15 0 241 KB
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN Jl. Raya Limbangan Tengah No. 119 Telp. ( 0262 ) 431113
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN NOMOR: 031/C/VIII/SK/16 TENTANG JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM DI UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN KABUPATEN GARUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN, Menimbang
: a. Bahwa untuk menunjang diagnosis penyakit dan peningkatan pelayanan klinis di UPTD Puskesmas Bl. Limbangan, maka perlu dilakukan pengembangan pelayanan klinis yaitu melalui pemeriksaan laboratorium; b. Bahwa sehubungan dengan butir a tersebut diatas maka perlu ditentukan jenis - jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilaksanakan di UPTD Puskesmas Bl. Limbangan. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada butir a dan b, perlu menetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Bl. Limbangan tentang jenis-jenis pemeriksaan laboratorium di UPTD Puskesmas Bl. Limbangan.
Mengingat
:
1. Undang-undang no. 36 tahun 2009 TentangKesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Keputusan Menteri 364/Menkes/SK/III/2003 Kesehatan;
Kesehatan Nomor tentang Laboratorium
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 835/Menkes/SK/IX/2009 tentang Pedoman Keselamatan dan Keamanan Laboratorium Mikrobiologik dan Imunologik; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 Tentang Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik; 6. Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN Jl. Raya Limbangan Tengah No. 119 Telp. ( 0262 ) 431113
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); MEMUTUSKAN : Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN TENTANG JENIS PEMERIKSAAN LABORATORIUMDI UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN
KESATU
:
Menetukan jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang dapat dilaksanakan di UPTD Puskesmas Bl. Limbangan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini;
KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Garut Pada tanggal : 2 Januari 2016 Kepala UPTD Puskesmas Bl. Limbangan
BUDHI G BASUKI
PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS BL. LIMBANGAN Jl. Raya Limbangan Tengah No. 119 Telp. ( 0262 ) 431113
LAMPIRAN : NOMOR : 031/C/VIII/SK/16 Keputusan Kepala Uptd Puskesmas Bl. LimbanganTentang jenis pemeriksaan laboratoriumdi UPTD Puskesmas Bl. Limbangan
NO 1
2
Darah
Urin
JENIS JENIS PEMERIKSAAN LABORAT KLINIK PRATAMA ANS SPESIMEN JENIS PEMERIKSAAN Hematologi: Darah lengkap Golongan darah Kimia darah: Gula darah Cholesterol total Trilgiserid HDL/LDL Ureum Creatinin Asam urat SGOT/SGPT Bilirubin total/direk/indirek Protein total Albumin Globulin Serologis: Widal HbsAg Urin Rutin Sedimen Urin Urin 3 Parameter (protein, gula, pH) HCG test
3 Ditetapkan di Garut Pada tanggal : 2 Januari 2016 Kepala UPTD Puskesmas Bl. Limbangan
BUDHI G BASUKI