Juknis Lomba Perkembangan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



LATAR BELAKANG Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. Dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor



81



Tahun



2015 disebutkan



bahwa



Evaluasi



Perkembangan Desa dan Kelurahan mempunyai 4 (empat) ruang lingkup yakni :



a. Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan b. Perlombaan Desa dan Kelurahan c. Pekan



Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan



d. Penentuan lokasi labsite untuk model perkembangan Desa dan Kelurahan



Adapun tujuan diselenggarakannya Lomba Desa dan Kelurahan



adalah



untuk



mengevaluasi



dan



menilai



perkembangan Desa dan Kelurahan yang mempunyai status berkembang dan cepat berkembang. Dalam pelaksanaannya Lomba Desa dan Kelurahan dilaksanakan secara sinergi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan mensyaratkan adanya Data Profil Desa dan Kelurahan 2 (dua) tahun terakhir, Data RPJMDesa, RKP Desa dan dokumen PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|1



perencanaan Kelurahan serta diarahkan untuk mengevaluasi tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan yang meliputi bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan dengan membandingkan data/kondisi Desa dan Kelurahan selama 2 (dua) tahun terakhir. Pelaksanaan kegiatan Lomba Desa dan Kelurahan ini dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan yang dimulai dari Tingkat Kecamatan, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi dan Tingkat Regional.



1.2 LANDASAN HUKUM a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan



Lembaran Negara Republik



Indonesia Nomor 5495)



b. Undang-Undang



Nomor



23



Tahun



2014



tentang



Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2015



tentang



Penetapan



Peraturan



Pemerintah



Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|2



(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor



24, Tambahan Lembaran



Tahun



2015



Negara Republik



Indonesia Nomor 5657)



c. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014



jo



Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa



d. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014



jo



Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014



tentang



Anggaran



Dana



Desa



Pendapatan



yang



dan



bersumber dari



Belanja



Negara;



jo



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



e. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri



f.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan



g. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|3



2091)



h. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) dan,



i.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.



1.3 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan adalah untuk mengevaluasi sekaligus mendorong serta memberi motivasi kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan Kelurahan beserta masyarakatnya untuk dapat mengikuti lomba dan bersaing secara sportif dan positif dalam



meningkatkan



kualitas



penyelenggaraan



pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa dan Kelurahan. Tujuan pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan:



1.



Mengevaluasi, menilai dan mendorong Pemerintah Desa dan Kelurahan bersama masyarakat untuk menemukenali dan mengoptimalkan potensi yang ada di wilayahnya.



2.



Mengetahui capaian yang ada di Desa dan Kelurahan selama kurun waktu satu tahun dalam mewujudkan



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|4



peningkatan kualitas hidup masyarakat di Desa dan Kelurahan



pada



aspek



penyelenggaraan



pemerintahan, kewilayahan serta kemasyarakatan.



3.



Sebagai wadah apresiasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berupa penghargaan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan atas prestasi yang telah dicapai dalam memajukan, memandirikan dan mensejahterakan Desa dan Kelurahan.



1.4 PENGERTIAN Beberapa istilah yang perlu dipahami :



1.



Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan adalah upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan Desa dan Kelurahan.



2.



Tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan adalah status tertentu dari capaian Kelurahan



dalam



hasil



dari



penyelenggaraan



Desa



dan



Pemerintahan,



kewilayahan, dan kemasyarakatan yang dilakukan oleh Pemerintah



Pusat,



Pemerintah



Daerah,



serta



Pemerintah Desa dan Kelurahan.



3.



Evaluasi diri adalah upaya untuk melakukan penilaian PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|5



terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Lurah.



4.



Tim Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan yang selanjutnya disingkat Tim EPDesKel adalah kelompok kerja yang melaksanakan evaluasi perkembangan Desa dan Kelurahan berdasarkan instrumen pada wilayah kerja yang telah ditentukan.



