Institusi Organisasi Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Kesehatan adalah merupakan salah satu dari hak asasi manusia, seperti dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Organisasi pelayanan kesehatan, seperti Rumah Sakit dan klinik



merupakan



salah satu jenis organisasi yang sangat dirasakan oleh masyarakat umum. Prinsip organisasi adalah fleksibilitas, artinya organisasi senantiasa dinamis sesuai den gan dinamika yang ada dalam organisasi dan juga harus memperhatikan perubahan dari luar organisasi. Organisasi pelayanan kesehatan merupakan suatu organisasi yang aktivitas pokoknya melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan salah satu tujuan yang ingin dicapai adalah memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu atau berkualitas. B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan Rumah Sakit tipe A,B,C,dan D? 2. Apa yang dimaksud dengan Klinik ? 3. Apa yang dimaksud Organization ?



dengan Manajemen



Health



4. Apa yang dimaksud dengan Home Health ? 5. Apa yang dimaksud dengan Public Health ?



C. TUJUAN 1. Untuk mengetahui bagaimana Rumah Sakit tipe A,B,C,dan D 2. Untuk mengetahui Klinik 3. Untuk Organization



mengetahui



apa itu Manajemen



Health



4. Untuk mengetahui Health 5. Untuk mengetahui Health



pengertian



dari Home



apa saja Public



BAB II PEMBAHASAN A. TIPE RUMAH SAKIT 1. Rumah Sakit Kelas A Rumah Sakit



Umum Kelas



A



harus



mempunyai



fasilitas dan



kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 5 (lima) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 12



(dua



belas) Pelayanan Medik Spesialis Lain dan 13 (tiga belas) Pelayanan Medik S ub Spesialis. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 400 (empat ratus) buah. Sarana prasarana Rumah Sakit harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki Rumah Sakit harus memenuhi



standar yang ditetapkan oleh



Menteri. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi tersebut paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur keperawatan,



Rumah



Sakit,



unsur



pelayanan



medis,



unsur



unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan



internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organisasi, standar pelayanan, standar operasional prosedur(SPO), Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS),hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a. Pelayanan Medik Umum Terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi dan Pelayanan Berencana.



Kesehatan



Ibu



Anak



Mulut



/Keluarga



Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 18 (delapan belas) orang dokter umum dan 4 (empat) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan 2



melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melak ukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. b. Pelayanan Medik Spesialis Dasar



3



Terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masingmasing minimal 6 (enam) orang dokter spesialis dengan masing- masing 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. c. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik Terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Patologi Klinik dan Patologi Anatomi.



Rehabilitasi Medik,



Pada Pelayanan Spesialis



Penunjang Medik harus ada masing- masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing- masing 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata,



Telinga Hidung Tenggorokan, S yaraf, Jantung dan Pembuluh



Darah, Kulit dan Kelamin,



Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi,



Bedah S yaraf, Bedah P lastik dan Kedokteran Forensik.



Pada Pelayanan



Medik Spes ialis Lain harus ada masing- masing minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing- masing



1 (satu) orang dokter spesialis



sebagai tenaga tetap. d. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut Terdiri



dari



Pelayanan



Bedah



Mulut,



Konservasi/Endodonsi,



Periodont i, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi dan Penyakit



mulut.



Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masing- masing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap. e. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan kebidanan. f.



asuhan



Pelayanan Medik Subspesialis Terdiri



dari S ubspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak,



Obstetri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, S yaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut. Pelayanan Medik S ubspesialis masing minimal 2 (dua) orang



harus ada



masing-



dokter subspesialis dengan masing-



masing 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap. 4



g. Pelayanan Penunjang Klinik Terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Sterilisasi Instrumen Medik.



dan



Gizi, Farmasi,



Rekam



5



h. Pelayanan Klinik



Penunjang



Non



Terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/ Dapur, Teknik dan Pemeliharaa n



Fasilitas,



Pengelolaan



Limbah,



Gudang,



Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. 2. Rumah Sakit Kelas B Rumah Sakit Umum Kelas B harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar, 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, 8 (delapan) Pelayanan Medik Spesialis Lainnya dan 2 (dua) Pelayanan Medik Subspesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas B meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan



Medik



Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Lain, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Medik Subspesialis, Pelayanan Keperawatan



dan



Kebidanan,



Pelayanan



Penunjang K linik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 200 (dua ratus) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite



medis,



satuan



pemeriksaan



internal,



serta



administrasi umum dan keuangan. Tata laksana standar



meliputi



tatalaksana



organisasi,



standar



pelayanan,



operasional prosedur(SPO), S istem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a. Pelayanan Umum



Medik



Terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi



Mulut



dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 (dua belas) orang dokter umum 6



dan 3 (tiga) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.



