Ilmu BATIN [PDF]

  • Author / Uploaded
  • budi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAFAS BATIN  



 



‫و أشهد أن محمدا رسول هللا‬ ‫هللا‬ ‫أشهد أن ال اله اال‬ NAFAS I Adapun Nafas yang keluar dan masuk itu dinamakanMuhammad. Maka Nafas itu dinamakan Nabi kepada kita.(…tapi kita bukan nabi?) Kemudian yang dinamakan Muhammad itu adalah Pujian, Maksud dari Pujian disini berkaitan dengan Nafas.. Maka Nafas itu dinamakan… : Ketika ke luar = Ilmu Ghaibul Ghuyub. Ketika ke dalam = Ilmu Sirrul Asrar. Dari Nafas itulah timbunya Ibadah Muhammad. Dan dari Jasad kita itulah timbulnya Ibadah Adam, Maka ibadah Muhammad itu : Sholatul Da’im = Sholat terus-menerus.



“Wahdah Fil Kasrah = pandanglah satu kepada yang banyak” Yang dinamakan Nafas itu = yang keluar masuk dari mulut. Yang dinamakan Nufus itu = yang keluar masuk dari hidung Yang dinamakan Tanapas itu = yang keluar masuk dari telinga. Yang dinamakan Ampas itu = yang keluar masuk dari mata. Maka Nafas itulah yang menuju kepada “ARASHTUL MAJID” karena itu hendaklah kita ketahui Ilmu tentang Nafas ini.., yaitu Ilmu Ghaibul Ghuyub, karena itu adalah salah satu daripada ibadah Muhammad. Ingat..!! Ilmu Nafas harus disertai dengan praktek langsung.., tidak boleh hanya diambil teori-nya saja… Kita lanjutkan… Nafas yang keluar dari lubang hidung kiri itu dinamakan Jibril, ucapannya “ALLAH”.



Nafas yang masuk melalui lubang hidung kanan itu dinamakan Izrail, ucapannya “HU”. Maka Zikirullah yang dua itu dinamakan NUR. Maka jadilah dua Nur, yaitu kalimah “ALLAH” satu Nur dan kalimah “HU” satu Nur. Dua Nur ini bertemu di atas bibir dan tidak masuk ke dalam tubuh. Amalan ini harus sampai ke derajatnya yang dinamakan Nurul Hadi. ke arah itulah yang harus dicapai. Nafas yang naik di dalam tubuh ke ubun-ubun dinamakan AHMAD, lalu.. turun dari ubun-ubun sampai-lah ke Jantung Nurani dinamakan Izraill, ucapanya “ALLAH”. Kemudian Nafas yang dari jantung naik lagi ke ubun-ubun, dinamakan Jibrill, ucapannya ialah “HU”. Amalan inilah yang dinamakan : “Syuhudul Wahdah Fil Kasrah dan Syuhudul Kasrah Fil Wahdah” Inilah Pintu Makrifat…,



NAFAS II



Yang dinamakan HATI NURANI (qalbu) itu adalah NUR yang dipancarkan dari bagian bawah jantung (bagian Muhammad) ke arah bagian atas jantung (bagian Allah). Adapun zikir NAFAS ketika keluar = ALLAHdinamakan ABU BAKAR, ketika masuk adalah HU dinamakan UMAR, letaknya NAFAS adalah di mulut. Adapun zikir ANFAS itu adalah ketika keluar adalah = ALLAH- dan ketika masuk adalah HU,letaknya AN NAFAS pada hidung, dinamakan MIKAIL dan JIBRIL. Adapun zikir TANAFAS itu adalah tetap diam dengan “ALLAH HU” letaknya di tengah-tengah antara dua telinga, dinamakan HAKEKAT ISRAFIL. Adapun zikir NUFUS adalah ketika naik HU dan ketika turun adalah “ALLAH” letaknya di dalam jantung,diri nufus ini dikenal dengan USMAN dan perkerjaanya dikenal sebagai ALI… Sabda Nabi S.A.W : “Barang siapa keluar masuk nafas tanpa zikir Allah maka sia-sialah ia”.



Ber-awal Nafas itu atas dua langkah yaitu : Satu Naik dan kedua Turun. Maka takkala naiknya itu sampai ke langit tingkat 7 “Wan Nuzuulu Yajrii Ilal Ardhi Fa Qoola HUWALLOH”. Dan takkala turun hingga 7 lapis bumi Maka nafas itu bunyinya ALLAH. Takkala masuk pujinya HUWA… Takkala ia terhenti seketika antara keluar masuk Tanafas, pujinya AH.. AH.. Takkala ia tidur atau mati Nufus namanya Haqqu Da’im. Ingatlah olehmu… Dalam menjaga akan nafas ini, dengan menghadirkan makna ini senantiasa, di dalam berdiri.. dan duduk.. dan di atas segala aktifitas yang diperbuat.. hingga memberi manfaat kepada sekalian tubuh… dan .. segala cahaya Nurul ‘Alam itu atas seluruh anggota tubuh. Maka tetaplah me-nilik kedalam hatimu, jadikanlah engkau hidup di dalam Dua Negeri yakni Dunia dn Akhirat dan semoga di-buka-kan Allah baginya pintu selamat.. sejahteralah di dalam Dunia dan Akhirat… Semoga dianugerahi Allah Ta’ala sampai kepada martabat segala Nabi dan segala Muslimin..



dan di-haramkan Allah Ta’ala tubuhnya dimakan api neraka dan badanya pun tiada dimakan tanah di dalam kubur. Maka tetaplah dengan hatimu wahai saudaraku… Jangan engkau menjadi orang yang lupa dan lalai, mudah-mudahan dibahagiakan Allah Ta’ala dan diberikan rahmatNya atas mu.. dengan senantiasa “berhadapan” slalu… hingga sampai akhir ajalmu. NAFAS III Normalnya nafas kita keluar masuk sehari semalam 24 000 kali pada siang hari12 000 kali.. dan pada malam hari 12 000 kali inilah jumlah jam sehari semalam = 24 jam, pada siang 12 jam dan malam 12 jam, Demikian hal-nya seperti huruf “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah”, masing-masing mempunyai 12 huruf berjumlah 24 huruf semuanya. Barang siapa “mengucap” dengan sempurna yang 7 kalimah itu niscaya ditutupkan Allah Ta’ala Pintu Neraka yang 7. Juga barang siapa “mengucap” yang 24 huruf ini dengan sempurna niscaya diampuni



Allah Ta’ala yang 24 jam. Inilah bentuk persembahnya kita kepada Tuhan kita yang tiada henti yang dinamakan Sholatul Da’im (sekaligus melakukan puasa nafsu zahir dan batinnya). Sabda Nabi S.A.W : “Ana Min Nuurillah Wal ‘Aalami Nuurii” artinya “Aku dari Cahaya Allah dan sekalian alam dari Cahaya-ku” Sebab itulah dikatakan “Ahmadun Nuurul Arwah” artinya “Muhammad itu bapak dari sekalian nyawa” dan dikatakan “Adam Abu Basyar” artinya “Adam bapak sekalian tubuh”. Adapun Awal Muhammad Nurani Adapun Akhir Muhammad Rohani. Adapun Zahir Muhammad Insani Adapun Batin Muhammad Robbani. Adapun Awal Muhammad Nyawa kita Adapun Akhir Muhammad Rupa kepada kita, Adapun yang bernama Allah Sifatnya, Adapun sebenar-benar Allah itu Zat Wajibal Wujud, Adapun yang sebenar-benar Insan yaitu manusia yang tahu berkata-kata adanya.



Kita telah mendengar bahwa barang siapa yang tidak mengenal ilmu zikir nafas ,maka sudah tentu orang tersebut tidak dapat menyelami alam hakekat sholat da’im… Dalam blog yang terdahulu.. telah diterangkan dengan jelas tentang sholat, dimana pengertian sholat tersebut adalah berdiri menyaksikan diri sendiri yaitu penyaksian kita terhadap diri zahir dan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala. Silahkan disimak kembali saudara-ku…  NAFAS IV Mari kita bicarakan takrif dan cara-cara untuk mencapai martabat atau maqam sholat da’im.. . Sholat Da’im boleh ditakrifkan sebagai sholat yang terus-menerus tanpa putus walaupun sesaat dalam masa hidupnya yaitu penyaksian diri sendiri (diri batin dan diri zahir) pada setiap saat seperti firman Allah yg artinya : ” YANG MEREKA ITU TETAP MENGERJAKAN SHOLAT” ( Al-Makrij-23). Di dalam sholat tugas kita adalah menumpuhkan sepenuh perhatian dengan mata batin kita menilik diri batin kita dan telinga batin menumpuhkan



sepenuh perhatian kepada setiap bacaan oleh angota zahir dan batin kita disepanjang mengerjakan sholat tanpa menolehkan perhatian kearah lain. (titik) Sholat adalah merupakan latihan diperingkat awal untuk kita melatih diri kita supaya dapat menyaksikan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala… setelah sanggup membuat penyaksian diri diwaktu kita menunaikan sholat,maka hendaknya kita melatih diri kita supaya dapatlah kita menyaksikan diri batin kita pada setiap saat didalam masa hidup kita dalam waktu dua puluh empat jam disepanjang hayat kita, Sebab itulah kita mengucapkan Syahadah:………… Maka berarti kita berikrar dengan diri kita sendiri untuk menyaksikan diri rahasia Allah itu pada setiap saat di dalam waktu 24 jam sehari semalam. Oleh karena itu untuk mempraktekkan penyaksian tersebut, maka kita haruslah mengamalkan sholat da’im dalam hidup kita seharian seperti yang pernah dibuat dan diamalkan oleh Rasulullah s.a.w, nabi-nabi dan wali wali yang agung. Diantaranya syarat syarat untuk mendapatkan maqam sholat da’im adalah sebagai berikut :



1- Hendaklah memahami dan berpegang teguh dengan hakekat melakukan zikir nafas, 2- haruslah terlebih dahulu berhasil mendapat NUR QALBU yaitu hati nurani. 3- Telah mengalami proses pemecahan wajah KHAWAS FI AL KHAWAS, 4- Juga memahami dan dapat berpegang dengan penyaksian sebenarnya SYUHUD AL-HAQ, Untuk mengamalkan dan mendapatkan maqam sholat da’im maka seseorang itu haruslah memahami pada peringkat awalnya tentang hakekat melakukan zikir nafas yaitu tentang gerakgeriknya : zikirnya.. lafaz zikirnya… letaknya.. dan sebagainya.., oleh karena itu amalkanlah zikir nafas itu dengan sungguh sungguh supaya kita mendapat QALBU yaitu pancaran Nur di dalam jantung kita yang menjadi kuasa pemancar kepada makrifat untuk me-makrifat-kan diri kita dengan Allah Taala. Sesungguhnya hanya dengan zikir nafas sajalah gumpalan darah hitam yang menjadi istana iblis di dalam jantung kita akan hancur setelah itu baru terpancarlah NUR-QALBU dan kemudian terpancarlah pula makrifah hingga sesorang itu memakrifatkan dirinya dengan Allah Taala dan



dapatlah diri rahasia Allah yang menjadi diri batin kita membuat hubungan dengan diri ZATUL HAQ Tuhan Semesta Alam. Latihan untuk menyaksikan diri ini hendaklah dibuat berperingkat, diperingkat awal melalui sholat sebagaimana yang diterangkan di dalam bahasan yang lalu.. dalam masa proses penyaksian diri seseorang itu akan mengalami satu proses membebaskan diri batin (KHAWAS FI KHAWAS) dari jasad dan dengan itu maka sesorang itu akan dapat melihat wajah kesatu sampai dengan wajah kesembilan yaitu martabat yang paling tinggi… dengan mendapat pemecahan wajah ini maka akan dapatlah kita membuat suatu penyaksian yang sebenarnya pada setiap saat dimasa hidupnya… pada masa beribadah (acara sholat), ataupun keadaan biasa. Pada peringkat ini dinamakan juga peringkat martabat BAQA BILLAH yaitu suatu keadaan yang kekal pada setiap pendengaran.., penglihatan.., perasaan… dan sebagainya,dan pada tahapan ini mereka adalah seperti orang awam dan sulit untuk kita mengetahui derajat dirinya dengan Allah Taala..



Umumnya mereka yang mencapai maqam sholat da’im dapatlah kembali kehadrat Allah Taala dengan diri batin dan diri zahir tanpa terpisahkan diantara satu sama lain, mereka dapat memilih apakah hendak mati (meninggal) atau hendak ghaib…. NAFAS V ” Alhamdulillahirabbilalamin…. “ “Matikan dirimu sebelum engkau mati” “MATI YANG PERTAMA” = seolah-olah bercerai Roh dari Jasad.., tiada daya upaya walau sedikitpun jua, hanya Allah jua yang berkuasa, kemudian.. dimusyahadahkan didalam hati dengan menyaksikan kebesaranNya yaitu sifat Jalal dan JamalNya dan kesucianNya. Maka mati diri sebelum mati itu adalah dengan memulangkan sega la amanah Allah yaitu Tubuh Jasad ini kepada yang menanggung amanah yaitu Rohaniah jua. Tarik-lah ‘NAFAS’ itu dengan hakekat memulangkan dzat, sifat, afaal kita kepada Dzat, Sifat, Afaal Allah yang berarti memulangkan segala wujud kita yang zahir kepada wujud kita yang



bathin (Roh). Dan pulangkan wujud Roh pada hakekatnya kepada Wujud Yang Qadim. Maka.. Setelah sempurna “Mematikan diri yang pertama” … “MATI YANG KEDUA” = melakukan “Mi’raj” yang dinamakan mati maknawi, yaitu hilang segala sesuatu didalam hatimu malainkan hanya berhadap pada Allah jua. Dengan meletakkan nafas kita melalui alam ‘AMFAS’ yaitu antara dua kening (Kaf Kawthar) merasa penuh limpahan dalam alam kudus kita yaitu dalam kepala kita hingga hilang segala ingatan pada yang lain melainkan hanya hatimu berhadap pada Allah jua. “MATI PADA PERINGKAT KETIGA” = adalah mati segala usaha ikhtiar dan daya upaya diri karena diri kita ini tidak dapat melakukan sesuatu dengan kekuatan sendiri. sebab manusia itu sebenarnya memiliki sifat ‘Fakir, dan Dhaif (lemah) ’. Dinaikkan ‘TANAFAS’ hingga ditempatkannya dengan sempurna di ‘NUFUS’ dengan melihat pada mata hati itu dari Allah, dengan Allah dan untuk Allah.



Dari Allah mengerakkan Rohaniah, Dari Rohaniah menggerakkan Al-Hayat Dari Al-hayat mengerakkan Nafas, Dari Nafas mengerakkan Jasad dan pada hakekatnya.. Allah jualah yang mengerakkan sekalian yang ada. firmanNya…, “Dan tiadalah yang melontar oleh engkau ya Muhammad ketika engkau melontar tetapi Allah yang melontar……… “ NAFAS VI Umumnya orang tua kita dahulu banyak memiliki ilmu yang tersembunyi. Di antaranya adalah Ilmu Nafas. Dengan cara memperhatikan pergerakan keluar masuk nafas melalui hidung kemudian digabungkan dengan ilmu pengetahuan yang pernah dialami (amalan), sebagian orang tua kita mampu mengetahui apa yang akan terjadi. ……………………. Di depan pintu sebelum hendak keluar meninggalkan rumah untuk berk erja atau merantau.., petuah dalam ilmu nafas selalu digunakan oleh orang-orang tua kita.



Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan… ……………………… Di atas tempat tidur sebelum hendak berangkat tidur ilmu nafas selalu mereka gunakan… Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan.



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



I. Menimbang



:



a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun b. bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II. Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien



Puskesmas Waepana; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN



MEMUTUSKAN



LABORATORIUM



KESATU



:



Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,dan merupaka lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubaha sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U.Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



I.



Menimbang



:



a.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgen( cito ).



b.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik.



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN( CITO)



KEDUA



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,khusu pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya.



KETIGA



:



Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



I.



Menimbang



:



a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang



pemeriksaan laboratorium. b. bahwa Untuk maksud huruf a,jenis regensial dan bahan lain harus tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. II.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



KESATU



:



MEMUTUSKAN JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis Regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepal Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan



akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG



MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA



I.



Menimbang



:



a. abahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika regensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien. b. bahwa Untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain



tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. II.



Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



: MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.



KEDUA



: Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab layanan klinik untuk di sampaikan kepada semua petugas puskesmas dan Pasien.



KETIGA



: Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA



NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



I.



Menimbang



:



a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium. b. bahwa Untuk maksud huruf a, rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium maka perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II. Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75



Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM KESATU



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di buat berdasarkan jenis regensia yang tersedia.



KEDUA



:



Rentang Nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium,merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



I. Menimbang



: a.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium.



b.



bahwa Untuk maksud huruf a, pengendalian mutu laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II. Mengingat



: 1.



2.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes;



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor :



411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana;



6.



Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen.



7.



.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb



NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM



I.Menimbang



:



a. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. b.



bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6. .Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA



NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. I.Menimbang



:



a. bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan Pasien maupun petugas perlu dilakukan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas,di perlukan aturan yang mengatur. b. bahwa Untuk maksud huruf a, Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



1. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN



BERBAHAYA. KEDUA



:



Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya,harus mengikuti panduan yang tersedia di puskesmas dan berdasarkan standart operasional prosedur yang tersedia.



KETIGA



:



Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya di pisahkan antara bahan padat dan bahan cair.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA



I.



Menimbang



:



II.



Mengingat



:



a. bahwa untuk meningkatkan efektif dan efisiensi Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedai di Puskesmas Waepana. b. bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. 1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di



sesuaikan dengan Ketersediaan Tenaga,Sarana dan Prasarana. KETIGA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan laboratorium yang tersedia terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana Nomor:Ksr 032.1/11/WPN/



/02/2015



TENTANG



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS WAEPANA



NO



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



1.



HAEMOGLOBIN (HB)



2.



MALARIA



3.



SPUTUM BTA



4.



GOLONGAN DARAH



5.



SGPT



6.



SGOT



7.



UREA



8.



BILIRUBIN TOTAL



9.



GULA DARAH



10.



ASAM URAT



11.



CHOLESTEROL



12.



CREATININE



13.



VIH



14.



HBSAG



15.



PROTEIN URINE



16.



GLUKOSA URINE



17.



DARAH LENGKAP



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



= Margareta U.kromen= NIP :196906281989032005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



III.



Menimbang



:



a.bahwa rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien maka perlu di lakukan pemantapan mutu internal pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana. b.bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan Pemantapan mutu internal pemeriksaan laboratorium di Puskemas Waepana yang di tetapkan



dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. IV.



Mengingat



:



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



KEDUA



:



Semua Petugas di Puskesmas Waepana berkewajiban Memantapkan Mutu Internal Pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Petugas Laboratorium berkewajiabn meningkatkan pengetahuan dan Ketrampilan untuk dapat melaksanakan Pemantapan Mutu Internal Kegiatan Laboratorium..



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS WAEPANA



I.



Latar Belakang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja,Khususnya keselamatan dan keamanan Laboratorium. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan keamanan kerja petugas laboratorium di sebabkna kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang



kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pelindung diri opada saat melakukan pemeriksaan laboratorium.dalam meaksanakan tugasnya petugas wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi yang cukup rentan terhadap penularan penyakit. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan petugas



sirkulasi udara yang adekuat,untuk menciptakan kenyaman kerja bagi laboratorium.



II. Tujuan 1. Tujuan Umum



Sebagai acuan dan standar bagi petugas laboratorium Puskesmas dalam menjaga keselamatan dan keamanan kerja. 2. Tujuan Khusus



a) Mencegah terjadinya kecelakaan Kerja. b) Mencegah Penularan Penyakit baik kepada Petugas,pasien Maupun Masyarakat. c) Menigkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan Keselamatan dan keamanan kegiatan Unit laboratorium III. Manfaat



Kerangka acuan ini menjadi Pedoman Kerja Petugas laboratorium dalam meningkatkan program keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Puskesmas Waepana : a. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. b. Mengelolah bahan infeksinis secara baik untuk menghindari penularan. c. Mengurangi Pencemaran Lingkungan.



IV. PELAKSANAAN A. Waktu dan Lokasi  Tempat : Puskesmas Waepana  Waktu Pelaksanaan : setiap hari  Sasaran : Semua Pegawai Puskesmas B. Pelaksana a. Petugas laboratorium b. Semua Petugas Puskesmas VII. Pembiayaan Biaya Kesehatan dan Keselamata Kerja di bebankan pada APBD Ngada.



V1. Penutup



Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam program Keselamatan dan keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan yang bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama



yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di laboratorium kesehatan serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan mutunya.



Waepana : 10 Pebruari 2015 Penanggung Jawab Unit Laboratorium UPTD Puskesmas Waepana =Kristina Dobhe= NIP:



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP: 196906281989032005



PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



1.Pendahuluan. Bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan Stara pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengitegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag di berikan bermutu dan kopherhsensif perlu adannya Pedoman yang di susun sebagai panduan Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selam perawtan di puskesmas Waepana.melakukan identifikasi dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan penmbelajrana bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh



kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Panduan ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Tujuan Umum



: sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di puskesmas waepana dalam upaya keselamata pasien di Puskesmas waepana.



Tujuan Khusus



:



a. b. c.



Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien Di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaankerja bagi petugas,pasien maupun keluarga.



Standart Keselamatan pasien Di Puskesmas Meliputi: 1. hak pasien 2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien



5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan Pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1.Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden,sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan Klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang di rawat di Puskesmas Waepana dan Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas waepana.



2.Mendidik Pasien



Petugas Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan,Karena itu, di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.



5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Waepana. 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



3.Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan



a.Puskesmas waepana menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan di Puskesmas Waepana. Oleh sebab itu harust koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan pelayanan,tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Waepana.. b.Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan,sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c.Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, termasuk pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. d.Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:



a. Puskesmas Waepana harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. b.Puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain)yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah



klinis terkini,dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan Keselamatan pasien di Puskesmas. b. Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. a. Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden. 3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien: : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien.



5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Waepana terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.



5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.



5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.



5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.



5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



1.Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien



1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Menyiapkan dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di Puskesmas Waepana, Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas waepana



sasaran Keselamatan pasien Meliputi:



1.Ketepatan Identifikasi pasien.



Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran I



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar atau, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di Puskesmas Waepana, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang Rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Penilaian Sasaran I: 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk Pemeriksaan laboratorium klinis.



4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yangkonsisten pada semua situasi dan lokasi.



II. Peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.



Maksud dan Tujuan Sasaran II:



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat denagan lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan



dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak sepertisituasi gawat darurat di UGD atau kamar Bersalin.



Penilaian Sasaran II



1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.



III. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)



Puskesma mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).



Maksud dan Tujuan Sasaran III



Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA).



Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isukeselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat atau Bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.



Puskesamas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di Puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di UGD atau kamar Bersalini, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati.



Penilaian Sasaran III



1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.



2. Implementasi kebijakan dan prosedur.



3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.



4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)



1V . kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien bedah Minor.



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepatprosedur, dan tepat- pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran IV



Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada tindakan bedah minor, adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak mungkin dapat terjadi di Puskesmas Waepana. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Puskesmas Waepana perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah



yang mengkhawatirkan ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah minor di Puskesmas maka perlu di lakukan:



1. Puskesmas Waepana menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Puskesmas Waepana menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.



3. Tim yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.



4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan..



V. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Maksud dan Tujuan Sasaran V



Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Waepana mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar dan wajib dilakukan semua staf.



. Elemen Penilaian Sasaran V



1. Puskesmas Waepana mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety) 2. Puskesmas Waepana menerapkan program mencuci tangan yang efektif.



3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait



pelayanan kesehatan.



VI. Pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap



Maksud dan Tujuan Sasaran VI



Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, Puskesmas Waepana perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan Puskesmas Waepana.



Elemen Penilaian Sasaran VI



1. Puskesmas Waepana menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.



2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang mengurangi resiko pasien jatuh.



3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.



4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Ruang perawatan



TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WAEPANA



Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Waepana, maka Puskesmas Waepana harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana”.



Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana adalah sebagai berikut:



1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN



Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



Langkah penerapan:



A. Bagi Puskesmas Waepana:



Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden: Mencatat kejadian insidenmelporkan ke penanggung jawab layanan klinik,melaukan tindakan pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.



2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Waepana.



3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.



B. Bagi Unit/Tim:



-. Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.



-. Petugas Puskesmas Waepana wajib memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.



2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF



Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien



2) Identifikasi di tiap bagian Puskesmas Waepana, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan Keselamatan Pasien.



3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokarya Lintas Program Kepala Puskesmas waepana Atau Kepala Sub bagian Tata Usaha maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Waepana.



4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf Puskesmas Waepana melalui penyegaran yang dilakukan secara bersama-sama. efektivitasnya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Kepala; UPTD Puskesmas waepana sendiri yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien.



2) Jmenjelaskan kepada TIM relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien 3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.



3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO



Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.



Langkah penerapan: A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Menyusuin struktur struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;



2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Waepana;



3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.



B. Untuk Unit/Tim:



1) kegiatan rapat di Puskesmas Waepana untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;



2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko Puskesmas Waepana; 3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut; 4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko Puskesmas Waepana.



4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN



Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta Puskesmas Waepana mengatur pelaporan kepada penanggung jawab keselamatan pasien di Puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana: Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



B. Untuk Unit/Tim: Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.



5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya( melibatkan pasien dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik)



2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.(Informasi Kepada pasien dan keluarga)



3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.



B. Untuk Unit/Tim: 1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden 2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat 3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empatikepada pasien dan keluarganya.



6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN



Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar



bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.



2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.



2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN



Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.



2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.



3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.



4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.



B. Untuk Unit/Tim :



1) Semua tenaga pelayanan klinis di libatakan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.



2) Penanngung jawab ruang perawatan berkewajiban memeriksa dokumen perawatan yang di buat staf. . 3) Pastikan bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.



PENUTUP



Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Waepana merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja diI puskesmas waepana. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas Waepana. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas Waepana dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya sesuai Tenaga dan sarana Prasarana yang tersedia. Demikian pedoman Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada Pasien.



Waepana:10 Pebruari 2105 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:19890628189032005



1.Pengertian



4.Prosedur kerja



Pelaporan program keselamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas laboratorium untuk memberikan informasi tentang program keselamatan pasien yang di lakukan di Puskesmas waepana. 1.agar di ketahui kegiatan keselamatan pasien ayng dilakukan di unit laboratoriunm 2. untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Melakukan kegiatan keselamatan pasien di unit Laboratorium 2.Bekerja sesuai panduan keselamatan pasien Puskesmas waepana. 3.Mecatat semua upaya keselamatan pasien yang telah di lakukan. 4.Melaporkan upaya keselamatan npasien di unit laboratorium. 5.Melakukan evaluasi terhadap upaya keselamtan pasien yang telah dilakukan. 6.Melakukan perbaikan jika ada yang masih harus di perbaikai. 7.Mendokumentsaikan tindakan perbaikan dalam buku bukti pelaksanaan perbaikan.



5.Unit Terkait



Semau Unit Pelayanan Klinis.



6 Sumber.



Panduan nkeselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan



1.Pengertian



Pelaporan insiden adalah pemberian informasi kepada Kepala Puskesmas jika ada insiden yang terjadi di unit pelayanan laboratorium,yang dapat mengancam keselamatan pasien maupun



5.Unit Terkait



petugas. 1. mengetahui data insiden di laboratorium. 2. Merencanakan tindakan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.mencatat semua insiden yang terjadi. 2.Melaporkan insiden yang terjadi kepada Kepala Puskesmas Waepana. 3.Melakukan rencana Perbaikan untuk mencegah insiden. 4.Mengevaluasi tindakan perbaikan nyang telah di lakukan. 5.Jika perbaikan membutuhkan keterlibatan semua staf maka akan di sampaikan pada rapat-rapat intern. 6.Jika membutuhkan kerja sama lintas sektor maka akan disampaikan oleh kepala Puskesmas Waepana. 7.Mendokumentasikan semua hasil pertemuan. Semua Unit Pelayanan di Puskesmas.



6.Sumber



Panduan keselamatan Pasien di puskesmas waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



Perbaikan adalah: kegiatan yang dilakukan untuk pembenahan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di unit laboratorium Puskesmas Waepana. 1.Pembenahan kegiatan. 2.Agar Prosedur dilaksanakan secara baik dan benar. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Petugas bekerja berdasrkan standart Operasional Prosedur dan instruksi kerja yang tersedia. 2.mencatat semua kegiatan nyang menyimpang.



3.Mempelajari ulang Prosedur kerja yang harus dilakukan. 4.Melakukan perbaikan dari prosedur yang menyimpang. 5.Mencatat hasil perbaikan. 6.Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala Puskesmas 5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Waepana.



6.Sumber



Paduan Keselamatan pasien.



PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DINAS KESEHATAN KECAMATAN SOA PUSKESMAS WAEPANA



PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS WAEPANA



I.Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan



Ada Enam (6) program wajib yang harus dilakukan di Puskesmas diantaranya Program kesehatan Lingkungan,termasuk Kesehatan lingkungan DI Puskesmas waepana. Untuk mengelola lingkungan di mana pasien di rawat dan para staf bekerja perlu di lakukan upaya yan meliputi perencanaan perencanaan,Pelaksanaan,pendidikan dan pelatihan petugas termasuk pemantauan dan evaluasi.Terselenggaranya pelayanan rnedik kepada masyarakat di rurnah sakit tidak dapat terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh aspek penunjangnya adalah rnerupakan sarana tempat dimana pelayanan rnedik dilaksanakan.Keadaan dan kelengkapan bangunan Puskesmas Waepana sangat menentukan kualitas pelayanan medik disarnping aspek-aspek yang rnenentukan seperti obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.Untuk rnenjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh utilitas penunjangnya perlu dipelihara sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan rnengakibatkan terganggunya pelayanan medik dalam jangka waktu yang lama. Bangunan rurnah sakit khususnya, bangunanbangunan tempat diselenggarakan pelayanan medik mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan medik, rnisalnya ruang UGD, ruang laboratoriurn, poliklinik dan ruang perawatan. Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan ini rnenuntut adanya ketentuan khusus rnengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam rnembuat ruangan tersebut, sehingga perneliharaanya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.



Perneliharaan bangunan Puskesmas Waepana ini, rneliputi bangunan Puskesmas,Peralatan yang meliputi instansi Listrik,air dan gas,serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap keselamatan pasien,petugas dan Masyarakat. Petugas penanngung jawab keamanan lingkungan fisik Puskesmas Berkewajiban membuat jadwal pemeliharaan dan melalukan perawatan ringan secra rutin sesuai dengan jenis perawatan yang akan dilakukan. Perawatan gedung dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas ,tapi jika tidak memungkinkan dapat dilakukan juga oleh pihak lain atas permintaan Puskesmas. Jika tidak memungkinkan maka perawatan gedung dan peralatan dapat di usulkan kedinas kesehatan untuk dianggarkan



2. Tujuan: 



Tujuan umum : mencegah timbulnmya masalah keamanan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan pasien.







Tujuan Khusus; 1. Menjaga Keamanan Lingkungan. 2. Menjaga gedung dan peralatan dalam keadaan baik. 3. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.Jenis-jenis Perawatan



3.1.LANTAI (FLOOR) 1). Pemeliharaan.



a) Pembersihan lantai yang kotor, dibersihkan dengan sapu serta dipel dengan kain pel. Pembersihan dilakukan dengan setiap hari. b) Bidang yang terdapat bercak noda dibersihkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dikeringkan dengan lap. Pembersihan bercak noda dilakukan segera mungkin. 2). Perbaikan kecil.



Bagian permukaan yang rusak diperbaiki, kemudian di plester halus. Kegiatan dilakukan jika ada lantai yang rusak.



3.2 KERAMIK 1)Pemeliharaan. a) Pembersihan. (1) Terutama untuk menjaga kebersihan dari debu dan kotoran di permukaan keramik di gunakan sapu dan kemudian di Pel. Kegiatan dilakukan setiap hari.



(2) Untuk pembersihan kotoran yang menempel,seperti noda bercak tanah liat, diseka dengan



kain basah dan disikat. Pembersihan dilakukan segera mungkin.



b) Pencucian. Pencucian dengan dete jen atau bahan semacam porstek dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Yang termasuk dalam ingkup perbaikan adalah : pembongkaran keramik yang rusak pecah dan pemasangan yang baru, pelapisan nat dengan bahan kedap air.



MATRIK PEMELIHARAAN LANTAI



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Lantai di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.Kain Pel c.Ember



Perbaikan



2.



Keramik



Pemeliharaan



Penggantian yang pecah



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.Pahat b.palu cSendok Semen d.Ember a.sapu b.Kain Pel c.Ember



a.semen b.pasir c.Air



sesewaktu



a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



Setiap hari



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember.



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



Setiap hari



3.3. BETON EKSPOSE/DI PLESTER



1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan. Pembersihan debu dan kotoran menggunakan sapu dan sikat.



b) Pencucian. Basahi dengan air bersih, kemudian sapukan campuran bubuk kimia. Untuk dinding yang kotor sekali dapat digunakan bubuk abrasive, kemudian dibilas dengan air bersih untuk Menghilangkan/membersihkan garam alkalinya.



c) Pemolesan. Pemolesan dilakukan untuk melindungi komponen dari debu dan memudahkan untuk pembersihan. Prosesnya, komponen yang akan dipoles harus dibersihkan dari segala kotoran. Hal yang perlu diperhatikan dalam memoles, komponen cenderung berubah warna, oleh karena itu pemolesan dilakukan sekali setahun, jika diperlukan. menghilangkan noda dapat digunakan bahan kimia, tergantung jenis nodanya.



2) Perbaikan kecil.



Yang termasuk dalam lingkup perbaikan:



a) Pembongkaran. Pembongkaran dilakukan pada bagian yang rusak atau Iembab saja.



b) Pemasangan



Pemasannga hanya di lakukan pada bagian yang rusak saja. c) Penambalan Penambalan dilakukan pada bagian yang dianggap rusak



3.4. DINDING KERAMIK 1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan



Pembersihan meliputi Pembersihan dari debu dan kotoran dengan menggunakan Sapu dan kain lembab. Untuk pembersihan nat digunakan sikat yang bulunya agak kaku, terutama pada bagian luar.



b) Pencucian. Pencucian menggunakan deterjen , dan dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Pembongkaran keramik yang rusak, diganti dengan yang baru dan pelapisan nat dengan bahan kedap air.



3.5 KAYU Kayu dilapisi finishing yangdimaksudadalah : parket, formika,triplek, ramin yang telah difinishing dan telah diberi lapisan cat, plitur, teak oil &n duco. Pelapisan kayu, adalah untuk melindungi terhadap serat serat maupunsel-sel dari pengaruh zat kimia, jamur, serangga,debu, kotoran dan laimya.



1) Kayu dilapis plitur dan teak oil.



a) Pemeliharaan.



(1) Pencucian. Meliputi pencucian bercak noda yang melekat pada permukaan cat, dengan menggunakan air dicampur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.Perawatan di lakukan enam bulan sekali.



( 2)Pembersihan debu dan kotoran dilakukan setiap hari, dengan rnenggunakan lap, sapu,



b) Perbaikan kecil.



(1)Meliputi penggatian cat yang kusam, perbaikan lapisan cat dilakukan setelah bidang bidang yang akan dilapis cat di gosok dengan amplas halus sampai bersih. (2) pergantian kayu yang lapuk kemudian dilapisi dengan cat sesuai denagan warna yang telah ada menggunakan Kuas.



2) Kayu dilapisi cat dan duco. a.Pemeliharaan 1.Pembersihan dan debu menggunakan lap dilakukan setiap hari. 2.Pencucian:Pencucian noda atau bercak pada permukaan cat menggunakan air di campur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.dilakukan setiap 6 bulan sekali.



b.Perbaikan kecil (1) Pergantian cat yang terkelupas dilakukan setelah bagian cat yang terkelupas di gosok dengan amplas halus sampai bersih kemudiaan di cat ulang menggunakn cat halus. (2) Pembongkaran komponen atau bagian kayu yang lapuk,diganti dengan kayu yang baru kemdudian dilapisi cat,sesuai yang telah ada dengan menggunakan kuas.



. 3.6. ALUMINIUM DAN STAINLESS STEEL.



1) Pemeliharaan. Pembersihan. a) Dibersihkan dengan kain halus, cuci dengan deterjen dan air hangat, bilas dan kemudian keringkan. b) Untuk pembersihan noda, gunakan cairan atau bubuk pembersih, danlap dengan kain halus sampai kering.



2) Perbaikan kecil. Penggantian bagian yang rusak.



3.7. KACA DAN FLEXIGLASS.



1) Pemeliharaan. Pembersihan Debu dan kotoran yang menempel, menggunakan alat pembersih kaca dan deterjen, dilakukansetiap hari. Untuk bagian yang sulit menggunakan alat bantu (seperti stager),dilakukan tiga bulan sekali.



Pembersihan dari minyak dan lemak menggunakan bahan kimia.



2).perbaikan kecil Kaca yang pecah di ganti.



MATRIK PEMELIHARAAN DINDING,PINTU,JENDELA.



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Beton di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.sikat c.Ember d.Lap



Perbaikan



a.Sendok Semen b..skop



Pemeliharaan



a.sapu b.Kain Pel c.Ember



Penggantian yang pecah



2.



3.



Keramik



Kayu



Pembersihan Pengecatan Perbaikan



4.



Almunium



Pembersihan



5.



Kaca



Pembersihan



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.semen b.pasir c.Air a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



sesewaktu



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember. a.Lap b.Sapu c.Sikat halus a.Kuas. b.Ampalas



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



a.Air. b.bahan kimia.



Setiap minggu.



a.Meni b.Cat



Setahun sekali.



a.Paku b.Gergaji c.Amplas d.Mortir a.Lap. b.Bulu ayam. c.sikat halus a.Lap b.bulu ayam



a.Jenis kayu b.Lem d.Obat anti rayap



Sesewaktu



a.air b.bahan kimia



Setiap hari/seninggu sekali. Setiap hari



a.Air b.Bahan Kimia.



Setiap bulan



Setiap hari



3.8 Pemeliharaan Listrik Komponen ynag termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi: Amatur Lampu,saklar,Stop Kontak,Instalasi kabel dalam gedung,panel listrik dan UPS.



a.Amatur lampu: 1. Kotak lampu Pijar atau TL



Pemeliharaan: Pembersiahan tehadap Debu yang menempel dilakukan dengan Lap atau kain Pembersih,jika sulit maka kain pembersih di campur air dan penbersih kaca. Kotak TL bagian dalam harus di buka,dan di bersihkan.



2.Lampu. Bila lampu mati di ganti yang baru.



b.Saklar ( Kotak Kontak) Pemeliharaan saklar yang menggunakan pegas harus di bersihkan setiap tahun sekali,bagian dalam terutama bagian kotak saklar harus bersih dari debu,apabila saklar dalam keadaan on dan teraba panas maka harus segera di ganti.



c.Stop Kontak( tusuk Kontak) Pemeliharaan stop kontak harus sering dilakukan terutama di ruangan yang sering menggunakan alat listrik portabel yang sering di pindah – pindah,sering di tusuk dan dilepas sehingga kotak kontak yang menjepit akan cepat aus.perlu di perhatikan agar stop kontak selalu dalam keadaan bersih,kalau terjadi panas atau rusak segera di ganti.



d.Instalasi kabel dalam gedung Pengukuran tahanan isolasi dengan merger dilakukan setiap 3-4 tahun sekali,apabila tahanan isolasi kabel kurang dari 250 kilo Ohm maka intastalasinya harus di ganti atau kabelnya di ganti.



e.Panel Listrik.



Pada Panel in i pemeliharaannya lebih teliti,untuk mematikan tegangan perlu melakukan koordinasi dengan ruang perawatan.perawatan panel dilakukan setiap enam bulan sekali.



f.UPS (Uninterutible Power Supply) UPS perlu di perhatikan pada baterai yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.



3.9 Pemeliharaan Plafon 1.Plafon Trippleks: Pemeliharaan a.Pembersihan dengan sapu ijuk atau lap dilakukan sebulan sekali. b.Pengecatan dilakukan 3 tahun sekali.



