Jenis-Jenis Tindak Pidana Ekonomi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Jenis-jenis / tipe-tipe tindak pidana ekonomi Ada 3 : Ensiklopedi, Crime and Justice (1983) PBB, KUHP&UU



A. Berbicara mengenai tipe tindak pidana di bidang ekonorni sama sulitnya dengan membicarakan masalah definisi tentang tindak pidana di bidang ekonomi. Sebagaimana telah diuraikan dimuka, penulis telah mengemukakan perbedaan antara tindak pidana ekonomi dan tindak pidana di bidang ekonomi; sehingga sebagai konsekwensi logis dan perbedaan tersebut lahirlah tipe-tipe tindak pidana tertentu yang berkaitan dengan ekonomi (dalam arti luas). Menunut Ensiklopedi, Crime and Justice (1983) dibedakan tiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi (economic crime), yaitu: property crimes; regulatory crimes, dan tax crimes. Property crimes sebagai salah satu tipe tindak pidana di bidang ekonomi memiliki pengertian lebih luas dan pada sekedar hanya tindak pidana pencurian vide pasal 362 KUHP. Property crimes ini meliputi objek yang dikuasai individu (peroragan) dan juga yang dikuasai oleh negara. Perluasan ini telah dianut di dalam Model Penal Code [MPCJ (pasal 233) Amerika Serikat sebagaimana disarankan oleh the American Law Institute, yang disebut, ‘integraed theft offense’. Integrated theft offense ini kemudian diperkuat oeh pasal 224 MPC sehingga meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Tindakan pemalsuan (untuk segala objek) [forgery]; Tindakan penipuan yang merusak (the fraudulent destruction); Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrument yang tercatat atau dokumentasi (removal or concealment of recordable instwment) Tindakan mengeluarkan cek kcsong (passing bad checks); Menggunakan kartu kredit (credit card) yang diperoleh dari pencuran dan kartu kredit yang ditangguhkan; Praktik usaha curang (deceptive business practices); Tindakan penyuapan dalam kegiatan usaha (comensial bribery); Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan cara tidak jujur atau curang (the rigging of contest); Tindakan penipuan terhadap kreditur beritikad baik; Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan; Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit; Penyalahgunaan dari asset yang dikuasakan; Melindungi dokumen dengan cara curang dan tindakan penyitaan.



Regulatory crimes setiap tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah yang berkaitan clengan usaha di bidang perdagangan atau pelanggaran atas ketentuan-ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha. Termasuk kedalam regulatory crimes ini pelanggaran atas larangan perdagangan marjuana ilegal atau penyelenggaraan pelacuran atau peraturan tentarig lisensi; pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dan aktivitas usaha di bidang perdagangan, dan melanggar ketentuan upah buruh dan larangan monopoli di dalam dunia usaha senta kegiatan usaha berlatar belakang politik.



Tax crimes tindakan yang melanggar ketentuan mengenai pertanggungjawaban di bidang pajak dan persyaratan yang telah di atur di dalam undang-undang pajak. Selain ketiga tipe tindak pidana di bidang ekonomi atau economic crimes sebagaimana telah diberlakukan di dalam sistem hukum pidana di Amerika Serikat khususnya di dalam model penal code. B. Berdasarkan Laporan PBB ke-VI Tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offenders (Pencegahan kejahatan dan Penanggulangan Pelaku Kejahatan) di Caracas Tahun 1980, di identifikasikan bentuk-bentuk penyimpangan ekonomi, yaitu: 1. Mengelakkan Pengenaan Pajak; 2. Penipuan Bea-Cukai dan Kredit; 3. Korupsi Dana Publik; 4. Penggelapan dana-dana Negara; 5. Pelanggaran peraturan mata uang; 6. Spekulasi dan menipu dalam transaksi pertahanan; 7. Kejahatan lingkungan; 8. Melampaui batas penetapan harga; 9. Melebihi batas faktur; 10. Pemerasan tenaga kerja; 11. Import dan ekspor barang mewah di bawah standar dan bahkan berbahaya.



C. Di Dalam KUHP&UU  Ketentuan KUHP yg dapat dikaitkan dengan tindak pidana dibidang ekonomi di antaranya adalah :



1.



Pasal 202 : membuat perlengkapan air minum untuk umum membahayakan nyawa atau kesehatan.



2.



Pasal 204 dan 205 : menjual, menawarkan, menyerahkan barang yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang.



3.



Pasal 211 : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa pejabat



4.



Pasal 216 : tdk menuruti perintah UU oleh pejabat.



5.



Pasal 244-251 : pemalsuan mata uang



6.



Pasal 253 : pemalsuan materei



7.



Pasal 254, 256, 257 : Pemalsuan Merek



8.



Pasal 255 : Pemalsuan Tanda tera



9.



Pasal 258 : Pemalsuan ukuran/takaran, anak timbangan.



10. Pasal 263, 264 : memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan. 11. Pasal 266 : memasukkan data palsu ke suatu akta otentik. 12. Pasal 322 : Membuka rahasia jabatan. 13. Membuka rahasia mengenai perusahaan dagang, kerajinan. 14. Pasal 362 : Pencurian 15. Pasal 372 -375 : Penggelapan. 16. Pasal 378, 379 : Perbuatan curang. 17. Pasal 380 : memalsukan atau nama atas hasil kesasteraan, keilmuan, kesenian. 18. Pasal 381, 382 : melakukan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi 19. Pasal 382 bis : melakukan persaingan curang untuk mendapatkan, memperluas hasil dagang atau perusahaannya untuk menyesatkan khalayak umum. 20. Pasal 383 : melakukan perbuatan curang kepada pembeli. 21. Pasal 386 : menjual, menawarkan makanan, minuman, obat palsu. 22. Pasal 392 : mengumumkan daftar atau neraca tidak benar.



23. Pasal 393 : memasukkan atau mengeluarkan barang dari atau ke luar Indonesia berasal dari bungkus palsu, merek palsu atau milik org lain. 24. Pasal 396-406 : tindak pidana terkait dengan kepailitan. 25. Pasal 480 : Penadahan. Beberapa KUHP Negara asing menentukan pengaturan secara khusus maupun tidak mengenai tindak pidana dibidang ekonomi, seperti : 1. Albania : Crime Againts Economic Activities. 2. Bulgaria : Crime Againts the Economy. 3. China : Crime Undermining Order of Socialist Market Economy. 4. Latvia : Criminal Offence of an Economic Nature.



 Di Dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955 Perumusan tindak pidana di bidang ekonomi secara khusus dalam perundang-undangan Indonesia diatur dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955 (UUTPE), sebagai peraturan perundangundangan di luar KUHP secara khusus mengatur TPE. Pengaturan dalam UU tersebut mengenai TPE dikelompokkan menjadi 3, yaitu: 1.



TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 1e UUTPE, yang menunjuk perbuatan pelanggaran berbagai ordonansi, wet, UU. Peraturan perundang tersebut berubah-ubah, dan diubah sesuai dengan perkembangan.



2.



TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 2e UUTPE yaitu pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan perdailan, dan hukuman menurut UUTPE.



3.



TPE berdasarkan Pasal 1 ayat 3e UUTPE meliputi tindak pidana yang diatur dalam UU di luar UUTPE dan dinyatakan sebagai TPE oleh UU yang bersangkutan.