Juknis Pentas Pai 2023 Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



1



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Merdeka belajar dan pendidikan 4.0 merupakan jenis pembelajaran yang dibutuhkan oleh peserta didik masa kini. Peserta didik dituntut untuk memiliki daya saing tinggi, mampu menampilkan karya kreatif, inovatif, berpikir analitis, dan kolaboratif serta para pendidik harus mampu menjadi fasilitator untuk peserta didik mampu mengembangkan bakat sesuai minat dan kemampuannya. Salah satu upaya untuk berdaya saing tinggi, kreatif, inovatif, dan berkebudayaan global di masa depan diperlukan penguasaan dalam bidang Pendidikan Agama Islam yang kuat sejak dini sebagai investasi jangka panjang untuk peserta didik meraih kesuksesan di masa mendatang. Oleh sebab itu, mutu pendidikan harus terus ditingkatkan dengan mengikuti perkembangan zaman. Menindaklanjuti hal di atas, Kelompok Kerja Guru PAI (KKG PAI) Kota Bandung melakukan upaya peningkatan mutu pendidikan di bidang Pendidikan Agama Islam melalui penyelenggaraan Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI) dalam rangka memberikan ruang kepada peserta didik untuk unjuk bakat, minat, kreativitas serta inovasi dalam bidang Pendidikan Agama Islam. Kegiatan ini merupakan salah satu wadah strategis dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam untuk memperluas cakrawala pengetahuan agama Islam, meningkatkan kemampuan bersosialisasi, kolaborasi dan toleransi. Pentas PAI juga diharapkan menjadi salah satu wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta didik dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan diri secara optimal. Pekan Keterampilan dan Seni (PENTAS) Pendidikan Agama Islam menjadi ajang pengembangan prestasi dan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta kelembutan hati serta kecintaan terhadap pendidikan agama, seni dan budaya bangsa. Berdasarkan surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam negeri Republik Indonesia (SKB Empat Menteri) Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, menyatakan bahwa bagi satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum, maka pelaksanaan PENTAS PAI tingkat Kota Bandung tahun 2023 akan dilaksanakan secara luring/langsung seperti tahun sebelumnya. Panduan teknis pelaksanaan PENTAS PAI tahun 2023 yang telah disusun merupakan penyempurnaan dari pedoman sebelumnya. Harapannya, panduan teknis ini dijadikan pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam mengikuti pelaksanaan PENTAS PAI tahun 2023. B. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa; 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan; Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



2



6. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/12A Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ekstrakurikuler PAI pada Sekolah. 7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal; 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); 11. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 596); 12. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 03/KB/2021, nomor 384 Tahun 2021, nomor HK.01.08/Menkes/4242/ 2021 dan nomor 440- 717 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi Corona Virus Disease -19 (COVID-19) 13. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri dalam negeri Republik Indonesia (SKB Empat Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. 14. Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022 Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) 15. SE Mendikbudristek No. 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 16. Program kerja KKG PAI Kota Bandung Tahun 2022/2023. C. TUJUAN 1. Memberikan wadah untuk berkreasi dalam bidang Pendidikan Agama Islam dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif bagi peserta didik SD, mengekspresikan seni sesuai dengan norma, budi pekerti, dan karakter peserta didik yang berbasis budaya bangsa, menumbuhkembangkan daya kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat bakat dan kemampuannya. 2. Sebagai wadah untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya bidang Pendidikan Agama Islam yang berasaskan pendidikan karakter Profil Pelajar Pancasila yang merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Selain hal itu, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya komprehensif dalam penumbuhkembangan budaya belajar dan motivasi berprestasi. Kegiatan ini dirancang sebagai ajang lomba yang sehat serta menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



