Isi Proker PPDB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Dasar Pemikiran Penerimaan siswa baru merupakan salah satu agenda tahunan yang dilaksanakan oleh tiap lembaga pendidikan pada tiap jenjang dan tingkatan pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang tahun pelajaran baru guna merekrut calon peserta didik baru untuk tahun pelajaran baru. Penerimaan siswa/siswi baru ini tidak hanya terbatas pada calon peserta didik baru kelas X tetapi juga terbuka untuk calon peserta didik baru pindahan yaitu kelas XI dan XII. Menyongsong tahun pelajaran baru tahun 2021/2022 SMK Islam Madani Al Husainiyah mengambil langkah untuk merespon situasi yang ada dengan mengadakan trik-trik yang perlu dilakukan dalam menghadapinya guna memperoleh calon siswa/siswi baru yang berkualitas dan kuantitas dalam rangka menaikan IPM dan APM khususnya di SMK Islam Madani AL Husainiyah umumnya di kabupaten Bogor Berkualitas dalam arti, calon siswa yang mendaftarkan diri ke SMK Islam Madani Al Husainiyah merupakan siswa yang telah mampu menuntaskan standar minimal belajar di bangku di SMP/MTs, yang tentunya ini bukan hanya dibuktikan melalui nilai yang diperoleh dari bangku SMP/MTs tetapi juga mampu membuktikan angkaangka dibuktikan angka-angka yang telah diperolehnya melalui seleksi yang mengacu pada standar nasional dan standar local. Merekrut calon siswa yang berkualitas sebanyak-banyaknya guna memperoleh input yang mudah diajar, dilatih, dibimbing, serta diarahkan pada bakat dan minatnya masing-masing. Hal ini juga tak lepas dari upaya untuk mendapatkan input yang berkualitas. Karena tidak dapat dipungkiri banyak anggapan yang menyatakan bahwa jumlah calon siswa/siswi yang banyak merupakan cermin bahwa suatu sekolah dipandang maju.



Segala upaya bukanlah sesuatu yang mudah dilakukan, tetapi sudah barang tentu mesti harus kerja keras dari semua komponen untuk mencapai target yang diinginkan. Pencapaian target yang maksimal akan lebih mudah didapat ketika seluruh elemen yang ada di SMK Islam Madani AL Husainiyah bahu-membahu untuk bersama-sama menggiring, mengajak, dan memotivasi lulusan SMP/MTs untuk bergabung menjadi calon peserta didik baru di SMK Islam Madani Al Husainiyah ini.



Lebih utama lagi agar mereka tertarik



terhadap program kita, maka nilai jual merupakan solusi utamanya Untuk mencapai hal tersebut di atas diperlukan target serta langkah-langkah yang harus di ambil. B. Dasar Hukum 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor



4586)



sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor



4496)



sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional



Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041); 8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 192); 9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955); 10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575); 11. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor : …………………..



tertanggal



…….



Mei



2022



tentang



Pedoman



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK,SD,SMP, SMA dan SMK Negeri/Swasta serta Daya Tampung SMP, SMA dan SMK Negeri /Swasta Kabupaten Bogor Tahun Pelajaran 2021/2022 12. Rapat dewan guru dan staf TU pada tanggal 15 Februari 2022; 13. SKKepala SMKIslam Madani AlHusainiyah Nomor49/SMKIMA/II/2022; 14. Panduan BOS tahun 2022; 15. Pedoman Operasional Program Percepatan Penuntasan Wajar dikdas 9 tahun. Tahun 2022. C. Target dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)



untuk tahun pelajaran



2021/2022 di SMK Islam Madani Al Husainiyah sasarannya yaitu lulusan SMP/MTs dan yang sedrajat dari seluruh wilayah Kab.Bogor Khususnya Kec. Citeureup. Sasaran tersebut akan ditarget 3 Rombel / kelas dengan kapasitas 35 siswa perkelas (menggunakan ketentuan kelas SSN) Ketentuan tersebut sesuai ketentuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu bahwa SMK Islam Madani Al Husainiyah merupakan sekolah yang berstandar, maka hanya dapat menerima peserta didik sebanyak 35 Siswa perkelas. Dengan demikian, peserta didik yang dapat kami terima hanya 105 peserta didik. Sebagai pembanding bahwa tahun lalu sekolah kami menerima 67 peserta didik ( 2 rombel) dari 67 pendaftar. D. Langkah-langkah yang Perlu Diambil 1. Publikasi dan Sosialisasi Melihat kenyataan bahwa siswa/siswi yang masuk ke SMK Islam Madani Al Husainiyah tidak hanya berasal dari Kecamatan Citeureup, tetapi juga dari luar Kecamatan Citeureup, bahkan luar kabupaten, maka perlu kiranya untuk



