Juknis Bansos 2022 Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI RIAU



DINAS SOSIAL Jalan Jend. Sudirman No. 239 – Pekanbaru, Kode Pos 28116 Telepon (0761) 21593, Faks (0761) 21593 E-mail : [email protected] Website : www.dinsos.riau.go.id



PETUNJUK TEKNIS PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PERMAKANAN ANAK/ DISABILITAS/ LANJUT USIA DALAM PANTI TAHUN 2022



DINAS SOSIAL PROVINSI RIAU TAHUN 2022



0 Created by R. Ronald Armis



PENDAHULUAN Pembangunan kesejahteraan sosial sebagai bagian integral dari pembangunan nasional pada hakikatnya dilaksanakan untuk menangani berbagai permasalahan sosial, memenuhi kebutuhan dasar, dan mewujudkan taraf kesejahteraan sosial. Secara simultan juga ditujukan untuk mengedepankan inisiatif dan peran aktif masyarakat serta memanfaatkan potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di masyarakat. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Dalam pelaksanaannya pemerintah dibantu dan bermitra dengan elemen-elemen masyarakat, baik yang terorganisasi melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) maupun secara perorangan/individu. Keberadaan LKS yang memberikan pelayanan kesejahteraan sosial mempunyai tempat dan kedudukan yang sangat penting dan strategis di masyarakat. Komitmen sebagai organisasi sosial untuk memberikan tenaga dan pemikirannya dalam penanganan masalah kesejahteraan sosial perlu mendapatkan dukungan dan perhatian. Anak, disabilitas, dan lanjut usia adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Setiap anak, disabilitas, dan lanjut usia memiliki kebutuhan akan kasih sayang, kedekatan hubungan dengan keluarga, kesejahteraan diri, keselamatan dan pengasuhan yang berkelanjutan. Hal ini sangat penting diperoleh dari keluarga sendiri sebagai fondasi bagi tumbuh kembang mereka. Namun demikian tantangan kemiskinan yang dihadapi banyak keluarga telah menyebabkan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan peran pengasuhan. Hal ini salah satu penyebab keluarga kemudian menempatkan anak, disabilitas, dan lanjut usia di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan memberikan 1 Created by R. Ronald Armis



jaminan perlindungan dan pemenuhan hak dalam UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya baik yang bersifat nasional maupun internasional. LKS merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat dalam melaksanakan fungsi rehabilitasi sosial, pengasuhan dan perlindungan terhadap anak, disabilitas, dan lanjut usia baik yang berada di dalam lembaga maupun di luar lembaga yang telah memenuhi kriteria sebagai lembaga kesejahteraan sosial sesuai peraturan perundang-undangan. Keberadaan LKS di Provinsi Riau merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam membantu pemerintah melaksanakan fungsi pengasuhan dan perlindungan terhadap anak, disabilitas, dan lanjut usia. Diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, mendorong Pemerintah Provinsi Riau mengalokasikan anggaran dalam upaya menjamin keberlangsungan pemenuhan hak anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar di dalam panti baik milik Pemerintah Provinsi (UPT Dinas Sosial) maupun milik masyarakat melalui Bantuan Sosial sejak 2017 sampai dengan saat ini. Bantuan sosial untuk anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar dalam panti pada APBD Provinsi Riau dialokasikan dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan permakanan yang dikelola oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Pada Tahun Anggaran 2022 bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Riau dialokasikan untuk 80 (delapan puluh) Panti Asuhan Anak atau LKS Anak, 1 (satu) Panti Jompo, dan 4 (empat) Panti Asuhan Penyandang Disabilitas.



2 Created by R. Ronald Armis



DASAR HUKUM 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



16.



UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar dipelihara oleh Negara; UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin; UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP Nomor 39 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Menteri Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial; Peraturan Menteri Sosial Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak; Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial; Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia; Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial; Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Terlantar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 5); Peraturan Gubernur Riau No. 2 Tahun 2022 tentang petunjuk Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.



3 Created by R. Ronald Armis



MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Maksud dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan permakanan berupa uang kepada anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar di dalam panti;



2.