3



D. PESERTA 1. Peserta Pentas PAI adalah peserta didik yang pada tahun pelajaran 2022/2023 masih berstatus peserta didik SD kelas 1 s.d 5 (Kecuali cabang lomba qasidah kelas 3 s.d 5) perwakilan dari tiap Kecamatan yang merupakan Juara 1 Pentas PAI Tingkat kecamatan; 2. Peserta lomba didaftarkan oleh panitia/ GPAI kecamatan masing- masing melalui tautan yang disiapkan panitia. E. CABANG YANG DILOMBAKAN Cabang lomba Pentas PAI terdiri atas 8 (delapan) mata lomba, yaitu: 1. Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an)**; 2. Lomba Cepat Tepat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)***; 3. Lomba Hifdzul Qur’an surat-surat pendek)**; 4. Lomba Pidato PAI (Pildacil)**; 5. Lomba Praktek Kesempurnaan Gerakan dan Bacaan Shalat Fardlu Berjama’ah (1 imam dan 1 makmum putra, 1 makmum putri)***; 6. Lomba Adzan dan Do’a sesudah adzan))* 7. Lomba Kaligrafi)**; 8. Lomba Qasidah)*** Keterangan : ))* : Perorangan Khusus Putra )* : perorangan )** : putra dan putri )*** : berkelompok F. Pelaksanaan Pelaksanaan Pekan Keterampilan dan Seni (Pentas) Pendidikan Agama Islam tingkat Kota Bandung insyaalloh akan dilaksanakan secara Luring pada, Tempat : Tanggal :



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



4



BAB II KETENTUAN PROTOKOL KESEHATAN A. PRINSIP UMUM Setiap orang harus berusaha untuk tidak tertular dan tidak menularkan virus Covid19 dengan mencegah masuk/keluarnya droplet melalui mulut, hidung, dan mata. Cara-cara yang harus dilakukan adalah: 1. Membersihkan tangan secara teratur dengan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan antiseptik berbasis alkohol /hand sanitizer. Selalu menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut dengan tangan yang tidak bersih (terkontaminasi droplet virus). 2. Menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain untuk menghindari terkena droplet dari orang yang bicara, batuk, atau bersin serta menghindari kerumunan, keramaian, dan berdesakan. Jika tidak memungkinkan melakukan jaga jarak maka dapat dilakukan dengan berbagai rekayasa administrasi dan teknis lainnya. 3. Menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut, hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19). Apabila menggunakan masker kain, sebaiknya gunakan masker kain 2 lapis. 4. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup serta menghindari faktor risiko penyakit. 5. Melakukan desinfeksi terhadap semua permukaan tempat/ruangan dan semua peralatan secara berkala. 6. Pengaturan jaga jarak. 7. Penyediaan sarana cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan hand sanitizer. 8. Melakukan pemantauan kondisi kesehatan (gejala batuk, pilek, flu, nyeri tenggorokan, sesak nafas, atau demam) terhadap semua orang yang ada di tempat dan fasilitas umum. 9. Unsur Penanganan secara Cepat dan Efektif (Responding) Penanganan untuk mencegah terjadinya penyebaran yang lebih luas, antara lain berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat atau fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pelacakan kontak erat, pemeriksaan rapid test atau RT-PCR, serta penanganan lain sesuai kebutuhan. B. SISTEM DAN MEKANISME LOMBA 1. Secara umum pelaksanaan lomba dilakukan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dalam hal level PPKM. Dengan demikian lomba dimungkinkan untuk dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan catatatan penerapan protokol kesehatan yang ketat. 2. Peserta mengikuti lomba secara luring (tatap muka) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan; 3. Panitia penyelenggara kegiatan Pentas PAI harus tetap berkoordinasi dengan semua pihak agar lomba tetap berjalan dengan lancar dan terhindar dari munculnya klaster kasus baru akibat pelaksanaan Pentas PAI; 4. Dalam menjalankan kegiatan, setiap pihak harus mendisiplinkan dirinya dapat mengikuti protokol kesehatan sesuai porsi masing-masing.



