14 0 106 KB
PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN No. Dokumen : II/SOP/Kesling/
UPT PUSKESMAS LANTUNG
1. Pengertian
SOP
No. Revisi
:
Tgl Terbit
:20 Januari 2021
Halaman:1/2 MUHAMMAD THAMRIM 19710713 199103 1 001
Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun adalah suatu kegiatan mengelola termasuk menyimpan, menggunakan dan atau membuang bahan yang karena sifat atau konsistensinya dan atau jumlahnya baik secar langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan atau merusak lingkungan hidup, kesehatan , kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mengelola Bahan
Berbahaya
dan
Beracun
(B3)
berupa
proses
Penyimpanan, Penggunaan, Penanganan, dan pembuangan limbah B3 untuk mencegah dan mengendalikan dampak lingkungan yang akan muncul sebagai konsekuensi atas penggunaan bahan tersebut. Sehungga dengan pengelolaan yang baik akan terhindar :
3. Kebijakan
-
Terjadinya penularan penyakit akibat Limbah Medis
-
Terjadinya Kecelakaan kerja akibat Limbah Medis
Keputusan Kepala UPT Puskesmas Kec. Lantung No. 9 Tahun 2021
4. Referensi
1. Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Bernahaya dan Beracun (B3) 2. Permen LH No. 56 Tahun2015 Tata cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan
5. Prosedur
1. Menyediakan Tempat Sampah khusus untuk Limbah
Medis Infeksius ( Bak sampah Warna Kuning ) yang kuat tahan bocor dan tertutup dengan di lapisi dengan Kantong Plastik Warna Kuning. 2. Menyediakan Safety Box khusus benda tajam seperti Spuit, Jarum, dan Ampul 3. Jika volume sampah sudah mencapai ¾ dari tempat sampah yang disediakan, petugas Kebersihan dengan memakai APD lengkap
mengambil sampah Medis yang
sudah terkumpul ke masing-masing penghasil limbah medis seperti : Laboratorium, Poli Gigi, Imunisasi, Rawat Inap, UGD, ruang KB, Ruang Persalinan (PONED) Petugas Kebersihan dengan APD lengkap mengangkut sampah medis yang sudah terkumpul di siang hari setelah Pelayanan ke Tempat Penyimpanan Sampah Sementara yang sudah di sediakan. 4. Sampah yang sudah terkumpul di TPS puskesmas untuk selanjutnya diangkut oleh Pihak ketiga yaitu PT PRIA 6.
Unit Terkait
Laboratorium , Imunisasi, Poned, Rawat Inap, UGD, Poli Gigi, poli KIA-KB