Jurnal Mooc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JURNAL MASSIVE OPEN ONLINE COURSE (MOOC) PPPK TAHUN 2023



OLEH : EUIS INTAN NURHAMIDAH, S. Pd NIP. 19960404 202221 2 009



IDENTITAS DIRI



Nama



: EUIS INTAN NURHAMIDAH, S. Pd



Tempat, Tanggal Lahir



: KUNINGAN, 04 APRIL 1996



NIP



: 19960404 202221 2 009



Golongan



: IX



Jabatan



: AHLI PERTAMA – GURU PAI



Unit Kerja



: SDN CIGEDANG



Instansi



: KORWIL BIDIK LURAGUNG DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KUNINGAN



Massive Open Online Course (MOOC) merupakan salah satu kegiatan orientasi PPPK pada tahun 2023 yang berbasis LMS (Learning Management System). Kegiatan orientasi ini memberikan banyak pandangan yang mendalam bagi ASN terutama dalam menghadapi perkembangan zaman, salah satu implementasi sederhananya yakni dengan MOOC berbasis LMS ini menjadikan literasi digital di kalangan PPPK menjadi lebih bermakna, karena di dalamnya terdapat berbagai fitur yang mudah dimengerti, sehingga siapapun akan dengan mudah mengakses materi dari LMS ini. Selain itu, terdapat 3 agenda yang di dalamnya terdiri dari materi yang disertai dengan video. Setelah memahami dan menyimak materi maka setiap PPPK wajib mengupload jurnal MOOC sebelum pada akhirnya melakukan Evaluasi akademik. Beberapa fitur yang ada di dalam LMS MOOC PPPK ini yaitu sebagai berikut : 1.



Dashboard (berisikan beranda awal ketika berhasil login di link http://swajarpppkpintar.lan.go.id)



2.



Course (berisi materi kebijakan, agenda I, II dan III, jurnal dan evaluasi akademik)



3.



Micro Learning (berisi video materi dari agenda I, II dan III)



4.



Profile (berisi identitas diri, nilai evaluasi dan trophy)



5.



Logout (merupakan fitur untuk keluar dari LMS)



MATERI KEBIJAKAN



1. Dr. Adi Suryanto, M. Si Prioritas pembangunan SDM khususnya pada ASN diperlukan untuk menjadi generasi baru yang bersih dan berkompeten sebagai asset penting demi mewujudkan generasi emas Indonesia. MOOC atau Latsar ini menjadi pondasi penting bagi Smart ASN dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin pesat dan kompleks. Melalui learning Flatform ini pemerintah berharap dapat mencetak ASN yang kompeten, unggul dan mampu berkolaborasi menuju Indonesia Emas. 2. DR. Mohammad Taufiq, DEA ASN Indonesia mengenal Role Value dan employer technic. Role Value ASN ini yakni Berakhlak (Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif). Berdasarkan kurikulum orientasi ini diharapkan ASN dapat menunjukkan dan mengimplementasikan Role Value sebagai Smart ASN yang mampu berkolaboratif serta mengembangkan literasi digital sehingga mampu bersaing dalam perkembangan zaman yang semakin pesat. 3. Erna erawati, S. Sos., M. Pol., Adm Manajemen Penyelenggaraa PPPK saat ini bersifat mandiri berbasis LMS (MOOC). Pembelajaran ini merupakan pembekalan untuk PPPK dalam bekerja, yakni pembekalan bela negara, role value ASN dan kedudukan PPPK dalam penyelenggaraan pemerintahan.



AGENDA I SIKAP PERILAKU BELA NEGARA



1. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA A. SEJARAH PERKEMBANGAN INDONESIA Kemerdekaan merupakan momentum besar yang menjadi kebangaan warga negara Indonesia yang penuh dengan tumpah darah perjuangan para pejuang. Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen penting bagi bangsa Indonesia, di dalam pembukaan UUD 1945 terdapat berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Norma-norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea. Batang tubuh UUD 1945 merupakan hal utama dari penjabaran 5 (lima) norma dasar negara Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem administrasi Negara Republik Indonesia pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan pemerintahan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Adapun beberapa peristiwa penting yang melekat dalam ingatan bangsa Indonesia yakni : 1) Pada Tanggal 20 Mei 1908, puluhan anak muda berkumpul di aula Stovia. Dalam pertemuan itu mereka mendirikan organisasi yang diberi nama Budi Oetomo 2) 25 Oktober 1908 PI (Perhimpunan Indonesia) diprakarsai oleh Sutan kasayangan dan R. N. Noto Suroto di Leiden Belanda menjadi pelopor kemerdekaan bangsa Indonesia di kancah Internasional 3) 30 April 1926 diselenggarakan “Kerapatan Besar Pemuda” yang kemudian disebut dengan “Kongres Pemuda I” di Jakarta 4) 27-28 Oktober 1928 Kongres Pemuda Kedua 5) 1 Maret 1945 Letnan Kumakici Harada yang merupakan pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usahausaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) 6) 07 Agustus 1945 PPKI terbentuk.



