Juknis TPS 3R 2022  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Petunjuk T ek n is P elA k s An AAn



TPS 3R Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle



TA.



2022



Petunjuk Teknis Pelaksanaan TPS 3R



TA. 2022



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ....................................................................................................................... 1 DAFTAR ISI .................................................................................................................................... 2 DAFTAR GAMBAR ......................................................................................................................... 6 DAFTAR TABEL ............................................................................................................................. 9 DAFTAR ISTILAH ......................................................................................................................... 10 BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................. 12 1.1.



LATAR BELAKANG ........................................................................................................... 12



1.2.



MAKSUD ........................................................................................................................... 13



1.3.



TUJUAN ............................................................................................................................ 13



1.4.



SASARAN ......................................................................................................................... 14 1.4.1. Sasaran Program ..................................................................................................... 14 1.4.2. Sasaran Lokasi......................................................................................................... 14



1.5.



RUANG LINGKUP ............................................................................................................. 14



1.6.



PENDEKATAN PROGRAM ............................................................................................... 14



1.7.



PRINSIP PROGRAM ......................................................................................................... 15



1.8.



KEMITRAAN DENGAN TNI/POLRI ATAU LEMBAGA DALAM PELAKSANAAN TPS 3R PADA LOKASI TERPILIH DENGAN PENANGANAN KHUSUS ......................................... 15



BAB II ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM TPS 3R.............................................................. 17 2.1.



STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM....................................................... 17



2.2.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT PUSAT .................................................................. 17



2.3.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT PROVINSI ............................................................. 18 2.3.1. Balai Prasarana Permukiman Wilayah...................................................................... 18 2.3.2. Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi .............................................. 18



2.4.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT KABUPATEN/KOTA .............................................. 18



2.5.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT KECAMATAN ........................................................ 19



2.6.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT DESA/KELURAHAN ............................................. 19



2.7.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT MASYARAKAT ...................................................... 19 2.7.1. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).................................................................... 20 2.7.2. Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) ........................................................... 21



2.8.



FASILITATOR PENDAMPING ........................................................................................... 21 2.8.1. Konsultan Manajemen Teknis (KMT) Pusat .............................................................. 21 2.8.2. Fasilitator Provinsi .................................................................................................... 22 2.8.3. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) ........................................................................... 23



BAB III INFRASTRUKTUR TPS 3R ............................................................................................. 25 3.1.



KONSEP TPS 3R .............................................................................................................. 25



3.2.



PRASARANA TPS 3R ....................................................................................................... 26 2



3.3.



SARANA TPS 3R .............................................................................................................. 27 3.3.1. Sarana Pengumpulan Sampah ................................................................................. 27 3.3.2. Sarana Pemilahan Sampah ...................................................................................... 28 3.3.3. Sarana Pengolahan Sampah Organik ...................................................................... 28 3.3.4. Sarana Pengolahan Sampah Anorganik ................................................................... 43 3.3.5. Sarana Penampungan Residu .................................................................................. 47



BAB IV MEKANISME PENCAIRAN DANA.................................................................................... 48 4.1.



SUMBER DANA ................................................................................................................ 48



4.2.



MEKANISME PENYEDIAAN DANA APBN ........................................................................ 48 4.2.1. Bentuk Bantuan Pemerintah ..................................................................................... 48 4.2.2. Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah .................................................................. 48 4.2.3. Alokasi Anggaran dan Rincian Jumlah Dana Bantuan Pemerintah ........................... 48



4.3.



Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah ............................................................ 49



4.4.



MEKANISME PENYALURAN DANA DI TINGKAT MASYARAKAT ..................................... 49



4.5.



Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah.............................. 51 4.5.1. Penyusunan Rencana Penarikan Dana dari Bank (RPDB) ....................................... 51 4.5.2. Penggunaan Dana Bantuan (Pembayaran oleh Bendahara) .................................... 52 4.5.3. Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Kas ........................................................ 52



4.6.



Sumber Pendanaan Lain ................................................................................................... 54 4.6.1. Pemerintah Desa ...................................................................................................... 54 4.6.2. Pemerintah Kabupaten/Kota (APBD) ........................................................................ 54 4.6.3. Swadaya Masyarakat atau Pihak lain yang Mendukung Program............................. 54 4.6.4. Pihak Swasta............................................................................................................ 54



4.7.



Ketentuan Perpajakan ....................................................................................................... 54



4.8.



Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah........................................................................ 55



4.9.



Sanksi dan Ketentuan Lain ................................................................................................ 55



BAB V TAHAP PERSIAPAN ......................................................................................................... 57 5.1.



PENJARINGAN MINAT ..................................................................................................... 57 5.1.1. Sosialisasi Tingkat Kabupaten/ Kota......................................................................... 58 5.1.2. Seleksi Kabupaten/Kota ........................................................................................... 58



5.2.



SURVEI IDENTIFIKASI LOKASI........................................................................................ 59



5.3.



PERUBAHAN LOKASI ...................................................................................................... 62



5.4.



PENYIAPAN FASILITATOR ............................................................................................... 62 5.4.1. Kriteria Calon Fasilitator ........................................................................................... 62 5.4.2. Bimbingan Teknis Fasilitator ..................................................................................... 63 5.4.3. Penandatanganan Kontrak Kerja Fasilitator ............................................................. 64



BAB VI TAHAP PERENCANAAN ................................................................................................. 65 3



6.1.



KOORDINASI AWAL DAN PENGUMPULAN DATA SEKUNDER ...................................... 65



6.2.



SOSIALISASI DI TINGKAT DESA/KELURAHAN ............................................................... 66



6.3.



KAMPANYE PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)......................................... 66



6.4.



SELOTIF (SELEKSI LOKASI PARTISIPATIF) .................................................................... 67



6.5.



PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM) ..................................... 68



6.6.



PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (KPP) .......................... 72



6.7.



PEMETAAN SOSIAL DAN KONDISI PERSAMPAHAN ...................................................... 74



6.8.



PENETAPAN PENERIMA MANFAAT................................................................................. 74



6.9.



PENYUSUNAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM) ................................................ 74



6.10. SURVEI TIMBULAN DAN KOMPOSISI SAMPAH ............................................................. 76 6.11.



PENYUSUNAN RENCANA INFRASTRUKTUR ................................................................. 84 6.11.1. Penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR) Infrastruktur ............................................ 84 6.11.1.1. Nota Desain



84



6.11.1.2. Spesifikasi Pekerjaan



86



6.11.1.3. Spesifikasi Teknis



87



6.11.1.4. Analisis Struktur



89



6.11.1.5. Perencanaan Bangunan Pendukung



90



6.11.1.6. Aspek-Aspek dalam Penyusunan Perencanaan RTR



90



6.11.2. Rencana Anggaran Biaya (RAB) .............................................................................. 97 6.12. REKRUTMEN TENAGA KERJA MASYARAKAT ................................................................ 99 6.13. KONTRAK TENAGA KERJA MASYARAKAT ..................................................................... 99 BAB VII TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI........................................................................ 100 7.1.



PENGADAAN BARANG DAN JASA DI TINGKAT MASYARAKAT ................................... 100



7.2.



PERUBAHAN KONTRAK (ADDENDUM) ........................................................................ 102



7.3.



PERSIAPAN KONSTRUKSI ............................................................................................ 103



7.4.



PELAKSANAAN KONSTRUKSI ...................................................................................... 103



7.5.



UJI COBA SISTEM .......................................................................................................... 107



7.6.



SERAH TERIMA .............................................................................................................. 107



BAB VIII OPERASI DAN PEMELIHARAAN ................................................................................ 108 8.1.



DOKUMEN ROP ............................................................................................................. 108



8.2.



Biaya Operasi dan Pemeliharaan (BOP)........................................................................... 111 8.2.1. Pengelolaan Dana oleh KPP TPS 3R ......................................................................117



8.3.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)...............................................................117 8.3.1. Pemeliharaan Peralatan ..........................................................................................117 8.3.2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di TPS 3R ..............................119 8.3.3. Metode Pengomposan Sampah ............................................................................. 120 4



8.3.4. Sampah Anorganik Ekonomis ................................................................................. 129 8.4.



RENCANA BISNIS DAN PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN ............................. 130 8.4.1. Rencana Bisnis ...................................................................................................... 130 8.4.2. Pelaporan Administrasi TPS 3R.............................................................................. 132



BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI .................................................................................... 135 9.1.



PEMANTAUAN PROGRAM TPS 3R ............................................................................... 135 9.1.1. Pemantauan pada Tahun Anggaran Berjalan.......................................................... 136 9.1.2. Pemantauan pada Tahun Anggaran yang lalu (Pasca Program) ............................. 139



9.2.



EVALUASI PROGRAM TPS 3R....................................................................................... 140 9.2.1. Evaluasi Pada Tahun Anggaran Berjalan ................................................................ 140 9.2.1.1. Key Performance Indicator/ Indikator Kinerja Kunci



140



9.2.2. Evaluasi Program Tahun Sebelumnya .................................................................... 140 9.3.



PELAPORAN .................................................................................................................. 141 9.3.1. Ketentuan Pelaporan Progres Kegiatan.................................................................. 141 9.3.2. e-Monitoring ........................................................................................................... 143 9.3.3. SIM IBM-PLP.......................................................................................................... 144



BAB X PENUTUP ....................................................................................................................... 147



5



DAFTAR GAMBAR Gambar 1 Diagram Struktur Organisasi Pengelola dan Pelaksana Program IBM TPS 3R



17



Gambar 2 Teknik Operasional Pengelolaan Sampah TPS 3R



26



Gambar 3 Layout Bangunan Hanggar



27



Gambar 4 Sarana Pengumpulan Sampah



27



Gambar 5 Sarana Pemilahan Sampah



28



Gambar 6 Alternatif Pengolahan Sampah di TPS 3R



28



Gambar 7 Sarana Pengolahan Sampah Organik



29



Gambar 8 Pola Temperatur pada Proses Pengomposan



30



Gambar 9 Contoh Aerator Bambu



34



Gambar 10 Boks Bata Berongga



35



Gambar 11 Timbunan Sampah Organik di dalam Boks Bata Berongga



35



Gambar 12 Alur Kerja Boks Bata Berongga



35



Gambar 13 Alur Kerja Takakura Susun



36



Gambar 14 Metode Komposter Drum



36



Gambar 15 Alur Proses Komposting



37



Gambar 16 Contoh Unit Pengolahan Black Soldier Fly



38



Gambar 17 Mesin Pencacah Organik



40



Gambar 18 Beberapa Contoh Mesin Pencacah Kompos



42



Gambar 19 Beberapa Contoh Mesin Ayakan Kompos



42



Gambar 20 Rekomendasi Pengelolaan Sampah Anorganik di TPS 3R



43



Gambar 21 Contoh Jenis-Jenis Sampah Plastik yang Dapat Didaur Ulang



45



Gambar 22 Contoh Jenis-Jenis Sampah Logam yang Dapat Didaur Ulang



45



Gambar 23 Contoh Jenis Sampah Kertas dan Kardus yang Dapat Didaur Ulang



46



Gambar 24 Contoh Jenis-Jenis Sampah Kaca yang Dapat Didaur Ulang



46



Gambar 25 Contoh Jenis-Jenis Pemanfaatan Daur Ulang Sampah Anorganik menjadi Kerajinan Tangan 46 Gambar 26 Sarana Pengolahan Sampah Anorganik



47



Gambar 27 Sarana Penampungan Residu



47



Gambar 28 Skema Pengelolaan Dana



51



Gambar 29 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan



65



Gambar 30 Tahapan Pelaksanaan Selotif



67



Gambar 31 Contoh Struktur Kepengurusan KSM



69



Gambar 32 Contoh Struktur Organisasi Pengurus KPP TPS 3R



72



Gambar 33 Alur Kerja Penyusunan RKM



74 6



Gambar 34 Skema Verifikasi RKM



74



Gambar 35 Contoh Analisis Timbulan Sampah Skala Kawasan



79



Gambar 36 Contoh Analisis Komposisi Sampah Skala Kawasan



81



Gambar 37 Contoh Neraca Sampah Timbulan Sampah Per Hari



82



Gambar 38 Opsi Sarana TPS 3R



83



Gambar 39 Contoh Tabel Perhitungan Kebutuhan Luasan Bangunan TPS 3R



89



Gambar 40 Contoh Usulan Gambar Denah Standar Alternatif 1



91



Gambar 41 Contoh Usulan Gambar Perspektif Alternatif 1



91



Gambar 42 Contoh Gambar Denah Lantai 1 Alternatif 2



92



Gambar 43 Contoh Gambar Denah Lantai 2 Alternatif 2



92



Gambar 44 Contoh Gambar Perspektif Tampak Depan Alternatif 2



92



Gambar 45 Contoh Gambar Perspektif Tampak Samping Alternatif 2



93



Gambar 46 Detail Bak Penampung Lindi Organik



93



Gambar 47 Arah Aliran Lindi Organik



94



Gambar 48 Detail Tanki Septik dan Sumur Resapan



94



Gambar 49 Arah Aliran Lindi Tercampur



94



Gambar 50 Prinsip Perhitungan Anggaran Biaya



95



Gambar 51 Alur/Flowchart Barjas



99



Gambar 52 Motor Sampah



116



Gambar 53 Alat Pencacah Kompos



116



Gambar 54 Alat Pengayak Kompos



117



Gambar 55 Diagram Alir Proses Pemilahan (Sortasi)



119



Gambar 56 Diagram Alir Kegiatan Pengomposan Sampah



120



Gambar 57 Contoh Pengomposan dengan Metode Open Windrow



120



Gambar 58 Pembalikan Ganda pada Pengomposan secara Open Windrow



122



Gambar 59 Pembalikan Tunggal pada Pengomposan secara Open Windrow



122



Gambar 60 Pengomposan dengan Metode Cetakan (CASPARY)



123



Gambar 61 Pencetakan Sampah pada Pengomposan dengan Metode CASPARY



123



Gambar 62 Pengomposan dengan Sistem Open Bin



124



Gambar 63 Pemasukan Sampah dan Penyiraman dengan Sistem Open Bin



125



Gambar 64 Pengomposan dengan Sistem Takakura Susun



126



Gambar 65 Mesin Press untuk Karton dan Plastik



128



Gambar 66 Contoh Kanvas Model Bisnis untuk TPS 3R



130



Gambar 67 Alur Integrasi Data



138



Gambar 68 Alur data progres kegiatan



138 7



Gambar 69 Mekanisme Pelaporan



139



Gambar 70 Alur Pelaporan SIM IBM-PLP



141



8



DAFTAR TABEL Tabel 1 Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2017-2025



12



Tabel 2 Spesifikasi Kompos dari Sampah Organik Domestik



31



Tabel 3 Persyaratan Teknis Pupuk Organik Padat



32



Tabel 4 Contoh Kualitas Kompos Sampah Dapur



32



Tabel 5 Kompetensi dalam Melakukan Pengomposan secara Aerobik



33



Tabel 6 Kompetensi dalam Melakukan Pengomposan secara Anaerobik



33



Tabel 7 Spesifikasi Teknis Mesin Pencacah



40



Tabel 8 Jenis-Jenis Plastik



44



Tabel 9 Checklist Verifikasi Usulan Minat TPS 3R TA. 2022



60



Tabel 10 Tools Verifikasi TPS 3R TA. 2022



61



Tabel 11 Besaran Timbulan Sampah Berdasarkan Komponen Sumbernya



75



Tabel 12 Komposisi Sampah di Jakarta antara 1981 – 2005



76



Tabel 13 Contoh Hasil Pengukuran Timbulan Sampah Rumah Tangga



78



Tabel 14 Contoh Hasil Pengukuran Timbulan Sampah Non-Rumah Tangga



79



Tabel 15 Contoh Hasil Pengukuran Komposisi Sampah



80



Tabel 16 Prasyarat Pemasukan TPS 3R



107



Tabel 17 Pertimbangan Perencanaan BOP



109



Tabel 18 Contoh Rincian Pengeluaran Pokok TPS 3R



111



Tabel 19 Kebutuhan Perawatan Sarana di TPS 3R



112



Tabel 20 Contoh Rincian Pengeluaran Sekunder TPS 3R



113



Tabel 21 Pengecekan Peralatan TPS 3R



118



Tabel 22 Sembilan Elemen Bisnis Model Canvas



128



Tabel 23 Daftar Pelanggan TPS 3R Desa/Kel XY



130



Tabel 24 Contoh Kartu Pembayaran Iuran Pelanggan TPS 3R



130



Tabel 25 Contoh Buku Transaksi



131



Tabel 26 Contoh Buku Laporan Keuangan



132



Tabel 27 Pemantauan di Berbagai Tahapan Kegiatan Tahun Anggaran Berjalan



134



Tabel 28 Pemantauan pada Tahun Anggaran yang Lalu



136



Tabel 29 Ketentuan Pelaporan Program



139



Tabel 30 Pembagian Form Pengisian Data SIM IBM-PLP TPS 3R



141



9



DAFTAR ISTILAH Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)



:



Pedoman yang berisi aturan-aturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasinya



Evaluasi



:



Cara untuk menilai, memperbaiki dan meningkatkan seberapa jauh sebuah program kegiatan dapat berjalan secara efektif, efisien dan optimal seperti yang telah dirumuskan bersama atau direncanakan



Jasa pengelolaan sampah



:



Pelayanan pengelolaan sampah yang diberikan kepada masyarakat atau pihak lainnya oleh Pemerintah Daerah



Komposter



:



Alat untuk mengolah sampah organik menjadi kompos



Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)



:



Kumpulan orang/masyarakat yang menyatukan diri secara sukarela dalam kelompok dikarenakan adanya ikatan pemersatu, yaitu adanya kepentingan dan kebutuhan yang sama, sehingga dalam kelompok tersebut memiliki kesamaan tujuan yang ingin dicapai



Longlist



:



Daftar panjang calon lokasi



Operasi dan Pemeliharaan (O & P)



:



Upaya pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana secara optimal oleh masyarakat pengguna dengan pembinaan Pemerintah Daerah secara berkesinambungan



Penghasil sampah



:



Setiap orang dan/atau akibat proses alam menghasilkan timbulan sampah



Pengomposan



:



Proses pengelolaan sampah menjadi kompos



Pemberdayaan



:



Upaya yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk membentuk masyarakat melalui perwujudan potensi kemampuan yang mereka miliki berdasarkan prakarsa dan kreativitas



Persampahan



:



Yang dimaksud dalam pedoman ini adalah pengelolaan sampah



Pengelolaan sampah



:



Kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah



Reduce



:



Upaya mengurangi volume timbulan sampah



Reuse



:



Upaya menggunakan kembali sampah tanpa perubahan bentuk untuk kegiatan lain yang bermanfaat 10



:



Upaya mendaur ulang sampah menjadi benda lain yang bermanfaat



Rencana Kerja Masyarakat (RKM)



:



Bukti dokumen resmi perencanaan TPS 3R yang secara maksimal melibatkan masyarakat dalam semua kegiatan dan penyusunannya



Sampah



:



Sisa kegiatan sehari – hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat



Sampah organik



:



Sampah yang memiliki sifat mudah terurai secara alamiah, contohnya daun, ranting, sayuran dan buah serta sisa makanan



Sampah anorganik



:



Sampah yang sulit dan tidak bisa terurai secara alami, meliputi plastik, kaca, besi, sebagian jenis kertas dan lainnya



Sampah anorganik ekonomis



:



Sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi/nilai jual



Sampah anorganik non ekonomis



:



Sampah anorganik yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi/nilai jual



Shortlist



:



Penyusunan daftar pendek Desa/Kelurahan calon lokasi TPS 3R



Sumber sampah



:



Asal timbulan sampah



Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R



:



Tempat untuk dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala Kawasan



Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)



:



Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan



Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)



:



Pelaku yang membantu, menolong dan mengarahkan kegiatan di lapangan, dengan menggunakan kegiatan-kegiatan yang ada dalam panduan sehingga dapat membantu kelompok yang bekerjasama



Timbulan Sampah



:



Banyaknya sampah yang dihasilkan per orang per hari dalam satuan volume maupun berat



Organisasi Pemerintah Daerah (OPD)



:



Organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah



Recycle



11



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



LATAR BELAKANG



Berdasarkan Permen PU No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pengurangan sampah mulai dari sumber merupakan tanggung jawab dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Namun saat ini, pemilahan dan pengurangan sampah sejak dari sumbernya (rumah tangga) masih kurang memadai, sehingga berbagai gerakan perlu dilakukan dan ditingkatkan melalui peranan tokoh masyarakat, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah. Penyelenggaraan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) merupakan pola pendekatan pengelolaan persampahan sejak dari sumber pada skala komunal atau kawasan (area permukiman, area komersial, area perkantoran, area pendidikan, area wisata, dan sebagainya), dengan melibatkan peran aktif pemerintah daerah dan masyarakat termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dan/atau yang tinggal di permukiman padat dan kumuh. Penyelenggaraan TPS 3R diarahkan kepada konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali) dan Recycle (daur ulang) untuk pelayanan minimal 200 rumah atau kepala keluarga. Dalam pelaksanaannya, TPS 3R menjalankan kegiatan pewadahan, pengumpulan, pengolahan hingga pengangkutan residu ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) pada skala komunal berbasis masyarakat. Prinsip utama pengolahan sampah di TPS 3R adalah mengurangi volume dan/atau memperbaiki karakteristik sampah yang akan diolah lebih lanjut di TPA. TPS 3R diharapkan berperan dalam meminimalisir kebutuhan lahan yang semakin kritis untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk menempatkan TPA sampah pada hirarki terbawah, sehingga hanya residu saja yang diurug di TPA sampah. TPS 3R diharapkan dapat mendukung ketercapaian target pengurangan sampah sesuai Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2017-2025 sebagaimana tertera pada Tabel 1. Tabel 1 Target Pengurangan dan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Tahun 2017-2025 TAHUN INDIKATOR



Proyeksi timbulan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (juta ton) Target Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (juta ton)



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



2024



2025



65.8



66.5



67.1



67.8



68.5



69.2



69.9



70.6



70.8



9,89



12



13,4



14



16,4



17,99



18,9



19,7



20,9



(5%)



(18%)



(20%)



(22%)



(24%)



(26%)



(27%)



(28%)



(30%)



12



TAHUN INDIKATOR



Target Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (juta ton)



2017



2018



2019



2020



2021



2022



2023



2024



2025



47,3



48,5



53,7



50,8



50,7



50,52



50,3



50,1



49,9



(72% )



(73%)



(80%)



(75%)



(74%)



(73%)



(72%)



(71%)



(70%)



Penyelenggaraan TPS 3R harus dilakukan secara sinergi dan berkesinambungan melalui: 1. Proses pelibatan masyarakat dan Pemerintah Daerah; 2. Proses pemberdayaan/penguatan masyarakat dan Pemerintah Daerah; dan 3. Proses pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3R. Dalam sistem pengelolaan sampah, TPS 3R dapat berperan sebagai infrastruktur yang mendukung pengurangan sampah skala kawasan. Jumlah, kapasitas dan keberfungsiannya harus dipastikan sebagai upaya untuk mengurangi kuantitas dan/atau karakteristik sampah yang masih harus diproses lebih lanjut di TPA sampah. Dimana pengurangan sampah dilakukan dari sumber sampah (wadah sampah di lokasi sumber sampah) ke wadah sampah yang ada di luar sumber sampah, sebelum dikumpulkan atau diangkut melalui sistem kota/kabupaten ke TPS 3R, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis institusi atau TPA sampah. Dalam rangka memudahkan berbagai pihak dalam melaksanakan program pengurangan sampah tersebut, disusunlah suatu Pedoman Teknis Pelaksanaan Tempat Pengolahan Sampah ReduceReuse-Recycle (TPS 3R).



1.2.



MAKSUD



Maksud diselenggarakan Program TPS 3R adalah: 1. Meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; 2. Meningkatkan kebersihan lingkungan; 3. Melindungi kualitas air sungai dari penumpukan sampah dan mengurangi beban pencemaran badan air (sungai, danau, dan lain-lain); 4. Melindungi kualitas udara dari polusi pembakaran sampah; 5. Melindungi kualitas tanah dari pencemaran akibat aktivitas penimbunan sampah; 6. Mengurangi biaya pengangkutan dan pengolahan sampah di TPA; dan 7. Memperpanjang umur teknis TPA.



1.3.



TUJUAN



Tujuan diselenggarakan Program TPS 3R adalah: 1. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah dan keberlanjutan program TPS 3R; 2. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pengelolaan sampah serta Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) bagi masyarakat; 3. Menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan; 13



4. Mengurangi beban pengolahan sampah di TPA dengan mengurangi timbulan sampah di sumbernya; dan 5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sampah.



1.4. 1.4.1.



SASARAN Sasaran Program



Sasaran program TPS 3R adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Kabupaten/Kota penerima manfaat program; dan 2. Masyarakat penerima manfaat pada lokasi sasaran program. 1.4.2.



Sasaran Lokasi



Sasaran lokasi TPS 3R adalah Desa/Kelurahan perkotaan atau semi perkotaan yang termasuk daerah rawan sampah sesuai Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK). Lokasi dipilih melalui proses seleksi berdasarkan daftar calon lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal lokasi direktif, lokasi sasaran merupakan lokasi yang sudah ditetapkan dan memenuhi readiness criteria yang telah ditentukan.



1.5.



RUANG LINGKUP



Adapun lingkup kegiatan TPS 3R terdiri dari: 1. 2. 3. 4.



1.6.



Tahap Persiapan; Tahap Perencanaan (Penyusunan RKM); Tahap Konstruksi (Pengelolaan Dana Bantuan Tahap I dan Tahap II); dan Tahap Operasional Pasca Konstruksi.



PENDEKATAN PROGRAM



Program TPS 3R merupakan salah satu program penyelenggaraan prasarana dan sarana sanitasi sektor persampahan berbasis masyarakat yang dalam pelaksanaannya menggunakan pendekatan pemberdayaan masyarakat melalui: 1. Mendorong keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Orientasi kegiatan baik dalam proses pelaksanaan program TPS 3R maupun pemanfaatan hasil, ditujukan kepada masyarakat di permukiman padat penduduk dengan kondisi rawan sanitasi dan diutamakan bagi MBR; 2. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pengelolaan pembangunan prasarana dan sarana TPS 3R; 3. Mendorong inisiatif masyarakat dengan iklim keterbukaan. Masyarakat mengidentifikasi permasalahan, merumuskan kebutuhan, serta pemecahan permasalahan secara demokratis, transparan dan berpihak kepada kaum perempuan, rentan/marjinal serta anakanak; 4. Meningkatkan keswadayaan masyarakat. Tumbuhnya kemauan dan kemampuan masyarakat dalam membangun sanitasi menjadi faktor pendorong utama dalam keberhasilan kegiatan, baik proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana dan sarana sanitasi terbangun; dan 5. Menguatkan kapasitas masyarakat. Adanya peningkatan dan penguatan kapasitas masyarakat tentang PHBS didampingi oleh Fasilitator Provinsi (Fasprov) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). 14



1.7.



PRINSIP PROGRAM



Pada prinsipnya, penyelenggaraan TPS 3R menggunakan konsep Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), dan Recycle (daur ulang) dimana upaya pengurangan sampah dilakukan di sumber pada skala komunal/kawasan sehingga volume sampah yang diangkut ke TPA dapat berkurang secara signifikan. Hingga saat ini, proses pengolahan sampah yang berlangsung di TPS 3R adalah dengan memilah sampah secara umum menjadi sampah organik (dedaunan dan sisa makanan) dan sampah anorganik (plastik, kertas, logam, kaca dll). Sampah organik didaur ulang melalui proses biologis, sedangkan sampah anorganik dipilah secara mendetail agar dapat disalurkan kepada pelaku usaha daur ulang untuk proses lanjutan. TPS 3R dapat menerapkan sistem Bank Sampah untuk mendorong pemilahan dapat berlangsung sejak dari sumber. Selain itu banyak cara lainnya yang berkembang saat ini di masyarakat agar dapat mendorong pelibatan aktif masyarakat untuk memilah sampah sejak dari rumah/sumber. Sampah anorganik yang belum dapat dimanfaatkan (residu) diangkut menuju TPA. Penyelenggaraan TPS 3R dilakukan oleh kelompok masyarakat, difasilitasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan didampingi oleh Pemerintah Daerah mulai dari tahap peminatan, tahap perencanaan, tahap konstruksi, hingga tahap operasional pengelolaan TPS 3R. Untuk peran Pemerintah Daerah dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan operasional TPS 3R dibahas lebih detail pada Bab 8 terkait Operasi dan Pemeliharaan.



1.8.



KEMITRAAN DENGAN TNI/POLRI ATAU LEMBAGA DALAM PELAKSANAAN TPS 3R PADA LOKASI TERPILIH DENGAN PENANGANAN KHUSUS



Balai Prasarana Permukiman Wilayah melalui PPK Sanitasi dapat menjalin kemitraan dengan unit kesatuan TNI/POLRI atau Lembaga dalam hal pelaksanaan prasarana konstruksi dan kegiatan Pasca konstruksi. a.



Kegiatan Swakelola / Pemberdayaan PPK dapat meminta dukungan tenaga kerja kepada unit kesatuan TNI/POLRI atau Lembaga dalam hal terdapat kekurangan tenaga kerja dari masyarakat calon pemanfaat. Jumlah tenaga kerja dan nilai upah dari unsur TNI/POLRI atau Lembaga ditentukan dalam rembuk warga dengan TNI/POLRI atau Lembaga;



b.



Lokasi Kegiatan dalam Lingkungan Asrama, Fasilitas TNI atau Lembaga Komandan unit kesatuan atau Pengelola Lembaga dapat mengajukan usulan calon lokasi kepada Direktorat Sanitasi melalui BPPW . Apabila terpilih sebagai lokasi pelaksanaan TPS 3R, maka ketentuan pelaksanaan mengikuti pola swakelola/pemberdayaan dimana anggota TNI/POLRI/Lembaga menjadi calon pemanfaat, sehingga warga di lingkungan asrama/fasilitas TNI/Lembaga membentuk KSM dan KPP. Prasarana sanitasi yang terbangun sedapat mungkin menyertakan pelayanan kepada masyarakat di sekitarnya.



Adapun kriteria lokasi untuk penanganan khusus dapat dilaksanakan di: 1. Asrama TNI/POLRI yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana pengolahan sampah; 2. Lembaga Pendidikan Keagamaan yang membutuhkan dukungan sarana prasarana pengolahan sampah; 15



3. Lingkungan Pemerintahan yang membutuhan dukungan sarana prasarana pengolahan sampah; 4. Kawasan khusus untuk mendukung parawisata, perbatasan dll.



16



BAB II ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM TPS 3R 2.1.



STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA PROGRAM



Penyelenggaraan Program TPS 3R melibatkan berbagai komponen pelaksana dan instansi terkait yang berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat pusat yang tertuang dalam suatu struktur organisasi sebagaimana dijelaskan pada bagan berikut ini.



Gambar 1 Diagram Struktur Organisasi Pengelola dan Pelaksana Program IBM TPS 3R



2.2.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT PUSAT



A. Direktorat Sanitasi Direktorat Sanitasi merupakan organisasi di tingkat pusat yang memberikan pembinaan teknis, pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), serta melakukan Pemantauan dan Evaluasi. Pembinaan teknis kegiatan program TPS 3R dilakukan oleh Direktorat Sanitasi, sedangkan pengembangan SDM Fasilitator dan Monev dilakukan oleh Direktorat Sanitasi melalui Satgas IBM Sanitasi. Peran Direktorat Sanitasi Dalam melakukan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Program TPS 3R, Direktorat Sanitasi mempunyai peran sebagai berikut: 1. Menyampaikan kebijakan dan strategi di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan; 17



2. Memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem pengelolaan persampahan. B. Satgas IBM Sanitasi Dalam melakukan pengembangan SDM serta pemantauan dan evaluasi kegiatan TPS 3R, Satgas IBM Sanitasi pada Direktorat Sanitasi mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: 1. Berkoordinasi dengan Direktorat Sanitasi dalam penyelenggaraan program di tingkat pusat; 2. Berkoordinasi dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah; dan 3. Melakukan dan melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi Program TPS 3R kepada Direktorat Sanitasi. Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas IBM Sanitasi dapat dibantu oleh Konsultan Manajemen Teknis (KMT) tingkat pusat.



2.3. 2.3.1.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT PROVINSI Balai Prasarana Permukiman Wilayah



Adapun tugas Balai Prasarana Permukiman Wilayah mengacu pada Surat Edaran Nomor 13/SE/DC/2022 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Infastruktur Berbasis Masyarakat Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2.3.2.



Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi



Adapun tugas Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



2.4.



Menyelenggarakan Program TPS 3R di wilayah Provinsi masing - masing; Melakukan koordinasi dengan BBPW dan Direktorat Sanitasi; Melakukan dan melaporkan hasil pengendalian pelaksanaan Program TPS 3R kepada Direktorat Sanitasi; Melakukan sosialisasi dan koordinasi program di tingkat kabupaten/kota; Melakukan evaluasi kinerja Fasilitator Lapangan Kabupaten / Provinsi; Melakukan verifikasi dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM); Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KSM; Menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM): Melakukan penyaluran dana bantuan kepada KSM; Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban; Melaporkan progres dan pelaksanaan program pada e-Monitoring; Memfasilitasi rapat koordinasi antar pelaku program; dan Melakukan dan melaporkan hasil Monitoring dan Evaluasi Program TPS 3R kepada Direktorat Sanitasi (tergantung ketersediaan anggaran pada masing-masing Satker Provinsi).



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT KABUPATEN/KOTA



Pemerintah kabupaten/kota dalam hal ini Kepala Daerah yaitu Bupati/Walikota, sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di tingkat kabupaten/kota. Tugas dari Pemerintah Kabupaten/ Kota adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan program TPS 3R di wilayah kerjanya. Tugas Bupati/Walikota antara lain: 1. 2. 3.



Mengkoordinasikan penyelenggaraan program TPS 3R di wilayah kerjanya, bersama OPD terkait dan juga BPPW; Melakukan pembinaan terhadap OPD terkait; Melakukan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan TPS 3R di wilayah kerjanya, 18



4. 5. 6. 7.



2.5.



khususnya kepada KSM didampingi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); Menyediakan Biaya Operasional (BOP) dari dana APBD Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan TPS 3R; Membina Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) dalam rangka mendukung keberlanjutan Program TPS 3R; dan Memberikan dukungan teknis dan non teknis lainnya dalam rangka mendukung keberlanjutan Program TPS 3R. Melakukan dan melaporkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Program TPS 3R kepada BPPW (tergantung ketersediaan anggaran pada masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota).



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT KECAMATAN



Tugas dari pemerintah kecamatan adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan program TPS 3R di wilayah kerjanya. Tugas Pelaksana Tingkat kecamatan antara lain: 1. 2.



2.6.



Mengkoordinasikan penyelenggaraan program TPS 3R di wilayah kerjanya bersama OPD terkait dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah; dan Memberikan pembinaan dan arahan kepada pemerintah Desa/Kelurahan dalam penyelenggaraan program.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT DESA/KELURAHAN



Organisasi pelaksana di tingkat Kelurahan/Desa dalam Program TPS 3R adalah Pemerintah Desa/Kelurahan. Tugas Pelaksana Tingkat Desa/Kelurahan antara lain: 1. 2. 3. 4. 5.



2.7.



Mensosialisasikan program kepada masyarakat; Memfasilitasi TFL dan masyarakat dalam penyelenggaraan program di tingkat Desa/Kelurahan; Mengeluarkan Surat Keputusan penetapan daftar nama KK penerima manfaat dan penetapan KPP; Membina dan mengendalikan penyelenggaraan Program TPS 3R di wilayah kerjanya, khususnya kepada KSM dan KPP Berperan melakukan pemantauan untuk menjaga keberfungsian sarana sanitasi yang telah terbangun.



ORGANISASI PELAKSANA TINGKAT MASYARAKAT



Organisasi pelaksana ditingkat masyarakat dalam kegiatan TPS 3R adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP). KSM merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan pembangunan sarana TPS 3R sedangkan KPP berperan dalam keberlanjutan sarana TPS 3R di tingkat desa/kelurahan. KSM dan KPP merupakan wakil masyarakat pengguna dan pemanfaat, sehingga keberhasilan program ini akan sangat tergantung pada peran aktif masyarakat (partisipasi) dalam setiap tahapan kegiatan, mulai dari proses penyiapan masyarakat, perencanaan, pelaksanaan pembangunan serta pemeliharaan dan pemanfaatannya. 19



Kriteria Pengurus KSM dan KPP: 1. 2.



3. 4. 5.



Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tidak memiliki pekerjaan tetap lainnya; Bukan pengurus aktif dari BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)/LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat), dan bukan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) pada program IBM lainnya; Bukan pengurus Partai Politik dan calon anggota legislatif; Dipilih masyarakat melalui rembuk warga; dan Memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan pengelolaan kegiatan.



Catatan : Untuk penanganan khusus seperti di Asrama/Perumahan TNI/Polri/ASN/Lingkungan Kampus, Daerah Pariwisata, organisasi pelaksana tingkat masyarakat dipilih berdasarkan rembuk warga sehingga poin (a) tidak berlaku. 2.7.1.



Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)



Pembentukan KSM dilakukan melalui proses rembuk warga dimana bentuk dan susunan struktur organisasi disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan memperhatikan keterlibatan kaum perempuan. Ketua dan Anggota KSM merupakan masyarakat yang berdomisili di lokasi Desa/Kelurahan penerima program. KSM bertugas dalam pelaksanaan program TPS 3R mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima prasarana dan sarana kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW. Tugas KSM antara lain: 1. Melakukan kampanye PHBS terkait kesehatan diri dan kesehatan lingkungan; 2. Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) pembangunan sarana/prasarana TPS 3R didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); 3. Mensosialisasikan Dokumen RKM kepada calon pemanfaat; 4. Memfasilitasi kegiatan rembuk warga; 5. Membuka rekening bank atas nama KSM yang ditandatangani oleh 3 pihak (Ketua, Bendahara, dan salah satu penerima manfaat); 6. Menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama (PKS) dengan PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW; 7. Menyusun rencana pendanaan operasi dan pemeliharaan (O&P) bersama KPP, sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai; 8. Menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB) yang akan digunakan dalam proses pembangunan TPS 3R; 9. Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik dan keuangan pembangunan prasarana/sarana TPS 3R setiap minggu kepada Masyarakat dan BPPW melalui Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) atau Fasprov; 10. Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahapan penyaluran dana dilengkapi dengan bukti penggunaan dana; 11. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, BPPW, Fasprov, Kepala Desa/Lurah, Kader Masyarakat, dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) selama pelaksanaan konstruksi; 12. Melakukan uji coba (commissioning test) terhadap semua fungsi prasarana dan sarana TPS 3R terbangun; dan 13. Melakukan serah terima prasarana dan sarana sanitasi yang terbangun kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW.



20



2.7.2.



Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP)



KPP dibentuk melalui proses rembuk warga. Kepengurusan/keanggotaan KPP diutamakan berasal dari calon pemanfaat dan minimal satu orang dari KSM. KPP bersama masyarakat akan mengelola prasarana dan sarana TPS 3R yang terbangun untuk memastikan keberlanjutan program. SK pembentukan KPP dibuat oleh Kepala Desa/Lurah/Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas terkait yang menangani persampahan. Jika KPP akan mengelola dana bantuan dari pihak lain (APBN, APBD, CSR, dan bantuan lainnya) maka organisasi KPP wajib berbadan hukum. Tugas dan Fungsi KPP antara lain: 1. Menjalankan kegiatan penyiapan operasional yang meliputi edukasi persampahan, studi banding KPP, penetapan iuran pelanggan dan penerima manfaat, pelatihan operasional pemeliharaan KPP, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Desa untuk dukungan operasional pemeliharaan; 2. Merencanakan besaran iuran pelanggan/pemanfaat; 3. Mengumpulkan iuran, membuat perencanaan belanja, membukukan dan melaporkan secara rutin operasional dan pemeliharaan kepada penerima manfaat, perangkat desa/kelurahan, dan OPD persampahan; 4. Membuka rekening bank atas nama KPP (ditandatangani oleh 3 orang pengurus KPP) dan menyetorkan dana pemeliharaan sesuai dengan persyaratan tahap pencairan dana; 5. Mengoperasikan dan memelihara prasarana dan sarana TPS 3R; 6. Mengembangkan mutu pelayanan dan jumlah pelanggan TPS 3R; 7. Melakukan kampanye tentang PHBS terkait kesehatan diri dan kesehatan lingkungan; 8. Menggalang kemitraan dengan pihak lain; 9. Menyampaikan laporan penggunaan Biaya Operasional Awal dari dana bantuan APBN kepada desa/kelurahan, Dinas terkait dan PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW; 10. Menyampaikan kepada perangkat desa/kelurahan, dan OPD persampahan mengenai rencana operasional dan pemeliharaan; 11. Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa untuk membuat peraturan desa tentang pengelolaan sampah dan diselaraskan dengan Rencana Operasional dan Pemeliharaan (ROP); dan 12. Melakukan koordinasi dengan Dinas terkait mengenai pengangkutan residu sampah ke TPA dan bentuk dukungan kegiatan operasional lainnya.



2.8. 2.8.1.



FASILITATOR PENDAMPING Konsultan Manajemen Teknis (KMT) Pusat



Konsultan Manajemen Teknis (KMT) bertugas untuk memberikan dukungan manajemen dan teknis kepada Direktorat Sanitasi melalui Satgas IBM Sanitasi dalam menyelenggarakan program TPS 3R agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan. KMT bertanggung jawab dan melaporkan seluruh kegiatannya kepada Direktur Sanitasi melalui Satgas IBM Sanitasi. Tugas KMT antara lain: 1. Memberikan dukungan teknis dan manajemen kepada Satker Direktorat Sanitasi dalam penyelenggaraan Program di tingkat pusat; 2. Membantu Satgas IBM Sanitasi dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas bagi Fasilitator Provinsi/Kabupaten dan Fasilitator Lapangan; 21



3. Melakukan pengendalian pelaksanaan program tingkat nasional; 4. Memberikan saran penanganan pengaduan, serta alternatif tindak lanjut penanganannya kepada Satgas Direktorat Sanitasi; 5. Melakukan evaluasi program yang mencakup pencapaian tujuan dan sasaran program. 6. Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Satgas IBM Sanitasi, BPPW dan OPD terkait di tingkat kabupaten; 7. Menyusun laporan rencana kegiatan, laporan kemajuan fisik dan keuangan, laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan format-format yang telah ditetapkan, serta menyusun laporan triwulan, dan laporan lainnya yang disepakati dalam kontrak, yang mana data yang disajikan di laporan bersumber dari SIM IBM-PLP; 8. Mengkoordinir Fasilitator Provinsi/Kabupaten dan memastikan Fasilitator Provinsi/Kabupaten melakukan pemutakhiran progres dan data di SIM IBM-PLP; dan 9. Melakukan Evaluasi Kinerja Fasilitator Provinsi/Kabupaten. 2.8.2.



Fasilitator Provinsi



Fasilitator Provinsi TPS 3R bertugas untuk memberikan dukungan manajemen dan teknis kepada BPPW dalam menyelenggarakan Program TPS 3R agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan. Satu orang Fasilitator Provinsi bertugas mendampingi Provinsi penerima Program TPS 3R. Tugas Fasilitator Provinsi antara lain: 1. Membantu BPPW dalam menyelenggarakan Program TPS 3R ditingkat Provinsi; 2. Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan program dengan memberikan dukungan teknis dan manajemen program ditingkat provinsi; 3. Menyusun laporan rencana kegiatan, laporan bulanan, serta melaporkannya kepada BPPW; 4. Membantu BPPW dalam melakukan verifikasi dokumen RKM, ROP, dokumen pencairan dan laporan pertanggungjawaban; 5. Membantu BPPW dalam menyusun Laporan Manajemen Proyek (LMP) dan Laporan Manajemen Keuangan (LMK) pelaksanaan tingkat Provinsi; 6. Membantu BPPW dalam memeriksa laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh KSM; 7. Membantu BPPW dalam melakukan verifikasi laporan bulanan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); 8. Melakukan input data pada aplikasi SIM IBM-PLP. Fasilitator Provinsi bertanggung jawab melakukan verifikasi data yang dikirim oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta memastikan kelengkapan pengisian data sesuai jadwal yang ditetapkan; 9. Melakukan uji coba terhadap semua fungsi prasarana dan sarana TPS 3R terbangun bersama dengan KSM; 10. Memberikan saran penanganan pengaduan, serta alternatif tindak lanjut penanganannya kepada BPPW; 11. Menyampaikan Laporan Mingguan dan Bulanan serta berkoordinasi dengan KMT, dengan tembusan ke BPPW, dimana data yang disajikan di laporan bersumber dari SIM IBM-PLP; 12. Menyampaikan dan meminta saran kelengkapan dokumen RKM ke KMT; 13. Memantau kinerja Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dalam penyelenggaraan program TPS 3R dan menyampaikan laporan kinerja Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) per tiga bulan; 14. Mendampingi dinas terkait kegiatan TPS 3R dalam proses Musrenbangkot/kab; 15. Memastikan dalam RAPBD bahwa dana TPS 3R pasca konstruksi sudah dialokasikan; dan 16. Memastikan pelaksanaan tahap perencanaan, konstruksi dan operasional sesuai dengan jadwal yang disepakati dalam dokumen RKTL (Rencana Kerja Tindak Lanjut).



22



2.8.3.



Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)



Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bertugas untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat (KSM dan KPP) demi tercapainya tujuan Program TPS 3R di lokasi sasaran dan memastikan pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan. TFL akan bekerja secara tim. Setiap tim terdiri dari 2 (dua) orang yaitu 1 (satu) orang TFL Pemberdayaan dan 1 (satu) orang TFL Teknik, untuk mendampingi 2 (dua) lokasi atau jumlah kebutuhan Fasilitator Lapangan disesuaikan dengan sebaran lokasi sasaran. Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan antara lain: 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12.



13. 14. 15. 16. 17.



18.



19. 20. 21. 22.



Melakukan pengecekan kesiapan lokasi sesuai persyaratan teknis; Memfasilitasi dan mendampingi pelaksanaan kegiatan Selotif, untuk mengetahui kondisi eksisting terkait sanitasi dan persampahan di lokasi, sebagai acuan perbaikan dan panduan penyiapan masyarakat; Melaksanakan survei sosial guna memperoleh masukan dari masyarakat berkenaan dengan penyelenggaraan TPS 3R; Melakukan pemicuan kepada masyarakat mengenai pentingnya TPS 3R; Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi program kepada masyarakat di lokasi sasaran; Memfasilitasi kegiatan rembuk warga di tingkat masyarakat; Memfasilitasi pembentukan KSM dan KPP; Mendampingi KSM dan aparat desa/kelurahan untuk melakukan identifikasi permasalahan TPS 3R dan kebutuhan prasarana/sarana; Memfasilitasi keterlibatan kelompok penerima manfaat termasuk perempuan, kelompok rentan dan penduduk berpenghasilan rendah pada setiap tahapan kegiatan; mendampingi KSM dalam penyusunan dokumen RKM; Mendampingi KSM dan KPP dalam penyusunan Dokumen ROP; Memfasilitasi KPP dalam penyusunan rencana pengelolaan sarana, termasuk penetapan besaran iuran dan pengumpulan dana iuran yang akan disetorkan sebagai persyaratan pencairan dana; Mendampingi KSM dalam proses penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap termin penarikan dana dari bank; Mendampingi KSM dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap tahapan; Mendampingi tim atau seksi pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan fungsinya; Melakukan koordinasi dengan pengelola kegiatan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan pada setiap tahapan kegiatan; Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW melalui Fasprov; Mendampingi kegiatan penyiapan operasional yang meliputi edukasi persampahan, studi banding KPP, penetapan iuran pelanggan dan penerima manfaat, pelatihan operasional pemeliharaan KPP, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Desa untuk dukungan operasional pemeliharaan; Mendampingi dan melatih KPP dalam menjalankan pengelolaan TPS 3R pada tahap operasional/pasca konstruksi; Mendampingi Pemerintah Desa/Kelurahan dalam proses Musrenbangdes/cam terkait TPS 3R di penganggaran Pemerintah Daerah; Mengisi data pada aplikasi SIM IBM-PLP sesuai dengan progres kegiatan di lapangan serta melaporkan kepada Fasprov; dan Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan dan melaporkannya dengan pengelompokkan 23



sesuai tahapan aktivitas kepada Fasprov dan BPPW serta Pemerintah Daerah. Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



18. 19. 20. 21. 22.



23. 24.



Melakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi sistem pengelolaan sampah di lokasi sasaran; Melakukan survei komposisi timbulan sampah di lokasi terpilih bersama dengan masyarakat; Melakukan pemicuan kepada masyarakat mengenai pentingnya TPS 3R; Melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi program kepada seluruh masyarakat; Memfasilitasi kegiatan rembuk warga di tingkat masyarakat; Memfasilitasi pembentukan KSM dan KPP; Memfasilitasi KPP dalam penyusunan rencana pengelolaan sarana, termasuk penetapan besaran iuran; Melakukan pendampingan teknis terhadap KPP dalam penyusunan mekanisme operasi dan pemeliharaan; Mendampingi KSM dan aparat kelurahan untuk melakukan identifikasi permasalahan TPS 3R dan kebutuhan prasarana/sarana; Melakukan penyusunan RKM, RTR dan RAB pembangunan dan pengoperasian TPS 3R bersama KSM; Melakukan verifikasi terhadap dokumen pencairan dana sesuai tahapan pekerjaan; Membantu PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW dalam verifikasi dokumen RKM; Mendampingi KSM dalam proses penyusunan Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap termin penarikan dana dari bank; Mendampingi KSM dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban setiap tahapan; Mendampingi tim atau seksi pengadaan barang dan jasa dalam pelaksanaan fungsinya; Melakukan pendampingan teknis dan pengawasan kepada KSM selama pelaksanaan pembangunan prasarana/sarana TPS 3R; Mendampingi kegiatan penyiapan operasional yang meliputi edukasi persampahan, studi banding KPP, penetapan iuran pelanggan dan penerima manfaat, pelatihan operasional pemeliharaan KPP, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Desa untuk dukungan operasional pemeliharaan; Mendampingi dan melatih KPP dalam menjalankan pengelolaan TPS 3R pada tahap operasional/pasca konstruksi; Membantu masyarakat dalam melaksanakan pemantauan kinerja TPS 3R; Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pengelola kegiatan di tingkat kelurahan dalam penyelenggaraan program pada setiap tahapannya; Memberikan masukan dan arahan aspek teknis kepada pengelola kegiatan di tingkat kelurahan dalam pengendalian dan pelaporan pelaksanaan; Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pada setiap tahapan program sesuai dengan format yang telah ditetapkan dan disampaikan kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW melalui Fasprov; Mengisi data pada aplikasi SIM IBM-PLP sesuai dengan progres kegiatan di lapangan serta melaporkan kepada Fasprov; dan Mendokumentasikan seluruh tahapan kegiatan dan melaporkannya dengan pengelompokan sesuai tahapan aktivitas kepada Fasprov dan BPPW serta Pemerintah Daerah.



24



BAB III INFRASTRUKTUR TPS 3R 3.1.



KONSEP TPS 3R



Konsep 3R merupakan paradigma baru dalam pola konsumsi dan produksi di semua tingkatan dengan memberikan prioritas tertinggi pada pengelolaan sampah yang berorientasi pada pencegahan timbulan sampah, minimalisasi sampah dengan mendorong barang yang dapat digunakan lagi dan barang yang dapat didekomposisi secara biologi (biodegradable) serta penerapan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Pada perencanaan TPS 3R skala rumah tangga hendaknya memperhatikan hal-hal berikut: 1. Perlu dibedakan tipe kawasan seperti kawasan komplek perumahan teratur, kawasan perumahan semi teratur/non komplek dan perumahan tidak teratur/kumuh atau perumahan di bantaran sungai; 2. Diperlukan keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pengurangan volume dan pemilahan sampah; 3. Diperlukan keterpaduan operasional pengelolaan sampah mulai dari sumber, pengangkutan/pengumpulan, pemilah sampah, pihak penerima bahan daur ulang (lapak) dan pengangkutan residu ke TPA; 4. Diperlukan area kerja pengelolaan sampah di TPS 3R yaitu area pembongkaran muatan gerobak, pemilahan, pencacahan sampah organik, pengomposan, tempat/kontainer sampah residu, penyimpanan barang anorganik ekonomis dan pencucian; 5. Kegiatan pengelolaan sampah di TPS 3R meliputi kegiatan pemilahan sampah, pengolahan sampah organik dan pemanfaatan atau pengolahan sampah anorganik; dan 6. Pemisahan sampah di TPS 3R dilakukan untuk beberapa jenis sampah seperti sampah B3 rumah tangga (selanjutnya akan dikelola sesuai dengan ketentuan), sampah kertas, plastik, logam/kaca (akan digunakan sebagai bahan daur ulang) dan sampah organik (akan digunakan sebagai bahan baku kompos). Desain bangunan TPS 3R minimal memuat beberapa hal sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Area Penerimaan/Dropping Area; Area Pemilahan/Separasi; Area Pencacahan dengan Mesin Pencacah; Area Pengomposan sesuai dengan Metode yang Dipilih, termasuk bak penampung lindi organik; Area Pematangan Kompos/Angin-angin; Gudang Kompos dan Sampah Anorganik Ekonomis serta Area Residu; Kantor/Ruang Pengelola; Sarana air bersih, sanitasi dan drainase.



Kegiatan operasional pengelolaan sampah 3R yang dimulai dari pewadahan, pemilahan hingga pembuangan sampah residu harus bersifat terpadu. Skema teknik operasional pengelolaan sampah dapat dilihat pada Gambar 2.



25



Gambar 2 Teknik Operasional Pengelolaan Sampah TPS 3R



3.2.



PRASARANA TPS 3R



Prasarana terbangun di TPS 3R terdiri dari bangunan hanggar dan juga kantor. Hanggar merupakan bangunan yang digunakan untuk pengolahan sampah yang meliputi kegiatan penerimaan, pemilahan, pengolahan sampah organik dan anorganik, pengemasan dan penyimpanan sampah anorganik ekonomis serta penampungan residu. Sedangkan bangunan kantor dipergunakan untuk administrasi pengelolaan TPS 3R.



26



Gambar 3 Layout Bangunan Hanggar



3.3. 3.3.1.



SARANA TPS 3R Sarana Pengumpulan Sampah



Pengumpulan sampah merupakan proses pengambilan sampah dari tempat pewadahan atau penampungan sampah dari sumber sampah ke tempat pengumpulan sementara. Berdasarkan SNI 19-2454-2002, pengumpulan sampah adalah aktivitas penanganan yang tidak hanya mengumpulkan sampah dari wadah individual atau dari wadah komunal (bersama), melainkan juga mengangkut ke tempat tertentu atau TPS. Beberapa jenis dan alternatif sarana pengumpulan sampah dapat dilihat pada Gambar 4.



Gambar 4 Sarana Pengumpulan Sampah



27



3.3.2.



Sarana Pemilahan Sampah



Pemilahan sampah merupakan aktivitas pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenisnya seperti sampah organik, anorganik, dan residu. Sarana pemilahan sampah yang digunakan dapat berupa meja pemilahan atau conveyor.



Gambar 5 Sarana Pemilahan Sampah 3.3.3.



Sarana Pengolahan Sampah Organik



Ada banyak cara untuk mengolah sampah organik, diantaranya adalah: a. Proses pengomposan sehingga menghasilkan kompos (pupuk organik); b. Pemanfaatan sampah organik untuk budidaya BSF, pengolahan langsung dari sampah organik menjadi pakan ternak; dan c. Biodigester yang menghasilkan produk gas metan untuk keperluan memasak, dll.



Gambar 6 Alternatif Pengolahan Sampah di TPS 3R



28



Gambar 7 Sarana Pengolahan Sampah Organik A. Pengomposan Proses pengomposan adalah proses dekomposisi yang dilakukan oleh mikroorganisme terhadap bahan organik biodegradable. Tujuan pengomposan adalah untuk mengubah bahan organik yang biodegradable menjadi bahan yang secara biologi bersifat stabil, dengan demikian mengurangi volume atau massanya. Proses alamiah ini menguraikan materi organik menjadi humus dan bahan mineral. Karena proses pembuatannya secara aerob, akan timbul panas, sehingga proses ini akan membunuh bakteri patogen, telur serangga dan larva lalat, serta mikroorganisme lain yang tidak tahan pada temperatur di atas temperatur normal. Proses pembuatan kompos terdiri dari 2 tahap, yaitu: 1. Pembuatan kompos setengah matang membutuhkan waktu sekitar 3 minggu. 2. Pematangan (maturasi) kompos yang berlangsung sekitar 4–6 minggu. Kompos yang dihasilkan dari proses degradasi yang diuraikan di atas, baik pada pengomposan tradisional maupun pada pengomposan modern (pengomposan dipercepat) disebut sebagai kompos setengah matang yang belum stabil, dan tidak baik bila digunakan langsung pada tanaman. Dibutuhkan proses pematangan agar tanaman yang menggunakan tidak terganggu, misalnya akibat panas reaksi yang ditimbulkan. Proses pematangan kompos sampai saat ini biasanya dilakukan dalam bentuk diangin-anginkan di udara terbuka. Pengomposan setengah matang dapat dipercepat dengan mengatur faktor-faktor yang mempengaruhinya sehingga berada dalam kondisi yang optimum. Rekayasa pengomposan lebih banyak berkonsentrasi pada proses ini. Faktor-faktor yang mempengaruhi proses pengomposan (Enri Damanhuri, 2016): -



Bahan yang dikomposkan. Sebaiknya dipisah pengomposan sampah daun dan kayu dengan sampah sisa makanan. Semakin banyak kandungan kayu atau bahan yang mengandung lignin, semakin sulit terurai.



-



Ukuran bahan yang dikomposkan. Kontak bakteri akan semakin baik jika ukuran sampah semakin kecil dan luas permukaan besar. Diameter yang baik antara 25 – 75 mm. Namun apabila terlalu kecil, dikhawatirkan kondisi akan menjadi anaerob karena proses pemampatan.



-



Kandungan karbon, nitrogen dan fosfor. Sumber karbon (C) banyak dari jerami, sampah kota dan daun-daunan. Sumber nitrogen (N) berasal dari protein, misal kotoran hewan. Perbandingan C/N yang baik dalam bahan yang dikomposkan adalah 25 – 30 (berat-kering), sedang C/N akhir proses adalah 12 – 15. Seperti halnya nitrogen, fosfor merupakan nutrisi untuk pertumbuhan mikroorganisme. Harga C/P untuk stabilisasi optimum adalah 100:1. Nilai C/N untuk beberapa bahan antara lain: Kayu (200 – 400), Jerami padi (50 – 70), Kertas (50), Kotoran Ternak (10-20), dan Sampah kota (30).



-



Mikroorganisme. Ada pendapat ahli yang menyatakan penambahan EM4 tidak terlalu 29



dibutuhkan. Mikroorganisme yang dibutuhkan sudah sangat berlimpah pada sampah kota. Cara yang efektif adalah mengembalikan lindi dan sebagian kompos yang telah berhasil pada timbunan kompos yang baru, sebab pada bahan itulah terkumpul mikroorganisme dan enzim yang dibutuhkan. Temperatur. Temperatur terbaik pengomposan adalah 50o – 55oC. Suhu rendah menyebabkan pengomposan akan lama, sementara suhu tinggi (60 – 70oC) menyebabkan pecahnya telur insek, dan matinya bakteri-bakteri patogen. Berikut adalah pola temperatur pada timbunan sampah dengan proses aerator bambu (Gotaas, 1973).



-



Gambar 8 Pola Temperatur pada Proses Pengomposan -



Kadar air. Kadar air sangat penting dalam proses aerobik. Kadar air sampah sangat dipengaruhi oleh komposisi sampahnya. Pembalikan diperlukan untuk menjaga kelembaban selama proses pengomposan. Kadar air yang optimum sebaiknya berada pada rentang 50 – 65%, kurang lebih selembab karet busa yang diperas.



-



Kondisi asam basa (pH). pH memegang peranan penting dalam pengomposan. Bila pH terlalu rendah perlu penambahan kapur atau abu. Di awal proses pengomposan, nilai pH pada umumnya adalah antara 5 dan 7, dan beberapa hari kemudian pH akan turun dan mencapai nilai 5 atau kurang akibat terbentuknya asam organik dari aktivitas mikroorganisme dan temperatur akan naik cepat. 3 hari kemudian pH akan mengalami kenaikan menjadi 8 – 8,5 dan akhirnya stabil pada pH 7-8 hingga akhir proses (kompos matang). Bila aerasi tidak cukup maka akan terjadi kondisi anaerob, pH dapat turun hingga 4,5.Berikut merupakan ilustrasi aktivitas pengomposan sampah organik.



Terdapat standar nasional yang mengatur minimum kadar yang dimiliki oleh kompos agar memenuhi standar kualitas yang dapat dimanfaatkan dengan baik untuk nutrisi tanaman. Spesifikasi Kompos dari Sampah Organik Domestik diatur pada SNI:19-7030-2004, yang terdapat pada Tabel 2. Spesifikasi ini menetapkan kompos dari sampah organik domestik yang meliputi, persyaratan kandungan kimia, fisik dan bakteri yang harus dicapai dari hasil olahan sampah organik domestik menjadi kompos, karakteristik dan spesifikasi kualitas kompos dari sampah organik domestik. Tabel 2 Spesifikasi Kompos dari Sampah Organik Domestik No 1



Parameter Kadar Air



Satuan %



Minim



Maks. 50



No 17



30



Parameter Cobalt (Co)



Satuan mg/kg



Minim



Maks.



*



34



No



Parameter



Satuan



Minim



0C



Maks.



No



Parameter



Suhu air tanah



18



Chromium (Cr)



Satuan



Minim



Maks.



mg/kg



*



210



2



Temperatur



3



Warna



Kehitaman



19



Tembaga (Cu)



mg/kg



*



100



4



Bau



Berbau tanah



20



Mercuri (Hg)



mg/kg



*



0,8



5



Ukuran partikel



Mm



0,55



25



21



Nikel (Ni)



mg/kg



*



62



6



Kemampuan ikat air



%



58



22



Timbal (Pb)



mg/kg



*



150



7



Ph



8



Bahan asing



%



6,80



7,49



23



Selenium (Se0



mg/kg



*



2



*



1,5



24



Seng (Zn)



mg/kg



*



500



Unsur makro



Unsur lain



9



Bahan organic



%



27



10



Nitrogen



%



0,4



11



Karbon



%



9,8



12



Phosfor (P2O5)



%



0,1



13



C/N rasion



14



Kalium (K2O)



%



58



32



10



20



0,2



*



Arsen



mg/kg



*



13



16



Cadmium (Cd)



mg/kg



*



3



Calsium



%



*



25.5



26



Magnesium (Mg)



%



*



0.6



27



Besi (Fe)



%



*



2.0



28



Aluminium (Al)



%



2.2



29



Mangan (Mn)



%



0.1



Bakteri



Unsur mikro 15



25



30



Fecal Coli



MPN/gr



1000



31



Salmonella sp.



MPN/4 gr



3



Keterangan: *Nilainya lebih besar dari minimum atau lebih kecil dari maksimum Sumber: SNI : 19-7030-2004 Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 261/KPTS/SR.310//M/4/2019 tentang Persyaratan Teknis Minimal Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan pemebenan Tanah yang dapat dilihat pada Tabel 3. Pada peraturan ini disebutkan beberapa parameter pupuk organik yang harus dipenuhi standarnya seperti C/N rasio, kadar air, logam berat, pH, dan lain-lain. Contoh pupuk organik yang disebutkan dalam peraturan ini salah satunya adalah kompos dari berbagai jenis bahan dasar : jerami, sisa tanaman, kotoran hewan, blotong, tandan kosong, media jamur, sampah organik, dan sisa limbah industri berbahan baku organik.



31



Tabel 3 Persyaratan Teknis Pupuk Organik Padat



Tabel 4 Contoh Kualitas Kompos Sampah Dapur Substansi



% Berat Kering



Materi Organik Karbon (C) Nitrogen(N) Fosfor (P2O5) Kalium (K2O) Kalsium (Ca) Abu



25-50 8-50 0,4-3,5 0,3-3,5 0,5-1,8 1,5-7 20-65



SNI 19-7030-2004 Min Maks 27 58 9,80 32 0,40 0,10 0,20 25,5



Hasil pengomposan dapat berupa kompos padat maupun lindi. Lindi (leachate) adalah cairan yang merembes melalui tumpukan sampah dengan membawa materi terlarut atau tersuspensi terutama hasil proses dekomposisi materi sampah. Lindi yang dihasilkan dari proses pengomposan dapat dimanfaatkan sebagai pupuk cair atau diresirkulasi dalam proses pengomposan karena dapat menjadi nutrisi yang baik bagi bakteri pengurai dalam proses pengomposan. Terkait dengan kompetensi untuk melakukan kegiatan pengomposan baik secara aerobik maupun 32



anaerobik, dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 5 Kompetensi dalam Melakukan Pengomposan secara Aerobik ELEMEN KOMPETENSI 1. Melakukan pekerjaan persiapan



2. Membuat kompos



3. Mengayak kompos



4. Mengemas kompos



KRITERIA UNJUK KERJA a. Peralatan kerja, peralatan Mekanikal dan Elektrikal (ME), serta instrumentasi lainnya diperiksa kelaikan operasionalnya sesuai dengan prosedur. b. Alat Pelindung Diri (APD) diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. a. Sampah organik terpilah diidentifikasi di tempat pengomposan. b. Sampah dikomposkan sesuai dengan metode yang digunakan. c. Parameter fisik dan kimia sampah diperiksa secara berkala sesuai dengan prosedur. d. Sampah dibalik dan disiram secara berkala sesuai dengan prosedur. e. Kompos yang sudah matang dipindahkan ke tempat pemanenan kompos. a. Kompos yang telah matang diayak sesuai dengan ukuran yang ditentukan. b. Hasil ayakan kompos yang belum matang dikembalikan lagi ke unit pengomposan sesuai dengan prosedur. a. Kompos dimasukkan ke dalam kantong sesuai dengan kebutuhan. b. Kompos yang sudah dikemas disimpan dalam ruang penyimpanan sesuai dengan ketentuan. c. Setiap tahapan pengomposan sampah dicatat di dalam formulir laporan.



Tabel 6 Kompetensi dalam Melakukan Pengomposan secara Anaerobik ELEMEN KOMPETENSI 1. Melakukan pekerjaan persiapan



2. Mengolah sampah di unit hidrolisis



3. Mengolah sampah di unit asidogenesis- metanogenesis



KRITERIA UNJUK KERJA a. Peralatan kerja, peralatan Mekanikal dan Elektrikal (ME), serta instrumentasi lainnya diperiksa kelaikan operasionalnya sesuai dengan prosedur. b. Sampah organik terpilah dan tercacah diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. c. Alat Pelindung Diri (APD) diidentifikasi sesuai dengan kebutuhan. a. Sampah organik tercacah dimasukkan ke dalam unit hidrolisis sesuai dengan prosedur. b. Sampah organik di unit hidrolisis didiamkan dalam kondisi kedap udara sesuai dengan prosedur. c. Lindi dari unit hidrolisis dialirkan ke unit asidogenesis-metanogenesis sesuai dengan prosedur. d. Parameter kimia di unit hidrolisis diperiksa secara berkala sesuai dengan prosedur. e. Hasil pemeriksaan parameter kimia dicatat di dalam formulir laporan sesuai dengan prosedur. a. Lindi dialirkan kembali ke unit hidrolisis sesuai dengan prosedur. 33



ELEMEN KOMPETENSI b. c. d. e.



f. 4. Menangani residu



a.



5. Membuat laporan



b. c. a.



b. c.



KRITERIA UNJUK KERJA Unit asidogenesis-metanogenesis dioperasikan sesuai dengan prosedur. Gas bio yang dihasilkan dialirkan ke stasiun distribusi gas sesuai dengan prosedur. Kinerja produksi gas bio dipantau secara berkala sesuai dengan prosedur. Parameter kimia di unit asidogenesismetanogenesis diperiksa secara berkala sesuai dengan prosedur. Hasil pemeriksaan parameter kimia dicatat di dalam formulir laporan sesuai dengan prosedur. Residu dikeluarkan dari unit pengolahan sesuai dengan prosedur. Residu dikeringkan sesuai dengan prosedur. Residu dikomposkan sesuai dengan prosedur. Pengolahan sampah organik secara anaerobik dicatat di dalam formulir laporan sesuai dengan prosedur. Catatan disusun dalam bentuk laporan sesuai dengan prosedur. Laporan diarsipkan sesuai dengan prosedur.



Berikut merupakan contoh beberapa metode pengomposan. 1.



Sistem Aerator Bambu



Teknik aerator bambu dibuat dengan menimbun sampah organik di atas sebuah konstruksi segitiga bambu yang dipasangi bilah memanjang pada dua sisi segitiga itu, sehingga udara mengalir di antara rongga. Dengan demikian kebutuhan oksigen untuk composting terpenuhi. Adapun ketentuan penggunaan Aerator Bambu adalah sebagai berikut: 1. Mayoritas sampah taman; 2. Kadar air tidak terlalu besar; dan 3. Ruang hanggar lebar dan dapat ditumpuk tinggi.



Gambar 9 Contoh Aerator Bambu 2.



Teknik Bata Berongga



Teknik komposting ini dilakukan dengan menimbun sampah organik di dalam struktur boks bata berongga. Bata berongga berfungsi mengalirkan udara di dalam timbunan sampah tersebut melalui pipa-pipa berpori. Konstruksi ini mengalirkan udara pada kompos melalui: − Lubang-lubang di dinding − Pipa-pipa vertikal dalam tumpukan. Sementara lubang antar pipa pada bagian dasar adalah sebagai saluran dari air dalam tumpukan 34



sampah di dalam boks. Gambar 10 Boks Bata Berongga



Gambar 11 Timbunan Sampah Organik di dalam Boks Bata Berongga Adapun ketentuan penggunaan Bata Berongga adalah sebagai berikut: 1. Jumlah sampah makanan dan taman 50-50; dan 2. Lokasi TPS 3R di daerah berangin. Gambar 12 Alur Kerja Boks Bata Berongga



3.



Teknik Takakura Susun



Metode komposting ini dilakukan dengan menimbun sampah organik kedalam keranjang berongga (dapat terbuat dari plastik atau bambu). Ukuran keranjang takakura fleksibel. Bagian dasar keranjang berlubang sebagai cara untuk mengalirkan kelebihan air dari komposting.



35



Gambar 13 Alur Kerja Takakura Susun Adapun ketentuan penggunaan Takakura Susun adalah sebagai berikut: 1. Sampah organik dengan kelembaban rendah; 2. Jumlah sampah organik < 30% dari hasil survei timbulan dan komposisi sampah; 3. Ruang hanggar komposting terbatas. 4.



Teknik Komposter Drum



Teknik komposter menggunakan drum adalah composting yang dilakukan secara tertutup untuk mendapatkan kompos dan pupuk cair yang berasal dari lindi kompos.



Gambar 14 Metode Komposter Drum Berikut ini alur penggunaan komposter: 36



1. Cacah sampah organik hingga ukuran kecil 1 sampai 2 cm. 2. Kemudian semprotkan cairan Bioaktivator (BOISCA) atau EM4 tepat mengenai sampahnya sambil diaduk agar tercampur merata. 3. Masukkan cacahan sampah organik tersebut ke dalam tong/drum komposter. 4. Pengisian sampah pada komposter ini bisa setiap saat dan berulang-ulang dalam sehari. 5. Tutup komposter dengan rapat. Pada proses pertama kali, pupuk cair (lindi) yang keluar melalui kran plastik baru dapat dihasilkan setelah kurang lebih 2 minggu, kemudian setelah itu bisa diambil setiap hari. Lindi atau pupuk cair yang dihasilkan dari komposter dapat langsung dipergunakan, caranya dengan menambah air biasa dengan perbandingan 1:5. Lindi dapat dipakai untuk semua jenis tanaman dan akan sangat efektif untuk menggemburkan tanah karena akan mengundang cacing tanah. Gambar 15 Alur Proses Komposting Adapun ketentuan penggunaan Komposter Drum adalah sebagai berikut: 1. Digunakan untuk sampah basah cenderung berair 2. Dapat digunakan bersamaan dengan teknologi pengomposan yang lain untuk saling melengkapi 3. Tidak disarankan memasukkan sampah taman. B. Black Soldier Fly (BSF) Sebanyak 60% dari sampah yang dihasilkan di Indonesia adalah sampah organik dan didominasi oleh sampah makanan. Sampah makanan adalah sampah yang menghasilkan lindi (cairan sampah) dan berpotensi mencemari lingkungan. Meskipun sampah organik degradable, bila tidak ditangani dengan baik sampah tersebut dapat menjadi sumber pencemar dan sumber penyebaran penyakit. Lalat tentara hitam/Black Soldier Fly (Hermetia Illucens) dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengolahan sampah makanan terutama sayur dan buah. Larva BSF mampu mentolerir sejumlah inhibitor biologi dalam lindi, dapat bertahan hidup dalam kondisi kekeringan dan kekurangan oksigen, namun sangat tergantung pada suhu, yaitu antara 27 -31oC. Residu dari BSF adalah kompos dengan warna hitam (seperti kompos biasa) dengan bau khas kotoran BSF. Residu dapat dicampurkan ke proses pengomposan dan dapat digunakan bersama kompos sebagai penyeimbang unsur hara pada tanaman.



