Interpretasi Kriteria Audit SMK3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INTERPRETASI KRITERIA AUDIT SMK3 (Lampiran II) 1 Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen 1.1 Kebijakan K3 Kriteria Audit



Kriteria Audit dan Pemenuhan/Dokumen terkait



Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, – Perusahaan membuat kebijakan K3 tertulis, ditandatangani oleh pengusaha atau pengurus, secara bertanggal dan isinya mencakup tujuan dan pernyataan 1.1.1. jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen komitmen Perusahaan mengenai pelaksanaan K3 di terhadap peningkatan K3 tempat kerja Kebijakan disusun oleh pengusaha dan/atau pengurus 1.1.2. setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja



Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada 1.1.3. seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok dengan tata cara yang tepat



1.1.4.



Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.



Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan 1.1.5. tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan.



– Proses konsultasi bisa dalam bentuk suatu rapat yang membahas perumusan isi kebijakan dimana peserta rapat bisa dari anggota P2K3 (wakil tenaga kerja)/wakil departemen dan atau serikat pekerja. Lihat pada notulensi rapat pembahasan kebijakan ini. – Bentuk komunikasi kebijakan K3 ini bisa melalui; penempelan, pembacaan saat briefing pagi, kartu pengenal visitor, lampiran dalam kontrak, materi briefing bagi tamu, papan pengumuman di pintu masuk, pelatihan pengenalan (induction training) dll – Kebijakan K3 khusus dibuat sesuai dengan kondisi tingkat risiko perusahaan atau terkait dengan lintas departemen (tidak wajib harus ada), contoh kebijakan mengenai penggunaan bahan peledak, radiasi, alcohol&drugs, dll – Ada mekanisme untuk meninjau ulang isi kebijakan secara berkala misal melalui rapat manajemen review meeting  tahunan, rapat P2K3 atau rapat lainnya. Bila ada perubahan nama perusahaan, manajemen, visi, dll maka kebijakan juga harus direvisi. Jadwal waktu tinjauan sebaiknya dicantumkan



1.2 Tanggung Jawab & Wewenang Untuk Bertindak Kriteria Audit



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Ada dokumen yang menjelaskan tanggung jawab dan wewenang seseorang yang disahkan oleh manajemen Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil perusahaan, seperti dalam hal ini penunjukan tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang manajemen representative (MR) untuk mengambil 1.2.1. terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, tindakan dan melapor mengenai K3, salah satu bentuk diinformasikan dan didokumentasikan. dokumen yaitu job description/ tanggung jawab K3 dalam manual K3, dll. Harus dipastikan personil yang terkait mengetahui hal ini – Ada beberapa Penanggung jawab K3 yang sesuai peraturan perundangan yaitu; dokter perusahaan Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai (Permenaker 01/MEN/1976), Paramedis (Permenaker 1.2.2. peraturan perundang-undangan. 01/MEN/ 1979), Sekretaris P2K3 ( Permenaker 02/MEN/1992), regu tim tanggap darurat (Kepmenaker 186/1999) 1.2.3.



Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan – Bisa dilihat dalam job description, bukti keterlibatan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya. misalnya turut andil dalam penilaian kinerja unit K3,



1.2.4.



Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan SMK3.



Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan 1.2.5. keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan.



ikut serta rapat K3 unit dan memantau pencapaian kinerja unit K3 – Lihat tanggungjawab K3 manajemen baik dari kebijakan K3, manual SMK3 atau job descnya. Bukti pelaksaan dilihat pada kinerja 1.3.1 sampai 1.3.3 apakah sudah melaksanakan tinjauan manajemen terkait dengan SMK3 – Perusahaan bisa dilihat dari sertipikat pelatihan, dokumentasi latihan darurat, absensi latihan.



– Bisa berupa laporan kinerja K3 dari konsultan/pegawai pengawas (luar) dan laporan audit internal K3, inspeksi K3, laporan study banding /bench marking, dll dari dalam perusahaan – Jelas. Kinerja K3 misal meliputi angka kecelakaan Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan 1.2.7. (FR & SR), jumlah klaim kecelakaan, atau laporan lain yang setingkat. prestasi/penghargaan K3, % pencapaian target, dll. 1.3 Tinjauan dan Evaluasi Audit Kriteria Kriteria Audit dan Pemenuhan/Dokumen terkait Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, Terdapat RTM yg membahas kebijakan, perencanaan, 1.3.1 perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dilengkapi telah dilakukan, dicatat dan didokumentasikan. Absen & Notulen Rapat – Lihat pada notulensi rapat tinjauan manajemen Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan bentuk tindakan perbaikan atau corrective action yang 1.3.2 manajemen. akan dilakukan apakah masuk didalam program kerja tahun berikutnya – Kegiatan tinjauan ulang ini dalam bentuk rapat Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan SMK3 tinjauan manajemen yang agendanya sesuai dengan 1.3.3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas lampiran PP 50 Tahun 2012. Rapat tinjauan SMK3. manajemen ini dihadiri oleh top manajemen dan tidak dapat disamakan dengan rapat bulanan P2K3 Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di 1.2.6. bidang K3 yang berasal dari dalam dan/atau luar perusahaan.



1.4 Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja Audit Kriteria



Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja 1.4.1. dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.



Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi 1.4.2. mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap K3. 1.4.3. Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan



Kriteria Audit dan Pemenuhan/Dokumen terkait – Ada dokumen tentang kegiatan konsultasi tenaga kerja  (bukan wakil tenaga kerja) dan wakil perusahaan contohnya bisa forum serikat pekerja yang salah satu agendanya mengenai K3 atau tenaga kerja dengan kepengurusan P2K3 yang mewakili perusahaan. Dokumentasi bisa dalam bentuk notulensi kegiatan, jadwal atau time table kegiatan. Wakil perusahaan adalah personil yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan – Prosedur tersebut dapat berupa pedoman atau tata cara atau tahapan penyampaian masalah/issue K3 akibat perubahan ditempat kerja. Perubahan yang dimaksud bisa tempat kerja, cara kerja, alat dan bahan yang dirasa pekerja membahayakan dirinya – Buktinya dapat berupa dokumen surat



penunjukan/pengesahan P2K3 dari Dinas Tenaga Kerja setempat SK penetapan sbg MR atau dapat langsung DIRUT sbg Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus. ketua P2K3 – Sekretaris P2K3 harus ahli K3 sesuai dengan Permenaker 02/MEN/ 1992. Lihat pada sertifikasi dan Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan surat penunjukan AK3 sebaiknya ahli K3 Umum perundang-undangan. karena Ahli K3 umum pelatihannya salah satunya mengenai peraturan perundangan – Lihat pada program-program K3 yang direncanakan atau sedang dilaksanakan selama ini. Apakah ada P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan program mengenai pengembangan atau peninjauan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko. kebijakan dan perbaikan/ pengembangan prosedur terkait dengan pengendalian risiko terkait temuan dari hasil penilaian risiko Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan Pengurus P2K3 ditempel dipapan informasi atau dapat diinformasikan kepada tenaga kerja. diemail kepada para tenaga kerja – Minimal dilakukan 1 kali dalam satu bulan atau P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan sesuai ketentuan dalam prosedur mengenai P2K3. hasilnya disebarluaskan di tempat kerja. Perhatikan pada notulensi rapat P2K3 yang selama ini sudah berjalan. – Sesuai peraturan Permenaker 04/MEN/1987 tiap 3 P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai bulan sekali kegiatan P2K3 harus dilaporkan ke Dinas dengan peraturan perundang-undangan. setempat minimal menggunakan format pelaporan yang disediakn sesuai dengan peratuturan perundangan peraturan perundang-undangan.



