Juknis Web Portal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAF JUKNIS WEB PORTAL Logo Lembaga



Nomor : Tanggal : Hal : Penyusunan Petunjuk Teknis Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan Dan KTP-El Dalam Lingkup Tugas antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan Lembaga Pengguna .... Nomor: 119/…./DUKCAPIL dan Nomor: …/…/…/2020 tanggal .. September 2020.



PARA PIHAK: 1. Ditjen Dukcapil Kemendagri (Ditjen Dukcapil) 2. Lembaga Pengguna .... No. 1.



KRITERIA Infrastruktur Network



PETUNJUK a. Jaringan komunikasi data antara Ditjen Dukcapil dengan Lembaga Pengguna .... menggunakan jaringan tertutup melalui penyedia jaringan PT TELKOM dengan besaran bandwidth 512 Kbps; b. Biaya jaringan komunikasi data antara Ditjen Dukcapil dengan Lembaga Pengguna .... akan dibebankan pada anggaran Lembaga Pengguna ....; c. Setelah Lembaga Pengguna .... selesai melakukan proses penunjukan penyedia jaringan komunikasi data sebagaimana dimaksud pada huruf a, Lembaga Pengguna .... akan menyampaikan surat perihal pemasangan jaringan komunikasi data kepada Ditjen Dukcapil dengan tembusan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, paling lambat dalam minggu ke empat bulan Agustus 2020; d. Dalam surat sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan nama provider, nama PIC, dan nomor telepon PIC penyedia jaringan komunikasi data; e. Selanjutnya IP LAN diberikan oleh Ditjen Dukcapil kepada Lembaga Pengguna ...., setelah surat sebagaimana dimaksud pada huruf c diterima Ditjen Dukcapil; dan f. Proses pemasangan dan uji koneksi jaringan komunikasi data akan selesai dilakukan paling lambat dalam minggu ke dua bulan Oktober 2020.



2.



Sistem Aplikasi



a. Lembaga Pengguna .... melakukan implementasi hak akses verifikasi dan validasi data kependudukan melalui Web Portal; b. Elemen data yang diakses melalui web portal, sesuai dengan Perjanjian Kerjasama dengan Nomor: 119/…/DUKCAPIL dan Nomor: …/…/…/2020 tanggal .. September 2020 meliputi: 1) NIK 2) Nama Lengkap 3) Jenis Kelamin 4) Tempat Lahir 5) Tanggal/Bulan/Tahun Lahir 6) Agama/Kepercayaan 7) Status Perkawinan 8) Jenis Pekerjaan Paraf :



9) 10) 11) 12) 13)



c. d.



e.



f. g.



h. i.



j. k.



3.



Aplikasi Data Balikan



NIK Ibu Kandung Nama Ibu Kandung NIK Ayah Nama Ayah Alamat Sekarang (Kode Provinsi, Nama Provinsi, Kode Kabupaten/Kota, Nama Kabupaten/Kota, Kode Kecamatan, Nama Kecamatan, Kode Desa/Kelurahan, Nama Desa/Kelurahan, RT, RW) Hak akses verifikasi data kependudukan melalui web Portal Lembaga Pengguna .... sebagaimana dimaksud huruf b dilakukan melalui NIK; Dalam rangka akses web portal, Lembaga Pengguna .... diberikan User ID yang akan mengakses data dummy guna implementasi uji coba aplikasi. Estimasi selesai Uji Aplikasi paling lambat minggu ke dua bulan Oktober 2020; Dalam rangka implementasi akses web portal, maka Lembaga Pengguna .... mengajukan Surat Permohonan Pengajuan User ID (single user) kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri tembusan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, paling lambat pada minggu ke empat bulan Oktober 2020; Selanjutnya Dirjen Dukcapil memberikan sebanyak 1 (satu) user ID dengan kuota akses sebanyak 50 (lima puluh) akses Hit NIK per hari dengan format sebagaimana terlampir; Kolom permohonan User ID dari Lembaga Pengguna .... kepada Ditjen Dukcapil mencantumkan: 1. Nomor Induk Kependudukan 2. Nama Lengkap 3. Nomor Identitas Kepegawaian 4. Status Kepegawaian 5. Jabatan 6. Kode Wilayah Kantor 7. Nama dan Alamat Kantor 8. User ID Lokal Hak Penerima hak Akses pada Aplikasi Internal Instansi Pengguna *Permohonan User ID yang diproses adalah yang isian kolomnya lengkap Output dari huruf g adalah username dan password; Penanggung jawab dan pemohon User ID adalah Rektor yang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan User ID tersebut untuk keperluan menunjang layanan sinkronisasi, verifikasi dan validasi atas pengelolaan data Calon Mahasiswa, Mahasiswa, calon dosen, dosen, calon tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan; Penyerahan User ID ke Lembaga Pengguna .... dari Ditjen Dukcapil dilakukan paling lambat dalam 2 (dua) minggu setelah Surat Permohonan User ID diterima; dan Selanjutnya Lembaga Pengguna .... dapat mengajukan besaran kuota hak akses yang disertai dengan kajian teknis sesuai kebutuhan kuota, dengan mengajukan Surat Permohonan Pengajuan User ID kepada Ditjen Dukcapil tembusan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, paling lambat pada minggu pertama bulan Nopember 2020.



a. Lembaga Pengguna .... WAJIB memberikan data balikan kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa data NIK, Nama Program Paraf :



b. c. d.



e. f.