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



5



C. PROTOKOL KESEHATAN INDIVIDU 1. Peserta a. Mengikuti lomba dengan tetap menaati tata tertib Covid 19; b. Memastikan kondisi sehat diri untuk mengikuti lomba. Jika anak sakit seperti demam, batuk, pilek, diare, ada riwayat kontak dengan OTG/ODP/PDP/konfirmasi COVID-19 dan lain-lain segera hubungi petugas; c. Menggunakan peralatan protokol kesehatan anak: masker kain, hand sanitizer, sarung tangan, face shield (sesuai kebutuhan); d. Menyiapkan perlengkapan lomba: komputer/gadget, smartphone, jaringan internet, peralatan dan perlengkapan kompetisi yang dibutuhkan; e. Mengikuti prosedur dan proses lomba dengan baik: 1) Daftar 2) Konfirmasi kesiapan mengikuti lomba 3) Melakukan kalibrasi aplikasi (tes/uji coba awal) 4) Mengikuti pelaksanaan lomba 5) Mengkonfirmasi telah terekam semua hasil lomba 6) Mengakhiri lomba 2. Panitia a. Menjalankan lomba dengan tetap menaati tata tertib Covid 19; b. Menyerahkan bukti terbebas dari virus covid 19 dengan menyerahkan hasil rapid tes antigen; c. Menyatakan sudah divaksin dengan menyerahkan sertifikat vaksin atau memperlihatkan bukti melalui aplikasi peduli lindungi; d. Tetap menjaga protokol kesehatan selama menjalankan kegiatan lomba Pentas PAI Kota Bandung Tahun 2022. 3. Pendamping a. Membimbing peserta dalam mengikuti lomba dengan tetap menaati tata tertib Covid 19; b. Menyerahkan bukti terbebas dari virus covid 19 dengan menyerahkan hasil rapid tes antigen; c. Menyatakan sudah divaksin dengan menyerahkan sertifikat vaksin atau memperlihatkan bukti melalui aplikasi peduli lindungi; d. Tetap menjaga protokol kesehatan selama membimbing siswa dalam mengikuti kegiatan lomba Pentas PAI Kota Bandung Tahun 2023.



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



6



BAB III KETENTUAN DAN MEKANISME LOMBA A. KETENTUAN UMUM PESERTA 1. Peserta adalah Peserta Didik kelas 1 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar perwakilan dari masing-masing kecamatan; 2. Peserta Lomba tidak boleh merangkap lebih dari 1 (satu) mata lomba; 3. Peserta lomba didaftarkan oleh panitia Pentas Kecamatan atau masing-masing sekolah yang merupakan juara 1 pentas PAI tingkat Kecamatan. B. TATA TERTIB PESERTA 1. Pendaftaran Peserta paling lambat 3 hari sebelum waktu pelaksanaan lomba; 2. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui link yang disediakan oleh panitia dengan mengisi biodata dan memasukkan berkas persyaratan pendaftaran: a) Scan raport terakhir; b) Surat tugas dari kepala sekolah; dan c) Foto terbaru; 3. Setiap peserta mengikuti lomba sesuai kesepakatan bersama dan kondisi level PPKM pada saat tanggal pelaksanaan secara luring. Dilaksanakan dengan tatap muka langsung dengan catatan seluruh peserta kegiatan baik peserta lomba atau pendamping mengikuti protokol kesehatan seperti yang telah disebutkan di atas. C. TATA TERTIB DEWAN JURI 1. Anggota dewan juri ditetapkan berdasarkan surat keputusan Ketua KKG PAI Kota Bandung; 2. Anggota dewan juri terdiri dari 3 orang (GPAI/Pengawas PAI dan Profesional); 3. Anggota dewan juri bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi juri dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, dan profesional; 4. Anggota dewan juri wajib dan siap diambil sumpah serta memakai tanda pengenal khusus dari panitia. D. TATA TERTIB PROTES 1. Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar norma dan kriteria; 2. Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh official lomba dari masing- masing Kecamatan; 3. Protes dapat ditujukan kepada koordinator masing-masing lomba; 4. Protes tidak akan dilayani apabila oleh penonton atau penggembira kecuali pembimbing atau pendamping masing-masing lomba. E. TECHNICAL MEETING Technical Meeting Pentas PAI Kota Bandung, Insyaallah akan dilaksanakan pada: Hari : Tanggal : Waktu : Tempat : F. TEKNIS LOMBA 1. Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) putra dan putri a. Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) yang merupakan juara 1 Pentas PAI Tingkat Kecamatan. b. Maqro. : 1) Q.S. Al Baqarah ayat 21 2) Q.S. Al Baqoroh ayat 183 3) Q.S. Ali Imron ayat 31 Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



