Jurnal Kelompok 10 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INTEGRASI ISLAM, ADAT DAN MODERNITAS PADA MASYARAKAT MINANGKABAU KONTEMPORER



OKTACIA VIONA1 SILVIA SARTIKA DEWI2 WINDA DWI GUSNI3



Abstract Berbicara tentang Integrasi Islam, adat dan modernitas pada masyarakat Minangkabau kontemporer diawali dari bagaimana keadaan masyarakat Minangkabau sebelum masuknya Islam, sebelum masuknya Islam masyarakat Minangkabau telah memiliki kebudayaan yang dikenal dengan tradisi jahiliyah dan kental dengan budaya Hindu-Budha. Hal yang dijadikan tolak ukur bagi masyarakat Minangkabau ketika itu adalah logika, sesuatu didasarkan pada kebenaran (adat basandi kapado patuik dan mungkin) . Islam dan Adat mulai terintegrasi (menyatu) ketika telah diterimanya Islam didalam masyarakat Minangkabau. Adat Minangkabau menjadikan ajaran Islam sebagai patokan dalam mengaplikasikan ajaran adatnya, jadi antara adat dan islam dia itu terintegrasi (menyatu) sehingga tidak dapat dipisahkan. Modernitas adalah suatu pembaharuan (perubahan paradigma) masyarakat Minangkabau kearah yang lebih modern akibat ketidakrelaan pemikir terhadap ketertinggalan umat islam dari negara lain. Integrasi Islam, adat dan modernitas pada masyarakat Minangkabau Kontemporer pada dasarnya memiliki pengaruh yang positif bagi masyarakat Minangkabau, namun realita yang terjadi tidak terimplementasi secara baik dan sesuai syariat ajaran islam.



1



Mahasiswi,Nim:1816010004, prodi ekonomi syari’ah, fakultas ekonomi dan bisnis islam, universitas islam negri imam bonjol padang, email:[email protected] 2 Mahasiswi,Nim:1816010007, prodi ekonomi syari’ah, fakultas ekonomi dan bisnis islam,universitas islam negri imam bonjol padang, email:[email protected] 3 Mahasisiwi, Nim:1816010015,prodi ekonomi syari’ah, fakultas ekonomi dan bisnis islam, universitas islam negri imam bonjol padang, email: [email protected]



1.Defenisi Integrasi, Islam, Adat dan Modernitas a.Konsep Integrasi Integrasi berasal dari kata “integration” berarti kesempurnaan atau keseluruhan.4Integrasi adalah proses menyatukan atau menggabungkan sekelompok tertentu menjadi satu kesatuan yang utuh/menyatunya atau bergabungnya sekelompok tertentu menjadi sebuah kesatuan yang utuh.5 b.Islam Islam berakar kata dari bahasa arab “salima” berarti selamat. Dari kata itu terbentuk “aslama” berarti berserah diri, tunduk dan patuh. Dari kata “aslama baru terbentuk islam, pemeluknya adalah muslim (orang islam). 6Pendapat ini diperjelas bahwa kata islam terbentuk dari kata “Aslama berarti menyerahkan diri, Salima berarti selamat, Sallama artinya menyelamatkan orang lain, Salam artinya aman damai dan sentosa.7 Islam adalah agama yang diwahyukan Allah yang didalamnya berintikan keesaan Allah yang diturunkan melalui perantara Nabi Muhammad SAW sebagai utusannya yang terakhir dan Agama Islam bersifat universal/umum yang berlaku bagi seluruh manusia dan ajarannya juga meliputi seluruh aspek kehidupan manusia, orang yang menganut agama islam berarti dia telah menyerahkan diri kepada Allah dan bersedia untuk patuh dan taat pada ajarannya.8 c. Adat Secara umum adat itu diketahui sebagai kebiasaan, norma dan budaya. Adat satu daerah dengan daerah lain itu berbeda, jadi adat itu juga dapat diartikan sebagai ciri khas suatu daerah, dimana bagi masyarakat Minangkabau adat ini dijadikan sebagai dasar atau patokan dalam bertindak dan berperilaku, adat adalah pakaian sehari-hari orang minang, orang minang yang hidup tanpa aturan dikatakan sebagai “urang nan indak baradaik (orang yang tidak beradat)”.9 Adat dalam bahasa arab berakar kata dari “adah” berarti kebiasaan atau perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. Adat (tradisi) yaitu sesuatu yang bisa diterima kemudian diikuti dan dilakukan secara berulang-ulang dan menjadi Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka,Jakarta.2007)hlm.437 Novianti Muspiroh, Integrasi Nilai Islam dalam pembelajaran IPA, Jurnal kebijakan Pendidikan Vol.Xxviii No.3 2013/1435 6 Abudin Nata, Studi Islam Komprehensif, hal.56 7 Drs.Nasruddin Razak, Dienul Islam, hal.56 8 Ibid.,hal 57 9 Amir M.S,Adat Minangkabau Pola tujuan Hidup Orang Minang,Hlm 1 4 5