7



b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan



pemeriksaan



awal



kasus-kasus



gawat



darurat,



melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar Terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi.



Pelayanan Medik Spesialis Dasar masing- masing



minimal 3 (tiga) orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 (satu) orang sebagai tenaga tetap. d. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik Terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi,



Rehabilitasi Medik



dan Patologi K linik. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing- masing minimal 2 (dua) orang dokter spesialis dengan masingmasing 1 (satu ) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. e. Pelayanan Medik Spesialis Lain sekurang-kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, K ulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik. Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masingmasing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis



setiap pelayanan dengan 4 orang dokter



spesialis



sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. f.



Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut Terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi/Endodonsi, dan Periodonti. Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut harus ada masingmasing minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis tetap.



sebagai tenaga



g. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. h. Pelayanan Medik Subspesialis 2 (dua) dari 4 (empat) subspesialis dasar yang meliputi : Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obstetri dan 8



Ginekologi. Pelayanan Medik S ubspesialis harus ada masing- masing minimal 1 (satu) orang



9



dokter subspesialis dengan 1 (satu) orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap. i. Pelayanan Penunjang K linik terdiri dari Perawata n intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen Medik.



dan Rekam



j. Pelayanan Penunjang Non K linik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,



Ambulance,Komunikasi,



Pemulasaraan



Jenazah,



Pemadam



Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. 3. Rumah Sakit Kelas C Rumah Sakit Umum Kelas C harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) Pelayanan Medik Spesialis Dasar dan 4 (empat) Pelayanan Spesialis Penunjang Medik. Kriteria, meliputi



fasilitas



dan



kemampuan



Rumah



Sakit



Umum



Kelas



C



Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan Spesialis Penunjang Medik, Pelayanan Medik Spesialis Gigi Mulut, Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan, Pelayanan Penunjang K linik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Perbandingan kualifikasi



tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan



tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 100 (seratus) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite



medis,



satuan



pemeriksaan



internal,



serta



adminis trasi umum dan keuangan. Tata



laksana



meliputi



tatalaksana



organisasi,



standar



pelayanan,



standar operasional prosedur(SPO), S istem Informasi Manajemen



Rumah



Sakit (S IMS) dan hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a. Pelayanan Umum



Medik



Terdiri dari Pelayanan Medik Dasar, Pelayanan Medik Gigi



Mulut



dan Pelayanan Kesehatan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Medik 10



Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap.



11



b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua



puluh) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan



melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 (sembilan) orang dokter umum dan 2 (dua) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. d. Pelayanan pelayanan. e.



Medik Spesialis



Pelayanan Spesialis



Gigi Mulut minimal 1 (satu)



Penunjang



Medik



terdiri dari Pelayanan



Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik dan Patologi Klinik. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing- masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 (dua) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. f. Pelayanan asuhan



Keperawatan



keperawatan kebidanan. g.



dan



dan



Kebidanan



terdiri



dari



pelayanan



asuhan



Pelayanan Penunjang K linik terdiri dari Perawatan intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik .



h.



Pelayanan Penunjang Non K linik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih.



4. Rumah Sakit Kelas D Rumah Sakit Umum Kelas D harus mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) Pelayanan Medik Spesialis Dasar. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas meliputi Pelayanan Medik Umum, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Medik Spesialis Dasar, Pelayanan



Keperawatan



dan



Kebidanan,



Pelayanan



Penunjang K linik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik. Perbandingan



tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan 12



kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan di Rumah Sakit. Jumlah tempat tidur minimal 50 (lima puluh) buah. Administrasi dan manajemen terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas



13



Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Tatakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tatalaksana organ isasi, standar



pelayanan,



standar



operasional



prosedur(SPO),



S istem



Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMS), hospital by lawsdan Medical Staff by laws. a.



Pelayanan



Medik



Umum



terdiri



dari



Pelayanan



Medik



Dasar,



Pelayanan Medik Gigi Mulut dan Pelayanan Keseha tan Ibu Anak /Keluarga Berencana. Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 (empat) orang dokter umum dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (duan puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c.



Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan spesialis dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obstetri dan Ginekologi. Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing- masing minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dari 2 (dua) jenis pelayanan spesialis dasar dengan 1 (satu) orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap.



d. Pelayanan Spesialis Radiologi.



Penunjang Medik yaitu laboratorium



dan



e. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari pelayanan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan. f. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Medik. g.



Farmasi, Sterilisasi Instrumen



dan Rekam



Pelayanan Penunjang Non K linik terdiri dari pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga / Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, 14



Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih



15



B. KLINIK Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan per orangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan atau spesialistik,diselenggarakan



oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan



(perawat,dan atau bidan ) dan di pimpin oleh seorang tenaga medis (dokter,dokter spesialis ,d okter gigi atau gigi spesialis). Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi K linik Pratama dan K linik Utama : 1. Klinik Utama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan



medik spesialistik



atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.