1.4.4.



1.4.5.



1.4.6.



1.4.7. 1.4.8.



1.4.9.



– Bila memang dibentuk, namun ini disesuaikan lagi dengan kondisi didalam perusahaan terkait dengan efektifitas penerapan SMK3 itu sendiri khususnya dalam hal pembentukan tim tanggap darurat disetiap unit/departemen dan bila penerapan SMK3 di lokasi terpisah misalnya bidang konstruksi Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk – Bila dibentuk maka harus dicek ke pekerja dengan 1.4.11. didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga wawancara apakah mereka tahu mengenai struktur kerja. kelompok kerja ini 2 Pembuatan dan Pendokumentasian Rencana K3 2.1 Rencana strategi K3 Kriteria Audit Kriteria Audit dan Pemenuhan/Dokumen terkait Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi 2.1.1. Terdapat Prosedur HIRARC potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko K3. – Terdapat rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi di 2.1.1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian Perhatikan  detil rencana tersebut. Bentuk dokumen 2.1.2. risiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh dapat berupa program/rencana K3 atau manajemen petugas yang berkompeten. program. Untuk melihat penerapannya dapat dilihat dari pemantauan/monitoring program kerja yang berkaitan dengan pengendalian risiko teersebut Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai 1.4.10. penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



Rencana strategi K3 sekurang-kurangya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, Terdapat Rencana-rencana dan Program-program K3 2.1.3. pengendalian risiko, dan peraturan perundang-undangan termasuk pemenuhan peraturan perundangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan. – Terdapat rencana atau program kegiatan untuk mengendalikan risiko yang diidentifikasi di 2.1.1. Rencana strategi K3 yang telah ditetapkan digunakan Perhatikan  detil rencana tersebut. Bentuk dokumen untuk mengendalikan risiko K3 dengan menetapkan 2.1.4. dapat berupa program/rencana K3 atau manajemen tujuan dan sasaran yang dapat diukur dan menjadi program. Untuk melihat penerapannya dapat dilihat prioritas serta menyediakan sumber daya. dari pemantauan/monitoring program kerja yang berkaitan dengan pengendalian risiko teersebut Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja 2.1.5. tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya.



– Dilihat pada detil dari tiap rencana/program K3 mencakup tujuan/sasaran, siapa pelaksananya, jangka waktu pelaksanaan, sumberdaya (termasuk fasilitas) serta prioritas (dilihat dari hasil penilaian manajemen risiko)



Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan. 2.2 Manual SMK3 Kriteria Audit



Terintegrasi dg sistem manajemen lain (menjadi 1 Sistem terpadu)



2.1.6.



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Dokumen berupa manual SMK3 atau dokumen level Manual SMK3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, I, yang mencakup kebijakan, tujuan, rencana kerja prosedur K3, instruksi kerja, formulir, catatan dan 2.2.1. (rencana terkini bisa dalam bentuk terlampir), prosedur tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 K3 bisa dalam bentuk matrik korelasi prosedur serta untuk semua tingkatan dalam perusahaan. job decs sesuai struktur organisasi yang tercantum – Dokumen berupa manual khusus (misal manual Terdapat manual khusus yang berkaitan dengan produk, untuk pengelolaan Bahan Kimia, Limbah, Manual 2.2.2. proses, atau tempat kerja tertentu. untuk Ergonomi, manual penanganan bahan peledak dll) – Manual disimpan pada lokasi yang mudah diakses Manual SMK3 mudah didapat oleh semua personil 2.2.3. oleh personel perusahaan, untuk membuktikannya dalam perusahaan sesuai kebutuhan. dapat dilihat dari lembar distribusi manual 2.3 Peraturan perundangan dan persyaratan lain dibidang K3 Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan Prosedur Pengendalian Dokumen, Prosedur 2.3.1. memahami peraturan perundang-undangan, standar, Pengendalian rekaman, Prosedur Pemenuhan Peraturan pedoman teknis, dan persyaratan lain yang relevan Perundangan dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di perusahaan. Penanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan 2.3.2. Terdapat SK PPD & orang tsb aktif perundangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain telah ditetapkan



Persyaratan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang 2.3.3. relevan di bidang K3 dimasukkan pada prosedurprosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



Didalam Prosedur atau instruksi kerja memasukan Referensi buku-buku perundangan, pedoman teknis yg terkait



Perubahan pada peraturan perundang-undangan, standar, pedoman teknis, dan persyaratan lain yang 2.3.4. relevan di bidang K3 digunakan untuk peninjauan prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



Didalam Prosedur atau instruksi kerja memasukan Histrori Dokumen termasuk pd saat perubahan peraturan perundangan



2.4 Informasi K3 Kriteria Audit Informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 2.4.1. disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan, dan pemasok. 3



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Bentuknya bisa berupa papan pengumuman, fotofoto, poster, verbal dalam briefing/apel, email,dll. Tata caranya dapat dilihat dari prosedur komunikasi



Pengendalian Perancangan dan Peninjauan Kontrak



3.1 Pengendalian Perancangan Kriteria Audit



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Terdapat dokumen tertulis berupa prosedur Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan perancangan yang didalamnya ada identifikasi bahaya identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian 3.1.1. dan penilaian risiko( manajemen risiko). Lihat detil isi risiko yang dilakukan pada tahap perancangan dan prosedurnya, bagaimana tahapan manajemen risiko modifikasi. tersebut dimasukkan pada tahap perancangan? Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi, pesawat 3.1.2. atau proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan K3 telah dikembangkan selama perancangan dan/atau modifikasi.



– Saat perancangan dilakukan apakah juga telah dibuat WI/prosedur khusus untuk produk/sarana/proses yang dirancang atau dirancang ulang berdasarkan rekomendasi dari pengendalian risiko yang telah ditetapkan.



– Ada personil yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi aspek K3 telah dipenuhi dalam Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa rancangan(lihat dalam tahapan prosedur perancangan perancangan dan/atau modifikasi memenuhi persyaratan 3.1.3. prasyarat personil yang melakukan perancangan). K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil Personil ini bisa internal (misal ahli K3) atau ekternal rancangan. (misal petugas pengawas K3, konsultasi atau perusahaan Jasa K3 yang ditunjuk) Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, 3.1.4. didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan. 3.2 Peninjauan Kontrak Kriteria Audit



– Lihat pada rekaman hasil modifikasi/perancangan berupa catatan atau notulensi reviw perancangan, checklist kesesuaian desain dengan aspek K3, tanda tangan pengesahan rancangan oleh petugas di 3.1.3



