Izin Konstruksi Pengendalian Infeksi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT BEN MARI JL.Raya Kendalpayak No. 17 Malang Telp. (0341) 837666 / 837777, Fax (0341) 837444 E-mail : [email protected]



KOMITE PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI IZIN KONSTRUKSI PENGENDALIAN INFEKSI No Izin: Lokasi Konstruksi: Koordinator Proyek: Kontraktor Kerja: Supervisor: YA



TIDAK







KELAS III Tanggal



1. 2. 3. 4.



Paraf



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Tanggal Mulai Proyek: Perkiraan Durasi: Tanggal Izin Kadaluarsa: Telepon: AKTIVITAS KONSTRUKSI



YA



TIDAK



KELOMPOK RISIKO PENGENDALIAN INFEKSI



TIPE A: Inspeksi, aktivitas non-invasif



KELOMPOK 1: Risiko Rendah



TIPE B: Skala kecil, durasi singkat, tingkat sedang sampai tinggi



KELOMPOK 2: Risiko Sedang



TIPE C: Aktivitas menghasilkan debu tingkat sedang sampai tinggi, memerlukan lebih dari 1 shift kerja untuk penyelesaian



GROUP 3: Risiko Medium / Tinggi



TIPE D: Durasi lama dan aktivitas √ GROUP 4: Risiko Paling konstruksi membutuhkan shift kerja Tinggi yang berturutan. Dapatkan izin pengendalian infeksi sebelum konstruksi dimulai. Isolasi sistem HVAC pada lokasi tempat berlangsungnya pekerjaan untuk mencegah kontaminasi sistem saluran. Lengkapi semua barier kritis atau implementasikan metode pengontrolan kubus sebelum konstruksi dimulai. Pertahankan tekanan udara negatif di lokasi kerja menggunakan unit filtrasi udara dengan filter HEPA. Jangan menghilangkan barier dari area kerja sampai proyek selesai dan diperiksa oleh Pencegahan dan Pengendalian Infeksi serta dibersihkan secara menyeluruh oleh Layanan Lingkungan. Vakum area kerja dengan alat vakum dengan filter HEPA. Pel basah dengan pembersih/disinfektan. Buang material barier dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan debris yang terkait dengan konstruksi. Tempatkan sampah konstruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dipindahkan. Tutupi tempat sampah atau troli yang dipakai untuk transportasi. Plester penutupnya. Setelah selesai, kembalikan sistem HVAC seperti semula pada lokasi pekerjaan.



RUMAH SAKIT BEN MARI JL.Raya Kendalpayak No. 17 Malang Telp. (0341) 837666 / 837777, Fax (0341) 837444 E-mail : [email protected] KELAS IV



1. Dapatkan izin pengendalian infeksi sebelum konstruksi dimulai. 2. Isolasi sistem HVAC pada lokasi tempat berlangsungnya pekerjaan untuk mencegah kontaminasi sistem saluran. 3. Lengkapi semua barier kritis atau implementasikan metode pengontrolan kubus sebelum konstruksi dimulai. 4. Pertahankan tekanan udara negatif di lokasi kerja menggunakan unit filtrasi udara dengan filter HEPA. 5. Segel lubang, pipa, saluran, atau tusukan dengan benar. 6. Buat ruang serambi/anteroom dan pastikan semua personil untuk melewati ruangan ini sehingga mereka dapat divakum menggunakan alat vakum dengan filter HEPA sebelum meninggalkan area kerja atau mereka dapat memakai baju kerja dari kain atau kertas yang dilepaskan setiap kali meninggalkan area kerja. 7. Semua personil yang memasukki area kerja diwajibkan untuk memakai penutup sepatu. 8. Jangan menghilangkan barier dari area kerja sampai proyek selesai dan diperiksa oleh Pencegahan dan Pengendalian Infeksi serta dibersihkan secara menyeluruh oleh Layanan Lingkungan. 9. Vakum area kerja dengan alat vakum dengan filter HEPA. 10. Pel basah dengan disinfektan. 11. Buang material barier dengan hati-hati untuk meminimalkan penyebaran kotoran dan debris yang terkait dengan konstruksi. 12. Tempatkan sampah konstruksi dalam wadah yang tertutup rapat sebelum dipindahkan. 13. Tutupi tempat sampah atau troli yang dipakai untuk transportasi. Plester penutupnya. 14. Setelah selesai, kembalikan sistem HVAC seperti semula pada lokasi pekerjaan.



Tanggal



Paraf



Persyaratan Tambahan:



Pimpinan Proyek



Malang,.......................................... IPCN



Oktania Wibawana Pengecualian/Tambahan terhadap izin ini tercantum pada memorandum yang dilampirkan. Izin diminta oleh: Pimpinan CV



Izin disahkan oleh: Ketua Komite PPI



Tanggal:



Tanggal:



Mengetahui, Kepala Rumah Sakit Ben Mari Malang



dr. M. Ilyas, SpAn, MMRS



Ketua Komite PPI



dr. Anin Indriani, SpOG