Tujuan ditetapkannya petunjuk teknis ini adalah terwujudnya kepastian dan kejelasan prosedur dalam pelaksanaan bantuan sosial. PENGERTIAN



1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; 2. Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak; 3. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas, karena faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan hidupnya bergantung pada bantuan orang lain. 4. Terlantar



adalah



kondisi



tidak



terpenuhinya



kebutuhan



dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat dan tidak terurus; 5. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang



melaksanakan



penyelenggaraan



kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; 6. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah organisasi sosial yang melaksanakan Program Kesejahteraan Sosial Anak yang



4 Created by R. Ronald Armis



dibentuk oleh masyarakat atau difasilitasi pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 7. Bantuan sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah bantuan sosial yang diberikan kepada lembaga kesejahteraan sosial guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial dan subsidi pemenuhan kebutuhan hak dasar untuk meningkatkan



penyelenggaraan



kesejahteraan



sosial



bagi



anak, disabilitas, dan lanjut usia yang diasuh melalui lembaga kesejahteraan sosial. 8. Resiko



Sosial



menimbulkan ditanggung



adalah potensi



oleh



kejadian/peristiwa



terjadinya



individu,



kerentanan



keluarga,



yang sosial



kelompok



dapat yang



dan/atau



masyarakat sebagai dampak krisis sosial, ekonomi, politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. 9. Tim evaluasi adalah tim yang dibentuk sesuai Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau dan bertugas melaksanakan evaluasi permohonan bantuan sosial meliputi aspek legalitas dan administratif serta substansi kegiatan, kewajaran dan kepatutan biaya yang diusulkan.



RUANG LINGKUP Ruang lingkup dalam petunjuk teknis ini adalah sebagai berikut: a.



Sasaran penerima bantuan sosial;



b.



Bentuk, jumlah, dan besaran bantuan sosial;



c.



Pelaksanaan evaluasi;



d.



Tata cara pencairan dan penyaluran bantuan sosial;



e.



Pelaporan dan pertanggungjawaban.



5 Created by R. Ronald Armis



SASARAN PENERIMA BANTUAN SOSIAL Sasaran penerima bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut: 1.



Bantuan sosial ditujukan bagi anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar di dalam LKS yang menyelenggarakan usaha kesejahteraan sosial;



2.



Bantuan sosial diberikan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial;



3.



Anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);



4.



Bantuan sosial digunakan untuk pemenuhan kebutuhan permakanan;



5.



LKS yang mendapatkan bantuan sosial adalah LKS yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Sosial Provinsi Riau tahun 2022.



BENTUK, JUMLAH, DAN BESARAN BANTUAN Bentuk, jumlah, dan besaran bantuan sosial yang diberikan kepada LKS adalah sebagai berikut: 1. Bentuk bantuan yang diberikan adalah berupa uang; 2. Jumlah bantuan berdasarkan jumlah anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar dalam LKS sesuai hasil evaluasi baik administrasi maupun survey lapangan oleh tim evaluasi; 3. Besaran Bantuan Rp. 20.000 per orang per hari;



6 Created by R. Ronald Armis



PELAKSANAAN EVALUASI 1. Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau membentuk Tim Evaluasi Bantuan Sosial; 2. Tim evaluasi bantuan sosial melakukan evaluasi aspek legalitas, aspek administratif, dan aspek substansi, kewajaran, dan kepatutan sesuai surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau; 3. Pada evaluasi aspek legalitas, tim evaluasi meneliti kebenaran keberadaan calon penerima bantuan sosial; 4. Pada evaluasi aspek administratif, tim evaluasi meneliti kelengkapan dan kebenaran dokumen proposal pengajuan bantuan sosial (dibuktikan dengan daftar cheklist); 5. Pada evaluasi aspek substansi, kewajaran, dan kepatutan, tim evaluasi menilai jumlah bantuan sesuai kriteria sebagai berikut: a. LKS Anak dihitung berdasarkan jumlah anak yang diasuh oleh LKS dengan usia kurang dari 18 (delapan belas) tahun. Anak yang memasuki usia 18 (delapan belas) tahun pada tahun 2022 diberikan bantuan secara proporsional; b. LKS Disabilitas dihitung berdasarkan jumlah disabilitas yang diasuh oleh LKS; c. LKS Lanjut Usia dihitung berdasarkan jumlah lanjut usia yang diasuh oleh LKS dengan usia minimal 60 (enam puluh) tahun. Lanjut usia yang memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada tahun 2022 diberikan bantuan secara proporsional; d. Apabila anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar belum memiliki NIK maka melampirkan surat keterangan sedang dalam pengurusan NIK yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dengan memuat nama yang bersangkutan. 6. Hasil evaluasi dimaksud dilaporkan kepada Ketua Tim Evaluasi Bansos 2022 dalam bentuk berita acara untuk diteruskan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau sebagai dasar penetapan pencairan bantuan sosial; 7. Tim evaluasi melakukan pendampingan pada LKS dalam penyusunan proposal pencairan; 8. Tim evaluasi melakukan pendampingan pada LKS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban.