kebiasaan dalam masyarakat baik itu berupa ucapan maupun perbuatan atau dikenal juga sebagai sesuatu yang turun temurun dari nenek moyang yang sampai saat ini masih ada yang dijalankan oleh masyarakat.10 d. Modernitas Modernitas adalah nilai dasar yang penerapannya harus disesuaikan dengan pandangan hidup suatu bangsa atau masyarakat.11 Modernisasi atau pembaharuan yaitu proses pergerakan menuju modren dari tradisional. Modernisasi Islam menekankan pada pembentukan karakteristik manusia yang sesungguhnya.12 Modernitas ini lebih dikenal dikalangan masyarakat dengan sebutan modernisasi yaitu berubah ke arah modren. Modernitas adalah perubahan pola pikir/pradigma masyarakat ke arah modren akibat kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan akibat proses komunikasi yang semakin tahun semakin meningkat agar masyarakat tidak jauh tertinggal dari bangsa lain maka dilakukanlah modernisasi ke arah modren/sesuai dengan perkembangan zaman.13 2.Integrasi Islam, Adat dan Modernitas Pada Masyarakat Minangkabau Kontemporer Integrasi Islam, adat dan modernitas berarti menyatu, bergabung atau saling menyesuaikan untuk menciptakan suatu kesatuan. Islam adalah agama yang universal dan juga merupakan agama yang bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman sehingga islam tidak menolak adanya pembaharuan dan islam juga tidak bertentangan dengan adat tetapi islam datang untuk membenarkan yang selama ini salah dan tetap mempertahankan yang benar.14 Sebelum islam datang masyarakat Minangkabau memiliki kebudayaan yaitu tradisi jahiliyah karna pada masa itu masyarakat minangkabau identik dengan hindu dan budha, masyarakat minangkabau juga hanya mengandalkan logika/sesuatu didasarkan pada kebenaran. Masyarakat minangkabau zaman dahulu mengandalkan alam atau menjadikan alam sebagai patokan atau yang mereka sebut alam takambang jadi guru. Kemudian muncullah pemikir yang mengungkapkan pemikiran “Jika masyarakat Minangkabau percaya kepada alam maka pasti ada yang menciptakannya” sejak itulah masyarakat Minangkabau Sugeng Hardiyanto, “Tradisi dan Modernitas”,hal.2 Prof.Dr.Mursal Ensten, Minangkabau dan tradisi pembaharuan, hal.13 12 Ibid.,hal 14 13 Drs.H.Zulfahmi HB,M.Hum,Islam dan Budaya Minangkabau(Padang,IAIN IB Press,2005),Hal 105-107 14 Ibid., 14 10 11



mulai berfikir jika memang ada pencipta dan sejak itu jugalah perlahan ditanam kan akidah didalam hati masyarakat Minangkabau maka perlahan-perlahan islam tersebar dan menyesuaikan dengan adat minangkabau.15 Karna pada masa ini islam baru menyesuaikan diri dengan adat minangkabau maka dibentuklah 3 buah lembaga yang dikenal dengan tungku 3 sajarangan: 1. Raja Adat di Buo adalah pemegang adat dan limbago. 2. Raja Ibadah di Sumpur Kudus yaitu penegak hukum titah Allah. 3. Raja Alam di Pagaruyuang yaitu Koordinator adat dan ibadat Dari sinilah mulai terjadi perintegrasian islam dan adat bahwa Islam diterima dengan tidak membuang adat. Dari sinilah terlihat percampuran antara adat dengan Islam jadi antara adat dan agama ini saling melindungi.16 Adat Minangkabau menjadikan ajaran islam sebagai patokan untuk dalam mengaplikasikan ajaran adatnya, jadi antara adat dan islam ini dia itu terintegrasi (menyatu) tidak dapat dipisahkan.17 Integrasi adat Minangkabau dengan agama Islam menimbulkan beberapa falsafah di Minangkabau diantaranya “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yaitu adat dapat



