Juknis Bantuan Rehsos Anak Tahun 2020 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hein
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Juknis Bansos Tahun 2020







PETUNJUK TEKNIS BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK TAHUN 2020



DIREKTORAT REHABILITASI SOSIAL ANAK DIREKTORAT JENDERAL REHABILITASI SOSIAL



KEMENTERIAN SOSIAL RI



1



Juknis Bansos Tahun 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nya, Buku Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 dapat disusun dan diselesaikan tepat pada waktunya. Program Rehabilitasi Sosial Anak (PROGRESA) adalah salah satu sasaran PROGRES 5.0 NP dengan empat komponen kegiatan inti didalamnya yaitu rehabilitasi sosial, pendampingan sosial, dukungan teknis, dan dukungan aksesibilitas. PROGRESA bertujuan untuk meningkatkan keberfungsian sosial anak dan keluarga yang dilaksanakan secara holistik, sistematik, dan terstandar. Salah satu kegiatan yang mendukung PROGRESA adalah pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 dilaksanakan melalui kegiatan Bantu (Bantuan Bertujuan) Anak, Pengasuhan Anak ,Dukungan Keluarga, dan Terapi yang disesuaikan dengan kebutuhan situasi dan kondisi sebagai respon terhadap dampak Bencana Nasional Non Alam Covid-19. Mekanisme pengusulan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ditetapkan berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) melalui aplikasi SIKS-NG PMKS sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. Adapun mengenai mekanisme penyaluran Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dilakukan oleh Balai/Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Balai/Loka RSAMPK). Buku Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak digunakan sebagai acuan bagi Balai/Loka RSAMPK dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), pemangku kepentingan terkait, pendamping program dan masyarakat dalam melaksanakan Rehabilitasi Sosial Anak. Kami berharap agar seluruh pihak terkait dapat memahami isi petunjuk teknis ini sehingga pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Akhir kata, kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap penyusunan buku petunjuk teknis ini. Jakarta, April 2020 Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial



Dr. Ir. Raden Harry Hikmat. M.Si.



2



Juknis Bansos Tahun 2020



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................. DAFTAR ISI .............................................................................................................. DAFTAR LAMPIRAN ................................................................................................ BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................................ 1 B. Tujuan....................................................................................................... 5 C. Sasaran .................................................................................................... 5 D. Landasan Hukum ..................................................................................... 6 E. Batasan Pengertian .................................................................................. 9 BAB II PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK A. Tujuan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ................................................ 12 B. Sumber Pendanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ........................... 12 C. Sasaran Bantuan Rehabilitasi Sosial ...................................................... 12 1. Anak Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ............................... 13 a. Kriteria Umum .................................................................................. 13 b. Kriteria Khusus ................................................................................. 13 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKSA) .............................................. 17 D. Mekanisme Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ......................................... 19 1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ..................................................... 19 2. Mekanisme Pengajuan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ................... 20 3. Mekanisme Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak .................. 20 E. Nilai Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak .................................................... 22 F. Pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ...................................... 22 1. Bantuan Bertujuan (Bantu) Anak .......................................................... 22 2. Pengasuhan Anak ................................................................................ 22 3. Dukungan Keluarga .............................................................................. 23 4. Terapi ................................................................................................... 24 BAB III PELAPORAN, PENGHENTIAN/PENGALIHAN DAN SANKSI A. Pelaporan ................................................................................................. 26 B. Penghentian/Pengalihan .......................................................................... 27 C. Sanksi....................................................................................................... 27 BAB IV MONITORING EVALUASI DAN PELAPORAN A. Monitoring ................................................................................................. 29 B. Evaluasi .................................................................................................... 30 BAB V PENUTUP ..................................................................................................... 31 Lampiran .................................................................................................................. 32



3



Juknis Bansos Tahun 2020



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, melalui Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal telah mendorong Kementerian Sosial untuk menerbitkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No. 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Provinsi dan di Kabupaten/Kota. Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan untuk melaksanakan rehabilitasi sosial dasar di dalam panti sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggungjawab untuk melakukan rehabilitasi sosial dasar di luar panti. Sasaran dari Standar Pelayanan Minimal di Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut adalah anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas terlantar dan gelandangan pengemis. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 juga telah mendorong lahirnya Permensos No. 16-20 Tahun 2018 tentang Perubahan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos). Permensos tersebut menegaskan keluasan fungsi dan tugas Balai-Balai Rehabilitasi Sosial tersebut untuk melaksanakan tugas rehabilitasi sosial tingkat lanjut (advanced social rehabilitation). Sesuai dengan kewenangannya, pemerintah pusat melaksanakan rehabilitasi sosial yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara; manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara; penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat; dan/atau peranannya strategis bagi kepentingan nasional.