37



Persyaratan Penggunaan BSF BSF lebih disarankan untuk diadakan pada proses pengembangan TPS 3R mengingat operasional yang cukup rumit dan memerlukan tenaga dan ketelitian lebih banyak dari sistem pengomposan. Memberikan sampah makanan ke larva berpotensi sebagai sumber penyebaran bakteri seperti Salmonella spp. Sehingga resiko perpindahan bakteri dari hewan ke hewan dan ke manusia lebih besar. Resiko ini perlu diperhatikan dan operator TPS 3R perlu mendapatkan pelatihan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengolahan larva. Kebutuhan Ruang Untuk mengoperasikan BSF, diperlukan beberapa fasilitas terpisah, yaitu: 1. Treatment unit – berupa kotak-kotak untuk larva memproses sampah makanan; 2. Nursery – adalah tempat dimana pupa yang sudah tidak makan berproses untuk menjadi lalat dewasa. Diperlukan kandang gelap berupa kotak/container; 3. Love cage – adalah tempat lalat dewasa kawin. Memerlukan sinar matahari pagi; 4. Unit tambahan berupa ruang penyimpanan, tempat pemrosesan bila pupa tidak langsung diberikan ke ternak tetapi dijadikan campuran, ruang cuci dan laboratorium. Adapun ketentuan penggunaan BSF adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4.



Sampah organik harus mempunyai kadar protein nabati tinggi; Kondisi alam harus mendukung siklus hidup BSF; Suplai sampah tercukupi berdasarkan hasil survei timbulan dan komposisi sampah; Ada komitmen pendampingan berkelanjutan dari dinas terkait (pembibitan hingga pasca panen).



Gambar 16 Contoh Unit Pengolahan Black Soldier Fly C. Anaerobic Digester Pengertian Anaerobic Digester Biogas adalah gas yang dihasilkan oleh bakteri apabila bahan organik mengalami proses fermentasi dalam reaktor (biodigester) dalam kondisi anaerob atau tanpa udara. Hasil dari anaerobic digester tersebut adalah methane, karbon dioksida, hidrogen sulfida, ammonia dan biomassa baru. Proses pembuatan biogas dengan menggunakan anaerobic digester pada prinsipnya yaitu menciptakan suatu sistem kedap udara dengan bagian-bagian pokok yang terdiri dari tangki pencerna (digester tank), saluran input bahan baku, saluran output lumpur hasil pencernaan (slurry) dan lubang penyaluran biogas yang terbentuk. Faktor yang Mempengaruhi Produksi Biogas dalam Anaerobic 1. Temperatur dan pH Temperatur optimum bagi pertumbuhan bakteri anaerob berkisar 30-35oC dan pH optimum untuk memproduksi biogas secara optimal berkisar 6-7. 2. Kadar padatan (TS) 38



Tiap jenis bakteri memiliki nilai “kapasitas kebutuhan air” tersendiri. Bila kapasitasnya tepat, maka aktivitas bakteri juga akan optimal. Proses pembentukan biogas mencapai titik optimum apabila konsentrasi bahan kering terhadap air adalah 0,26 kg/L. Pada umumnya proses pencampuran antara bahan organik dan air berkisar antara 1:1 sampai 1:2. 3. Ratio C/N (carbon dan nitrogen) Pemilihan bahan biogas dapat ditentukan dari perbandingan kadar C (karbon) dan N (Nitrogen) dalam bahan tersebut. Bahan organik yang umumnya mampu menghasilkan kualitas biogas yang tinggi mempunyai rasio C/N sekitar 20-30. 4. Ukuran dari partikel Ukuran partikel mempunyai peran signifikan dalam bioproses, terutama selama proses hidrolisis, karena ukuran partikel yang kecil menyediakan luas area yang cukup bagi masuknya enzim dan peningkatan dari ukuran partikel dari limbah organik akan menurunkan koefisien kecepatan penggunaan substrat. 5. Pengadukan Pada digester berukuran besar, sistem pengadukan menjadi sangat penting. Tujuan dari pengadukan adalah untuk mengurangi pengendapan dan menyediakan populasi bakteri yang seragam sehingga tidak ada bagian yang proses digestiont nya terlewati karena tidak mendapat bakteri. Pada saat melakukan proses pengadukan hendaknya dilakukan dengan pelan. Sebagaimana diketahui bahwa tumbuhnya bakteri membutuhkan media yang cocok. Media yang cocok sendiri terbentuk dari bahan organik secara alami dan membutuhkan waktu tertentu sehingga pengadukan yang terlalu cepat dapat membuat proses digestion justru terhambat. Tidak ada panduan yang pasti seberapa lambat pengadukan dilakukan dan bagaimana frekuensinya karena proses pengadukan sangat tergantung dari bahan baku yang digunakan. Pengaruh Starter Starter yang mengandung bakteri metanogen diperlukan untuk mempercepat proses fermentasi anaerob. Beberapa jenis starter antara lain: -



Starter alami, yaitu lumpur aktif seperti lumpur kolam ikan, air comberan atau cairan septic tank, sludge, timbunan kotoran, dan timbunan sampah organic; Starter semi buatan, yaitu dari fasilitas biodigester dalam stadium aktif; Starter buatan, yaitu bakteri yang dibiakkan secara laboratorium dengan media buatan.



Adapun ketentuan penggunaan Anaerobic Digester adalah sebagai berikut: 1. Sampah organik harus mempunyai kadar fermentasi tinggi; 2. Kondisi alam harus memenuhi syarat pembentukan gas metan ; 3. Suplai tercukupi berdasarkan hasil survei timbulan dan komposisi sampah. Penggunaan Mesin di teknologi pengomposan terutama mesin pencacah organik dan mesin ayakan kompos menjadi bagian penting dari pengomposan. Dalam proses pengomposan akan diperlukan sarana peralatan pengomposan yang dilengkapi alat mesin pencacah kompos, dan mesin pengayak. Mesin pencacah kompos merupakan salah satu alat penghancur organik yang sering di gunakan oleh pelaku usaha pengolahan pupuk organik dimana menjadikan sampah organik menjadi ukuran kecil yang akan membantu dalam proses fermentasi organik atau pembuatan kompos. Sedangkan kegunaan mesin pengayak kompos adalah untuk mengayak pupuk kompos yang sudah matang agar ukuran kompos yang dihasilkan seragam sehingga proses pengomposan bisa maksimal apabila dibandingkan secara manual. D. Mesin Pencacah Organik (Chopper) Mesin pencacah organik berfungsi untuk mempercepat proses pengomposan. Mesin yang digunakan harus dibuat secara pabrikan atau telah mendapat ijin dan sertifikat dari Lembaga uji 39



setempat dan memiliki garansi mesin dan pisau setidaknya 1 tahun.



Gambar 17 Mesin Pencacah Organik Sumber: SNI 7580:2010 - Mesin Pencacah Organik (Chopper) Bahan Pupuk Organik Syarat Mutu Dan Dimensi Uji Keterangan: 1. Bagian pengeluaran; 2. Pengatur ukuran potongan bahan organik; 3. Bagian pencacah; 4. Motor penggerak; 5. Rangka; 6. Bagian pengumpan bahan; 7. Pisau pencacah. Tabel 7 Spesifikasi Teknis Mesin Pencacah Klasifikasi Mesin Pencacah Deskripsi



Satuan Kelas A



Kelas B



Kelas C



kW



< 5.5



5-7



>7



kW



< 4.5



4.5 - 6



>6



Panjang



Mm



1000 - 1100



1200 - 1300



1400 – 1500



Lebar



Mm



500 - 650



700 - 850



900 – 1200



Tinggi



Mm



1000 - 1250



1250 - 1500



1500 – 1750



Motor Penggerak Daya Maksimal Daya Maksimal



Kontinyu



Dimensi



40



Klasifikasi Mesin Pencacah Deskripsi



Satuan Kelas A



Berat Operasi Pencacah



Mesin



Jumlah Pisau Tebal Pisau Minimum Kekerasan Pisau



Putaran Bilah Pisau



Prosentasi Cacahan



Panjang



Kelas B



Kelas C



Kg



< 175



175 - 250



> 250



Buah



< 15



16 - 25



26 – 35



Mm



4



6



8



HRC atau HV



Rpm



Minimum 45 HRC atau minimum 500 HV



1200 - 1300



%



1300 – 1400



1400 – 1500



Minimum 80



Tinggi Maksimum Bagian Pengumpan



Mm



1300



1350



1400



Konsumen Bahan Bakar



l/jam



3



Sumber : SNI 7580:2010 – Mesin Pencacah Organik (Chopper) Bahan Pupuk Organik Syarat Mutu Dan Dimensi Uji Keterangan : Kelas A : 600 kg/jam Kelas B : 600 – 1.500 kg/jam Kelas C : diatas 1.5000 kg/jam



41



Gambar 18 Beberapa Contoh Mesin Pencacah Kompos E. Mesin Ayakan Kompos Mesin pengayak kompos digunakan untuk mengayak kompos matang agar hasil yang didapatkan seragam dan lebih efektif untuk media tanam. Mesin pengayak kompos di TPS 3R diharapkan memiliki ayakan atau saringan dengan pori atau lubang tertentu minimal ukuran 1 cm.



Gambar 19 Beberapa Contoh Mesin Ayakan Kompos



42



3.3.4.



Sarana Pengolahan Sampah Anorganik



Sampah anorganik atau sampah kering atau sampah non-hayati adalah sampah yang sukar atau tidak dapat membusuk, seperti logam, kaleng, plastik, kaca, dan sebagainya. Seiring dengan perkembangan zaman dan perubahan pola hidup, komposisi jenis sampah anorganik, khususnya di kota besar semakin banyak hampir menyentuh di angka 40-50% (Hasil Studi BPPT-JICA, 2007). Oleh karena itu, TPS 3R sebagai muara pengumpulan dan pengolahan sampah diharapkan juga dapat menjalankan pengolahan terhadap jenis sampah anorganik. Secara umum memang jenis sampah terbagi dua, jenis sampah organik yang dapat diolah dengan pengomposan, dan jenis sampah anorganik yang sulit untuk dikomposkan. Kedepannya diharapkan jenis sampah anorganik ini dapat dipilah lebih spesifik lagi menjadi jenis sampah anorganik yang dapat didaur ulang, jenis sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang (residu), dan sampah jenis B3. Pemilahan sampah di sumber akan mempengaruhi kualitas input sampah yang akan didaur ulang dan memudahkan proses pengolahan sampah selanjutnya. Oleh karena itu pemilahan sampah di sumber harus dilakukan untuk mencapai keberhasilan TPS 3R. Kegiatan pemilahan sejak dari sumber penghasil sampah diwajibkan sesuai dengan amanah Undang-Undang Pengelolaan Sampah No.18 Tahun 2008. Walaupun kegiatan pemilahan dapat dilakukan di TPS 3R, akan tetapi tidak efektif karena menambah beban operasional operator TPS 3R dan mempengaruhi kualitas input daur ulang sampah.



Pemilahan sampah di Sumber



Pengumpulan Terpilah



TPS 3R Sampah anorganik dipilah lebih spesifik di TPS 3R



Bank Sampah



Sampah anorganik di press hinga volume terkecil dan diikat untuk siap diangkut Sampah diangkut ke Pelaku Daur Ulang Lanjutan di sekitar TPS 3R/Area Layanan



Gambar 20 Rekomendasi Pengelolaan Sampah Anorganik di TPS 3R Pengolahan sampah anorganik yang dapat didaur ulang diantaranya adalah memilah secara spesifik seperti memilah kertas, botol, kaleng, logam, plastik, dll. Kemudian dapat dilakukan pemadatan (pengepresan) agar dapat dikirim ke pelaku daur ulang tingkat lanjut yang berlokasi dekat dengan lokasi TPS 3R. Aktivitas yang direkomendasikan untuk dapat dilakukan dalam program TPS 3R antara lain pemilahan secara spesifik yang dilakukan sejak dari sumber, pemadatan/pengepresan hingga volume terkecil di lokasi TPS 3R, dan kemudian dikirimkan atau dijual ke pelaku usaha daur ulang terdekat untuk proses lanjutan. Jadi pada tahap Perencanaan Awal, perlu dilakukan pemetaan terhadap pelaku 3R lainnya yang berada di lokasi sekitar TPS 3R, diutamakan pelaku merupakan 43



warga yang menjadi area pelayanan TPS 3R. Masyarakat juga dapat memanfaatkan bank sampah yang berada di lokasi terdekat untuk dapat menabung sampah anorganik daur ulangnya. Harga dan jenis sampah anorganik yang dikirim atau dijual ke pelaku usaha daur ulang dapat beraneka ragam, bergantung pada pelaku usaha daur ulang di lingkungan setempat. Semakin baik (bersih) kualitas sampah yang dipilah maka semakin tinggi nilai jual sampah anorganik tersebut sehingga residu sampah yang dihasilkan semakin sedikit. Pelaku daur ulang sampah yang dimaksud di atas diantaranya pelapak/bandar pengepul sampah anorganik atau bahkan bisa juga dikirimkan ke bank sampah yang sudah memiliki skala daya tampung yang besar. Berikut merupakan jenis sampah anorganik yang dapat didaur ulang antara lain: 1.



Plastik



Plastik yang dikumpulkan oleh pelaku usaha daur ulang dapat berupa alat-alat rumah tangga yang berbahan plastik seperti ember pecah, gayung, tempat makanan yang sudah tidak dipakai, kemasan dan lain sebagainya. Sampah plastik dapat dilelehkan menjadi bijih plastik sebagai bahan dasar produk baru. Jenis sampah plastik yang dapat didaur ulang secara spesifik ditunjukkan pada Tabel 8 dan Gambar 21. Tabel 8 Jenis-Jenis Plastik



44



Gambar 21 Contoh Jenis-Jenis Sampah Plastik yang Dapat Didaur Ulang 2.



Logam



Logam yang dapat didaur ulang bisa berupa kaleng, potongan besi, alumunium, kuningan, tembaga, seng, dll. Sampah logam ini dapat dilelehkan menjadi bahan dasar produk baru. Sebagai contoh, logam yang dapat dikumpulkan untuk didaur ulang seperti yang ditunjukkan pada Gambar 22.



Gambar 22 Contoh Jenis-Jenis Sampah Logam yang Dapat Didaur Ulang 3.



Kertas/kardusSampah kertas atau kardus yang dapat didaur ulang ada bermacam-macam. Mulai kertas/kardus yang kecil dan tipis seperti kardus susu bubuk, kardus tebal seperti duplex, hingga kertas HVS dan tetrapack. Sampah kertas dapat dihancurkan dan dibuat bubur kertas sebagai bahan dasar produk baru. Contoh kertas dan kardus yang dapat didaur ulang ditunjukkan pada Gambar 23 berikut.



45



Gambar 23 Contoh Jenis Sampah Kertas dan Kardus yang Dapat Didaur Ulang 4.



Kaca



Sampah kaca yang dapat dikumpulkan untuk didaur ulang dapat berupa botol kaca, gelas kaca atau pun potongan-potongan kaca seperti yang ditunjukkan pada Gambar 24. Sampah kaca di tangan pendaur ulang dapat dihancurkan dan dilebur menjadi bahan baku untuk produk baru.



Gambar 24 Contoh Jenis-Jenis Sampah Kaca yang Dapat Didaur Ulang Banyak sektor informal yang telah memanfaatkan sampah anorganik menjadi kerajinan tangan. Sampah anorganik seperti sampah kemasan kopi, kemasan sabun, gelas plastik telah banyak dimanfaatkan menjadi bahan baku tas, sandal, payung dan kerajinan tangan lainnya. Contoh bentuk pemanfaatan sampah anorganik menjadi barang daur ulang sebagai hasil kerajinan tangan ditunjukkan oleh gambar dibawah ini.



Gambar 25 Contoh Jenis-Jenis Pemanfaatan Daur Ulang Sampah Anorganik menjadi Kerajinan Tangan Pengolahan sampah anorganik ekonomis dapat dilakukan menggunakan mesin press sampah yang berfungsi untuk mengurangi volume sampah anorganik ekonomis menjadi lebih padat dan ringkas sehingga dapat menekan biaya transportasi dan tempat penyimpanan di hanggar TPS 3R. Hasilnya kemudian dikirimkan atau dijual ke pelaku usaha daur ulang terdekat untuk proses lanjutan.



46



Gambar 26 Sarana Pengolahan Sampah Anorganik 3.3.5.



Sarana Penampungan Residu



Sampah residu yang tidak dapat dimanfaatkan akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum nantinya diangkut ke TPA secara berkala. Sarana pengumpulan sampah residu tersebut dapat berupa bak atau wadah penampungan.



Gambar 27 Sarana Penampungan Residu



47



BAB IV MEKANISME PENCAIRAN DANA 4.1. SUMBER DANA Dana Bantuan Pemerintah untuk masyarakat pada Program TPS 3R bersumber dari APBN yang dialokasikan pada DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi di Balai Prasarana Permukiman Wilayah.



4.2. MEKANISME PENYEDIAAN DANA APBN Bentuk Bantuan Pemerintah



4.2.1.



Adapun bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat adalah dalam bentuk uang. Dana bantuan akan disalurkan dengan mekanisme transfer ke rekening Kelompok Masyarakat yang ditunjuk. Penggunaan Dana Bantuan Pemerintah



4.2.2.



Dana bantuan pemerintah dalam bentuk uang tersebut diatas akan digunakan untuk membangun sarana prasarana sanitasi berupa pembangunan TPS 3R meliputi: 1. 2. 3. 4. 4.2.3.



Pembangunan prasarana hanggar dan kantor pengelola; Penyediaan sarana pengolahan sampah (mesin pengolah sampah, alat angkut dan alat pendukung pengolahan sampah); Sarana pendukung (air bersih, drainase, listrik dll); dan Penyiapan biaya operasional awal KPP. Alokasi Anggaran dan Rincian Jumlah Dana Bantuan Pemerintah



Alokasi anggaran bantuan Pemerintah pada Program TPS 3R adalah sebesar Rp600.000.000,(enam ratus juta rupiah)/Kelompok Swadaya Masyarakat. Dengan rincian penggunaan sebagai berikut: 1. Minimal 67% dari total dana bantuan untuk bahan/material bangunan, sarana pengangkutan dan pengolahan sampah, dengan rincian sebagai berikut: a.



Bahan/material bangunan, meliputi bahan/material dan alat kerja yang digunakan untuk pembangunan hanggar pengolahan sampah, ruang/kantor pengelola beserta sarana pendukung bangunan seperti drainase, air bersih, penampungan lindi organik dan limbah tercampur, taman, tempat penampungan residu dan gapura.



b.



Sarana pengangkutan dan pengolahan sampah, meliputi gerobak motor, mesin pencacah organik, mesin pencacah dan pengepresan sampah anorganik (bila diperlukan) serta alat pendukung pengolahan sampah lainnya.



2. Maksimal 25 % dari total dana bantuan untuk upah tukang dan pekerja. 3. Maksimal 3% dari total dana bantuan untuk operasional awal (3 bulan pertama setelah serah terima, meliputi upah tenaga kerja, biaya BBM, pelumas/oli, biaya listrik dan biaya air). 4. Maksimal 5% dari total dana bantuan untuk operasional KSM/kegiatan non fisik (jumlah dan jenis disepakati dalam rembuk warga). Kegiatan non fisik yang dimaksud adalah sebagai berikut: a. Rembuk pada masa konstruksi; b. Alat Tulis Kantor (ATK) termasuk materai dan printer. Alokasi untuk printer maksimal Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 48



c. Penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban KSM (perlengkapan, fotocopy, Jilid) d. Perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) KSM dan Protokol Pencegahan Covid 19; e. Asuransi kecelakaan untuk pekerja konstruksi (apabila diperlukan); f. Papan kegiatan (pelaksanaan fisik); g. Kegiatan edukasi sampah kepada calon pemanfaat, sekolah, kelompok kelembagaan di masyarakat; h. Spanduk, poster untuk edukasi masyarakat terkait program TPS 3R; i. Transport KSM untuk pencairan dana ke bank, belanja material, koordinasi ke kabupaten/kota dan Provinsi; j. Pembelian pulsa pengurus KSM pelaksana konstruksi masing-masing Ketua dan Bendahara maksimal Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)/bulan pada masa konstruksi k. Pengurusan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) dari DLHK jika dibutuhkan; l. Pengurusan Bangunan Gedung (PBG); m. Pengadaan 1 set meja kursi kantor sederhana (2 unit kursi dan 1unit meja); Catatan: -



Dana non fisik hanya untuk membiayai kegiatan yang dilakukan setelah dana masuk ke rekening KSM. Penarikan dana operasional KSM tidak dapat dilakukan sekaligus / harus ditarik mengikuti termin RPDB sesuai dengan kebutuhan KSM, jumlah dana operasional yang ditarik maksimal 5% dari nilai RPDB.



4.3. Persyaratan Penerima Dana Bantuan Pemerintah Persyaratan penerima dana bantuan adalah Desa/Kelurahan yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan serta membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat melalui rembuk warga. Selanjutnya Surat Keputusan KSM ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.



4.4. MEKANISME PENYALURAN DANA DI TINGKAT MASYARAKAT Dalam proses penyaluran dana bantuan dari Balai kepada KSM, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan disiapkan yaitu sebagai berikut: 1. SK KSM sudah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. 2. KSM diwajibkan membuka rekening bersama atas nama KSM, sebelum perjanjian kerjasama/kontrak kerjasama dibuat oleh PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW; 3. Rekening bersama ditandatangani (specimen) oleh 3 orang (Ketua KSM, Bendahara KSM dan satu orang dari calon penerima manfaat); 4. Dana pembukaan rekening bersumber dari swadaya/kontribusi masyarakat atau dari pemerintah desa penerima program; 5. Perjanjian Kerjasama/kontrak kerjasama ditandatangani oleh PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW dengan ketua KSM. Adapun isi perjanjian kerjasama/kontrak kerjasama tersebut minimal memuat hal-hal sebagai berikut: a.



Hak dan kewajiban kedua belah pihak; 49



b. c. d. e.



Jumlah dana bantuan yang diberikan; Tata cara dan syarat penyaluran dana; Durasi kerjasama/kontrak; Pernyataan kesanggupan KSM untuk menggunakan dana sesuai rencana yang telah disepakati; Pernyataan kesanggupan KSM untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; Pernyataan kesanggupan KSM menyampaikan laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; Pernyataan kesanggupan KSM menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran; dan Sanksi.



f. g. h. i.



6. Penyaluran dana bantuan dilakukan dengan mekanisme transfer ke rekening KSM. Penyaluran dana dilakukan melalui 2 tahap dengan ketentuan sebagai berikut: a.



Tahap I sebesar 70% dari nilai bantuan, syarat:



− Rencana Kerja Masyarakat (RKM) telah diverifikasi dan disahkan (Fasprov dan OPD terkait) dan disetujui PPK; − KSM telah membuka rekening bersama; − Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah ditandatangani oleh PPK dan KSM; dan − Terbentuknya KPP. b. Tahap II sebesar 30% dari total nilai bantuan, syarat: − Progres pekerjaan fisik telah mencapai minimal 60%; − Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahap I telah diverifikasi oleh Fasilitator Provinsi dan diterima oleh PPK; − Tersusunnya dokumen Draft Rencana Operasional dan Pemeliharaan (ROP), Alokasi Dana dan Rincian Jumlah Bantuan Pemerintah yang sudah disetujui oleh PPK; dan diverfikasi oleh fasilitator Provinsi; dan − KPP telah membuka rekening bersama dengan minimal setoran awal sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dana tersebut merupakan kontribusi masyarakat secara tunai (in cash) dan akan digunakan sebagai biaya operasional awal pengelolaan TPS 3R. 7. Dokumen yang disiapkan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah antara lain: a. b. c. d.



Perjanjian kerja sama/kontrak; Berita Acara Pembayaran; Kuitansi pembayaran/kuitansi bukti penerimaan uang KSM; dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



8. Dokumen yang dilampirkan oleh KSM antara lain: a. b. c. d. e.



Rencana Kerja Masyarakat (RKM); Buku Rekening KSM; Surat permohonan penyaluran dana tahap I (pertama) dan II (dua); Buku Rekening KPP; dan Rencana Penggunaan Dana (RPD). RPD merupakan rencana penggunaan dana yang disusun oleh KSM bersama dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dimana sumber data di RPD diambil dari Rencana Anggaran dan Biaya (RAB). RPD disusun menjadi 2 (tahap I dan II) sesuai dengan rencana prioritas kebutuhan material/bahan, alat kerja, upah, dan operasional. 50



4.5. Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah Pengelolaan dana bantuan oleh KSM terdiri dari beberapa tahapan antara lain: 1. 2. 3. 4.



Penyusunan rencana penarikan dana dari bank (RPDB); Penggunaan dana bantuan (pembayaran oleh bendahara); Pencatatan penerimaan dan pengeluaran uang kas; dan Penyusunan laporan penggunaan dana (LPD).



Berikut skema Pengelolaan Dana yang dimaksud:



Gambar 28 Skema Pengelolaan Dana 4.5.1.



Penyusunan Rencana Penarikan Dana dari Bank (RPDB)



Setelah transfer dana bantuan masuk ke rekening KSM, maka KSM dapat melakukan penarikan dana ke bank. Sebelum menarik dana, pengurus KSM melakukan rembuk untuk mengidentifikasi daftar kebutuhan pada tahapan tertentu. Adapun hal-hal yang harus dilakukan sebelum dana ditarik dari rekening adalah sebagai berikut: 1. KSM dibantu Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) menyusun RPDB (identifikasi daftar kebutuhan yang akan direalisasikan sesuai pelaksanaan fisik di lapangan); 2. Setelah RPDB selesai disusun, Fasilitator Provinsi/Kabupaten melakukan verifikasi dan melaporan kepada PPK Sanitasi; 3. Apabila RPDB dinyatakan layak maka KSM dapat melakukan penarikan dana ke bank. Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB) merupakan pembagian dari Rencana Penggunaan Dana (RPD) per tahapan. RPDB dibuat setiap termin penarikan dana ke bank. Sebagai langkah pengendalian penggunaan dana bantuan, maka untuk dana tahap I (pertama) sebesar 70% dari nilai bantuan, minimal ditarik 3 (tiga) kali dari Bank atau dengan kata lain tidak bisa sekali penarikan. Sedangkan untuk dana tahap 2 (kedua) sebesar 30% dari nilai bantuan, minimal ditarik 2 (dua) kali dari Bank atau dengan kata lain tidak bisa sekali penarikan. Sehingga total RPDB selama penggunaan seluruh dana bantuan minimal 5 (lima) termin. Batas maksimal cash on hand/kas di tangan bendahara KSM adalah 10% - 20% dari setiap RPDB dalam kurun waktu maksimal 1 minggu (7 hari kalender). Besaran dana tersebut digunakan sebagai cadangan pembayaran operasional KSM serta upah tukang dan pekerja. Khusus untuk lokasi dengan akses sulit/terbatas dimana KSM tidak dapat memenuhi ketentuan cash on hand/kas ditangan tersebut diatas maka diwajibkan ada justifikasi secara tertulis dari KSM 51



kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW. Pada saat penarikan termin akhir, maka: 1. Dana 3% dari dana bantuan yang dialokasikan untuk operasional awal telah disetorkan ke rekening KPP; 2. Seluruh dana di rekening berupa setoran awal dan bunga (bila ada) juga disetorkan ke rekening KPP untuk digunakan sebagai dana pengelolaan awal TPS 3R; Penyerahan dana harus dilengkapi dengan berita acara 3. KSM wajib untuk menutup rekening bersama yang dibuktikan dengan adanya dokumen penutupan rekening dari pihak bank. 4.5.2.



Penggunaan Dana Bantuan (Pembayaran oleh Bendahara)



Bendahara KSM adalah orang yang diberi tugas untuk menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang. Dana bantuan digunakan sesuai dengan rencana kebutuhan yang sudah disetujui oleh PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW selaku pemegang kontrak. Untuk setiap pengeluaran uang kas/pembayaran, wajib dibuat kuitansinya oleh bendahara. Sebagai pendukung dari kuitansi pengeluaran yang dibuat oleh bendahara maka bendahara meminta bukti transaksi dari yang menerima uang (contoh, apabila pembelian material dari toko, maka toko akan memberikan nota pembelian/faktur pembelian ke bendahara). Pembayaran material disarankan menggunakan mekanisme transfer terutama pembayaran kepada Supplier/Toko/Vendor yang memiliki kontrak kerja dengan KSM. Ketentuan pembayaran material dengan mekanisme transfer harus disepakati dan dicantumkan dalam kontrak kerja antara KSM dengan Supplier/Toko/Vendor. Bukti pengeluaran (kwitansi pembayaran yang dibuat oleh bendahara KSM) harus dibubuhi materai sesuai ketentuan UU RI No. 10 Tahun 2020 tentang bea materai, sebagai berikut: 1.



Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dikenakan Bea Materai;



2.



Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dikenakan bea materai dengan tarif sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).



4.5.3.



Pencatatan Penerimaan dan Pengeluaran Kas Pencatatan merupakan kegiatan atau proses pendokumentasian penggunaan dana dalam bentuk tulisan ke dalam pembukuan. Pencatatan dilakukan sesuai dengan format dalam lampiran petunjuk teknis pelaksanaan. Pencatatan penggunaan dana dibuat dalam buku bank, buku kas umum KSM dan buku bantu. Adapun buku yang digunakan dalam pencatatan transaksi yang dilakukan oleh KSM adalah sebagai berikut: 1. Buku Kas Umum Buku Kas Umum KSM adalah buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran uang dalam rangka pelaksanaan Program. Penerimaan yang dicatat dalam buku kas umum adalah penarikan dana dari bank dan penerimaan swadaya tunai / kontribusi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Program. Buku kas umum harus dicatat secara real time dan sesuai dengan bukti penerimaan ataupun pengeluaran. Bendahara wajib mempunyai buku kas umum yang ditulis tangan. Dan selanjutnya untuk keperluan pelaporan maka buku kas umum dapat diketik ulang. 2. Buku Bank KSM 52



Buku Bank KSM merupakan catatan yang dipindahkan dari pencatatan transaksi oleh bank melalui buku rekening KSM. Pencatatan buku bank KSM dilakukan dengan cara menyalin catatan transaksi yang ada sesuai dengan print out di buku rekening KSM, yang perlu diperhatikan adalah pada saat dana KSM bertambah maka posisi pencatatan di buku rekening oleh bank adalah sebagai pengeluaran (kredit), sedangkan di buku bank KSM dicatat sebagai penerimaan (debet). Demikian sebaliknya, pada saat dana di rekening KSM berkurang maka pihak bank mencatat sebagai penerimaan di buku tabungan KSM, sedangkan di buku bank bendahara KSM dicatat sebagai pengeluaran. Buku Bank tidak wajib tulis tangan, untuk keperluan laporan diperbolehkan diketik. Selain Buku Kas Umum dan Buku Bank diatas, KSM juga perlu untuk membuat pencatatan di buku bantu, yaitu antara lain: 3. Buku Operasional (Dana Non Fisik) Buku operasional adalah buku yang digunakan untuk mencatat detail pengeluaran dana bantuan khusus untuk kegiatan non fisik (operasional KSM). Buku operasional ini merupakan buku bantu dari buku kas umum. Karena pencatatan transaksi di buku kas umum dibuat secara umum/global, maka buku operasional dibuat dengan tujuan untuk mempermudah identifikasi terhadap rincian pengeluaran dana operasional KSM. Buku Operasional tidak wajib tulis tangan, untuk keperluan laporan diperbolehkan diketik. 4. Buku Swadaya Buku swadaya adalah buku bantu yang digunakan untuk mencatat penerimaan swadaya baik dalam bentuk uang tunai (incash) maupun non tunai (inkind) (misalkan: swadaya dalam bentuk material/bahan, alat, tenaga kerja, konsumsi dan bentuk barang lainnya). 5. Buku Inventaris Buku Inventaris adalah buku bantu barang inventaris yang sudah dimiliki KSM.



yang



digunakan



untuk



mencatat



6. Buku Upah Kerja Buku upah kerja adalah buku yang digunakan untuk mencatat detail nama-nama pekerja dan upah yang diterima. 7. Buku Material Buku Material adalah buku bantu yang digunakan untuk mencatat setiap material yang masuk dan keluar, buku material ini dibuat per jenis material yang memiliki nilai besar (seperti semen, pasir, besi, baja dan lainnya sesuai jenis material yang digunakan) dengan nilai total di RAB minimal sebesar Rp.2.000.000,-. Buku Catatan Material harus di tulis tangan. 8. Laporan Penggunaan Dana (LPD) LPD adalah laporan realisasi penggunaan dana yang disusun untuk setiap penarikan dana dari bank. Laporan ini memuat nilai kumulatif dari realisasi penggunaan dana untuk kebutuhan material/bahan, alat, upah, dan operasional KSM. LPD dibuat oleh KSM bersama dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan diverifikasi oleh Fasprov. 53



KSM wajib menyampaikan LPD setiap termin penarikan dana bantuan kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW melalui Fasprov. Atau dengan kata lain setiap melakukan penarikan dana dari bank, selanjutnya wajib disusun Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebagai syarat penarikan dana pada RPDB berikutnya.



4.6. Sumber Pendanaan Lain Dalam pelaksanaan program, selain dana bantuan Pemerintah yang bersumber dari APBN, pendanaan dimungkinkan juga bersumber dari pendanaan lainnya, selama tidak mengurangi makna dari pemberdayaan sebagai model pendekatan yang hendak dijalankan pada pelaksanaan Program. Adapun sumber pendanaan yang dimaksud dapat berasal dari: 4.6.1.



Pemerintah Desa



Untuk mendukung pelaksanaan program, diharapkan Pemerintah Desa juga dapat mengalokasikan dana untuk beberapa kegiatan sebagai berikut: a. Sosialisasi tingkat Desa; b. Pembukaan Rekening KSM Pelaksana; c. Penyusunan RKM; d. Pembentukan dan pembinaan KSM; dan e. Pemeliharaan Sarana TPS 3R. 4.6.2.



Pemerintah Kabupaten/Kota (APBD)



Sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah, maka dana APBD sepatutnya dianggarkan secara rutin dan digunakan untuk beberapa kegiatan sebagai berikut: a) Kebutuhan biaya operasional dan pemeliharaan TPS 3R (termasuk untuk penggajian operator secara profesional, penyediaan bahan bakar, tagihan air-listrik, serta perbaikan sarana-prasarana) dan biaya untuk membuat Akta Notaris dari KPP. Hal tersebut dituangkan dalam RKA tahun berikutnya sampai dengan pengelolaan TPS 3R bisa mandiri; b) Pemberdayaan masyarakat, berupa sosialisasi, rembuk warga, rapat koordinasi, proses survei cepat/pemilihan/seleksi lokasi partisipatif (SELOTIF), dan pendampingan masyarakat lainnya; dan c) Fasilitasi Pengurusan Bangunan Gedung (PBG). 4.6.3.



Swadaya Masyarakat atau Pihak lain yang Mendukung Program Pelaksanaan program dengan pola pemberdayaan ini mendorong adanya partisipasi masyarakat maupun pihak lain yang mendukung program melalui swadaya dalam bentuk uang tunai (in-cash) ataupun non tunai (in-kind) seperti: tenaga kerja, lahan, material/bahan, peralatan, konsumsi, dan lain-lain.



4.6.4.



Pihak Swasta Pelaksanaan program TPS 3R dapat didukung dengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan seperti edukasi dan kampanye sampah, dan juga membantu biaya operasional TPS 3R seperti biaya BBM, pelumas, perawatan mesin dan lain-lain.



4.7.



Ketentuan Perpajakan Ketentuan perpajakan dalam penyaluran dan penggunaan dana bantuan program mengacu kepada ketentuan pajak yang berlaku dan surat Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Nomor S-171/PJ.02/2018 tanggal 21 Mei 2018 perihal 54



penjelasan mengenai ketentuan perpajakan atas bantuan pemerintah.



4.8. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah a)



KSM wajib menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPj) setiap tahapan dan diserahkan kepada PPK Sanitasi; b) KSM selaku penanggungjawab pelaksanaan kegiatan wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan kepada masyarakat yang disampaikan melalui forum rembuk warga pelaksanaan fisik dan di papan informasi di lokasi sasaran secara periodik setiap dua minggu atau sesuai kesepakatan rembuk warga. c) Apabila terdapat sisa anggaran dari efisiensi dan penurunan harga yang terjadi di lapangan, maka sisa dana bantuan pemerintah dimaksud bisa dipergunakan untuk kegiatan pengembangan dengan menambah volume pekerjaan atau melakukan optimalisasi untuk kegiatan yang sejenis sesuai item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB yang penggunaannya diputuskan melalui mekanisme rembuk warga dan harus disetujui oleh PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah BPPW. Kesesuaian progres fisik dengan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan yang telah digunakan akan menjadi bahan evaluasi dalam pengambilan keputusan. d) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW setelah pekerjaan selesai atau pada akhir program pada tahun anggaran berjalan. e) Isi Laporan pertanggungjawaban (LPj) atas pengelolaan dana bantuan terdiri dari 3 bagian: 1. Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa; 2. Laporan Pelaksanaan Fisik; 3. Laporan Keuangan. Rincian masing-masing Pertanggungjawaban.



dokumen



diatas



mengacu



kepada



outline



Laporan



4.9. Sanksi dan Ketentuan Lain Sanksi dalam pelaksanaan Program dimaksudkan sebagai upaya untuk pengendalian dan pembinaan program kepada Pemerintah Daerah maupun masyarakat penerima bantuan. Adapun sanksi dan ketentuan lain yang diatur antara lain: 1. PPK Sanitasi pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah dapat melakukan penangguhan terhadap pencairan dana bantuan tahap II jika terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan dan/atau terjadi penyimpangan di dalam penggunaan dana, sampai permasalahan diselesaikan oleh masyarakat melalui rembuk warga didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa yang dinyatakan dalam berita acara hasil rembuk warga; 2. Apabila didalam pelaksanaan kegiatan terjadi atau ditemui penyelewengan dan penyalahgunaan dana oleh pengurus KSM, maka pengurus KSM yang bersangkutan dibebastugaskan dan dilakukan pemilihan pengurus KSM baru berdasarkan rembuk warga yang tertuang dalam berita acara; 3. Apabila di dalam pelaksanaan kegiatan terjadi atau ditemui penyelewengan dan penyalahgunaan dana KSM yang mengakibatkan tidak terselesaikannya atau terbengkalainya pekerjaan, KSM yang bersangkutan wajib menyelesaikan pekerjaan 55



tersebut; dan 4. Untuk lokasi yang batal atau mundur, maka dana bantuan pemerintah yang sudah dicairkan dialihkan ke lokasi lain yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, atau dana yang sudah dicairkan dikembalikan ke Kas Negara.