didasarkan pada agama (islam) berdasarkan



kitabullah(Al-Qur’an).18 Falsafah tersebut dapat dilihat jelas bagaimana jenjang antara adat, syarak, dan kitabullah. Kemudian falsafat tersebut diperkuat dengan falsafah lain yaitu “Syarak Mangato Adat Mamakai” artinya agama islam memberi fatwa adat yang melaksanakannya. Demikianlah intergrasi adat dan islam, sehingga tidak mungkin lagi ada benturan antara adat dan islam, karena panduannya adalah Al-Qur’an. Maka Al-Qur’an menjadi kontitusi tertinggi bagi Islam masyarakat adat Minangkabau.19 Ketua lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Kamardi Rais Datuk P. Simulia, dalam wawancaranya di bulan Desember 2002 mengatakan bahwa “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” Taufik Abdullah,Adat dan Islam Amir M.S. Adat Minangkabau (Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang), hal 129-130 17 Amir M.S. Masyarakat Adat Minangkabau (Terancam Punah Bagai Bajak Ndak Basingkah),hal16 18 Musyair Zainuddin,Serba-Serbi Minangkabau,Yogyakarta:Ombak,2016,hlm19 19 Ibid.,hal 18 15 16



merupakan Perjanjian yang dilaksanakan di Bukit Marapalam sebagai momentum sejarah perintegrasian adat dan Islam Minangkabau secara faktual. Adapun data tertulis paling terakhir yang menguatkan adanya “Perjanjian Bukit Marapalam” itu sekarang adalah wasiat Syekh Sulaiman Ar-Rasuli (Inyiak Candung) yaitu “Saripati Sumpah Satie Bukit Marapalam”.20 Setelah munculnya falsafah di atas muncul seorang tokoh pembaruan yaitu Buya Hamka(1984:134), beliau memaknai dalam konteks kekinian bahwasanya Minangkabau itu beridentitaskan Islam, dan jika Minangkabau itu tidak Islam maka sudah tidak Minangkabau lagi namanya tetapi hilang Minang tinggal kerbau seperti yang diuraikan Rusydi dalam majalah Panjimas No. 335 tahun 1981.21 Adat tidak boleh bertentangan dengan syarak yang sumbernya adalah AlQur’an,segala yang ditetapkan oleh syarak harus diterapkan didalam adat tidak boleh berlawanan atau bertentangan. Adat digunakan untuk mengatur tata hidup dalam suatu daerah agar mempunyai tata krama yang baik. Orang yang beragama sudah pasti beradat tapi orang yang beradat belum tentu beragama” jadi antara adat dan agama haruslah menyatu tidak bisa dipisahkan (terintegrasi).22 Karna agama Islam adalah agama yang bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman maka melihat masyarakat islam itu jauh tertinggal dari bangsa lain maka diusahakanlah untuk melakukan perubahan ke arah modren, mengarahkan perubahan pola pikir masyarakat yang awalnya tradisional menjadi modren tetapi modernisasi disini bukan membentuk negara islam yang baru dan menggeser adat, melainkan menyatukan antara islam dan adat tetapi dengan merubah pradigma/pola pikir masyarakat ke tatanan modren dengan tidak meninggalkan kebaikan dan kebenarannya dan tidak melenceng dari syari’at Islam.23 Setelah bergulirnya waktu muncullah modern islam dan adat, ini dimaknai sebagai kemajuan sains yang berarkarkan dari nilai-nilai agama Islam. Modernisasi islam ini dimaknai sebagai perubahan paragdima umat islam yang disebabkan dengan ketertinggalan umat islam dalam merancah dunia.Di Duski Samad,Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau(Syarak Mendaki Adat Menurun),Jakarta:The Minangkabau Foundation,2003,hlm86 21 Widia Fithri, Mau Kemana Minangkabau, (Yogyakarta:Gre Publishing, 2013), hlm.10 22 Prof.Dr.Tamrin Kamal, Purifikasi Ajaran Islam Pada Masyarakat Minangkabau, hal 32-33 23 Prof.Dr.Mursal Ensten, Minangkabau Tradisi dan Perubahan, hal 13 20



