Judul Proposal Skripsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

HUKUM UANG KERTAS DALAM BENTUK ORIGAMI SEBAGAI MAHAR PERKAWINAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF (Menurut Pandangan Beberapa Ulama Di Kabupaten Karanganyar)



PROPOSAL SKRIPSI



Diajukan Kepada Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta untuk Penyusunan Skripsi Oleh : AMIN RAIS NIM. 16.21.2.1.009



JURUSAN HUKUM KELUARGA (AL-AHWAL ASY-SYAKHSHIYYAH) FAKULTAS SYARI’AH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SURAKARTA 2019



0



PROPOSAL SKRIPSI A.



Judul Skripsi Hukum Uang Kertas Dalam Bentuk Origami Sebagai Mahar Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Positif Menurut Beberapa Ulama Di Kabupaten Karanganyar



B.



Latar Belakang Agama Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang didalam nya terdapat tujuan agama Islam (Maqasid Syari’ah). Maqasid Syari’ah secara terminologi dapat diartikan sebagai prinsip syariah yang lima, yaitu memlihara agama, menjaga diri, memelihara akal, memelihara keturunan, dan menjaga harta. Memelihara Keturunan (Hifdh Nasl) yang tersirat didalamnya, sesungguhnya Allah SWT mensyariahkan pada manusia untuk menikah untuk mendapatkan keturunan dan mewajibkan untuk menjaga diri terhindar dari zina dan terhindar dari qadzaf. Para Ulama’ telah bersepakat bahwa pernikahan disyari’atkan di dalam Islam. Dan menurut Ulama’ Imam Madzhab 4, terbagi menjadi lima bagian.1 Allah SWT menciptakan manusia untuk saling berpasang-pasangan merupakan sunnatullah alamiah dengan rasa cinta yang dimiliki antar lawan jenis. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam Surah Adz-Dzariyat ayat 49:



‫ن ككلُل وشْيءء وخلوقْوناَ وزْووجْيمن لووعللككْم وتوذلكرَّكوون‬ ْ ‫وومم‬



Artinya:



Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah (QS Ad-Dzariyat: 49).2 Adapula, dalam Surah Yasin ayat 36 sebagaimana3:



‫كسبْحواَون اللمذيِ وخلووق الوْزوواوج ككللوهاَ ممممواَ كتنْمب ك‬ ‫ض ووممْن أونفكمسمهْم ووممممواَ لو ويْعولمكون‬ ‫ت الوْرَّ ك‬ Artinya: Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan berpasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.



1



Ahmad Sarwat, Fiqh Nikah, (E-Book: Kampus Syariah, 2009), cet. Ke-1, hlm. 13 Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Yayasan Penyelenggara Penerjemah. Jakarta. 1998, hlm. 523. 3 Ibid., hlm. 443 2



1



Perkawinan meupakan salah satu subsistem dari kehidupan beragama. Maksudnya ialah perkawinan mengandung unsur ibadah. Melakukan perkawinan berarti melakukan sebagian dari ibadah dan telah menyempurnakan sebagian dari ajaran agama.4 Disamping itu, perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 5 Dan, untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.6 Sebagai salah satu bentuk akad atau transaksi, perkawinan mengakibatkan adanya hubungan hak dan kewajiban antara pihak-pihak terkait, yang dalam hal ini adalah suami istri. Hak dan kewajiban harus dilandasi oleh beberapa prinsip antara lain kesamaan, keseimbangan dan keadilan antara keduanya. Adapun kewajiban yang melekat pada perkawinan ialah mengadakan mahar kawin sebagai rasa cinta, suka dan ikhlas dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan atau sebagai nafkah awal yang dapat digunakan oleh calon istri secara penuh dengan tidak menghilangkan nilai dan esensinya (maskawin) dari sang suami yang akan membina bahtera keluarga bersamanya.7 Sejatinya mahar ialah harta yang dikeluarkan suami bagi istrinya sebagai bentuk penghormatannya terhadap istri dan bertujuan untuk membahagiakannya. Allah SWT berfirman:



ًَ‫صتدوقاتننهننو ننححولة‬ ‫ووآَتتوُا الننسِواء و‬ Artinya: “Berikanlah (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan..” (QS. An-Nisa: 4). Artinya adalah sebuah kerelaan yang tidak memberatkan. Berkaitan dengan mahar bukanlah sebagai alat tukar atau pembayaran, seolah-olah bagi perempuan yang hendak dinikahi (calon istri) telah dibeli seperti barang.8 Melainkan merupakan sebuah kesepakatan bersama antara kedua-belah pihak dengan tidak memberatkan dan tidak mengadakan hal yang sulit serta tidak berlebih dalam memberikan mahar maskawin. 4



Amir Syarifuddn, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, (Jakarta: Pernada Media,2006), hlm. 19. 5 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: Citra Umbara, 2016), cet. Ke- 7, hlm. 2. 6 Ibid, hlm. 324. 7 Ahmad Rabi’ Jabir Ar-Rahili, Mahar Kok Mahal: Menimbang Manfaat dan Mudaratnya, (Solo: PT. TIga Serangkai, 2014) cet. Ke-1, hlm. 31. 8 Drs. Beni A Saebani, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang: Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No. 1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2008), Cet. I, hlm. 95.



2



Dijelaskan dalam sebuah Hadits riwayat al-Bukhori, terdapat tanggapan dari Rasulullah saw, bersabda:9



‫ك نمسسحن وشسسحيء تت ح‬ ‫ ومانعنسسدي إل‬: ‫ف قوسساول‬ ‫صسسندقتوها إ يسساه ؟ و‬ ‫ هوسسحلَ نعحنسسود و‬: ‫صلَ ات وعلوحينه وووسسسلوم‬ ‫فووقاول ورتسوُنل ان و‬ ‫ إحن أحع و‬: ‫صلَ ات وعلوحينه وووسلوم‬ ‫ُوجلوحسِ و‬،‫طحيتووها إياته‬ ‫ وفاحلتونم ح‬. ‫ك‬ ُ،‫س وشحيًئا‬ ‫ت لو إوزاور لو و‬ ‫ فووقاول ورتسوُتل ل و‬.‫إنوزانري هووذا‬ ‫التونم ح‬: ‫ وقاول‬.‫ما و أونجتد وشحيًئا‬: ‫فووقاول‬ ‫س وو لوحوُ وخاتوًما نمحن حنديند‬ Artinya: ”Nabi Saw bertanya pada sahabat tersebut: “Apakah kamu mempunyai sesuatu untuk maskawin? Jawabnya: “Saya tidak punya sesuatu kecuali sarung yang sedang aku pakai ini”, sabda Nabi Saw: “Jika sarung itu kamu berikan kepadanya maka kamu tidak akan memakai apa-apa”. Sabda Nabi Saw: “Carilah maskawin, walaupun hanya sebuah cincin dari besi.” Telah jelas bahwa dalam pemberian mahar tidak dituntut untuk bermewahmewahan dan hanya untuk mencari sensasi atau perhatian belaka serta status sosial yang dimilikinya. Mengingat akan hal ini, tindakan mempersulit dan berlebihan dalam menetapkan mahar dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan prinsip kemudahan, toleransi, dan kesederhanaan Islam itu sendiri. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 78.



”ٍَ‫…“وووما وجوعولَ وعلوحيتكحم نفي الندنينن نمحن وحورج‬ Artinya: “… dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama”. Dalam ayat lain disebutkan, dalam QS. Al-Baqarah ayat 185.



َّ‫كيرَّميكد الللكه مبكككم اْلكيْسورَّ وولو كيرَّميكد مبكككم اْلكعْسر‬ Artinya: “…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” Telah terdapat variasi mahar berupa mahar origami yang kini banyak ditawarkan oleh jasa penghias mahar maskawin. Tidak jarang pula, uang mahar yang dipergunakan harus dipotong untuk disesuaikan. Ada dalam bentuk uang logam dan uang kertas, sekaligus dengan tatanan semi-permanen dan permanen. Dengan maksud, untuk memperindah tampilan mahar yang dipersembahkan. Disebabkan pula oleh pola 9



Abdul Aziz Ibn Julawi, Kitab Shahih Bukhori, (Riyadh: Darussalm, 2000), cet. Ke-3. Hlm.