Wawasan Kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari dasar negara yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.



B. 4 KONSENSUS DASAR NEGARA INDONESIA Empat Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara yakni : 1. Pancasila Lahirnya Pancasila sebagai dasar negara, melewati berbagai perjalanan yang panjang. Berbagai ide dan gagasan muncul hingga pada akhirnya Pancasila dimuat pertama kali dalam Piagam Jakarta pada alinea ke-4 serta mendapat perubahan pada sila pertama hingga kini menjadi dasar negara yang menjadi asas atas setiap pedoman hidup berbangsa dan bernegara, sebagai identitas bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalamarti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Selain berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. 2. Undang-Undang Dasar 1945 Pada tanggal 29 Mei sampai 16 Juli 1945 Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan



Indonesia



(BPUPKI)



melaksanakan



perundingan



untuk



membahas dasar negara Indonesia, pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan



gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945. Setelah dihasilkan sebuah rancangan UUD, berkas rancangan tersebut selanjutnya diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diperiksan ulang. Dalam siding pembahasan, terlontar beberapa usualn penyempurnaan. Akhirnya, setelah melali perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan. Istilah Negara hukum umumnya dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang dilawankan dengan Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahun 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dari teori mengenai unsur-unsur Negara hukum, apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 3. Bhinneka Tunggal Ika Berbeda-beda tetap satu jua merupakan semboyah yang kokoh tergenggam dalam lambing negara Indonesia yang berupa burung garuda, selain itu hal inilah yang melekat sebagai identitas bangsa Indonesia yang tercipta sebgai masyakarat dengan keberagaman yang tetap hidup berdampingan dengan rukun. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Di kemudian hari, rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.



4. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI Harga mati, inilah yang selalu disuarakan dalam membakar semangat juang hingga era saat ini. Karena berjuang bukan hanya berperang melawan para penjajah seperti yang dilakukan oleh para pahlawan di masa lalu, namun kini banyak topeng penjajah yang berupa ideology bahkan karakter yang sedang menjajah bangsa kita, maka dari itu memaknai harga mati sebuah NKRi adalah keharusan, sehingga kita mampu memiliki daya juang mempertahankan NKRI hingga masa yang akan datang sebagai identitas dan consensus bangsa. Ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya 16 negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya.



2. ANALISIS ISU KONTEMPORER Zaman terus berubah dari waktu-waktu membawa berbagai perubahan bagi umat manusia. Perubahan adalah sesuatu keniscayaan yang tidak bisa dihindari, menjadi bagian yang selalu menyertai perjalanan peradaban manusia. Cara kita menyikapi terhadap perubahan adalah hal yang menjadi faktor pembeda yang akan menentukan seberapa dekat kita dengan perubahan tersebut, baik pada perubahan lingkungan individu, keluarga, Masyarakat pada level lokal dan regional, Nasional, dan Dunia. Sebagai ASN kita harus mengetahui tugas dan fungsi utama seorang ASN yakni : a.



Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan,



b.



Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta



c.



Memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia Seorang ASN haruslah menjadi teladan yang baik bagi masyarakat di sekitarnya, tidak



mudah terjerumus dalam isu yang belum pasti (hoax) dan mampu bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya menjalankan tugas peraturan perundang-undangan yang mengatur kode etik serang ASN. Perubahan cara pandang di kalangan masyarakat akibat perubahan zaman dan kondisi lingkungan serta budaya akan mempengaruhi alur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



Hal ini dapat terlihat dari masuknya kepentingan global yang masuk ke dalam negeri, kemudian banyak cara pandang masyarakat yang berubah akibat budaya asing yang masuk dengan cepat akibat pengaruh media. Bahkan tingkat persaingan di kalangan masyarakatpun, banyak menggeser bahkan menghilangkan citra bangsa yang harmonis. Oleh karena itu, diperlukan adanya modal insani dalam menghadapi perubahan lingkungan, yakni : a.



Modal Intelektual (kemampuan diri yang mampu menghadapi berbagai persoalan melalui penekanan pada kemampuan merefleksi diri (merenung), untuk menemukan makna dari setiap fenomena yang terjadi dan hubungan antar fenomena sehingga terbentuk menjadi pengetahuan baru. Kebiasaan merenung dan merefleksikan suatu fenomena yang membuat orang menjadi cerdas dan siap menghadapi segala sesuatu. Modal intelektual tidak selalu ditentukan oleh tingkat pendidikan formal yang tinggi, namun tingkat pendidikan formal yang tinggi sangat menunjang untuk membentuk kebiasaan berpikir)



b.



Modal Emosional (Kemampuan diri dalam mengelola dan mengolah emosi kea rah yang positif serta untuk mengenal dan mengelola emosi diri sendiri, serta memahami emosi orang lain agar dia dapat mengambil tindakan yang sesuai dalam berinteraksi dengan orang lain)



c.