Minangkabau pemikiran modernisasi Islam ini berkembang dengan membagun sekolah agama modern yang mengubah sistem surau tradisional dengan sistem pendidikan modern yang klasik, berijazah dan memiliki kurikulum. Di Minangkabau modernisasi dalam pendidikan sangat dipengaruhi oleh sistem pendidikan luar terutama Mekkah dan Mesir. Sistem ini dibawa oleh ulama-ulama Minangkabau yang akhirnya terjadilah pembaharuan dalam institusi pendidikan surau menjadi madrasah.24 Modernisasi di Minangkabau telah mengubah surau



menjadi lembaga



pendidikan dengan baik. Yang pemudanya dikirim untuk belajar ke Mekkah kemudian kembali lagi untuk merngajar di surau tersebut. 25 Syekh Ahmad Khatib Minagkabawi setelah menamatkan sekolahnya di Minangkabau kemudian ia dibawa oleh ayahnya ke Mekah untuk melanjutkan pendidikannya disana. Setelah belajar di Mekkah Syekh Ahmad Khatib mencapai kedudukan tertinggi dalam mengajarkan agama sebagai imam Mazhab dari Syafei di Masjdil Haram di Mekah. Pemahaman dan pendalaman dari Syekh Ahmad Khatib ini kemudian dilanjutkan dengan gerak pembaharuan di Minagkabau melalui tabligh, muzakarah ulama, dan pendidikan surau di ubah menjadi madrasah seperti madrasah Sumatera Thawalib, dan Diniah Puteri.26 Sumatra Barat menjadi titik balik secara struktural dan kultural pada tahun 1999 yaitu dengan wacana “Kembali ke Nagari” dan “Kembali ke Surau”. Terdapat tiga komponen penting yaitu kaum adat, kaum agama, negara diwakili pemerintah daerah (Perda). Ketiga komponen ini berusaha memberikan definisi identitas keminangkabau masyarakat minang, dan mereka setuju dengan falsafah “adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”. Dengan demikian Integrasi Islam dan adat terdapat dalam QS. At Taubah :18 yang dimana artinya tersebut hanya orang-orang yang beriman memakmurkan masjid serta mendirikan shalat menunaikan zakat. Sesuai dengan slogan “kembali ke surau”. Sedangkan slogan Sjafnir,Sirih Pinang Adat Minangkabau.2006.hal.104 Rini Rahman.Modernisasi Pendidikan Islam Awal Abad 20(Studi Kasus Di Sumatra Barat).Vol 14 No 2, 2015. Hal.174 26 Ibit.,hal.105 24 25



“kembali ke nagari” dalam kontemporer dapat dijadikan peraturan daerah seperti Perda Anti Maksiat contonya Perda No. 9/2000 di Kota Bukittinggi. Surat Walikota Padang Panjang No. 800/244/BKD-PP/2003, format pakaian juga diatur secara rinci yang mewajibkan pelajar, PNS, TNI, POLRI untuk wajib berbusana Muslim dan pandai baca tulis huruf al Quran.27 Dengan adanya Integrasi antara Islam, adat dan modernitas atau pembaharuan dikalangan masyarakat Minangkabau ini akan memberikan dampak yang



