Inseminasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Teknologi kedokteran modern semakin canggih. Salah satu tren yang berkembang saat ini adalah fenomena bayi tabung. Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Meskipun memiliki daya guna tinggi namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika jika dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika. Masalah Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan menurut pandangan islam termasuk masalah ijtihadah, karena tidak terdapat hukumnya secara spesifik didalam Al-Qur‟an dan sunnah. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dijelaskan tentang masalah bayi tabung dan inseminasi buatan, dengan harapan dapat mengetahui hukumnya secara jelas menurut ajaran islam



B. Tujuan Penulisan 1. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Fiqih pada Jurusan PAI, STAI YAPTIP Kampus II Ujung Gading. 2. Dengan adanya makalah ini kami pengetahuan



kita



bersama



berharap bisa menambah ilmu



tentang



Permasalahannya.



i



Inseminasi



Buatan



dan



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “Insimenation” yang artinya pembuahan/penghamilan secara teknologi. Kata inseminasi itu sendiri dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah ‫ حيقلثلا‬dari fiil ‫ل قج – حقلي‬ menjadi



‫احيقلث‬



yang



berarti



mengawinkan



atau



mempertemukan



(memadukan). Kata talqih yang sama pengertiannya dengan inseminasi, diambil oleh dokter ahli bedah kandungan bangsa Arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan. Padahal istilah itu berasal dari petani kurma yang pekerjaannya menaburkan serbuk bunga jantan terhadap bunga betina, agar pohon kurmanya dapat berbuah. Maka bangsa Arab sering mengatakan ‫ هلجن حالفلا حقل‬yang artinya petani itu telah mengawinkan pohon kurmanya. Sedangkan bayi tabung pengertiannya disebut dengan ‫بيبانءالا لفط‬ yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan kedalam rahim seorang ibu.1



B. Proses Terjadinya Bayi Tabung (Inseminasi Buatan) Untuk melakukan inseminasi buatan ( al-talqih al-Sina‟iyah) yaitu sepasang suami istri yang menginginkan kehamilan diharapkan selalu berkonsultasi dengan dokter ahli, apakah keduanya bisa membuahi/dibuahi untuk mendapatkan keturunan atau tidak. Banyak orang yang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau dibuahi karena ada kelainan pada alat reproduksinya, misalnya Tuba Fallopi menyempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) selalu lemah, maka hal ini akan menghambat kelahiran. 1



Mahjudin, Masail Fiqhiyah, (Jakarta : Kalam Mulia, 2003), h. 205



i



Kalau terjadi kasus seperti ini maka dokter akan mengupayakan dengan mengambil telur (ovum) wanita dengan cara fungsi aspirasi cairan folikel melalui vagina, dengan alat yang disebut “Transpajinal Transkuler Ultra Sound” dan sprema dari laki-laki tersebut, juga diambil kemudian dipadukan. Perpaduan kedua sel tersebut, lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari. Inilah yang disebut dengan “Bayi Tabung” yaitu jabang bayi yang akan diletakan kedalam rahim seorang ibu dengan cara menggunakan alat semacam suntikan. Sejak bayi tabung itu dimasukan kedalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh seorang ibu, antara lain: 1. Tidak bekerja keras atau terlalu capek 2. Tidak makan atau minum sesuatu yang mengandung alkohol. 3. Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau tiga minggu sejak bayi tabung itu diletakan kedalam rahim seorang ibu. Sejak dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat dipantau oleh dokternya, melalui alat yang disebut “Ultra Sound” sehingga letak dan gerak janin dapat dilihat melalui alat canggih itu sehingga ia lahir.2



C. Hukum Bayi Tabung (Inseminasi Buatan) Dalam penetapan hukum bayi tabung/ inseminasi buatan, apakah dibolehkan atau dilarang,maka disini terjadi banyak kontrofersi dikalangan para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan dan ada pula yang mengaharamkan. Bayi tabung/inseminasi buatan bila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri, baik dengan cara pengambilan sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri maupun dengan cara pembuahan diluar rahim. Kemudian ditanam didalam rahim istri, “maka hal ini dibolehkan” asalkan keadaan suami istri tersebut benar-benar memerlukan 2



Said Agil Al-Munawwir, Hukum Islam dan Pluralitas Masyarakat, (Jakarta : Pustaka Pelajar, 2004), h. 98



i



inseminasi keturunan.



buatan



untuk



membantu



pasangan



tersebut



memperoleh



3



Hal ini sesuai dengan kaidah hukum fiqh islam, yaitu:



‫ال حاجت ت نسل م نسل ت ال ضرورة وال ضرورة ت ب يح ال مح ضوراث‬ Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergenci), padahal darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang. Maka dari itu, untuk memenuhi kebutuhan dalam memperoleh keturunan yang ditempuh dengan jalan inseminasi buatan “dibolehkan” karena terdapat faktor darurat yang ahirnya diberi dispensasi oleh agama Dalam kaidah fiqih juga mengatakan: ‫ لازيررضلا‬yang artinya “Kesulitan



yang



dialami)



dapat



dihindarkan



(dalam



agama).