3



masyarakat sekarang yang suka meniru gaya modernisasi dalam hal maskawin. Ditambah, desakan sosial yang menginginkan kesempurnaan untuk ditampilkan saat prosesi perkawinan.10 Maka hal ini, banyak membawa dampak perubahan yang berprinsip hemat, sederhana beralih pada penampilan yang diutamakan sehingga tidak jarang malah mempersulit. Terlepas dari jenis kuantitasnya, merupakan salah satu yang terpenting ialah pemanfaatan mahar yang telah diberikan. Baik dari materiil dapat digunakan dalam penggunaan ataupun dalam bentuk non-materiil dapat berguna untuk tujuannya. Dimaksudkan dengan tidak merubah atau menghilangkan nilai dan esensi dari sebuah mahar tersebut. Atas dasar itulah, Islam menyeru umatnya bersikap hemat dalam mahar dan sederhana saat pernikahan dan prosesinya, sehinnga semua rangkaian tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai. Sebab dalam pandangan Islam, seluruh rangkaian prosesi tidak lebih dari simbol belaka, sementara substansinya adalah ikatan dan komitmen mereka berdua.11 Sebagai contoh, tanggal 19 Januari 2017. Dilangsungkannya perkawinan atas nama Ashar (mempelai pria) dengan Tita (mempelai wanita) di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Menggunakan maskawin dengan nominal sebesar Rp. 190.117 (seratus sembilan puluh ribu seratus tujuh belas) berupa uang origami yang dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai pasangan burung dara. Adapun, tertanggal pada 20 Desember 2018 bertempat di rt 01 rw 03 Dusun Pagutan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan. Terlaksananya perkawinan antara Muhammad Farid Muqarrabin (mempelai pria) dengan Herviana Aulia Fajrianti (mempelai wanita). Menggunakan maskawin dengan nominal sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) berupa uang origami yang dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai wayang kulit. Dari beberapa fenomena yang terjadi di masyarakat pada umumnya, kini yang lebih banyak mengutamakan penampilan daripada inti dari maskawin. Maka, untuk itu penulis berusaha untuk melakukan penelitian. Dengan karya tulis berupa Skripsi yang berjudul “Hukum Uang Kertas Dalam Bentuk Origami Sebagai Mahar



10



Ahmad Rabi’ Jabir Ar-Rahili, Mahar Kok Mahal: Menimbang Manfaat dan Mudaratnya, hlm. 75. Lihat (Faktor-faktor Penyebab Tingginya Kadar Mahar hlm. 77-90) 11 DIREKTORAT BINA KUA & KELUARGA SAKINAH DITJEN BIMAS ISLAM KEMENAG RI, Fondasi Keluarga Sakinah: Bacaan Mandiri Calon Pengantin, Februari 2017. Hlm. 34.



4



Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Positif (Menurut Pandangan Beberapa Ulama Di Kabupaten Karanganyar).” C.



Rumusan Masalah Ada beberapa masalah yang terdapat dalam penulisan proposal skripsi ini, sebagai berikut: 1.



Apakah berubah nilai dan esensi uang kertas sebagai mahar dalam bentuk origami menurut beberapa ulama di Kabupaten Karanganyar?



2.



Bagaimana implikasi uang mahar dalam betuk origami dalam penggunaannya terhadap hukum positif?



D.



Tujuan Penelitian Sesuai dengan rumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1.



Untuk mengetahui apakah berubah nilai dan esensi uang kertas sebagai mahar dalam bentuk origami menurut beberapa ulama di Kabupaten Karanganyar.



2.



Untuk memahami implikasi uang mahar dalam betuk origami dalam penggunaannya terhadap hukum positif. Setelah mengetahui tujuan dari penelitan dengan masalah yang ada, sehingga



dapat memberi manfaat dalam penelitian. Manfaat yang dapat diperoleh baik berupa dari segi teoritis dan dari segi praktis selanjutnya bagi pihak yang berkepentingan. E.



Manfaat Penelitian Suatu penelitian akan mempunyai nilai jika suatu penelitian tersebut memiliki tujuan yang hendak dicapai. Berdasarkan apa yang telah penulis uraikan diatas, maka manfaat yang akan didapat adalah sebagai berikut: 1.