besar



bagi



masyarakat



minangkabau,



diantaranya



yaitu



dengan



perkembangan tekologi, sains akan mendatangkan kesejahteraan hidup bagi manusia dan akan memudahkan manusia dalam menjalankan aktivitas kehidupan jika dilandasi dengan iman dan taqwa, demikian sebaliknya jika perkembangan teknologi dan sains pada masyarakat Minangkabau kontemporer tidak didasari atas keimanan dan ketakwaan maka bisa saja disalahgunakan sehingga akan mengancam nilai-nilai kemanusiaan terutama masyarakat masa kini, pembaharuan atau modernitas itu harus didasarkan pada keimanan dan taqwa.28 Dengan perkembangan sains, teknologi atau terjadinya modernitas ini juga menimbulkan pola dan gaya hidup baru pada masyarakat Minangkabau yang bersifat sekuler atau hedonisme jika tidak diikuti dengan keimananan dan ketakwaan maka ini akan menghancurkan generasi sekarang. Oleh karna itulah antara islam, adat dan modernitas tidak dapat dipisahkan. Karna agama adalah pedoman dasar bagi manusia menjalankan kehidupannya dan dengan dasar agama pembaharuan akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat.29 Diantara Ulama-ulama yang berperan dalam pembaharuan/modernisasi ini antara lain adalah: 1. Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi adalah tokoh pembaharuan minangkabau, cara pembaharuan yang dilakukannya antara lain melalui tabligh, diskusi, penerbitan brosus, pendidikan sekolah seperti Sumatra Thawalib, dan Diniah Putri. 2. Haji Abdul Karim Amrullah yaitu tokoh pembaharuan yang memiliki sifat yang keras ditandai dengan serangan terhadap perbuatan yang tidak Yudhi Andoni, Mengnstruksikan Ruang Identitas Fenomena Hubungan Adat, Islam, dan Negara di Sumatera Barat 1999-2009,Padang:Universitas Andalas,2009, hlm 1 28 Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, hal 63 29 Al Rasyidin, Percikan Pemikiran Pendidikan, hal 102 27



disetujuinya seperti terbukanya rambut bagi perempuan, melarang diadakannya kenduri/pesta atau baralek dalam bahasa Minang pada saat ayahnya meninggal. 3. Haji Abdullah Ahmad adalah seorang tokoh pembaharuan yang pernah memberantas Bid’ah dan Tarekat, dia melakukan pembaharuan dengan menjadi agen dari berbagai majalah. 4. Syekh Muhammad Djamil Djambek adalah tokoh pembaharuan yang ahli dalam ilmu falak.30 Modernisasi yang didasari oleh iman dan takwa akan memberikan dampak yang besar bagi masyarakat Minangkabau dalam kesejahteraan, jika masyarakat Minangkabau Kontemporer mampu menghadapi problematika-problematika dalam pembaharuan maka ini akan membawa dampak yang baik bagi generasi sekarang.Diantara pembaharuan termanifestasi kedalam Masyarakat Minangkabau diantaranya dengan adanya pembaharuan sistem pendidikan islam dilatarbelakangi yaitu dengan munculnya gerakan intelektual di Minangkabau atau gerakan pembaharuan Islam yaitu gerakan untuk menyesuaikan agama islam dengan perkembangan baru yang ditimbulkan oleh kemajuan, pengetahuan, teknologi modren agar Islam terlepas dari kemunduran.31 Nilai adat pada masyarakat kontemporer Minangkabau masih termanifestasi contohnya saja yaitu adanya aturan adat yang mengatur sebuah daerah yang tidak boleh bertentangan dengan syarak atau agama. Adat sebuah daerah itu berbedabeda jadi penerapan dan perlakuanya juga berbeda.Namun dalam pengintegrasian antara nilai adat, islam dan modernitas itu belum sepenuhnya termanifestasi dengan baik didalam masyarakat Minangkabau kontemporer hal ini disebabkan karna tantangan dari budaya nasional dan global ditambah dengan munculnya kebudayaan modern tiruan. Untuk menyikapi hal ini maka diperlukannya kesadaran, kecerdasan dan kearifan , keimanan dan ketawaan karna perubahan kearah yang baik atau buruk itu sebenarnya tergantung kepada manusia itu sendiri bisa atau tidak menghadapi probelema-problema yang muncul.32 Modernisasi membawa perubahan besar bagi masyarakat Minangkabau dalam tatanan kehidupan(nilai nilai) masyarakat. Adat Minangkabau pada masyarakat kontemporer melemah disebabkan karna adanya pengaruh-pengaruh dari luar dimana budaya nasional dan global semakin kuat sementara adat minangkabau dan agama islam semakin melemah hal ini disebabkan karna daya tarik budaya luar itu lebih kuat dibandingkan dengan adat Minangkabau dan Widia Fithri, Mau Kemana Minangkabau,hal 104-107 Dra.Elwis Nazar, M.Ag. Normal Islam di Padang (1931-1946), hal 33 32 Prof.Dr.Mursal Ensten, Seni Tradisi Menantang Perubahan, hal 23-25 30 31