Proses bayi tabung/inseminasi buatan merupakan upaya medis untuk mengatasi masalah yang ada dan hukumnya boleh menurut syar‟i, sebab upaya tersebut adalah upaya untuk mewujudkan apa yang disunnahkan oleh islam yaitu kelahiran dan banyak anak yang merupakan salah satu tujuan dasar pernikahan.4 Dengan demikian jika upaya pengobatan untuk mengusahakan pembuatan dan kelahiran alami tidak berhasil dilakukan, maka dimungkinkan untuk mengusahakan terjadi pembuahan diluar tempatnya yang alami dan dikembalikan ketempatnya yang alami. Maka proses ini “dibolehkan” dalam islam, sebab berobat hukumnya sunnah (mubah). Selain dikarenakan darurat, maka dasar hukum pembolehan inseminasi buatan sebagai berikut: 1. Qiyas (analogy) Dengan kasus penyerbukan kurma setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan (penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma, lalu nabi melarangnya, ternyata buahnya banyak yang rusak. Setelah itu dilaporkan kepada Nabi, 3 4



Ibid. H. 104 Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqqiyah, (Jakarta : CV. Haji Masagung, 1998) h. 211



i



beliau berpesan: “Lakukanlah pembuahan buatan, kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”. 2.



Kaidah Hukum Fiqih Islam Kaidah hukum fiqih islam “Al ashlu Fil Asya‟ Al Ibahah hatta yadulla dalil „ala tahrimihi” pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang jelas melarangnya. Karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan, maka berarti hukumnya mubah.



3. Majlis Tarjih Muhammadiyah, Lembaga Fiqih Islam OKI dan NU mengharamkan bayi tabung/inseminasi buatan, apabila hal itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan ovum. Maka diharamkan karena hukumnya disamakan dengan “Zina”. Hal itu didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda ”Tidak ada dosa yang lebih besar selain syirik dalam pandangan Allah SWT, dibandingkan perbuatan yang lelaki yang meletakan sperma (berzina) didalam rahim perempuan didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya”.5 Selain itu dalil syar‟i yang dapat menjadi landasan hukum mengharamkan Inseminasi buatan dengan donor ialah sebagai berikut: Al-Qur‟an surat Al Isra‟ ayat 70



                   dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. 5



Setawan Budi Utomo, Fiqih Aktual, (Jakarta : Gema Insani, 2003), h. 98



i



Ayat tersebut menunjukan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai mahluk yang istimewa melebihi mahluk-mahluk yang lain. Dan tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia dan seharusnya kita bisa menghormati martabat sendiri dan orang lain. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakekatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi. Sebagaimana kita ketahui bahwa insemasi buatan pada manusia dengan cara donor sperma dan ovum lebih banyak mendatangkan madlarat dari pada maslahahnya. Maslahahnya ialah membantu suami istri yang mandul, baik keduanya atau dari salah satu pasangan hidup untuk mendapatkan keturunan. Sedangkan madlaratnya antara lain: 1. Diharamkan



dikarenakan



akan



menimbulkan



pencampuran



dan



penghilangan nasab. Diriwayatkan dari Ibnu Abas, mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia (H.R Ibnu Majah). 2. Bertentangan dengan sunnatullah/hukum alam 3. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah. 4. Kehadiran anak inseminasi bisa menjdai sumber konflik dalam rumah tangga 5. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang alami, terutama pada bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang mempunyai benih sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.6