Manfaat Teoritis Kegunaan teoritis dari penelitian ini adalah sebagai sumbangsih pemikiran yang ilmiah bagi khazanah dunia ilmu pengetahuan pada umumnya dan disiplin ilmu mengenai perkawinan khususnya pada mahar perkawinan.



2.



Manfaat Praktis a. Calon Pengantin



5



Penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi calon pengantin dalam proses perkawinan dengan mengadakan mahar perkawinan yang sesuai dengan syariat Islam secara sederhana dan praktis. b. Bagi Peneliti dan Pembaca Penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan memperluas wawasan bagi peneliti terkhusus dan pembaca umumnya mengenai mahar origami dalam pernikahan. Diharapkan juga dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penelitian dengan topik yang sama tetapi populasi yang berbeda. F.



Kerangka Teori Penelitian ini menggunakan kerangka teori untuk memudahkan pemahaman dan menjaga agar tidak terjadi kesalah fahaman pembahasan, maka perlu adanya penegasan istilah adalah sebagai berikut: 1.



Hukum Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia – Utrecht” mendefinisikan hukum yaiu himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan arena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.12



2.



Mahar Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.13 Sedangkan menurut Sayyid Sabiq mahar adalah harta atau manfaat yang wajb diberikan oleh seseorang mempelai pria dengan sebab nikah atau watha’.14 Dari beberapa pengertian, dapat ditarik kesimpulan mengenai definisi mahar yaitu pemberian pihak mempelai laki-laki kepada pihak mempelai wanita yang berupa harta atau manfaat karena adanya ikatan perkawinan.



3.



Perkawinan



12



Drs. C.S.T. Kansil, S.H, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: PN. Balai Pustaka, 1989), Cet. VIII, hlm. 38. 13 Kompilasi Hukum Islam, Bab I Hukum Perkawinan Pasal 1 huruf d, (Bandung: Citra Umbara, 2016), hlm. 1. 14 Drs. Beni A Saebani, Fiqh Munakahat 1, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2009), Cet. VI, hlm. 261.



6



Secara etimologi perkawinan adalah perihal kawin atau pernikahan. 15 Sedangkan dalam Undang-Undang Indonesia yang berlaku, menurut undangundang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.16 Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqon gholiidhon untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.17 4.



Origami Origami merupakan seni melipat kertas yang berasal dari Jepang. Kata origami merupakan gabungan dari kata ori yang berarti melipat dan kami yang berarti kertas. Jika, kedua kata itu digabungkan ada perubahan sedikit tetapi tidak mengubah artinya yakni dari kata kami menjadi gami sehingga yang terjadi bukan orikami melainkan origami, maksudnya melipat kertas.18 Maka yang dimaksud dengan origami adalah seni melipat kertas menjadi berbagai bentuk.



5.



Hukum Positif Hukum Positif adalah hukum yang berlaku di sebuah tempat saat ini seperti halnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia.19 Hukum yang berlaku tersebut terdiri dari ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang saling berhubungan dan saling menentukan, oleh karena itu aturan-aturan tadi merupakan suatu susunan dan tata hukum. Tata hukum itu sah dan berlaku bagi suatu masyarakat, jika dibuat dan ditetapkan oleh penguasa masyarakat itu, masyarakatnya itu sendiri disebut juga masyarakat hukum.



6.



Uang



15



Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), Cet. III, hlm. 519. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (Bandung: Citra Umbara, 2016), hlm. 2. 17 Ibid, hlm. 324. 18 (http://wrm-indonesia.org/content/view/203/2/). 19 Abd. Halim Musthofa, “Relevansi Hukum Positif Dan Hukum Islam,” IAIN Tribakti (Kediri) Vol. 25 Nomor 2, 2014, hlm. 3. 16



7



Uang adalah alat pembayaran yang sah. Adapun, mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Kertas uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama. Ciri rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.20 G.