1



Juknis Bansos Tahun 2020



Perubahan regulasi tersebut disusul dengan kebijakan baru Ditjen Rehsos yaitu Program Rehabilitasi Sosial 5.0 Kluster, New Platform (PROGRES 5.0 NP). Melalui kebijakan tersebut, seluruh program rehabilitasi sosial harus dilaksanakan secara holistik, sistematik dan terstandar. Holistik dimaksudkan agar semua kegiatan terintegrasi sehingga target dapat memperoleh manfaatnya secara maksimal; sistematik merujuk kepada tahapan program yang terencana dan dapat dievaluasi outcome dan impactnya serta terstandar mengacu kepada kegiatan yang terstandar sesuai dengan standar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, terutama bila kegiatan melibatkan masyarakat. Pembeda lainnya dari PROGRES 5.0 NP dengan program rehabilitasi sosial sebelumnya adalah orientasi hasil pada keberfungsian sosial tingkat lanjut. Cakupan dari keberfungsian sosial pada tingkat tersebut adalah kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial. Kapabilitas sosial mencakup kemampuan secara fisik, mental spiritual, psikososial dan kemampuan berpenghidupan. Keempat kemampuan tersebut pada gilirannya dapat meningkatkan tanggung jawab sosial penerima manfaat kepada lingkungan sosialnya yaitu kepada keluarganya, komunitas, organisasi dan masyarakat serta terhadap lingkungan lainnya. PROGRES 5.0 NP memiliki kekhasan yaitu penyeragaman menu kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Secara umum, Program Rehabilitasi Sosial untuk setiap



sasaran



Rehabilitasi



Sosial



(Anak,



Penyandang



Disabilitas,



Korban



Penyalahgunaan Napza, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang serta Lanjut Usia), mencakup empat sub program yaitu: rehabilitasi sosial; pendampingan sosial; dukungan teknis dan dukungan aksesibilitas. Khusus untuk sub program rehabilitasi sosial terbagi menjadi Bantuan bertujuan (Bantu) Anak, Perawatan Sosial (pengasuhan dan perawatan), Dukungan Keluarga serta Terapi (fisik, mental spiritual, psikososial dan



2



Juknis Bansos Tahun 2020



penghidupan). Program Rehabilitasi Sosial Anak (PROGRESA) merupakan bagian dari PROGRES 5.0 NP yang dilaksanakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai-Balai/Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), bekerja sama dengan Dinas Sosial, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan mitra lainnya. Balai/Loka RSAMPK akan bertindak sebagai leading institutions di lapangan untuk mewujudkan PROGRESA sesuai dengan fungsi balai sebagai pusat sumberdaya, pusat respon kasus dan intervensi krisis, pusat penguatan kelembagaan dan kapasitas pelayanan rehabilitasi sosial, koordinator program regional serta pusat pengembangan model layanan rehabilitasi sosial. Berdasarkan kebijakan Ditjen Rehsos maka PROGRESA mencakup : 1) Rehabilitasi Sosial Anak yang terdiri atas Bantuan Bertujuan (Bantu) Anak, Pengasuhan Anak, Dukungan Keluarga dan berbagai terapi untuk memperkuat keberfungsian sosial anak dan keluarga; 2) Pendampingan Sosial berupa pencegahan, respon kasus dan managemen kasus yang dilakukan oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial di semua provinsi; 3) Dukungan Teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat untuk memperkuat program dan kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan; serta 4) Dukungan Aksesibilitas. Sasaran PROGRESA adalah Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang meliputi anak dalam situasi darurat, kelompok minoritas dan terisolasi, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak disabilitas, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak Jalanan; Balita dan Anak memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial (AMPFS).



3



Juknis Bansos Tahun 2020



Sejak tahun 2019 Kebijakan Progresa mengubah skema bantuan untuk anak dari yang sebelumnya bernama Tabungan Sosial Anak (TASA) menjadi Rehabilitasi Sosial Anak, menggunakan nama rekening Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. Jumlah anak yang telah mendapatkan bantuan dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak sejak tahun 20152018 menggunakan skema TASA adalah sebagai berikut : Tahun 2015, bantuan melalui dana pusat berjumlah 35.146 anak dan bantuan melalui dana dekonsentrasi berjumlah 110.150 anak; Tahun 2016, bantuan melalui dana pusat berjumlah 34.603 anak dan bantuan melalui dana dekonsentrasi berjumlah 99.119 anak; Tahun 2017, bantuan melalui dana pusat berjumlah 29.900 anak dan bantuan melalui dana dekonsentrasi berjumlah 57.250 anak; Tahun 2018, bantuan melalui dana pusat berjumlah 86.229 anak dan bantuan melalui dana dekonsentrasi berjumlah 43.131 anak. Tahun 2019 telah diberikan bantuan untuk 68.442 anak dengan rincian dana pusat oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI sejumlah 64.242 anak dan Balai/Loka RSAMPK sejumlah 4200 anak. (Sumber: LAKIP Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak 2015-2019) Target Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak tahun 2020 adalah 6.970 anak dengan alokasi anggaran yang terdapat pada DIPA 8 (delapan) Balai/ Loka Rehabilitasi Sosial AMPK dengan rincian 1) BRSAMPK “Handayani” Jakarta sebanyak 1.050 anak, 2) BRSAMPK “Antasena” Magelang sebanyak 850 anak, 3) BRSAMPK “Alyatama” Jambi sebanyak 850 anak, 4) BRSAMPK “Paramita” Mataram sebanyak 800 anak, 5) BRSAMPK “Naibonat” Kupang sebanyak 800 anak, 6) BRSAMPK “Toddopuli” Makassar sebanyak 1.050 anak, 7) BRSAMPK “Rumbai” Pekanbaru sebanyak 850 anak, dan 8) LRSAMPK “Darussaadah” Aceh sebanyak 720 anak. Data yang digunakan untuk memberikan bantuan rehabilitasi sosial anak merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG). Guna melaksanakan program tersebut khususnya sub program Rehabilitasi Sosial