kurangnya keimanan dan ketakwaan, sehingga nilai-nilai adat dan islam pada masyarakat kontemporer belum terimplikasikan dengan baik33 Kesimpulan Integrasi Islam, adat, dan modernitas pada masyarakat minangkabau yaitu menyatunya antara nilai-nilai islam, adat dan pembaharuan dilakukan agar masyarakat Minangkabau tidak jauh tertinggal dari bangsa lain baik itu dari segi sains maupun teknologi. Antara islam dan adat harus menyatu tidak boleh terpisahkan, adat tidak boleh bertentangan dengan Islam yang bersumberkan kepada kitab Allah yakni Al-Qur’an. Melihat ketertinggalan umat Islam dari negara lain maka dilakukanlah pembaharuan namun tetap dengan mempertahankan nilai-nilai islam dan adat. Modernitas ini membawa dampak yang besar bagi masyarakat Minangkabau terutama dalam hal kesejahteraan juka dilandasi dengan keimanan dan ketakwaan. Perkembangan ilmu dan teknologi mempermudah aktivitas manusia. Nilai-nilai adat dan islam pada masyarakat kontemporer masih termanifestasikan namun tidak terlalu baik hal ini disebabkan karna budaya nasional dan global yang semakin menguat yang membuat pola hidup masyarakat Minangkabau pun berubah. Untuk mengatasi hal ini diperlukanlah kesadaran, kecerdasan dan keimananan karna modernisasi yang tidak didasari oleh keimananan akan membawa umat manusia kejurang kehancuran dan dengan kecerdasan dan kesadaran akan membuat masyarakat Minangkabau sadar bahwa budaya Minangkabau telah mendapat tekanan dari budaya nasional dan global.



DAFTAR PUSTAKA



33



ibid.,hal 17



1) Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2007, Balai Pustaka. Jakarta. 2) Muspiroh, Novianti. Integrasi Islam, jurnal kebijakan pendidikan Vol.Xxviii No.3 2013/1435 3) Nata, Abudin, Studi Islam Komprehensif. Jakarta. 4) Razak, Nazruddin. Dienul Islam,Al Ma’arif:Bandung,1989 5) Sjafnir.2006.Sirih



Pinang



Adat



Minangkabau



Pengetahuan



Adat



Minangkabau,Sentra Budaya. 6) Hardiyanto, Sugeng. Tradisi dan Modernitas, Gema Duta Wacana. 1995. 7) Amir M.S,1997.Adat Minangkabau Pola dan Tujuan Hidup Orang Minang,citra Harta Prima,Jakarta. 8) Hasanuddin.Adat dan Syara’:Bapusda Sumbar 9) Mas’oed,Abidin.2004.Adat



dan



Syara’



di



Minangkabau.Sumatra



Barat:Pusat pengakajian Islam dan Minangkabau (PPIM). 10) Esten,Mursal.Minangkabau



Tradisi



dan



Perubahan.Padang:Angkasa



Raya,1993 11) Zulfahmi.2005.Islam dan Budaya Minangkabau.Padang:IAIN IB Press 12) Abdullah, Taufik. Adat dan Islam:An Examination of Conflict in Minangkabau,Indonesia, No 2 1966. 13) Nasrun, 1971. Dasar Filsafat Adat Minangkabau, (Jakarta:Bulan Bintang). 14) Hamka,Islam



dan



Adat



Minangkabau.Pustaka



Panjimas,cetakan



II,Agustus 1985 15) Zainuddin, Musyair. 2016: Serba-Serbi Minangkabau, (Yogyakarta: Ombak) 16) Samad, Duski. Syekh Burhanuddin dan Islamisasi Minangkabau (Syarak Mendaki Kato Manurun), Jakarta: The Minangkabau Fondation.2003. 17) Nelmaya.2010.Kembali ke Nagari Rekonstruksi Masyarakat: Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah,Al Huriyah 18) Yudhi



Andoni.2009,Mengonstruksikan



Ruang



Identitas



Fenomena



Hubungan Adat,Islam dan Nagari di Sumatra Barat 19) Widia Fithri,Mau Kemana Minangkabau,Yogyakarta:Gre Publishing,2013



20) Tamrin,Khamal.2005.Purifikasi Minangkabau:Angkasa Raya



Ajaran



Islam



Pada



Masyarakat