Hukum Waris Menurut Hukum Adat Toraja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Hukum Waris Menurut Hukum Adat Toraja Hukum waris yang berlaku di Indonesia berkaitan erat dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh suatu masyarakat. Sehingga dalam pembagian warisan, selalu bersinggungan dengan kekerabatan yang dianut. Begitu juga dengan sistem pewarisan secara adat Toraja atau menurut hukum waris adat Toraja yang sangat dipengaruhi kekerabatan Kekerabatan masyarakat Toraja berasal dari Tongkonan sebagai sumber utamanya. Tongkonan merupakan rumah adat Toraja yang memiliki fungsi sosial dan juga berfungsi sebagai sumber kekuasaan di suatu Lembang (desa), sebagai tempat membina keluarga dan turunannya serta warisannya. Tongkonan pada awalnya didirikan oleh seseorang kemudian membentuk somah (suami, isteri, dan anak), somah yang terbentuk itu merupakan warga Tongkonan yang diterima. Sehingga keberadaan Tongkonan selalu kembali kepada keturunannya yang lahir dari Tongkonan tersebut. Somah yang telah terbentuk sampai beberapa turunan sebagai warga dari Tongkonan berada dalam satu garis keturunan yang disebut Pa’rapuan yang bertanggung jawab atas keberadaan Tongkonan asalnya. Tiap Tongkonan memiliki nama tersendiri sesuai dengan yang diberikan oleh orang yang pertama kali mendirikannya. Jadi, sistem kekerabatan masyarakat Toraja tidak terlepas dari Tongkonan. Tongkonan inilah yang berfungsi untuk mempersatukan semua keturunan dari Tongkonan bersangkutan yang dikenal dengan istilah Umpasitandan Rara Buku (mempertemukan dan memperkenalkan keturunan). Masyarakat



Toraja



menganut



sistem



parental



atau



bilateral



sebagai



sistem



kekerabatannya. Sistem ini menarik garis keturunan dari garis keturunan ayah dan garis ketuturunan ibu. Sistem ini berimplikasi pada hak seorang anak yang berhak mewaris dari kedua orang tuanya atau Tongkonan ayah dan ibunya. Sistem kewarisan yang dianut masyarakat Toraja hampir sama dengan kebanyakan daerah lainnya di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Sistem Keturunan, yakni sistem yang di mana seseorang mendapat warisan dari Tongkonan ayah dan ibunya (bukan hanya salah satunya). 2. Sistem Pewarisan Individual, yaitu sistem di mana para waris berhak mendapatkan warisan sebagai bagian masing-masing dibawah penguasaannya.



3. Sistem Pewarisan Mayorat, yaitu seseorang mendapatkan pengalihan hak dan penguasaan harta yang tidak terbagi-bagi karena haknya sebagai anak tertua yang mempunyai tugas untuk memimpin keluarganya menggantikan posisi orang tuanya. Berdasarkan sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan tersebut di atas, di Toraja dikenal 2 (dua) bentuk pambagian warisan, yaitu : 1. Ditekkenni, merupakan pemberian harta warisan atau kekayaan secara langsung dari pewaris kepada warisnya saat pewaris masih hidup. Jadi, bentuk pewarisan ini sama seperti hibah, namun dalam hukum adat Toraja tidak dikenal adanya hibah. Sehingga pemberian harta kekayaan semasa pewaris masih hidup bukanlah disebut hibah, tetapi warisan. 2. Ma’rinding, merupakan pemberian harta warisan kepada ahli waris setelah ahli waris



memberikan pengorbanan kepada pewaris berupa hewan, yaitu kerbau dan babi yang dikurbankan pada saat upacara kematian pewaris. Jadi, ma’rinding dilaksanakan setelah adanya kematian.