Jelaskan Pengertian Demokrasi Menurut para Ahli (Minimal 3 Ahli) ! [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



:TIA HERDIANA WARDANI



NIM



: 18312241013



KELAS



: PENDIDIKAN IPA A 2018 Tugas Individu



Jawablah pertanyaan dibawah ini : 1. Jelaskan pengertian demokrasi menurut para ahli (minimal 3 ahli)! Jawab:



1) Abraham Lincoln Menurut Abrahan Lincoln, pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, dimana masing-masing dari mereka memiliki hak yang sama dalam upaya mengatur kebijakan pemerintahan. 2) Charles Costello Menurut Charles Costello, arti demokrasi adalah sistem sosial serta politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi oleh hukum serta kebiasaan dalam melindungi hak-hak individu warga negara. 3) H. Harris Soche Menurut H. Harris Soche, pengertian demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan rakyat. Dengan kata lain, rakyat merupakan pemegang kekuasaan dalam pemerintahan yang memiliki hak untuk mengatur, mempertahankan, serta melindungi diri mereka dari adanya paksaan dari wakil-wakil mereka. 4) Sidney Hook Menurut Sidney Hook, pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana keputusan-keputusan penting pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dibuat berdasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan rakyat yang telah berusia dewasa secara bebas. 5) Hans Kelsen Menurut Hans Kelsen, pengertian demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini, wakil-wakil rakyat yang terpilih merupakan pelaksana kekuasaan negara, dimana rakyat telah memiliki keyakinan bahwa segala kehendak serta kepentingan mereka akan selalu diperhatikan dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut.



2. Jelaskan pengertian demokrasi dengan kalimatmu sendiri! Jawab: Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki kekuasaandalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau tidak langsung. 3. Sebutkan nilai-nilai positif dari demokrasi! Jawab: Nilai-nilai positif demokrasi pancasila: 1. Menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan bahwa setiap warga sudah seharusnya mempunyai cara berpikir, sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan Yang Maha Esa 2. .Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang sesuai dengan sifat ideologi Pancasila terbuka, sehingga senantiasa mendudukkan manusia sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabatnya. Dampak positif system demokrasi liberal: 1. Bisa mencapai kemajuan ekonomi yang pesat karena majunya industri dan sektor swasta. 2. Bersifat demokratis kepada warganya. Dampak negatif sistem liberal: 1. Terjadi kesenjangan sosial antara orang kaya dan orang miskin. 2. Masyarakat yang bebas membuat negara agak berbelit dalam membuat kebijakan yang kurang populer. Dampak posistif sistem demokrasi komunis/sosialis: 1. Kemerataan dalam perekonomian rakyatnya. 2. Pemerintah mudah mengendalikan warganya karena pemerintahan bersifat otoriter. Dampak negatif sistem komunis/sosialis: 1. Sulit untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan ekonomi karena sektor swasta dan industri kurang berkembang. 2. Kurang mampu bersaing menghadapi kemajuan zaman. 4. Jelaskan prinsip-prinsip budaya demokrasi menurut Robert Dahl! Jawab: Prinsip-prinsip demokrasi menurut Robert A. Dahl, antara lain : 1. Kontrol atas keputusan Pemerintah 2. Pemilihan yang teliti dan jujur 3. Hak memilih dan dipilih



4. Kebebasan menyatakn pendapat tanpa ancaman. 5. Kebebasan mengakses informasi 6. Kebebasan Berserika



5. Apa yang dimaksud demokrasi langsung? Jawab: Demokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada seluruh warga negaranya untuk pengambilan keputusan dalam menentukan arah kebijakan umum dari negara atau undang-undang. Demokrasi langsung adalah demokrasi yang mempunyai hak mutlak kepada rakyatnya untuk memberikan aspirasinya.