mempertahankannya



dengan



mempublikasikan



dan



mensosialisasikan secara terus menerus serta melebarkan sayap terhadap SMP/MTs se-kecamatan Citereup. 2. Kerjasama dengan sekolah-sekolah tertentu



Dari data yang ada menunjukan bahwa input SMP/MTs berasal dari kecamatan Citeureup maka kiranya perlu untuk terus mempererat hubungan



dengan



lembaga-lembaga



tersebut



harus



senantiasa



dipertahankan dengan meminta bantuan kepada Kepala Sekolah atau dan Guru-guru yang mengajar di dalamnya, dalam rangka publikasi dan sosialisasi tentang profil SMK Islam Madani Al Husainiyah. 3. Kerjasama dengan alumnus Para alumnus yang diketahui masih berada di daerahnya diminta melalui surat permohonan untuk menyukseskan penerimaan siswa baru dengan mengajak kepada keluarga atau tetangganya untuk melanjutkan ke SMK Islam Madani Al Husainiyah. E. Ketentuan Pendaftaran 1. Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dimulai tanggal 16 Februari setiap hari kerja dari pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB, dan ditutup tanggal 1 Juli 2022 pukul 09.45 WIB. 2. Pendaftaran diharapkan secara kolektif oleh sekolah asal, namun kami bisa menerima secara perorangan . 3. Sistem penerimaan akan dilaksanakan dengan menggunakan seleksi nilai, dan seleksi tertulis/Praktek BTQ . 4. Seleksi tulis akan dilaksanakan tanggal



Mei pukul 10.00 – 12.00 WIB



dan bagi pendaftar yang tidak mengikuti tes seleksi dianggap mengundurkan diri, panitia akan mencoret data dari buku pendaftaran. 5. Pengumuman hasil seleksi tanggal ………… pukul ………….., dan diumumkan di SMK Islam Madani Al Husainiyah dengan cara menukar tanda bukti pendaftaran dengan lembar pengumuman. 6. Daftar ulang bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi (diterima) menjadi peserta didik SMK Islam Madani Al Husainiyah, dilaksanakan tanggal …… s.d. …………... 7. Berkas pendaftaran yang berupa foto kopi menjadi hak milik panitia PPDB 8. Kegiatan MPLS dilaksanakan tanggal ……….. s.d. …………2022.



F. Persyaratan Pendaftaran 1. Pendaftaran Umum a. Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan panitia b. Menyerahkan SKHU SMP/MTs asli beserta 2 lembar fhoto copy yang telah dilegalisir. c. Menyerahkan 2 lembar fhoto Copy Ijazah/STTB SMP/MTs yang telah dilegalisir. d. Fhoto kopy Kartu NISN/Keterangan NISN dari sekolah asal e. Surat Keterangan kelakuan baik dari sekolah asal. f. Foto kopi akte kelahiran 2 lembar (bagi yang sudah memiliki, bagi yang belum memiliki, Dibuat Surat Keterangan Kelahiran ke Kantor Catatan Sipil sesuai ketentuan) g. Buku lapor asli. h. Photo Copy Piagam prestasi olah raga



dan lain-lain bagi yang



berprestasi. i. Berkas persyaratan dimasukan ke dalam stof map warna merah untuk putra, warna kuning untuk putri. j. Untuk siswa pindahan kelas XI, harus menyerahkan buku lapor asli dan surat pindah dari sekolah asal. G. Tempat dan Waktu Pendaftaran a. Tempat SMK Islam Madani Al Husainiyah Alamat Kp. Rawa Bogo Rt.03/06 ds.PasirMukti Kec. Citeureup Kab.Bogor. b. Waktu Tanggal ……….. 2022 setiap jam kerja. H. Lain-lain 1. Kegiatan ekstrakurikuler yang dikembangkan yaitu: a. Pramuka b. Paskibra c. Futsal



d. Taekwondo e. Pencak Silat f. Qiroatil Qur’an dan BTQ 2. Telah memiliki multimedia 3. Bebas uang bangunan dan uang bulanan 4. Menyediakan berbagai beasiswa khususnya bagi: a.



