Hukum Tata Negara Hendra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH HUKUM TATA NEGARA TUGAS I



Nama Mahasiswa



: HENDRA SUWANDI



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 041964297



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4201/Hukum Tata Negara



Kode/Nama UPBJJ



: 87/Jayapura



Masa Ujian



: 2021/22.1 (2021.2)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. a. Menurut pendapat saya materi muatan konstitusi sudah terkandung tiga muatan pokok



menurut J.G. Steenbeek, Sesuai dengan tata urut perundangan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, HAM di atur dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum pertama. Ats dasar ini dapat dikatakan bahwa Hak Asasi Manusia dengan jelas sudah dimuat dalam konstitusi yang paling tinggi yakni UUD 1945 dan juga merupakan sumber hukum pertama, setelah itu diatur juga dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi. Pada sidang BPUPKI telah sepakat menetapkan adanya 6 lembaga negara dalam undang-undang dasar, keenam lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPA, MA dan BPK, maka dengan dasar pembentukan ketatanegaraan tersebut juga menjadi jawaban bahwa materi muatan konstitusi menurut J.G Steenbeek telah dimuat pada konstitusi Indonesia. Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yaitu membatasi kekuasaan ketetanegraan serta juga dalam pembagian kekuasaan sehingga hak-hak yang sebagaimana dicita-citakan oleh undang-undang dapat terlindungi dan juga telah diatur jelas dalam UUD 1945. b. Pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik Dalam Pasal 1 ayat (2), Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD). Bentuk pemerintahan tersebut merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilu dan biasanya dipimpin oleh presiden. Dalam negara republik rakyat memilih wakil-wakilnya untuk membuat kebijakan, serta memilih presiden untuk menjalankan pemerintahan melalui pemilihan umum. Masa jabatan kepala negara biasanya lima tahun atau sesuai peraturan di negara yang bersangkutan. Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dalam menjalankan pemerintahan presiden dibantu oleh menteri-menteri. 2. a. menurut pendapat saya teori yang digunakan pada negara kesatuan adalah teori



kedaulatan rakyat dikarenkana pada teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada ditangan rakyat, teori lain yang digunakan juga adalah teori kedaulatan negara yang merupakan kontruksi dari teori kedaulatan raja walaupun



kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat akan tetapi implementasinya diserahkan kepada wakil rayat melalui lembaga perwakilan rakyat. Sedangkan teori yang digunakan oleh negara federal adalah negara bagian yang tidak memiliki kedaulatan, negara pusat memiliki kedaulatan atas negara bagian da mengambil alih beberapa kekuasaan yang menjadi kewenangan negara bagian, tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen dan kabinetnya sendiri untuk menjalankan pemerintahan dinegara bagian. Sedangkan Negara konfederasi adalah negara yang didirikan atas dasar persatuan antara negara negara merdeka dan berdaulat melalui perjanjian hukum sebagai kebijakan bersama. Bentuk negara konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri karena setiap negara yang bergabung memang sudah diakui tersendiri kedaulatannya secara internasional. b. menurut pendapat saya, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada negara kesatuan adalah pemerintah daerah menyelenggarakan pemerintahannya sendiri (desentralis otonomi daerah) akan tetapi atas pengawasan dari pemerintah pusat, dikarenakan pemerintah daerah merupakan bagian dari pemerintah pusat agar dapat terjalin hubungan yang baik sehingga membentuk satu kesatuan pemerintahan nasional. Sedangkan pada negara federal peran dari begara bagian sangat besar, kekuasaan menjalankan pemerintahan berada ditangan negara bagian. Pemerintah federal menerima pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari negara bagian, hail ini dikarenakan pada awalnya negara bagian adalah suatu bentuk negara yang berdauat, meski demikian kewenagnan dari negara federal yang sudah disepakati negara-negara bagian bisa juga mengiterbensi kekuasaan di semua negara bagian. Sedangkan negara konfederasi tidak seperti negara federal yang dimana otoritas pusat relative lemah, keputusan yang dibuat oleh pemerintah umum dibadan legislative unicameral, dewan negara-negara anggota, juga pengambilan keputusan dipemerintahan umum biasanya dilakukan dengan kebulatan suara bukan oleh mayoritas. 3. a. menurut pendapat saya Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di



mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan agenda mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Jadi system parlemen hanya digunakan oleh negara yang berbentuk monarki.



Monarki parlementer adalah sistem kerajaan yang di dalam pemerintahannya terdapat parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Para menteri, baik secara individu maupun keseluruhan, bertanggung jawab kepada parlemen tersebut. b. mengapa sistem pemerintahan presidensial memiliki stabilitas tinggi dikarenakan Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina adalah enam tahun, dan Presiden Indonesia adalah lima tahun. Masa pemilihan umum lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri. c. Berdasarkan perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali. Di bawah ini diuraikan secara singkat bagaimana sejarahnya sistem pemerintahan yang ada di negara Indonesia : 1. Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-1949) Bentuk negara pada periode ini adalah kesatuan, sistem pemerintahannya presidensial, bentuk pemerintahannya ialah republik sedangkan konsitusinya adalah UUD 1945. 2. Sistem Pemerintahan Indonesia (1949-1950) Federasi adalah bentuk negaranya, republik adalah bentuk pemerintahannya, sistem pemerintahannya adalah parlementer semu, konstitusinya UUD RIS. 3. Sistem Pemerintahan Indonesia (1950-1959) Kesatuan adalah bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya adalah republik, sistem pemerintahannya parlementer, konsitusinya UUDS 1950. 4. Sistem Pemerintahan Indonesia (1959-1966) – (1966–1998)Bentuk negaranya adalah kesatuan, republik adalah bentuk pemerintahannya, presidensial adalah sistem pemerintahannya, UUD 1945 adalah konstitusinya. 5. Sistem Pemerintahan Indonesia (1998 sampai dengan saat ini) Dimulainya sistem pemerintahan yang ini secara pastinya tanggal 21 Mei 1998, tepat pada saat runtuhnya pemerintahan orde baru. Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan



pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.