6. Apa yang dimaksud demokrasi perwakilan? Jawab: Demokrasi perwakilan adalah jenis demokrasi yang didasarkan pada prinsip sedikit orang yang dipilih untuk mewakili sekelompok orang yang lebih banyak, kebalikan dari demokrasi langsung. Contoh dua negara yang menggunakan demokrasi perwakilan adalah Britania Raya (monarki konstitusional) dan Jerman (republik federal). Demokrasi perwakilan merupakan unsur daripemerintahanparlementer maupun presidensial dan biasanya digunakan di dalammajelis rendah seperti House of Commons (Britania Raya) atau Bundestag (Jerman), dan umumnya dibatasi oleh pengadilan konstitusional seperti majelis tinggi. Demokrasi perwakilan telah dianggap oleh beberapa ahli politik sebagai poliarki. 7. Jelaskan perbedaan antara demokrasi formal, material, dan campuran! Jawab: a. Demokrasi Formal adalah demokrasi yang memberikan kekuatan hukum yang sama dalam bidang politik tanpa adanya pertimbangan perbedaan ekonomi. Dalam demokrasi formal ini, individu dalam masyarakat diberi kebebasan yang luas dalam bernegara. Kita kenal jenis demokrasi ini sebagai demokrasi formal. b. Demokrasi material adalah demokrasi yang terjadi pada negara sosialis-komunis. Demokrasi ini lebih mengedepankan kesamaan hak oleh warganya dalam bidang sosial-ekonomi dibandingkan bidang politik. c. Demokrasi campuran adalah demokrasi yang menggabungkan kedua jenis demokrasi sebelumnya. Dalam demokrasi ini, menyamakan tiap hak dan derajat dari setiap individu atau rakyat demi terciptanya kesejahteraan rakyat.



8. Terangkan perbedaan antara demokrasi liberal dan demokrasi rakyat (proletar)! Jawab: Demokrasi liberal: 1. kontrol terhadap negara 2.kekuasaan eksekutif 3.kelompok minoritas Demokrasi rakyat : 1.rakyat tidak mengenal kelas sosial 2. adanya jaminan ham (pasal 28 A-j uud 1945 3.adanya jaminan kemerdekaan bagi warga negara untuk berkumpul dan beroposisi. 9. Uraikan perbedaan demokrasi parlementer dengan presidensial! Jawab: Perbedaa diantaranya seperti diuraikan di bawah ini: 1. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan 



Sistem pemerintahan presidensial baik kepala negara maupun kepala pemerintahannya dijabat oleh seorang presiden sehingga tidak ada pemisahan diantara keduanya. Dengan demikian presiden berwenang dalam mengatur jalannya pemerintahan sekaligus berfungsi secara simbolis.  Sistem pemerintahan parlementer memiliki presiden / sultan / raja sebagai kepala negara yang fungsinya hanya secara simbolis sehingga berperan secara seremonial dalam melantik, mengesahkan, maupun mengukuhkan UU (Undang-Undang) dan kabinet. Untuk membantu menjalankan pemerintahannya, presiden dibantu oleh perdana menteri yang berperan sebagai kepala pemerintahan. Dengan kata lain, terdapat pemisahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan 2. Pemilihan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan 



Pada sistem pemerintahan presidensial kepala negara yang sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu dimana pelaksanaan pemilu ini diselenggarakan menjelang habisnya masa jabatan presiden dan wakil presiden periode sebelumnya.  Pada sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dipilih oleh parlemen melalui penunjukan secara langsung untuk menjalankan fungsi eksekutif. Dalam sistem



pemerintahan ini, pemilu oleh rakyat dilakukan hanya untuk memilih anggota parlemen. 3. Lembaga Supremasi Tertinggi 



Pada sistem pemerintahan presidensial tidak ada istilah lembaga supremasi tertinggi atau lembaga tertinggi negara, yang ada adalah supremasi konstitusi dimana kedaulatan rakyatlah yang dijunjung tinggi. Meskipun demikian, antar lembaga negara masih dapat saling mengawasi guna menghindari penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang dan menghindari dampak korupsi bagi negara.  Pada sistem pemerintahan parlementer, masih terdapat lembaga supremasi tertinggi yaitu parlemen dimana parlemen memiliki kekuasaan besar dalam negara baik sebagai badan perwakilan maupun badan legislatif. 4. Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Pada sistem pemerintahan yang berbeda menunjukkan kekuasaan eksekutif dan legislatif yang berbeda pula, yakni: 