56



BAB V TAHAP PERSIAPAN Tahap persiapan merupakan tahap awal dalam pelaksanaan TPS 3R. Adapun kegiatan tahap persiapan ini meliputi: 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7.



5.1.



Sosialisasi awal program dilakukan oleh Direktorat Sanitasi melalui BPPW kepada Kabupaten/Kota yang berada di wilayah kewenangannya. Sosialisasi difokuskan pada kriteria penerima program dan lokasi. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi lokasi yang sesuai dengan kriteria dan kemudian mengirimkan Surat Minat dari Bupati/Walikota (Contoh Surat Minat Terlampir) yang dilengkapi dengan longlist (Daftar Panjang) lokasi, pernyataan komitmen dukungan Bupati/Walikota untuk mendukung keberfungsian TPS 3R, serta isian data dasar dan data teknis. Surat Minat diajukan oleh Bupati/Walikota kepada Direktur Sanitasi atau Direktur Jenderal Cipta Karya dan ditembuskan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) untuk kemudian diverifikasi terlebih dahulu oleh BPPW Provinsi sebelum dikirimkan ke Direktorat Sanitasi. Apabila dokumen tidak sesuai /tidak lengkap, BPPW meminta Pemerintah Daerah untuk merevisi pengajuan surat minat dan melengkapi kekurangan dokumen pendukungnya. Proses seleksi akhir kabupaten/kota akan dilakukan oleh Direktorat Sanitasi dan lokasi penerima program akan ditetapkan melalui SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ataupun SK Direktur Jenderal Cipta Karya. Direktorat Sanitasi akan menyampaikan kebutuhan serta mekanisme perekrutan Tenaga Fasilitator untuk kemudian dilakukan proses rekrutmen oleh BPPW dengan mempertimbangkan juga usulan fasilitator dari Pemerintah Daerah. Hasil rekrutmen Tenaga Fasilitator akan disampaikan oleh BPPW kepada Direktorat Sanitasi untuk kemudian diberikan pelatihan/bimbingan. Setelah diberikan pelatihan/bimbingan teknis, TFL akan langsung ditempatkan ke lokasi Kab/Kota penerima program untuk kemudian dilakukan sosialisasi desa/kelurahan dan seleksi lokasi partisipatif. Direktorat Sanitasi juga akan membentuk Fasilitator/Pendamping di tingkat Pusat dan Provinsi, yaitu KMT yang akan mengawal keberlangsungan program TPS 3R.



PENJARINGAN MINAT



Penjaringan minat dilakukan secara berjenjang dari Pemerintah Pusat ke BPPW Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui surat pemberitahuan, sosialisasi, workshop dan lain-lain. Proses ini menjadi penting sebagai langkah awal dalam menentukan lokasi yang memenuhi kriteria dan persyaratan penerima program TPS 3R. Persyaratan kabupaten/kota yang akan memperoleh dana bantuan program TPS 3R adalah sebagai berikut: 1. 2. 3.



Mencantumkan usulan TPS 3R dalam Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK) dan Rencana Pembangunan Infrastruktur Jangka Menengah (RPIJM). Melakukan identifikasi status legalitas lahan berdasarkan usulan dari kecamatan/desa/kelurahan yang masuk dalam wilayah prioritas penanganan sanitasi. Walikota/Bupati menyampaikan surat minat yang ditujukan kepada Direktur Sanitasi atau Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan tembusan kepada Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman - BPPW, yang dilengkapi dengan: a. Daftar panjang (longlist) usulan lokasi TPS 3R b. Pernyataan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota bersedia menerima barang dan 57



melakukan pendampingan secara berkelanjutan terhadap TPS 3R yang sudah terbangun yaitu dengan menyediakan aktivitas/kegiatan antara lain sebagai berikut: − − − − − − 4.



Sosialisasi pelaksanaan program TPS 3R; Subsidi biaya pengangkutan residu ke TPA sampah; Proses pengalihan status motor sampah menjadi atas nama Pemerintah Daerah (plat merah) dan digunakan khusus untuk operasional TPS 3R; Alokasi anggaran operasional; Menyediakan tenaga operator 3R; dan Monitoring operasional dan peningkatan kapasitas KSM dan KPP.



Memiliki Dinas/OPD yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan sampah/kebersihan agar dapat melaksanakan pembinaan terhadap TPS 3R yang terbangun.



Kriteria lokasi penerima Program TPS 3R adalah sebagai berikut: 1.



Berada pada kawasan yang memiliki tingkat kerawanan sampah tinggi dengan cakupan pelayanan minimal 200 KK; Memiliki lahan dengan luas minimal 200 m2, dengan kondisi siap bangun (tidak memerlukan cut and fill), dengan status kepemilikan lahan diatur sesuai ketentuan teknis; Berada di luar Garis Sempadan Sungai (GSS). Dalam kondisi lahan berada di dalam GSS harus mendapat persetujuan dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS); Berada dalam wilayah administrasi yang sama (desa/kelurahan) dengan area pelayanan TPS 3R dengan jarak maksimal 2 km; dan Tersedia akses jalan yang dapat dilewati truk untuk pengangkutan residu.



2. 3. 4. 5.



Ketentuan teknis status kepemilikan lahan Program TPS 3R: -



Lahan milik Negara (HGU BUMN), yang disertakan surat izin pakai yang tidak ada batasan waktu; atau Lahan milik Pemerintah Kabupaten/Kota, yang disertakan surat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang disetujui oleh OPD terkait; atau Fasilitas umum/sosial, yang disertakan surat yang dikeluarkan oleh developer atau instansi terkait; atau Lahan milik desa, yang disertakan surat keterangan kepemilikan desa dan surat legalitas lahan seperti Letter C, SHM, atau SPPT; atau Hibah dari masyarakat untuk Desa/Pemda yang memiliki surat legalitas lengkap dan terlegalisir (harus terdapat tanda tangan ahli waris dan diketahui minimal pada tingkat Kecamatan).



Beberapa contoh dokumen legalitas lahan dapat dilihat pada Lampiran 1.2. Penjaringan minat Program TPS 3R dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 5.1.1.



Sosialisasi Tingkat Kabupaten/ Kota



Sosialisasi tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh BPPW provinsi bersama dengan OPD terkait. Dalam sosialisasi ini disampaikan kriteria calon penerima program serta proses tahapan peminatan dan tahapan pelaksanaan program TPS 3R. Sosialisasi dapat dilakukan melalui beberapa cara diantaranya: penyampaian surat kepada Pemda Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan program, kegiatan koordinasi dan workshop, maupun kegiatan roadshow ke Kabupaten/Kota. 5.1.2.



Seleksi Kabupaten/Kota



Dalam rangka proses seleksi di tingkat kabupaten/kota yang akan melaksanakan program TPS 3R, maka dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: 1.



Penyampaian Surat Direktur Sanitasi ke BPPW Provinsi terkait Peminatan 58



Surat ini akan menjadi dasar bagi BPPW Provinsi untuk kemudian bersurat kepada Pemda dalam rangka menjaring peminatan Program TPS 3R. Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga menerbitkan surat kepada para Kepala Daerah tentang Peminatan Program TPS 3R TA 2022. Pemerintah Daerah yang mendapatkan surat adalah Kabupaten/Kota dengan daerah rawan sampah yang tercantum dalam Dokumen Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota atau Kabupaten/Kota dengan tingkat keberfungsian serta komitmen Pemda yang baik terhadap pengelolaan TPS 3R yang dibangun pada tahun anggaran sebelumnya. 2.



Penyampaian Surat BPPW Provinsi kepada Pemda terkait Peminatan Sebagai langkah awal untuk menentukan sasaran lokasi, BPPW diharapkan dapat melakukan penapisan Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen pengelolaan sampah, baik melalui RKA maupun berdasarkan data tingkat keberfungsian dan komitmen Pemda terhadap pengelolaan TPS 3R yang dibangun pada tahun anggaran sebelumnya. Adapun surat BPPW ditujukan kepada Pemerintah Daerah yang memenuhi kriteria penapisan sebagai berikut: a. Menyampaikan Surat Minat dari Kepala Daerah; b. Menyampaikan Data Kependudukan, Data Pelayanan dan Pengolahan Sampah, serta Rencana Komitmen Pemda.



5.2.



SURVEI IDENTIFIKASI LOKASI



Surat Minat yang dilengkapi dengan isian data dasar dan data teknis yang dikirimkan oleh Kabupaten/Kota selanjutnya diverifikasi oleh Tim Verifikasi BPPW Provinsi dengan melakukan survei terhadap longlist lokasi yang diajukan oleh Pemda. Form isian data dasar dan data teknis yang dimaksud adalah sebagai berikut.



59



Tabel 9 Checklist Verifikasi Usulan Minat TPS 3R TA. 2022



Survei yang dimaksud dalam proses verifikasi ini dilaksanakan melalui pemeriksaan dan penilaian terhadap kevalidan data informasi yang disajikan serta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk pemenuhan readiness criteria. Tools verifikasi untuk melakukan penilaian telah disiapkan oleh Direktorat Sanitasi (Tabel 10). Adapun hasil verifikasi oleh BPPW Provinsi selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Sanitasi bersama dengan seluruh data pendukungnya. Penentuan calon lokasi penerima program selain didasarkan pada hasil penilaian terhadap pemenuhan kriteria teknis, juga dilakukan dengan mempertimbangkan sebaran calon lokasi TPS 3R berdasarkan wilayah barat dan timur Indonesia, serta adanya penanganan khusus, prioritas, maupun penugasan/direktif. Calon lokasi TPS 3R kemudian disahkan dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang lokasi kegiatan IBM TA 2022.



60



Tabel 10 Tools Verifikasi TPS 3R TA. 2022



61



5.3.



PERUBAHAN LOKASI



Apabila terjadi perubahan lokasi setelah SK Penetapan Lokasi terbit maka proses pergantian lokasi mengikuti mekanisme dari awal (melalui proses pengusulan dan verifikasi BPPW) serta ditetapkan melalui SK Direktur Jenderal Cipta Karya.



5.4.



PENYIAPAN FASILITATOR



Fasilitator dalam pelaksanaan program TPS 3R terdiri dari Fasilitator Provinsi dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dapat dijelaskan berdasarkan kedudukan, lingkup, dan wilayah kerja pendampingannya: 1. Fasilitator Provinsi (Fasprov) adalah Fasilitator pada pelaksanaan kegiatan TPS 3R yang berkedudukan di tingkat provinsi. Fasilitator Provinsi bertugas membantu Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah pada BPPW Provinsi di setiap tahapan pelaksanaan program. Lingkup dan wilayah kerja Fasprov mencakup beberapa kabupaten/kota sasaran di wilayah provinsi, yang sesuai dengan wilayah provinsi penempatannya. 2. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) adalah tenaga pendamping masyarakat dalam pelaksanaan Program TPS 3R yang terdiri dari TFL Teknik dan TFL Pemberdayaan dan berkedudukan di tingkat desa/kelurahan lokasi sasaran. TFL bertugas mendampingi KSM/KPP/masyarakat dan berkontrak dengan PPK Sanitasi Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah pada BPPW Provinsi. 5.4.1.



Kriteria Calon Fasilitator



Fasilitator adalah tenaga yang dipersiapkan secara khusus untuk menjadi pendamping bagi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) pada Direktorat Sanitasi. Status Fasilitator adalah tenaga kontrak, bukan ASN (PNS/Non PNS atau PPPK) dan setelah kontrak berakhir tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Kriteria dalam perekrutan Fasilitator adalah sebagai berikut: Kriteria Umum 1.



Berusia maksimal 45 tahun pada saat memasukkan lamaran pekerjaan. Pelamar yang berusia 45 – 55 tahun diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon Fasilitator IBM Bidang Sanitasi TA 2022 dengan persyaratan pernah bertugas di kegiatan IBM Bidang Sanitasi dengan kinerja minimal baik. 2. Pelamar yang merupakan Fasilitator IBM Bidang Sanitasi TA 2021 dengan kategori evaluasi kinerja (EVKIN) “Sangat Baik” dengan maksimal usia 55 tahun 3. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Ms. Word, Ms. Excel, dan mengakses internet; 4. Memiliki kemampuan komunikasi verbal yang baik; 5. Memiliki kemampuan dan pengalaman fasilitasi di bidang pemberdayaan masyarakat, khususnya bidang sanitasi (diutamakan); 6. Berasal atau berdomisili dari Kabupaten/Kota sasaran Program (diutamakan); 7. Berkelakuan baik, dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); 8. Sehat jasmani maupun rohani (dibuktikan melalui Surat Keterangan Sehat dari Dokter); 9. Bersedia ditempatkan dan bekerja penuh waktu di lokasi dampingan; 10. Bersedia bekerja dalam tim; 11. Tidak terikat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pekerjaan tetap lainnya;



62



12. Bukan pengurus aktif dari BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat)/LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat), dan KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) Program dan calon anggota legislatif; 13. Bukan anggota dan pengurus partai politik. Kriteria Khusus a. Kriteria Khusus Fasilitator Provinsi 1. Pendidikan minimal S1 Teknik/Sederajat diutamakan Jurusan Teknik Sipil/Arsitektur/Teknik Lingkungan; 2. Pengalaman di bidang konstruksi dan pengelolaan sampah minimal 3 tahun; 3. Memiliki kemampuan manajemen dan kepemimpinan yang baik; 4. Memiliki kemampuan perencanaan penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyusun analisis dan spesifikasi teknis aspek struktur, mekanikal, dan arsitektur; 5. Memahami konsep dasar pengelolaan sampah (diutamakan); 6. Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/memberdayakan masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS (diutamakan); 7. Memiliki kemampuan menyusun laporan; 8. Memiliki kemampuan konsep pembukuan dalam pelaporan keuangan. b. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik 1. Pendidikan minimal D3 Teknik (Teknik Lingkungan, Teknik Sipil, atau Arsitektur); 2. Memiliki kemampuan perencanaan penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), menyusun analisis dan spesifikasi teknis aspek struktur, mekanikal dan arsitektur; 3. Memahami konsep dasar pengelolaan sampah (diutamakan); 4. Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/ memberdayakan masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS; 5. Mampu menyusun progres laporan fisik konstruksi dan manajemen konstruksi. c. Kriteria Khusus Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan 1. Pendidikan minimal D3/sederajat diutamakan Ilmu Kesehatan Masyarakat atau Ilmu Ekonomi; 2. Diutamakan yang memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memfasilitasi/ memberdayakan masyarakat khususnya melakukan kampanye PHBS; 3. Memiliki kemampuan konsep dasar dalam kegiatan pembukuan, penyusunan pertanggungjawaban keuangan dan pelaporan keuangan. 5.4.2.



Bimbingan Teknis Fasilitator



Bimbingan Teknis atau peningkatan kapasitas Fasilitator diselenggarakan oleh Satgas IBM pada Direktorat Sanitasi. Peningkatan kapasitas dilaksanakan dengan memberikan pembekalan pra tugas kepada para Fasilitator, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, pengetahuan, sikap, pemahaman dan keterampilan tentang kegiatan konstruksi sanitasi, pengelolaan persampahan dan penyehatan lingkungan permukiman. Melalui kegiatan peningkatan kapasitas, diharapkan Fasilitator mampu menjalankan tugas dengan optimal sehingga dalam pelaksanaan program di lapangan mendapatkan hasil yang maksimal serta bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan target waktu yang sudah ditetapkan. Peningkatan kapasitas Fasilitator dilaksanakan setelah tahapan perekrutan. Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode hybrid/ online dengan materi sesuai substansi program TPS 3R mulai dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, dan operasional pasca konstruksi. 63



5.4.3.



Penandatanganan Kontrak Kerja Fasilitator



Penandatanganan kontrak kerja dilakukan setelah Fasilitator dinyatakan lulus seleksi tahap akhir yaitu wawancara yang dilakukan oleh BPPW Provinsi/PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah – BPPW. Kontrak Kerja merupakan dasar dalam penugasan selama pelaksanaan Program TPS 3R dengan durasi waktu kontrak disesuaikan dengan kebutuhan program.



64



BAB VI TAHAP PERENCANAAN Tahap Perencanaan dilakukan setelah Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dimobilisasi ke lokasi dampingan. Selengkapnya terkait kegiatan pada tahap perencanaan dapat dilihat pada bagan berikut ini. Gambar 29 Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan



Dari gambar diatas dapat diketahui bahwa tahap perencanaan dimulai dengan melakukan koordinasi awal dengan Pemerintah Desa dan pengumpulan data sekunder, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi program dan kampanye PHBS. Langkah berikutnya adalah melakukan Selotif untuk mengetahui sejauh mana tingkat partisipasi di masyarakat. Setelah pelaksanaan selotif, dibentuklah kelembagaan di tingkat masyarakat dimana kelembagaan tersebut bersama-sama melaksanakan survei timbulan dan komposisi sampah sebagai dasar untuk membuat neraca sampah yang bertujuan untuk menentukan opsi teknologi penanganan persampahan yang paling tepat di lokasi penerima manfaat. Hasil survei serta neraca sampah kemudian menjadi dasar penyusunan Nota Desain dan Rencana Teknik Rinci. Selain melaksanakan survei timbulan dan komposisi sampah dilaksanakan pula survei material dan upah tenaga kerja sebagai dasar untuk menyusun RAB. Output dari kegiatan perencanaan adalah dokumen Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang akan menjadi dasar perikatan antara pihak PPK dengan KSM.



6.1.



KOORDINASI AWAL DAN PENGUMPULAN DATA SEKUNDER



Mengawali program TPS 3R, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) akan melakukan koordinasi awal dengan pemerintah desa/kelurahan terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan sebagai langkah persiapan dimulainya pelaksanaan program. TPS 3R merupakan program dengan pendekatan pemberdayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di lokasi sasaran. Proses ini dapat terjadi hanya apabila warga masyarakat ikut berpartisipasi, sehingga penting untuk memastikan kesiapan warga masyarakat di lokasi pelaksanaan program. Pemberdayaan dalam bidang persampahan khususnya untuk pembangunan TPS 3R disesuaikan dengan kondisi dan latar belakang masyarakat yang akan diberdayakan. Proses pemberdayaan merupakan proses peningkatan, pemahaman dan perubahan perilaku masyarakat. Proses ini berkaitan dengan upaya dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdiri atas pengembangan kemampuan sumber daya manusia, sarana prasarana dan faktor lainnya termasuk tiga P (pendampingan, penyuluhan, dan pelayanan).



65



6.2.



SOSIALISASI DI TINGKAT DESA/KELURAHAN



Sosialisasi tingkat desa/kelurahan dimaksudkan untuk memperkenalkan dan menyampaikan informasi tentang program TPS 3R kepada masyarakat agar dapat mengerti dan memahami maksud dan tujuan serta manfaat dari program ini, sehingga kemudian siap menerima dan melaksanakan program sesuai tahapan yang direncanakan. Pada tahap ini pengembangan masyarakat dipusatkan pada populasi sebagai satu kesatuan yang bersifat inklusif dan universal. Dalam pengembangan masyarakat desa/kelurahan, dibutuhkan fase penyadaran diri untuk merubah perilaku ke arah yang lebih berkualitas. Sosialisasi tingkat desa/kelurahan dapat dilakukan dengan: 1. Mengumpulkan warga masyarakat; 2. Sosialisasi dari rumah ke rumah; 3. Penggunaan media elektronik/sosial media, pembuatan brosur dan spanduk. Sosialisasi tingkat desa/kelurahan dilakukan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan topik sebagai berikut: 1. Pengenalan Program dengan pembahasan diantaranya konsep dasar, tujuan dan manfaat program; 2. Pembahasan gambaran umum desa dan pandangan awal desa terkait mengenai sampah dan pengelolaan sampah eksisting; 3. Pembahasan gambaran kondisi masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, kesehatan secara umum, potensi sumber daya lokal, dan cara hidup sehari-hari; dan 4. Potensi/keberadaan aktivis lingkungan atau penggiat persampahan. Sosialisasi bersama dengan DLH juga dimaksudkan agar komunikasi antara pemerintah desa/kelurahan dengan DLH terjalin dengan baik dari awal program hingga pasca program pembangunan TPS 3R. Kegiatan Sosialiasi terkait Program dilaksanakan bersamaan dengan Kegiatan Selotif.



6.3.



KAMPANYE PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS)



Kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) merupakan bentuk kegiatan penyadaran masyarakat terhadap bahaya sanitasi yang buruk. Kegiatan ini dilakukan oleh Fasilitator Lapangan dan berkolaborasi dengan sanitarian/tenaga sanitasi Puskesmas. Kampanye PHBS dilakukan minimal sebanyak 3 (tiga) kali dalam masa pelaksanaan Program TPS 3R , yaitu: 1. Pada saat sosialisasi awal di tingkat desa; 2. Pada saat persiapan pelaksanaan konstruksi; dan 3. Setelah pelaksanaan konstruksi sebelum serah terima pekerjaan. Kegiatan kampanye PHBS ini melibatkan seluruh masyarakat terutama penerima manfaat program agar fasilitas sanitasi yang sudah terbangun dapat mendorong masyarakat untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat terutama untuk tidak membuang sampah sembarangan dan bagaimana memilah sampah dari sumbernya. Materi Kampanye PHBS dapat mengacu kepada 5 (lima) pilar Sanitasi Total Berbasis masyarakat (STBM) yang meliputi : 1. Stop Buang Air Besar Sembarangan; 2. Cuci Tangan Pakai Sabun; 66



3. Pengelolaan Air Minum/Makanan di Rumah Tangga; 4. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga; 5. Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga. Penyelenggara kegiatan adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di bantu oleh Fasilitator Pendamping dan bekerjasama dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, Puskesmas/Petugas Sanitarian, Kader Posyandu dan Bidan. Media promosi yang dipergunakan dapat berupa pemutaran Film/Video, brosur, leaflet atau praktik langsung/simulasi PHBS.



6.4.



SELOTIF (SELEKSI LOKASI PARTISIPATIF)



SELOTIF merupakan metode yang digunakan untuk melakukan observasi (mengamati dan menganalisa) kondisi dan kesiapan lokasi sasaran program secara cepat yang dilakukan secara partisipatif. Tujuan Selotif adalah mengetahui kondisi sanitasi dan persampahan di calon lokasi. Pada calon lokasi dilakukan penilaian/skoring untuk memilih lokasi yang paling siap dan sebagai panduan bagi TFL mengetahui kelebihan dan kekurangan desa/kelurahan dampingan. Alasan penggunaan metode selotif adalah: a. Memposisikan masyarakat sebagai subyek; b. Memberikan "ruang" kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan keinginannya; c. Sebagai salah satu media pemberdayaan masyarakat pada tingkat bawah (grass root level). Untuk lebih jelas, skema dari prosedur pelaksanaan Selotif dapat dilihat pada gambar di bawah ini:



Gambar 30 Tahapan Pelaksanaan Selotif Dari gambar di atas dapat disimpulkan bahwa TFL memfasilitasi masyarakat melakukan selotif. Adapun output dari selotif adalah mengetahui kondisi pengelolaan sampah eksisting dan sejauh mana kesiapan desa dalam menerima program. A Variabel dan Indikator Penilaian Adapun variabel dan bobot penilaian yang digunakan untuk penilaian atas lokasi, terdapat pada lampiran 2.3. B Metode Penilaian Kegiatan penskoran, pembobotan dan penilaian didampingi oleh TFL dengan rincian sebagai berikut. 1.



Kegiatan Skoring



Kegiatan skoring merupakan penilaian berdasarkan ketentuan indikator dengan rentang nilai (N) antara 1–6 sesuai dengan nilai masing-masing indikator. Penilaian setiap variabel dilakukan dengan menjumlahkan nilai setiap indikator untuk kemudian dibagi dengan nilai maksimal dari setiap variabel sehingga menghasilkan ∑N.



67



Perhitungan Total Nilai (TN) Perhitungan TN tiap variabel dilakukan dengan mengalikan antara ∑N dengan Nilai Bobot (B). 𝛴𝑁



TN = 𝑁𝑚𝑎𝑥 𝑥 𝐵 TN



= Total Nilai Tiap Variabel



∑N



= Jumlah Nilai Tiap Indikator



N max



= Total Nilai maksimal tiap variabel



B



= Pembobotan (Variabel 1= 30, Variabel 2= 20, Variabel 3= 30, Variabel 4=20)



3.



Perhitungan Total Nilai Variabel (NV)



Perhitungan Total Nilai dari ke-3 Variabel (NV) dilakukan dengan menjumlahkan seluruh TN. 4.



Pemilihan Lokasi



Pemilihan lokasi dilaksanakan melalui pengumpulan data dengan kelengkapan alat dan output sebagai berikut: 1.



Pengumpulan dengan verifikasi data aktual dari data kepemilikan lahan, menggunakan alat kamera dan alat tulis. Output dari kegiatan ini adalah surat status lahan dari calon lokasi.



2.



Observasi kondisi lapangan dari calon lokasi dengan menggunakan meteran, kamera, GPS, alat tulis, dan form isian kondisi. Output kegiatan ini adalah ukuran, koordinat, foto kondisi lahan, dan foto kondisi akses dari calon lokasi.



3.



Observasi dan wawancara dengan menggunakan kamera, alat tulis, dan alat rekam. Output dari kegiatan ini adalah foto serta form hasil wawancara mengenai dukungan dan pengelolaan sampah eksisting yang ada di lokasi.



4.



Wawancara sampel masyarakat, desa, dan pemda dan penandatanganan surat minat atau surat pernyataan dari masyarakat dengan menggunakan form wawancara dari masing-masing pihak. Output kegiatan ini adalah data mengenai kondisi partisipasi masyarakat, kesediaan pelayanan dari masyarakat dan komitmen dari pihak desa/pemda dengan bukti foto dan form hasil wawancara.



6.5.



PEMBENTUKAN KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT (KSM)



Pembentukan KSM dilaksanakan melalui forum rembuk warga. KSM dibentuk secara musyawarah dengan mempertimbangkan keadilan konstruksi sosial maupun kultural antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengembangan dan pembangunan masyarakat. Dalam hal organisasi dalam KSM, laki-laki dan perempuan diharapkan memiliki posisi dan kebebasan berpendapat yang sama. Ini dibuktikan melalui rapat-rapat dan pengambilan keputusan yang tertuang dalam absensi Berita Acara. Secara umum fungsi KSM adalah sebagai berikut: 1. Mensosialisasikan; 2. Merencanakan; 3. Melaksanakan; 4. Mengawasi; 5. Memantau; 6. Mengevaluasi; dan 7. Mengelola kegiatan pembangunan. 68



Berdasarkan tahapannya, tugas KSM adalah sebagai berikut: 1.



Tahap Pra-konstruksi: a. Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan mengajukan legalitas atau pengesahan dokumen RKM bersama dengan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL); b. Menyusun rencana operasional pengolahan sampah; c. Melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah – BPPW; d. Membuka rekening KSM; e. Mengajukan rencana pencairan dana dari PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah – BPPW; dan f. Menyusun rencana pengadaan dan kebutuhan tenaga kerja.



2.



Tahap Konstruksi: a. Memobilisasi dan mengatur tenaga kerja untuk melaksanakan kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan; dan b. Melaporkan kemajuan pekerjaan dan mendokumentasikan proses konstruksi.



3.



Pasca Konstruksi: a. Bersama dengan KPP melakukan commissioning test dengan penjabaran sebagai berikut: -



Uji keberfungsian mesin; Uji keberfungsian pelayanan pelanggan (pengambilan iuran, pengambilan sampah); Uji pemilahan; Uji pengomposan; dan Uji pengolahan sampah anorganik.



Berita acara commissioning test ditandatangani oleh KSM dan KPP; dan b. Melakukan serah terima pekerjaan kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah – BPPW. Jumlah keanggotaan KSM harus ganjil dan minimal terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Perencana, Seksi Pelaksana, Seksi Pengawas, dan Tim Pengadaan. KSM dibentuk segera setelah didapatkan kepastian lokasi TPS 3R untuk selanjutnya dapat langsung bekerja mempersiapkan desain, perhitungan dan dokumen RKM, serta membuka rekening KSM untuk persiapan proses pembangunan. Bentuk dan susunan pengurus KSM disahkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA). Berikut adalah contoh struktur kepengurusan KSM dalam program TPS 3R.



Gambar 31 Contoh Struktur Kepengurusan KSM Tugas pokok masing-masing pengurus KSM antara lain:



69



1. Ketua -



Menandatangani kontrak/ perjanjian kerja sama (PKS) dengan PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah; Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi; Mengkoordinir sosialisasi pelaksanaan program kepada seluruh lapisan masyarakat; Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan pembangunan; dan Memimpin pelaksanaan tugas KSM serta kegiatan rapat- rapat.



2. Sekretaris -



Membantu penyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan dokumentasi; Melaksanakan surat-menyurat; dan Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap.



3. Bendahara -



Menerima, menyimpan, membayarkan uang serta mempertanggungjawabkan dan mengarsipkan dokumen- dokumen pertanggungjawaban dana program; Melakukan pengelolaan administrasi keuangan dengan melakukan pencatatan pada tahap konstruksi antara lain: a. Laporan keuangan mingguan untuk diumumkan (ditempel di papan pengumuman/tempat strategis) sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat; dan b. Laporan keuangan bulanan yaitu laporan penggunaan dana dan laporan harian sesuai format yang ditentukan.



4. Seksi Perencana Seksi perencana dapat terdiri dari 1 orang koordinator dan 2 orang anggota. Tugas dan fungsi Seksi Perencana bersama dengan TFL adalah: -



Mengidentifikasi dan menentukan pilihan teknologi pengolahan sampah yang akan dibangun, sesuai dengan pilihan, kemampuan masyarakat, serta kondisi lingkungan; Melakukan analisa struktur, sipil, dan arsitektural sesuai dengan teknologi pengolahan sampah yang dipilih masyarakat; Menyusun jadwal rencana kegiatan konstruksi dan kurva S; Menyusun dokumen RKM; Melakukan inventarisasi dan rekrutmen tenaga kerja; dan Mengatur mekanisme pengawasan terhadap pekerja.



5. Seksi Pelaksana -



Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan konstruksi; Melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan konstruksi; Melakukan pengendalian terhadap hasil kegiatan konstruksi; Melakukan commissioning test terhadap semua fungsi sarana sanitasi terbangun; dan Menyusun laporan pelaksanaan konstruksi dan penyerapan tenaga kerja.



6. Seksi Pengawas -



Melakukan pengawasan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa; Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap waktu pelaksanaan dan kualitas hasil konstruksi; dan



70



-



Bersama dengan TFL melaksanakan commissioning test terhadap prasarana pengolahan sampah yang telah selesai dibangun.



71



7. Tim Pengadaan -



6.6.



Melakukan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan dalam pedoman teknis pelaksanaan; Melakukan survei sumber material baik material toko, pabrikan maupun material alam; Melakukan survei harga satuan bahan/material untuk mendapatkan harga dan kualitas bahan terbaik; Bersama dengan pengurus KSM lainnya melakukan belanja material sesuai kebutuhan dan jadwal pelaksanaan konstruksi; Mengatur penyimpanan dan distribusi bahan/material yang diperlukan; Membuat laporan penggunaan material; dan Bertanggung jawab atas keamanan bahan/material selama masa konstruksi.



PEMBENTUKAN KELOMPOK PEMANFAAT DAN PEMELIHARA (KPP)



Salah satu upaya untuk menjamin keberlanjutan program TPS 3R adalah dengan menyiapkan warga sejak awal untuk nantinya dapat memanfaatkan serta memelihara sarana terbangun. Oleh karena itu perlu dibentuk sebuah wadah/organisasi yang akan bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan dan pengoperasian sarana prasarana terbangun. Organisasi tersebut adalah Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP). Pembentukan KPP dilaksanakan dalam forum rembuk warga dan dapat dilakukan bersama-sama atau terpisah dengan pembentukan KSM. Legalitas kepengurusan KPP ditetapkan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan dalam Surat keputusan Kepala Desa/ Lurah. Sebagai acuan dalam melaksanakan pengelolaan bersama KSM, perlu disusun Rencana Operasional dan Pemeliharaan (ROP). ROP ini disusun oleh pengurus KPP bersama KSM dan warga pemanfaat, dimusyawarahkan bersama dalam forum rembuk warga, dan setelah dicapai mufakat disahkan oleh kepala desa/lurah. Setiap desa/kelurahan dapat mengembangkan tata cara kerjanya sendiri, sesuai dengan kondisi dan budaya yang dianut di daerahnya masing-masing. Peran pengurus KPP antara lain: 1. Mampu mengorganisasikan anggotanya untuk mendukung program kerja yang telah dibuat; 2. Dapat menjamin kepentingan pengguna dan mencarikan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi; 3. Mampu melakukan hubungan kerja dengan lembaga lain; dan 4. Mampu menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan. Selain itu dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana terbangun perlu adanya kemampuan teknis, seperti: 1. Menyusun rencana operasional dan pemeliharaan serta pelaksanaannya; 2. Mempelajari prinsip dasar cara kerja infrastruktur terbangun; dan 3. Melakukan inventarisasi kerusakan serta usulan perbaikannya.



72



Gambar 32 Contoh Struktur Organisasi Pengurus KPP TPS 3R Tugas pokok masing-masing pengurus KPP antara lain: 1. Ketua Ketua bertanggung jawab memastikan keseluruhan proses dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. 2. Sekretaris Sekretaris bertanggung jawab untuk: − − − −



Melakukan komunikasi secara efektif dengan seluruh tim maupun pihak lain; Menulis dan mendokumentasikan surat, memo dan email; Menjaga sistem rekaman dan mengarsipkan dokumen; dan Mengatur ruang pertemuan untuk rembuk.



3. Bendahara Bendahara bertanggung jawab untuk: − Menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang/surat berharga; − Melakukan pengujian dan pembayaran; dan − Menolak pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan. 4. Seksi Usaha Ekonomi − − − −



Merencanakan besarnya iuran anggota; Menyusun dan mengembangkan bisnis TPS 3R; Mencari sumber dana diluar iuran warga pemanfaat; dan Membangun jejaring dan kemitraan dalam rangka pengembangan bisnis.



5. Seksi Operasi dan Pemeliharaan − − − −



Mengoperasikan dan memelihara sarana pengelolaan sampah; Meningkatkan mutu pelayanan; Melakukan pengujian sampel kompos; dan Mengelola sampah organik dan anorganik.



6. Seksi Penyuluhan − Melakukan penyuluhan tentang pemilahan sampah di rumah tangga; − Mengembangkan sarana sampah rumah tangga yang disediakan; − Melakukan pemeliharaan terhadap sarana sampah rumah tangga yang disediakan serta melakukan perbaikan apabila ada kerusakan; dan 73



− Melakukan kampanye tentang kesehatan (PHBS) di rumah tangga dan lingkungan. Catatan: a. Mekanisme kerja KPP tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil amandemen/perubahan yang disepakati oleh pengurus KPP dan perwakilan calon pengguna/penerima manfaat. Status pembentukan KPP disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Lurah yang diketahui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. b. Struktur Organisasi KPP dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.



6.7.



PEMETAAN SOSIAL DAN KONDISI PERSAMPAHAN



Pemetaan sosial dan kondisi persampahan adalah kegiatan partisipatif yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat bersama TFL untuk mengetahui kondisi terkini dan karakteristik masyarakat calon penerima manfaat. Pemetaan sosial dan kondisi persampahan dilakukan dengan pengumpulan data dan informasi mengenai desa/ kelurahan dan kondisi masyarakat calon penerima manfaat. Pemetaan sosial dan kondisi persampahan dilakukan menggunakan metode Transect Walk atau rembuk warga, yang bertujuan untuk menggambarkan kondisi topografi lingkungan, kepemilikan sarana dan jenis sarana persampahan yang sudah ada, mengenali dan mengkaji kondisi sarana persampahan di kantong-kantong rawan sanitasi, menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap fasilitas persampahan yang ada, serta menilai tingkat kelayakan teknis sebagai prasyarat pembangunan infrastruktur persampahan yang direncanakan dengan cara melakukan pengamatan langsung bersama masyarakat. Detail pemetaan sosial dan kondisi persampahan dapat dilihat dalam Lampiran 2.8.