4



Juknis Bansos Tahun 2020



Anak (Bantu Anak, Pengasuhan Anak, Dukungan Keluarga dan Terapi), dibutuhkan panduan berupa petunjuk teknis tentang hal tersebut. Hal ini karena adanya penyesuaian alur mekanisme penyaluran bantuan dari program Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak (Banrehsos Anak) yang semula alokasi anggarannya terdapat di DIPA Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Balai/ Loka RSAMPK, Tahun 2020 alokasi anggaran Banrehsos Anak tersebut hanya ada di Dipa Balai/ Loka RSAMPK. Selain itu, panduan ini juga dibutuhkan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, akuntabel dan efektif untuk meningkatkan rehabilitasi sosial anak. Dalam Juknis ini dilakukan pula beberapa penyesuaian memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Presiden sebagai Bencana Nasioanal Non Alam. Karena itu,



pelaksanaan



pendampingan dan pemanfaatan bantuan rehabilitasi sosial anak juga disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi yang terjadi sebagai respon terhadap dampak pandemi Covid-19. B. TUJUAN Tujuan dari Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 adalah sebagai acuan bagi Balai/Loka RSAMPK, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dan pihak terkait dalam pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak sehingga penyaluran, pemanfaatan dan pelaporan pertanggungjawabannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. SASARAN Sasaran petunjuk teknis ini adalah pelaksana bantuan rehabilitasi sosial anak antara lain: 1. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak 2. Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK)



5



Juknis Bansos Tahun 2020



3. Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) 4. Dinas/Instansi Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota 5. Bank Penyalur Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak 6. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) 7. Pekerja Sosial, Supervisor Pekerja Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Anak. D. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585); 6



Juknis Bansos Tahun 2020



7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Anak yang Mempunyai Masalah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak; 11. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2019 tenting Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. 12. Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai; 13. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-Hak Anak); 14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUK/2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2012 tentang Taman Anak Sejahtera; 16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; 17. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH);



7



Juknis Bansos Tahun 2020



18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial. 19. Peraturan Menteri Sosial No. 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial. 20. Peraturan Menteri Sosial No. 26 Tahun 2019 tentang Program Rehabilitasi Sosial Anak. 21. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Lembaga; 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254 Tahun 2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Lembaga; 23. Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 29/HUK/2019 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. 24. Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial nomor 02 tahun 2012 tentang Standar Penyelenggaraan Taman Anak Sejahtera (TAS) 25. Surat Keputusan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Nomor 617/2.2./BS.01/9/2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. 26. Kepres no 12 Tahun 2020, tanggal 13 April 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Corona Virus Desease 2019 (covid-19) sebagai bencana nasional. 27. Peraturan Menteri Keuangan No 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka Penanggulangan Covid-19. 28. Peraturan Direktur Jenderal Anggaran No PER-2/AG/2020 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Usulan Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenanan Direktorat Jenderal Anggaran Tahun 2020.



8



Juknis Bansos Tahun 2020



E. BATASAN PENGERTIAN 1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 2. Rehabilitasi Sosial Anak adalah intervensi yang dilakukan melalui pemberian bantuan bertujuan anak, pengasuhan anak, dukungan keluarga dan/atau terapi 3. Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) adalah Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak milik Kementerian Sosial yang memiliki tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada Anak yang memerlukan Perlindungan khusus. 4. Loka Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (LRSAMPK) adalah Unit Pelaksana Teknis Rehabilitasi Sosial Anak milik Kementerian Sosial yang memiliki tugas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada anak yang memerlukan perlindungan khusus. 5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Mitra yang selanjutnya disingkat LKSA Mitra adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang dibentuk oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang melaksanakan pengasuhan anak, bermitra dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dalam pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. 6. Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. 7. Dukungan keluarga merupakan bentuk pemberian dukungan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan dan keterampilan dalam pengasuhan, keterampilan dalam berelasi dengan anggota keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi anak dan mengurangi kecemasan anak dan



9



Juknis Bansos Tahun 2020



keluarga. 8. Terapi adalah serangkaian aktivitas untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental, spiritual, psikososial, dan penghidupan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial. a. Terapi fisik yaitu terapi untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik anak. Terapi fisik dapat dilakukan dalam bentuk latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terutama untuk anak yang berkebutuhan khusus dan dilakukan oleh terapis yang sesuai dengan kompetensinya. b. Terapi mental spiritual yaitu terapi untuk membantu anak menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi. dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam, dilakukan oleh pekerja sosial, bekerjasama dengan rohaniwan dan tenaga profesional lainnya. c. Terapi psikososial yaitu terapi untuk memperkuat dan memobilisasi potensi anak dan keluarga serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya. Terapi psikososi dilaksanakan melalui berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial bekerjasama dengan tenaga profesional lainnya. d. Terapi untuk penghidupan yaitu terapi untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset anak. Terapi penghidupan dilakukan dengan cara memberikan keterampilan dan pelatihan yang sesuai dengan usia Anak bekerja dan memungkinkan mereka untuk memperoleh atau mengalami kehidupan kerja yang produktif dimasa mendatang, membangun konsep diri yang positif, literasi finansial, mampu berfikir kritis dan memecahkan masalah secara



