Jawaban Tugas 3 Perbandingan Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAWABAN TUGAS 3 PERBANDINGAN PEMERINTAHAN



Deby Puspitasari



030993789



T3



IPEM 4541



Sistem Pemerintahan Rusia, Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan



Pendahuluan Membandingkan sistem pemerintahan antara sistem pemerintahan satu negara dengan negara lainya sangat menarik. Hal ini disebabkan karena adanya perbedaan sistem sosial, budaya, politik dan ideologi yang dianut oleh negara tersebut. Bahkan perjalan sejarah suatu bangsa ikut juga mempengaruhi pengadopsian suatu sistem pemerintahan. Pada tulisan ini yang akan diperbandingkan adalah sistem pemerintahan di Rusia, Tiongkok, Jepang dan Korea Selatan.



Pembahasan Rusia Negara Rusia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan semipresidensial. Berdasarkan konstitusi Rusia 1993, presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan bersama dengan perdana menteri. Presiden dipilih melalui pemilu, sedangkan perdana menteri diangkat oleh presiden dengan persetujuan parlemen. Oleh karena itu pengangkatan presiden tidak memeelukan persetujuan parlemen, sedangkan perdana menteri bertanggungjawab pada parlemen. Pertanggungjawaban perdana menteri kepada parlemen adalah atas kebijakan yang diambil dan diimplementasikan pemerintah. Perdana menteri bertanggungjawab atas manajemen ekonomi, sedangkan presiden mengawasi kebijakan luar negeri dan keamanan, memberikan arahan-arahan strategis, dan menekankan loyalitas pemerintah daerah pada pemerintah federal. Kekuasaan presiden di Rusia sangatlah besar, hal ini dikarenakan Konstitusi Federal 1993 yang memberikan kekuasaan pada presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi lebih besar daripada lembaga legislatif. Presiden memilki kewenangan untuk memveto legislasi dari Duma dan pada saat keadaan genting presiden dapat membubarkan Duma. Hal ini dapat dilihat bila presiden telah mengajukan calon perdana menteri sebanyak 3x dan selalu ditolak Duma, maka presiden dapat membubarkan parlemen dan mengadakan pemilu baru. Dalam hal keadaan presiden tidak dapat menjalankan tugasnya, maka dilakukan oleh perdana menteri. Presiden di Rusia tidak memilki wakil, hal ini diakibatkan dari peristiwa pembangkangan oleh wakil presiden Alexander Ruskoi, maka sejak saat itu presiden tidak memilki wakil. Lembaga legislatif Rusia bernama majelis federal yang menganut sistem dua kamar, terdiri dari majelis tinggi atau dewan federasi ( Federation Council) dan majelis rendah ( Duma).



Dewan Federasi merupakan representasi atas kepentingan wilayah atau negara bagian dalam Federasi Rusia. Tiap Wilayah memilki dua wakil dalam Dewan Federasi. Dewan Federasi berhak memberikan pertimbangan berbagai peraturan yang berkaitan dengan perpajakan, anggaran, kebijakan keuangan, perjanjian-perjanjian, bea cukai, dan deklarasi perang. Duma merupakan majelis rendah beranggotakan 450 orang, dimana sebanyak 225 dipilih dari perwakilan partai dan 225 lainnya dipilih berdasarkan distrik diseluruh wilayah. Duma memiliki kewenangan yang lebih besar dibandingkan Dewan Federasi karena Duma memilki kewenangan menginisiasi pemakzulan terhadap presiden, mendukung pilihan dan/atau keputusan presiden, seperti pilihan presiden terhadap perdana menteri, menyatakan amnesti ( pengampunan), menyerukan mosi percaya terhadap pemerintahan sebagai akibat dari presiden mengubah atau membubarkan Duma. Lembaga yudikatif di Rusia terbagi menjadi tiga yaitu Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung Arbitrase. Masa jabatan para hakim adalah seumur hidup. Hakim- hakim Federal ditunjuk oleh presiden dan disetujui oleh Dewan Negara bagian.



