Joint Venture [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ........................................................................................... BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Pengertian Joint Venture ............................................................................ 2.2 Ciri-ciri Joint Venture ................................................................................ 2.3 Pengaturan Joint Venture: .......................................................................... 2.4 Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture : ............................................................ 2.5 Manfaat Joint Venture: ............................................................................... 2.6 Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture ............................................ 2.7 Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture : .............................. 2.8 Jangka Waktu Kontrak Joint Venture : ...................................................... 2.9 Keuntungan dan Kelemahan Joint Venture : .............................................. BAB III PEMBAHASAN MASALAH 3.1 Pembagian Laba dalam Perjanjian Joint Venture ...................................... 3.2 Faktor yang Menyebabkan Perusahaan Melakukan Joint Venture ............ 3.3 Perkembangan Perusahaan Setelah Melakukan Joint Venture .................. BAB 4 PENUTUP 4.1 Kesimpulan ................................................................................................. DAFTAR PUSTAKA



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tidak semua kegiatan usaha bisa dilakukan sendiri, karena berbagai alasan, baik alasan teknis produksi, alasan penguasaan pasar, maupun semata-mata alasan keuangan. Maka beberapa orang atau beberapa pihak bersama-sama mendirikan satu perusahaan, baik dengan pihak-pihak dalam satu negara bahkan lintas negara. Pada era globalisasi seperti sekarang, sudah biasa melihat perusahaan patungan dengan pemegang saham yang berasal dari banyak negara. Karena itu sudah menjadi makin susah untuk menyebut negara asal mana yang mendominasi satu perusahaan. Usaha patungan atau yang biasa disebut Joint Venture merupakan suatu pengertian yang luas. Dia tidak saja mencakup suatu kerja sama dimana masing-masing pihak melakukan penyertaan modal (equity joint ventures) tetapi juga bentuk-bentuk kerjasama lainnya yang lebih longgar, kurang permanen sifatnya serta tidak harus melibatkan partisipasi modal. Yang pertama mengarah pada terbentuknya suatu badan hukum, sedangkan pola yang kedua perwujudannya tampak dalam berbagai bentuk kontrak kerjasama (contractual joint ventures) dalam bidang manajemen (management contract), pemberian lisensi (license agreement), bantuan teknik dan keahlian(technical assistance and know-how agreement), dan sebagainya. Dengan joint venture diharapkan dapat menghimpun sinergi dari berbagai pihak, khususnya pihak yang menguasai pasar dan pihak yang menguasai teknologi produksi. Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dankemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya. Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal



asing dari negara-negara maju ke dalam negeri. Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif Penghimpunan dana pembagunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri. Penanaman modal harusmenjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upayauntuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdayasaing. Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alatuntuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, danmenciptakan lapangan kerja. Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utamatransaksi bisnis internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya joint venture, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan. Dibukanya peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya diIndonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaannya, agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia. Sejarah Orde Baru selama periode 1966 - 1997 telah membuktikan betapa pentingnya peran investasi langsung khususnya asing (Penanaman Modal asing) sebagai salah satu motor penggerak pembangunan dan salah satu sumber pertumbuhan ekonomi negara Indonesia. Mengadakan joint venture agreement merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Dimana di dalam perjanjian joint venture agreement berisikan kesepakatan para pihak tentang kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin akanterjadi, dan berakhirnya perjanjian joint venture pengusaha asing dan pengusaha lokal membentuk suatu perusahaan baru yang disebut perusahaan joint venture di mana mereka menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Joint Venture Peter Mahmud mengemukakan bahwa kontrak joint venture adalah “suatu kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk suatu perusahaan joint venture.” (Peter Mahmud, 2000:10). Erman Rajagukguk dkk. Mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan joint venture agreement adalah “suatu kerja sama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional berdasarkan suatu perjanjian (kontraktual)” (Erman Rajagukuguk, dkk: 1995:200). Joint venture secara umum dapat diartikan sebagai suatu persetujuan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan yang dimaksud adalah kesepakatan yang didasari atas suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Joint venture adalah kerjasama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerjasama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai. Perbedaan antara joint venture dengan persekutuan firma (CV) adalah umur joint venture jauh lebih pendek dari pada umur persekutuan yang biasa. Anggota joint venture disebut venture / partner / sekutu. Sekutu bisa perseorangan, persekutuan (firma atau CV), dan bisa pula perseroan terbatas (PT). Pada umumnya, semua sekutu ikut mengelola jalannya perusahaan. Salah satunya sebagai managing partner atau sekutu pemimpin.