7



4) Q.S. Ali Imron ayat 144 5) Q.S. Ali Imron ayat 189 c. Minimal melantunkan tiga buah lagu, dengan Bayati sebagai Lagu Wajib. diawali dengan bayati dan diakhiri dengan bayati sebagai lagu penutup. d. Sistem Perlombaan 1) Peserta dipanggil berdasarkan nomor urut (bergantian putra dan putri); 2) Peserta membacakan sesuai dengan maqro yang dipilih; 3) Waktu yang diberikan maksimal 8 menit. e. Sistem penilaian No



Bidang Penilaian



1



Bidang tajwid a. Makharijul huruf b. Shifatul huruf c. Ahkamul huruf d. Ahkamul mad wal qashr 2 Bidang fashahah wal adab a. Ahkamul Waqf wal ibtida b. Muro’atul huruf wal harokat c. Muro’atul kalimat wal ayat 3 Bidang Suara a. Vokal dan keutuhan suara b. Kejernihan/kebeningan c. Kehalusan/kelembutan d. Kenyaringan e. Pengaturan nafas 4 Bidang lagu/Nagmah a. Lagu pertama & lagu penutup b. Jumlah lagu c. Peralihan, keutuhan dan tempo lagu d. Irama dan gaya e. Variasi JUMLAH



Penilaian Maksimal Minimal 60



30



60



30



40



20



40



20



200



100



Catatan : Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan, meliputi kesalahan: 1) Kesalahan dalam bidang tajwid dan fasohah ada dua macam: a. kesalahan jali (kesalahan yang dapat merusak makna dan merusak ketentuan tajwid/qiroat yang sah; b. kesalahan khafi (kesalahan yang merusak ketentuan tajwid/qiroat, tetapi tidak merusak makna). 2) Kesalahan dalam bidang suara, meliputi: a. Suara kasar b. Suara pecah c. Suara parau d. Suara lemah 3) Kesalahan dalam bidang lagu, meliputi: a. Lagu yang tidak utuh; b. Tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



8



2. Lomba Cepat Tepat (LCT) PAI beregu, terdiri dari 3 (tiga) orang a. Peserta adalah siswa siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 3 (tiga) orang peserta yang merupakan juara 1 Pentas PAI Kecamatan; b. Materi (soal) yang dilombakan adalah materi PAI dari kelas 1 sampai dengan kelas 6; c. Soal mengacu pada KI dan KD Kurikulum 2013 dan CP Kurikulum Merdeka sebagai pengembangan Materi PAI ditambah dengan pengetahuan umum yang ada kaitannya dengan pengetahuan keagamaan; d. Pembuat soal akan ditentukan panitia; e. Sistem Perlombaan 1) Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan hanya memberikan skor pada jawaban yang benar; 2) Peserta dengan skor tertinggi ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri; 3) Jika ditemukan skor yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan kecepatan peserta mengembalikan lembar jawaban; 4) Peserta diwajibkan membawa gadget yang sudah terisi kuota internet bilamana regunya masuk ke babak semifinal atau final. Mekanisme lomba LCT 1. Babak Penyisihan Soal pada babak Penyisihan terdiri dari soal lemparan dan soal rebutan a. Soal Lemparan 1) Setiap regu mendapatkan 10 soal; 2) Soal harus dijawab oleh juru bicara; 3) Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya 0; 4) Jawaban tidak diulang; 5) Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan; 6) Jika setelah 10 detik soal tidak terjawab atau jawabannya kurang sempurna atau salah, maka dilempar keregu lain yang lebih dahulu menekan tombol bel dan dipersilakan oleh juri, dengan pengaturan skor sebagai berikut: a. Jawaban benar : 100 b. Melengkapi jawaban regu lain : disesuaikan dg porsi jawaban c. Jawaban salah : dikurangi 50 7) Sebelum waktu 10 detik habis (yang ditandai dengan tanda bel, jika hal ini dilakukan maka dikurangi 10 poin dan regu yang bersangkutan tidak perkenankan untuk menjawab; 8) Soal dilempar hanya satu kali; 9) Jika regu yang merebut soal menekan tombol bel, tetapi tidak menjawab dalam waktu 5 detik maka dikurangi 50; b. Soal Rebutan 1) Jumlah soal sebanyak 10; 2) Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah dipersilahkan oleh dewan juri; 3) Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya; 4) Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya; 5) Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab; 6) Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100; 7) Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100; Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