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Terdapat prosedur tertulis yang mencakup proses Prosedur yang terdokumentasi harus mampu identifikasi potensi bahaya dan penilaian risiko mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko K3 bagi dilakukan pada kegiatan memasok barang dan jasa 3.2.1 tenaga kerja, lingkungan, dan masyarakat, dimana dalam suatu kontrak. Bentuk rekamannya bisa hasil prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang manajemen risiko pada aktifitas pemasokan barang dan dan jasa dalam suatu kontrak. jasa serta muatan tentang kegiatan tersebut tercakup



dalam kontrak – Persyaratan personil yang melakukan kegiatan Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tersebut tercakup diatur didalam prosedur tersebut, 3.2.2. tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten. minimal telah mendapat pelatihan manajemen risiko dan berpengalaman di bidangnya. – Bila 3.2.1 sudah ada dan diterapkan maka kriteria ini tentunya otomatis akan dipenuhi. Disini kita melihat apakah persyaratan K3 dari pelanggan telah terpenuhi. Rekamannya adalah isi kontrak tersebut telah memuat Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok 3.2.3. aspek K3 didalamnya secara jelas sesuai dengan dapat memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan. spesifikasi pekerjaannya, seperti penyediaan perlengkapan alat pelindung diri, tanggungjawab dan gugat terhadap kecelakaan kerja, asuransi kecelakaan dll. Catatan tinjauan kontrak dipelihara dan – Dokumen berupa catatan review kontrak/checklist 3.2.4 didokumentasikan. pemenuhan persyaratan K3 dalam suatu kontrak 4 Pengendalian Dokumen 4.1 Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian Dokumen Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Disini kita melihat dari acuan prosedur pengendalian dokumen yang telah ditetapkan. Dimana status Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, dokumen bisa berupa tata cara penomoran,wewenang 4.1.1. wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi. bisa berupa siapa personil yang menyetujui dokumen, terdapat tanggal pengeluaran dan modifikasi bila terjadi perubahan – Dalam dokumen tercantum kepemilikan dokumen Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen 4.1.2. tersebut dengan mengacu pada daftar distribusi tersebut. penerima dokumen. Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistematis – Dokumen K3 disimpan pada lokasi tertentu yang 4.1.3. pada tempat yang ditentukan. memudahkan untuk diakses. – Perusahan harus memastikan bahwa dokumen K3 Dokumen usang segera disingkirkan dari yang sedang beredar adalah dokumen terbaru/revisi 4.1.4. penggunaannya sedangkan dokumen usang yang terakhir. Bila disimpan maka diberi tanda misalkan disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus. “obsolete” 4.2 Perubahan dan Modifikasi Dokumen Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Terdapat prosedur pengendalian dokumen yang Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan 4.2.1 mencakup tahapan proses pembuatan dan persetujuan terhadap dokumen K3. perubahan dokumen – Pada dokumen yang telah berubah biasanya dilampirkan keterangan/alasan perubahan yang Dalam hal terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya dilakukan, tgl modifikasi dan siapa yang menyetujui 4.2.2. perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya perubahan tersebut atau daftar riwayat perubahan dan menginformasikan kepada pihak terkait. biasanya terletak didepan atau dibelakang dokumen terkait



– Terdapat prosedur pengendalian dokumen dimana Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar didalamnya mempersyaratkan pembuatan masterlist seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap 4.2.3 dokumen atau suatu daftar yang berisi semua judul dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen K3 yang dipergunakan termasuk statusnya dokumen yang usang. (misalnya revisi terakhir beserta tanggal revisinya) 5 Pembelian dan Pengendalian Produk 5.1 Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Terdapat prosedur tertulis mengenai prosedur Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat pembelian barang dan jasa dimana ada spesifik K3 dan menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain informasi lain yang terkait dicantumkan dalam salah 5.1.1. yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum satu klausul prosedur tersebut secara jelas, misalnya keputusan untuk membeli. MSDS untuk pembelian bahan kimia, informasi yang relevan untuk pemebelian alat pelindung diri Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat – Kriteria ini merupakan aplikasi dari kriteria 5.1.1. kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dimana perusahaan dapat menunjukkan contoh catatan 5.1.2 dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan purchasing order yang memasukkan item K3 saat standar K3. pembeliannya secara jelas Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada – Kegiatan konsultasi ini dapat disebutkan dalam isi saat keputusan pembelian, dilakukan untuk menetapkan prosedur 5.1.1. dan ditunjukkan bukti berupa notulensi 5.1.3. persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi meeting/input dari pihak user kepada pembelian dan pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang atau pengesahan dalam Purchasing Order menggunakannya.



Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap prosedur kerja harus 5.1.4. dipertimbangkan sebelum pembelian dan penggunaannya.



– Kebutuhan pelatihan, APD, dll ini bisa disebutkan dalam prosedur pembelian dan dapat dibuktikan berupa catatan purchase order yang telah lengkap item K3nya. Bentuk peninjauan ulang dapat dalam bentuk pengesahan dalam purchasing order atau hasil penilaian produk atau jasa yang baru sebelum pembelian, misalnya penilaian dalam pembelian alat pelindung diri dan lain-lain



Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian.



Formulir Seleksi Supplier dan Subkon (CSMS) dipilih yg memenuhui persyaratan K3 (Tatacara seleksi masuk ke Prosedur Pembelian)



5.1.5.



5.2 Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli Kriteria Audit 5.2.1.



Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian.



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Setiap barang dan jasa yang masuk harus diperiksa sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui sebelumnya. Misalnya:dokumen persetujuan penerimaan barang oleh pihak gudang



5.3 Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait



Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya 5.3.1. dan dinilai risikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur. 5.4 Kemampuan Telusur Produk Kriteria Audit Semua produk yang digunakan dalam proses produksi 5.4.1. dapat diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3. Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk 5.4.2. penelusuran produk yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya. 6 Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3 6.1. Sistem Kerja Audit Kriteria



6.1.1.



6.1.2.



6.1.3.



6.1.4.



6.1.5



– Barang dan jasa yang dipasok pelanggan maksudnya barang/jasa yang dipergunakan/diproses ditempat kerja kita untuk kemudian setelah selesai dikembalikan lagi kepada pelanggan. Bukti penerapan kegiatan ini bisa dicantumkan dalam prosedur tersendiri atau melalui rekaman kegiatan manajemen risiko seperti pada 2.1.1. Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait HIRARD produk, dari Proses Persiapan, Produksi sampai Selesai serta Packaging (jika dipabrik) Prosedur Kemampuan Telusur Produk yg telah terjual telah aman dan memenuhi persyaratan K3



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Perusahaan telah menunjuk personil  untuk melakukan manajemen risiko. Bukti penerapannya dapat dilihat dari catatan manajemen risiko untuk Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, setiap tahapan proses kerja. Kompetensi petugas ini menilai dan mengendalikan risiko yang timbul dari dilihat dari sertifikat atau catatan pelatihan manajemen suatu proses kerja. risiko, job decs atau wewenangnya atau dari track record pengalaman serta catatan manajemen risiko sesuai tata cara perhitungan yang ditetapkan – Terdapat dokumen tertulis prosedur/WI di tempat kerja. Untuk ijin kerja misalnya hot work permit, Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, maka confined space permit, ketinggian, upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian. penggalian/kedalaman, radiasai dll tergantung dari proses yang ada di tempat kerja – Terdapat prosedur/WI secara tertulis yang sudah Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang mempertimbangkan faktor K3 seperti berdasarkan job terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang safety analysis. Terutama prosedur/WI yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari dipersyaratkan dalam pengendalian risiko sebagai personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait pengendalian administrasi control harus dapat dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan. ditunjukkan – Bila ada pengembangan dan atau perubahan terhadap Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, prosedur/WI maka mengacu pada peraturan, standar standar serta pedoman teknis yang relevan diperhatikan atau ketentuan lainnya yang terkait. Biasanya pada pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur/WI dapat kita temukan pada kolom referensi, atau petunjuk kerja. dimana dalam referensi tersebut dicantumkan section standar/acuan/peraturan yang diacu Terdapat pembatasan area-area tertentu dg menyediakan sistem Surat Ijin Kerja Spt.panas, ramai, Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi. ketinggian, radiasi, kedalaman, bawah tanah, ruang tertutup



Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan 6.1.6 digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.



