Instrumen Penilaian Adiwiyata Tingkat Kabupaten [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUMEN PENILAIAN ADIWIYATA TINGKAT KABUPATEN DEMAK Sekolah/Madrasah : Kecamatan



:



A. SYARAT NO



PERSYARATAN ADMINISTRSI



1



8



Surat usulan calon sekolah adiwiyata kabupaten (CSAK) dari kepala sekolah/madrasah diketahui oleh dinas pendidikan kab/ kemenag kab Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah tentang Tim Adiwiyata Sekolah Keputusan Kepala Sekolah/ Madrasah tentang Visi. Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah Hasil penilaian adiwiyata secara mandiri yang di tandatangani oleh kepala sekolah/madrasah (form penilaian adiwiyata 4 komponen (excel) KTSP sekolah/madrasah yang disahkan oleh dinas pendidikan kab (atau yang berwenang) / kemenag kab RKAS yang ditandatangani dan disahkan oleh kepala sekolah/ madrasah dan Komite Sekolah RPP/Silabus yang ditandatangani oleh guru dan kepala sekolah/ madrasah Jadwal dan foto kegiatan partisipasi terkait PPLH



9



Foto sarana dan prasarana terbaru terkait PPLH



2 3 4 5 6 7



ADA



TIDAK ADA



KETERANGAN



B. VERIFIKASI NO



URAIAN



BOBOT



NILAI FORM



SKOR



I KEBIJAKAN BERWAWASAN LINGKUNGAN 1.1 Visi, misi dan tujuan yang memuat upaya pelestarian fungsi lingkungan dan/atau, mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup a. Visi, misi dan tujuan memuat 1 (satu) upaya PPLH 0.5 b. Visi, misi dan tujuan memuat 2 (dua) upaya PPLH 1 c. Visi, misi dan tujuan memuat 3 upaya PPLH 2 1.2 Terinternalisasi (tahu dan paham) Visi, misi dan tujuan kepada semua warga sekolah a. Kepala sekolah, 3 orang tenaga pendidik, 2 orang komite 0.5 sekolah, 10 orang peserta didik, dan 2 orang tenaga non kependidikan b. Kepala sekolah, 5 orang tenaga pendidik, 4 orang komite 1 sekolah, 20 orang peserta didik, dan 3 orang tenaga non kependidikan c. Kepala sekolah, minimal 7 orang tenaga pendidik, 6 orang 2 komite sekolah, 30 orang peserta didik, dan 4 orang tenaga non kependidikan 1.3 Struktur kurikulum memuat pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan kerusakan lingkungan hidup pada komponen mata pelajaran wajib, dan/atau muatan lokal, dan/atau pengembangan diri a. Memuat 1 (satu) komponen 1 b. Memuat 2 (dua) komponen 2 c. Memuat 3 (tiga) komponen 3 1.4 Adanya ketuntasan minimal belajar pada mata pelajaran wajib dan/atau muatan lokal yang terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan hidup a. Adanya ketuntasan minimal belajar pada kurang dari 100% 1 dari mata pelajaran wajib atau kurang dari 100% dari muatan lokal yang terkait dengan pelestarian fungsi atau lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan/atau kerusakan LH b. Adanya ketuntasan minimal belajar pada mata pelajaran 2 wajib ataui muatan lokal yang terkait dengan pelestarian fungsi atau lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan/atau kerusakan LH c. Adanya ketuntasan minimal belajar pada mata pelajaran 3 wajib ataui muatan lokal yang terkait dengan pelestarian fungsi lingkungan, mencegah terjadinya pencemaran, dan/atau kerusakan LH 1.5 Sekolah memiliki anggaran untuk upaya perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup sebesar 20% dari total anggaran sekolah a. Sebesar 10 - 15% dari total anggaran sekolah 1 b. Sebesar >15 - 50% - 50% - 50% - 50% -