17 0 762 KB
MENCUCI TANGAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1.
Pengertian
2.
Tujuan
3.
Kebijakan
4.
Referensi
5.
Alat dan bahan
6.
Langkah-langkah 1. Basahi tangan dengan air dan tuangkan sabun secukupnya. 2. Ratakan sabun dengan keduan telapak tangan. 3. Gosok punggung dan sela jari tangan kiri dengan telapak tangan kanan jarijari saling menyilang dan sebaliknya. 4. Gosok kedua telapak tangan dan selasela jari. 5. Jari-jari dalam kedua tangan saling mengunci. 6. Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan kanan dan lakukan sebaliknya. 7. Gosokkan dengan memutar ujung jarijari tangan kanan ditelapak tangan kiri dan sebaliknya. 8. Bilas kedua tangan dengan air. 9. Keringkan dengan handuk/tissue sekali pakai sampai benar-benar kering. 10. Gunakan handuk/tissue tersebut untuk menutup kran. 11. Tangan anda kini sudah bersih.
Mencuci tangan adalah tindakan menggosok semua Permukaan tangan secara kuat dan singkat dengan sabun yang diikuti dengan membilas tangan dengan air. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk mencuci tangan. Surat keputusan kepala puskesmas topoyo nomor …………. tentang penetapan standar operasional prosedur Layanan Klinis di Puskesmas Topoyo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Alat dan bahan : Air yang mengalir Sabun antimikroba/sabun biasa Handuk/tissue 7.
Bagan Alir Ratakan sabun dengan kedua telapak tangan
Basahi tangan, tuang sabun
Jari dalam dari kedua tangan saling mengunci
Gosok ibu jari kiri berputar dalam genggaman tangan
Tangan sudah bersih
Gosok kedua telapak tangan dan sela jari
Gosok ibu jari memutar ujung jari tangan ditelapak tangan
Gunakan handuk untuk menutup keran
Gosok punggung dan sela jari dengan telapak tangan
Bilas kedua tangan dengan air
Keringkan dengan handuk/tissue
8.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
9. Unit terkait 10. Dokumen terkait 11. Rekama historis perubahan
Selalu menjaga kebersihan sebelum dan sesudah melakukan kegiatan. Semua unit dipuskesmas
No
Yang di rubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
Alat pelindung diri (APD) adalah alat yang digunakan sebagai teknik pencegahan mikroorganisme pathogen dari seseorang ke orang lain disebut “Carrier”. APD (Barrier) yang umum digunakan adalah masker, kacamata pelindung, jas/apron, sarung tangan, penutup kepala, pelindung kaki.
2. Tujuan
Melindungi tengah kesehatan, pasien, keluarga Pengunjung dan lingkungan dari kemungkinan Penyebaran material infeksius. SK Kepala Puskesmas Topoyo …Tentang persiapan Standar Operasional Prosedur Layanan Klinis di Puskesmas Topoyo. Keputusan Menteri Kesehatan NOMOR 938/MENKES/ SK/VIII/2017 Tentang Standar Asuhan Kebidanan. 1. Alat a. Masker biasa d. Penutup kepala b. Kacamata pelindung e. Pelindung kaki c. Jas/apron 2. Bahan a. Sarung tangan 7. Bagan Alir
3. Kebijakan
4. Referensi 5. Alat dan bahan
6. Langkah-langkah A. Masker biasa Langkah-langkah pemasangan : 1. Eratkan tali atau karet elastis pada bagian tengah kepala dan leher atau pada kedua telinga. 2. Paskan klip hidung dari logam fleksibel pada batang hidung. 3. Paskan dengan erat pada wajah dan di bawah dagu sehingga melekat dengan baik. 4. Periksa ulang pengepasan masker Langkah-langkah melepaskan : 1. Jangan di sentuh bagian depan masker karena telah terkontaminasi. 2. Lepaskan tali bagian bawah kemudian tali atau karet bagian atas. 3. Buang ke tempat limbah infeksius
Mengambil masker
Petugas siap bekerja
Pasang tali pengikat atau karet masker
Paskan klip hidung pada wajah dan dagu
Periksa ulang pengepasan
B. Pemakaian jas/aplon Langkah-langkah pemasangan : 1. Tutup badan sepenuhnya dari leher hingga lutut, lengan hingga bagian pergelangan tangan dan selubungan kebelakan punggung. 2. Untuk aplon ikat dibagian belakang leher dan pinggang. Langkah-langkah melepaskan : 1. Bagian depan dan lengan jas/aplon
pelindung telah terkontaminasi. 2. Lepas tali. 3. Tarik dari leher dan bahu dengan
memegang bagian dalam jas/aplon pelindung mata. 4. Balik jas/aplon pelindung. 5. Lipat atau gulung menjadi gulungan dan letakan di wadah yang telah disediakan untuk diproses ulang atau buang di tempat limbah infeksius. C. Pemakaian sarung tangan Pemakaian sarung tangan steril : 1. Lepaskan asesoris dan pakaian berlengan panjang di tarik ke atas sampai siku. 2. Cuci tangan 3. Buka pembungkus bagian luar dari kemasan sarung tangan dengan memisahkan sisi-sisinya. 4. Jaga agar sarung tangan tetap di atas permukaan bagian dalam pembungkus. 5. Identifikasi sarung tangan kiri dan kanan gunakan yang dominan terlebuh dahulu. 6. Dengan ibu jari dan telunjuk serta jari tangan yang non dominan pegang tepi mancet sarung tangan untuk menggunakan sarung tangan dominan 7. Dengan tangan yang dominan dan bersarung tangan selipkan jari-jari dalam mancet sarung tangan kedua. 8. Kenakan sarung tangan kedua tangan pada yang dominan. 9. Jangan biarkan jari – jari tangan yang sudah bersarung tangan menyentuh setiap bagian atau benda yang terbuka. 10. Setelah sarung tangan kedua
Mengambil jas/aplon
Tutup bagian sepenuhnya hingga lutut
Petugas siap bekerja
Ikat bagian belakang leher dan pinggang
Periksa ulang
digunakan mancet biasanya akan jatuh ketangan setelah pemakaian sarung tangan . 11. Setelah kedua tangan bersarung tangan, ………kedua tangan. 12. Pastikan setelah pemakaian sarung tangan steril hanya memegang alat – alat steril. Pemakaian sarung tangan non steril : 1. Ambil sarung tangan yang masih dalam kemasan, buka kemasan bagian atasnya saja dan letakan di tempat yang datar dan bersih. 2. Lakukan cuci tangan 3. Memakai sarung tangan pakai untuk tangan yang lebih dominan terlebih dahulu, pada orang yang bukan kidal tangan dominannya adalah tangan kanan, jepit sarung tangan untuk tangan kanan menggunakan tangan kiri dan pakaikan ketangan kanan, setelah selesai, pakaiakan ketangan kiri sekarang, untuk memegang menggunakan tangan yang sudah memakai sarung tangan. 4. Setelah kedua tangan bersarung tangan ………. Kedua tangan Langkah – langkah melepaskan : 1. Ingalah bahwa bagian luar sarung tangan telah terkontaminasi’ Pegang bagian luar sarung tangan lainnya, lepaskan. 2. Pegang sarung tangan yang telah dilepas dengan menggunakan tangan yang masih memakai sarung tangan. 3. Selipkan jari tangan yang sudah tidak memakai sarung tangan di bawah sarung tangan yang belum dilepas dipergelangan tangan 4. Lepaskan sarung tangan di atas sarung tangan di tempat limbah infeksius. D. Pemakaian penutup kepala Langkah – langkah : 1. Pakailah pelindung kepala sesuai ukuran sehingga menutup semua rambut. 2. Lepaskan pelindung kepala dan langsung dibuang ke tempat sampah.
