Juknis Penulisan Ijazah PKPPS 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta 10710 Telepon (021) 3811244-3811642-3811658-3811679-3811779-3812216 Faksimile (021) 3503466 Situs www.kemenag.go.id



Nomor Sifat Lampiran Perihal



: : : :



B-627.1/DJ.I/Dt.I.V/HM.01/03/2022 21 Maret 2022 Penting 13 Lembar Petunjuk Teknis Penulisan/Pengisian Ijazah Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula, Wustha dan Ulya Tahun 2022



Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Up. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren/Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam/Pendidikan Islam Seluruh Provinsi Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Permendikbud nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraaan Ujian yang di selenggarakan satuan Pendidikan dan Ujian Nasional sebagaimana dimaksud pada pasal 6, maka telah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 691 tanggal 4 Februari Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Wustha, Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah. Sehubungan dengan hal itu, dengan ini kami sampaikan Petunjuk Teknis Penulisan/Pengisian Ijazah pendidikan Kesetaraan Tingkat Ula, Wustha dan Ulya Pada Pondok Pesantren Salafiyah. Demikian agar dipedomani untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Wassalam, a.n. Direktur Jenderal Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren



Ttd



Waryono Tembusan : Direktur Jenderal Pendidikan Islam.



PETUNJUK TEKNIS PENULISAN/PENGISIAN IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN TINGKAT ULA, WUSTHA DAN ULYA PADA PONDOK PESANTREN SALAFIYAH TAHUN 2022



A. PETUNJUK UMUM 1. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal. 2. Ijazah diadakan/dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan didistribusikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan ke masing-masing satuan pendidikan. 3. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan bersangkutan. 4. Ijazah berbentuk lembaran yang terdiri dari halaman depan dan belakang. 5. Ijazah Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah diisi oleh Satuan Pendidikan. 6. Ijazah Satuan Pendidikan ditanda tangani oleh Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah yang menerbitkan Ijazah. 7. Apabila



tidak ada Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren



Salafiyah definitif atau karena alasan lain yang sah, maka ijazah ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah melalui penetapan kewenangan penandatanganan Ijazah pada PPS dengan mengkoordinasikan secara tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota setempat. 8. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan yang baik, benar, jelas, rapi dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus. 9. Ijazah yang salah dalam pengisian/penulisan, disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan, pada halaman depan dan dikembalikan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Apabila tidak ada Kepala Kantor Kementerian Agama definitif, berita acara ditandatangani oleh Kepala Seksi PD Pontren/Pakis/Tos/Kasubag TU pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



1



10. Jika



terdapat



Ijazah



rusak



dan



atau



terjadi



kesalahan



dalam



penulisan/pengisian Ijazah, tidak boleh dicoret, ditimpa atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru selambat lambat satu bulan dari diterimanya Blangko Ijazah oleh lembaga. 11. Jika terjadi kekurangan/kelebihan Blangko Ijazah lembaga melaporkan kepada



Kantor



Kementerian



Agama



Kabupaten/Kota



dengan



melampirkan Salinan berita acara serah terima blangko Ijazah. 12. Tanggal kelulusan tingkat satuan pendidikan ditetapkan secara nasional sebagi berikut : a. Kelulusan Tingkat Ulya ditetapkan tanggal 22 April 2022; b. Kelulusan Tingkat Wustha ditetapkan tanggal 10 Juni 2022; c. Kelulusan Tingkat Ula ditetapkan tanggal 24 Juni 2022; 13. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditanda tangani oleh kepala satuan pendidikan. 14. Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan. 15. Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022 16. Satuan Pendidikan wajib menyerahkan nilai akhir peserta didik tingkat akhir kepada Kantor Kementerian Agama yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam bentuk rekapitulasi nilai akhir masing-masing PPS sebelum pendistribusian Ijazah dilakukan. 17. Pendistribusian ijazah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai peserta didik yang sudah terdaftar pada Verval data EMIS dan tertuang pada lampiran Daftar Nominatif Tetap (DNT) Peserta Ujian Sekolah(US)



yang



disahkan



oleh



Kanwil



Provinsi



tahun



ajaran



2021/2022. 18. Satuan Pendidikan, Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. 19. Santri pemilik ijazah tingkat Ula, Wustha dan Ulya yang sudah pindah domisili,



dapat



mengambil



ijazah



ke



satuan



pendidikan



yang



menerbitkan.



2



20. Sisa blangko ijazah tingkat Ula, Wustha dan Ulya yang terdapat di Kementerian Agama provinsi segera di kembalikan ke Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren setelah 6 bulan dari pengisian ijazah, dengan dibuatkan berita acara serah terima yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama. 21. Penerbitan Surat Keterangan Lulus dari satuan pendidikan, dapat diterbitkan dalam keadaan tertentu sebelum tanggal diterbitkannya ijazah.



B. PETUNJUK KHUSUS 1. Penulisan/pengisian



ijazah



pada



halaman



depan



Pendidikan



Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula, Wustha dan Ulya adalah sebagai berikut : 1) Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah ………. , diisi dengan nama PPS yang menerbitkan Ijazah/PPS asal santri. Contoh : Syairullah 2) Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan ijazah, ………… diisi dengan nomor pokok sekolah nasional (NPSN), nomor NPSN yang diterbitkan oleh Kemendikbud. Contoh : 69937128 3) Kabupaten/Kota …………………………, diisi nama Kabupaten/Kota Pondok Pesantren Salafiyah yang menerbitkan Ijazah Contoh : Kabupaten/kota Bekasi 4) Provinsi …………………, diisi nama Provinsi Pendidikan Kesetaraan pada



Pondok



Pesantren



Salafiyah



yang



mengeluarkan



ijazah



berkedudukan. Contoh : Jawa Barat 5) Nama ………………….., diisi dengan nama santri/pemegang ijazah ditulis dengan huruf KAPITAL. Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen kelahiran yang sah. Contoh : ADELIA MULIAWATI. 6) Tempat dan tanggal lahir ……………….., diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemegang ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran atau Ijazah Jenjang sebelumnya. Contoh : Majalengka, 29 Maret 2022



3



7) Nama orang tua/wali ……………, diisi dengan nama orang tua pemilik ijazah. Merujuk kepada kartu Keluarga/KK atau Akte Kelahiran atau Ijazah Jenjang sebelumnya. Contoh : Henki. 8) Nomor Induk Santri ……………………., diisi dengan nomor induk santri pemilik Ijazah pada Pondok Pesantren Salafiyah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. Contoh : 510332160202280220 Nomor Induk Siswa Nasional………….., diisi sesuai dengan NISN pemilik ijazah yang diterbitkan oleh kemendikbud. Contoh : 0011700124 9)



Nomor Peserta Ujian Sekolah (US) …………., diisi sesuai dengan nomor peserta ujian sekolah ketika mengikuti ujian sekolah (US) yang diterbitkan oleh masing-masing PPS. Contoh Nomor Peserta Ujian : Ula



: U - 22 - 35 - 26 - 69951633 - 002 - 8



Wustha



: W - 22 - 35 - 26 - 69951633 - 002 - 8



Ulya



: Uy- 22 - 35 - 26 – 69951633 - 002 – 8



Keterangan : U/W/Uy Adalah Kode Untuk Jenjang Ula, Wustha Atau Ulya 22 adalah Kode Tahun 35 adalah Kode Provinsi 26 adalah Kode Kab/Kota 69951633 adalah Kode Lembaga (diisi mengunakan nomor NPSN) 002 adalah nomor urut peserta 8 adalah nomor Unik 10) Diisi dengan nomenklatur kabupaten/kota (tanpa mencoret) merujuk pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. Contoh : Kabupaten Bekasi atau Kota Bekasi



4



11) ……..… , ……………….., diisi dengan tanggal penerbitan ijazah, dengan tanggal dan bulan dengan menggunakan huruf tidak boleh disingkat). No.



Jenjang/Tingkat



Tanggal



1.



Ulya



22 April 2022



2.



Wustha



10 Juni 2022



3.



Ula



24 Juni 2022



13).…………………………………….., diisi dengan nama dan ditandatangani Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah penerbit ijazah serta dibubuhi stampel Satuan Pendidikan bersangkutan. Contoh : Hadi Wahyu Kriswanto, S.Pd 14)



Ditempelkan pas foto santri yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.



2. Penulisan/pengisian



ijazah



pada



halaman



belakang



Ijazah



Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah tingkat Ula adalah sebagai berikut : 1) Nama ………………….., diisi dengan nama santri/pemegang ijazah menggunakan huruf KAPITAL sesuai yang tercantum dalam halaman depan Ijazah. 2) Tempat dan tanggal lahir ..............................., diisi dengan tempat dan tanggal lahir santri/pemegang ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 3) Nomor Induk Santri ……………………., diisi dengan nomor induk santri/pemegang ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 4) Nomor Induk Siswa Nasional ................................................., diisi sesuai dengan NISN yang diterbitkan oleh Kemdikbud. 5) Nomor Peserta Ujian Sekolah (US) …………., diisi sesuai dengan nomor peserta ujian seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah.



5



6) Kolom nomor dan mata pelajaran, berisi mata pelajaran pesantren dan mata pelajaran umum, seperti : a) Mata Pelajaran Dirasah Islamiyah, meliputi : 1. Al-Qur’an 2. Hadist 3. Akidah, 4. Akhlak, 5. Fiqih, 6. Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 7. Bahasa Arab 8. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) 9. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) 10. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) b) Mata Pelajaran Umum : 1. PPKn; 2. Bahasa Indonesia; 3. Matematika 4. Ilmu Pengetahuan alam; 5. Ilmu pengetahuan Sosial; 6. ………………………… (nama mata Pelajaran Mulok) 7. ………………………….(nama mata Pelajaran Mulok) 8. ………………………….(nama mata Pelajaran Mulok) 7) Kolom dengan nilai akhir Pondok Pesantren Salafiyah, diisi dengan ketentuan sebagai berikut : a) Kombinasi hasil pembagian antara rata-rata nilai rapor 6 semester terakhir (tingkat Ula: kelas 4-6, tingkat Wustha: kelas 7-9, dan tingkat Ulya: kelas 10-12) dan nilai Ujian Sekolah dalam bentuk tes tulis, portofolio, penugasan dan/atau bentuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. b) Bagi Pondok Pesantren Salafiyah yang tidak melaksanakan Ujian Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan karena pandemic covid-19, maka nilai akhir Pondok Pesantren Salafiyah diperoleh dari kombinasi rata-rata nilai rapor 6 (enam) semester terakhir dan nilai ujian semester genap pada akhir tahun pelajaran sebagai nilai tambahan kelulusan.



6



c) Bobot nilai rapor dan hasil ujian sekolah ditetapkan oleh masingmasing satuan pendidikan. d) Nilai pada kolom 4 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal). Contoh : Pembulatan untuk bagian d) Mata Pelajaran



Nilai Sebelum Pembulatan



Nilai Sesudah Pembulatan



83,47



83



83,53 85,17



84 85 ….



Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris dst



8) 8, 9, 10 pada mata pelajaran Dirasah Islamiyah diisi dengan Muatan Lokal Kepesantrenan dan 6,7,8 pada mata pelajaran umum diisi dengan Muatan lokal yang dipelajari di Pondok Pesantren selain yang telah tercantum pada ijazah (jika tidak ada, harap dikosongkan). 9) Rata-rata….., diisi dengan nilai rata-rata nilai Akhir Pondok Pesantren Salafiyah yang ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma). Contoh : Mata Pelajaran



Nilai Akhir



Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Dst



83 84 85 ….



Rata-rata



83,67



10) ……………….., diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan ijazah diterbitkan. Contoh : Kota Malang, ………. 11) …………., diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tanggal (2 digit), bulan dengan menggunakan huruf (ditulis dengan huruf dan tidak boleh disingkat) dan tahun penandatanganan sesuai dengan tanggal pengumuman di sekolah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah.



7



Contoh : 05 Juni 2022 ……..… , ……………….., diisi dengan tanggal penerbitan ijazah, dengan tanggal dan bulan dengan menggunakan huruf tidak boleh disingkat).



No.



Jenjang/Tingkat



Tanggal



1.



Ulya



22 April 2022



2.



Wustha



10 Juni 2022



3.



Ula



24 Juni 2022



12) ……………………………., diisi dengan Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah, Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang mengeluarkan Ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 13) .………………………………………….., diisi dengan nama, tanda tangan beserta Nomor Induk Pegawai dan dibubuhkan Tanda Tangan Kepala Pendidikan



Kesetaraan



Pondok



Pesantren



Salafiyah



yang



menerbitkan Ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. Dan bagi Kepala yang bertatus Non Pegawai Negeri Sipil, Nomor Induk Pegawai diisi dengan (-). 14) Tandatangan dan stampel PPS yang menerbitkan Ijazah. Berisi stempel



satuan



pendidikan



dari



satuan



pendidikan



bersangkutan/PPS yang menerbitkan Ijazah. 3. Penulisan/pengisian



ijazah



pada



halaman



belakang



Ijazah



Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha adalah sebagai berikut : 1) Nama ………………….., diisi dengan nama santri/pemegang ijazah menggunakan huruf KAPITAL sesuai yang tercantum dalam halaman depan Ijazah. 2) Tempat dan tanggal lahir ..............................., diisi dengan tempat dan tanggal lahir santri/pemegang ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 3) Nomor Induk Santri ……………………., diisi dengan nomor induk santri/pemegang ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 4) Nomor Induk Siswa Nasional .................................................., diisi sesuai dengan NISN yang diterbitkan oleh Kemdikbud. 8



5) Nomor Peserta Ujian Sekolah (US) …………., diisi sesuai dengan nomor peserta ujian sekolah ketika mengikuti US sama dengan yang diisi pada halaman depan belangko ijazah. 6) Kolom nomor dan mata pelajaran, berisi mata pelajaran umum dan mata pelajaran program pesantren, seperti : a)



Program Pondok Pesantren Salafiyah, meliputi : 1. Al-Qur’an 2. Hadist 3. Akidah, 4. Akhlak, 5. Fiqih, 6. Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 7. Bahasa Arab 8. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) 9. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) 10. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS)



b) Mata Pelajaran Umum 1.



Pendidikan kewarganegaraan;



2.



Bahasa Indonesia;



3.



Matematika;



4.



Ilmu Pengetahuan Alam;



5.



Ilmu pengethauan Sosial



6.



Bahasa Inggris;



7.



………………………… (nama mata Pelajaran Mulok);



8.



………………………….(nama mata Pelajaran Mulok);



9.



………………………….(nama mata Pelajaran Mulok).



7) Kolom dengan Nilai akhir Pondok Pesantren Salafiyah, diisi dengan ketentuan sebagai berikut : a) Kombinasi hasil pembagian antara rata-rata nilai rapor 6 semester terakhir (tingkat Ula: kelas 4-6, tingkat Wustha: kelas 7-9, dan tingkat Ulya: kelas 10-12) dan nilai Ujian Sekolah dalam bentuk tes tulis, portofolio, penugasan dan/atau bentuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.



9



b) Bagi Pondok Pesantren Salafiyah yang tidak melaksanakan Ujian Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan karena pandemi covid-19, maka nilai akhir Pondok Pesantren Salafiyah diperoleh dari kombinasi rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir dan nilai ujian semester genap pada akhir tahun pelajaran. c) Bobot nilai rapor dan hasil ujian pendidikan kesetaraan ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. d) Nilai pada kolom 4 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal). Contoh : Pembulatan untuk bagian d) Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Dst



Nilai Sebelum Pembulatan 83,47 83,53 85,17



Nilai Sesudah Pembulatan 83 84 85 ….



8) 8, 9 pada mata pelajaran Dirasah Islamiyah diisi dengan Muatan Lokal Kepesantrenan dan 7,8 pada mata pelajaran umum diisi dengan Muatan lokal yang dipelajari di Pondok Pesantren selain yang telah tercantum pada ijazah (jika tidak ada, harap dikosongkan). 9) Rata-rata ….., diisi dengan nilai rata-rata nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan yang ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma). Contoh : Mata Pelajaran



Nilai Ujian Sekolah



Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Dst Rata-rata



83 84 85 …. 83,67



10) ……………….,diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan ijazah diterbitkan. Contoh : Kota Malang, ……….



10



11. …………., diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tanggal (2 digit), bulan dengan menggunakan huruf (ditulis dengan huruf dan tidak boleh disingkat) dan tahun penandatanganan paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022 12)



……………………………., Pendidikan



Kesetaraan



diisi



dengan



Pondok



nama



Pesantren



Kepala Salafiyah



Satuan yang



menerbitkan Ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 13)



Tandatangan Kepala dan stampel PKPPS yang menerbitkan Ijazah.



4. Penulisan/pengisian



ijazah



pada



halaman



belakang



Ijazah



Pendidikan pada Pondok Pesantren Salafiyah Kesetaraan Tingkat Ulya adalah sebagai berikut : 1) Nama ………………….., diisi dengan nama santri/pemegang ijazah menggunakan huruf KAPITAL sesuai yang tercantum dalam halaman depan Ijazah. 2) Tempat dan tanggal lahir ..............................., diisi dengan tempat dan tanggal lahir santri/pemegang ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 3) Nomor Induk Santri …………………….,diisi dengan nomor induk santri/pemegang ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 4) Nomor Induk Siswa Nasional .................................................., diisi sesuai dengan NISN yang diterbitkan oleh Kemdikbud. 5) Nomor Peserta Ujian Sekolah (US) …………., diisi sesuai dengan nomor peserta ujian sekolah ketika mengikuti US sama dengan yang diisi pada halaman depan belangko ijazah. 6) kolom nomor dan mata pelajaran, berisi mata pelajaran umum dan mata pelajaran program pesantren, seperti : a). Mata Pelajaran Dirasah Islamiyah, meliputi : 1. Al-Qur’an 2. Hadist 3. Akidah, 4. Akhlak, 5. Fiqih, 6. Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 7. Bahasa Arab



11



8. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) 9. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) 10. ……………………………..(nama mata pelajaran khas PKPPS) b) Mata Pelajaran Umum :  Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam 1.



Pendidikan kewarganegaraan;



2.



Bahasa Indonesia;



3.



Matematika;



4.



Bahasa Inggris;



5.



Sejarah Indonesia;



6.



Fisika;



7.



Kimia;



8.



Biologi;



9.



………………………… (nama mata Pelajaran Mulok);



10. ………………………….(nama mata Pelajaran Mulok); 11. …………………………….(nama mata Pelajaran Mulok).  Peminatan Ilmu Pengetahuan IPS 1. Pendidikan kewarganegaraan; 2. Bahasa Indonesia; 3. Matematika; 4. Bahasa Inggris; 5. Sejarah Indonesia; 6. Ekonomi; 7. Geografi; 8. Sosiologi: 9. ………………………… (nama mata Pelajaran Mulok); 10. ………………………….(nama mata Pelajaran Mulok); 11. ………………………….(nama mata Pelajaran Mulok). 7) Kolom dengan Nilai Akhir Pondok Pesantren Salafiyah, diisi dengan ketentuan sebagai berikut : a) Kombinasi hasil pembagian antara rata-rata nilai rapor 6 semester terakhir (tingkat Ula : kelas 4-6, tingkat Wustha : kelas 7-9, dan tingkat Ulya : kelas 10-12) dan nilai Ujian Sekolah dalam bentuk tes tulis, portofolio, penugasan dan/atau bentuk kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.



12



b) Bagi Pondok Pesantren Salafiyah yang tidak melaksanakan Ujian Sekolah untuk Pendidikan Kesetaraan karena pandemic covid-19, maka nilai Ujian Pondok Pesantren Salafiyah diperoleh dari kombinasi rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir dan nilai ujian semester genap pada akhir tahun pelajaran sebagai nilai tambahan kelulusan. c) Bobot nilai rapor dan hasil ujian



pendidikan kesetaraan



ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan. d) Nilai pada kolom 4 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal). Contoh : Pembulatan untuk bagian d) Mata Pelajaran



Nilai Sebelum Pembulatan



Nilai Sesudah Pembulatan



83,47



83



83,53 85,17



84 85 ….



Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Dst



8) 8, 9 pada mata pelajaran Dirasah Islamiyah diisi dengan Muatan Lokal Kepesantrenan dan 8,9 pada mata pelajaran umum diisi dengan Muatan lokal yang dipelajari di Pondok Pesantren selain yang telah tercantum pada ijazah (jika tidak ada, harap dikosongkan). 9) Rata-rata…..,diisi dengan nilai rata-rata Nilai Akhir Pendidikan Kesetaraan yang ditulis dengan bilangan desimal (sampai dengan dua angka di belakang koma). Contoh : Mata Pelajaran



Nilai Ujian Sekolah



Bahasa Indonesia Matematika Bahasa Inggris Dst Rata-rata



83 84 85 …. 83,67



10) ……….., diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan ijazah diterbitkan. Contoh : Kota Malang, ………. 11) …………., diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tanggal (2 digit), bulan dengan menggunakan huruf (ditulis dengan huruf dan tidak boleh disingkat) dan tahun penandatanganan sesuai dengan tanggal pengumuman di sekolah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 13



Contoh : 22 April 2022 12) ……………………., diisi dengan Kepala PKPPS, yang mengeluarkan Ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. 12)



…………………………………….., diisi dengan nama, tanda tangan beserta Nomor Induk Pegawai dan dibubuhkan Tanda Tangan Kepala Pendidikan



Kesetaraan



Pondok



Pesantren



Salafiyah



yang



menerbitkan Ijazah seperti yang tercantum dalam halaman depan ijazah. Dan bagi Kepala yang bertatus Non Pegawai Negeri Sipil, Nomor Induk Pegawai diisi dengan (-). 13) Tandatangan dan stampel PPS yang menerbitkan Ijazah. Berisi stempel



satuan



pendidikan



dari



satuan



pendidikan



bersangkutan/PPS yang menerbitkan Ijazah.



a.n. Direktur Jenderal Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ttd Waryono



14



Contoh 1 : KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH TINGKAT ULA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah …. Baitur Rafki As Sa diyah... (1). Nomor Pokok Sekolah Nasional … 69951049 ... (2). Kabupaten/Kota … Pasaman Barat ... (3). Provinsi … Sumatra Selatan ... (4) menerangkan bahwa : Nama



: AISYATUL MARDIYAH



(5)



tempat dan tanggal lahir



: Kota Lama, 17 Desember 2022



(6)



nama orang tua/wali



: Mahmud Marilen



(7)



Nomor Induk Santri



: 510313120004200432



(8)



Nomor Induk Siswa Nasional



: 0078922278



(9)



Nomor peserta ujian sekolah



: U-22-35-26-69951633-002-8



(10)



LULUS dari Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula setara dengan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diputuskan pada tanggal 24 Juni 2022. (11)



(12)



Pasaman Barat , …. Juni 2022 Kepala PKPPS, (14)



TTD dan Stempel (15)



Abdul Qodir Jailani… ( 13)



15



(1)



(2) (3)



(4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)



(11)



(14)



(12)



(15)



(13)



16



Contoh 2 : KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH TINGKAT WUSTHA TAHUN PELAJARAN 2021/2022



Yang betanda tangan di bawah ini, Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah …. Syairullah ... (1). nomor pokok sekolah nasional … 69937128 ... (2). Kabupaten/Kota … Bekasi ... (3). Provinsi … Jawa Barat ... (4) menerangkan bahwa : Nama



: ADELIA MULIAWATI



(5)



tempat dan tanggal lahir



: Majelengka, 29 Maret 2022



(6)



nama orang tua/wali



: Henki



(7)



Nomor Induk Santri



: 510332160202280220



(8)



Nomor Induk Siswa Nasional



: 0011700124



(9)



Nomor pesera ujian sekolah



: W-22-35-26-69951633-002-8



(10)



LULUS dari Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Wustha setara dengan Sekolah Menngah Pertama/Madrasah Tsanawiayah setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diputuskan pada tanggal 10 Juni 2022



(11)



(12)



Kota Bekasi , ……. Juni 2022 Kepala PKPPS, (14)



TTD dan Stempel (15) Hadi Wahyu Kriswanto, S.Pd… (13)



17



(1) (3)



(2) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10)



(11) (14)



(12)



(15) (13)



18



Contoh 3 : KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH TINGKAT ULYA PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN ALAM TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Yang betanda tangan di bawah ini, Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah …. Minhaajushshoobiriin... (1). Nomor Pokok Sekolah Nasional … 6983150 ... (2). Kabupaten/Kota … Jakarta Timur ... (3). Provinsi … DKI Jakarta ... (4) menerangkan bahwa : Nama



