Jelaskan Pengertian Single Renvoi Dan Contohnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jelaskan pengertian single renvoi dan contohnya Disebut juga Renvoi Continental, Penunjukan kembali oleh hukum asing terhadap hukum intern/domestik dari Lex Fori. Dibagi mjd 2 yaitu: 1. REMISSION ( Penunjukan Kembali ) Yaitu proses renvoi oleh kaidah HPI asing kembali ke arah lex fori. Oleh karena itu, dalam remission penunjukan pertama berlangsung kaidah HPI Forum ke arah kaidah HPI asing karena sebelumnya diketahui bahwa kaidah HPI asing itu dalam penunjukkan kedua akan menunjuk kembali ke arah lex fori. Jika forum menerima renvoi, penunjukkan kembali ini akan dianggap sebagai penunjukan ke arah kaidah hukum intern forum 2. TRANSMISSION ( Penunjukkan lebih lanjut ) Yaitu proses renvoi oleh kaidah HPI asing ke arah suatu sistem hukum asing lain. Dalam hal ini penunjukkan pertama berlangsung dari kaidah HPI forum ke arah kaidah HPI asing yang sebelumnya telah diketahui akan menunjuk lebih lanjut ke arah sistem hukum ketiga. Karena hakim memang berniat memberlakukan aturan intern dari hukum ketiga itu, maka penunjukan kedua akan dianggap sebagai penunjukkan ke arah kaidah2 hukum intern dari suatu sistem hukum tertentu











Contoh: Apabila seorang WN Inggris yang berdomisili di Indonesia, untuk menentukan sudah dewasa atau belum (atau akan menikah atau akan melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan personilnya), maka menurut HPI Indonesia (berdasarkan Pasal 16 AB  Hukum nasional mengikuti personilnya) yang harus digunakan adalah hukum Inggris. Menurut Hukum Inggris, berdasarkan kaedah-kaedah HPI-nya, untuk status personil yang dipakai adalah hukum dimana domisilinya, dalam hal ini di Indonesia, maka yang berlaku adalah hukum Indonesia. Hukum Indonesia menunjuk hukum Inggris, dan Hukum Inggris menunjuk kembali hukum Indonesia.



2. Mengapa lembaga ketertiban umum hanya boleh dilakukan saat darurat. Ketertiban umum dapat berfungsi positif untuk mendukung kepentingan lex fori dan dapat dianggap sebagai salah satu pranata untuk mengesampingkan berlakunya hukum asing seperti renvoi, kualifikasi



substansial/prosedural, akan tetapi jika penggunaannya secara berlebihan maka?? #Menghambat pergaulan internasional #Menghambat perkembangan Lex Fori #Menimbulkan ketidakadilan 3. Alasan suatu negara menerima renvoi jika hakim ( lex fori ) menganggap bahwa penunjukkan kembali ( atau lebih lanjut ) dianggap sebagai penunjukkan ke arah kaidah-kaidah hukum intern dan mengarah pada kaidah-kaidah hukum intern lex fori, atau sistem hukum asing lain, pengadilan dalam hal ini dianggap telah menerima renvoi. Jadi semisal negara Indonesia menunjuk kaidah hukum negara inggris untuk menyelesaikan satu perkara dan forum Inggris mau megadili maka negara Indonesia dianggap menerima renvoi. 4. Pengertian penyelundupan hukum dan contoh Penyeludupan hukum adalah mengingkari hukum dengan tidak sewajarnya, sehingga dapat dikatakan pengingkaran hukum. (Prof.G.G.Siong) Penyeludupan hukum terjadi bilamana ada seseorang atau pihak-pihak yang mempergunakan berlakunya hukum asing dengan cara-cara yang tidak benar, dengan maksud untuk menghindari berlakunya hukum nasional. Akibat penyeludupan hukum asing, adalah batal demi hukum.