E. Pemakaian pelindung kaki Langkah – langkah : 1. Gunakan sepatu karet atau plastik yang menutupi seluruh ujung dan telepak kaki, bisa menggunakan sepatu boot dari bahan kulit. 2. Sepatu harus selalu bersih
8. 9. 10. 11.
Hal – hal yang perlu diperhatikan Unit terkait Dokumen terkait Rekaman historis perubahan
Semua unit di puskesmas
No
Yang di rubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PELAYANAN KLINIS SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Langkah – langkah Petugas dari masing – masing unit pelayanan mengidentisifikasi kebutuhan pasien. Petugas melakukan kajian sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan. Petugas melakukan pencatatan hasil kajian pada rekam medic sesuai dengan standar profesi yang meliputi : Data sosial yang meliputi : nama pasien, nama kepala kelurga, pekerjaan, alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, agama, nomor rekam medic dan nomor kartu jaminan jika ada. Data anamnesis (data subyektif) yang mencakup keluhan pasien, riwayat pengobatan sebelumnya, riwayat penyakit keluarga, riwayat alergi atau alergi obat. Data pemeriksaan fisik (data obyektif) yang meliputi hasil pemeriksaan Vital sing (tekanan darah, nadi, respirasi, suhu, tinggi badan dan berat badan), hasil pemeriksaan spesifik yang mengacu dan sesuai dengan keluhan pasien serta hasil pemeriksaan laboratorium yang menujukkan kajian pasien.. Data diagnosis yang berupa diagnosis klinis pasien beserta kode ICD X pada kasus 10 besar penyakit. Data terapi yang berupa jenis obat, jumlah obat yang diberikan , dan cara pemakaian obat. Data penunjang lain seperti rujukan ke
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
Prosedur ini mengatur standar pelayanan klinis di Puskesmas Topoyo prosedur pengkajian pasien di lakukan oleh tenaga yang kompeten dan sesuai dengan standar profesi. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam pelayanan klinis. SK Kepala Puskesmas Topoyo Nomor 130/SK/PKM – DP/ III /2016. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang pusat Kesehatan Masyarakat. 6. Bagan Alir
Petugas mengidentisifikasi kebutuhan pasien
Petugas melakukan pengkajian sesuai standar
Petugas mencatat hasil kajian rekam medic sesuai standar
unit lain dan edukasi yang di berikan kepada pasien. Paraf dan nama petugas.
7. Hal – hal yang perluh diperhatikan 8. Unit terkait 9. Dokumen terkait 10. Rekam historis perubahan
Keadaan umum pasien Semua unit pelayanan yang terkait Rekam medik pasien No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PROSEDUR PENYUSUNAN SOP LAYANAN KLINIS SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO 1. Pengerian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Pelayanan klinis adalah proses pemberian layanan, asuhan Kesehatan kepada pasien yang berkunjung di puskesmas topoyo. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah bagi petugas dalam layanan penyusunan sop layanan klinis. SK Kepala Puskesmas Nomor …………… tentang penetapan dokumen eksternal yang menjadi Acuan dalam Penyusunan standar pelayanan klinis. Permenkes RI NOMOR 1438/IX/2010 tentang standar pelayanan kedokteran.
5. Langkah – langkah
1. 2. 3.
6. Bagan Alir
Petugas mengidentisifikasi prosedur kerja masing – masing unit kerja. Petugas mencari referensi / acuan. Petugas melakukan penyusunan standar prosedur berdasar acuan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Petugas mengidentifikasi prosedur kerja
Petugas mencari referensi / acuan
Petugas melakukan penyusunan standar prosedur layanan klinis
7. 8. 9. 10.
Hal – hal yang perlu diperhatikan Unit terkait Dokumen terkait Rekaman historis perubahan
Referensi harus jelas dan dapat dipertanggunjawabkan Semua unit di puskesmas Dokumen eksternal yang menjadi acuan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
ASUHAN KEPERAWATAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengerian
2. Tujuan
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Asuhan keperawatan merupakan proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan yang diberikan secara langsung kepada pasien diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk asuhan keperawatan.
3. Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo ……….. tentang penetapan standar operasional prosedur layanan klinis.
4. Referensi
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
5. Langkah – langkah 1. Melakukan pengkajian yang meliputi : a. Pengumpulan data antara lain : - Keluhan utama. - Status kesehatan sebelumnya dan sekarang. - Fungsi status sebelumnya dan sekarang. - Respon terhadap terapi terhadap medis dan tindakan keperawatan. - Resiko untuk masalah potensial b. Analis data c. Perumusan masalah - Setelah analisa data dilakukan, dapat dirumuskan beberapa masalah kesehatan, masalah kesehatan tersebut ada yang tidak dapat diintervensi dengan asuhan keperawatan (masalah keperawatan) tetapi ada juga yang tidak dan lebih memerlukan tindakan medis. Selanjutnya disusun masalah keperawatan sesuai dengan prioritas. - Proritas masalah ditentukan berdasarkan kriteria penting dan segera. 2. Menetukan masalah keperawatan a. Aktual : menjelaskan masalah kesehatan nyata akan terjadi jika tidak dilakukan intervensi. b. Resiko : menjelaska masalah kesehatan nyata akan terjadi jika tidak dilakukan intervensi. c. Kemungkinan : menjelaskan bahwa
6. Bagan Alir
Melakukan rencana keperawatan
Menentukan rencana keperawatan
Melakukan implementasi keperawatan
Melakukan evaluasi keperawatan
Pengumpulan data Analisa data Perumusan data
Menetukan diagnose keperawatan
perlu adanya data tambahan untuk memeastikan masalah keperawatan. d. Wellness : keputusan klinis tentang keadaan individu, keluarga atau masyarakat dalam transisi dari tingkat sejahtera tertentu ketingkat sejahtera yang lebih tinggi. e. Syindrom : Diagnosa yang terdiri dari kelompok diagnose actual dan resiko tinggi yang muncul / timbul karena suatu kejadian atau situasi tertentu. 3. Melakukan Rencana Keperawatan Rencana asuhan keperawatan tertulis juga mencakup kebutuhan pasien jangka panjang. 4. Melakukan implementasi keperawatan a. Tahap 1 persiapan : tahap awal tindakan keperwatan menuntut perawat mengevaluasi yang diindentifikasi Pada tahap perencanaan. b. Tahap 2 intervensi : kegiatan dan pelaksanaan tindakan perencanaan untuk memenuhi kebutuhan fisik dan emosional. c. Tahap 3 dokumentasi : pelaksanaan tindakan keperawatan harus di ikuti oleh pencatatan yang lengkap dan akurat terhadap suatu kejadian. 5. Melakukan evaluasi asuhan keperawatan a. Sasaran evaluasi masalah : Proses asuhan keperawatan, berdasarkan kriterian/ rencana yang telah disusun. - Hasil tindakan keperawatan berdasarkan criteria kebehasilan yang telah dirumuskan dalam rencana evaliasi. b. Hasil evaluasi - Masalah teratasi, apabila pasien telah menunjukkan perbaikan/kemajuan sesuai dengan criteria yang telah ditetapkan. - Masalah teratasi sebagai, apabila tujuan itu tercapai secara maksimal, sehingga perlu dicari penyebab dan cara mengatasi, - Msalah belum teratasi. Apabila pasien tidak menunjukkan perubahan sama sekali bahkan timbul masalah baru. -
6. Hal – hal yang perlu diperhatikan 7. Unit terkait 8. Dokumen terkait 9. Rekaman historis perubahan
Keadaan umum pasien Unit UGD Unit perawatan Rekam medic No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
KOMUNIKASI SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Suatu proses seseorang agar terhubung dengan lingkungan dan orang lain.
2. Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melaksanakan komunikasi.
3. Kebijkan
SK Kepala Puskesmas Topoyo ……………….tentang penetapan rujukan pasien.
4. Referensi
1.
5. Alat – alat dan bahan 6. Langkah – langkah 1. Menghubungi Nomor RSUD Tujuan Rujukan. 2. Ucapkan salam dengan kata – kata sopan. 3. Perkenalkan diri dengan menyebut nama dan tempat bertugas, serta tujuan menelpon. “maaf sebenarnya saya atas nama......petugas dari ruangan…...puskesmas topoyo bermaksud merujuk pasien dengan”….. 4. Menanyakan kesedian menerima pasien “apakah Dokter dan tempat bersedia”. 5. Menayakan nama penerima panggilan “kalau boleh tau ini dengan siapa saya berbicara”. 6. Akhiri panggilan dengan sopan dan salam. “terimah kasih sebelumnya”.
8. 9. 10. 11.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktek kebidanan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2004 Tentang pusat kesehatan masyarakat Handpone 7. Bagan Alir Ucapkan salam
Tekan no hp RSUD
Perkenalkan diri
Menayakan kesedian RSUD
Mengahiri panggilan
Menayakan nama penerima panggilan
Hal – hal yang perlu diperahatikan Unit terkait Dokumen terkait Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
KEWASPADAAN UNIVERSAL SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1.
Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Alat dan bahan
6. Langkah – langkah 1. Mencuci tangan untuk mencegah infeksi silang. 2. Pemakaian alat pelindung diantaranya pamakaian sarung tangan untuk mencegah kontak langsung dengan darah serta cairan infeksi lain. 3. Pengelolaan alat kesehatan dengan sterilisasi. 4. Pengelolaan alat tajam untuk mencegah tusukan. 5. Pengelolaan limbah infeksi
8. Hal – hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait 10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Kewaspadaan Universal adalah tindakan pengendalian infeksi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah tentang Kewaspadaan Universal. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo No…………tentang penaganan pasien resiko tinggi 1. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian dipusat kesehatan masyarakat. 1. Safety box. 2. Sterilisator. 3. Cairan desinfektan. 4. Sabun antiseftis. 5. Tempat sampah 7. Bagan Alir Memakai sarung tangan.
Mencuci tangan
Pengelolah limbah infeksi
Pengelolah alat kesehatan dengan sterilisasi
Pengolah alat tajam.
Penggunaan APD Semua unit
No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
INFORMED CONSENT SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Langkah – langkah 1. Memperkenalkan diri pada pasien/keluarga 2. Petugas memberikan penjelasan secara lisan menggunakan bahasa yang dipahami pasien/keluarga tentang tujuan tindakan yang akan dilakukan. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi. 3. Petugas mempersilahkan pasien untuk mengisi formulir persetujuan tindakan medis, bila pasien/keluarga menyetujui tindakan medis tersebut 4. Bila pasien/keluarga menolak, maka pasien/keluarganya mengisi formulir penolakan tindakan medis yang akan dilakukan 5. Formulir persetujuan/penolakan tindakan medis harus diisi lengkap dan di tandatangani oleh : a. Pasien/keluarganya b. Dokter/ petugas yang melakukan tindakan
7. Hal-hal yang diperlukan 8. Unit terkait
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Informed consent adalah persetujuan tindakan yang diberikan oleh pasien, kecuali kondisi pasien darurat , masih dibawa umur, tidak waras dapat diwakili.persetujuan tersebut atas dasar informasi dan penjelasan mengenai penjelasan medis yang akan dilakukan terhadap pasien tersebut. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk memberikan Informed Consent. Surat Keputusan kepala Puskesmas Topoyo No……………… tentang Informed Consent 1. Undang-undang Nomor 290 tahun 2008 tentang persetujuan Tindakan Kedokteran 2. Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan 6. Bagan Alir
Petugas memperkenalkan diri pada pasien
Pasien mengisi formulir penolakan tindakan jika tidak setuju
Formulir diisi lengkap ditandatangani pasien,dokter,petugas yang melakukan tindakan.
Semua unit di Puskesmas
Menjelaskan pada pasien tujuan tindakan yang akan dilakukan
Mempersilahkan pasien mengisi formulir persetujuan tindakan medik
9. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENCATATAN DAN PELAPORAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Langkah – langkah 1. Semua tindakan perawatan / terapi yang diberikan kepada pasien dicatat ke dalam rekam medis pasien. 2. Setelah pelayan selesai, petugas melakukan pencatatan tindakan perawatan / terapi yang tercatat dalam rekam medis pasien ke buku catatan kegiatan yang ada di unit / poli. 3. Setiap awal bulan petugas merekap seluruh tindakan yang tercatat dalam buku catatan kegiatan ke dalam format pelaporan masing – masing unit / poli. 4. Penanggung jawab unit / poli melaporkan hasil kegiatan pencapaian selama sebulan kepada Kepala Puskesmas untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten 7. 8. Hal-hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait 10. Dokumen terkait
: : : :
HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 1. Pencatatan adalah proses atau kegiatan pendokumentasian suatu aktifitas dalam bentuk tulisan diatas kertas, file computer, dan lain – lain dengan ilustrasi tulisan, grafik, gambar, dan semua kegiatan pokok baik dalam gedung maupun di luar gedung. 2. Pelaporan adalah hasil catatan yang memberikan informasi tentang kegiatan tertentu dan hasil disampaikan kepihak yang berwenang atau berkaitan terhadap kegiatan tersebut. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melakukan pencatatan dan pelaporan. SK Kepala Puskesmas Topoyo No……………… tentang penetapan Standar Operasional prosedur Layanan Klinis di Puskesmas Topoyo. Undang –undang Republik Indonesia Nomor. 36 tahun 2004 tentang Kesehatan. 6. Bagan Alir Catat ke dalam buku catatan unit / poli
Rekam medis pasien
Dikirim ke Dinas Kesehastan Kabupaten
Semua unit / poli 1. Rekam medis pasien 2. Buku catatan kegiatan 3. Format pelaporan
Perekapan selama sebulan dlm bentuk format laporan
Mengetahui Kepala Puskesmas
OPERAN ALAT DAN BAHAN
SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Alat dan bahan 6. Langkah – langkah a. Kedua kelompok dinas melakukan cross check pada buku inventaris dan pemakaian alat dan bahan. b. Petugas menyesuaikan jumlah alat dan bahan pada buku dan persiapan yang ada. c. Jika jumlah alat dan bahan tidak sesuai dilakukan klarifikasi dengan petugas jaga sebelumnya dan sesuai kan kembali jumlah alat dan bahan yang ada. d. Kelengkapan alat dicantumkan dibuku inventarisasi ruangan dengan jumlah dan kondisi dari alat inventarisasi. e. Persediaan obat dan bahan ditulis dibuku pemakaian sebagai hasil akhir / sisa stok dari tiap pergantian jaga. 8. Hal – hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait 10. Dokumen terkait