Sistem pemerintahan presidensial mengijinkan kekuasaan eksekutif dan legislatif berjalan sejajar artinya kekuasaan keduanya sama-sama kuat sehingga tidak dapat saling menjatuhkan  Sistem pemerintahan parlementer tidak mengijinkan kesetaraan kedudukan antara eksekutif dan legislatif seperti dalam sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem tersebut, kabinet dalam hal ini perdana menteri beserta menteri dapat dijatuhkan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya. Namun, jika perselisihan antara kabinet dan parlemen menunjukkan kabinetlah yang berada pada pihak yang benar, maka kepala negara berhak membubarkan parlemen. 5. Pembagian Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif 



Terdapat pembagian kekuasaan yang jelas antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan presidensial baik secara kelembagaan maupun secara kepersonalan anggota. Hal ini dikarenakan ditetapkannya aturan perundangundangan tentang larangan merangkap jabatan eksekutif dan legislatif.  Pembagian kekuasaan antara eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan parlementer tidak begitu jelas karena eksekutif dipilih dari anggota legislatif atau bisa dikatakan kabinet dipilih dari anggota parlemen. 6. Tanggung Jawab Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Pada sistem pemerintahan presidensial, kepala negara dan kepala pemerintahan yakni presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga ia bertanggung jawab terhadap kedaulatan rakyat. Selain itu, seluruh tindakannya harus dipertanggungjawabkan terhadap konstitusi negara. Sistem seperti ini dapat membuat pertangungjawaban presiden kurang jelas. Untuk mengontrol tindakan pemerintah diperlukan pengawasan dari berbagai pihak untuk selalu kritis dan tanggap



Pemilihan kepala pemerintahan pada sistem pemerintahan parlementer oleh parlemen, membuat sistem pertanggungjawaban kabinet yakni perdana menteri dan para menteri dilakukan secara langsung kepada parlemen. Kabinet berada di bawah pengawasan parlemen secara langsung maka pertanggungjawabannya menjadi jelas karena dapat dilakukan pengawasan secara intens. 7. Masa Jabatan Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Masa jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada sistem pemerintahan dan parlementer berbeda, adapun perbedaan keduanya adalah: 



Masa jabatan kepala negara dan kepala pemerintahan pada negara dengan sistem pemerintahan presidensial jelas karena sudah diatur di dalam UU misalnya setiap 5 (lima) tahun atau 6 (enam) tahun sekali. Untuk di Indonesia sendiri dilaksanakan setiap lima tahun sekali yang mana presiden terpilih hanya dapat menduduki jabatannya maksimal 2 (dua) kali periode pemilihan berturut-turut.  Presiden pada sistem pemerintahan parlementer dipilih secara langsung oleh parlemen atau suatu badan pemilihan umum. Adapun masa jabatan perdana menteri pada sistem pemerintahan parlementer tidaklah menentu karena semua tergantung dari parlemen. Dengan demikian, bisa saja dalam 1 (satu) tahun dilakukan penggantian perdana menteri secara berulang-ulang. 8. Pembentukan Kabinet Pembentukan kabinet beserta mekanisme tanggung jawabnya berbeda antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer, adapun yang membedakannya adalah: 



Pada sistem pemerintahan presidensial, kabinet dipilih dan dilantik sendiri oleh presiden. Mekanisme pemilihannya pun merupakan hak prerogatif yang dimiliki presiden karena tidak adanya UU yang mengaturnya secara khusus. Karena kabinet yang terdiri para menteri dibentuk sendiri oleh presiden maka sistem pertanggungjawabannya langsung kepada presiden bukan kepada parlemen.  Pada sistem pemerintahan parlementer, kabinet dibentuk oleh parlemen yang mana setiap anggota kabinet merupakan anggota terpilih dari parlemen sehingga bertanggung jawab langsung kepada parlemen. Kabinet ini berada dalam lingkup tanggung jawab perdana menteri dan bukanlah presiden seperti pada sistem pemerinatahan presidensial. 9. Peran Partai Politik Peran partai politik sangat berpengaruh terhadap berjalannya sistem pemerintahan, terdapat ciri khas tertentu dari sistem pemerintahan presidensial maupun parlementer yang mana perbedaan keduanya adalah sebagai berikut: 