Tiongkok Republik Rakyat Tiongkok menerapkan sistem pemerintahan parlementer yang mengadopsi ideologi sosialis atau dapat disebut demokrasi komunis. Dalam sistem negara RRT, kepala negara dipegang oleh presiden dan kepala pemerintahan oleh perdana menteri. Presiden dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional ( KRN) untuk masa jabatan 5 tahun dan biasanya adalah ketua partai, sedangkan untuk jabatan perdana menteri, biasanya sekjen partai, diusulkan oleh presiden dengan persetujuan KRN. Lembaga eksekutif di Tiongkok disebut dewan negara. Dewan negara ini memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengendalikan seluruh struktrur administrasi dan bersamasama dengan badan-badan Tertinggi PKT menyelengaraakan pemerintahan Tiongkok. Dewan negara bertanggungjawab dan melaporakan atas pelaksanaan kebijakan yang dibuat dan dijalankan pada KRN. Pimpinan dewan negara adalah perdana menteri dan wakil perdana menteri. Meskipun demikian kekuasaan dan kebijakan negara dikendalikan oleh PKT yang lazimnya dipimpin oleh presiden atau kepala negara. Lembaga legislatif Tiongkok menganut sistem satu kamar bernama Kongres Rakyat Nasional. Para anggota KRN dipilih melalui pemilihan tidak langsung oleh kongres provinsi dengan masa jabatan 5 tahun. KRN sebagai lembaga perwakilan rakyat kedudukannya sangat lemah, hal ini karena anggota KRN mayoritas adalah anggota PKT sehingga fungsinya hanya sebagai tukang stempel saja setiap kebijakan yang diambil. Selain itu KRN tidak mempunyai jadwal siding yang tetap sehingga dibentuk komite tetap (Standing Committee) beranggotakan 150 orang untuk mewakili KRN dalam menjalankan fungsi seperti mengesahkan UU, menginterpretasikan dann mengawasi pelaksanakan konstitusi, serta meratifikasi perjanjian dengan negara lain.



Pembangunan sistem hukum dan peradilan modern di Tiongkok dimulai tahun 1978. Sistem hukum memiliki 4 komponen yaitu sistem peradilan, administrasi keamanan publik atau yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian, kejaksaan dan sistem penjara dan kamp-kamp tenaga kerja. Para hakim diangkat dan bertanggungjawab pada anggota kongres ditiap level pemerintahan, tetapi pada pratiknya para hakim dipilih oleh PKT dan diawasi oleh partai bersama dengan menteri kehakiman. Lembaga Yudikatif tertinggi adalah Mahkamah Rakyat Tertinggi dan dibawahnya adalah Kejaksaan Rakyat Tertinggi.



Korea Selatan Korea Selatan menganut sistem pemrintahan presidensial, tetapi ada juga yang menyebutnya sistem pemerintahan semipresidensial karena adanya posisi perdana menteri. Walaupun Korea menerapkan konsep trias politik yaitu adanya pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif dan yudikatif, tetapi pada prakteknya kekuasaan eksekutif melebihi kekuasaan 2 lembaga lainnya. Hal ini dikarenakan sejarah panjang dari berdirinya Republik korea Selatan sendiri yang dulunya merupakan kerajaan dan kewenanang yang diberikan oleh konstitusi pada eksekutif dalam pemerintahan atas nama pembangunan nasional. Lembaga eksekutif disebut dewan negara yang terdiri dari presiden, perdana menteri dan anggota lain yang terdiri dari pimpinan kementrian dan komisi. Presiden sebagai pemimpin dewan negara dan wakil dijabat oleh perdana menteri. Presiden dipilih melalui pemilu dengan masa jabata 5 tahun dan tidak dapat dipilih kembali. Sedangkan perdana menteri diangkat oleh presiden dengan persetujuan parlemen dengan masa jabatan mengikuti presiden. Dalam perjalanan sejarahnya, lembaga perwakilan rakyat Korea Selatan mengalami beberapa kali perubahan struktur dasar baik dari sistemnya maupun masa jabatan. Saat ini Lembaga perwakilannya yang bernama Majelis Nasional ( National Assembly) menganut sistem satu kamar dengan masa jabatan 4 tahun. Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Wilayah, Pengadilan Hak Paten, Pengadilan Keluarga dan Pengadilan Administrasi serta Pengadilan Daerah. Mahkamah Agung merupakan lembaga pengadilan tertinggi di Korea Selatan dan ketuanya diangkat olehn presiden dengan persetujuan legislatif. Sedangkan untuk hakim-hakim ditunjuk oleh presiden atas rekomendasi ketua Mahkamah Agung. Masa jabatan ketua Mahkamah Agung adalah 6 tahun dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk hakim lainnya adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang dengan catatan mereka harus pensiun diusia 65 tahun.