Perbaikan. Pergantian trippleks dilakukan segera setelah trippleks Rusak



3.10.Pemeliharaan Atap. Atap seng:Meliputi pembongkaran,penutupan yang berlubang,bongkaran atap yang rusak dan menggantinya kembali dengan seng yang baru.bagian atau seng yang rusak di potong



kemudian di tambah dengan seng yang baru dengan cara di sisipkan.setelah di ganti bagian seng yang baru dilapisi dengan meni besi kemudian dilapisi dengan bahan kedap air.



3.11.Pemeliharaan Talang.



Talang Seng datar: a.Pemeliharaan Pembersihan dari sampah dan organisme Botani seperti Lumut/Rumput.sampah di sapu dengan sapu ijuk atau sapu lidi sedangakn rumput atau lumut di kikis kemudian di sikat dengan air dan bubuk pembersih.Pembersihan dilakukan seminggu sekali untuk samapah dan 6 bulan sekali untuk rumpu atau Lumut.



b. Perbaikan kecil Meliputi perbaikan kebocoran seng yang berlubang,lepas sambungan,pergantian yang lepas sambungan dan pencecatan ulang.bagian talang yang bocor karena berlubnag dan lepas sambungannya di perbaiki dengan pensolderan dan pengecatan.bagian talang yang rusak di potong kemudian di sambung dengan seng yang abru dengan cara pensolderan.seluruh talang yang dilakukan pensolderan dilakukan pengecatan ulang kemudian dilapisi bahan anti karat.



4.PENUTUP Demikian kerangkan acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua petugas Puskesmas Waepana untuk dapat melaksanakan kegiatan Pemantaun fisik bangunan sesuai pedoman yang tersedia. Semoga Tuhan menyertai kita.Selamat bertugas.



“ WAEPANA TERSENYUM : Tekun.Empati,Ramah,Senyum,Unggul,Manusiawi”



Waepana:12 Pebruari 2015 Kepala Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:196908281989032005



PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



PUSKESMAS WAEPANA



KECAMATAN SOA-KABUPATEN NGADA



NAFAS BATIN  



 



‫و أشهد أن محمدا رسول هللا‬ ‫هللا‬ ‫أشهد أن ال اله اال‬ NAFAS I Adapun Nafas yang keluar dan masuk itu dinamakanMuhammad. Maka Nafas itu dinamakan Nabi kepada kita.(…tapi kita bukan nabi?) Kemudian yang dinamakan Muhammad itu adalah Pujian, Maksud dari Pujian disini berkaitan dengan Nafas.. Maka Nafas itu dinamakan… : Ketika ke luar = Ilmu Ghaibul Ghuyub. Ketika ke dalam = Ilmu Sirrul Asrar. Dari Nafas itulah timbunya Ibadah Muhammad. Dan dari Jasad kita itulah timbulnya Ibadah Adam,



Maka ibadah Muhammad itu : Sholatul Da’im = Sholat terus-menerus. “Wahdah Fil Kasrah = pandanglah satu kepada yang banyak” Yang dinamakan Nafas itu = yang keluar masuk dari mulut. Yang dinamakan Nufus itu = yang keluar masuk dari hidung Yang dinamakan Tanapas itu = yang keluar masuk dari telinga. Yang dinamakan Ampas itu = yang keluar masuk dari mata. Maka Nafas itulah yang menuju kepada “ARASHTUL MAJID” karena itu hendaklah kita ketahui Ilmu tentang Nafas ini.., yaitu Ilmu Ghaibul Ghuyub, karena itu adalah salah satu daripada ibadah Muhammad. Ingat..!! Ilmu Nafas harus disertai dengan praktek langsung.., tidak boleh hanya diambil teori-nya saja… Kita lanjutkan…



Nafas yang keluar dari lubang hidung kiri itu dinamakan Jibril, ucapannya “ALLAH”. Nafas yang masuk melalui lubang hidung kanan itu dinamakan Izrail, ucapannya “HU”. Maka Zikirullah yang dua itu dinamakan NUR. Maka jadilah dua Nur, yaitu kalimah “ALLAH” satu Nur dan kalimah “HU” satu Nur. Dua Nur ini bertemu di atas bibir dan tidak masuk ke dalam tubuh. Amalan ini harus sampai ke derajatnya yang dinamakan Nurul Hadi. ke arah itulah yang harus dicapai. Nafas yang naik di dalam tubuh ke ubun-ubun dinamakan AHMAD, lalu.. turun dari ubun-ubun sampai-lah ke Jantung Nurani dinamakan Izraill, ucapanya “ALLAH”. Kemudian Nafas yang dari jantung naik lagi ke ubun-ubun, dinamakan Jibrill, ucapannya ialah “HU”. Amalan inilah yang dinamakan : “Syuhudul Wahdah Fil Kasrah dan Syuhudul Kasrah Fil Wahdah” Inilah Pintu Makrifat…,



NAFAS II Yang dinamakan HATI NURANI (qalbu) itu adalah NUR yang dipancarkan dari bagian bawah jantung (bagian Muhammad) ke arah bagian atas jantung (bagian Allah). Adapun zikir NAFAS ketika keluar = ALLAHdinamakan ABU BAKAR, ketika masuk adalah HU dinamakan UMAR, letaknya NAFAS adalah di mulut. Adapun zikir ANFAS itu adalah ketika keluar adalah = ALLAH- dan ketika masuk adalah HU,letaknya AN NAFAS pada hidung, dinamakan MIKAIL dan JIBRIL. Adapun zikir TANAFAS itu adalah tetap diam dengan “ALLAH HU” letaknya di tengah-tengah antara dua telinga, dinamakan HAKEKAT ISRAFIL. Adapun zikir NUFUS adalah ketika naik HU dan ketika turun adalah “ALLAH” letaknya di dalam jantung,diri nufus ini dikenal dengan USMAN dan perkerjaanya dikenal sebagai ALI… Sabda Nabi S.A.W : “Barang siapa keluar masuk nafas tanpa zikir Allah maka sia-sialah ia”.



Ber-awal Nafas itu atas dua langkah yaitu : Satu Naik dan kedua Turun. Maka takkala naiknya itu sampai ke langit tingkat 7 “Wan Nuzuulu Yajrii Ilal Ardhi Fa Qoola HUWALLOH”. Dan takkala turun hingga 7 lapis bumi Maka nafas itu bunyinya ALLAH. Takkala masuk pujinya HUWA… Takkala ia terhenti seketika antara keluar masuk Tanafas, pujinya AH.. AH.. Takkala ia tidur atau mati Nufus namanya Haqqu Da’im. Ingatlah olehmu… Dalam menjaga akan nafas ini, dengan menghadirkan makna ini senantiasa, di dalam berdiri.. dan duduk.. dan di atas segala aktifitas yang diperbuat.. hingga memberi manfaat kepada sekalian tubuh… dan .. segala cahaya Nurul ‘Alam itu atas seluruh anggota tubuh. Maka tetaplah me-nilik kedalam hatimu, jadikanlah engkau hidup di dalam Dua Negeri yakni Dunia dn Akhirat dan semoga di-buka-kan Allah baginya pintu selamat.. sejahteralah di dalam Dunia dan Akhirat… Semoga dianugerahi Allah Ta’ala sampai kepada martabat segala Nabi dan segala Muslimin..



dan di-haramkan Allah Ta’ala tubuhnya dimakan api neraka dan badanya pun tiada dimakan tanah di dalam kubur. Maka tetaplah dengan hatimu wahai saudaraku… Jangan engkau menjadi orang yang lupa dan lalai, mudah-mudahan dibahagiakan Allah Ta’ala dan diberikan rahmatNya atas mu.. dengan senantiasa “berhadapan” slalu… hingga sampai akhir ajalmu. NAFAS III Normalnya nafas kita keluar masuk sehari semalam 24 000 kali pada siang hari12 000 kali.. dan pada malam hari 12 000 kali inilah jumlah jam sehari semalam = 24 jam, pada siang 12 jam dan malam 12 jam, Demikian hal-nya seperti huruf “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah”, masing-masing mempunyai 12 huruf berjumlah 24 huruf semuanya. Barang siapa “mengucap” dengan sempurna yang 7 kalimah itu niscaya ditutupkan Allah Ta’ala Pintu Neraka yang 7. Juga barang siapa “mengucap” yang 24 huruf ini dengan sempurna niscaya diampuni



Allah Ta’ala yang 24 jam. Inilah bentuk persembahnya kita kepada Tuhan kita yang tiada henti yang dinamakan Sholatul Da’im (sekaligus melakukan puasa nafsu zahir dan batinnya). Sabda Nabi S.A.W : “Ana Min Nuurillah Wal ‘Aalami Nuurii” artinya “Aku dari Cahaya Allah dan sekalian alam dari Cahaya-ku” Sebab itulah dikatakan “Ahmadun Nuurul Arwah” artinya “Muhammad itu bapak dari sekalian nyawa” dan dikatakan “Adam Abu Basyar” artinya “Adam bapak sekalian tubuh”. Adapun Awal Muhammad Nurani Adapun Akhir Muhammad Rohani. Adapun Zahir Muhammad Insani Adapun Batin Muhammad Robbani. Adapun Awal Muhammad Nyawa kita Adapun Akhir Muhammad Rupa kepada kita, Adapun yang bernama Allah Sifatnya, Adapun sebenar-benar Allah itu Zat Wajibal Wujud, Adapun yang sebenar-benar Insan yaitu manusia yang tahu berkata-kata adanya.



Kita telah mendengar bahwa barang siapa yang tidak mengenal ilmu zikir nafas ,maka sudah tentu orang tersebut tidak dapat menyelami alam hakekat sholat da’im… Dalam blog yang terdahulu.. telah diterangkan dengan jelas tentang sholat, dimana pengertian sholat tersebut adalah berdiri menyaksikan diri sendiri yaitu penyaksian kita terhadap diri zahir dan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala. Silahkan disimak kembali saudara-ku…  NAFAS IV Mari kita bicarakan takrif dan cara-cara untuk mencapai martabat atau maqam sholat da’im.. . Sholat Da’im boleh ditakrifkan sebagai sholat yang terus-menerus tanpa putus walaupun sesaat dalam masa hidupnya yaitu penyaksian diri sendiri (diri batin dan diri zahir) pada setiap saat seperti firman Allah yg artinya : ” YANG MEREKA ITU TETAP MENGERJAKAN SHOLAT” ( Al-Makrij-23). Di dalam sholat tugas kita adalah menumpuhkan sepenuh perhatian dengan mata batin kita menilik diri batin kita dan telinga batin menumpuhkan



sepenuh perhatian kepada setiap bacaan oleh angota zahir dan batin kita disepanjang mengerjakan sholat tanpa menolehkan perhatian kearah lain. (titik) Sholat adalah merupakan latihan diperingkat awal untuk kita melatih diri kita supaya dapat menyaksikan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala… setelah sanggup membuat penyaksian diri diwaktu kita menunaikan sholat,maka hendaknya kita melatih diri kita supaya dapatlah kita menyaksikan diri batin kita pada setiap saat didalam masa hidup kita dalam waktu dua puluh empat jam disepanjang hayat kita, Sebab itulah kita mengucapkan Syahadah:………… Maka berarti kita berikrar dengan diri kita sendiri untuk menyaksikan diri rahasia Allah itu pada setiap saat di dalam waktu 24 jam sehari semalam. Oleh karena itu untuk mempraktekkan penyaksian tersebut, maka kita haruslah mengamalkan sholat da’im dalam hidup kita seharian seperti yang pernah dibuat dan diamalkan oleh Rasulullah s.a.w, nabi-nabi dan wali wali yang agung. Diantaranya syarat syarat untuk mendapatkan maqam sholat da’im adalah sebagai berikut :



1- Hendaklah memahami dan berpegang teguh dengan hakekat melakukan zikir nafas, 2- haruslah terlebih dahulu berhasil mendapat NUR QALBU yaitu hati nurani. 3- Telah mengalami proses pemecahan wajah KHAWAS FI AL KHAWAS, 4- Juga memahami dan dapat berpegang dengan penyaksian sebenarnya SYUHUD AL-HAQ, Untuk mengamalkan dan mendapatkan maqam sholat da’im maka seseorang itu haruslah memahami pada peringkat awalnya tentang hakekat melakukan zikir nafas yaitu tentang gerakgeriknya : zikirnya.. lafaz zikirnya… letaknya.. dan sebagainya.., oleh karena itu amalkanlah zikir nafas itu dengan sungguh sungguh supaya kita mendapat QALBU yaitu pancaran Nur di dalam jantung kita yang menjadi kuasa pemancar kepada makrifat untuk me-makrifat-kan diri kita dengan Allah Taala. Sesungguhnya hanya dengan zikir nafas sajalah gumpalan darah hitam yang menjadi istana iblis di dalam jantung kita akan hancur setelah itu baru terpancarlah NUR-QALBU dan kemudian terpancarlah pula makrifah hingga sesorang itu memakrifatkan dirinya dengan Allah Taala dan



dapatlah diri rahasia Allah yang menjadi diri batin kita membuat hubungan dengan diri ZATUL HAQ Tuhan Semesta Alam. Latihan untuk menyaksikan diri ini hendaklah dibuat berperingkat, diperingkat awal melalui sholat sebagaimana yang diterangkan di dalam bahasan yang lalu.. dalam masa proses penyaksian diri seseorang itu akan mengalami satu proses membebaskan diri batin (KHAWAS FI KHAWAS) dari jasad dan dengan itu maka sesorang itu akan dapat melihat wajah kesatu sampai dengan wajah kesembilan yaitu martabat yang paling tinggi… dengan mendapat pemecahan wajah ini maka akan dapatlah kita membuat suatu penyaksian yang sebenarnya pada setiap saat dimasa hidupnya… pada masa beribadah (acara sholat), ataupun keadaan biasa. Pada peringkat ini dinamakan juga peringkat martabat BAQA BILLAH yaitu suatu keadaan yang kekal pada setiap pendengaran.., penglihatan.., perasaan… dan sebagainya,dan pada tahapan ini mereka adalah seperti orang awam dan sulit untuk kita mengetahui derajat dirinya dengan Allah Taala..



Umumnya mereka yang mencapai maqam sholat da’im dapatlah kembali kehadrat Allah Taala dengan diri batin dan diri zahir tanpa terpisahkan diantara satu sama lain, mereka dapat memilih apakah hendak mati (meninggal) atau hendak ghaib…. NAFAS V ” Alhamdulillahirabbilalamin…. “ “Matikan dirimu sebelum engkau mati” “MATI YANG PERTAMA” = seolah-olah bercerai Roh dari Jasad.., tiada daya upaya walau sedikitpun jua, hanya Allah jua yang berkuasa, kemudian.. dimusyahadahkan didalam hati dengan menyaksikan kebesaranNya yaitu sifat Jalal dan JamalNya dan kesucianNya. Maka mati diri sebelum mati itu adalah dengan memulangkan sega la amanah Allah yaitu Tubuh Jasad ini kepada yang menanggung amanah yaitu Rohaniah jua. Tarik-lah ‘NAFAS’ itu dengan hakekat memulangkan dzat, sifat, afaal kita kepada Dzat, Sifat, Afaal Allah yang berarti memulangkan segala wujud kita yang zahir kepada wujud kita yang



bathin (Roh). Dan pulangkan wujud Roh pada hakekatnya kepada Wujud Yang Qadim. Maka.. Setelah sempurna “Mematikan diri yang pertama” … “MATI YANG KEDUA” = melakukan “Mi’raj” yang dinamakan mati maknawi, yaitu hilang segala sesuatu didalam hatimu malainkan hanya berhadap pada Allah jua. Dengan meletakkan nafas kita melalui alam ‘AMFAS’ yaitu antara dua kening (Kaf Kawthar) merasa penuh limpahan dalam alam kudus kita yaitu dalam kepala kita hingga hilang segala ingatan pada yang lain melainkan hanya hatimu berhadap pada Allah jua. “MATI PADA PERINGKAT KETIGA” = adalah mati segala usaha ikhtiar dan daya upaya diri karena diri kita ini tidak dapat melakukan sesuatu dengan kekuatan sendiri. sebab manusia itu sebenarnya memiliki sifat ‘Fakir, dan Dhaif (lemah) ’. Dinaikkan ‘TANAFAS’ hingga ditempatkannya dengan sempurna di ‘NUFUS’ dengan melihat pada mata hati itu dari Allah, dengan Allah dan untuk Allah.



Dari Allah mengerakkan Rohaniah, Dari Rohaniah menggerakkan Al-Hayat Dari Al-hayat mengerakkan Nafas, Dari Nafas mengerakkan Jasad dan pada hakekatnya.. Allah jualah yang mengerakkan sekalian yang ada. firmanNya…, “Dan tiadalah yang melontar oleh engkau ya Muhammad ketika engkau melontar tetapi Allah yang melontar……… “ NAFAS VI Umumnya orang tua kita dahulu banyak memiliki ilmu yang tersembunyi. Di antaranya adalah Ilmu Nafas. Dengan cara memperhatikan pergerakan keluar masuk nafas melalui hidung kemudian digabungkan dengan ilmu pengetahuan yang pernah dialami (amalan), sebagian orang tua kita mampu mengetahui apa yang akan terjadi. ……………………. Di depan pintu sebelum hendak keluar meninggalkan rumah untuk berk erja atau merantau.., petuah dalam ilmu nafas selalu digunakan oleh orang-orang tua kita.



Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan… ……………………… Di atas tempat tidur sebelum hendak berangkat tidur ilmu nafas selalu mereka gunakan… Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan.



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



III. Menimbang



:



c. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun d. bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



IV. Mengingat



:



8. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien



Puskesmas Waepana; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN



MEMUTUSKAN



LABORATORIUM



KESATU



:



Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,dan merupaka lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubaha sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U.Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



III.



Menimbang



:



c.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgen( cito ).



d.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



IV.



Mengingat



:



8.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



9.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN( CITO)



KEDUA



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,khusu pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya.



KETIGA



:



Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



III.



Menimbang



:



c. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang



pemeriksaan laboratorium. d. bahwa Untuk maksud huruf a,jenis regensial dan bahan lain harus tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. IV.



Mengingat



:



8. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 13. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



KESATU



:



MEMUTUSKAN JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis Regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepal Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan



akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG



MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA



III.



Menimbang



:



c. abahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika regensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien. d. bahwa Untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain



tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. IV.



Mengingat



:



8. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 10.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 11.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 12.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 13.



Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia



Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 14.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



: MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.



KEDUA



: Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab layanan klinik untuk di sampaikan kepada semua petugas puskesmas dan Pasien.



KETIGA



: Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri



jika Regulasi memungkinkan. KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



III.



Menimban g



:



c. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium. d. bahwa Untuk maksud huruf a, rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium maka perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



IV.



Mengingat



:



8. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 13. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen.



14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM KESATU



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di buat berdasarkan jenis regensia yang tersedia.



KEDUA



:



Rentang Nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium,merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



III. Menimbang



: c.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium.



d.



bahwa Untuk maksud huruf a, pengendalian mutu laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



IV. Mengingat



: 8.



9.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran;



10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes;



11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 13. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 14. .Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM



I.Menimbang



:



c. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. d.



bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat



keputusan kepala Puskesmas Waepana. II.Mengingat



:



8. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 13. .Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. I.Menimbang



:



c. bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan Pasien maupun petugas perlu dilakukan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas,di perlukan aturan yang mengatur. d. bahwa Untuk maksud huruf a, Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



8. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 10.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 11.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 12.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 13.



Keputusan Menteri kseshatan Republik



Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 14.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat



Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA.



KEDUA



:



Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya,harus mengikuti panduan yang tersedia di puskesmas dan berdasarkan standart operasional prosedur yang tersedia.



KETIGA



:



Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya di pisahkan antara bahan padat dan bahan cair.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA



V.



Menimbang



:



VI.



Mengingat



:



c. bahwa untuk meningkatkan efektif dan efisiensi Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedai di Puskesmas Waepana. d. bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. 1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN



KESATU



:



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di sesuaikan dengan Ketersediaan Tenaga,Sarana dan Prasarana.



KETIGA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan laboratorium yang tersedia terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana Nomor:Ksr 032.1/11/WPN/



/02/2015



TENTANG



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS WAEPANA



NO



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



1.



HAEMOGLOBIN (HB)



2.



MALARIA



3.



SPUTUM BTA



4.



GOLONGAN DARAH



5.



SGPT



6.



SGOT



7. 8.



UREA BILIRUBIN TOTAL



9.



GULA DARAH



10.



ASAM URAT



11.



CHOLESTEROL



12.



CREATININE



13.



VIH



14.



HBSAG



15.



PROTEIN URINE



16.



GLUKOSA URINE



17.



DARAH LENGKAP



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



= Margareta U.kromen= NIP :196906281989032005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



VII.



Menimbang



:



a.bahwa rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien



maka perlu di lakukan pemantapan mutu internal pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana. b.bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan Pemantapan mutu internal pemeriksaan laboratorium di Puskemas Waepana yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. VIII.



Mengingat



:



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



KEDUA



:



Semua Petugas di Puskesmas Waepana berkewajiban Memantapkan Mutu Internal Pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Petugas Laboratorium berkewajiabn meningkatkan pengetahuan dan Ketrampilan untuk dapat melaksanakan Pemantapan Mutu Internal Kegiatan Laboratorium..



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS WAEPANA



III.



Latar Belakang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja,Khususnya keselamatan dan keamanan Laboratorium. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses



produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan keamanan kerja petugas laboratorium di sebabkna kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pelindung diri opada saat melakukan pemeriksaan laboratorium.dalam meaksanakan tugasnya petugas wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi yang cukup rentan terhadap penularan penyakit. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan



petugas



sirkulasi udara yang adekuat,untuk menciptakan kenyaman kerja bagi laboratorium.



IV. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dan standar bagi petugas laboratorium Puskesmas dalam menjaga keselamatan dan keamanan kerja. 2. Tujuan Khusus



d) Mencegah terjadinya kecelakaan Kerja. e) Mencegah Penularan Penyakit baik kepada Petugas,pasien Maupun Masyarakat. f) Menigkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan Keselamatan dan keamanan kegiatan Unit laboratorium III. Manfaat



Kerangka acuan ini menjadi Pedoman Kerja Petugas laboratorium dalam meningkatkan program keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Puskesmas Waepana : d. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. e. Mengelolah bahan infeksinis secara baik untuk menghindari penularan. f. Mengurangi Pencemaran Lingkungan.



V. PELAKSANAAN C. Waktu dan Lokasi  Tempat : Puskesmas Waepana  Waktu Pelaksanaan : setiap hari  Sasaran : Semua Pegawai Puskesmas D. Pelaksana c. Petugas laboratorium d. Semua Petugas Puskesmas VIII. Pembiayaan Biaya Kesehatan dan Keselamata Kerja di bebankan pada APBD Ngada.



V1. Penutup



Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam program



Keselamatan dan keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan yang bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di laboratorium kesehatan serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan mutunya.



Waepana : 10 Pebruari 2015 Penanggung Jawab Unit Laboratorium UPTD Puskesmas Waepana =Kristina Dobhe=



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen=



NIP:



NIP: 196906281989032005



PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



1.Pendahuluan. Bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan Stara pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengitegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag di berikan bermutu dan kopherhsensif perlu adannya Pedoman yang di susun sebagai panduan Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selam perawtan di puskesmas Waepana.melakukan identifikasi



dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan penmbelajrana bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Panduan ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Tujuan Umum



: sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di puskesmas waepana dalam upaya keselamata pasien di Puskesmas waepana.



Tujuan Khusus



:



a. b. c.



Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien Di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaankerja bagi petugas,pasien maupun keluarga.



Standart Keselamatan pasien Di Puskesmas Meliputi: 1. hak pasien



2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan Pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1.Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden,sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan Klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang di rawat di Puskesmas Waepana dan Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas waepana.



2.Mendidik Pasien



Petugas Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan,Karena itu, di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat :



1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Waepana. 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



3.Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan



a.Puskesmas waepana menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan di Puskesmas Waepana. Oleh sebab itu harust koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan pelayanan,tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Waepana.. b.Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan,sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c.Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, termasuk pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. d.Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:



c. Puskesmas Waepana harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. b.Puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain)yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan Keselamatan pasien di Puskesmas. d. Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. c. Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden. 3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam



meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien: : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Waepana terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.



5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.



5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.



5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.



5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



1.Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien



1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Menyiapkan dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di Puskesmas Waepana, Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas waepana



sasaran Keselamatan pasien Meliputi:



1.Ketepatan Identifikasi pasien.



Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran I



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar atau, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di Puskesmas Waepana, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang Rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Penilaian Sasaran I: 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh



menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk Pemeriksaan laboratorium klinis. 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yangkonsisten pada semua situasi dan lokasi.



II. Peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.



Maksud dan Tujuan Sasaran II:



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau



prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat denagan lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak sepertisituasi gawat darurat di UGD atau kamar Bersalin.



Penilaian Sasaran II



1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.



III. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)



Puskesma mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).



Maksud dan Tujuan Sasaran III



Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai



(high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isukeselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat atau Bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.



Puskesamas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di Puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di UGD atau kamar Bersalini, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati.



Penilaian Sasaran III



1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan



elektrolit konsentrat.



2. Implementasi kebijakan dan prosedur.



3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.



4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)



1V . kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien bedah Minor.



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepatprosedur, dan tepat- pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran IV



Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada tindakan bedah minor, adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak mungkin dapat terjadi di Puskesmas Waepana. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible



handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Puskesmas Waepana perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah minor di Puskesmas maka perlu di lakukan:



1. Puskesmas Waepana menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Puskesmas Waepana menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.



3. Tim yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.



4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan..



V. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Maksud dan Tujuan Sasaran V



Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Waepana mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar dan wajib dilakukan semua staf.



. Elemen Penilaian Sasaran V



1. Puskesmas Waepana mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety)



2. Puskesmas Waepana menerapkan program mencuci tangan yang efektif.



3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



VI. Pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap



Maksud dan Tujuan Sasaran VI



Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, Puskesmas Waepana perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan Puskesmas Waepana.



Elemen Penilaian Sasaran VI



1. Puskesmas Waepana menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.



2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang mengurangi resiko pasien jatuh.



3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.



4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Ruang perawatan



TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WAEPANA



Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Waepana, maka Puskesmas Waepana harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana”.



Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana adalah sebagai berikut:



1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN



Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



Langkah penerapan:



A. Bagi Puskesmas Waepana:



Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden: Mencatat kejadian insidenmelporkan ke penanggung jawab layanan klinik,melaukan tindakan pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.



2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Waepana.



3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.



B. Bagi Unit/Tim:



-. Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.



-. Petugas Puskesmas Waepana wajib memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.



2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF



Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien



2) Identifikasi di tiap bagian Puskesmas Waepana, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan Keselamatan Pasien.



3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokarya Lintas Program Kepala Puskesmas waepana Atau Kepala Sub bagian Tata Usaha maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Waepana.



4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf Puskesmas Waepana melalui penyegaran yang dilakukan secara bersama-sama. efektivitasnya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Kepala; UPTD Puskesmas waepana sendiri yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien. 2) Jmenjelaskan kepada TIM relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien 3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.



3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO



Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.



Langkah penerapan: A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Menyusuin struktur struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;



2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Waepana;



3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.



B. Untuk Unit/Tim:



1) kegiatan rapat di Puskesmas Waepana untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;



2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko Puskesmas Waepana; 3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut; 4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko Puskesmas Waepana.



4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN



Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta Puskesmas Waepana mengatur pelaporan kepada penanggung jawab keselamatan pasien di Puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana: Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



B. Untuk Unit/Tim: Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan



pelajaran yang penting.



5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya( melibatkan pasien dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik)



2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.(Informasi Kepada pasien dan keluarga)



3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.



B. Untuk Unit/Tim: 1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden 2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat 3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empatikepada pasien dan keluarganya.



6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN



Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.



2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.



2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN



Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.



2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.



3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.



4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang



diambil atas insiden yang dilaporkan.



B. Untuk Unit/Tim :



1) Semua tenaga pelayanan klinis di libatakan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.



2) Penanngung jawab ruang perawatan berkewajiban memeriksa dokumen perawatan yang di buat staf. . 3) Pastikan bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.



PENUTUP



Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Waepana merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja diI puskesmas waepana. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas Waepana. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas Waepana dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya sesuai Tenaga dan sarana Prasarana yang tersedia. Demikian pedoman Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada Pasien.



Waepana:10 Pebruari 2105 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:19890628189032005



1.Pengertian



4.Prosedur kerja



Pelaporan program keselamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas laboratorium untuk memberikan informasi tentang program keselamatan pasien yang di lakukan di Puskesmas waepana. 1.agar di ketahui kegiatan keselamatan pasien ayng dilakukan di unit laboratoriunm 2. untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Melakukan kegiatan keselamatan pasien di unit Laboratorium 2.Bekerja sesuai panduan keselamatan pasien Puskesmas waepana. 3.Mecatat semua upaya keselamatan pasien yang telah di lakukan. 4.Melaporkan upaya keselamatan npasien di unit laboratorium. 5.Melakukan evaluasi terhadap upaya keselamtan pasien yang telah dilakukan. 6.Melakukan perbaikan jika ada yang masih harus di perbaikai. 7.Mendokumentsaikan tindakan perbaikan dalam buku bukti pelaksanaan perbaikan.



5.Unit Terkait



Semau Unit Pelayanan Klinis.



6 Sumber.



Panduan nkeselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan



1.Pengertian



5.Unit Terkait



Pelaporan insiden adalah pemberian informasi kepada Kepala Puskesmas jika ada insiden yang terjadi di unit pelayanan laboratorium,yang dapat mengancam keselamatan pasien maupun petugas. 1. mengetahui data insiden di laboratorium. 2. Merencanakan tindakan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.mencatat semua insiden yang terjadi. 2.Melaporkan insiden yang terjadi kepada Kepala Puskesmas Waepana. 3.Melakukan rencana Perbaikan untuk mencegah insiden. 4.Mengevaluasi tindakan perbaikan nyang telah di lakukan. 5.Jika perbaikan membutuhkan keterlibatan semua staf maka akan di sampaikan pada rapat-rapat intern. 6.Jika membutuhkan kerja sama lintas sektor maka akan disampaikan oleh kepala Puskesmas Waepana. 7.Mendokumentasikan semua hasil pertemuan. Semua Unit Pelayanan di Puskesmas.



6.Sumber



Panduan keselamatan Pasien di puskesmas waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



1.Pengertian 2.Tujuan



Perbaikan adalah: kegiatan yang dilakukan untuk pembenahan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di unit laboratorium Puskesmas Waepana. 1.Pembenahan kegiatan.



3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



2.Agar Prosedur dilaksanakan secara baik dan benar. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Petugas bekerja berdasrkan standart Operasional Prosedur dan instruksi kerja yang tersedia. 2.mencatat semua kegiatan nyang menyimpang. 3.Mempelajari ulang Prosedur kerja yang harus dilakukan. 4.Melakukan perbaikan dari prosedur yang menyimpang. 5.Mencatat hasil perbaikan. 6.Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala Puskesmas



5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Waepana.



6.Sumber



Paduan Keselamatan pasien.



PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DINAS KESEHATAN KECAMATAN SOA PUSKESMAS WAEPANA



PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS WAEPANA



I.Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan Ada Enam (6) program wajib yang harus dilakukan di Puskesmas diantaranya Program kesehatan Lingkungan,termasuk Kesehatan lingkungan DI Puskesmas waepana. Untuk mengelola lingkungan di mana pasien di rawat dan para staf bekerja perlu di lakukan upaya yan meliputi perencanaan perencanaan,Pelaksanaan,pendidikan dan pelatihan petugas termasuk pemantauan dan evaluasi.Terselenggaranya pelayanan rnedik kepada masyarakat di rurnah sakit tidak dapat terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh aspek penunjangnya adalah rnerupakan sarana tempat dimana pelayanan rnedik dilaksanakan.Keadaan dan kelengkapan bangunan Puskesmas Waepana sangat menentukan kualitas pelayanan medik disarnping aspek-aspek yang rnenentukan seperti obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.Untuk rnenjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh utilitas penunjangnya perlu dipelihara sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan rnengakibatkan terganggunya pelayanan medik dalam jangka waktu yang lama. Bangunan rurnah sakit khususnya, bangunanbangunan tempat diselenggarakan pelayanan medik mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan medik, rnisalnya ruang UGD, ruang laboratoriurn, poliklinik dan ruang perawatan. Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan ini rnenuntut adanya ketentuan khusus rnengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam rnembuat ruangan tersebut, sehingga perneliharaanya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.



Perneliharaan bangunan Puskesmas Waepana ini, rneliputi bangunan Puskesmas,Peralatan yang meliputi instansi Listrik,air dan gas,serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap keselamatan pasien,petugas dan Masyarakat. Petugas penanngung jawab keamanan lingkungan fisik Puskesmas Berkewajiban membuat jadwal pemeliharaan dan melalukan perawatan ringan secra rutin sesuai dengan jenis perawatan yang akan dilakukan. Perawatan gedung dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas ,tapi jika tidak memungkinkan dapat dilakukan juga oleh pihak lain atas permintaan Puskesmas.



Jika tidak memungkinkan maka perawatan gedung dan peralatan dapat di usulkan kedinas kesehatan untuk dianggarkan



2. Tujuan: 



Tujuan umum : mencegah timbulnmya masalah keamanan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan pasien.







Tujuan Khusus; 4. Menjaga Keamanan Lingkungan. 5. Menjaga gedung dan peralatan dalam keadaan baik. 6. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.Jenis-jenis Perawatan



3.1.LANTAI (FLOOR) 1). Pemeliharaan.



c) Pembersihan lantai yang kotor, dibersihkan dengan sapu serta dipel dengan kain pel. Pembersihan dilakukan dengan setiap hari. d) Bidang yang terdapat bercak noda dibersihkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dikeringkan dengan lap. Pembersihan bercak noda dilakukan segera mungkin. 2). Perbaikan kecil.



Bagian permukaan yang rusak diperbaiki, kemudian di plester halus. Kegiatan dilakukan jika ada lantai yang rusak.



3.3 KERAMIK 1)Pemeliharaan.



a) Pembersihan. (1) Terutama untuk menjaga kebersihan dari debu dan kotoran di permukaan keramik di gunakan sapu dan kemudian di Pel. Kegiatan dilakukan setiap hari.



(2) Untuk pembersihan kotoran yang menempel,seperti noda bercak tanah liat, diseka dengan kain basah dan disikat. Pembersihan dilakukan segera mungkin.



b) Pencucian. Pencucian dengan dete jen atau bahan semacam porstek dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Yang termasuk dalam ingkup perbaikan adalah : pembongkaran keramik yang rusak pecah dan pemasangan yang baru, pelapisan nat dengan bahan kedap air.



MATRIK PEMELIHARAAN LANTAI



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Lantai di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.Kain Pel c.Ember



Perbaikan



2.



Keramik



Pemeliharaan



Penggantian yang pecah



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.Pahat b.palu cSendok Semen d.Ember a.sapu b.Kain Pel c.Ember



a.semen b.pasir c.Air



sesewaktu



a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



Setiap hari



a.Pahat Beton



a.Semen



sesewaktu



Setiap hari



b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember.



b.pasir c.air



3.3. BETON EKSPOSE/DI PLESTER



1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan. Pembersihan debu dan kotoran menggunakan sapu dan sikat.



b) Pencucian. Basahi dengan air bersih, kemudian sapukan campuran bubuk kimia. Untuk dinding yang kotor sekali dapat digunakan bubuk abrasive, kemudian dibilas dengan air bersih untuk Menghilangkan/membersihkan garam alkalinya.



c) Pemolesan. Pemolesan dilakukan untuk melindungi komponen dari debu dan memudahkan untuk pembersihan. Prosesnya, komponen yang akan dipoles harus dibersihkan dari segala kotoran. Hal yang perlu diperhatikan dalam memoles, komponen cenderung berubah warna, oleh karena itu pemolesan dilakukan sekali setahun, jika diperlukan. menghilangkan noda dapat digunakan bahan kimia, tergantung jenis nodanya.



2) Perbaikan kecil.



Yang termasuk dalam lingkup perbaikan:



a) Pembongkaran. Pembongkaran dilakukan pada bagian yang rusak atau Iembab saja.



b) Pemasangan Pemasannga hanya di lakukan pada bagian yang rusak saja. c) Penambalan Penambalan dilakukan pada bagian yang dianggap rusak



3.4. DINDING KERAMIK 1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan



Pembersihan meliputi Pembersihan dari debu dan kotoran dengan menggunakan Sapu dan kain lembab. Untuk pembersihan nat digunakan sikat yang bulunya agak kaku, terutama pada bagian luar.



b) Pencucian. Pencucian menggunakan deterjen , dan dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Pembongkaran keramik yang rusak, diganti dengan yang baru dan pelapisan nat dengan bahan kedap air.



3.5 KAYU



Kayu dilapisi finishing yangdimaksudadalah : parket, formika,triplek, ramin yang telah difinishing dan telah diberi lapisan cat, plitur, teak oil &n duco. Pelapisan kayu, adalah untuk melindungi terhadap serat serat maupunsel-sel dari pengaruh zat kimia, jamur, serangga,debu, kotoran dan laimya.



1) Kayu dilapis plitur dan teak oil.



a) Pemeliharaan.



(1) Pencucian. Meliputi pencucian bercak noda yang melekat pada permukaan cat, dengan menggunakan air dicampur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.Perawatan di lakukan enam bulan sekali.



( 2)Pembersihan debu dan kotoran dilakukan setiap hari, dengan rnenggunakan lap, sapu,



b) Perbaikan kecil.



(1)Meliputi penggatian cat yang kusam, perbaikan lapisan cat dilakukan setelah bidang bidang yang akan dilapis cat di gosok dengan amplas halus sampai bersih. (2) pergantian kayu yang lapuk kemudian dilapisi dengan cat sesuai denagan warna yang telah ada menggunakan Kuas.



2) Kayu dilapisi cat dan duco. a.Pemeliharaan 1.Pembersihan dan debu menggunakan lap dilakukan setiap hari. 2.Pencucian:Pencucian noda atau bercak pada permukaan cat menggunakan air di campur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.dilakukan setiap 6 bulan sekali.



b.Perbaikan kecil (1) Pergantian cat yang terkelupas dilakukan setelah bagian cat yang terkelupas di gosok dengan amplas halus sampai bersih kemudiaan di cat ulang menggunakn cat halus. (2) Pembongkaran komponen atau bagian kayu yang lapuk,diganti dengan kayu yang baru kemdudian dilapisi cat,sesuai yang telah ada dengan menggunakan kuas.



. 3.6. ALUMINIUM DAN STAINLESS STEEL.



1) Pemeliharaan. Pembersihan. a) Dibersihkan dengan kain halus, cuci dengan deterjen dan air hangat, bilas dan kemudian keringkan. b) Untuk pembersihan noda, gunakan cairan atau bubuk pembersih, danlap dengan kain halus sampai kering.



2) Perbaikan kecil. Penggantian bagian yang rusak.



3.7. KACA DAN FLEXIGLASS.



1) Pemeliharaan. Pembersihan Debu dan kotoran yang menempel, menggunakan alat pembersih kaca dan deterjen, dilakukansetiap hari. Untuk bagian yang sulit menggunakan alat bantu (seperti stager),dilakukan tiga bulan sekali.



Pembersihan dari minyak dan lemak menggunakan bahan kimia.



2).perbaikan kecil Kaca yang pecah di ganti.



MATRIK PEMELIHARAAN DINDING,PINTU,JENDELA.



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Beton di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.sikat c.Ember d.Lap



Perbaikan



a.Sendok Semen b..skop



Pemeliharaan



a.sapu b.Kain Pel c.Ember



Penggantian yang pecah



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember. a.Lap b.Sapu c.Sikat halus a.Kuas. b.Ampalas



2.



3.



Keramik



Kayu



Pembersihan Pengecatan



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.semen b.pasir c.Air a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



sesewaktu



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



a.Air. b.bahan kimia.



Setiap minggu.



a.Meni b.Cat



Setahun sekali.



Setiap bulan



Setiap hari



Perbaikan



4.



Almunium



Pembersihan



5.



Kaca



Pembersihan



a.Paku b.Gergaji c.Amplas d.Mortir a.Lap. b.Bulu ayam. c.sikat halus a.Lap b.bulu ayam



a.Jenis kayu b.Lem d.Obat anti rayap



Sesewaktu



a.air b.bahan kimia



Setiap hari/seninggu sekali. Setiap hari



a.Air b.Bahan Kimia.