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Timbang terima (operan) merupakan teknik atau cara untuk menyampaikan dan menerima sesuatu (laporan) yang berkaitan dengan jumlah alat atau bahan yang digunakan. Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan operan alat dan bahan. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo No………… tentang penetapan Standar Operasional prosedur Layanan Klinis di Puskesmas Topoyo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. a. Buku inventaris alat. b. Buku pemakaian alat dan bahan. c. Pulpen 7. Bagan Alir
Kedua kelompok dinas melakukan cross check
Medokumentasikan jumlah atau sisa stok akhir pada buku pemakaian
Menyesuaikan jumlah alat dan bahan pada buku pemakaian dan persedian yang ada
Medokumentasikan jumlah dan kondisi alat pada pergantian jaga
Jumlah sesuai atau tidak sesuai
Jumlah alat dan bahan yang tersedia 1. UGD. 2. Perawatan 1. Buku laporan. 2. Buku inventarisasi alat
11. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PEMBERIAN INFORMASI TENTANG EFEK SAMPING OBAT ATAU EFEK YANG TIDAK DIHARAPKAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi 5. Langkah – langkah 1. Petugas memberikan rencana layanan sesuai dengan standar profesi. 2. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang jenis obat yang diberikan. 3. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang tata cara minum obat. 4. Petugas menjelskan tentang potensi dan risiko efek samping obat. 5. Petugas menjelskan tentang potensi interaksi obat dari obat yang diberikan. 6. Petugas menjelaskan bahwa efek samping tidak terjadi pada semua pasien. 7. Petugas menjelaskan tanda bahaya dari efek samping suatu obat dan kapan harus kembali atau mencari pertolongan medis. 8. Petugas mencatat dalam rekam medis apabila mendapat laporan efek samping obat dari pasien.
7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkait
: : : :
HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Pemberian obat tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapakan merupakan kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan untuk memberikan informasi secara akurat, jelas dan terkini kepada pasien tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan. Sebagai pedoman petugas dalam pemberian informasi tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan sehubungan dengan terapi pasien. SK Kepala Puskesmas Topoyo No……….. tentang peresepan, pemesanan, dan pegelolahan obat. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar Pelayanan Keputusan di Puskesmas. 6. Bagan Alir 1. Petugas memberi rencana layanan sesuai dengan standar profesi
2. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang jenis obat yang diberikan
4. Petugas menjelasakan tentang potensi dan risiko efek samping obat
3. Petugas menjelaskan kepada pasien tentang tata cara minum obat
5. Petugas menjelaskan tentang potensi interaksi obat dari obat yang diberikan
6. Petugas menjelaskan bahwa vefek samping tdk terjadi pada semua pasien
8. Petugas mencatat dalam reka medis apabila mendapat laporan efek samping obat dari pasien
7. Petugas menjelaskan tanda bahaya dari efek samping suatu obat dan kapan harus kembali atau mencari pertolongan medis
UGD, Poli Umum, Poli Gigi, KIA, Rawat Inap dan Kamar
9. Dokumen terkait 10. Rekaman historis perubahan
Bersalin. ISO No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
HAK PASIEN UNTUK MENOLAK ATAU TIDAK MELANJUTKAN PENGOBATAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
5. Langkah – langkah 1. Senyum, salam dan sapa 2. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai diagnose penyakit pasien. 3. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai prosedur pengobatan atau tindakan medis yang akan dilakukan. 4. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai efek samping dan risiko pengobatan atau tindakan medis yang dilakukan. 5. Memberikan kesempatan kepada pasien untuk menanyakan kembali bila ada hal –hal yang belum pahami mengenai tindakan medis dan risiko yang mungkin terjadi. 6. Petugas memberitahukan pasien / keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. 7. Bila pasien / keluarganya menolak atau tidak melanjutkan pengobatan, petugas menjelaskan konsekuensi dan tanggung jawab dari keputusan mereka. 8. Petugas memberi tahu pasien / keluarganya tentang tersedianya alternative pelayanan dan pengobatan. 9. Meminta pasien atau keluarga pasien (orang tua/anak/suami/istri/saudara kandung) untuk mengisi informed
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Adalah prosedur yang dilakukan apabila pasien atau mereka yang membuat keputusan atas nama pasien, memutuskan untuk tidak melanjutkan pelayanan atau pengobatan yang direncanakan. Sebagai acuan langkah – langakah agar hak pasien terpenuhi.. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo No……………… tentang hak dan kewajiban pasien. 1. Pemerintah Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. 2. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 6. Bagan Alir Senyum, salam, sapa
Menjelaskan diagnosa
Menjelaskan rencana tindakan/terapi
Memberi kesempatan pasien atau keluarga untuk bertanya
Menjelaskan efek samping/risiko pengobatan
Petugas memberitahukan pasien/keluarganya tentang hak mereka untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan
Bila pasien/keluarganya menolak atau tidak melanjutkan pengobatan, petugas menjelaskan konsekuensi dan tanggung jawab dari keputusan mereka
Pasien/kelurga menandatangani informed consent apabila menolak pengobatan dan dijelaskan mengenai alternative pengobatan
Dokumentasi
Petugas memberi tahu pasien / keluarganya tentang tersedianya alternative pelayanan dan pengobatan
consent berupa penolakan menjalani prosedur pengobatan atau penolakan untuk dilakukan tindakan medis dan dijelaskan mengenai alternative pengobatan. 10. Melengkapi format informed consent dengan tanda tangan pasien atau keluarga pasien, petugas yang memberikan penjelasan dan aksi kemudian didokumentasikan 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan 8. Unit terkai
9. Dokumen terkait
Keadaan umum pasien 1. Poli Umum 2. Poli Gigi 3. Poli KIA/KB 4. Unit UGD 5. Unit Perawatan 6. Unit Persalinan
1. Rekam Medis Pasien 2. Informed Consent
10. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PEMPROSESAN ALAT SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi 5. Alat dan bahan 6. Langkah - langkah : a. Dokumentasi segera alat/benda setelah digunakan yang telah terkontaminasi, rendam dalam larutan clorin 0,5% selama 10 menit. b. Mencuci alat setelah direndam larutan clorin 0,5%. Agar tidak merusak benda – benda yang terbuat dari pelastik atau karet jangan dicuci secara bersamaan dengan peralatan yang terbuat dari logam. Gunakan sikat dengan air dan sabun untuk menghilangkan sisa darah dan kotoran. Bilas benda atau alat tersebut dengan air bersih. c. Jika peralatan akan disterilkan, tempatkan peralatan dalam wadah yang bersih dan biarkan kering sebelum memulai sterilisasi dilakukan 8. Hal – hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Salah satu cara untuk menghilangkan sebagian besar mikroorganisme berbahaya, penyebab penyakit dari peralatan kesehatan yang sudah terpakai . Sebagai acuan untuk penerapan langkah – langkah dalam melaksanakan pemprosesan alat. SK Kepala Puskesmas Topoyo No……………. tentang penetapan standar operasional layanan klinis di puskesmas topoyo. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. 938 /MENKES/SK VIII/2007 Tentang Standar Asuhan Kebidanan. 1. Ember berisi larutan 0,5% 3. Sabun 2. Sarung tangan tebal dari bahan karet 4. Sikat Alat 7. Bagan Alir