7 Created by R. Ronald Armis



TATA CARA PENCAIRAN DAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL Penyaluran



bantuan



sosial



mempedomani



Peraturan



Gubernur Riau No. 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan melengkapi dokumen administrasi sebagai berikut : 1. Surat



permohonan



pencairan



belanja



bantuan



sosial



ditujukan ke Gubernur Riau cq. Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau dilengkapi dengan syarat pengajuan bantuan sosial dengan catatan: a. Data anak, disabilitas, dan lanjut usia telah diperbaharui sesuai penetapan hasil tim evaluasi; b. Rincian anggaran biaya yang hanya memuat kebutuhan per makanan; c. Syarat



pengajuan



lainnya



yang



perlu



diperbaharui/



diperbaiki; 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama ketua LKS; 3. Fotokopi Rekening Bank yang masih aktif atas nama LKS; 4. Kuitansi rangkap 4 (empat) bermaterai cukup, ditandatangani dan dibubuhi cap lembaga/organisasi serta dicantumkan nama lengkap ketua/pimpinan pengurus lembaga/organisasi; 5. Surat Pernyataan Penggunaan Dana bermaterai 10.000,-; 6. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen bermaterai 10.000,-; 7. Bantuan Sosial bersangkutan.



disalurkan



8 Created by R. Ronald Armis



melalui



Rekening



LKS



yang



PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN 1. LKS bertanggung jawab memenuhi kebutuhan permakanan anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar di dalam panti melalui Bantuan Sosial Provinsi Riau tahun 2022; 2. LKS bertanggung jawab mengembalikan Dana Bantuan Sosial yang tersisa dari pemenuhan permakanan di atas ke Kas Daerah Provinsi Riau paling lambat tanggal 31 Desember tahun 2022; 3. LKS menyampaikan laporan pelaksanaan pemenuhan permakanan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau. 4. Laporan pertanggungjawaban paling sedikit terdiri atas: a. Surat pengantar laporan; b. Bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Absensi jumlah anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar dalam panti per hari Bulan Januai 2022 s.d. Desember 2022; d. Fotocopy Rekening Koran; e. Bukti pengembalian dana ke kas daerah (jika ada/bersisa); f. Dokumentasi berupa foto; g. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (Materai 10.000,-.) 5. Penerima belanja bantuan sosial selaku objek pemeriksaan wajib menyimpan bukti pengeluaran atau salinan bukti serah terima barang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. 6. Laporan pertanggungjawaban paling lambat disampaikan tanggal 10 (sepuluh) januari tahun anggaran berikutnya. 7. Laporan pertanggungjawaban dibuat rangkap 3 (tiga).



9 Created by R. Ronald Armis



HASIL YANG DIHARAPKAN Pemberian bantuan sosial kepada lembaga kesejahteraan sosial



diharapkan



mampu



memenuhi



kebutuhan



permakanan anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar di dalam panti. Demikian



petunjuk teknis ini dibuat sebagai acuan



dalam pelaksanaan bantuan sosial untuk permakanan anak, disabilitas, dan lanjut usia terlantar di dalam lembaga kesejahteraan sosial di Provinsi Riau.



Pekanbaru,



Maret 2022



Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau



T. ZUL EFENDI, S.H., M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19650514 198603 1 003



10 Created by R. Ronald Armis



LAMPIRAN



11 Created by R. Ronald Armis



LAMPIRAN I. Surat Permohonan Pencairan Bantuan Sosial Biaya Permakanan Bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) KOP ORGANISASI/LEMBAGA .…………, ……………..2022



Nomor Lampiran



: : berkas



Hal



: Permohonan Pencairan Bantuan Sosial Berupa Uang kepada LKS



Kepada : Yth. Gubernur Riau Cq. Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau di Pekanbaru



Sehubungan adanya kegiatan pemberian bantuan sosial permakanan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) pada tahun anggaran 2022, kami …………. bermaksud mengusulkan permohonan pencairan bantuan sosial permakanan Kepada Bapak sebesar Rp. ….