3.8 Pemeliharaan Listrik Komponen ynag termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi: Amatur Lampu,saklar,Stop Kontak,Instalasi kabel dalam gedung,panel listrik dan UPS.



a.Amatur lampu: 1. Kotak lampu Pijar atau TL



Pemeliharaan: Pembersiahan tehadap Debu yang menempel dilakukan dengan Lap atau kain Pembersih,jika sulit maka kain pembersih di campur air dan penbersih kaca. Kotak TL bagian dalam harus di buka,dan di bersihkan.



2.Lampu. Bila lampu mati di ganti yang baru.



b.Saklar ( Kotak Kontak) Pemeliharaan saklar yang menggunakan pegas harus di bersihkan setiap tahun sekali,bagian dalam terutama bagian kotak saklar harus bersih dari debu,apabila saklar dalam keadaan on dan teraba panas maka harus segera di ganti.



c.Stop Kontak( tusuk Kontak)



Pemeliharaan stop kontak harus sering dilakukan terutama di ruangan yang sering menggunakan alat listrik portabel yang sering di pindah – pindah,sering di tusuk dan dilepas sehingga kotak kontak yang menjepit akan cepat aus.perlu di perhatikan agar stop kontak selalu dalam keadaan bersih,kalau terjadi panas atau rusak segera di ganti.



d.Instalasi kabel dalam gedung Pengukuran tahanan isolasi dengan merger dilakukan setiap 3-4 tahun sekali,apabila tahanan isolasi kabel kurang dari 250 kilo Ohm maka intastalasinya harus di ganti atau kabelnya di ganti.



e.Panel Listrik.



Pada Panel in i pemeliharaannya lebih teliti,untuk mematikan tegangan perlu melakukan koordinasi dengan ruang perawatan.perawatan panel dilakukan setiap enam bulan sekali.



f.UPS (Uninterutible Power Supply) UPS perlu di perhatikan pada baterai yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.



3.9 Pemeliharaan Plafon 1.Plafon Trippleks: Pemeliharaan a.Pembersihan dengan sapu ijuk atau lap dilakukan sebulan sekali.



b.Pengecatan dilakukan 3 tahun sekali.



Perbaikan. Pergantian trippleks dilakukan segera setelah trippleks Rusak



3.10.Pemeliharaan Atap. Atap seng:Meliputi pembongkaran,penutupan yang berlubang,bongkaran atap yang rusak dan menggantinya kembali dengan seng yang baru.bagian atau seng yang rusak di potong kemudian di tambah dengan seng yang baru dengan cara di sisipkan.setelah di ganti bagian seng yang baru dilapisi dengan meni besi kemudian dilapisi dengan bahan kedap air.



3.11.Pemeliharaan Talang.



Talang Seng datar: a.Pemeliharaan Pembersihan dari sampah dan organisme Botani seperti Lumut/Rumput.sampah di sapu dengan sapu ijuk atau sapu lidi sedangakn rumput atau lumut di kikis kemudian di sikat dengan air dan bubuk pembersih.Pembersihan dilakukan seminggu sekali untuk samapah dan 6 bulan sekali untuk rumpu atau Lumut.



d. Perbaikan kecil Meliputi perbaikan kebocoran seng yang berlubang,lepas sambungan,pergantian yang lepas sambungan dan pencecatan ulang.bagian talang yang bocor karena berlubnag dan lepas sambungannya di perbaiki dengan pensolderan dan pengecatan.bagian talang yang rusak di potong kemudian di sambung dengan seng yang abru dengan cara pensolderan.seluruh talang yang dilakukan pensolderan dilakukan pengecatan ulang kemudian dilapisi bahan anti karat.



4.PENUTUP Demikian kerangkan acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua petugas Puskesmas Waepana untuk dapat melaksanakan kegiatan Pemantaun fisik bangunan sesuai pedoman yang tersedia. Semoga Tuhan menyertai kita.Selamat bertugas.



“ WAEPANA TERSENYUM : Tekun.Empati,Ramah,Senyum,Unggul,Manusiawi”



Waepana:12 Pebruari 2015 Kepala Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:196908281989032005



PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



PUSKESMAS WAEPANA KECAMATAN SOA-KABUPATEN NGADA



NAFAS BATIN  



 



‫و أشهد أن محمدا رسول هللا‬ ‫هللا‬ ‫أشهد أن ال اله اال‬ NAFAS I Adapun Nafas yang keluar dan masuk itu dinamakanMuhammad. Maka Nafas itu dinamakan Nabi kepada kita.(…tapi kita bukan nabi?) Kemudian yang dinamakan Muhammad itu adalah



Pujian, Maksud dari Pujian disini berkaitan dengan Nafas.. Maka Nafas itu dinamakan… : Ketika ke luar = Ilmu Ghaibul Ghuyub. Ketika ke dalam = Ilmu Sirrul Asrar. Dari Nafas itulah timbunya Ibadah Muhammad. Dan dari Jasad kita itulah timbulnya Ibadah Adam, Maka ibadah Muhammad itu : Sholatul Da’im = Sholat terus-menerus. “Wahdah Fil Kasrah = pandanglah satu kepada yang banyak” Yang dinamakan Nafas itu = yang keluar masuk dari mulut. Yang dinamakan Nufus itu = yang keluar masuk dari hidung Yang dinamakan Tanapas itu = yang keluar masuk dari telinga. Yang dinamakan Ampas itu = yang keluar masuk dari mata. Maka Nafas itulah yang menuju kepada “ARASHTUL MAJID” karena itu hendaklah kita ketahui Ilmu tentang Nafas ini.., yaitu Ilmu Ghaibul Ghuyub,



karena itu adalah salah satu daripada ibadah Muhammad. Ingat..!! Ilmu Nafas harus disertai dengan praktek langsung.., tidak boleh hanya diambil teori-nya saja… Kita lanjutkan… Nafas yang keluar dari lubang hidung kiri itu dinamakan Jibril, ucapannya “ALLAH”. Nafas yang masuk melalui lubang hidung kanan itu dinamakan Izrail, ucapannya “HU”. Maka Zikirullah yang dua itu dinamakan NUR. Maka jadilah dua Nur, yaitu kalimah “ALLAH” satu Nur dan kalimah “HU” satu Nur. Dua Nur ini bertemu di atas bibir dan tidak masuk ke dalam tubuh. Amalan ini harus sampai ke derajatnya yang dinamakan Nurul Hadi. ke arah itulah yang harus dicapai. Nafas yang naik di dalam tubuh ke ubun-ubun dinamakan AHMAD, lalu.. turun dari ubun-ubun sampai-lah ke Jantung Nurani dinamakan Izraill, ucapanya “ALLAH”. Kemudian Nafas yang dari jantung naik lagi ke ubun-ubun, dinamakan Jibrill, ucapannya ialah



“HU”. Amalan inilah yang dinamakan : “Syuhudul Wahdah Fil Kasrah dan Syuhudul Kasrah Fil Wahdah” Inilah Pintu Makrifat…,



NAFAS II Yang dinamakan HATI NURANI (qalbu) itu adalah NUR yang dipancarkan dari bagian bawah jantung (bagian Muhammad) ke arah bagian atas jantung (bagian Allah). Adapun zikir NAFAS ketika keluar = ALLAHdinamakan ABU BAKAR, ketika masuk adalah HU dinamakan UMAR, letaknya NAFAS adalah di mulut. Adapun zikir ANFAS itu adalah ketika keluar adalah = ALLAH- dan ketika masuk adalah HU,letaknya AN NAFAS pada hidung, dinamakan MIKAIL dan JIBRIL. Adapun zikir TANAFAS itu adalah tetap diam dengan “ALLAH HU” letaknya di tengah-tengah antara dua telinga, dinamakan HAKEKAT ISRAFIL.



Adapun zikir NUFUS adalah ketika naik HU dan ketika turun adalah “ALLAH” letaknya di dalam jantung,diri nufus ini dikenal dengan USMAN dan perkerjaanya dikenal sebagai ALI… Sabda Nabi S.A.W : “Barang siapa keluar masuk nafas tanpa zikir Allah maka sia-sialah ia”. Ber-awal Nafas itu atas dua langkah yaitu : Satu Naik dan kedua Turun. Maka takkala naiknya itu sampai ke langit tingkat 7 “Wan Nuzuulu Yajrii Ilal Ardhi Fa Qoola HUWALLOH”. Dan takkala turun hingga 7 lapis bumi Maka nafas itu bunyinya ALLAH. Takkala masuk pujinya HUWA… Takkala ia terhenti seketika antara keluar masuk Tanafas, pujinya AH.. AH.. Takkala ia tidur atau mati Nufus namanya Haqqu Da’im. Ingatlah olehmu… Dalam menjaga akan nafas ini, dengan menghadirkan makna ini senantiasa, di dalam berdiri.. dan duduk.. dan di atas segala aktifitas yang diperbuat.. hingga memberi manfaat kepada



sekalian tubuh… dan .. segala cahaya Nurul ‘Alam itu atas seluruh anggota tubuh. Maka tetaplah me-nilik kedalam hatimu, jadikanlah engkau hidup di dalam Dua Negeri yakni Dunia dn Akhirat dan semoga di-buka-kan Allah baginya pintu selamat.. sejahteralah di dalam Dunia dan Akhirat… Semoga dianugerahi Allah Ta’ala sampai kepada martabat segala Nabi dan segala Muslimin.. dan di-haramkan Allah Ta’ala tubuhnya dimakan api neraka dan badanya pun tiada dimakan tanah di dalam kubur. Maka tetaplah dengan hatimu wahai saudaraku… Jangan engkau menjadi orang yang lupa dan lalai, mudah-mudahan dibahagiakan Allah Ta’ala dan diberikan rahmatNya atas mu.. dengan senantiasa “berhadapan” slalu… hingga sampai akhir ajalmu. NAFAS III Normalnya nafas kita keluar masuk sehari semalam 24 000 kali pada siang hari12 000 kali.. dan pada malam hari 12 000 kali inilah jumlah jam sehari semalam = 24 jam, pada siang 12 jam dan malam 12 jam,



Demikian hal-nya seperti huruf “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah”, masing-masing mempunyai 12 huruf berjumlah 24 huruf semuanya. Barang siapa “mengucap” dengan sempurna yang 7 kalimah itu niscaya ditutupkan Allah Ta’ala Pintu Neraka yang 7. Juga barang siapa “mengucap” yang 24 huruf ini dengan sempurna niscaya diampuni Allah Ta’ala yang 24 jam. Inilah bentuk persembahnya kita kepada Tuhan kita yang tiada henti yang dinamakan Sholatul Da’im (sekaligus melakukan puasa nafsu zahir dan batinnya). Sabda Nabi S.A.W : “Ana Min Nuurillah Wal ‘Aalami Nuurii” artinya “Aku dari Cahaya Allah dan sekalian alam dari Cahaya-ku” Sebab itulah dikatakan “Ahmadun Nuurul Arwah” artinya “Muhammad itu bapak dari sekalian nyawa” dan dikatakan “Adam Abu Basyar” artinya “Adam bapak sekalian tubuh”. Adapun Awal Muhammad Nurani Adapun Akhir Muhammad Rohani.



Adapun Zahir Muhammad Insani Adapun Batin Muhammad Robbani. Adapun Awal Muhammad Nyawa kita Adapun Akhir Muhammad Rupa kepada kita, Adapun yang bernama Allah Sifatnya, Adapun sebenar-benar Allah itu Zat Wajibal Wujud, Adapun yang sebenar-benar Insan yaitu manusia yang tahu berkata-kata adanya. Kita telah mendengar bahwa barang siapa yang tidak mengenal ilmu zikir nafas ,maka sudah tentu orang tersebut tidak dapat menyelami alam hakekat sholat da’im… Dalam blog yang terdahulu.. telah diterangkan dengan jelas tentang sholat, dimana pengertian sholat tersebut adalah berdiri menyaksikan diri sendiri yaitu penyaksian kita terhadap diri zahir dan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala. Silahkan disimak kembali saudara-ku…  NAFAS IV Mari kita bicarakan takrif dan cara-cara untuk mencapai martabat atau maqam sholat da’im.. . Sholat Da’im boleh ditakrifkan sebagai sholat yang



terus-menerus tanpa putus walaupun sesaat dalam masa hidupnya yaitu penyaksian diri sendiri (diri batin dan diri zahir) pada setiap saat seperti firman Allah yg artinya : ” YANG MEREKA ITU TETAP MENGERJAKAN SHOLAT” ( Al-Makrij-23). Di dalam sholat tugas kita adalah menumpuhkan sepenuh perhatian dengan mata batin kita menilik diri batin kita dan telinga batin menumpuhkan sepenuh perhatian kepada setiap bacaan oleh angota zahir dan batin kita disepanjang mengerjakan sholat tanpa menolehkan perhatian kearah lain. (titik) Sholat adalah merupakan latihan diperingkat awal untuk kita melatih diri kita supaya dapat menyaksikan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala… setelah sanggup membuat penyaksian diri diwaktu kita menunaikan sholat,maka hendaknya kita melatih diri kita supaya dapatlah kita menyaksikan diri batin kita pada setiap saat didalam masa hidup kita dalam waktu dua puluh empat jam disepanjang hayat kita, Sebab itulah kita mengucapkan Syahadah:………… Maka berarti kita berikrar dengan diri kita sendiri



untuk menyaksikan diri rahasia Allah itu pada setiap saat di dalam waktu 24 jam sehari semalam. Oleh karena itu untuk mempraktekkan penyaksian tersebut, maka kita haruslah mengamalkan sholat da’im dalam hidup kita seharian seperti yang pernah dibuat dan diamalkan oleh Rasulullah s.a.w, nabi-nabi dan wali wali yang agung. Diantaranya syarat syarat untuk mendapatkan maqam sholat da’im adalah sebagai berikut : 1- Hendaklah memahami dan berpegang teguh dengan hakekat melakukan zikir nafas, 2- haruslah terlebih dahulu berhasil mendapat NUR QALBU yaitu hati nurani. 3- Telah mengalami proses pemecahan wajah KHAWAS FI AL KHAWAS, 4- Juga memahami dan dapat berpegang dengan penyaksian sebenarnya SYUHUD AL-HAQ, Untuk mengamalkan dan mendapatkan maqam sholat da’im maka seseorang itu haruslah memahami pada peringkat awalnya tentang hakekat melakukan zikir nafas yaitu tentang gerakgeriknya : zikirnya.. lafaz zikirnya… letaknya.. dan sebagainya.., oleh karena itu amalkanlah zikir nafas itu dengan sungguh sungguh supaya kita mendapat QALBU



yaitu pancaran Nur di dalam jantung kita yang menjadi kuasa pemancar kepada makrifat untuk me-makrifat-kan diri kita dengan Allah Taala. Sesungguhnya hanya dengan zikir nafas sajalah gumpalan darah hitam yang menjadi istana iblis di dalam jantung kita akan hancur setelah itu baru terpancarlah NUR-QALBU dan kemudian terpancarlah pula makrifah hingga sesorang itu memakrifatkan dirinya dengan Allah Taala dan dapatlah diri rahasia Allah yang menjadi diri batin kita membuat hubungan dengan diri ZATUL HAQ Tuhan Semesta Alam. Latihan untuk menyaksikan diri ini hendaklah dibuat berperingkat, diperingkat awal melalui sholat sebagaimana yang diterangkan di dalam bahasan yang lalu.. dalam masa proses penyaksian diri seseorang itu akan mengalami satu proses membebaskan diri batin (KHAWAS FI KHAWAS) dari jasad dan dengan itu maka sesorang itu akan dapat melihat wajah kesatu sampai dengan wajah kesembilan yaitu martabat yang paling tinggi… dengan mendapat pemecahan wajah ini maka akan dapatlah kita membuat suatu penyaksian yang sebenarnya pada setiap saat dimasa hidupnya…



pada masa beribadah (acara sholat), ataupun keadaan biasa. Pada peringkat ini dinamakan juga peringkat martabat BAQA BILLAH yaitu suatu keadaan yang kekal pada setiap pendengaran.., penglihatan.., perasaan… dan sebagainya,dan pada tahapan ini mereka adalah seperti orang awam dan sulit untuk kita mengetahui derajat dirinya dengan Allah Taala.. Umumnya mereka yang mencapai maqam sholat da’im dapatlah kembali kehadrat Allah Taala dengan diri batin dan diri zahir tanpa terpisahkan diantara satu sama lain, mereka dapat memilih apakah hendak mati (meninggal) atau hendak ghaib…. NAFAS V ” Alhamdulillahirabbilalamin…. “ “Matikan dirimu sebelum engkau mati” “MATI YANG PERTAMA” = seolah-olah bercerai Roh dari Jasad.., tiada daya upaya walau sedikitpun jua, hanya Allah jua yang berkuasa, kemudian.. dimusyahadahkan didalam hati dengan menyaksikan kebesaranNya yaitu sifat Jalal dan JamalNya dan kesucianNya.



Maka mati diri sebelum mati itu adalah dengan memulangkan sega la amanah Allah yaitu Tubuh Jasad ini kepada yang menanggung amanah yaitu Rohaniah jua. Tarik-lah ‘NAFAS’ itu dengan hakekat memulangkan dzat, sifat, afaal kita kepada Dzat, Sifat, Afaal Allah yang berarti memulangkan segala wujud kita yang zahir kepada wujud kita yang bathin (Roh). Dan pulangkan wujud Roh pada hakekatnya kepada Wujud Yang Qadim. Maka.. Setelah sempurna “Mematikan diri yang pertama” … “MATI YANG KEDUA” = melakukan “Mi’raj” yang dinamakan mati maknawi, yaitu hilang segala sesuatu didalam hatimu malainkan hanya berhadap pada Allah jua. Dengan meletakkan nafas kita melalui alam ‘AMFAS’ yaitu antara dua kening (Kaf Kawthar) merasa penuh limpahan dalam alam kudus kita yaitu dalam kepala kita hingga hilang segala ingatan pada yang lain melainkan hanya hatimu berhadap pada Allah jua. “MATI PADA PERINGKAT KETIGA” = adalah mati segala usaha ikhtiar dan daya upaya diri



karena diri kita ini tidak dapat melakukan sesuatu dengan kekuatan sendiri. sebab manusia itu sebenarnya memiliki sifat ‘Fakir, dan Dhaif (lemah) ’. Dinaikkan ‘TANAFAS’ hingga ditempatkannya dengan sempurna di ‘NUFUS’ dengan melihat pada mata hati itu dari Allah, dengan Allah dan untuk Allah. Dari Allah mengerakkan Rohaniah, Dari Rohaniah menggerakkan Al-Hayat Dari Al-hayat mengerakkan Nafas, Dari Nafas mengerakkan Jasad dan pada hakekatnya.. Allah jualah yang mengerakkan sekalian yang ada. firmanNya…, “Dan tiadalah yang melontar oleh engkau ya Muhammad ketika engkau melontar tetapi Allah yang melontar……… “ NAFAS VI Umumnya orang tua kita dahulu banyak memiliki ilmu yang tersembunyi. Di antaranya adalah Ilmu Nafas. Dengan cara memperhatikan pergerakan keluar masuk nafas melalui hidung kemudian digabungkan dengan ilmu pengetahuan yang pernah dialami



(amalan), sebagian orang tua kita mampu mengetahui apa yang akan terjadi. ……………………. Di depan pintu sebelum hendak keluar meninggalkan rumah untuk berk erja atau merantau.., petuah dalam ilmu nafas selalu digunakan oleh orang-orang tua kita. Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan… ……………………… Di atas tempat tidur sebelum hendak berangkat tidur ilmu nafas selalu mereka gunakan… Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan.



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



V. Menimbang



:



e. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun f.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



VI. Mengingat



:



15. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN



MEMUTUSKAN



LABORATORIUM



KESATU



:



Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,dan merupaka lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubaha sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U.Kromen,Amd.Keb



NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



V.



Menimbang



:



e.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan



meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgen( cito ). f.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



VI.



Mengingat



:



15. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN( CITO)



KEDUA



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,khusu pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya.



KETIGA



:



Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen



diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini. KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



V.



Menimbang



:



e. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium. f. bahwa Untuk maksud huruf a,jenis regensial dan bahan lain harus tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



VI.



Mengingat



:



15. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



KESATU



:



MEMUTUSKAN JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG



HARUS TERSEDIA. KEDUA



:



Jenis Regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepal Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG



MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA



V.



Menimbang



:



e. abahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika regensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien. f. bahwa Untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain



tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. VI.



Mengingat



:



15.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang



KesehataN 16.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29



Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 18.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 19.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20.



Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia



Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 21.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



: MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.



KEDUA



: Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab layanan klinik untuk di sampaikan kepada semua petugas puskesmas dan Pasien.



KETIGA



: Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



V. Menimbang



:



e. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium. f. bahwa Untuk maksud huruf a, rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium maka perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



VI.



Mengingat



:



15. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan



Depkes; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM KESATU



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di buat berdasarkan jenis regensia yang tersedia.



KEDUA



:



Rentang Nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium,merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



V. Menimbang



: e.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium.



f.



bahwa Untuk maksud huruf a, pengendalian mutu



laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. VI. Mengingat



: 15. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 21. .Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM



I.Menimbang



:



e. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. f.



bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



15. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20. .Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis



pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. I.Menimbang



:



e. bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan Pasien maupun petugas perlu dilakukan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas,di perlukan aturan yang mengatur. f. bahwa Untuk maksud huruf a, Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



15.



Undang-Undang No.36 tahun 2009



Tentang Kesehatan 16.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 17.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 18.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang



Laboratorium Klinik. 19.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 20.



Keputusan Menteri kseshatan Republik



Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 21.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA.



KEDUA



:



Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya,harus mengikuti panduan yang tersedia di puskesmas dan berdasarkan standart operasional prosedur yang tersedia.



KETIGA



:



Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya di pisahkan antara bahan padat dan bahan cair.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA



IX.



Menimbang



:



X.



Mengingat



:



e. bahwa untuk meningkatkan efektif dan efisiensi Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedai di Puskesmas Waepana. f. bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. 1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan



pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di sesuaikan dengan Ketersediaan Tenaga,Sarana dan Prasarana.



KETIGA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan laboratorium yang tersedia terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen=



NIP:1969062819890320015



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana Nomor:Ksr 032.1/11/WPN/



TENTANG



/02/2015



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS WAEPANA



NO



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



1.



HAEMOGLOBIN (HB)



2.



MALARIA



3.



SPUTUM BTA



4.



GOLONGAN DARAH



5.



SGPT



6.



SGOT



7. 8.



UREA BILIRUBIN TOTAL



9.



GULA DARAH



10.



ASAM URAT



11.



CHOLESTEROL



12.



CREATININE



13.



VIH



14.



HBSAG



15.



PROTEIN URINE



16.



GLUKOSA URINE



17.



DARAH LENGKAP



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



= Margareta U.kromen=



NIP :196906281989032005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



XI.



Menimbang



:



a.bahwa rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien maka perlu di lakukan pemantapan mutu internal pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana. b.bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan Pemantapan mutu internal pemeriksaan laboratorium di Puskemas Waepana yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



XII.



Mengingat



:



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



KEDUA



:



Semua Petugas di Puskesmas Waepana berkewajiban Memantapkan Mutu Internal Pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Petugas Laboratorium berkewajiabn meningkatkan pengetahuan dan Ketrampilan untuk dapat melaksanakan Pemantapan Mutu Internal Kegiatan Laboratorium..



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS WAEPANA



V.



Latar Belakang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu



bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja,Khususnya keselamatan dan keamanan Laboratorium. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan keamanan kerja petugas laboratorium di sebabkna kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pelindung diri opada saat melakukan pemeriksaan laboratorium.dalam meaksanakan tugasnya petugas wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi yang cukup rentan terhadap penularan penyakit. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari



manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan petugas



sirkulasi udara yang adekuat,untuk menciptakan kenyaman kerja bagi laboratorium.



VI. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dan standar bagi petugas laboratorium Puskesmas dalam menjaga keselamatan dan keamanan kerja. 2. Tujuan Khusus



g) Mencegah terjadinya kecelakaan Kerja. h) Mencegah Penularan Penyakit baik kepada Petugas,pasien Maupun Masyarakat. i) Menigkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan Keselamatan dan keamanan kegiatan Unit laboratorium III. Manfaat



Kerangka acuan ini menjadi Pedoman Kerja Petugas laboratorium dalam meningkatkan program keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Puskesmas Waepana : g. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. h. Mengelolah bahan infeksinis secara baik untuk menghindari penularan. i. Mengurangi Pencemaran Lingkungan.



VI. PELAKSANAAN E. Waktu dan Lokasi  Tempat : Puskesmas Waepana  Waktu Pelaksanaan : setiap hari  Sasaran : Semua Pegawai Puskesmas F. Pelaksana e. Petugas laboratorium f. Semua Petugas Puskesmas



IX. Pembiayaan Biaya Kesehatan dan Keselamata Kerja di bebankan pada APBD Ngada.



V1. Penutup



Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam program Keselamatan dan keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan yang bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di laboratorium kesehatan serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan mutunya.



Waepana : 10 Pebruari 2015 Penanggung Jawab Unit Laboratorium UPTD Puskesmas Waepana =Kristina Dobhe= NIP:



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP: 196906281989032005



PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



1.Pendahuluan. Bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan Stara pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.



Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengitegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag di berikan bermutu dan kopherhsensif perlu adannya Pedoman yang di susun sebagai panduan Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selam perawtan di puskesmas Waepana.melakukan identifikasi dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan penmbelajrana bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Panduan ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Tujuan Umum



: sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di puskesmas waepana dalam upaya keselamata pasien di Puskesmas waepana.



Tujuan Khusus



:



a. b. c.



Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien Di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaankerja bagi petugas,pasien maupun keluarga.



Standart Keselamatan pasien Di Puskesmas Meliputi: 1. hak pasien 2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan Pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1.Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden,sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan Klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang di rawat di Puskesmas Waepana dan Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas waepana.



2.Mendidik Pasien



Petugas Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan,Karena itu, di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Waepana. 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



3.Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan



a.Puskesmas waepana menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan di Puskesmas Waepana. Oleh sebab itu harust koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan pelayanan,tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Waepana.. b.Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan,sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c.Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, termasuk pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.



d.Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:



e. Puskesmas Waepana harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. b.Puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain)yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan Keselamatan pasien di Puskesmas. f. Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. e. Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden.



3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien: : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Waepana terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.



5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.



5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.



5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.



5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



1.Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien



1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Menyiapkan dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di Puskesmas Waepana, Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas waepana



sasaran Keselamatan pasien Meliputi:



1.Ketepatan Identifikasi pasien.



Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran I



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar atau, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di



Puskesmas Waepana, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang Rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Penilaian Sasaran I: 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk Pemeriksaan laboratorium klinis. 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yangkonsisten pada semua situasi dan lokasi.



II. Peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.



Maksud dan Tujuan Sasaran II:



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik,



lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat denagan lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak sepertisituasi gawat darurat di UGD atau kamar Bersalin.



Penilaian Sasaran II



1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.



III. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)



Puskesma mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).



Maksud dan Tujuan Sasaran III



Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isukeselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat atau Bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.



Puskesamas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di Puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di UGD atau kamar Bersalini, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak



sengaja/kurang hati-hati.



Penilaian Sasaran III



1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.



2. Implementasi kebijakan dan prosedur.



3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.



4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)



1V . kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien bedah Minor.



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepatprosedur, dan tepat- pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran IV



Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada tindakan bedah minor, adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak mungkin dapat terjadi di Puskesmas Waepana. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat



antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Puskesmas Waepana perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah minor di Puskesmas maka perlu di lakukan:



1. Puskesmas Waepana menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Puskesmas Waepana menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.



3. Tim yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.



4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang



seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan..



V. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Maksud dan Tujuan Sasaran V



Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Waepana mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar dan wajib dilakukan semua staf.



. Elemen Penilaian Sasaran V



1. Puskesmas Waepana mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety) 2. Puskesmas Waepana menerapkan program mencuci tangan yang efektif.



3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



VI. Pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap



Maksud dan Tujuan Sasaran VI



Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, Puskesmas Waepana perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan Puskesmas Waepana.



Elemen Penilaian Sasaran VI



1. Puskesmas Waepana menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.



2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang mengurangi resiko pasien jatuh.



3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.



4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Ruang perawatan



TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WAEPANA



Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Waepana, maka Puskesmas Waepana harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien



Puskesmas Waepana”.



Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana adalah sebagai berikut:



1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN



Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



Langkah penerapan:



A. Bagi Puskesmas Waepana:



Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden: Mencatat kejadian insidenmelporkan ke penanggung jawab layanan klinik,melaukan tindakan pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.



2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Waepana.



3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.



B. Bagi Unit/Tim:



-. Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.



-. Petugas Puskesmas Waepana wajib memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.



2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF



Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien



2) Identifikasi di tiap bagian Puskesmas Waepana, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan Keselamatan Pasien.



3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokarya Lintas Program



Kepala Puskesmas waepana Atau Kepala Sub bagian Tata Usaha maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Waepana.



4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf Puskesmas Waepana melalui penyegaran yang dilakukan secara bersama-sama. efektivitasnya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Kepala; UPTD Puskesmas waepana sendiri yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien. 2) Jmenjelaskan kepada TIM relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien 3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.



3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO



Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.



Langkah penerapan: A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Menyusuin struktur struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;



2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Waepana;



3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.



B. Untuk Unit/Tim:



1) kegiatan rapat di Puskesmas Waepana untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;



2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko Puskesmas Waepana; 3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut; 4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko Puskesmas Waepana.



4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN



Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta Puskesmas Waepana mengatur pelaporan kepada penanggung jawab keselamatan pasien di Puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana: Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional



Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



B. Untuk Unit/Tim: Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.



5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya( melibatkan pasien dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik)



2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.(Informasi Kepada pasien dan keluarga)



3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden 2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat 3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empatikepada pasien dan keluarganya.



6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN



Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.



2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.



2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN



Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.



2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.



3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.



4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.



B. Untuk Unit/Tim :



1) Semua tenaga pelayanan klinis di libatakan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.



2) Penanngung jawab ruang perawatan berkewajiban memeriksa dokumen perawatan yang di buat staf. . 3) Pastikan bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.



PENUTUP



Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Waepana merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja diI puskesmas waepana. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas Waepana. Bila langkah-langkah ini berhasil



maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas Waepana dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya sesuai Tenaga dan sarana Prasarana yang tersedia. Demikian pedoman Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada Pasien.



Waepana:10 Pebruari 2105 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:19890628189032005



1.Pengertian



4.Prosedur kerja



Pelaporan program keselamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas laboratorium untuk memberikan informasi tentang program keselamatan pasien yang di lakukan di Puskesmas waepana. 1.agar di ketahui kegiatan keselamatan pasien ayng dilakukan di unit laboratoriunm 2. untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Melakukan kegiatan keselamatan pasien di unit Laboratorium 2.Bekerja sesuai panduan keselamatan pasien Puskesmas waepana. 3.Mecatat semua upaya keselamatan pasien yang telah di lakukan. 4.Melaporkan upaya keselamatan npasien di unit laboratorium. 5.Melakukan evaluasi terhadap upaya keselamtan pasien yang telah dilakukan. 6.Melakukan perbaikan jika ada yang masih harus di perbaikai. 7.Mendokumentsaikan tindakan perbaikan dalam buku bukti pelaksanaan perbaikan.



5.Unit Terkait



Semau Unit Pelayanan Klinis.



2.Tujuan 3.Kebijakan



6 Sumber.



1.Pengertian



Panduan nkeselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5.Unit Terkait



Pelaporan insiden adalah pemberian informasi kepada Kepala Puskesmas jika ada insiden yang terjadi di unit pelayanan laboratorium,yang dapat mengancam keselamatan pasien maupun petugas. 1. mengetahui data insiden di laboratorium. 2. Merencanakan tindakan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.mencatat semua insiden yang terjadi. 2.Melaporkan insiden yang terjadi kepada Kepala Puskesmas Waepana. 3.Melakukan rencana Perbaikan untuk mencegah insiden. 4.Mengevaluasi tindakan perbaikan nyang telah di lakukan. 5.Jika perbaikan membutuhkan keterlibatan semua staf maka akan di sampaikan pada rapat-rapat intern. 6.Jika membutuhkan kerja sama lintas sektor maka akan disampaikan oleh kepala Puskesmas Waepana. 7.Mendokumentasikan semua hasil pertemuan. Semua Unit Pelayanan di Puskesmas.



6.Sumber



Panduan keselamatan Pasien di puskesmas waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



Perbaikan adalah: kegiatan yang dilakukan untuk pembenahan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di unit laboratorium Puskesmas Waepana. 1.Pembenahan kegiatan. 2.Agar Prosedur dilaksanakan secara baik dan benar. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Petugas bekerja berdasrkan standart Operasional Prosedur dan instruksi kerja yang tersedia. 2.mencatat semua kegiatan nyang menyimpang. 3.Mempelajari ulang Prosedur kerja yang harus dilakukan. 4.Melakukan perbaikan dari prosedur yang menyimpang. 5.Mencatat hasil perbaikan. 6.Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala Puskesmas



5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Waepana.



6.Sumber



Paduan Keselamatan pasien.



PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DINAS KESEHATAN KECAMATAN SOA PUSKESMAS WAEPANA



PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS WAEPANA



I.Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan Ada Enam (6) program wajib yang harus dilakukan di Puskesmas diantaranya Program kesehatan Lingkungan,termasuk Kesehatan lingkungan DI Puskesmas waepana. Untuk mengelola lingkungan di mana pasien di rawat dan para staf bekerja perlu di lakukan upaya yan meliputi perencanaan perencanaan,Pelaksanaan,pendidikan dan pelatihan petugas termasuk pemantauan dan evaluasi.Terselenggaranya pelayanan rnedik kepada masyarakat di rurnah sakit tidak dapat terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh aspek penunjangnya adalah rnerupakan sarana tempat dimana pelayanan rnedik dilaksanakan.Keadaan dan kelengkapan bangunan Puskesmas Waepana sangat menentukan kualitas pelayanan medik disarnping aspek-aspek yang rnenentukan seperti obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.Untuk rnenjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh utilitas penunjangnya perlu dipelihara sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan rnengakibatkan terganggunya pelayanan medik dalam jangka waktu yang lama. Bangunan rurnah sakit khususnya, bangunanbangunan tempat diselenggarakan pelayanan medik mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan medik, rnisalnya ruang UGD, ruang laboratoriurn, poliklinik dan ruang perawatan. Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan ini rnenuntut adanya ketentuan khusus rnengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam rnembuat ruangan tersebut, sehingga perneliharaanya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.



Perneliharaan bangunan Puskesmas Waepana ini, rneliputi bangunan Puskesmas,Peralatan yang meliputi instansi Listrik,air dan gas,serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap keselamatan pasien,petugas dan Masyarakat. Petugas penanngung jawab keamanan lingkungan fisik Puskesmas Berkewajiban membuat jadwal pemeliharaan dan melalukan perawatan ringan secra rutin sesuai dengan jenis perawatan yang akan dilakukan. Perawatan gedung dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas ,tapi jika tidak memungkinkan dapat dilakukan juga oleh pihak lain atas permintaan Puskesmas. Jika tidak memungkinkan maka perawatan gedung dan peralatan dapat di usulkan kedinas kesehatan untuk dianggarkan



2. Tujuan: 



Tujuan umum : mencegah timbulnmya masalah keamanan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan pasien.







Tujuan Khusus; 7. Menjaga Keamanan Lingkungan. 8. Menjaga gedung dan peralatan dalam keadaan baik. 9. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.Jenis-jenis Perawatan



3.1.LANTAI (FLOOR) 1). Pemeliharaan.



e) Pembersihan lantai yang kotor, dibersihkan dengan sapu serta dipel dengan kain pel. Pembersihan dilakukan dengan setiap hari. f) Bidang yang terdapat bercak noda dibersihkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dikeringkan dengan lap. Pembersihan bercak noda dilakukan segera mungkin. 2). Perbaikan kecil.



Bagian permukaan yang rusak diperbaiki, kemudian di plester halus. Kegiatan dilakukan jika ada lantai yang rusak.



3.4 KERAMIK 1)Pemeliharaan. a) Pembersihan. (1) Terutama untuk menjaga kebersihan dari debu dan kotoran di permukaan keramik di gunakan sapu dan kemudian di Pel. Kegiatan dilakukan setiap hari.



(2) Untuk pembersihan kotoran yang menempel,seperti noda bercak tanah liat, diseka dengan kain basah dan disikat. Pembersihan dilakukan segera mungkin.



b) Pencucian. Pencucian dengan dete jen atau bahan semacam porstek dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Yang termasuk dalam ingkup perbaikan adalah : pembongkaran keramik yang rusak pecah dan pemasangan yang baru, pelapisan nat dengan bahan kedap air.



MATRIK PEMELIHARAAN LANTAI



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Lantai di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air



WAKTU Setiap hari



Perbaikan



2.



Keramik



Pemeliharaan



Penggantian yang pecah



b.Kain Pel c.Ember



b.Deterjen c.Cairan Pembersih



a.Pahat b.palu cSendok Semen d.Ember a.sapu b.Kain Pel c.Ember



a.semen b.pasir c.Air



sesewaktu



a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



Setiap hari



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember.



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



3.3. BETON EKSPOSE/DI PLESTER



1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan. Pembersihan debu dan kotoran menggunakan sapu dan sikat.



b) Pencucian. Basahi dengan air bersih, kemudian sapukan campuran bubuk kimia. Untuk dinding yang kotor sekali dapat digunakan bubuk abrasive, kemudian dibilas dengan air bersih untuk Menghilangkan/membersihkan garam alkalinya.



c) Pemolesan. Pemolesan dilakukan untuk melindungi komponen dari debu dan memudahkan untuk pembersihan. Prosesnya, komponen yang akan dipoles harus dibersihkan dari segala kotoran.



Hal yang perlu diperhatikan dalam memoles, komponen cenderung berubah warna, oleh karena itu pemolesan dilakukan sekali setahun, jika diperlukan. menghilangkan noda dapat digunakan bahan kimia, tergantung jenis nodanya.



2) Perbaikan kecil.



Yang termasuk dalam lingkup perbaikan:



a) Pembongkaran. Pembongkaran dilakukan pada bagian yang rusak atau Iembab saja.



b) Pemasangan Pemasannga hanya di lakukan pada bagian yang rusak saja. c) Penambalan Penambalan dilakukan pada bagian yang dianggap rusak



3.4. DINDING KERAMIK 1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan



Pembersihan meliputi Pembersihan dari debu dan kotoran dengan menggunakan Sapu dan kain lembab. Untuk pembersihan nat digunakan sikat yang bulunya agak kaku, terutama pada bagian luar.



b) Pencucian. Pencucian menggunakan deterjen , dan dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Pembongkaran keramik yang rusak, diganti dengan yang baru dan pelapisan nat dengan bahan kedap air.



3.5 KAYU Kayu dilapisi finishing yangdimaksudadalah : parket, formika,triplek, ramin yang telah difinishing dan telah diberi lapisan cat, plitur, teak oil &n duco. Pelapisan kayu, adalah untuk melindungi terhadap serat serat maupunsel-sel dari pengaruh zat kimia, jamur, serangga,debu, kotoran dan laimya.



1) Kayu dilapis plitur dan teak oil.



a) Pemeliharaan.



(1) Pencucian. Meliputi pencucian bercak noda yang melekat pada permukaan cat, dengan menggunakan air dicampur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.Perawatan di lakukan enam bulan sekali.



( 2)Pembersihan debu dan kotoran dilakukan setiap hari, dengan rnenggunakan lap, sapu,



b) Perbaikan kecil.



(1)Meliputi penggatian cat yang kusam, perbaikan lapisan cat dilakukan setelah bidang bidang yang akan dilapis cat di gosok dengan amplas halus sampai bersih. (2) pergantian kayu yang lapuk kemudian dilapisi dengan cat sesuai denagan warna yang telah ada menggunakan Kuas.