2. Klinik Pratama ,dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang



tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu. Klinik harus diantaranya :



memenuhi



persyaratan,



a. Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah masingmasing. b. Bangunan dan Ruangan Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas: 1) ruang pendaftaran/ruang tunggu. 2) ruang konsultasi dokter 3) ruang administrasi 4) ruang tindakan 5) ruang farmasi 6) kamar mandi/wc 7) ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan. c. Prasarana klinik meliputi: 1) instalasi air 2) instalasi listrik 3) instalasi sirkulasi udara 4) sarana pengelolaan limbah 5) pencegahan dan penanggulangan kebakaran 6) ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap 7) sarana lainnya sesuai kebutuhan. 16



d. Peralatan Klinik



harus dilengkapi dengan peralatan



medis dan



nonmedis



yang



memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan dan memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan. e. Perizinan Permohonan melampirkan:



izin



klinik



diajukan



dengan



1) surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat. 2) salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan 3) identitas lengkap pemohon 4) surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat 5) bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan 6) dokumen Upaya Pengelo laan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) 7) profil klinik



yang akan



didirikan



meliputi struktur organisasi



kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan 8)



persyaratan



administrasi



la in



sesuai



dengan



ketentuan



peraturan perundang-undangan. 9) Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun . f. Klinik :



Pimpinan Pertama



1) Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter spesialis atau dokter gigi 2) Tenaga medis pada K linik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi. Klinik : 1)



Utama



Pimpinan K linik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.



2) Tenaga medis pada K linik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) 17



orang dokter spesialis dari masing- masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.



18



3) Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis. g. Surat izin praktek 1) Setiap tenaga medis yang berprakt ik di klinik harus mempunyai S urat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) 2) Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai STR dan SIK. h. Pelayanan rawat inap C. HEALTH MANAJEMEN ORGANIZATION Manajemen kesehatan adalah suatu kegiatan atau suatu seni untuk mengatur para



petugas



kesehatan



dan



non



petugas



kesehatan



guna



meningkatkan kesehatan masyarakat melalui program kesehatan . Unsur-unsur Manajemen : 1. Manusia (pelaksana yang handal dan terampil) 2. Money (ketersediaan dana) 3. Mesin (perlengkapan mesin-mesin sebagai alat bekerja,apabila diperlukan) 4. Metode (cara) 5. Material (sarana dan prasarana) 6. Market (pemasaran, pemasyarakatan dan pembudayaan) Tingkatan Manajemen : 1. High level (tingkat tinggi) Contoh halnya dirut dan wakilnya. Membuat rencana jangka panjang, merumuskan strategi, menetapkan kebijaksanaan, dan menetapkan interaksi / hubungan organisasi dengan lingkungan luar. 2. Middel level (tingkat menengah) Salah satu contohnya seperti kepala bagian / divisi. Bertanggung-jawab atas ruang lingkupnya, wilayah, divisi dll. Merumuskan rencana jangka 19



menengah,



20



melakukan pengendalian, membuat prosedur, dan membuat keputusan berdasarkan lingkup tanggung-jawabnya. 3. Low level (tingkat bawah) Seperti supervisor atau mandor. Yaitu pengendali dalam jalannya operasional. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan sasaran operasional. Membuat keputusan jangka pendek dan mengendalikan transaksi seharihari. Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum terdiri atas : a. Direktur b. .Kepala Bagian Tata Usaha, terdiri dari : 1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 2. Sub Bagian Program 3. Sub Bagian Keuangan c. Bidang Keperawatan, terdiri dari : 1. Sub Keperawatan



Bidang



Pelayanan



2. Sub Bidang Sumber Daya Manusia dan Logistik Keperawatan. d. Bidang Pelayanan, terdiri dari : 1. Sub Bidang Pelayanan Medik 2. Medik



Sub Bidang Penunjang



e. Bidang Penyelenggaraan Rekam Medis dan Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit terdiri dari : 1. Sub Bidang Medik.



Rekam



2. Sub Bidang Administrasi Pelayanan Terpadu Rumah Sakit f.



Jabatan fungsional



D. HOME HEALTH Menurut Departemen Kesehatan (2002) menyebutkan bahwa home health care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau 21



memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit. 1. Mekanisme Pelayanan Home Care Mekanisme yang harus di lakukan adalah sebagai berikut:



22



a.