Dalam sistem pemerintahan presidensial partai politik berperan menjadi fasilitator yang mengusung calon presiden dan wakil presiden. Partai politik tidak memiliki wewenang dalam memasukkan ideologi politik kepada calon yang



diusung. Presiden dan wakil presiden hanya bertanggung jawab secara personal kepada partai politik tersebut.  Dalam sistem pemerintahan parlementer, partai politik dapat memasukkan ideologi politik sehingga mempengaruhi kepemimpinan presiden dan wakil presiden terpilih. Anggotanya juga terdiri dari orang partai politik yang menang dalam pemilu  10. Legitimasi Proses pemilihan kepala negara dan kepala pemerintahan yang berbeda pada sistem pemerintahan yang berbeda membuat legitimasi yang berbeda pula, yakni: 



Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam sistem pemerintahan presidensial sehingga legitimasinya didapatkan dari rakyat. Hal ini dapat memperkuat posisi presiden yang mana telah mendapatkan suara dari sebagian besar warga negaranya. (Baca juga: Kewajiban Warga Negara)  Pada sistem pemerintahan parlementer, legitimasi didapatkan dari parlemen sehingga posisi perdana menteri dalam memerintah negara dinilai kurang kuat karena tidak mendapat dukungan dari rakyat secara langsung. 11. Penyesuaian Pelaksanaan Program Kerja Pemerintah selalu membuat berbagai program kerja demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Ketika terdapat pergantian jabatan maka program kerja yang dilaksanakan pun juga berbeda. Masa jabatan yang berbeda dalam sistem pemerintahan presidensial dan parlementer membuat perbedaan besar dalam penyesuaian pelaksanakan program kerja, yakni: 







Pada sistem pemerintahan presidensial, masa jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan sudah diatu di dalam UU sehingga dalam membuat program kerjanya pemerintah telah memikirkan dengan baik alokasi waktu pelaksanaan program kerja yang disusunnya. Dengan kata lain dalam sistem pemerintahan presidensial proses penyesuaian program kerja dari periode lama ke periode yang baru lebih mudah. Pada sistem pemerintahan parlementer, masa jabatan pemerintah sangat bergantung pada parlemen sehingga tidak dapat dipastikan kapan kabinet akan turun dari jabatannya. Dengan demikian melesetnya alokasi waktu pelaksanaan program kerja akan sering terjadi dan proses penyesuaian program kerja dari kabinet yang lama kepada kabinet yang baru lebih sulit. 12. Kestabilan Posisi Eksekutif







Pada sistem pemerintahan presidensial, masa jabatan yang jelas dalam UU dan kekuasaan eksekutif yang sejajar dengan legislatif membuat posisi eksekutif dalam sistem pemerintahan ini lebih stabil.  Pada sistem pemerintahan parlementer kekuasaan eksekutif cenderung tidak stabil karena sangat tergantung oleh parlemen. 13. Pemilihan Umum







Pada sistem pemerintahan presidensial pemilu diadakan untuk memilih presiden beserta wakil presiden dan anggota legislatif baik untuk kabupaten/kota, propinsi, maupun pusat. Mengikuti pemilu dengan baik merupakan contoh sikap nasionalisme dan patriotisme.  Pada sistem pemerintahan parlementer pemilu diakan semata-mata hanya untuk memilih anggota parlemen dan bukannya memilih presiden beserta wakil presiden karena keduanya dipilih dari anggota parlemen.



10. Apa yang dimaksud demokrasi konstitusional itu? Jawab: Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal) adalah demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahnya terbatas dan tidak diperkenankan banyak campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap warganya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi. 11. Apa perbedaan antara Demokrasi Konstitusional Klasik (abad 19) dengan Demokrasi Konstitusional Modern (abad 20)? Jawab: Demokrasi kontsitutional dalam abat ke 19 (rule of law yg klasik) kekuasaan pemerintah adlh suatu konstitusi baik itu naskah maupun tertulis. undang undang dasar itu menjamin hak2 politik dan menyelenggarakan pembagian kekuasaan sedemikian rupa,sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi dengan kekuasaan perlemen dan lembaga lembaga hukum. unsur unsur nya antara lain 1. hak2 manusia 2. pemisahan atau pembagian kekuasaan untk menjamin hak hak 3. pemerintahan berdasarkan peraturan2 4. peradilan administrasi dala perselisihan Demokrasi kontsitutional dalam abat ke 20 (rule of law yg dinamis) Pemerintah yg bertanggung jawap,suatu dewan perwakilan yg mewakili golongan2 dalam masyarakat, suatu organisasi politi yg mencangkup satu atau lebih partai pilitik pers dan media massa yg bebas untuk menjamin hak2 asasi dan mempertahankan keadilan