Dokumentasi segera, rendam dalam larutan clorin 0,5%
Cuci alat setelah direndam larutan clorin 0,5%
Tempatkan dalam wadah yang bersih sampai kering sebelum disterilkan
Kebersihan alat 1. Ruang bersalin 2. UGD
3. Perawatan 4. Poli KB
5. Poli ANC 6. Poli Gigi
10. Dokumen terkait 11. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PERSIAPAN PASIEN RUJUKAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan
4. Referensi
5. Langkah - langkah 1. Dokter melakukan anamnesis, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang bila diperlukan. 2. Dokter menentukan diagnosis. 3. Dokter menjelaskan rujukan untuk pasien yang memenuhi criteria rujukan. 4. Menjelaskan dan memberikan informed consent (persetujuan / penolakan rujukan) 5. Dokter membantu pasien memutuskan unit pelayanan tujuan rujukan pastikan unit tujuan tersedia dirumah sakit rujukan. 6. Dokter mencatat dalam status pasien. 7. Petugas membuat surat rujukan 7. Hal – hal yang perlu diperhatikan
8. Unit terkait
9. Dokumen terkait
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Persiapan pasien rujukan adalah hal – hal yang harus dilakukan dan dilengkapi pada pasien yang akan dirujuk kefasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk persiapan pasien rujuk. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo No……………… tentang penetapan pelaksanaan rujukan pasien. 1. Undang – undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 praktik Kedokteran. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2004 tentang pusat Kesehatan Masyarakat. 6. Bagan Alir Dokter melakukan anamnesis
Dokter mencatat dalam status pasien
Dokter menetukan diagnosis Dokter bantu pasien memutuskan tujuan rujukan
Dokter menjelaskan rujukan Jelaskan dan berikan informed consent
Petugas membuat surat rujukan
1. Dokter teliti dalam mendiagnosis dan menguasai kriteria pasien yang perlu dirujuk. 2. Petugas teliti dalam membuat surat rujukan 1. UGD 2. Unit Perawatan 3. Unit Persalinan 1. Rekam Medik Pasien 2. Surat Rujukan
10. Rekaman historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
ALTERNATIF PENAGANAN PASIEN YANG SEHARUSNYA DIRUJUK SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Langkah - langkah 1. Melakukan tindakan pengobatan sesuai prosedur. 2. Setelah tindakan pengobatan pasien perlu dirujuk. 3. Pasien tidak bisa dirujuk karena sesuatu hal seperti, pasien menolak karena kelengkapan berkas tidak lanjut 4. Memberikan penjelasan ke pasien / keluarga untuk menandatangani format penolakan rujukan. 5. Melanjutkan pengobatan standar di puskesmas
7. hal – hal yang perlu diperhatikan 8. unit terkait
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Adalah suatu peruses penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan karena adanya sesuatu hal. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk alternative penanganan pasien yang seharusnya dirujuk. SK Kepala Puskesmas No…………………… tentang pelaksanaan rujukan pasien. 1. Undang – undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 praktik Kedokteran. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2004 tentang pusat Kesehatan Masyarakat. 6. Bagan Alir Melakukan tindakan sesuai prosedur
Pasien perlu dirujuk
Melanjutkan Pengobatan standar di puskesmas
Tidak dirujuk karena sesuatu hal
Memberikan penjelasan
Kelengkapan berkas pasien 1. Unit UGD 2. Unit Perawatan 3. Unit Persalinan
9. rekaman Historis Perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai dibrelakukan
RUJUKAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Alat dan Bahan
6. Langkah - langkah Persiapan Pasien : a. Dilakukan pemiriksaan lengkap oleh petugas dan paramedic. b. Jelaskan pada pasien dan keluarga kenapa pasien dirujuk (informed consent). c. Mengisi Formulir rujukan yang meliputi : Rumah sakit yang dituju Membuat identitas lengkap pasien Alamat lengkap pasien Diagnose penyakit Perawatan dan pengobatan yang telah diberikan Nama petugas yang mengirim d. Petugas menghubungi rumah sakit yang akan ditujuh untuk konfirmasi tempat maupun pelayanan terhadap pasien. e. Petugas meneliti kembali kelengkapan formulir rujukan f. Catat dalam registrasi rujukan dan ekspedisi rujukan g. Petugas menghubungi sopir ambulans h. Petugas menilai kembali keadaan umum penderita kemudian dan menyiapkan pasien. i. Mengantar pasien ke tempat rujukan j. Serah terimah pasien dengan petugas rumah sakit yang ditujuh. k. Minta tanda tangan sebagai bukti transfer pasien.
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Rujukan adalah proses yang setelah dinilai, mengalami, menderitakegawatan, pasien dirujuk ketingkat pelayanan yang lebih tinggi dan memiliki fasilitas pelayanan yang lengkap . Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk melakukan dirujuk. SK Kepala Puskesmas Topoyo No……………. tentang pelaksanaan rujukan pasien. 3. Undang – undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 praktik Kedokteran. 4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2004 tentang pusat Kesehatan Masyarakat. a. Formulir Rujukan b. Obat dan Cairan c. 02 (tabung 02) d. Alat transportasi 7. Bagan Alir Petugas melakukan pemeriksaan lengkap
Catat deregister rujukan
Petugas menghubungi sopoir ambulance
Jelaskan alasan dirujuk pasien Petugas meneliti kembali lembar rujukan
Petugas menilai kembali keadaan umum pasien
Minta tandatangan sebagai transfer pasien
Isi formulir rujukan
Petugas menghubungi rumah sakit
Mengatur pasien ketempat rujukan
Serah terimah pasien ditempat rujukan
8. Hal – hal yang perlu diperhatikan
9. Unit terkait
10. Dokumen terkait
1. 2. 3. 1. 2. 3. 1. 2.
Keadaan Umum Pasien Persetujuan dari keluarga pasien Anamneses pasien dengan baik UGD Unit Perawatan Unit Persalinan Surat Rujukan Form Persetujuan Rujukan
11. Rekaman Historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
TRANSPORTASI RUJUKAN SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO
1. Pengertian
2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
5. Langkah - langkah 1. Jika pasien stabil dan tidak dalam kondisi gawat darurat, petugas bisa menggunakan mobil ambulance atau kendaraan pribadi berdasarkan kesepakatan petugas dan pasien. 2. Jika pasien dalam kondisi gawat darurat, petugas menggunakan mobil ambulance sebagai transportasi rujukan dan didampingi petugas yang kompeten. 3. Jika pasien dalam kondisi gawat darurat, ambulance puskesmas tidak ada, petugas menghubungi puskesmas terdekat untuk meminta bantuan mobil ambulance untuk transportasi rujukan pasien.