2) Kayu dilapisi cat dan duco. a.Pemeliharaan 1.Pembersihan dan debu menggunakan lap dilakukan setiap hari. 2.Pencucian:Pencucian noda atau bercak pada permukaan cat menggunakan air di campur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.dilakukan setiap 6 bulan sekali.



b.Perbaikan kecil (1) Pergantian cat yang terkelupas dilakukan setelah bagian cat yang terkelupas di gosok dengan amplas halus sampai bersih kemudiaan di cat ulang menggunakn cat halus. (2) Pembongkaran komponen atau bagian kayu yang lapuk,diganti dengan kayu yang baru kemdudian dilapisi cat,sesuai yang telah ada dengan menggunakan kuas.



. 3.6. ALUMINIUM DAN STAINLESS STEEL.



1) Pemeliharaan. Pembersihan. a) Dibersihkan dengan kain halus, cuci dengan deterjen dan air hangat, bilas dan kemudian keringkan. b) Untuk pembersihan noda, gunakan cairan atau bubuk pembersih, danlap dengan kain halus sampai kering.



2) Perbaikan kecil. Penggantian bagian yang rusak.



3.7. KACA DAN FLEXIGLASS.



1) Pemeliharaan. Pembersihan Debu dan kotoran yang menempel, menggunakan alat pembersih kaca dan deterjen, dilakukansetiap hari. Untuk bagian yang sulit menggunakan alat bantu (seperti stager),dilakukan tiga bulan sekali.



Pembersihan dari minyak dan lemak menggunakan bahan kimia.



2).perbaikan kecil Kaca yang pecah di ganti.



MATRIK PEMELIHARAAN DINDING,PINTU,JENDELA.



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Beton di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.sikat c.Ember d.Lap



Perbaikan



a.Sendok Semen b..skop



Pemeliharaan



a.sapu b.Kain Pel c.Ember



Penggantian yang pecah



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji



2.



Keramik



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.semen b.pasir c.Air a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



sesewaktu



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



Setiap bulan



Setiap hari



3.



Kayu



Pembersihan Pengecatan Perbaikan



4.



Almunium



Pembersihan



5.



Kaca



Pembersihan



Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember. a.Lap b.Sapu c.Sikat halus a.Kuas. b.Ampalas a.Paku b.Gergaji c.Amplas d.Mortir a.Lap. b.Bulu ayam. c.sikat halus a.Lap b.bulu ayam



a.Air. b.bahan kimia.



Setiap minggu.



a.Meni b.Cat



Setahun sekali.



a.Jenis kayu b.Lem d.Obat anti rayap



Sesewaktu



a.air b.bahan kimia



Setiap hari/seninggu sekali. Setiap hari



a.Air b.Bahan Kimia.



3.8 Pemeliharaan Listrik Komponen ynag termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi: Amatur Lampu,saklar,Stop Kontak,Instalasi kabel dalam gedung,panel listrik dan UPS.



a.Amatur lampu: 1. Kotak lampu Pijar atau TL



Pemeliharaan: Pembersiahan tehadap Debu yang menempel dilakukan dengan Lap atau kain Pembersih,jika sulit maka kain pembersih di campur air dan penbersih kaca. Kotak TL bagian dalam harus di buka,dan di bersihkan.



2.Lampu. Bila lampu mati di ganti yang baru.



b.Saklar ( Kotak Kontak)



Pemeliharaan saklar yang menggunakan pegas harus di bersihkan setiap tahun sekali,bagian dalam terutama bagian kotak saklar harus bersih dari debu,apabila saklar dalam keadaan on dan teraba panas maka harus segera di ganti.



c.Stop Kontak( tusuk Kontak) Pemeliharaan stop kontak harus sering dilakukan terutama di ruangan yang sering menggunakan alat listrik portabel yang sering di pindah – pindah,sering di tusuk dan dilepas sehingga kotak kontak yang menjepit akan cepat aus.perlu di perhatikan agar stop kontak selalu dalam keadaan bersih,kalau terjadi panas atau rusak segera di ganti.



d.Instalasi kabel dalam gedung Pengukuran tahanan isolasi dengan merger dilakukan setiap 3-4 tahun sekali,apabila tahanan isolasi kabel kurang dari 250 kilo Ohm maka intastalasinya harus di ganti atau kabelnya di ganti.



e.Panel Listrik.



Pada Panel in i pemeliharaannya lebih teliti,untuk mematikan tegangan perlu melakukan koordinasi dengan ruang perawatan.perawatan panel dilakukan setiap enam bulan sekali.



f.UPS (Uninterutible Power Supply) UPS perlu di perhatikan pada baterai yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.



3.9 Pemeliharaan Plafon 1.Plafon Trippleks: Pemeliharaan a.Pembersihan dengan sapu ijuk atau lap dilakukan sebulan sekali. b.Pengecatan dilakukan 3 tahun sekali.



Perbaikan. Pergantian trippleks dilakukan segera setelah trippleks Rusak



3.10.Pemeliharaan Atap. Atap seng:Meliputi pembongkaran,penutupan yang berlubang,bongkaran atap yang rusak dan menggantinya kembali dengan seng yang baru.bagian atau seng yang rusak di potong kemudian di tambah dengan seng yang baru dengan cara di sisipkan.setelah di ganti bagian seng yang baru dilapisi dengan meni besi kemudian dilapisi dengan bahan kedap air.



3.11.Pemeliharaan Talang.



Talang Seng datar: a.Pemeliharaan Pembersihan dari sampah dan organisme Botani seperti Lumut/Rumput.sampah di sapu dengan sapu ijuk atau sapu lidi sedangakn rumput atau lumut di kikis kemudian di sikat dengan air dan bubuk pembersih.Pembersihan dilakukan seminggu sekali untuk samapah dan 6 bulan sekali untuk rumpu atau Lumut.



f. Perbaikan kecil Meliputi perbaikan kebocoran seng yang berlubang,lepas sambungan,pergantian yang lepas sambungan dan pencecatan ulang.bagian talang yang bocor karena berlubnag dan lepas sambungannya di perbaiki dengan pensolderan dan pengecatan.bagian talang yang rusak di potong kemudian di sambung dengan seng yang abru dengan cara pensolderan.seluruh talang yang dilakukan pensolderan dilakukan pengecatan ulang kemudian dilapisi bahan anti karat.



4.PENUTUP Demikian kerangkan acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua petugas Puskesmas Waepana untuk dapat melaksanakan kegiatan Pemantaun fisik bangunan sesuai pedoman yang tersedia. Semoga Tuhan menyertai kita.Selamat bertugas.



“ WAEPANA TERSENYUM : Tekun.Empati,Ramah,Senyum,Unggul,Manusiawi”



Waepana:12 Pebruari 2015 Kepala Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:196908281989032005



PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



PUSKESMAS WAEPANA KECAMATAN SOA-KABUPATEN NGADA



NAFAS BATIN  



 



‫و أشهد أن محمدا رسول هللا‬ ‫هللا‬ ‫أشهد أن ال اله اال‬ NAFAS I



Adapun Nafas yang keluar dan masuk itu dinamakanMuhammad. Maka Nafas itu dinamakan Nabi kepada kita.(…tapi kita bukan nabi?) Kemudian yang dinamakan Muhammad itu adalah Pujian, Maksud dari Pujian disini berkaitan dengan Nafas.. Maka Nafas itu dinamakan… : Ketika ke luar = Ilmu Ghaibul Ghuyub. Ketika ke dalam = Ilmu Sirrul Asrar. Dari Nafas itulah timbunya Ibadah Muhammad. Dan dari Jasad kita itulah timbulnya Ibadah Adam, Maka ibadah Muhammad itu : Sholatul Da’im = Sholat terus-menerus. “Wahdah Fil Kasrah = pandanglah satu kepada yang banyak” Yang dinamakan Nafas itu = yang keluar masuk dari mulut. Yang dinamakan Nufus itu = yang keluar masuk dari hidung Yang dinamakan Tanapas itu = yang keluar masuk dari telinga. Yang dinamakan Ampas itu = yang keluar masuk dari mata.



Maka Nafas itulah yang menuju kepada “ARASHTUL MAJID” karena itu hendaklah kita ketahui Ilmu tentang Nafas ini.., yaitu Ilmu Ghaibul Ghuyub, karena itu adalah salah satu daripada ibadah Muhammad. Ingat..!! Ilmu Nafas harus disertai dengan praktek langsung.., tidak boleh hanya diambil teori-nya saja… Kita lanjutkan… Nafas yang keluar dari lubang hidung kiri itu dinamakan Jibril, ucapannya “ALLAH”. Nafas yang masuk melalui lubang hidung kanan itu dinamakan Izrail, ucapannya “HU”. Maka Zikirullah yang dua itu dinamakan NUR. Maka jadilah dua Nur, yaitu kalimah “ALLAH” satu Nur dan kalimah “HU” satu Nur. Dua Nur ini bertemu di atas bibir dan tidak masuk ke dalam tubuh. Amalan ini harus sampai ke derajatnya yang dinamakan Nurul Hadi. ke arah itulah yang harus dicapai.



Nafas yang naik di dalam tubuh ke ubun-ubun dinamakan AHMAD, lalu.. turun dari ubun-ubun sampai-lah ke Jantung Nurani dinamakan Izraill, ucapanya “ALLAH”. Kemudian Nafas yang dari jantung naik lagi ke ubun-ubun, dinamakan Jibrill, ucapannya ialah “HU”. Amalan inilah yang dinamakan : “Syuhudul Wahdah Fil Kasrah dan Syuhudul Kasrah Fil Wahdah” Inilah Pintu Makrifat…,



NAFAS II Yang dinamakan HATI NURANI (qalbu) itu adalah NUR yang dipancarkan dari bagian bawah jantung (bagian Muhammad) ke arah bagian atas jantung (bagian Allah). Adapun zikir NAFAS ketika keluar = ALLAHdinamakan ABU BAKAR, ketika masuk adalah HU dinamakan UMAR, letaknya NAFAS adalah di mulut. Adapun zikir ANFAS itu adalah ketika keluar adalah = ALLAH- dan ketika masuk adalah HU,letaknya AN



NAFAS pada hidung, dinamakan MIKAIL dan JIBRIL. Adapun zikir TANAFAS itu adalah tetap diam dengan “ALLAH HU” letaknya di tengah-tengah antara dua telinga, dinamakan HAKEKAT ISRAFIL. Adapun zikir NUFUS adalah ketika naik HU dan ketika turun adalah “ALLAH” letaknya di dalam jantung,diri nufus ini dikenal dengan USMAN dan perkerjaanya dikenal sebagai ALI… Sabda Nabi S.A.W : “Barang siapa keluar masuk nafas tanpa zikir Allah maka sia-sialah ia”. Ber-awal Nafas itu atas dua langkah yaitu : Satu Naik dan kedua Turun. Maka takkala naiknya itu sampai ke langit tingkat 7 “Wan Nuzuulu Yajrii Ilal Ardhi Fa Qoola HUWALLOH”. Dan takkala turun hingga 7 lapis bumi Maka nafas itu bunyinya ALLAH. Takkala masuk pujinya HUWA… Takkala ia terhenti seketika antara keluar masuk Tanafas, pujinya AH.. AH.. Takkala ia tidur atau mati Nufus namanya Haqqu Da’im.



Ingatlah olehmu… Dalam menjaga akan nafas ini, dengan menghadirkan makna ini senantiasa, di dalam berdiri.. dan duduk.. dan di atas segala aktifitas yang diperbuat.. hingga memberi manfaat kepada sekalian tubuh… dan .. segala cahaya Nurul ‘Alam itu atas seluruh anggota tubuh. Maka tetaplah me-nilik kedalam hatimu, jadikanlah engkau hidup di dalam Dua Negeri yakni Dunia dn Akhirat dan semoga di-buka-kan Allah baginya pintu selamat.. sejahteralah di dalam Dunia dan Akhirat… Semoga dianugerahi Allah Ta’ala sampai kepada martabat segala Nabi dan segala Muslimin.. dan di-haramkan Allah Ta’ala tubuhnya dimakan api neraka dan badanya pun tiada dimakan tanah di dalam kubur. Maka tetaplah dengan hatimu wahai saudaraku… Jangan engkau menjadi orang yang lupa dan lalai, mudah-mudahan dibahagiakan Allah Ta’ala dan diberikan rahmatNya atas mu.. dengan senantiasa “berhadapan” slalu… hingga sampai akhir ajalmu. NAFAS III Normalnya nafas kita keluar masuk sehari semalam 24 000 kali



pada siang hari12 000 kali.. dan pada malam hari 12 000 kali inilah jumlah jam sehari semalam = 24 jam, pada siang 12 jam dan malam 12 jam, Demikian hal-nya seperti huruf “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah”, masing-masing mempunyai 12 huruf berjumlah 24 huruf semuanya. Barang siapa “mengucap” dengan sempurna yang 7 kalimah itu niscaya ditutupkan Allah Ta’ala Pintu Neraka yang 7. Juga barang siapa “mengucap” yang 24 huruf ini dengan sempurna niscaya diampuni Allah Ta’ala yang 24 jam. Inilah bentuk persembahnya kita kepada Tuhan kita yang tiada henti yang dinamakan Sholatul Da’im (sekaligus melakukan puasa nafsu zahir dan batinnya). Sabda Nabi S.A.W : “Ana Min Nuurillah Wal ‘Aalami Nuurii” artinya “Aku dari Cahaya Allah dan sekalian alam dari Cahaya-ku” Sebab itulah dikatakan “Ahmadun Nuurul Arwah” artinya “Muhammad itu bapak dari sekalian nyawa”



dan dikatakan “Adam Abu Basyar” artinya “Adam bapak sekalian tubuh”. Adapun Awal Muhammad Nurani Adapun Akhir Muhammad Rohani. Adapun Zahir Muhammad Insani Adapun Batin Muhammad Robbani. Adapun Awal Muhammad Nyawa kita Adapun Akhir Muhammad Rupa kepada kita, Adapun yang bernama Allah Sifatnya, Adapun sebenar-benar Allah itu Zat Wajibal Wujud, Adapun yang sebenar-benar Insan yaitu manusia yang tahu berkata-kata adanya. Kita telah mendengar bahwa barang siapa yang tidak mengenal ilmu zikir nafas ,maka sudah tentu orang tersebut tidak dapat menyelami alam hakekat sholat da’im… Dalam blog yang terdahulu.. telah diterangkan dengan jelas tentang sholat, dimana pengertian sholat tersebut adalah berdiri menyaksikan diri sendiri yaitu penyaksian kita terhadap diri zahir dan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala. Silahkan disimak kembali saudara-ku…  NAFAS IV



Mari kita bicarakan takrif dan cara-cara untuk mencapai martabat atau maqam sholat da’im.. . Sholat Da’im boleh ditakrifkan sebagai sholat yang terus-menerus tanpa putus walaupun sesaat dalam masa hidupnya yaitu penyaksian diri sendiri (diri batin dan diri zahir) pada setiap saat seperti firman Allah yg artinya : ” YANG MEREKA ITU TETAP MENGERJAKAN SHOLAT” ( Al-Makrij-23). Di dalam sholat tugas kita adalah menumpuhkan sepenuh perhatian dengan mata batin kita menilik diri batin kita dan telinga batin menumpuhkan sepenuh perhatian kepada setiap bacaan oleh angota zahir dan batin kita disepanjang mengerjakan sholat tanpa menolehkan perhatian kearah lain. (titik) Sholat adalah merupakan latihan diperingkat awal untuk kita melatih diri kita supaya dapat menyaksikan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala… setelah sanggup membuat penyaksian diri diwaktu kita menunaikan sholat,maka hendaknya kita melatih diri kita supaya dapatlah kita menyaksikan diri batin kita pada setiap saat



didalam masa hidup kita dalam waktu dua puluh empat jam disepanjang hayat kita, Sebab itulah kita mengucapkan Syahadah:………… Maka berarti kita berikrar dengan diri kita sendiri untuk menyaksikan diri rahasia Allah itu pada setiap saat di dalam waktu 24 jam sehari semalam. Oleh karena itu untuk mempraktekkan penyaksian tersebut, maka kita haruslah mengamalkan sholat da’im dalam hidup kita seharian seperti yang pernah dibuat dan diamalkan oleh Rasulullah s.a.w, nabi-nabi dan wali wali yang agung. Diantaranya syarat syarat untuk mendapatkan maqam sholat da’im adalah sebagai berikut : 1- Hendaklah memahami dan berpegang teguh dengan hakekat melakukan zikir nafas, 2- haruslah terlebih dahulu berhasil mendapat NUR QALBU yaitu hati nurani. 3- Telah mengalami proses pemecahan wajah KHAWAS FI AL KHAWAS, 4- Juga memahami dan dapat berpegang dengan penyaksian sebenarnya SYUHUD AL-HAQ, Untuk mengamalkan dan mendapatkan maqam sholat da’im maka seseorang itu haruslah memahami pada peringkat awalnya tentang hakekat melakukan zikir nafas yaitu tentang gerak-



geriknya : zikirnya.. lafaz zikirnya… letaknya.. dan sebagainya.., oleh karena itu amalkanlah zikir nafas itu dengan sungguh sungguh supaya kita mendapat QALBU yaitu pancaran Nur di dalam jantung kita yang menjadi kuasa pemancar kepada makrifat untuk me-makrifat-kan diri kita dengan Allah Taala. Sesungguhnya hanya dengan zikir nafas sajalah gumpalan darah hitam yang menjadi istana iblis di dalam jantung kita akan hancur setelah itu baru terpancarlah NUR-QALBU dan kemudian terpancarlah pula makrifah hingga sesorang itu memakrifatkan dirinya dengan Allah Taala dan dapatlah diri rahasia Allah yang menjadi diri batin kita membuat hubungan dengan diri ZATUL HAQ Tuhan Semesta Alam. Latihan untuk menyaksikan diri ini hendaklah dibuat berperingkat, diperingkat awal melalui sholat sebagaimana yang diterangkan di dalam bahasan yang lalu.. dalam masa proses penyaksian diri seseorang itu akan mengalami satu proses membebaskan diri batin (KHAWAS FI KHAWAS) dari jasad dan dengan itu maka sesorang itu akan dapat melihat wajah kesatu sampai dengan wajah kesembilan yaitu martabat yang paling tinggi…



dengan mendapat pemecahan wajah ini maka akan dapatlah kita membuat suatu penyaksian yang sebenarnya pada setiap saat dimasa hidupnya… pada masa beribadah (acara sholat), ataupun keadaan biasa. Pada peringkat ini dinamakan juga peringkat martabat BAQA BILLAH yaitu suatu keadaan yang kekal pada setiap pendengaran.., penglihatan.., perasaan… dan sebagainya,dan pada tahapan ini mereka adalah seperti orang awam dan sulit untuk kita mengetahui derajat dirinya dengan Allah Taala.. Umumnya mereka yang mencapai maqam sholat da’im dapatlah kembali kehadrat Allah Taala dengan diri batin dan diri zahir tanpa terpisahkan diantara satu sama lain, mereka dapat memilih apakah hendak mati (meninggal) atau hendak ghaib…. NAFAS V ” Alhamdulillahirabbilalamin…. “ “Matikan dirimu sebelum engkau mati” “MATI YANG PERTAMA” = seolah-olah bercerai Roh dari Jasad.., tiada daya upaya walau sedikitpun jua, hanya Allah jua yang berkuasa,



kemudian.. dimusyahadahkan didalam hati dengan menyaksikan kebesaranNya yaitu sifat Jalal dan JamalNya dan kesucianNya. Maka mati diri sebelum mati itu adalah dengan memulangkan sega la amanah Allah yaitu Tubuh Jasad ini kepada yang menanggung amanah yaitu Rohaniah jua. Tarik-lah ‘NAFAS’ itu dengan hakekat memulangkan dzat, sifat, afaal kita kepada Dzat, Sifat, Afaal Allah yang berarti memulangkan segala wujud kita yang zahir kepada wujud kita yang bathin (Roh). Dan pulangkan wujud Roh pada hakekatnya kepada Wujud Yang Qadim. Maka.. Setelah sempurna “Mematikan diri yang pertama” … “MATI YANG KEDUA” = melakukan “Mi’raj” yang dinamakan mati maknawi, yaitu hilang segala sesuatu didalam hatimu malainkan hanya berhadap pada Allah jua. Dengan meletakkan nafas kita melalui alam ‘AMFAS’ yaitu antara dua kening (Kaf Kawthar) merasa penuh limpahan dalam alam kudus kita yaitu dalam kepala kita hingga hilang segala ingatan



pada yang lain melainkan hanya hatimu berhadap pada Allah jua. “MATI PADA PERINGKAT KETIGA” = adalah mati segala usaha ikhtiar dan daya upaya diri karena diri kita ini tidak dapat melakukan sesuatu dengan kekuatan sendiri. sebab manusia itu sebenarnya memiliki sifat ‘Fakir, dan Dhaif (lemah) ’. Dinaikkan ‘TANAFAS’ hingga ditempatkannya dengan sempurna di ‘NUFUS’ dengan melihat pada mata hati itu dari Allah, dengan Allah dan untuk Allah. Dari Allah mengerakkan Rohaniah, Dari Rohaniah menggerakkan Al-Hayat Dari Al-hayat mengerakkan Nafas, Dari Nafas mengerakkan Jasad dan pada hakekatnya.. Allah jualah yang mengerakkan sekalian yang ada. firmanNya…, “Dan tiadalah yang melontar oleh engkau ya Muhammad ketika engkau melontar tetapi Allah yang melontar……… “ NAFAS VI



Umumnya orang tua kita dahulu banyak memiliki ilmu yang tersembunyi. Di antaranya adalah Ilmu Nafas. Dengan cara memperhatikan pergerakan keluar masuk nafas melalui hidung kemudian digabungkan dengan ilmu pengetahuan yang pernah dialami (amalan), sebagian orang tua kita mampu mengetahui apa yang akan terjadi. ……………………. Di depan pintu sebelum hendak keluar meninggalkan rumah untuk berk erja atau merantau.., petuah dalam ilmu nafas selalu digunakan oleh orang-orang tua kita. Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan… ……………………… Di atas tempat tidur sebelum hendak berangkat tidur ilmu nafas selalu mereka gunakan… Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan.



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



VII. Menimbang



:



g. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan



meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun h. bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. VIII.



Menginga t



:



22. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



KESATU



:



Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,dan merupaka lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubaha sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U.Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA



NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



VII.



Menimbang



:



g.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgen( cito ).



h.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



VIII.



Mengingat



:



22. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik. 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN( CITO)



KEDUA



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,khusu pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya.



KETIGA



:



Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



VII.



Menimbang



:



g. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium. h. bahwa Untuk maksud huruf a,jenis regensial dan bahan lain harus tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



VIII.



Mengingat



:



22. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien



Puskesmas Waepana; 27. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



KESATU



:



MEMUTUSKAN JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis Regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepal Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG



MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA



VII.



Menimbang



:



g. abahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika regensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien. h. bahwa Untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain



tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. VIII.



Mengingat



:



22.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang



KesehataN 23.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29



Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 26.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 27.



Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia



Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 28.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



: MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.



KEDUA



: Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab layanan klinik untuk di sampaikan kepada semua petugas puskesmas dan Pasien.



KETIGA



: Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



VII.



Menimban g



:



g. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium. h. bahwa Untuk maksud huruf a, rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium maka perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas



Waepana. VIII.



Mengingat



:



22. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 27. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



KESATU



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di buat berdasarkan jenis regensia yang tersedia.



KEDUA



:



Rentang Nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium,merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



VII. Menimbang



: g.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium.



h.



bahwa Untuk maksud huruf a, pengendalian mutu laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



VIII.



Menginga t



: 22. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 27. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 28. .Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM



I.Menimbang



:



g. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. h.



bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



22. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 23. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 27. .Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor



75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. I.Menimbang



:



g. bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan Pasien maupun petugas perlu dilakukan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas,di perlukan aturan yang mengatur. h. bahwa Untuk maksud huruf a, Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



22.



Undang-Undang No.36 tahun 2009



Tentang Kesehatan



23.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 24.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 25.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 26.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 27.



Keputusan Menteri kseshatan Republik



Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 28.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA.



KEDUA



:



Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya,harus mengikuti panduan yang tersedia di puskesmas dan berdasarkan standart operasional prosedur yang tersedia.



KETIGA



:



Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya di pisahkan antara bahan padat dan bahan cair.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA



XIII.



Menimbang



XIV. Mengingat



:



:



g. bahwa untuk meningkatkan efektif dan efisiensi Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedai di Puskesmas Waepana. h. bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. 1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di sesuaikan dengan Ketersediaan Tenaga,Sarana dan Prasarana.



KETIGA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan laboratorium yang tersedia terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



Lampiran Keputusan



Kepala UPTD Puskesmas Waepana Nomor:Ksr 032.1/11/WPN/



/02/2015



TENTANG



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS WAEPANA



NO



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



1.



HAEMOGLOBIN (HB)



2.



MALARIA



3.



SPUTUM BTA



4.



GOLONGAN DARAH



5.



SGPT



6.



SGOT



7. 8.



UREA BILIRUBIN TOTAL



9.



GULA DARAH



10.



ASAM URAT



11.



CHOLESTEROL



12.



CREATININE



13.



VIH



14.



HBSAG



15.



PROTEIN URINE



16.



GLUKOSA URINE



17.



DARAH LENGKAP



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



= Margareta U.kromen= NIP :196906281989032005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



XV.



Menimbang



XVI. Mengingat



:



a.bahwa rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien maka perlu di lakukan pemantapan mutu internal pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana. b.bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan Pemantapan mutu internal pemeriksaan laboratorium di Puskemas Waepana yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



:



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana;



6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



KEDUA



:



Semua Petugas di Puskesmas Waepana berkewajiban Memantapkan Mutu Internal Pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Petugas Laboratorium berkewajiabn meningkatkan pengetahuan dan Ketrampilan untuk dapat melaksanakan Pemantapan Mutu Internal Kegiatan Laboratorium..



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM



DI PUSKESMAS WAEPANA



VII. Latar Belakang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja,Khususnya keselamatan dan keamanan Laboratorium. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan keamanan kerja petugas laboratorium di sebabkna kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pelindung diri opada saat melakukan pemeriksaan laboratorium.dalam meaksanakan tugasnya petugas wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi yang cukup rentan terhadap penularan penyakit. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap



bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan petugas



sirkulasi udara yang adekuat,untuk menciptakan kenyaman kerja bagi laboratorium.



VIII. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dan standar bagi petugas laboratorium Puskesmas dalam menjaga keselamatan dan keamanan kerja. 2. Tujuan Khusus



j) Mencegah terjadinya kecelakaan Kerja. k) Mencegah Penularan Penyakit baik kepada Petugas,pasien Maupun Masyarakat. l) Menigkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan Keselamatan dan keamanan kegiatan Unit laboratorium III. Manfaat



Kerangka acuan ini menjadi Pedoman Kerja Petugas laboratorium dalam meningkatkan program keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Puskesmas Waepana : j. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. k. Mengelolah bahan infeksinis secara baik untuk menghindari penularan. l. Mengurangi Pencemaran Lingkungan.



VII. PELAKSANAAN G. Waktu dan Lokasi  Tempat : Puskesmas Waepana  Waktu Pelaksanaan : setiap hari  Sasaran : Semua Pegawai Puskesmas H. Pelaksana g. Petugas laboratorium h. Semua Petugas Puskesmas X.



Pembiayaan Biaya Kesehatan dan Keselamata Kerja di bebankan pada APBD Ngada.



V1. Penutup



Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam program Keselamatan dan keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan yang bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di laboratorium kesehatan serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas



kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan mutunya.



Waepana : 10 Pebruari 2015 Penanggung Jawab Unit Laboratorium UPTD Puskesmas Waepana =Kristina Dobhe= NIP:



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP: 196906281989032005



PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



1.Pendahuluan. Bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan Stara pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengitegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag di berikan bermutu dan kopherhsensif perlu adannya Pedoman yang di susun sebagai panduan Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selam perawtan di puskesmas Waepana.melakukan identifikasi dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan penmbelajrana bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Panduan ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Tujuan Umum



: sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di puskesmas waepana dalam upaya keselamata pasien di Puskesmas waepana.



Tujuan Khusus



:



a. b. c.



Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien Di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaankerja bagi petugas,pasien maupun keluarga.



Standart Keselamatan pasien Di Puskesmas Meliputi: 1. hak pasien 2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan Pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1.Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden,sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan Klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang di rawat di Puskesmas Waepana dan



Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas waepana.



2.Mendidik Pasien



Petugas Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan,Karena itu, di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Waepana. 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



3.Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan



a.Puskesmas waepana menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan di Puskesmas Waepana. Oleh sebab itu harust koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan pelayanan,tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Waepana..



b.Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan,sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c.Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, termasuk pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. d.Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:



g. Puskesmas Waepana harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. b.Puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain)yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan Keselamatan pasien di Puskesmas. h. Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. g. Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh



Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden. 3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien: : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Waepana terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas



tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.



5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.



5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.



5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.



5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



1.Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien



1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Menyiapkan dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di Puskesmas Waepana, Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas waepana



sasaran Keselamatan pasien Meliputi:



1.Ketepatan Identifikasi pasien.



Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran I



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar atau, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut.



Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di Puskesmas Waepana, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang Rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Penilaian Sasaran I: 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk Pemeriksaan laboratorium klinis. 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yangkonsisten pada semua situasi dan lokasi.



II. Peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas



komunikasi antar para pemberi layanan.



Maksud dan Tujuan Sasaran II:



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat denagan lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak sepertisituasi gawat darurat di UGD atau kamar Bersalin.



Penilaian Sasaran II



1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau



yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.



III. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)



Puskesma mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).



Maksud dan Tujuan Sasaran III



Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isukeselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat atau Bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.



Puskesamas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di Puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di UGD atau kamar Bersalini, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati.



Penilaian Sasaran III



1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.



2. Implementasi kebijakan dan prosedur.



3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.



4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)



1V . kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien bedah Minor.



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepatprosedur, dan tepat- pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran IV



Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada tindakan bedah minor, adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak mungkin dapat terjadi di Puskesmas Waepana. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Puskesmas Waepana perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah minor di Puskesmas maka perlu di lakukan:



1. Puskesmas Waepana menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Puskesmas Waepana menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia,



tepat, dan fungsional.



3. Tim yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.



4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan..



V. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Maksud dan Tujuan Sasaran V



Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca



di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Waepana mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar dan wajib dilakukan semua staf.



. Elemen Penilaian Sasaran V



1. Puskesmas Waepana mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety) 2. Puskesmas Waepana menerapkan program mencuci tangan yang efektif.



3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



VI. Pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap



Maksud dan Tujuan Sasaran VI



Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, Puskesmas Waepana perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan Puskesmas Waepana.



Elemen Penilaian Sasaran VI



1. Puskesmas Waepana menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.



2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang mengurangi resiko pasien jatuh.



3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.



4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Ruang perawatan



TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WAEPANA



Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Waepana, maka Puskesmas Waepana harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana”.



Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana adalah sebagai berikut:



1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN



Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



Langkah penerapan:



A. Bagi Puskesmas Waepana:



Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden: Mencatat kejadian insidenmelporkan ke penanggung jawab layanan klinik,melaukan tindakan pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.



2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Waepana.



3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.



B. Bagi Unit/Tim:



-. Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.



-. Petugas Puskesmas Waepana wajib memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.



2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF



Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien



2) Identifikasi di tiap bagian Puskesmas Waepana, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan Keselamatan Pasien.



3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokarya Lintas Program Kepala Puskesmas waepana Atau Kepala Sub bagian Tata Usaha maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Waepana.



4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf Puskesmas Waepana melalui penyegaran yang dilakukan secara bersama-sama. efektivitasnya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Kepala; UPTD Puskesmas waepana sendiri yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien. 2) Jmenjelaskan kepada TIM relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien 3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.



3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO



Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Menyusuin struktur struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;



2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Waepana;



3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.



B. Untuk Unit/Tim:



1) kegiatan rapat di Puskesmas Waepana untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;



2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko Puskesmas Waepana; 3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut; 4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko Puskesmas Waepana.



4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN



Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta Puskesmas Waepana



mengatur pelaporan kepada penanggung jawab keselamatan pasien di Puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana: Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



B. Untuk Unit/Tim: Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.



5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya( melibatkan pasien dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik)



2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.(Informasi Kepada pasien dan keluarga)



3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.



B. Untuk Unit/Tim: 1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden 2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat 3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empatikepada pasien dan keluarganya.



6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN



Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.



2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.



2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN



Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta



analisis, untuk menentukan solusi setempat.



2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.



3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.



4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.



B. Untuk Unit/Tim :



1) Semua tenaga pelayanan klinis di libatakan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.



2) Penanngung jawab ruang perawatan berkewajiban memeriksa dokumen perawatan yang di buat staf. . 3) Pastikan bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.



PENUTUP



Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Waepana merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja diI puskesmas waepana. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas Waepana. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas Waepana dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya sesuai Tenaga dan sarana Prasarana yang tersedia. Demikian pedoman Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada Pasien.



Waepana:10 Pebruari 2105 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:19890628189032005



1.Pengertian



2.Tujuan 3.Kebijakan



Pelaporan program keselamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas laboratorium untuk memberikan informasi tentang program keselamatan pasien yang di lakukan di Puskesmas waepana. 1.agar di ketahui kegiatan keselamatan pasien ayng dilakukan di unit laboratoriunm 2. untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di



4.Prosedur kerja



Puskesmas Waepana. 1.Melakukan kegiatan keselamatan pasien di unit Laboratorium 2.Bekerja sesuai panduan keselamatan pasien Puskesmas waepana. 3.Mecatat semua upaya keselamatan pasien yang telah di lakukan. 4.Melaporkan upaya keselamatan npasien di unit laboratorium. 5.Melakukan evaluasi terhadap upaya keselamtan pasien yang telah dilakukan. 6.Melakukan perbaikan jika ada yang masih harus di perbaikai. 7.Mendokumentsaikan tindakan perbaikan dalam buku bukti pelaksanaan perbaikan.



5.Unit Terkait



Semau Unit Pelayanan Klinis.



6 Sumber.



Panduan nkeselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



1.Pengertian



2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



Pelaporan insiden adalah pemberian informasi kepada Kepala Puskesmas jika ada insiden yang terjadi di unit pelayanan laboratorium,yang dapat mengancam keselamatan pasien maupun petugas. 1. mengetahui data insiden di laboratorium. 2. Merencanakan tindakan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.mencatat semua insiden yang terjadi. 2.Melaporkan insiden yang terjadi kepada Kepala Puskesmas Waepana. 3.Melakukan rencana Perbaikan untuk mencegah insiden. 4.Mengevaluasi tindakan perbaikan nyang telah di lakukan. 5.Jika perbaikan membutuhkan keterlibatan semua staf maka akan di sampaikan pada rapat-rapat intern. 6.Jika membutuhkan kerja sama lintas sektor maka akan disampaikan oleh kepala Puskesmas Waepana. 7.Mendokumentasikan semua hasil pertemuan.



5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan di Puskesmas.



6.Sumber



Panduan keselamatan Pasien di puskesmas waepana.



1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



Perbaikan adalah: kegiatan yang dilakukan untuk pembenahan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di unit laboratorium Puskesmas Waepana. 1.Pembenahan kegiatan. 2.Agar Prosedur dilaksanakan secara baik dan benar. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Petugas bekerja berdasrkan standart Operasional Prosedur dan instruksi kerja yang tersedia. 2.mencatat semua kegiatan nyang menyimpang. 3.Mempelajari ulang Prosedur kerja yang harus dilakukan. 4.Melakukan perbaikan dari prosedur yang menyimpang. 5.Mencatat hasil perbaikan. 6.Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala Puskesmas



5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Waepana.



6.Sumber



Paduan Keselamatan pasien.



PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DINAS KESEHATAN KECAMATAN SOA PUSKESMAS WAEPANA



PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS WAEPANA



I.Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan Ada Enam (6) program wajib yang harus dilakukan di Puskesmas diantaranya Program kesehatan Lingkungan,termasuk Kesehatan lingkungan DI Puskesmas waepana. Untuk mengelola lingkungan di mana pasien di rawat dan para staf bekerja perlu di lakukan upaya yan meliputi perencanaan perencanaan,Pelaksanaan,pendidikan dan pelatihan petugas termasuk pemantauan dan evaluasi.Terselenggaranya pelayanan rnedik kepada masyarakat di rurnah sakit tidak dapat terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh aspek penunjangnya adalah rnerupakan sarana tempat dimana pelayanan rnedik dilaksanakan.Keadaan dan kelengkapan bangunan Puskesmas Waepana sangat menentukan kualitas pelayanan medik disarnping aspek-aspek yang rnenentukan seperti obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.Untuk rnenjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh utilitas penunjangnya perlu dipelihara



sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan rnengakibatkan terganggunya pelayanan medik dalam jangka waktu yang lama. Bangunan rurnah sakit khususnya, bangunanbangunan tempat diselenggarakan pelayanan medik mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan medik, rnisalnya ruang UGD, ruang laboratoriurn, poliklinik dan ruang perawatan. Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan ini rnenuntut adanya ketentuan khusus rnengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam rnembuat ruangan tersebut, sehingga perneliharaanya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.



Perneliharaan bangunan Puskesmas Waepana ini, rneliputi bangunan Puskesmas,Peralatan yang meliputi instansi Listrik,air dan gas,serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap keselamatan pasien,petugas dan Masyarakat. Petugas penanngung jawab keamanan lingkungan fisik Puskesmas Berkewajiban membuat jadwal pemeliharaan dan melalukan perawatan ringan secra rutin sesuai dengan jenis perawatan yang akan dilakukan. Perawatan gedung dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas ,tapi jika tidak memungkinkan dapat dilakukan juga oleh pihak lain atas permintaan Puskesmas. Jika tidak memungkinkan maka perawatan gedung dan peralatan dapat di usulkan kedinas kesehatan untuk dianggarkan



2. Tujuan: 



Tujuan umum : mencegah timbulnmya masalah keamanan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan pasien.







Tujuan Khusus; 10. Menjaga Keamanan Lingkungan. 11. Menjaga gedung dan peralatan dalam keadaan baik. 12. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.Jenis-jenis Perawatan



3.1.LANTAI (FLOOR) 1). Pemeliharaan.



g) Pembersihan lantai yang kotor, dibersihkan dengan sapu serta dipel dengan kain pel. Pembersihan dilakukan dengan setiap hari. h) Bidang yang terdapat bercak noda dibersihkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dikeringkan dengan lap. Pembersihan bercak noda dilakukan segera mungkin. 2). Perbaikan kecil.



Bagian permukaan yang rusak diperbaiki, kemudian di plester halus. Kegiatan dilakukan jika ada lantai yang rusak.



3.5 KERAMIK 1)Pemeliharaan. a) Pembersihan. (1) Terutama untuk menjaga kebersihan dari debu dan kotoran di permukaan keramik di gunakan sapu dan kemudian di Pel. Kegiatan dilakukan setiap hari.



(2) Untuk pembersihan kotoran yang menempel,seperti noda bercak tanah liat, diseka dengan kain basah dan disikat. Pembersihan dilakukan segera mungkin.



b) Pencucian. Pencucian dengan dete jen atau bahan semacam porstek dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Yang termasuk dalam ingkup perbaikan adalah : pembongkaran keramik yang rusak



pecah dan pemasangan yang baru, pelapisan nat dengan bahan kedap air.



MATRIK PEMELIHARAAN LANTAI



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Lantai di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.Kain Pel c.Ember



Perbaikan



2.



Keramik



Pemeliharaan



Penggantian yang pecah



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.Pahat b.palu cSendok Semen d.Ember a.sapu b.Kain Pel c.Ember



a.semen b.pasir c.Air



sesewaktu



a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



Setiap hari



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember.



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



3.3. BETON EKSPOSE/DI PLESTER



1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan. Pembersihan debu dan kotoran menggunakan sapu dan sikat.



Setiap hari



b) Pencucian. Basahi dengan air bersih, kemudian sapukan campuran bubuk kimia. Untuk dinding yang kotor sekali dapat digunakan bubuk abrasive, kemudian dibilas dengan air bersih untuk Menghilangkan/membersihkan garam alkalinya.



c) Pemolesan. Pemolesan dilakukan untuk melindungi komponen dari debu dan memudahkan untuk pembersihan. Prosesnya, komponen yang akan dipoles harus dibersihkan dari segala kotoran. Hal yang perlu diperhatikan dalam memoles, komponen cenderung berubah warna, oleh karena itu pemolesan dilakukan sekali setahun, jika diperlukan. menghilangkan noda dapat digunakan bahan kimia, tergantung jenis nodanya.