Contoh: A warga negara belgia menikah dengan B warga negara perancis Pernikahan dilangsungkan di Perancis B mengajukan perceraian ke Perancis karena A melakukan KDRT Namun di Perancis belum mengenal penyelesaian perakara perceraian yang ada ha ya pisah meja dan tempat tidur Islandia terkenal dengan negara yang mudah dalam melangsungkan perceraian, sehingga B pergi ke Islandia dan kemudian melakukan naturalisasi untuk menjadi WN Islandia B mengajukan gugatan perceraian di Islandia dan dikabulkan oleh Hakim Islandia Kemudian B menikah lagi dengan C WN Roma



A tidak mengetahui bahwa B telah menceraikannya. Hakim di Perancis memandang perceraian yang telah dilakukan sah adanya dan juga perkawinan keduanya. Walaupun pengadilan Perancis berpendapat naturalisasi Estlandia dilakukan secara penyelundupan hukum. Jadi proses naturaliasi tersebutlah yg dimaksud sebagai penyelundupan hukum



5. Perbedaan ketertiban umum dan hak-hak yg diperoleh.



1.



2.



3.



4.



HAK-HAK YANG DIPEROLEH Hukum sendiri yang seharusnya berlaku dikesampingkan karena adanya hak-hak yang diperoleh, berdasarkan sistem hukum asing. Hukum sendiri dikesampingkan, demi rasa keadilan pada pihak yang bersangkutan. Penggunaan secara resiproritas akan melancarkan pergaulan internasional tetapi penggunaan tanpa batas akan melemahkan kekuatan hukum nasional. Asas hak-hak yang diperoleh menyangkut soal milik dan status yang menyebabkan serangkaian hak, seperti kewarganegaraan, perkawinan, kedudukan anak yang sah, dsb.



KETERTIBAN UMUM 1. Hukum yang seharusnya berlaku tidak diberlakukan



2. Hukum yang asing dikesampingkan demi kedaulatan rakyat lex fori 3. Penggunaan yang terlalu sering akan menyebabkan pergaulan internasional menjadi terhambat.



4. Asas ketertiban umum bertitik tolak pada faham, bahwa kepentingan nasional harus didahulukan, berdasarkan kedaulatan negara.



6. Pendapat yg pro domisili atau alasan pro domisili Alasan yang mendukung lex domicilii, yaitu : Prinsip ini paling cocok untuk perasaan hukum seseorang Tentunya hukum nasional yang dihasilkan oleh warga negara dari suatu negara tertentu ini adalah lebih cocok bagi warganegara bersangkutan, pembuat hukum nasional ini yang lebih kenal kepribadian dan kebutuhan dari warganegaranya sendiri. Lebih Permanen dari Hukum Domisili Prinsip ini lebih tetap daripada prinsip domisili, karena kewarganegaraan tidak demikian mudah dirubah-rubah seperti domisili



Prinsip Kewarganegaraan membawa kepastian lebih banyak Adanya peraturan2 tentang kewarganegaraan yang lebih pasti dari negaranegara yang bersangkutan . Dalam peraturan2 kewarganegaraan diatur caracara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan suatu negara Hukum yang bersangkutan sesungguhnya hidup Memperoleh lebih banyak kepastian jika untuk orang asing bersangkutan dengan mana mereka mengadakan hubungan-hubungan hukum, diberlakukan hukum di mana dia tinggal. Prinsip Kewarganegaraan seringkali memerlukan bantuan domisili Dalam hal ada perbedaan kewarganegaraan dalam keluarga antara suami isteri maka ternyata sukar untuk tetap dipakai prinsip kewarganegaraan sebagai faktor penentu Hukum Domisili=Hukum Hakim Dalam kepentingan dari para pihak sendiri bahwa sedapat mungkin seorang hakim memakai hukumnya sendiri, karena seorang hakim tentunya lebih mengenal hukum nasionalnya itu dari hukum asing.



7. Jelaskan perbedaan absortian dan repartition Absortion - Menggunakan lex cause untuk mengatur masalah pokok digunakan juga untuk menjawab persoalan perdahuluan. - Setelah lex cause, untuk masalah pokok ditetapkan melalui lex fori. Masalah pendahuluannya oleh lex cause. - Cara ini seringg disebut penyeelesaian berdasarkan lex cause. Repartition - Hakim harus menetapkan lex cause untuk masalah pendahuluan dan tidak menetapkannya pada masalah pokok. - Untuk menjawab masalah pokok Hakim akan melakukan kualifikasi berdasarkan lex fori dan kaidah-kaidah hpi untuk menetapkan lex cause dari masalah pendahuluan. - Penyelesaian ini disebut penyelesaiain dengan lex fori.