6.8.



PENETAPAN PENERIMA MANFAAT



Surat Penetapan Penerima Manfaat program TPS 3R diputuskan dalam forum rembuk warga dan dibuatkan Berita Acaranya. Berdasarkan hasil rembuk warga tersebut maka nama-nama penerima manfaat yang telah disepakati, ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah dan ditembuskan kepada Kuasa Pengguna Anggaran. Contoh Format mengenai Berita Acara Penetapan Daftar Calon Penerima Manfaat dan SK Penetapan Calon Penerima Manfaat oleh Kepala Desa yang diketahui KPA dapat dilihat pada Lampiran 2.14 pada buku lampiran Petunjuk Teknis ini.



6.9.



PENYUSUNAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM)



RKM adalah dokumen resmi perencanaan TPS 3R. Penyusunan RKM dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif yang berarti sebanyak mungkin melibatkan masyarakat dalam setiap prosesnya.



74



Gambar 33 Alur Kerja Penyusunan RKM RKM yang telah tersusun, ditandatangani oleh Ketua KSM dan dilakukan verifikasi oleh OPD terkait sektor Persampahan yang selanjutnya diajukan kepada PPK Sanitasi, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah - BPPW untuk mendapat persetujuan. Dokumen RKM minimal memuat materi: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Profil Desa; Profil Lokasi; Selotif; Struktur Organisasi kelembagaan KSM dan KPP; Pemetaan; Survei Timbulan dan komposisi sampah; Survei Material dan Upah Tenaga Kerja; Penentuan calon pengguna dan wilayah pelayanan; dan RTR dan RAB.



Gambar 34 Skema Verifikasi RKM Dari Gambar diatas dapat disimpulkan bahwa KSM bersama TFL melakukan penyusunan dokumen RKM yang selanjutnya dokumen tersebut diverifikasi oleh fasilitator provinsi dan apabila ada perbaikan maka dilakukan revisi. Apabila RKM lolos verifikasi fasilitator provinsi, maka dilanjutkan dengan verifikasi oleh PPK Sanitasi. Setelah lolos verifikasi terakhir maka pihak PPK Sanitasi dan 75



KSM melaksanakan Perjanjian Kerjasama/Kontrak kerja terkait program TPS 3R.



6.10. SURVEI TIMBULAN DAN KOMPOSISI SAMPAH Berdasarkan SNI 19-2454-2002 tentang Tata cara Pengelolaan Sampah Perkotaan, timbulan sampah adalah banyaknya sampah yang timbul dari masyarakat dalam satuan volume maupun berat per kapita per hari, atau perluas bangunan, atau perpanjang jalan. Adapun tujuan dari penghitungan timbulan dan komposisi sampah adalah untuk merencanakan proses 3R/daur ulang/pengurangan sampah. Rata-rata timbulan sampah biasanya akan bervariasi dari hari ke hari, antara satu daerah dengan daerah lainnya, ataupun antara satu negara dengan negara lain. Perhitungan Potensi Timbulan Sampah dan Komposisi Sampah di Kawasan Permukiman dilakukan berdasarkan: 1. Standar yang berlaku tentang spesifikasi timbulan sampah; 2. Data-data hasil kajian dan komparasi terhadap TPS 3R yang sudah operasional;dan 3. Hasil kajian lapangan. A. STANDAR TIMBULAN DAN KOMPOSISI SAMPAH Pada tahun 1993 dikeluarkan SNI 04-1993-03 tentang Standar Spesifikasi Timbulan Sampah untuk Kota Kecil dan Kota Sedang di Indonesia untuk membantu kota-kota kecil dan sedang di Indonesia dalam menentukan jumlah sampah yang dihasilkan sehingga mempermudah dalam perencanaan program pengelolaannya. Berdasarkan SNI tersebut, rata-rata timbulan sampah adalah sebagai berikut: -



Satuan timbulan sampah kota besar = 3,0 – 4,5 L/orang/hari, atau 0,4 – 0,6 kg/orang/hari; Satuan timbulan sampah kota sedang/kecil = 1,5 – 3,0 L/orang/hari, atau = 0,2 – 0,4 kg/orang/hari.



Sementara itu, besarnya timbulan sampah berdasarkan sumbernya dapat dilihat pada Tabel 11 berikut ini. Tabel 11 Besaran Timbulan Sampah Berdasarkan Komponen Sumbernya No.



Komponen Sumber Sampah



Satuan



Volume (liter)



Berat (kg)



1



Rumah Permanen



/orang/hari



2,25 - 2,50



0,35 - 0,40



2



Rumah Semi Permanen



/orang/hari



2,00 - 2,25



0,30 - 0,35



3



Rumah Non Permanen



/orang/hari



1,75 - 2,00



0,25 - 0,30



4



Kantor



/pegawai/hari



0,50 - 0,75



0,025 - 0,10



5



Toko/Ruko



/petugas/hari



2,50 - 3,00



0,15 - 0,35



6



Sekolah



/murid/hari



0,10 - 0,15



0,01 - 0,02



7



Jalan Arteri



/motor/hari



0,10 - 0,15



0,02 - 0,10



8



Jalan Kolektor



/motor/hari



0,10 - 0,15



0,10 - 0,05



76



No.



Komponen Sumber Sampah



Satuan



Volume (liter)



Berat (kg)



9



Jalan Lokal



/motor/hari



0,50 - 0,1



0,005 - 0,025



10



Pasar



/motor/hari



0,20 - 0,60



0,10 - 0,30



Sumber: SNI 04-1993-03 Contoh hasil studi komposisi sampah di Jakarta antara tahun 1981 – 2005 dapat dilihat pada Tabel 12 berikut ini. Tabel 12 Komposisi Sampah di Jakarta antara 1981 – 2005 Komposisi % Berat Basah Sampah dapur, taman Kertas Plastik/Styrofoam Kayu Tekstil Karet/kulit Logam Kaca Puing bangunan Berbahaya Lain-lain



1981 79,7 7,8 3,7 3,7 2,4 0,5 1,4 0,5



86/87 74,7 8,3 5,4 3,8 3,2 0,6 1,4 1,8



1987 72,0 8,3 5,4 3,2 3,2 3,2 2,1 1,8



96/97 65,1 10,1 11,1 3,1 2,5 0,6 1,9 1,6



2001 52,7 20,1 14,5 2,6 2,6 0,9 1,1 1,2



0,5



1,0



1,0



4,1



4,4



2005 55,4 20,6 13,3 0,1 0,6 0,2 1,1 1,9 0,8 1,5 4,7



Sumber: Handoko dan Sulistyadi (2007), dikumpulkan dari BPPT, Dinas Kebersihan DKI Jakarta, JICA, Survei JCI, Master Plan DKI Jakarta. Angka dalam tabel diatas dapat dijadikan sebagai referensi. KSM dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) harus melakukan perhitungan secara langsung dengan melaksanakan kegiatan sampling timbulan dan komposisi sampah yang metodenya akan dibahas pada sub-bab berikut ini. B. METODE PENGUKURAN DAN SAMPLING Peralatan Peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam survei komposisi sampah terdiri dari: 1. Alat pengambil contoh berupa kantong plastik dengan volume 40 liter; 2. Timbangan (0 - 5) kg dan (0 - 100) Kg; 3. Alat pengukur volume menggunakan kotak sampling dengan rekomendasi ukuran sesuai SNI 35 cm x 35 cm dan tinggi 40 cm; 4. Perlengkapan berupa alat pemindah (seperti sekop) dan sarung tangan. Penentuan Jumlah Sampel Timbulan dan komposisi sampah dapat diukur langsung di lapangan dari sejumlah sampel (rumah tangga dan non-rumah tangga) yang ditentukan secara random-proporsional di sumber selama 8 hari berturut-turut (SNI 19-3964-1994). Penentuan jumlah sampel yang biasa digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan statistika sbb (Damanhuri dan Tri Padmi, 2016): 1. Bila memungkinkan, jumlah sampel adalah 10% dari populasi; 2. Penentuan jumlah sampel sampah kota untuk rumah tangga di Indonesia biasanya 77



menggunakan metode SNI 19-3964-1994, yang kemudian digabung dengan metode stratified random sampling; 3. Jumlah sampel minimum menggunakan metode statistika yang umum (probability sampling), misalnya metode Slovin, yaitu dengan sampling minimum yang mempertimbangkan tingkat kesalahan; 4. Pendekatan praktis untuk kebutuhan analisis komposisi dapat dilakukan dengan pengambilan sampel sampah berdasarkan atas jumlah minimum sampel yang dibutuhkan, yaitu minimum 500 liter atau sekitar 200 kg. Biasanya sampling dilakukan di TPS atau pada gerobak yang diketahui sumber sampahnya. Pada studi timbulan dan komposisi sampah untuk TPS 3R, metode yang biasa digunakan adalah metode SNI 19-3964-1994 dimana sampel ditentukan secara acak tapi proporsional berdasarkan tingkat/strata dalam masyarakat (stratified proportional random sample), misal berdasarkan tingkat ekonomi, geografi, atau administrasi wilayah. Penentuan jumlah sampel sampah yang akan diambil dapat menggunakan formula berikut: Bila jumlah penduduk ≤ 106 jiwa: P=Cd√Ps Dimana: S = Jumlah sampel (jiwa) Ps = Jumlah penduduk Cd = Koefisien Cd = 1 bila kepadatan penduduk normal Cd < 1 bila kepadatan penduduk jarang Cd > 1 bila kepadatan penduduk padat Contoh: Target Jumlah penduduk layanan = 2.000 jiwa Cd = 1 (Kepadatan Penduduk Normal) Penyelesaian: P = 1 x √2.000 = 44,72 jiwa = 45 jiwa. Misal Setiap rumah diasumsikan terdiri atas 5 jiwa, maka jumlah sample rumah = 45/5 = ± 9 rumah Bila jumlah penduduk > 106 jiwa: P = Cd.Cj. √Ps Dimana : P = jumlah sampel (jiwa) Cj = ∑penduduk / 106 jiwa Ps = Jumlah Penduduk (Jiwa) Cd = Koefisien yang bergantung pada kepadatan penduduk Rumah tangga yang akan di sample dibagi dalam tiga strata yaitu rumah tangga berpendapatan tinggi, sedang dan rendah (rumah permanen, semi permanen, non permanen) masing-masing strata diambil secara acak. T = Cd √Ts



78



Untuk sampel non rumah tangga yang akan menjadi layanan, bisa menggunakan perhitungan diatas. Berikut merupakan contoh perhitungannya: Contoh: Target Jumlah Toko yang akan dilayani = 10 Toko Cd = 1 (Kepadatan Normal) Penyelesaian: P = 1 x √10 = 3 Toko. Pengukuran timbulan sampah Setelah menentukan jumlah dan titik sampel yang diperlukan, maka langkah selanjutnya adalah pengukuran timbulan sampah baik di tingkat permukiman, maupun di tingkat non-permukiman. Berikut adalah langkah yang perlu dilakukan dalam kegiatan pengukuran timbulan sampah: 1. Membagikan kantong plastik berkapasitas minimum 40 liter; 2. Setiap hari sampah yang terkumpul di plastik tersebut rutin dikumpulkan, dan diganti dengan plastik kosong untuk pengumpulan sampel hari berikutnya; 3. Data biasanya dilengkapi dengan wawancara atau kuesioner guna mendapatkan gambaran tentang latar belakang penghasil sampah; 4. Sampah dalam kantong plastik tersebut kemudian ditimbang dengan timbangan kapasitas 0 – 100 kg; 5. Sampel kemudian diukur volume sesuai SNI M 36-1991-03 dengan menggunakan kotak sampling kecil 40 liter berukuran 35 cm x 35 cm dengan tinggi 40 cm. Sebelum diukur, kotak diangkat 20 – 30 cm, lalu dijatuhkan. Prosedur ini dilakukan 3x untuk menyimulasikan pemadatan; 6. Kemudian sampah di dalam kotak sampel diukur ketinggiannya untuk mendapatkan data volume (panjang x lebar x tinggi); 7. Data yang diperoleh tersebut dinyatakan menjadi satuan l/orang/hari dan kg/orang/hari, sedang densitas (ton/m3 atau kg/l) dinyatakan sebagai densitas sumber. Rekapitulasi data: Dari hasil seluruh data sampel selama 8 (delapan) hari tersebut, biasanya hanya digunakan 7 hari sampel. Sampel hari pertama tidak digunakan, karena umumnya terdapat kesalahan dalam pelaksanaannya. Dari data tersebut, akan diperoleh rata-rata sampah rumah tangga, yang kemudian dikonversi menjadi satuan liter/orang/hari atau kg/orang/hari. Akan lebih baik bila mencantumkan simpangan baku dan koefisien variasinya, agar dapat menilai rentang data sampel tersebut. Berikut merupakan contoh hasil pengolahan data timbulan sampah rumah tangga. Tabel 13 Contoh Hasil Pengukuran Timbulan Sampah Rumah Tangga Jenis Rumah



Rata-Rata Timbulan Sampah (kg/orang/hari)



Rata-Rata Timbulan Sampah (L/orang/hari)



Tipe A



0,3



2,09



Tipe B



0,39



2,84



79



Tipe C



0,17



2,54



Rata-rata



0,29



2,49



Tabel 14 Contoh Hasil Pengukuran Timbulan Sampah Non-Rumah Tangga Sumber



Unit



Timbulan Rata² (L/unit/hari)



Timbulan Rata² (kg/unit/ hari)



Puskesmas



Bed



7,7



0,65



Restoran



Kursi



9,22



3,02



Pasar







0,6



0,08



Hotel



Bed



1,94



0,12



Toko



Karyawan



7,91



0,69



Pegawai



0,49



0,06



Siswa



0,18



0,01



Kantor Sekolah



Bila rata-rata tersebut dikalikan dengan jumlah penduduk layanan, maka akan diperoleh besaran sampah yang dihasilkan dari kawasan permukiman tersebut dalam satuan m3 atau Ton per hari. Berikut adalah contoh analisis timbulan sampah per hari dari calon lokasi layanan TPS 3R.



Gambar 35 Contoh Analisis Timbulan Sampah Skala Kawasan Sampling untuk Analisis Komposisi Metode sampling yang direkomendasikan adalah sampling dari rumah ke rumah. Seluruh sampel yang terkumpul diangkut ke sebuah lokasi, lalu sampah tersebut dituang di peralatan datar dengan alas plastik, dan diaduk agar merata. Timbunan sampah yang dituang tersebut kemudian secara metode kuadran, diambil sebagian membentuk timbunan baru, diaduk, lalu membentuk kuadran lagi. Dari timbunan tersebut kemudian diambil sampel sampai sekitar 500 liter (200 kg-an), lalu dibentuk kuadran kembali, diaduk, lalu diambil sampel sekitar 10 – 15 liter (3 – 5 kg). Sampel tersebut kemudian dipilah berdasarkan komposisi penyusunnya secara detail dengan kategori sebagai berikut: 80



1. Sampah organik: sampah makanan, kayu, daun dan ranting; 2. Sampah anorganik daur ulang/potensi daur ulang: kertas dan karton, botol plastik, botol kaca, logam, plastik emberan, plastik kresek, dll; 3. Sampah anorganik residu: kemasan makanan, styrofoam, kain, karet, tisu, dll; 4. Sampah bahan beracun dan berbahaya (B3) seperti baterai, alat suntik, botol obat nyamuk, alat elektronik, dll. Komposisi sampah anorganik sangat bergantung kepada pelaku daur ulang yang berada di lokasi tersebut. Beberapa jenis sampah seperti sterofoam maupun plastik kresek dapat didaur ulang di suatu daerah, tetapi di daerah lain mungkin tidak laku di pasaran sehingga tidak dikumpulkan oleh pelaku daur ulang. Kesimpulannya pengkategorian komposisi sampah di atas dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Masing-masing komposisi tersebut kemudian ditimbang dan diukur volumenya menggunakan kotak sampling 40 liter. Hasilnya dinyatakan dalam % berat basah dan % volume, kemudian dianalisis densitas nya. Total semua komponen sampah tersebut harus membentuk nilai 100%. Tabel 15 Contoh Hasil Pengukuran Komposisi Sampah Komposisi



Kategori Komposisi



%Berat



%Volume



Sisa Makanan



Sampah Organik



33,64



31,14



Daun



Sampah Organik



7,02



6,05



Ranting



Sampah Organik



1,90



2,00



Kayu



Sampah Organik



0,86



1,00



Plastik Laku Jual



Sampah Anorganik Daur Ulang



7,78



8,00



Plastik potensi laku jual



Sampah Anorganik Potensi Daur Ulang



8,69



9,00



Kertas laku jual



Sampah Anorganik Daur Ulang



16,97



18,00



Kertas potensi laku jual



Sampah Anorganik Potensi Daur Ulang



0,59



1,00



Besi



Sampah Anorganik Daur Ulang



0,74



2,00



Plastik tidak laku jual



Sampah Residu



3,90



3,90



Kertas tidak laku jual



Sampah Residu



2,44



2,44



Karet



Sampah Residu



0,04



0,04



Kulit



Sampah Residu



0,12



0,12



Kain



Sampah Residu



0,39



0,39



kaca/gelas



Sampah B3/Residu



4,62



4,62



81



Komposisi



Kategori Komposisi



%Berat



%Volume



Elektronik



Sampah B3/Residu



0,18



0,18



Medis



Sampah B3/Residu



0,90



0,90



Nappies/Pembalut



Sampah Residu



2,45



2,45



Dll



Sampah Residu



6,76



6,76



100



100



TOTAL % KOMPOSISI



Dari tabel tersebut dapat dibuat grafik komposisi sampah untuk lebih mempermudah dalam membandingkan kategori komposisi antar jenisnya.



Gambar 36 Contoh Analisis Komposisi Sampah Skala Kawasan % Komposisi di atas merupakan contoh analisis komposisi berdasarkan volume. % komposisi tersebut dapat dikalikan dengan total volume sampah di kawasan tersebut sehingga dapat menjadi data dasar perencanaan untuk menentukan kapasitas yang dibutuhkan untuk sarana pewadahan dan pengumpulan terpilah, pengolahan sesuai komposisi, dan pengangkutan residu. Contoh pengolahan data timbulan dan komposisi sampah: Timbulan sampah total yang akan dilayani = 6 m3/hari. Kebutuhan sarana pengumpulan sampah (1 unit motor sampah kapasitas 1,5 m3, tiap unit nya dapat jalan 2 ritase per hari) = (𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑡𝑖𝑚𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎ℎ) = 𝑘𝑎𝑝𝑎𝑠𝑖𝑡𝑎𝑠 𝑚𝑜𝑡𝑜𝑟 𝑠𝑎𝑚𝑝𝑎ℎ 𝑥 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠𝑒 𝑝𝑒𝑟 ℎ𝑎𝑟𝑖



𝑚3 6( ) ℎ𝑎𝑟𝑖 = 2 𝑢𝑛𝑖𝑡 3 𝑚 𝑟𝑖𝑡𝑎𝑠𝑒 1,5 𝑥2 ℎ𝑎𝑟𝑖 ℎ𝑎𝑟𝑖



Begitu juga untuk perhitungan kebutuhan pengangkutan residu. Seandainya sampah yang akan dilayani 6 m3/hari dan TPS 3R dapat mengolah 70% (50% sampah organik dan 20% sampah anorganik yang dapat didaur ulang) dari volume sampah yang dilayani, maka residu yang dihasilkan adalah sebanyak 30% yaitu sebanyak 1,8 m3/hari ~ 2 m3/hari. Apabila Pemda memiliki truk pengangkut residu dengan kapasitas 6 m3/hari, maka pengangkutan residu dapat dilakukan secara efektif hanya 3 hari sekali (6 : 2).



82



Contoh lain untuk perhitungan pemanfaatan data timbulan dan komposisi sampah dapat dilihat pada Sub-Bab 6.11. C. NERACA MASSA SAMPAH Penentuan jenis teknologi pengolahan dan penanganan sampah yang efektif dan tepat guna untuk diterapkan di TPS 3R sangat ditentukan oleh neraca sampah. Neraca sampah bisa menggambarkan jumlah dan jenis sampah mulai dari sampah masuk, sampah yang dapat diolah, sampah yang dapat di daur ulang sampai ke sampah residu. Neraca sampah dibuat berdasarkan hasil pengukuran timbulan dan kompisisi sampah untuk menggambarkan alur dari input, proses sampai output pengelolaan sampah di TPS 3R. Berdasarkan alur neraca sampah tersebut, pihak KSM dan KPP dapat melakukan analisa untuk: 1. mengidentifikasi jenis dan metoda pengolahan organik yang paling tepat (BSF, pengomposan, biodigester, dll); 2. mengidentifikasi jenis dan metoda penanganan sampah daur ulang; 3. mengidentifikasi kebutuhan pengadaan jumlah dan jenis mesin; 4. mengidentifikasi kebutuhan luasan kebutuhan ruang dari TPS 3R yang digunakan dalam perencanaan desain bangunan; 5. dasar penyusunan ROP dan perencanaan bisnis proses TPS 3R ke depannya. Contoh neraca massa sampah dapat dilihat pada Gambar 37 di bawah ini.



Gambar 37 Contoh Neraca Sampah Timbulan Sampah Per Hari D. PEMILIHAN SISTEM, SARANA DAN PRASARANA, SERTA PERALATAN Penetapan teknologi pengolahan sampah pada lokasi terpilih dilakukan dalam pertemuan atau sosialisasi antara KSM dan warga dengan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Teknologi yang akan diterapkan harus berdasarkan asas keberlanjutan (sustainability), dipilih secara tepat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan kondisi lingkungan setempat. Selain itu, hal lain yang harus diperhatikan adalah kemampuan KSM dan pertimbangan kelancaran pemasaran produk TPS 3R. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, diharapkan masyarakat dapat menggunakan fasilitas dan bertanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaannya. Untuk Pemilihan Sarana Pengolahan TPS 3R dibagi menjadi tiga opsi yaitu: -



Opsi 1 untuk pengolahan sampah standar. Opsi 2 untuk pengolahan sampah standar dan ditambahkan peningkatan pengolahan sampah anorganik ekonomis. Pemilihan grade ini sangat cocok untuk TPS 3R yang memiliki 83



-



unit usaha Bank sampah. Penambahan pada grade dua adalah penambahan mesin press plastik. Opsi 3 untuk pengolahan sampah standar dan ditambahkan peningkatan pengolahan sampah anorganik ekonomis. Pemilihan grade ini sangat cocok untuk TPS 3R yang memiliki unit usaha Bank sampah. Penambahan pada grade tiga adalah penambahan mesin press plastik dan mesin pencacah plastik. Tingkat pemilihan grade ini harus dilakukan kajian khusus untuk pasar sampah cacah plastik hasil pilahan KSM.



Catatan: Pengolahan termal perlu mendapat persetujuan khusus dari Direktorat Sanitasi sehubungan dengan biaya operasional yang tinggi dan resiko pencemaran udara.



Gambar 38 Opsi Sarana TPS 3R



6.11. PENYUSUNAN RENCANA INFRASTRUKTUR Dalam penyusunan rencana infrastruktur terdiri dari 2 bagian yaitu: 1. Penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR) Infrastruktur; dan 2. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 6.11.1.



Penyusunan Rencana Teknik Rinci (RTR) Infrastruktur



Dalam penyusunan dokumen Rencana Teknik Rinci Infrastruktur TPS 3R ini perlu diperhatikan beberapa hal teknis sebagai acuan dalam perencanaannya dimana berisikan tentang data dasar serta item pekerjaan yang membutuhkan spesifikasi teknis sebagai standar pekerjaan konstruksi pembangunan TPS 3R. Adapun dasar penyusunan RTR (Rencana Teknik Rinci ) antara lain: 1. 2. 3. 4.



Nota Desain; Spesifikasi Pekerjaan; Spesifikasi Teknis; dan Analisis Struktur.



6.11.1.1.



Nota Desain



Nota Desain berisi tentang data gambaran eksisting disusun oleh pelaksana (KSM) sebagai gambaran awal kondisi lokasi sasaran sebelum merencanakan pembangunan TPS 3R dimana nota desain ini berisikan tentang: 84



85



1.



Data Primer: a. Jumlah rumah tangga dan instansi terlayani (berapa KK terlayani dengan berapa jumlah jiwa per KK, serta berapa jumlah instansi yang akan dilayani serta jenisnya, sekolah, kantor rumah makan dan lain-lain); b. Jumlah timbunan sampah setiap pengambilan (hari, minggu dan bulan).



2.



Data Sekunder: a. Jenis dan komposisi sampah terlayani (berapa persen organik dan berapa anorganik); b. Rencana pilihan teknologi pengolahan sampah masyarakat (pilihan komposter, mesin pencacah, mesin pengayak dan transportasi).



3.



Data Perencanaan Pembebanan: a. Beban Akibat Konstruksi (Beban hidup karena penggunaan dan beban mati oleh konstruksi itu sendiri); b. Beban karena situasi (penyesuaian pembebanan karena situasi karena daerah rawan gempa, rawan angin puting beliung, pinggir pantai dan lain-lain). Data detail nota desain dapat dilihat pada Lampiran 2.11



6.11.1.2.



Spesifikasi Pekerjaan



Penjelasan secara detail mengenai lingkup kerja untuk pekerjaan Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah 3R, antara lain: 1.



Pekerjaan persiapan/pendahuluan: a. Pengukuran dan pematokan; b. Sewa Barak kerja/Direksi Kit/Gudang; c. Papan nama proyek.



2.



Pekerjaan Tanah: a. Galian tanah; b. Urugan Pasir; c. Timbunan Tanah.



3.



Pekerjaan Pasangan a. Lantai Kerja Camp (1:3:5); b. Pekerjaan Beton Bertulang Pondasi Foot Plate (Beton 1:2:3); c. Pekerjaan Beton Bertulang Sloof 20x25 (Beton 1:2:3); d. Pas. Pondasi Batu Kali (Camp 1:4); e. Pas. 1/2 batu bata (Camp 1:4); f. Plesteran; g. Acian; h. Cor Lantai Beton Bertulang 1:3:5; i. Pemasangan Paving Block; j. Pemasangan Keramik.



4.



Pekerjaan Konstruksi Baja dan Atap a. Konstruksi Baja untuk MRF (Moment Resisting Frame); b. Pekerjaan Atap.



5.



Pekerjaan Pengecatan a. Pengadaan Pengecatan Dinding; b. Pengecatan Baja. Pekerjaan Perlengkapan a. Motor Roda Tiga;



6.



86



b. c. 6.11.1.3.



Pengadaan Mesin Pencacah Sampah; Pengadaan Mesin Pengayak Sampah. Spesifikasi Teknis



A. Spesifikasi Bahan Material Spesifikasi teknis terkait standar penggunaan bahan yang memenuhi kriteria guna mendapatkan kualitas bangunan sesuai dengan apa yang diharapkan antara lain: 1



Semen Portland a. Semen yang dipakai adalah Portland Cement (PC) harus memenuhi syarat-syarat mutu seperti tercantum dalam standar Nasional Indonesia (SNI 2049:2015) atau memenuhi standar mutu dan cara uji semen Portland Pozzolan (SNI 0302:2014) dan masih dalam kantong utuh; b. Kualitas semen harus baik, tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dalam penimbunan di gudang; c. Bila digunakan Portland Cement (PC) yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian terlebih dahulu oleh laboratorium yang berkompeten. Portland Cement (PC) yang sudah membatu (menjadi keras) tidak boleh dipakai; d. Semen yang digunakan adalah semen portland type I atau PCC (Portland Composite Cement); e. Disarankan agar setiap zak semen berisi 40 atau 50 Kg.



2



Agregat Halus a. Pasir Urug Pasir untuk pengurukan, peninggian, dan tujuan lain-lain, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 4141:2015 metode uji gumpalan lempung dan butiran mudah pecah dalam agregat. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 (tiga) mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan. b. Pasir Pasang Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan yang ditentukan dalam SNI 03-4141-1996. Butiran-butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Butiran-butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang 3 (tiga) mm persegi. Pasir laut tidak boleh digunakan. c. Pasir Beton Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan terbebas dari bahan-bahan organik, lumpur dan sebagainya. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5%. Pasir laut tidak boleh digunakan.



3



Agregat Kasar (batu pecah/split) a. Material granular, misalnya pasir, kerikil, batu pecah, dan kerak tungku pijar, yang dipakai bersama-sama dengan suatu media pengikat untuk membentuk suatu beton atau adukan semen hidraulik. kerikil sebagai hasil disintegrasi 'alami' dari batuan atau berupa batu pecah yang diperoleh dari industri pemecah batu dan mempunyai ukuran butir antara 2/3 -1/2 cm. b. Agregat kasar tidak boleh mengandung bahan kimia yang merusak dengan batasan sebagai berikut: kadar zat organik pada agregat tidak memperlihatkan warna yang lebih gelap dari warna standar, penurunan kekuatan beton lebih dari 5%. c. Bahan agregat harus disimpan sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan, atau intrusi bahan yang mengganggu. 87



d. Koral Beton/Split: ● Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi kekerasan yang baik; ● Butiran-butiran split dapat melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang 20 mm; ● Koral/Split hitam mengkilap keabu-abuan. 4



Air Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organik/bahan lain yang dapat merusak beton dan harus memenuhi NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu Direksi Pekerjaan dapat minta kepada Kontraktor supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya kontraktor.



5



Besi Beton Besi/baja beton yang ditawarkan dari jenis baja mild-steel dengan tegangan leleh minimum 2.400 kg/cm2 (BJTP 24) yang dipastikan dari hasil pengujian laboratorium resmi dan sah, bebas dari kotoran, lapisan lemak/minyak dan tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dsb). Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI 2052:2014 Baja Tulangan Beton.



B. Spesifikasi Konstruksi Spesifikasi konstruksi ini diharapkan dapat menjadi acuan pelaksanaan yang dituangkan dalam gambar detail/DED perencanaan. Adapun spesifikasi teknis konstruksi yang dimaksud antara lain: 1. Pondasi A. Pondasi Utama (Foot Plate) -



-



-



Luasan pondasi disesuaikan dengan hasil hitungan struktur bangunan dan daya dukung tanah setempat (dilakukan perhitungan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik); Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton minimal adalah K-225 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam SNI 1974:2011 Cara Uji Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder; Menggunakan beton campuran sendiri dengan perbandingan campuran 1 Pc: 2 Ps: 3 Kr. serta memenuhi persyaratan SNI 03-1974-1990; Besi/baja beton yang ditawarkan dari jenis baja mild-steel dengan tegangan leleh minimum 2.400 kg/cm2 (U24) dan seterusnya sesuai yang ditentukan, Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan SNI 2052:2014 Baja Tulangan Beton; Jika diperlukan bisa dilakukan perbaikan tanah di bawah pondasi.



B. Pondasi Memanjang / Staal -



-



Pasangan batu kali dengan ukuran lebar bawah sesuai dengan hasil hitungan struktur pondasi memanjang dengan kemampuan daya dukung tanah di lokasi; Batu yang dipakai harus bermutu baik, kuat, bersih, bersudut (tidak bulat), tidak retak, tidak porous, mempunyai berat jenis tidak kurang dari 2,6 ton/m². Batu kali yang dipakai adalah batu sungai yang dibelah atau batu gunung yang keras; Untuk pasangan batu kali biasa 1 Pc: 4 pasir (tipe 1); Untuk pasangan batu kali kedap air 1 Pc: 2 pasir (tipe 2).



2. Kolom Bangunan Utama TPS 3R (Bangunan Pengelolaan Sampah) dapat menggunakan beberapa 88



alternatif antara lain: A. Beton Bertulang -



Analisis Struktur beton bertulang mengacu kepada SNI 2847:2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung, adapun rencana pembebanan harus sesuai dengan SNI 1726:2012 Tata Cara Perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung dan SNI 1727:2013 Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur lain;



-



Menggunakan beton campuran sendiri dengan perbandingan campuran 1 Pc:2 Ps:3 Kr. serta memenuhi persyaratan dalam SNI 1974:2011 Cara Uji Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder;



-



Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton minimal adalah K-225 dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dalam SNI 1974:2011 Cara Uji Tekan Beton dengan Benda Uji Silinder;



-



Besi/baja beton yang ditawarkan dari jenis baja mild-steel dengan tegangan leleh minimum 2.400 kg/cm2 (U24) dan seterusnya sesuai yang ditentukan, Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan 2052:2014 Baja Tulangan Beton.



B. Baja Profil -



Profil yang digunakan sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik dan sudah mempertimbangan pembebanan tambahan (angin dan gempa) dengan mengacu pada tabel baja profil standar SNI;



-



Analisis Struktur Baja harus mengikuti SNI 1729:2015 Spesifikasi untuk bangunan Baja struktural, adapun rencana pembebanan harus sesuai dengan SNI 1726:2012 Tata Cara Perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan gedung dan non gedung dan SNI 1727:2013 Beban minimum untuk perencanaan bangunan gedung dan struktur lain;



-



Profil baja dapat menggunakan WF (Wide Flange), Lipped Channel, T-Beam dan yang lainya dengan mempertimbangkan mutual check baja yang sesuai dengan SNI dan Harga di lokasi TPS 3R.



C. Konstruksi Kayu -



Luasan penampang kayu yang digunakan sesuai dengan hasil perhitungan struktur yang dilakukan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik dan sudah mempertimbangan pembebanan tambahan (angin dan gempa) dengan mengacu pada SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk konstruksi kayu;



-



Kalau tidak ditentukan lain maka semua kayu yang digunakan untuk bangunan harus kayu dengan mutu A sesuai dengan PPKI semua kayu harus bebas dari getah-getah, cacat-cacat kayu seperti mata kayu, retak-retak, bengkok dan sebagainya dan harus sudah mengalami proses pengeringan udara minimal 3 (tiga) bulan;



-



Sistem penyambungan dan penggabungan menggunakan SNI 7973:2013 Spesifikasi Desain untuk konstruksi kayu.



6.11.1.4.



Analisis Struktur



Untuk melakukan analisa struktur bangunan utama dapat dilakukan dengan mekanika teknik manual maupun menggunakan alat bantu software analisis struktur. SAP/STADD Untuk pembebanan dan desain elemen struktur harus mengacu pada peraturan/kode yang berlaku.



89



6.11.1.5.



Perencanaan Bangunan Pendukung



Bangunan pendukung merupakan salah satu bangunan dalam TPS 3R yang bersifat opsional dan dibangun menggunakan dana non APBN. Bangunan pendukung dapat dibiayai oleh dana Swadaya Masyarakat, Pemerintah Desa, Pemerintah Daerah, dan atau sumber dana lainnya. Adapun bangunan pendukung yang dimaksud adalah sebagai berikut: -



Bangunan pendukung keamanan (keamanan dalam bangunan TPS 3R maupun keamanan mesin-mesin dll); Bangunan pendukung bangunan utama (harus ada talud, jalan penghubung dll); Green belt (sumur resapan, biopori, taman dll); Saluran Penampung Air Hujan (SPAH).



6.11.1.6.