Evaluasi Kebutuhan APD setiap Site disesuaikan dg jenis pekerjaan personil tsb, tatacara pemeliharaannya dan inspeksi APD secara periodik



– Kesesuaian APD dengan standar/Per UU dilihat pada spesifikasi teknis dari pihak supplier berdasarkan Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah informasi brosur mauapun sertifikat uji kelayakan yang 6.1.7 dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan/atau supplier kirimkan. Mereka mengacu ke standar mana? peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau mungkin lihat sertifikasi produk misal SNI, BS, ISO, dll dari APD tsb. Lihat Permenaker 08 tahun 2010 Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala 6.1.8 apabila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja. 6.2 Pengawasan Kriteria Audit



– Terkait dengan 6.1.1. dimana pengendalian resiko yang telah dilaksanakan ditinjau kembali apabila terjadi perubahan pada proses kerja



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Ada kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan di tempat kerja. Biasanya menjadi tanggung 6.2.1. pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti jawab supervisor atau yang setingkat. Lihat pada prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan. uraian tanggung jawabnya. Bukti dokumen bisa berupa catatan/log inspeksi harian – Lihat kembali pada uraian tanggungjawab pada 6.2.1 Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan 6.2.2. atau adanya kegiatan pemantauan bagi karyawan baru dan tingkat risiko tugas. atau program on the job training Idem dengan 6.2.1. liat job decsnya. Bukti penerapan Pengawas/penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya 6.2.3. berupa laporan inspeksi/laporan sumber bahaya atau dan membuat upaya pengendalian. lainnya. – Pengawas terlibat dalam kegiatan pelaporan dan Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja. penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap Lihat pada prosedur pelaporan dan penyelidikan 6.2.4. terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan kerja (elemen 8) dan item pada 6.2.1. wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada (uraian job desc). Lihat juga pada dokumen pelaporan pengusaha atau pengurus. dan hasil penyelidikan kecelakaan yang pernah terjadi – Proses konsultasi disini bisa berupa keterlibatan 6.2.5. Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses konsultasi. pengawas dalam rapat yang membahas masalahmasalah K3 dalam area pengawasannya. 6.3 Seleksi dan Penempatan Personil Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Perusahaan menetapkan syarat kesehatan dalam Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan penerimaan pegawai. Lihat pada prosedur penerimaan 6.3.1. kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi pegawai dan data-data aktifitas pemeriksaaan dan menempatkan tenaga kerja. kesehatan karyawan selama ini. –  Idem dengan 6.3.1. dan terdapat job qualification Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan 6.3.2. untuk setiap jabatan yang mencakup minimal platihan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki. dan latar belakang pendidikan serta pengalaman 6.4. Area Terbatas Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait



– Adanya dokumen atau daftar daerah-daerah ditempat Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian risiko kerja yang memerlukan ijin masuk. Atau cek langsung 6.4.1. lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang ke lapangan atau dapat juga dilihat dari catatan memerlukan pembatasan izin masuk. manajemen risiko yang telah dilakukan – Pada daerah-daerah tersebut dilakukan pengendalian Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan 6.4.2. yang dapat berupa ijin tertulis, penguncian, rambupembatasan izin masuk. rambu dll – Fasilitas disini yaitu kamar mandi, wastafel, loker/ruang ganti, Mushola, ruang makan, kantin, Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai sarana olahraga, poliklinik, alat bantu kerja seperti 6.4.3. dengan standar dan pedoman teknis. tangga, lantai ruang, transportasi dll. Layanan yaitu penyediaan air minum bersih, layanan makan, kesehatan dll – Rambu K3 (Safety sign, warning sign, poster, rambu APD, rambu APAR dll) dan tanda pintu dipasang sesuai standar berdasarkan pedoman teknis/SNI, Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar 6.4.4. mempunyai sinyal penerangan min 10 lux dan dan pedoman teknis. berwarna hijau serta tulisan putih serta mempunyai tanda bertulis “keluar” atau “exit” diatasnya dan menghadap koridor 6.5 Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi Kriteria Audit Pemenuhan/Dokumen terkait – Perusahaan mempunyai dokumen berupa jadwal Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana pemeliharaan sarana produksi yang dipergunakan produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat ditempat kerja mencakup safety device atau alat-alat 6.5.1 pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oleh pengaman. Verifikasi mencakup alat pengaman dapat peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman dilihat dari checklist pemeriksaan masing-masing teknis yang relevan. sarana produksi Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan 6.5.2. perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara.



– Perusahaan menyimpan catatan-catatan pemeliharaan yang dilakukan, berbentuk daftar riwayat pemeriksaan alat baik dalm bentuk soft copy atau hard copy



– Perusahaan memiliki sertifikat sarana produksi yang masih berlaku. Beberapa sarana produksi tsb antara lain bejana tekan (permenaker 01/MEN/1982), pesawat angkat dan angkut (permenaker 05/MEN/1985), Lift Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang (Permenaker 03/MEN/1999), Pesawat Uap (Peraturan 6.5.3. masih berlaku sesuai dengan persyaratan peraturan Uap tahun 1930). Untuk tepatnya m,engacu pada perundang-undangan dan standar. lembar obyek pengawasan dan terdapat jadwal monitoring penjadwalan terhadap peralatan perusahaan yang masuk dalam obyek pengawasan termasuk jadwal kadaluarsa sertifikasi tsb beserta jadwal resertifikasi – Lihat kompetensi personil yang melakukan kegiatan Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan perawatan sarana produksi tsb. (sertifikat, lisensi, 6.5.4. setiap perubahan harus dilakukan petugas yang pengalamannya), jika dilakukan oleh pihak ke 3 dapat kompeten dan berwenang. menunjukan CV beserta sertifikat pelaksana berdasarkan proposal yang dikirimkan kemudian



dibandingkan dengan laporan/berita acara penyelesaian pekerjaan apakah sama? Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa Jika terjadi perubahan terhadap sarana dan peralatan produksi, 6.5.5. perubahan tersebut harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



Terdapat Prosedur Pemenuhan Peraturan Perundangan. Untuk detailnya dapat dilihat pada isi peraturan perundangan. Atau tanyakan apakah pernah ada perubahan yang dilakukan?



Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan – Terdapat tahapan prosedur mengenai kegiatan 6.5.6. peralatan produksi dengan kondisi K3 yang tidak pemeliharaan dan pemeriksanaan sarana produksi. memenuhi persyaratan dan perlu segera diperbaiki. Contoh rekaman misalnya Work Order Form – Penandaan pada mesin/sarana produski yang sedang diperbaiki atau rusak ini dapat dituangkan dalam Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang prosedur pemeliharaan yang mencakup Lock Out dan 6.5.7. sudah tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak Tag Out (LOTO) atau prosedur LOTO bila terpisah. digunakan. Lihat rekaman penandaan yang ada bandingkan dengan prosedurnya. – Terdapat mekanisme penguncian (lihat bentuk/sistem Apabila diperlukan dilakukan penerapan sistem penguncian yang digunakan) terkait dengan prosedur penguncian pengoperasian (lock out system) untuk pemeliharaan/perbaikan atau prosedur LOTO bila 6.5.8. mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan terpisah. Rekaman dapat dilihat pada daftar sebelum saatnya. pelaksanaan Lock Out dan bandingkan dengan prosedurnya Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan Didalam prosedur proses pemeriksaan, pemeliharaan, dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada perbaikan dan perubahan sarana dan peralatan produkis 6.5.9. didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses terdapat unsur-unsur K3 yang memenuhi peraturan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan. perundangan – Mengacu pada prosedur permintaan pemeliharaan/perbaikan untuk menjamin sarana yang Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa diperbaiki sudah aman. Untuk digunakan kembali. sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan 6.5.10. Bukti rekamannya adalah work order form yang telah setelah proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan atau ditandatangani oleh user setelah proses perbaikan perubahan. selesai dan bentuk pencabutan LOTO dari personil yang berhak 6.6.  Pelayanan Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Pelayanan atau jasa disini termasuk dalam PJK3 Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan (perusahaan jasa K3) sesuai dengan Permenaker pelayanan yang tunduk pada standar dan peraturan 04/MEN 1995 yang meliputi jasa konsultasi K3, jasa 6.6.1. perundang-undangan mengenai K3, maka perlu disusun pabrikasi, pemeliharaan, reparasi dan instalasi teknik prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi K3, jasa pemeriksaan dan pengujian teknbik, jasa persyaratan. pemeriksaan dan pelayanan kesehatan kerja, jasa audit K3, dan jasa pembinaan K3. Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan 6.6.2. perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan.



Bila kita sebagai pengguna jasa tsb pelanggan (6.6.2) maka dapat dilihat pada elemen 5 (pada prosedur pembelian) dimana sudah didetilkan spesifikasi K3 ini dalam pembelian barang dan jasa. Spesifikasi ini bisa berupa surat penunjukan PJK3 dari Depnaker RI. Pada



6.6.2 perusahaan diminta memiliki prosedur seleksi dan evaluasi subkontraktor dimana aspek K3 menjadi prasyarat didalamnya. Bukti rekaman dapat dilihat dari rekaman kegiatan seleksi dan evaluasi 6.7 Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat Kriteria Audit



6.7.1.



6.7.2



6.7.3.



6.7.4.



6.7.5.



6.7.6.



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan darurat yang mungkin terjadi (fire, spill, ledakan, banjir, huru Keadaan darurat yang potensial di dalam dan/atau di hara dll). Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur tertulis berupa prosedur keadaan darurat perusahaan. keadaan darurat telah didokumentasikan dan Lihat potensi keadaan darurat di prosedur KD diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang (Keadaan Darurat) bandingkan dengan kondisi yang ada di tempat kerja. ada mengacu pada catatan manajemen risiko. Di informasikan ke dalam Safety Induksi dan di promosikan melalui banner/stiker – Prosedur tsb harus dilakuakan simulasi untuk mengetahui sesuai atau efektif diterapkan. Jadwal simulasi paling tidak dilakukan 1 x dalam setahun atau mengacu pada frekuensi pelaksanaan dalam prosedur Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat KD itu sendiri. Prosedur KD dievaluasi/ditinjau ulang berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau oleh petugas yang kompeten (bisa bagian K3 atau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan pihak luar misal kerjasama dengan dinas kebakaran berwenang. jika berhubungan dengan kebakaran). Evaluasi mencakup kesesuaian  terhadap skenario prosedur, kesiapan peralatan dan target kecepatan dan ketepatan untuk setiap prosedur KD. – Perusahaan telah membuat instruksi keadaan darurat dan telah diinformasikan kepada seluruh karyawan dan Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan memberkan pelatihan dalam bentuk evakuasi Drill. mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan Bukti rekaman adalah catatan evakuasi drill untuk tingkat risiko. setiap tenaga kerja mengacu kepada prosedur  KD yang sesuai dengan tingkat risiko – Khusus petugas darurat telah diberi pelatihan spesifik darurat sesuai degan peran dan tugasnya. Rekaman Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan dapat berupa daftar hadir dan atau sertifikat pelatihan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada serta catatan pelatihan terkait. Untuk tim seluruh orang yang ada di tempat kerja. kebakarandapat mengacu ke Kepmenaker 186/MEN/1999. Struktur Organisasi Tim Tanggap Darurat ditempel dipapan informasi dan media lainnya – Jelas. Verifikasi dilakukan dengan melihat kondisi dilapangan bukti rekaman yaitu IK, peta evakuasi, terdapat arah panah menuju pintu keluar terdekat dan Instruksi/prosedur keadaan darurat dan hubungan aman menuju titik berkumpul terlihat jelas dan terang keadaan darurat diperlihatkan secara jelas dan menyolok pada jarak 20 M mempunyai penerangan min 10 lux. serta diketahui oleh seluruh tenaga kerja di perusahaan. Dimana instruksi tsb jelas, singkat, terlihat pada jarak 20 M dan semua tenaga kerja memahaminya. Dan hubungan KD (Nomor kontak KD terpampang jelas) dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat – Lihat pada catatan-catatan inspeksi, pengujian dan disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sertifikasi hasil pengujian dan laporan maintenancenya



beserta penjadwalannya. Seperti peralatan hydrant, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar sprinkle, detektor, fire alarm, APAR, pompa Hydrant, dan pedoman teknis yang relevan. emergency lamp, emergency shower, breathing apparatus dll – Jenis, Jumlah dan Posisi alat darurat (APAR, hidran, Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk spill kit, shower, kotak P3K, dll) jelas dilihat, tidak mendapatkan alat keadaan darurat telah sesuai dengan 6.7.7. terhalang dan bertanda jelas oleh karyawan. Termasuk peraturan perundang-undangan atau standar dan dinilai ketepatan dalam spesifikasi alat KD yang disediakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang. berdasarkan potensi bahayanya. 6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakan Kriteria Audit



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Ada kegiatan penegecekan terhadap kondisi isi dari Perusahaan telah mengevaluasi alat P3K dan menjamin kotak P3K biasanya menggunakan checklist tentang 6.8.1. bahwa sistem P3K yang ada memenuhi peraturan kelenhkapan obat, jumlah pemakaian, penggantian dll. perundang-undangan, standar dan pedoman teknis. Sesuai dengan Permenaker no 15 tahun 2008. Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan 6.8.2. peraturan perundangan-undangan. 6.9 Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat Kriteria Audit Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan peralatan produksi yang mengalami 6.9.1. kerusakan telah ditetapkan dan dapat diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 7.  Standar Pemantauan 7.1 Pemeriksaan Bahaya Kriteria Audit



7.1.1.



 Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.



Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang 7.1.2. berkompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya.



7.1.3.



Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa



7.1.4.



Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi.