12. Diskripsikan dengan singkat perkembangan demokrasi di dunia sejak abad 15 hingga saat ini! Jawab :



 Sejarah Demokrasi di Eropa Barat Memasuki abad pertengahan (6-15 M) gagasan dari sejarah demokrasi Yunani tidak digunakan oleh dunia Barat. Masyarakat abad pertengahan ditandai dengan struktur sosial yang feodal (hubungan antara vassal (budak) dan lord (tuan)). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai oleh Paus dan kaum gereja. Sebelum abad pertengahan berakhir, pada permulaan abad ke-16, di Eropa Barat muncul negara-negara nasional (national state) dalam bentuk modern. Eropa Barat mengalami perubahan sosial dan kultural. Kebebasan berpikir sangat dihargai dan dapat memerdekakan diri dari kekuasaan kaum gereja yang absolut.  Magna Charta dalam Sejarah Demokrasi Dilihat dari sudut sejarah perkembangan demokrasi, abad pertengahan menghasilkan suatu dokumen penting, yaitu Magna Charta (Piagam Besar 1215). Magna Charta merupakan kontrak atau perjanjian antara beberapa bangsawan dan raja. Meskipun piagam ini lahir dalam suasana feodal dan tidak berlaku untuk rakyat jelata, Magna Charta dianggap sebagai onggak perkembangan gagasan demokrasi.  Perkembangan Demokrasi Setelah abad pertengahan (15-17 M) lahirlah negara-negara monarki. Raja memerintah secara absolut berdasarkan konsep hak suci raja (divine right of kings). Kecaman terhadap gagasan absolutisme mendapat dukungan kuat dari golongan menengah (middle class) dan berujung pada pendobrakan kedudukan raja. Pendobrakan terhadap kedudukan raja absolut didasari oleh teori rasionalis yang dikenal dengan kontrak sosial atau social contract. Salah satu asas dari kontrak sosial adalah dunia dikuasai oleh hukum alam (nature) yang mengandung prinsip-prinsip keadilan universal. Artinya, hukum berlaku untuk seluruh manusia, baik raja,



bangsawan, maupun rakyat jelata. Hukum ini dinamakan hukum alam (natural law) atau (ius naturale). Teori kontrak sosial beranggapan bahwa hubungan antara raja dan rakyat didasari oleh kontrak. Dalam kontrak tersebut terdapat ketentuan yang mengikat kedua belah pihak. Kontrak sosial yang membuka sejarah perkembangan baru demokrasi ini menegaskan bahwa raja diberi kekuasaan oleh rakyat untuk menyelenggarakan penertiban menciptakan suasana aman, dan memenuhi hak rakyat. Di sisi lain rakyat harus menaati pemerintahan raja. Kontrak sosial merupakan usaha untuk mendobrak pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat. Filsuf yang mencetuskan gagasan dan pengertian demokrasi ini di antaranya John Locke dari Inggris dan Montesquieu dari Prancis. Gagasan tentang hak-hak politik rakyat yang menjadi pemicu sejarah perkembangan demokrasi dunia ini pada tahap selanjutnya menimbulkan Revolusi Prancis pada akhir abad ke-18 dan Revolusi Amerika dalam melawan Inggris. Pendobrakan terhadap pemerintahan absolut dan upaya memperjuangkan hak politik rakyat, mendorong timbulnya gagasan sejarah demokrasi. Pada akhir abad ke19, gagasan mengenai demokrasi mendapat wujud konkret sebagai program dan sistem politik. Demokrasi pada tahap ini bersifat politis berdasarkan asas-asas kemerdekaan individu kesamaan hak (equal rights), dan hak pilih untuk semua warga negara (universal suffrage). Hingga saat ini sejarah demokrasi terus berkembang dan gagasannya tetap diterapkan dalam sistem politik di berbagai negara.