Aspek-Aspek dalam Penyusunan Perencanaan RTR



Dalam penyusunan rencana infrastruktur TPS 3R, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan sebagai dasar penyusunan RTR antara lain: 1. Survei Material dan Upah Tenaga kerja; 2. Perhitungan Luas Bangunan; 3. Standar Minimal Desain Bangunan TPS 3R. A. Survei Material dan Upah Tenaga Kerja Tim Pengadaan Barang dan Jasa melakukan survei harga bahan/material dan upah tenaga kerja guna penyusunan RAB dengan cara sebagai berikut: 1. Menyusun daftar kebutuhan bahan/material berdasarkan analisa harga satuan kemudian membuat daftar kebutuhan tenaga kerja yang didasarkan pada gambar perencanaan; 2. Melakukan survei harga bahan/material ke toko bahan bangunan/pemasok yang sesuai spesifikasinya di 3 (tiga) toko bahan bangunan/pemasok, mengumpulkan nota pembelian barang, survei di internet, dll; 3. Melakukan survei upah tenaga kerja yang didasarkan upah tenaga kerja setempat; 4. Membuat berita acara survei harga bahan/material dan upah tenaga kerja; 5. Membuat berita acara penetapan toko material yang ditunjuk dengan mempertimbangkan toko tersebut memiliki bahan/material sesuai spesifikasi teknis dan mampu menyuplai dengan harga yang kompetitif dan wajar. Toko tersebut diutamakan mempunyai NPWP serta nomor rekening toko. B. Perhitungan Luas Bangunan Perhitungan standar luas area TPS 3R menggunakan standar acuan % luas yang tertera dalam Permen PU No. 03 Tahun 2013 terkait ketentuan peletakan Bangunan TPS 3R terdiri dari: a. Areal Pengomposan : 50% b. Areal Pemilahan : 10% c. Areal Penyaringan/ Pengemasan : 15% d. Gudang : 10% e. Gudang Sampah Anorganik Ekonomis : 5% f. Area Penumpukan Residu : 5% g. Kantor :5%



90



Berdasarkan acuan tersebut, dilakukan perhitungan standar luas TPS 3R berdasarkan jumlah layanan KK rumah tangga (Idealnya kedepan perlu dilakukan kajian standar berdasarkan sampah non rumah tangga (hotel, toko, kantor, sekolah, dll). Berikut merupakan kerangka berpikir perhitungan standar luas area TPS 3R. Mengacu ke Petunjuk Teknis TPS 3R Tahun 2018, terdapat 4 contoh aplikasi teknologi pengolahan sampah organik yang digunakan untuk menghitung kebutuhan area pengomposan di TPS 3R, diantaranya metode windrow, bata berongga, drum komposter, dan takakura bersusun. Tabel berikut merupakan hasil analisis yang dapat digunakan sebagai gambaran acuan kebutuhan luas area TPS 3R dengan opsi teknologi tertentu. Luas Area Pengomposan dan TPS 3R (m²) Timbulan Sampah Kota Kecil/Sedang



Kota Besar



Layanan Luas Luas Luas Luas Luas Luas Kota Kecil/ Luas Luas Bata Luas Drum Takakura Bata Kota Besar TPS TPS TPS TPS Windrow TPS TPS Sedang Windrow Berongga Komposter Bersusun Berongga 3R 3R 3R 3R 3R 3R 200 KK



3 m³/hari



400 KK



6 m³/hari



600 KK



4.5 m³/hari



Drum Komposter



Luas Luas Takakura TPS TPS Bersusun 3R 3R



34



68



43



86



77



154



42



84



51



102



65



130



115



230



63



126



m³/hari



68



136



86



172



154



308



84



168



102



204



129



258



230



460



126



252



9 m³/hari



13.5 m³/hari



102



204



129



258



230



460



126



252



154



308



194



388



346



692



189



378



800 KK



12 m³/hari



18 m³/hari



137



274



172



344



307



614



168



336



205



410



258



516



461



922



252



504



1000 KK



15 m³/hari 22.5 m³/hari



171



342



215



430



384



768



210



420



256



512



323



646



576



1152



315



630



9



Gambar 39 Contoh Tabel Perhitungan Kebutuhan Luasan Bangunan TPS 3R Berdasarkan analisis di atas, dapat dilihat kebutuhan luas area pengomposan dan luas area TPS 3R berdasarkan masing-masing jenis teknologi pengomposan. Luas area TPS 3R minimal dapat dihitung dengan menggunakan standar dari Permen PU No.3/2013 dimana luas area TPS 3R merupakan 2 kali dari kebutuhan luas area pengomposan. Hasil diatas menunjukkan bahwa penggunaan drum komposter membutuhkan luas area yang paling besar sementara penggunaan metode windrow yang paling minim penggunaan lahan. Perhitungan dengan drum komposter ini lah yang dijadikan standar (maksimum) dalam desain standar bangunan TPS 3R dengan luas 200 m2 untuk layanan 200 KK di kota besar. Akan tetapi dalam implementasi nya, dapat disesuaikan dengan hasil survei timbulan dan komposisi sampah dan juga rencana teknologi pengomposan di masing-masing lokasi. Tabel perhitungan dari masing-masing opsi teknologi diatas dapat dilihat pada Lampiran 2.10 serta secara mendetail dapat diakses melalui tautan berikut: https://bit.ly/perhitungantps3r. 91



C. Standar Minimal Desain Bangunan TPS 3R Bangunan/hanggar utama TPS 3R adalah bangunan permanen tertutup. Dinding bangunan berupa pasangan dibuat setengah tinggi dengan pemasangan ram kawat di bagian atas untuk menjamin sirkulasi dan pencahayaan yang cukup. Untuk membangun TPS 3R yang sesuai dengan kebutuhan, diperlukan desain yang efisien dan efektif baik dari segi biaya maupun kinerja pengolahan sampahnya. Dengan mempertimbangkan area layanan sebesar 200 KK, maka minimal luas bangunan TPS 3R adalah sebesar 200 m2. Desain bangunan TPS 3R minimal memuat beberapa hal sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Area Penerimaan/Dropping Area; Area Pemilahan/Separasi; Area Pencacahan dengan Mesin Pencacah; Area Pengomposan sesuai dengan Metode yang Dipilih, termasuk bak penampung lindi organik; Area Pematangan Kompos/Angin-angin; Gudang Kompos dan Sampah Anorganik Ekonomis serta Area Residu; Kantor/Ruang Pengelola; Sarana air bersih, sanitasi dan drainase.



Denah standar TPS 3R dirancang berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor. 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, disebutkan bahwa Bangunan TPS 3R terdiri dari: a. b. c. d. e. f. g.



Area Pengomposan Area Pemilahan Area Penyaringan/Pengemasan Gudang Gudang Sampah Anorganik Ekonomis Area Penumpukan Residu Kantor



: 50% : 10% : 15% : 10% : 5% : 5% : 5%



Berikut merupakan standar desain minimal TPS 3R dengan 2 (dua) alternatif berdasarkan pertimbangan keterbatasan lahan. Dimana Luas minimal bangunan adalah 200 m2. 1



Alternatif 1 (Satu lantai)



Alternatif 1 ini dirancang dengan area pelayanan 200 KK dan luas areal bangunan sebesar 200 m2, maka pembagian area di TPS 3R adalah sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g.



= 100 m2 = 20 m2 = 30 m2 = 20 m2 = 10 m2 = 10 m2 = 10 m2



Area Pengomposan/unit penghasil gas bio Area Pemilahan Area Penyaringan/ Pengemasan Area Gudang Gudang Sampah Anorganik Ekonomis Area Penumpukan Residu Kantor



Berikut adalah desain alternatif 1 bangunan TPS 3R dengan luas area bangunan 200 m2, dengan luas masing-masing area seperti penjelasan di atas, beserta dengan Tampak Depan, Tampak Samping dan Gambar Perspektifnya.



92



Gambar 40 Contoh Usulan Gambar Denah Standar Alternatif 1



Gambar 41 Contoh Usulan Gambar Perspektif Alternatif 1 2



Alternatif 2 (Dua lantai)



Alternatif ini diperuntukkan bagi daerah yang memiliki luas lahan 200 m2 dengan jumlah layanan 200 KK. Alternatif 2 ini didesain dengan memiliki 2 lantai dengan peruntukan ruangan di lantai 1 untuk hall dan ruang kantor di lantai 2 sehingga luas bangunan total minimal 200 m2. Dengan demikian area pengolahan yang ada dapat memenuhi standar dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor. 03/PRT/M/2013. Alternatif 2 ini dirancang dengan total luas bangunan sebesar 200 m2, 150 m2 di lantai 1 dan 50 m2 di lantai 2, sehingga pembagian area di TPS 3R adalah sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g.



Area Pengomposan/unit penghasil gas bio Area Pemilahan Area Penyaringan/Pengemasan Area Gudang Gudang Sampah Anorganik Ekonomis Area Penumpukan Residu Kantor



= 100 m2 = 20 m2 = 30 m2 = 20 m2 = 10 m2 = 10 m2 = 10 m2



Berikut adalah denah alternatif 2 bangunan TPS 3R dengan luas area bangunan 200 m2 dua lantai, dengan luas lantai 1 sebesar 150 m2 dan luas lantai 2 seluas 50 m2, berikut dengan Tampak Depan, Tampak Samping dan Gambar Perspektifnya.



93



Gambar 42 Contoh Gambar Denah Lantai 1 Alternatif 2



Gambar 43 Contoh Gambar Denah Lantai 2 Alternatif 2



Gambar 44 Contoh Gambar Perspektif Tampak Depan Alternatif 2



94



Gambar 45 Contoh Gambar Perspektif Tampak Samping Alternatif 2 D. Sistem Pengolahan Lanjutan Keberadaan TPS 3R memerlukan penanganan lebih lanjut untuk menangani timbulan lindi. Timbulan lindi dihasilkan dari dua jenis sumber, yaitu lindi yang berasal dari hasil pengomposan dan lindi yang berasal Dropping Area dan pemilahan. Kedua jenis sumber timbulan lindi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Sistem pengolahan lanjutan yang diperlukan untuk lindi dari hasil pengomposan akan dialirkan ke dalam bak khusus yang akan menampung lindi tersebut. Sedangkan untuk lindi tercampur yang berasal dari Dropping Area dan pemilahan akan langsung dialirkan ke dalam sumur resapan yang terintegrasi dengan tanki septik. Adapun tujuan dari disediakannya penanganan dan pengolahan lindi adalah untuk menjaga pencemaran terhadap tanah disekitar TPS 3R. Berikut adalah desain bak penampung lindi organik dan arah aliran lindi organik:



Gambar 46 Detail Bak Penampung Lindi Organik



95



Gambar 47 Arah Aliran Lindi Organik Lindi organik selanjutnya akan dimanfaatkan untuk proses komposting yang berfungsi sebagai katalis untuk penyiraman organik hasil pencacahan yang tujuannya adalah mempercepat proses pengkomposan. Sementara untuk lindi tercampur yang dialirkan ke sumur resapan yang terintegrasi dengan tangki septik, detail gambar dan arah alirannya dapat dilihat pada gambar dibawah ini:



Gambar 48 Detail Tanki Septik dan Sumur Resapan



Gambar 49 Arah Aliran Lindi Tercampur 96



Catatan: 1. 2.



Tanki septik dan sumur resapan wajib berjarak min. 10 m dari sumur/sumber air bersih terdekat; Tanki septik dan sumur resapan di gunakan untuk menampung dan meresapkan lindi tercampur dan grey water.



6.11.2.



Rencana Anggaran Biaya (RAB)



Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan TPS 3R terdiri dari: 1. Biaya konstruksi bangunan dan sarana pendukungnya, meliputi: a. Belanja bahan/material dan alat kerja; b. Upah kerja. 2. Pembelian sarana pengangkutan dan pengolahan sampah. 3. Biaya Operasional Pelaksanaan (BOP). 4. Biaya Operasional Awal Pasca Konstruksi. A. Rencana Anggaran Biaya Konstruksi, Sarana Pengangkutan dan Pengolahan Sampah, dan Peralatan Rencana anggaran biaya konstruksi suatu bangunan adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan (bahan dan upah) untuk menyelesaikan bangunan.



Gambar 50 Prinsip Perhitungan Anggaran Biaya Keterangan: 1. Upah tenaga kerja tergantung dari masing-masing keahlian, dan dihitung per hari kerja yaitu 8 jam/hari. Upah tenaga kerja di dapat di lokasi, dikumpulkan dan dicatat dalam satu daftar yang dinamakan daftar harga satuan upah setempat. 2. Harga bahan/material untuk pelaksanaan fisik didasarkan pada setiap daerah/lokasi masingmasing (berdasarkan hasil survei di lokasi masing-masing). 3. Harga satuan upah dan bahan/material untuk dasar perhitungan biaya perencanaan didasarkan Harga Satuan Setempat mengacu harga satuan kabupaten/kota sebagai batas maksimal. 4. Analisa harga satuan pekerjaan adalah perhitungan analisa untuk mendapatkan harga satuan pekerjaan dengan menggunakan analisa sesuai Permen PUPR No. 01 Tahun 2022 tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Cipta Karya dan Perumahan. 5. Harga satuan pekerjaan adalah jumlah harga bahan dan upah yang dihitung berdasarkan analisa kecuali item mandor, kepala tukang, profit dan overhead tidak dihitung (Rp 0). 6. Volume pekerjaan adalah besar volume atau kubikasi suatu pekerjaan yang dihitung berdasarkan gambar rencana dan gambar detail. 7. Rencana anggaran biaya suatu bangunan adalah perhitungan banyaknya biaya yang diperlukan (bahan dan upah) untuk menyelesaikan bangunan tersebut. Sarana pengangkutan dan pengolahan sampah terdiri dari: 97



a. b. c. d. e.



Alat angkut berupa gerobak motor atau gerobak dorong; Mesin pencacah organic; Mesin pengayak; Mesin pengolah anorganik (jika diperlukan); Alat pendukung lainnya (timbangan, termometer, dan lain-lain).



B. Rencana Operasional Pelaksanaan Biaya operasional pelaksanaan merupakan pendukung pelaksanaan TPS 3R selama tahap pelaksanaan kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dibiayai dari operasional ini sebagaimana yang disebutkan di Bab 4 Sub Bab 4.3. C. Rencana Biaya Operasional Pasca Konstruksi Untuk kebutuhan biaya operasional KSM dapat menggunakan dana tunai yang terkumpul saat membuka rekening bersama. Dalam pengelolaan TPS 3R, perlu adanya biaya operasional dan pemeliharaan, agar TPS 3R dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Beberapa hal yang termasuk ke dalam biaya tersebut antara lain: 1



Biaya Personil a. Honor operator pengumpul sampah; b. Honor operator pengolah sampah (pemilahan dan pengomposan); c. Honor penjaga TPS 3R.



2



Biaya Langsung a. Bahan bakar mesin pencacah (diutamakan motor memakai dinamo); b. Bahan bakar motor pengumpul sampah; c. Biaya pemeliharaan mesin dan TPS 3R.



3



Perhitungan Biaya Operasional dan Pemeliharaan (OP): a. Biaya tenaga kerja langsung Tenaga kerja langsung adalah tenaga yang terlibat secara langsung dalam proses implementasi TPS 3R. Biaya tenaga kerja langsung terdiri dari: - Operator mesin; - Petugas pengangkutan; - Petugas pemilahan dan pengomposan. b. Biaya lahan (lahan langsung maupun tidak langsung) Bahan langsung seperti sampah dan bioaktivator. Sedangkan bahan tidak langsung antara lain bahan bakar minyak (BBM), karung untuk kemasan kompos, serta peralatan pendukung kegiatan yang masa pakainya maksimum 1 (satu) tahun atau sering disebut "barang habis pakai", seperti selang, cangkul, emrat, golok, dan lain-lain. c. Biaya tidak langsung (overhead) Overhead adalah biaya yang dikeluarkan dan tidak berkorelasi secara signifikan terhadap kapasitas produksi, atau tidak berhubungan secara langsung dengan aktivitas produksi atau pengolahan sampah. Yang termasuk biaya overhead antara lain: - Gaji staf administrasi; - Biaya listrik; - Biaya komunikasi; 98



-



Alat Tulis Kantor (ATK); Biaya keamanan dan sebagainya; Asuransi kesehatan operator; Biaya pemeliharaan.



d. Biaya pemeliharaan adalah biaya yang dikeluarkan untuk tujuan rekondisi atau perbaikan terhadap seluruh infrastruktur operasional pengolahan sampah. Infrastruktur yang dipelihara terbagi dalam 2 golongan yaitu: bangunan dan mesin. Biaya pemeliharaan meliputi kegiatan perbaikan rutin/berkala maupun insidentil. Untuk menghitung biaya pemeliharaan tersebut dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu: - Dihitung secara rinci per item kebutuhan pemeliharaan; - Menggunakan angka persentase (misalnya 5%) dari harga beli dibagi umur barang tersebut.



6.12. REKRUTMEN TENAGA KERJA MASYARAKAT Perekrutan tenaga kerja masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan TPS 3R perlu memperhatikan beberapa standar terkait keahlian serta tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilaksanakan, sehingga perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Keahlian tukang meliputi: a. Tukang Batu; b. Tukang Besi; dan c. Tukang Cat. 2. Pekerja (kenek tukang) Program TPS 3R bersifat pemberdayaan masyarakat, dan karena pekerja tidak perlu memiliki keahlian khusus maka prioritas pekerja adalah warga masyarakat setempat. Waktu perekrutan harus dilakukan secara terbuka oleh KSM dengan menawarkan kepada semua masyarakat pada lokasi pembangunan agar dapat terlibat secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan serta dapat meningkatkan nilai ekonomi / pendapatan masyarakat. Catatan: Dalam hal khusus jika harus mendatangkan pekerja dari luar desa maka Wajib dilakukan rembuk warga untuk mendapatkan persetujuan dari warga masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan Berita Acara Rembuk



6.13. KONTRAK TENAGA KERJA MASYARAKAT Kontrak tenaga kerja disepakati melalui rembuk dengan membahas hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan pembangunan konstruksi sebagai kesepakatan bersama yang harus ditaati oleh pekerja maupun oleh KSM sebagai penanggung jawab pekerjaan. Adapun hal-hal yang perlu disepakati antara lain: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Besaran Upah Kerja; Waktu pembayaran; Target waktu pekerjaan; Jadwal pelaksanaan; Sanksi; dan Lain-lain.



99



BAB VII TAHAP PELAKSANAAN KONSTRUKSI Kegiatan ini dilakukan berdasarkan perencanaan dalam Rencana Kerja Masyarakat (RKM) serta kesepakatan perjanjian kontrak antara KSM dan PPK Sanitasi dalam melaksanakan kegiatan Program TPS 3R di lokasi sasaran. Tahap pelaksanaan konstruksi ditandai dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama antara PPK Sanitasi dengan KSM sebagai keterwakilan warga penerima manfaat. Tahap pelaksanaan konstruksi terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



7.1.



Pengadaan Barang dan Jasa di Tingkat Masyarakat; Persiapan Konstruksi; Pembangunan sarana dan prasarana; Uji Coba Sistem; Perubahan Kontrak (Addendum); dan Serah Terima.



PENGADAAN BARANG DAN JASA DI TINGKAT MASYARAKAT



Mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta turunannya Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Swakelola. Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat merupakan Swakelola Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola. Pengadaan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Proses pengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat: 1. 2. 3.



4. 5.



6. 7.



8.



Proses pengadaan dilakukan oleh Seksi Pengadaan Barang/Jasa; Proses Pengadaan barang dan jasa dilakukan setelah RKM (khususnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan spesifikasi teknis) ditetapkan oleh PPK; KSM dan Seksi Pengadaan Barang/Jasa harus memahami RKM, khususnya HPS yang menjadi acuan bagi Seksi Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan perencanaan pemaketan pengadaan; Seksi Pengadaan Barang/Jasa mengidentifikasi jenis barang/jasa dan pekerjaan sesuai spesifikasi teknisnya; Seksi Pengadaan Barang/Jasa melakukan pertemuan dengan warga masyarakat (rembuk warga pra pelaksanaan) untuk memberitahukan rencana pembelian barang dan jasa termasuk rencana Pemaketan Pengadaan berdasarkan HPS didalam RKM yang telah ditetapkan oleh PPK; Proses Pemaketan Pengadaan dilakukan hanya 1 (satu) kali sebelum proses penyaluran dana tahap pertama; Seksi Pengadaan Barang/Jasa melakukan survei Pemasok/Toko, minimal 2 toko material/pemasok (survei dapat dilakukan dengan mendatangi langsung toko/pemasok, atau melalui media elektronik); Seksi Pengadaan Barang/Jasa melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan, 100



9. 10. 11. 12.



13.



dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, seluruh anggota KSM, Kepala Desa/Lurah, TFL dan kaum perempuan; Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS; Memastikan kualitas barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan mendapatkan harga yang termurah dan dapat dipertanggungjawabkan; Seksi Pengadaan Barang/Jasa membuat administrasi pengadaan barang dan jasa; Untuk nilai Rp.1,- s/d Rp.10.000.000,-, dapat dilakukan dengan Pembelian Langsung kepada penyedia barang, bukti perikatannya cukup berupa bukti kuitansi Pembelian pembayaran dengan materai sesuai ketentuan; Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa terdiri dari dokumen-dokumen dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban tim pengadaan barang dan jasa. Untuk nilai diatas Rp.10.000.000- s/d Rp. 200.000.000- adalah: a. b. c. d.



Berita Acara Survei Pemasok/Toko (harga dan spesifikasi teknis); Berita acara Klarifikasi dan negosiasi calon Pemasok/Toko; Berita Acara Penetapan Tako dan Pemasok; Surat Perintah Kerja (SPK).



Format Administrasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pada buku Lampiran 3.1 sampai Lampiran 3.7.



Gambar 51 Alur/Flowchart Barjas A.



Prinsip Pengadaan 1.



Efisien Menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas sesuai yang direncanakan.



2.



Efektif Sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.



3.



Transparan Semua ketentuan & informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas & dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat. 101



B.



4.



Terbuka Berarti Pengadaan Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.



5.



Bersaing Berarti Pengadaan/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin penyedia.



6.



Adil Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.



7.



Akuntabel Harus sesuai dengan aturan & ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.



Etika Pengadaan 1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan pengadaan barang/jasa; 2. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; 3. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang dan /Jasa; 4. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; 5. Bekerja secara profesional, mandiri dan menjaga kerahasiaan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang /Jasa; 6. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait; 7. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara; 8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat & apa saja atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.



7.2.



PERUBAHAN KONTRAK (ADDENDUM)



Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis/KAK yang ditentukan dalam dokumen RKM bagian dari kontrak, PPK bersama KSM dapat melakukan perubahan kontrak, yang meliputi: a. b. c. d.



Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam kontrak; Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau Mengubah jadwal pelaksanaan.



Terkait perubahan kontrak maka KSM perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian terkait pertanggungjawaban kegiatan dengan penyusunan dokumen perubahan kontrak (Addendum) yang disetujui oleh PPK. Adapun dasar hukum pelaksanaan Perubahan Kontrak (Addendum) adalah Perpres No. 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan turunannya Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 (menggantikan Nomor 8 tahun 2018) tentang Pedoman Swakelola. Dalam hal Tim Pelaksana/KSM gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak 102



berakhir, namun PPK menilai bahwa KSM mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Tim Pelaksana/KSM untuk menyelesaikan pekerjaan. Pemberian kesempatan kepada KSM untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran seperti diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 (menggantikan No.8 tahun 2018) tentang Pedoman Swakelola.



7.3.



PERSIAPAN KONSTRUKSI



Persiapan pelaksanaan konstruksi meliputi: a.



Penyiapan tenaga kerja



Tenaga kerja konstruksi diutamakan tenaga kerja setempat/lokal dan memberikan kesempatan kepada wanita jika ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan konstruksi. Untuk pekerjaan tertentu pekerjaan harus ditangani oleh tukang atau tenaga terampil. b.



Pengadaan bahan dan material



Pengiriman bahan/material oleh toko/supplier dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, dengan terlebih dahulu melakukan proses pengadaan barang dan jasa tingkat masyarakat, sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola. c.



Penyiapan gudang peralatan



Untuk material tertentu seperti PC dan peralatan pendukung harus disimpan dalam gudang yang terlindung dari hujan dan aman dan jika tidak memungkinkan adanya gudang maka pengadaan barang pabrikan menggunakan Sistem DO (Delivery Order) dimana barang akan diantar oleh Pihak Supplier sesuai kebutuhan dan permintaan di lapangan. d.



Penyusunan jadwal pelaksanaan



KSM didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik menyusun jadwal pelaksanaan sebelum memulai pekerjaan. Jadwal pelaksanaan disajikan dalam bentuk diagram batang (bar chart) dan Kurva S Konstruksi. Kurva S Konstruksi ini harus diupdate setiap minggu dengan membandingkan antara bobot aktual sesuai dengan kemajuan pelaksanaan di lapangan, dengan bobot rencana pada dokumen RAB, sehingga terlaporkan deviasi/selisih bobot pekerjaan pada setiap minggunya.



7.4.



PELAKSANAAN KONSTRUKSI



Pelaksanaan konstruksi bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang sudah direncanakan pada dokumen RKM, dengan batasan biaya dan waktu yang telah ditetapkan, sesuai mutu yang telah disyaratkan. Pembangunan sarana dan prasarana dilaksanakan masyarakat secara partisipatif (bergotong-royong), sehingga masyarakat pengguna mempunyai rasa memiliki terhadap sarana dan prasarana TPS 3R yang dibangunnya. Dalam proses pembangunan sarana dan prasarana harus dilakukan juga pengawasan, pengendalian dan pelaporan oleh KSM. KSM dan Masyarakat dengan dukungan PPK Sanitasi secara terus menerus melakukan monitoring kemajuan pembangunan selama pelaksanaan pekerjaan, seperti pembelian material, kualitas pekerjaan, periode pembayaran, administrasi keuangan, dsb. Hal ini untuk mempercepat langkahlangkah yang dapat segera diambil bila terdapat penyimpangan dari rencana teknik rinci yang ada dalam RKM. Sebagai upaya pertanggungjawaban tugas KSM dalam tahap pelaksanaan konstruksi, KSM akan menginformasikan kepada masyarakat dan pihak yang berkepentingan tentang pengelolaan 103



pelaksanaan program melalui mekanisme pelaporan dalam papan informasi secara rutin.



104



A. Papan Informasi Merupakan media publikasi yang digunakan untuk penyebaran informasi kepada masyarakat dari mulai tahap perencanaan sampai dengan pasca konstruksi. Papan informasi memuat tentang segala informasi mengenai kondisi/keadaan atas pelaksanaan kegiatan di titik lokasi. Papan informasi tersebut dipasang di tempat strategis agar mudah terlihat dan dibaca oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat di titik lokasi. Pembuatan papan informasi dilakukan melalui musyawarah bersama untuk menyepakati antara lain pembiayaan, lokasi pemasangan, pembuat, penanggung jawab dalam perawatan dan perbaikannya. Papan informasi harus dirancang atau dibuat menarik, tidak mudah rusak dan berukuran ideal agar dapat terlihat dari jarak tertentu. Pada umumnya ukuran yang digunakan sekitar 1 x 1,5 meter. Biaya untuk pembuatan papan informasi bersumber dari swadaya masyarakat atau kontribusi desa/kelurahan dan dapat juga menggunakan papan informasi yang sudah tersedia di desa/kelurahan penerima program. Tujuan utama digunakan papan informasi adalah untuk: 1. Mempermudah masyarakat memperoleh informasi mengenai kegiatan secara terbuka; 2. Mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan dimulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pengoperasian dan pemeliharaan; 3. Mempermudah masyarakat untuk turut mengawasi secara langsung pelaksanaan kegiatan fisik dan penggunaan dana kegiatan. Papan informasi dipasang di tempat yang strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. informasi minimal yang harus tercantum dalam papan informasi antara lain: 1. 2. 3. 4. 5.



Jumlah dana kegiatan yang akan diterima masyarakat melalui rekening KSM; Jumlah kontribusi masyarakat; Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan; Laporan pencairan dan penggunaan dana; Gambar Perencanaan (RTR), rekap RAB dan gambar kerja.



Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah: 1. Papan informasi harus dipasang di tempat yang banyak dikunjungi orang tetapi aman dari gangguan; 2. Papan informasi harus dipasang agak tinggi agar tidak mudah dirusak; 3. Tulisan agak besar, kalimat sederhana dan singkat disertai gambar berwarna agar menarik perhatian dan minat pembacanya; 4. Papan informasi dilindungi kaca atau plastik untuk mengurangi kemungkinan informasi dirusak orang; 5. informasi yang ditempel di papan informasi dapat berupa fotokopi atau tulisan tangan, asalkan jelas dan terbaca dengan baik informasi harus selalu diperbaharui, Fasilitator Lapangan bertugas untuk memberikan dukungan dan bimbingan kepada KSM dalam urusan administrasi dan pelaporan tersebut; 6. KSM berkewajiban untuk melaporkan kemajuan kegiatan masyarakat secara rutin berupa laporan progres pelaksanaan fisik dan penyerapan dana serta ditempel pada papan informasi.



105



B. Papan Kegiatan Merupakan media publikasi yang digunakan untuk penyebaran informasi kepada masyarakat terkait ringkasan umum kegiatan pembangunan sarana dan prasarana di titik lokasi. Papan kegiatan memuat Nama KSM, Nama Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tahun Anggaran, Lokasi Pembangunan, Nilai kontrak, Volume Rencana Pembangunan Sarana dan Prasarana, Jumlah penerima manfaat, dan Jangka waktu pelaksanaan pembangunan. Minimal ukuran papan kegiatan adalah 0,8 x 1,2 meter dan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan papan kegiatan bersumber dari alokasi 5% (operasional KSM/Non Fisik). C. Prasasti /Plakat Prasasti/Plakat wajib dibuat di setiap sarana dan prasarana terbangun. Biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan prasasti/plakat bersumber dari alokasi 67% (bahan dan alat kerja/fisik). Secara umum pekerjaan yang dilaksanakan dalam pembangunan TPS 3R, meliputi: 1. Pekerjaan persiapan a. Pembersihan lahan; b. Pemasangan bowplank/levelling. 2. Pekerjaan sipil, yaitu: a. Pekerjaan tanah; b. Pekerjaan pondasi; c. Pekerjaan pasangan; − Pasangan Dinding − Pasangan Bata Berongga (disesuaikan direncanakan) d. Pekerjaan struktur; e. Pekerjaan kusen; f. Pekerjaan lantai; g. Pekerjaan air bersih; − Saluran Drainase − Sumur/Tower Air Bersih h. Pekerjaan sanitasi; − Bak Penampung Lindi Organik (Typical) − Tangki Septik dan Sumur Resapan (Typical)



dengan



sistem



komposting



yang



i. Pekerjaan atap ( Sistem Penampungan Air Hujan dengan mempertimbangkan Data Curah Hujan *Prasyarat). 3. Pekerjaan pengadaan, pemasangan elektrikal mekanikal, yaitu: a. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal / ME. 4. Pekerjaan Finishing a. Pekerjaan Pengecatan; b. Pekerjaan Landscaping. 5. Pengawasan dan Pengendalian Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan kegiatan fisik agar sesuai dengan waktu, rencana dan tujuan yang diharapkan. Dilakukan pengumpulan informasi terkait pekerjaan fisik, seperti pengecekan kualitas material, pemantauan pelaksanaan konstruksi melalui pengukuran progres harian dan mingguan, pemantauan pemanfaatan dana, pemantauan jumlah pekerja yang berpartisipasi. Selain itu, juga dilakukan pemantauan terhadap permasalahan dan kesulitan yang dihadapi selama pekerjaan konstruksi, misalnya kejadian alam seperti cuaca, ataupun bencana 106



alam. Pengawasan pelaksanaan konstruksi dilaksanakan oleh KSM dan dibantu Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Ini merupakan tahapan yang penting, untuk itu diharapkan masyarakat secara luas mampu melaksanakan fungsi kontrol untuk: 1. 2. 3. 4.



Pengendalian mutu (Form Ceklist Beton, Baja, dan Dolak Takar/Bak Pengukur); Pengendalian kuantitas/volume pekerjaan (Sesuai dengan RAB); Pengendalian waktu (Sesuai dengan Kurva S); dan Pengendalian biaya (Sesuai dengan RPDB).



7.5.



UJI COBA SISTEM



Uji coba sistem dilakukan sebelum proses serah terima, dengan tujuan untuk memastikan seluruh sistem pengolahan sampah dapat berfungsi dengan baik pada saat operasional pelaksanaan, uji coba sistem dilakukan pada pekerjaan berikut: a. Peralatan pengolahan sampah (mesin pencacah, mesin pengayak, mesin press, timbangan sampah dll); b. Sarana pengumpul sampah (gerobak, motor pengangkut sampah, dll); c. Kemiringan lantai, untuk memastikan lindi organik dapat mengalir ke bak lindi, lindi tercampur (dari dropping area, pencucian motor sampah dan meja pilah) mengalir menuju resapan tanpa kendala; d. Pekerjaan sanitasi, untuk memastikan jaringan air bersih dan air kotor dapat berfungsi dengan baik; e. Pekerjaan listrik atau elektrikal, untuk memastikan instalasi lampu, stop kontak dan saklar berfungsi dengan baik.



7.6.



SERAH TERIMA Serah terima barang (sarana dan prasarana terbangun) wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah serah terima pekerjaan dari KSM kepada PPK Sanitasi. Hal ini agar sarana dan prasarana terbangun dapat dioperasionalkan dan dipelihara oleh penerima manfaat. Adapun proses serah terima barang (sarana dan prasarana terbangun sebagai berikut: 1. Serah terima barang (sarana dan prasarana terbangun) dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 2. Serah terima Pengelolaan (sarana dan prasarana terbangun) dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada KPP.



107



BAB VIII OPERASI DAN PEMELIHARAAN Operasi dan pemeliharaan adalah salah satu kegiatan utama program TPS 3R yang keberhasilannya akan menentukan keberlanjutan serta pengembangan program kedepannya. Kegiatan pembangunan merupakan langkah awal pelaksanaan program yang hanya berlangsung selama beberapa bulan, sementara operasi dan pemeliharaan diharapkan terus berlangsung dengan bisnis proses yang semakin berkembang. Oleh karena itu, sebaiknya seluruh pemangku kepentingan program TPS 3R terutama Pemerintah Daerah sudah mempersiapkan strategi operasional TPS 3R sejak masa pembangunan dimulai. Untuk memastikan keberlanjutan serta keberfungsian sarana prasarana yang ada di TPS 3R, maka kegiatan operasi dan pemeliharaan juga harus didukung oleh ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten serta dukungan biaya operasi dan pemeliharaan yang sesuai dengan kebutuhan. Dalam menunjang pelaksanaan kegiatan operasional TPS 3R perlu disusun dokumen Rencana Operasional Pemeliharaan (ROP) dan Standard Operating Procedure (SOP). Dokumen ROP disusun pada saat perencanaan sampai proses tahap konstruksi sebagai salah satu syarat pencairan tahap kedua. ROP dan SOP yang telah disusun dan disepakati bersama dengan masyarakat pemanfaat akan menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan TPS 3R oleh pengelola TPS 3R.



8.1.



DOKUMEN ROP



Dokumen rencana operasional dan pemeliharaan (ROP) adalah dokumen yang berisi penjelasan beberapa kegiatan operasional dan pemeliharaan di TPS 3R. Tujuan penyusunan dokumen ROP adalah sebagai panduan bagi KPP terkait pengelolaan TPS 3R. Dokumen ROP membahas beberapa hal antara lain kelembagaan pengelola, bagaimana skema pengelolaan TPS 3R, teknis operasional, penyusunan strategi keuangan dan rencana bisnis sehingga diharapkan TPS 3R yang telah terbangun dapat berfungsi secara optimal. Dokumen ini disusun oleh KPP dan difasilitasi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Secara umum sistematika penulisan ROP terdiri dari 3 bab yaitu: 1. Bab 1 Kelembagaan Pada bab ini menjelaskan tentang struktur organisasi KPP yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa kebutuhan seksi atau bidang. Setelah itu di setiap struktur dijelaskan secara detail tugas dan fungsinya. 2. Bab 2 Teknis Operasional Pada bab ini menjelaskan rute pengumpulan sampah, rencana pengambilan sampah dengan alat pengumpul sampah bermotor, petunjuk kerja mencacah sampah secara mekanis dan mengomposkan sampah organik secara aerobik, serta beberapa SOP yang dibutuhkan untuk operasionalisasi TPS 3R. 3. Bab 3 Strategi Keuangan Bab ini menjelaskan mengenai ketersediaan biaya untuk mendukung kegiatan operasi pelayanan TPS 3R mencakup biaya rutin perawatan sarana dan honor/gaji operator. Selain menjelaskan skenario iuran yang didapatkan dari pelanggan, pengurus KPP juga menuliskan rencana pendapatan dari penjualan produk kompos dan penjualan lapak dari sampah anorganik ekonomis. Pemasukan TPS 3R direncanakan bersumber dari: 108



1. 2. 3. 4.



Iuran Pelanggan RT (Rumah Tangga) Iuran Pelanggan Non – RT (Sekolah, Toko, Kantor, Rumah Makan, Hotel) Dukungan Dana Operasional Pemda (Alokasi THL/Honorer) Penjualan Produk TPS 3R (Kompos & Sampah Anorganik Ekonomis) Tabel 16 Prasyarat Pemasukan TPS 3R



Jenis Pemasukan Iuran



Alokasi Dana Pemerintah Daerah



Prasyarat 1. Warga calon layanan telah memahami pentingnya pengelolaan sampah bertanggung jawab; 2. Warga calon layanan telah memahami biaya operasional TPS 3R; 3. Legalitas penarikan iuran, baik itu melalui peraturan desa ataupun SK Kelurahan dan Surat RT/RW; 4. DLH tidak mengambil retribusi di wilayah layanan TPS 3R (ini adalah hal paling minimal yang dapat dilakukan Pemda apabila Pemda tidak mampu mengalokasikan dana untuk TPS 3R). 1. DLH atau OPD terkait telah mengetahui dan memahami penuh tujuan dan kebutuhan program TPS 3R dari sejak awal tahap pembangunan; 2. DLH atau OPD terkait mampu menjelaskan ke Bappeda tentang pentingnya penganggaran untuk operasional TPS 3R; 3. Bappeda dan DLH atau OPD terkait mampu menjelaskan ke DPRD tentang pentingnya penganggaran untuk operasional TPS 3R. *Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)/Fasprov dapat meminta bantuan KMT untuk melakukan kunjungan ke OPD terkait apabila OPD belum memenuhi prasyarat di atas.



