Jobdes Satker SNVT Pjpa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Mitra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STRUKTUR ORGANISASI



Struktur Organisasi SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut : 1. Kepala Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 2. Koordinator Administrasi Satuan Kerja; 3. Koordinator Teknik Satuan Kerja; 4. Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa; 5. Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku; 6. Pejabat Penguji SPM; 7. Bendahara Pengeluaran;



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PERBENDAHARAAN DAN PEMBANTU PEJABAT PERBENDAHARAAN SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR SUMATERA II PROVINSI SUMATERA UTARA



A. Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera



Utara A. Tugas : 1. Menetapkan rencana umum pengadaan pada kegiatan konstruksi jaringan irigasi permukaan, irigasi rawa, dan irigasi tambak; 2. Merencanakan operasional pengawasan dokumen administrasi dan teknis pendukung pada kegiatan konstruksi irigasi permukaan, irigasi rawa, dan irigasi tambak; 3. Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan kewenangan Pusat dan Daerah; 4. Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi bendung irigasi kewenangan Pusat dan Daerah; 5. Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi jaringan irigasi rawa; 6. Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi jaringan irigasi tambak; 7. Merencanakan operasional penyusunan dokumen laporan keuangan, Barang Milik Negara (BMN), kegiatan dan laporan lainnya pada kegiatan konstruksi jaringan irigasi permukaan, irigasi rawa, dan irigasi tambak;



B. Tanggungjawab: 1. Bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan/rencana kerja yang tertuang dalam DIPA; 2. Bertanggungjawab atas semua penerimaan/pengeluaran anggaran Satker yang membebani APBN; 3. Bertanggungjawab terhadap realisasi keuangan dan pencapaian keluaran/output yang telah ditetapkan; 4. Bertanggungjawab terhadap penatausahaan dan pemeliharaan Barang Milik/Kekayaan Negara Satker; 5. Bertanggungjawab atas tertib penatausahaan anggaran serta tertib pengadaan barang dan jasa yang dialokasikan kepada Satker yang dipimpinnya sesuai peraturan yang berlaku; 6. Bertanggungjawab kepada Pengguna Anggaran melalui Atasan Langsung /Pelaksana Program.



B. Koordinator Administrasi Pada Satuan Kerja



A. Tugas: 1. Melaksanakan tugas-tugas kerumahtanggaan, kesekretariatan, kesejahteraan, dan keselamatan kerja pada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 2. Menyusun rencana pengadaan kebutuhan-kebutuhan kegiatan, peralatan dan perlengkapan serta bahan-bahan lainnya untuk SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 3. Melaksanakan pengadaan dan penatausahaan barang-barang kebutuhan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 4. Melaksanakan administrasi umum SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 5. Melaksanakan administrasi BMN SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 6. Melaksanakan kegiatan keamanan dan pengamanan di Lingkungan SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 7. Membuat laporan secara berkala kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara; 8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara yang berkaikan dan sesuai bidang tugasnya.



9. Membantu pemeriksaan kelengkapan surat dan dokumen kedinasan yang diterima; 10. Mencatat surat dan dokumen ke dalam buku agenda surat masuk; 11. Mengetik konsep surat atau dokumen kedinasan sesuai ketentuan tata naskah dinas; 12. Membantu pemeriksaan surat dan dokumen kedinasan yang akan dikirim sesuai ketentuan tata naskah dinas; 13. Mencatat surat dan dokumen kedinasan yang akan dikirim ke dalam agenda surat keluar; 14. Membuat daftar alamat, telepon/faksimili dan e-mail para pejabat pemerintahan dan instansi serta industri sektor SDA; 15. Membantu komunikasi dengan pihak lain yang terkait untuk koordinasi pelaksanaan tugas; 16. Melakukan kearsipan surat dan dokumen kedinasan satuan organisasi; 17. Membuat catatan kegiatan harian/bulanan untuk penyiapan laporan satuan organisasi dan Melaksanakan arahan dan petunjuk dari atasan sesuai kewenangan dan tanggungjawabnya. 18. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelaksana administrasi dalam urusan penata keuangan (bidang administrasi) di masing-masing kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).