Siswa tidak mampu tetapi berprestasi



b.



Siswa prestasi



BAB II KEPANITIAAN



A. Susunan Panitia 1. Penanggung Jawab



: Muhamad Wahrudi, S.Pd.I



2. Ketua



: Sandi Sunarya, S.Pd.I



3. Wakil Ketua



: Nursobar, S.Pd.I



4. Sekretaris



I



: Sabar Basuki, S.Pd



5. Sekretaris



II



: Elza Wiranda



6. Bendahara



I



: Sekar Watini, SE



7. Bendahara



II



: Ai Nurmalasari, S.Pd



8. Anggota-Anggota



:



a. Kordinator Lapangan : 1. Muhamad Faozi 3. Indra Irawan, S.Pd.I B. Job Deskription 1) Penanggung Jawab a) Menentukan personal yang bertugas sebagai panitia sesuai kompetensi kemudian menuangkan dalam surat keputusan. b) Memberikan garis arah dan kebijakan kerja kepada panitia sesuai ketentuan yang berlaku. c) Mengesahkan segala keputusan dan kebijakan yang dianggap perlu dalam kaitannya dengan PPDB d) Menerima atau menolak segala bentuk laporan yang disampaiakan panitia. e) Mempertanggungjawabkan segala kegiatan baik moral maupun spiritual dalam kaitannya dengan PPDB. 2) Ketua



a) Merencanakan kegiatan yang akan dilakukan dalam kegiatan PPDB. b) Menyusun program kerja sesuai dengan rencana yang berkaitan dengan kegiatan PPDB c) Merencanakan anggaran yang dibutuhkan dalam kegiatan PPDB bersama dengan personal lain khususnya bendahara. d) Mengarahkan sistem kerja kepada personal lain e) Melaporkan segala kegiatan yang berkaitan dengan PPDB kepada kepala sekolah. f) Memecahkan segala persoalan dengan berkoordinasi bersama penanggung jawab g) Mempertanggungjawabkan segala kegiatan kepada kepala sekolah. 3) Sekretaris a) Menjabarkan konsep yang dibuat oleh ketua dan penanggung jawab. b) Mengkoordinir dan mengagendakan segala rencana kerja. c) Mengadakan dan mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dengan cara mengkonsultasikan kepada ketua dan penanggung jawab. d) Menata sistem kerja sesuai instruksi. e) Menginfentatrisir kelengkapan yang ada baik intern maupun ekstern. f) Mengarsip segala dokumen yang berkaitan dengan PPDB g) Melaporkan hasil kerja secara berkala kepada ketua panitia. h) Mengagendakan dan mencatat segala pemasukan dan pengeluaran keuangan bersama bendahara dengan sepengetahuan ketua. 4) Bendahara a) Merencanakan anggaran bersama ketua dan mengajukannya kepada kepala sekolah. b) Mengendalikan sistem belanja sesuai ketentuan. c) Mengagendakan dan mencatat segala pemasukan dan pengeluaran keuangan bersama sekretaris dengan sepengetahuan ketua. d) Mengamankan keuangan PPDB yang telah disahkan penggunaanya



e) Membuat laporan keuangan sesuai ketentuan 5) Anggota : a) Menata dan mempersiapkan tempat pendaftaran b) Mempersiapkan kelengkapan pendaftaran sesuai keperluan. c) Memberikan penjelasan kepada para pendaftar bila dibutuhkan. d) Mengkoordinir dan mendokumenkan berkas pendaftaran. e) Memfasilitasi segala keperluan yang dibutuhkan pendaftar dalam kaitannya dengan PPDB f) Melaporkan secara bertahap dan berkala tentang sistem dan hasil kegiatan yang berkaitan dengan PPDB g) Membantu sekretaris dalam mendokumenkan berkas pendaftaran. C. Sistem Kerja Panitia Organisasi Kerja Kepanitiaan PPDB SMK Islam Madani Al Husainiyah Tahun Pelajaran 2021/2022, sebagai berikut. 1. Penyelenggaraan : PPDB merupakan agenda tahunan sekolah yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dengan membentuk kepanitiaan dari Dewan Guru sebagai Panitia Pengarah ( SC ). 2. Panitia Pengarah melalui Wakasek Kesiswaan dengan persetujuan Kepala Sekolah membentuk kepanitiaan pelaksana. 3. Struktur Organisasi : a. Panitia pengarah ( SC ) yang bertugas menentukan agenda kegiatan untuk melakukan bimbingan dan bertanggung jawab atas pencapaian sasaran / tujuan PPDB b. Panitia pelaksana ( OC ) yang bertugas secara teknis operasional PPDB yang meliputi : 