9



8) Jika terdapat nilai akhir yang sama pada perolehan nilai tertinggi maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan regu yang berhak melanjutkan ke babak semifinal. 2. Babak Semi Final Soal pada babak semifinal terdiri dari soal lemparan dan soal rebutan. Dilengkapi dengan : 1. 1 paket game untuk semua regu dalam satu grup; 2. 1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid; 3. 1 soal menulis ayat al-qur'an. a. Soal Lemparan 1) Semua regu dalam satu grup mendapat soal game dan memperoleh nilai sesuai dengan capaian regu masing-masing. 2) Semua regu dalam satu grup diberikan soal menulis ayat Al-Qur’an yang harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh juri, kemudian diberikan penilaian oleh juri sesuai dengan jawaban benar. 3) Setiap regu, setelah menyelesaikan 10 soal lemparan, diberikan soal ICT tentang hukum tajwid. 4) Ketentuan lain pada soal lemparan di babak semifimal sama dengan soal lemparan pada babak penyisihan b. Soal Rebutan 1) Jumlah soal sebanyak 10; 2) Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah dipersilahkan oleh dewan juri; 3) Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya; 4) Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya; 5) Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab; 6) Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100; 7) Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100; 8) Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar / direbut lagi oleh regu lain; 9) Jika terdapat nilai akhir yang sama maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan peringkat. 3. Babak Final Soal pada babak final terdiri dari soal wajib, dan soal rebutan. Dilengkapi dengan : 1. 1 soal mengurutkan ayat al-Quran untuk semua regu; 2. 10 soal game untuk semua regu; 3. 1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid; 4. 1 soal tentang literasi dan numerasi Pendidikan Agama Islam. a. Soal lemparan 1) Semua regu dalam satu grup mendapat soal game dan memperoleh nilai sesuai dengan capaian regu masing-masing. 2) Semua regu dalam satu grup diberikan soal menulis ayat Al-Qur’an yang harus diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh juri, kemudian diberikan penilaian oleh juri sesuai dengan jawaban benar. Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



10



3) Setiap regu, setelah menyelesaikan 10 soal lemparan, diberikan soal ICT tentang hukum tajwid. 4) Setiap regu, diberikan soal literasi dan numerai Pendidikan Agama Islam. 5) Ketentuan lain pada soal lemparan di babak final sama dengan soal lemparan pada babak penyisihan dan babak semi final Soal pada babak lemparan harus dijawab oleh juru bicara; b. Soal Rebutan 1) Jumlah soal sebanyak 15; 2) Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah dipersilahkan oleh dewan juri; 3) Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya; 4) Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya; 5) Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab; 6) Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100; 7) Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100; 8) Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain; 9) Jika terdapat nilai akhir yang sama maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan peringkat. 3. Lomba Hifzhul Qur’an surat-surat pendek (Putra dan Putri) a. Peserta adalah Peserta Didik dari Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) yang merupakan juara 1 Pentas PAI Kecamatan; b. Materi: Hafalan Wajib QS. Al-A’la dan hafalan surat pilihan ( Al Fajr – An-Naas). c. Sistem perlombaan 1) Membaca surat wajib; 2) Menyambung ayat yang dibacakan dewan juri (bobot sama); 3) Melafalkan 1 (satu) surat penuh sesuai perintah dalam soal; 4) Menyambung akhir ayat ke surat berikutnya; 5) Menyebutkan nama surat dari ayat yang dibacakan; d. Sistem Penilaian 1) Bidang Tajwid, terdiri dari : a) Makharijul huruf; b) Sifatul huruf; c) Ahkamul huruf; d) Ahkamul mad wal qashr; e) Tamamul Qira’ah. 2) Bidang fashahah wal adab, terdiri dari : a) Al waqf wal ibtida’; b) Adabut tilawah; c) Tartil. 3) Bidang tahfidz (hafalan), terdiri dari : a) Mura’atul ayat; b) Tarkul ayat; c) Tawaqquf; Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