10



Juknis Bansos Tahun 2020



kreatif,



empati



dan



proaktif,



kemampuan



berkomunikasi,



kemampuan



bekerjasama dan menyelesaikan konflik. 9. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Anak Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dalam Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS NG) adalah sistem yang digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi identitas calon penerima bantuan rehabilitasi sosial, baik LKSA, rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan kriteria-kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana bantuan rehabilitasi sosial anak. 10. Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PPKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. 11. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi. 12. Pendamping adalah perwakilan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang namanya tertera pada aplikasi SIKS NG dalam Data Tepadu Kesejahteraan Sosial sebagai pengganti fungsi orang tua dari Nasabah, yang memberikan persetujuan pembukaan rekening, pelaksanaan transaksi dan penutupan rekening.



11



Juknis Bansos Tahun 2020



BAB II PELAKSANAAN BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK



Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dirancang untuk menjangkau seluruh Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), Anak Jalanan, Balita, Anak Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial (AMPFS) yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Anak-anak tersebut berada dalam pengasuhan Balai/Loka Rehabilitasi Sosial AMPK atau menjadi dampingan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang mengalami masalah sosial sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang layak dan berada dalam lingkungan pengasuhan yang memungkinkan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensinya. A. TUJUAN BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak bertujuan untuk : 1. Mendukung pemenuhan hidup layak anak; 2. Meningkatkan kapabalitas sosial dan tanggung jawab sosial anak melalui pengasuhan anak; 3. Meningkatkan kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial keluarga melalui dukungan keluarga; 4. Melaksanakan terapi bagi anak dan atau keluarga; B. SUMBER PENDANAAN BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK Sumber pendanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak berasal dari APBN. Pemerintah daerah juga dapat mengalokasikan bantuan untuk monitoring pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. C. SASARAN BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK Sasaran Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak adalah anak penerima Bantuan Rehabilitasi



12



Juknis Bansos Tahun 2020



Sosial Anak dan LKSA mitra Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak. 1. Anak Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak a. Kriteria Umum Anak Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak 1) Anak usia 0 sampai kurang dari 18 tahun berasal dari keluarga miskin/tidak mampu; 2)



Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau aplikasi SIKS NG ;



3)



Anak dampingan LKSA meliputi : a) Anak dalam LKSA; b) Anak diluar LKSA;



b. Kriteria Khusus Anak Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak 1)



Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) a) Anak dalam situasi darurat; Anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan, anak korban bencana alam, dan anak dalam situasi konflik bersenjata. b) Anak berhadapan dengan hukum; Anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Kategori ABH dalam Bantuan Rehablitasi Sosial Anak antara lain: 1)



Anak Saksi Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di siding pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan/atau dialaminya sendiri.



2)



Anak Korban; 13



Juknis Bansos Tahun 2020



Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. 3)



Anak Pelaku; Anak yang sudah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.



4)



Anak Rentan ABH i.



Anak usia dibawah 12 tahun yang melakukan tindak pidana tetapi tidak masuk kedalam ranah hukum;



ii.



Anak yang melakukan tindak pidana yang belum terigistrasi dalam catatan kepolisian;



iii. Anak yang melakukan tindak pidana terselesaikan dengan musyawarah. c) Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; Anak yang berada dalam kondisi keterpencilan, keterasingan dan/atau mengalami deskriminasi dari lingkungan sosialnya yang diakibatkan oleh letak geografis, perbedaan keyakinan, suku, ras dan golongan. Contoh : Anak dari komunitas adat terpencil, Anak persekusi. d) Anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; Anak yang mengalami perlakuan salah, yang dipaksa untuk melakukan aktifitas yang bukan kewajibannya untuk menopang kehidupan keluarga atau orang lain tanpa memperhatikan hak anak. e) Anak



yang



menjadi



korban



penyalahgunaan



narkotika,



alkohol,



psikotropika, dan zat adiktif lainnya; Anak yang tidak sengaja menggunakan napza karena dibujuk, ditipu,



14



Juknis Bansos Tahun 2020



dipaksa, dan/atau untuk menggunakan napza. f)



Anak yang menjadi korban pornografi; Anak yang menjadi korban dan terpapar aktifitas pornografi dalam bentuk gambar, sketsa, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan dimuka umum, yang membuat kecabulan atau ekslpoitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.



g) Anak dengan HIV/AIDS; Anak dengan HIV-AIDS yang selanjutnya disingkat ADHA adalah anak yang berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun yang telah terinfeksi HIV berdasarkan tes HIV. h) Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; Anak korban penculikan adalah anak yang mengalami keterpisahan dari keluarganya dengan menggunakan ancaman, kekerasan, penipuan atau pemaksaan lainnya tanpa sepengetahuan keluarganya. Anak korban perdagangan adalah anak yang mengalami perekrutan, pemindahan, pengiriman, penempatan untuk tujuan eksploitasi dengan menggunakan ancaman, kekerasan ataupun pemaksaan lainnya. i)



Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; Anak yang mengalami penderitaan fisik atau kerusakan tubuh serta perasaan intimidasi, ketakutan dan hilangnya kemampuan untuk bertindak hilangnya percaya diri.



j)



Anak korban kejahatan seksual; Anak yang mengalami penderitaan fisik, psikis dan sosial akibat perlakukan