Studi, Kode Program Studi, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Ijazah Lokal, Nomor Ijazah Nasional, Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pengajar (NUP), Keterangan Penerima Beasiswa, dan/atau Keterangan Prestasi; Spesifikasi petunjuk teknis berupa JSON, script aplikasi data balikan, pedoman penggunaan aplikasi, user name, password dan Token untuk Web service adalah sebagaimana terlampir; Lembaga Pengguna .... melakukan implementasi hak akses data kependudukan melalui web service Aplikasi Data Balikan dalam bentuk format JSON; Dalam Aplikasi Data Balikan terdapat 3 (tiga) metode meliputi: 1. Metode Upload Data Excel atau CSV; 2. Metode Form Online; dan 3. Metode Web service. Lembaga Pengguna .... melakukan pengiriman data balikan melalui metode web service; dan Dalam tahap pengembangan sistem data balikan di Lembaga Pengguna ...., maka Lembaga Pengguna .... dapat melakukan proses pengiriman data balikan dengan menggunakan Metode Upload Data Excel atau CSV sampai dengan pengembangan selesai dilakukan.



4.



Perangkat Pembaca (Card Reader) KTP-el



a. Lembaga Pengguna .... wajib melakukan pemanfaatan KTP-el melalui pengadaan Perangkat Pembaca (Card Reader) KTP-el minimal 1 (satu) unit di setiap unit kerja dalam waktu 1 (satu) tahun; b. Lembaga Pengguna .... melakukan proses pengadaan Perangkat Pembaca (Card Reader) KTP-el secara mandiri kepada penyedia Perangkat Pembaca (Card Reader) KTP-el; c. Lembaga Pengguna .... wajib melakukan pengajuan awal personalisasi dan aktivasi kartu SAM yang terintegrasi di dalam Perangkat Pembaca (Card Reader) KTP-el pada Ditjen Dukcapil melalui aplikasi SIFILMA pada URL https://sifilma.kemendagri.go.id; d. User Id dan manual aplikasi SIFILMA diberikan sebagai bagian dari Petunjuk Teknis ini; e. Aktivasi penggunaan kartu SAM berlaku selama Perjanjian Kerja Sama masih berlaku; dan f. Dalam hal Perjanjian Kerja Sama berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, Lembaga Pengguna .... wajib mengembalikan configuration file kartu SAM kepada Ditjen Dukcapil untuk dilakukan penonaktifkan/deaktivasi SAM Card Reader KTP-el.



5.



Laporan Monitoring dan Evaluasi



a. Sebagai bentuk evaluasi berkala Lembaga Pengguna .... wajib membuat laporan berkala mengenai pelaksanaan pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el kepada Ditjen Dukcapil setiap semester atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; b. Laporan pemanfaatan data kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat disampaikan secara manual atau melalui laman http://pemanfaatanonline.dukcapil.kemendagri.go.id; c. Ditjen Dukcapil melakukan evaluasi Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala setiap semester atas laporan Lembaga Pengguna .... sebagaimana dimaksud pada huruf a atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan; dan d. Format laporan pemanfaatan data kependudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat diunduh dari laman Paraf :



http://pemanfaatanonline.dukcapil.kemendagri.go.id. 6.



Lain-lain



a. Petunjuk Teknis ini adalah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama untuk dilaksanakan Para Pihak; b. Kontak person (PIC) dari masing-masing pihak: Ditjen Dukcapil: 1. Aa Azhari (082299993593) 2. Deddy Rizaldi (087809704372) 3. Ferdi Firmansyah (0811864778) 4. Subhan Syukri (081380099998) 5. Sigit Samaptoaji (081578745905) 6. Asep T. Firdaus (08111971919) 7. Ratna Kumala (082213975579) () Lembaga Pengguna ....: 1. 2. 3. 4. 5.



Nama (08…..) Nama (08…..) Nama (08…..) Nama (08…..) Nama (08…..)



c. Apabila diperlukan pertemuan teknis lanjutan terkait aplikasi data balikan dan hal-hal teknis lainnya dalam rangka optimalisasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, maka akan dikoordinasikan sebelumnya; d. Penanggung jawab penerima Hak Akses dari Lembaga Pengguna .... wajib menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai; e. Seluruh operator yang memanfaatkan Hak Akses verifikasi data kependudukan dari Lembaga Pengguna .... wajib menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA)/pernyataan menjaga kerahasiaan data; f. Lembaga Pengguna .... menginformasikan kepada Ditjen Dukcapil terkait pergantian pemangku jabatan Lembaga Pengguna .... ataupun perubahan struktur organisasi melalui surat pemberitahuan yang dialamatkan ke kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di alamat ke alamat Jalan Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta Selatan 12072, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung; g. Apabila Lembaga Pengguna .... dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah pembahasan juknis selesai dilaksanakan belum menyerahkan Dokumen Juknis kepada Ditjen Dukcapil, maka Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah di tandatangani akan di batalkan demi hukum; h. Dalam hal Lembaga Pengguna .... tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama maka Ditjen Dukcapil akan mencabut hak akses data kependudukan; dan i. Evaluasi teknis pemanfaatan data dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Ditjen Dukcapil.



Paraf :