Modal Sosial (membangun jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi, menumbuhkan kepercayaan, saling pengertian dan kesamaan nilai dan perilaku yang mengikat anggota dalam sebuah jaringan kerja dan komunitas) Konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia kini sedang



berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Dengan menggunakana logika sederhana, pada tahun 2020, diperkirakan jumlah penduduk dunia akan mencapai 10 milyar dan akan terus bertambah, sementara sumber daya alam dan tempat tinggal tetap, maka manusia di dunia akan semakin keras berebut untuk hidup, agar mereka dapat terus melanjutkan hidup. Pada perubahan ini perlu disadari bahwa globalisasi dengan pasar bebasnya sebenarnya adalah sesuatu yang tidak terhindarkan dan bentuk dari konsekuensi logis dari interaksi peradaban dan bangsa Isu lainnya yang juga menyita ruang publik adalah terkait terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk atau globalisasi secara umum. Bahaya narkoba



merupakan salah satu isu lainnya yang mengancam kehidupan bangsa. Bentuk kejahatan lain adalah kejahatan saiber dan tindak pencucian uang. Secara singkatnya isu-isu tersebut yakni : 1.



Korupsi



2.



Narkoba



3.



Radikalisme



4.



Terorisme



5.



Kejahatan Pencucian Uang



6.



Kejahatan Cyber Dari sejumlah isu yang telah dianalisis dengan teknik tapisan, selanjutnya dilakukan



analisis secara mendalam isu yang telah memenuhi kriteria AKPK atau USG atau teknik tapisan lainnya dengan menggunakan alat bantu dengan teknik berpikir kritis, misalnya menggunakan system berpikir mind mapping, fishbone, SWOT, tabel frekuensi, analisis kesenjangan, atau sekurangnya-kurangnya menerapkan kemampuan berpikir hubungan sebab-akibat untuk menggambarkan akar dari isu atau permasalahan, aktor dan peran aktor, dan alternatif pemecahan isu yang akan diusulkan. Beberapa alat bantu menganalisis isu tersebut adalah : a.



Mind Mapping (teknik mencatat tingkat tinggi yang memanfaatkan keseluruhan otak, yaitu otak kiri dan otak kanan. Belahan otak kiri berfungsi menerapkan fungsi-fungsi logis, yaitu bentuk-bentuk belajar yang langkah-langkahnya mengikuti urutan tertentu)



b.



Fishbone Diagram (memahami persoalan dengan memetakan isu berdasarkan cabangcabang terkait. Namun demikian fishbone diagram atau diagram tulang ikan ini lebih menekankan pada hubungan sebab akibat)



c.



Analisis SWOT (suatu metoda analisis yang digunakan untuk menentukan dan mengevaluasi, mengklarifikasi dan memvalidasi perencanaan yang telah disusun, sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai)



3. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA Pada hakikatnya bela negara memiliki 5 kunci utama yakni : a.



Rasa Cinta Tanah Air;



b.



Sadar Berbangsa dan Bernegara;



c.



Setia kepada Pancasila Sebagai Ideologi Negara;



d.



Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara;



e.



Mempunyai Kemampuan Awal Bela Negara Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai nilai bela negara dalam



kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara,



demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman yang pada hakikatnya mendasari proses nation and character building. Proses nation and character building tersebut didasari oleh sejarah perjuangan bangsa, sadar akan ancaman bahaya nasional yang tinggi serta memiliki semangat cinta tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin Pancasila sebagai idiologi negara, kerelaan berkorban demi bangsa dan Negara. Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat. Dengan demikian, maka untuk bisa melakukan internalisasi dari nilai-nilai dasar bela negara tersebut, kita harus memiliki kesehatan dan kesiapsiagaan jasmani maupun mental yang mumpuni, serta memiliki etika, etiket, moral dan nilai kearifan local sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Oleh karena itu, sebagai wujud bahwa kita,memiliki kemampuan awal bela negara yakni : a.



Kesehatan jasmani didasarkan pada sikap perilaku hidup sehat, makan makanan yang mengandung gizi yang sesuai dengan kebutuhan tubuh untuk dapat melaksanakan akitifitas. Selain itu melaksanakan aktifitas fisik yang dapat menambah kebugaran jasmani dengan berolahraga. Lingkungan juga mempengaruhi akan kesehatan jasmani, maka dari itu kita harus memperhatikan kondisi dan kebersihan serta kesehatan lingkungan kita. Agar dapat membawa efek yang positif bagi jasmani.



b.



Kesehatan mental berasal dari kesehatan fikiran dalam menjalani hidup. Diperlukan adanya kesehatan berfikir, system berfikir dan kendali diri serta manajemen emosi dalam menghadapi setiap persoalan sehingga mampu menjadikan mental kita lebih sehat dan akan berdampak pada pengambilan langkah serta keputusan yang positif.



a.