2) Perbaikan kecil.



Yang termasuk dalam lingkup perbaikan:



a) Pembongkaran. Pembongkaran dilakukan pada bagian yang rusak atau Iembab saja.



b) Pemasangan Pemasannga hanya di lakukan pada bagian yang rusak saja. c) Penambalan Penambalan dilakukan pada bagian yang dianggap rusak



3.4. DINDING KERAMIK 1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan



Pembersihan meliputi Pembersihan dari debu dan kotoran dengan menggunakan Sapu dan kain lembab. Untuk pembersihan nat digunakan sikat yang bulunya agak kaku, terutama pada bagian luar.



b) Pencucian. Pencucian menggunakan deterjen , dan dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Pembongkaran keramik yang rusak, diganti dengan yang baru dan pelapisan nat dengan bahan kedap air.



3.5 KAYU Kayu dilapisi finishing yangdimaksudadalah : parket, formika,triplek, ramin yang telah difinishing dan telah diberi lapisan cat, plitur, teak oil &n duco. Pelapisan kayu, adalah untuk melindungi terhadap serat serat maupunsel-sel dari pengaruh zat kimia, jamur, serangga,debu, kotoran dan laimya.



1) Kayu dilapis plitur dan teak oil.



a) Pemeliharaan.



(1) Pencucian. Meliputi pencucian bercak noda yang melekat pada permukaan cat, dengan menggunakan air dicampur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.Perawatan di lakukan enam bulan sekali.



( 2)Pembersihan debu dan kotoran dilakukan setiap hari, dengan rnenggunakan lap, sapu,



b) Perbaikan kecil.



(1)Meliputi penggatian cat yang kusam, perbaikan lapisan cat dilakukan setelah bidang bidang yang akan dilapis cat di gosok dengan amplas halus sampai bersih. (2) pergantian kayu yang lapuk kemudian dilapisi dengan cat sesuai denagan warna yang telah ada menggunakan Kuas.



2) Kayu dilapisi cat dan duco. a.Pemeliharaan 1.Pembersihan dan debu menggunakan lap dilakukan setiap hari. 2.Pencucian:Pencucian noda atau bercak pada permukaan cat menggunakan air di campur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.dilakukan setiap 6 bulan sekali.



b.Perbaikan kecil (1) Pergantian cat yang terkelupas dilakukan setelah bagian cat yang terkelupas di gosok dengan amplas halus sampai bersih kemudiaan di cat ulang menggunakn cat halus. (2) Pembongkaran komponen atau bagian kayu yang lapuk,diganti dengan kayu yang baru kemdudian dilapisi cat,sesuai yang telah ada dengan menggunakan kuas.



. 3.6. ALUMINIUM DAN STAINLESS STEEL.



1) Pemeliharaan. Pembersihan.



a) Dibersihkan dengan kain halus, cuci dengan deterjen dan air hangat, bilas dan kemudian keringkan. b) Untuk pembersihan noda, gunakan cairan atau bubuk pembersih, danlap dengan kain halus sampai kering.



2) Perbaikan kecil. Penggantian bagian yang rusak.



3.7. KACA DAN FLEXIGLASS.



1) Pemeliharaan. Pembersihan Debu dan kotoran yang menempel, menggunakan alat pembersih kaca dan deterjen, dilakukansetiap hari. Untuk bagian yang sulit menggunakan alat bantu (seperti stager),dilakukan tiga bulan sekali.



Pembersihan dari minyak dan lemak menggunakan bahan kimia.



2).perbaikan kecil Kaca yang pecah di ganti.



MATRIK PEMELIHARAAN DINDING,PINTU,JENDELA.



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Beton di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.sikat c.Ember



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU Setiap bulan



d.Lap



2.



3.



Keramik



Kayu



Perbaikan



a.Sendok Semen b..skop



Pemeliharaan



a.sapu b.Kain Pel c.Ember



Penggantian yang pecah



Pembersihan Pengecatan Perbaikan



4.



Almunium



Pembersihan



5.



Kaca



Pembersihan



a.semen b.pasir c.Air a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



sesewaktu



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember. a.Lap b.Sapu c.Sikat halus a.Kuas. b.Ampalas



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



a.Air. b.bahan kimia.



Setiap minggu.



a.Meni b.Cat



Setahun sekali.



a.Paku b.Gergaji c.Amplas d.Mortir a.Lap. b.Bulu ayam. c.sikat halus a.Lap b.bulu ayam



a.Jenis kayu b.Lem d.Obat anti rayap



Sesewaktu



a.air b.bahan kimia



Setiap hari/seninggu sekali. Setiap hari



a.Air b.Bahan Kimia.



3.8 Pemeliharaan Listrik Komponen ynag termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi: Amatur Lampu,saklar,Stop Kontak,Instalasi kabel dalam gedung,panel listrik dan UPS.



a.Amatur lampu: 1. Kotak lampu Pijar atau TL



Setiap hari



Pemeliharaan: Pembersiahan tehadap Debu yang menempel dilakukan dengan Lap atau kain Pembersih,jika sulit maka kain pembersih di campur air dan penbersih kaca. Kotak TL bagian dalam harus di buka,dan di bersihkan.



2.Lampu. Bila lampu mati di ganti yang baru.



b.Saklar ( Kotak Kontak) Pemeliharaan saklar yang menggunakan pegas harus di bersihkan setiap tahun sekali,bagian dalam terutama bagian kotak saklar harus bersih dari debu,apabila saklar dalam keadaan on dan teraba panas maka harus segera di ganti.



c.Stop Kontak( tusuk Kontak) Pemeliharaan stop kontak harus sering dilakukan terutama di ruangan yang sering menggunakan alat listrik portabel yang sering di pindah – pindah,sering di tusuk dan dilepas sehingga kotak kontak yang menjepit akan cepat aus.perlu di perhatikan agar stop kontak selalu dalam keadaan bersih,kalau terjadi panas atau rusak segera di ganti.



d.Instalasi kabel dalam gedung Pengukuran tahanan isolasi dengan merger dilakukan setiap 3-4 tahun sekali,apabila tahanan isolasi kabel kurang dari 250 kilo Ohm maka intastalasinya harus di ganti atau kabelnya di ganti.



e.Panel Listrik.



Pada Panel in i pemeliharaannya lebih teliti,untuk mematikan tegangan perlu melakukan koordinasi dengan ruang perawatan.perawatan panel dilakukan setiap enam bulan sekali.



f.UPS (Uninterutible Power Supply) UPS perlu di perhatikan pada baterai yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.



3.9 Pemeliharaan Plafon 1.Plafon Trippleks: Pemeliharaan a.Pembersihan dengan sapu ijuk atau lap dilakukan sebulan sekali. b.Pengecatan dilakukan 3 tahun sekali.



Perbaikan. Pergantian trippleks dilakukan segera setelah trippleks Rusak



3.10.Pemeliharaan Atap. Atap seng:Meliputi pembongkaran,penutupan yang berlubang,bongkaran atap yang rusak dan menggantinya kembali dengan seng yang baru.bagian atau seng yang rusak di potong kemudian di tambah dengan seng yang baru dengan cara di sisipkan.setelah di ganti bagian seng yang baru dilapisi dengan meni besi kemudian dilapisi dengan bahan kedap air.



3.11.Pemeliharaan Talang.



Talang Seng datar: a.Pemeliharaan Pembersihan dari sampah dan organisme Botani seperti Lumut/Rumput.sampah di sapu dengan sapu ijuk atau sapu lidi sedangakn rumput atau lumut di kikis kemudian di sikat



dengan air dan bubuk pembersih.Pembersihan dilakukan seminggu sekali untuk samapah dan 6 bulan sekali untuk rumpu atau Lumut.



h. Perbaikan kecil Meliputi perbaikan kebocoran seng yang berlubang,lepas sambungan,pergantian yang lepas sambungan dan pencecatan ulang.bagian talang yang bocor karena berlubnag dan lepas sambungannya di perbaiki dengan pensolderan dan pengecatan.bagian talang yang rusak di potong kemudian di sambung dengan seng yang abru dengan cara pensolderan.seluruh talang yang dilakukan pensolderan dilakukan pengecatan ulang kemudian dilapisi bahan anti karat.



4.PENUTUP Demikian kerangkan acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua petugas Puskesmas Waepana untuk dapat melaksanakan kegiatan Pemantaun fisik bangunan sesuai pedoman yang tersedia. Semoga Tuhan menyertai kita.Selamat bertugas.



“ WAEPANA TERSENYUM : Tekun.Empati,Ramah,Senyum,Unggul,Manusiawi”



Waepana:12 Pebruari 2015 Kepala Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:196908281989032005



PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



PUSKESMAS WAEPANA KECAMATAN SOA-KABUPATEN NGADA



NAFAS BATIN  



 



‫و أشهد أن محمدا رسول هللا‬ ‫هللا‬ ‫أشهد أن ال اله اال‬ NAFAS I Adapun Nafas yang keluar dan masuk itu dinamakanMuhammad. Maka Nafas itu dinamakan Nabi kepada kita.(…tapi kita bukan nabi?) Kemudian yang dinamakan Muhammad itu adalah Pujian, Maksud dari Pujian disini berkaitan dengan Nafas.. Maka Nafas itu dinamakan… : Ketika ke luar = Ilmu Ghaibul Ghuyub. Ketika ke dalam = Ilmu Sirrul Asrar. Dari Nafas itulah timbunya Ibadah Muhammad. Dan dari Jasad kita itulah timbulnya Ibadah Adam, Maka ibadah Muhammad itu : Sholatul Da’im = Sholat terus-menerus. “Wahdah Fil Kasrah = pandanglah satu kepada yang banyak” Yang dinamakan Nafas itu = yang keluar masuk dari mulut. Yang dinamakan Nufus itu = yang keluar masuk



dari hidung Yang dinamakan Tanapas itu = yang keluar masuk dari telinga. Yang dinamakan Ampas itu = yang keluar masuk dari mata. Maka Nafas itulah yang menuju kepada “ARASHTUL MAJID” karena itu hendaklah kita ketahui Ilmu tentang Nafas ini.., yaitu Ilmu Ghaibul Ghuyub, karena itu adalah salah satu daripada ibadah Muhammad. Ingat..!! Ilmu Nafas harus disertai dengan praktek langsung.., tidak boleh hanya diambil teori-nya saja… Kita lanjutkan… Nafas yang keluar dari lubang hidung kiri itu dinamakan Jibril, ucapannya “ALLAH”. Nafas yang masuk melalui lubang hidung kanan itu dinamakan Izrail, ucapannya “HU”. Maka Zikirullah yang dua itu dinamakan NUR. Maka jadilah dua Nur, yaitu kalimah “ALLAH” satu Nur dan kalimah “HU” satu Nur.



Dua Nur ini bertemu di atas bibir dan tidak masuk ke dalam tubuh. Amalan ini harus sampai ke derajatnya yang dinamakan Nurul Hadi. ke arah itulah yang harus dicapai. Nafas yang naik di dalam tubuh ke ubun-ubun dinamakan AHMAD, lalu.. turun dari ubun-ubun sampai-lah ke Jantung Nurani dinamakan Izraill, ucapanya “ALLAH”. Kemudian Nafas yang dari jantung naik lagi ke ubun-ubun, dinamakan Jibrill, ucapannya ialah “HU”. Amalan inilah yang dinamakan : “Syuhudul Wahdah Fil Kasrah dan Syuhudul Kasrah Fil Wahdah” Inilah Pintu Makrifat…,



NAFAS II Yang dinamakan HATI NURANI (qalbu) itu adalah NUR yang dipancarkan dari bagian bawah jantung (bagian Muhammad) ke arah bagian atas jantung (bagian Allah). Adapun zikir NAFAS ketika keluar = ALLAHdinamakan ABU BAKAR,



ketika masuk adalah HU dinamakan UMAR, letaknya NAFAS adalah di mulut. Adapun zikir ANFAS itu adalah ketika keluar adalah = ALLAH- dan ketika masuk adalah HU,letaknya AN NAFAS pada hidung, dinamakan MIKAIL dan JIBRIL. Adapun zikir TANAFAS itu adalah tetap diam dengan “ALLAH HU” letaknya di tengah-tengah antara dua telinga, dinamakan HAKEKAT ISRAFIL. Adapun zikir NUFUS adalah ketika naik HU dan ketika turun adalah “ALLAH” letaknya di dalam jantung,diri nufus ini dikenal dengan USMAN dan perkerjaanya dikenal sebagai ALI… Sabda Nabi S.A.W : “Barang siapa keluar masuk nafas tanpa zikir Allah maka sia-sialah ia”. Ber-awal Nafas itu atas dua langkah yaitu : Satu Naik dan kedua Turun. Maka takkala naiknya itu sampai ke langit tingkat 7 “Wan Nuzuulu Yajrii Ilal Ardhi Fa Qoola HUWALLOH”. Dan takkala turun hingga 7 lapis bumi Maka nafas itu bunyinya ALLAH.



Takkala masuk pujinya HUWA… Takkala ia terhenti seketika antara keluar masuk Tanafas, pujinya AH.. AH.. Takkala ia tidur atau mati Nufus namanya Haqqu Da’im. Ingatlah olehmu… Dalam menjaga akan nafas ini, dengan menghadirkan makna ini senantiasa, di dalam berdiri.. dan duduk.. dan di atas segala aktifitas yang diperbuat.. hingga memberi manfaat kepada sekalian tubuh… dan .. segala cahaya Nurul ‘Alam itu atas seluruh anggota tubuh. Maka tetaplah me-nilik kedalam hatimu, jadikanlah engkau hidup di dalam Dua Negeri yakni Dunia dn Akhirat dan semoga di-buka-kan Allah baginya pintu selamat.. sejahteralah di dalam Dunia dan Akhirat… Semoga dianugerahi Allah Ta’ala sampai kepada martabat segala Nabi dan segala Muslimin.. dan di-haramkan Allah Ta’ala tubuhnya dimakan api neraka dan badanya pun tiada dimakan tanah di dalam kubur. Maka tetaplah dengan hatimu wahai saudaraku… Jangan engkau menjadi orang yang lupa dan lalai, mudah-mudahan dibahagiakan Allah Ta’ala dan diberikan rahmatNya atas mu..



dengan senantiasa “berhadapan” slalu… hingga sampai akhir ajalmu. NAFAS III Normalnya nafas kita keluar masuk sehari semalam 24 000 kali pada siang hari12 000 kali.. dan pada malam hari 12 000 kali inilah jumlah jam sehari semalam = 24 jam, pada siang 12 jam dan malam 12 jam, Demikian hal-nya seperti huruf “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah”, masing-masing mempunyai 12 huruf berjumlah 24 huruf semuanya. Barang siapa “mengucap” dengan sempurna yang 7 kalimah itu niscaya ditutupkan Allah Ta’ala Pintu Neraka yang 7. Juga barang siapa “mengucap” yang 24 huruf ini dengan sempurna niscaya diampuni Allah Ta’ala yang 24 jam. Inilah bentuk persembahnya kita kepada Tuhan kita yang tiada henti yang dinamakan Sholatul Da’im (sekaligus melakukan puasa nafsu zahir dan batinnya). Sabda Nabi S.A.W : “Ana Min Nuurillah Wal ‘Aalami Nuurii”



artinya “Aku dari Cahaya Allah dan sekalian alam dari Cahaya-ku” Sebab itulah dikatakan “Ahmadun Nuurul Arwah” artinya “Muhammad itu bapak dari sekalian nyawa” dan dikatakan “Adam Abu Basyar” artinya “Adam bapak sekalian tubuh”. Adapun Awal Muhammad Nurani Adapun Akhir Muhammad Rohani. Adapun Zahir Muhammad Insani Adapun Batin Muhammad Robbani. Adapun Awal Muhammad Nyawa kita Adapun Akhir Muhammad Rupa kepada kita, Adapun yang bernama Allah Sifatnya, Adapun sebenar-benar Allah itu Zat Wajibal Wujud, Adapun yang sebenar-benar Insan yaitu manusia yang tahu berkata-kata adanya. Kita telah mendengar bahwa barang siapa yang tidak mengenal ilmu zikir nafas ,maka sudah tentu orang tersebut tidak dapat menyelami alam hakekat sholat da’im… Dalam blog yang terdahulu.. telah diterangkan dengan jelas tentang sholat, dimana pengertian sholat tersebut adalah berdiri



menyaksikan diri sendiri yaitu penyaksian kita terhadap diri zahir dan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala. Silahkan disimak kembali saudara-ku…  NAFAS IV Mari kita bicarakan takrif dan cara-cara untuk mencapai martabat atau maqam sholat da’im.. . Sholat Da’im boleh ditakrifkan sebagai sholat yang terus-menerus tanpa putus walaupun sesaat dalam masa hidupnya yaitu penyaksian diri sendiri (diri batin dan diri zahir) pada setiap saat seperti firman Allah yg artinya : ” YANG MEREKA ITU TETAP MENGERJAKAN SHOLAT” ( Al-Makrij-23). Di dalam sholat tugas kita adalah menumpuhkan sepenuh perhatian dengan mata batin kita menilik diri batin kita dan telinga batin menumpuhkan sepenuh perhatian kepada setiap bacaan oleh angota zahir dan batin kita disepanjang mengerjakan sholat tanpa menolehkan perhatian kearah lain. (titik) Sholat adalah merupakan latihan diperingkat awal untuk kita melatih diri kita supaya dapat menyaksikan diri batin kita yang menjadi rahasia



Allah Taala… setelah sanggup membuat penyaksian diri diwaktu kita menunaikan sholat,maka hendaknya kita melatih diri kita supaya dapatlah kita menyaksikan diri batin kita pada setiap saat didalam masa hidup kita dalam waktu dua puluh empat jam disepanjang hayat kita, Sebab itulah kita mengucapkan Syahadah:………… Maka berarti kita berikrar dengan diri kita sendiri untuk menyaksikan diri rahasia Allah itu pada setiap saat di dalam waktu 24 jam sehari semalam. Oleh karena itu untuk mempraktekkan penyaksian tersebut, maka kita haruslah mengamalkan sholat da’im dalam hidup kita seharian seperti yang pernah dibuat dan diamalkan oleh Rasulullah s.a.w, nabi-nabi dan wali wali yang agung. Diantaranya syarat syarat untuk mendapatkan maqam sholat da’im adalah sebagai berikut : 1- Hendaklah memahami dan berpegang teguh dengan hakekat melakukan zikir nafas, 2- haruslah terlebih dahulu berhasil mendapat NUR QALBU yaitu hati nurani. 3- Telah mengalami proses pemecahan wajah KHAWAS FI AL KHAWAS, 4- Juga memahami dan dapat berpegang dengan penyaksian sebenarnya SYUHUD AL-HAQ,



Untuk mengamalkan dan mendapatkan maqam sholat da’im maka seseorang itu haruslah memahami pada peringkat awalnya tentang hakekat melakukan zikir nafas yaitu tentang gerakgeriknya : zikirnya.. lafaz zikirnya… letaknya.. dan sebagainya.., oleh karena itu amalkanlah zikir nafas itu dengan sungguh sungguh supaya kita mendapat QALBU yaitu pancaran Nur di dalam jantung kita yang menjadi kuasa pemancar kepada makrifat untuk me-makrifat-kan diri kita dengan Allah Taala. Sesungguhnya hanya dengan zikir nafas sajalah gumpalan darah hitam yang menjadi istana iblis di dalam jantung kita akan hancur setelah itu baru terpancarlah NUR-QALBU dan kemudian terpancarlah pula makrifah hingga sesorang itu memakrifatkan dirinya dengan Allah Taala dan dapatlah diri rahasia Allah yang menjadi diri batin kita membuat hubungan dengan diri ZATUL HAQ Tuhan Semesta Alam. Latihan untuk menyaksikan diri ini hendaklah dibuat berperingkat, diperingkat awal melalui sholat sebagaimana yang diterangkan di dalam bahasan yang lalu.. dalam masa proses penyaksian diri seseorang itu akan mengalami satu proses



membebaskan diri batin (KHAWAS FI KHAWAS) dari jasad dan dengan itu maka sesorang itu akan dapat melihat wajah kesatu sampai dengan wajah kesembilan yaitu martabat yang paling tinggi… dengan mendapat pemecahan wajah ini maka akan dapatlah kita membuat suatu penyaksian yang sebenarnya pada setiap saat dimasa hidupnya… pada masa beribadah (acara sholat), ataupun keadaan biasa. Pada peringkat ini dinamakan juga peringkat martabat BAQA BILLAH yaitu suatu keadaan yang kekal pada setiap pendengaran.., penglihatan.., perasaan… dan sebagainya,dan pada tahapan ini mereka adalah seperti orang awam dan sulit untuk kita mengetahui derajat dirinya dengan Allah Taala.. Umumnya mereka yang mencapai maqam sholat da’im dapatlah kembali kehadrat Allah Taala dengan diri batin dan diri zahir tanpa terpisahkan diantara satu sama lain, mereka dapat memilih apakah hendak mati (meninggal) atau hendak ghaib…. NAFAS V ” Alhamdulillahirabbilalamin…. “ “Matikan dirimu sebelum engkau mati”



“MATI YANG PERTAMA” = seolah-olah bercerai Roh dari Jasad.., tiada daya upaya walau sedikitpun jua, hanya Allah jua yang berkuasa, kemudian.. dimusyahadahkan didalam hati dengan menyaksikan kebesaranNya yaitu sifat Jalal dan JamalNya dan kesucianNya. Maka mati diri sebelum mati itu adalah dengan memulangkan sega la amanah Allah yaitu Tubuh Jasad ini kepada yang menanggung amanah yaitu Rohaniah jua. Tarik-lah ‘NAFAS’ itu dengan hakekat memulangkan dzat, sifat, afaal kita kepada Dzat, Sifat, Afaal Allah yang berarti memulangkan segala wujud kita yang zahir kepada wujud kita yang bathin (Roh). Dan pulangkan wujud Roh pada hakekatnya kepada Wujud Yang Qadim. Maka.. Setelah sempurna “Mematikan diri yang pertama” … “MATI YANG KEDUA” = melakukan “Mi’raj” yang dinamakan mati maknawi, yaitu hilang segala sesuatu didalam hatimu malainkan hanya berhadap pada Allah jua. Dengan meletakkan nafas kita melalui alam



‘AMFAS’ yaitu antara dua kening (Kaf Kawthar) merasa penuh limpahan dalam alam kudus kita yaitu dalam kepala kita hingga hilang segala ingatan pada yang lain melainkan hanya hatimu berhadap pada Allah jua. “MATI PADA PERINGKAT KETIGA” = adalah mati segala usaha ikhtiar dan daya upaya diri karena diri kita ini tidak dapat melakukan sesuatu dengan kekuatan sendiri. sebab manusia itu sebenarnya memiliki sifat ‘Fakir, dan Dhaif (lemah) ’. Dinaikkan ‘TANAFAS’ hingga ditempatkannya dengan sempurna di ‘NUFUS’ dengan melihat pada mata hati itu dari Allah, dengan Allah dan untuk Allah. Dari Allah mengerakkan Rohaniah, Dari Rohaniah menggerakkan Al-Hayat Dari Al-hayat mengerakkan Nafas, Dari Nafas mengerakkan Jasad dan pada hakekatnya.. Allah jualah yang mengerakkan sekalian yang ada. firmanNya…, “Dan tiadalah yang melontar oleh engkau ya Muhammad ketika engkau melontar tetapi Allah yang melontar……… “



NAFAS VI Umumnya orang tua kita dahulu banyak memiliki ilmu yang tersembunyi. Di antaranya adalah Ilmu Nafas. Dengan cara memperhatikan pergerakan keluar masuk nafas melalui hidung kemudian digabungkan dengan ilmu pengetahuan yang pernah dialami (amalan), sebagian orang tua kita mampu mengetahui apa yang akan terjadi. ……………………. Di depan pintu sebelum hendak keluar meninggalkan rumah untuk berk erja atau merantau.., petuah dalam ilmu nafas selalu digunakan oleh orang-orang tua kita. Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan… ……………………… Di atas tempat tidur sebelum hendak berangkat tidur ilmu nafas selalu mereka gunakan… Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan.



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



IX. Menimbang



:



i.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun



j.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



X. Mengingat



:



29. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



KESATU



:



Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,dan merupaka lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubaha sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U.Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



IX.



Menimbang



:



i.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgen( cito ).



j.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



X.



Mengingat



:



29. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik. 33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75



Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN( CITO)



KEDUA



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,khusu pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya.



KETIGA



:



Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



IX.



Menimbang



:



i. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium. j. bahwa Untuk maksud huruf a,jenis regensial dan bahan lain harus tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



X.



Mengingat



:



29. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik.



33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



KESATU



:



MEMUTUSKAN JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis Regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepal Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG



MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA



IX.



Menimbang



:



i. abahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika regensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien. j. bahwa Untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain



tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. X.



Mengingat



:



29.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang



KesehataN 30.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29



Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes;



32.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 33.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34.



Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia



Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 35.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



: MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.



KEDUA



: Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab layanan klinik untuk di sampaikan kepada semua petugas puskesmas dan Pasien.



KETIGA



: Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb



NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



IX.



Menimban g



:



i. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium.



j. bahwa Untuk maksud huruf a, rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium maka perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. X. Mengingat



:



29. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



KESATU



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di buat berdasarkan jenis regensia yang tersedia.



KEDUA



:



Rentang Nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium,merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



IX. Menimbang



: i.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium.



j.



bahwa Untuk maksud huruf a, pengendalian mutu laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



X. Mengingat



: 29. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 35. .Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM



I.Menimbang



:



i. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. j.



bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



29. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 30. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 33. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34. .Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia



Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 35. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. I.Menimbang



:



i. bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan Pasien maupun petugas perlu dilakukan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas,di perlukan aturan yang mengatur. j. bahwa Untuk maksud huruf a, Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya di tetapkan dengan surat



keputusan kepala Puskesmas Waepana. II.Mengingat



:



29.



Undang-Undang No.36 tahun 2009



Tentang Kesehatan 30.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 31.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 32.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 33.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 34.



Keputusan Menteri kseshatan Republik



Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 35.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA.



KEDUA



:



Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya,harus mengikuti panduan yang tersedia di puskesmas dan berdasarkan standart operasional prosedur yang tersedia.



KETIGA



:



Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya di pisahkan antara bahan padat dan bahan cair.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA



XVII. Menimbang



:



i. bahwa untuk meningkatkan efektif dan efisiensi Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedai di Puskesmas Waepana. j. bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



XVIII. Mengingat



:



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di sesuaikan dengan Ketersediaan Tenaga,Sarana dan Prasarana.



KETIGA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan laboratorium yang tersedia terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan



sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana Nomor:Ksr 032.1/11/WPN/



/02/2015



TENTANG



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS WAEPANA



NO



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



1.



HAEMOGLOBIN (HB)



2.



MALARIA



3.



SPUTUM BTA



4.



GOLONGAN DARAH



5.



SGPT



6.



SGOT



7. 8.



UREA BILIRUBIN TOTAL



9.



GULA DARAH



10.



ASAM URAT



11.



CHOLESTEROL



12.



CREATININE



13.



VIH



14.



HBSAG



15.



PROTEIN URINE



16.



GLUKOSA URINE



17.



DARAH LENGKAP



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



= Margareta U.kromen= NIP :196906281989032005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



XIX. Menimbang



:



a.bahwa rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien maka perlu di lakukan pemantapan mutu internal pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana. b.bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan Pemantapan mutu internal pemeriksaan laboratorium di Puskemas Waepana yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



XX.



:



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



Mengingat



2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor :



411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



KEDUA



:



Semua Petugas di Puskesmas Waepana berkewajiban Memantapkan Mutu Internal Pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Petugas Laboratorium berkewajiabn meningkatkan pengetahuan dan Ketrampilan untuk dapat melaksanakan Pemantapan Mutu Internal Kegiatan Laboratorium..



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS WAEPANA



IX.



Latar Belakang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja,Khususnya keselamatan dan keamanan Laboratorium. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan keamanan kerja petugas laboratorium di sebabkna kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pelindung diri opada saat melakukan pemeriksaan laboratorium.dalam meaksanakan tugasnya petugas wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi yang cukup rentan terhadap penularan penyakit. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan



laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan petugas



sirkulasi udara yang adekuat,untuk menciptakan kenyaman kerja bagi laboratorium.



X. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dan standar bagi petugas laboratorium Puskesmas dalam menjaga keselamatan dan keamanan kerja. 2. Tujuan Khusus



m) Mencegah terjadinya kecelakaan Kerja. n) Mencegah Penularan Penyakit baik kepada Petugas,pasien Maupun Masyarakat. o) Menigkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan Keselamatan dan keamanan kegiatan Unit laboratorium III. Manfaat



Kerangka acuan ini menjadi Pedoman Kerja Petugas laboratorium dalam meningkatkan program keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Puskesmas Waepana : m. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. n. Mengelolah bahan infeksinis secara baik untuk menghindari penularan. o. Mengurangi Pencemaran Lingkungan. VIII. PELAKSANAAN I. Waktu dan Lokasi  Tempat : Puskesmas Waepana  Waktu Pelaksanaan : setiap hari  Sasaran : Semua Pegawai Puskesmas J. Pelaksana i. Petugas laboratorium j. Semua Petugas Puskesmas XI. Pembiayaan Biaya Kesehatan dan Keselamata Kerja di bebankan pada APBD Ngada.



V1. Penutup



Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam program Keselamatan dan keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan yang bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di laboratorium kesehatan serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan



yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan mutunya.



Waepana : 10 Pebruari 2015 Penanggung Jawab Unit Laboratorium UPTD Puskesmas Waepana =Kristina Dobhe= NIP:



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP: 196906281989032005



PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



1.Pendahuluan. Bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan Stara pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengitegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag di berikan bermutu dan kopherhsensif perlu adannya Pedoman yang di susun sebagai panduan Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selam perawtan di puskesmas Waepana.melakukan identifikasi dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan penmbelajrana bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan



d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Panduan ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Tujuan Umum



: sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di puskesmas waepana dalam upaya keselamata pasien di Puskesmas waepana.



Tujuan Khusus



:



a. b. c.



Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien Di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaankerja bagi petugas,pasien maupun keluarga.



Standart Keselamatan pasien Di Puskesmas Meliputi: 1. hak pasien 2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan Pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1.Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden,sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan Klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang di rawat di Puskesmas Waepana dan Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas waepana.



2.Mendidik Pasien



Petugas Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan,Karena itu, di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Waepana. 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



3.Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan



a.Puskesmas waepana menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan



pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan di Puskesmas Waepana. Oleh sebab itu harust koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan pelayanan,tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Waepana.. b.Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan,sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c.Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, termasuk pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. d.Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:



i. Puskesmas Waepana harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. b.Puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain)yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan Keselamatan pasien di Puskesmas. j. Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. i. Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden. 3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien: : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Waepana terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang



lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.



5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.



5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.



5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.



5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



1.Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas.



2. Puskesmas menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien



1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Menyiapkan dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di Puskesmas Waepana, Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas waepana



sasaran Keselamatan pasien Meliputi:



1.Ketepatan Identifikasi pasien.



Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran I



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar atau, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di Puskesmas Waepana, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang Rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Penilaian Sasaran I: 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk Pemeriksaan laboratorium klinis. 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yangkonsisten pada semua situasi dan lokasi.



II. Peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.



Maksud dan Tujuan Sasaran II:



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat denagan lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak sepertisituasi gawat darurat di UGD atau kamar Bersalin.



Penilaian Sasaran II



1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.



III. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)



Puskesma mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).



Maksud dan Tujuan Sasaran III



Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isukeselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat atau Bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada



keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.



Puskesamas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di Puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di UGD atau kamar Bersalini, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati.



Penilaian Sasaran III



1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.



2. Implementasi kebijakan dan prosedur.



3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.



4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus



diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)



1V . kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien bedah Minor.



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepatprosedur, dan tepat- pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran IV



Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada tindakan bedah minor, adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak mungkin dapat terjadi di Puskesmas Waepana. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Puskesmas Waepana perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah minor di Puskesmas maka perlu di lakukan:



1. Puskesmas Waepana menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk



identifikasi lokasi bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Puskesmas Waepana menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.



3. Tim yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.



4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan..



V. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Maksud dan Tujuan Sasaran V



Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan.



Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Waepana mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar dan wajib dilakukan semua staf.



. Elemen Penilaian Sasaran V



1. Puskesmas Waepana mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety) 2. Puskesmas Waepana menerapkan program mencuci tangan yang efektif.



3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



VI. Pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap



Maksud dan Tujuan Sasaran VI



Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, Puskesmas Waepana perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan Puskesmas Waepana.



Elemen Penilaian Sasaran VI



1. Puskesmas Waepana menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.



2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang mengurangi resiko pasien jatuh.



3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.



4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Ruang perawatan



TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WAEPANA



Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Waepana, maka Puskesmas Waepana harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana”.



Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana adalah sebagai berikut:



1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN



Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



Langkah penerapan:



A. Bagi Puskesmas Waepana:



Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden: Mencatat kejadian insidenmelporkan ke penanggung jawab layanan klinik,melaukan tindakan pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.



2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Waepana.



3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.



B. Bagi Unit/Tim:



-. Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.



-. Petugas Puskesmas Waepana wajib memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.



2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF



Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien



2) Identifikasi di tiap bagian Puskesmas Waepana, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan Keselamatan Pasien.



3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokarya Lintas Program Kepala Puskesmas waepana Atau Kepala Sub bagian Tata Usaha maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Waepana.



4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf Puskesmas Waepana melalui penyegaran yang dilakukan secara bersama-sama. efektivitasnya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Kepala; UPTD Puskesmas waepana sendiri yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien. 2) Jmenjelaskan kepada TIM relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien 3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.



3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO



Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.



Langkah penerapan: A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Menyusuin struktur struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;



2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Waepana;



3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.



B. Untuk Unit/Tim:



1) kegiatan rapat di Puskesmas Waepana untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;



2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko Puskesmas Waepana; 3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut;



4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko Puskesmas Waepana.



4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN



Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta Puskesmas Waepana mengatur pelaporan kepada penanggung jawab keselamatan pasien di Puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana: Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



B. Untuk Unit/Tim: Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.



5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya( melibatkan pasien dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik)



2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.(Informasi Kepada pasien dan keluarga)



3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.



B. Untuk Unit/Tim: 1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden 2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat 3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empatikepada pasien dan keluarganya.



6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN



Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.



2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.



2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN



Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.



2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.



3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.



4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.



B. Untuk Unit/Tim :



1) Semua tenaga pelayanan klinis di libatakan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.



2) Penanngung jawab ruang perawatan berkewajiban memeriksa dokumen perawatan yang di buat staf. . 3) Pastikan bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.



PENUTUP



Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Waepana merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja diI puskesmas waepana. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas Waepana. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas Waepana dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya sesuai Tenaga dan sarana Prasarana yang tersedia. Demikian pedoman Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada Pasien.



Waepana:10 Pebruari 2105 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:19890628189032005



1.Pengertian



4.Prosedur kerja



Pelaporan program keselamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas laboratorium untuk memberikan informasi tentang program keselamatan pasien yang di lakukan di Puskesmas waepana. 1.agar di ketahui kegiatan keselamatan pasien ayng dilakukan di unit laboratoriunm 2. untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Melakukan kegiatan keselamatan pasien di unit Laboratorium 2.Bekerja sesuai panduan keselamatan pasien Puskesmas waepana. 3.Mecatat semua upaya keselamatan pasien yang telah di lakukan. 4.Melaporkan upaya keselamatan npasien di unit laboratorium. 5.Melakukan evaluasi terhadap upaya keselamtan pasien yang telah dilakukan. 6.Melakukan perbaikan jika ada yang masih harus di perbaikai. 7.Mendokumentsaikan tindakan perbaikan dalam buku bukti pelaksanaan perbaikan.



5.Unit Terkait



Semau Unit Pelayanan Klinis.



6 Sumber.



Panduan nkeselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan



1.Pengertian



2.Tujuan 3.Kebijakan



Pelaporan insiden adalah pemberian informasi kepada Kepala Puskesmas jika ada insiden yang terjadi di unit pelayanan laboratorium,yang dapat mengancam keselamatan pasien maupun petugas. 1. mengetahui data insiden di laboratorium. 2. Merencanakan tindakan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas



5.Unit Terkait



Waepana. 1.mencatat semua insiden yang terjadi. 2.Melaporkan insiden yang terjadi kepada Kepala Puskesmas Waepana. 3.Melakukan rencana Perbaikan untuk mencegah insiden. 4.Mengevaluasi tindakan perbaikan nyang telah di lakukan. 5.Jika perbaikan membutuhkan keterlibatan semua staf maka akan di sampaikan pada rapat-rapat intern. 6.Jika membutuhkan kerja sama lintas sektor maka akan disampaikan oleh kepala Puskesmas Waepana. 7.Mendokumentasikan semua hasil pertemuan. Semua Unit Pelayanan di Puskesmas.



6.Sumber



Panduan keselamatan Pasien di puskesmas waepana.



4.Prosedur Kerja



1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



Perbaikan adalah: kegiatan yang dilakukan untuk pembenahan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di unit laboratorium Puskesmas Waepana. 1.Pembenahan kegiatan. 2.Agar Prosedur dilaksanakan secara baik dan benar. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Petugas bekerja berdasrkan standart Operasional Prosedur dan instruksi kerja yang tersedia. 2.mencatat semua kegiatan nyang menyimpang. 3.Mempelajari ulang Prosedur kerja yang harus dilakukan. 4.Melakukan perbaikan dari prosedur yang menyimpang. 5.Mencatat hasil perbaikan. 6.Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala Puskesmas



5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Waepana.



6.Sumber



Paduan Keselamatan pasien.



PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DINAS KESEHATAN KECAMATAN SOA PUSKESMAS WAEPANA



PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS WAEPANA



I.Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan Ada Enam (6) program wajib yang harus dilakukan di Puskesmas diantaranya Program kesehatan Lingkungan,termasuk Kesehatan lingkungan DI Puskesmas waepana.



Untuk mengelola lingkungan di mana pasien di rawat dan para staf bekerja perlu di lakukan upaya yan meliputi perencanaan perencanaan,Pelaksanaan,pendidikan dan pelatihan petugas termasuk pemantauan dan evaluasi.Terselenggaranya pelayanan rnedik kepada masyarakat di rurnah sakit tidak dapat terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh aspek penunjangnya adalah rnerupakan sarana tempat dimana pelayanan rnedik dilaksanakan.Keadaan dan kelengkapan bangunan Puskesmas Waepana sangat menentukan kualitas pelayanan medik disarnping aspek-aspek yang rnenentukan seperti obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.Untuk rnenjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh utilitas penunjangnya perlu dipelihara sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan rnengakibatkan terganggunya pelayanan medik dalam jangka waktu yang lama. Bangunan rurnah sakit khususnya, bangunanbangunan tempat diselenggarakan pelayanan medik mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan medik, rnisalnya ruang UGD, ruang laboratoriurn, poliklinik dan ruang perawatan. Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan ini rnenuntut adanya ketentuan khusus rnengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam rnembuat ruangan tersebut, sehingga perneliharaanya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.



Perneliharaan bangunan Puskesmas Waepana ini, rneliputi bangunan Puskesmas,Peralatan yang meliputi instansi Listrik,air dan gas,serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap keselamatan pasien,petugas dan Masyarakat. Petugas penanngung jawab keamanan lingkungan fisik Puskesmas Berkewajiban membuat jadwal pemeliharaan dan melalukan perawatan ringan secra rutin sesuai dengan jenis perawatan yang akan dilakukan. Perawatan gedung dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas ,tapi jika tidak memungkinkan dapat dilakukan juga oleh pihak lain atas permintaan Puskesmas. Jika tidak memungkinkan maka perawatan gedung dan peralatan dapat di usulkan kedinas kesehatan untuk dianggarkan



2. Tujuan: 



Tujuan umum : mencegah timbulnmya masalah keamanan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan pasien.







Tujuan Khusus; 13. Menjaga Keamanan Lingkungan.



14. Menjaga gedung dan peralatan dalam keadaan baik. 15. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.Jenis-jenis Perawatan



3.1.LANTAI (FLOOR) 1). Pemeliharaan.



i) Pembersihan lantai yang kotor, dibersihkan dengan sapu serta dipel dengan kain pel. Pembersihan dilakukan dengan setiap hari. j) Bidang yang terdapat bercak noda dibersihkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dikeringkan dengan lap. Pembersihan bercak noda dilakukan segera mungkin. 2). Perbaikan kecil.