– Ada petugas P3K yang ditunjuk. Petugas ini bisa dari karyawan atau petugas medis diklinik yang ditunjuk sebagai petugas P3K. Pelatihan P3K bagi petugas yang ditunjuk sesuai dengan Permenaker no 15 tahun 2008. Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait Terdapat Prosedur Pasca terjadinya keadaan darurat (Kecelakaan & PAK) untuk mencegah kejadian berulang.



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Ada jadwal reguler kegiatan inspeksi ini. Bisa dilihat pada tabel jadwal atau prosedur inspeksi atau hasil laporan inspeksi yang telah dilakukan beberapa waktu sebelumnya. Inspeksi cara kerja dapat mengacu kepada job saftety analysis dan inspeksi tempat kerja dapat mengacu kepada housekeeping – Inspeksi dilakukan secara bersama oleh wakil pengurus dan wakil karyawan dengan syarat telah mengikuti pelatihan identifikasi potensi bahaya. Bukti dapat dilihat dari rekaman hasil inspeksi siapa yang melakukan dan posisinya – Jelas. Inspeksi bukan saja hanya mengacu pada checklist tapi juga memberi ruang masukan diluar checklist. Lihat dari catatan inspeksi apakah terdapat masukan dari petugas yang melakukan tugas ditempat yang berbeda -Jelas. Dokumen berupa checklist inspeksi tempat kerja sesuai dengan kondisi tempat kerjanya.



Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk – Lihat tembusan laporan inspeksi dengan mengacu 7.1.5. tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan pada prosedur inspeksi (terdapat rencana tindakan P2K3 sesuai dengan kebutuhan. perbaikannya) Pengusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung Penetapan tim Inspeksi dan jadwal Inspeksi rutin 7.1.6. jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil diarea kerja yang mempunyai tingkat potensi bahaya laporan pemeriksaan/inspeksi. dan program perbaikannya – Terdapat catatan monitoring status penyelesaian Tindakan perbaikan dari hasil laporan terhadap tindakan koreksi dari temuan-temuan inspeksi 7.1.7. pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk menentukan dan kemudian tindakan perbaikan yang telah dilakukan efektifitasnya. telah dinilai keefektifannya dalam arti tidak menimbulkan bahaya baru 7.2 Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan – Adanya dokumentasi/laporan hasil pemantauana secara teratur dan hasilnya didokumentasikan, lingkungan kerja. Interval waktu pelaksanaannya 7.2.1. dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan disesuaikan dengan ketentuan/standar yang berlaku pengendalian risiko. dapat melihat pada UKL dan UPL. – Lihat pada Kepmenaker 51/MEN/1999 tentang Nilai Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi 7.2.2. Ambang Batas Faktor Fisika (Kebisingan, suhu kerja, faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi. getaran, gelombang mikro dan radiasi ultraviolet) – Lihat pada Kepmenaker 187/MEN/1999 tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja. – Faktor biologis misalnya nilai baku mutu air minum, pengawasan, terhadap kualitas makanan karyawan dll – Faktor radiasi dapat mengacu pada ketentuan dari BEPETEN (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) Indonesia Dapat dilakukan oleh PJK3 atau pihak lain/personil Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan yang telah mendapatkan izin dari Kemenakertrans 7.2.3. oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan (Berkompeten/Bersertifikat Ahli dlm Inspeksi berwenang dari dalam dan/atau luar perusahaan. lingkungan Kerja) 7.3 Peralatan Pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Ada prosedur tertulis mengenai hal tersebut. Alat ukur disini misalnya nanometer (kebisingan), luxmeter(pencahayaan), gas detector (gas-gas Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai kimia)dll. Bila alat-alat disediakan dari pihak luar 7.3.1. identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan maka mereka/supplier/kontraktor harus dapat untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai K3. menunjukkan hasil pengujiannya. Hal ini bisa diidentifikasi pada saat tahap kontrak dan pembelian jasa mereka. Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas atau pihak – Jelas. Lihat kualifikasi petugas yang melakukan 7.3.2 yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan/atau kalibrasi alat tersebut atau catatan pelatihannya. luar perusahaan. 7.4 Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait 7.4.1. Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang



– Ada kegiatan serta dokumentasi mengenai kegiatan



bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundangundangan.



pemantauan kesehatan tenaga kerja. Terutama pemeriksaaan kesehatan khusus misalnya pengecekan darah untuk melihat kontaminasi bahan kimia, audiometri untuk kebisingan, rontgen untuk penyakit saluran pernapasan dll.



Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan 7.4.2. tenaga kerja perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.



– Hasil identifikasi dalam bentuk daftar program pemeriksaan kesehatan karyawan yang dilakukan dan tata cara atau prosedur untuk pemeriksaaan kesehatan tenaga kerja ini.



Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dilakukan oleh 7.4.3. dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.



– Dokter perusahaan yang sesuai dengan Permenaker 01/MEN/1976 tentang kewajiban latihan hyperkes bagi dokter perusahaan dan mendapat surat penunjukan. – Detil pelayanan kesehatan yang diberikan mengacu pada Permenaker 03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan TK – Jelas. Diwajibkan untuk memberikan laporan setiap aktifitas pemeriksaan kesehatan mengacu Per.02/MEN/1980



7.4.4.



Perusahaan menyediakan pelayanan kesehatan kerja sesuai peraturan perundang-undangan.



7.4.5.



Catatan mengenai pemantauan kesehatan tenaga kerja dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



8. Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan 8.1. Pelaporan Bahaya Kriteria Audit



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Perusahaan mempunyai prosedur pelaporan sumber Terdapat prosedur pelaporan bahaya yang berhubungan bahaya dan tenaga kerja tahu tata cara pelaporan 8.1.1. dengan K3 dan prosedur ini diketahui oleh tenaga kerja. tersebut. Dokumen berupa prosedur pelaporan, formulir pelaporan bahaya/ketidaksesuaian 8.2 Pelaporan Kecelakaan Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, 8.2.1. kebakaran atau peledakan serta kejadian berbahaya lainnya di tempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



8.2.2.



Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan



8.3 Pemeriksaan dan pengkajian Kecelakaan Kriteria Audit Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur 8.3.1. pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.



– Dokumen berupa prosedur tata cara pelaporan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja – Ada dokumen pelaporan kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja kepada disnaker setempat atau dalam laporan triwulan P2K3 perusahaan ke Disnaker. Ketentuan ini diatur dalam  Permenaker No.03/MEN/1998 tentang tata cara palaporan dan pemeriksaan Kecelakaan Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Dokumennya sama dengan 8.2.1 dimana bisa dijadikan satu prosedur yaitu pelaporan dan penyelidikannya



Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3 yang ditunjuk sesuai – Perusahaan telah menetapkan personil perusahaan 8.3.2. peraturan perundang-undangan atau pihak lain yang perusahaan akan melakukan penyelidikan. berkompeten dan berwenang. – Perusahaan telah menetapkan personil perusahaan yang akan melakukan penyelidikan. Kompetensinya bisa dilihat pada pelatihan atau sertifikasi pelatihan yang telah dimilikinya. – Lihat pada dokumen laporan kecelakaan siapa Penanggung jawab untuk melaksanakan tindakan penanggung jawab tindakan perbaikan tsb? Apakah 8.3.4. perbaikan atas laporan pemeriksaan dan pengkajian beliau sudah diinformasikan mengenai telah ditetapkan. tanggungjawabnya ini? – Verifikasi dilakukan dengan melihat proses saat penyelidikan dilakukan. Apakah melibatkan tenaga Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja kerja saat mengumpulkan informasi atau saat 8.3.5. yang bekerja di tempat terjadinya kecelakaan. mendiskusikan tindakan perbaikan yang akan dilakukan? Cross check dengan pekerja yang terkait atau sertakan tandatangan peserta – Perusahaan melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan yang diusulkan dalam laporan kecelakaan. Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, Bentuknya dapat berupa status laporan (closed) atau 8.3.6. didokumentasikan dan diinformasikan ke seluruh tenaga paraf pada tindakan perbaikan yang selesai. kerja. Diinformasikan melalui media email atau papan informasi kpd semua pekerja 8.4 Penanganan Masalah Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Ada prosedur penyampaian masalh-masalah K3 Terdapat prosedur untuk menangani masalah ditempat kerja. Masalah ini bisa berupa hal-hal seperti: 8.4.1. keselamatan dan kesehatan yang timbul dan sesuai Lingkungan kerja yang kurang nyaman dan aman, cara dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. kerja, kessehatan dalam bekerja atau keluhan-keluhan lainnya. 9 Pengelolaan Material dan Perpindahannya 9.1 Penanganan Secara Manual dan Mekanis Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Prosedur yang dimaksud yaitu prosedur manajemen Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi risiko seperti 2.1.1 dan 6.1.1. tetapi kriteria ini lebih 9.1.1. bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan fokus pada kegiatan penanganan bahn secara manual penanganan secara manual dan mekanis. dan mekanis. Bukti penerapan hasil laporan risk assesment pada kegiatan yang dimaksud ini. Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi tentang 8.3.3. sebab dan akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.



9.1.2.



Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau 9.1.3. cara pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis.



– Verifikasi petugas yang melakukan risk assesment – Verifikasi ke lapangan apakah rekomendasi tindakan pengendalian risiko dari laporan risk assesment diterapkan di tempat kerja. Bukti rekaman yaitu terdapat monitoring dari program kerja dari pengendalian risiko yang diambil



Terdapat prosedur untuk penanganan bahan meliputi 9.1.4. metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan/atau kebocoran. 9.2 Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan Kriteria Audit



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan 9.2.1. disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



9.2.2.



Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa.



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan 9.2.3. dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 9.3 Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB) Kriteria Audit Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan 9.3.1. pemindahan BKB sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan. Terdapat Lembar Data Keselamatan BKB (Material Safety Data Sheets) meliputi keterangan mengenai 9.3.2. keselamatan bahan sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan dan dengan mudah dapat diperoleh.



9.3.3.



Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan kimia berbahaya.



9.3.4.



Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan/atau



– Terdapat prosedur tertulis untuk penanganan terhadap kemungkinan kerusakan, tumpahan dan kebocoran Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Semua kriteria ini dapat ditunjukkan dengan suatu prosedur dan penerapannya mengenai penanganan bahan agar teratur dan rapi dalam penyimpanan (house keeping), prosedur tsb mencakup penanganan terhadap sifat bahan khususnya kadaluarsa bahan seperti pengaturan penegeluaran dan pencatatan masa kode bahan, penempatan bahan sesuai dengan sifat bahn, bahan dalam kondisi siap pakai serta bila tidak dipakai akan dibuang dengan cara yang aman bagi lingkungan berikut juga limbahnya dibuang dengan cara yang aman seperti untuk pembuangan limbah oli dipersyaratkan ke penampung yang mempunyai ijin dan limbah cair ke PPLI dan lainnya. Bukti pelaksanaan pembuangan dilihat dari manifestnya – Bahan-bahan yang ditangani sesuai dengan peraturan perundangan seperti penyimpanan bahan peledak, penyimpanan gas-gas dengan tabung atau bejana bertekanan yang bersigat reaktif flammability dll Terdapat Subkon atau pihak yang menampung atau proses pembuangan sudah mendapat izin dari instansi setempat Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Ada prosedur tertulis mengenai kegiatan-kegiatan tersebut untuk bahan berbahaya. Bisa berupaprosedur atau instruksi kerja terkait dengan penggunaan bahan kimia tsb. Peraturan yang mengatur tentang B3 yaitu PP no. 74 tahun 2001 tentang Pengendalian Bahan Kimia di tempat kerja MSDS (Material Safety Data Sheet) Seharusnya tempat kerja mempunyainya dan bisa didapatkan dari pihak supplier bahan kimia. (Dipersyaratkan pada elemen 5 dalam pembelian bahan). Rekaman MSDS ini ditemukan baik ditempat yang menyimpan maupun menggunakan. MSDS ini sebaiknya bersifat komunikatif artinya dimengerti oleh semua pihak. – Ada pelabelan pada wadah bahan kimia. Yang penting label ini diketahui oleh para user bahan kimia. Buktinya semua wadah bahan kimia mempunyai label yang jelas yaitu nama zat, sifat bahaya/rambu bahaya dan tindakan bila keadaan darurat – Rambu peringatan ini menjelaskan bahaya dari bahan kimia yang ada ditempat kerja. Misalnya: rambu sifat



standar yang relevan. 9.3.5.



Penanganan BKB dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



bahan tsb, rambu peringatan seperti flammable, explosive, poison dll – Pihak user telah mendapatkan pelatihan mengenai bahaya bahan kimia serta tat cara pemakaian yang aman dari bahan tersebut. Lihat pada catatan pelatihan atau sertifikat pelatihan.



10. Pengumpulan Dan Penggunaan Data 10.1 Catatan K3 Kriteria Audit



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Perusahaan telah menetapkan prosedur yang mengatur pengelolaan terhadap catatan-catatan K3 tsb. Pengusaha atau pengurus telah mendokumentasikan dan Bukti rekamananya yaitu prosedur pengendalian menerapkan prosedur pelaksanaan identifikasi, catatan dimana aplikasinya adalah terdapat masterlist 10.1.1. pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan, penyimpanan catatan K3 yang minimal mencakup masa simpan dan dan penggantian catatan K3. lokasi penyimpanan. Dimana definisi catatan K3 ini berupa formulir K3 yang sudah terisi misal form kecelakaan, inspeksi, NCR audit, dll – Tercakup didala prosedur pengendalian dokumen yaitu mengenai pengendalian dokumen eksternal, Peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman dimana aplikasinya terdapat datar Undang-Undang, 10.1.2. teknis K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang peraturan, standar da pedoman teknis yang relevan mudah didapat. diaman selalu diupdate untuk mengetahuinya dapat dilihat dari tanggal penerbitan dan juga pada daftar tersebut dicantumkan lokasi penyimpanannya – Buktinya dapat kita lihat pada prosedur pengendalian catatan apakah terdapat klausul yang mempersyaratkan Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk kerahasiaan catatan, seperti bagaimana prosedur 10.1.3. menjaga kerahasiaan catatan. mengaksesnya, menyimpan dan memusnahkannya. Contoh catatan yang bersifat rahasia yaitu: Medical Check Up



10.1.4.



Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan tenaga kerja dipelihara.



10.2 Data dan Laporan K3 Kriteria Audit



10.2.1.Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.



