sedangkan Fiqih adalah karya manusia yg tdk berlaku abadi, dpt berubah dari masa ke masa. 4. Syariat hanya satu, sedangkan fiqih lebih dari satu, seperti mazhab-mazhab. 5. Syariat menunjukan kesatuan dalam Islam, sedangkan fiqih menunjukan keragamannya.



SUMBER HUKUM ISLAM I. SUMBER UTAMA/POKOK: AL-QURAN DAN AL-HADIS II. SUMBER TAMBAHAN: IJTIHAD (AR-RA’YU=AKAL PIKIRAN)



DASAR HUKUMNYA: 1. Firman Allah, Surat An-Nisa ayat 59, artinya;



“ hai orang-orang yg beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul dan orang-orang yg memegang kekuasaan di antara kamu. Kemudian jika kamu mempertengkarkan sesuatu kembalikanlah hal itu kepada Allah dan Rasul-Nya, sekiranya kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu adalah lebih utama dan lebig baik akibatnya.”



2. Hadits yg berasal dari Mu’adz bin Jabal, (dialog Nabi dgn Mua’az) ketika N. Muhammad akan mengutusnya menjadi Pemimpin di Negeri Yaman. N. Muhammad bertanya kepada Mu’adz: “apakah yang akan lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yg harus diputuskan? Muadz menjawab: “saya akan memutus atas dasar kententuan dalam kitab Allah (Al-Qur’an)”. Kemudian Nabi bertanya lagi “jika dlm Al-Qur’an tdk kau jumpai kententuannya?” Muadz Menjawab,”dengan Sunnah Rasulullah”. Nabi bertanya lagi,”jika d;m Sunnah Rasulullah tdk kau jumpai?, bagaimana?”Mua’adz menjawab;”saya akan menggunakan akal pikiranku, dan tdk akan saya biarkan perkara itu tanpa putusan apapun”. Mendengar jawaban itu, maka Nabi menepuk dadaku dan mengucapkan Alhamdulillah (HR Al-Baihaqi)



Dari hadits Muadz tsb, menjelaskan bahwa



sumber sumber H. Islam adalah Al-Quran , Sunah Rasul dan Akal pikiran (Ijtihad). Menggunakan pikiran utk memperoleh kententuan hukum itu disebut Ra’yu atau Ijtihad. Jadi sumber hukum Islam ada 3 macam, yaitu Alqur’an, As-Sunah dan Al-Ijtihad. Menurut Prof Muhammad Daud Ali,SH, ketiga sumber ini dibagi menjadi dua, yaitu 1. Sumber pokok; Al-Qur’an , Al- Hadits dan 2. Sumber tambahan: Al- Ijtihad.



PENGERTIAN” SUMBER H. ISLAM” Kamus



Umum Bhs.Indonesia; (Poerwardarminta, 1976:974): sumber adalah asal sesuatu, asal tempat pengambilan sesuatu. Jadi sumber H.Islam adalah tempat/asal pengambilan H.islam. Dalam kepustakaan H.Islam, sumber H.Islam disebut juga dgn: dalil, pokok, dasar H. Islam. Menurut Al- Quran Surat An-Nisa ayat 59, Allah telah menentukan sendiri sumber hukum Islam, yaitu manusia wajib mentaati kehendak Allah (Al- Qur’an), kehendak rasulullah ( Al-hadis) dan kehendak Ulil amri (penguasa: pemerintah, ilmu pengetahuan, hakim) yang disebut Ro’yu/Ijtihad. Ijtihad ini termuat dalam peraturan per UU-an dan KitabKitab Fiqih.



Ijtihad:



adalah usaha sungguh-sungguh seorang ahli hukum menggunakan akal pikirannya dan pengetahuannya untuk mencari dasar hukum terhadap masalah/kasus yg terjadi dalam masyarakat yg mana masalah tsbt belum ada dalilnya dalam sumber pokok sementara masyarakat sangat membutuhkan agar segera mencari dasar hukumnya utk memenuhi kebutuhan masyarakat.



Macam-macam Ijtihad:



1. Ijmak; merupakan kesepakatan bulat pendapat antara ahli hukum secara kolektif terhadap suatu masalah/kasus yg dihadapi oleh masyarakat, pada suatu tempat dan masa tertentu. Misalnya: seorang suami boleh beristeri 2-4 isteri dgn persyaratan tertentu, harta bersama antara suami – isteri dibagi dua abi perkawinannya putus. (UUPerkawinan).



2. Qiyas; menyamakan hukum suatu hal yg tdk terdpt dalam Al-Qur’an dan Al-hadis karena persamaan ilat(penyebab/alasan)nya. mislnya Al-Qur’an Surat Almaidah ayat 90 melarang meminum khamar (jenis minuman yg memabukan). Ilat dari larangan tsb adanya penyebab yg memabukan. Timbul permasalahan dalam masyarakat banyak jenis minuman keras yg memabukan. Misalnya jenis minuman Bir, apakah dilarang? Jawabannya dilarang karena ilatnya memabukan orang yg meminumnya. Tujuan larangan itu adalah memelihara akal pikiran manusia agar tetap sehat sehingga dpat membedakan perbuatan baik dan perbuatan jahat sehingga tetap memelihara ketertiban dan martabat manusia yg berguna bagi agama dan bangsanya.



3. Al-Urf; adat istiadat yg dianggap baik dan tdk bertentangan dgn syariat Islam dpt dijadikan sumber hukum. Misalnya kebiasaan masyarakat jual beli buah-buahan di atas pohon, pembeli metik sendiri buahnya. Dgn syarat adat itu tdk bertentangan dgn dalil Al-Qur,an dan Al-Hadits. syarat dipakainya Al-urf: kebiasaan tsb diaanggap baik/adil oleh masyarakat sudah berlaku turun temurun, mampu memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat, belum di atur dalam syariah, kebiasaan tsb tdk bertentangan dgn syari;ah.



4. Istihsab; melangsungkan berlakunya hukum yg telah ada karena belum ada kententuan lain yg membatalkannya . Contohnya A(pria) mengawini wanita B secara sah. A meninggalkan isterinya tanpa proses percereian. C (pria) melmar B (isteri A) yg menurut kenyataannya tidk mempunyai suami. Walaupun B menerima lamaran C, perkawinan antara C dan B tdk dpt dilangsungkan karena status B adalah masih isteri A. selama tdk dibuktikan bahwa B tlah dicereikan oleh A selama itupula status hukum B adalah isteri A.



5. Masalih al-Mursalah/maslahat mursalah: cara menemukan hukum sesuatu hal yg tidak terdpt kemtentuannya dlm Alquran/Al-hadis, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan umat/kepentingan umum. Misalnya pungutan pajak penghasilan oleh negara utk biaya pembangunan. 6. isthsan; adlah mengambil ketetapan hukum yg dipandang lebih baik sesuai dgn tujuan hukum Islam dgn jalan meninggalkan dalil khusus utk mengambil dalil umum. Misalnya hukum Islam melindungi hak milik perorangan dan hanya dpt dilepaskan dgn cara sukarela. Contohnya pembebasan lahan utuk buat jln raya, bendungan/waduk, pasar, dll.



isthsan; adlah mengambil ketetapan hukum yg dipandang lebih baik sesuai dgn tujuan hukum Islam dgn jalan meninggalkan dalil khusus utk mengambil dalil umum. Misalnya hukum Islam melindungi hak milik perorangan dan hanya dpt dilepaskan dgn cara sukarela. Contohnya pembebasan lahan utuk buat jln raya, bendungan/waduk, pasar, dll.