15



Juknis Bansos Tahun 2020



pencabulan dan atau pemerkosaan k) Anak korban jaringan terorisme; Anak yang berada dalam situasi dan kondisi yang keluarganya memiliki pemahaman radikal dan atau anak yang memiliki paham radikal l)



Anak Penyandang Disabilitas; Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.



m) Anak korban perlakuan salah dan penelantaran; Anak yang berada dalam situasi tidak terpenuhi kebutuhan dasar, sosial, kasih sayang dan perawatan, pengasuhan serta perlindungan n) Anak dengan perilaku sosial menyimpang; Anak yang perilakunya tidak sesuai dengan aturan, kesusilaan, nilai, norma yang berlaku di dalam masyarakat. Contoh: pergaulan bebas, LGBT, anak punk. o) Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi Orang Tuanya. Anak yang mengalami pelabelan negative yang diakibatkan situasi, kondisi dan keadaan orang tua. Contoh: anak koruptor, eks napi, eks teroris, eks wts, dan lain lain. 2)



Anak Jalanan Anak yang rentan beraktivitas di jalanan dan anak yang beraktivitas ekonomi dan menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup



16



Juknis Bansos Tahun 2020



sehari-hari di jalanan. Kriteria: Menghabiskan sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempattempat umum dan/atau mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat tempat umum. 3)



Balita Anak usia di bawah 5 (lima) tahun yang tidak mendapatkan pengasuhan layak, tinggal di lingkungan tidak layak, tidak memiliki akta kelahiran dan/atau nomor induk kependudukan, berasal dari keluarga miskin, dan/atau membutuhkan keluarga pengganti.



4) Anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial (AMPFS) Anak yang telah mendapatkan rehabilitasi sosial dasar atau berdasarkan asesmen dari Pekerja Sosial memerlukan rehabilitasi sosial lanjut. 2. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak didampingi oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dengan kriteria sebagai berikut: a) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang membina dan mendampingi anak dalam asuhan keluarga dan anak yang berada dalam asuhan LKSA. b) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang diutamakan adalah lembaga yang berkomitmen menerapkan pengasuhan berbasis keluarga dan membantu anak untuk memenuhi kebutuhan kasih sayang, kelekatan hubungan dengan orang



tuanya,



kesejahteraan



diri,



keselamatan



dan



pengasuhan



yang



berkelanjutan. c) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang menjadi mitra berdasarkan anak penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak, meliputi: i.



Taman Anak Sejahtera (TAS)



17



Juknis Bansos Tahun 2020



ii.



Panti Sosial Anak Balita (PSAB)



iii. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) iv. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Terlantar (Panti Asuhan/LKSA) v. Lembaga Kejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (LKSABH)/ Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak Berhadapan Hukum Berbasis Masyarakat vi. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Jalanan vii. Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) viii. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) ix. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) d) Diutamakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (BALKS). e) Lembaga pelayanan sosial anak milik pemerintah daerah provinsi (Unit Pelaksana Teknis Daerah/UPTD) tidak diperbolehkan mendapatkan bantuan rehabilitasi sosial anak. f)



Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) mitra yang melaksanakan layanan lebih dari satu permasalahan anak harus memiliki manajemen layanan yang terpisah.



g) Diutamakan memiliki akta notaris dan berbadan hukum. h) Terdaftar pada Dinas/Instansi Sosial setempat dan memiliki izin operasional yang masih berlaku atau sedang dalam proses pembuatan/perpanjangan. i)



Memiliki kantor, Struktur Organisasi, Susunan Pengurus, AD/ART, alamat yang jelas, dan nomor telepon / email Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).



j)



Memiliki NPWP.



k) Memiliki data anak penerima manfaat.



18



Juknis Bansos Tahun 2020



D. MEKANISME BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 dilaksanakan secara langsung oleh Balai/Loka RSAMPK yang berada di bawah Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. Adapun mekanisme pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak terdiri dari: 1. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 19/HUK/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diinput melalui portal SIKS NG di laman https://siks.kemsos.go.id.



Kementerian Sosial RI dalam hal ini Direktorat



Rehabilitasi Sosial Anak bertanggung jawab mengolah DTKS yang sesuai dengan kriteria anak penerima bantuan (lihat Bab II point C) dan mengirimkan data tersebut ke Balai/Loka RSAMPK. Data tersebut menjadi dasar bagi Balai/Loka RSAMPK dalam menyalurkan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. Gambar alur



19



Juknis Bansos Tahun 2020



2. Mekanisme Pengajuan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Balai/Loka Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Balai/Loka RSAMPK berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi sesuai dengan cakupan wilayah kerja balai/loka masing-masing terkait Data Calon Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. Selanjutnya Dinas Sosial Provinsi melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kab/Kota untuk verifikasi dan validasi data ke LKSA. Setelah data divalidasi, Dinas Sosial Provinsi mengajukan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak ke Balai/Loka RSAMPK dengan menggunakan form usulan yang ditandatangani oleh kepala dinas provinsi atau pejabat yang berwenang (format terlampir). Gambar alur



3. Mekanisme Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Mekanisme Penyaluran Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dilakukan oleh Balai/Loka



20



Juknis Bansos Tahun 2020



Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus dengan alur sebagai berikut :