11



d) e) f) g) h)



Sabqul lisan; Tarkul huruf awil kalimah; Ziyadatul huruf awil kalimah; Tabdilul kalimah awil harakah; Tabdilul kalimah.



No



Bidang Penilaian



Penilaian Maksimal Mini mal



1



Bidang tajwid



50



50



2



Bidang fashahah wal adab



50



50



3



Bidang tahfidz (hafalan)



100



100



200



100



JUMLAH



Keterangan: Rentang nilai untuk soal nomor 1 dan 2 lebih tinggi dari soal nomor 3 Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian tahfidz (hafalan). 4. Lomba Pidato PAI (putra dan putri) a. Peserta adalah Peserta Didik / Siswa dan siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) yang merupakan juara 1 Pentas PAI Kecamatan. b. Materi Pidato adalah bertemakan : 1) Mensyukuri nikmat Alloh Swt.; 2) Cinta Tanah Air; 3) Kemuliaan Orang Bertaqwa; 4) Adab kepada kedua orang tua; 5) Adab Kepada Guru; 6) Kebersihan; 7) Memilih teman; 8) Kejujuran. c. Sistem Perlombaan 1) Peserta tampil berdasarkan nomor undian; 2) Peserta menyerahkan teks pidato kepada dewan juri sebanyak 3 rangkap 3) Waktu penampilan dibatasi 7 – 10 menit /peserta 4) Pidato disampakan tanpa membaca teks dengan bahasa Indonesia. 5) Lomba pidato terdiri dari dua babak yaitu babak penyisihan dan babak final. Babak final diikuti oleh 6 peserta dengan nilai tertinggi pada babak penyisihan d. Sistem Penilaian No



Bidang Penilaian



Penilaian Maksimal Minimal



1



Kesesuaian tema dan isi pidato



30



15



2



30



15



3



Sistematika (pembuka, isi, penutup) Penguasaan Materi



4



Gaya bahasa



40 30



20 15



5



Ekspresi wajah dan retorika/komunikasi



30



15



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



kemampuan



12



6



Ketepatan dan kefasihan dalam melafazkan ayat Al-Qur’an atau Hadits



30



15



7



Ketepatan waktu



10



5



200



100



JUMLAH



Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian penguasaan materi. 5. Lomba Kesempurnaan Gerakan dan Bacaan Shalat Fardhu Berjamaah a. Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri dari 3 orang peserta (2 putra dan 1 putri) yang merupakan juara 1 Pentas PAI Kecamatan. b. Materi lomba adalah dengan niat shalat maghrib (tiga rakaat), rakaat pertama membaca surat Al-Ma’un dan rakaat kedua membaca surat AlLahab. c. Sistem perlombaan 1) Peserta melaksanakan shalat maghrib secara bergiliran berdasarkan nomor urut; 2) Peserta dibagi menjadi 2 ruangan, nomor urut 1 - 15 di ruang A, dan nomor urut 16 - 30 di ruang B; 3) Peserta dengan nilai tertinggi dari setiap ruang berhak mengikuti babak final; 4) Dewan juri menilai dari mulai takbiratul ihram hingga salam; 5) Sholat dilaksanakan secara sempurna 3 rakaat; 6) Rakaat pertama membaca surat Al-Ma’un dan rakaat kedua membaca surat Al-Lahab. 7) Dari bacaan awal sampai akhir suara dikeraskan oleh imam. d. Sistem penilaian Penilaian No Bidang Penilaian Maksimal Minimal 1



