Instrumen Prognas Survei Akreditasi RS Kar2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI RS KARS PROGRAM NASIONAL (PROGNAS) Standar Prognas 1. Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam dan 7 (tujuh) hari seminggu.. Elemen Penilaian Prognas 1 1. Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam. 2. Terdapat Tim PONEK yang ditetapkan oleh rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya. 3. Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan 4. Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit.



5. Program PONEK Rumah Sakit



R



R



Instrumen survey KARS 1) Regulasi tentang pelayanan PONEK 24 jam 2) Perencanaan RS memuat rencana kegiatan PONEK Regulasi yang meliputi: Penetapan Tim PONEK Pedoman kerja Tim PONEK



10 0



Skor



TP TT



10 0



TP TT



R



Regulasi yang menetapkan program kerja PONEK



10 0



TP TT



D



Bukti laporan tentang pelaksanaan program PONEK



10 5 0



TP TS TT



W



1) Ketua/anggota Tim PONEK 2) Direktur RS Bukti tentang program PONEK Rumah



10



TP



D



Keterangan



dipantau dan dievaluasi secara rutin.



W



Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin.  Ketua/anggota Tim PONEK  Kepala bidang/divisi/bagian  Kepala unit pelayanan  Direktur RS



5 0



TS TT



Standar Prognas 1.1 Untuk meningkatkan efektifitas sistem rujukan maka Rumah sakit melakukan pembinaan kepada jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang ada. Elemen Penilaian Prognas 1.1



1. Rumah sakit menetapkan program



R



2. Rumah



D



pembinaan jejaring rujukan rumah sakit.



sakit melakukan pembinaan terhadap jejaring secara berkala.



3. Telah dilakukan evaluasi program



pembinaan jejaring rujukan.



W D W



Instrumen survey KARS Program Pembinaan Jejaring Rujukan Rumah Sakit dengan kegiatan antara lain : a. Pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring b. Berbagi pengalaman dalam pelayanan ibu dan anak c c. Peningkatan kompetensi jejaring rujukan Bukti tentang pelaksanaan pembinaan terhadap jejaring secara berkala - Ketua/anggota Tim PONEK - Kepala Unit Pelayanan Bukti tentang pelaksanaan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan. - Ketua/anggota Tim P ONEK



10 0



Skor



TP TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



Keterangan



-



Kepala Unit Pelayanan Direktur RS



Standar Prognas 2 Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis. Elemen Penilaian Prognas 2 1. Rumah sakit menerapkan regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit.



R



2. Direktur menetapkan tim TB Paru



R



3. Ada bukti pelaksanaan promosi



D



Rumah sakit beserta program kerjanya.



kesehatan, surveilans dan upaya pencegahan tuberculosis



W



Instrumen survey KARS 1) Regulasi tentang pelayanan penanggulangan tuberculosis 2) Perencanaan RS memuat rencana kegiatan pelayanan penanggulangan tuberkulosis Regulasi yang meliputi : a) Penetapan Tim TB Paru b) Pedoman kerja Tim TB Paru c) Program kerja Tim TB Pa Bukti pelaksanaan program promosi kesehatan : a) Terkait penanggulangan tuberculosis b) Materi edukasi upaya penanggulangan tuberkulosis c) Laporan pelaksanaan edukasi upaya penanggulangan tuberculosis d) Bukti pelaksanaan surveilans tuberkulosis serta laporan data surveilans tuberkulosis dan analisisnya - Ketua/anggota TIM TB Paru - Ketua/staf PKRS - IPCN



10 0



Skor



TP TT



10 0



TP TT



10 5 0



TP TS TT



Keterangan



4. Tersedianya Laporan Pelaksanaan



Promosi Kesehatan



D



Berkas Laporan Realisasi Program PKRS (triwulan,Semester,Tahunan)



10 5 0



TP TS TT



Standar Prognas 2.1 Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundangundangan. Elemen Penilaian Prognas 2.1 1. Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis



W



2. Bila rumah sakit memberikan



O



pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. 3. Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis.



O



W



O W



Instrumen survey KARS Ruang rawat jalan/poli tuberkulosis yang memenuhi pedoman PPI tuberculosis - Ketua/anggota Tim TB Paru - Kepala/staf rawat jalan - IPCN Ruang rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru yang memenuhi pedoman PPI tuberkulosis - Ketua/anggota Tim TB Paru - Kepala/staf rawat jalan - IPCN Ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman PPI tuberkulosis - Ketua/anggota Tim TB Paru - Kepala/staf laboratorium - IPCN



10 5 0



Skor



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



Keterangan



Standar Prognas 2.2 Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundangundangan. Elemen Penilaian Prognas 2.2 1. Rumah sakit telah menerapkan kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis. 2. Rumah sakit merencanakan dan



mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberculosis.



sakit melaksanakan pelayanan TB MDR (bagi rumah sakit Rujukan TB MDR).



D W



D W



3. Rumah



O W



4. Rumah



D



sakit melaksanakan pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan.