Penjelasan Alur : Tahap 1 Hasil Data Terpadu yang sudah valid dari Usulan Dinas Sosial Provinsi sebagai dasar untuk menerbitkan surat keputusan penerima bantuan. Tahap 2 Balai/Loka Rehabilitasi Sosial AMPK menerbitkan SK Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak; Tahap 3 Balai/Loka Rehabilitasi Sosial AMPK menyampaikan salinan SK Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak kepada Dinas Sosial Provinsi; Tahap 4 Balai/Loka Rehabilitasi Sosial AMPK membuat surat Perintah Membayar (SPM LS) yang ditujukan ke KPPN Kementerian Keuangan; Tahap 5 KPPN Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke Bank Penyalur yang telah ditunjuk; 21



Juknis Bansos Tahun 2020



Tahap 6 Bank Penyalur yang telah ditunjuk membuatkan rekening tabungan anak; Tahap 7 Bantuan Rehabilitasi Sosial anak masuk ke rekening anak. Tahap 8 Tahap pencairan uang Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 dapat dilakukan dengan cara mengambil langsung dengan menggunakan buku tabungan dan/atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM). E. NILAI BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK Nilai Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) terdiri dari : 1. Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk Bantuan Bertujuan (Bantu) Anak 2. Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk kegiatan: a. Pengasuhan Anak b. Dukungan keluarga c. Terapi F. PEMANFAATAN BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK Pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dapat digunakan, untuk antara lain : 1. Bantuan Bertujuan (Bantu) Anak Merupakan upaya untuk memberikan dukungan bagi Anak dalam pemenuhan gizi, biaya kursus, kegiatan rekreatif, dan/atau kegiatan Anak lainnya sesuai dengan kebutuhan. Terkait dengan situasi berkembangnya pandemic covid-19, selain untuk kebutuhan yang telah disebutkan,



peruntukan Bantu dapat dipergunakan untuk



pembelian suplemen daya tahan tubuh dan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, hand sanitizer, dan sarung tangan. 2. Pengasuhan Anak Merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan



22



Juknis Bansos Tahun 2020



terbaik bagi anak. Pengasuhan anak dilaksanakan baik oleh orang tua atau keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali serta pengasuhan berbasis komunitas. Bantuan digunakan untuk melaksanakan kegiatan, diantaranya: Penguatan Kapabilitas dan Tanggung Jawab Sosial Anak (PKA) yang dilakukan oleh pendamping/lembaga. Pengasuhan Sosial Anak dalam LKSA



Anak Luar LKSA



Frekuensi Kegiatan



a) Kegiatan PKA,



dilakukan minimal 1 Kali b) Anak bertemu keluarga minimal 1 kali (Form kepulangan anak) Dilakukan minimal 1 kali



Konsumsi (Snack & Makan) Maksimal Rp. 50.000/anak



Transport X



Maksimal Rp. 50.000/anak (PP)



Maksimal Rp. 50.000/anak



Maksimal Rp. 50.000/anak (PP)



3. Dukungan Keluarga Merupakan upaya pemberian bantuan terhadap anggota keluarga berupa dukungan emosional, pengetahuan dan keterampilan pengasuhan, keterampilan berelasi dalam keluarga, serta dukungan untuk memahami masalah yang dihadapi Anak dan mengurangi kecemasan anak dan keluarga. Dukungan Keluarga dimaksudkan untuk penguatan kapabilitas dan tanggung jawab sosial keluarga guna meningkatkan keberfungsian sosial Anak dan keluarga atau keluarga pengganti. Dukungan Keluarga dapat diberikan dalam bentuk : a. Penguatan kapabilitas dan tanggung jawab keluarga melalui pelatihan pengasuhan; b. Pendampingan kepada keluarga Anak melalui kunjungan rumah; dan c. Penyelenggaraan kelompok penguatan keluarga; Bantuan digunakan untuk melaksanakan kegiatan Penguatan Kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial Keluarga (PKK) yang dilakukan oleh pendamping/lembaga sebanyak minimal 1 (satu) kali.



23



Juknis Bansos Tahun 2020



a. Transport orangtua Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) b. Konsumsi orangtua maksimal Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) 4. Terapi Terapi dimaksudkan untuk mengoptimalkan fungsi fisik, mental spritual, psikososial, dan penghidupan berdasarkan hasil asesmen Pekerja Sosial. Untuk mendukung terapi tersebut dapat dialokasikan bantuan sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) berupa barang dan/atau jasa. a) Terapi Fisik Terapi fisik dimaksudkan untuk mengoptimalkan, memelihara, dan mencegah kerusakan atau gangguan fungsi fisik Anak. Bentuk terapi fisik dapat berupa latihan terapeutik, pijat, urut dan terapi elektronik, dukungan alat bantu, serta pelatihan dan dukungan psikososial terutama untuk Anak yang berkebutuhan khusus dan dilakukan oleh terapis yang sesuai dengan kompetensinya. b) Terapi Mental/Spiritual Terapi Mental/Spiritual dimaksudkan untuk membantu Anak menemukan makna hidup, mengatasi kecemasan, dan depresi. dengan cara meditasi, terapi musik, ibadah keagamaan, dan/atau terapi yang menekankan harmoni dengan alam, dilakukan oleh pekerja sosial, bekerjasama dengan rohaniwan dan tenaga profesional lainnya. c) Terapi Psikososial Terapi Psikososial dimaksudkan untuk memperkuat dan memobilisasi potensi anak dan keluarga serta meningkatkan kemampuan pengelolaan diri dalam lingkungan sosialnya. Dilakukan dengan cara melakukan berbagai terapi untuk mengatasi masalah yang berkaitan dengan aspek kognisi, psikis, dan sosial. dilakukan oleh pekerja sosial bekerjasama dengan tenaga profesional lainnya.