– Catatan kompensasi kecelakaan seperti asuransi dan rehabilitasi kesehatan yaitu catatan berupa catatan penyembuhan dari sakit baik akibat kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja termasuk rekomendasi pemindahan ketempat kerja lain untuk sementara waktu atau tetap bila disarankan pleh personalia



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Data-data K3 perusahaan dapat berupa: data-data kecelakaan kerja minimal FR dan SR, Medical cost, laporan penyakit kerja, data % hasil inspeksi, data pencapaian kinerja program K3, data pemantauan lingkungan kerja (misalkan kebisingan, NAB, dll) yang mana kesemua data itu dianalisa tabel, matriks, atau grafik atau yang lainnya adalah dalam bentuk pengolahan data sedangkan analisa data mencakup terhadap analisa untuk mencari akar permasalahan dari



pengolahan data yang dilakukan dan mencakup sampai pada tindakan koreksi maupun pencegahan – Laporan rutin K3 misalnya: laporan yang  Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan disebarluaskan di 10.2.2. berhubungan dengan kinerja K3 termasuknya didalam dalam tempat kerja. monitoring terhadap program K3 11. Pemeriksaan SMK3 11.1 Audit Internal SMK3 Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Perusahaan memiliki jadwal kegiatan audit internal SMK3 dan telah dilaksanakan sesuai jadwal tsb Audit internal SMK3 yang terjadwal dilaksanakan untuk mengacu  kepada prosedur audit internal. Lihat pada 11.1.1. memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk laporan audit internal yang ada. Buktinya harus dapat menentukan efektifitas kegiatan tersebut. dipastikan 166 kriteria ini telah diaudit dalam setahun, untuk melihat efektifitasnya dapat dilihat dari presentasinya secara kuantitatif – Petugas/auditor internal SMK3 harus kompeten yakni telah dibekali dengan pemahaman mengenai isi SMK3 dan standar audit SMK3 ini. Lihat pada catatan Audit internal SMK3 dilakukan oleh petugas yang 11.1.2. latihan/sertifikat pelatihan audit internal atau pada independen, berkompeten dan berwenang. contoh hasil laporannya selama ini. Independen yakni ia tidak mengaudit bagiannya sendiri. Sesuai dengan Permenaker no 18  tahun 2008 – Lihat pada laporan ketidaksesuaian/NCR audit apakah ada tanda penegesahan/persetujuan bahwa Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau tindakan perbaikan telah selesai dilaksanakan. Prioritas pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan temuan audit juga dapat kita lihat pada lembar 11.1.3. dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan monitoring rekapitulasi tindakan perbaikan hasil audit perbaikan. apakah tindakan perbaikan sesuai dengan date line atau tidak, kemudian lihat keterangannya jika belum terlaksana atau ditutup 12 Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan 12.1 Strategi Pelatihan Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Terdapat TNA (Training need analysis) yang Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan 12.1.1. mencakup mengenai kebutuhan pelatihan K3. Lihat  peraturan perundang-undangan telah dilakukan. pada matriks training Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah – Lihat pada program pelatihan tahunan perusahaan 12.1.2. disusun. kemudian komposisi peserta pelatihannya. – Lihat kembali pada matriks pelatihan K3 dengan disesuaikan dengan job qualifikasinya dan disesuaikan Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dg potensi bahaya tempat bekerja. Perhatian khusus 12.1.3. dengan kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya. untuk pelatihan yang dipersyaratkan oleh per UU seperti operator forklift crane, regu kebakaran dan akli K3. – Kriteria ini terkait dengan pihak ketiga yang Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang digunakan jasanya untuk mengadakan pelatihan. Hal 12.1.4. berkompeten dan berwenang sesuai peraturan ini diatur dalam Permenaker No.04/MEN/1994 tentang perundang-undangan. Perusahaan Jasa K3. Kesesuaian ini bisa dipastikan dalam kontrak pembelian jasa.



12.1.5.



Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif.



12.1.6.



Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan.



12.1.7.



Program pelatihan ditinjau secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif.



– Perusahaan menyediakan fasilitas (kelas, board, OHP, LCD dll) dan sumber daya (trainer, dana) untuk kegiatan pelatihan (khususnya bila pelatihan bersifat internal) – Catatan pelatihan seperti daftar hadir, jadwal dll disimpan dan difile termasuk daftar riwayat pelatihan per karyawan – Pada prosedur pelatihan ada tahap[an dimana semua program pelatihan selama setahun dievaluasi untuk menentukan apakah masih relevan atau perlu peningkatan lebih lanjut. Termasuk prosentasi keberhasilan pelatihan yang telah diikuti.



12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia Kriteria Audit



Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Manajemen senir terlibat dalam kegiatan pelatihan Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan K3. Terlibat disini termasuk ikut serta dalam pelatihan, serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan minimal pelatihan penjelasan tentang kewajiban 12.2.1. tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3. pelaksanaan K3. Dokumen yang dilihat yaitu catatan pelatihan, sertifikat (jika ada) atau kegiatan yang diikuti seperti seminar dll – Pelatihan disini bukan hanya pelatihan K3 sesuai dengan peran dan tugasnya namun juga berhubungan Manajer dan pengawas/penyelia menerima pelatihan dengan kompetensi pekerjabya. Kesesuaian dapat 12.2.2. yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka. dilihat pada job qualifikasinya dan atau amatrik pelatihan mereka. Buktinya lihat rekaman pelatihan dari sertifikat atau daftar riwayat pelatihan mereka 12.3 Pelatihan bagi Tenaga Kerja Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait – Setiap tenaga kerja baru mendapatkan pelatihan Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk bagaimana bekerja dengan aman termasuk pengenalan 12.3.1. tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka mengenai K3 begitupula tenaga kerja yang dipindah ke dapat melaksanakan tugasnya secara aman. bagian yang baru. Lihat pada prosedur pelatihan, catatan pelatihan. Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila di – Perubahan sarana produksi atau proses dapat 12.3.2. tempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau menimbulkan bahaya baru maka tenaga kerja harus proses.perubahan sarana produksi atau proses diinformasikan mengenai bahaya ini. – Pelatihan penyegaran ini tergantung Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan kebutuhan/persyaratan yang ada. Misalnya pelatihan 12.3.3. penyegaran kepada semua tenaga kerja. tanggap darurat 1 tahun sekali, pelatihan P3K, pelatihan B3 dll 12.4 Pelatihan Pengenalan dan Pelatihan Untuk Pengunjung dan Kontraktor Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk – Ada program pelatihan pengenalan K3 bagi tenaga 12.4.1. memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan kerja. Lihat pada materi pelatihan, jadwal pelatihan dan mitra kerja guna menjamin K3. absensi pelatihan pengenalan K3 12.5 Pelatihan Keahlian Khusus Kriteria Audit Penjelasan dan Pemenuhan /Dokumen terkait



– Pelatihan melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pelatihan yang memang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan. Lihat pada TNA atau matriks Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin pelatihan yang ada. Beberapa pelatihan tsb yaitu : Ahli kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi K3 : Permenaker 02/MEN/1992, Dokter perusahaan : 12.5.1. sesuai dengan peraturan perundangan untuk Permenaker 01/MEN/1976, Operator Uap : melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan Permenaker 01/MEN/1998, Operator angkat angkut : atau mengoperasikan peralatan. Permenaker 09/MEN/2010, Regu Kebakaran : Kepmenaker 186/MEN/1999, Ahli Kimia K3, Juru Las, Operator alat angkat angkut, Paramedis