Penjualan Produk TPS 3R



1. KPP sebisa mungkin memiliki latar belakang pedagang/wirausaha, atau seseorang yang tertarik di bidang wirausaha; 2. Harga dan pembeli potensial sudah dipetakan; 3. Perhitungan titik impas; 4. Strategi pengadaan modal.



Untuk memperlancar tugas KPP, terlebih sebagian besar kegiatan pembangunan mundur dari jadwal yang ditetapkan sehingga memotong waktu uji coba, sangat disarankan KSM, Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), dan Fasprov melakukan pengecekan berkala tentang status setiap prasyarat di atas selama masa pembangunan. Penyusunan dokumen ROP oleh masyarakat dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: 1.



Tahap Persiapan a. b. c. d.



2.



Membentuk tim perumus/penyusun dokumen ROP yang terdiri dari minimal unsur KSM, KPP dan Pemanfaat; Menyusun pembagian tugas pelaksanaan dan memilih orang yang menjadi penanggung jawabnya; Pemberitahuan/Undangan kepada peserta, Fasilitator /Narasumber; dan Melakukan sosialisasi tentang penyusunan dokumen ROP.



Identifikasi Kebutuhan Kebutuhan pengelolaan TPS 3R dapat muncul karena adanya tuntutan yang akan dihadapi di masa depan atau juga dari masalah yang muncul pada saat ini. Analisis terlebih dahulu masalah-masalah yang dapat muncul pada saat pengelolaan kemudian tentukan prioritas 109



apakah masalah tersebut mendesak ataukah penting. dalam tahapan ini adalah: a. b. c. d. e. f. g. h. 3.



Beberapa yang harus diidentifikasi



Jumlah sarana dan prasarana terbangun; Alur tahapan pengelolaan sampah, rute, pengangkutan dll; Jumlah pegawai/operator; Jumlah layanan/pemanfaat; Pelapak, Jejaring Pasar; Pengangkutan residu; Biaya operasional dll; Membuat sebuah daftar mengenai kebutuhan SOP yang akan dikembangkan.



Penyusunan ROP Tahap ini ditujukan untuk menyusun ROP yang sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Tahap ini terdiri dari (5) lima langkah yaitu: a. b. c. d. e.



4.



Mengumpulkan informasi terkait yaitu metode pendekatan sistem atau risiko kegiatan; Mengumpulkan informasi terkait lainnya yaitu alur otorisasi, pihak yang terlibat, keterkaitan dengan prosedur lain; Menetapkan metode dan teknik penulisan ROP; Menulis ROP; dan Membuat draft pedoman ROP.



Uji Coba dan Implementasi Tahap ini ditujukan untuk menguji coba draft pedoman ROP yang telah disusun oleh tim perumus ROP. Tahap ini terdiri dari (4) empat langkah yaitu: a. b. c. d.



5.



Merancang metodologi uji coba; Mempersiapkan tim pelaksana uji coba; Melaksanakan uji coba/trial; dan Menyusun laporan hasil uji coba/trial.



Monitoring dan Evaluasi ROP Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dokumen ROP dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat yang terlibat sehingga dapat diketahui kekurangan serta kesalahan yang terdapat pada dokumen tersebut. Masyarakat diperbolehkan untuk memberikan saran, kritik dan usulan yang membangun. Dengan melibatkan seluruh anggota masyarakat yang terlibat dalam penyusunan dokumen ROP tersebut, maka proses pemahaman dan penerapan akan berjalan dengan lebih mudah. Tahapan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan dengan: a. b. c. d.



Membuat laporan hasil temuan dalam proses operasional pemeliharaan; Menyimpulkan temuan‑temuan dan menyusun perencanaan perbaikan ROP; Melakukan perbaikan sesegera mungkin jika perbaikan dilakukan kecil dan sifatnya rutin; Melaksanakan tahap‑tahap penyusunan ROP dari awal jika terdapat perbaikan yang diperlukan besar dan bersifat tidak rutin.



110



8.2.



Biaya Operasi dan Pemeliharaan (BOP)



Perkiraan dan proyeksi BOP adalah hal vital dalam perencanaan pengelolaan TPS 3R. Beban kerja di lapangan menjadi salah satu dasar untuk kemudian menyusun kebutuhan BOP, sehingga pengelolaan di TPS 3R dapat berjalan secara optimal. Beberapa pertimbangan penentuan tarif untuk BOP dapat dilihat pada Tabel 17. Tabel 17 Pertimbangan Perencanaan BOP Item Biaya



Pertimbangan



Jumlah dan Gaji Operator



Potensi timbulan sampah : TPS 3R dengan layanan 200 - 400 KK akan menerima sampah sebanyak 0,8 – 1 ton per hari, atau kira-kira setara dengan 4 gerobak motor dengan bak yang sudah ditinggikan. Waktu pengumpulan dan pengolahan sampah : TPS 3R yang baik biasanya memulai kegiatan pengumpulan pada pagi hari dan dilanjutkan kegiatan pemilahan dan pengolahan pada siang-sore hari. Setiap hari, sampah yang datang harus sudah selesai diolah sebelum pukul 17.00 untuk mencegah penumpukan sampah terjadi. Artinya, hanya ada rentang waktu sekitar 4 jam dalam satu hari untuk memilah dan mengolah 1 ton sampah. Komitmen kerja : Untuk menjaga jadwal ini terpenuhi dengan kualitas pengolahan yang baik, dibutuhkan minimal 3 SDM yang bekerja penuh waktu. Jumlah SDM yang kurang dari itu akan membuat pemilahan dan pengolahan dilakukan seadanya. Hal ini juga belum mempertimbangkan apabila operator mau dipekerjakan untuk hal lain seperti kegiatan trading sampah. Honor pekerja: Pada saat menentukan biaya untuk operator pastikan menaruh honor yang cukup untuk membuat calon operator mau bekerja penuh waktu.



Pengurus KPP



Pengurus KPP merupakan SDM yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan TPS 3R, tetapi tidak berstatus pegawai ataupun karyawan. Pola kepengurusan yang paling cocok adalah dengan menganggap TPS 3R sebagai wadah bagi pengurus untuk berwirausaha. Pendapatan bulanan pengurus bisa dicantumkan ataupun tidak dicantumkan pada perencanaan BOP bergantung pada kebijakan masing-masing. Namun, selayaknya pengembangan usaha, pada umumnya para wirausaha mendapatkan hasil setelah usaha mereka mencapai titik impas. Beberapa pengurus TPS 3R juga tidak segan merangkap sebagai operator selama mereka belum punya cukup dana untuk menggaji operator.



Bensin Gerobak Motor



Kebutuhan kendaraan pengumpul sampah: Pada umumnya, dibutuhkan 2 gerobak motor dengan 2 kali ritasi untuk melayani pengangkutan 400KK. 111



Item Biaya



Pertimbangan Kebutuhan bensin gerobak motor sendiri sangat bergantung pada kontur area layanan serta tuntutan masyarakat terhadap layanan TPS 3R. Waktu pengumpulan sampah dari rumah yang dilakukan pada beberapa TPS 3R menetapkan pengangkutan setiap hari untuk menjaga hubungan baik dengan pelanggan, tetapi sebagian besar TPS 3R melayani pengangkutan hanya 2 atau 3 kali seminggu menyesuaikan timbulan sampah di lapangan. Hal ini dikembalikan ke masing-masing KPP untuk menemukan titik yang pas antara nilai keekonomian dengan kepercayaan masyarakat. Harga bensin juga sebaiknya menyesuaikan dengan ketersediaan bahan bakar di lokasi TPS 3R.



Bensin Mesin Pencacah Organik



Tergantung metode pengolahan organik yang digunakan, mesin pencacah organik bisa digunakan setiap sampah datang ataupun hanya pada waktu berkala setiap bulannya.



Bensin Mesin Pencacah/ Press Anorganik



Berbeda dengan bensin motor dan pencacah organik, penggunaan mesin pencacah ataupun mesin press anorganik tidak begitu sering. Diperkirakan hanya 1 kali seminggu.



Biaya Pemeliharaan



Semua barang yang digunakan akan mengalami penurunan kualitas, agar operasional selalu dapat berjalan lancar, maka KPP perlu menyiapkan dana pemeliharaan. Biasanya dana pemeliharaan dihitung 3% dari harga beli barang per tahun.



Pengangkutan Residu



TPS 3R membayar pengangkutan residu kepada DLH. Nominal biaya ini beragam bergantung dengan jarak TPS 3R ke TPA serta wilayah layanan DLH.



112



Pengeluaran Pokok (Primer) Berikut merupakan rincian pengeluaran pokok TPS 3R: Tabel 18 Contoh Rincian Pengeluaran Pokok TPS 3R



113



Adapun penjelasan kebutuhan perawatan sarana di TPS 3R dijelaskan dalam tabel di bawah ini: Tabel 19 Kebutuhan Perawatan Sarana di TPS 3R Peralatan Motor Roda Tiga (2 unit)



Mesin Pencacah



Mesin Pengayak



Jenis Perawatan



Biaya Satuan (Rp)



Volume



Jumlah Biaya Per Tahun (Rp)



Oli



Rp55.000,-



4 kali



Rp



220.000,-



Servis rutin



Rp75.000,-



4 kali



Rp



300.000,-



Kampas Rem



Rp120.000,-



2 kali



Rp



240.000,-



Ban



Rp900.000,-



1 kali



Rp



1.800.000,-



Lain-lain



(Diisi sesuai kebutuhan)



Oli



Rp50.000,-



2 kali



Rp



100.000,-



Servis



Rp75.000,-



2 kali



Rp



150.000,-



Oli



Rp50.000,-



2 kali



Rp



100.000,-



Servis



Rp75.000,-



2 kali



Rp



150.000,-



Lain-lain



(Diisi sesuai kebutuhan)



Total



Rp3.060.000,-



114



Pengeluaran Tambahan (Sekunder) Pengeluaran Sekunder TPS 3R, terdiri dari: Tabel 20 Contoh Rincian Pengeluaran Sekunder TPS 3R Rincian Pengeluaran



Jumlah



Harga



Waktu



Total



Honor Pengurus KPP



Keterangan



Rp2.000.000



Ketua



1



orang



X



Rp600.000



/bulan



X



1



bulan



=



Rp600.000



Tidak Merangkap Operator



Sekretaris



1



orang



X



Rp600.000



/bulan



X



1



bulan



=



Rp600.000



Tidak Merangkap Operator



Bendahara



1



orang



X



Rp200.000



/bulan



X



1



bulan



=



Rp200.000



Merangkap Operator



Seksi Operasional



1



orang



X



Rp200.000



/bulan



X



1



bulan



=



Rp200.000



Merangkap Operator



Seksi Pengembangan Usaha



1



orang



X



Rp200.000



/bulan



X



1



bulan



=



Rp200.000



Merangkap Operator



Seksi Penyuluhan



1



orang



X



Rp200.000



/bulan



X



1



bulan



=



Rp200.000



Merangkap Operator



Program Marketing Kegiatan Sosialisasi



Rp500.000 1



Depresiasi Mesin & Motor Sampah Depresiasi Mesin Cacah 1



kegiatan



X



Rp500.000



/bulan



X



1



bulan



=



Rp500.000



Sosialisasi penambahan pelanggan



Rp2.293.833 unit



Rp25.000.000



/Unit



60



bulan



=



Rp494.375



Depresiasi Mesin Pengayak



1



unit



Rp25.000.000



/Unit



60



bulan



=



Rp473.542



Depresiasi Mesin Press



1



unit



Rp40.000.000



/Unit



60



bulan



=



Rp757.667



Depresiasi Motor Sampah



1



unit



Rp30.000.000



/Unit



60



bulan



=



Rp568.250



=



Rp4.793.833



=



Rp5.000.000



TOTAL PENGELUARAN SEKUNDER PEMBULATAN



115



[Harga Pembelian + ((1+Inflasi 2,73%)*Harga Pembelian x 5 tahun)] : (12 bulan/tahun x 5 tahun)



Catatan: Harga satuan berbeda di setiap lokasi. BBM mengikuti ketersediaan bahan bakar lokal. Jadi Total Pengeluaran Primer & Sekunder = Rp 14.566.098 + Rp 5.000.000 = Rp 19.566.098/Bulan. Jika biaya operasional belum memenuhi, maka pengurus KPP belum mendapatkan gaji. Terkecuali pengurus KPP yang merangkap jadi operator.



116



8.2.1.



Pengelolaan Dana oleh KPP TPS 3R



Besaran alokasi dana bantuan pemerintah yang disediakan untuk pengelolaan sarana TPS 3R pasca serah terima konstruksi pada setiap 1 (satu) titik lokasi adalah maksimal 3% dari total dana bantuan pemerintah. Untuk menyimpan dana operasional awal ini, maka KPP diwajibkan memiliki rekening tersendiri yaitu rekening atas nama KPP. Adapun jumlah (spesimen) yang bertanda tangan di buku rekening KPP adalah Ketua dan Bendahara. KPP wajib menyampaikan laporan penggunaan dana yang dimaksud secara rutin setiap bulan kepada OPD terkait dan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah.



8.3.



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)



Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. SOP dibuat dengan tujuan diantaranya sebagai berikut: 1. 2.



Sebagai standarisasi manajemen pengelolaan sarana prasarana TPS 3R; Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh operator dalam melaksanakan tugas; Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengelola; Meningkatkan akuntabilitas; Menciptakan ukuran standar kinerja untuk memperbaiki kinerja pegawai/operator/ pengangkutan serta membantu mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan; Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat/pemanfaat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur; Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang operator TPS 3R dalam melaksanakan tugasnya; Sebagai instrumen yang dapat melindungi pengelola dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan; Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



SOP dibuat untuk mendukung manajemen pengelolaan sarana prasarana TPS 3R sehingga dapat berjalan efektif dan efisien, salah satunya yaitu mengatur pemakaian alat-alat yang digunakan dalam kegiatan di TPS 3R. Agar pemakaian alat-alat tersebut sesuai dengan fungsinya maka TPS 3R perlu meminta SOP dari vendor alat. TFL bertugas mendampingi KSM untuk membuat SOP yang jelas sehingga dapat dipahami dan dijalankan dengan baik oleh seluruh pengelola TPS 3R. 8.3.1.



Pemeliharaan Peralatan



A. Motor Sampah Cara penggunaan alat angkut roda tiga: 1. Lengkapi operator dengan APD; 2. Lakukan pemeriksaan bahan bakar, kekencangan ban, cek fungsi rem dan kopling; 3. Hidupkan mesin dan tentukan kecepatan kendaraan sesuai kebutuhan. Pengumpulan sampah dilakukan dari rumah ke rumah berdasarkan rute pengambilan yang sudah ditentukan. Cara perawatan alat angkut roda tiga: 1. Untuk bak tossa dalam pengangkutan/pengambilan sampah warga agar melapisi bak dengan plastik/terpal;



117



2. Dilanjutkan pencucian rutin setelah pemakaian dan setelah selesai pemakaian agar posisi parkir dibuat agak miring mengantisipasi sisa air lindi; 3. Penggantian oli mesin diesel dilakukan secara berkala; 4. Sirkulasi saluran bahan bakar harus lancar; 5. Penggantian kampas kopling secara berkala. Utamakan servis berkala.



Gambar 52 Motor Sampah B. Alat Pencacah Sampah Alat pencacah adalah sarana yang dibutuhkan untuk melakukan proses pengomposan. Alat pencacah adalah alat yang digunakan untuk mencacah bahan pupuk organik yang berasal dari biomassa seperti rumput, jerami, padi, batang jagung dan pucuk tebu (SNI 7580 : 2010).



Gambar 53 Alat Pencacah Kompos adapun cara penggunaan dan perawatannya adalah sebagai berikut: Cara penggunaan mesin cacah organik: 1. Lengkapi operator dengan APD; 2. Hidupkan mesin diesel dan tentukan kecepatan putaran mesin sesuai kebutuhan; 3. Sampah organik yang sudah terpilah dimasukan pada hopper secara bertahap sampai tercacah semua sesuai ukuran butiran yang diharapkan; 4. Tampung hasil cacahan dalam wadah keranjang atau karung agar tersimpan rapi. Cara perawatan mesin cacah organik: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Penggantian oli mesin diesel dilakukan secara berkala; Pengecekan kadar aus panbel serta kekencangannya; Sirkulasi tangki air pendingin harus lancar; Sirkulasi saluran bahan bakar dan pelumas harus lancar; Jaga ketajaman pisau cacah; Setelah pemakaian tabung mesin cacah/spiral harus dibersihkan agar tidak mudah berkarat; 7. Sirkulasi saluran bahan bakar dan pelumas harus lancar; 8. Jaga ketajaman pisau cacah; 9. Setelah pemakaian tabung mesin cacah/spiral harus dibersihkan agar tidak mudah berkarat.



118



C. Alat Pengayak Kompos



Gambar 54 Alat Pengayak Kompos Cara penggunaan mesin pengayak: 1. Lengkapi operator dengan APD; 2. Hidupkan mesin dan tentukan kecepatan putaran mesin sesuai kebutuhan; 3. Kompos yang sudah matang serta sudah melewati penganginan dimasukan secara bertahap pada spiral rotary sampai didapat hasil ayakan kompos yang berbutir halus; 4. Sisa yang belum tersaring dapat diulang kembali prosesnya dengan dimasukan kembali pada spiral rotary dan yang tidak tersaring (serat kasar) dapat dimasukan kembali pada alat kompos. Cara perawatan mesin pengayak: 1. 2. 3. 4. 8.3.2.



Penggantian oli mesin diesel dilakukan secara berkala; Pengecekan kadar aus panbel serta kekencangannya; Sirkulasi saluran bahan bakar dan pelumas harus lancar; Setelah pemakaian spiral rotary harus dibersihkan agar tidak mudah berkarat. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Persampahan di TPS 3R



Pemeliharaan adalah aktivitas yang harus dilakukan secara berkala. Tujuannya adalah mengganti kerusakan peralatan, mengembalikan kondisi suatu sistem agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, memperpanjang usia penggunaan mesin, menekan failure sekecil mungkin, menjamin kesiapan operasional dari seluruh peralatan yang diperlukan dan menjamin keselamatan orang yang menggunakan sarana tersebut. Adapun untuk Pemeliharaan terdiri dari kegiatan: 1. Inspeksi (Inspection) Kegiatan inspeksi meliputi kegiatan pengecekan atau pemeriksaan secara berkala dimana maksud kegiatan ini adalah untuk mengetahui apakah TPS 3R mempunyai peralatan atau fasilitas produksi yang baik untuk menjamin kelancaran proses produksi. Sehingga jika terjadi kerusakan, maka segera diadakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan sesuai dengan laporan hasil inspeksi dan berusaha untuk mencegah sebab-sebab timbulnya kerusakan dengan melihat penyebab kerusakan yang diperoleh dari hasil inspeksi. 2. Kegiatan Teknik (Engineering) Kegiatan ini meliputi percobaan atas peralatan yang baru dibeli, pengembangan peralatan yang perlu diganti, serta penelitian terhadap kemungkinan pengembangan tersebut. Dalam kegiatan inilah dilihat kemampuan untuk mengadakan perubahan dan perbaikan bagi perluasan, kemajuan dari fasilitas atau peralatan TPS 3R. Oleh karena itu kegiatan teknik ini sangat diperlukan terutama apabila dalam perbaikan mesin yang rusak tidak didapatkan atau diperoleh komponen yang sama dengan yang dibutuhkan. 3. Kegiatan Produksi (Production) 119



Kegiatan ini merupakan kegiatan pemeliharaan yang sebenarnya, yaitu merawat serta memperbaiki mesin dan peralatan. Secara fisik, melaksanakan pekerjaan yang disarankan atau diusulkan dalam kegiatan inspeksi da teknik, serta melaksanakan kegiatan service dan pelumasan (lubrication). Kegiatan produksi ini dimaksudkan untuk itu diperlukan usaha-usaha perbaikan segera jika terdapat kerusakan pada peralatan. 4. Kegiatan Administrasi (Clerical Work) Pekerjaan administrasi ini merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan mengenai biaya yang terjadi dalam melakukan pekerjaan pemeliharaan dan biaya yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan, komponen (spareparts) yang dibutuhkan, laporan kemajuan (progress report) tentang apa yang telah dikerjakan, waktu dilakukannya inspeksi dan perbaikan, lamanya perbaikan dan komponen (spareparts) yang tersedia di bagian pemeliharaan. Dalam pencatatan ini juga termasuk penyusunan planning dan scheduling, yaitu rencana kapan suatu mesin harus dicek atau diperiksa, dilumasi atau di-service dan direparasi. 5. Pemeliharaan Bangunan (Housekeeping) Kegiatan ini merupakan kegiatan untuk menjaga agar bangunan gedung tetap terpelihara dan terjamin kebersihannya. Dalam proses pengendalian pemeliharaan, KPP diharapkan melakukan pengecekan terhadap peralatan dan bangunan yang dilaporkan kepada pemerintah daerah setiap satu bulan sekali. Tabel 21 Pengecekan Peralatan TPS 3R Status Pengecekan: Tanggal/Bulan/Tahun Status Kondisi Jenis Peralatan Baik



Rusak



Keterangan Apabila Terjadi Kerusakan



Target Penyelesaian



Mesin Pencacah Mesin Pengayak Kompos Motor Sampah Bangunan 8.3.3.



Metode Pengomposan Sampah



Hasil penelitian mengenai sampah padat di Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 60% diantaranya merupakan sampah organik dan sebagian besar dari porsi tersebut dapat digunakan kembali. Oleh karena itu, diperlukan suatu penanganan khusus untuk mengolah sampah organik yang melimpah menjadi sesuatu yang bermanfaat. Pada dasarnya, sampah organik seperti sisa-sisa makanan atau sampah dapur akan mengalami pembusukan atau degradasi secara alami oleh mikroorganisme yang berlimpah di alam. Hasil dari pembusukan atau degradasi tersebut berupa bahan seperti humus atau yang lebih dikenal sebagai kompos. Oleh karena itu, pengomposan merupakan salah satu teknik pengolahan sampah organik (hayati) yang mudah membusuk.



120



A. Pengomposan Sampah Skala Kawasan Pengomposan di TPS 3R dilakukan secara terpusat pada satu kawasan kecil setingkat Rukun Warga (RW) hingga skala kota. Pengomposan skala kawasan dilakukan terpusat pada skala kapasitas antara 1–2 ton sampah per hari. Kawasan yang dimaksud dapat berupa kawasan permukiman, pasar, komersial dan sebagainya. Jika pada permukiman, maka pengomposan skala kawasan diperuntukkan untuk mengelola sampah organik dari sekitar 100 rumah. Tahapan pengomposan sampah adalah sebagai berikut: 1.



Pengiriman dan penerimaan sampah Sampah dari setiap rumah/toko/pasar dan lain-lain dikumpulkan dan dibawa ke TPS 3R. Sampah tidak langsung diproses pada area pengomposan, akan tetapi dibongkar di area penerimaan.



2.



Sortasi (pemilahan) dan pencacahan sampah organik Setelah sampah dibongkar di area penerimaan, kemudian dibawa ke area pemilahan. Sortasi (pemilahan) dilakukan dengan tujuan untuk memisahkan sampah-sampah organik yang merupakan bahan baku dalam proses pengomposan, sampah anorganik dan bahan-bahan lain yang tidak dapat dikomposkan. Sampah yang datang di lokasi pengomposan langsung dibawa ke pelataran sortir untuk pemisahan secara manual. Sortasi dilakukan sesegera mungkin agar tidak terjadi penumpukan sampah yang menimbulkan bau. - Sampah organik yang berukuran besar dan berbentuk memanjang seperti ranting dan batang pohon, terlebih dahulu dipotong-potong hingga mencapai ukuran lebih dari 5 cm sehingga mudah dikomposkan; - Sampah kebun atau pertanian, seperti cabang pohon dan ranting dipisahkan dari daundaunnya. Sedangkan sampah organik (bertekstur lunak) yang berukuran besar dengan panjang dan lebar lebih dari 4 cm, perlu dilakukan pencacahan dengan mesin pencacah; - Sampah anorganik ekonomis dikumpulkan dan dikemas untuk dijual ke pengepul barang bekas, sedangkan sampah residu dikumpulkan dan dibawa ke TPS untuk diangkut ke TPA oleh Dinas Kebersihan.



Berikut adalah diagram alir pada kegiatan pemilahan sampah:



Gambar 55 Diagram Alir Proses Pemilahan (Sortasi)



121



3.



Pengomposan Bahan organik yang sudah terpilah kemudian masuk kedalam proses pengomposan sebagaimana dijelaskan pada diagram berikut.



Gambar 56 Diagram Alir Kegiatan Pengomposan Sampah B. Pengomposan dengan Metode Lajur Terbuka (Open Windrow) Pengomposan skala kawasan dengan Metode lajur terbuka (open windrow) merupakan proses pengomposan yang terbukti paling mudah dilakukan dan dikendalikan. Pengendalian udara didalam tumpukan windrows dilakukan dengan memindahkan tumpukan ke tempat lain (sebelah) sehingga disebut juga dengan open windrow bergulir. Proses pengomposan memerlukan waktu selama kirakira 6 minggu.



Gambar 57 Contoh Pengomposan dengan Metode Open Windrow Untuk menentukan kapasitas pengomposan, berikut beberapa hal yang perlu dipertimbangkan: ●



● ●



Metode UDPK menentukan bahwa ukuran tumpukan sampah yang ideal adalah tinggi (T) maksimum : 1.5 m, lebar (L) maksimum : 1.75 m dan panjang (P) maksimum : 2 m (tergantung luas lahan yang tersedia); Jumlah sampah yang dapat dikomposkan adalah 60-70% sampah organik; Volume setiap tumpukan sampah adalah V = P x L x T;



122







● ● ●



Jumlah volume seluruh tumpukan A = n x V, dimana n = jumlah tumpukan. Tetapi dalam menentukan jumlah maksimum tumpukan, harus ada jarak minimal 1.5 m antara tumpukan memanjang. Jarak antara tumpukan tersebut memungkinkan para pekerja memonitor suhu dan memudahkan pembalikan sampah; Kebutuhan minimum pasokan sampah selama 60 hari proses; Pasokan sampah per hari = P/60; Perhitungan hasil produksi mengingat penyusutan bahan organik yang terjadi selama proses pengomposan adalah 75% (berat), maka jumlah hasil akhir kompos adalah 25% dari jumlah tumpukan awal.



Langkah-Langkah Pengerjaan Pengomposan Secara Open Windrow meliputi: 1.



Pemilahan Sampah ●



Dilakukan pemilahan pada sampah yang masuk dengan membagi sampah menjadi: -



2.



3.



Sampah organik yang dapat dikomposkan; Sampah yang tidak dapat dikomposkan; Barang berbahaya; Residu; Barang anorganik ekonomis.







Jual sampah anorganik ekonomis ke pemulung atau bandar lapak.







Jika ada insinerator di sebelah area pengomposan, bakarlah residu. Buang sisa pembakaran dan barang berbahaya yang dibungkus dalam wadah tersendiri.







Jika tidak ada insinerator, bungkus barang berbahaya dalam kantong tersendiri kemudian dibuang bersama residu ke TPA.



Penumpukan Bahan Kompos ●



Lakukan penumpukan sampah organik (hasil pemilahan) yang dapat dikomposkan di atas aerator bambu dengan ukuran yang sesuai;







Lakukan penyiraman setiap mencapai ketebalan 30 cm agar kelembaban merata.



Pengukuran Suhu dan Kelembaban ●



Lakukan pengukuran suhu dengan termometer alkohol pertama kali setelah penumpukan berumur 2-4 hari untuk mendapatkan suhu tumpukan > 65 °C;







Setelah itu, setiap 2-4 hari lakukan pengukuran suhu tumpukan pada sekitar 5 lubang dengan suhu rata-rata yang diinginkan selama proses sesuai ketentuan. Cara mengukur suhu adalah tusuk sisi-sisi tumpukan (sekitar 5 lubang) dengan kedalaman alat bantu berupa sebatang besi atau kayu keras. Kedalaman lubang adalah 2/3 tinggi dari tebal tumpukan. Masukkan termometer tersebut, lalu lubang ditutup kembali, sehingga yang terlihat tali pengikat termometer. Setelah 1-2 menit termometer dicabut dengan menarik talinya, lalu secepatnya dibaca suhunya pada termometer, agar tidak dipengaruhi suhu lingkungan.



● Lakukan pengukuran kelembaban tumpukan pada saat yang sama dengan pengukuran suhu. Kelembaban tumpukan yang diinginkan sekitar 50 %. Cara mengukur kelembaban bahan tumpukan adalah dari bagian dalam, kemudian remas dengan kepalan tangan. -



Jika air remasan mengalir cukup banyak dari sela-sela jari, berarti tumpukan tersebut terlalu lembab atau di atas > 50%.



-



Jika air remasan tidak keluar dari sela jari, berarti tumpukan tersebut terlalu kering atau kelembaban di bawah < 50 %. 123



-



Jika air remasan menetes dari sela-sela jari, berarti tumpukan tersebut mempunyai kelembaban sesuai yang dibutuhkan.



● Perlakuan Pada Proses Pelapukan (sesuai hasil pengukuran suhu dan kelembaban): -



Jika suhu dan kelembaban tumpukan selama proses sesuai dengan ketentuan yaitu sekitar 45°C – 60 °C dan kelembaban 50 % maka pembalikan dapat dilakukan seminggu sekali bersamaan dengan perlakuan penyiraman.



-



Jika suhu tumpukan < 45ºC atau 60 ºC, maka lakukan pembalikan. Cara melakukan pembalikan: ▪



Pembalikan ganda: bongkar tumpukan di sekeliling terowongan bambu, lalu susun kembali ke tempatnya semula menjadi tumpukan.



Gambar 58 Pembalikan Ganda pada Pengomposan secara Open Windrow ▪



Pembalikan tunggal: bongkar tumpukan dengan langsung memindahkannya ke tempat baru di sebelahnya.



Gambar 59 Pembalikan Tunggal pada Pengomposan secara Open Windrow -



Jika kelembaban tumpukan di atas yaitu > 50 % (basah), maka lakukan pembalikan pada tumpukan tanpa penyiraman.



-



Jika kelembaban tumpukan kurang, lakukan penyiraman, baik pada saat pembalikan atau secara langsung di atas tumpukan.



Peralatan yang dibutuhkan untuk Pengomposan dengan Open Windrows Jenis peralatan yang dibutuhkan untuk pengomposan lajur terbuka adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Garu, alat untuk membentuk dan membalik tumpukan sampah; Sekop, untuk proses pengayakan dan pengemasan; Pompa air dan perpipaan untuk penyiraman; Gerobak dorong untuk mengangkut sampah dan kompos; Timbangan; Termometer kompos; Pakaian kerja; 124



8. Alat Pencacah (bila diperlukan); 9. Alat pengemas kompos; 10. Alat pengayak kompos, manual atau mekanis. C. Pengomposan dengan Metode Cetakan (CASPARY) Proses pengomposan skala kawasan dengan Metode Cetakan/Caspary merupakan proses pengomposan dengan menggunakan alat cetak untuk membentuk sampah dalam bentuk kubus. Proses pengomposan sampah dengan sistem cetakan ini digunakan jika lahan yang ada tidak terlalu luas. Proses pengomposan dengan sistem cetak lebih agak rumit dibandingkan dengan Metode Open Windrow karena membutuhkan alat cetak. Sifat tumpukan sampah juga lebih padat dibandingkan lajur terbuka sehingga udara yang terperangkap pada tumpukan sampah menjadi lebih sedikit. Gambar 60 Pengomposan dengan Metode Cetakan (CASPARY)



Pembentukan Tumpukan Alur proses pengomposan dengan sistem cetak tidak terlalu berbeda dengan sistem open windrows. Hal yang secara prinsip berbeda adalah pada saat membentuk tumpukan sampah untuk proses pengomposan selanjutnya. Sampah organik yang sudah terpilah dibawa ke area pengomposan. Pada area pengomposan disiapkan alat pencetak yang terbuat dari papan. Ukuran baku untuk alat pencetak memang belum ditentukan, akan tetapi sebagai dasar perhitungan dapat digunakan dimensi alat cetak lebar 1 meter, panjang 2 meter dan tinggi 0,5 meter. Pencetakan sampah dilakukan dengan memasukkan sampah organik kedalam kotak cetakan. Secara manual sampah dalam cetakan dipadatkan, setelah itu kotak cetakan diangkat maka terbentuklah tumpukan sampah yang sudah tercetak. Tumpukan yang sudah terbentuk diberi tanda atau label yang berisi informasi mengenai waktu pembentukan tumpukan.



Gambar 61 Pencetakan Sampah pada Pengomposan dengan Metode CASPARY Secara berkala, tumpukan sampah dibalik 1 atau 2 kali seminggu secara manual. Pembalikan tumpukan dapat dilakukan dengan memindahkan tumpukan yang sudah tercetak ke dalam kotak cetakan berikutnya dan demikian seterusnya. Waktu pembalikan dicatat dan tumpukan yang sudah dilakukan pembalikan diberi tanda tanggal pembalikan. Proses pembalikan memang agak rumit dibandingkan sistem lajur terbuka. 125



Jenis peralatan yang dibutuhkan untuk pengomposan sistem cetak (caspary) adalah: ● Alat pengomposan manual: -



Garu, alat untuk membentuk dan membalik tumpukan sampah; Kotak cetakan sampah; Skop, untuk proses pengayakan; Pompa air dan pemipaan untuk penyiraman; Gerobak dorong untuk mengangkut sampah dan kompos; Timbangan; Termometer kompos; Pakaian kerja; Alat pengemas kompos; Alat pengayak kompos,manual atau mekanis.



● Gerobak sampah untuk mengambil sampah dari sumbernya. ● Instalasi penampung air lindi ● Instalasi listrik ● Kontainer residu sampah D. Pengomposan dengan Sistem Bak Terbuka (Open Bin) Proses pengomposan skala kawasan dengan sistem bak terbuka merupakan proses pengomposan dengan menggunakan bak-bak terbuka dimana sampah tidak perlu dibentuk akan tetapi cukup dimasukkan kedalam bak. Sampah organik dimasukkan pada bak terbuka sampai penuh sambil dipadatkan dan disiram. Setelah bak terisi penuh, pengisian dapat dilanjutkan ke bak berikutnya. Sistem ini sangat sederhana dan lokasi dapat diatur lebih bersih karena proses pengomposan dilakukan didalam bak. Pembalikan dapat dilakukan tetap didalam bak dengan alat pembalik atau dengan cara sampah dipindahkan ke bak berikutnya. Sistem pengudaraan pada bak terbuka sedikit terbatas karena adanya dinding bak meskipun sudah diberikan lubang ventilasi. Pengomposan dengan bak terbuka ini cenderung lebih lama, pada beberapa kasus lama pengomposan dapat mencapai 2 bulan.



Gambar 62 Pengomposan dengan Sistem Open Bin



126



Gambar 63 Pemasukan Sampah dan Penyiraman dengan Sistem Open Bin Tumpukan yang sudah terbentuk diberi tanda atau label yang berisi informasi mengenai waktu pembentukan tumpukan. Jenis peralatan yang dibutuhkan untuk pengomposan sistem bak terbuka adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Garu, alat untuk membentuk dan membalik tumpukan sampah; Bak komposter; Skop, untuk proses pengayakan dan pengemasan; Pompa air dan pemipaan untuk penyiraman; Gerobak dorong untuk mengangkut sampah dan kompos; Timbangan; Termometer kompos; Pakaian kerja; Alat Pencacah (jika diperlukan); Alat pengemas kompos; Alat pengayak kompos, manual atau mekanis.



E. Pengomposan dengan Sistem Takakura Susun Takakura adalah salah satu metode pengomposan baik skala rumah tangga maupun skala kawasan. Metode ini tidak memerlukan lahan yang luas dan kapasitasnya cocok dengan volume sampah domestik yang dibuang oleh rumah tangga sehari-harinya. Dengan metode ini, sampah organik rumah tangga dapat dikelola dengan mudah, tidak menimbulkan bau, tidak menyita banyak waktu dalam pemrosesan dan hasilnya bisa langsung dimanfaatkan. Komposting ini dilakukan dengan melakukan penimbunan terhadap sampah organik ke dalam keranjang berongga. Penggunaan keranjang berongga (keranjang buah) dimaksudkan untuk keperluan aerasi (sirkulasi udara). Keranjang dapat terbuat dari plastik atau bambu dengan model keranjang apapun, hal yang terpenting adalah keranjang tersebut berlubang. Ukuran keranjang takakura P = 60 cm, L = 43 cm dan T = 30 cm (ukuran bisa disesuaikan). Alat dan bahan yang dibutuhkan untuk pengomposan dengan sistem takakura susun yaitu: ● Sampah sebanyak 61,2 kg; ● Mikroorganisme padat 14 kg; ● Karung Glangsing 6 buah; ● Keranjang 6 buah (keranjang yang berlubang); ● Kaset dari sabut kelapa 36 buah; ● Pupuk kompos secukupnya; 127



● ● ● ● ● ● ●



Sprayer 1 buah; Termometer 2 buah; Garu kecil 1 buah; Sekop 1 buah; Pisau besar 1 buah; Sarung tangan 4 pasang; dan Gunting 1 buah.