D. Status Anak Hasil Inseminasi Buatan



6



Nazar Bakhri, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), h. 124



i



Mengenai status anak hasil inseminasi buatan dengan donor sperma dan atau ovum menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Sedangkan yang sah adalah apabila anak tersebut hasil inseminasi buatan dengan sperma dan ovum sendiri dari pernikahan atau perkawinan yang sah. Hal ini dapat kita ketahui dalam pasal 42 UU perkawinan No.1 tahun 1974 “Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Dalam pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam UU perkawinan ini, terlihat bagaiman besarnya peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misal pasal 2 (1) tentang pengesahan perkawinan, pasal 8(F) tentang larangan kawin antara dua orang karena agama melarangnya dan lain-lain. Dan tentunya Negara kita hidup mengizinkan inseminasi buatan denagan donor sperma dan atau ovum, karena tidak sesuai dengan pancasila, UUD 1945 pasal 29 ayat 1, dan bangsa Indonesia yang religious. Karena itu, pasal 42 UU perkawinan No.1/1974 harus di pahami dan diberi interprestasi tanpa lepas kaitanya dengan pasal-pasal dan ayat-ayat lainya. Pancasila dan UUD 1945 dan perlu diberi tambahan penjelasan sehubungan dengan adanya teknologi bayi tabung/inseminasi buatan dengan donor atau dengan transfer embrio ke rahim ibu titipan/kontrak. Sehingga masyarakat Indonesia yang termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung cepat halnya KB. Namun harus di ingat bahwa kalangan agama bisa menerima KB karena pemerintah tidak memaksakan alat atau cara KB/yang bertentangan dengan agama, seperti sterilisasi, Menstrual Regulation dan abortus.Karena itu ,diharapkan pemerintah juga hanya mau mengizinkan praktek inseminasi/bayi tabung yang tidak bertentangan dengan prinsip agama, dalam hal ini islam melarang sama sekali perempuan nasab dengan perantaraan sperma dan atau ovum donor. 7



7



Ibid. h. 138



i



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Inseminasi adalah pembuahan atau penghamilan secara teknologi, bukan secara ilmiah. Bayi tabung adalah sel telur yang di buahi oleh sperma yang telah dibiarkan dalam tempat, pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan ke dalam rahim seorang ibu. Bayi tabung/inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan), hal ini “diperbolehkan” dalam islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk memperolah keturunan. Bayi tabung/inseminasi buatan dengan donor sperma dan ovum “diharamkan” (dilarang keras) dalam islam karena hukumnya disamakan dengan “Zina” Status anak hasil dari inseminasi buatan dengan donor sperma dan atau ovum sendiri adalah “sah” menurut islam. Sedangkan anak dari inseminasi buatan dengan donor sperma dan atau ovum adalah “tidak sah” karena statusnya sama dengan anak yang lahir di luar prkawinan yang sah.



B. Saran Kami sebagai penulis dari makalah ini mengharapkan serta menerima kritikan dan saran dari mahasiswa/ mahasiswi demi memperbaiki isi makalah –makalah ini, dengan mengucapkan terima kasih kami kepada bapak Dosen yang telah memberi bimbingan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini dengan baik dan benar.



i



DAFTAR KEPUSTAKAAN



Al-Munawwir, Said Agil, Hukum Islam dan Pluralitas Masyarakat, Jakarta : Pustaka Pelajar, 2004 Bakhri, Nazar, Problematika Pelaksanaan Fiqh Islam, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004 Mahjudin, Masail Fiqhiyah, Jakarta : Kalam Mulia, 2003 Utomo, Setawan Budi, Fiqih Aktual, Jakarta : Gema Insani, 2003 Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqqiyah, Jakarta : CV. Haji Masagung, 1998



i



KATA PENGANTAR



    Syukur alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT dan shalawat kepada nabi Muhammad SAW dengan ridho-Nya juga pada kesempatan ini penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Makalah ini disusun dalam rangka melengkapi tugas Mata Kuliah Fiqih. Dalam penyelesaian makalah ini penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dalam memberikan sumbangan fikiran, membantu dan membimbing penulis dalam pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua khususnya pendidikan dimasa yang akan datang.



Ujung Gading,



Oktober 2012



Penulis



(Kelompok XIV)



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ....................................................................................



i



DAFTAR ISI ................................................................................................... ii



BAB I



PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................ 1 B. Tujuan Penulisan ..................................................................... 1



BAB II



PEMBAHASAN A. Pengertian ................................................................................ 2 B. Proses Terjadinya Bayi Tabung (Inseminasi Buatan) ............. 2 C. Hukum Bayi Tabung (Inseminasi Buatan) .............................. 3 D. Status Anak Hasil Inseminasi Buatan ..................................... 6



BAB III



PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................ 8 B. Saran ....................................................................................... 8



DAFTAR KEPUSTAKAAN



i