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020 Transportasi rujukan adalah sarana transportasi yang digunakan untuk melakukan pengiriman pasien ke tempat tujuan. Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk transportasi rujukan . SK Kepala Puskesmas Topoyo No…………..tentang pelaksanaan rujukan pasien. 1. Undang – undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 praktik Kedokteran. 2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2004 tentang pusat Kesehatan Masyarakat. 6. Bagan Alir Jika pasien stabi bisa menggunakan mobol ambulance atau mobil pribadi
Pasien gawat darurat, petugas menggunakan mobil ambulance puskesmas
Jika pasien gawat darurat,ambulance tidak ada, petugas menghubungi puskesmas terdekat untuk penyediaan ambulance
7. Hal – hal yang perlu diperhatikan
Keadaan Umum Pasien
8. Unit terkait
1. 2. 3. 1. 2.
9. Dokumen terkait
UGD Unit Perawatan Unit Persalinan Blangko Rujukan Monitorin Rujukan
10. Rekaman Historis perubahan No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
BLADDER TRAINING
Dines kesehatan kab.mamuju tengah
SOP
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
UPTD PUSKESMAS TOPOYO 1. Pengertian
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
Bladder training adalah latihan otot yang dilakukan untuk mengembalikan tonus otot kandung kemih agas fungsinya kembali normal .
2. Tujuan
3. Kebijakan
4. Referensi 5. Alat dan Bahan 6. Langkah - langkah 1. .Memberikan penjelasan kepada pasien dan keluarga tentang tindakan yang akan dilakukaan 2. Mempersiapkan alat 3. Mencuci tangan 4. Memakai sarung tangan 5. Membasahi plaster yang melekat pada kulit dengan kapas alcohol 6. Melepas plaster dari kulit 7. Lepaskan sambungan kateter dengan urine bag 8. Jepit ujung selang kateter dengan penjepit atau karet 9. Membereskan alat dan merapikan pasien 10. Anjurkan pasien untuk banyak minum air putih 11. Jelaskan pda pasien/keluarga tentanfg tata cara membuka dan menutup klem pada ujung kateter 12. Melepaskan sarung tangan dan mencuci tangan 13. Mendokumentasikan tindakan yang telah dilakukan
Sebagai acuhan penerapan langkah-langkah untuk melaksanakan bladder training Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo No……………. tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Layanan Klinis di Puskesmas Topoyo. Undang – undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. - Sarung tangan - Karet /penjepit 7. Bagan Alir Infomet concent
Mencuci tangan dan memakai sarung tangansarung tangan Membasahi plaster yang melekat pada kulit dengan alcohol Jepit ujung selang dengan penjepit atau karet
Membereskan alat dan merapikan pasien
Mempersiapkan alat Menyiapkan alat
Melepas plaster dari kulit
Lepas sambungan kateter dengan urine bag
Anjurkan pasien banyak minum air putih
Dokumentasi
Membereskan alat dan merapikan pasien
kan tindakan yang telah dilakukan
8. Hal – hal yang perlu diperhatikan 9. Unit terkait 10. Dokumen terkait 11. Rekaman Historis perubahan
Keadaan Umum Pasien Ruang rawat inap Ruang bersalin. Rekam Medik Pasien No
Yang dirubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan
PENYAMPAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN SPO
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD Puskesmas Topoyo
Pengertian
a. Hak pasien adalah segala sesuatu yang harus diterimah pasien pada saat menerima pelayanan di Puskesmas Topoyo. b. Kewajiban adalah segalah sesuatu yang harus dipenuhi pasien pada saat menerima pelayanan di Puskesmas Lembar Rekam Medis untuk pasien yang bersangkutan.
Tujuan Kebijakan Referensi
Unit Terkait
Sebagai acuan agar pasien mengetahui hak dan kewajiban pada saat menerima pelayanan di Puskesmas Topoyo. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo No. …..Tentang Hak dan Kewajiban pasien di Puskesmas Topoyo 12. Hak dan Kewajiban pasien ditulis dan dipasang di papan informasi puskesmas yang dapat dibaca oleh pasien. 13. Petugas pendaftaran memberitahukan kepada pasien bahwa informasi mengenai hak dan kewajiban pasien telah tertera di papan informasi puskesmas dan sudah tersedia di dalam brosur. 14. Petugas pendaftran menjelaskan hak dan kewajiban pasien apabila ada hal – hal yang kurang jelas. Unit Pendaftaran Puskesmas.
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
TRANSFER PASIEN
SPO
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Pengiriman pasien dari pendaftaran ke poli pelayanan yang dituju. Terdapat mekanisme koordinasi petugas diruang pendaftaran dengan unit lain/ unit terkait agar pasien/keluarga pasien memperoleh pelayanan.
Tujuan Kebijakan
Sebagai pedoman dalam transfer pasien. Langkah – langkah dalam transfer pasien sesuai dengan langkah – langkah SPO ini. Langkah – langkah ttansfer pasien adalah sebagai berikut : 1. Pasien datang ambil nomor antrian. 2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian 3. Pasien didaftar sesuai poli yang dituju 4. Pasien diarahkan ke poli yang dituju 5. Agar petugas poli bisa mengetahui bahwa pasien sesuai poli yang dituju dalam berkas rekam medis lampiri kode antrian: a. A untuk poli anak b. B untuk poli dewasa c. C untuk poli lansia d. D untuk poli gigi e. E untuk poli KIA Pendaftaran dan Rekam Medis BPH (poli anak, dewasa, dan lansia) KIA/KB Poli Gigi
Referensi
Unit Terkait
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
ALUR PELAYANAN PASIEN
SPO
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Tujuan
Kebijakan Referensi
Unit Terkait
Pelayanan adalah suatu kegiatan atau urutan kegiatan yang terjadi dalam interaksi langsung antara seseorang dengan orang lain atau mesin secara fisik dan menyediakan kepuasan pelanggan. Pasien adalah seorang individu yang mencari atau menerima perawatan medis. Sebagai pedoman petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Sebagai pedoman pasien sehingga memahami alur pelayanan di puskesmas topoyo. Langkah – langkah dalam pelayanan pasien sesuai dengan langkah – langkah SPO ini. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian, mendaftar, mengidentifikasi dan menyerahkan RM ke poli yang dituju 2. Petugas kasir menerima pembayaran sesuai retribusi serta mencatat biaya tindakan bagi pasien/umum/bayar 3. Pasien yang membutuhkan layanan laboratorium akan menerima surat permintaan dari unit pengiriman dan menyerahkan hasil tersebut ke unit pengirim. 4. Pasien membawa resep yang dikeluarkan oleh poli klinik ke unit Farmasi. 5. Petugas farmasi memberikan pelayanan dengan menyiapkan obat sesuai resep, menyerahkan kepada pasien dan memberikan informasi berkaitan dengan obat yang diberikan. 6. Pasien yang telah mendapatkan pelayanan dari poli Umum, Anak, BP Gigi, Konsultasi Gizi, Laboratorium atau Farmasi dapat pulang. Semua unit
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
PENGKAJIAN AWAL
SPO
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Pengkajian awal adalah penggalian informasi tentang identitas pasien, keluhan, factor pencetus dan factor pendukung penyakit kepada pasien, untuk mendapatkan informasi mengenai masalah kesehatan yang dialami pasien.