B. Tanggungjawab : 1. Dalam melaksanakan tugasnya Pelaksana Urusan Administrasi bertanggungjawab kepada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara. 2. Pemeriksaan kelengkapan surat dan dokumen kedinasan yang diterima; 3. Pencatatan surat dan dokumen ke dalam buku agenda surat masuk; 4. Pengetikan konsep surat atau dokumen kedinasan sesuai ketentuan tata naskah dinas; 5. Pemeriksaan surat dan dokumen kedinasan yang akan dikirim sesuai ketentuan tata naskah dinas; 6. Pencatatan surat dan dokumen kedinasan yang akan dikirim ke dalam agenda surat keluar; 7. Pembuatan daftar alamat, telepon/faksimili dan e-mail para pejabat pemerintahan dan instansi serta industri sektor SDA; 8. Komunikasi dengan pihak lain yang terkait untuk koordinasi pelaksanaan tugas 9. Kearsipan surat dan dokumen kedinasan satuan organisasi; 10. Catatan kegiatan harian/bulanan untuk penyiapan laporan satuan organisasi;



C. Koordinator Teknik Pada Satuan Kerja



A. Tugas: 1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelaksana teknik dalam urusan perencanaan dan dalam urusan pelaksanaan di masing-masing kegiatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 2. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Kerja.



B. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Teknik Pada Satuan Kerja bertanggung jawab kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.



D. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa



A. Tugas: 1. Menetapkan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 2. Melakukan verifikasi dan penyusunan dokumen pengendalian administrasi kontrak; 3. Menyusun laporan penyelesaian proses pengadaan barang/jasa; 4. Menyusun laporan progres fisik dan progres keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi jaringan irigasi permukaan kewenangan Pusat dan Daerah; 5. Menyusun laporan fisik dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi bendung irigasi kewenangan Pusat dan Daerah; 6. Menyusun laporan progres fisik dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi jaringan irigasi rawa; 7. Menyusun laporan progres fisik dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi jaringan irigasi tambak; 8. Melakukan pengendalian dan penyusunan dokumen administrasi penyerapan anggaran; 9. Menyusun berita acara serah terima barang; 10. Melakukan verifikasi dan pengesahan surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran; 11. Melaksanakan fasilitasi penyusunan dokumen rencana operasional (POK) dan RKA-KLDIPA PPK Irigasi dan Rawa.



B. Tanggung Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi dan Rawa bertanggung jawab kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.



E. Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku



A. Tugas : 1. Menetapkan dokumen rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa; 2. Melakukan verifikasi dan penyusunan dokumen pengendalian administrasi kontrak; 3. Menyusun laporan penyelesaian proses pengadaan barang/jasa; 4. Menyusun laporan progres fisik dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; 5. Menyusun laporan progres fisik dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi embung air baku; 6. Menyusun laporan progres fisik dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi sumur jaringan irigasi air tanah; 7. Menyusun laporan progres fisik dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan keuangan pada kegiatan konstruksi dan rehabilitasi jaringan irigasi air tanah; 8. Melakukan pengendalian dan penyusunan dokumen administrasi penyerapan anggaran; 9. Menyusun berita acara serah terima barang; 10. Melakukan verifikasi dan pengesahan surat keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran; 11. Melaksanakan fasilitasi penyusunan dokumen rencana operasional (POK) dan RKA-KL DIPA PPK Air Tanah dan Air Baku.



B. Tanggung Jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, Pejabat Pembuat Komitmen Air Tanah dan Air Baku bertanggung jawab kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.



F.



Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) A. Tugas: 1. Menyusun check list kelengkapan berkas Surat Permintaan Pembayaran (SPP); 2. Melakukan fasilitasi penyusunan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP);



3. Melakukan verifikasi kebenaran atas hak tagih; 4. Menandatangani dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dalam rangkap 6 (enam) sesuai dengan prosedur. B. Tanggung Jawab: Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.



G. Bendahara Pengeluaran



A. Tugas: 1. Membuat pembukuan transaksi keuangan; 2. Membuat rekapitulasi rincian jumlah pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPPTUP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GUP); 3. Membuat laporan hasil pengujian kebenaran tagihan pembayaran; 4. Melakukan transaksi pembayaran yang telah sesuai prosedur; 5. Membuat laporan penerimaan dan setoran ke rekening Kas Negara atas pajak dan penerimaan lainnya; 6. Membuat laporan pertanggungjawaban bendahara.



B. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab kepada Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II Provinsi Sumatera Utara.