Etika, Etiket dan moral. (Etika adalah Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak dan Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat, sedangkan etiket adalah bentuk aturan tertulis maupun tidak tertulis mengenai aturan tata krama, sopan santun, dan tata cara pergaulan dalam berhubungan sesama manusia dengan cara yang baik, patut, dan pantas sehingga dapat diterima dan menimbulkan komunikasi, hubungan baik, dan saling memahami antara satu dengan yang lain. Dan moral adalah suatu perbuatan atau baik buruknya perbuatan tersebut)



b.



Kearifan local (perilaku positif manusia yang berhubungandenganlingkunganalam dan sosial di sekitarnya. Kearifan lokal dapat dipahami sebagai gagasan setempat yang



bijaksana, bernilai luhur, dan ditumbuh-kembangkan oleh masyarakat) Pada hakikatnya, penumbuhan dan pelaksanaan bela negara paling sederhana dimulai dari diri sendiri untuk siap siaga mempersiapkan segalanya. Adapun langkahnya yakni : 1. Mempersiapkan diri dari aspek internal dan eksternal yang berhubungan dengan kesiapan jasmani dan rohani untuk melaksanakan bela negara (menumbuhkan sikap disiplin terhadap berbagai kegiatan sehari-hari melalui aktuftas rutin yang terjadwal) 2. Menumbuhkan sikap disiplin di lingkungan pribadi dan di lingkungan masyarakat sebagai langkah awal menumbuhkan aspek positif dalam diri 3. Mengikuti berbagai latihan fisik seperti olahraga dan baris-berbaris sebagai elemen pendukung penguatan tethadap jasmani 4. Mengelola emosi dan mengolah diri untuk dapat memanaje kehidupan 5. Memperluas jiwa intelektual dengan terus mengikuti perkembangan etiket sehigga dapat menjadi jalur untuk menyeimbangan diri dalam membentuk moral yang positif 6. Menumbuhkan sikap khidmat dalam setiap momen nasionalis 7. Dan memiliki kewaspadaan dini dalam menghadapi isu-isu (hoax) yang akan merubah mindset dan moralitas diri



AGENDA II NILAI-NILAI DASAR PNS



A. BERORIENTASI PELAYANAN ASN adalah aksen pelayan masyarakat, sudah sepatutnyalah kita memiliki jiwa pelayanan yang utama. Dalam bidang pendidikan tentunya jiwa pelayanan terhadap murid adalah yang utama agar terciptanya pendidikan yang merdeka dan membangun komunikasi yang efektif demi terciptanya pendidikan yang lebih berkualitas. Konsep layanan-layanan ASN tersebut di antaranya : 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuatoleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai



dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. Memberikan pelayanan publik yang Profesional dan berkualitas; dan 3. Mempererat persatuan dan kesatuanNegara Kesatuan Republik Indonesia



Penyelenggara Pelayanan Publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009) adalah setiap institusi penyelenggara negara,



Hal Fundament



korporasi, lembaga independen yangdibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan



pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan public yaitu : a. Pelayanan publik merupakan hak warga negarasebagai amanat konstitusi



01 02 03 04



b. Pelayan public diselenggarakan dengan pajakyang dibayar oleh warga negara c. Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untukmencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang



d. Pelayanan publik memiliki fungsi tidak hanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara (proteksi



Memberikan layanan yang bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan customer sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan customer. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini(doing something better and better).” Berorientasi Pelayanan merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN berakhlak yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari:



a.



Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;



b.



Ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan; dan



c.



Melakukan perbaikan tiada henti.



Penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. Tidak hanya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan akan tetapi juga terkait dengan mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. Sebagai klien masyarakat, birokrasi wajib mendengarkan aspirasi dan keinginan masyarakat. Citra positif ASN sebagai pelayan publik terlihat dengan perilaku melayani dengan senyum, menyapa dan memberi salam, serta berpenampilan rapih; melayani dengan cepat dan tepat waktu; melayani dengan memberikan kemudahan bagi Anda untuk memilih layanan yang tersedia; serta melayani dengan dengan kemampuan, keinginan dan tekad memberikan pelayanan yang prima. Pemberian layanan bermutu tidak boleh berhenti ketika kebutuhan masyarakat sudah dapat terpenuhi, melainkan harus terus ditingkatkan dan diperbaiki agar mutu layanan yang diberikan dapat melebihi harapan pengguna layanan. Layanan hari ini harus lebih baik dari hari kemarin, dan layanan hari esok akan menjadi lebih baik dari hari ini (doing something better and better). Prinsip pelayanan public yakni : a.



Partisipatif



b.



Transparansi



c.



Responsive



d.



Mudah dan murah



e.



Efektif dan efisien



f.



Aksesibel



g.



Akuntabel



h.



Berkeadilan



B. AKUNTABEL Akuntabilitas adalah kata yang seringkali kita dengar, tetapi tidak mudah untuk dipahami. Ketika seseorang mendengar kata akuntabilitas, yang terlintas adalah sesuatu yang sangat penting, tetapi tidak mengetahui bagaimana cara mencapainya. Dalam banyak hal, kata akuntabilitas sering disamakan dengan responsibilitas atau tanggung jawab. Namun pada dasarnya, kedua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan



akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Konsep akuntabilitas yakni : 1.



Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat.



2.



Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented) Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif.



3.



Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting) Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas.



4.



Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting) Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas.



5.



Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalammemberikan pelayanan kepada masyarakat. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan



Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: 1.



Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi



2.



Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien



3.



Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak



menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Integritas adalah konsepnya telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar 25 abad silam, adalah tiang utama dalam kehidupan bernegara. Semua elemen bangsa harus memiliki integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, dan masyarakat pada umumnya.



Akuntabilitas dan Integritas Personal seorang ASN akan memberikan dampak sistemik bila bisa dipegang teguh oleh semua unsur. Melalui Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Tanggung Jawab, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan, dan Konsistensi, dapat membangun lingkungan kerja ASN yang akuntabel.



C. KOMPETEN Perilaku kompeten sebagaimana dalam uraian modul ini, diharapkan menjadi bagian ecosystem pembangunan budaya instansi pemerintah sebagai instansi pembelajar (organizational learning). Pada ujungnya, wujudnya pemerintahan yang unggul dan kompetitif, yang diperlukan dalam era global yang amat dinamis dan kompetitif, sejalan perubahan lingkungan strategis dan teknologi yang berubah cepat. Berkinerja yang BerAkhlak: 1. Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain ciri tersebut ASN terikat dengan etika profesi sebagai pelayan publik. Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak. 2. Meningkatkan kompetensi diri:  Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan.  Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari Internet.  Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network.  Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain.  Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi. 3. Membantu Orang Lain Belajar:  Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering kali menjadi ajang transfer pengetahuan.  Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums).  Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke



dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah, disimpan dan diambil (Knowledge Repositories).  Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned). 4. Melakukan kerja terbaik:  Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia.  Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang.



D. HARMONIS Berdasarkan pandangan dan pengetahuan mengenai kenekaragaman bangsa dan budaya, sejarah pergerakan bangsa dan negara, konsep dan teori nasionalisme berbangsa, serta potensi dan tantangannya maka sebagai ASN harus memiliki sikap dalam menjalankan peran dan fungsi pelayanan masyarakat. ASN bekerja dalam lingkungan yang berbeda dari sisi suku, budaya, agama dan lain-lain. Sejak awal berdirinya Indonesia, agenda membangun bangsa (nation building) meruapkan sesuatu yang harus terus menerus dibina, dilakukan dan ditumbuh kembangkan. Dengan demikian, keberadaan Bangsa Indonesia terjadi karena dia memiliki satu nyawa, satu asal akal, yang tumbuh dalam jiwa rakyat sebelumnya yang menjalani satu kesatuan riwayat, yang membangkitkan persatuan karakter dan kehendak untuk hidup bersama dalam suatu wilayah geopolitik nyata. Sebagai persenyawaan dari ragam perbedaan suatu bangsa mestinya memiliki karakter tersendiri yang bisa dibedakan dari karakter unsur unsurnya. Keharmonisan dapat tercipta secara individu, dalam keluarga, lingkungan bekerja dengan sesama kolega dan pihak eksternal, serta dalam lingkup masyarakat yang lebih luas. Semoga kita semua dapat menerapkan dan meciptakan keharmonisan tersebut bersama kolega rekan sejawat, saat memberikan pelayanan public, dan kehidupan bermasyarakat. Keberagaman bangsa Indonesia selain memberikan banyak manfaat juga menjadi sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan kebhinekaan tersebut mudah menimbulkan perbedaan pendapat dan lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang sewaktu bias menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi



nasional atau persatuan dan kesatuan bangsa. Terbentuknya NKRI merupakan penggabungan suku bangsa di nusantara disadari pendiri bangsa dilandasi rasa persatuan Indonesia. Semboyan bangsa yang dicantumkan dalam Lambang Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika merupakan perwujudan kesadaran persatuan berbangsa tersebut. Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktikkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok professional tertentu. Oleh karena itu, dengan diterapkannya kode etik Aparatur Sipil Negara, perilaku pejabat publik harus berubah, 1. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; 2. Kedua, berubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’ 3. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah Salah satu kunci sukses kinerja suatu organisasi berawal dari suasana tempat kerja. Energi positif yang ada di tempat kerja bisa memberikan dampak positif bagi karyawan yang akhirnya memberikan efek domino bagi produktivitas, hubungan internal, dan kinerja secara keseluruhan. Memperhatikan aspek filosofis dari kata pengertian harmonis diatas, maka jika diibaratkan suatu aliran dalam seni musik yang membicarakan tentang hubungan antara nada satu dengan nada yang lain. Kaidah-kaidah yang dikemukakan oleh seorang komponis dan ahli teori musik bernama Jean Philippe Rameau (1683—1764) menjadi landasan dasar dalam seni musik sampai akhir abad ke-19.Pada abad ke-20 tercipta efek- efek harmoni baru karena adanya penggunaan penadaan baru. Dalam suatu orkestra, Orkes Harmoni adalah seperangkat orkes yang secara khusus meliputi alat-alat musik tiup dari kayu, logam, dan alat musik pukul yang dapat dilengkapi dengan bas-kontra. Membangun budaya harmonis tempat kerja yang harmonis sangat penting dalam suatu organisasi. Suasana tempat kerja yang positif dan kondusif juga berdampak bagi berbagai bentuk organisasi. Suasana yang harmonis akan membuahkan kenyamanan dalam bekerja, selain itu interkasi dan komunikasi bersama teman sejawat akan mampu berjalan dengan baik karena adanya keharmonisan yang terbangun, maka dari itu perlu adanya pembangunan keharmonisan di anatra teman sejawat demi mencipakan lingkungan kerja yang lebih baik dan lebih nyaman.