Tujuan Kebijakan
Sebagai pedoman petugas untuk melakukan pengkajian awal. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo Nomor ….tentang pemberian Layanan Klinis. H.M.S Markum. Penuntut Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik. FKUI. Jakarta. 2000. 1. Petugas unit pelayanan memanggil nama pasien. 2. Petugas unit pelayanan mencocokan identitas pasien dengan rekam medis. 3. Jika ada ketidaksesuaian data, petugas unit pelayanan mengkonfirmasikan dengan unit pendaftaran. 4. Petugas unit pelayanan mempersiapkan pasien untuk duduk 5. Petugas unit pelayanan menanyakan keluhan utama pasien. 6. Petugas unit pelayanan menanyakan riwayat penyakit sekarang. 7. Petugas unit pelayanan menanyakan riwayat penyakit sebelumnya 8. Petugas unit pelayanan menanyakan hal – hal yang sesuai dengan jenis penyakit atau keluhan pasien, seperti pola makan, aktifis. 9. Petugas unit pelayanan menanyakan riwayat penyakit keluarga yang berhubungan dengan jenis penyakit atau keluhan. 10. Petugas unit pelayanan menanyakan riwayat alergi obat pasien. 11. Petugas unit pelayanan melakukan vital sign (sesuai indikasi dan kebutuhan pasien). 12. Petugas unit pelayanan melakukan penimbangan berat badan, jika diperlukan. 13. Petugas unit pelayanan menacatat hasil anamnesa dan pemeriksaan vital sign ke rekam medis pasien. 14. Petugas unit pelayanan menyerahkan rekam medis ke pemeriksa. 1. Unit BP Umum 2. Unit BP Gigi 3. Unit KIA/KB
Referensi
Unit Terkait
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
SPO
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Tujuan Kebijakan Referensi
Unit Terkait
PEMBENTUKAN TIM INTERPROFESI No Dokumen : No Revisi : Tanggal : Terbit : Halaman HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
Pembentukan tim interprofesi adalah suatu proses dalam pembetukan tim yang berisi petugas kesehatan yang professional untuk melakukan kajian bila diperlukan penagana pasien secara tim. Sebagai pedoman petugas untuk melakukan pembetukan tim interprofesi. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo Nomor: ……..tentang Layanan Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan. 1. Kepala Puskesmas Mengidentifikasikan kebutuhan pembentukan tim interprofesi. 2. Kepala puskesmas merencanakan pertemuan untuk tim interprofesi. 3. Kepala puskesmas meminta kepala TU untuk mengundang masing-masing coordinator unit dalam pertemuan pembentukan tim interprofesi. 4. Coordinator unit menghadiri pertemuan pembentukan tim interprofesi. 5. Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menganalisa kompetensi masing – masing petugas klinis. 6. Kepala Puskesmas dan peserta pertemuan menentukan susunan tim interprofesi termasuk, termasuk ketua tim dan sekertaris. 7. Sekertaris tim interprofesi membuat undangan untuk anggota tim interprofesi yang sudah dibentuk. 8. Ketua tim dan anggota tim mengadakan pertemuan untuk mengidentifikasikan kasus – kasus yang memerlukan penanganan terpadu. 9. Ketua tim dan anggota tim melakukan kajian jika dibutuhkan penaganan secara terpadu. 10. Ketua tim melaporkan hasil kajian Kepala Puskesmas. 11. Sekertaris tim mendokumentasikan hasil kajian. 1. Unit BP Umum 2. Unit BP Gigi 3. Unit KIA-KB 4. Unit Gizi 5. Unit Farmasi 6. Unit Laboratorium
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
PELIMPAHAN WEWENANG
SPO
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Tujuan Kebijakan Referensi
Unit Terkait
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
Pelimpahan wewenang adalah proses pengalihan tugas kepala orang lain yang sah atau terlegitimasi (menurut mekanisme tertentu dalam organism) dalam melakukan berbagai aktivitas yang ditujukan untuk pencapaian tujuan organisasi yang jika tidak dilimpahkan akan menghambat proses pencapaian tujuan tetsebut. Sebagai pedoman petugas didalam melakukan pelimpahan wewenang. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo Nomor …….. tentang pelimpahan wewenang. 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang praktik kedokteran. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 pasal 29 tentang keperawatan. 1. Penanggung jawab Usaha Kesehatan perorangan (UKP) melakukan koordinasi dengan coordinator unit BP Umum, BP Gigi dan KIA-KB. 2. Penanggung jawab Usaha Kesehatan perorangan (UKP) dengan koordinator unit BP Umum, BP Gigi, dan KIA-KB. Mengidentisifikasi kebutuhan pelimpahan wewenang. 3. Coordinator BP Umum, BP Gigi dan KIA-KB merencanakan jenis kompetensi apa saja yang bisa dilimpahkan. 4. Coordinator unit BP Umum, BP Gigi, dan KIA-KB membuat pernyataan pelimpahan wewenang yang isinya memuat petugas dan jenis kompetensi yang dilimpihkan. 5. Dokter atau dokter gigi yang member wewenang dan petugas yang diberi wewenang menandatangani surat pernyataan pelimpahan wewenang. 6. Penanggungjawab UKP menyerahkan surat pernyataan pelimpahan wewenang untuk ditandatagani kepada Kepala Puskesmas. 7. Kepala Puskesmas menandatangani serat pernyataan surat pelimpahan wewenang. 8. Coordinator unit BP Umum, BP Gigi dan BP KIA-KB mensosialisasi surat pelimpahan wewenang kepada petugas yang diberi wewenang. 9. Petugas yang diserahi wewenang menerima tugas yang diberikan. 10. Petugas melaksanankan tugas sesuai kompetensi yang dilimpihkan. 1. Unit BP Umum 2. Unit BP Gigi 3. Unit KIA/KB
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
SPO
PENYUSUNAN RENCANA LAYANAN TERPADU No Dokumen : No Revisi : Tanggal : Terbit : Halaman HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Tujuan Kebijakan Referensi
Unit Terkait
Penyusunan rencana layanan terpadu adalah kegiatan penyusunan rencana pengobatan dan tindakan jika diperlukan penanganan oleh tim kesehatan antara profesi yang terkordinasi. Sebagai pedoman petugas untuk melakukan penyusunan rencana layanan terpadu. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo Nomor …….. tentang Penyusunan Rencana Layanan Terpadu. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ……..tentang Akreditas Puskesmas, Klinik pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Perencanaan layanan terpadu (jika diperlukan): 1. Penanggung jawab Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) menetukan jadwal untuk melakukan koordinasi tentang penyusunan rencana layanan terpadu. 2. Kepala Puskesmas, penanggungjawab UKP dan coordinator unit melakukan koordinasi untuk membahaspenyusunan rencana layanan terpadu. 3. Kepala Puskesmas, penanggungjawab UKP dan coordinator unit mengidentisifikasikan kemungkinan layanan terpadu yang bisa dilakukan. 4. Kepala Puskesmas, penanggungjawab UKP dan coordinator unit penyusunan rencana layanan terpadu. 1. Unit Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Unit BP Umum 3. Unit BP Gigi 4. Unit BP KIA-KB 5. Unit Gizi 6. Unit Farmasi 7. Unit Laboratorium
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
SPO
