Jawaban-Gugatan 69 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perihal : Jawaban Termohon dan Gugatan Rekonvensi



Tidore, 21 Juni 2017



Kepada Yth : Majelis Hakim Pemeriksa Perkara : No. 69/Pdt.G/2017/PA.SS Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yang bertanda tangan di bawah ini : Maria A. Rahman binti A. Rahman Abdulah, umur 34 tahun, agama Islam, Pekerjaan ibu rumah tangga, Alamat di Kelurahan Dokiri, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, selanjutnya disebut sebaga “Termohon” ; Dalam hal ini akan mengajukan jawaban dan Gugatan Rekonvensi atas permohonan cerai talak yang diajukan oleh : Arsil Senang bin Ajid Senang, Wiraswasta,



tempat



umur 34 tahun, agama Islam, Pekerjaan



tinggal



di



RT.001



RW.002



Makassar



Barat,



Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate selanjutnya disebut sebaga “Pemohon” ; Dengan ini Termohon, mengajukan Jawaban atas Permohonan Cerai Talak yang oleh Pemohon sebagai berikut : 1. Bahwa Termohon adalah benar;



menyatakan dalil Pemohon pada poin 1, 2 dan 3



2. Bahwa Termohon keberatan dengan dalil Pemohon pada poin 4. Karena yang benar adalah anak Pemohon dan Termohon adalah 3 orang karena anak yang ke 3 bernama Titin Karamah, perempuan, umur 1 tahun tidak disebutkan dalam surat Permohonan Pemohon; 3. Bahwa Termohon keberatan dengan dalil Pemohon pada point 5 sebagai berikut:  Bahwa Pemohon memutarbalikkan fakta karena Termohon sangat menghargai dan menghormati Pemohon maupun Keluarga Pemohon, tetapi Pemohonlah yang tidak menghargai Termohon sebagai istri dan juga orangtua Termohon;  Bahwa Tidak benar dalil Pemohon pada poin 5.2, karena Termohon tidak pernah mengeluarkan kata-kata cerai kepada Pemohon justru



4.



5.



6.



7.



Pemohonlah yang selalu mengeluarkan kata-kata cerai pada saat terjadi pertengkaran;  bahwa Termohon selalu mencari keributan Karena yang benar itu hanya alasan Pemohon untuk mencari-cari kesalahan Termohon; Bahwa Termohon keberatan dengan dalil Pemohon pada poin 6. Karena Pemohon pergi ke Ternate untuk mencari nafkah atas kesepakatan bersama antara Pemohon dan Termohon, bukan karena terjadi pertengkaran; Bahwa tidak benar dalil Pemohon pada poin 7. Karena setelah Pemohon berada di Ternate dan mengontrak kamar di Kelurahan Jati yang benar adalah pada bulan Desember 2015 Pemohon mengontrak kamar di Kelurahan Jati dengan perempuan selingkuhanya. Hal ini terbukti karena Termohon melihat sendiri, saat Termohon pergi ke Ternate memergoki Pemohon dengan selingkuhanya di kamar kos Kelurahan Jati; Bahwa Termohon keberatan dengan dalil Pemohon pada poin 8. Karena selama Pemohon pergi meninggalkan Termohon dan anak-anak di Tidore, Pemohon hanya satu kali mengirim uang sejumlah Rp.200.000,- kepada Termohon dan anak-anak; Bahwa Termohon keberatan dengan dalil Pemohon pada poin 9. Karena sesunggunya Termohon tidak menghendaki perceraian ini, mengingat anak-anak Pemohon dan Termohon yang masih kecil;



Berdasarkan keberatan-keberatan tersebut diatas Termohon tidak keberatan untuk melakukan PERCERAIAN, akan tetapi jika Pemohon bersikeras untuk menceraikan Termohon maka sebagai akibat hukum dari perceraian diantaranya untuk kelangsungan hidup anak-anak maka Termohon mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan untuk selanjutnya disebut juga Penggugat Rekonvensi, akan mengajukan gugatan balik kepada Pemohon Konvensi dan untuk selanjutnya disebut juga Tergugat Rekonvensi dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1.Bahwa dalil-dalil yang telah diuraikan diatas merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari gugatan balik ini; 2.Bahwa mengingat perilaku Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi dapat mengganggu dan merusak perkembangan jiwa anak-anak dari hasil perkawinan yang masih butuh bimbingan orang tua dan selama ini anak-anak dari hasil perkawinan secara kejiwaan lebih dekat kepada Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi selaku ibu kandung; 3.Bahwa untuk membimbing dan merawat 3 (tiga) orang anak menjadi anak yang sehat, cerdas dan baik diperlukan biaya yang memadai, yakni sebesar Rp.1.500.000,- yang meliputi pemenuhan gizi yang cukup, pendidikan yang baik dan kebutuhan sandang/pakaian yang



layak sampai anak dewasi setiap bulan sebesar Rp.1.500.000,-; 4.Bahwa selain itu Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi selama 1 tahun 6 bulan terhitung mulai bulan januari 2016 sampai saat proses perceraian ini, tidak dinafkahi oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang jika dihitung setiap bulannya adalah @ Rp 1.500.000 x 18 = Rp.27.000.000; 5.Bahwa setelah perceraian antara Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi terjadi, Tergugat Rekonvensi harus pula memenuhi kewajibannya untuk memberi nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana diamanatkat dalam Pasal 39 PP. No. 9 Tahun 1979 j.o Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, adapun total jumlah nafkah iddah adalah Rp.4.500.000; 6.Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 149 huruf a Kompilasi Hukum Islam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan Mut'ah kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku bekas istrinya, adapum mengenai Mut'ah yang wajib diberikan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah Rp.2.500.000,- dan harus diberikan secara tunai pada saat ikrar talak diucapkan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dihadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini; Berdasarkan dalil-dalil dalam gugatan balik diatas maka Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Soasio agar berkenan untuk MEMUTUSKAN : 1. Mengabulkan gugatan Termohon konvensi/Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perkawinan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang tercatat pada tanggal 13 Juli 2005 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor : 56/03/VII/2005 putus karena perceraian; 3. Menetapkan anak-anak dari hasil perkawinan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi yaitu : M. Rizki A. Senang, laki-laki, umur 11 tahun; M. Araf A. Senang, laki-laki, umur 8 tahun; dan Titin Karamah, perempuan, umur 1 tahun dibawah pengasuhan dan pengawasan penuh Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi; 4. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah pemeliharaan 3 (tiga) orang anak sebesar



Rp.1.500.000,- setiap bulannya; 5. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau sejumlah @ Rp.1.500.000 x 18 = Rp.27.000.000,-; 6. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar/memberikan Iddah sejumlah Rp 4.500.000; 7. Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar/memberikan muth’ah sebesar Rp 2.500.000,-;



untuk



Apabila Pengadilan Agama Soasio berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



Hormat kami, Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi,



Maria A. Rahman binti A. Rahman Abdulah