2.2 Ciri-ciri Joint Venture a. Merupakan perusahaan baru yang didirikan bersama oleh beberapa perusahaan b. Modal terdiri dari pengetahuan dan modal yang disediakan para pendiri. c. Joint venture antara perusahaan asing dengan modal nasional harus berbentuk Perseroan Terbatas.



2.3 Pengaturan Joint Venture : a. Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing b. PP Nomor 17 Tahun 1992. PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing



c. PP Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing d. SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal asing.



2.4 Jenis-Jenis Kontrak Joint Venture : a. Joint Venture domestic b. Joint Venture internasional Menurut pasal 8 ayat (1) SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture adalah : 



Pelabuhan







Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum







Telekomunikasi







Pelayanan







Penerbangan







Air minum







Kereta api umum







Pembengkit tenaga atom







Mass media



2.5 Manfaat Joint Venture: Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture : a. Pembetasan resiko b. Pembiayaan c. Menghemat tenaga d. Rentabilitas e. Kemungkinan optimasi know-how f. Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan



2.6 Bentuk dan Substansi Kontrak Joint Venture Menurut Raaysmaker, unusr-unsur pokok yang perlu termuat dalam kontrak Joint Venture : a. Uraian tenteng pihak-pihak di dalam kontrak b. Pertimbangan atau konsiderans c. Uraian tentang tujuan d. Waktu e. Ketentuan-ketantuan perselisihan f.



Organisasi dari kerjasama



g. Pembiayaan h. Dasar penilaian i. Hubungan khusu antara partner dan perusahaan Joint Venture j. Peralihan saham k. Bentuk hukum dan pilihan hokum l. Pemasukan oleh partner



2.7 Para Pihak dan Objek dalam Kontrak Joint Venture : Para pihak yang terkait dalam kontrak ini adalah perusahaan penanaman modal asig (PMA) dengar warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia. Badan hukum Indinesia ini terdiri dari Bdan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, perusahaan PMA, perusahaan PMDN, perusahaan Non-PMA/PMDN. Objek dari kontrak Joint Venture adalah adanya kerjasama patungan antara perusahaan penanaman modal asing (PMA) dengan warga Negara Indonesia dan/atau bahan hukum Indonesia.



2.8 Jangka Waktu Kontrak Joint Venture : Ditentukan oleh para pihak, yang dituangkan dalam kontrak Joint Venture. Berdasarkan hasil kajian, angka waktu yang ditentukan adalah selama 20 tahun dan dapat diperpanjang. Dalam PP Nomor 20 Tahun 1994, penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jagka waktu 30 tahun terhitung sejak perusahaan berproduksi komersial.



Penyelesaian Sengketa : Hukum yang digunakan dalam kontrak Joint Venture adalah hukum Indonesia. Sedangkan penyelesaian sengketa yang tidak dapat diselesaikan oleh para pihak, maka harus tunduk pada ketentuan International Chambers of Commerce (ICC).



2.9 Keuntungan dan Kelemahan Joint Venture : a. Keuntungan 



Kekuasaan dan hal suara didasarkan pada banyaknya saham yang ditanam oleh masing – masing Perusahaan Pendiri.







Perusahan Join Venture tetap memiliki eksistensi dan kebebasan masing – masing.