E. LOYAL Kata kunci dari sikap loyal yakni berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Sikap loyal seorang ASN dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi ASN sebagaimana ketentuan perundang undangangan yang berlaku. Disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Loyal merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN BerAKHLAK yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Materi modul ini diharapkan dapat memberikan gambaran bagaimana panduan perilaku loyal yang semestinya dipahami dan dimplementasikan oleh setiap ASN di instansi tempatnya bertugas, yang terdiri dari: 1) Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah; 2) Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta 3) Menjaga rahasia jabatan dan negara. Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”.



F. ADAPTIF Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri). Sejatinya



tanpa



beradaptasi akan



menyebabkan



makhluk



hidup



tidak



dapat



mempertahankan diri dan musnah pada akhirnya oleh perubahan lingkungan. Sehingga kemampuan adaptif merupakan syarat penting bagi terjaminnya keberlangsungan kehidupan. Kebutuhan kemampuan beradaptasi ini juga berlaku juga bagi individu dan organisasi dalam menjalankan fungsinya. Dalam hal ini organisasi maupun individu menghadapi permasalahan yang sama, yaitu perubahan lingkungan yang konstan, sehingga karakteristik adaptif dibutuhkan, baik sebagai bentuk mentalitas kolektif maupun individual



Dengan adanya pemberdayaan budaya organisasi selain akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut: 1.



Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan;



2.



Mendorong jiwa kewirausahaan;



3.



Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan



individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi. Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu maupun organisasi – dalam situasi apa pun. Salah satu tantangan membangun atau mewujudkan individua dan organisasi adaptif tersebut adalah situasi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity). Hadapi Volatility dengan Vision, hadapi uncertainty dengan understanding, hadapi complexity dengan clarity, dan hadapi ambiguity dengan agility. Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel. Budaya organisasi merupakan faktor yang sangat penting di dalam organisasi sehingga efektivitas organisasi dapat ditingkatkan dengan menciptakan budaya yang tepat dan dapat mendukung tercapainya tujuan organisasi. Bila budaya organisasi telah disepakati sebagai sebuah strategi perusahaan maka budaya organisasi dapat dijadikan alat untuk meningkatkan kinerja. Soekanto (2009) memberikan beberapa batasan pengertian dari adaptasi, yakni: 1. Proses mengatasi halangan-halangan dari lingkungan. 2. Penyesuaian terhadap norma-norma untuk menyalurkan 3. Proses perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi yang berubah. 4. Mengubah agar sesuai dengan kondisi yang diciptakan 5. Memanfaatkan



sumber-sumber



yang



terbatas



untuk kepentingan



lingkungan dan sistem. 6. Penyesuaian budaya dan aspek lainnya sebagai hasil seleksi alamiah. Organisasi maupun individu dituntut untuk menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi tuntutan perubahan. Di dunia usaha hal ini lebih mudah dimengerti ketika terjadi perubahan pada selera pasar akan memaksa pelaku usaha untuk menyesuaikan produk mereka agar sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pasar. Untuk memastikan agar organisasi terus mampu memiliki pengetahuan yang mutakhir, maka organisasi dituntut untuk melakukan lima disiplin, yaitu: a. Pegawainya harus terus mengasah pengetahuannya hingga ke tingkat mahir (personal mastery); b. Pegawainya harus terus berkomunikasi hingga memiliki persepsi yang sama atau gelombang yang sama terhadap suatu visi atau cita-cita yang akan dicapai bersama (shared vision); c. Pegawainya memiliki mental model yang mencerminkan realitas yang organisasi ingin wujudkan (mental model); d. Pegawainya perlu selalu sinergis dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan untuk mewujudkan visinya (team learning); e. Pegawainya harus selalu berpikir sistemik, tidak kaca mata kuda, atau bermental silo (systems thinking). Lima disiplin ini sangat aplikatif dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Dengan mempraktikkan kelima disiplin tersebut, ada jalan bagi organisasi untuk selalu mendapat pengetahuan baru. Tanpa pengetahuan yang selalu diperbarui maka organisasi cenderung menggunakan pengetahuan lama, atau kadaluwarsa, yang justeru akan menjadi racun bagi organisasi tersebut. Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut: 1. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan (Bentuk antisipasi dan kemampuan adaptasi ini diwujudkan dalam praktek kebijakan yang merespon isu atau permasalahan publik sesuai dengan tuntutan dan kebutuhannya.) 2. Mendorong jiwa kewirausahaan. Jiwa kewirausahaan merupakan salah satu gagasan penting dari konsep reinventing government yang dipraktekkan di Amerika Serikat. Dengan jiwa kewirausahaan ini maka pemerintah dan birokrasi secara khusus melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien dan efektif layaknya



organisasi bisnis memaksimalkan tata kelola aset dan modalnya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. 3. Memanfaatkan



peluang-peluang



yang



berubah-ubah.