Pasien / klien pasca rawat inap atau rawat jalan harus diper iksa terlebih dahulu oleh dokter



b. Selanjutnya apabila dokter telah menetapkan bahwa klien layak dirawat di rumah, maka di lakukan pengkajian oleh koordinator kasus yang merupakan staf dari pengelola atau agensi perawatan kesehatan dirumah. c. Selanjutnya klien akan menerima pelayanan dari pelaksana pelayanan keperawatan dirumah baik dari pelaksana pelayanan yang dikontrak atau pelaksana yang direkrut oleh pengelola perawatan dirumah. d.



Secara periodic koordinator kasus akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan apakah sudah sesuai dengan kesepakatan.



2. Unsur Pelayanan Home Care Unsur pelayanan home care ada 4, yaitu: 1.



Pengelola



adalah



agensi



atau



unit



yang



bertanggung



jawab



terhadap pelayanan kesehatan di r umah yang bisa merupakan bagian P uskesmas, Rumah Sakit, klinik atau mandiri. 2. Pelaksana terdiri dari tenaga keperawatan dan tenaga profesional lain dan non profesional yang terdiri koordinator kasus dan pelaksana pelayanan. 3. Klien adalah penerima pelayanan kesehatan. 4.



Koordinator kasus adalah seorang perawat dengan kriteria tertentu baik yang masih aktif maupun yang sudah memasuki masa pensiun.



3. Pengelola Persyaratan Pengelola : a.



Mendapat ijin mengelola dari Pemda dengan rekomendasi dari Dinkes.



b.



Memiliki kantor dengan alamat jelas.



c.



Memiliki peralatan pelayanan kesehatan.



d.



Mampu menyediakan transportasi yang dibutuhkan klien.



e.



Memiliki tenaga (pimpinan, administrasi dan perawat minimal D3 yg purna waktu)



Mampu menyediakan tenaga profesional atau non yg bersertifika t pelatihan f.



home care. g.



Punya kerjasama dengan Rumah Sakit rujukan. 23



4. Kasus



Koordinator



Syarat Koordinator Kasus: a) Minimal berumur 21 tahun b) Minimal pendidikan D3 Keperawatan. c) Koordinator kasus harus punya sertifikat pelatihan home care. d) Mampu melakukan pengkajian awal dan melakukan analisis terhadap kasus e) Mampu memimpin bekerjasama dalam tim. f) Mampu melaksanakan bimbingan tehnis, monitoring dan evaluasi. 5. Pelaksana Syarat Pelaksana : a. Usia minimal 21 tahun. b. Punya ijasah formal. c. Punya sertifikat pelatihan home care. d. Mampu memberikan yan sec mandiri dan bertanggung jawab. e. Mampu bekerja sesuai SOP yang ada . f.



Mampu melaksanakan tindakan sesuai etika.



E. PUBLIC HEALTH Ilmu P ublic Health Menurut Winslow adalah ilmu atau seni yang bertujuan untuk mencegah penyakit, memperpanjang umur, dan meningkatkan efisiensi hidup



masyarakat



melalui



upaya



kelompok-kelompok



masyarakat



yang



terkoordinasi, perbaikan kesehatan lingkungan, mencegah dan memberantas penyakit



menular,



dan



melakukan



pendidikan



kesehatan



untuk



masyarakat/perorangan. Ruang Lingkup Masyarakat



Kesehatan



1. Epidemiologi 2. Lingkungan



Kesehatan



3. Pendidikan Perilaku 4.



Kesehatan dan



Administrasi



Kesehatan 24



Masyarakat 5. Masyarakat



Gizi



6. Kesehatan dan Keselamatan Kerja 7. Kesehatan masyarakat 8. Sistem Kesehatan 9. surveilans menular.



Reproduksi



Informasi penyakit menular



dan tidak



25



Jenis organisasi kesehatan 1. IDI (IKATAN DOKTER INDONESIA) Organisasi profesi kedokteran yang menghimpun para dokter Indonesia. 2. PPNI (PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA) PPNI sebagai organisasi profesi keperawatan yang berkewajiban untuk mengendalikan mutu pelayanan kesehatan . 3. IBI (IKATAN BIDAN INDONESIA) Menggalang persatuan dan persaudaraan antar sesama bidan kaum wanita. khususnya dalam pelayanan KIA serta kesejahteraan keluarga. 4. PMI (PALANG MERAH INDONESIA)



26



DAFTAR PUSTAKA http://a le xa nder- mp.b lo gspot.co. id/2013 /02/ maka la h- orga nisas i- pe la ya na nkese hata n. ht ml https://nurs ingisbea ut if ul. wordpre ss.co m/2011/05 /08/ ho me - care/ ht tp :// rs ud. inhukab. go. id/ s us una n- or ga nisa s i- t ugas- pokok- danfungs i/ http s :// muha mmad idr is1970. wordpre ss.co m/ta g/or ga nisas i- dan- ma na je me n/



27