Ipem4111 Pengantar Ilmu Pemerintahan TMK 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



:



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



:



Kode/Nama Mata Kuliah



: IPEM4111/PENG. ILMU PEMERINTAHAHAN



Kode/Nama UPBJJ



: 47/PONTIANAK



Masa Ujian



: 2019/20.2 (2020.1)



KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL BAB 1 PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pelayanan public merupakan tugas utama yang hakiki dari sosok aparatur, sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Pelayanan public yang berkualitas atau yang disebut dengan pelayanan prima merupakan pelayanan terbaik yang memenuhi standar kualitas pelayanan. Standar pelayanan adalah tolak ukur yang di pergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pelayanan kepada maysrakat dalam rangka pelayanan yang berkulitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Menurut peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 15 tahun 2014, komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya tarif, produk pelayanan, dan penanganan pengaduan. Jika suatau instansi atau lembaga lainnya mampu menerapkan standar kualitas tersebut, maka sudah dapat dikatakan bahwa instansi pemerintah dan lembaga tersebut telah memberikan kualitas pelayanan yang baik. Pelayanan public merupakan segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak hak dasar setiap warga Negara atau penduduk atas suatu barang, jasa, dan pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggara pelayananyang terkait dengan kepentingan public. Contok pelayanan public yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu mengenani pelayanan administrasi yaitu pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tempat saya tinggal yaitu, dimana dikenakan biaya ekstra untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. Selain itu keluhan lain yaitu adanya ketidakpastian waktu sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan. Ketidakpastian waktu dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap instansipemerintah tersebut. Meningat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat, maka pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan.



BAB II PEMBAHASAN Berbicara mengenai pelayanan publik, tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Banyak pandangan miring manakala kata pelayanan publik itu dibahas. Pelayanan publik sering dikaitan dengan hal-hal yang kotor, korup, berbelit-belit, dan petugas yang kurang ramah. Mungkin hal ini bisa saja tidak terjadi tetapi inilah realita yang dirasakan penulis terjadi di Negara kita. Seharusnya pelayanan publik atau pelayanan umum dapat didefinisikan sebagai segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada makalah ini penulis menuliskan kasus pelayanan yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan pemerintahan di Indonesia. Mengenai proses pembuatan KTP di Indonesia. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas kependudukan. . Sebagai sampling kasus, terdapat beberapa fakta yang menunjukan sebaliknya dimana calon pembuat KTP dikenakan semacam charge atau bolehlah secara kasar kita sebut uang sogok. Di kecamatan X sebut saja begitu, ketika proses pembuatan KTP yang sedianya harus mengantri berjam-jam akibat banyaknya yang mengurus KTP dalam sesi foto cukup membayar Rp 20.000 maka akan dipercepat alias tanpa antri dan keesokan harinya KTP sudah siap di tangan. Itulah sedikit fakta bahwa pembuatan KTP yang sedianya gratis tanpa sepeser uang pun menjadi ajang mencari sampingan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya pikir tidak semua instansi baik di kecamatan, atau kelurahan atau RT seperti itu tetapi paling tidak, dari beberapa instansi atau bahkan mungkin banyak instansi, mengingat hal itu sudah menjadi rahasia umum, terjadi hal yang kurang patut seperti itu. Dari uraian-uraian di atas kondisi pelayanan publik masih sangat buruk, masih diwarnai praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta sarat dengan paradigma korporatisme untuk mencari keuntungan pribadi. Buruknya pelayanan publik diperparah pula oleh rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengingatkan para pejabat publik termasuk pegawai negeri sipil