Dapat memanfaatkan skala ekonomi dan spesialisasi.



b. Kelemahan 



Tanggung jawab terhadap semua resiko dibagi antar masing-masing patner.







Resiko rahasia tersebar lebih besar







Resiko tertipu oleh partner usaha lebih besar







Hutang peerusahaan menjadi tanggung jawab bersama, dan seluruh harta jadi jaminannya



BAB III PEMBAHASAN MASALAH 3.1 Pembagian Laba dalam Perjanjian Joint Venture Seperti halnya persekutuan, maka laba joint venture juga hak para anggota. Oleh karana itu, laba joint venture akan dibagikan kepada para sekutu. Cara (metode) pembagian labanya juga akan diatur di dalam perjanjian. Metode pembagian laba yang dipakai juga sama dengan metode pembagian laba persekutuan, yaitu : a. Laba dibagi sama, b. Laba di bagi dengan ratio tertentu, c. Laba dibagi sesuai dengan ratio modal, yaitu : 



Modal mula-mula







Modal awal periode







Modal akhir periode







Modal rata-rata.



d. Laba dibagi dengan memperhitungkan bunga modal dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c. e. Laba dibagi dengan memperhitungkan gaji dan bonus dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c. f. Laba dibagi dengan memperhitungkan bunga modal, gaji serta bonus dan sisanya dibagi menurut cara a, b atau c. Dalam hubungannya dengan joint venture yang belum selesai, timbul masalah akuntansi, yaitu mengenai pengakuan laba atau rugi joint venture yaitu apakah perlu mengakui rugi - laba atas joint venture yang belum selesai. Perlu tidaknya mengakui rugi - laba joint venture yang belum selesai harus memperhatikan prinsip-prinsip yang mendasari pengakuan rugi laba (pendapatan dan biaya). Dalam hal anggota joint venture mengakui laba atas joint venture yang belum selesai ini menimbulkan 2 masalah, yaitu penentuan besarnya laba atau rugi yang diakui dan pencatatannya akan tergantung pada metode akuntansi yang digunakan.



a. Metode Akuntansi Terpisah Apabila joint venture menyelenggarakan akuntansi dengan metode ini maka besarnya laba adalah selisih antara pendapatan dan biaya. Apabila diperlukan maka untuk menghitung laba atau rugi tersebut diperlukan penyesuaian. Laba atau rugi tersebut akan dibagi sesuai dengan rasio atau metode pembagian laba yang disepakati. Dengan metode ini maka masing-masing sekutu hanya akan mencatat bagian laba atau rugi yang menjadi haknya. b. Metode Akuntansi Tidak Terpisah Apabila joint venture menggunakan metode akuntansi tidak terpisah maka besarnya laba / rugi dapat diketahui dari saldo rekening joint venture, yaitu : 



Laba, apabila rekening Joint venture bersaldo kredit







Rugi, apabila rekening Joint venture bersaldo debit. Seperti yang dijelaskan bahwa joint Venture hanya bisa dihitung laba / ruginya apabila



telah berakhir usaha yang menjadi obyeknya maka dalam pembukuan ini mengalami hal - hal yang perlu dilakukan karena pembukuan secara tidak terpisah sedikit berbeda dari pembukuan secara terpisah, yang membedakan adalah hak - hak para anggota di dalam joint venture dapat ditentukan pada setiap saat yang menyangkut aktivitas joint venture. Hak-hak para anggota adalah selisih antara jumlah komutatif semua rekening yang mempunyai saldo debit dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan. Rekening - rekening dengan saldo debet menunjukkan aktiva joint venture (termasuk biaya yang dibayar dimuka). Sedangkan rekening -rekening yang mempunyai saldo kredit adalah rekening yang menunjukkan kewajiban - kewajiban joint venture kepada pihak ketiga dan hak hak anggota di dalam joint venture.



