Jual-Beli Pasir MKP [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Wawan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JUAL BELI MATERIAL PASIR ANTARA PT. PENJUAL DENGAN PT. PEMBELI Nomor : …./PJB/MKP-....../III/2018 Pada hari ini …………….. tanggal ………….. bulan …….. Tahun ………………., yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Jabatan Alamat



: PENJUAL : Direktur Utama : ……………………………………………………… ……………………………………………….. ……………………………………….



Bertindak untuk dan atas nama PT.PENJUAL yang selanjutnya disebut penjual. Nama Jabatan Alamat



PIHAK PERTAMA, sebagai



: PEMBELI :Direktur Utama :…………………………………………………………. …………………………………………………. ……………………………………….



Bertindak untuk dan atas nama PT PEMBELI yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA,sebagai pembeli. PASAL 1 JENIS MATERIAL PARA PIHAK sepakat bahwa jenis material yang dibeli PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA adalah barang berupa Pasir sesuai dengan spesifikasi, mutu dan standard dan akan dipergunakan oleh Pihak Kedua dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini, PASAL 2 HARGA DAN VOLUME MATERIAL 1.



Harga Material dalam Pasal 1 perjanjian ini disetujui bersama sebesar : No. 1.



Nama Barang PASIR



Volume 30.000 Per bln



Satuan M3



Harga Satuan/m³ (Rp.)



Keterangan FoB Jetty ALFACO Mangkubang Damar Manggar



2.



Nilai Jual Beli dalam ayat 1 Pasal ini bersifat fixed unit price Franco dermaga/jETTYpenjual [FOB].



3.



Volume/jenis barang bersifat estimasi, bisa bertambah atau berkurang sesuai kebutuhan di lapangan.



4.



Harga Material tersebut diatas adalah Franco dermaga PIHAK PERTAMA yang terletak di pelabuhan PT. Alfaco di dusun Mangkubang desa Damar Kabupaten Belitung Timur



PASAL 3 CARA PEMBAYARAN 1.



2.



Pembayaran material akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai berikut: A. 50 % pada saat yongkang anchorage (sebelum turun ramp door] B. 25 % Mulai pemuatan ( estimasi volume ) C. 20 % Selesai muat ( dokument on boat ) Pembayaran mohon ditransfer ke rekening : Bank :……………………. A/C : An : ……………………. Material dilengkapi dokumen sebagai berikut: o SKAB o Foto copy IUP PASAL 4 JANGKA WAKTU, CARA DAN LOKASI PENYERAHAN MATERIAL



1.



Perjanjian ini berlaku terhitung sejak SPJB ini ditandatangani dan berlaku sampai dengan tanggal yang ditentukan PARA PIHAK.



2.



Persediaan pasir di stock pile pelabuhan Alfaco harus sudah dilakukan oleh PIHAK PERTAMA setelah SPK/PO diterbitkan oleh PIHAK KEDUA.



3.



Serah terima material dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilakukan dengan Sistem pengukuran Volume Material yang dimuat di dermaga Alfaco. dengan mengukur volume meter kubik oleh surveyor independen yang disaksikkan dan disepakati serta ditandatangani perwakilan kedua belah Pihak



4.



Material yang diserahkan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan dan disetujui kedua belah pihak. PASAL 5 JAMINAN / GARANSI



1.



PIHAK PERTAMA menjamin kepada PIHAK KEDUA bahwa material tersebut sesuai Pasal 1 diberikan garansi Kwalitas dan spesifikasinya seperti yang ditawarkan.



2.



PIHAK PERTAMA bersedia memberikan waktu kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan peninjauan STOCKPILE/ penyimpanan PIHAK PERTAMA atau ke Lokasi Quary



3.



Material / Barang yang diterima sesuai dengan penujukan /saran PIHAK KEDUA PASAL 6 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1.



Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak musyawarah pertama dilaksanakan oleh Para Pihak.



2.



Apabila jangka waktu sebagaimana terbuat dalam ayat 1 diatas terlampaui, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dengan memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kapaniteraan Pengadilan Negeri Setempat.



PASAL 7 PERUBAHAN-PERUBAHAN Setiap perubahan dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam perjanjian tambahan (Addendum) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian ini. PASAL 8 BEA MATERAI Bea materai Perjanjian ini dan Pajak Pajak lainnya serta penggadaan dokumen untuk kepentingan PIHAK KEDUA adalah beban masing masing pihak, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PASAL 9 PENUTUP Hal-hal lain yang belum diatur atau belum cukup diatur atau ada perubahan dalam Surat Perjanjian ini akan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam satu addendum yang dijadikan lampiran atau bagian, yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Surat Perjanjian ini. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, rangkap pertama asli dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan rangkap kedua asli dipegang oleh PIHAK KEDUA dimana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA, PT. PENJUAL



Direktur



PIHAK KEDUA, PT. PEMBELI



Direktur