Jaminan Uang Muka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAMINAN UANG MUKA Nomor Jaminan : 13.23.00.2013.00112



Nilai : RP. 563,846,200.00 Premi dibayar : RP. 969,000.00



1.



Dengan ini dinyatakan, bahwa kami : PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk, Jalan Timor Raya Nomor 116 Kupang - NTT sebagai Penyedia, selanjutnya disebut TERJAMIN, dan PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA, Jalan W.J. Lalamentik No. 40 Oebobo - Kupang sebagai Penjamin, selanjutnya disebut PENJAMIN, bertanggung jawab dan dengan tegas terikat pada Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPK/PPTK) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2012, Jalan Laksamana Muda Yos Sudarso, Oenali - SoE sebagai Pemilik Pekerjaan, selanjutnya disebut PENERIMA JAMINAN atas uang sejumlah RP. 563,846,200.00 (terbilang Lima Ratus Enam Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah).



2.



Maka kami, TERJAMIN dan PENJAMIN dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran jumlah tersebut di atas dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Fafinisin Oenali, Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan sebagaimana ditetapkan berdasarkan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN ( KONTRAK ) Nomor : Kontrak : PU.600.602.1/330/IX/2013 tanggal 2 September 2013 dari PENERIMA JAMINAN.



3.



Surat Jaminan ini berlaku selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender dan efektif mulai dari tanggal 2 September 2013 sampai dengan tanggal 30 Desember 2013.



4.



Jaminan ini berlaku apabila : TERJAMIN tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran kembali kepada PENERIMA JAMINAN senilai Uang Muka yang wajib dibayar menurut Dokumen Kontrak.



5.



PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa Uang Muka yang yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat (Unconditional) setelah menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN berdasar Keputusan PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN Cidera Janji.



6.



Menunjuk pada Pasal 1832 KUH Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta-benda pihak yang dijamin lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUH Perdata.



7.



Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan ini harus sudah diajukan selambatlambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sesudah berakhirnya masa berlaku Jaminan ini.



Dikeluarkan di Kupang Pada tanggal 2 September 2013 TERJAMIN PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk



Nurochmawanto Kepala Cabang



PENJAMIN PT ASURANSI JASARAHARJA PUTERA



Ir. RSAS Bambang Mulyadi, MBA Kepala Cabang



Lalu Wahyudi Haris Kasi. Pemasaran