Tinjauan Pustaka Beni Ahmad Saebani dalam bukunya dengan judul buku, Fiqh Munakahat 1 dan Fiqh Munakahat 2, memaparkan konsep berbagai materi-materi berkenaan dengan perkawinan secara jelas dan terperinci hingga dibuatnya dua buku fiqh munakahat ini. Membahas mulai dari awal pengertian, dasar, macam, contoh, penyelesaian, serta menarik pendapat dari sumber terpercaya sehingga hampir seluruh persoalan yang ada dalam perkawinan setidaknya telah dirangkum didalam buku ini. Amir Syarifudin dalam bukunya yang berjudul, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, memaparkan dengan rinci berbagai muatan hukum dalam sebuah ikatan perkawinan, dengan pendekatan lintas madzhab fiqh untuk menelaah secara kritis hukum perkawinan saat ini untuk kemudian dipilih dan pilah pendapat yang sesuai dengan kemaslahatan yang sesuai dengan komparasi terhadap Kompilasi Hukum Islam, agar hukum perkawinan, dapat diterapkan dalam konteks keindonesiaan. Beni Ahmad Saebani dalam bukunya yang berjudul, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang (perspektif fiqh munakahat dan UU No. 1/1974 tentang poligami dan problematikanya), salah satu materi dalam bukunya ialah membahas mengenai mahar meliputi pengertian mahar dalam Hukum Islam, bentuk mahar, macam mahar, mahar dalam Kompilasi Hukum Islam, kedudukan mahar, dan Hak perempuan atas mahar. Ahmad Rabi’ Jabir ar-Rahili bukunya yang berjudul, Mahar Kok Mahal (Menimbang Manfaat dan Mudaratnya). Buku tersebut menjadi referensi yang sangat mendukung bagi penulis. Dikarenakan, dalam buku ini dikupas secara terperinci perihal hal yang terkhusus berkaitan dengan mahar. Mulai dari teori-teori hingga bersifat 20



Dalam pasal 1 ayat 6, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.



8



praktis meliputi contoh nyata keadaan dan kondisi mahar dalam berbagai wilayah. Disertai pula dengan penentuan, faktor penyebab dan pengaruh mahar dalam perkawinan. Serta terdapat pendapat oleh para ulama menanggapi mahar kawin antaranya dari zaman klasik hingga kontemporer. Terdapat pula, sumber yang penulis jadikan referensi dari beberapa jurnal hukum dan yang terkait.21 Penelitian ini tentunya tidak bisa lepas dari tulisan-tulisan atau penelitian yang telah ada. Di perpustakaan juga terdapat skripsi yang mambahas mengenai mahar, tetapi pembahasannya berbeda dengan ini. Untuk memperoleh gambaran tentang posisi penelitian ini diantara karya-karya yang sudah ada, berikut penulis ilustrasikan penelitian yang sudah ada. Pertama, dengan judul skripsi, “Mahar Sebagai Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pemerkosaan (studi analisis terhadap Pendapat Imam Malik)” oleh Noviana Andri Nuraeni tahun 2007. Dalam skripsi ini membahas mengenai mahar tambahan pada pelaku pemerkosaan diqiyashkan dengan pencurian.22 Kedua, skripsi berjudul, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mahar Uang Yang Menjadi Hak Millk Wali Nikah (studi kasus di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara)”, oleh Ulil Albab tahun 2008. Dibahas didalamnya dimaksud siapa saja yang berhak menerima mahar.23 Ketiga, dalam skripsi berjudul, “Pendapat Imam Syafi’i Tentang Batas Terendah Maskawin” yaitu skripsi dari Agus Muhaimin tahun 2009, dalam pembahasannya lebih condong dan mendetail menanggapi pendapat dari Imam Syafi’i antaranya meliputi batas terendah maskawin menurut Imam Syafi’i melalui istinbath hukum Imam Syafi’i dalam Bab IV, terdapat pula mencantumkan kitab-kitabnya seperti al-Umm dan alRisalah.24 21



