Instuksi Kerja Tim P2K3 Rev 03 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

QHSE



Instruksi Kerja Tim P2K3



Doc No: IK–QHSE–01



Tertiary Document Rev. 03 ( Approved date: 6-01-2017 )



1. Tujuan (Purpose): Memberi petunjuk bagi perusahaan dan proyek dalam membentuk dan memelihara partisipasi Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan memberi petunjuk bagi para anggota P2K3 melaksanakan K3. 2. Ruang Lingkup (Scope): 2.1 Memberikan informasi yang berkaitan dengan peran P2K3 di perusahaan, termasuk tugas dan tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangan. 2.2 Mendampingi untuk proses observasi, investigasi dan evaluasi terhadap masalah yang tersembunyi dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) 2.3 Memberikan saran terhadap pemecahan masalah K3 dan mengkaji ulang prosedur maupun program K3. 2.4 Memantau sejauh mana efektivitas kegiatan K3 3. Penanggung Jawab (Responsibilities): 3.1 P2K3 Leader 3.2 QHSE Manager 3.3 QHSE Coordinator



4. Referensi (Document Reference): 4.1 Pasal 10, UU No. 1 Tahun 1970. 4.2 UU UAP Tahun 1930 4.3 PP RI NO. 50 TAHUN 2012 4.4 Permenaker No. 04/Men/1987 4.5 Permenaker No. 02/Men/1992 4.6 Permenaker No.04/Men/1995 4.7 Permenaker No.05/Men/1996 5. Form Terkait (Forms) Tidak Tersedia 6. Manajemen Catatan (Record ): Record Program Kerja P2K3 Tim



Maintained By



QHSE Coordinator



Retention Period



Location



(life/close)



(life/close)



1 tahun (year) / 0



QHSE Cupboard/0



Disposable



Shredding



Page Number: 1 of 4



7. Catatan Perubahan (Revision Note): No.



Tanggal



Catatan Perubahan



Revisi



(Date)



(Revision Note)



00



25-08-2011



01



01-12-2011



02



25-09-2014



Penambahan pada poin Penanggung Jawab : P2K3 Leader



03



03-01-2017



Perubahan penomoran dokumen dari IK-MR-01 menjadi IK-QHSE-01



New release Revisi nomer dokumen Penambahan Catatan Perubahan kedalam Prosedur



8. Proses (Process) 8.1 Kegiatan P2K3 8.1.1 Mengadakan pertemuan/rapat rutin P2K3. 8.1.2 Menyusun program kerja P2K3. 8.1.3 Mengidentifikasi masalah-masalah K3 di tempat kerja 8.1.4 Melaksanakan kegiatan identifikasi bahaya seperti inspeksi, audit, monitoring,dll. 8.1.5 Mengadakan kegiatan penyuluhan/pelatihan K3 kepada tenaga kerja. 8.1.6 Memberikan rekomendasi tindakan perbaikan. 8.1.7 Membuat laporan hasil kegiatan P2K3 kepada pihak internal atau eksternal perusahaan. 8.1.8 Membahas hasil kegiatan/kinerja pelaksanaan program-program K3. 8.1.9 Membuat laporan hasil rapat ke DISNAKERTRANS setempat 8.2 Tanggung Jawab 8.2.1



Ketua P2K3



 Mengadakan rapat K3 secara rutin bersama semua P2K3 minimal 3 bulan sekali.  Memimpin semua rapat pleno P2K3 atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno  Membuat kebijakan (Policy), dan menentukan langkah-langkah demi tercapainya pelaksanaan program-program P2K3  Mempertanggungjawabkan program-program P2K3 dan pelaksanaannya kepada direksi atas pelaksanaannya  Memonitor dan mengevaluasi seluruh kegiatan K3 8.2.2



Wakil Ketua



 Menggantikan ketua jika berhalangan hadir  Sebagai fasilitator rapat P2K3 8.2.3



Sekertaris



 Mengelola administrasi surat-surat P2K3  Membuat undangan rapat dan notulennya Page Number: 2 of 4



 Memberi masukan dan saran dalam program k3  Membuat laporan dan dokumentasi  Mencatat data-data yang berhubungan dengan K3  Membuat analisa risiko dan melaporkannya kepada departement yang bersangkutan 8.2.4



Anggota



 Melaksanakan semua program K3  Memberikan saran dan masukan mengenai program K3  Melaporkan kepada ketua kegiatan yg telah dilakukan 8.3 Prosedur Kerja 8.3.1 Sebuah Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3) harus dibentuk pada setiap perusahaan 8.3.2 P2K3 terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris dan beberapa orang anggota biasa yang dapat mewakili berbagai bidang kegiatan kerja. 8.3.3 Jumlah anggota sebuah P2K3 berjumlah antara 5 sampai 20 orang, terdiri dari 50% diangkat dari tingkat pimpinan dan 50% lagi dipilih dari tingkat pekerja. 8.3.4 Anggota P2K3 dipilih dari berbagai kelompok kerja sedemikian rupa, sehingga P2K3 mempunyai wakil yang dapat melihat keseluruhan masalah K3 yang berkembang, sehingga dapat memberi saran saran, nasehat atau masukan kepada lini dalam mengatasi masalah K3. 8.3.5 Rapat P2K3 harus dilakukan setiap bulan oleh ketua P2K3 dengan dibantu oleh seorang sekretaris P2K3 yang dipilih dari para anggota. 8.3.6 Sekretaris P2K3 harus mengirimkan undangan rapat secara formal 7 hari sebelum hari rapat dan mengirimkan hasil rekomendasi paling lama 3 hari kerja setelah rapat. 8.3.7 Setiap anggota P2K3 diangkat atau dipilih untuk jangka waktu satu tahun, kemudian dapat diganti, diangkat atau dipilih lagi untuk tahun berikutnya. 8.3.8 Semua kelompok P2K3 harus berperan sebagai pemberi saran kepada pimpinan lini. Pimpinan lini yang ada dalam P2K3 dapat membahas pemikirannya sebelum membuat keputusan yang berhubungan dengan masalah K3. 8.3.9 Tindak lanjut pelaksanaan perbaikan atas saran-saran atau rekomendasi P2K3 adalah tanggung jawab lini yang bersangkutan, bukan tanggung jawab P2K3. 8.4 PemilihanTopik Pembahasan Pada Rapat Rapat P2K3 8.4.1 Peranan P2K3 & Peranan Kebijakan K3 Perusahaan. 8.4.2 Statistik kecelakaan kerja & cara pencegahannya 8.4.3 Tindak lanjut perbaikan pada penemuan sumber bahaya 8.4.4 Bagaimana meningkatkan kebersihan/ kerapihan tempat kerja 8.4.5 Bagaimana memperbaiki kebersihan & kerapihan perumahan karyawan 8.4.6 Hasil investigasi kecelakaan & tindak lanjut perbaikannya 8.4.7 Pencegahan kebakaran & pelatihan Page Number: 3 of 4



8.4.8 Masalah kesehatan kerja & pemecahannya 8.4.9 Inspeksi K3 8.4.10 Kebutuhan menciptakan peraturan K3 bagi perusahaan 8.4.11 Menentukan personil untuk pelatihan P3K 8.4.12 Pembentukan team darurat kebakaran 8.4.13 Kampanye & Lomba K3 8.4.14 Inspeksi K3 oleh P2K3, Dan lain-lain



Page Number: 4 of 4