Bagian permukaan yang rusak diperbaiki, kemudian di plester halus. Kegiatan dilakukan jika ada lantai yang rusak.



3.6 KERAMIK 1)Pemeliharaan. a) Pembersihan. (1) Terutama untuk menjaga kebersihan dari debu dan kotoran di permukaan keramik di gunakan sapu dan kemudian di Pel. Kegiatan dilakukan setiap hari.



(2) Untuk pembersihan kotoran yang menempel,seperti noda bercak tanah liat, diseka dengan kain basah dan disikat.



Pembersihan dilakukan segera mungkin.



b) Pencucian. Pencucian dengan dete jen atau bahan semacam porstek dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Yang termasuk dalam ingkup perbaikan adalah : pembongkaran keramik yang rusak pecah dan pemasangan yang baru, pelapisan nat dengan bahan kedap air.



MATRIK PEMELIHARAAN LANTAI



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Lantai di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.Kain Pel c.Ember



Perbaikan



2.



Keramik



Pemeliharaan



Penggantian yang pecah



3.3. BETON EKSPOSE/DI PLESTER



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.Pahat b.palu cSendok Semen d.Ember a.sapu b.Kain Pel c.Ember



a.semen b.pasir c.Air



sesewaktu



a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



Setiap hari



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember.



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



Setiap hari



1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan. Pembersihan debu dan kotoran menggunakan sapu dan sikat.



b) Pencucian. Basahi dengan air bersih, kemudian sapukan campuran bubuk kimia. Untuk dinding yang kotor sekali dapat digunakan bubuk abrasive, kemudian dibilas dengan air bersih untuk Menghilangkan/membersihkan garam alkalinya.



c) Pemolesan. Pemolesan dilakukan untuk melindungi komponen dari debu dan memudahkan untuk pembersihan. Prosesnya, komponen yang akan dipoles harus dibersihkan dari segala kotoran. Hal yang perlu diperhatikan dalam memoles, komponen cenderung berubah warna, oleh karena itu pemolesan dilakukan sekali setahun, jika diperlukan. menghilangkan noda dapat digunakan bahan kimia, tergantung jenis nodanya.



2) Perbaikan kecil.



Yang termasuk dalam lingkup perbaikan:



a) Pembongkaran. Pembongkaran dilakukan pada bagian yang rusak atau Iembab saja.



b) Pemasangan Pemasannga hanya di lakukan pada bagian yang rusak saja. c) Penambalan



Penambalan dilakukan pada bagian yang dianggap rusak



3.4. DINDING KERAMIK 1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan



Pembersihan meliputi Pembersihan dari debu dan kotoran dengan menggunakan Sapu dan kain lembab. Untuk pembersihan nat digunakan sikat yang bulunya agak kaku, terutama pada bagian luar.



b) Pencucian. Pencucian menggunakan deterjen , dan dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Pembongkaran keramik yang rusak, diganti dengan yang baru dan pelapisan nat dengan bahan kedap air.



3.5 KAYU Kayu dilapisi finishing yangdimaksudadalah : parket, formika,triplek, ramin yang telah difinishing dan telah diberi lapisan cat, plitur, teak oil &n duco. Pelapisan kayu, adalah untuk melindungi terhadap serat serat maupunsel-sel dari pengaruh zat kimia, jamur, serangga,debu, kotoran dan laimya.



1) Kayu dilapis plitur dan teak oil.



a) Pemeliharaan.



(1) Pencucian. Meliputi pencucian bercak noda yang melekat pada permukaan cat, dengan menggunakan air dicampur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.Perawatan di lakukan enam bulan sekali.



( 2)Pembersihan debu dan kotoran dilakukan setiap hari, dengan rnenggunakan lap, sapu,



b) Perbaikan kecil.



(1)Meliputi penggatian cat yang kusam, perbaikan lapisan cat dilakukan setelah bidang bidang yang akan dilapis cat di gosok dengan amplas halus sampai bersih. (2) pergantian kayu yang lapuk kemudian dilapisi dengan cat sesuai denagan warna yang telah ada menggunakan Kuas.



2) Kayu dilapisi cat dan duco. a.Pemeliharaan 1.Pembersihan dan debu menggunakan lap dilakukan setiap hari. 2.Pencucian:Pencucian noda atau bercak pada permukaan cat menggunakan air di campur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.dilakukan setiap 6 bulan sekali.



b.Perbaikan kecil (1) Pergantian cat yang terkelupas dilakukan setelah bagian cat yang terkelupas di gosok dengan amplas halus sampai bersih kemudiaan di cat ulang menggunakn cat halus. (2) Pembongkaran komponen atau bagian kayu yang lapuk,diganti dengan kayu yang baru kemdudian dilapisi cat,sesuai yang telah ada dengan menggunakan kuas.



. 3.6. ALUMINIUM DAN STAINLESS STEEL.



1) Pemeliharaan. Pembersihan. a) Dibersihkan dengan kain halus, cuci dengan deterjen dan air hangat, bilas dan kemudian keringkan. b) Untuk pembersihan noda, gunakan cairan atau bubuk pembersih, danlap dengan kain halus sampai kering.



2) Perbaikan kecil. Penggantian bagian yang rusak.



3.7. KACA DAN FLEXIGLASS.



1) Pemeliharaan. Pembersihan Debu dan kotoran yang menempel, menggunakan alat pembersih kaca dan deterjen, dilakukansetiap hari. Untuk bagian yang sulit menggunakan alat bantu (seperti stager),dilakukan tiga bulan sekali.



Pembersihan dari minyak dan lemak menggunakan bahan kimia.



2).perbaikan kecil Kaca yang pecah di ganti.



MATRIK PEMELIHARAAN DINDING,PINTU,JENDELA.



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Beton di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.sikat c.Ember d.Lap



Perbaikan



a.Sendok Semen b..skop



Pemeliharaan



a.sapu b.Kain Pel c.Ember



Penggantian yang pecah



2.



3.



Keramik



Kayu



Pembersihan Pengecatan Perbaikan



4.



Almunium



Pembersihan



5.



Kaca



Pembersihan



3.8 Pemeliharaan Listrik



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.semen b.pasir c.Air a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



sesewaktu



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember. a.Lap b.Sapu c.Sikat halus a.Kuas. b.Ampalas



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



a.Air. b.bahan kimia.



Setiap minggu.



a.Meni b.Cat



Setahun sekali.



a.Paku b.Gergaji c.Amplas d.Mortir a.Lap. b.Bulu ayam. c.sikat halus a.Lap b.bulu ayam



a.Jenis kayu b.Lem d.Obat anti rayap



Sesewaktu



a.air b.bahan kimia



Setiap hari/seninggu sekali. Setiap hari



a.Air b.Bahan Kimia.



Setiap bulan



Setiap hari



Komponen ynag termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi: Amatur Lampu,saklar,Stop Kontak,Instalasi kabel dalam gedung,panel listrik dan UPS.



a.Amatur lampu: 1. Kotak lampu Pijar atau TL



Pemeliharaan: Pembersiahan tehadap Debu yang menempel dilakukan dengan Lap atau kain Pembersih,jika sulit maka kain pembersih di campur air dan penbersih kaca. Kotak TL bagian dalam harus di buka,dan di bersihkan.



2.Lampu. Bila lampu mati di ganti yang baru.



b.Saklar ( Kotak Kontak) Pemeliharaan saklar yang menggunakan pegas harus di bersihkan setiap tahun sekali,bagian dalam terutama bagian kotak saklar harus bersih dari debu,apabila saklar dalam keadaan on dan teraba panas maka harus segera di ganti.



c.Stop Kontak( tusuk Kontak) Pemeliharaan stop kontak harus sering dilakukan terutama di ruangan yang sering menggunakan alat listrik portabel yang sering di pindah – pindah,sering di tusuk dan dilepas sehingga kotak kontak yang menjepit akan cepat aus.perlu di perhatikan agar stop kontak selalu dalam keadaan bersih,kalau terjadi panas atau rusak segera di ganti.



d.Instalasi kabel dalam gedung Pengukuran tahanan isolasi dengan merger dilakukan setiap 3-4 tahun sekali,apabila tahanan isolasi kabel kurang dari 250 kilo Ohm maka intastalasinya harus di ganti atau kabelnya di ganti.



e.Panel Listrik.



Pada Panel in i pemeliharaannya lebih teliti,untuk mematikan tegangan perlu melakukan koordinasi dengan ruang perawatan.perawatan panel dilakukan setiap enam bulan sekali.



f.UPS (Uninterutible Power Supply) UPS perlu di perhatikan pada baterai yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.



3.9 Pemeliharaan Plafon 1.Plafon Trippleks: Pemeliharaan a.Pembersihan dengan sapu ijuk atau lap dilakukan sebulan sekali. b.Pengecatan dilakukan 3 tahun sekali.



Perbaikan. Pergantian trippleks dilakukan segera setelah trippleks Rusak



3.10.Pemeliharaan Atap. Atap seng:Meliputi pembongkaran,penutupan yang berlubang,bongkaran atap yang rusak dan menggantinya kembali dengan seng yang baru.bagian atau seng yang rusak di potong kemudian di tambah dengan seng yang baru dengan cara di sisipkan.setelah di ganti bagian seng yang baru dilapisi dengan meni besi kemudian dilapisi dengan bahan kedap air.



3.11.Pemeliharaan Talang.



Talang Seng datar: a.Pemeliharaan Pembersihan dari sampah dan organisme Botani seperti Lumut/Rumput.sampah di sapu dengan sapu ijuk atau sapu lidi sedangakn rumput atau lumut di kikis kemudian di sikat dengan air dan bubuk pembersih.Pembersihan dilakukan seminggu sekali untuk samapah dan 6 bulan sekali untuk rumpu atau Lumut.



j. Perbaikan kecil Meliputi perbaikan kebocoran seng yang berlubang,lepas sambungan,pergantian yang lepas sambungan dan pencecatan ulang.bagian talang yang bocor karena berlubnag dan lepas sambungannya di perbaiki dengan pensolderan dan pengecatan.bagian talang yang rusak di potong kemudian di sambung dengan seng yang abru dengan cara pensolderan.seluruh talang yang dilakukan pensolderan dilakukan pengecatan ulang kemudian dilapisi bahan anti karat.



4.PENUTUP Demikian kerangkan acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua petugas Puskesmas Waepana untuk dapat melaksanakan kegiatan Pemantaun fisik bangunan sesuai pedoman yang tersedia. Semoga Tuhan menyertai kita.Selamat bertugas.



“ WAEPANA TERSENYUM : Tekun.Empati,Ramah,Senyum,Unggul,Manusiawi”



Waepana:12 Pebruari 2015 Kepala Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:196908281989032005



PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



PUSKESMAS WAEPANA



KECAMATAN SOA-KABUPATEN NGADA



NAFAS BATIN  



 



‫و أشهد أن محمدا رسول هللا‬ ‫هللا‬ ‫أشهد أن ال اله اال‬ NAFAS I Adapun Nafas yang keluar dan masuk itu dinamakanMuhammad. Maka Nafas itu dinamakan Nabi kepada kita.(…tapi kita bukan nabi?) Kemudian yang dinamakan Muhammad itu adalah Pujian, Maksud dari Pujian disini berkaitan dengan Nafas.. Maka Nafas itu dinamakan… : Ketika ke luar = Ilmu Ghaibul Ghuyub. Ketika ke dalam = Ilmu Sirrul Asrar. Dari Nafas itulah timbunya Ibadah Muhammad. Dan dari Jasad kita itulah timbulnya Ibadah Adam,



Maka ibadah Muhammad itu : Sholatul Da’im = Sholat terus-menerus. “Wahdah Fil Kasrah = pandanglah satu kepada yang banyak” Yang dinamakan Nafas itu = yang keluar masuk dari mulut. Yang dinamakan Nufus itu = yang keluar masuk dari hidung Yang dinamakan Tanapas itu = yang keluar masuk dari telinga. Yang dinamakan Ampas itu = yang keluar masuk dari mata. Maka Nafas itulah yang menuju kepada “ARASHTUL MAJID” karena itu hendaklah kita ketahui Ilmu tentang Nafas ini.., yaitu Ilmu Ghaibul Ghuyub, karena itu adalah salah satu daripada ibadah Muhammad. Ingat..!! Ilmu Nafas harus disertai dengan praktek langsung.., tidak boleh hanya diambil teori-nya saja… Kita lanjutkan…



Nafas yang keluar dari lubang hidung kiri itu dinamakan Jibril, ucapannya “ALLAH”. Nafas yang masuk melalui lubang hidung kanan itu dinamakan Izrail, ucapannya “HU”. Maka Zikirullah yang dua itu dinamakan NUR. Maka jadilah dua Nur, yaitu kalimah “ALLAH” satu Nur dan kalimah “HU” satu Nur. Dua Nur ini bertemu di atas bibir dan tidak masuk ke dalam tubuh. Amalan ini harus sampai ke derajatnya yang dinamakan Nurul Hadi. ke arah itulah yang harus dicapai. Nafas yang naik di dalam tubuh ke ubun-ubun dinamakan AHMAD, lalu.. turun dari ubun-ubun sampai-lah ke Jantung Nurani dinamakan Izraill, ucapanya “ALLAH”. Kemudian Nafas yang dari jantung naik lagi ke ubun-ubun, dinamakan Jibrill, ucapannya ialah “HU”. Amalan inilah yang dinamakan : “Syuhudul Wahdah Fil Kasrah dan Syuhudul Kasrah Fil Wahdah” Inilah Pintu Makrifat…,



NAFAS II Yang dinamakan HATI NURANI (qalbu) itu adalah NUR yang dipancarkan dari bagian bawah jantung (bagian Muhammad) ke arah bagian atas jantung (bagian Allah). Adapun zikir NAFAS ketika keluar = ALLAHdinamakan ABU BAKAR, ketika masuk adalah HU dinamakan UMAR, letaknya NAFAS adalah di mulut. Adapun zikir ANFAS itu adalah ketika keluar adalah = ALLAH- dan ketika masuk adalah HU,letaknya AN NAFAS pada hidung, dinamakan MIKAIL dan JIBRIL. Adapun zikir TANAFAS itu adalah tetap diam dengan “ALLAH HU” letaknya di tengah-tengah antara dua telinga, dinamakan HAKEKAT ISRAFIL. Adapun zikir NUFUS adalah ketika naik HU dan ketika turun adalah “ALLAH” letaknya di dalam jantung,diri nufus ini dikenal dengan USMAN dan perkerjaanya dikenal sebagai ALI… Sabda Nabi S.A.W : “Barang siapa keluar masuk nafas tanpa zikir Allah maka sia-sialah ia”.



Ber-awal Nafas itu atas dua langkah yaitu : Satu Naik dan kedua Turun. Maka takkala naiknya itu sampai ke langit tingkat 7 “Wan Nuzuulu Yajrii Ilal Ardhi Fa Qoola HUWALLOH”. Dan takkala turun hingga 7 lapis bumi Maka nafas itu bunyinya ALLAH. Takkala masuk pujinya HUWA… Takkala ia terhenti seketika antara keluar masuk Tanafas, pujinya AH.. AH.. Takkala ia tidur atau mati Nufus namanya Haqqu Da’im. Ingatlah olehmu… Dalam menjaga akan nafas ini, dengan menghadirkan makna ini senantiasa, di dalam berdiri.. dan duduk.. dan di atas segala aktifitas yang diperbuat.. hingga memberi manfaat kepada sekalian tubuh… dan .. segala cahaya Nurul ‘Alam itu atas seluruh anggota tubuh. Maka tetaplah me-nilik kedalam hatimu, jadikanlah engkau hidup di dalam Dua Negeri yakni Dunia dn Akhirat dan semoga di-buka-kan Allah baginya pintu selamat.. sejahteralah di dalam Dunia dan Akhirat… Semoga dianugerahi Allah Ta’ala sampai kepada martabat segala Nabi dan segala Muslimin..



dan di-haramkan Allah Ta’ala tubuhnya dimakan api neraka dan badanya pun tiada dimakan tanah di dalam kubur. Maka tetaplah dengan hatimu wahai saudaraku… Jangan engkau menjadi orang yang lupa dan lalai, mudah-mudahan dibahagiakan Allah Ta’ala dan diberikan rahmatNya atas mu.. dengan senantiasa “berhadapan” slalu… hingga sampai akhir ajalmu. NAFAS III Normalnya nafas kita keluar masuk sehari semalam 24 000 kali pada siang hari12 000 kali.. dan pada malam hari 12 000 kali inilah jumlah jam sehari semalam = 24 jam, pada siang 12 jam dan malam 12 jam, Demikian hal-nya seperti huruf “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah”, masing-masing mempunyai 12 huruf berjumlah 24 huruf semuanya. Barang siapa “mengucap” dengan sempurna yang 7 kalimah itu niscaya ditutupkan Allah Ta’ala Pintu Neraka yang 7. Juga barang siapa “mengucap” yang 24 huruf ini dengan sempurna niscaya diampuni



Allah Ta’ala yang 24 jam. Inilah bentuk persembahnya kita kepada Tuhan kita yang tiada henti yang dinamakan Sholatul Da’im (sekaligus melakukan puasa nafsu zahir dan batinnya). Sabda Nabi S.A.W : “Ana Min Nuurillah Wal ‘Aalami Nuurii” artinya “Aku dari Cahaya Allah dan sekalian alam dari Cahaya-ku” Sebab itulah dikatakan “Ahmadun Nuurul Arwah” artinya “Muhammad itu bapak dari sekalian nyawa” dan dikatakan “Adam Abu Basyar” artinya “Adam bapak sekalian tubuh”. Adapun Awal Muhammad Nurani Adapun Akhir Muhammad Rohani. Adapun Zahir Muhammad Insani Adapun Batin Muhammad Robbani. Adapun Awal Muhammad Nyawa kita Adapun Akhir Muhammad Rupa kepada kita, Adapun yang bernama Allah Sifatnya, Adapun sebenar-benar Allah itu Zat Wajibal Wujud, Adapun yang sebenar-benar Insan yaitu manusia yang tahu berkata-kata adanya.



Kita telah mendengar bahwa barang siapa yang tidak mengenal ilmu zikir nafas ,maka sudah tentu orang tersebut tidak dapat menyelami alam hakekat sholat da’im… Dalam blog yang terdahulu.. telah diterangkan dengan jelas tentang sholat, dimana pengertian sholat tersebut adalah berdiri menyaksikan diri sendiri yaitu penyaksian kita terhadap diri zahir dan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala. Silahkan disimak kembali saudara-ku…  NAFAS IV Mari kita bicarakan takrif dan cara-cara untuk mencapai martabat atau maqam sholat da’im.. . Sholat Da’im boleh ditakrifkan sebagai sholat yang terus-menerus tanpa putus walaupun sesaat dalam masa hidupnya yaitu penyaksian diri sendiri (diri batin dan diri zahir) pada setiap saat seperti firman Allah yg artinya : ” YANG MEREKA ITU TETAP MENGERJAKAN SHOLAT” ( Al-Makrij-23). Di dalam sholat tugas kita adalah menumpuhkan sepenuh perhatian dengan mata batin kita menilik diri batin kita dan telinga batin menumpuhkan



sepenuh perhatian kepada setiap bacaan oleh angota zahir dan batin kita disepanjang mengerjakan sholat tanpa menolehkan perhatian kearah lain. (titik) Sholat adalah merupakan latihan diperingkat awal untuk kita melatih diri kita supaya dapat menyaksikan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala… setelah sanggup membuat penyaksian diri diwaktu kita menunaikan sholat,maka hendaknya kita melatih diri kita supaya dapatlah kita menyaksikan diri batin kita pada setiap saat didalam masa hidup kita dalam waktu dua puluh empat jam disepanjang hayat kita, Sebab itulah kita mengucapkan Syahadah:………… Maka berarti kita berikrar dengan diri kita sendiri untuk menyaksikan diri rahasia Allah itu pada setiap saat di dalam waktu 24 jam sehari semalam. Oleh karena itu untuk mempraktekkan penyaksian tersebut, maka kita haruslah mengamalkan sholat da’im dalam hidup kita seharian seperti yang pernah dibuat dan diamalkan oleh Rasulullah s.a.w, nabi-nabi dan wali wali yang agung. Diantaranya syarat syarat untuk mendapatkan maqam sholat da’im adalah sebagai berikut :



1- Hendaklah memahami dan berpegang teguh dengan hakekat melakukan zikir nafas, 2- haruslah terlebih dahulu berhasil mendapat NUR QALBU yaitu hati nurani. 3- Telah mengalami proses pemecahan wajah KHAWAS FI AL KHAWAS, 4- Juga memahami dan dapat berpegang dengan penyaksian sebenarnya SYUHUD AL-HAQ, Untuk mengamalkan dan mendapatkan maqam sholat da’im maka seseorang itu haruslah memahami pada peringkat awalnya tentang hakekat melakukan zikir nafas yaitu tentang gerakgeriknya : zikirnya.. lafaz zikirnya… letaknya.. dan sebagainya.., oleh karena itu amalkanlah zikir nafas itu dengan sungguh sungguh supaya kita mendapat QALBU yaitu pancaran Nur di dalam jantung kita yang menjadi kuasa pemancar kepada makrifat untuk me-makrifat-kan diri kita dengan Allah Taala. Sesungguhnya hanya dengan zikir nafas sajalah gumpalan darah hitam yang menjadi istana iblis di dalam jantung kita akan hancur setelah itu baru terpancarlah NUR-QALBU dan kemudian terpancarlah pula makrifah hingga sesorang itu memakrifatkan dirinya dengan Allah Taala dan



dapatlah diri rahasia Allah yang menjadi diri batin kita membuat hubungan dengan diri ZATUL HAQ Tuhan Semesta Alam. Latihan untuk menyaksikan diri ini hendaklah dibuat berperingkat, diperingkat awal melalui sholat sebagaimana yang diterangkan di dalam bahasan yang lalu.. dalam masa proses penyaksian diri seseorang itu akan mengalami satu proses membebaskan diri batin (KHAWAS FI KHAWAS) dari jasad dan dengan itu maka sesorang itu akan dapat melihat wajah kesatu sampai dengan wajah kesembilan yaitu martabat yang paling tinggi… dengan mendapat pemecahan wajah ini maka akan dapatlah kita membuat suatu penyaksian yang sebenarnya pada setiap saat dimasa hidupnya… pada masa beribadah (acara sholat), ataupun keadaan biasa. Pada peringkat ini dinamakan juga peringkat martabat BAQA BILLAH yaitu suatu keadaan yang kekal pada setiap pendengaran.., penglihatan.., perasaan… dan sebagainya,dan pada tahapan ini mereka adalah seperti orang awam dan sulit untuk kita mengetahui derajat dirinya dengan Allah Taala..



Umumnya mereka yang mencapai maqam sholat da’im dapatlah kembali kehadrat Allah Taala dengan diri batin dan diri zahir tanpa terpisahkan diantara satu sama lain, mereka dapat memilih apakah hendak mati (meninggal) atau hendak ghaib…. NAFAS V ” Alhamdulillahirabbilalamin…. “ “Matikan dirimu sebelum engkau mati” “MATI YANG PERTAMA” = seolah-olah bercerai Roh dari Jasad.., tiada daya upaya walau sedikitpun jua, hanya Allah jua yang berkuasa, kemudian.. dimusyahadahkan didalam hati dengan menyaksikan kebesaranNya yaitu sifat Jalal dan JamalNya dan kesucianNya. Maka mati diri sebelum mati itu adalah dengan memulangkan sega la amanah Allah yaitu Tubuh Jasad ini kepada yang menanggung amanah yaitu Rohaniah jua. Tarik-lah ‘NAFAS’ itu dengan hakekat memulangkan dzat, sifat, afaal kita kepada Dzat, Sifat, Afaal Allah yang berarti memulangkan segala wujud kita yang zahir kepada wujud kita yang



bathin (Roh). Dan pulangkan wujud Roh pada hakekatnya kepada Wujud Yang Qadim. Maka.. Setelah sempurna “Mematikan diri yang pertama” … “MATI YANG KEDUA” = melakukan “Mi’raj” yang dinamakan mati maknawi, yaitu hilang segala sesuatu didalam hatimu malainkan hanya berhadap pada Allah jua. Dengan meletakkan nafas kita melalui alam ‘AMFAS’ yaitu antara dua kening (Kaf Kawthar) merasa penuh limpahan dalam alam kudus kita yaitu dalam kepala kita hingga hilang segala ingatan pada yang lain melainkan hanya hatimu berhadap pada Allah jua. “MATI PADA PERINGKAT KETIGA” = adalah mati segala usaha ikhtiar dan daya upaya diri karena diri kita ini tidak dapat melakukan sesuatu dengan kekuatan sendiri. sebab manusia itu sebenarnya memiliki sifat ‘Fakir, dan Dhaif (lemah) ’. Dinaikkan ‘TANAFAS’ hingga ditempatkannya dengan sempurna di ‘NUFUS’ dengan melihat pada mata hati itu dari Allah, dengan Allah dan untuk Allah.



Dari Allah mengerakkan Rohaniah, Dari Rohaniah menggerakkan Al-Hayat Dari Al-hayat mengerakkan Nafas, Dari Nafas mengerakkan Jasad dan pada hakekatnya.. Allah jualah yang mengerakkan sekalian yang ada. firmanNya…, “Dan tiadalah yang melontar oleh engkau ya Muhammad ketika engkau melontar tetapi Allah yang melontar……… “ NAFAS VI Umumnya orang tua kita dahulu banyak memiliki ilmu yang tersembunyi. Di antaranya adalah Ilmu Nafas. Dengan cara memperhatikan pergerakan keluar masuk nafas melalui hidung kemudian digabungkan dengan ilmu pengetahuan yang pernah dialami (amalan), sebagian orang tua kita mampu mengetahui apa yang akan terjadi. ……………………. Di depan pintu sebelum hendak keluar meninggalkan rumah untuk berk erja atau merantau.., petuah dalam ilmu nafas selalu digunakan oleh orang-orang tua kita.



Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan… ……………………… Di atas tempat tidur sebelum hendak berangkat tidur ilmu nafas selalu mereka gunakan… Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan.



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



XI. Menimbang



:



k. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun l.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XII. Mengingat



:



36. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien



Puskesmas Waepana; 41. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 42. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN



MEMUTUSKAN



LABORATORIUM



KESATU



:



Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,dan merupaka lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubaha sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U.Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



XI.



Menimbang



:



k.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgen( cito ).



l.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XII.



Mengingat



:



36. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik. 40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 41. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 42. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN( CITO)



KEDUA



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,khusu pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya.



KETIGA



:



Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



XI.



Menimbang



:



k. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang



pemeriksaan laboratorium. l. bahwa Untuk maksud huruf a,jenis regensial dan bahan lain harus tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. XII.



Mengingat



:



36. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 41. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 42. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



KESATU



:



MEMUTUSKAN JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis Regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepal Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan



akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG



MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA



XI.



Menimbang



:



k. abahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika regensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien. l. bahwa Untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain



tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. XII.



Mengingat



:



36.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang



KesehataN 37.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29



Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 39.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 40.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 41.



Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia



Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 42.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



: MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.



KEDUA



: Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab layanan klinik untuk di sampaikan kepada semua petugas puskesmas dan Pasien.



KETIGA



: Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk



menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan. KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



XI.



Menimban g



:



k. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium. l. bahwa Untuk maksud huruf a, rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium maka perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XII.



Mengingat



:



36. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 41. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl



Neelsen. 42. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM KESATU



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di buat berdasarkan jenis regensia yang tersedia.



KEDUA



:



Rentang Nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium,merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



XI. Menimbang



: k.



bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium.



l.



bahwa Untuk maksud huruf a, pengendalian mutu laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XII. Mengingat



: 36. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan



Depkes; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 41. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 42. .Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM



I.Menimbang



:



k. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. l.



bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu



Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. II.Mengingat



:



36. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 37. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 39. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 40. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 41. .Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 42. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan



perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. I.Menimbang



:



k. bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan Pasien maupun petugas perlu dilakukan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas,di perlukan aturan yang mengatur. l. bahwa Untuk maksud huruf a, Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



36.



Undang-Undang No.36 tahun 2009



Tentang Kesehatan 37.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 38.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 39.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 40.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 41.



Keputusan Menteri kseshatan Republik



Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 42.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA.



KEDUA



:



Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya,harus mengikuti panduan yang tersedia di puskesmas dan berdasarkan standart operasional prosedur yang tersedia.



KETIGA



:



Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya di pisahkan antara bahan padat dan bahan cair.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA



XXI. Menimbang



:



XXII. Mengingat



:



k. bahwa untuk meningkatkan efektif dan efisiensi Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedai di Puskesmas Waepana. l. bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. 1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di sesuaikan dengan Ketersediaan Tenaga,Sarana dan Prasarana.



KETIGA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan laboratorium yang tersedia terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana Nomor:Ksr 032.1/11/WPN/



/02/2015



TENTANG



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS WAEPANA



NO



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



1.



HAEMOGLOBIN (HB)



2.



MALARIA



3.



SPUTUM BTA



4.



GOLONGAN DARAH



5.



SGPT



6.



SGOT



7. 8.



UREA BILIRUBIN TOTAL



9.



GULA DARAH



10.



ASAM URAT



11.



CHOLESTEROL



12.



CREATININE



13.



VIH



14.



HBSAG



15.



PROTEIN URINE



16.



GLUKOSA URINE



17.



DARAH LENGKAP



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



= Margareta U.kromen= NIP :196906281989032005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



XXIII. Menimbang



:



a.bahwa rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien maka perlu di lakukan pemantapan mutu internal pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana. b.bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan Pemantapan mutu internal pemeriksaan laboratorium di Puskemas Waepana yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



XXIV. Mengingat



:



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



KEDUA



:



Semua Petugas di Puskesmas Waepana berkewajiban Memantapkan Mutu Internal Pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Petugas Laboratorium berkewajiabn meningkatkan pengetahuan dan Ketrampilan untuk dapat melaksanakan Pemantapan Mutu Internal Kegiatan Laboratorium..



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS WAEPANA



XI.



Latar Belakang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja,Khususnya keselamatan dan keamanan Laboratorium. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses



produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan keamanan kerja petugas laboratorium di sebabkna kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pelindung diri opada saat melakukan pemeriksaan laboratorium.dalam meaksanakan tugasnya petugas wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi yang cukup rentan terhadap penularan penyakit. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan



petugas



sirkulasi udara yang adekuat,untuk menciptakan kenyaman kerja bagi laboratorium.



XII. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dan standar bagi petugas laboratorium Puskesmas dalam menjaga keselamatan dan keamanan kerja. 2. Tujuan Khusus



p) Mencegah terjadinya kecelakaan Kerja. q) Mencegah Penularan Penyakit baik kepada Petugas,pasien Maupun Masyarakat. r) Menigkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan Keselamatan dan keamanan kegiatan Unit laboratorium III. Manfaat



Kerangka acuan ini menjadi Pedoman Kerja Petugas laboratorium dalam meningkatkan program keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Puskesmas Waepana : p. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. q. Mengelolah bahan infeksinis secara baik untuk menghindari penularan. r. Mengurangi Pencemaran Lingkungan.



IX. PELAKSANAAN K. Waktu dan Lokasi  Tempat : Puskesmas Waepana  Waktu Pelaksanaan : setiap hari  Sasaran : Semua Pegawai Puskesmas L. Pelaksana k. Petugas laboratorium l. Semua Petugas Puskesmas XII. Pembiayaan Biaya Kesehatan dan Keselamata Kerja di bebankan pada APBD Ngada.



V1. Penutup



Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam program



Keselamatan dan keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan yang bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di laboratorium kesehatan serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan mutunya.



Waepana : 10 Pebruari 2015 Penanggung Jawab Unit Laboratorium UPTD Puskesmas Waepana =Kristina Dobhe=



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen=



NIP:



NIP: 196906281989032005



PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



1.Pendahuluan. Bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan Stara pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat. Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengitegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag di berikan bermutu dan kopherhsensif perlu adannya Pedoman yang di susun sebagai panduan Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selam perawtan di puskesmas Waepana.melakukan identifikasi



dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan penmbelajrana bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Panduan ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Tujuan Umum



: sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di puskesmas waepana dalam upaya keselamata pasien di Puskesmas waepana.



Tujuan Khusus



:



a. b. c.



Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien Di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaankerja bagi petugas,pasien maupun keluarga.



Standart Keselamatan pasien Di Puskesmas Meliputi: 1. hak pasien



2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan Pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1.Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden,sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan Klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang di rawat di Puskesmas Waepana dan Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas waepana.



2.Mendidik Pasien



Petugas Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan,Karena itu, di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat :



1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Waepana. 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



3.Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan



a.Puskesmas waepana menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan di Puskesmas Waepana. Oleh sebab itu harust koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan pelayanan,tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Waepana.. b.Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan,sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c.Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, termasuk pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. d.Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:



k. Puskesmas Waepana harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. b.Puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain)yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan Keselamatan pasien di Puskesmas. l. Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. k. Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden. 3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam



meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien: : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Waepana terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.



5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.



5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.



5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.



5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



1.Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien



1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Menyiapkan dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di Puskesmas Waepana, Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas waepana



sasaran Keselamatan pasien Meliputi:



1.Ketepatan Identifikasi pasien.



Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran I



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar atau, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di Puskesmas Waepana, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang Rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Penilaian Sasaran I: 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh



menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk Pemeriksaan laboratorium klinis. 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yangkonsisten pada semua situasi dan lokasi.



II. Peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.



Maksud dan Tujuan Sasaran II:



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik, lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau



prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat denagan lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak sepertisituasi gawat darurat di UGD atau kamar Bersalin.



Penilaian Sasaran II



1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.



III. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)



Puskesma mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).



Maksud dan Tujuan Sasaran III



Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai



(high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isukeselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat atau Bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.



Puskesamas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di Puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di UGD atau kamar Bersalini, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak sengaja/kurang hati-hati.



Penilaian Sasaran III



1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan



elektrolit konsentrat.



2. Implementasi kebijakan dan prosedur.



3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.



4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)



1V . kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien bedah Minor.



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepatprosedur, dan tepat- pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran IV



Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada tindakan bedah minor, adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak mungkin dapat terjadi di Puskesmas Waepana. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible



handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Puskesmas Waepana perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah minor di Puskesmas maka perlu di lakukan:



1. Puskesmas Waepana menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Puskesmas Waepana menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.



3. Tim yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.



4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan..



V. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Maksud dan Tujuan Sasaran V



Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Waepana mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar dan wajib dilakukan semua staf.



. Elemen Penilaian Sasaran V



1. Puskesmas Waepana mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety)



2. Puskesmas Waepana menerapkan program mencuci tangan yang efektif.



3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



VI. Pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap



Maksud dan Tujuan Sasaran VI



Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, Puskesmas Waepana perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan Puskesmas Waepana.



Elemen Penilaian Sasaran VI



1. Puskesmas Waepana menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.



2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang mengurangi resiko pasien jatuh.



3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.



4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Ruang perawatan



TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WAEPANA



Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Waepana, maka Puskesmas Waepana harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana”.



Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana adalah sebagai berikut:



1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN



Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



Langkah penerapan:



A. Bagi Puskesmas Waepana:



Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden: Mencatat kejadian insidenmelporkan ke penanggung jawab layanan klinik,melaukan tindakan pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.



2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Waepana.



3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.



B. Bagi Unit/Tim:



-. Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.



-. Petugas Puskesmas Waepana wajib memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.



2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF



Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien



2) Identifikasi di tiap bagian Puskesmas Waepana, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan Keselamatan Pasien.



3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokarya Lintas Program Kepala Puskesmas waepana Atau Kepala Sub bagian Tata Usaha maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Waepana.



4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf Puskesmas Waepana melalui penyegaran yang dilakukan secara bersama-sama. efektivitasnya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Kepala; UPTD Puskesmas waepana sendiri yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien. 2) Jmenjelaskan kepada TIM relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien 3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.



3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO



Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.



Langkah penerapan: A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Menyusuin struktur struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;



2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Waepana;



3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.



B. Untuk Unit/Tim:



1) kegiatan rapat di Puskesmas Waepana untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;



2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko Puskesmas Waepana; 3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut; 4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko Puskesmas Waepana.



4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN



Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta Puskesmas Waepana mengatur pelaporan kepada penanggung jawab keselamatan pasien di Puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana: Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



B. Untuk Unit/Tim: Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan



pelajaran yang penting.



5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya( melibatkan pasien dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik)



2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.(Informasi Kepada pasien dan keluarga)



3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.



B. Untuk Unit/Tim: 1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden 2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat 3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empatikepada pasien dan keluarganya.



6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN



Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.



2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.



2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN



Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.



2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.



3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.



4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang



diambil atas insiden yang dilaporkan.



B. Untuk Unit/Tim :



1) Semua tenaga pelayanan klinis di libatakan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.



2) Penanngung jawab ruang perawatan berkewajiban memeriksa dokumen perawatan yang di buat staf. . 3) Pastikan bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.



PENUTUP



Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Waepana merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja diI puskesmas waepana. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas Waepana. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas Waepana dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya sesuai Tenaga dan sarana Prasarana yang tersedia. Demikian pedoman Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada Pasien.



Waepana:10 Pebruari 2105 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:19890628189032005



1.Pengertian



4.Prosedur kerja



Pelaporan program keselamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas laboratorium untuk memberikan informasi tentang program keselamatan pasien yang di lakukan di Puskesmas waepana. 1.agar di ketahui kegiatan keselamatan pasien ayng dilakukan di unit laboratoriunm 2. untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Melakukan kegiatan keselamatan pasien di unit Laboratorium 2.Bekerja sesuai panduan keselamatan pasien Puskesmas waepana. 3.Mecatat semua upaya keselamatan pasien yang telah di lakukan. 4.Melaporkan upaya keselamatan npasien di unit laboratorium. 5.Melakukan evaluasi terhadap upaya keselamtan pasien yang telah dilakukan. 6.Melakukan perbaikan jika ada yang masih harus di perbaikai. 7.Mendokumentsaikan tindakan perbaikan dalam buku bukti pelaksanaan perbaikan.



5.Unit Terkait



Semau Unit Pelayanan Klinis.



6 Sumber.



Panduan nkeselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan



1.Pengertian



5.Unit Terkait



Pelaporan insiden adalah pemberian informasi kepada Kepala Puskesmas jika ada insiden yang terjadi di unit pelayanan laboratorium,yang dapat mengancam keselamatan pasien maupun petugas. 1. mengetahui data insiden di laboratorium. 2. Merencanakan tindakan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.mencatat semua insiden yang terjadi. 2.Melaporkan insiden yang terjadi kepada Kepala Puskesmas Waepana. 3.Melakukan rencana Perbaikan untuk mencegah insiden. 4.Mengevaluasi tindakan perbaikan nyang telah di lakukan. 5.Jika perbaikan membutuhkan keterlibatan semua staf maka akan di sampaikan pada rapat-rapat intern. 6.Jika membutuhkan kerja sama lintas sektor maka akan disampaikan oleh kepala Puskesmas Waepana. 7.Mendokumentasikan semua hasil pertemuan. Semua Unit Pelayanan di Puskesmas.



6.Sumber



Panduan keselamatan Pasien di puskesmas waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



1.Pengertian 2.Tujuan



Perbaikan adalah: kegiatan yang dilakukan untuk pembenahan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di unit laboratorium Puskesmas Waepana. 1.Pembenahan kegiatan.



3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



2.Agar Prosedur dilaksanakan secara baik dan benar. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Petugas bekerja berdasrkan standart Operasional Prosedur dan instruksi kerja yang tersedia. 2.mencatat semua kegiatan nyang menyimpang. 3.Mempelajari ulang Prosedur kerja yang harus dilakukan. 4.Melakukan perbaikan dari prosedur yang menyimpang. 5.Mencatat hasil perbaikan. 6.Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala Puskesmas



5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Waepana.



6.Sumber



Paduan Keselamatan pasien.



PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DINAS KESEHATAN KECAMATAN SOA PUSKESMAS WAEPANA



PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS WAEPANA



I.Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan Ada Enam (6) program wajib yang harus dilakukan di Puskesmas diantaranya Program kesehatan Lingkungan,termasuk Kesehatan lingkungan DI Puskesmas waepana. Untuk mengelola lingkungan di mana pasien di rawat dan para staf bekerja perlu di lakukan upaya yan meliputi perencanaan perencanaan,Pelaksanaan,pendidikan dan pelatihan petugas termasuk pemantauan dan evaluasi.Terselenggaranya pelayanan rnedik kepada masyarakat di rurnah sakit tidak dapat terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh aspek penunjangnya adalah rnerupakan sarana tempat dimana pelayanan rnedik dilaksanakan.Keadaan dan kelengkapan bangunan Puskesmas Waepana sangat menentukan kualitas pelayanan medik disarnping aspek-aspek yang rnenentukan seperti obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.Untuk rnenjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh utilitas penunjangnya perlu dipelihara sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan rnengakibatkan terganggunya pelayanan medik dalam jangka waktu yang lama. Bangunan rurnah sakit khususnya, bangunanbangunan tempat diselenggarakan pelayanan medik mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan medik, rnisalnya ruang UGD, ruang laboratoriurn, poliklinik dan ruang perawatan. Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan ini rnenuntut adanya ketentuan khusus rnengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam rnembuat ruangan tersebut, sehingga perneliharaanya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.



Perneliharaan bangunan Puskesmas Waepana ini, rneliputi bangunan Puskesmas,Peralatan yang meliputi instansi Listrik,air dan gas,serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap keselamatan pasien,petugas dan Masyarakat. Petugas penanngung jawab keamanan lingkungan fisik Puskesmas Berkewajiban membuat jadwal pemeliharaan dan melalukan perawatan ringan secra rutin sesuai dengan jenis perawatan yang akan dilakukan. Perawatan gedung dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas ,tapi jika tidak memungkinkan dapat dilakukan juga oleh pihak lain atas permintaan Puskesmas.



Jika tidak memungkinkan maka perawatan gedung dan peralatan dapat di usulkan kedinas kesehatan untuk dianggarkan



2. Tujuan: 



Tujuan umum : mencegah timbulnmya masalah keamanan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan pasien.







Tujuan Khusus; 16. Menjaga Keamanan Lingkungan. 17. Menjaga gedung dan peralatan dalam keadaan baik. 18. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.Jenis-jenis Perawatan



3.1.LANTAI (FLOOR) 1). Pemeliharaan.



k) Pembersihan lantai yang kotor, dibersihkan dengan sapu serta dipel dengan kain pel. Pembersihan dilakukan dengan setiap hari. l) Bidang yang terdapat bercak noda dibersihkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dikeringkan dengan lap. Pembersihan bercak noda dilakukan segera mungkin. 2). Perbaikan kecil.



Bagian permukaan yang rusak diperbaiki, kemudian di plester halus. Kegiatan dilakukan jika ada lantai yang rusak.



3.7 KERAMIK 1)Pemeliharaan.



a) Pembersihan. (1) Terutama untuk menjaga kebersihan dari debu dan kotoran di permukaan keramik di gunakan sapu dan kemudian di Pel. Kegiatan dilakukan setiap hari.



(2) Untuk pembersihan kotoran yang menempel,seperti noda bercak tanah liat, diseka dengan kain basah dan disikat. Pembersihan dilakukan segera mungkin.



b) Pencucian. Pencucian dengan dete jen atau bahan semacam porstek dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Yang termasuk dalam ingkup perbaikan adalah : pembongkaran keramik yang rusak pecah dan pemasangan yang baru, pelapisan nat dengan bahan kedap air.



MATRIK PEMELIHARAAN LANTAI



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Lantai di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.Kain Pel c.Ember



Perbaikan



2.



Keramik



Pemeliharaan



Penggantian yang pecah



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.Pahat b.palu cSendok Semen d.Ember a.sapu b.Kain Pel c.Ember



a.semen b.pasir c.Air



sesewaktu



a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



Setiap hari



a.Pahat Beton



a.Semen



sesewaktu



Setiap hari



b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember.



b.pasir c.air



3.3. BETON EKSPOSE/DI PLESTER



1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan. Pembersihan debu dan kotoran menggunakan sapu dan sikat.



b) Pencucian. Basahi dengan air bersih, kemudian sapukan campuran bubuk kimia. Untuk dinding yang kotor sekali dapat digunakan bubuk abrasive, kemudian dibilas dengan air bersih untuk Menghilangkan/membersihkan garam alkalinya.



c) Pemolesan. Pemolesan dilakukan untuk melindungi komponen dari debu dan memudahkan untuk pembersihan. Prosesnya, komponen yang akan dipoles harus dibersihkan dari segala kotoran. Hal yang perlu diperhatikan dalam memoles, komponen cenderung berubah warna, oleh karena itu pemolesan dilakukan sekali setahun, jika diperlukan. menghilangkan noda dapat digunakan bahan kimia, tergantung jenis nodanya.



2) Perbaikan kecil.



Yang termasuk dalam lingkup perbaikan:



a) Pembongkaran. Pembongkaran dilakukan pada bagian yang rusak atau Iembab saja.



b) Pemasangan Pemasannga hanya di lakukan pada bagian yang rusak saja. c) Penambalan Penambalan dilakukan pada bagian yang dianggap rusak



3.4. DINDING KERAMIK 1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan



Pembersihan meliputi Pembersihan dari debu dan kotoran dengan menggunakan Sapu dan kain lembab. Untuk pembersihan nat digunakan sikat yang bulunya agak kaku, terutama pada bagian luar.



b) Pencucian. Pencucian menggunakan deterjen , dan dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Pembongkaran keramik yang rusak, diganti dengan yang baru dan pelapisan nat dengan bahan kedap air.



3.5 KAYU



Kayu dilapisi finishing yangdimaksudadalah : parket, formika,triplek, ramin yang telah difinishing dan telah diberi lapisan cat, plitur, teak oil &n duco. Pelapisan kayu, adalah untuk melindungi terhadap serat serat maupunsel-sel dari pengaruh zat kimia, jamur, serangga,debu, kotoran dan laimya.



1) Kayu dilapis plitur dan teak oil.



a) Pemeliharaan.



(1) Pencucian. Meliputi pencucian bercak noda yang melekat pada permukaan cat, dengan menggunakan air dicampur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.Perawatan di lakukan enam bulan sekali.



( 2)Pembersihan debu dan kotoran dilakukan setiap hari, dengan rnenggunakan lap, sapu,



b) Perbaikan kecil.



(1)Meliputi penggatian cat yang kusam, perbaikan lapisan cat dilakukan setelah bidang bidang yang akan dilapis cat di gosok dengan amplas halus sampai bersih. (2) pergantian kayu yang lapuk kemudian dilapisi dengan cat sesuai denagan warna yang telah ada menggunakan Kuas.



2) Kayu dilapisi cat dan duco. a.Pemeliharaan 1.Pembersihan dan debu menggunakan lap dilakukan setiap hari. 2.Pencucian:Pencucian noda atau bercak pada permukaan cat menggunakan air di campur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.dilakukan setiap 6 bulan sekali.



b.Perbaikan kecil (1) Pergantian cat yang terkelupas dilakukan setelah bagian cat yang terkelupas di gosok dengan amplas halus sampai bersih kemudiaan di cat ulang menggunakn cat halus. (2) Pembongkaran komponen atau bagian kayu yang lapuk,diganti dengan kayu yang baru kemdudian dilapisi cat,sesuai yang telah ada dengan menggunakan kuas.



. 3.6. ALUMINIUM DAN STAINLESS STEEL.



1) Pemeliharaan. Pembersihan. a) Dibersihkan dengan kain halus, cuci dengan deterjen dan air hangat, bilas dan kemudian keringkan. b) Untuk pembersihan noda, gunakan cairan atau bubuk pembersih, danlap dengan kain halus sampai kering.



2) Perbaikan kecil. Penggantian bagian yang rusak.



3.7. KACA DAN FLEXIGLASS.



1) Pemeliharaan. Pembersihan Debu dan kotoran yang menempel, menggunakan alat pembersih kaca dan deterjen, dilakukansetiap hari. Untuk bagian yang sulit menggunakan alat bantu (seperti stager),dilakukan tiga bulan sekali.



Pembersihan dari minyak dan lemak menggunakan bahan kimia.



2).perbaikan kecil Kaca yang pecah di ganti.



MATRIK PEMELIHARAAN DINDING,PINTU,JENDELA.



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Beton di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.sikat c.Ember d.Lap



Perbaikan



a.Sendok Semen b..skop



Pemeliharaan



a.sapu b.Kain Pel c.Ember



Penggantian yang pecah



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember. a.Lap b.Sapu c.Sikat halus a.Kuas. b.Ampalas



2.



3.



Keramik



Kayu



Pembersihan Pengecatan



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.semen b.pasir c.Air a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



sesewaktu



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



a.Air. b.bahan kimia.



Setiap minggu.



a.Meni b.Cat



Setahun sekali.



Setiap bulan



Setiap hari



Perbaikan



4.



Almunium



Pembersihan



5.



Kaca



Pembersihan



a.Paku b.Gergaji c.Amplas d.Mortir a.Lap. b.Bulu ayam. c.sikat halus a.Lap b.bulu ayam



a.Jenis kayu b.Lem d.Obat anti rayap



Sesewaktu



a.air b.bahan kimia



Setiap hari/seninggu sekali. Setiap hari



a.Air b.Bahan Kimia.



3.8 Pemeliharaan Listrik Komponen ynag termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi: Amatur Lampu,saklar,Stop Kontak,Instalasi kabel dalam gedung,panel listrik dan UPS.



a.Amatur lampu: 1. Kotak lampu Pijar atau TL



Pemeliharaan: Pembersiahan tehadap Debu yang menempel dilakukan dengan Lap atau kain Pembersih,jika sulit maka kain pembersih di campur air dan penbersih kaca. Kotak TL bagian dalam harus di buka,dan di bersihkan.



2.Lampu. Bila lampu mati di ganti yang baru.



b.Saklar ( Kotak Kontak) Pemeliharaan saklar yang menggunakan pegas harus di bersihkan setiap tahun sekali,bagian dalam terutama bagian kotak saklar harus bersih dari debu,apabila saklar dalam keadaan on dan teraba panas maka harus segera di ganti.



c.Stop Kontak( tusuk Kontak)



Pemeliharaan stop kontak harus sering dilakukan terutama di ruangan yang sering menggunakan alat listrik portabel yang sering di pindah – pindah,sering di tusuk dan dilepas sehingga kotak kontak yang menjepit akan cepat aus.perlu di perhatikan agar stop kontak selalu dalam keadaan bersih,kalau terjadi panas atau rusak segera di ganti.



d.Instalasi kabel dalam gedung Pengukuran tahanan isolasi dengan merger dilakukan setiap 3-4 tahun sekali,apabila tahanan isolasi kabel kurang dari 250 kilo Ohm maka intastalasinya harus di ganti atau kabelnya di ganti.



e.Panel Listrik.



Pada Panel in i pemeliharaannya lebih teliti,untuk mematikan tegangan perlu melakukan koordinasi dengan ruang perawatan.perawatan panel dilakukan setiap enam bulan sekali.



f.UPS (Uninterutible Power Supply) UPS perlu di perhatikan pada baterai yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.



3.9 Pemeliharaan Plafon 1.Plafon Trippleks: Pemeliharaan a.Pembersihan dengan sapu ijuk atau lap dilakukan sebulan sekali.



b.Pengecatan dilakukan 3 tahun sekali.



Perbaikan. Pergantian trippleks dilakukan segera setelah trippleks Rusak



3.10.Pemeliharaan Atap. Atap seng:Meliputi pembongkaran,penutupan yang berlubang,bongkaran atap yang rusak dan menggantinya kembali dengan seng yang baru.bagian atau seng yang rusak di potong kemudian di tambah dengan seng yang baru dengan cara di sisipkan.setelah di ganti bagian seng yang baru dilapisi dengan meni besi kemudian dilapisi dengan bahan kedap air.



3.11.Pemeliharaan Talang.



Talang Seng datar: a.Pemeliharaan Pembersihan dari sampah dan organisme Botani seperti Lumut/Rumput.sampah di sapu dengan sapu ijuk atau sapu lidi sedangakn rumput atau lumut di kikis kemudian di sikat dengan air dan bubuk pembersih.Pembersihan dilakukan seminggu sekali untuk samapah dan 6 bulan sekali untuk rumpu atau Lumut.



l. Perbaikan kecil Meliputi perbaikan kebocoran seng yang berlubang,lepas sambungan,pergantian yang lepas sambungan dan pencecatan ulang.bagian talang yang bocor karena berlubnag dan lepas sambungannya di perbaiki dengan pensolderan dan pengecatan.bagian talang yang rusak di potong kemudian di sambung dengan seng yang abru dengan cara pensolderan.seluruh talang yang dilakukan pensolderan dilakukan pengecatan ulang kemudian dilapisi bahan anti karat.



4.PENUTUP Demikian kerangkan acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua petugas Puskesmas Waepana untuk dapat melaksanakan kegiatan Pemantaun fisik bangunan sesuai pedoman yang tersedia. Semoga Tuhan menyertai kita.Selamat bertugas.



“ WAEPANA TERSENYUM : Tekun.Empati,Ramah,Senyum,Unggul,Manusiawi”



Waepana:12 Pebruari 2015 Kepala Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:196908281989032005



PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



PUSKESMAS WAEPANA KECAMATAN SOA-KABUPATEN NGADA



NAFAS BATIN  



 



‫و أشهد أن محمدا رسول هللا‬ ‫هللا‬ ‫أشهد أن ال اله اال‬ NAFAS I Adapun Nafas yang keluar dan masuk itu dinamakanMuhammad. Maka Nafas itu dinamakan Nabi kepada kita.(…tapi kita bukan nabi?) Kemudian yang dinamakan Muhammad itu adalah



Pujian, Maksud dari Pujian disini berkaitan dengan Nafas.. Maka Nafas itu dinamakan… : Ketika ke luar = Ilmu Ghaibul Ghuyub. Ketika ke dalam = Ilmu Sirrul Asrar. Dari Nafas itulah timbunya Ibadah Muhammad. Dan dari Jasad kita itulah timbulnya Ibadah Adam, Maka ibadah Muhammad itu : Sholatul Da’im = Sholat terus-menerus. “Wahdah Fil Kasrah = pandanglah satu kepada yang banyak” Yang dinamakan Nafas itu = yang keluar masuk dari mulut. Yang dinamakan Nufus itu = yang keluar masuk dari hidung Yang dinamakan Tanapas itu = yang keluar masuk dari telinga. Yang dinamakan Ampas itu = yang keluar masuk dari mata. Maka Nafas itulah yang menuju kepada “ARASHTUL MAJID” karena itu hendaklah kita ketahui Ilmu tentang Nafas ini.., yaitu Ilmu Ghaibul Ghuyub,



karena itu adalah salah satu daripada ibadah Muhammad. Ingat..!! Ilmu Nafas harus disertai dengan praktek langsung.., tidak boleh hanya diambil teori-nya saja… Kita lanjutkan… Nafas yang keluar dari lubang hidung kiri itu dinamakan Jibril, ucapannya “ALLAH”. Nafas yang masuk melalui lubang hidung kanan itu dinamakan Izrail, ucapannya “HU”. Maka Zikirullah yang dua itu dinamakan NUR. Maka jadilah dua Nur, yaitu kalimah “ALLAH” satu Nur dan kalimah “HU” satu Nur. Dua Nur ini bertemu di atas bibir dan tidak masuk ke dalam tubuh. Amalan ini harus sampai ke derajatnya yang dinamakan Nurul Hadi. ke arah itulah yang harus dicapai. Nafas yang naik di dalam tubuh ke ubun-ubun dinamakan AHMAD, lalu.. turun dari ubun-ubun sampai-lah ke Jantung Nurani dinamakan Izraill, ucapanya “ALLAH”. Kemudian Nafas yang dari jantung naik lagi ke ubun-ubun, dinamakan Jibrill, ucapannya ialah



“HU”. Amalan inilah yang dinamakan : “Syuhudul Wahdah Fil Kasrah dan Syuhudul Kasrah Fil Wahdah” Inilah Pintu Makrifat…,



NAFAS II Yang dinamakan HATI NURANI (qalbu) itu adalah NUR yang dipancarkan dari bagian bawah jantung (bagian Muhammad) ke arah bagian atas jantung (bagian Allah). Adapun zikir NAFAS ketika keluar = ALLAHdinamakan ABU BAKAR, ketika masuk adalah HU dinamakan UMAR, letaknya NAFAS adalah di mulut. Adapun zikir ANFAS itu adalah ketika keluar adalah = ALLAH- dan ketika masuk adalah HU,letaknya AN NAFAS pada hidung, dinamakan MIKAIL dan JIBRIL. Adapun zikir TANAFAS itu adalah tetap diam dengan “ALLAH HU” letaknya di tengah-tengah antara dua telinga, dinamakan HAKEKAT ISRAFIL.



Adapun zikir NUFUS adalah ketika naik HU dan ketika turun adalah “ALLAH” letaknya di dalam jantung,diri nufus ini dikenal dengan USMAN dan perkerjaanya dikenal sebagai ALI… Sabda Nabi S.A.W : “Barang siapa keluar masuk nafas tanpa zikir Allah maka sia-sialah ia”. Ber-awal Nafas itu atas dua langkah yaitu : Satu Naik dan kedua Turun. Maka takkala naiknya itu sampai ke langit tingkat 7 “Wan Nuzuulu Yajrii Ilal Ardhi Fa Qoola HUWALLOH”. Dan takkala turun hingga 7 lapis bumi Maka nafas itu bunyinya ALLAH. Takkala masuk pujinya HUWA… Takkala ia terhenti seketika antara keluar masuk Tanafas, pujinya AH.. AH.. Takkala ia tidur atau mati Nufus namanya Haqqu Da’im. Ingatlah olehmu… Dalam menjaga akan nafas ini, dengan menghadirkan makna ini senantiasa, di dalam berdiri.. dan duduk.. dan di atas segala aktifitas yang diperbuat.. hingga memberi manfaat kepada



sekalian tubuh… dan .. segala cahaya Nurul ‘Alam itu atas seluruh anggota tubuh. Maka tetaplah me-nilik kedalam hatimu, jadikanlah engkau hidup di dalam Dua Negeri yakni Dunia dn Akhirat dan semoga di-buka-kan Allah baginya pintu selamat.. sejahteralah di dalam Dunia dan Akhirat… Semoga dianugerahi Allah Ta’ala sampai kepada martabat segala Nabi dan segala Muslimin.. dan di-haramkan Allah Ta’ala tubuhnya dimakan api neraka dan badanya pun tiada dimakan tanah di dalam kubur. Maka tetaplah dengan hatimu wahai saudaraku… Jangan engkau menjadi orang yang lupa dan lalai, mudah-mudahan dibahagiakan Allah Ta’ala dan diberikan rahmatNya atas mu.. dengan senantiasa “berhadapan” slalu… hingga sampai akhir ajalmu. NAFAS III Normalnya nafas kita keluar masuk sehari semalam 24 000 kali pada siang hari12 000 kali.. dan pada malam hari 12 000 kali inilah jumlah jam sehari semalam = 24 jam, pada siang 12 jam dan malam 12 jam,



Demikian hal-nya seperti huruf “Laa Ilaaha Illallah, Muhammadur Rasulullah”, masing-masing mempunyai 12 huruf berjumlah 24 huruf semuanya. Barang siapa “mengucap” dengan sempurna yang 7 kalimah itu niscaya ditutupkan Allah Ta’ala Pintu Neraka yang 7. Juga barang siapa “mengucap” yang 24 huruf ini dengan sempurna niscaya diampuni Allah Ta’ala yang 24 jam. Inilah bentuk persembahnya kita kepada Tuhan kita yang tiada henti yang dinamakan Sholatul Da’im (sekaligus melakukan puasa nafsu zahir dan batinnya). Sabda Nabi S.A.W : “Ana Min Nuurillah Wal ‘Aalami Nuurii” artinya “Aku dari Cahaya Allah dan sekalian alam dari Cahaya-ku” Sebab itulah dikatakan “Ahmadun Nuurul Arwah” artinya “Muhammad itu bapak dari sekalian nyawa” dan dikatakan “Adam Abu Basyar” artinya “Adam bapak sekalian tubuh”. Adapun Awal Muhammad Nurani Adapun Akhir Muhammad Rohani.



Adapun Zahir Muhammad Insani Adapun Batin Muhammad Robbani. Adapun Awal Muhammad Nyawa kita Adapun Akhir Muhammad Rupa kepada kita, Adapun yang bernama Allah Sifatnya, Adapun sebenar-benar Allah itu Zat Wajibal Wujud, Adapun yang sebenar-benar Insan yaitu manusia yang tahu berkata-kata adanya. Kita telah mendengar bahwa barang siapa yang tidak mengenal ilmu zikir nafas ,maka sudah tentu orang tersebut tidak dapat menyelami alam hakekat sholat da’im… Dalam blog yang terdahulu.. telah diterangkan dengan jelas tentang sholat, dimana pengertian sholat tersebut adalah berdiri menyaksikan diri sendiri yaitu penyaksian kita terhadap diri zahir dan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala. Silahkan disimak kembali saudara-ku…  NAFAS IV Mari kita bicarakan takrif dan cara-cara untuk mencapai martabat atau maqam sholat da’im.. . Sholat Da’im boleh ditakrifkan sebagai sholat yang



terus-menerus tanpa putus walaupun sesaat dalam masa hidupnya yaitu penyaksian diri sendiri (diri batin dan diri zahir) pada setiap saat seperti firman Allah yg artinya : ” YANG MEREKA ITU TETAP MENGERJAKAN SHOLAT” ( Al-Makrij-23). Di dalam sholat tugas kita adalah menumpuhkan sepenuh perhatian dengan mata batin kita menilik diri batin kita dan telinga batin menumpuhkan sepenuh perhatian kepada setiap bacaan oleh angota zahir dan batin kita disepanjang mengerjakan sholat tanpa menolehkan perhatian kearah lain. (titik) Sholat adalah merupakan latihan diperingkat awal untuk kita melatih diri kita supaya dapat menyaksikan diri batin kita yang menjadi rahasia Allah Taala… setelah sanggup membuat penyaksian diri diwaktu kita menunaikan sholat,maka hendaknya kita melatih diri kita supaya dapatlah kita menyaksikan diri batin kita pada setiap saat didalam masa hidup kita dalam waktu dua puluh empat jam disepanjang hayat kita, Sebab itulah kita mengucapkan Syahadah:………… Maka berarti kita berikrar dengan diri kita sendiri



untuk menyaksikan diri rahasia Allah itu pada setiap saat di dalam waktu 24 jam sehari semalam. Oleh karena itu untuk mempraktekkan penyaksian tersebut, maka kita haruslah mengamalkan sholat da’im dalam hidup kita seharian seperti yang pernah dibuat dan diamalkan oleh Rasulullah s.a.w, nabi-nabi dan wali wali yang agung. Diantaranya syarat syarat untuk mendapatkan maqam sholat da’im adalah sebagai berikut : 1- Hendaklah memahami dan berpegang teguh dengan hakekat melakukan zikir nafas, 2- haruslah terlebih dahulu berhasil mendapat NUR QALBU yaitu hati nurani. 3- Telah mengalami proses pemecahan wajah KHAWAS FI AL KHAWAS, 4- Juga memahami dan dapat berpegang dengan penyaksian sebenarnya SYUHUD AL-HAQ, Untuk mengamalkan dan mendapatkan maqam sholat da’im maka seseorang itu haruslah memahami pada peringkat awalnya tentang hakekat melakukan zikir nafas yaitu tentang gerakgeriknya : zikirnya.. lafaz zikirnya… letaknya.. dan sebagainya.., oleh karena itu amalkanlah zikir nafas itu dengan sungguh sungguh supaya kita mendapat QALBU



yaitu pancaran Nur di dalam jantung kita yang menjadi kuasa pemancar kepada makrifat untuk me-makrifat-kan diri kita dengan Allah Taala. Sesungguhnya hanya dengan zikir nafas sajalah gumpalan darah hitam yang menjadi istana iblis di dalam jantung kita akan hancur setelah itu baru terpancarlah NUR-QALBU dan kemudian terpancarlah pula makrifah hingga sesorang itu memakrifatkan dirinya dengan Allah Taala dan dapatlah diri rahasia Allah yang menjadi diri batin kita membuat hubungan dengan diri ZATUL HAQ Tuhan Semesta Alam. Latihan untuk menyaksikan diri ini hendaklah dibuat berperingkat, diperingkat awal melalui sholat sebagaimana yang diterangkan di dalam bahasan yang lalu.. dalam masa proses penyaksian diri seseorang itu akan mengalami satu proses membebaskan diri batin (KHAWAS FI KHAWAS) dari jasad dan dengan itu maka sesorang itu akan dapat melihat wajah kesatu sampai dengan wajah kesembilan yaitu martabat yang paling tinggi… dengan mendapat pemecahan wajah ini maka akan dapatlah kita membuat suatu penyaksian yang sebenarnya pada setiap saat dimasa hidupnya…



pada masa beribadah (acara sholat), ataupun keadaan biasa. Pada peringkat ini dinamakan juga peringkat martabat BAQA BILLAH yaitu suatu keadaan yang kekal pada setiap pendengaran.., penglihatan.., perasaan… dan sebagainya,dan pada tahapan ini mereka adalah seperti orang awam dan sulit untuk kita mengetahui derajat dirinya dengan Allah Taala.. Umumnya mereka yang mencapai maqam sholat da’im dapatlah kembali kehadrat Allah Taala dengan diri batin dan diri zahir tanpa terpisahkan diantara satu sama lain, mereka dapat memilih apakah hendak mati (meninggal) atau hendak ghaib…. NAFAS V ” Alhamdulillahirabbilalamin…. “ “Matikan dirimu sebelum engkau mati” “MATI YANG PERTAMA” = seolah-olah bercerai Roh dari Jasad.., tiada daya upaya walau sedikitpun jua, hanya Allah jua yang berkuasa, kemudian.. dimusyahadahkan didalam hati dengan menyaksikan kebesaranNya yaitu sifat Jalal dan JamalNya dan kesucianNya.



Maka mati diri sebelum mati itu adalah dengan memulangkan sega la amanah Allah yaitu Tubuh Jasad ini kepada yang menanggung amanah yaitu Rohaniah jua. Tarik-lah ‘NAFAS’ itu dengan hakekat memulangkan dzat, sifat, afaal kita kepada Dzat, Sifat, Afaal Allah yang berarti memulangkan segala wujud kita yang zahir kepada wujud kita yang bathin (Roh). Dan pulangkan wujud Roh pada hakekatnya kepada Wujud Yang Qadim. Maka.. Setelah sempurna “Mematikan diri yang pertama” … “MATI YANG KEDUA” = melakukan “Mi’raj” yang dinamakan mati maknawi, yaitu hilang segala sesuatu didalam hatimu malainkan hanya berhadap pada Allah jua. Dengan meletakkan nafas kita melalui alam ‘AMFAS’ yaitu antara dua kening (Kaf Kawthar) merasa penuh limpahan dalam alam kudus kita yaitu dalam kepala kita hingga hilang segala ingatan pada yang lain melainkan hanya hatimu berhadap pada Allah jua. “MATI PADA PERINGKAT KETIGA” = adalah mati segala usaha ikhtiar dan daya upaya diri



karena diri kita ini tidak dapat melakukan sesuatu dengan kekuatan sendiri. sebab manusia itu sebenarnya memiliki sifat ‘Fakir, dan Dhaif (lemah) ’. Dinaikkan ‘TANAFAS’ hingga ditempatkannya dengan sempurna di ‘NUFUS’ dengan melihat pada mata hati itu dari Allah, dengan Allah dan untuk Allah. Dari Allah mengerakkan Rohaniah, Dari Rohaniah menggerakkan Al-Hayat Dari Al-hayat mengerakkan Nafas, Dari Nafas mengerakkan Jasad dan pada hakekatnya.. Allah jualah yang mengerakkan sekalian yang ada. firmanNya…, “Dan tiadalah yang melontar oleh engkau ya Muhammad ketika engkau melontar tetapi Allah yang melontar……… “ NAFAS VI Umumnya orang tua kita dahulu banyak memiliki ilmu yang tersembunyi. Di antaranya adalah Ilmu Nafas. Dengan cara memperhatikan pergerakan keluar masuk nafas melalui hidung kemudian digabungkan dengan ilmu pengetahuan yang pernah dialami



(amalan), sebagian orang tua kita mampu mengetahui apa yang akan terjadi. ……………………. Di depan pintu sebelum hendak keluar meninggalkan rumah untuk berk erja atau merantau.., petuah dalam ilmu nafas selalu digunakan oleh orang-orang tua kita. Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan… ……………………… Di atas tempat tidur sebelum hendak berangkat tidur ilmu nafas selalu mereka gunakan… Periksa Nafas kiri yang kencang atau nafas kanan.



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



XIII.



Menimba ng



:



m. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun n. bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XIV.



Menginga t



:



43. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 46. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 47. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 49. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN



MEMUTUSKAN



LABORATORIUM



KESATU



:



Waktu penyampaian pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,dan merupaka lampiran yang tak terpisahkan dari keputusan ini.



KEDUA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan denganketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubaha sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U.Kromen,Amd.Keb



NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN (CITO)



XIII.



Menimbang



:



m. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan



meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien maka perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk membantu penegakan diagnosa,dan perlu juga di tetapkan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratoriun untuk pasien urgen( cito ). n.



bahwa Untuk maksud huruf a,waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan Laboratorium untuk Pasien urgen( Cito) di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XIV.



Mengingat



:



43. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 46. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang LaboratoriumKlinik. 47. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 290/ Menkes/ Per/ III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran; 49. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM UNTUK PASIEN URGEN( CITO)



KEDUA



:



Waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium di sesuai kan dengan jenis pemeriksaan laboratorium yang di lakukan,khusu pasien urgen atau Cito maka waktu penyampaian hasil pemeriksaan Laboratorium harus di dahulukan dari pasien lainnya.



KETIGA



:



Untuk Penyerahan hasil Pemeriksaan Laboratorium bagi pasien urgen



diatur dalam lampiran keputusan ini,yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keputusan ini. KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG HARUS TERSEDIA



XIII.



Menimbang



:



m. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium. n. bahwa Untuk maksud huruf a,jenis regensial dan bahan lain harus tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XIV.



Mengingat



:



43. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 46. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 47. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 49. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



KESATU



:



MEMUTUSKAN JENIS REGENSIA ESENSIAL DAN BAHAN LAIN YANG



HARUS TERSEDIA. KEDUA



:



Jenis Regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia di laboratorium terlampir dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepal Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapatkekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG



MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA



XIII.



Menimbang



:



m. abahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu tersedia regensia esensial dan bahan lain yang menunjang pemeriksaan laboratorium dan jika regensia dan bahan lain tidak tersedia maka perlu di sampaikan kepada pasien. n. bahwa Untuk maksud huruf a, menyatakan regensia dan bahan lain



tidak tersedia di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. XIV.



Mengingat



:



43.



Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang



KesehataN 44.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29



Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 46.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 47.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48.



Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia



Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 49.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia



nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



: MENYATAKAN KAPAN REGENSIA TIDAK TERSEDIA.



KEDUA



: Jika Regensia dan bahan lain untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka petugas laboratorium wajib menyampaikan kepada Kepala Puskesmas dan Penanggung jawab layanan klinik untuk di sampaikan kepada semua petugas puskesmas dan Pasien.



KETIGA



: Jika regensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia untuk pemeriksaan laboratorium tidak tersedia maka kepala Puskesmas berkewajiban untuk menyiapkan melalui permintaan ke Dinas Kesehatan atau ;pengadaan sendiri jika Regulasi memungkinkan.



KEEMPAT



: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan



dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



/2015



TENTANG RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM



XIII.



Menimban g



:



m. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium. n. bahwa Untuk maksud huruf a, rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium maka perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



XIV.



Mengingat



:



43. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang KesehataN 44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan



Depkes; 46. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 47. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 49. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN RENTANG NILAI YANG MENJADI RUJUKAN HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM KESATU



:



Rentang nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium di buat berdasarkan jenis regensia yang tersedia.



KEDUA



:



Rentang Nilai yang menjadi rujukan hasil pemeriksaan laboratorium,merupakan bagian tak terpisahkan dari lampiran keputusan ini.



KETIGA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM



XIII.



Menimba ng



: m. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan



meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya pengendalian mutu laboratorium. n.



bahwa Untuk maksud huruf a, pengendalian mutu



laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana. XIV.



Menginga t



: 43. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 46. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 47. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48. Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 49. .Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PENGENDALIAN MUTU LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakanperbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM



I.Menimbang



:



m. bahwa untuk mewujudkan mutu pelayanan klinik dan meningkatkan standart pelayanan klinik kepada pasien khususnya pemeriksaan laboratorium maka perlu adanya Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium. n.



bahwa Untuk maksud huruf a, Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium perlu di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



43. Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 44. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 46. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 47. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48. .Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 49. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN



KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU EKSTERNAL LABORATORIUM.



KEDUA



:



Pengendalian Mutu laboratorium menjadi tanggung jawab Kepala Puskesmas,penanggung jawab laboratorium,penangung jawab layanan klinik dan semau staf Puskesmas.



KETIGA



:



Pengendalian mutu laboratorium di susun berdasarkan jenis



pemeriksaan laboratorium dan ketersediaan peralatan laboratorium yang di gunakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan



Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA. I.Menimbang



:



m. bahwa untuk menciptakan keamanan dan keselamatan Pasien maupun petugas perlu dilakukan penanganan dan pembuangan bahan berbahaya yang digunakan dalam kegiatan pelayanan di Puskesmas,di perlukan aturan yang mengatur. n. bahwa Untuk maksud huruf a, Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya di tetapkan dengan surat keputusan kepala Puskesmas Waepana.



II.Mengingat



:



43.



Undang-Undang No.36 tahun 2009



Tentang Kesehatan 44.



Undang-Undang Republik Indonesia



Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 45.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 46.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang



Laboratorium Klinik. 47.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 48.



Keputusan Menteri kseshatan Republik



Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 49.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik



Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. MEMUTUSKAN KESATU



:



PENANGANAN DAN PEMBUANGAN BAHAN BERBAHAYA.



KEDUA



:



Penanganan dan Pembuangan bahan berbahaya,harus mengikuti panduan yang tersedia di puskesmas dan berdasarkan standart operasional prosedur yang tersedia.



KETIGA



:



Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya di pisahkan antara bahan padat dan bahan cair.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan Di Waepana pada tanggal



Februari 2015



Kepala UPTD Puskesmas Waepana



Margareta U. Kromen,Amd.Keb NIP: 19690628 198903 2 005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA



XXV. Menimbang



:



XXVI. Mengingat



:



m. bahwa untuk meningkatkan efektif dan efisiensi Pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedai di Puskesmas Waepana. n. bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan jenis-jenis pemeriksaan Laboratorium yang tersedia yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana. 1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan



pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA.



KEDUA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan Laboratorium yang tersedia di sesuaikan dengan Ketersediaan Tenaga,Sarana dan Prasarana.



KETIGA



:



Jenis-jenis Pemeriksaan laboratorium yang tersedia terlampir dalam lampiran Surat Keputusan ini.



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen=



NIP:1969062819890320015



Lampiran Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana Nomor:Ksr 032.1/11/WPN/



TENTANG



/02/2015



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM YANG TERSEDIA DI PUSKESMAS WAEPANA



NO



JENIS-JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM



1.



HAEMOGLOBIN (HB)



2.



MALARIA



3.



SPUTUM BTA



4.



GOLONGAN DARAH



5.



SGPT



6.



SGOT



7. 8.



UREA BILIRUBIN TOTAL



9.



GULA DARAH



10.



ASAM URAT



11.



CHOLESTEROL



12.



CREATININE



13.



VIH



14.



HBSAG



15.



PROTEIN URINE



16.



GLUKOSA URINE



17.



DARAH LENGKAP



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



= Margareta U.kromen=



NIP :196906281989032005



KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS WAEPANA NOMOR : Ksr 032.1/11/WPN/



/



02



/2015



TENTANG PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



XXVII.



Menimbang :



a.bahwa rangka meningkatkan pelayanan kepada pasien maka perlu di lakukan pemantapan mutu internal pelayanan Laboratorium di Puskesmas Waepana. b.bahwa untuk maksud huruf a, maka maka perlu di tetapkan Pemantapan mutu internal pemeriksaan laboratorium di Puskemas Waepana yang di tetapkan dengan Surat Keputusan Kepala UPTD Puskesmas Waepana.



XXVIII.



Mengingat



1.Undang-Undang No.36 tahun 2009 Tentang Kesehatan



:



2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 3.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:002/Menkes/SK/I/2009 tentang pedoman Pelayanan Publik unit Pelaksanan Teknis di Lingkungan Depkes; 4.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 411/ MENKES/ Per/ X/ 2010 tentang Laboratorium Klinik. 5.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 1691/ Menkes/ Per/ VIII/2011 tentang keselamatan pasien Puskesmas Waepana; 6.Keputusan Menteri kseshatan Republik Indonesia Nomor 831/Menkes/SK/IX/2009 tentang Standart Reagen Ziehl Neelsen. 7.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN KESATU



:



PEMANTAPAN MUTU INTERNAL



KEDUA



:



Semua Petugas di Puskesmas Waepana berkewajiban Memantapkan Mutu Internal Pelayanan Laboratorium.



KETIGA



:



Petugas Laboratorium berkewajiabn meningkatkan pengetahuan dan Ketrampilan untuk dapat melaksanakan Pemantapan Mutu Internal Kegiatan Laboratorium..



KEEMPAT



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Waepana: 13 Pebruari 2015 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:1969062819890320015



KERANGKA ACUAN PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN LABORATORIUM DI PUSKESMAS WAEPANA



XIII. Latar Belakang Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu



bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja,Khususnya keselamatan dan keamanan Laboratorium. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Keselamatan dan keamanan kerja petugas laboratorium di sebabkna kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pelindung diri opada saat melakukan pemeriksaan laboratorium.dalam meaksanakan tugasnya petugas wajib melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan disekitarnya. Diantara sarana kesehatan, Laboratorium Kesehatan merupakan suatu institusi yang cukup rentan terhadap penularan penyakit. Kegiatan laboratorium kesehatan mempunyai risiko berasal dari faktor fisik, kimia, ergonomi dan psikososial. Variasi, ukuran, tipe dan kelengkapan laboratorium menentukan kesehatan dan keselamatan kerja. Seiring dengan kemajuan IPTEK, khususnya kemajuan teknologi laboratorium, maka risiko yang dihadapi petugas laboratorium semakin meningkat. Petugas laboratorium merupakan orang pertama yang terpajan terhadap bahan kimia yang merupakan bahan toksisk korosif, mudah meledak dan terbakar serta bahan biologi. Selain itu dalam pekerjaannya menggunakan alat-alat yang mudah pecah, Oleh karena itu penerapan budaya “aman dan sehat dalam bekerja”hendaknya dilaksanakan pada semua Institusi di Sektor Kesehatan termasuk Laboratorium Kesehatan. Laboratorium Kesehatan adalah sarana kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari



manusia atau bahan yang bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan dan faktor yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan perorangan dan masyarakat. Disain laboratorium harus mempunyai sistem ventilasi yang memadai dengan petugas



sirkulasi udara yang adekuat,untuk menciptakan kenyaman kerja bagi laboratorium.



XIV. Tujuan 1. Tujuan Umum Sebagai acuan dan standar bagi petugas laboratorium Puskesmas dalam menjaga keselamatan dan keamanan kerja. 2. Tujuan Khusus



s) t)



Mencegah terjadinya kecelakaan Kerja. Mencegah Penularan Penyakit baik kepada Petugas,pasien Maupun Masyarakat. u) Menigkatkan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan Keselamatan dan keamanan kegiatan Unit laboratorium III. Manfaat



Kerangka acuan ini menjadi Pedoman Kerja Petugas laboratorium dalam meningkatkan program keselamatan dan keamanan pelaksanaan kegiatan di Unit Laboratorium Puskesmas Waepana : s. Mengurangi terjadinya kecelakaan kerja. t. Mengelolah bahan infeksinis secara baik untuk menghindari penularan. u. Mengurangi Pencemaran Lingkungan.