Pemerintah



dalam



memaksimalkan kinerja pelayanan publik maupun fungsi-fungsi lainnya seyogyanya mampu memahami dan memaksimalkan peluang yang ada. 4. Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan antara instansi mitra, masyarakat dan sebagainya. Beradaptasi juga berarti kemampuan untuk memasukan pertimbangan kepentingan dari mitra kerja maupun masyarakat. Dalam hal ini tujuan organisasi pemerintah harus dikembalikan pada fungsi melayani, yang berarti mengedepankan kepentingan mitra dan masyarakat. 5. Terkait dengan kinerja instansi. Budaya adaptif seyogyanya diinternalisasi dan diwujudkan ke dalam organisasi sebagai upaya meningkatkan kinerja instansi. Budaya adaptif tidak dilakukan untuk menyerah pada tuntutan lingkungan, tetapi justru untuk merespon dan bereaksi dengan baik kepada perubahan lingkungan, dengan tujuan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerja instansinya



G. KOLABORATIF Manusia adalah makhluk social yang tidak dapat hidup sendiri, maka dari itu manusia membutuhkan oranglain untuk dapat melanjutkan hidup dan kehidupannya. Dalam ilmu bersosial, manusia perlu melakukan kolaborasi agar hidupnya tidak monoton. Kolaborasi menjadi hal sangat penting di tengah tantang global yang dihadapi saat ini. Banyak ahli merumuskan terkait tantangan-tantangan tersebut. Prasojo (2020) mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi saat ini yaitu disrupsi di semua kehidupan, perkembangan teknologi informasi, tenaga kerja milenal Gen Y dan Z, serta mobilitas dan fleksibilitas. Menurut Pérez López et al (2004 dalam Nugroho, 2018), organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut: 1.



Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi;



2.



Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka;



3.



Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan);



4.



Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai;



5.



Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik;



6.



Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan



7.



Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan. Dalam pengertian USIP, WoG ditekankan pada pengintegrasian upaya-upaya



kementerian atau lembaga pemerintah dalam mencapai tujuan-tujuan bersama. WoG juga dipandang sebagai bentuk kerjasama antar seluruh aktor, pemerintah dan sebaliknya. Pengertian dari USIP ini menunjukkan bahwa WoG tidak hanya merupakan pendekatan yang mencoba mengurangi sekat-sekat sektor, tetapi juga penekanan pada kerjasama guna mencapai tujuan-tujuan bersama. Dari dua pengertian di atas, dapat diketahui bahwa karakteristik pendekatan WoG dapat dirumuskan dalam prinsip-prinsip kolaborasi, kebersamaan, kesatuan, tujuan bersama, dan mencakup keseluruhan aktor dari seluruh sektor dalam pemerintahan. Dalam banyak literatur lainnya, WoG juga seringdisamakan atau minimal disandingkan dengan konsep policy integration, policy coherence, cross-cutting policymaking, joined- up government, concerned decision making, policy coordination atau cross government. WoG memiliki kemiripan karakteristik dengan konsep-konsep tersebut, terutama karakteristik integrasi institusi atau penyatuan pelembagaan baik secara formal maupun informal dalam satu wadah. Ciri lainnya adalah kolaborasi yang terjadi antar sektor dalam menangani isu tertentu. Namun demikian terdapat pula perbedaannya, dan yang paling nampak adalah bahwa WoG menekankan adanya penyatuan keseluruhan (whole) elemen pemerintahan, sementara konsep-konsep tadi lebih banyak menekankan pada pencapaian tujuan, proses integrasi institusi, proses kebijakan dan lainnya, sehingga penyatuan yang terjadi hanya berlaku pada sektor-sektor tertentu saja yang dipandang relevan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur juga mengenai Bantuan Kedinasan yaitu kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan.