: SYIFAULQOLBI



(5)



tempat dan tanggal lahir



: Banda Aceh, 06 Mei 2004



(6)



nama orang tua/wali



: Marzuki



(7)



Nomor Induk Santri



: 510031750032190102



(8)



Nomor Induk Siswa Nasional



: 0042573153



(9)



Nomor pesera ujian sekolah



: UY-22-31-75-69985167-074-8



(10)



LULUS dari Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ulya setara dengan Sekolah Menngah Atas/Madrasah Aliyah setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang diputuskanpada tanggal 22 April 2022. (11)



(12)



Jakarta, ……. April 2022 Kepala PKPPS, (14)



TTD dan Stempel (15) H. Fajar Nugraha, S.Pd … (13)



19



(1) (4)



(3)



(2) (5) (6) (7) (8) (9) (10)



(11) (14)



(12) (15) (13)



20



Contoh 4 : KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA IJAZAH PENDIDIKAN KESETARAAN PONDOK PESANTREN SALAFIYAH TINGKAT ULYA PEMINATAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL TAHUN PELAJARAN 2021/2022 Yang betanda tangan di bawah ini, Kepala Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah …. Minhaajushshoobiriin ... (1). Nomor Pokok Sekolah Nasional … 6983150 ... (2). Kabupaten/Kota … Jakarta Timur ... (3). Provinsi … DKI Jakarta ... (4) menerangkan bahwa : Nama



: SYIFAULQOLBI



(5)



tempat dan tanggal lahir



: Banda Aceh, 06 Mei 2004



(6)



nama orang tua/wali



: Marzuki



(7)



Nomor Induk Santri



: 510031750032190102



(8)



Nomor Induk Siswa Nasional



: 0042573153



(9)



Nomor pesera ujian sekolah



: UY-22-31-75-69985167-074-8



(10)



LULUS dari Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula setara dengan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah setelah memenuhi seluruh kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diputuskan pada tanggal 22 April 2022. (11)



(12)



Jakarta , ….. April 2022 Kepala PKPPS, (14)



TTD dan Stempel (15) H. Fajar Nugraha, S.Pd … (13)



21



(1) (4)



(3)



(2) (5) (6) (7) (8) (9) (10)



(11)



(12)



(14) (15) (13)



22



Contoh 5 : Penulisan/Pengisian belangko lembar belakang untuk tingkat Ula/Wustha/Ulya Nama Tempat dan Tanggal Lahir Nomor Induk Santri Nomor Induk Siswa Nasional Nomor Peserta Ujian Sekolah



No.



: : : : :



FAUZA AKBARO HADI… (1) Jakarta, 02 Februari 2004 ... (2) 510031750032190031 (3) 0040537680 (4) UY-22-31-75-69985167-027-1 (5)



Mata Pelajaran (6)



A.



Mata Pelajaran Dirosah Islamiyah 1. Al-Qur'an 2. Al-Hadist 3. Akidah 4. Akhlak 5. Fiqih 6. Tarikh/Sejarah Peradaban Islam 7. Bahasa Arab 8. ……………………………… (8) 8 8 9. ……………………………… 9 10. ……………………………… 10



B.



Mata Pelajaran Umum 1. PPKn 2. Bahasa Indonesia 3. Matematika 4. Ilmu Pengetahuan Alam 5. Ilmu Pengetehuan Sosial 6. ……………………………… 7. ……………………………… (8) 8. ………………………………



Nilai Akhir Pondok Pesantren Salafiyah (7)



Rata-rata



(9)



Jakarta,,(10), ………(11) April 2022 Kepala PKPPS, TTD dan Stempel (12) H. Fajar Nugraha, S.Pd



(13)…………



23



(1) (2) (3) (4) (5) (7)



(6)



(8)



(8) (9)



(11)



(10)



(12) (13)



24



(1) (2) (3) (4) (5) (7)



(6)



(8)



(8) (9) (10)



(11) (12) (13)



25



(1) (2) (3) (4) (5) (7)



(6)



(8)



(8) (9) (11)



(10) (12) (13)



26



(1) (2) (3) (4) (5) (7)



(6)



(8)



(8) (9) (11)



(10)



(12) (13)



27



Contoh Surat Kelulusan :



28



Contoh Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) :



29



Contoh Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) :



30



Contoh Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) :



31



Contoh Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) :



32