13. Jelaskan prinsip-prinsip demokrasi menurut negara yang berdasar rule of law! Jawab : 1. Supremasi Hukum Untuk undang-undang yang dibuat untuk mengatur tindakan pemerintah dan orangorang untuk bekerja dengan baik, itu harus memiliki supremasi absolut atau dominasi atas semua orang di negara ini. Ini menunjukkan bahwa hukum harus



unik, dikenal dan berkuasa dengan baik dan di atas semua orang yang hidup dalam batas-batas negara seperti contoh hukum adat. 2. Prinsip Kesetaraan di Depan Hukum Ini menyiratkan bahwa semua orang setara di mata hukum. Hukum tidak menghormati orang. Apakah Anda kaya atau miskin, muda atau tua, terpelajar atau buta huruf, pejabat pemerintah atau warga biasa, hukum yang sama berlaku untuk kita semua. Sampai sejauh ini, jika penguasa dan yang diperintah melakukan pelanggaran yang sama, keduanya harus diberi hukuman yang sama. Hukum tidak boleh ditekuk untuk menghormati status, pangkat atau posisi seseorang. 3. Prinsip Hak Individu Hukum dibuat di suatu negara untuk melindungi kepentingan warga negara. Jika hukum harus terlihat berfungsi dengan baik, ia harus menjaga dan melindungi hak dan kebebasan individu. Setiap orang memiliki hak untuk hidup, tidak ada orang yang akan mengalami penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan dan dia juga memiliki hak untuk bekerja, keselamatan pribadi, pendidikan, properti dan hak untuk memilih dan untuk berdiri sebagai kandidat untuk pemilihan. Sementara tugas negara untuk memberikan hak dan kebebasan yang diperlukan kepada warga negara untuk memastikan kebahagiaan yang lebih besar dari individu, adalah kewajiban moral warga untuk tidak mengganggu hak dan kebebasan warga negara lain. Untuk tujuan inilah hak asasi manusia yang mendasar tertanam dalam konstitusi modern seperti hubungan hukum adat dan pancasila. 4. Akuntabilitas Pemerintah serta aktor swasta bertanggung jawab di bawah hukum. 5. Hanya Hukum Hukumnya jelas, dipublikasikan, stabil, dan adil, diterapkan secara merata dan melindungi hak-hak dasar, termasuk keamanan orang dan properti dan hak asasi manusia inti tertentu.



6. Pemerintahan Terbuka Proses di mana undang-undang diberlakukan, diatur, dan ditegakkan dapat diakses, adil, dan efisien seperti ciri-ciri hukum adat. 7. Keadilan Penyelesaian Sengketa yang Tidak Dapat Diakses dan Tidak Langsung disampaikan tepat waktu oleh perwakilan dan netral yang kompeten, etis, dan independen yang dapat diakses, memiliki sumber daya yang memadai, dan mencerminkan susunan komunitas yang mereka layani. 14. Sebutkan pilar-pilar demokrasi menurut Amin Rais! Jawab: 10 pilar demokrasi menurut Amien Rais yaitu: a. Adanya partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan Dalam sistem demokrasi, perwakilan rakyat dalam mengambil keputusan diwakilkan oleh yang namanya wakil-wakil rakyat. Oleh karena itu diperlukan pemilihan umum secara jujur, adil, transparan dan bersih agar diperoleh sosok wakil rakyat yang bisa menjadi representatif dari rakyat itu sendiri. b. Adanya persamaan kedudukan di depan umum Hukum harus berlaku sama disetiap warga negara baik itu dari kalangan pejabat, rakyat jelata maupun perangkat penegak hukum itu sendiri. Meskipun setiap orang memiliki strata yang berbeda-beda, tapi tetap diperlakukan sama di depan hukum yang berlaku. c. Pendistribusian pendapatan secara adil Sebuah sistem demokrasi harus memiliki keadilan ekonomi yang diwujudkan dalam pembagian pendapatan secara adil. d. Adanya persamaan dalam memperoleh pendidikan Penyelenggara negara harus menyediakan fasilitas dan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan. Hal ini dikarenakan pendidikan merupakan salah satu faktor penting untuk mewujudkan kemajuan suatu bangsa. e. Adanya kebebasan Kebebasan merupakan hal yang sangat penting dalam menunjukkan derajat demokrasi karena merupakan hal terpenting dalam hak asasi manusia. Kebebasan