1.5



SASARAN Adapun sasaran dari Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019 adalah desa dan kelurahan yang memperoleh



peringkat



desa



dan



kelurahan



yang



berkembang dan cepat berkembang yang sesuai dengan hasil



validasi



data



setelah



dilaksanakannya



evaluasi



perkembangan desa dan kelurahan di Kabupaten/Kota. Bagi Desa yang sudah pernah sebagai peserta Perlombaan Desa Tingkat Provinsi Bali pada Tahun sebelumnya, tidak boleh diusulkan kembali sebagai peserta sampai batas waktu 5 Tahun. Bagi Kelurahan, tidak diusulkan sebagai peserta secara berturut- turut.



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|6



1.6



TAHAPAN



PELAKSANAAN LOMBA DESA DAN



KELURAHAN Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan



dari



tingkat Kecamatan hingga Provinsi dilaksanakan melalui beberapa tahapan



yaitu



tahap



penilaian



administrasi,



penilaian klarifikasi lapangan, pemaparan calon juara serta penetapan juara Lomba Desa dan Kelurahan. Tahapan pelaksanaan



lomba



dimaksud



sebagaimana



yang



digambarkan pada Gambar 1.1



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|7



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|8



1.7



PENEKANAN PELAKSANAAN LOMBA DESA DAN KELURAHAN



Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2019, penekanan



penilaian



lomba



terdapat



pada



kualitas



penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan serta inovasi pada Bidang Pemerintahan, Kewilayahan dan Kemasyarakatan. Kedua hal ini mendapatkan bobot yang lebih besar dalam mekanisme penilaian. Mengapa prioritas?



penyelenggaraan



Hal



ini



pemerintahan



dikarenakan



menjadi



penyelenggaraan



Pemerintahan merupakan komponen utama dalam upaya meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu penyelenggaraan Pemerintahan yang profesional dalam tata kelola Pemerintahan yang baik akan mewujudkan Nawa Cita Pertama yaitu untuk menghadirkan Negara di tengah masyarakat. Secara lebih jelas dalam agenda pertama Nawacita disebutkan : “menghadirkan



kembali



negara



untuk



melindungi



segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara”. Penyelenggaraan pemerintahan pada hakekatnya tidak dapat terlepas dari penyelenggaraan bidang kewilayahan dan kemasyarakatan. Oleh karenanya peran Pemerintah Desa dan Kelurahan pada setiap bidang menjadi sangat penting



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



|9



untuk mewujudkan Desa dan Kelurahan yang maju, mandiri dan sejahtera. Mengapa Inovasi juga mendapatkan bobot lebih besar pada penilaian lomba Desa dan Kelurahan pada Tahun 2019 ini ? Karena hakekat dari pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan yaitu untuk memotivasi Desa dan Kelurahan lainnya untuk semakin maju, mandiri dan sejahtera di era Industrialisasi 4.0 dan era kemasyarakatan dunia 5.0 melalui inovasi yang dihasilkan baik di bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. Desa dan Kelurahan Juara diharapkan memiliki berbagai keunggulan inovasi yang bisa menjadi contoh/model dan sekaligus menginspirasi untuk diadopsi serta dimodifikasi oleh Desa dan Kelurahan lainnya. Inovasi dalam pengertian ini tidak harus merupakan penemuan baru, tetapi dapat juga merupakan suatu penerapan metode, cara, teknologi yang baru bagi Desa dan Kelurahan



dalam



rangka



mempercepat



peningkatan



kemajuan, kemandirian dan kesejahteraan serta dalam pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu inovasi yang akan dinilai menyangkut berbagai inovasi baik yang bersifat sosial maupun pengembangan



teknologi



dibidang



pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan. Lebih jelasnya beberapa contoh inovasi yang dimaksud yang telah dikembangkan oleh berbagai Desa dan Kelurahan antara lain sebagai berikut : PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 10



A.



