11 0 210 KB
BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kesehatan adalah merupakan salah satu dari hak asasi manusia, seperti dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Organisasi pelayanan kesehatan, seperti Rumah Sakit dan klinik
merupakan
salah satu jenis organisasi yang sangat dirasakan oleh masyarakat umum. Prinsip organisasi adalah fleksibilitas, artinya organisasi senantiasa dinamis sesuai den gan dinamika yang ada dalam organisasi dan juga harus memperhatikan perubahan dari luar organisasi. Organisasi pelayanan kesehatan merupakan suatu organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu atau berkualitas. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan Rumah Sakit tipe A,B,C,dan D? 2. Apa yang dimaksud dengan Klinik ? 3. Apa yang dimaksud Organization ?
dengan Manajemen
Health
4. Apa yang dimaksud dengan Home Health ? 5. Apa yang dimaksud dengan Public Health ?
C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui bagaimana Rumah Sakit tipe A,B,C,dan D 2. Untuk mengetahui Klinik 3. Untuk Organization
mengetahui
apa itu Manajemen
Health
4. Untuk mengetahui Health 5. Untuk mengetahui Health
pengertian
dari Home
apa saja Public
BAB II PEMBAHASAN A. TIPE RUMAH SAKIT 1. Rumah Sakit Kelas A Rumah Sakit
Umum Kelas
A
harus
mempunyai
fasilitas dan
kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12
(dua
belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik S ub Spesialis. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi
standar yang ditetapkan oleh
Menteri. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi tersebut paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur keperawatan,
Rumah
Sakit,
unsur
pelayanan
medis,
unsur
unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan
internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur(SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS),hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a. Pelayanan Medik Umum Terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi dan Pelayanan Berencana.
Kesehatan
Ibu
Anak
Mulut
/Keluarga
Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan 2
melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melak ukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. b. Pelayanan Medik Spesialis Dasar
3
Terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masingmasing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing- masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. c. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik Terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.
Rehabilitasi Medik,
Pada Pelayanan Spesialis
Penunjang Medik harus ada masing- masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing- masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata,
Telinga Hidung Tenggorokan, S yaraf, Jantung dan Pembuluh
Darah, Kulit dan Kelamin,
Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi,
Bedah S yaraf, Bedah P lastik dan Kedokteran Forensik.
Pada Pelayanan
Medik Spes ialis Lain harus ada masing- masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing- masing
1 (satu) orang dokter spesialis
sebagai tenaga tetap. d. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut Terdiri
dari
Pelayanan
Bedah
Mulut,
Konservasi/Endodonsi,
Periodont i, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit
mulut.
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing- masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap. e. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. f.
asuhan
Pelayanan Medik Subspesialis Terdiri
dari S ubspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak,
Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, S yaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut. Pelayanan Medik S ubspesialis masing minimal 2 (dua) orang
harus ada
masing-
dokter subspesialis dengan masing-
masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap. 4
g. Pelayanan Penunjang Klinik Terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Sterilisasi Instrumen Medik.
dan
Gizi, Farmasi,
Rekam
5
h. Pelayanan Klinik
Penunjang
Non
Terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/ Dapur, Teknik dan Pemeliharaa n
Fasilitas,
Pengelolaan
Limbah,
Gudang,
Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. 2. Rumah Sakit Kelas B Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan
Medik
Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan
dan
Kebidanan,
Pelayanan
Penunjang K linik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite
medis,
satuan
pemeriksaan
internal,
serta
administrasi umum dan keuangan. Tata laksana standar
meliputi
tatalaksana
organisasi,
standar
pelayanan,
operasional prosedur(SPO), S istem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a. Pelayanan Umum
Medik
Terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut
dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum 6
dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
7
b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan
pemeriksaan
awal
kasus-kasus
gawat
darurat,
melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar Terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing- masing
minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap. d. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik Terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,
Rehabilitasi Medik
dan Patologi K linik. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing- masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis dengan masingmasing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. e. Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, K ulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik. Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masingmasing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis
setiap pelayanan dengan 4 orang dokter
spesialis
sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. f.
Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut Terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masingmasing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis tetap.
sebagai tenaga
g. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. h. Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi : Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan 8
Ginekologi. Pelayanan Medik S ubspesialis harus ada masing- masing minimal 1 (satu) orang
9
dokter subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap. i. Pelayanan Penunjang K linik terdiri dari Perawata n intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen Medik.
dan Rekam
j. Pelayanan Penunjang Non K linik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,
Ambulance,Komunikasi,
Pemulasaraan
Jenazah,
Pemadam
Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. 3. Rumah Sakit Kelas C Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. Kriteria, meliputi
fasilitas
dan
kemampuan
Rumah
Sakit
Umum
Kelas
C
Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang K linik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Perbandingan kualifikasi
tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan
tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite
medis,
satuan
pemeriksaan
internal,
serta
adminis trasi umum dan keuangan. Tata
laksana
meliputi
tatalaksana
organisasi,
standar
pelayanan,
standar operasional prosedur(SPO), S istem Informasi Manajemen
Rumah
Sakit (S IMS) dan hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a. Pelayanan Umum
Medik
Terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi
Mulut
dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Medik 10
Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.