Melaksanakan kegiatan yang telah di rumuskan oleh panitia OC







Mempersiapkan beberapa fasilitas yang diperlukan.







Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat dan pihakpihak yang membutuhkan.



BAB III RENCANA KEGIATAN



No.



Tanggal



1.



15 Februari 2022



2.



Februari



-



Uraian Kegiatan



Pembentukan Panitia PSB



Mei Sosialisasi ke SMP/MTs



2022 3.



16 Februari 2022



Pembuatan spanduk



4.



18 Februari 2022



Pengadaan Brosur dan pengiriman edaran ke SMP/MTs



5.



21 Februari 2022



6.



Januari



-



Pemasangan Spanduk



Mei Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)



2022



Tes Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )



7.



Maret 2022



Pengumuman PPDB tahap I dan Daftar Ulang



8.



Mei 2022



Daftar Ulang PPDB bagi yang dinyatakan diterima



9.



Juni 2022



Pengarahan tentang MPLS bagi PDB yang sudah daftar ulang



10.



Juni 2022



Laporan Kilat ke Disdik tentang PDB 2021/2022 yang diterima



11.



Juni 2022



Pelaksanaan



MPLS



PDB



Tahun



Pelajaran



2021/2022 12.



Juli 2022



Laporan Panitia PPDB dan MPLS ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor



13.



Juli 2022



Pembubaran Panitia PPDB oleh Kepala Sekolah



Keterangan: Ketentuan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah bila terjadi kebijakan lain dari Dinas Pendidikan/instansi terkait.



BAB IV ANGGARAN BIAYA PPDB A.



Sumber Dana Kegiatan PPDB ( Penerimaan Pesreta Didik Baru ) dan MPLS ( Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ) Tahun Pelajaran 2021/2022 berasal dari Dana



BOS



dengan



anggaran



sebesar



Rp.



………………….



(………………………………) B.



Rencana dan Rincian Alokasi Penggunaan Dana No. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



11. 12.



Uraian Kegiatan



Jumlah Rp.



A. KEGIATAN PPDB Kenang-kenangan ….. Kue x Rp. ………………….. Sosialisasi ke SMP/MTs (…. SMP/MTs X ……..,-) Konsumsi 13 orang panitia x 1… hari x Rp. ……….. Transpot harian panitia … personal X 12 hari X …,Spanduk, dan kurir surat ke SMP/MTs Monitoring Pembuatan Program Kerja dan kebutuhan foto kopi,dll C. Kepanitiaan: a. Penanggung Jawab b. Ketua c. Sekretaris I dan II d. Bendahara I dan II e. Anggota 2 Orang x Rp….. B. KEGIATAN MPLS Pelaksanaan MPLS untuk Tutor dan lain-lain Pembuatan Master Buku Panduan MLS Pembuatan Buku Panduan MPLS …. siswa X …. Tak Terduga ……………………… JUMLAH



…………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… …………… ……………



Terbilang: ……………… (……………………….) Bogor…………… 2022 Ketua, Sekretaris,



…………………………



…………………………….



NIP…………………….



BAB V



NIP……………………….



PENUTUP



1. Kesimpulan 1.



Program kerja mutlak harus dibuat agar kegiatan dapat tercapai secara optimal.



2.



Kepanitiaan dapat berjalan secara optimal kalau masing-masing personal dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.



3. Koordinasi antara panitia pengarah dan panitia pelaksana harus senantiasa dilakukan dalam setiap langkah. 2. Saran-Saran 1.



Kegiatan harus dilaksanakan dengan rasa tanggung jawab dengan mengedepankan kepentingan sekolah di atas kepentingan pribadi.



2.



Jadikan program kerja ini sebagai pijakan dalam melaksanakan semua kegiatan ini.



3.



Demikian pedoman dalam melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 semoga dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan PPDB.