24



Juknis Bansos Tahun 2020



d) Terapi Penghidupan Terapi Penghidupan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas kehidupan dan memelihara kepemilikan aset Anak. Terapi penghidupan dilakukan dengan cara memberikan keterampilan dan pelatihan yang sesuai dengan usia Anak bekerja dan memungkinkan mereka untuk memperoleh atau mengalami kehidupan kerja yang produktif dimasa mendatang, membangun konsep diri yang positif, literasi finansial, mampu berfikir kritis dan memecahkan masalah secara kreatif,



empati



dan



proaktif,



kemampuan



berkomunikasi,



kemampuan



bekerjasama dan menyelesaikan konflik. Apabila tidak teralokasikan untuk terapi, maka bisa digunakan untuk pengasuhan anak dan dukungan keluarga. Catatan : pelaksanaan kegiatan pengasuhan anak, dukungan keluarga dan terapi pada situasi pandemi Covid 19 disesuaikan dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan materi yang diberikan salah satunya tentang Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.



25



Juknis Bansos Tahun 2020



BAB III PELAPORAN, PENGHENTIAN/PENGALIHAN DAN SANKSI A. PELAPORAN Pelaporan Pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy dilakukan dengan cara sebagai berikut : 1. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak wajib membuat dan mengirimkan laporan secara berjenjang dengan melampirkan: a. Fotocopy rekening anak b. Nota atau kuitansi untuk setiap transaksi pemanfaatan bantuan c. Bukti pencairan uang dengan menggunakan buku tabungan, khusus untuk pencairan terakhir bukti harus menggunakan buku tabungan. d. Form E (Surat Pernyataan LKSA Telah Menerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak) e. Form F (Daftar Nama Anak Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak) f.



Form G1 (Laporan Bantuan Bertujuan Anak)



g. Form G2 (Laporan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Pengasuhan Anak) h. Form G3 (Laporan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Dukungan Keluarga) i.



Form G4 (Laporan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Terapi)



j.



Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)



k. Berkas asli laporan disimpan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), sedangkan copy laporan dikirimkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota 2. Dinas Sosial Kabupaten/Kota Merekapitulasi



laporan



Bantuan



Rehabilitasi



26



Sosial



Anak



dari



Lembaga



Juknis Bansos Tahun 2020



Kesejahteraan Sosial Anak dengan menggunakan Form H dan dikirimkan ke Dinas Sosial Provinsi. 3. Dinas Sosial Provinsi Merekapitulasi laporan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dengan menggunakan Form H dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan dikirimkan ke Balai/Loka RSAMPK di wilayah kerjanya. 4. Balai/Loka RSAMPK Membuat laporan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 dan mengirimkan ke Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI. 5. Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Menerima laporan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 dari Balai/Loka RSAMPK. B. PENGHENTIAN/ PENGALIHAN Penghentian dan pengalihan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dilakukan apabila: 1. Penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak telah berusia diatas 18 tahun. 2. Apabila anak meninggal dunia sebelum Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak dicairkan, maka bantuan dapat dialihkan kepada penerima bantuan lainnya/pengganti. 3. Apabila anak meninggal dunia bersamaan dengan pencairan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak, maka bantuan tetap diberikan. 4. Apabila anak sudah diterminasi (masa pengakhiran menerima layanan) oleh LKSA dapat dilakukan pengalihan dengan ketentuan penggantinya adalah Anak yang terdaftar pada SIKS-NG yang sudah disetujui oleh Kementerian Sosial. C. SANKSI 1. Sanksi akan diberikan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, apabila: a. LKSA tidak mengirimkan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan



27



Juknis Bansos Tahun 2020



kegiatan dengan dilampirkan bukti kuitansi dan bukti nota pembelian dalam jangka waktu tiga (3) bulan sejak bantuan diterima. b. Pengurus/pengasuh LKSA melakukan pelanggaran terkait dengan tindak pidana terhadap anak. c. LKSA menggunakan bantuan untuk kepentingan pribadi. 2. Jenis sanksi yang diberikan antara lain: a. Teguran baik lisan maupun tertulis. b. LKSA tidak dapat diusulkan kembali untuk mendapat Rehabilitasi Sosial Anak. c. Pengurus/pengasuh LKSA dapat diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