Kesempurnaan bacaan



100



50



2



Kesempurnaan gerakan



100



50



3



Pakaian



50



25



250



125



JUMLAH



Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kesempurnaan bacaan. 6. Lomba Adzan dan Do’a sesudah adzan Khusus bagi putra a. Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri dari 1 (satu) orang peserta putra juara 1 Kecamatan. b. Maqro : Adzan dan do’a sesudah adzan. c. Sistem perlombaan 1) Persiapan (sebelum) tampil: a) Peserta lomba sudah berada di arena lomba 15 menit sebelum acara dimulai; b) Peserta lomba diwajibkan menggunakan pakaian muslim yang rapi dan sopan; c) Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan; d) Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dilanjutkan ke nomor berikutnya dan peserta yang bersangkutan diletakkan terakhir dan apabila Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



13



pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga, maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur; e) Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Koordinator Lomba. 2) Ketika tampil: a) Peserta diperbolehkan mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan; b) Nada lagu yang dipakai bebas sesuai dengan keinginan peserta lomba; c) Apabila salah maka tidak ada pengulangan; d) Pembacaan do’a setelah adzan dengan suara keras/nyaring; e) Maksimal waktu tampil masing-masing peserta adalah 8 menit. d. Sistem penilaian Penilaian No Bidang Penilaian Maksimal Minimal 1



Bidang tajwid dan Fashohah a. Tajwid b. Makharijul huruf c. Fashihatul huruf



2



Bidang Irama & Suara a. Vokal dan keutuhan suara b. Pengaturan nafas Peralihan,keutuhan dan tempo lagu c. Variasi dan penjiwaan/penghayatan



100



50



100



50



3



Adab, Kerapihan



20



10



4



Pembacaan Do’a sesudah adzan



20



10



250



130



JUMLAH



1) Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai masing-masing bidang penilaian; 2) Hasil perolehan nilai tertinggi melalui surat keputusan dewan juri dinyatakan sebagai Juara; 3) Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang tajwid dan Fashohatul harfy. Catatan : Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan, meliputi kesalahan : 1) Kesalahan dalam bidang tajwid dan fashohah ada dua macam: a. kesalahan jali (kesalahan yang dapat merusak makna dan merusak ketentuan tajwid/qiroat yang sah; b. kesalahan khafi (kesalahan yang merusak ketentuan tajwid/qiroat, tetapi tidak merusak makna). 2) Kesalahan dalam bidang suara, meliputi: a. Suara kasar; b. Suara pecah; c. Suara parau; dan d. Suara lemah. 3) Kesalahan dalam bidang lagu, meliputi: a. Lagu yang tidak utuh; b. Tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat.



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



14



7. Lomba Kaligrafi (putra dan putri) a. Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) yang merupakan juara 1 Kecamatan. b. Materi Kaligrafi adalah Surat Al-Ma’un (melihat teks). c. Jenis tulisan “Khat Naskhi”. d. Sistem perlombaan. 1) Peserta membuat kaligrafi secara bersamaan pada kertas yang telah disediakan oleh panitia dengan ukuran A3; 2) Waktu dibatasi paling lama 240 menit; 3)Masing-masing peserta wajib membawa alat tulis (spidol kecil warna hitam), tidak diperkenankan menggunakan pulpen kaligrafi. 4) Variasi ornament bebas baik motif maupun media tulis, namun tidak diperbolehkan menggunakan alat cetak. e. Sistem penilaian Penilaian No Bidang Penilaian Maksimal Minimal 1 Ketetapan Kaidah Tulisan