Inovasi Bidang Pemerintahan - Pelayanan Online (e-Gov) contoh; SisKeuDes, SiPaDes, Profil Desa Online/Offline, SiAdek (Kab. Badung), Sodamolek (Kota. Kupang), SiapManda (Kota Tebing Tinggi),



Sistem



Informasi



Kepemilikan



Tanah



di



Kabupaten Malang Jawa Timur. - Membuat Desa/Kelurahan Tematik contoh; Desa Karang Lo (Desa Matematika), Desa Pare (Kampung Inggris), Kampung Korea di Kab. Bau-bau Sulawesi Tenggara, Kelurahan Kubu (Desa Wisata Panglipuran) di Kab. Bangli, Kampung Warna-warni di Kota Malang. - Perdes/Keputusan Lurah mengatur untuk peningkatan pendidikan masyarakat kurang mampu contoh : Perdes Iuran Pendidikan di Desa Blang Krueng Kab. Aceh Besar, Perdes yang mengatur Jam Belajar anak sekolah contoh : Desa Majasari di Kab. Indramayu, Satu Rumah Satu Sarjana di Desa Panggung Harjo Kab. Bantul. - Perdes/Keputusan Lurah pencegahan dan penanggulang penyalahgunaan NAPZA. Contoh : Kebijakan Kelompok Masyarakat



Anti-narkoba



di



Desa



Hanura



Kab.



Pesawaran. - Perdes yang mengkaitkan usia dengan Pendidikan minimal untuk menikah contoh Desa Batu Putih di Kab. Sumbawa Barat dan Desa Tengger Kab. Probolinggo - Peningkatan



PADes



contoh: Desa Kutuh



dengan



membuat BUMDes dan BUMDa (Badan Usaha Milik Desa PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 11



Adat) serta bekerjasama dengan pihak ketiga, Desa Lingsar di Kab. Lombok Barat membuat Kerjasama Desa dengan Pemerintah Dearah terkait Pengelolaan Kawasan Parkir, Pembagian Pengelolaan daerah wisata antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah Gunung Kidul. - Peningkatan penggunaan Bahan pokok lokal yang ada di Desa



dan



Kelurahan



dalam



setiap



kegiatan



penyelenggaraan pemerintahan contoh: Setiap hari Senin makan Jagung (Senja), Selapi (Selasa Pisang) di Kab. Bantaeng. - Perpustakaan



Online



Desa



yang



dikembangkan



bekerjasama Coca-cola Foundation dan Bill and Melinda Gates Foundation dengan di Desa Majasari Kab. Indramayu - Perpus Seru, Kelurahan Digital dan Sahabat Pegadaian (Investasi hasil pertanian melalui tabungan masyarakat dengan berbentuk emas) di Kelurahan Rewarangga Kab. Ende - Tabungan Sampah Plastik yang ditukar dengan pulsa di Kelurahan Katulampa Kota Bogor. - Perdes pengaturan Anti Politik uang (sanksi bagi warga yang menerima uang/barang) di Desa Sardonoharjo Kab. Sleman. - Perdes Standar Pelayanan Minimal Desa



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 12



B.



Inovasi Bidang Kewilayahan - Perencanaan (RPJMDes dan RKP) yang mengakomodir tematik contohnya untuk Kaum disabilitas dan kaum perempuan. - Swasembada Daging di Desa Majasari Kab. Indramayu. - Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kota Bukittinggi dan Kelurahan Tlogomas Kota Malang kerjasama dengan Perguruan Tinggi setempat untuk penyediaan akses internet bagi warga Kelurahan. - Pembuatan Energi baru terbarukan contoh: Pembuatan Energi



Listrik



dari



Buah



Nyamplung



di



Desa



Panggungharjo Kab. Bantul, Pengembangan Biogas untuk Rumah Tangga di Kelurahan Merangin Kota Jambi, Hybrid Energy One Pole (Energi Tenaga Surya dan Angin) di Desa Ujung Alang di Kab. Cilacap, Energi Tenaga Surya di Desa Kubu Kab. Karang Asem, Pembangkit listrik tenaga biomassa di Desa Ponggaila Prov. Gorontalo. - Pengaturan wilayah siaga bencana dan jalur-jalur evakuasi contoh : Penerapan early warning system untuk longsor lahan di Banjarnegara, Peringatan Dini Tsunami di Aceh dan Palu, Peringantan Dini untuk Status gunung berapi di Merapi Yogyakarta. - Penggunaan Drone untuk mengawasi ternak di Kab. Jeneponto. - Pengaturan batas Desa. PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 13



C.



Inovasi Bidang Kemasyarakatan - “Polisi” ASI pengawasan penjaminan pemberian ASI kepada bayi di Desa Pata’padang Kab. Toraja Utara. - Aturan



terkait



pelestarian



lingkungan



dengan



menggunakan SASI di Maluku. - Perdes/Keputusan Lurah tentang kawasan dilarang merokok contoh: Perdes Desa Bebas Asap Rokok di Desa Batubelerang Kab. Sinjai - Pembuatan tanda-tanda khusus contohnya pemberian warna pagar khusus untuk masyarakat disabilitas, ibu hamil, masyarakat miskin. - Tabungan Masyarakat (TaMasya) dan Callcenter Desa di Desa Gunung Rejo Kab. Pesawaran - Radio Komunitas di Desa Lingsar Kab. Lombok Barat, Desa Hanura Kab. Pesawaran, Desa Majasari Kab. Indramayu - Taman Inflasi contoh : Dengan menanam cabai dan sayuran di Desa Lingsar Kab. Lombok Barat, Warung Jujur



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 14



BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN Lomba desa dan kelurahan merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia dan diselenggarakan setiap tahun yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat regional dan nasional. 2.1



PENYELENGGARAAN Dalam rangka efisiensi anggaran terhadap pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali, untuk Pelaksanaan Lomba Tahun 2019, Penerimaan Tim Penilai Tingkat Provinsi Bali



agar disederhanakan dalam rangka



mengurangi beban dari APBDesa dan masyarakat, sebelum dilaksanakan penilaian ke Kabupaten/Kota, peserta lomba yang mewakili tiap Kabupaten/Kota agar menyampaikan dokumen-dokumen serta data pendukung yang berkaitan dengan lomba untuk dikirim ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali paling lambat seminggu sebelum pelaksanaan Penilaian Lomba Desa dan Lomba Kelurahan. (lihat 2.6 Dokumen Pendukung) Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan bertempat di kantor kepala desa dan kantor kelurahan atau tempat lain yang memadai.



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 15



2.2



PENILAIAN Penilaian lomba desa dan kelurahan dilakukan untuk membandingkan data tingkat perkembangan desa dan kelurahan 2 (dua) tahun terakhir



berdasarkan data profil



desa/kelurahan



Pembangunan



serta



Rencana



Jangka



Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan setelah



dilaksanakannya



evaluasi



perkembangan



desa/kelurahan sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan yang



mengisyaratkan



bahwa



peserta



perlombaan



desa/kelurahan adalah desa dan kelurahan berkembang dan cepat berkembang Proses penilaian agar dilaksanakan seefektif dan seobyektif mungkin dengan tahapan-tahapan sebagai berikut: 1)



Penilaian Administrasi, anggota tim penilai perlombaan desa dan kelurahan Tingkat Provinsi sesuai bidang tugasnya, baik secara individu maupun kolektif untuk melakukan penilaian terhadap bukti pendukung kegiatan yang



bersifat



administrasi



yang



tertuang



dalam



Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan. 2)



Klarifikasi Lapangan, anggota tim penilai perlombaan desa dan kelurahan Tingkat Provinsi Bali melakukan cross check atau sinkronisasi antara data yang disajikan dalam laporan hasil validasi data evaluasi perkembangan desa/kelurahan, profil desa dan kelurahan, Rencana PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 16



Pembangunan Jangka Menengah Desa/Kelurahan, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa/Kelurahan. (seperti bukti pendukung kegiatan, berupa buku kegiatan yang bersifat administratif maupun bukti fisik/lapangan). Selain



penilaian



terhadap



indikator



tingkat



perkembangan pembangunan di desa dan kelurahan tersebut di atas, juga dilakukan cross check terhadap indikator penilaian evaluasi perkembangan desa dan kelurahan



yang



mengacu



kepada



Lampiran



II



Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan yaitu : (1)



Evaluasi



bidang



pemerintahan



desa



dan



kelurahan meliputi aspek : a.



Pemerintahan;



b.



Kinerja;



c.



inisiatif



dan



kreativitas



dalam



pemberdayaan masyarakat; d.



Desa dan kelurahan berbasis teknologi informasi/E-Government; dan



e. (2)



pelestarian adat dan budaya.



Evaluasi



bidang



kewilayahan



desa



dan



kelurahan meliputi aspek : a.



Identitas



b.



Batas



c.



Inovasi



d.



tanggap dan siaga bencana; dan



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 17



e. (3)



pengaturan investasi.



Evaluasi bidang kemasyarakatan desa dan kelurahan meliputi aspek :



3)



a.



partisipasi masyarakat;



b.



lembaga kemasyarakatan;



c.



pemberdayaan kesejahteraan keluarga;



d.



keamanan dan ketertiban;



e.



pendidikan;



f.



kesehatan;



g.



ekonomi;



h.



penanggulangan kemiskinan; dan



i.



peningkatan kapasitas masyarakat.



Pemaparan



dimaksudkan



untuk



memberikan



kesempatan kepada calon juara untuk menjelaskan dan mengklarifikasi secara lebih detail kepada tim penilai tentang berbagai hal mengenai kondisi desa dan kelurahan, keunggulan, potensi, inovasi dan lain-lain. 2.3



SYARAT WAJIB UNTUK MENGIKUTI LOMBA DESA DAN KELURAHAN TAHUN 2019 1) Profil Desa dan Kelurahan (dua) tahun terakhir (2017 dan 2018) sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan; 2) Memiliki Peraturan Desa tentang RPJMDes dan RKPDes tahun 2017 dan 2018 PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 18



3) Dokumen Hasil Evaluasi Diri (Lampiran II Permendagri Nomor 81 Tahun 2015); dan 4) Dokumentasi



terkait



gambaran



umum,



potensni,



keunggulan, serta inovasi Desa dan Kelurahan dalam bentuk audiovisual sebagai satu kesatuan kelengkapan administrasi.



2.4



TIM PENILAI LOMBA DESA DAN KELURAHAN 1.



Tim Penilai tingkat provinsi anggotanya terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, Tim Penggerak PKK Provinsi Bali, Pusat Study Desa Unud, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Bali, Kepolisian Daerah Bali, Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, BPBD Provinsi Bali, dan Dinas Kesehatan Provinsi Bali.



2.



Untuk pelaksanaan penilaian, Tim Penilai bertugas melaksanakan penilaian sesuai dengan fungsi dan tugasnya.



2.5



JADWAL TAHAPAN LOMBA



a.



Penilaian Administrasi : 29 April s.d. 13 Mei 2019



b.



Klarifikasi Lapangan -



Lomba Kelurahan : 6 s.d. 14 Mei 2019



-



Lomba Desa : 20 s.d. 31 Mei 2019 PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 19



c. 2.6



Pemaparan Calon Juara : 10 s.d. 12 Juni 2019



DOKUMEN PENDUKUNG A. Lomba Desa 1. Profil Desa (offline/online) tahun 2017 dan 2018 a. Hasil analisa b. SK Kepala Desa tentang Pokja Profil Desa 2. RPJMDes a. Perdes RPJMDes b. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) c. SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDes d. Surat Bupati/Walikota tentang Evaluasi dan Klarifikasi Perdes RPJMDes 3. RKPDesa tahun 2017 dan 2018 a. Perdes RKPDes b. Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa c. SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKPDes 4. APBDes tahun 2017 dan 2018 a. Dokumen APBDes b. Evaluasi Rancangan Perdes APBDes oleh Bupati/Walikota c. Laporan realisasi penggunaan APBDes PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 20



d. Laporan realisasi Dana Desa e. SK Kepala Desa tentang PTPKD 5. Inovasi 2 tahun terakhir (2017 dan 2018) 6. BPD a. Peraturan yang mengatur tata tertib BPD b. Laporan kinerja BPD c. Keputusan



Bupati/Walikota



tentang



Penetapan Anggota BPD d. Perdes yang diprakarsai oleh BPD (2017 dan 2018) e. Perdes



yang



dibahas



dan



disepakati



bersama Pemerintah Desa dan BPD f.



Data Keputusan BPD



g. Data anggota BPD h. Data tata tertib BPD i.



Buku Administrasi BPD



j.



Buku pelaksanaan Musdes



k. Buku pelaksanaan Musrenbangdes 7. SOTK Desa a. Produk Hukum Desa tentang penetapan SOTK Desa b. Regulasi Daerah yang mengatur SOTK Desa 8. Monografi Desa 9. Peta Administrasi Desa 10. Peta Batas Desa



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 21



11. Buku-buku



Administrasi



(umum,



penduduk,



keuangan Desa, pembangunan dan lainnya) 12. Produk



Hukum



Desa



(Perdes,



Peraturan



Bersama Kades, Perkades, Keputusan Kades) a. Perdes Kewenangan asal usul b. Perdes Kewenangan lokal berskala Desa’ 13. Regulasi



Daerah



yang



mengatur



tentang



Kewenangan Desa 14. BUMDesa a. Perdes tentang BUMDes b. AD/ART BUMDes c. Struktur organisasi BUMDes d. Data pendukung lainnya 15. Data Aset Desa 16. Dokumen bukti kerjasama Desa 17. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) akhir tahun anggaran 2017 dan 2018 18. Laporan



Keterangan



Pemerintahan



Desa



Penyelenggaraan



(LKPPD)



akhir



tahun



anggaran 2017 dan 2018 19. Data rekapitulasi Tahun 2017 dan 2018 : a. Tingkat pendidikan b. Jumlah penduduk miskin c. Jumlah pengangguran d. Jumlah kematian ibu dan bayi



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 22



20. Data penduduk yang terlibat penyalahgunaan narkoba Tahun 2017 dan 2018 21. Data penduduk yang terlibat tindakan terorisme atau gerakan makar lainnya tahun 2017 dan 2018 22. Peta Resiko/Rawan Bencana 23. Dokumen pendukung adanya upaya tanggap siaga bencana 24. Screen capture Web Desa 25. Program dan dokumentasi Pelestarian adat budaya 26. PKK a. Dokumentasi aktifitas PKK b. Dokumentasi kegiatan Posyandu c. Jumlah kunjungan ibu, bayi dan balita yang datang ke posyandu 27. Data sarana pelayanan kesehatan masyarakat Desa 28. Dokumen/Bukti sumber air bersih yang ada di Desa 29. Dokumen



pendukung



keberadaan



lembaga



kemasyarakatan di Desa/Kelurahan 30. Dokumen



pendukung



keberadaan



lembaga



ekonomi di Desa



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 23



31. Dokumen yang mendukung adanya partisipasi masyarakat/gotong royong dalam pembangunan Desa 32. Rekapitulasi laporan Kejadian, Keamanan dan Ketertiban serta peraturan Trantib 33. Prestasi yang pernah diraih Desa/Kelurahan 34. Data Program peningkatan kapasitas/pelatihan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dilaksanakan oleh Kecamatan, Pemkab/Pemkot dan Pemprov. 35. Data jumlah aparatur Desa yang mengikuti pelatihan/bintek 36. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan indicator yang ada pada lampiran II Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan 37. Hardcopy serta dokumentasi dalam bentuk audio visual : a. Potensi Desa b. Produk unggulan c. Inovasi Desa d. Investasi Desa atau investasi yang ada di Desa B. Lomba Kelurahan 1.



Profil Desa (offline/online) tahun 2017 dan 2018 PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 24



a. Hasil analisa b. SK Lurah tentang Pokja Profil Kelurahan 2.



Dokumen perencanaan tahun 2017 dan 2018



3.



SOTK Kelurahan



4.



Perda yang mengatur SOTK Kelurahan



5.



Dokumen



pendukung



Standar



Pelayanan



Kelurahan 6.



Peta Administrasi Kelurahan



7.



Peta Batas Kelurahan



8.



Peta Resiko/Rawan Bencana



9.



Buku-buku Administrasi (umum, penduduk, keuangan



Kelurahan,



pembangunan



dan



lainnya) 10. Dokumen



bukti



pelaksanaan



musyawarah/rapat/pertemuan Kelurahan 11. Dokumen



bukti



pelaksanaan



musyawarah



perencanaan pembangunan Kelurahan tahun terakhir 12. Laporan



Kinerja



instansi



pemerintahan



kelurahan 13. Laporan pertanggungjawaban Lurah (tahun terakhir) 14. Laporan realisasi anggaran tahun terakhir 15. Data/rekapitulasi Tahun 2017 dan 2018 : a. Tingkat pendidikan b. Jumlah penduduk miskin PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 25



c. Jumlah pengangguran d. Jumlah kematian ibu dan bayi 16. Data penduduk yang terlibat penyalahgunaan narkoba tahun 2017 dan 2018 17. Data penduduk yang terlibat tindakan terorisme atau gerakan makar lainnya tahun 2017 dan 2018 18. Dokumentasi pendukung lainnya : a. Sarana/prasarana kantor Kelurahan b. Sarana/prasarana balai Kelurahan c. Foto kios dan lembaga ekonomi lainnya 19. Dokumen pendukung adanya upaya tanggap siaga bencana 20. Screen Capture web Kelurahan 21. Program dan dokumentasi Pelestarian adat budaya 22. Data



bantuan



keuangan



dari



Pemerintah



Provinsi untukl Kelurahan 23. PKK a. Dokumentasi aktifitas PKK b. Dokumentasi kegiatan Posyandu c. Jumlah kunjungan ibu, bayi dan balita yang datang ke posyandu 24. Data sarana pelayanan kesehatan masyarakat Kelurahan



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 26



25. Dokumen/bukti sumber air bersih yang ada di Kelurahan 26. Dokumen pendukung keberadaan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan 27. Dokumen pendukung keberadaan lembaga ekonomi di Kelurahan 28. Dokumen yang mendukung adanya partisipasi masyarakat/gotong



royong



dalam



pembangunan Kelurahan 29. Rekapitulasi laporan Kejadian, Keamanan dan Ketertiban serta peraturan Trantib 30. Prestasi yang pernah diaarih Kelurahan 31. Data program peningkatan kapasitas/pelatihan bagi Lurah dan Perangkat Kelurahan yang dilaksanakan oleh Kecamatan, Pemkab/Pemkot dan Pemprov 32. Data jumlah aparatur Kelurahan yang mengikuti pelatihan/bintek 33. Dokumen pendukung lainnya sesuai dengan indikator yang ada pada lampiran II Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan 34. Hardcopy serta dokumentasi dalam bentuk audio visual : a. Potensi Kelurahan b. Produk unggulan PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 27



c. Inovasi Kelurahan d. Investasi Kelurahan atau investasi yang ada di Kelurahan



Dokumen yang dikirim ke Dinas PMD Provinsi Bali, sudah disusun per-aspek masing-masing rangkap 2 (dua) :



2.7



1.



Bidang Pemerintahan (5 aspek)



2.



Bidang Kewilayahan (5 aspek)



3.



Bidang Kemasyarakatan (9 aspek)



PENETAPAN JUARA 1. Juara pertama lomba desa dan kelurahan tingkat Kecamatan adalah desa / kelurahan yang mempunyai skor tertinggi berdasarkan indikator penilaian pada perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kecamatan dan ditetapkan



dengan



Keputusan



Camat atas



nama



Bupati/Walikota. 2. Juara pertama lomba desa dan kelurahan tingkat kabupaten/kota adalah desa dan kelurahan yang mempunyai skor tertinggi berdasarkan indikator penilaian pada



perlombaan



desa



dan



kelurahan



tingkat



kabupaten/kota dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. 3. Juara pertama lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi adalah desa dan kelurahan yang mempunyai skor PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 28



tertinggi



berdasarkan



indikator



penilaian



pada



perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi Bali dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. 2.8



PEMBIAYAAN Biaya pelaksanaan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2019 dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali T.A. 2019.



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 29



BAB III PELAPORAN DAN PENGHARGAAN 3.1



PELAPORAN 1. Pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kecamatan



dilaporkan



oleh



Camat



kepada



Bupati/Walikota. 2. Pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat Kabupaten/Kota dilaporkan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur. 3. Pelaksanaan perlombaan desa dan kelurahan tingkat Provinsi



dilaporkan oleh Gubernur



kepada Menteri



Dalam Negeri. 4. Laporan hasil penilaian diatas disusun sesuai sistematika seperti pada Lampiran III Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.



3.2



PENGHARGAAN 1. Penghargaan kepada juara-juara lomba desa dan kelurahan tingkat Kecamatan diberikan oleh Camat dalam bentuk piala/piagam dan bentuk lainnya sesuai kondisi



daerah



masing-masing



yang



bertujuan



memajukan desa dan kelurahan. PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 30



2. Penghargaan kepada juara-juara lomba desa dan kelurahan



tingkat



kabupaten/kota



diberikan



oleh



Bupati/Walikota dalam bentuk piala/piagam dan bentuk lainnya sesuai kondisi daerah masing-masing yang bertujuan memajukan desa dan kelurahan. 3. Penghargaan kepada juara-juara lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi diberikan oleh Gubernur dalam bentuk piala/piagam dan bentuk lainnya yang bertujuan memajukan desa dan kelurahan. 4. Disamping itu kepada juara pertama lomba desa dan kelurahan



tingkat



Provinsi



juga



dapat



diberikan



penghargaan oleh Menteri Dalam Negeri, sekaligus menjadi peserta temu karya nasional para juara pertama perlombaan desa dan kelurahan tingkat provinsi seluruh Indonesia serta mengikuti acara kenegaraan lainnya pada bulan Agustus 2019 di Jakarta.



3.3



PENYERAHAN HADIAH Penyerahan hadiah lomba desa dan kelurahan akan dilaksanakan di Provinsi Bali, hal ini dimaksudkan sebagai sebuah penghargaan Pemerintah Provinsi Bali kepada para Kepala Desa dan Lurah peserta lomba desa dan kelurahan



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 31



BAB IV PENUTUP Demikian Petunjuk Teknis Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2019 ini dibuat untuk dijadikan pedoman dan digunakan sebagaimana mestinya. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini agar tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.



Plt. KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI BALI,



Ir. KETUT LIHADNYANA, M.MA Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19650601 199203 1 001



PETUNJUK TEKNIS LOMBA DESA DAN KELURAHAN TINGKAT PROVINSI BALI TAHUN 2019



| 32