Instrumen survey KARS Bukti tentang evaluasi kepatuhan staf medis terhadap PPK Tuberkulosis - Ketua/anggota Tim TB Paru - Komite/Tim PMKP - Komite Medis - Staf Klinis Ruang rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru yang memenuhi pedoman PPI tuberkulosis - Ketua/anggota Tim TB Paru - Kepala/staf unit Farmasi - Kepala/staf unit pelayanan terkait - Pasien/keluarga Bukti pelaksanaan pelayanan TB MDR - Ketua/anggota Tim TB Paru - Kepala/staf unit pelayanan terkait Bukti tentang pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan berupa: - Daftar pasien TB Paru - Hasil analisis data - Pelaksanaan pelaporan kasus



10 5 0



Skor



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



Keterangan



W



-



TB Paru Ketua/anggota Tim TB Paru Kepala/staf unit pelayanan terkait Direktur RS



Standar Prognas 3 Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundangundangan. Elemen Penilaian Prognas 3 1. Rumah sakit telah melaksanakan kebijakan program HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan.



W



2. Rumah sakit telah menerapkan



D



fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku.



D



W 3. Rumah



sakit melaksanakan pelayanan PITC dan PMTC.



D W



4. Rumah



sakit memberikan pelayanan ODHA dengan factor



D



Instrumen survey KARS Bukti pelaksanaan tentang program penanggulangan HIV/AIDS - Pimpinan RS - Kepala bidang/divisi/bagian - Kepala unit pelayanan Bukti pelaksanaan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan Bukti daftar pasien HIV/AIDS yang dirujuk Bukti kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan - Kepala bidang/divisi/bagian - Kepala unit pelayanan Bukti laporan tentang pelaksanaan pelayanan yang meliputi PITC dan PMTCT. - Kepala bidang/divisi/bagian - Kepala unit pelayanan Bukti laporan tentang pelaksanaan pelayanan ODHA dengan factor risiko



10 5 0



Skor



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



10 5



TP TS



Keterangan



risiko IO.



W



5. Rumah sakit merencanakan dan



mengadakan penyediaan Retro Viral (ART).



Anti



D



W 6. Rumah



pemantauan program HIV/AIDS.



sakit



melakukan dan evaluasi penanggulangan



D



W



IO



- Kepala bidang/divisi/bagian - Kepala unit pelayanan 1) Bukti dokumen perencanaan obat anti retro viral 2) Daftar obat anti retro viral 3) Daftar pasien yang diberikan obat anti retro viral - Kepala bidang/divisi/bagian - Kepala Instalasi/unit farmasi - Kepala unit pelayanan Bukti tentang pelaksanaan pemantauan dan hasil evaluasi pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS - Kepala bidang/divisi/bagian - Kepala unit pelayanan



0



TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



Standar Prognas 4 Rumah Sakit melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting. Elemen Penilaian Prognas 4 1. Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi. 2. Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit



R R



Instrumen survey KARS Regulasi tentang program gizi terkait penurunan prevalensi stunting dan wasting Regulasi yang meliputi: a. Penetapan Tim Stunting dan Wasting



10 0 10 0



Skor



TP TT TP TT



Keterangan



b. Pedoman kerja Tim Stunting



3. Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan



R



dan Wasting c. Program kerja Tim Tim Stunting dan Wasting Regulasi tentang sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu penanganan lanjut.



10 0



TP TT



Standar Prognas 4.1 Rumah Sakit melakukan edukasi, pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi. Elemen Penilaian Prognas 4.1 1. Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.



D



W 2. Rumah sakit telah menerapkan



sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan dan Analisa.



D



W



Instrumen survey KARS 1) Bukti pelaksanaan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan 2) Bukti : a. Pelaksanaan rujukan masalah gizi ke fasilitaskesehatan b. Daftar pasien gangguan gizi yang dirujuk ke fasilitas kesehatan - Ketua/anggota Tim Stunting dan Wasting - Kepala Unit Pelayanan Bukti : 1) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan 2) Pencatatan dan pelaporan kasus masalah gizi melalui aplikasi ePPGBM - Ketua/anggota Tim Stunting dan Wasting - Kepala Unit Pelayanan



10 5 0



10 5 0



Skor



TP TS TT



TP TS TT



Keterangan



-



Direktur RS



Standar Prognas 5 Rumah sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya. Elemen Penilaian Prognas 5 1. Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS.



R



2. Terdapat



tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya.



R



3. Rumah sakit telah melaksanakan



D



program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran.



4. Rumah sakit telah melakukan



pemantauan dan pelaksanaan PKBRS.



evaluasi



W D



W



Instrumen survey KARS Regulasi tentang pelaksanaan PKBRS Perencanaan RS memuat rencana kegiatan PKBRS Regulasi yang meliputi: 1) Penetapan Tim PKBRS 2) 2) Pedoman kerja Tim PKBRS 3) Program kerja Tim PKBRS Bukti tentang pelaksanaan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran. - Tim PKBRS - Kepala Unit Pelayanan Bukti tentang pelaksanaan pemantauan dan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan PKBRS - Tim PKBRS - Kepala Unit Pelayanan - Direktur RS



10 0



Skor



TP TT



10 0



TP TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



Keterangan



Standar Prognas 5.1 Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi. Elemen Penilaian Prognas 5.1 1. Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB.



W



2. Rumah



O



D



sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB.



W



3. Rumah sakit telah merancang dan



O



menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai



W



Instrumen survey KARS Daftar alat dan obat kontrasepsi Daftar sarana penunjang pelayanan KB - Tim PKBRS Kepala Unit Farmasi - Kepala Unit Pelayanan Pelaksanaan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB. - Tim PKBRS - Kepala Unit Pelayanan Lihat ruang pelayanan KB, fasilitas dan sarana nya - Tim PKBRS - Kepala Unit Pelayana



10 5 0



Skor



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



10 5 0



TP TS TT



Keterangan