28



Juknis Bansos Tahun 2020



BAB IV MONITORING DAN EVALUASI A. MONITORING 1. Mekanisme Monitoring Kegiatan



monitoring



dilakukan dalam rangka



memastikan penyaluran



dan



pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak berjalan sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam petunjuk teknis. Kegiatan ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, Balai/Loka RSAMPK, provinsi hingga kabupaten/kota. a. Kementerian Sosial RI melakukan monitoring ke Balai/Loka RSAMPK dan Dinas Sosial Provinsi. Kementerian Sosial juga dapat melakukan pemantauan secara langsung ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau LKSA mitra. b. Balai/Loka RSAMPK melakukan monitoring ke Dinas Sosial Provinsi dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota juga dapat melakukan pemantuan langsung ke LKSA mitra diwilayah tersebut. c. Dinas Sosial Provinsi melakukan monitoring ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Dinas Sosial Provinsi juga dapat melakukan pemantuan langsung ke LKSA mitra diwilayah tersebut. d. Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota melakukan monitoring ke seluruh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Lembaga Mitra di wilayahnya. 2. Sasaran (aspek-aspek) monitoring meliputi: a. Kelengkapan laporan pertanggungjawaban b. Buku rekening anak c. Ketepatan sasaran bantuan sosial kepada anak d. Ketepatan jumlah anak e. Ketepatan pemanfaatan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak (sesuai dengan Form



29



Juknis Bansos Tahun 2020



F dan Form G) f.



Manfaat dan dampak Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak.



B. EVALUASI Evaluasi dimaksudkan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak. Evaluasi ini dibutuhkan agar dapat memberikan masukan untuk menyempurnakan rehabilitasi sosial anak berikutnya. Sasaran (aspek-aspek) evaluasi meliputi: 1.



Jumlah dan jenis bantuan (input)



2.



Proses pelaksanaan pemberian bantuan



3.



Manfaat dan dampak bantuan sosial (hasil yang dicapai/output).



30



Juknis Bansos Tahun 2020



BAB V PENUTUP



Penyelenggaraan Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 merupakan bagian dari



Program



Rehabilitasi



Sosial



(PROGRESA)



diharapkan



bermanfaat



untuk



mengembangkan pengasuhan anak yang baik, mampu mengembangkan potensi anak penerima manfaat. Muara dari seluruh kegiatan adalah meningkatnya kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial anak dan keluarga. Dukungan Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Direktorat Jenderal rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial ingin memastikan bahwa hal tersebut dapat tercapai. Karena itu, Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 diharapkan dapat menjadi acuan bagi pelaksana PROGRESA. Hal-Hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau surat resmi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI atau Direktur Rehabilitasi Sosial Anak.



31



Juknis Bansos Tahun 2020



DAFTAR LAMPIRAN LAMPIRAN 1. FORM PENGAJUAN BANTUAN



32



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 2. FORM BUKTI PENCAIRAN UANG MELALUI TABUNGAN



Nama Anak



:



No Rekening Anak



:



Nama Pendamping yang mengambil :



Jakarta,……..,…………….2020 Pendamping LKSA Ttd



Nama Pendamping yang Mengambil



LAMPIRAN 3. FORM E



33



Juknis Bansos Tahun 2020



SURAT PERNYATAAN TANDA TERIMA BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK TAHUN 2020 Nomor : ................................................... Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama



: .......................................................................................



Jabatan



: .......................................................................................



Alamat



: .......................................................................................



.................................................................................................................. Bertindak untuk dan atau atas nama LKSA: Nama LKSA



: .............................................................................



Alamat



: .............................................................................



.................................................................................................................. Kab/Kota ..........................................Propinsi........................................... Pada hari ..................tanggal.......................bulan .................tahun 2020, menyatakan telah menerima Dana Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak Tahun 2020 dari Kementerian Sosial RI, melalui : Bank : ............................................................................ Dana yang diterima Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak : Rp 1.000.000 x ..... anak =.............................. Total Bantuan Diterima LKSA : ……………………………….. Terbilang ................................................................................................. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ...................................................2020 Yang membuat pernyataan Kepala/Pimpinan Stempel & materai Rp. 6.000,(.................................................................. .) 34



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 4. FORM F



35



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 5. FORM G1



Uraian Kegiatan/Pembelian ( contoh )



36



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 6. FORM G2



Uraian Kegiatan



37



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 7. FORM G3



Uraian Kegiatan



38



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 8. FORM G4



Uraian Kegiatan (contoh)



39



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 9. Form H



40



Juknis Bansos Tahun 2020



LAMPIRAN 10. SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (SPTJM)



SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK BANTUAN REHABILITASI SOSIAL ANAK Yang bertanda tangan dibawah ini : • • • • • •



Nama Nomor KTP Alamat Ketua/Pendamping LKSA Nama LKSA Alamat LKSA



:…………………………………………………………… : …………………………………………………………… : …………………………………………………………… : …………………………………………………………… : …………………………………………………………… : ……………………………………………………………



Dengan ini menyatakan akan menyerahkan dana Bantuan Rehabilitasi Sosial Anak kepada anak yang berhak sesuai Surat Pemberitahuan yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial RI. Dalam hal terjadi penyalahgunaan kewenangan, saya sebagai Ketua/Pendamping LKSA, bersedia bertanggungjawab atas penyalahgunaan kewenangan tersebut. Kementerian Sosial berhak menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk berhak untuk mengajukan gugatan/klaim/tindakan hukum lainnya terhadap saya dalam hal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menderita kerugian akibat penyalahgunaan kewenangan oleh saya. Dengan ini saya membebaskan Kementerian Sosial dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dari segala risiko yang timbul akibat tindakan/perbuatan yang dilakukan oleh saya. Demikian surat pernyataan ini dibuat. ……………………,……………………………………… ….



Materai Rp.6.000 (…………………………………….)



41