EVALUASI KESESUAIAN LAYANAN KLINIS No Dokumen : No Revisi : Tanggal : Terbit : Halaman HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Tujuan Kebijakan Referensi
Unit Terkait
Evaluasi kesesuaian layanan klinis adalah cara penilaian kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan, untuk peningkatan mutu layanan klinis dengan cara membandingkan rencana layanan klinis yang telah dibuat dengan layanan klinis yang telah dilakukan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai pedoman petugas untuk melakukan evaluasi kesesuain layanan klinis. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo Nomor …….. tentang Evaluasi Mutu Pelayanan Klinis. 1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor ……..tentang Standar Pelayanan Kedokteran. 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor …….tentang panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer. 1. Penanggung jawab Usaha Kesehatan Perorangan (UKP) menentukan waktu evaluasi pelaksanan kesesuaian layanan klinis dengan rencana layanan klinis. 2. Coordinator tim membuat daftar tilik dan mensosialisasikannya kepada seluruh anggota tim. 3. Pelaksanaan evaluasi dengan cara membandingkan daftar tilik rencana pelayanan klinis dengan pelayanan klinis yang telah dilakukan. 4. Coordinator unit pada masing-masing unit merekap layanan klinis yang telah dilakukan dalam satu bulan. 5. Laporan dibuat setiap bulan dan dievaluasi setelah periode penilaian daftar tilik berakhir. 6. Laporan evaluasi dan daftar tilik didokumentasikan. 7. Tindak lanjut bila ada ketidaksesuaian. 1. Unit Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Unit BP Umum 3. Unit BP Gigi 4. Unit BP KIA-KB 5. Unit Gizi 6. Unit Farmasi 7. Unit Laboratorium
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
LAYANAN TERPADU
SPO
UPTD Puskesmas Topoyo Pengertian
Tujuan Kebijakan Referensi
Unit Terkait
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
Layanan terpadu adalah layanan kesehatan yang dilakukan untuk mengatasi masalah kesehatanpasien dengan melibatkan tim kesehatan yang komprehensif sehingga tercapai hasil yang diharapkan. Sebagai pedoman petugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien secara terpadu. Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo Nomor …….. tentang Layanan Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan. 1. Petugas mengidentisifikasikan jenis penyakit atau masalah kesehatan pada pasien yang perlu ditangani dengan tim kesehatan lain secara terpadu. 2. Petugas member informasi mengenai kemungkinan tindakan, pengobatan atau penyuluhan yang akan dilakukan beserta resikonya. 3. Petugas mengidentisifikasikan penangana pasien pada tim kesehatan lain sesuai masalah kesehatan pasien dengan melakukan rujukan internal. 4. Petugas mengantar pasien ke tempat tujuan rujukan internal. 5. Petugas tujuan rujukan internal menerima pasien dan melakukan penaganan sesuai masalah kesehatan pasien. 6. Jika pasien tidak memungkinkan untuk menuju tempat tujuan rujukan, petugas menghubungi tujuan rujukan dan meminta petugas datang. 7. Petugas bersama tim kesehatan lain yang dimaksud merencanakan tindakan, pengobatan atau penyuluhan dengan mempertimbangkan kemungkinan resiko yang mungkin terjadi. 8. Petugas mendokumentasikan rencana tindakan, pengobatan atau penyuluhan dalam rekam medis. 9. Petugas melakukan tindakan, pengobatan atau penyuluhan sesuai rencana. 10. Petugas melakukan evaluasi formatif terhadap tindakan yang telah dilakukan. 11. Petugas mendokumentasikan tindakan, pengobatan atau penyuluhan yang sudah dilakukan. 12. Petugas berpesan kepada pasien untuk datang kembali (control), jika diperlakukan atau jika permasalahan pada pasien belum teratasi. 1. Unit Pendaftaran dan Rekam Medis 2. Unit BP Umum 3. Unit BP Gigi 4. Unit BP KIA-KB 5. Unit Gizi 6. Unit Farmasi 7. Unit Laboratorium
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan
ANAMNESA
SPO UPTD Puskesmas Topoyo
No Dokumen No Revisi Tanggal Terbit Halaman
: : : : HJ.H ASIAH.A, Amd.Keb NIP: 196405041987032020
Pengertian
Anamnesa atau wawancara medis adalah terhadap awal dari suatu rangkaian pemeriksaan terhadap pasien berupa wawancara medis pada pasien yang berasangkutan atau keluarga maupun relasi terdekat. Terdiri 2 macam : 1. Autoanamnesa merupakan anamnesa terhadap pasien itu sendiri. 2. Aloanamnesis merupakan anamnesis terhadap keluarga atau relasi terdekat atau yang membawa pasien.
Tujuan
Sebagai pedoman petugas untuk mendapatkan informasi menyeluruh pasien yang bersangkutan seperti data medis organobiologis dan juga data psikososial serta lingkungan pasien.
Kebijakan
Surat Keputusan Kepala Puskesmas Topoyo Nomor …….. tentang Layanan Klinis Yang Menjamin Kesinambungan Layanan.
Referensi
H.M.S Markum. Penuntut Anamnesis dan Pemeriksaan Fisik. FKUI. Jakarta. 2000. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut. 2. Petugas memberikan salam dan mempersilahkan duduk. 3. Petugas meperkenalkan diri. 4. Petugas menerangkan maksud dan tujuan wawancara yang akan dilakukan. 5. Petugas menayakan identitas pasien secara lengkap dan mencatatnya dalam catatan medic. 6. Petugas bersikap perhatian kepada pasien, dan bersikap empati agar pasien terbuka bercerita dengan kata-katanya sendiri. 7. Petugas menanyakan Riwayat Penyakit Sekarang (RPS), yang didahului keluhan utama pasien dan mencatatnya dalam rekam medik. 8. Petugas menuliskan diskripsi atau analisis terhadap keluhan utama atau keluhan penting lainnya dalam rekam medis Seperti : lamanya, onset atau awal timbulnya mendadak/berangsur, apa yang kemudian terjadi, menetap atau tidak, frekuensi, kronologi/urutan waktu bertambah buruk atau baik, factor pencetus, gejala yang menyertai. 9. Petugas menanyakan Riwayat Penyakit Dahulu (RPD), penyakit yang pernah diderita (waktunya), alergi, kecelakaan/operasi, apakah ada gejala sisa dan mencatatnya dalam rekam medis. 10. Petugas menanyai Riwayat Penyakit Keluarga (RPK), menanyai keadaan keluarga tentang umur dan keadaan masing-masing anggota keluarga bila masih hidup atau umur waktu meninggal dan sebabnya, peran hereditas dan mencatatnya dalam rekam medis. 11. Petugas menanyakan riwayat pribadi, social ekonomi dan budaya pasien (seperti tempat dan cara partus (bila diketahui), peristiwa penting semasa kanak-kanak dan sikap pasien terhadap keluarga dekat. Riwayat social :
pendidikan, pekerjaan, jam kerja, pengaruh lingkungan kerja dan mencatat di dalam rekam medis.
Unit Terkait
12. Petugas menanyakan pertanyaan penutup kepada pasien, apakah ada hal-hal yang belum jelas maupun yang merisaukan pasien dan memberikan kesempatan apabila ada pertanyaan yang akan disampaikan. 13. Petugas mempersilahkan pasien untuk menunggu panggilan untuk diperiksa. 1. Unit BP Umum 2. Unit BP Gigi 3. Unit BP KIA-KB
Rekam historis Perubahan No
Isi Perubahan
Tgl. Mulai Diberlakukan