yang diberikan meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan pers, kebebasan beragama dan kebebasan berkumpul. Namun kebebasan ini masih dalam koridor sesuai peraturan yang berlaku, dengan kata lain tidak ada kebebasan mutlak. f. Adanya keterbukaan informasi Informasi terbuka harus disediakan untuk rakyat untuk mengetahui kwalitas wakil rakyatnya, jadi disini ada transparasi publik. Transparasi publik bisa berupa kebijakan politik, peraturan baru dll namun tetap saja masih ada batasannya. Dengan kata lain tidak transparan mutlak melainkan ada bagian tertentu yang bukan untuk konsumsi umum dan menjadi bagian dari rahasia negara, misalnya terkait intelegen dan militer g. Terciptanya etika politik Etika politik merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis namun efeknya bisa dirasakan oleh hati nurani. Misalnya pejabat yang korupsi harus tahu diri mundur dari jabatan. h. Kebebasan individu Setiap individu di masyarakat diberi kebebasan dalam menentukan hidupnya sendiri, memenuhi haknya sendiri dan memiliki ranah privasi seperti yang diinginkan. Namun kebebasan ini hanya berlaku selama tidak mengganggu atau meresahkan orang lain. i. Adanya semangat kerja sama Untuk mempertahankan eksistensi sebuah masyarakat, maka perlu ditingkatkannya semangat kerja sama yang dilandasi jiwa kemasyarakatan agar timbul rasa saling menghargai, toleransi dan tenggang rasa. j. Adanya hak untuk protes Tidak bisa dipungkiri bahwa terjadinya penyelewengan dan kesalahan pasti terjadi, oleh karena itu perlu adanya hak untuk protes agar penyelewengan ini dapat diluruskan lagi. Hal ini merupakan sebuah usaha pengkoreksian atas sesuatu yang tidak berjalan semestinya.



15. Jelaskan pilar-pilar demokrasi Pancasila Jawab: Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006: 193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD 1945, yaitu : 1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa Demokrasi yang berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat, konsisten dan sesuai dengan nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha esa.



Dengan begitu maka diharapkan masyarakat mempunyai pola pikir dan tindakan yang jauh dari tercela. Sehingga dapat meminimalisir adanya konflik horizontal maupun penyebab pelanggaran HAM vertikal. 2. Demokrasi dengan kecerdasan Yang kedua ini berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa.



Pelaksanannya lebih menurut kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional. Maka dengan pola pikir tersebut masyarakat bisa melakukan tindakan yang rasional. 3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat Demokrasi pancasila kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang memiliki kedaulatan.



Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD. Suara rakyat dapat ditampung pada satu wadah, untuk kemudian disampaikan secara jelas dan tepat melalui wakil rakyat.



4. Demokrasi dengan rule of law Hal ini mempunyai empat makna penting :







Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.







Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.







Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.







Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan. 5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara Demokrasi pancasila menurut UUD 1945 ini mengalami pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balance).



Hal ini dilakukan untuk menghindari penyelewengan kekuasaan yang bisa mengakibatkan kerugian pada pemerintahan dan juga rakyat.



6. Demokrasi dengan hak asasi manusia Prinsip yang ke enam ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan bukan hanya menghormati hak tersebut.



Namun juga meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya. HAM bersifat universal dan dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat di dunia. 7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka Demokrasi pancasila berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau merdeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil.



Semua pihak juga mempunyai hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti dan petitumnya.



Pengadilan di Indonesia bersifat bebas artinya tidak memihak manapun atau bersifat netral memberikan sanksi hukuman tanpa melihat status sosial, ekonomi, dan popularitas individu yang menjalani proses hukum



8. Demokrasi dengan otonomi daerah



Prinsip yang ke delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propinsi dan kabupaten/kota.



Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat. 9. Demokrasi dengan kemakmuran Prinsipnya ialah supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.



Hal ini berdampak pada menekannya tingkat konflik agama maupun antar ras menjadi lebih kecil. demokrasi untuk kemakmuran 10. Demokrasi yang berkeadilan sosial Prinsip ke sepuluh berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok, golong dan masyarakat.



Artinya, semua masyarakat mendapat perlakuan yang sama, tanpa melihat tingkat sosial maupun golongan ekonomi tertentu.