11
b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua
puluh) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan
melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. d. Pelayanan pelayanan. e.
Medik Spesialis
Pelayanan Spesialis
Gigi Mulut minimal 1 (satu)
Penunjang
Medik
terdiri dari Pelayanan
Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing- masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. f. Pelayanan asuhan
Keperawatan
keperawatan kebidanan. g.
dan
dan
Kebidanan
terdiri
dari
pelayanan
asuhan
Pelayanan Penunjang K linik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik .
h.
Pelayanan Penunjang Non K linik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.
4. Rumah Sakit Kelas D Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan
Keperawatan
dan
Kebidanan,
Pelayanan
Penunjang K linik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Perbandingan
tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan 12
kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas
13
Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organ isasi, standar
pelayanan,
standar
operasional
prosedur(SPO),
S istem
Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a.
Pelayanan
Medik
Umum
terdiri
dari
Pelayanan
Medik
Dasar,
Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Keseha tan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (duan puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c.
Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing- masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.
d. Pelayanan Spesialis Radiologi.
Penunjang Medik yaitu laboratorium
dan
e. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. f. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Medik. g.
Farmasi, Sterilisasi Instrumen
dan Rekam
Pelayanan Penunjang Non K linik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, 14
Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih
15
B. KLINIK Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan per orangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik,diselenggarakan
oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan
(perawat,dan atau bidan ) dan di pimpin oleh seorang tenaga medis (dokter,dokter spesialis ,d okter gigi atau gigi spesialis). Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi K linik Pratama dan K linik Utama : 1. Klinik Utama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan
medik spesialistik
atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
2. Klinik Pratama ,dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang
tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu. Klinik harus diantaranya :
memenuhi
persyaratan,
a. Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masingmasing. b. Bangunan dan Ruangan Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas: 1) ruang pendaftaran/ruang tunggu. 2) ruang konsultasi dokter 3) ruang administrasi 4) ruang tindakan 5) ruang farmasi 6) kamar mandi/wc 7) ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. c. Prasarana klinik meliputi: 1) instalasi air 2) instalasi listrik 3) instalasi sirkulasi udara 4) sarana pengelolaan limbah 5) pencegahan dan penanggulangan kebakaran 6) ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap 7) sarana lainnya sesuai kebutuhan. 16
d. Peralatan Klinik
harus dilengkapi dengan peralatan
medis dan
nonmedis
yang
memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan dan memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. e. Perizinan Permohonan melampirkan:
izin
klinik
diajukan
dengan
1) surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat. 2) salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan 3) identitas lengkap pemohon 4) surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat 5) bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan 6) dokumen Upaya Pengelo laan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 7) profil klinik
yang akan
didirikan
meliputi struktur organisasi
kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan 8)
persyaratan
administrasi
la in
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan. 9) Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun . f. Klinik :
Pimpinan Pertama
1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter spesialis atau dokter gigi 2) Tenaga medis pada K linik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi. Klinik : 1)
Utama
Pimpinan K linik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
2) Tenaga medis pada K linik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) 17
orang dokter spesialis dari masing- masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
18
3) Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis. g. Surat izin praktek 1) Setiap tenaga medis yang berprakt ik di klinik harus mempunyai S urat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) 2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai STR dan SIK. h. Pelayanan rawat inap C. HEALTH MANAJEMEN ORGANIZATION Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para
petugas
kesehatan
dan
non
petugas
kesehatan
guna
meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan . Unsur-unsur Manajemen : 1. Manusia (pelaksana yang handal dan terampil) 2. Money (ketersediaan dana) 3. Mesin (perlengkapan mesin-mesin sebagai alat bekerja,apabila diperlukan) 4. Metode (cara) 5. Material (sarana dan prasarana) 6. Market (pemasaran, pemasyarakatan dan pembudayaan) Tingkatan Manajemen : 1. High level (tingkat tinggi) Contoh halnya dirut dan wakilnya. Membuat rencana jangka panjang, merumuskan strategi, menetapkan kebijaksanaan, dan menetapkan interaksi / hubungan organisasi dengan lingkungan luar. 2. Middel level (tingkat menengah) Salah satu contohnya seperti kepala bagian / divisi. Bertanggung-jawab atas ruang lingkupnya, wilayah, divisi dll. Merumuskan rencana jangka 19
menengah,
20
melakukan pengendalian, membuat prosedur, dan membuat keputusan berdasarkan lingkup tanggung-jawabnya. 3. Low level (tingkat bawah) Seperti supervisor atau mandor. Yaitu pengendali dalam jalannya operasional. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan sasaran operasional. Membuat keputusan jangka pendek dan mengendalikan transaksi seharihari. Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum terdiri atas : a. Direktur b. .Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 2. Sub Bagian Program 3. Sub Bagian Keuangan c. Bidang Keperawatan, terdiri dari : 1. Sub Keperawatan
Bidang
Pelayanan
2. Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan. d. Bidang Pelayanan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pelayanan Medik 2. Medik
Sub Bidang Penunjang
e. Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit terdiri dari : 1. Sub Bidang Medik.
