Juknis Lomba Lagu Daerah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Pengumuman Nomor : /PP.08-PU/1503/KPU-Kab/IV/2018 Tanggal : 9 April 2018 PETUNJUK PELAKSANAAN (JUKLAK) LOMBA LAGU DAERAH DALAM RANGKA PAGELARAN SENI BUDAYA MENYONGSONG 1 (SATU) TAHUN MENUJU PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 1. Persyaratan Peserta a. Warga Sarolangun di buktikan suket/Identitas Lainnya) b. Berusia minimal 17 tahun.



dengan



E-KTP



(foto



copy



e-ktp/



2. Ketentuan Lomba a. Umum; 1. Peserta Lomba sudah hadir 30 menit sebelum acara lomba dimulai 2. Setiap peserta wajib mendaftar ulang untuk mendapatkan nomor lomba 3. Sebelum acara lomba dimulai setiap peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan lengkap sesuai dengan kebutuhan b. Khusus; 1. Peserta tampil menggunakan kostum bercirikan daerah 2. Peserta diberi kebebasan untuk memilih lagu daerah yang telah disiapkan oleh panitia 3. Musik pengiring disiapkan oleh panitia c. Teknis; 1. Setiap peserta membawakan 1 (satu) lagu pilihan yang telah disiapkan oleh panitia. 2. Setiap penampilan peserta akan dipanggil sebanyak 3 (tiga) kali, jika pada panggilan ketiga belum tampil maka dianggap mengundurkan diri (gugur) sebagai peserta lomba 3. Setiap peserta agar dapat menjaga ketenangan disaat peserta lain sedang tampil 4. Juri berwenang meminta setiap peserta mengulangi lagu jika dianggapperlu ( gangguan teknis ) 5. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat d. Aspek Penilaian; 1. Materi Suara : - Kualitas suara (Power) - Vibrasi - Warna vocal 2. Teknik : - Ketetapan nada ( pitch control ) - Pengkalimatan lagu ( frasering ) - Pernapasan dan pengucapan ( artikulasi ) - Kesesuaian vocal dengan nada instrument ( harmonisa ) 3.Penghayatan Lagu (Kesesuaian dengan makna jiwa lagu yang meliputi: - Tempo - Dinamik - Ekspresi 4. Penampilan : - Keserasian gerak dan lagu - Tata Rias - Busana - Penguasaan lagu - Penguasaan pentas dan audiens



e. Materi Lagu; 1. Cik Minah 2. Sarolangun Betuah 3. Jembatan Betrix 4. Orang Kayo Hitam 5. Mak Inang 6. Kualo Sedu 3. Tim Juri a. Dewan Juri minimal 3 orang yang bertindak adil dan netral (independen) b. Dewan Juri menetapkan Juara 1, Juara 2 dan Juara 3 sesaat setelah perlombaan Selesai c. Keputusan dewan Juri bersifat mutlak, tidak dapat diganggu gugat 4. Pendaftaran Lomba Pendaftaran peserta bisa dilakukan: a. Tanggal : 16 April s.d 18 April 2018 (Techncal Meeting tanggal 19 April 2018 Jam 09.00 - 15.00 WIB di Kantor KPU Sarolangun) b. Waktu : Jam kerja (Pukul 09.00 WIB s.d 15.00 WIB) c. Tempat : Aula KPU Kabupaten Sarolangun Pendataran dilakukan dengan melampirkan: a. Daftar Riwayat Hidup b. Fotokopi KTP c. Pas Foto 4 x 6 sebanyak 2 lembar d. Surat pendaftaran dengan mencantumkan judul lagu yang akan dilakukan 5. Waktu dan Tempat Pelaksanaan Hari : Sabtu; Tanggal: 21 April 2018; Waktu : Pukul 07.00 s.d selesai; Tempat : Laman Basamo (eks lapangan sriwijaya) Sarolangun 6. Juara dan Hadiah Juara dan Hadiah Lomba Nyanyi lagu Daerah adalah sebagai berikut: a. Juara Lomba nyanyi lagu daerah dibagi menjadi 3 yaitu Juara 1, 2 dan 3. b. Juara 1 mendapatkan hadiah uang sebesar 1 Juta Rupiah, Trophy dan Piagam penghargaan. c. Juara 2 mendapatkan hadiah uang sebesar 750 ribu Juta Rupiah, Trophy dan Piagam penghargaan. d. Juara 3 mendapatkan hadiah uang sebesar 500 ribu Juta Rupiah, Trophy dan Piagam penghargaan. e. Juara harapan 1 – 3 akan mendapat hadiah menarik. f. Juara 1 sampai dengan 3 akan di daulat menjadi duta sosialisasi pemilu serentak tahun 2019 yang memiliki kewajiban mensosialisasikan pemilu 2019 dalam setiap aktivitasnya. Sarolangun, April 2018 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SAROLANGUN



AHYAR