100



50



2 Kebersihan, Keindahan Penulisan



50



25



50 200



25 100



3 Keserasian Warna & Ornamen (variasi) JUMLAH



1) Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai semua bidang penilaian; 2)Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri; 3)Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian ketepatan kaidah tulisan. 8. Lomba Qasidah Rebana a. Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar kelas 3 sampai dengan kelas 5; b. Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri 1 grup untuk masing- masing kecamatan, dengan jumlah minimal 9 orang dan maksimal 12 orang (Laki-laki atau Perempuan/tidak boleh campuran); c. Dalam satu grup hanya dengan 1 vokalis; d. Kreativitas opening dan closing tidak masuk ke dalam penilaian lomba; e. Materi : Judul Lagu Wajib : Yassir lana (https://www.youtube.com/watch?v=QeKRu7HLvvY) : Judul lagu Final : Subuh Kesiangan (https://www.youtube.com/watch?v=xAzlKs5fIaA); f. Sistem perlombaan 1) Peserta dipanggil berdasarkan nomor urut; 2)Peserta menyanyikan lagu wajib “Yassir lana” (https://www.youtube.com/watch?v=QeKRu7HLvvY); 3) Enam peserta terbaik masuk ke babak final dengan membawakan lagu “Subuh Kesiangan”; 4) Lomba menggunakan alat musik rebana.



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



15



g. Sistem penilaian No



Bidang Penilaian



Penilaian Maksimal Minimal



I



Vocal



1



Kualitas vocal



100



50



2



Ketetapan nada



100



50



3



Artikulasi



50



25



4



Improvisasi



50



25



5



Penghayatan (ekspresi)



50



25



6



Penghayatan (ekspresi)



50



25



II



Instrumen



1



Teknik pukulan



100



50



2



Kreasi pukulan



100



50



3



Kekompakan dan harmonisasi musik



50



25



III



Penampilan



1



Busana



50



25



2



Kekompakan koor



100



50



3



Kekompakan gerakan, pola lantai



50



25



800



400



JUMLAH



1) Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai keseluruhan bidang penilaian; 2)Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri; 3)Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kualitas vokal.



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



16



BAB IV PENENTUAN JUARA A. Ketentuan Umum 1. Juara adalah peserta yang memperoleh jumlah nilai tertinggi setelah melalui proses dan ditetapkan melalui surat keputusan dewan juri; 2. Juara peringkat 1, 2, dan 3 masing-masing mata lomba ditetapkan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh peserta. Mereka berhak menerima trophy dan sertifikat sebagai juara panitia penyelenggara; 3. Juara harapan adalah peserta dengan peringkat 4, 5, dan 6 dari masing-masing mata lomba berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh peserta. Mereka berhak menerima trophy dan sertifikat sebagai juara panitia Penyelenggara. B. Penentuan Juara Umum. 1. Penentuan juara umum didasarkan pada perolehan juara 1 dari masing- masing lomba; 2. Jika jumlah juara 1 sama maka dilihat dari jumlah perolehan juara ke 2 dan seterusnya. C. Keputusan Akhir Dewan Juri. 1. Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi pengawasan melalui protes tidak membuktikan lain; 2. Penentuan juara mata lomba dan juara umum ditetapkan melalui rapat dewan juri; 3. Jika keputusan dewan juri telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik hasil sidang panitia yang dipimpin oleh ketua panitia.



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



17



BAB V PENUTUP Keberhasilan penyelenggaraan Pekan Keterampilan dan Seni (Pentas) Pendidikan Agama Islam tahun 2023 secara luring atau langsung ditentukan oleh semua unsur yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan seleksi secara jujur, tertib, teratur, penuh disiplin dan rasa tanggung jawab yang tinggi. Oleh sebab itu, semua pihak dapat menjunjung tinggi nilai-nilai di atas dan terlibat aktif mendukung keberhasilan kegiatan Pentas PAI mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan dari tingkat sekolah hingga tingkat Kota Bandung. Petunjuk pelaksanaan ini diharapkan dapat dipahami oleh panitia dan semua pihak yang terkait agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sehingga tercapai hasil secara optimal. Selanjutnya, jika dalam petunjuk pelaksanaan ini terdapat kekeliruan redaksional maupun operasional kami mohon agar pada saat pertemuan teknis (Sosialisasi Juknis), klarifikasi yang berkenaan dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan ini dapat disampaikan. Akhirnya, kami berharap semoga Allah SWT. meridhoi ikhtiar kita bersama. Aamiin. Bandung, Desember 2022 Panitia Pentas PAI Kota Bandung



Petunjuk Teknis Pentas PAI Tingkat Kota Bandung Tahun 2023



18