(Jurnal yang digunakan: “Jurnal Asy-Syir’ah, Bambang Sugianto, “Kualitas Dan Kuantitas Mahar Dalam Perkawinan, Kasus Wanita yang Menyerahkan Diri kepada Nabi Saw, Vol. 45. Nomor II. 2011.”; “Jurnal isi.indd, Hariaj Damis, “Konsep Mahar Dalam Perspektif Fikih Dan Perundang-Undangan, Kajian Putusan Nomor 23 K/AG/2012. 2016”; “Jurnal Ilmu Hukum, Abd Halim Musthofa,”Relevansi Hukum Positif Dan Hukum Islam”, IAIN Tribakti Kediri, Vol. 25. Nomor 2. 2014). 22 Shofi Akhmad Saryanto,”Mahar Sebagai Hukuman Tambahan Pada Pelaku Pemerkosaan (studi analisis terhdap Pendapat Imam Malik).” Skripsi tidak diterbitkan, Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah STAIN, Surakarta, Surakarta, 2007, hlm.61. 23 Ulil Albab, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mahar Uang Yang Menjadi Hak Wali Nikah (studi kasus di Desa Geneng, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara).” Skripsi tidak diterbitkan, Jurusan AL-AHWAL ASYSYAKHSIYYAH STAIN, Surakarta, Surakarta, 2008, hlm.60. 24 Agus Muhaimin, “Pendapat Imam Syafi’i Tentang Batas Terendah Maskawin”. Skripsi Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Surakarta 2009, hlm. 65.



9



Keempat, dalam skripsi berjudul, “Pandangan Imam Madzhab Terhadap Mahar Berupa Jasa” yaitu skripsi dari Eka Puji Lestari tahun 2011, dalam pembahasannya lebih terfokus pada pemberian jasa dari mahar perkawinan menurut empat Imam Madzhab yaitu, Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali.25 Kelima, dalam skripsi berjudul, “Pemberian Mahar Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam (studi kasus di Desa Canden, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali)” oleh Noviana Andri Nuraeni tahun 2016. Dalam skripsi ini, dibahas tentang gambaran umum masyarakat Boyolali26 H.



Metode Penelitian Metode memiliki peranan penting bagi tercapainya suatu tujuan atas suatu penelitian. Adapun dalam penelitian proposal skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian adalah sebagai berikut: 1.



Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan proposal skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kulitatif ialah jenis penelitian yang menekankan proses analisis suatu data yang kebenarannya masih bersifat relatif, fleksibel dan tumbuh berkembang. Dilihat dari pendekatannya yaitu kualitatif normatif, melakukan pendekatan dengan masalah yang ada berdasarkan pada aturan hukum positif dan hukum Islam yang berlaku. Dalam penelitian ini, adanya analisi data dan kolerasi antara library research dengan field research.



2.



Tipe Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif, dimana bermaksud untuk memberikan penjelas mengenai kejadian. Kemudian diinterprestasikan dalam bentuk keterangan yang masih ada relevansinya dengan pokok bahasan.



3.



Teknik Pengumpulan Data a.



Wawancara Dengan mewawancarai beberapa informan-informan yang dianggap memiliki kapasitas dan pemahaman tentang pembahasan materi yang bersangkutan dengan ini secara mendalam (in-depth interviewing).



25



Eka Puji Lestari, “Pandangan Imam Madzhab Terhadap Mahar Berupa Jasa” Skripsi tidak diterbitkan, Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah Semarang, Semarang, 2011, hlm.62. 26 Noviana Andri Nuraeni, “Pemberian Mahar Adat Jawa Dalam Perspektif Hukum Islam”. Skripsi Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Surakarta 2016, hlm. 65.



10



b.



Mencatat Dokumen Mencatat hal-hal yang diperlukan guna memenuhi dan melengkapi data-data dalam wawancara untuk pembuatan skripsi ini.



c.



Angket atau Kuisioner Yang dimaksud ialah memberikan pertanyaan tertulis kepada para informan sesuai materi, agar tidak melebar serta efisiensi waktu saat proses.



4.



Teknik Analisis Data Dalam metode analisi data ini adalah deskriptif-analitis. Analisi data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Deskriptif tersebut, meliputi isi dan struktur hukum positif, yaitu suatu kegiatan yang diakukan oleh penulis untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek.27 Sumber data yang digunakan dalam penulisan proposal ini adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya. 28 Baik melalui wawancara maupun laporan dalam bentuk dokumen tertulis yang kemudian diolah oleh peneliti. Melalui wawancara kepada beberapa Ulama di Kabupaten Karanganyar. Data Sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer disini meliputi Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Bahan hukum sekunder dalam hal ini merujuk pada teori-teori dan tulisan-tulisan ilmiah hukum, terdapat “teori hukum positif”, dan journal-journal semisal yang mendukung.