X. PELAKSANAAN M. Waktu dan Lokasi  Tempat : Puskesmas Waepana  Waktu Pelaksanaan : setiap hari  Sasaran : Semua Pegawai Puskesmas N. Pelaksana m. Petugas laboratorium n. Semua Petugas Puskesmas



XIII. Pembiayaan Biaya Kesehatan dan Keselamata Kerja di bebankan pada APBD Ngada.



V1. Penutup



Demikian kerangka acuan ini dibuat untuk memberikan pedoman dalam program Keselamatan dan keamanan kerja di Laboratorium Kesehatan yang bertujuan agar petugas, masyarakat dan lingkungan laboratorium kesehatan saat bekerja selalu dalam keadaan sehat, nyaman, selamat, produktif dan sejahtera. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, perlu kemauan, kemampuan dan kerjasama yang baik dari semua pihak. Pihak pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan sebagai lembaga yang bertanggung-jawab terhadap kesehatan masyarakat, memfasilitasi pembentukan berbagai peraturan, petunjuk teknis dan pedoman K3 di laboratorium kesehatan serta menjalin kerjasama lintas program maupun lintas sektor terkait dalam pembinaan K3 tersebut. Keterlibatan dan komitmen yang tinggi dari pihak manajemen atau pengelola laboratorium kesehatan mempunyai peran sentral dalam pelaksanaan program ini. Demikian pula dengan pihak petugas kesehatan dan non kesehatan yang menjadi sasaran program K3 ini harus berpartisipasi secara aktif, bukan hanya sebagai obyek tetapi juga berperan sebagai subyek dari upaya mulia ini. Melalui kegiatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja , diharapkan petugas kesehatan dan non kesehatan yang bekerja di laboratorium kesehatan dapat bekerja dengan lebih produktif, sehingga tugas sebagai pelayan kesehatan kepada masyarakat dapat ditingkatkan mutunya.



Waepana : 10 Pebruari 2015 Penanggung Jawab Unit Laboratorium UPTD Puskesmas Waepana =Kristina Dobhe= NIP:



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP: 196906281989032005



PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



1.Pendahuluan. Bahwa Puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan Stara pertama dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada Masyarakat mempunyai peranan penting dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat.



Bahwa dalam rangka mengoptimalisasikan dan mengitegrasikan semua upaya keperawatan kesehatan di Puskesmas agar pelayanan ynag di berikan bermutu dan kopherhsensif perlu adannya Pedoman yang di susun sebagai panduan Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Keselamatan pasien di Puskesmas adalah suatu sistem dimana Puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi pengurangan resiko terjadinya kecelakaan kerja yang terjadi pada pasien selam perawtan di puskesmas Waepana.melakukan identifikasi dan penanganan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, sistem pencatatan dan pelaporan dan analisis insiden, sehingga memberikan penmbelajrana bagi petugas dalam penanganan insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan yang dapat mengancam nyawa pasien.



Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang: a. memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat; b. mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu c. hidup dalam lingkungan sehat; dan d. memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.



Panduan ini di buat dengan harapan dapat menjadi pedoman dalam program keselamatan pasien di Puskesmas Waepana.



Tujuan Umum



: sebagai Pedoman kerja bagi semua petugas di puskesmas waepana dalam upaya keselamata pasien di Puskesmas waepana.



Tujuan Khusus



:



a. b. c.



Sebagai Pedoman dalam Program Keselamatan pasien Di Puskesmas. Meningkatkan Mutu Pelayanan. Mencegah terjadinya kecelakaankerja bagi petugas,pasien maupun keluarga.



Standart Keselamatan pasien Di Puskesmas Meliputi: 1. hak pasien 2. mendidik pasien dan keluarga 3. keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan 4. penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien 5. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan Pasien Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut: 1.Hak pasien



Pasien dan keluarganya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang rencana dan hasil pelayanan termasuk kemungkinan terjadinya insiden,sehingga dokter sebagai penanggung jawab layanan Klinis wajib membuat rencana layanan klinik bagi pasien yang di rawat di Puskesmas Waepana dan Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan,pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya insiden yang tidak di harapkan selama pasien di rawat di Puskesmas waepana.



2.Mendidik Pasien



Petugas Pelayanan klinis harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan,Karena itu, di Puskesmas harus ada sistem dan mekanisme mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1. Memberikan informasi yang benar, jelas, lengkap dan jujur. 2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga. 3. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti. 4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan. 5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Waepana. 6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa. 7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



3.Keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan



a.Puskesmas waepana menjamin keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan di Puskesmas Waepana. Oleh sebab itu harust koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai dari saat pasien masuk, pemeriksaan termasuk pemeriksaan laboratorium, diagnosis, perencanaan pelayanan,tindakan pengobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas Waepana.. b.Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan,sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan baik dan lancar. c.Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan sosial, konsultasi dan rujukan, termasuk pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya.



d.Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif.



4. Penggunaan metode-metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien:



m. Puskesmas Waepana harus mendesain proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. b.Puskesmas harus melakukan proses perancangan (desain)yang baik, mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini,dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan kegiatan Keselamatan pasien di Puskesmas. n. Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan : pelaporan insiden, manajemen risiko, mutu pelayanan, keuangan. Dan harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua insiden, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus risiko tinggi. m. Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan sistem yang diperlukan,agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien



1. Pimpinan mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. “. 2. Pimpinan menjamin berlangsungnya program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi insiden.



3. Pimpinan mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pimpinan mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji, dan meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana serta meningkatkan keselamatan pasien. 5. Pimpinan mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien: : 5.1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan pasien. 5.2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi risiko keselamatan dan program meminimalkan insiden. 5.3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas Waepana terintegrasi dan berpartisipasi dalam program keselamatan pasien. 5.4. Tersedia prosedur “cepat-tanggap” terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi risiko pada orang lain dan penyampaian informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5.5. Tersedia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyediaan informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah “Kejadian Nyaris Cedera” dan kejadian pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan.



5.6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani “Kejadian Sentinel’’ atau kegiatan proaktif untuk memperkecil risiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staf dalam kaitan dengan “Kejadian Sentinel”.



5.7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi terbuka secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin.



5.8. Tersedia sumber daya dan sistem informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumber daya tersebut.



5.9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi menggunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektivitas perbaikan kinerja Puskesmas Waepana dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasinya.



6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien



1.Puskesmas memiliki proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pertemuan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisipliner dan kolaborasi dalam pelayanan pasien.



7. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk mencapai keselamatan pasien



1. Puskesmas merencanakan dan mendesain proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Menyiapkan dan informasi harus tepat waktu dan akurat.



SASARAN KESELAMATAN PASIEN



Sasaran Keselamatan Pasien merupakan syarat untuk diterapkan di Puskesmas Waepana, Maksud dari Sasaran Keselamatan Pasien adalah mendorong perbaikan spesifik dalam keselamatan pasien. Sasaran menyoroti bagian-bagian yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan di Puskesmas waepana



sasaran Keselamatan pasien Meliputi:



1.Ketepatan Identifikasi pasien.



Puskesmas wajib mengembangkan pendekatan untuk memperbaiki/meningkatkan ketelitian identifikasi pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran I



Kesalahan karena keliru dalam mengidentifikasi pasien dapat terjadi dihampir semua aspek/tahapan diagnosis dan pengobatan. Kesalahan identifikasi pasien bisa terjadi pada pasien yang dalam keadaan terbius/tersedasi, mengalami disorientasi, tidak sadar, bertukar tempat tidur/kamar atau, adanya kelainan sensori, atau akibat situasi lain. Maksud sasaran ini adalah untuk melakukan dua kali pengecekan yaitu: pertama, untuk identifikasi pasien sebagai individu yang akan menerima pelayanan atau pengobatan; dan kedua, untuk kesesuaian pelayanan atau pengobatan terhadap individu tersebut. Kebijakan dan/atau prosedur yang secara kolaboratif dikembangkan untuk memperbaiki proses identifikasi, khususnya pada proses untuk mengidentifikasi pasien ketika pemberian obat pengambilan darah dan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis; atau pemberian pengobatan atau tindakan lain. Kebijakan dan/atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor rekam medis, tanggal lahir, lain-lain. Nomor kamar pasien atau lokasi tidak bisa digunakan untuk identifikasi. Kebijakan dan/atau prosedur juga menjelaskan penggunaan dua identitas berbeda di lokasi yang berbeda di



Puskesmas Waepana, seperti di pelayanan rawat jalan, unit gawat darurat, atau ruang Rawat inap termasuk identifikasi pada pasien koma tanpa identitas. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur agar dapat memastikan semua kemungkinan situasi untuk dapat diidentifikasi. Penilaian Sasaran I: 1. Pasien diidentifikasi menggunakan dua identitas pasien, tidak boleh menggunakan nomor kamar atau lokasi pasien. 2. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat. 3. Pasien diidentifikasi sebelum mengambil darah dan spesimen lain untuk Pemeriksaan laboratorium klinis. 4. Pasien diidentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan/prosedur. 5. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yangkonsisten pada semua situasi dan lokasi.



II. Peningkatan komunikasi yang efektif



Puskesmas mengembangkan pendekatan untuk meningkatkan efektivitas komunikasi antar para pemberi layanan.



Maksud dan Tujuan Sasaran II:



Komunikasi efektif, yang tepat waktu, akurat, lengkap, jelas, dan yang dipahami oleh pasien, akan mengurangi kesalahan, dan menghasilkan peningkatan keselamatan pasien. Komunikasi dapat berbentuk elektronik,



lisan, atau tertulis. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan kebanyakan terjadi pada saat perintah diberikan secara lisan atau melalui telepon. Komunikasi yang mudah terjadi kesalahan yang lain adalah pelaporan kembali hasil pemeriksaan kritis, seperti melaporkan hasil laboratorium klinik cito melalui telepon ke unit pelayanan. Puskesmas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk perintah lisan dan telepon termasuk: mencatat denagan lengkap dan jelas dalam rekam medik pasien(atau memasukkan ke komputer) perintah yang lengkap atau hasil pemeriksaan oleh penerima perintah; kemudian penerima perintah membacakan kembali (read back) perintah atau hasil pemeriksaan; dan mengkonfirmasi bahwa apa yang sudah dituliskan dan dibaca ulang adalah akurat. Kebijakan dan/atau prosedur pengidentifikasian juga menjelaskan bahwa diperbolehkan tidak melakukan pembacaan kembali (read back) bila tidak sepertisituasi gawat darurat di UGD atau kamar Bersalin.



Penilaian Sasaran II



1. Perintah lengkap secara lisan dan yang melalui telepon atau hasil pemeriksaan dituliskan secara lengkap oleh penerima perintah. 2. Perintah lengkap lisan dan telpon atau hasil pemeriksaan dibacakan kembali secara lengkap oleh penerima perintah. 3. Perintah atau hasil pemeriksaan dikonfirmasi oleh pemberi perintah atau yang menyampaikan hasil pemeriksaan 4. Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan verifikasi keakuratan komunikasi lisan atau melalui telepon secara konsisten.



III. peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai (high-alert)



Puskesma mengembangkan suatu pendekatan untuk memperbaiki keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert).



Maksud dan Tujuan Sasaran III



Bila obat-obatan menjadi bagian dari rencana pengobatan pasien,manajemen harus berperan secara kritis untuk memastikan keselamatan pasien. Obat-obatan yang perlu diwaspadai (high-alert medications) adalah obat yang sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event), obat yang berisiko tinggi menyebabkan dampak yang tidak diinginkan (adverse outcome) seperti obat-obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Soun Alike/LASA). Obat-obatan yang sering disebutkan dalam isukeselamatan pasien adalah pemberian elektrolit konsentrat secara tidak sengaja (misalnya, kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0.9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat). Kesalahan ini bisa terjadi bila perawat tidak mendapatkan orientasi dengan baik di unit pelayanan pasien, atau bila perawat atau Bidan baru tidak diorientasikan terlebih dahulu sebelum ditugaskan, atau pada keadaan gawat darurat. Cara yang paling efektif untuk mengurangi atau mengeliminasi kejadian tersebut adalah dengan meningkatkan proses pengelolaan obat-obat yang perlu diwaspadai termasuk memindahkan elektrolit konsentrat dari unit pelayanan pasien ke farmasi.



Puskesamas secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur untuk membuat daftar obat-obat yang perlu diwaspadai berdasarkan data yang ada di Puskesmas. Kebijakan dan/atau prosedur juga mengidentifikasi area mana saja yang membutuhkan elektrolit konsentrat, seperti di UGD atau kamar Bersalini, serta pemberian label secara benar pada elektrolit dan bagaimana penyimpanannya di area tersebut, sehingga membatasi akses, untuk mencegah pemberian yang tidak



sengaja/kurang hati-hati.



Penilaian Sasaran III



1. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan agar memuat proses identifikasi, menetapkan lokasi, pemberian label, dan penyimpanan elektrolit konsentrat.



2. Implementasi kebijakan dan prosedur.



3. Elektrolit konsentrat tidak berada di unit pelayanan pasien kecuali jika dibutuhkan secara klinis dan tindakan diambil untuk mencegah pemberian yang kurang hati-hati di area tersebut sesuai kebijakan.



4. Elektrolit konsentrat yang disimpan pada unit pelayanan pasien harus diberi label yang jelas, dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (restricted)



1V . kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat pasien bedah Minor.



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk memastikan tepat lokasi,tepatprosedur, dan tepat- pasien.



Maksud dan Tujuan Sasaran IV



Salah lokasi, salah-prosedur, pasien-salah pada tindakan bedah minor, adalah sesuatu yang mengkhawatirkan dan tidak mungkin dapat terjadi di Puskesmas Waepana. Kesalahan ini adalah akibat dari komunikasi yang tidak efektif atau yang tidak adekuat



antara anggota tim kerja, kurang/tidak melibatkan pasien di dalam penandaan lokasi (site marking), dan tidak ada prosedur untuk verifikasi lokasi bedah minor. Di samping itu, asesmen pasien yang tidak adekuat, penelaahan ulang catatan medis tidak adekuat, budaya yang tidak mendukung komunikasi terbuka antar anggota tim, permasalahan yang berhubungan dengan tulisan tangan yang tidak terbaca (illegible handwritting) dan pemakaian singkatan adalah faktor-faktor kontribusi yang sering terjadi. Puskesmas Waepana perlu untuk secara kolaboratif mengembangkan suatu kebijakan dan/atau prosedur yang efektif di dalam mengeliminasi masalah yang mengkhawatirkan ini. Untuk menghindari terjadinya kekeliruan dalam penanganan bedah minor di Puskesmas maka perlu di lakukan:



1. Puskesmas Waepana menggunakan suatu tanda yang jelas dan dimengerti untuk identifikasi lokasi bedah minor dan melibatkan pasien di dalam proses penandaan. 2. Puskesmas Waepana menggunakan suatu checklist atau proses lain untuk memverifikasi saat prebedah minor tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien dan semua dokumen serta peralatan yang diperlukan tersedia, tepat, dan fungsional.



3. Tim yang lengkap menerapkan dan mencatat prosedur “sebelum insisi/time-out” tepat sebelum dimulainya suatu prosedur/tindakan bedah minor.



4. Kebijakan dan prosedur dikembangkan untuk mendukung proses yang



seragam untuk memastikan tepat lokasi, tepat prosedur, dan tepat pasien, termasuk prosedur medis dan dental yang dilaksanakan di luar ruang tindakan..



V. pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



Maksud dan Tujuan Sasaran V



Pencegahan dan pengendalian infeksi merupakan tantangan terbesar dalam tatanan pelayanan kesehatan, dan peningkatan biaya untuk mengatasi infeksi yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan merupakan keprihatinan besar bagi pasien maupun para profesional pelayanan kesehatan. Infeksi biasanya dijumpai dalam semua bentuk pelayanan kesehatan termasuk infeksi saluran kemih, infeksi pada aliran darah (blood stream infections) dan pneumonia (sering kali dihubungkan dengan ventilasi mekanis). Pusat dari eliminasi infeksi ini maupun infeksi-infeksi lain adalah cuci tangan (hand hygiene) yang tepat. Pedoman hand hygiene bisa dibaca di Standart Operasional yang tersedia. Puskesmas Waepana mempunyai proses kolaboratif untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur yang menyesuaikan atau mengadopsi petunjuk mencuci tangan yang benar dan wajib dilakukan semua staf.



. Elemen Penilaian Sasaran V



1. Puskesmas Waepana mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum (al.dari WHO Patient Safety) 2. Puskesmas Waepana menerapkan program mencuci tangan yang efektif.



3. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan secara berkelanjutan risiko dari infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



VI. Pengurangan risiko pasien jatuh



Puskesmas Waepana mengembangkan suatu pendekatan untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh di ruang rawat inap



Maksud dan Tujuan Sasaran VI



Jumlah kasus jatuh cukup bermakna sebagai penyebab cedera bagi pasien rawat inap. Dalam konteks populasi/masyarakat yang dilayani, pelayanan yang disediakan, dan fasilitasnya, Puskesmas Waepana perlu mengevaluasi risiko pasien jatuh dan mengambil tindakan untuk mengurangi risiko cedera bila sampai jatuh. Evaluasi bisa termasuk riwayat jatuh, obat dan telaah terhadap konsumsi alkohol, gaya jalan dan keseimbangan, serta alat bantu berjalan yang digunakan oleh pasien. Program tersebut harus diterapkan Puskesmas Waepana.



Elemen Penilaian Sasaran VI



1. Puskesmas Waepana menerapkan proses asesmen awal atas pasien terhadap risiko jatuh dan melakukan asesmen ulang pasien bila diindikasikan terjadi perubahan kondisi atau pengobatan, dan lain-lain.



2. Langkah-langkah diterapkan untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen dianggap berisiko jatuh dengan mengusulkan pengadaan tempat tidur yang mengurangi resiko pasien jatuh.



3. Langkah-langkah dimonitor hasilnya, baik keberhasilan pengurangan cedera akibat jatuh dan dampak dari kejadian tidak diharapkan.



4. Kebijakan dan/atau prosedur dikembangkan untuk mengarahkan pengurangan berkelanjutan risiko pasien cedera akibat jatuh di Ruang perawatan



TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN PUSKESMAS WAEPANA



Mengacu kepada standar keselamatan pasien di Puskesmas Waepana, maka Puskesmas Waepana harus merancang proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan mengevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif insiden, dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien. Proses perancangan tersebut harus mengacu pada visi, misi, dan tujuan Puskesmas Waepana, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi risiko bagi pasien sesuai dengan “Tujuh Langkah Keselamatan Pasien



Puskesmas Waepana”.



Uraian Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana adalah sebagai berikut:



1. MEMBANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN



Menciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.



Langkah penerapan:



A. Bagi Puskesmas Waepana:



Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden: Mencatat kejadian insidenmelporkan ke penanggung jawab layanan klinik,melaukan tindakan pertolongan sesuai insiden yang terjadi, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga.



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.



2) Tumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di Puskesmas Waepana.



3) Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian keselamatan pasien.



B. Bagi Unit/Tim:



-. Pastikan rekan sekerja anda merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.



-. Petugas Puskesmas Waepana wajib memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan/solusi yang tepat.



2. MEMIMPIN DAN MENDUKUNG STAF



Membangun komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di Puskesmas Waepana. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Dokter Puskesmas yang bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien



2) Identifikasi di tiap bagian Puskesmas Waepana, orang-orang yang dapat diandalkan untuk menjadi “penggerak” dalam gerakan Keselamatan Pasien.



3) Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat Minilokarya Lintas Program



Kepala Puskesmas waepana Atau Kepala Sub bagian Tata Usaha maupun rapat-rapat manajemen Puskesmas Waepana.



4) Masukkan Keselamatan Pasien dalam semua program latihan staf Puskesmas Waepana melalui penyegaran yang dilakukan secara bersama-sama. efektivitasnya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Kepala; UPTD Puskesmas waepana sendiri yang memimpin Gerakan Keselamatan Pasien. 2) Jmenjelaskan kepada TIM relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien 3) Tumbuhkan sikap ksatria yang menghargai pelaporan insiden.



3. MENGINTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO



Mengembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikas dan asesmen hal yang potensial bermasalah.



Langkah penerapan: A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Menyusuin struktur struktur dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan nonklinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf;



2) Kembangkan indikator-indikator kinerja bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh direksi/pimpinan Puskesmas Waepana;



3) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.



B. Untuk Unit/Tim:



1) kegiatan rapat di Puskesmas Waepana untuk mendiskusikan isu-isu Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada manajemen yang terkait;



2) Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko Puskesmas Waepana; 3) Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambillah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut; 4) Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko Puskesmas Waepana.



4. MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN



Memastikan staf dapat melaporkan kejadian/ insiden, serta Puskesmas Waepana mengatur pelaporan kepada penanggung jawab keselamatan pasien di Puskesmas dan kepada Kepala Puskesmas.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana: Lengkapi rencana implementasi sistem pelaporan insiden ke dalam maupun ke luar, yang harus dilaporkan ke Komite Nasional



Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



B. Untuk Unit/Tim: Berikan semangat kepada rekan sekerja anda untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.



5. MELIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN



Mengembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan Puskesmas Waepana memiliki kebijakan yang secara jelas menjabarkan cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya( melibatkan pasien dan keluarga dalam penyusunan layanan klinik)



2) Pastikan pasien dan keluarga mereka mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.(Informasi Kepada pasien dan keluarga)



3) Berikan dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Pastikan tim anda menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden 2) Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat 3) Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empatikepada pasien dan keluarganya.



6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN



Mendorong staf untuk melakukan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa kejadian itu timbul. Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Pastikan staf yang terkait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab.



2) Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas criteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (root cause analysis/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.



B. Untuk Unit/Tim:



1) Diskusikan dalam tim anda pengalaman dari hasil analisis insiden.



2) Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.



7. MENCEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN



Menggunakan informasi yang ada tentang kejadian/masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.



Langkah penerapan:



A. Untuk Puskesmas Waepana:



1) Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi setempat.



2) Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (struktur dan proses), penyesuaian penyegaran staf dan/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin keselamatan pasien.



3) Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.



4) Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh tim penanggung jawab Keselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5) Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.



B. Untuk Unit/Tim :



1) Semua tenaga pelayanan klinis di libatakan dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.



2) Penanngung jawab ruang perawatan berkewajiban memeriksa dokumen perawatan yang di buat staf. . 3) Pastikan bahwa penanggug jawab keselamatan pasien menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.



PENUTUP



Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas Waepana merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap orang yang bekerja diI puskesmas waepana. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas Waepana. Bila langkah-langkah ini berhasil



maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik Puskesmas Waepana dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya sesuai Tenaga dan sarana Prasarana yang tersedia. Demikian pedoman Keselamatan pasien di Puskesmas Waepana ini di buat untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Pelayanan kepada Pasien.



Waepana:10 Pebruari 2105 Kepala UPTD Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:19890628189032005



1.Pengertian



4.Prosedur kerja



Pelaporan program keselamatan adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas laboratorium untuk memberikan informasi tentang program keselamatan pasien yang di lakukan di Puskesmas waepana. 1.agar di ketahui kegiatan keselamatan pasien ayng dilakukan di unit laboratoriunm 2. untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Melakukan kegiatan keselamatan pasien di unit Laboratorium 2.Bekerja sesuai panduan keselamatan pasien Puskesmas waepana. 3.Mecatat semua upaya keselamatan pasien yang telah di lakukan. 4.Melaporkan upaya keselamatan npasien di unit laboratorium. 5.Melakukan evaluasi terhadap upaya keselamtan pasien yang telah dilakukan. 6.Melakukan perbaikan jika ada yang masih harus di perbaikai. 7.Mendokumentsaikan tindakan perbaikan dalam buku bukti pelaksanaan perbaikan.



5.Unit Terkait



Semau Unit Pelayanan Klinis.



2.Tujuan 3.Kebijakan



6 Sumber.



1.Pengertian



Panduan nkeselamatan Pasien Puskesmas Waepana.



5.Unit Terkait



Pelaporan insiden adalah pemberian informasi kepada Kepala Puskesmas jika ada insiden yang terjadi di unit pelayanan laboratorium,yang dapat mengancam keselamatan pasien maupun petugas. 1. mengetahui data insiden di laboratorium. 2. Merencanakan tindakan perbaikan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.mencatat semua insiden yang terjadi. 2.Melaporkan insiden yang terjadi kepada Kepala Puskesmas Waepana. 3.Melakukan rencana Perbaikan untuk mencegah insiden. 4.Mengevaluasi tindakan perbaikan nyang telah di lakukan. 5.Jika perbaikan membutuhkan keterlibatan semua staf maka akan di sampaikan pada rapat-rapat intern. 6.Jika membutuhkan kerja sama lintas sektor maka akan disampaikan oleh kepala Puskesmas Waepana. 7.Mendokumentasikan semua hasil pertemuan. Semua Unit Pelayanan di Puskesmas.



6.Sumber



Panduan keselamatan Pasien di puskesmas waepana.



2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



1.Pengertian 2.Tujuan 3.Kebijakan 4.Prosedur Kerja



Perbaikan adalah: kegiatan yang dilakukan untuk pembenahan jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di unit laboratorium Puskesmas Waepana. 1.Pembenahan kegiatan. 2.Agar Prosedur dilaksanakan secara baik dan benar. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Waepana Nomor :ksr 032.1/11/wpn/ /02/2015 tentang keselamatan pasien di Puskesmas Waepana. 1.Petugas bekerja berdasrkan standart Operasional Prosedur dan instruksi kerja yang tersedia. 2.mencatat semua kegiatan nyang menyimpang. 3.Mempelajari ulang Prosedur kerja yang harus dilakukan. 4.Melakukan perbaikan dari prosedur yang menyimpang. 5.Mencatat hasil perbaikan. 6.Melaporkan hasil perbaikan kepada Kepala Puskesmas



5.Unit Terkait



Semua Unit Pelayanan Di Puskesmas Waepana.



6.Sumber



Paduan Keselamatan pasien.



PEMERINTAH KABUPATEN NGADA DINAS KESEHATAN KECAMATAN SOA PUSKESMAS WAEPANA



PANDUAN PROGRAM KEAMANAN LINGKUNGAN FISIK PUSKESMAS WAEPANA



I.Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan Ada Enam (6) program wajib yang harus dilakukan di Puskesmas diantaranya Program kesehatan Lingkungan,termasuk Kesehatan lingkungan DI Puskesmas waepana. Untuk mengelola lingkungan di mana pasien di rawat dan para staf bekerja perlu di lakukan upaya yan meliputi perencanaan perencanaan,Pelaksanaan,pendidikan dan pelatihan petugas termasuk pemantauan dan evaluasi.Terselenggaranya pelayanan rnedik kepada masyarakat di rurnah sakit tidak dapat terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh aspek penunjangnya adalah rnerupakan sarana tempat dimana pelayanan rnedik dilaksanakan.Keadaan dan kelengkapan bangunan Puskesmas Waepana sangat menentukan kualitas pelayanan medik disarnping aspek-aspek yang rnenentukan seperti obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.Untuk rnenjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan Puskesmas Waepana beserta seluruh utilitas penunjangnya perlu dipelihara sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan rnengakibatkan terganggunya pelayanan medik dalam jangka waktu yang lama. Bangunan rurnah sakit khususnya, bangunanbangunan tempat diselenggarakan pelayanan medik mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan medik, rnisalnya ruang UGD, ruang laboratoriurn, poliklinik dan ruang perawatan. Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanan ini rnenuntut adanya ketentuan khusus rnengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam rnembuat ruangan tersebut, sehingga perneliharaanya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.



Perneliharaan bangunan Puskesmas Waepana ini, rneliputi bangunan Puskesmas,Peralatan yang meliputi instansi Listrik,air dan gas,serta hal-hal lain yang berpengaruh terhadap keselamatan pasien,petugas dan Masyarakat. Petugas penanngung jawab keamanan lingkungan fisik Puskesmas Berkewajiban membuat jadwal pemeliharaan dan melalukan perawatan ringan secra rutin sesuai dengan jenis perawatan yang akan dilakukan. Perawatan gedung dapat dilakukan sendiri oleh Puskesmas ,tapi jika tidak memungkinkan dapat dilakukan juga oleh pihak lain atas permintaan Puskesmas. Jika tidak memungkinkan maka perawatan gedung dan peralatan dapat di usulkan kedinas kesehatan untuk dianggarkan



2. Tujuan: 



Tujuan umum : mencegah timbulnmya masalah keamanan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan pasien.







Tujuan Khusus; 19. Menjaga Keamanan Lingkungan. 20. Menjaga gedung dan peralatan dalam keadaan baik. 21. Mencegah terjadinya kecelakaan kerja.



3.Jenis-jenis Perawatan



3.1.LANTAI (FLOOR) 1). Pemeliharaan.



m) Pembersihan lantai yang kotor, dibersihkan dengan sapu serta dipel dengan kain pel. Pembersihan dilakukan dengan setiap hari. n) Bidang yang terdapat bercak noda dibersihkan dengan air yang dicampur dengan deterjen, kemudian dikeringkan dengan lap. Pembersihan bercak noda dilakukan segera mungkin. 2). Perbaikan kecil.



Bagian permukaan yang rusak diperbaiki, kemudian di plester halus. Kegiatan dilakukan jika ada lantai yang rusak.



3.8 KERAMIK 1)Pemeliharaan. a) Pembersihan. (1) Terutama untuk menjaga kebersihan dari debu dan kotoran di permukaan keramik di gunakan sapu dan kemudian di Pel. Kegiatan dilakukan setiap hari.



(2) Untuk pembersihan kotoran yang menempel,seperti noda bercak tanah liat, diseka dengan kain basah dan disikat. Pembersihan dilakukan segera mungkin.



b) Pencucian. Pencucian dengan dete jen atau bahan semacam porstek dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Yang termasuk dalam ingkup perbaikan adalah : pembongkaran keramik yang rusak pecah dan pemasangan yang baru, pelapisan nat dengan bahan kedap air.



MATRIK PEMELIHARAAN LANTAI



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Lantai di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air



WAKTU Setiap hari



Perbaikan



2.



Keramik



Pemeliharaan



Penggantian yang pecah



b.Kain Pel c.Ember



b.Deterjen c.Cairan Pembersih



a.Pahat b.palu cSendok Semen d.Ember a.sapu b.Kain Pel c.Ember



a.semen b.pasir c.Air



sesewaktu



a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



Setiap hari



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember.



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



3.3. BETON EKSPOSE/DI PLESTER



1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan. Pembersihan debu dan kotoran menggunakan sapu dan sikat.



b) Pencucian. Basahi dengan air bersih, kemudian sapukan campuran bubuk kimia. Untuk dinding yang kotor sekali dapat digunakan bubuk abrasive, kemudian dibilas dengan air bersih untuk Menghilangkan/membersihkan garam alkalinya.



c) Pemolesan. Pemolesan dilakukan untuk melindungi komponen dari debu dan memudahkan untuk pembersihan. Prosesnya, komponen yang akan dipoles harus dibersihkan dari segala kotoran.



Hal yang perlu diperhatikan dalam memoles, komponen cenderung berubah warna, oleh karena itu pemolesan dilakukan sekali setahun, jika diperlukan. menghilangkan noda dapat digunakan bahan kimia, tergantung jenis nodanya.



2) Perbaikan kecil.



Yang termasuk dalam lingkup perbaikan:



a) Pembongkaran. Pembongkaran dilakukan pada bagian yang rusak atau Iembab saja.



b) Pemasangan Pemasannga hanya di lakukan pada bagian yang rusak saja. c) Penambalan Penambalan dilakukan pada bagian yang dianggap rusak



3.4. DINDING KERAMIK 1) Pemeliharaan.



a) Pembersihan



Pembersihan meliputi Pembersihan dari debu dan kotoran dengan menggunakan Sapu dan kain lembab. Untuk pembersihan nat digunakan sikat yang bulunya agak kaku, terutama pada bagian luar.



b) Pencucian. Pencucian menggunakan deterjen , dan dilakukan sebulan sekali.



2) Perbaikan kecil. Pembongkaran keramik yang rusak, diganti dengan yang baru dan pelapisan nat dengan bahan kedap air.



3.5 KAYU Kayu dilapisi finishing yangdimaksudadalah : parket, formika,triplek, ramin yang telah difinishing dan telah diberi lapisan cat, plitur, teak oil &n duco. Pelapisan kayu, adalah untuk melindungi terhadap serat serat maupunsel-sel dari pengaruh zat kimia, jamur, serangga,debu, kotoran dan laimya.



1) Kayu dilapis plitur dan teak oil.



a) Pemeliharaan.



(1) Pencucian. Meliputi pencucian bercak noda yang melekat pada permukaan cat, dengan menggunakan air dicampur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.Perawatan di lakukan enam bulan sekali.



( 2)Pembersihan debu dan kotoran dilakukan setiap hari, dengan rnenggunakan lap, sapu,



b) Perbaikan kecil.



(1)Meliputi penggatian cat yang kusam, perbaikan lapisan cat dilakukan setelah bidang bidang yang akan dilapis cat di gosok dengan amplas halus sampai bersih. (2) pergantian kayu yang lapuk kemudian dilapisi dengan cat sesuai denagan warna yang telah ada menggunakan Kuas.



2) Kayu dilapisi cat dan duco. a.Pemeliharaan 1.Pembersihan dan debu menggunakan lap dilakukan setiap hari. 2.Pencucian:Pencucian noda atau bercak pada permukaan cat menggunakan air di campur bahan kimia kemudian dilap sampai kering.dilakukan setiap 6 bulan sekali.



b.Perbaikan kecil (1) Pergantian cat yang terkelupas dilakukan setelah bagian cat yang terkelupas di gosok dengan amplas halus sampai bersih kemudiaan di cat ulang menggunakn cat halus. (2) Pembongkaran komponen atau bagian kayu yang lapuk,diganti dengan kayu yang baru kemdudian dilapisi cat,sesuai yang telah ada dengan menggunakan kuas.



. 3.6. ALUMINIUM DAN STAINLESS STEEL.



1) Pemeliharaan. Pembersihan. a) Dibersihkan dengan kain halus, cuci dengan deterjen dan air hangat, bilas dan kemudian keringkan. b) Untuk pembersihan noda, gunakan cairan atau bubuk pembersih, danlap dengan kain halus sampai kering.



2) Perbaikan kecil. Penggantian bagian yang rusak.



3.7. KACA DAN FLEXIGLASS.



1) Pemeliharaan. Pembersihan Debu dan kotoran yang menempel, menggunakan alat pembersih kaca dan deterjen, dilakukansetiap hari. Untuk bagian yang sulit menggunakan alat bantu (seperti stager),dilakukan tiga bulan sekali.



Pembersihan dari minyak dan lemak menggunakan bahan kimia.



2).perbaikan kecil Kaca yang pecah di ganti.



MATRIK PEMELIHARAAN DINDING,PINTU,JENDELA.



NO



KOMPONEN/UNIT



KEGIATAN



ALAT



1.



Beton di plester halus



Pemeliharaan



a.Sapu b.sikat c.Ember d.Lap



Perbaikan



a.Sendok Semen b..skop



Pemeliharaan



a.sapu b.Kain Pel c.Ember



Penggantian yang pecah



a.Pahat Beton b.Palu c.Sendok Semen d.Ember e.Gergaji



2.



Keramik



BAHAN PEMELIHARAAN a.Air b.Deterjen c.Cairan Pembersih



WAKTU



a.semen b.pasir c.Air a.Air b.Cairan Pembersih d deterjen



sesewaktu



a.Semen b.pasir c.air



sesewaktu



Setiap bulan



Setiap hari



3.



Kayu



Pembersihan Pengecatan Perbaikan



4.



Almunium



Pembersihan



5.



Kaca



Pembersihan



Keramik. f.Benang g.Garisan Kayu. h.Ember. a.Lap b.Sapu c.Sikat halus a.Kuas. b.Ampalas a.Paku b.Gergaji c.Amplas d.Mortir a.Lap. b.Bulu ayam. c.sikat halus a.Lap b.bulu ayam



a.Air. b.bahan kimia.



Setiap minggu.



a.Meni b.Cat



Setahun sekali.



a.Jenis kayu b.Lem d.Obat anti rayap



Sesewaktu



a.air b.bahan kimia



Setiap hari/seninggu sekali. Setiap hari



a.Air b.Bahan Kimia.



3.8 Pemeliharaan Listrik Komponen ynag termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi: Amatur Lampu,saklar,Stop Kontak,Instalasi kabel dalam gedung,panel listrik dan UPS.



a.Amatur lampu: 1. Kotak lampu Pijar atau TL



Pemeliharaan: Pembersiahan tehadap Debu yang menempel dilakukan dengan Lap atau kain Pembersih,jika sulit maka kain pembersih di campur air dan penbersih kaca. Kotak TL bagian dalam harus di buka,dan di bersihkan.



2.Lampu. Bila lampu mati di ganti yang baru.



b.Saklar ( Kotak Kontak)



Pemeliharaan saklar yang menggunakan pegas harus di bersihkan setiap tahun sekali,bagian dalam terutama bagian kotak saklar harus bersih dari debu,apabila saklar dalam keadaan on dan teraba panas maka harus segera di ganti.



c.Stop Kontak( tusuk Kontak) Pemeliharaan stop kontak harus sering dilakukan terutama di ruangan yang sering menggunakan alat listrik portabel yang sering di pindah – pindah,sering di tusuk dan dilepas sehingga kotak kontak yang menjepit akan cepat aus.perlu di perhatikan agar stop kontak selalu dalam keadaan bersih,kalau terjadi panas atau rusak segera di ganti.



d.Instalasi kabel dalam gedung Pengukuran tahanan isolasi dengan merger dilakukan setiap 3-4 tahun sekali,apabila tahanan isolasi kabel kurang dari 250 kilo Ohm maka intastalasinya harus di ganti atau kabelnya di ganti.



e.Panel Listrik.



Pada Panel in i pemeliharaannya lebih teliti,untuk mematikan tegangan perlu melakukan koordinasi dengan ruang perawatan.perawatan panel dilakukan setiap enam bulan sekali.



f.UPS (Uninterutible Power Supply) UPS perlu di perhatikan pada baterai yang dilakukan setiap 2 bulan sekali.



3.9 Pemeliharaan Plafon 1.Plafon Trippleks: Pemeliharaan a.Pembersihan dengan sapu ijuk atau lap dilakukan sebulan sekali. b.Pengecatan dilakukan 3 tahun sekali.



Perbaikan. Pergantian trippleks dilakukan segera setelah trippleks Rusak



3.10.Pemeliharaan Atap. Atap seng:Meliputi pembongkaran,penutupan yang berlubang,bongkaran atap yang rusak dan menggantinya kembali dengan seng yang baru.bagian atau seng yang rusak di potong kemudian di tambah dengan seng yang baru dengan cara di sisipkan.setelah di ganti bagian seng yang baru dilapisi dengan meni besi kemudian dilapisi dengan bahan kedap air.



3.11.Pemeliharaan Talang.



Talang Seng datar: a.Pemeliharaan Pembersihan dari sampah dan organisme Botani seperti Lumut/Rumput.sampah di sapu dengan sapu ijuk atau sapu lidi sedangakn rumput atau lumut di kikis kemudian di sikat dengan air dan bubuk pembersih.Pembersihan dilakukan seminggu sekali untuk samapah dan 6 bulan sekali untuk rumpu atau Lumut.



n. Perbaikan kecil Meliputi perbaikan kebocoran seng yang berlubang,lepas sambungan,pergantian yang lepas sambungan dan pencecatan ulang.bagian talang yang bocor karena berlubnag dan lepas sambungannya di perbaiki dengan pensolderan dan pengecatan.bagian talang yang rusak di potong kemudian di sambung dengan seng yang abru dengan cara pensolderan.seluruh talang yang dilakukan pensolderan dilakukan pengecatan ulang kemudian dilapisi bahan anti karat.



4.PENUTUP Demikian kerangkan acuan ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi semua petugas Puskesmas Waepana untuk dapat melaksanakan kegiatan Pemantaun fisik bangunan sesuai pedoman yang tersedia. Semoga Tuhan menyertai kita.Selamat bertugas.



“ WAEPANA TERSENYUM : Tekun.Empati,Ramah,Senyum,Unggul,Manusiawi”



Waepana:12 Pebruari 2015 Kepala Puskesmas Waepana



= Margareta U.Kromen= NIP:196908281989032005



PANDUAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DI PUSKESMAS WAEPANA



PUSKESMAS WAEPANA KECAMATAN SOA-KABUPATEN NGADA