(PNS) agar bekerja lebih profesional. Namun itulah gambaran realita yang terjadi di Negara Indonesia kita ini. A. Penyebab tidak maksimalnya pelayanan publik Faktor-faktor penyebab buruknya pelayanan publik selama ini antara lain: 1. Kebijakan dan keputusan yang cenderung menguntungkan para elit politik dan sama sekali tidak pro rakyat. Teori kebijakan menyatakan bahwa “Kebijakan di buat untuk menguntungkan orang yang membuat kebijakan tersebut”. Terlepas dari keuntungan positif atau negatif terhadap orang tersebut. Namun realita yang terjadi pada sistem pemerintahan kita yaitu masih banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dengan latar belakang ingin meperoleh keuntungan. Banyak contoh yang dapat kita temukan, salah satunya. Msalnya, di beberapa kotakota besar dilakukan penggusuran besar-besaran sektor informal dan pedagang kaki lima dengan alasan keberadaan sektor informal dan pedagang kaki lima tersebut mengganggu ketertiban, kenyamanan serta kepentingan umum (publik). Namun, sebagian besar publik adalah penduduk miskin yang butuh lapangan pekerjaan. Bila diteliti maka kebutuhan kota yang bersih tanpa pedagang kaki lima sebenarnya, cuman kebutuhan sebagian kecil masyarakat menengah ke atas. 2. Kelembagaan yang dibangun selalu menekankan sekedar teknis-mekanis saja dan bukan pedekatan pe-martabat-an kemanusiaan. 3. Kecenderungan masyarakat yang mempertahankan sikap menerima (pasrah) apa adanya yang telah diberikan oleh pemerintah sehingga berdampak pada sikap kritis masyarakat yang tumpul. 4. Adanya sikap-sikap pemerintah yang berkecenderungan mengedepankan informality birokrasi dan mengalahkan proses formalnya dengan asas mendapatkan keuntungan pribadi. B. Kiat mengatasi pelayanan yang tidak maksimal Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, diantaranya adalah: 1. Revitalisasi, restrukturisasi, dan deregulasi di bidang pelayanan publik; Dilakukan dengan mengubah posisi dan peran (revitalisasi) birokrasi dalam memberikan layanan kepada public



2. Peningkatan profesionalisme pejabat pelayan publik; Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan profesionalisme petugas pemberi pelayanan, antara lain: a. Melakukan kajian/analisis kebutuhan diklat teknis fungsional oleh pemerintah pusat dan pemerintah darah yang aplikatif dan praktis; b. Menetapkan kewenangan penyelenggaraan diklat teknis fungsional diantara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. c. Mengupayakan pengembangan jabatan fungsional bidang pelayanan publik; dan d. Melakukan studi banding tentang sistem penyelenggaraan pelayanan publik. 3. Korporatisasi unit pelayanan publik; Kebijakan otonomi manajemen (korporatisasi), yaitu pemberian kewenangan secara eksplisit dan jelas kepada unit/satuan kerja tertentu dari Instansi Pemerintah untuk menyelenggarakan manajemen operasional pelayanan secara mandiri dan otonom. Kebijakan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk membangun dan meningkatkan kinerja satuan-satuan organisasi pemerintah, agar mampu memberikan pelayanan prima dan memilih keunggulan kompetitif (competitive advantages), terutama terhadap unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat 4. Pengembangan dan pemanfaatan E-Government bagi instansi pelayanan public. Sejalan dengan program pembangunan tekhnologi informasi di Indonesia, di sektor pemerintahan, sebagai aplikasi pemberdayaan aparatur negara, pemerintah meningkatkan dan mengembangkan penyelenggaraan EGovernment atau E-Government On Line. 5. Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik. Dalam rangka mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pelayanan publik oleh aparatur, dikembangkan suatu konsep dengan membangun keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pelayanan publik untuk membangun kreativitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di samping masyarakat dapat berpartisipasi penuh dan melakukan pengawasan sosial.



BAB III KESIMPULAN



Bagi aparatur Pemerintah di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam melaksanakan tugas pelayanan, hendaknya melakukan perubahan yang menyangkut semua aspek, dalam hal ini aparatur pemerintah di kantor kelurahan ikut berperan dalam pembentukan perilaku, disiplin kerja dan kesadaran dalam tanggung jawab pelayanan yang menyentuh kebutuhan masyarakat di instansi dan mempersiapkan strategi serta upaya-upaya untuk menunjang pekerjaan.



CATATAN JAWABAN YANG KAMI KIRIM HARAP DIKEMBANGKAN KEMBALI, JIKA TIDAK DIKEMBANGAKAN, RESIKO TERBURUK ADALAH SANKSI NILAI YANG BERUPA NILAI E (TIDAK LULUS) UNTUK SEMUA MAHASISWA YANG MENEMPUH MATA KULIAH INI. JAWABAN JUGA HARUS DITULIS TANGAN KECUALI KARENA PERINTAH SOALNYA DIKETIK SERTA IKUTI COVER BJT (LEMBAR JAWABAN) SESUAI PANDUAN YANG KAMI KIRIM DI SETIAP JAWABAN.