Rekam
2. Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit f.
Jabatan fungsional
D. HOME HEALTH Menurut Departemen Kesehatan (2002) menyebutkan bahwa home health care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau 21
memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit. 1. Mekanisme Pelayanan Home Care Mekanisme yang harus di lakukan adalah sebagai berikut:
22
a.
Pasien / klien pasca rawat inap atau rawat jalan harus diper iksa terlebih dahulu oleh dokter
b. Selanjutnya apabila dokter telah menetapkan bahwa klien layak dirawat di rumah, maka di lakukan pengkajian oleh koordinator kasus yang merupakan staf dari pengelola atau agensi perawatan kesehatan dirumah. c. Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari pelaksana pelayanan keperawatan dirumah baik dari pelaksana pelayanan yang dikontrak atau pelaksana yang direkrut oleh pengelola perawatan dirumah. d.
Secara periodic koordinator kasus akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan.
2. Unsur Pelayanan Home Care Unsur pelayanan home care ada 4, yaitu: 1.
Pengelola
adalah
agensi
atau
unit
yang
bertanggung
jawab
terhadap pelayanan kesehatan di r umah yang bisa merupakan bagian P uskesmas, Rumah Sakit, klinik atau mandiri. 2. Pelaksana terdiri dari tenaga keperawatan dan tenaga profesional lain dan non profesional yang terdiri koordinator kasus dan pelaksana pelayanan. 3. Klien adalah penerima pelayanan kesehatan. 4.
Koordinator kasus adalah seorang perawat dengan kriteria tertentu baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa pensiun.
3. Pengelola Persyaratan Pengelola : a.
Mendapat ijin mengelola dari Pemda dengan rekomendasi dari Dinkes.
b.
Memiliki kantor dengan alamat jelas.
c.
Memiliki peralatan pelayanan kesehatan.
d.
Mampu menyediakan transportasi yang dibutuhkan klien.
e.
Memiliki tenaga (pimpinan, administrasi dan perawat minimal D3 yg purna waktu)
Mampu menyediakan tenaga profesional atau non yg bersertifika t pelatihan f.
home care. g.
Punya kerjasama dengan Rumah Sakit rujukan. 23
4. Kasus
Koordinator
Syarat Koordinator Kasus: a) Minimal berumur 21 tahun b) Minimal pendidikan D3 Keperawatan. c) Koordinator kasus harus punya sertifikat pelatihan home care. d) Mampu melakukan pengkajian awal dan melakukan analisis terhadap kasus e) Mampu memimpin bekerjasama dalam tim. f) Mampu melaksanakan bimbingan tehnis, monitoring dan evaluasi. 5. Pelaksana Syarat Pelaksana : a. Usia minimal 21 tahun. b. Punya ijasah formal. c. Punya sertifikat pelatihan home care. d. Mampu memberikan yan sec mandiri dan bertanggung jawab. e. Mampu bekerja sesuai SOP yang ada . f.
Mampu melaksanakan tindakan sesuai etika.
E. PUBLIC HEALTH Ilmu P ublic Health Menurut Winslow adalah ilmu atau seni yang bertujuan untuk mencegah penyakit, memperpanjang umur, dan meningkatkan efisiensi hidup
masyarakat
melalui
upaya
kelompok-kelompok
masyarakat
yang
terkoordinasi, perbaikan kesehatan lingkungan, mencegah dan memberantas penyakit
menular,
dan
melakukan
pendidikan
kesehatan
untuk
masyarakat/perorangan. Ruang Lingkup Masyarakat
Kesehatan
1. Epidemiologi 2. Lingkungan
Kesehatan
3. Pendidikan Perilaku 4.
Kesehatan dan
Administrasi
Kesehatan 24
Masyarakat 5. Masyarakat
Gizi
6. Kesehatan dan Keselamatan Kerja 7. Kesehatan masyarakat 8. Sistem Kesehatan 9. surveilans menular.
Reproduksi
Informasi penyakit menular
dan tidak
25
Jenis organisasi kesehatan 1. IDI (IKATAN DOKTER INDONESIA) Organisasi profesi kedokteran yang menghimpun para dokter Indonesia. 2. PPNI (PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA) PPNI sebagai organisasi profesi keperawatan yang berkewajiban untuk mengendalikan mutu pelayanan kesehatan . 3. IBI (IKATAN BIDAN INDONESIA) Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan kaum wanita. khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga. 4. PMI (PALANG MERAH INDONESIA)
26
DAFTAR PUSTAKA http://a le xa nder- mp.b lo gspot.co. id/2013 /02/ maka la h- orga nisas i- pe la ya na nkese hata n. ht ml https://nurs ingisbea ut if ul. wordpre ss.co m/2011/05 /08/ ho me - care/ ht tp :// rs ud. inhukab. go. id/ s us una n- or ga nisa s i- t ugas- pokok- danfungs i/ http s :// muha mmad idr is1970. wordpre ss.co m/ta g/or ga nisas i- dan- ma na je me n/
27