I.



Sistematika Penulisan Pada garis besarnya skripsi ini terdiri dari tiga bagian, yaitu bagian awal, bagian utama skripsi dan bagian akhir. Bagian awal skripsi ini terdiri dari Halaman Sampul, Halaman Judul, Halaman Lembar Persetujuan Pembimbing, Halaman Lembar Pengesahan, Halaman Motto, Halaman Persembahan, Kata Pengantar, Daftar Isi.



27 28



Zainuddin. Ali, “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010) cet. Ke-2. Hlm. 107. Sumadi. S, “Metodologi Penelitian”, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persda, 2006) cet. Ke-1. Hlm. 38.



11



Bagian isi terdiri dari 5 bab, sedangkan dari tiap-tiap bab terdiri dari beberapa sub bab dan selanjutnya dapat dijelaskan sebagai berikut: BAB I



PENDAHULUAN Bab ini berisi: Latar Belakang Masalah, Penegasan Judul, Rumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Kerangka Teori, Tinjauan Pustaka, Metode Penelitian (Jenis Penelitian, Tipe Penelitian, Teknik Pengumpulan Data, Analisis Data, Pendekatan) Sistematika Penelitian, Sistematika Penulisan, Jadwal Rencana Penelitian.



BAB II



LANDASAN TEORI Bab ini berisi:, Pengertian Perkawinan, Hukum Positif, Uang dan Mahar; Macam-Macam Mahar dan Jenis Uang.



BAB III



LAPORAN HASIL PENELITIAN Bab ini diuraikan pandangan pendapat yang berupa argumentasi, dasar, alasan, penilaian dan tanggapan dari beberapa ulama yang ada di Kabupaten Karanganyar antaranya Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Nahdlotul Ulama, Ketua Muhammadiyah dan informan yang berkompeten dalam disiplin ilmu terkait.



BAB IV



ANALISIS DATA Bab ini akan menganalisis nilai dan esensi dari mahar origami oleh pandangan beberapa Ulama di Kabupaten Karanganyar



BAB V



PENUTUP Bab ini merupakan bab terakhir dari rangkaian penulisan skripsi yang memuat Kesimpulan, Saran-saran, dan Penutup.



Bagian akhir ini memuat Daftar Pustaka, Lampiran-Lampiran, Daftar Riwayat Hidup Penulis.



J.



Jadwal Rencana Penelitian Dalam penyelesaian skripsi ini, dari persiapan proposal sampai dengan penyusunan akhir, menggunakan kurun waktu kurang lebih 6 bulan, terhitung mulai Augustus 2019 sampai dengan januari 2019. Dengan perincian sebagai berikut : No



Bulan



Kegiatan



12



Keterangan



1



Agustus 2019



Mencari informasi, buku-buku, dan Selama penulisaan proposal.



2



Januari 2019



Penyelesaian



Pengajuan proposal, dan seminar skripsi selalu



proposal.



penulis meminta



dan Penyusunan skripsi, dan konsultasi bimbingan dari pembimbing Februari 2019 pembimbing.



3



Januari



4



Februari 2019



Persiapan ujian skripsi



yang ditunjuk.



DAFTAR PUSTAKA Kansil. C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1989. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penerjemah 1998. Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2002. Syarifuddin. A, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan UndangUndang Perkawinan, Jakarta: Pernada Media, 2006. Suryabrata. S, Metodologi Penelitian, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006. Saebani. A. Beni, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang, (Perspektif Fiqh Munakahat dan UU No.1/1974 tentang Poligami dan Problematikanya), Bandung: CV Pustaka Setia, 2008. Sarwat. A, Fiqh Nikah, e-Book: Kampus Syari’ah, 2009. Saebani. A. Beni, Fiqh Munakahat 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 2009. Ali. Z, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2010. Undang-Undang Republik Indonseia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Jabir. R. Ahmad, Mahar Kok Mahal, (Menimbang Manfaat dan Mudaratnya), Solo: PT Tiga Serangkai, 2014. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Citra Umbara, 2016. Ditjen Bimas Islam Kemenag RI Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah, Fondasi Keluarga Sakinah, (Bacaan Mandiri Calon Pengantin), Jakarta: Titikoma, 2017.



13