Gambar 64 Pengomposan dengan Sistem Takakura Susun Langkah pembuatan kompos dengan sistem Takakura Susun: ● ● ● ● ● ● ● ● ●



Karung glangsing dipasang pada lapisan dalam keranjang; Sampah organik dicacah dengan ukuran 2-4 cm; Siapkan mikroorganisme padat yang terbuat dari campuran bekatul, sekam padi, kompos dan air, kemudian sebar sampah yang akan dikomposkan diatasnya; Lapisi sampah organik dengan mikroorganisme padat (perbandingan 1:1); Campur sampah organik dengan mikroorganisme padat melalui pengadukan secara merata; Masukkan hasil campuran tersebut ke dalam keranjang; Lakukan tahap tersebut hingga sampah organik tidak tersisa, gunakan beberapa keranjang apabila jumlah sampah cukup banyak; Susun keranjang wadah pengomposan sehingga dapat menghemat tempat; Tutup keranjang paling atas dengan keset yang terbuat dari sabut kelapa;



128







● ● ●



● 8.3.4.



Lakukan pengadukan maksimal satu minggu sekali, apabila terlalu kering siram dengan air secukupnya hingga merata. Kemudian lakukan pengadukan untuk mencampur larutan air dengan materi organik yang dikomposkan; Waktu pemanenan berkisar 7-8 minggu; Apabila waktu sudah mencapai 7-8 minggu, kompos dikeluarkan kemudian diangin-anginkan selama 1 minggu; Pada saat pemanenan sebaiknya dilakukan pengayakan untuk memperoleh kompos yang halus, materi yang kasar bisa dimasukkan kembali ke dalam keranjang untuk dilakukan proses pengomposan berikutnya; Pupuk kompos siap dimanfaatkan. Sampah Anorganik Ekonomis



Selain pengomposan, kegiatan utama di TPS 3R adalah daur ulang. Bahan buangan berbentuk padat seperti kertas, logam, plastik adalah bahan yang biasa didaur-ulang. Alasan utama untuk melakukan daur ulang di TPS 3R adalah karena alasan ekonomi. Beberapa jenis sampah anorganik terutama seperti yang disebutkan sebelumnya masih mempunyai nilai ekonomi. Daur ulang sampah dapat dilakukan dengan 3 cara pengolahan: 1. Tidak diolah sama sekali, hanya dikumpulkan dan dikemas saja untuk kemudian dijual kembali; 2. Dibersihkan kemudian dikemas dengan baik. Sampah yang telah dibersihkan mempunyai nilai jual yang lebih tinggi daripada sampah yang tidak dibersihkan; 3. Dicacah, terutama untuk sampah plastik. Sampah plastik dapat dicacah menjadi bentuk pelet atau bijih plastik yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi daripada kedua bentuk pengolahan lain yang disebutkan sebelumnya. Dalam proses daur ulang, sangat penting untuk melakukan pemilahan sampah. Sampah sebaiknya dipilah dengan lebih spesifik dan tidak hanya dipilih dalam satu jenis saja, namun dalam beberapa jenis, misalnya (Lund, 1993): 1. Plastik, dibagi berdasarkan jenisnya:



2. 3. 4. 5.



a. PET, misalnya: botol soft drink; b. HDPE, misalnya: botol air kemasan, botol susu; c. PVC, misalnya: pipa, ember; d. LDPE, misalnya: bungkus tipis, tutup air kemasan botol dan galon ; e. PP, misalnya: label untuk botol, cangkang baterai; f. PS, misalnya: kemasan komponen elektronik; g. Lain-lain termasuk plastik campuran. Gelas: dibagi berdasarkan warnanya: bening, hijau dan coklat. Logam non-besi, dibagi berdasarkan jenisnya, misalnya alumunium, tembaga dan timah. Kayu, dibagi berdasarkan jenisnya, misalnya: kotak kontainer dan sisa proyek. Kertas, dibagi berdasarkan jenisnya, misalnya: kertas HVS, karton dan koran.



Sampah plastik bila ingin dicacah menjadi pelet, harus dipisah dengan sangat spesifik, karena bila peletnya tercampur antar jenis misalnya HDPE tercampur dengan PVC, maka nilainya akan turun dan sangat sulit untuk dipergunakan oleh industri sebagai bahan baku produk mereka. Dalam hal ini TPS 3R harus dilengkapi dengan alat pencacah plastik. Sebelum dicacah, plastik harus terlebih dahulu dibersihkan, yaitu dicuci dan dikeringkan.



129



Sampah kertas terutama karton yang telah dipilah, sebaiknya dikemas dengan cara di press sehingga dapat mengurangi volume pengangkutannya. Dalam hal ini TPS 3R harus dilengkapi dengan alat press kertas.



Gambar 65 Mesin Press untuk Karton dan Plastik Jenis sampah yang didaur ulang sangat bergantung kepada penyaluran hasil daur ulang atau pembeli produk-produk daur ulang. Seperti juga proses pengomposan, proses daur ulang juga akan menghasilkan residu, yang selanjutnya akan diangkut ke TPA. Pengiriman sampah hasil daur ulang akan bergantung kepada lokasi penjualan. Bila lokasinya cukup jauh, misalnya di provinsi lain yang berjarak ratusan kilometer, maka pengiriman biasanya akan dilakukan dengan truk kontainer atau truk berukuran besar. Maka untuk itu di dalam TPS 3R diperlukan gudang untuk menampung sementara hasil daur ulang sampai kapasitasnya cukup untuk dilakukan pengiriman.



8.4. 8.4.1.



RENCANA BISNIS DAN PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN Rencana Bisnis



Tidak jarang terjadi situasi di mana Pemerintah Daerah tidak mampu mengalokasikan dana untuk TPS 3R dan masyarakat layanan juga tidak mampu membayar nominal iuran yang disepakati dengan beragam penyebab. Untuk situasi seperti ini pengembangan rencana bisnis menjadi vital sebagai sumber pemasukan utama bagi TPS 3R. Rencana bisnis sebaiknya dikembangkan bersamaan dengan pelaksanaan pembangunan agar KSM memiliki waktu lebih lama untuk memanfaatkan tenaga fasilitator, dan sudah memiliki rencana apabila hal yang tidak diharapkan terjadi. Tenaga fasilitator hanya dikontrak kurang dari satu tahun sesuai durasi program, apabila sampai akhir program rencana bisnis belum dibuat, KPP terpaksa harus membuatnya sendiri. Rencana bisnis sebuah TPS 3R setidaknya terdiri dari dua komponen: (1) konsep dan (2) perhitungan. Perencanaan konsep dapat dilakukan dengan menggunakan metode kanvas model bisnis. Kemudian, untuk menguji apakah konsep tersebut layak untuk dijalankan, gunakan perhitungan titik impas sesuai dengan data yang telah dikumpulkan di lapangan. Sebisa mungkin jangan berhenti pada tahap pengonsepan saja, karena tanpa perhitungan maka rencana bisnis anda tidak ada artinya.



130



Tabel 22 Sembilan Elemen Bisnis Model Canvas No 1



Deskripsi Key Activities



Keterangan Aktivitas utama untuk mengoperasikan bisnis. Aktivitas ini bisa berupa produksi barang maupun jasa atau membuat dan melaksanakan aktivitas penghubung



Key partnership



Partner utama dari luar organisasi yang sangat dibutuhkan untuk beroperasi. Yang mendasari partner ada tiga yaitu mengoptimalkan skala bisnis, mengurangi resiko dan ketidak pastian aktifitas dan sumber daya tertentu yang dibutuhkan



key resource



Mendiskripsikan sumber daya yang paling penting yang dibutuhkan sebuah perusahaan untuk bisa mengoperasikan semua bloknya. Sumber daya utama bisa berupa fisik, finansial dan sumber daya manusia



cost structure



Blok yang mendiskripsikan semua pembiayaan operasional di tuju blok lainnya. Dari deskripsi ini bisa diketahui blok mana yang paling mahal, mana yang paling murah dan mana yang bisa diefektifkan. Selanjutnya bisa diketahui model pembiayaan seperti operasional, biaya tetap dan biaya tidak tetap



5



value propositions



Solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan permasalahan dan memenuhi kebutuhan dari pelanggan. Value bisa berupa brand status, harga, pengurangan biaya, pengurangan resiko dan desain



6



customer relationships



Cara perusahaan berinteraksi dengan segmen yang dituju untuk inovasi layanan dan produk



7



channel



Bagaimana perusahaan menyampaikan penawaran valuenya ke segmen yang dituju, dalam hal ini mencakup saluran distribusi dan saluran penjualan



8



customer segments



Segmen dari pelanggan yang dituju oleh suatu organisasi. Beberapa tipe customer segmen adalah mess market dimana customer terdiri dari banyak orang dengan kebutuhan yang sama, niche market dimana pelanggan terdiri dari sejumlah kecil orang dengan kebutuhan yang sangat spesifik



9



revenue stream



Aliran pemasukan dan sistem penentuan harga dari semua kegiatan. Beberapa cara untuk menghasilkan aliran pemasukan bisa dengan penjualan produk atau jasa.



2



3



4



131



Konsep dan Model Bisnis TPS 3R Matrik BMC, contoh hasil diskusi bersama pengurus TPS 3R



Gambar 66 Contoh Kanvas Model Bisnis untuk TPS 3R 8.4.2.



Pelaporan Administrasi TPS 3R



Guna terselenggaranya tata kelola keuangan yang baik di TPS 3R, diperlukan proses pencatatan pengelolaan mulai dari aspek iuran, sampah masuk dan keluar sampai arus pemasukan dan pengeluaran dana. Berikut adalah contoh-contoh kelengkapan administrasi pelayanan TPS 3R yang bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. Untuk buku kegiatan atau administrasi umum lainnya dapat disusun sesuai dengan daerah masing masing: Tabel 23 Daftar Pelanggan TPS 3R Desa/Kel XY No Reg



Tanggal Pendaftaran



Nama KK (pelanggan)



132



Jumlah Jiwa dalam KK



a. Contoh Kartu Pembayaran Iuran Pelanggan TPS 3R Tabel 24 Contoh Kartu Pembayaran Iuran Pelanggan TPS 3R No



Bulan



1



Januari



2



Februari



3



Maret



4



April



5



Mei



6



Juni



7



Juli



8



Agustus



9



Septtember



10



Oktober



11



November



12



Desember



Tanda Tangan Pembayar



Jumlah



Tanda Tangan Penerima



b. Contoh Buku Transaksi Tabel 25 Contoh Buku Transaksi Buku Transaksi Penjualan Hasil Pengolahan Sampah (dapat disesuaikan oleh KPP) Kompos No



Bulan



1



Januari



2



Februari



3



Maret



4



April



5



Mei



6



Juni



Jumlah kg



Plastik



Jumlah Jumlah Hasil kg Penjualan



Kertas



Jumlah Jumlah Hasil kg Penjualan



133



Jumlah Hasil Penjualan



Total hasil Penjuala n



Kompos No



Bulan



7



Juli



8



Agustus



9



September



Plastik



Jumlah Jumlah Hasil kg Penjualan



Jumlah kg



Kertas



Jumlah Jumlah Hasil kg Penjualan



Jumlah Hasil Penjualan



Total hasil Penjuala n



10 Oktober 11 November 12 Desember c. Contoh Buku Laporan Keuangan Tabel 26 Contoh Buku Laporan Keuangan LAPORAN KEUANGAN TPS 3R Bulan: ……………………………….. Pemasukan (Rp)



Pengeluaran (Rp)



Hasil Retribusi Pelanggan



Rp ……….



Biaya Operasi TPS 3R



Rp …………….



Hasil Penjualan



Rp ……….



Gaji dan biaya Karyawan



Rp …………….



Pemasukan lainnya



Rp ……….



Biaya penjualan



Rp …………….



Biaya lainnya



Rp …………….



Total



Rp …………….



Total



Rp ……….



Saldo (pemasukan – pengeluaran)



Rp



……………………



134



BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pemantauan dan Evaluasi merupakan bagian dari pengendalian program di lapangan. Pemantauan merupakan suatu kegiatan mengamati secara seksama suatu keadaan atau kondisi, termasuk juga perilaku atau kegiatan tertentu, dengan tujuan agar semua data masukan atau informasi yang diperoleh dari hasil pengamatan tersebut dapat menjadi landasan dalam mengambil keputusan atas tindakan selanjutnya yang diperlukan. Tindakan tersebut diperlukan seandainya hasil pengamatan menunjukkan adanya hal atau kondisi yang tidak sesuai dengan yang direncanakan semula. Tujuan pemantauan untuk mengamati/ mengetahui perkembangan dan kemajuan, identifikasi dan permasalahan serta antisipasinya/upaya pemecahannya. Pemantauan dilakukan oleh semua tingkatan pelaku mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa/Kelurahan. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan realisasi masukan (input), keluaran (output) dan hasil (outcome) terhadap rencana dan standar/target. Evaluasi merupakan kegiatan penilaian terhadap hasil yang diperoleh selama kegiatan pemantauan berlangsung. Lebih dari itu, evaluasi juga menilai hasil atau produk yang telah dihasilkan dari suatu rangkaian program sebagai dasar mengambil keputusan tentang tingkat keberhasilan yang telah dicapai dan tindakan selanjutnya yang diperlukan. Evaluasi bertujuan untuk melihat tingkat keberhasilan pengelolaan kegiatan, melalui kajian terhadap manajemen dan output pelaksanaannya serta permasalahan yang dihadapi, untuk selanjutnya menjadi bahan evaluasi kinerja program dan kegiatan selanjutnya. Pengendalian program memiliki tujuan, antara lain: 1. Memastikan bahwa lokasi program sesuai dengan ketentuan yang ada; 2. Memastikan bahwa kegiatan berjalan sesuai dengan tahapan program; 3. Memastikan bahwa pengalokasian dan pemanfaatan dana bantuan pemerintah sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan; 4. Memastikan bahwa kualitas bangunan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan; 5. Memastikan agar setiap pelaku dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sesuai dengan fungsinya masing-masing; dan 6. Menjamin ketepatan waktu pelaksanaan dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditentukan.



9.1.



PEMANTAUAN PROGRAM TPS 3R



Pemantauan penyelenggaraan Program TPS 3R adalah proses yang dilakukan secara berkala mulai dari persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan serta jika dimungkinkan sampai pasca pelaksanaan (tergantung ketersediaan anggaran). Hasil dari kegiatan pemantauan digunakan untuk perbaikan kualitas pelaksanaan dan perbaikan perencanaan. Hasil kegiatan tersebut juga dapat digunakan sebagai masukan untuk evaluasi pelaksanaan program maupun dasar untuk keberlanjutan program, pengembangan serta replikasi. Kegiatan pemantauan pada program TPS 3R dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1.



Pemantauan secara langsung Kegiatan pemantauan ini dilakukan guna memperoleh gambaran secara langsung dengan melakukan kunjungan ke lapangan.



2.



Pemantauan secara tidak langsung Kegiatan pemantauan ini dilakukan melalui laporan pelaksanaan kegiatan yang terdiri dari: a. Sistem Informasi Manajemen (SIM) IBM-Sanitasi; b. e-Monitoring Kementerian PUPR; dan c. Laporan berkala. 135



Proses pemantauan dilakukan terhadap peran dan kegiatan yang terbagi dalam 2 tahap yaitu: 9.1.1.



Pemantauan pada Tahun Anggaran Berjalan



Pemantauan pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh stakeholder terkait, yang terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



Direktorat Sanitasi; Konsultan Manajemen Teknis (KMT); Balai Prasarana Permukiman Wilayah; Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi; OPD tingkat Provinsi yang menangani Bidang Sanitasi; Fasilitator Provinsi; OPD tingkat Kabupaten/Kota yang menangani Bidang Sanitasi; Fasilitator Kabupaten/Kota; Pemerintah Kecamatan; dan Pemerintah Desa/Kelurahan;



Pemantauan terhadap program TPS 3R dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Tabel 27 Pemantauan di Berbagai Tahapan Kegiatan Tahun Anggaran Berjalan PEMANTAU TAHAPAN KEGIATAN



PEMANTAUAN SECARA LANGSUNG



PEMANTAUAN SECARA TIDAK LANGSUNG PELAKSANA



MEDIA



TAHAP PERSIAPAN: ▪ Direktorat Sanitasi ▪ BPPW



1. Pengusulan calon lokasi program



Surat Usulan dan aplikasi SIPPA



2. Verifikasi kelayakan lokasi



Direktorat Sanitasi



Surat hasil verifikasi dari BPPW



3. Rekrutmen Fasilitator Pendamping



Direktorat Sanitasi



Surat hasil rekrutmen dari BPPW



TAHAP PERENCANAAN: 1. Sosialisasi awal tingkat desa/kelurahan



▪ Pemerintah Desa/Kelurahan



▪ Direktorat Sanitasi



136



▪ Laporan Mingguan dan Laporan



PEMANTAU TAHAPAN KEGIATAN



PEMANTAUAN SECARA LANGSUNG



PEMANTAUAN SECARA TIDAK LANGSUNG PELAKSANA



2. Kampanye PHBS (1) 3. Pembentukan KSM dan KPP 4. Pemetaan sosial dan sanitasi 5. Penetapan penerima manfaat



▪ Direktorat Sanitasi, KMT, BPPW, Satker Pelaksanaan, OPD Prov/Kab/Kota, Pemerintah Kecamatan (tergantung ketersediaan anggaran) ▪ FasProv/FasKab (sampling lokasi/kegiatan)



▪ BPPW ▪ Satker Pelaksanaan ▪ KMT ▪ FasProv ▪ FasKab



MEDIA Bulanan Fasilitator Pendamping ▪ Aplikasi SIM IBMPLP



6. Survei harga bahan, alat dan tenaga kerja & Survei Timbulan dan komposi sampah 7. Penyusunan RKM



8. Kontrak kerja PPK Sanitasi dengan KSM



▪ Direktorat Sanitasi (tergantung ketersediaan anggaran) ▪ BPPW



▪ Direktorat Sanitasi ▪ BPPW



9. Kinerja Fasilitator Pendamping



▪ Direktorat Sanitasi (tergantung ketersediaan anggaran) ▪ KMT ▪ Satker Pelaksanaan ▪ FasProv/FasKab



▪ Direktorat Sanitasi ▪ BPPW ▪ KMT ▪ Satker Pelaksanaan FasProv/FasKab



TAHAP PELAKSANAAN : 1. Kampanye PHBS (2)



137



Aplikasi SIM IBMPLP



PEMANTAU TAHAPAN KEGIATAN



PEMANTAUAN SECARA LANGSUNG



PEMANTAUAN SECARA TIDAK LANGSUNG PELAKSANA



▪ Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan Fasilitator Pendamping ▪ Aplikasi SIM IBMPLP



2. Proses Pengadaan Barang dan Jas



3. Progres fisik (kesesuaian rencana dan realisasi pelaksanaan konstruksi) 4. Pencairan dana (kesesuaian rencana dan realisasi keuangan) 5. Ketenagakerjaan (jumlah pekerja dan HOK)



▪ Pemerintah Desa/Kelurahan ▪ Direktorat Sanitasi, KMT, BPPW, Satker Pelaksanaan, OPD Prov/Kab/ Kota, Pemerintah Kecamatan (tergantung ketersediaan anggaran) ▪ FasProv/FasKab (sampling lokasi/kegiatan)



▪ Direktorat Sanitasi ▪ BPPW ▪ Satker Pelaksanaan ▪ KMT ▪ FasProv ▪ FasKab



▪ Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan Fasilitator Pendamping ▪ Aplikasi SIM IBMPLP ▪ Aplikasi eMonitoring



▪ Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan Fasilitator Pendamping ▪ Aplikasi SIM IBMPLP



6. Commisoning Test 7. Kualitas konstruksi 8. Laporan pertanggungjawaban dana



9. Kinerja Fasilitator Pendamping



MEDIA



▪ Direktorat Sanitasi (tergantung ketersediaan anggaran) ▪ KMT ▪ Satker Pelaksanaan ▪ FasProv/FasKab



138



▪ Direktorat Sanitasi ▪ BPPW ▪ KMT ▪ Satker Pelaksanaan ▪ FasProv/FasKab



Aplikasi SIM IBMPLP



PEMANTAU TAHAPAN KEGIATAN



PEMANTAUAN SECARA LANGSUNG



PEMANTAUAN SECARA TIDAK LANGSUNG PELAKSANA



MEDIA



TAHAP PASCA PELAKSANAAN : 1. Kampanye PHBS (3) ▪ Pemerintah Desa/Kelurahan ▪ Direktorat Sanitasi, KMT, BPPW, Satker Pelaksanaan, OPD Prov/Kab/Kota, Pemerintah Kecamatan (tergantung ketersediaan anggaran)



2. Proses Serah Terima Pekerjaan 2. Proses Serah Terima Pengelolaan 3. Keberfungsian sarana dan prasarana terbangun



▪ Direktorat Sanitasi ▪ BPPW ▪ Satker Pelaksanaan ▪ KMT ▪ FasProv ▪ FasKab



▪ Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan Fasilitator Pendamping ▪ Aplikasi SIM IBMPLP



2.



4. Operasional dan Pemeliharaan 9.1.2.



Pemantauan pada Tahun Anggaran yang lalu (Pasca Program)



Pemantauan terhadap kinerja program TPS 3R pada tahun anggaran yang lalu/pasca program dapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 28 Pemantauan pada Tahun Anggaran yang Lalu Kegiatan TPS3R



1.



Aspek Produk Peraturan yang mendukung Adanya Peraturan di daerah tentang TPS 3R, aspek teknologi, persentase volume sampah yang dikelola dan data pengelolaan TPS 3R.



2.



Aspek Keuangan Iuran/biaya untuk Operasional & Pemeliharaan (O&P), sumber pendanaan dan penggunaannya, ketertiban pemanfaat membayar iuran, pelaporan keuangan O&P, dll.



3.



Aspek Kelembagaan pengelola Legalitas KPP, Struktur kepengurusan KPP, Adminsitrasi Pengelolaan Fasilitasi Kelembagaan oleh Pemda dll.



139



4.



Keterlibatan Pemerintah Kab/Kota/Desa/ Kelurahan Dukungan teknis, dukungan dana, dukungan regulasi, replikasi program, dll.



Pemantauan pada lokasi sarana dan prasarana terbangun tahun anggaran sebelumnya dapat dilakukan oleh jajaran struktural (pusat, provinsi dan kabupaten/kota) jika anggaran tersedia atau oleh konsultan evaluasi yang ditunjuk. Pemantauan pada lokasi sarana dan prasarana terbangun tahun anggaran sebelumnya oleh Fasilitator Pendamping bisa dilakukan jika lokasi tersebut berada pada kabupaten/kota yang sama/ beririsan dengan lokasi kegiatan tahun anggaran berjalan.



9.2.



EVALUASI PROGRAM TPS 3R Evaluasi Pada Tahun Anggaran Berjalan



9.2.1.



Evaluasi dilakukan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan tahapan kegiatan di lapangan terhadap ketentuan di Petunjuk Teknis Pelaksanaan pada tahun berjalan. Evaluasi dilakukan terhadap semua jenis kegiatan pada setiap tahapan program mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan konstruksi dan pasca konstruksi dengan Format Pemantauan dan Evaluasi sebagaimana terdapat pada Lampiran 5.10 sampai 5.12. Evaluasi dilakukan oleh semua tingkatan pelaku (struktural dan fungsional) pada saat berkunjung ke lokasi kegiatan, dengan melihat dan memeriksa kelengkapan dokumen, realisasi pelaksanaan di lapangan, dan permasalahan yang terjadi. 9.2.1.1.



Key Performance Indicator/ Indikator Kinerja Kunci



Evaluasi pada tahun anggaran berjalan juga dapat dilakukan melalui evaluasi Key Performance Indicator atau disingkat KPI, yaitu alat yang dipergunakan untuk mengukur capaian suatu kegiatan dibandingkan dengan target pada jadwal nasional. Indikator KPI terdiri dari: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Membentuk KSM di lokasi sasaran kegiatan; Dokumen RKM yang layak dan memenuhi syarat program; Dukungan Stakeholder di Kabupaten/Kota terhadap program; Partisipasi MBR, perempuan dalam pelaksanaan kegiatan; Peningkatan pendapatan sementara masyarakat melalui keterlibatan sebagai tenaga kerja dalam pelaksanaan program; Keberfungsian sarana dan prasarana terbangun; Kesiapan masyarakat dalam mengelola dan memelihara sarana & prasarana; Pengelolaan sistem dan aplikasi program pendukung SIM IBM-PLP; dan Kegiatan monitoring dan supervisi.



Form Indikator KPI dapat dilihat pada Lampiran 5.9. 9.2.2.



Evaluasi Program Tahun Sebelumnya



Evaluasi terhadap program tahun sebelumnya dilakukan untuk mengetahui tingkat keberfungsian sarana dan prasarana TPS 3R terbangun. Evaluasi ini dapat dilakukan oleh: 1. 2. 3. 4.



Direktorat Sanitasi; Balai Prasarana Permukiman Wilayah; Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan Fasilitator Pendamping.



Evaluasi oleh jajaran struktural diatas sangat tergantung ketersediaan anggaran pada Kementerian/ Lembaga/OPD terkait, sedangkan evaluasi oleh Fasilitator Pendamping dimungkinkan jika lokasi 140



program tahun sebelumnya berada pada kabupaten/kota yang sama/ beririsan dengan pelaksanaan program tahun berjalan. Evaluasi Pasca Konstruksi untuk TPS 3R memuat beberapa aspek, yaitu : 1. 2. 3. 4. 5.



Aspek Produk Peraturan yang Mendukung; Aspek Teknis Teknologi; Aspek Kelembagaan Pengelola; Aspek Keuangan; dan Aspek Partisipasi.



Format evaluasi pasca konstruksi untuk TPS 3R dapat dilihat di Lampiran 5.13.



9.3. 9.3.1.



PELAPORAN Ketentuan Pelaporan Progres Kegiatan



Laporan progres kegiatan untuk program TPS 3R dilakukan dengan memanfaatkan sistem informasi yang tersedia, yaitu e-Monitoring dan SIM IBM-PLP. Sesuai dengan kebijakan Satu Data, data masuk ke dalam SIM IBM-PLP dan e-Monitoring akan diteruskan dan ditampilkan sampai ke Situation Room Kementerian PUPR. Untuk menghindari duplikasi data diantara kedua sistem informasi tersebut, maka dilakukan pembagian peran, khusus data persentase progres fisik dan persentase penyerapan keuangan dimutakhirkan melalui e-Monitoring, sedangkan data progres fisik dan keuangan pada SIM IBM-PLP berstatus sebagai data pembanding. Sementara itu untuk data lainnya berupa data pemanfaat, lahan, tahapan kegiatan, dan detail kegiatan lainnya dimutakhirkan melalui SIM IBM-PLP. Berikut di bawah ini gambar Alur Integrasi SIM IBM-PLP dengan e-Monitoring.



Gambar 67 Alur Integrasi Data Tujuan adanya integrasi data adalah agar proses perbandingan data antara e-Monitoring dengan SIM IBM-PLP dapat berjalan cepat dan akurat.



Gambar 68 Alur data progres kegiatan Form Rekapitulasi Kabupaten Merupakan form alat bantu bagi Fasilitator Provinsi/Kabupaten untuk merekapitulasi Form Pelaporan Fasilitator Lapangan yang diterima secara berkala, sebelum dilakukan penginputan data ke dalam SIM IBM-PLP. 141



A. Lembar Kendali Fasilitator Lapangan Merupakan form alat bantu bagi Fasilitator Provinsi/Kabupaten untuk melakukan pencatatan dan pengendalian terhadap Fasilitator Lapangan dalam melakukan pengumpulan Laporan Bulanan serta data mingguan melalui Form Pelaporan Fasilitator Lapangan. Lembar kendali ini juga dapat digunakan sebagai form checklist file, foto, dan berita acara yang perlu di input ke dalam SIM IBMPLP.



B. Laporan Mingguan Merupakan laporan progres pelaksanaan Program TPS 3R per-minggu yang dibuat oleh tim Pendamping/Fasilitator Pusat. Data yang diambil merupakan hasil rekapitulasi yang terdapat pada SIM IBM-PLP dan e-Monitoring. Alur pelaporan Laporan Mingguan dalam Program TPS 3R adalah sebagai berikut.



Gambar 69 Mekanisme Pelaporan Data lapangan disampaikan oleh Fasilitator Lapangan kepada Fasilitator Provinsi/Kabupaten, kemudian FasProv/FasKab merekapitulasi dan melaporkan kepada Fasilitator Pusat melalui penginputan data pada SIM IBM-PLP. Hasil rekapitulasi yang dihimpun SIM IBM-PLP kemudian dikirimkan oleh Fasilitator Pusat kepada Satker Direktorat Sanitasi dan Tim Teknis ke dalam format yang disepakati. C. Laporan Bulanan Merupakan laporan progres pelaksanaan kegiatan Program TPS 3R per bulan yang harus dilaporkan secara terjadwal oleh pelaksana kegiatan mulai dari tingkat desa, kabupaten, provinsi dan tingkat pusat. Alur pelaporan Laporan Bulanan sama dengan Laporan Mingguan, dapat dilihat pada Gambar 69. Data-data yang disajikan dalam laporan bersumber dari SIM IBM-PLP dengan melampirkan data-data yang dihimpun secara mingguan pada Laporan Mingguan. Outline dari Laporan Bulanan dapat dilihat pada Lampiran 5.6. Tabel 29 di bawah ini adalah jadwal dan ketentuan pelaksanaan pelaporan program. Tabel 29 Ketentuan Pelaporan Program 142



No



Pelaporan



Penyusun



Diserahkan ke-



Bentuk Form dan Jadwal Laporan Deadline:



Fasilitator Lapangan



1



PPK Sanitasi dan Fasilitator Provinsi/ Kabupaten



Laporan Bulanan



● ●



Bulanan



(Word),



Tanggal 27 setiap bulannya (Fasilitator Lapangan) Tanggal 30 setiap bulannya (FasProv/FasKab)



Fasilitator Fasilitator Pusat Provinsi/Kabupaten



2



Laporan Mingguan



Fasilitator Pusat



Tim Teknis/Satker Direktorat Sanitasi



Fasilitator Lapangan



PPK Sanitasi dan Form Pelaporan Fasilitator Fasilitator Lapangan (Excel), Deadline: Provinsi/ Setiap hari Selasa jam 12.00 Kabupaten WIB setiap minggunya



Fasilitator Fasilitator Pusat Provinsi/Kabupaten



Fasilitator Pusat



3



9.3.2.



SIM IBM-PLP



Form Rekapitulasi (Excel), Deadline: Setiap hari Rabu jam 12.00 WIB setiap minggunya



Rekapitulasi Laporan Tim Teknis/Satker Mingguan, Deadline: Setiap Direktorat Sanitasi hari Kamis jam 12.00 WIB setiap minggunya. Deadline Input online: Setiap hari Rabu jam 12.00 WIB setiap minggunya. Penginputan data progress mingguan yang melebihi jadwal di atas masuk ke pelaporan mingguan berikutnya



Fasilitator Provinsi/Kabupaten



e-Monitoring



Pelaksanaan Program TPS 3R harus dilaporkan melalui sistem e-Monitoring oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah. Pelaporan bersifat real time dimana setiap ada kemajuan khususnya untuk data penyerapan keuangan dan pembangunan fisik, harus segera dimutakhirkan ke dalam sistem e-Monitoring. Tata cara penginputan dan perubahan data pada sistem e-Monitoring mengikuti tata cara dan ketentuan yang berlaku. Pemutakhiran data pada sistem e-Monitoring dilakukan oleh petugas e-Monitoring pada masing-masing Balai Prasarana Permukiman Wilayah. Sumber data diperoleh dari laporan yang disampaikan oleh Fasilitator Provinsi/Kabupaten maupun dari hasil pemantauan langsung oleh PPK Sanitasi. Perkembangan progres pada sistem e-Monitoring 143



dipantau secara berjenjang dari provinsi hingga tingkat pusat dan dijadikan sumber informasi mengenai progres capaian pelaksanaan Program TPS 3R. 9.3.3.



SIM IBM-PLP



Sistem Informasi Manajemen Infrastruktur Berbasis Masyarakat Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman (SIM IBM-PLP) adalah alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi program infrastruktur berbasis masyarakat yang termasuk di dalamnya adalah Program TPS 3R. SIM IBMPLP menampilkan data capaian pelaksanaan dari Program TPS 3R di lapangan melalui mekanisme pengelolaan data dan informasi terpadu. Pengisian/penginputan data SIM IBM-PLP dilakukan oleh Fasilitator Lapangan (data bersumber dari lapangan) dan oleh Fasilitator Provinsi/Kabupaten (data bersumber dari form pelaporan Fasilitator Lapangan). Tujuan dan manfaat yang diharapkan dari pelaporan melalui SIM IBM-PLP adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi capaian pelaksanaan Program TPS 3R di lapangan melalui mekanisme pengelolaan data dan informasi; Mendukung pengambilan keputusan kebijakan; Mendukung kebutuhan data dan informasi bagi pelaporan dan sistem informasi lain yang membutuhkan; Menjamin kebijakan satu pintu bagi akses data, agar tidak dijumpai perbedaan data; Mengumpulkan dan menyimpan data dari semua aktivitas dan transaksi; Memproses data menjadi informasi yang berguna bagi pelaksana program.



Perbedaan SIM IBM-PLP dan e-Monitoring ada pada tingkat kedetailan atau perincian data, dimana untuk e-Monitoring fokus pada pemenuhan progres fisik dan pencairan keuangan, sementara itu untuk SIM IBM-PLP mencatat/merekam semua data tahapan kegiatan pelaksanaan mulai dari tahapan persiapan, keterlibatan masyarakat pada setiap tahapan kegiatan, data para pelaku kegiatan, tahap konstruksi, data pemanfaat, sampai dengan tahap pasca konstruksi. SIM IBM-PLP dikembangkan menjadi sumber data pelaporan untuk tingkat Fasilitator Lapangan, FasProv/FasKab dan Fasilitator Pusat/ KMT untuk mendukung kebutuhan informasi pada pelaporan yang dibutuhkan. Capaian yang dilaporkan melalui SIM IBM-PLP di akhir program juga dilakukan verifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah. Berikut di bawah ini adalah alur pelaporan dan data dengan menggunakan SIM IBM-PLP.



144



Gambar 70 Alur Pelaporan SIM IBM-PLP Dalam pengisian/penginputan data SIM IBM-PLP, dilakukan pembagian peran antara Fasilitator Lapangan dengan Fasilitator Provinsi/Kabupaten yaitu dengan pemilihan jenis data yang diinput oleh masing-masing. Tabel 30 Pembagian Form Pengisian Data SIM IBM-PLP TPS 3R No 1



FASILITATOR PROVINSI



FASILITATOR LAPANGAN



Form Tahap Perencanaan ● Pemilihan Teknologi dan Sarana Prasarana ● Tahap Penyusunan RKM ● Tahap Verifikasi RKM



2



● ● ● ●



Tahap Sosialisasi Desa Tahap Penetapan Lokasi Tahap Pembentukan KSM & KPP Tahap Pemetaan sosial & Penerima Manfaat ● Tahap Pembukaan Rekening KSM dan KPP



Form Tahap Pelaksanaan ● Kontrak Kerja KSM - PPK ● Pelatihan Pekerja Konstruksi ● Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur ● Commissioning Test



3



Form Tahap Pasca Pelaksanaan ● Tahap Penutupan Rekening ● Tahap Serah Terima Infrastruktur ● Tahap Peresmian 145



No



FASILITATOR PROVINSI



FASILITATOR LAPANGAN



● Pendampingan Operasional Pemeliharaan 4



Form Keuangan dan Fisik ● Melakukan Verifikasi dan Validasi data pada Form Verifikasi dan Validasi ● Melakukan umpan balik menggunakan Form umpan balik terhadap perbaikan data.



5



Form Lahan dan Pemanfaat ● Melakukan Verifikasi dan Validasi data pada Form Verifikasi dan Validasi ● Melakukan umpan balik menggunakan Form umpan balik terhadap perbaikan data



6



Input data keuangan dan Fisik



Input data Lahan dan Pemanfaat



Form Data Kontrak Input Data Kontrak



7



Form Data Pelaku Program ● Melakukan Verifikasi dan Validasi ● Melakukan umpan balik terhadap perbaikan data bila diperlukan



8



Input Data Pelaku Program



Form Data Profil ● Melakukan Verifikasi dan Validasi ● Melakukan umpan balik terhadap perbaikan data bila diperlukan



Input Data Profil



146



BAB X PENUTUP Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan TPS 3R TA.2022 menjadi acuan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh lokasi penerima program. Apabila dalam pelaksanaan terdapat ketidaksesuaian dengan Buku Petunjuk Teknis TPS 3R TA.2022, maka Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Provinsi harus mengirimkan surat yang dilengkapi dengan justifikasi kepada Direktorat Sanitasi.



147



Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle



Pedoman Teknis Pelaksanaan TA. 2022