Jepang Sistem pemerintahan Jepang adalah parlementer dengan kedaulatan negara ditangan rakyat. Kepala negara dipegang oleh kaisar, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Dalam konstitusi 1947, kekuasaan eksekutif pemerintah berada di kabinet yang beranggotakan perdana menteri sebagai kepala kabinet, para menteri dan pimpinan organ eksekutif lain yang keberadaannya ditentukan oleh UU. Perdana menteri dipilih oleh parlemen baik dari majelis tinggi maupun majelis rendah, tetapi bila ada perbedaan pendapat, maka pilihan majelis rendah yang disetujui oleh parlemen. Setelah pemilihan perdana menteri, maka kaisar mengangkat dan mengesahkan jabatan perdana menteri. Biasanya perdana menteri dipilih dari anggota mayoritas partai yang duduk di lembaga parlemen. Kewenangan perdana menteri adalah mengontrol jalannya pemerintahan dan/atau birokrasi disetiap kementrian dan organ-organ eksekutif lain yang dipimpin oleh para menteri dan direktur. Lembaga legislatif disebut Diet, merupakan pusat kegiatan politik jepang dan lembaga menurut konstitusi sebagai organ negara paling tinggi. Diet sebagai lembaga negara satusatunya yang memilki kewenangan membuat hukum. Selain itu kewengangan Diet adalah menyetujui APBN, meratifikasi perjanjian nasional, dan menyusun proposal formal untuk mengamandemen konstitusi. Diet merupakan lembaga legislatif menganut sistem dua kamar yaitu majelis rendah ( house of representatif) dan majelis tinggi ( house of councillors). Kewenangan yudikatif ditangan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Pengadilan yang mengurusi permasalahan hukum terdiri dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir ( khusus mengadili kasus-kasus ringan). Para hakim, kecuali Hakim Agung, direkrut berdasarkan penunjukann oleh Kaisar dan pertimbangann kabinet, walaupun dalam praktiknya untuk pemilihan dan promosi kabinet memilih berdasarkan rekomendasi dari mahkamah agung. Dan para hakim agung di Mahkamah Agung ini dipilih oleh kabinet.



Penutup Walaupun negara-negara memiliki sistem pemerintahan yang sama baik itu sistem pemerintahan presidensial ataupun sistem pemerintahan parlementer, tetapi dalam prakteknya disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan sosial, budaya, politik dan ideologi dari masingmasing negara. Dengan adanyan perbedaan-perbedaan tersebut maka setiap sistem pemerintahan memiki ciri-ciri unik dan khusus yang membedakan antara satu negara dengan negara lainnya. Perkembangan situasi politik dan sosial sangat berperan penting pada perkembangan dari keberadaan lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif di suatu negara. Perkembangan tersebut bisa memperkokoh atau bahkan memperlemah posisi suatu lembaga bila dibandingkan dengan lembaga lainnya. Perkembangan sistem poemerintahan suatu negara merupakan gambaran dari perjalanan sejarah suatu negara dalam mengakomodasi kebutuhan dan perubahan masyarakat baik dari sisi sosial, budaya, politik maupun ideologi



bahkan perkembangan tuntutan perubahan sistem ekonomi terutama dimasa global seperti ini turut memberi nuansa akan perkembangan sistem pemerintahan negara-negara di dunia.



Sumber Bacaan Mada Sukmajati,. Muhammad Mahsun. Perbandingan Pemerintahan. Universitas terbuka. Tangerang Selatan