3.2 Faktor yang Menyebabkan Perusahaan Melakukan Joint Venture a. Faktor Internal : 



Membangun kekuatan perusahaan







Menyebarkan biaya dan resiko







Menambah akses ke sumber daya keuangan







Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan







Akses ke teknologi danpelanggan baru







Akses ke praktek manajer inovatif



b. Tujuan Persaingan 



Mempengaruhi evolusi struktural industry







Kompetisi sebelum selesai







Penciptaan unit kompetisi yang kuat







Kecepatan Pasar



c. Tujuan Strategi 



Sinergi







Transfer teknologi / kecakapan







Diversifikasi



3.3 Perkembangan Perusahaan Setelah Melakukan Joint Venture Pada saat krisis moneter 1998, bisnis Grup Salim (PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk) jatuh. Anthoni, pimpinan PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk juga harus menyerahkan sekitar 108 perusahaan kepada pemerintah guna membayar utang Rp52,7 triliun.Namun, mesin uang “Indofood” tidak termasuk yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). PT. Nestle Indofood Citarasa Indonesia (NICI) didirikan pada tanggal 31 Maret 2005, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 April 2005. Pada mulanya PT. Indofood Sukses Makmur Tbk (INDOFOOD) dan Nestlé S.A. (NESTLÉ), Switzerland mendirikan usaha yang bergerak di bidang manufaktur, penjualan, pemasaran, dan distribusi produk kuliner di Indonesia dan juga untuk penjualan ekspor. Adapun nama perusahaan patungan baru tersebut adalah “PT NESTLÉ INDOFOOD CITARASA INDONESIA”, dengan kepemilikan saham oleh INDOFOOD dan NESTLÉ, masing-masing sebesar 50%. Bangkrutnya produk indofood disebabkan oleh krisis moneter. Sehingga indofood kemudian menjalin kerjasama dengan produk nestle. Dalam kerjasama antara indofood dengan nestle sudah diatur kesepakatan-kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, yaitu pihak indofood dan pihak dari nestle. Seiring perkembangan waktu perusahaan indofood yang sudah melakukan kerjasama joint venture dengan nestle mulai bangkit dan perlahan mulai menguasai pasaran di Indonesia. PT Indofood Sukses Makmur Tbk telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup



seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran. Dua perusahaan papan atas yakni PT. indofood sukses makmur tbk (indofood) dan nestle s.a (nestle), switzerland, yang telah membentuk perusahaan patungan joint venture, akan menciptakan peluang memperbesar pangsa pasar. Sebab, dua perusahaan besar ini akan saling memanfaatkan dan mengembangkan kekuatan yang dimiliki. Setelah bergabungnya PT Indofood Sukses Makmur Tbk (Indofood) dan Nestle S.A (Nestle) produknya semakin laku di pasaran. Mereka semakin membuka produk produk baru yaitu divisi makanan ringan (snack) dengan produk chitato, chiki, jetz, qtela, cheetos, lays dan trenz. Divisi mie instan (noodles) dengan produk indomie, supermi, sarimi, sakura, pop mie, pop bihun. Divisi susu (dairy) dengan produk indomilk, cap enaak, tiga sapi, kremer, crima, nice yogurt, orchid butter, indoeskrim. Divisi penyedap makanan (seasoning) dengan produk bumbu racik, freiss, sambal indofood, kecap indofood, maggi, piring lombok, bumbu instant indofood. Divisi nutrisi dan susu formula (nutrition) dengan produk promina dan sun. Pertumbuhan ekonomi domestik dan berbagai potensinya menciptakan situasi yang penuh peluang sekaligus menantang. Di tengah situasi pasar yang penuh tantangan, Indofood kembali berhasil meraih kinerja memuaskan. Dalam beberapa dekade ini, PT Indofood Sukses Makmur Tbk telah bertransformasi menjadi sebuah perusahaan Total Food Solutions dengan kegiatan operasional yang mencakup seluruh tahapan proses produksi makanan, mulai dari produksi dan pengolahan bahan baku hingga menjadi produk akhir yang tersedia di rak para pedagang eceran. Kini Indofoods Distribusi Group memiliki jaringan paling luas di Indonesia, menembus ke hampir setiap sudut nusantara. Selain produk-produk Indofood sendiri, indofood juga mendistribusikan produk-produk ke pihak ketiga. Stock poin berlokasi di daerah-daerah dengan kepadatan tinggi gerai ritel, termasuk pasar tradisional, memungkinkan masing-masing titik saham untuk melayani wilayah geografis dekat ditetapkan dalam waktu sesingkat mungkin. Dengan total tenaga kerja sekitar 62 ribu, Indofood percaya bahwa karyawan adalah salah satu kelompok paling penting dari stakeholder dan unsur penting dalam keberhasilan. Tak heran, produknya bisa dinikmati hingga Australia, Asia, dan Eropa.



BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Joint Venture atau usaha patungan merupakan persetujuan diantara dua pihak atau lebih untuk melakukan kerjasama di dalam suatu proyek, seringkali suatu joint venture dilakukan apabila perusahaan-perusahaan dengan teknologi yang saling melengkapi ingin menciptakan barang atau jasa yang akan saling memperkuat posisi masing-masing perusahaan. Kepemilikan atas investasi dalam joint venture dapat dilakukan secara bervariasi. Pada umumnya kepemilikan mayoritas ada pada pihak asing, dan kepemilikan minoritas ada di tangan pihak nasional. Kepemilikan dapat juga ditentukan seimbang, dapat pula 100% pemilikan dipegang oleh salah satu partner, sedangkan partner yang lain mempunyai hak opsi untuk mendapatkan sebagian atau keseluruhan saham. Menurut Raaymakers, manfaat dari kontrak Joint Venture: a. Pembetasan resiko b. Pembiayaan c. Menghemat tenaga d. Rentabilitas e. Kemungkinan optimasi know-how f. Kemungkinan pembetasan kongkurensi (saling ketergantungan) Banyak manfaat yang terkait dengan Joint Ventures International adalah bahwa mereka menyediakan perusahaan dengan kesempatan untuk mendapatkan kapasitas yang baru dan keahlian mereka dan memungkinkan perusahaan untuk masuk ke bisnis terkait atau pasar geografis baru atau mendapatkan pengetahuan teknologi baru. Selain itu, Joint Ventures International yang dalam banyak kasus memiliki jangka hidup yang pendek, yang memungkinkan perusahaan untuk membuat komitmen jangka pendek daripada komitmen jangka panjang.Melalui Joint Ventures International, perusahaan diberikan kesempatan untuk meningkatkan



margin



keuntungan,



mempercepat



pertumbuhan



pendapatan



mereka,



menghasilkan produk baru, memperluas ke pasar domestik baru, mendapatkan dukungan keuangan, dan ilmuwan saham atau profesional lain yang memiliki kemampuan unik yang akan menguntungkan perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA



www.academia.edu/9974689/Joint_Venture http://goodaymo.blogspot.co.id/2012/10/joint-venture.html https://bintankkuleo.wordpress.com/2013/11/22/ciri-ciri-keuntungan-dan-kerugian-bentukkerjasama-bisnis/ http://indrii.esy.es/berita/joint-venture/ http://www.academia.edu/13823587/JOIN_VENTURE http://goodaymo.blogspot.co.id/2012/10/joint-venture.html http://yaeldaa.blogspot.co.id/2013/07/pengertian-joint-venture-dan.html https://fumarolla.wordpress.com/2009/11/22/join-venture-di-indonesia/ http://imutimutbrondong.blogspot.co.id/2012/09/struktur-organisasi-join-venture.html http://ndarucahya.blogspot.co.id/2015/01/makalah-joint-venture-sony-ericsson.html