AGENDA III KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI



A. SMART ASN Zaman dan tekhnologi adalah dua hal yang sulit untuk terpisahkan, keduanya memiliki peranan penting dalam kehidupan manusia. Utamanya dalam kehidupan para ASN. Dunia digital saat ini telah menjadi bagian dari keseharian kita. Berbagai fasilitas dan aplikasi yang tersedia pada gawai sering kita gunakan untuk mencari informasi bahkan solusi dari permasalahan kita sehari-hari. Durasi penggunaan internet harian masyarakat Indonesia hingga tahun 2020 tercatat tinggi, yaitu 7 jam 59 menit (APJII, 2020). Angka ini melampaui waktu rata-rata masyarakat dunia yang hanya menghabiskan 6 jam 43 menit setiap harinya. Bahkan menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2020, selama pandemi COVID-19 mayoritas masyarakat Indonesia mengakses internet lebih dari 8 jam sehari. Pola kebiasaan baru untuk belajar dan bekerja dari rumah secara daring ikut membentuk perilaku kita berinternet. Literasi Digital menjadi kemampuan wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat untuk saling melindungi hak digital setiap warga negara. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu: 1) Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. 2) Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektor- sektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. 3) Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. 4) Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. 5) Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya Literasi digital lebih dari sekadar masalah fungsional belajar bagaimana menggunakan komputer dan keyboard, atau cara melakukan pencarian online. Literasi digital juga mengacu pada mengajukan pertanyaan tentang sumber informasi itu, kepentingan produsennya, dan cara-cara di mana ia mewakilidunia; dan memahami bagaimana perkembangan teknologi ini terkait dengan kekuatan sosial, politik dan ekonomi yang lebih luas. Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, pekerjaan yang



layak, dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi komputer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. Hasil survei Indeks Literasi Digital Kominfo 2020 menunjukkan bahwa rata-rata skor indeks Literasi Digital masyarakat Indonesia masih ada di kisaran 3,3. Sehingga literasi digital terkait Indonesia dari kajian, laporan, dan survey harus diperkuat. Penguatan literasi digital ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Roadmap Literasi Digital 2021-2024 yang disusun oleh Kominfo, Siberkreasi, dan Deloitte pada tahun 2020 menjadi panduan fundamental untuk mengatasi persoalan terkait percepatan transformasi digital, dalam konteks literasi digital. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: ● Kecakapan digital, ● budaya digital, ● etika digital ● dan keamanan digital. Indikator pertama dari kecakapan dalam Budaya Digital (Digital Culture) adalah bagaimana setiap individu menyadari bahwa ketika memasuki Era Digital, secara otomatis dirinya telah menjadi warga negara digital. Dalam konteks keIndonesiaan, sebagai warga Negara digital, tiap individu memiliki tanggung jawab (meliputi hak dan kewajiban) untuk melakukan seluruh aktivitas bermedia digitalnya berlandaskan pada nilai-nilai kebangsaan, yakni Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini karena Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya di Indonesia. Sehingga jelas, kita hidup di dalam negara yang multicultural dan plural dalam banyak aspek. Pemahaman multikulturalisme dan pluralisme membutuhkan upaya pendidikan sejak dini. Apalagi, kita berhadapan dengan generasi masa kini, yaitu para digital native (warga digital) yang lebih banyak ‘belajar’ dari media digital. Meningkatkan kemampuan membangun mindfulness communication tanpa stereotip dan pandangan negative adalah juga persoalan meningkatkan kemampuan literasi media dalam konteks budaya digital. Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Hak Digital meliputi hak untuk mengakses, hak untuk berekspresi dan hak untuk merasa nyaman. Hak harus diiringi dengan tanggung jawab. Tanggung jawab digital, meliputi menjaga hak-hak atau reputasi orang lain, menjaga keamanan nasional atau atau ketertiban masyarakat atau kesehatan atau moral publik. Hak dan kewajiban digital dapat memengaruhi kesejahteraan digital setiap pengguna. Kesejahteraan digital merupakan istilah yang merujuk pada dampak dari layanan teknologi



dan digital terhadap kesehatan mental, fisik, dan emosi seseorang. Siapa yang bertanggungjawab untuk menciptakan kesejahteraan digital? jawabannya adalah setiap individu. Terdapat empat aspek kesejahteraan individu yang digambarkan dalam piramida dan delapan prinsip praktik digital yang baik yang digambarkan pada lingkaran (Jisc, n.d). Ruang digital adalah ruang yang kaya akan informasi yang mendukung pada asas efisien dan efektif.



B. MANAJEMEN ASN Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan,pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan,penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan Manajemen ASN 68 memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak, jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode



etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas: a)Pegawai Negeri Sipil (PNS); dan b) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur Negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik Untuk menjalankan kedudukannya tersebut, maka Pegawai ASN berfungsi sebagai berikut: a) Pelaksana kebijakan public; b) Pelayan public; dan c) Perekat dan pemersatu bangsa Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap ASN diberikan hak. Setelah mendapatkan haknya maka ASN juga berkewajiban sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku. Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN. Kode etik dan kode perilaku yang diatur dalam UU ASN menjadi acuan bagi para ASN dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah. Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepasa masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegaway yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Manajemen ASN Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai system pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit



pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. 1.



Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK



2.



Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan



3.



Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.



4.



Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



5.



Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.



6.



Penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden. Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun



7.



Dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi, Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan laporan proses pelaksanaannya kepada KASN. KASN melakukan pengawasan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi baik berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian maupun atas inisiatif sendiri



8.



Pegawai ASN dapat menjadi pejabat Negara. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS.



9.



Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.



10.



Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar- Instansi Pemerintah



11.



Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif.