Jurnal Mooc PPPK 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JURNAL MOOC LATSAR CPNS/PPPK 2022 NIP



: 198604202022211006



NAMA LENGKAP



: ARIS MUNANDAR,S.Pd



TEMPAT/TANGGAL LAHIR



: LEBAK, 20-04-1986



GOLONGAN



: IX



JABATAN



: AHLI PERTAMA - GURU PPKN



INSTANSI



: PEMERINTAH KAB. LEBAK



AGENDA 1 MODUL 1. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Bela Negara disusun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan kita tentang landasan kehidupan berbangsa dan bernegara; nilai-nilai dasar bela negara; penghormatan terhadap lambang-lambang negara dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan; dan pembinaan kerukunan, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila inidipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak bolehbertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta normanorma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelengagaran negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarkhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Atas dasar itu, penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan



kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau dirubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batang-tubuh UUD 1945 maupun bagi UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia apapun yang akan atau mungkin dibuat. Normanorma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea.



MODUL 2. Analisis isu kontemporer kemampuan memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.



Adapaun materi pokok dalam isu kontenporer ini adalah: 1. Perubahan lingkungan strategis;  Konsep perubahan Perubahan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari dan menjadi bagian dari perjalanan peradaban manusia. Hanya manusia dengan martabat dan harkat hidup yang bisa melakukan perbuatan yang bermanfaat dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur, serta mencegah dirinya melakukan perbuatan tercela. Mengutip pepetah dari Minahasa “Sitou timou tumou tou” yang secara bebas diartikan “orang baru bisa dikatakan hidup apabila mampu memuliakan orang lain”. Pada sisi yang lain, muncul satu pertanyaan bagaimana PNS melakukan hal tersebut?. Dalam konteks PNS, berdasarkan Undang-undang ASN setiap PNS perlu memahami dengan baik fungsi dan tugasnya, yaitu: 1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangundangan, 2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta 3. memperat persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia  Perubahan lingkungan strategis Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu,



keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global).  Modal Insani Dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Strategis Modal insani yang dimaksud, disini istilah modal atau capital dalam konsep modal manusia (human capital concept). Ada enam komponen dari modal manusia (Ancok, 2002), yang akan dijelaskan sebagai berikut: 1. Modal Intelektual Modal intelektual adalah perangkat yang diperlukan untuk menemukan peluang dan mengelola perubahan organisasi melalui pengembangan SDMnya. 2. Modal Emosional Kemampuan lainnya dalam menyikapi perubahan ditentukan oleh kecerdasan emosional. Setiap PNS pasti bekerja dengan orang lain dan untuk orang lain. 3. Modal Sosial Modal sosial adalah jaringan kerjasama di antara warga masyarakat yang memfasilitasi pencarian solusi dari permasalahan yang dihadapi mereka. Modal social ini terbagi dalam dua bagian yaitu: 1. Kesadaran Sosial (Social Awareness) yaitu Kemampuan berempati terhadap apa yang sedang dirasakan oleh orang lain, memberikan pelayanan prima, mengembangkan kemampuan orang lain, memahami keanekaragaman latar belakang sosial, agama dan budaya dan memiliki kepekaan politik. 2. Kemampuan sosial (Social Skill) yaitu, kemampuan mempengaruhi orang lain, kemampuan berkomunikasi dengan baik, kemampuan mengelola konflik dalam kelompok, kemampuan membangun tim kerja yang solid, dan kemampuan mengajak orang lain berubah, 4. Modal ketabahan (adversity) Konsep modal ketabahan berasal dari Paul G. Stoltz (1997). Ketabahan adalah modal untuk sukses dalam kehidupan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sebuah organisasi birokrasi. Berdasarkan perumpamaan pada para pendaki gunung, Stoltz membedakan tiga tipe manusia: quitter, camper dan climber. 5. Modal etika/moral Kecerdasan moral sebagai kapasitas mental yang menentukan prinsip-prinsip universal kemanusiaan harus diterapkan ke dalam tata-nilai, tujuan, dan tindakan kita atau dengan kata lain adalah kemampuan membedakan benar dan salah. Ada empat komponen modal moral/etika yakni:



1. Integritas (integrity), yakni kemauan untuk mengintegrasikan nilai-nilai universal di dalam berperilaku yang tidak bertentangan dengan kaidah perilaku etis yang universal. 2. Bertanggung-jawab (responsibility) yakni orang-orang yang bertanggungjawab atas tindakannya dan memahami konsekuensi dari tindakannya sejalan dengan prinsip etik yang universal. 3. Penyayang (compassionate) adalah tipe orang yang tidak akan merugikan orang lain. 4. Pemaaf (forgiveness) adalah sifat yang pemaaf. Orang yang memiliki kecerdasan moral yang tinggi bukanlah tipe orang pendendam yang membalas perilaku yang tidak menyenangkan dengan cara yang tidak menyenangkan pula. 6. Modal Kesehatan (kekuatan) Fisik/Jasmani Badan atau raga adalah wadah untuk mendukung manifestasi semua modal insani yang dibahas sebelumnya, Badan yang tidak sehat akan membuat semua modal di atas tidak muncul dengan maksimal. Oleh karena itu kesehatan adalah bagian dari modal manusia agar dia bisa bekerja dan berpikir secara produktif. Tolok ukur kesehatan adalah bebas dari penyakit, dan tolok ukur kekuatan fisik adalah; tenaga (power), daya tahan (endurance), kekuatan (muscle strength), kecepatan (speed), ketepatan (accuracy), kelincahan (agility), koordinasi (coordination), dan keseimbangan (balance). 2. Isu-isu strategis kontemporer; Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Termasuk di dalamnya terjadi pergeseran pengertian tentang nasionalisme yang berorientasi kepada pasar atau ekonomi global. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya. Isu-isu yang akan diuraikan berikut ini: a. Korupsi 1. Sejarah Korupsi dunia Korupsi dalam sejarah dunia sebagaimana yang dikemukakan oleh Hans G. Guterbock, “Babylonia and Assyria” dalam Encyclopedia Brittanica bahwa dalam catatan kuno telah diketemukan gambaran fenomena penyuapan para hakim dan perilaku korup lainnya dari para pejabat pemerintah. Beberapa gejala umum tumbuh suburnya korupsi



disebabkan oleh hal-hal berikut: 1) membengkaknya urusan pemerintahan sehingga membuka peluang korupsi dalam skala yang lebih besar dan lebih tinggi; 2) lahirnya generasi pemimpin yang rendah marabat moralnya dan beberapa diantaranya bersikap masa bodoh; dan 3) terjadinya menipulasi serta intrik-intrik melalui politik, kekuatan keuangan dan kepentingan bisnis asing. 2. Sejarah Korupsi Indonesia Penjelasan korupsi di Indonesia dibagi dalam dua fase, yaitu: fase pra kemerdekaan (zaman kerajaan dan penjajahan) dan fase kemerdekaan (zaman orde lama, orde baru, dan orde reformasi hingga saat ini) yang diuraikan sebagai berikut: - Jaman Kerajaan - Jaman Penjajahan - Jaman Modern b. Memahami korupsi



Secara etimologis, Kata “korupsi” berasal dari bahasa Latin “corruptio” (Fockema Andrea: 1951) atau “corruptus” (Webster Student Dictionary: 1960). Kata “corruptio” berasal dari kata “corrumpere”, suatu bahasa Latin yang lebih tua. Dari Bahasa Latin tersebut kemudian dikenal istilah “corruption, corrupt” (Inggris), “corruption” (Perancis) dan “corruptie/ korruptie” (Belanda). Secara harfiah korupsi mengandung arti: kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap. Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta “korupsi” diartikan sebagai: “perbuatan yang buruk seperti: penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya”. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “korupsi” diartikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Pada dasarnya sebab manusia terdorong untuk melakukan korupsi antara lain: -



Faktor Individu



-



Faktor Lingkungan



3. Teknis analisis isu-isu dengan menggunakan kemampuan berpikir kritis. Setelah mengenal dan memahami isu-isu strategis konteporer pada Bab III, menyadarkan kepada kita bahwa untuk menghadapi perubahan lingkungan strategis (internal dan eksternal) akan memberikan pengaruh besar terhadapkeberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dibutuhkan kemampuan berpikir kritis, analitis, dan objektif terhadap satu persoalan, sehingga dapat dirumuskan alternative pemecahan masalah yang lebih baik dengan dasar analisa yang matang. Adapun beberapa cara untuk memahami isu-isu diantaranya:



1. Memahami isu kritikal Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu 1. Isu saat ini (current issue) 2. Isu berkembang (emerging issue), dan 3. Isu potensial. 2. Teknik analisis isu 1. Teknik tepisan Isu 2. Teknik analisis isu  Mind maping - Fleksibe - Dapat memusatkan perhatian - Meningkatkan pemahaman dengan peta pikiran - Menyenangkan imajinasi dan kreatifitas 



Fishbone diagram - Menyepakati pernyataan masalah - Mengidentifikasi kategori-kategiri - Menemukan sebab-sebab potensial dengan cara brainstorming - Mengkaji dan menyepakati sebab-sebab yang paling mungkin







Analisis swot - Tahap pengumpulan data - Tahapan Analisis - Tahapan pengambilan keputusan



3. Analisis Kesenjangan atau Gap Analysis Gap Analysis adalah perbandingan kinerja aktual dengan kinerja potensial atau yang diharapkan. Metode ini merupakan alat evaluasi bisnis yang menitikberatkan pada kesenjangan kinerja perusahaan saat ini dengan kinerja yang sudah ditargetkan sebelumnya, misalnya yang sudah tercantum pada rencana bisnis atau rencana tahunan pada masing-masing fungsi perusahaan. Analisis kesenjangan juga mengidentifikasi tindakan-tindakan apa saja yang diperlukan untuk mengurangi kesenjangan atau mencapai kinerja yang diharapkan pada masa datang. Selain itu, analisis ini memperkirakan waktu, biaya, dan sumberdaya yang dibutuhkan untuk mencapai keadaan perusahaan yang diharapkan.



MODUL 3. Kesiapsiagaan bela negara Mata pelatihan ini membekali peserta untuk dapat memahami kerangka bela negara dalam Latsar CPNS dan dasar- dasar kesiapsiagaan bela negara, menyusun rencana aksi bela negara dan melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara sebagai kemampuan awal bela negara dengan menunjukkan sikap perilaku bela negara melalui aktivitas di luar kelas melalui kegiatan praktik peraturan baris berbaris, tata upacara sipil, dan keprotokolan, bermain peran sebagai badan pengumpul



keterangan,



kemudian



diakhiri



dengan



melakukan



kegiatan



ketangkasan fisik dan penguatan mental dengan penekanan pada aspek kedisiplinan, kepemimpinan, kerjasama, dan prakarsa menggunakan metodemetode pembelajaran di alam terbuka dalam rangka membangun komitmen dan loyalitas terhadap negara dalam menjalankan tugas sebagai PNS profesional pelayan masyarakat. A. Konsep Kesiapsiagaan Bela Negara



Menurut asal kata, kesamaptaan sama maknanya dengan kata kesiapsiagaan yang berasal dari kata: Samapta, yang artinya: siap siaga atau makna lainnya adalah siap siaga dalam segala kondisi. Dari makna ini dapat diartikan dan kita samakan bahwa makna kesamptaan sama dengan makna kesiapsiagaan. Selanjutnya menurut Sujarwo (2011:4) ― Samapta yang artinya siap siaga. Sedangkan beberapa ahli memberikan konsep negara sebagai berikut: 1. Professor R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 2. Logemann, Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yg kemudian disebut bangsa. 3. Robert M. Mac. Iver, Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. 4. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah 5. Hegel, Negara individu merupakan organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan dengan kemerdekaan universal. 6. Rousseau, kewajiban negara adalah memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.



7. George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu 8. Menurut George H. Sultou, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat. 9. Menurut Roelof Krannenburg, Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. B. KesiapSiagaan Bela negara dalam Latsar CPNS Sebagaimana tercantum dalam Modul I Pelatihan Dasar CPNS tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai- Nilai Bela Negara, bahwa ruang lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup: 1. Cinta Tanah Air; 2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara; 3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara; 4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan 5. Memiliki kemampuan awal bela negara. 6. Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur. Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan sehari hari di zaman sekarang di berbagai lingkungan: 1. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga. (lingkungan keluarga). 2. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga). 3. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan pelatihan) Kesadaran untuk menaati tata tertib pelatihan (lingkungan kampus/lembaga pelatihan). 4. Menciptakan suasana rukun, damai, dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat). 5. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat). 6. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara). 7. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara).



Kemampuan awal bela Negara A. Kesehatan jasmani dan Mental 1. Kesehatan Jasmani a. Pengertian Kesehatan Jasmani Kesehatan jasmani menjadi bagian dari definisi sehat dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009.



Artinya Anda dikatakan sehat salah satunya adalah dengan melihat bahwa jasmani atau fisik Anda sehat. b. Kebugaran jasmani dan Olahraga - Komposisi Tubuh - Kelenturan/fleksibelias ubuh - Kekautan otot - Daya tahan jantung paru - Daya tahan otot c. Pola Hidup Sehat - Makan sehat - Aktifitas Sehat - Berfikir sehat - Lingkungan Sehat - Istirahat sehat



d. Gangguan kesehatan jasmani Sebelum Anda mengenal beberapa gangguan pada kesehatan jasmani yang bisa mengganggu produktifitas kerja kita, ada baiknya Anda mengetahui apa saja ciri jasmani yang sehat. Beberapa ciri jasmani yang sehat adalah : 1) Normalnya fungsi alat-alat tubuh, terutama organorgan vital (jantung, paru). Tanda-tanda vital normal tubuh misalnya : tekanan darah sekitar 120/80 mmHg, frekuensi pernafasan sekitar 12 – 18 nafas per menit, denyut nadi antara 60 – 80 kali per menit, serta suhu tubuh antara 360 – 370 Celcius. 2) Punya energi yang cukup untuk melakukan tugas harian (tidak mudah merasa lelah) 3) Kondisi kulit, rambut, kuku sehat: menggambarkan tingkat nutrisi tubuh 4) Memiliki pemikiran yang tajam: asupan dan pola hidup yang sehat akan membuat otak bekerja baik 2. Kesehatan Mental a. Pengertian kesehatan mental Dalam kegiatan belajar ini, Anda akan mengkaji beberapa hal yang berkaitan dengan peranan kesehatan mental. Setelah mengikuti kegiatan belajar ini Anda diharapkan dapat: menjelaskan pengertian kesehatan mental, menjelaskan tentang dua sistem berpikir (rational thinking dan emotional thinking), menjelaskan tentang berpikir yang menyimpang (distorted thinking)dan kesesatan berpikir (fallacy),



b. Sistem berfikir c. Kesehata berfikir Kesalahan-kesalahan berpikir itu antara lain : a) Berpikir ‘ya’ atau ‘tidak’ sama sekali (Should/must thinking) b) Generalisasi berlebihan (overgeneralization) c) Magnifikasi-minimisasi (magnificationminimization) d) Alasan-alasan emosional (emotional reasoning) e) Memberi label (labeling) f) Membaca pikiran (mind reading) d. Kendali diri (self control atau Self regulation) e. Manajemen Stres f. Emosi Positif g. Makna Hidup B. Kesiapan Jasmani dan mental 1. Kesipan Jasmani a. Pengertian Kesiapan jasnani Salah satu bagian kesiapsiagaan yang wajib dimiliki dan dipelihara oleh PNS adalah kesiapsiagaan jasmani. Kesiapsiagaan jasmani merupakan serangkaian kemampuan jasmani atau fisik yang dimiliki ole seorang PNS atau CPNS yang akan menjadi calo pegawai. Kesiapsiagaan Pusat Pengembangan Kesegaran Jasmani Tahun 2003 membaginya kedalam dua faktor, yaitu: 1) Faktor dalam (endogen) yang ada pada manusia adalah: Genetik, Usia, dan Jenis kelamin. 2) Faktor luar (eksogen) antara lain: aktivitas fisik, kebiasaan merokok, keadaan/status kesehatan, dan Indeks Massa Tubuh (IMT) b. Manfaat Kesiapsiagaan Jasmani Manfaat kesiapsiagaan jasmani yang selalu dijaga dan dipelihara adalah: 1) Memiliki postur yang baik, memberikan penampilan yang berwibawa lahiriah karena mampu melakukan gerak yang efisien. 2) Memiliki ketahanan melakukan pekerjaan yang berat dengan tidak mengalami kelelahan yang berarti ataupun cedera, sehingga banyak hasil yang dicapai dalam pekerjaannya. 3) Memiliki ketangkasan yang tinggi, sehingga banyakrintangan pekerjaan yang dapat diatasi, sehingga semua pekerjaan dapat berjalan dengan cepat dan tepat untuk mencapai tujuan.



c. Sifat dan Sasaran Pengembangan Kesiapsiagaan Jasmani Sifat kesiapsiagaan jasmani sebagaimana sifat organ tubuh sebagai sumber kesiapsiagaan dapat dinyatakan, bahwa: 1) Kesiapsiagaan dapat dilatih untuk ditingkatkan. 2) Tingkat kesiapsiagaan dapat meningkat dan/atau menurun dalam periode waktu tertentu, namun tidak datang dengan tiba-tiba (mendadak). 3) Kualitas kesiapsiagaan sifatnya tidak menetap sepanjang masa dan selalu mengikuti perkembangan usia. 4) Cara terbaik untuk mengembangkan kesiapsiagaan dilakukan dengan cara melakukannya. d. Latihan, Bentuk Latihan, dan Pengukuran Kesiapsiagaan Jasmani 2. Kesiapsiagaan Mental a. Pengertian Kesiapsiagaan Mental Kesiapsiagaan mental adalah kesiapsiagaan seseorang dengan memahami kondisi mental, perkembangan mental, dan proses menyesuaikan diri terhadap berbagai tuntutan sesuai dengan perkembangan mental/jiwa (kedewasaan) nya, baik tuntutan dalam diri sendiri maupun luar dirinya sendiri, seperti menyesuaikan diri dengan lingkungan rumah, sekolah, lingkungan kerja dan masyarakat. Melalui pembahasan tentang kesiapsiagaan mental, diharapkan Anda mampu: 1) Terhindar dari gejala-gejala gangguan jiwa (neurose) dan dari gejala-gejala penyakit jiwa (psychose) 2) Menyesuaikan diri dengan diri sendiri, dengan orang lain dan masyarakat serta lingkungan. 3) Mendapatkan pengetahuan untuk mengembangkan dan memanfaatkan segala potensi dan bakat yang ada semaksimal mungkin, sehingga dapat membawa Anda kepada kebahagiaan. 4) Mempunyai kesanggupan untuk menghadapi masalah yang biasa terjadi, dan merasakan secara positif kebahagiaan dalam menghadapi setiap permasalahan hidup. b. Sasaran Pengembangan Kesiapsiagaan Mental Kesiapsiagaan mental adalah dengan mengembangkan dan/atau memaksimalkan kekuatan mental dengan memperhatikan modal insani, diantaranya adalah modal intelektual, modal emosional, modal sosial, modal ketabahan, dan modal etika/moral.



c. Pengaruh Kesiapsiagaan Mental Cara menentukan pengaruh mental memang tidak mudah, karena mental tidak dapat dilihat, diraba atau diukur secara langsung. Manusia hanya dapat melihat bekasnya dalam sikap, tindakan dan cara seseorang dalam menghadapi persoalan. Ahli jiwa mengatakan bahwa pengaruh mental itu dapat dilihat pada perasaan, pikiran, kelakuan, dan kesehatan. d. Kecerdasan Emosional Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam kesiapsiagaan mental adalah bagaimana mengelola emosi, melalui kecerdasaran emosi. Kata Emosi berasal dari perkataan emotus atau emovere, yang artinya mencerca “to strip up”, yaitu sesuatu yang mendorong terhadap sesuatu. e. Kompetensi Kecerdasan Emosional Dalam menelaah kompetensi seseorang yang didasarkan pada tingkat kecerdasan emosional, maka dapat dikelompokkan ke dalam empat dimensi, yaitu: - Krsadaran diri - Pengelolaan diri sendiri - Kesadaran social f. Manajemen Hubungan Sosial Apabila seseorang telah memiliki kemampuan yang tinggi untuk mengendalikan secara efektif emosionalnya, memanage dirinya sendiri, dan memiliki kesadaran sosial yang tinggi, maka perlu satu langkah lagi, yaitu bagaimana memanage hubungan sosial yang telah berhasil dibangun agar dapat bertahan bahkan berkembang lebih baik lagi. g. Cara Meningkatkan Kecerdasan Emosional - Coba rasakan dan pahami perasaan anda. - Jangan menilai atau mengubah perasaan Anda terlalu cepat. - Lihat bila Anda menemukan hubungan antara perasaan anda saat ini dengan perasaan yang sama di masa lalu. - Hubungkan perasaan Anda dengan pikiran Anda. - Dengarkan tubuh Anda. Pusing di kepala saat bekerja mungkin merupakan petunjuk bahwa pekerjaan Anda adalah sumber stres.



- Jika Anda tidak tahu bagaimana perasaan Anda, mintalah bantuan orang lain. Banyak orang jarang menyadari bahwa orang lain dapat menilai bagaimana perasaan kita. - Masuk ke alam bawah sadar Anda. Bagaimana Anda lebih menyadari perasaan bawah sadar Anda? Coba asosiasi bebas. - Tanyakan pada diri Anda: Apa yang saya rasakan saat ini. - Tulislah pikiran dan perasaan Anda ketika sedang menurun. - Tahu kapan waktu untuk kembali melihat keluar. h. Faktor yang mempengaruhi kecerdasan emosional 1. Fakor Psikologi 2. Faktor pelatihan emosi 3. Faktor Pendidikan



AGENDA 2 MODUL BERORIENTASI PELAYANAN 1. KONSEP PELAYANAN PUBLIK A.Pengertian Pelayanan Publik Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Adapun penyelenggara pelayanan publik menurut UU Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Dalam batasan pengertian tersebut, jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu dari penyelenggara pelayanan publik, dikuatkan kembali dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyatakan bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. Asas penyelenggaraan pelayanan publik seperti yang tercantum dalam Pasal 4 UU Pelayanan Publik, yaitu: a. kepentingan umum;



b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. keprofesionalan; f. partisipatif; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; k. ketepatan waktu; dan l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. Prinsip pelayanan publik yang baik adalah: a. Partisipatif ( melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya) b. Transparan (akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan) c. Responsif ( pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya. d. Tidak diskriminatif( tidakmboleh dibedakan antara satu warga negara dengan warga negara yang lain atas dasar perbedaan) e. Mudah dan Murah (persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi) f. Efektif dan Efisien (mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya) g. Aksesibel ( Pelayanan publik harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik ) h. Akuntabel (pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat) i. Berkeadilan ( dapat dijadikan sebagai alat melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kelompok lemah ketika berhadapan dengan kelompok yang kuat.) B. Membangun Budaya Pelayanan Prima



budaya pelayanan yang baik juga tentu akan berdampak positif terhadap kinerja organisasi dengan mekanisme sebagai berikut: a. Budaya pelayanan akan berjalan dengan baik apabila terbangun kerja tim di dalam internal organisasi. b. Faktor lain adalah pemahaman tentang pelayanan prima. Dalam memberikan pelayanan prima terdapat beberapa tingkatan yaitu: 1) memenuhi kebutuhan dasar pengguna, 2) memenuhi harapan pengguna, dan 3) melebihi harapan pengguna, mengerjakan apa yang lebih dari yang diharapkan. c. Pemberian pelayanan yang prima akan berimplikasi pada kemajuan organisasi,Implikasi kemajuan organisasi akan berdampak antara lain: 1) makin besar pajak yang dibayarkan pada negara, 2) makin bagus kesejahteraan bagi pegawai, dan 3) makin besar fasilitas yang diberikan pada pegawai. Terdapat enam elemen untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas yaitu: a. Komitmen pimpinan yang merupakan kunci untuk membangun pelayanan yang berkualitas; b. Penyediaan layanan sesuai dengan sasaran dan kebutuhan masyarakat; c. Penerapan dan penyesuaian Standar Pelayanan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik; d. Memberikan perlindungan bagi internal pegawai, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat; e. Pengembangan kompetensi SDM, jaminan keamanan dan keselamatan kerja, fleksibilitas kerja, penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan sarana prasarana; dan f. Secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggara pelayanan publik. C. ASN sebagai Pelayan Publik Sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 10 UU ASN, pegawai ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik,serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Pasal 34 UU Pelayanan Publik juga secara jelas mengatur mengenai bagaimana perilaku pelaksana pelayanan publik, termasuk ASN, dalam menyelenggarakan pelayanan publik, yaitu: a. b. c. d. e. f. g. h. i.



adil dan tidak diskriminatif; Cermat; santun dan ramah; tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut; Profesional; tidak mempersulit; patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar; menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritasinstitusi penyelenggara; tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; j. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan; k. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik; l. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat; m. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki dan sesuai dengan kepantasan; dan n. tidak menyimpang dari prosedur. Dalam mengimplementasikan budaya berorientasi pelayanan, ASN perlu memahami mengenai beberapa hal fundamental mengenai pelayanan publik, antara lain: a. Pelayanan publik merupakan hak warga negara sebagai amanat konstitusi. b. Pelayanan publik diselenggarakan dengan pajak yang dibayar oleh warga negara. c. Pelayanan publik diselenggarakan dengan tujuan untuk mencapai hal-hal yang strategis bagi kemajuan bangsa di masa yang akan datang. d. Pelayanan publik memiliki fungsi tidak hanya memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga negara sebagai manusia, akan tetapi juga berfungsi untuk memberikan perlindungan bagi warga negara (proteksi). D. Nilai Berorientasi Pelayanan dalam Core Values ASN Core Values ASN yang diluncurkan yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif.



Secara lebih operasional, Berorientasi Pelayanan dapat dijabarkan dengan beberapa kriteria, yakni: a. ASN harus memiliki kode etik (code of ethics) untuk menjabarkan pedoman perilaku sesuai dengan tujuan yang terkandung dari masing-masing nilai. b. KodeUntuk mendetailkan kode etik tersebut, dapat dibentuk sebuah kode perilaku (code of conducts) yang berisi contoh perilaku spesifik yang wajib dan tidak boleh dilakukan oleh pegawai ASN sebagai interpretasi dari kode etik tersebut. c. Pegawai ASN harus menerapkan budaya pelayanan, dan menjadikan prinsip melayani sebagai suatu kebanggaan. Standar mutu layanan pada institusi pemerintah dapat dibedakan dalam dua paradigma, yaitu: a. standar berbasis peraturan perundang-undangan (producer view), dan b. standar berbasis kebutuhan dan kepuasan masyarakat sebagai pelanggan (consumer view or public view).



2. Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan Sebagaimana kita ketahui, ASN sebagai suatu profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g.



Nilai dasar; kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan.



Penjabaran berikut ini akan mengulas mengenai panduan perilaku/kode etik dari nilai Berorientasi Pelayanan sebagai pedoman bagi para ASN dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, yaitu: 1. Memahami dan Memenuhi Kebutuhan Masyarakat Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang pertama ini diantaranya: a. b. c. d.



mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia; menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak; membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian; dan menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama.



2. Ramah, Cekatan, Solutif, dan Dapat Diandalkan Adapun beberapa Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang kedua ini diantaranya: a. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yangluhur; b. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah; dan c. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun. Djamaludin Ancok dkk (2014) memberi ilustrasi bahwa perilaku yang semestinya ditampilkan untuk memberikan layanan prima adalah: a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Menyapa dan memberi salam; Ramah dan senyum manis; Cepat dan tepat waktu; Mendengar dengan sabar dan aktif; Penampilan yang rapi dan bangga akan penampilan; Terangkan apa yang Saudara lakukan; Jangan lupa mengucapkan terima kasih; Perlakukan teman sekerja seperti pelanggan; dan Mengingat nama pelanggan.



3. Melakukan Perbaikan Tiada Henti Nilai Dasar ASN yang dapat diwujudkan dengan panduan perilaku Berorientasi Pelayanan yang ketiga ini diantaranya: a. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik; dan b. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.



B. Tantangan Aktualisasi Nilai Berorientasi Pelayanan Dalam rangka mencapai visi reformasi birokrasi serta memenangkan persaingan di era digital yang dinamis, diperlukan akselerasi dan upaya luar biasa (keluar dari rutinitas dan business as usual) agar tercipta breakthrough atau terobosan, yaitu perubahan tradisi, pola, dan cara dalam pemberian pelayanan publik. Terobosan itulah yang disebut dengan



inovasi pelayanan publik. Konteks atau permasalahan publik yang dihadapi instansi pemerintah dalam memberikan layanannya menjadi akar dari lahirnya suatu inovasi pelayanan publik. Dalam lingkungan pemerintahan banyak faktor yang mempengaruhi tumbuh dan berkembangnya inovasi pelayanan publik, diantaranya komitmen dari pimpinan, adanya budaya inovasi, dan dukungan regulasi. Adanya kolaborasi antara pemerintah, partisipasi masyarakat, dan stakeholders terkait lainnya perlu dibangun sebagai strategi untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya inovasi.



MODUL Pengertian Akuntabilitas Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017). Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab dari amanah yang dipercayakan kepadanya. Amanah seorang ASN menurut SE Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 adalah menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan Core Values ASN BerAKHLAK. Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah:  Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi  Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien  Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi Aspek-Aspek Akuntabilitas 



Akuntabilitas adalah sebuah hubungan (Accountability is a relationship) Hubungan yang dimaksud adalah hubungan dua pihak antara



individu/kelompok/institusi dengan negara dan masyarakat. Pemberi kewenangan bertanggungjawab memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan mengalokasikan sumber daya sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dilain sisi, individu/kelompok/institusi bertanggungjawab untuk memenuhi semua kewajibannya. Oleh sebab itu, dalam akuntabilitas, hubungan yang terjadi adalah hubungan yang bertanggungjawab antara kedua belah pihak.







Akuntabilitas berorientasi pada hasil (Accountability is results-oriented)



Hasil yang diharapkan dari akuntabilitas adalah perilaku aparat pemerintah yang bertanggung jawab, adil dan inovatif. Dalam konteks ini, setiap individu/kelompok/institusi dituntut untuk bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, serta selalu bertindak dan berupaya untuk memberikan kontribusi untuk mencapai hasil yang maksimal. 











Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan (Accountability requiers reporting) Laporan kinerja adalah perwujudan dari akuntabilitas. Dengan memberikan laporan kinerja berarti mampu menjelaskan terhadap tindakan dan hasil yang telah dicapai oleh individu / kelompok/institusi, serta mampu memberikan bukti nyata dari hasil dan proses yang telah dilakukan. Dalam dunia birokrasi, bentuk akuntabilitas setiap individu berwujud suatu laporan yang didasarkan pada kontrak kerja, sedangkan untuk institusi adalah LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Akuntabilitas memerlukan konsekuensi (Accountability is meaningless without consequences) Akuntabilitas menunjukkan tanggungjawab, dan tanggungjawab menghasilkan konsekuensi. Konsekuensi tersebut dapat berupa penghargaan atau sanksi. Akuntabilitas memperbaiki kinerja (Accountability improves performance) Tujuan utama dari akuntabilitas adalah untuk memperbaiki kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam pendekatan akuntabilitas yang bersifat proaktif (proactive accountability), akuntabilitas dimaknai sebagai sebuah hubungan dan proses yang direncanakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sejak awal, penempatan sumber daya yang tepat, dan evaluasi kinerja. Dalam hal ini proses setiap individu/kelompok/institusi akan diminta pertanggungjawaban secara aktif yang terlibat dalam proses evaluasi dan berfokus peningkatan kinerja.



Pentingnya Akuntabilitas Akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya. Dalam beberapa hal, akuntabilitas sering diartikan berbeda-beda. Adanya norma yang bersifat informal tentang perilaku PNS yang menjadi kebiasaan (“how things are done around here”) dapat mempengaruhi perilaku anggota organisasi atau bahkan mempengaruhi aturan formal yang berlaku. Seperti misalnya keberadaan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, belum sepenuhnya dipahami atau bahkan



dibaca oleh setiap CPNS atau pun PNS. Oleh sebab itu, pola pikir PNS yang bekerja lambat, berdampak pada pemborosan sumber daya dan memberikan citra PNS berkinerja buruk. Dalam kondisi tersebut, PNS perlu merubah citranya menjadi pelayan masyarakat dengan mengenalkan nilai-nilai akuntabilitas untuk membentuk sikap, dan prilaku bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. Akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama (Bovens, 2007), yaitu:  Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokrasi);  Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional);  untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). Tingkatan Akuntabilitas



Bagan 1 Tingkatan Akuntabilitas



Akuntabilitas memiliki 5 tingkatan yang berbeda yaitu akuntabilitas personal, akuntabilitas individu, akuntabilitas kelompok, akuntabilitas organisasi, dan akuntabilitas stakeholder.  Akuntabilitas Personal (Personal Accountability) Akuntabilitas personal mengacu pada nilai-nilai yang ada pada diri seseorang seperti kejujuran, integritas, moral dan etika.  Akuntabilitas Individu Akuntabilitas individu mengacu pada hubungan antara individu dan lingkungan kerjanya, yaitu antara PNS dengan instansinya sebagai pemberi kewenangan. Pemberi kewenangan bertanggungjawab untuk memberikan arahan yang memadai, bimbingan, dan sumber daya serta menghilangkan hambatan kinerja, sedangkan PNS sebagai aparatur negara bertanggung jawab untukmemenuhi tanggung jawabnya.



 







Akuntabilitas Kelompok Kinerja sebuah institusi biasanya dilakukan atas kerjasama kelompok. Dalam hal ini tidak ada istilah “Saya”, tetapi yang ada adalah “Kami”. AkuntabilitasOrganisasi Akuntabilitas organisasi mengacu pada hasil pelaporan kinerja yang telah dicapai, baik pelaporan yang dilakukan oleh individu terhadap organisasi/institusi maupun kinerja organisasi kepada stakeholders lainnya. Akuntabilitas Stakeholder Stakeholder yang dimaksud adalah masyarakat umum, pengguna layanan, dan pembayar pajak yang memberikan masukan, saran, dan kritik terhadap kinerjanya. Jadi akuntabilitas stakeholder adalah tanggungjawab organisasi pemerintah untuk mewujudkan pelayanan dan kinerja yang adil, responsif dan bermartabat.



Evaluasi



1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, sering kita dengan istilah kata responsibilitas dan akuntabilitas. Kedua kata tersebut mempunyai arti dan makna yang berbeda. Apa yang membedakan antara responsibilitas dan akuntabilitas dilihat dari pengertiannya? Dan berikan pendapat anda terkait konsep responsibiltas dan akuntabilitas tersbut? Jawaban : responsibilitas memiliki arti kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu sedangkan akuntabilitas kepada seseorang / oraganisasi yang memberikan amanat Jadi menurut saya terkait konsep responsibiltas dan akuntabilitas memiliki makna dimana seseorang memiliki kewajiban bertanggung jawab terhadap beban atau amanah yang diberiakan sedangkan akuntabilitas kewajiban pertanggung jawaban yang harus dicapai



2. Bacalah kembali pembuka Bab II yang dikutip dari Laporan Tahun 2020 Ombudsman Republik Indonesia, menurut Anda, bagaimana kasus itu bila dilihat dari konteks Akuntabilitas? Jawaban : dalam kasus ombudsman tahun2020 dilihat dari konteks akuntabilitas menurut saya kasus tersebut berjalan lambat, berbeli belit seolah olah pihak berwajib tidak serius untuk menangani kasus tersebut. Bahkan ada upaya untuk menutupi kasus tersebut dengan uang damai dan itu bukan menunjukan tanggung jawab yang harus dipegng itu bukan suatu contoh seseorang / organisasi yang akuntabilitas 3.



Dalam hal pelayanan publik, masih sering diketemukan keluhan dari masyarakat terhadap kinerja pelayan publik. Masyarakat merasakan kinerja yang lambat, berbelit-belit, maupun tidak efisien ketika berhadapan dengan pelayan publik



ataupun birokrasi publik. Padahal sejatinya sebagai abdi negara, birokrasi publik harus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, Menurut anda, seberapa penting nilai-nilai akuntabilitas publik jika dikaitkan dengan fenomena tersebut? Jelaskan. Jawaban : menurut saya nilai – nilai akuntabilitas memiliki peranan yang sangat penting dalam penomena atau kasus tersebut. Dimana dengan adanya nilai – nilai akuntabilitas seseorang akan lebih bertanggung jawab dan cepat tanggap dalam menangani keluhan masyarakat serta memiliki tanggung jawab dalam pelayan public yang diberikan



MATERI



: BAB IV. PANDUAN PERILAKU AKUNTABEL



Akuntabilitas dan Integritas Akuntabilitas dan Integritas adalah dua konsep yang diakui oleh banyak pihak menjadi landasan dasar dari sebuah Administrasi sebuah negara (Matsiliza dan Zonke, 2017). Kedua prinsip tersebut harus dipegang teguh oleh semua unsur pemerintahan dalam memberikan layanang kepada masyarakat. Aulich (2011) bahkan mengatakan bahwa sebuah sistem yang memiliki integritas yang baik akan mendorong terciptanya Akuntabilitas, Integritas itu sendiri, dan Transparansi. Bahkan, Ann Everett (2016), yang berprofesi sebagai Professional Development Manager at Forsyth Technical Community College mempuplikasikan pendapatnya pada platform digital LinkedIn bahwa, walaupun Akuntabilitas dan Integritas adalah faktor yang sangat penting dimiliki dalam kepimpinan, Integritas menjadi hal yang pertama harus dimiliki oleh seorang pemimpin ataupun pegawai negara yang kemudian diikuti oleh Akuntabilitas. Menurut Matsiliza (2013), pejabat ataupun pegawai negara, memiliki kewajiban moral untuk memberikan pelayanan dengan etika terbaik sebagai bagian dari budaya etika dan panduan perilaku yang harus dimiliki oleh sebuah pemerintahan yang baik. Integritas dan Anti Korupsi Integritas adalah salah satu pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Secara harafiah, integritas bisa diartikan sebagai bersatunya antara ucapan dan perbuatan. Jika ucapan mengatakan antikorupsi, maka perbuatan pun demikian. Dalam bahasa sehari-hari di masyarakat, integritas bisa pula diartikan sebagai kejujuran atau ketidakmunafikan. Dengan demikian, integritas yang konsepnya telah disebut filsuf Yunani kuno, Plato, dalam The Republic sekitar 25 abad silam, adalah tiang utama dalam kehidupan bernegara. Semua elemen bangsa harus memiliki integritas tinggi, termasuk para penyelenggara negara, pihak swasta, dan masyarakat pada umumnya. Siap untuk mengaktualisasikan integritas dalam memberantas korupsi? Mari kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan integritas? Simaklah video pada tautan berikut:



Bangsa besar adalah bangsa yang meneladani integritas para tokoh bangsanya. Setidaknya, mereka membuktikan bahwa negeri ini pernah memiliki pemimpin-pemimpin yang amanah, jujur, sederhana, dan sangat bertanggung jawab. Pada konteks Aparat Sipil Negara, ditengarai ada peran sistem dalam pembentukan perilaku seseorang ASN. Dalam sistem yang korup, memaksa setiap individu mengikuti sistem tersebut. Menurut Eko Prasojo, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi



(Kemenpan RB) dalam tulisannya “Seputar RUU Aparatur Sipil Negara”(https://lldikti12.ristekdikti.go.id/2013/04/2 9/seputar-ruuaparatur-sipil-negara-oleh-eko- prasojo-wamen-kemenpan-rb.html, diakses 27 Januari 2021) menyatakan bahwa persoalan penyakit kejiwaan birokrasi (psycho-bereaupathology) Mekanisme Akuntabilitas Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi:  Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality) Akuntabilitas hukum terkait dengan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang diterapkan.  Akuntabilitas proses (process accountability) Akuntabilitas proses terkait dengan: apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi? Akuntabilitas ini diterjemahkan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah.  Akuntabilitas program (program accountability) Akuntabilitas ini dapat memberikan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat tercapai.  Akuntabilitas kebijakan (policy accountability) Akuntabilitas ini terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah atas kebijakan yang diambil terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas. Mekanisme Akuntabilitas Birokrasi Indonesia Akuntabilitas tidak akan mungkin terwujud apabila tidak ada alat akuntabilitas. Di Indonesia, alat akuntabilitas antara lain adalah:  Perencanaan Strategis (Strategic Plans) yang berupa Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP-D), Menengah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah/RPJM-D), dan Tahunan (Rencana Kerja Pemerintah/RKP-D), Rencana Strategis (Renstra) untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk setiap PNS. 



Kontrak Kinerja. Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa terkecuali mulai 1 Januari 2014 menerapkan adanya kontrak kerja pegawai. Kontrak kerja yang dibuat untuk tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya. Kontrak atau perjanjian kerja ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS hingga Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.







Laporan Kinerja yaitu berupa Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang berisi perencanaan dan perjanjian kinerja pada tahun tertentu, pengukuran dan analisis capaian kinerja, serta akuntabilitas keuangan.



Menciptakan Lingkungan Kerja yang Akuntabel Kepemimpinan Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lingkungannya. Pimpinan mempromosikan lingkungan yang akuntabel dapat dilakukan dengan memberikan contoh pada orang lain (lead by example), adanya komitmen yang tinggi dalam melakukan pekerjaan sehingga memberikan efek positif bagi pihak lain untuk berkomitmen pula, terhindarnya dari aspek- aspek yang dapat menggagalkan kinerja yang baik yaitu hambatan politis maupun keterbatasan sumber daya, sehingga dengan adanya saran dan penilaian yang adil dan bijaksana dapat dijadikan sebagai solusi. Transparansi Tujuan dari adanya transparansi adalah:



   



Mendorong komunikasi yang lebih besar dan kerjasama antara kelompok internal dan eksternal Memberikan perlindungan terhadap pengaruh yang tidak seharusnya dan korupsi dalam pengambilan keputusan Meningkatkan akuntabilitas dalam keputusan-keputusan Meningkatkan kepercayaan dan keyakinan kepada pimpinan secara keseluruhan.



Integritas Dengan adanya integritas menjadikan suatu kewajiban untuk menjunjung tinggi dan mematuhi semua hukum yang berlaku, undang-undang, kontrak, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya integritas institusi, dapat memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada publik dan/atau stakeholders. Tanggung Jawab (Responsibilitas) Responsibilitas institusi dan responsibilitas perseorangan memberikan kewajiban bagi setiap individu dan lembaga, bahwa ada suatu konsekuensi



dari setiap tindakan yang telah dilakukan, karena adanya tuntutan untuk bertanggungjawab atas keputusan yang telah dibuat. Responsibilitas terbagi dalam responsibilitas perorangan dan responsibilitas institusi. Responsibiltas Perseorangan   



Adanya pengakuan terhadap tindakan yang telah diputuskan dan tindakan yang telah dilakukan Adanya pengakuan terhadap etika dalam pengambilan keputusan Adanya keterlibatan konstituen yang tepat dalam keputusan



Responsibilitas Institusi   



Adanya perlindungan terhadap publik dan sumber daya Adanya pertimbangan kebaikan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan Adanya penempatan PNS dan individu yang lebih baik sesuai dengan kompetensinya



Keadilan Keadilan adalah landasan utama dari akuntabilitas. Keadilan harus dipelihara dan dipromosikan oleh pimpinan pada lingkungan organisasinya. Oleh sebab itu, ketidakadilan harus dihindari karena dapat menghancurkan kepercayaan dan kredibilitas organisasi yang mengakibatkan kinerja akan menjadi tidak optimal. Kepercayaan Rasa keadilan akan membawa pada sebuah kepercayaan. Kepercayaan ini yang akan melahirkan akuntabilitas. Dengan kata lain, lingkungan akuntabilitas tidak akan lahir dari hal- hal yang tidak dapat dipercaya. Keseimbangan Untuk mencapai akuntabilitas dalam lingkungan kerja, maka diperlukan adanya keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas. Kejelasan Kejelasan juga merupakan salah satu elemen untuk menciptakan dan mempertahankan akuntabilitas. Agar individu atau kelompok dalam melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya, mereka harus memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang



diharapkan. Konsistensi Konsistensi menjamin stabilitas. Penerapan yang tidak konsisten dari sebuah kebijakan, prosedur, sumber daya akan memiliki konsekuensi terhadap tercapainya lingkungan kerja yang tidak akuntabel, akibat melemahnya komitmen dan kredibilitas anggota organisasi. Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan dalam



Menciptakan Framework



Akuntabilitas Bagan 2 Framework Akuntabilitas



Berikut adalah 5 langkah yang harus dilakukan dalam membuat framework akuntabilitas di lingkungan kerja PNS:  Menentukan tujuan yang ingin dicapai dan tanggungjawab yang harus dilakukan.  Melakukan perencanaan atas apa yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan.   



Melakukan implementasi dan memantau kemajuan yang sudah dicapai. Hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui hambatan dari impelementasi kebijakan atau program yang telah dilakukan. Memberikan laporan hasil secara lengkap, mudah dipahami dan tepat waktu. Melakukan evaluasi hasil dan menyediakan masukan atau feedback untuk memperbaiki kinerja yang telah dilakukan melalui kegiatan- kegiatan yang bersifat korektif.



Konflik Kepentingan Konflik kepentingan secara umum adalah suatu keadaan sewaktu



seseorang pada posisi yang diberi kewenangan dan kekuasaan untuk mencapai tugas dari perusahaan atau organisasi yang memberi penugasan, sehingga orang tersebut memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Duncan Williamson mengartikan konflik kepentingan sebagai “suatu situasi dalam mana seseorang, seperti petugas publik, seorang pegawai, atau seorang profesional, memiliki kepentingan privat atau pribadi dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas kantornya atau organisasinya”.



Simak Video berikut : https://www.youtube.com/watch? v=822SB0PgZSs Tipe-tipe Konflik Kepentingan Ada 2 jenis umum Konflik Kepentingan: a. Keuangan Penggunaan sumber daya lembaga (termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur) untuk keuntungan pribadi. Contoh :  Menggunakan peralatan lembaga/ unit/ divisi/ bagian untuk memproduksi barang yang akan digunakan atau dijual secara pribadi;  menggunakan peralatan lembaga/ unit/ divisi/ bagian untuk memproduksi barang yang akan digunakan atau dijual secara pribadi;  menerima hadiah atau pembayaran mencapai sesuatu yang diinginkan;  menerima dana untuk penyediaan informasi pelatihan dan/atau catatan untuk suatu kepentingan;  menerima hadiah pemasok atau materi promosi tanpa otoritas yang tepat b. Non-Keuangan Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan / atau orang lain.



Contoh:  Berpartisipasi sebagai anggota panel seleksi tanpa menggunakan koneksi, asosiasi atau keterlibatan dengan calon  Menyediakan layanan atau sumber daya untuk klub, kelompok asosiasi atau organisasi keagamaan tanpa biaya  Penggunaan posisi yang tidak tepat untuk  memasarkan atau mempromosikan nilai-nilai atau keyakinan pribadi Bagaimana cara mengidentifikasi konflik kepentingan 



Tugas publik dengan kepentingan pribadi Apakah saya memiliki kepentingan



pribadi atau swasta yang mungkin bertentangan, atau dianggap bertentangan 



  



dengan kewajiban publik?



Potensialitas Mungkinkah ada manfaat bagi saya sekarang, atau di masa depan, yang bisa meragukan objektivitas saya? Bagaimana keterlibatan saya dalam mengambil keputusan / tindakan dilihat oleh orang lain? Proporsionalitas Apakah keterlibatan saya dalam keputusan tampak adil dan wajar dalam semua keadaan? Presence of Mind Apa konsekuensi jika saya mengabaikan konflik kepentingan? Bagaimana jika keterlibatan saya dipertanyakan publik? Janji Apakah saya membuat suatu janji atau komitmen dalam kaitannya dengan permasalahan? Apakah saya berdiri untuk menang atau kalah dari tindakan/keputusan yang diusulkan?



Konsekuensi Kepentingan Konflik  Hilangnya/berkurangnya kepercayaan dan stakeholders  Memburuknya reputasi pribadi atau Institusi  Tindakan in-disipliner  Pemutusan hubungan kerja  Dapat dihukum baik perdata atau pidana Perilaku berkaitan dengan Konflik Kepentingan (Conflicts of Interest):  







ASN harus dapat memastikan kepentingan pribadi atau keuangan tidak bertentangan dengan kemampuan mereka untuk melakukan tugas- tugas resmi mereka dengan tidak memihak; Ketika konflik kepentingan yang timbul antara kinerja tugas publik dan kepentingan pribadi atau personal, maka PNS dapat berhati-hati untuk kepentingan umum;



ASN memahami bahwa konflik kepentingan sebenarnya, dianggap ada atau berpotensi ada di masa depan. Situasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan, meliputi: o Hubungan dengan orang-orang yang berurusan dengan lembaga-lembaga yang melampaui tingkat hubungan kerja profesional; o Menggunakan keuangan organisasi dengan bunga secara pribadi atau yang berurusan dengan kerabat seperti: a. Memiliki saham atau kepentingan lain yang dimiliki oleh ASN di suatu



perusahaan atau bisnis secara langsung, atau sebagai anggota dari perusahaan lain atau kemitraan, atau melalui kepercayaan; b. memiliki pekerjaan diluar, termasuk peran sukarela, janji atau direktur, apakah dibayar atau tidak; dan c. menerima hadiah atau manfaat.  Jika konflik muncul, ASN dapat melaporkan kepada pimpinan secara tertulis, untuk mendapatkan bimbingan mengenai cara terbaik dalam mengelola situasi secara tepat;  ASN dapat menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Pengelolaan Gratifikasi yang Akuntabel Gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mari kita mempelajari lebih dalam mengenai gratifikasi. Apakah perbedaannya dengan hadiah, suap-menyuap dan pemerasan? Simaklah video pada tautan berikut:



https://www.youtube.com/watch?v=w5qojU5vWp8&fe ature=youtu.be



Perbedaan Hadiah dengan Gratifikasi, Suap, dan Pemerasan https://youtu.be/i2YnAk-mjrA Dalam konteks nilai barang dan uang, ataupun konteks pegawai/pejabat negara, gratifikasi bisa dikategorikan sebagai gratifikasi netral dan ilegal, sehingga harus memutuskan, dilaporkan atau tidak dilaporkan. Ketika harus dilaporkan, menurut Pasal 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anda punya waktu hingga 30 hari sejak menerimanya. Namun dalam konteks pola pikir, gratifikasi kerap memberikan dampak sangat buruk, yang tidak terpikirkan, oleh Kita sebagai pemberi atau penerima. Membangun Pola Pikir Anti Korupsi Pentingnya akuntabilitas dan integritas menurut Matsiliza (2013) adalah nilai yang wajib dimiliki oleh setiap unsur pelayan publik, dalam konteks modul ini adalah PNS. Namun, secara spesifik, Matsiliza menekankan bahwa nilai integritas adalah nilai yang dapat mengikat setiap unsur pelayan publik secara moral dalam membentengi institusi, dalam hal ini lembaga ataupun negara, dari tindakan pelanggaran etik dan koruptif yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Di luar kewajiban negara yang telah membuat kebijakan yang terkait sistem yang berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan integritas, peran masing-masing individu dalam mengembangkan pola pikir akuntabel dan berintegritas, atau sering dibahasakan sebagai pola pikir antikorupsi sangat dibutuhkan.



Simaklah video Dampak Masif dan Biaya Sosial Korupsi pada tautan berikut: https://youtu.be/X5gBsV8Q7bU Apa yang Diharapkan dari Seorang ASN Perilaku Individu (Personal Behaviour) 



ASN bertindak sesuai dengan persyaratan legislatif, kebijakan lembaga dan kode etik yang berlaku untuk perilaku



  







mereka; ASN tidak mengganggu, menindas, atau diskriminasi terhadap rekan atau anggota masyarakat; Kebiasaan kerja ASN, perilaku dan tempat kerja pribadi dan profesional hubungan berkontribusi harmonis, lingkungan kerja yang aman dan produktif; ASN memperlakukan anggota masyarakat dan kolega dengan hormat, penuh kesopanan, kejujuran dan keadilan, dan memperhatikan tepat untuk kepentingan mereka, hak-hak, keamanan dan kesejahteraan; PNS membuat keputusan adil, tidak memihak dan segera, memberikan pertimbangan untuk semua informasi yang tersedia, undang-undang dan kebijakan dan prosedur institusi tersebut; ASN melayani Pemerintah setiap hari dengan tepat waktu, memberikan masukan informasi dan kebijakan.



Evaluasi 1. Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas harus mengandung dimensi Akuntabilitas Kejujuran dan Hukum, Akuntabilitas Proses, Akuntabilitas Program, serta Akuntabilitas Kebijakan. Ada Studi Kasus Seperti Berikut : Pemerintah Pusat maupun daerah sudah memulai program pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme secara elektronik yang disebut e-procurement. Tujuannya adalah pertama, agar tidak ada main mata antara pengada proyek dan pihak yang mengadakan proyek (Meminimalisir Kasus KKN). Kedua, agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan cepat dan teratur Pertanyaannya, termasuk dimensi akuntabilitas apakah studi kasus tersebut? Jelaskan. Jawaban : menurut saya kasus di atas termasuk akuntabilitas proses ( process accountability )dan akuntabilitas hokum. Dimana pada kasus tersebut menggambarkan proses – proses yang dilalui sesuai dengn peraturan yang seharusnya / prosedur yang baik dimna untuk menghindari kasus – kasus KKN meknisme yang mereka pilih dalam pengadaan barang dan jasa patuh terhadap



hokum dan peraturan yang ditetapkan



a.



Simaklah video berikut: Video ini bercerita tentang Seseorang yang menang dalam sebuah tender pengadaan yang berniat ingin memberikan ‘hadiah’ kepada Pejabat Lelang yang dianggapkan telah berjasa atas pemilihan perusahaannya. Namun, dalam perjalanan memberikan ‘hadiah’ tersebut banyak rintangan yang dihadapi. Untuk lebih jelasnya, simaklah video tersebut pada tautan berikut.



https://youtu.be/4Yle_pbs9aA Berdasarkan video yang Anda yang Anda simak, isilah tabel berikut: No



Poin-poin yang dianalisis



Jawaban



1



Kondisi apa yang membuat cerita di video itu berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi?



Adanya pemberian/hadiah terhadap pejabat lelang ( gratifikasi, suap )



2



Jenis tindak pidana korupsi apa yang relevan dengan cerita di video itu?



Gratifikasi( pemberian hadiah terhadap seseorang/pejabat )



3



Siapa saja pihak di dalam video itu yang akan terjerat dalam kasus korupsi?



Pemberi hadiah dan penerima hadiah ( pegawai negeri sipil, pejabat dll )



4



Kondisi apa yang bisa menjadikan cerita di dalam video itu menjadi sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi?



Dimana adanya penerimaan barang sebagai hadiah yang diberikan karena memuluskn atau melancarkan tender? Lelang



5



Apa dampak yang akan terjadi ke depannya bila cerita tersebut menjadi sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi?



Dari kasus tersebut dampaknya kedepannya akan membawa kesengsaraan serta kerugian yang amat besar kepada orang orang yang melakukan tindak korupsi serta kerugian terhadap negara



6



Apakah menurut Anda apa yang dilaukan oleh Pejabat Lelang sudah benar? Jelaskan kenapa?



7



Selain Pemenang Lelang dan Pejabat Lelang, siapa lagi yang bisa berperan agak kasus itu tidak terjadi?



Menurut saya dengan menolak barang tersebut pejabat tersebut telah membuktikan bahwa dia orang yang sangat bertanggung jawab dengan amnanh yang diberikan sehngga tidak menyalah gunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi dan dia menolak gratifikasi Semua orang yang yang terlibat yang harus segera melaporkan apabila sudah tercium indikasi korupsi segera melakukan tindakan agar kasus suap seperti ini tidak terjadi



8



Bila Anda harus memilih salah satu perang dalam video itu, Apa yang akan Anda lakukan?



Saya tidak akan melakukan tindak pidana korupsi dan saya akan segera melapor apabila ada indikasi korupsi dan saya akan katakana tidak untuk korupsi



MATERI



: BAB V. AKUNTABEL DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAHAN



Transparansi dan Akses Informasi Keterbukaan informasi telah dijadikan standar normatif untuk mengukur legitimasi sebuah pemerintahan. Dalam payung besar demokrasi, pemerintah senantiasa harus terbuka kepada rakyatnya sebagai bentuk legitimasi (secara substantif). Partisipasi ini dapat berupa pemberian dukungan atau penolakan terhadap kebijakan yang diambil pemerintah ataupun evaluasi terhadap suatu kebijakan. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disingkat: KIP). Konteks lahirnya UU ini secara substansial adalah memberikan jaminan konstitusional agar praktik demokratisasi dan good governance bermakna bagi proses pengambilan kebijakan terkait kepentingan publik, yang bertumpu pada partisipasi masyarakat maupun akuntabilitas lembaga penyelenggara kebutuhan publik. Seperti bunyi Pasal 3 UU Nomor 14 Tahun 2008 tercantum beberapa tujuan, sebagai berikut: (1) Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; (2) Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; (3) Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; (4) Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; (5) Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; (6) Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau (7) Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi. Semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan informasi publik1 dari semua Badan Publik. Informasi publik disini adalah “Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik” (Pasal 1 Ayat 2). Informasi publik terbagi dalam 2 kategori:  Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.  nformasi yang dikecualikan (informasi publik yang perlu dirahasiakan). Pengecualiannya tidak boleh bersifat permanen. Ukuran untuk menjadikan



suatu informasi publik dikecualikan atau bersifat rahasia adalah: (i) Undang- undang; (ii) kepatutan; dan (iii) kepentingan umum. Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain



yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri (Pasal 1 Ayat 3).



Keterbukaan informasi - memungkinkan adanya ketersediaan (aksesibilitas) informasi bersandar pada beberapa prinsip. Prinsip yang paling universal (berlaku hampir diseluruh negara dunia) adalah:  Maximum Access Limited Exemption (MALE) Pada prinsipnya semua informasi bersifat terbuka dan bisa diakses masyarakat. Suatu informasi dapat dikecualikan hanya karena apabila dibuka, informasi tersebut dapat merugikan kepentingan publik. Pengecualian itu juga harus bersifat terbatas, dalam arti : (i) hanya informasi tertentu yang dibatasi; dan (ii) pembatasan itu tidakberlaku permanen.  Permintaan Tidak Perlu Disertai Alasan



   



Akses terhadap informasi merupakan hak setiap orang. Konsekuensi dari rumusan ini adalah setiap orang bisa mengakses informasi tanpa harus disertai alasan untuk apa informasi tersebut diperlukan. . Mekanisme yang Sederhana, Murah, dan Cepat Nilai dan daya guna suatu informasi sangat ditentukan oleh konteks waktu. Informasi Harus Utuh dan Benar Informasi yang diberikan kepada pemohon haruslah informasi yang utuh dan benar. Informasi Proaktif Badan publik dibebani kewajiban untuk menyampaikan jenis informasi tertentu yang penting diketahui publik. Perlindungan Pejabat yang Beritikad Baik Perlu ada jaminan dalam undang-undang bahwa pejabat yang beriktikad baik harus dilindungi.



Perilaku Berkaitan dengan Transparansi dan Akses Informasi (Transparency and Official Information Access)  ASN tidak akan mengungkapkan informasi resmi atau dokumen yang diperoleh selain seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau otorisas yang diberikan oleh institusi;







ASN tidak akan menyalahgunakan informasi resmi untuk keuntungan pribadi atau komersial untuk diri mereka sendiri atau yang lain. Penyalahgunaan informasi resmi termasuk spekulasi saham berdasarkan informasi rahasia dan mengungkapkan isi dari surat-surat resmi untuk orang yang tidak berwenang;  ASN akan mematuhi persyaratan legislatif, kebijakan setiap instansi dan semua arahan yang sah lainnya mengenai komunikasi dengan menteri, staf menteri, anggota media dan masyarakat pada umumnya. Praktek Kecurangan dan Perilaku Korupsi Aparat pemerintah dituntut untuk mampu menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik. Hal ini berkaitan dengan tuntutan untuk memenuhi etika birokrasi yang berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat. Etika pelayanan publik adalah suatu panduan atau pegangan yang harus dipatuhi oleh para pelayan publik atau birokratuntuk menyelenggarakan pelayanan yang baik untuk publik. Buruknya sikap aparat sangat berkaitan dengan etika. Buruknya etika para aparatur pemerintah Indonesia dapat terlihat dari masih banyaknya keluhan oleh masyarakat. Laporan Ombudsman Tahun 2020 terkait kasus dugaan maladministrasi mengilustrasikan hal tersebut.



Tiga cabang utama dari fraud tree adalah: (1) kecurangan tindak pidana korupsi, (2) kecurangan penggelapan asset (assetmisappropriation), dan (3) kecurangan dalam laporan keuangan (fraudulent statement).



Pada umumnya fraud terjadi karena tiga hal yang dapat terjadi secara bersamaan, yaitu:  Insentif atau tekanan untuk melakukan fraud. Beberapa contoh pressure dapat timbul karena masalah keuangan pribadi. Sifat-sifat buruk seperti berjudi, narkoba, berhutang berlebihan dan tenggat waktu dan target kerja yang tidak realistis.  Sikap atau rasionalisasi untuk membenarkan tindakan fraud. Hal ini terjadi karena seseorang mencari pembenaran atas aktifitasnya yang mengandung fraud.  Keberhasilan pembangunan suatu etika perilaku dan kultur organisasi yang



anti kecurangan dapat mendukung secara efektif penerapan nilai-nilai budaya kerja, yang sangat erat hubungannya dengan hal-hal atau faktorfaktor penentu keberhasilannya yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya, yaitu : 1) Komitmen dari Top Manajemen Dalam Organisasi; 2) Membangun Lingkungan Organisasi Yang Kondusif: 3) Perekrutan dan Promosi Pegawai; 4)Pelatihan nilai- nilai organisasi atau entitas dan standarstandar pelaksanaan; 5) Menciptakan Saluran Komunikasi yang Efektif; dan 6) Penegakan kedisiplinan.



Perilaku berkaitan dengan menghindari perilaku yang curang dan koruptif (Fraudulent and Corrupt Behaviour):  ASN tidak akan terlibat dalam penipuan atau korupsi;  ASN dilarang untuk melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian keuangan aktual atau potensial untuk setiap orang atau institusinya;    



ASN dilarang berbuat curang dalam menggunakan posisi dan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadinya; ASN akan melaporkan setiap perilaku curang atau korup; ASN akan melaporkan setiap pelanggaran kode etik badan mereka; ASN akan memahami dan menerapkan kerangka akuntabilitas yang berlaku di sektor publik.



Penggunaan Sumber Daya Milik Negara Untuk kelancaran aktivitas pekerjaan, hampir semua instansi pemerintah dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti telepon, komputer, internet dan sebagainya. Tidak hanya itu, bahkan semua instansi pemerintah memiliki aset-aset lain, seperti rumah dinas, mobil dan kendaraan dinas lainnya. Kesemuanya itu dimanfaatkan untuk mencapai tujuan organisasi dalam melayani publik. Oleh karena itu disebut sebagai fasilitas publik. Fasilitas publik dilarang pengunaannya untuk kepentingan pribadi, sebagai contoh motor atau mobil dinas yang tidak boleh digunakan kepentingan pribadi. Hal-hal tersebut biasanya sudah diatur secara resmi oleh berbagai aturan dan prosedur yang dikeluarkan pemerintah/instansi.



Setiap PNS harus memastikan bahwa:  Penggunaannya diaturan sesuai dengan prosedur yang berlaku  Penggunaannya dilaklukan secara bertanggung- jawab dan efisien  Pemeliharaan fasilitas secara benar dan bertanggungjawab.



Informasi dan data yang disimpan dan dikumpulkan serta dilaporkan tersebut harus relevant (relevan), reliable (dapat dipercaya), understandable (dapat dimengerti), serta comparable (dapat diperbandingkan), sehingga dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pengambil keputusan dan dapat menunjukkan akuntabilitas publik. Untuk lebih jelasnya, data dan informasi yang disimpan dan digunakan harus sesuai dengan prinsip sebagai berikut:  Relevant information diartikan sebagai data dan informasi yang disediakan dapat digunakan untuk mengevaluasi kondisi sebelumnya (past), saat ini (present) dan yang akan datang (future).  Reliable information diartikan sebagai informasi tersebut dapat dipercaya atau tidak bias.  Understandable information diartikan sebagai informasi yang disajikan dengan cara yang mudah dipahami pengguna (user friendly) atau orang yang awam sekalipun.







Comparable information diartikan sebagai informasi yang diberikan dapat digunakan oleh pengguna untuk dibandingkan dengan institusi lain yang sejenis.



Perilaku berkaitan dengan Penyimpanan dan Penggunaan Data serta Informasi Pemerintah (Record Keeping and Use of Government Information):  ASN bertindak dan mengambil keputusan secara transparan;  ASN menjamin penyimpanan informasi yang bersifat rahasia;  ASN mematuhi perencanaan yang telah ditetapkan;  ASN diperbolehkan berbagi informasi untuk mendorong efisiensi dan kreativitas;  ASN menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;  ASN memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;  ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.



Membangun Budaya Anti Korupsi di Organisasi Pemerintahan



Untuk membangun budaya antikorupsi di organisasi pemerintahan, dapat mengadopsi langkah-langkah yang diperlukan dalam penanganan Konflik Kepentingan: https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelolapemerintahan/infografis/tahap-tahap-dalam-penanganan- konflikkepentingan.  Penyusunan Kerangka Kebijakan,  Identifikasi Situasi Konflik Kepentingan,  Penyusunan Strategi Penangan Konflik Kepentingan, dan  Penyiapan Serangkaian Tindakan Untuk Menangani Konflik Kepentingan.



Evaluasi 1.



Konflik kepentingan adalah situasi yang timbul di mana tugas publik dan kepentingan pribadi bertentangan. Ada dua jenis umum Konflik Kepentingan yaitu Keuangan (Penggunaan sumber daya lembaga termasuk dana, peralatan atau sumber daya aparatur untuk keuntungan pribadi) dan Non-Keuangan (Penggunaan posisi atau wewenang untuk membantu diri sendiri dan / atau orang lain). Ada contoh studi kasus seperti berikut: Bahwa ada seseorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk satu pemenang tender proyek pengadaan barang dan jasa publik tanpa melalui proses yang akuntabel dan transparan (terindikasi ada permainan atau kongkalikong antara pemberi dan penerima proyek). Dilihat dari jenis umum konflik kepentingan, temasuk jenis konflik kepentingan apakah studi kasus tersebut? Jelaskan.



Jawaban : menurut saya termasuk kedalamjenis koflik kepentingan keuangan, dimana kasus tersebut mengenai pengadaan barang dan jasa tetapi terindikasi kecurangan Pelajari tulisan berikut:



Selain SPPD Fiktif, BPK Juga Temukan Dugaan Mark Up Anggaran di Pemko Dumai



DUMAI, RIAULINK.COM Selain menemukan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Dumai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau juga menemukan Mark up atau penggelembungan anggaran di bagian umum. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada tahun anggaran 2017 lalu, BPK menemukan sejumlah keanehan di satker tersebut pada kegaiatn penyediaan makan dan minum yang tak sesuai dengan bukti kuintansi pembelian. Bukti kuitansi tersebut dapat ditunjukkan oleh pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bagian umum selaku pihak penanggungjawab dalam penyediaan makan minum rapat, penyambutan tamu dan kegiatan pemerintah Kota Dumai. Sesuai LHP BPK terdapat selisih bayar mencapai Rp20.238.622,- antara SPJ makan dan minum yang dibayarkan Pemko Dumai melalui bagian keuangan kepada rekan kerja dengan bukti kuitansi pembelian yang bisa ditunjukkan PPTK kepada BPK RI saat melakukan pemeriksaan.Selain itu BPK juga menemukan kejanggalan dalam laporan yang disampaikan kepada mereka, yakni setiap laporan bulanan pengadaan makanan dan minuman oleh bagian umum Sekretariat Daerah Kota Dumai jumlah dan jenisnya selalu sama. Dalam laporan BPK juga menunjukkan upaya mark up anggaran pengadan makan dan minum petugas jaga rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai. Disebutkan ada 25 petugas jaga rumah kediaman dua pemimpin Kota Dumai ini yang dibagi menjadi tiga shift. Dimana setiap shift bagian umum menyediakan snack dan makan bagi petugas jaga. Pada shift pagi, BPK menemukan adanya pengelembungan jumlah pengadaan snack. Dimana dari SPJ yang disampaikan bagian umum menyediakan 25 kotak snack namun bukti pemeriksaan



pagi.



hanya ditemukan sembilan kotak untuk sembilan orang petugas jaga



Sementara untuk makan siang petugas juga juga terdapat selisih yang sangat signifikan. Dimana untuk makan dalam pemeriksaan hanya menyediakan sembilan kotak namun dalam SPJ pencairan digelembungkan mencapai 15 kotak. Sementara di lain kesempatan saat media ini meminta tanggapan dari salah seorang warga Dumai terkait kabar yang sempat menghebohkan di kalangan masyarakat ini, Ar sangat mengutuk keras aksi penyelewengan tersebut. Tindakan tersebut menurutnya tidak hanya merugikan daerah, namun juga masyarakat. Sumber: https://riaulink.com/index.php/news/detail/6531/selai nsppd-fiktif-bpk-juga-temukan-dugaan-mark-up- anggaran-di-pemko-dumai Berdasarkan tulisan tersebut, isilah tabel berikut: No



Poin-poin dianalisis



yang



Jawaban



1



Kondisi apa yang membuat berita itu berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi?



Adanya penggelembungan anggaran dan adanya SPJ piktif pada perjalanan dinas ASN



2



Jenis tindak pidana korupsi apa yang relevan dengan berita itu?



Kerugian keuangan negara



3



Siapa saja pihak di dalam berita itu yang akan terjerat dalam kasus korupsi?



Orang – orang yang melaksanakan dinas dan bagian administrasi yang berkiatan dengan anggran perjalanan dinas



Dimana adanya SPJ piktif perjalanan



4



Kondisi apa yang bisa dinas ( penggelembungan anggaran menjadikan cerita di dibagian umum ) dalam berita itu menjadi sebuah kasus Tindak Pidana Korupsi?



5



Apa dampak yang akan korupsi bagi orang – orang yang terjadi ke depannya terlibat kasus tersebut setelah berita itu terjadi?



6



Bila Anda harus dinas sesuai dengan pagu anggaran memilih salah satu nyang sudah ditetapkan perang dalam berita itu, Apa yang akan Anda lakukan?



7



Kondisi apa yang membuat berita itu berpotensi menjadi kasus Tindak Pidana Korupsi?



Yaitu adanya dugaan SPJ piktif dan adanya dugaan penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan yang seaharusnya dalam perjalanan dinas



8



Jenis tindak pidana korupsi apa yang relevan dengan berita itu?



1. Pengembalian uang kepada negara 2. Penyelewengan anggaran



Akan menjadi temuan tindak pidana



Melaporkan



kegiatan



perjalanan



Modul 3 KOMPETEN A. TANTANGAN LINGKUNGAN SRATEGIS Implikasi VUCA menuntut diantaranya penyesuaian proses bisnis, karakter dan tuntutan keahlian baru. a. Adaptasi terhadap keahlian baru perlu dilakukan setiap waktu, sesuai kecenderungan kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam meningkatkan kinerja organisasi lebih lambat, dibandikan dengan tawaran perubahan teknologi itu sendiri. b. Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut: 1. Berorientasi Pelayanan: a. Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; c. Melakukan perbaikan tiada henti. 2. Akuntabel: a. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; b. Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien. 3. Kompeten: a. Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah; b. Membantu orang lain belajar; c. Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. 4. Harmonis: a. Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya; b. Suka mendorong orang lain; c. Membangun lingkungan kerja yang kondusif. 5. Loyal:



a. Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; b. Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara; c. Menjaga rahasia jabatan dan negara. 6. Adaptif: a. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b. Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas; c. Bertindak proaktif. 7. Kolaboratif: a. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; b. Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah; c. Menggaerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama.



B. KEBIJAKAN PEMBANGUN APARATUR 1. Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. 2. Pembangunan Apartur sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan beberapa hal, yaitu pelayanan publik yang semakin berkualitas dan tata kelola yang semakin efektif dan efisien 3. Terdapat 8 (delapan) karakateristik yang dianggap relevan bagi ASN dalam menghadapi tuntutan pekerjaan saat ini dan kedepan. Kedelapan karakterisktik tersebut meliputi: integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, IT dan Bahasa asing, hospitality, networking, dan entrepreneurship



C. PENGEMBANGAN KOMPETENSI 1. Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.



2. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: a. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; b. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan c. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan. 3. Pendekatan pengembangan dapat dilakukan dengan klasikal dan nonklasikal, baik untuk kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. d. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurangkurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 5. Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut.



D. PERILAKU KOMPETEN



A. Berkinerja dan BerAkhlak Berkinerja yang BerAkhlak: a. Setiap ASN sebagai profesional sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. 53 b. Selain ciri tersebut ASN terikat dengan etika profesi sebagai pelayan publik. c. Perilaku etika profesional secara operasional tunduk pada perilaku BerAkhlak.



B. Learn, Unlearn, dan Relearn Penyesuaian paradigma selalu belajar melalui learn, unlearn dan relearn, menjadi penting. Demikian halnya Margie (2014), menguraikan bagaimana bisa



bertahan dalam kehidupan dan tantangan kedepan melalui proses learn, unlearn, dan relearn dimaksud.



Berikut ini contoh dari Glints yang diuraikan Hidayati (2020) bagaimana membiasakan proses belajar learn, unlearn, dan relearn. Berikut langkahnya: 1. Learn, dalam tahap ini, sebagai ASN biasakan belajarlah hal-hal yang benar-benar baru, dan lakukan secara terusmenerus. 2. Unlearn, nah, tahap kedua lupakan/tinggalkan apa yang telah diketahui berupa pengetahuan dan atau kehalian. 3. Relearn, selanjutnya, dalam tahap terakhir, proses relearn, kita benar-benar menerima fakta baru.



C. Meningkatkan Kompetensi Diri Meningkatkan kompetensi diri: a. Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah adalah keniscayaan. b. Pendekatan pengembangan mandiri ini disebut dengan Heutagogi atau disebut juga sebagai teori “net-centric”, merupakan pengembangan berbasis pada sumber pembelajaran utama dari Internet. c. Perilaku lain ASN pembelajar yaitu melakukan konektivitas dalam basis online network. d. Sumber pembelajaran lain bagi ASN dapat memanfaatkan sumber keahlian para pakar/konsultan, yang mungkin dimiliki unit kerja atau instansi tempat ASN bekerja atau tempat lain. e. Pengetahuan juga dihasilkan oleh jejaring informal (networks), yang mengatur diri sendiri dalam interaksi dengan pegawai dalam organisasi dan atau luar organisasi.



D. Membantu Orang Lain Belajar Membantu Orang Lain Belajar: a. Sosialisasi dan Percakapan di ruang istirahat atau di kafetaria kantor termasuk morning tea/coffee sering kali menjadi ajang transfer pengetahuan. b. Perilaku berbagi pengetahuan bagi ASN pembelajar yaitu aktif dalam “pasar pengetahuan” atau forum terbuka (Knowledge Fairs and Open Forums). c. Mengambil dan mengembangkan pengetahuan yang terkandung dalam dokumen kerja seperti laporan, presentasi, artikel, dan sebagainya dan memasukkannya ke



dalam repositori di mana ia dapat dengan mudah disimpan dan diambil (Knowledge Repositories). d. Aktif untuk akses dan transfer Pengetahuan (Knowledge Access and Transfer), dalam bentuk pengembangan jejaring ahli (expert network), pendokumentasian pengalamannya/pengetahuannya, dan mencatat pengetahuan bersumber dari refleksi pengalaman (lessons learned).



E. Melakukan kerja terbaik Melakukan kerja terbaik: a. Pengetahuan menjadi karya: sejalan dengan kecenderungan setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun swasta, bersifat dinamis, hidup dan berkembang melalui berbagai perubahan lingkungan dan karya manusia. b. Pentingnya berkarya terbaik dalam pekerjaan selayaknya tidak dilepaskan dengan apa yang menjadi terpenting dalam hidup seseorang. MODUL HARMONIS KEANEKARAGAMAN BANGSA DAN BUDAYA DI INDONESIA A. Keanekaragaman Bangsa dan Budaya Indonesia Keaneka ragaman suku bangsa itu dapat dipahami disebabkan karena kondisi letak geografis Indonesia yang berada di persimpangan dua benua dan samudra. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya percampuran ras, suku bangsa, agama, etnis dan budaya yang membuat beragamnya suku bangsa dan budaya diseluruh indonesia. Keanekaragaman suku bangsa dan budaya membawa dampak terhadap kehidupan yang meliputi aspek aspek sebagai berikut: 1. Kesenian



2. Religi 3. Sistem Pengetahuan 4. Organisasi social 5. Sistem ekonomi 6. Sistem teknologi 7. Bahasa. B. Pentingnya Membangun Rasa Nasionalisme dan Persatuan Kebangsaan



Beberapa kelemahan perjuangan Bangsa Indonesia yang membuat gagalnya perlawanan tersebut antara lain : 1. Perlawanan dilakukan secara sporadis dan tidak serentak



2. Perlawanan biasanya dipimpin oleh pimpinan kharismatik sehingga tidak ada yang melanjutkan 3. Sebelum masa kebangkitan nasional tahun 1908 perlawanan hanya menggunakan kekuatan senjata 4. Para pejuang di adu domba oleh penjajah (devide et impera/politik memecah belah bangsa Indonesia) Berikut bunyi petikan pupuh tersebut: "Rwaneka dhatu winuwus Buddha Wiswa Bhinneki rakwa ring apan kena parwanosen, Mangkang Jinatwa kalawan Siwatatwa tunggal, Bhinneka tunggal ika tan hana dhar Beberapa aliran besar dalam konsep dan teori mengenai nasionalisme kebangsaan, yaitu aliran modernis, aliran primordialis, aliran perenialis, dan aliran etno. 1. Perspektif modernis dipelopori diantaranya oleh Ben Anderson (1991), J. Breully (1982,1996), C. Calhoun (1998), E. Gellner (1964, 1983) E. Hobsbawn (1990), E. Kedourie (1960). Perspektif modernis melihat bahwa bangsa merupakan hasil dari modernisasi dan rasionalisasi seperti di contohkan dalam Negara Birokratis, ekonomi industry, dan konsep sekuler tentang otonomi manusia. Perspektif modernis memandang dunia pra modern berupa formasia politik yang heterogen (kerajaan, negara – kota, teritori teokrasi, dilegitimasikan oleh prinsip dinasti, agama, ditandai keragaman bahasa, budaya, batas territorial yang cair, dan terpenggal, stratifikasi sosial dan regional, menjadi lenyap dengan hadirnya Negara bangsa. Menurut John Hutchison (2005:10-11) dalam aliran modernis, ada lima aspek utama dalam formasi kebangsaan ; a.



Unit politik sekuler, muncul dari gagasan kedaulatan rakyat dan mencari wujudnya dalam bentuk Negara yang independen dan dipersatukan oleh hak hak kewarganegaraan universal



b.



Teritori yang terkonsolidasikan, dengan skala baru organisasai yang diusung oelh Negara birokratis, ekonomi pasar, jaringan komunikasi yang lebih intensif



c.



Secara etnis lebih homogen dibanding dengan masyarakat polietnis



sebelumnya, berkat kebajikan polisi Negara, bahasa resmi Negara, pengajaran etos patriotic dan peminggiran minoritas d.



Unit budaya tertinggi berlandaskan pada standarisasi budaya baca tulis dan kapitalisme percetakan, dimana genre baru surat kabar, novel, menyediakan dasar yang diperlukan bagi keterasingan masyarakat industrial



e.



Munculnya kelas menengah baru yang mudah berpindah (mobile) dan mendominasi kehidupan nasional. Para ahli



perspektif



modernis menolak keterkaitan antara komunias etno-religious dan tradisi masa lalu, karena dianggap sebagai periode pra politik. Perspektif modernis sangat menekankan semangat kebaruan (novelty) dari bangsa, serta munculnya sebagai hasil bentuk organisasi modern. Menurut John Hutchison, ada beberapa kelemahan dalam aliran modernis ini yaitu: 1. Pada banyak periode sejarah, etinisitas menyediakan kerangka penting bagi identitas kolektif dan tindakan politik kolektif 2. Aliran modernis gagal mengakui adanya keragaman perbedaan sumber daya yang tidak bisa diprediksi dan dinamisme dalam era modern yang dapat bertindak sebagai katalis bagi formasi etnisitas 3. Meski banyak identitas etnisitas yang memudar, akan tetapi pada bagian lainnya, etnisitas menjelma dan masuk kedalam sastra, institusi keagamaan, ode kode hukum, serta mempengaruhi representasi sosial politik yang lebih luas, dan pada taraf tertentu sama dengan bangsa modern 4. Penekanan yang berlebihan pada karakter statis daribangsa, akibatnya gagal mengakui kerapuhan dari negara dalam dunia modern, yang mengarah



kepada



kebangkita



etno



komunal,



yang



hendak



merestrukturisasi komunitas politik modern, meredefinisi bentangan territorial, karakter budaya, dan konsep kewargaan, seperti yang muncul di beberapa Negara Eropa Timur pada beberapa decade lalu



hingga sekarang. Hal ini membuktikan bahwa etnisitas tidak bisa dipandang sebagai residuan dan reaktif semata . 5. Prinsip prinsip etnik pada taraf tertentu mendefinisikan watak dari kebangkitan kembali, dan memiliki efek yang berbeda dalam formasi Negara modern.



Berbeda dengan perspektif modernis, aliran Primordialis dengan tokohnya Clifford Geertz (1963) melihat bahwa bangsa merupakan sebuah pemberian historis, yang terus hadir dalam sejarah manusia dan memperlihatkan kekuatan inheren pada masa lalu dan generasi masa kini. a.



Berikutnya aliran perspektif perenialis dengan tokohnya Adrian Hastings (1997) melihat bahwa bangsa bisa ditemukan di pelbagai zaman sebelum periode modern. Dengan demikian, dalam perspektif primordialis dan perspektif modernis, bangsa modern bukanlah sesuatu yang baru, karena dia muncul sebagai kelanjutan dari periode sebelumnya.



b.



Akhirnya aliran etnosimbolis, seperti ditunjukkan dalam karya John Amstrong (1982) dan Anthony Smith (1986)‘ aliran ini mencoba menggabung ketiga pendekatan tersebut diatas. Aliran etnosimbolis melihat bahwa kelahiran bangsa pasca abad ke-18, merupakan sebuah spesies baru dari kelompok etnis yang pembentukannya harus dimengerti dalam jangka panjang. Dari perspektif primordialis, etnosimbolis melihat perlunya memperhitungkan kekuatan efektif yang berjangka panjang dari sentiment dan symbolsymbol etnis. Dari perspektif



perenialis,



perlunyamemperhitungkan



etnosimbolis



mengambil



sisi



kehadiran dunia politik etnis yang



kompleks dalam sejarah, dan perannya dalam menyediakan blok bangunan modern. Dari perspektif modernis, etnosimbolis mengambil sisi tentang perbedaan bangsa yang muncul pasca abad ke-18, serta peran penting yang dimainkan ideology nasionalisme dan proses



sosial baru seperti sekulerisasi, birokratisasi, industrialisasi. Potensi dan Tantangan dalam Keanekaragaman bagi ASN Dalam konteks kebangsaan, perspektif etnosimbolis lebih mendekati kenyataan di Indonesia. Sejarah telah menunjukkan bahwa para pendiri bangsa yang tergabung dalam BPUPKI, berupaya mencari titik temu diantara berbagai kutub yang saling berseberangan. Kebangsaan Indonesia berupaya untuk mencari persatuan dalam perbedaan. Persatuan menghadirkan loyalitas



baru



dan kebaruan dalam bayangan komunitas politik, kode kode solidaritas, dan institusi sosial politik. Hal ini terutama di representasikan dengan Negara persatuan – dengan segala simbolnya- untuk mengatasi faham golongan dan perseorangan, konstitusi dan perundang undangan, ideology pancasila, kesamaan warga di depan hukum, dan bahasa persatuan. Perbedaan dimungkinkan dengan menghormati masa lalu, keberlanjutan etnisitas, warisan kerajaan, kearifan lokal tradisional, budaya dan bahasa daerah, penghormatan terhadap hak hak adat, golongan minoritas, serta kebebasan untuk memeluk dan mengembangan agama dan keyakinan masing masing. Kebhinekaan dan Keberagaman suku bangsa dan budaya memberikan tantangan yang besar bagi negara Indonesia. Wujud tantangan ada yang berupa keuntungan dan manfaat yang antara lain berupa: a. Dapat mempererat tali persaudaraan b. Menjadi aset wisata yang dapat menghasilkan pendapatan negara c. Memperkaya kebudayaan nasional d. Sebagai identitas negara indonesia di mata seluruh negara di dunia e. Dapat dijadikan sebagai ikon pariwisata sehingga para wisatawan dapat tertaarik dan berkunjung di Indonesia f.



Dengan banyaknya wisatawan maka dapat menciptkan lapangan pekerjaan



g. Sebagai pengetahuan bagi seluruh warga di dunia



h. Sebagai media hiburan yang mendidik i.



Timbulnya rasa nasionalisme warga negara terhadap negara Indonesia



j.



Membuat Indonesia terkenal dimata dunia berkat keberagaan budaya yang kita miliki



Beberapa potensi tantangan yang muncul dapat ditandai dengan beberapa hal sebagai berikut:



1. Tidak adanya persamaan pandangan antarkelompok, seperti perbedaan tujuan, cara melakukan sesuatu, dan sebagainya.



2. Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat encapai tujuan.



3. Adanya



pertentangan



norma-norma



dalam



masyarakat



sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.



4. Pemberlakuan sanksi terhadap pelanggar atas norma yang tidak tegas atau lemah.



5. Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.



6. Terjadi proses disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat, tindakan kontroversial, dan pertentangan (disharmonis)



7. Menguatnya etnosentrisme dalam masyarakatyaitu berupa perasaan kelompok dimana kelompok merasa dirinya paling baik, paling benar, dan paling hebat sehingga mengukur kelompok lain dengan norma kelompoknya sendiri. Sikap etnosentrisme tidak hanya dalam kolompok suku, namun juga kelompok lain seperti kelompok pelajar, partai politik, pendukung tim sepakbola dan sebagainya.



8. Stereotip terhadap suatu kelompok,yaitu anggapan yang dimiliki terhadap suatu kelompok yang bersifat tidak baik. Seperti anggapan suatu kelompok identik dengan kekerasan, sifat suatu suku yang kasar, dan sebagainya. Kondisi atau tanda-tanda tersebut merupakan gejala yang dapat menjadi faktor pemicu terjadinya disharmonis atau kejadian disharmonis di dalam kehidupan



bermasyarakat dan bernegara. Tantangan disharmonis dalam masyarakat dapat dikelompokkan menjadi beberapa kondisi sebagai berikut.



1. Disharmonis antarsuku yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain. Perbedaan suku seringkali juga memiliki perbedaan adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, norma sosial dalam masyarakat. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan disharmonis dalam masyarakat.



2. Disharmonis antaragama yaitu pertentangan antarkelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. Disharmonis ini bisa terjadi antara agama yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu.



3. Disharmonis antarras yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis yaitu memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras.



4. Disharmonis antargolongan yaitu pertentangan antar kelompok dalam masyarakat atau golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah, dan sebagainya.



5. Sikap ASN dalam Keanekaragaman Berbangsa Berdasarkan pandangan dan pengetahuan mengenai kenekaragaman bangsa dan budaya, sejarah pergerakan bangsa dan negara, konsep dan teori nasionalisme berbangsa, serta potensi dan tantangannya maka sebagai ASN harus memiliki sikap dalam menjalankan peran dan fungsi pelayanan masyarakat. ASN bekerja dalam lingkungan yang berbeda dari sisi suku, budaya, agama dan lain-lain. Ada dua tujuan nasionalsime yang mau disasar dari semangat gotong royong, yaitu kedalam dan keluar.







Kedalam, kemajemukan dan keanekaragaman budaya, suku, etnis, agama yang mewarnai kebangsaan Indonesia, tidak boleh dipandanga



sebagai hal negative dan menjadi ancaman yang bisa saling menegasikan. Sebaliknya, hal itu perlu disikapi secara positif sebagai limpahan karunia yang bisa saling memperkaya khazanah budaya dan pengetahuan melalui proses penyerbukan budaya.







Keluar, nasionalisme Indonesia adalah nasionalisme yang memuliakan kemanuiaan



universal dengan menjunjung



tinggi persaudaraan,



perdamaian, dan keadilan antar umat manusia. Penanganan masalah akibat keberagaman budaya membutuhkan pendekatan yang bijak karena masalah keberagaman berhubungan isu-isu sensitif, seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (sara). Dalam menangani masalah yang ditimbulkan keberagaman budaya diperlukan langkah dan proses yang berkesinambungan.







Pertama, memperbaiki kebijakan pemerintah di bidang pemerataan hasil pembangunan di segala bidang. Hal ini disebabkan karena permasalahan yang ditimbulkan karena perbedaan budaya merupakan masalah politis.







Kedua, penanaman sikap toleransi dan saling menghormati adanya perbedaan budaya melalui pendidikan pluralitas dan multikultural di dalam jenjang pendidikan formal. Sejak dini, warga negara termasuk ASN menanamkan nilai-nilai kebersamaan, saling menghormati, toleransi, dan solidaritas sosial sehingga mampu menghargai perbedaan secara tulus, komunikatif, dan terbuka tanpa adanya rasa saling curiga. Dengan demikian, model pendidikan pluralitas dan multikultur tidak sekadar menanamkan nilai-nilai keberagaman budaya, namun juga memperkuat nilai-nilai bersama yang dapat dijadikan dasar dan pandangan hidup bersama.



Sebagai pelayan publik, setiap pegawai ASN senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka harus bersikap profesional dan berintegritas dalam memberikan pelayanan. Tidak boleh mengejar keuntungan pribadi atau instansinya belaka, tetapi pelayanan harus diberikan dengan maksud memperdayakan masyarakat, menciptakan



kesejahteraan masyarakat yang lebih baik. Untuk itu integritas menjadi penting bagi setiap pegawai ASN. Senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, keadilan, tidak korupsi,transparan, akuntabel, dan memuaskan publik. Dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ASN dituntut dapat mengatasi permasalahan keberagaman, bahkan menjadi unsur perekat bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itulah sebabnya mengapa peran dan upaya selalu mewujudkan situasi dan kondisi yang harmonis dalam lingkungan bekerja ASN dan kehidupan bermasyarakat sangat diperlukan. EVALUASI 1.



Sebutkan dan Jelaskan keanekaragaman sukus bangsa dan budaya dari tempat anda berasal dan berikan contohnya? Jawaban : terdapat 2 suku yang ada disekitar tempat saya tinggal yaitu suku sunda dan suku jawa Budaya yang ada di tempat tinggal saya yaitu a) Seren taun adalah perayaan rasa syukur masyarakat adat nterhadap hasi panen yang diperoleh selama 1 tahun dan rasa syukur tersebut ditandai



dengan



adanya



perayaan



berupa



hiburan



yang



diselenggarakan 1 tahun sekali b) Helaran yaitu kegiatan yang dilakukan ketika hajatan sunatan berupa arak – arakan masyarakat mengiringi anak sunat mengelilingi kampong setempat 2.



Jelaskan potensi dan tantangan keanekaragaman dilingkungan anda bekerja? Jawaban :setiap lingkungan dimana kita bekerja yang notabene memiliki keanekaragaman atau perbedaan antara yang satu dengan yang lain cenderung memiliki perbedaanpendapat atau pandangan bahkan latar belakangperbedaan SARA bisa menyebabkan adanya konflik tetapi hal



tersebut



bisa



dihindari



apabila



nsemua



orangn



yang



nberada



dilingkungan tersebut memahami bahwa perbedaan bukan sesuatu hal yang harus dijadikan permasalahan tetapi dengan adanyaperbedaan kita saling memperkokoh, saling memahami, saling menghormati serta saling menghargai. Dengan sikap tersebut yang kita lakukan maka potensi konflik pasti telah terjadi 3.



Jelaskan sikap dan perilaku ASN dalam lingkungan yang penuh dengan keberagaman? Jawaban : ASN merupakan pelayanan public yang mana ASN senantiasa bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam memberikan contoh nyang baik kepada masyarakat serta mencintai keberagaman



MEWUJUDKAN SUASANA HARMONIS DALAM LINGKUNGAN BEKERJA DAN MEMBERIKAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT A. Pengertian Nilai Dasar Harmonis dalam Pelayanan ASN



1. Pengertian Harmonis



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makna dan tulisan kata ‘harmonis’ yang benar:







har·mo·nis a bersangkut paut dng (mengenai) harmoni; seia sekata;







meng·har·mo·nis·kan v menjadikan harmonis;







peng·har·mo·nis·an n proses, cara, perbuatan mengharmoniskan;







ke·har·mo·nis·an



n



perihal



(keadaan)



harmonis;



keselarasan; keserasian: ~ dl rumah tangga perlu dijaga.



2. Pentingnya Suasana Harmonis Salah satu kunci sukses kinerja suatu organisasi berawal dari suasana tempat kerja. Energi positif yang ada di tempat kerja bisa memberikan dampak positif bagi karyawan yang akhirnya memberikan efek domino bagi produktivitas, hubungan internal, dan kinerja secara keseluruhan. Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan.



a. Membuat tempat kerja yang berenergi Desain ruang terbuka dapat meningkatkan komunikasi, hubungan interpersonal dan kepuasan kerja, sekaligus optimal mengurangi terjadinya disharmonis yang disebabkan kurangnya komunikasi. b. Memberikan keleluasaan untuk belajar dan memberikan kontribusi Selalu ingat dalam sebuah organisasi Anda bukan satu-satunya orang yang menjalankan alur produktivitas. Ketika Anda sudah "mentok", ada baiknya Anda mencari ide dari orang-orang yang berada dalam tim. Hal tersebut mampu meningkatkan keterlibatan dan rasa memiliki karyawan dalam sebuah bisnis atau organisasi.



c. Berbagi kebahagiaan bersama seluruh anggota organisasi Tak dapat dielakkan jika pendapatan adalah salah satu motivator terbaik di lingkungan kerja. Demikian juga rasa memiliki. dengan membagi kebahagiaan dalam organisasi kepada seluruh karyawan dapat meningkatkan rasa kepemilikan dan meningkatkan antusiasme para karyawan.



B. Etika Publik ASN dalam Mewujudkan Suasana Harmonis 1. Pengertian Etika dan kode Etik Weihrich dan Koontz (2005:46) mendefinisikan etika sebagai “the dicipline dealing with what is good and bad and with moral duty and obligation”. Secara lebih spesifik Collins Cobuild (1990:480) mendefinisikan etka sebagai “an idea or moral belief that influences the behaviour, attitudes and philosophy of life of a group of people”. Oleh karena itu konsep etika sering digunakan sinonim dengan moral. Ricocur (1990) mendefinisikan etika sebagai tujuan hidup yang baik bersama dan untuk orang lain di dalam institusi yang adil. Dengan demikian etika lebih difahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Kode Etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam



suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada halhal prinsip dalam bentuk ketentuanketentuan tertulis. Adapun Kode Etik Profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika



suatu



kelompok



khusus



dalam



masyarakat



melalui



ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu.



2. Etika publik Etika



Publik



merupakan



refleksi



tentang



standar/norma



yang



menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggung jawab pelayanan publik. Ada tiga fokus utama dalam pelayanan publik, yakni:



a. Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan. b. Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi.



c. Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.



3. Sumber kode etik ASN antara lain meliputi: a.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)



b.



Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang



c.



Peraturan



Pemerintah



Nomor



21



Tahun



1975



tentang



Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil



d.



Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.



e. f.



Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.



g.



Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS



4. Kode Etik ASN Tuntutan bahwa ASN harus berintegritas tinggi adalah bagian dari kode etik dan kode perilaku yang telah diatur di dalam UU ASN. Berdasarkan pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ada dua belas kode etik dan kode perilaku ASN itu, yaitu:



a.



Melaksanakan tugasnya



dengan jujur, bertanggung jawab,



dan berintegritas tinggi;



b.



Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;



c.



Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;



d.



Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



e.



Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan



peraturan



perundang-undangan



dan



etika



pemerintahan;



f.



Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;



g.



Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;



h.



Menjaga agar tidak terjadi disharmonis kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;



i.



Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada



pihak



lain



yang



memerlukan



informasi



terkait



kepentingan kedinasan.



5. Perilaku ASN Penerapan sikap perbertika ilaku yang menunjukkan ciri-ciri sikap harmonis. Tidak hanya saja berlaku untuk sesama ASN (lingkup kerja) namun juga berlaku bagi stakeholders eksternal. Sikap perilaku ini bisa ditunjukkan dengan:



a. Toleransi b. Empati



c. Keterbukaan terhadap perbedaan.



Berbagai



cara



menyenangkan



dilakukan



pimpinan.



hanya



sekedar



Loyalitas



untuk



hanya



melayani



diartikan



dan



sebatas



menyenangkan pimpinan, atau berusaha memenuhi kebutuhan peribadi pimpinannya. Kalau itu yang dilakukan oleh para pejabat publik, peningkatan kinerja organisasi tidak mungkin dapat terwujud. Oleh karena itu perlu ada perubahan mindset dari seluruh pejabat publik. Perubahan mindset ini merupakan reformasi birokrasi yang paling penting, setidaknya mencakup tiga aspek penting yakni:



a. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; b. Kedua, merubah dari ’wewenang’ menjadi ’peranan’; c. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah,



6. Tata Kelola dan Etika dalam Organisasi



Sebagai pelayan, tentu saja pejabat publik harus memahami keinginan dan harapan masyarakat yang harus dilayaninya. Meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan hak-haknya sebagai dampak globalisasi yang ditandai revolusi dibidang telekomunikasi, teknologi informasi, transportasi telah mendorong munculnya tuntutan gencar yang dilakukan masyarakat kepada pejabat publik untuk segera merealisasikan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).



7. Etika ASN sebagai pelayan publik



Kode etik adalah rumusan eksplisit tentang kaidah-kaidah atau norma yang harus ditaati secara sukarela oleh para pegawai di dalam organisasi publik. Kode etik biasanya merupakan hasil dari kesepakatan atau konsensus dari sebuah kelompok sosial dan pada umumnya dimaksudkan untuk menunjang pencapaian tujuan organisasi. Maka sebagai aparat pemerintah, para pejabat publik wajib menaati prosedur, tatakerja, dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh organisasi pemerintah. Sebagai pelaksana kepentingan umum, para pejabat atau



pegawai wajib mengutamakan aspirasi masyarakat dan peka terhadap kebutuhan-kebutuhan



masyarakat.



Dan



sebagai



manusia



yang



bermoral, pejabat dan pegawai harus memperhatikan nilai- nilai etis di dalam bertindak dan berperilaku. Dengan kata lain, seorang pejabat dan pegawai pemerintah harus memiliki kewaspadaan profesional dan kewaspadaan spiritual. Kewaspadaan profesional berarti bahwa dia harus menaati kaidah-kaidah teknis dan peraturan- peraturan yang terkait dengan kedudukannya sebagai seorang pembuat keputusan. Sementara itu, kewaspadaan spiritual merujuk pada penerapan nilainilai kearifan, kejujuran, keuletan, sikap sederhana dan hemat, tanggung-jawab, serta akhlak dan perilaku yang baik. Etika publik menekankan pada aspek nilai dan norma, serta prinsip moral, sehingga etika publik membentuk integritas pelayanan publik. Moral dalam etika publik menuntut lebih dari kompetensi teknis karena harus mampu mengidentifikasi masalah-masalah dan konsep etika yang khas dalam pelayanan publik. PNS sebagai ASN diharapkan bekerja baik di tempat belerja juga menjadi role model di lingkungan masyarakat. Dengan menegakkan nilai etika maka suasana harmonis dapat terwujud dilinkungan ditempat bekerja dan lingkungan masyarakat dimanapun ASN berada.



C. Peran ASN dalam Mewujudkan Suasana dan Budaya Harmonis 1. Peran ASN Dalam mewujudkan suasana harmoni maka ASN harus memiliki pengetahuan tentang historisitas ke-Indonesia-an sejak awal Indonesia berdiri, sejarah proses perjuangan dalam mewujudkan persatuan bangsa termasuk pula berbagai macam gerakan gerakan separatism dan berbagai potensi yang menimbulkan perpecahaan dan menjadi ancaman bagi persatuan bangsa. Secara umum, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 11 tentang ASN, tugas pegawai ASN adalah sebagai berikut.



a. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan



b. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas c. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia Beberapa peran ASN dalam kehidupan berbangsa dan menciptakan budaya harmoni dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut:



a. Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakna tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan. Dengan bersikap netral dan adil dalam melaksanakan tugasanya, PNS akan mampu menciptakan kondisi yang aman, damai, dan tentram dilingkungan kerjanya dan di masyarakatnya.



b. PNS juga



harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut. Termasuk didalamnya ketika melakukan rekrutmen pegawai, penyusunan program tidak berdasarkan kepada kepentingan golongannya. c. PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan untuk menunjang sikap netral dan adil karena tidak berpihak dalam memberikan layanan.



d. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan.



e. PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya. PNS juga harus menjadi tokoh dan panutan masyarakat. Dia senantiasa menjadi bagian dari problem solver (pemberi solusi) bukan bagian dari sumber masalah (trouble maker). Oleh sebab itu , setiap ucapan



dan tindakannya senantiasa menjadi ikutan dan teladan warganya. Dia tidak boleh melakukan tindakan, ucapan, perilaku yang bertentangan dengan norma norma sosial dan susila, bertentangan dengan agama dan nilai local yang berkembang di masyarakat.



2. Budaya Harmonis



Mulai dari mengenalkan kepada seluruh personil ASN dari jenjang terbawah sampai yang paling tinggi, memelihara suasana harmonis, menjaga diantara personil dan stake holder. Kemudian yang tidak boleh lupa untuk selalu menyeseuaikan dan meningkatkan usaha tersebut, sehingga menjadi habit/kebiasaan dan menjadi budaya hidup harmonis di kalangan ASN dan seluruh pemangku kepentingannya. Upaya menciptakan budaya harmonis di lingkungan bekerja tersebut dapat



menjadi



salah



satu



kegiatan



dalam



rangka



aktualisasi



penerapannya. Evaluasi 1.



Jelaskan keberadaan dan pemberlakuan kode etik dilingkungan tempat anda bekerja? Jawaban : kode etik suatu system norma, nilai serta aturan professional secara tertulis, keberadaan kode etik tersendiri memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap lingkungan tempat bekerja dimana orang – orang di tempat kerja memiliki acuan atau pengendali untuk mengatur dirinya sendiri dn memiliki panduan bagaimana berhubungan dengan orang lain ditempat kerja. Pemberlakuan kode etik di lingkungan saya bekerja sudah di berlakukan dan selalu dilaksanakan dengan sepenuhnya serta rasa tanggung jawab oleh semua pihak dan dengan adanya kode etik keharmonisan antara yang satu dengan yang lain selalu terjaga



2.



Sebutkan etika ASN yang mendukung terwujudnya suasana harmonis? Jawaban : 1. Mewujudkan pola hidup sederhana 2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun



tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan 3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidk diskriminatif 4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat 3.



Berikan contoh kejadian yang menunjukkan nilai etika dan pelanggaran etika dilingkungan anda bekerja. Apa upaya yang dapat anda lakukan untuk mengantisipasi kemungkinan pelanggaran etika tersebut. Jawaban : Contoh yang menunjukan nilai etika : Andika adalah seorang siswa yang peduli terhadap kebersihan lingkungan sekolah setiap datang kesekolah andika selalu dengan cekatan membakar sampah serta membersihkan perabot yang kotor tanpa harus disuruh terlebih dahulu, dari sekian siswa yang ada andika adalah siswa yang memiliki kepedulian yang tinggi Contoh pelanggaran etika di lingkungan anda bekerja Jawaban :seorang anak menjadi salah korban buyling yang dilakukan oleh kakak kelasnya. Akibat perlakuan buyling yang diterima oleh anak tersebut sehungga anak tersebut merasa sakit hati, suatu hari anak tersebut membawa teman –temannya dan melakukan pengeroyokan terhadap kakak kelasnya, sehingga terjadi perkelahian akibat kejadian tersebut kakak kelas tersebut mengalami luka serius dibagian kepala. Upaya yang dapat dilakukan dalam mengantisipasi pelanggaran 1. Menanamkan sikap saling menghormati dan menghargai antar warga sekolah 2. Menanamkan perilaku jujur dan bertanggung jawab 3. Menanamkan perilaku hidup sehat dan bersih 4. Pembekalan iman dan takwa melalui pendidikan agama



4. Jelaskan pengertian kondisi harmonis dan manfaatnya dalam bekerja melayani masyarakat?



Jawaban : yaitu keadaan dimana setiap orang dapat saling merangkul bersama setiap ada masalah, sehingga terjadi keselarasan hidup guna mencapai kebahagiaan bersama Manfaat kondisi yang harmonis a. Merasakan hidup lebih tenang b. Hidup lebih mudahdengan saling membantu c. Terciftanya lingkungan aman d. Tali persaudaraan kuat e. Terhindar dari konflik f. 5.



Menjalani hidup dengan sejahtera



Apakah suasana harmonis telah anda rasakan dilingkungan anda bekerja saat ini? Jelaskan jawaban anda ? Apa upaya anda dalam turut mewujudkam suasana harmonis dilingkungan tempat anda bekerja ? Jawaban : di lingkungan saya bekerja telah terjalin rasa keharmonisan sehungga saya menjalani hari – hari dengan suasana nyaman, aman dan bahagia Upaya mewujudkan suasana harmonis : yaitu dengan selalu saling menghormati, menghargai, terbuka, jujur serta bertanggung jawab



PENERAPAN NILAI HARMONIS DALAM LINGKUNGAN BEKERJA



A. Materi Studi Kasus Atasi Disharmonis Sosial di Wilayah Hutan, KLHK Luncurkan Simplik Kompas.com - 09/10/2018, 19:35 WIB BAGIKAN: Komentar Lihat Foto Peluncuran simplik di LKHK() Penulis Bhakti Satrio Wicaksono | Editor Shierine Wangsa Wibawa KOMPAS.com Disharmonis sosial dalam kawasan hutan produksi masih marak terjadi. Mulai dari oknum hingga masyarakat adat atau sekitar terlibat disharmonis di dalam kawasan hutan produksi dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK). Untuk mengatasi hal ini, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL), membuat terobosan yang disebut dengan Simplik. Simplik adalah sistem informasi pemetaan disharmonis yang bertujuan untuk dapat melakukan pemetaan dan resolusi disharmonis pada IUPHHK. Sistem ini berpedoman pada peraturan



Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. “Bagi pemerintah, Simplik ini yang merupakan pengejawantahan (penjelmaan) Perdirjen PHPL No. P.5 /2016 yang akan membantu mengetahui kinerja aspek sosial setiap IUPHHK di seluruh Indonesia sehingga hutan produksi mampu mensejahterakan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi,” ujar Dr. Hilman Nugroho, Dirjen PHPL, saat ditemui pada kegiatan peluncuran perdana Simplik, Selasa (09/10/2018), di Jakarta. Baca juga: Penerapan Hutan Sosial untuk Kurangi Deforestasi Punya Konsekuensi Simplik merupakan platform online yang nantinya akan menjadi media bagi perusahaan untuk dapat melaporkan segala disharmonis sosial yang terjadi di lapangan. Perusahaan bahkan berkewajiban untuk memberikan laporan secara rutin terkait disharmonis kawasan hutan produksi yang terjadi dan perkembangan penyeleseaiannya. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email “Contohnya ada kasus klaim lahan di hutan tanaman industri. Kemudian kita verifikasi laporan ini. Bener enggak laporan ini? Siapa yang mengklaim dan apa maunya mereka? Apakah mereka pendatang atau masyarakat sekitar? Sudah ditangani atau belum? Lokasi di mana? Siapa saja yang terlibat? Bagaimana solusinya? Nah, ini yang akan kita tahu perkembangannya,” jelas Istanto, Direktur Usaha Hutan Produksi, KLHK yang ditemui pada kesempatan yang sama. Istanto meyakini bahwa disharmonis di kawasan hutan produksi yang marak terjadi saat ini tidak boleh dihindari dan harus diselesaikan dengan menyamakan visi antara perusahaan dengan masyarakat sekitar. Baca juga: 8 Orangutan Jadi Murid Pertama Sekolah Hutan, Belajar Apa? “Ada beberapa opsi yang ditawarkan sesuai perundangan dan kesepakatan yang dibangun oleh semua pihak. Tidak ada disharmonis yang tidak bisa diselesaikan, tergantung bagaimana kita menyikapinya,” jelasnya. Senada dengan Istanto, Kalimantan Program Director WWF, Irwan Gunawan, optimis dengan metode Simplik ini. “WWF optimis dengan Simplik ini. Prosesnya bukan 1-2 bulan. Ini sudah dikaji dari tahun 2015, meskipun tidak mudah juga untuk meyakinkan bahwa isu disharmonis sosial ini harus ada payung peraturannya dan instrumennya. Ini bagian dari knowledge management dalam memperbaiki disharmonis sosial yang terjadi,” katanya. Ia berharap agar dengan Simplik ini, pemerintah bisa meninjau kembali peraturan yang berkaitan dengan penanganan disharmonis sosial atau justru mengeluarkan peraturan baru yang lebih pro ke masyarakat untuk mengurangi, bahkan menghilangkan disharmonis sosial ke depan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Baca berikutnya Ahli Konfirmasi, Rusa Berkeliaran di… Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan. Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.



Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atasi Disharmonis Sosial di Wilayah Hutan, KLHK Luncurkan Simplik", Klik untuk baca: https://sains.kompas.com/read/2018/10/09/193500223/atasidisharmonis-sosial-di-wilayah-hutan-klhk-luncurkan-simplik. Penulis : Bhakti Satrio Wicaksono Editor : Shierine Wangsa Wibawa Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan Artikel diatas menunjukkan bagaimana dalam pelaksanaan pemberian pelayanan publik rentan terjadi situasi disharmonis. Dalam kondisi tersebut ASN yang baik diharapkan mampu memberikan solusi untuk mengatasi kondisi dan potensi disharmonis. Evaluasi



1. Anda diminta mengidentifikasi potensi disharmonis yang terjadi dalam artikel tersebut. Jawaban :yaitu adanya pemanfaatan hasil hutan kayu oleh oknum di kawasan hutan produksi secara illegal



2. Analisis penyebabnya.



Jawaban :  Penebangan hutan dalam skala besar secara illegal  Adanya klaim lahan hutan tanaman industri



3. Analisis bagaimana solusi yang dilakukan olehentitas untuk mengatasi permasalahan tersebut. Jawaban : dirjen pengelolaan hutan produksi ( PHPL ) membuat terobosan dengan system simplik, system ini merupakan penjewatahan ( penjelmaan ) perdirjen PHPL NO P 5 / 2016 yang akan membantu menegetahui kinerja aspek sosial setiap IUPHHK di seluruh Indonesia hingga hutan produksi mampu mensejahtrakan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi Simplik merupakan platform online yang nantinya akan menjadi media bagi perusahaan untuk dapat melaporkan segala disharmonis sosial yang terjadi di lapangan Praktik Studi Kasus Mandiri 1. Sebagai ASN anda diharapkan mampu mengatasi kondisi disharmoni



dilingkungan bekerja 2. Identifikasi



permasalahan



yang



dapat



menimbulkan



potensi



disharmonis dilingkungan anda bekerja 3. Analisis penyebab dari potensi disharmonis tersebut 4. Analisi solusi yang adapat anda berikan untuk mengatasi potensi disharmonis tersebut 5. Sebagai alat bantu anda dapat menggunakan matriks berikut: No



Masalah/Potensi Disharmonis



1.Rekan kerja yang dipromosikan



Penyebab



Alternatif



Prosedur



Solusi



Ketika ada Pasang mindset Menghargai salah satu tim memberikan keputusan mendapatkan ruang untuk promosi rekan bertumbuh merasa iri hati lewat posisi barunya 2.Sentiment antar Perbedaan Membicarakan Berbicara langsung anggota ( antar guru ) kepribadian hal tersebut dengan orang yang dari masing – secara langsung bersangkutan masing guru dan professional 3.Konflik karena Merasa Berbicara satu Adakan pertemuan pertentangan ide pendapat dengan yang lain untuk mengatasi hal sendiri paling secara koopeartif tersebut benar, merasa untuk tersaingi menemukan solusinya 4.diskriminasi Pelecehan, Pokus pada diri Menerima jenis kelamin, sendiri untuk keberagaman ras, etnis, menghargai, gender menerima, dan mengerti rekan – rekan kerja 5.Konflik gaya Berbicara Membekali diri Membicarakan kepemimpinan kasar, bahwa setiap langsung dengan mengkritik orang berbeda, atasan secara membicarakan berlebihan ( terbuka ) hal ini langsungdengan pimpinan, saling menghargai dan menghormati



MODUL LOYAL Materi Pokok 1: Konsep Loyal Dalam rangka penguatan budaya kerja sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dunia (World Class Government), pemerintah telah meluncurkan Core Values (Nilai-Nilai dasar) ASN BerAKHLAK dan Employer Branding (Bangga Melayani Bangsa). Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada



Negara



Kesatuan



Republik



Indonesia



(NKRI).



Terdapat



beberapa



ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain: a. Taat pada Peraturan b. Bekerja dengan Integritas c. Tanggung Jawab pada Organisasi d. Kemauan untuk Bekerja Sama e. Rasa Memiliki yang Tinggi f. Hubungan Antar Pribadi g. Kesukaan Terhadap Pekerjaan h. Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan i. Menjadi teladan bagi Pegawai lain Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku: a. Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah



b. Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta c. Menjaga rahasia jabatan dan negara Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”. Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan: a. Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki b. Meningkatkan Kesejahteraan c. Memenuhi Kebutuhan Rohani d. Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir e. Melakukan Evaluasi secara Berkala Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara. Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, diantaranya melalui pemantapan Wawasan Kebangsaan. Selain memantapkan Wawasan Kebangsaan, sikap loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus meningkatkan nasionalismenya kepada bangsa dan negara. Evaluasi 1. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya: Jawaban: c. Mutu dari sikap setia 2. Loyalitas seseorang terhadap organisasinya akan timbul melalui : Jawaban: b. Kesadaran sendiri 3. Loyalitas merupakan kualitas kesetiaan atau kepatuhan seseorang kepada orang lain atau sesuatu (misalnya organisasi) yang ditunjukkan melalui:



Jawaban: b. Sikap dan tindakan



Materi Pokok 2 Panduan Perilaku Loyal Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang ASN, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar (pasal 4) serta Kode Etik dan Kode Perilaku (Pasal 5, Ayat 2) dengan



serangkaian



Kewajibannya



(Pasal



23).



Untuk



melaksanakan



dan



mengoperasionalkan ketentuan-ketentuan tersebut maka dirumuskanlah Core Value ASN BerAKHLAK yang didalamnya terdapat nilai Loyal dengan 3 (tiga) panduan perilaku (kode etik)- nya. Sifat dan sikap loyal warga negara termasuk PNS terhadap bangsa dan negaranya dapat diwujudkan dengan mengimplementasikan Nilai-Nilai Dasar Bela Negara dalam kehidupan sehari-harinya, yaitu: Cinta Tanah Air; 2) Sadar Berbangsa dan Bernegara; 3) Setia pada Pancasila sebagai Ideologi Negara; 4) Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara; 5) Kemampuan Awal Bela Negara. Evaluasi 1. ASN sebagai profesi, salah satunya berlandaskan pada prinsip Nilai Dasar. Hal tersebut tertuang dalam: Jawaban: c. UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 4 2. Loyalitas seorang ASN dapat diwujudkan dengan cara melaksanakan dengan sebaikbaiknya Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. Kode Etik dan Kode Perilaku tersebut dirumuskan dengan tujuan untuk: Jawaban: b. Menjaga martabat dan kehormatan ASN Materi Pokok 3 Loyal Dalam Konteks Organisasi Pemerintah Sikap loyal seorang PNS dapat tercermin dari komitmennya dalam melaksanakan sumpah/janji yang diucapkannya ketika diangkat menjadi PNS sebagaimana ketentuan perundangundangangan yang berlaku. Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari



larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hanya PNS-PNS yang memiliki loyalitas yang tinggilah yang dapat menegakkan kentuan-ketentuan kedisiplinan ini dengan baik. Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang ASN memiliki 3 (tiga) fungsi yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Kemampuan ASN dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut merupakan perwujudan dari implementai nilainilai loyal dalam konteks individu maupun sebagai bagian dari Organisasi Pemerintah. Kemampuan ASN dalam memahami dan mengamalkan nilainilai Pancasila menunjukkan kemampuan ASN tersebut dalam wujudkan nilai loyal dalam kehidupannya sebagai ASN yang merupakan bagian/komponen dari organisasi pemerintah maupun sebagai bagian dari anggota masyarakat. Evaluasi 1. Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/janji. Dimana dalam bunyi sumpah/janji tersebut mencerminkan bagaimana Core Value Loyal semestinya dipahami dan diimplementasikan oleh setiap PNS. Ketentuan mengenai sumpah/janji tersebut diatur dalam UU ASN pasal: Jawaban: d. 66 2. Dalam sumpah/janjinya PNS berkomitmen untuk: Jawaban: b. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan.



MODIL ADAPTIF Terdapat alasan mengapa nilai-nilai adaptif perlu diaktualisasikan dalam pelaksanaan tugastugas jabatan di sektor publik, seperti di antaranya perubahan lingkungan strategis, kompetisi yang terjadi antar instansi pemerintahan, perubahan iklim, perkembangan teknologi dan lain sebagainya. A. Perubahan Lingkungan Strategis Perubahan adalah sesuatu yang konstan, dengan nilai sosial ekonomi masyarakat yang terus bergerak, disertai dengan literasi publik yang juga meningkat, maka cara sektor publik dalam menyelenggarakan fungsinya juga memerlukan kemampuan adaptasi yang memadai. Dalam hal ini diiperlukan perubahan cara kerja melalui adaptasi dunia industri dan sektor terkait dengan cara beralih dari tradisi industri yang lama. Adaptasi ini diperlukan untuk mencapai tujuantujuan pembangunan yang lebih ramah terhadap lingkungan. B. Kompetisi di Sektor Publik Perubahan dalam konteks pembangunan ekonomi antar negara mendorong adanya pergeseran peta kekuatan ekonomi, di mana daya saing menjadi salah satu ukuran kinerja sebuah negara dalam kompetisi global. Di sektor bisnis, terjadi persaingan antar pelaku usaha, maka pelaku usaha dipaksa untuk menghasilkan kinerja dan produktivitas terbaik, agar mampu bertahan hidup dari konsekuensi perubahan zaman. Negara pun dihadapkan pada situasi berkompetisi dengan negara lainnya dalam pencapaian kinerjanya. Walaupun karakteristik kompetisi antar negara berbeda dengan kompetisi yang terjadi di sektor bisnis. Sehingga negara pun dituntut untuk memiliki kapasitas dan daya saing yang memadai dalam berkompetisi agar dapat menjadi yang terbaik. C. Komitmen Mutu Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui kerja ASN di sektornya masingmasing memerlukan banyak perbaikan dan penyesuaian dengan berbagai tuntutan pelayanan terbaik yang diinginkan oleh masyarakat. Standar mutu pelayanan, ASN yang responsif dan cerdas dalam menyelenggarakan pelayanan, serta literasi publik atas kualitas layanan yang terus meningkat menjadi faktor-faktor yang mendorong komitmen mutu yang lebih baik. D. Perkembangan Teknologi Variabel yang tidak kalah pentingnya yaitu perkembangan teknologi seperti artificial intelligence (AI), Internet of Things (IoT), Big Data, otomasi dan yang lainnya. Tidak bisa dipungkiri bahwa teknologi menjadi salah satu pendorong perubahan terpenting, yang mengubah cara kerja birokrasi serta sektor bisnis.



Demikian pula dengan perubahan perilaku komunikasi yang semakin didominasi oleh penggunaan media sosial. Dulu bentuk komunikasi banyak dilakukan secara konvensional, yaitu seperti tatap muka atau komunikasi langsung melalui saluran telepon. E. Tantangan Praktek Administrasi Publik Praktek administrasi publik sebagai pengejawantahan fungsi pelayanan publik oleh negara dan pemerintah selalu berhadapan dengan tantangan yang terus berubah dari waktu ke waktu. Tantangan ini menjadi faktor yang memaksa pemerintah untuk melakukan adaptasi dalam menjalankan fungsinya. Dalam kasus yang berlaku di negara Amerika Serikat, tantangan bagi administrasi publik menurut Gerton dan Mitchell (2019) dirumuskan sebagai berikut: 1. Melindungi dan Memajukan Demokrasi 2. Memperkuat Pembangunan Sosial dan Ekonomi 3. Memastikan Kelestarian Lingkungan 4. Mengelola Perubahan Teknologi Rumusan tantangan perubahan lingkungan juga diperkenalkan dengan rumusan karakteristik VUCA, yaitu Volatility, Uncertaninty, Complexity dan Ambiguity. Indonesia dan seluruh negara di dunia tanpa kecuali menghadapi tantangan yang relatif sama pada aras global, dengan perubahan lingkungan yang berkarakteristik VUCA, yaitu: 1. Volatility. Dunia berubah dengan sangat cepat, bergejolak, relative tidak stabil, dan tak terduga. 2. Uncertainty. Masa depan penuh dengan ketidakpastian. 3. Complexity. Dunia modern lebih kompleks dari sebelumnya. 4. Ambiguity. Lingkungan bisnis semakin membingungkan, tidak jelas, dan sulit dipahami.



BAB 3 MEMAHAMI ADAPTIF A. Uraian Materi Adaptif adalah karakteristik alami yang dimiliki makhluk hidup untuk bertahan hidup dan menghadapi segala perubahan lingkungan atau ancaman yang timbul. Dengan demikian adaptasi merupakan kemampuan mengubah diri sesuai dengan keadaan lingkungan tetapi juga mengubah lingkungan sesuai dengan keadaan (keinginan diri). Adaptasi adalah suatu proses yang menempatkan manusia yang berupaya mencapai tujuantujuan atau kebutuhan untuk menghadapi lingkungan dan kondisi sosial yang berubah-ubah agar tetap bertahan (Robbins, 2003) Soekanto (2009) memberikan beberapa batasan pengertian dari adaptasi, yakni:



1. Proses mengatasi halangan-halangan dari lingkungan. 2. Penyesuaian terhadap norma-norma untuk menyalurkan 3. Proses perubahan untuk menyesuaikan dengan situasi yang berubah. 4. Mengubah agar sesuai dengan kondisi yang diciptakan. 5. Memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk kepentingan lingkungan dan sistem. 6. Penyesuaian budaya dan aspek lainnya sebagai hasil seleksi alamiah. Organisasi maupun individu dituntut untuk menyesuaikan diri dengan apa yang menjadi tuntutan perubahan. Banyak persoalan pelayanan publik tidak dapat diselesaikan secara tuntas, bukan karena persoalan kemampuan adaptabilitasnya yang rendah, tetapi justru karena peroslan-persoalan kelembagaan dan kebijakan yang tidak memberi ruang yang cukup untuk beradaptasi. B. Kreativitas dan Inovasi Pada umumnya istilah kreativitas dan inovasi kerap diidentikkan satu sama lain. Tanpa daya kreativitas, inovasi akan sulit hadir dan diciptakan. Dalam sejarahnya, kosakata kreatif jauh lebih dulu dikenal dibandingkan dengan inovasi. Kreativitas juga dipandang sebagai sebuah proses pencarian halhal baru dalam menyelesaikan atau menghadapi suatu masalah. Ini artinya bahwa kreativitas merupakan kegiatan dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul. Dengan pemahaman mengenai kreativitas ini juga, lahirlah konsep yang membedakan cara berfikir kritis dengan cara berfikir kreatif. Adapun dimensi-dimensi kreativitas dikenal melingkupi antara lain: 1. Fluency (kefasihan/kelancaran), yaitu kemampuan untuk menghasilkan banyak ide atau gagasan baru karena kapasitas/wawasan yang dimilikinya. 2. Flexibility (Fleksibilitas), yaitu kemampuan untuk menghasilkan banyak kombinasi dari ide-ide yang berbeda 3.Elaboration (Elaborasi), yaitu kemampuan untuk bekerja secara detail dengan kedalaman dan komprehensif. 4. Originality (Orisinalitas), yaitu adanya sifat keunikan, novelty, kebaruan dari ide atau gagasan yang dimunculkan. Dengan demikian kreativitas adalah sebuah kemampuan, sikap maupun proses dapat dipandang dalam konteks tersendiri yang terpisah dari inovasi.Sementara dalam dimensinya, nampak adanya keterhubungan langsung antara kreativitas dengan inovasi. Dalam prakteknya, hubungan kausalitas di antara keduanya seringkali tidak terhindarkan. Kreativitas yang terbangun akan mendorong pada kemampuan pegawai yang adaptif terhadap perubahan.



C. Organisasi Adaptif



Fondasi organisasi adaptif dibentuk dari tiga unsur dasar yaitu lanskap (landscape), pembelajaran (learning), dan kepemimpinan (leadership). Unsur lanskap terkait dengan bagaimana memahami adanya kebutuhan organisasi untuk beradaptasi dengan lingkungan 28 Modul Adaptif strategis yang berubah secara konstan. Organisasi adaptif esensinya adalah organisasi yang terus melakukan perubahan, mengikuti perubahan lingkungan strategisnya. Setidaknya terdapat 9 elemen budaya adaptif menurut Management Advisory Service UK yang perlu menjadi fondasi ketika sebuah organisasi akan mempraktekkannya, yaitu: 1. Purpose. 2. Cultural values. 3. Vision. 4. Corporate values. 5. Coporate strategy. 6. Structure. 7. Problem solving. 8. Partnership working. 9. Rules. Adaptif sebagai Nilai dan Budaya ASN: 1. Pegawainya harus terus mengasah pengetahuannya hingga ke tingkat mahir (personal mastery); 2. Pegawainya harus terus berkomunikasi hingga memiliki persepsi yang sama atau gelombang yang sama terhadap suatu visi atau cita-cita yang akan dicapai bersama (shared vision); 3. Pegawainya memiliki mental model yang mencerminkan realitas yang organisasi ingin wujudkan (mental model); 4. Pegawainya perlu selalu sinergis dalam melaksanakan kegiatankegiatan untuk mewujudkan visinya (team learning); 5. Pegawainya harus selalu berpikir sistemik, tidak kaca mata kuda, atau bermental silo (systems thinking). Lima disiplin ini sangat aplikatif dalam konteks pelaksanaan tugas dan fungsi ASN di lingkungan kerjanya masing-masing. Di sektor publik, budaya adaptif dalam pemerintahan ini dapat diaplikasikan dengan tujuan untuk memastikan serta meningkatkan kinerja pelayanan publik. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut:



1. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan 2. Mendorong jiwa kewirausahaan 3. Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah 4. Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan antara instansi mitra, masyarakat dan sebagainya. 5. Terkait dengan kinerja instansi. D. Adaptif sebagai nilai dan budaya ASN Budaya adaptif dalam pemerintahan merupakan budaya organisasi di mana ASN memiliki kemampuan menerima perubahan, termasuk penyelarasan organisasi yang berkelanjutan dengan lingkungannya, juga perbaikan proses internal yang berkesinambungan. Adapun ciri-ciri penerapan budaya adaptif dalam lembaga pemerintahan antara lain sebagai berikut: 1. Dapat mengantisipasi dan beradaptasi dengan perubahan lingkungan. 2. Mendorong jiwa kewirausahaan. 3. Memanfaatkan peluang-peluang yang berubah-ubah 4. Memperhatikan kepentingan-kepentingan yang diperlukan antara instansi mitra, masyarakat dan sebagainya. 5. Terkait dengan kinerja instansi. Jeff Boss dalam Forbes menulis ciri-ciri orang yang memiliki kemampuan atau karakter adaptif, yang beberapa diantaranya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Eksperimen orang yang beradaptasi 2. Melihat peluang di mana orang lain melihat kegagalan 3. Memiliki sumberdaya 4. Selalu berpikir ke depan 5. Tidak mudah mengeluh 6. Orang yang mudah beradaptasi tidak menyalahkan. 7. Tidak mencari popularitas 8. Memiliki rasa ingin tahu 9. Beradaptasi. Kemampuan beradaptasi tentunya menjadi kunci pokok dari karakteristik adaptif 10. Memperhatikan sistem. 11. Membuka pikiran.



12. Memahami apa yang sedang diperjuangkan.



BAB 4 PANDUAN PERILAKU ADAPTIF A. Uraian Materi Salah satu praktik perilaku adaptif adalah dalam hal menyikapi lingkungan yang bercirikan ancaman VUCA. Johansen (2012) mengusulkan kerangka kerja yang dapat digunakan untuk menanggapi ancaman VUCA, yang disebut VUCA Prime, yaitu Vision, Understanding, Clarity, Agility. Johansen menyarankan pemimpin organisasi melakukan hal berikut: 1. Hadapi Volatility dengan Vision a. Terima dan rangkul perubahan sebagai bagian dari lingkungan kerja Anda yang konstan dan tidak dapat diprediksi. b. Buat pernyataan yang kuat dan menarik tentang tujuan dan nilai tim, dan kembangkan visi bersama yang jelas tentang masa depan. 2. Hadapi Uncertainty dengan Understanding a. Berhenti sejenak untuk mendengarkan dan melihat sekeliling. b. Jadikan investasi, analisis dan interpretasi bisnis, dan competitive intelligence (CI) sebagai prioritas, sehingga Anda tidak ketinggalan. Tetap up to date dengan berita industri, dan dengarkan pelanggan Anda untuk mencari tahu apa yang mereka inginkan. c. Tinjau dan evaluasi kinerja Anda. Tujuan evaluasi kinerja adalah untuk memperbaiki atau meningkatkan kinerja organisasi melalui peningkatan kinerja SDM organisasi. Secara lebih spesifik, tujuan dari evaluasi kinerja sebagaimana dikemukakan Sunyoto (1999:1) yang dikutip oleh Mangkunegara (2005:10) adalah: (a) Meningkatkan saling pengertian antara karyawan tentang persyaratan kinerja; (b) Mencatat dan mengakui hasil kerja seorang karyawan, sehingga mereka termotivasi untuk berbuat yang lebih baik, atau sekurang-kurangnya berprestasi sama dengan prestasi yang terdahulu; (c) Memberikan peluang kepada karyawan untuk mendiskusikan keinginan dan aspirasinya dan meningkatkan kepedulian terhadap karier atau pekerjaan yang diembannya sekarang; (d) Mendefinisikan atau merumuskan kembali sasaran masa depan, sehingga karyawan termotivasi untuk berprestasi sesuai dengan potensinya; dan (e) Memeriksa rencana pelaksanaan dan pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan pelatihan, khusus rencana diklat, dan kemudian menyetujui rencana itu jika tidak ada halhal yang perlu diubah.



d. Lakukan simulasi dan eksperimen dengan situasi, sehingga melatih Anda untuk bereaksi terhadap ancaman serupa di masa depan. 3. Hadapi Complexity dengan Clarity a. Berkomunikasi secara jelas dengan tim Anda. Komunikasi dikatakan efektif apabila komunikasi yang terjadi bersifat dua arah yaitu dimana makna yang distimulasikan sama atau serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator atau pengirim pesan. b. Kembangkan tim dan dorong kolaborasi. Terdapat 5 langkah membangun tim efektif: 4. Hadapi Ambiguity dengan Agility a. Dorong fleksibilitas, kemampuan beradaptasi, dan ketangkasan. Buat rencana ke depan, tetapi bersiaplah untuk mengubahnya. b. Pekerjakan dan promosikan orang-orang yang berhasil di lingkungan VUCA. Mereka umumnya kolaboratif dan memiliki keterampilan berpikir kompleks. Mempekerjakan orang atau SDM yang teruji dalam VUCA tidak akan salah pilih karena mereka merupakan SDM bertalenta tinggi dan teruji. c. Dorong karyawan Anda untuk berpikir dan bekerja di luar area fungsional mereka. Rotasi pekerjaan dan pelatihan silang bisa menjadi cara terbaik untuk meningkatkan ketangkasan tim. d. Hindari memimpin dengan mendikte atau mengendalikan mereka. Kembangkan lingkungan kolaboratif dan konsensus. Kepemimpinan transformatif sangat menjunjung tinggi partisipasi dari semua anggotanya. e. Kembangkan “budaya ide”. Ini jenis budaya yang energik dan dapat mengubah tim dan organisasi menjadi lebih kreatif dan gesit. B. Perilaku Adaptif Lembaga/Organisasional Organisasi adaptif yaitu organisasi yang memiliki kemampuan untuk merespon perubahan lingkungan dan mengikuti harapan stakeholder dengan cepat dan fleksibel (Siswanto, and Sucipto, Agus 2008 dalam Yuliani dkk, 2020). Pengklasifikasian budaya organisasi yang telah disampaikan oleh para ahli, salah satunya adalah yang disampaikan oleh Chang dan Lee (2007). Chang dan Lee (2007) membagi tipe budaya organisasi menjadi empat, yaitu: 1. Budaya adaptif (adaptive culture). 2. Budaya misi (mission culture). 3. Budaya klan (clan culture). 4. Budaya birokratik (bureaucratic culture). C. Perilaku Adaptif Individual



Individu atau sumber daya manusia (SDM) yang adaptif dan terampil kian dibutuhkan dunia kerja ataupun industri yang juga semakin kompetitif. Karenanya, memiliki soft skill dan kualifikasi mumpuni pada spesifikasi bidang tertentu, serta mampu mentransformasikan teknologi menjadi produk nyata dengan nilai ekonomi tinggi menjadi syarat SDM unggul tersebut. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selalu adaptif atau mampu menyesuaikan diri terhadap berbagai keadaan. D. Panduan Membangun Organisasi Adaptif Organisasi adaptif baik di sektor publik maupun bisnis dapat dibangun dengan beberapa preskripsi yang kurang lebih sama, yaitu antara lain: 1. Membuat Tim yang Diarahkan Sendiri 2. Menjembatani Silo Melalui Keterlibatan Karyawan 3. Menciptakan Tempat dimana Karyawan dapat Berlatih Berpikir Adaptif Untuk membangun sebuah organisasi yang adaptif, yang dapat terus berkembang dan survive meski berada di lingkungan yang terus berubah perlu konsep dan strategi sebagai berikut: 1. Landscape. 2. Learning 3. Leadership



BAB 5 ADAPTIF DALAM KONTEKS ORGANISASI PEMERINTAH A. Uraian Materi Tantangan utama saat ini bukanlah teknis, melainkan 'adaptif'. Tantangan adaptif sulit untuk didefinisikan, tidak memiliki solusi yang diketahui atau jelas, dan membutuhkan ide-ide baru untuk membawa perubahan di banyak tempat. B. Pemerintahan Yang Adaptif Pemerintahan adaptif bergantung pada jaringan yang menghubungkan individu, organisasi, dan lembaga di berbagai tingkat organisasi (Folke et al, 2005). Grindle (1997) menggabungkan dua konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif dengan indikator-indikator sebagai berikut: 1. Pengembangan sumber daya manusia adaptif; 2. Penguatan organisasi adaptif; 3. Pembaharuan institusional adaptif



C. Pemerintah dalam Pusaran Perubahan yang Dinamis (Dynamic Governance) Organisasi pemerintah tidak dijamin mampu menghadapi seluruh perubahan yang terjadi sangat cepat dan dinamis di sekitarnya, kecuali dirinya pun harus ikut serta bergerak dinamis. Kata kunci yang digunakan adalah organisasi pemerintah adalah organisasi pemerintah yang selalu belajar (learning organization), inovasi, dan perubahan itu sendiri. D. Pemerintah Sebagai Organisasi yang Tangguh Pembangunan organisasi yang tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat organisasi kuat dan imajinatif: kecerdasan organisasi, sumber daya, desain, adaptasi, dan budaya (atau sisu, kata Finlandia yang menunjukkan keuletan): 1. Kecerdasan organisasi: Organisasi menjadi cerdas ketika mereka berhasil mengakomodasi banyak suara dan pemikiran yang beragam. 2. Sumber Daya: Organisasi memiliki banyak akal ketika mereka berhasil mengurangi perubahan atau bahkan lebih baik, menggunakan kelangkaan sumber daya untuk terobosan inovatif. 3. Desain: Organisasi dirancang dengan kokoh ketika karakteristik strukturalnya mendukung ketahanan dan menghindari jebakan sistemik. 4. Adaptasi: Organisasi adaptif dan fit ketika mereka melatih perubahan. 5. Budaya: Organisasi mengekspresikan ketahanan dalam budaya ketika mereka memiliki sisu—nilai-nilai yang tidak memungkinkan organisasi untuk menyerah atau menyerah tetapi malah mengundang anggotanya untuk bangkit menghadapi tantangan. (Välikangas, L. 2010: 92-93).



MODUL KOLABORATIF KONSEP KOLABORASI A. Definisi Kolaborasi Dyer and Singh (1998, dalam Celik et al, 2019) mengungkapkan bahwa kolaborasi adalah “ value generated from an alliance between two or more firms aiming to become more competitive by developing shared routines”. B. Kolaborasi Pemerintahan (Collaborative Governance) Collaborative governance dalam artian sempit merupakan kelompok aktor dan fungsi. Ansell dan Gash A (2007:559), menyatakan Collaborative governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik. Sebuah pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya (Davies Althea L Rehema M. White, 2012). Ansel dan Gash (2007:544) membangun enam kriteria penting untuk kolaborasi yaitu: 1) forum yang diprakarsai oleh lembaga publik atau lembaga;



2) peserta dalam forum termasuk aktor nonstate; 3) peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya '‘dikonsultasikan’ oleh agensi publik; 4) forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif; 5) forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan konsensus (bahkan jika konsensus tidak tercapai dalam praktik), dan 6) fokus kolaborasi adalah kebijakan publik atau manajemen. Ratner (2012) mengungkapkan terdapat mengungkapkan tiga tahapan yang dapat dilakukan dalam melakukan assessment terhadap tata kelola kolaborasi yaitu : 1) mengidentifikasi permasalahan dan peluang; 2) merencanakan aksi kolaborasi; dan 3) mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi. C. Whole of Government (WoG); Kongkretisasi Kolaborasi Pemerintahan WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upayaupaya kolaboratif pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan- tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan.



BAB 3 PRAKTIK DAN ASPEK NORMATIF KOLABORASI PEMERINTAH A. Panduan Perilaku Kolaboratif Menurut Pérez López et al (2004 dalam Nugroho, 2018), organisasi yang memiliki collaborative culture indikatornya sebagai berikut: 1) Organisasi menganggap perubahan sebagai sesuatu yang alami dan perlu terjadi; 2) Organisasi menganggap individu (staf) sebagai aset berharga dan membutuhkan upaya yang diperlukan untuk terus menghormati pekerjaan mereka; 3) Organisasi memberikan perhatian yang adil bagi staf yang mau mencoba dan mengambil risiko yang wajar dalam menyelesaikan tugas mereka (bahkan ketika terjadi kesalahan); 4) Pendapat yang berbeda didorong dan didukung dalam organisasi (universitas) Setiap kontribusi dan pendapat sangat dihargai; 5) Masalah dalam organisasi dibahas transparan untuk menghindari konflik; 6) Kolaborasi dan kerja tim antar divisi adalah didorong; dan



7) Secara keseluruhan, setiap divisi memiliki kesadaran terhadap kualitas layanan yang diberikan. Ansen dan gash (2012 p 550) mengungkapkan beberapa proses yang harus dilalui dalam menjalin kolaborasi yaitu: 1) Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi 2) Face tof face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh; 3) Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama; 4) Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan 5) Menetapkan outcome antara. B. Kolaboratif dalam Konteks Organisasi Pemerintah Penelitian yang dilakukan oleh Custumato (2021) menunjukkan bahwa faktor yang mempengaruhi keberhasilan dalam kolaborasi antar lembaga pemerintah adalah kepercayaan, pembagian kekuasaan, gaya kepemimpinan, strategi manajemen dan formalisasi pada pencapaian kolaborasi yang efisien dan efektif antara entitas publik. C. Beberapa Aspek Normatif Kolaborasi Pemerintahan Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur juga mengenai Bantuan Kedinasan yaitu kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta dengan syarat: a. Keputusan dan/atau Tindakan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan b. penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan karena kurangnya tenaga dan fasilitas yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan; c. dalam hal melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk melaksanakannya sendiri; d. apabila untuk menetapkan Keputusan dan melakukan kegiatan pelayanan publik, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan membutuhkan surat keterangan dan berbagai dokumen yang diperlukan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya; dan/atau e. jika penyelenggaraan pemerintahan hanya dapat dilaksanakan dengan biaya, peralatan, dan fasilitas yang besar dan tidak mampu ditanggung sendiri oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tersebut.



Dalam hal pelaksanaan Bantuan Kedinasan menimbulkan biaya, maka beban yang ditimbulkan ditetapkan bersama secara wajar oleh penerima dan pemberi bantuan dan tidak menimbulkan pembiayaan ganda. Yang dimaksud dengan “secara wajar” adalah biaya yang ditimbulkan sesuai kebutuhan riil dan kemampuan penerima Bantuan Kedinasan.



BAB 4 PENUTUP Kolaboratif merupakan nilai dasar yang harus dimiliki oleh CPNS. Sekat-sekat birokrasi yang mengkungkung birokrasi pemerintah saat ini dapat dihilangkan. Calon ASN muda diharapkan nantinya menjadi agen perubahan yang dapat mewujudkan harapan tersebut. Pendekatan WoG yang telah berhasil diterapkan di beberapa negara lainnya diharapkan dapat juga terwujud di Indonesia. Semua ASN Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah kemudian akan bekerja dengan satu tujuan yaitu kemajuan bangsa dan negara Indonesia.



AGENDA 3 MODUL SMART ASN Kegiatan belajar 1 : Literasi Digital Literasi digital banyak menekankan pada kecakapan pengguna media digital dalam melakukan proses mediasi media digital yang dilakukan secara produktif (Kurnia & Wijayanto, 2020; Kurnia & Astuti, 2017). Adapun Tingkat Penetrasi Indonesia sebesar 73,7% dan masyarakat Indonesia yang masih belum mendapatkan internet sebesar 26,3%. Kerangka Kurikulum Literasi Digital 1. Digital Skill Kemampuan mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. 2. Digital Culture Kemampuan membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam keseharian dan digitalisasi kebudayaan melalui pemanfaatan TIK. 3. Digital Ethics Kemampuan menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. 4. Digital Safety Kemampuan mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.



Kegiatan belajar 2 : Pilar Literasi Digital 1. Etika Bermedia Digital Tiga tantangan dalam menimbang urgensi penerapan etika bermedia digital : a. Penetrasi internet yang sangat tinggi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. b. Perubahan perilaku masyarakat yang berpindah dari media konvensional ke media digital. c. Intensitas orang berinteraksi dengan gawai semakin tinggi. Media digital digunakan oleh siapa saja yang berbeda latar pendidikan dan tingkat kompetensi. Karena itu, dibutuhkan panduan etis dan kontrol diri (self-controlling) dalam menghadapi jarak perbedaan-perbedaan tersebut dalam menggunakan media digital, yang disebut dengan Etika Digital. Empat prinsip etika tersebut menjadi ujung tombak self-control setiap individu dalam mengakses, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi di ruang digital, sehingga media digital benar-benar bisa dimanfaatkan secara kolektif untuk hal-hal positif 2. Cakap Bermedia Digital Ada 4 dasar a. Dasar 1 : pengetahuan dasar untuk mengguanakan perangakt keras digital (HP.PC) dan pengetahuan dasar mengoprasikan piranti lunak (software) serta aplikasi. b. Dasar 2 : pengetahuan dasar tentang mesin telusur (search engine) dalam mencari informasi dan data, memasukan kata kunci dalam memilih berita benar. c. Dasar 3 : pengetahuan dasar tentang program informasi chat dan media social untuk berkomunikasi dan berinteraksi, mengunduh dan mengganti settings. d. Dasar 4 : pengetahuan dasar tentang beragam aplikasi dompet digital dan e-ecommerce untuk memantau keuangan secara digital. 3. Aman Bermedia Digital Kompetensi keamanan digital merupakan kecakapan individual yang bersifat formal dan mau tidak mau bersentuhan dengan aspek hukum positif. Secara individual, terdapat tiga area kecakapan keamanan digital yang wajib dimiliki oleh pengguna media digital yaitu : a. Kognitif b. Afektif c. Konatif atau behavioral Ada lima indikator atau kompetensi yang perlu ditingkatkan dalam membangun area kompetensi keamanan digital, yaitu: 1) Pengamanan perangkat digital 2) Pengamanan identitas digital 3) Mewaspadai penipuan digital 4) Memahami rekam jejak digital 5) Memahami keamanan digital bagi anak



4. Budaya Bermedia Digital Kompetensi keamanan digital merupakan kecakapan individual yang bersifat formal dan mau tidak mau bersentuhan dengan aspek hukum positif. Secara individual, terdapat tiga area kecakapan keamanan digital yang wajib dimiliki oleh pengguna media digital. Kegiatan Belajar 3: Implementasi Literasi Digital Dan Implikasinya 1. Lanskap Digital – Internet dan Dunia Maya a. Lanskap digital merupakan sebutan kolektif untuk jaringan sosial, surel, situs daring, perangkat seluler, dan lain sebagainya. b. Fungsi perangkat keras dan perangkat lunak saling berkaitan sehingga tidak bisa lepas satu sama lain. c. Komputer yang paling dekat dengan kehidupan kita adalah komputer pribadi.



2. Kategori Mesin Komputer Kategori mesin computer diantaranya : computer,notebook, netbook, tablet dan telepon pintar. Telepon seluler merupakan salah satu gawai paling populer di Indonesia. Per tahun 2019, 63,3% penduduk memiliki telepon pintar dan diprediksi mencapai 89,2% dari populasi pada tahun 2025 (Pusparisa, 2020). 3. Mesin Pencarian Informasi, Cara Penggunaan dan Pemilahan Data a. Tiga Tahapan Kerja Mesin Pencari Informasi 1) Penelusuran (crawling) 2) Pengindeksan (indexing) 3) Pemeringkatan (ranking) b. Cara Penggunaan Mesin Pencarian Informasi 1) Menggunakan karakter tanda hubung (-) untuk menghilangkan kata khusus yang tidak diinginkan, misalnya kita ingin mencari informasi resep masakan selain ayam 2) Menggunakan karakter tanda petik (“ ”) untuk mencari kata atau frasa yang lebih spesifik. 3) Menggunakan istilah OR untuk menemukan salah satu informasi yang dibutuhkan. 4) Menggunakan sinonim dari kata kunci. Ketika kita masih ragu dengan istilah yang digunakan, kita dapat menggunakan sinonim dari kata tersebut dengan diawali tanda baca tilde (~). 5) Mencari dalam sebuah situs 6) Menggunakan tanda bintang (*) untuk informasi yang tidak lengkap. 7) Mencari informasi diantara dua nilai menggunakan simbol dua titik (..) dan diakhiri dengan spasi. 4. Aplikasi Percakapan, dan Media Sosial



Aplikasi percakapan dan media sosial adalah salah satu bagian dari perkembangan teknologi yang disebut sebagai tolak ukur yang sangat menarik yang memiliki kaitan dengan berbagai aspek (Sun, 2020) dan menurut data Hootsuite & We Are Social pada bulan Oktober 2020, aplikasi pesan terbesar masih dikuasai oleh WhatsApp. Empat Dimensi Persiapan : a. Akses terhadap internet. b. Syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi. c. Membuat dan/atau membuka akun. d. Metode akses Aplikasi Dompet Digital, Loka Pasar (marketplace), dan Transaksi Digital Dompet digital hadir sebagai upaya dalam mewujudkan metode pembayaran nontunai untuk berbagai keperluan ataupun kebutuhan. Sekarang, sekurang-kurangnya terdapat lima dompet digital yang populer dan digemari oleh masyarakat Indonesia, yaitu ShopeePay, OVO, GoPay, Dana, dan LinkAja. 5. Etika Berinternet (Nettiquette) Etiket yang didefinisikan sebagai tata cara individu berinteraksi dengan individu lain atau dalam masyarakat (Pratama, 2014: 471). Jadi, etiket berlaku jika individu berinteraksi atau berkomunikasi dengan orang lain. Sementara etika berlaku meskipun individu sendirian. Hal lain yang membedakan etika dan etiket ialah bentuknya, etika pasti tertulis, misal kode etik Jurnalistik, sedangkan etiket tidak tertulis (konvensi). 8 etika bermedia social a. Hati-hati dalam menyebarkan informasi pribadi b. Gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun di media social c. Hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal d. Pastikan unggahan di media social tidak mengandung unsur HARA e. Memanfaatkan media sosial untuk membangun relasi f. Pastikan mencantumkan sumber yang diunggah g. Jangan mengunggah apapun yang belum jelas sumbernya h. Manfaatkan media social untuk menunjang mengembangkan diri. 6. Informasi Hoax, Ujaran Kebencian, Pornografi, Perundungan, dan Konten Negatif Lainnya a. Hoaks KBBI mengartikan hoaks sebagai informasi bohong, berikut tips melindungi diri dari Hoaks (LibGuides at University of West Florida, 2021) 1) Evaluasi, Evaluasi, Evaluasi Gunakan kriteria berikut ini untuk mengevaluasi sumber: a. Currency (keterbaruan informasi) b) Relevance (relevansi) c) Authority (penulis)



d) Accuracy (akurasi/ketepatan) e) Purpose (tujuan) 2) Google It Cobalah telusuri apakah mesin pencari menunjukkan tiga hal berikut: a) Ada/tidaknya situs berita terkemuka lainnya melaporkan hal yang sama b) Ada/tidaknya situs web cek fakta telah membantah klaim tersebut c) Jika hanya oknum tertentu yang melaporkan klaim tersebut, mungkin diperlukan lebih banyak penggalian. 3) Dapatkan Berita dari Sumber Berita: buka langsung situs web berita yang kredibel mengenai berita tersebut. 4) Bedakan Opini dengan Fakta: opini sekarang banyak digunakan dalam sumber berita. b. Perundungan di Dunia Maya (cyberbullying)



Cyberbullying merupakan tindakan agresif dari seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah (secara fisik maupun mental), dengan menggunakan media digital. Bagaimana cara membedakan Candaan dengan Cyberbullying yaitu, Jika suatu ujaran membuat kita merasa sakit hati dan membuat orang lain menertawai kita (bukan kita ikut serta tertawa bersama mereka) maka candaan tersebut telah melewati batas. Ketika kita meminta lawan bicara untuk berhenti namun mereka tetap mengutarakan candaan tersebut kita merasa tidak nyaman, artinya ini tergolong bullying. jika hal tersebut terjadi di dunia maya disebut sebagai cyberbullying. Tips Menghadapi Cyberbullying 1) Kita dapat melaporkan posting tersebut di sosial media karena seluruh media sosial berkewajiban menjaga penggunanya tetap nyaman berinteraksi. 2) Jika perundungan tersebut membahayakan, segeralah menghubungi polisi. 3) Cobalah mengambil gambar (screen capture) bukti perundungan jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat melapor. Bentuk Cyberbullying 1) Doxing (membagikan data personal seseorang ke dunia maya) 2) Cyberstalking (mengintip dan memata-matai seseorang di dunia maya) 3) Revenge porn (membalas dendam melalui penyebaran foto/video intim/vulgar seseorang). c. Ujaran Kebencian (Hate Speech)



Ujaran kebencian atau hate speech adalah ungkapan atau ekspresi yang menganjurkan ajakan untuk mendiskreditkan, menyakiti seseorang atau sekelompok orang dengan tujuan membangkitkan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi kepada orang atau kelompok tersebut. 7. Pengetahuan Dasar Berinteraksi, Partisipasi, dan Kolaborasi di Ruang Digital yang Sesuai dengan Kaidah Etika Digital dan Peraturan yang Berlaku antara lain :



a) b) c) d) e)



Kelola data Komunikasi dan kolaborasi Kreasi konten Keamanan digital Partisipasi dan aksi



8. Berinteraksi dan Bertransaksi secara Elektronik di Ruang Digital Sesuai dengan Peraturan yang Berlaku Pengguna media digital harus bijak dan waspada dalam bertransaksi, karena dapat berdampak negatif bagi kita ketika melakukan transaksi daring di sosial media. Media sosial memiliki lima karakteristik yakni (Banyumurti, 2019): a) Terbuka. b) Memiliki halaman profil pengguna c) User Generated Content. d) Tanda waktu di setiap unggahan. e) Interaksi dengan pengguna lain. 9. Transaksi Elektronik/Transaksi Daring Berdasarkan UU ITE No 11 tahun 2008, transaksi elektronik adalah dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya. Jenis pembayaran atau transaksi daring diantaranya ialah transfer bank, dompet digital/emoney, COD (Cash on Delivery) atau pembayaran di tempat, pembayaran luring, kartu debit, kartu kredit. Keunggulan Internet Untuk Transaksi antara lain : a) Biaya oprasional lebih efektif dan efisien b) Potensi pasar lebih luas hingga ke internasional c) Tidak memerlukan took offline d) Took dapat beroprasi 24 jam e) Katalog produk bias selalu up to date f) Modal lebih kecil untuk modal usaha g) Dapat dengan mudah mengenali competitor 10. Fitur Proteksi Perangkat Keras 1. CPU Protection 2. Memory Protection 3. I/O Protection Memproteksi Perangkat Digital Proteksi perangkat digital pada dasarnya merupakan perlindungan yang bertujuan untuk melindungi perangkat digital dari berbagai ancaman malware. Malware, singkatan dari malicious software, adalah perangkat lunak yang dirancang untuk mengontrol perangkat secara diam-diam, bisa mencuri informasi pribadi milik kita atau uang dari pemilik perangkat.



11. Proteksi Identitas Digital dan Data Pribadi di Platform Digital Memahami dan Melindungi Data Pribadi. Data pribadi adalah data yang berupa identitas, kode, simbol, huruf atau angka penanda personal seseorang yang bersifat pribadi (Latumahina, 2014) 12. Penipuan Digital Modus penipuan digital lebih mengarah pada penipuan yang menimbulkan kerugian secara finansial. Ada beberapa ragam Penipuan Digital setidaknya ada empat bentuk penipuan digital, yaitu : a) Scam Merupakan permainan atau tindakan untuk menipu kepercayaan seseorang yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cepat b) Spam Spam adalah segala jenis komunikasi digital yang tidak diinginkan dan tidak diminta yang dikirim secara massal. c) Phising Phising adalah salah satu ancaman yang paling membuat frustasi yang kita hadapi d) Hacking eretasan tidak selalu merupakan tindakan jahat, tetapi paling sering dikaitkan dengan aktivitas ilegal dan pencurian data oleh penjahat dunia maya. Tips Melindungi diri dari Penipuan a) Jangan pernah membagikan ataupun mengunggah alamat email ke publik. b) Berpikir sebelum meng-klik tautan link maupun mengunduh dokumen dari sumber yang tidak jelas. c) Jangan membalas pesan spam karena pengirim pesan dapat mengetahui bahwa alamat surel aktif. d) Gunakan aplikasi penyaring spam dan antivirus untuk menurunkan risiko e) Hindari penggunaan email pribadi maupun perusahaan untuk mendaftar aplikasi yang tidak terlalu penting 13. Rekam Jejak Digital di Media Tidak ada cara menghapus Jejak Digital, Cara lain untuk mengelola jejak digital kita adalah dengan mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip literasi digital. Dua Sisi Jejak Digital yaitu : a) Positif : Untuk aparat penegak hukum (Riwayat Log In, Jejak SMS/Telp) b) Negative : Penyalahgunaan jejak digital (Penindasan, Pelecehan, Manipulasi, Pemerasan) Tips manajemen jejak digital yang bisa kita lakukan menurut Australian Digital Health Agency (2020): a) Mengidentifikasi jejak digital. b) Perbarui informasi.



c) d) e) f) g) h) i) j) k)



ormasi terkini. Pikirkan sebelum mengunggah konten. Pelajari aturan privasi. Cek pengaturan konfigurasi di gawai yang kita gunakan dan pelajari apakah aplikasi tertentu dapat mengakses informasi seperti foto, lokasi, kalender, dan kontak. Gunakan kata sandi yang unik dan kuat di setiap gawai, aplikasi, dan akun daring Bersihkan histori pencarian setelah digunakan. Ingat bahwa orang lain, termasuk keluarga, teman, organisasi profesional, dapat mengunggah informasi mengenai kita secara daring Rencana masa depan. Tinjau secara berkala.



14. Minor Safety (Catfishing) Catfish memiliki arti sebagai seseorang yang menggunakan profil personal palsu pada SNS untuk melakukan kecurangan atau melakukan penipuan (Catfish Definition, n.d.). Nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Landasan Kecakapan Digital dalam Kehidupan Berbudaya, Berbangsa, dan Bernegara a) Populasi kaum muda yang tinggi memberikan peluang bagi bangsa Indonesia untuk terus lebih berkembang di dunia teknologi digital sesuai dengan kecakapan yang berlandaskan dengan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. b) Tantangannya ada pada kemampuan mencerna informasi, sehingga pendidikan karakter adalah salah satu cara dalam penanaman nilai-nilai nasionalisme dan penanaman semangat kebangsaan dan pemahaman akan kebhinekaan c) Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika merupakan panduan kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya di Indonesia, dan Internalisasi nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbudaya, berbangsa, dan bernegara Konteks ke-Indonesiaan warga negara digital mengacu pada 10 kompetensi literasi japelidi, dengan konseptualisasi nilai-nilai pancasila dan bhinneka tunggal ika, ada 5 kompetensi dasar. 10 Kompetensi Literasi Japelidi a) Mengakses b) Menyeleksi c) Memahami d) Menganalisis e) Memverifikasi f) Mengevaluasi g) Mendistribusikan h) Memproduksi i) Berparsitipasi j) Kolaborasi



5 Kompetensi Dasar a) Cakap paham b) Cakap produksi c) Cakap distribusi d) Cakap partisipasi e) Cakap kolaborasi 15. Digitalisasi Kebudayaan melalui Pemanfaatan TIK Beragam sajian dalam bentuk foto, video, maupun tulisan, saat ini tersebar di semua lini media digital kita, dan kita sudah mempunyai modal untuk membuat konten, namun konten yang kita buat tetap harus menghargai pribadi masyarakat yang beragam budaya. 16. Mendorong Perilaku Mencintai Produk dalam Negeri dan Kegiatan Produktif Lainnya Fenomena Jual - Beli dunia maya semakin marak ketika pandemi, sehingga menjadikan Media sosial dan ecommerce menjadi pilihan masyarakat untuk berbisnis di negeri sendiri Hal ini menjadi minat masyarakat indonesia untuk mencintai produk dalam negri sekaligus peluang Indonesia untuk dilirik asing, dan menjadikan produk - produk indonesia sebagai potensi besar mancanegara. 17. Digital Rights (Hak Digital Warganegara) a) Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. b) Hak harus diiringi dengan tanggung jawab. c) Hak dan kewajiban digital dapat memengaruhi kesejahteraan digital setiap pengguna. Aspek Kesejahteraan Individu (Jisc, n.d) Dampak teknologi maupun aktivitas digital dapat berupa dampak positif maupun negatif, tergantung konteks personal, kondisi, dan kemampuan untuk menanggulangi dampak tersebut. 4 Aspek Kesejahteraan Digital Individu yang Dikelilingi oleh 8 Prinsip Praktik Digital yang Baik. 4 Kesejahteraan Digital 1. Digital social Wellbeing 2. Digital personal Wellbeing 3. Digital learning Wellbeing 4. Digital work Wellbeing 8 Prinsip Praktik Digital 1. Menyediakan pelayanan inklusif dan responsif yang mendorong pekerjaan digital maupun aktivitas pembelajaran 2. Menyertakan aspek kesejahteraan digital dalam kebijakan yang sudah ada, khususnya yang berkaitan dengan kebijakan aksesibilitas dan inklusi 3. Menyediakan lingkungan fisik dan daring yang aman. 4. Mematuhi petugas yang bertanggung jawab mengenai aktivitas digital (misalnya penanggung jawab aktivitas digital di kantor maupun dalam aktivitas belajar di sekolah).



5. Penuhi tanggung jawab etik dan hukum yang berhubungan dengan aksesibilitas, kesehatan, kesetaraan, dan inklusi (misalnya peraturan ketenagakerjaan mengenai lembur, UU ITE, dsb) 6. Menyediakan pelatihan, kesempatan belajar, pendampingan, dan bantuan partisipasi dalam kegiatan digital (misalnya peningkatan kapasitas kemampuan digital bagi pekerja maupun siswa. 7. Memahami potensi dampak positif maupun negatif dari aktivitas digital pada kesejahteraan individu 8. Menyediakan sistem, perlengkapan, dan konten digital yang inklusif dan mudah diakses Hak & Kewajiban dalam Dunia Digital (Council of Europe, n.d) 1. Akses dan tidak diskriminatif 2. Kebebasan berekspresi dan mendapatkan informasi 3. Kebebasan berkumpul, berkelompok, dan partisipasi 4. Perlindungan privasi dan data. 5. Pendidikan dan literasi. 6. Perlindungan terhadap anak. 7. Hak mendapatkan pertolongan terhadap pelanggaran hak asasi Soal Latihan 1. Peserta diminta mengelaborasi cara-cara memutus rantai penyebaran hoaks 2. Fenomena pinjaman online yang marak di Indonesia sangat merugikan masyarakat, bukan hanya kerugian materi namun juga pencurian identitas korban. Peserta diminta menyikapi fenomena tersebu 3. Peserta diminta memberi pendapat tentang makna bijak dalam bermedia digital Jawab 1. Sebelum menyebar harus periksa terlebih dahulu terkait sumber dan lain-lainya.ada beberapa cara diantaranya: 1. Hati-hati dengan judul provokatif. Berita hoax seringkali menggunakan judul sensasional yang provokatif, misalnya dengan langsung menudingkan jari ke pihak tertentu 2. Cermati alamat situs 3. Periksa fakta 4. Cek keaslian foto 5. Ikut serta grup diskusi anti-hoax 2. Kita harus bisa berpikir kritis dalam jangka panjang juga bagaiaman dampak dari pinjaman online tersebut, adapun ketika kita memang harus pinjam harus dengan cerdas dan dapat menyaring informasi, harus bisa menerapkan tips melindungi identitas. 3. Bijak dalam bermedia digital yaitu mampu menerapkan 8 etika bermedia social : Hatihati dalam menyebarkan informasi pribadi, Gunakan etika atau norma saat berinteraksi



dengan siapapun di media social, Hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal, Pastikan unggahan di media social tidak mengandung unsur HARA, Memanfaatkan media sosial untuk membangun relasi, Pastikan mencantumkan sumber yang diunggah, Jangan mengunggah apapun yang belum jelas sumbernya dan Manfaatkan media social untuk menunjang mengembangkan diri. Media digital digunakan oleh siapa saja yang berbeda latar pendidikan dan tingkat kompetensi. Karena itu, dibutuhkan panduan etis dan kontrol diri (self-controlling) dalam menghadapi jarak perbedaanperbedaan tersebut dalam menggunakan media digital, yang disebut dengan Etika Digital tersebut menjadi ujung tombak self-control setiap individu dalam mengakses, berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi di ruang digital, sehingga media digital benar-benar bisa dimanfaatkan secara kolektif maupun individu untuk hal-hal positif. MODUL MANAJEMEN  ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang Profesional Memiliki Nilai Dasar,Etika Profesi Bebas dari Intervensi Politik, Bersih dari praktik KKN. Manajemen ASN yg diinginkan yaitu Profesional & Berkarakter dgn birokrasi berkelas dunia 2025.  1.



KEDUDUKAN ,PERAN,HAK & KEWAJIBAN DAN KODE ETIK ASN A. KEDUDUKAN ASN  Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014  a. PNS PNS merupakan warga negara Indonesia yangmemenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. b. PPPK warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengankebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. B. PERAN ASN  Fungsi dan Tugas ASN  Pelaksana Kebijakan Publik yaitu “Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.  Pelayan Publik yaitu “Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas”.  Perekat dan pemersatu bangsa yaitu “Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.



C. HAK DAN KEWAJIBAN a. Hak PNS Pasal 21 UU No 5 Tahun 2014  Gaji  Tunjangan  Cuti  Pengembangan kompetensi  Perlindungan  Jaminan pensiun dan hari tua b. Hak PPPK Pasal 21 UU No 5 Tahun 2014  Gaji  Tunjangan  Cuti  Pengembangan kompetensi  Perlindungan c. Pengembangan Kompetensi 1. Dasar Hukum  Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN • PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS 2. Acuan Pelaksanaan  Peraturan LAN No. 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi PNS Pasal 5 d. Perlindungan PNS ( Pasal 92 UU ASN Tahun 2014 )  Jaminan Kematian  JaminanKecelakaan Kerja  Jaminan kesehatan  Bantuan hukum e. Kewajiban ASN Suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontarktual sesuatu yang sepatutnya dilaksanakan oleh ASN. 1. setia dan taat pada Pancasila, UUD’45, NKRI 2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa 3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang 4. menaati ketentuan peraturan perundangundangan 5. Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran, dan Tanggung Jawab 6. Menunjukkan Integritas dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik di Dalam Maupun di Luar Kedinasan 7. Menyimpan Rahasia Jabatan Dan Hanya Dapat Mengemukakan Rahasia Jabatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan



8. Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia D. KODE ETIK ASN Tujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.  KODE ETIK DAN PERILAKU ASN 1. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi; 2. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; 3. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 4. melaksnakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 5. melaksnakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan etika pemerintahan; 6. menjaga kerahasian yang menyangkut kebijakan Negara; 7. menggunakan kekayaan dan barang milik Negara secara bertanggungjawab, efektif, dan efisien; 8. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; 9. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; 10. tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain; 11. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan 12. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin Pegawai ASN. 2. SISTEM MERIT ( Pasal 1 UU ASN ttg Ketentuan Umum ) Sistem merit yaitu “Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecatatan”. A. MANFAAT SISTEM MERIT bagi ORGANISASI  Mendukung keberadaan Penerapan Prinsip Akuntabilitas



 



Dapat mengarahkan SDM utuk dapat mempertanggung jawabkan tugas dan fungsinya instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya



B. MANFAAT SISTEM MERIT BAGI PEGAWAI  Menjamin Keadilan dan ruang keterbukaan dlm perjalanan karir seorang pegawai  Memiliki Kesempatan yang sama untuk meningkatkan kualitas diri. C. PELAKSANAAN SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN SDM  PERENCANAAN  Perencanaan Kebutuhan pegawai  Pegawai ASN terpilih  egawai ditempatkan sesuai dengan perencanaan D. JAMINAN SISTEM MERIT DALAM MONITORING, PENILAIAN, PENGEMBANGAN  Pangkat dan Jabatan  Pengembangan Karir  Mutasi Pegawai  Penilaian Kinerja



E. KELEMBAGAAN DAN JAMINAN SISTEM MERIT DALAM PENGELOLAAN ASN a. KOMISI ASN Mempunyai kewenangan untuk melakukan Monev pelaksanan kebijakan dan manajemen ASN b. KEMENPAN RB Memberikan bimbingan pertimbangan pada proses penindakan pejabat yg berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan pelaksanaan Sistem Merit dalam pengelolaan ASN. 3. MEKANISME PENGELOLAAN ASN A. DASAR HUKUM PENGELOLAAN ASN Manajemen PNS - Diatur mulai dari pasal 55 UU ASN B. MANAJEMEN PNS 1. Penyusunan& Penetapan 2. kebutuhan Pengadaan 3. Pangkat& Jabatan 4. Pengembangan Karier 5. Pola Karier 6. Promosi Mutasi 7. Penilaian kinerja



8. Penggajian &Tunjangan 9. Penghargaan 10. Jaminan Pensiun & Perlindungan jaminan hari Tua 11. Disiplin C. PENYUSUNAN DAN PENETAPAN KEBUTUHAN - Pasal 56 dan 57 UU ASN 2014 Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.Dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan rincian per 1 (satu) tahun. D. PENGADAAN PNS - Pasal 58-67 UU ASN 2014 a. Merencanakan pelaksanaan pengadaan PNS b. Mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat c. Setiap WNI mempunyai kesempatan yg sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan d. Penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS terdiri dari 3 (tiga) tahap E. PANGKAT DAN JABATAN Pasal 68 UU ASN 2014  Kompeensi  Kualifikasi  Persyaratan yang dibutuhkan F. PENGEMBANGAN KARIER - Pasa l 69-70 UU ASN  Kualifikasi  Kompetensi  Penilaian  Kinerja  Kebutuhan  Instansi  Kompetensi  Integritas  Moralitas



G. KOMPETENSI meliputi  Kompetensi Teknis  Kompetensi Manajerial  Kompetensi Sosial Kultural H. I N T E G R I TA S  Kejujuran  Kepatuhan terhadap ketentuan



  



Peraturan Perundang-undangan Kemampuan bekerjasama Pengabdian Kepada Masyarakat Bangsa dan Negara



I. M O R A L I TA S Penerapan dan pengamalan nilai Etika, Agama, Budaya, dan Sosial Kemasyarakatan J. POLA KARIER Pola Karier PNS terintegrasi secara Nasional Disusun sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional Pasal 71 UU ASN. K. P R O M O SI /Pasal 72 UU ASN  Kompetensi  Kualifikasi  Penilaian atas prestasi  kerja Kerjasama  Kepemimpinan  Pertimbangan dari tim  penilai kinerja PNS Persyaratan yang dibutuhkan oleh Jabatan L. MUT A SI /Pasal 73 UU ASN  1 (satu) instansi  Antar instansi pusat  1 (satu) instansi daerah  Antar instansi daerah  Perwakilan NKRI di Luar Negeri  Antar Instansi Pusat dan instansi daerah M. PENILAIAN KERJA PNS / Pasal 75-78 UU ASN  Objektivitas Pembinaan PNS  Memperhatikan target, capaian, hasl dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS Disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS, serta dijadikan sebagai persyaratan N. P E N G G A J I A N D A N T U N J A N G A N / Pasal 79-81 UU ASN  Gaji  Tunjangan Kinerja  Tunjangan Kemahalan O. P E N G H A R G A A N / Pasal 82-85 UU ASN  Tanda Kehormatan  Kenaikan Pangkat



P. Q.



R.



S.



T.



U.



V.



 Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi  Kesempatan menghadiri acara resmi atau kenegaraan D I SI P L I N /Pasal 86 UU ASN  Tata Tertib  Hukuman Disiplin P E M B E R H E N T I A N / Pasal 87-90 UU ASN  Pemberhentian dengan hormat  Meninggal dunia  Atas permintaan sendiri  Mencapai batas usia pensiun  Perampingan organisasi  Tidak cakap jasmani dan atau rohani P E M B E R H E N T I A N/ pasal 87-90 uu ASN  Pemberhentian tidak dengan hormat  Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945  Tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan  Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik  Tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana berencana P E M B E R H E N T I A N SE M E N T A R A  Diangkat menjadi pejabat negara  Diangkat menjadi komisioner atau anggota Lembaga non struktural  Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana USIA PENSIUN PNS  58 tahun bagi Pejabat Administrasi  60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan bagi Pejabat Fungsional. J A M I N A N P E N S I U N D A N J A M I N A N H A R I T U A /Pasal 91 UU ASN  Meninggal Dunia  Atas Permintaan sendiri  Mencapai batas usia pension  Perampingan organisasi  Tidak cakap jasmani dan atau rohani P E R L I N D U N G A N/ Pasal 92 UU ASN  Jaminan Kesehatan  Jaminan Kecelakaan kerja  Jaminan Kematian  Bantuan Hukum



4. Manajemen PPPK



Manajemen PPPK meliputi: Pasal 93/Penetapan Kebutuhan, Pengadaan, Penilaian Kinerja, penggajian dan pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan, disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja, perlindungan. A. PENETAPAN KEBUTUHAN PPPK Diatur dalam pasal 94 UU ASN  Peraturan Presiden  Analisis Jabatan dan Analisis beban Kerja  Keputusan Menteri B. PENGADAAN PPPK Diatur dalam pasal 95-96 UU ASN  Perencanaan  Pengumuman  Lowongan  Pelamaran  Seleksi  Pengumuman Hasil Seleksi  Pengangkatan menjadi PPPK C. PENILAIAN KINERJA PPPK Diatur dalam pasal 100 UU ASN  Objektivitas Prestasi Kerja  Memperhatikan Target, Sasaran, Hasil, Manfaat yang dicapai, dan Perilaku Pegawai PPPK  Dilakukan secara objektif, terukur, Akuntabel, Partisipatif, dan Transparan D. PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN PPPK Diatur dalam pasal 101 UU ASN  Gaji  Tunjangan E. PENGEMBANGAN KOMPETENSI PPPK Diatur dalam pasal 102 UU ASN  Kesempatan untuk pengembangan kompetensi direncanakan setiap tahun oleh instansi pemerintah  Dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya F. PEMBERIAN PENGHARGAAN PPPK Diatur dalam pasal 100 UU ASN  Tanda Kehormatan  Kesempatan Prioritas untuk Pengembangan Kompetensi  Kesempatan menghadiri acara resmi/ kenegaraan G. DISIPLIN PPPK Diatur dalam pasal 104 UU ASN  Tata Tertib  Hukuman Disiplin H. PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA Diatur dalam pasal 105 UU ASN a. Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat:  Jangka Waktu Perjanjian Kerja Berakhir  Meninggal Dunia



 Atas Permintaan Sendiri  Perampingan Organisasi  Tidak cakap Jasmani dan atau rohani b. Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri:  Dihukum penjara dgn pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana  Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat  Tidak memenuhi kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian 5. PENGGANTIAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI  JPT hanya bisa diduduki paling lama 5 tahun  Memenuhi Target Kinerja Tertentu  Seleksi Ulang Uji Kompetensi 6. PENGAWASAN DALAM PROSES PENGISIAN JABATAN PIMPINAN Pimpinan tinggi Utama & Pimpinan Tinggi Madya a. Pembentukan panitia seleksi b. Pengumuman jabatan yang lowong c. Pelaksanaan seleksi d. Pengusulan Nama Calon e. Penetapan f. Pelantikan Calon g. Pimpinan tinggi Pratama 7. ORGANISASI a. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. b. Tujuan Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia:  Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN  Mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa c. Fungsi :  Pembinaan dan pengembangan profesi ASN  Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota korps profesi ASN  Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik Instansi Pemerintah terhadap pelanggaran kode etik profesi dan kode perilaku profes  menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota korps profesi ASN 8. SISTEM INFORMASI ASN Riwayat Pendidikan Dan Latihan  



Riwayat Penghargaan, Tanda Jasa, Atau Tanda Kehormatan Riwayat Jabatan Dan Kepangkatan



   



Riwayat Pengalaman Berorganisasi Riwayat Gaji Riwayat Pendidikan Formal Dan Non Formal Riwayat Hidup



9. PENYELESAIAN SENGKETA a. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. b. Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan c. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administratif. d. Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administratif dan badan pertimbangan ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah



Latihan/Tugas! 1. Coba jelaskan perbedaan antara manajemen PNS dan Manajemen PPPK Jawaban PNS dan PPPK dari segi Manajemen Manajemen ASN terbagi atas Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ada beberapa poin manajemen PNS yang tidak ada dalam manajemen PPPK yang kemudian menjadi perbedaan keduanya antara lain pangkat dan jabatan, pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Calon PNS yang kemudian menjadi PNS dan kemudian mempunyai jabatan dan jenjang karir berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun, dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus. Sedangkan PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja. Tidak ada jenjang karir karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan. Hal inilah yang juga menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN PPPK. 2. Bagaimana perbedaan mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi ASN dan penggantian jabatan pimpinan tinggi ASN? Jawaban! 1.



Penggantian Pejabat Pimpinan Tinggi  JPT hanya bisa diduduki paling lama 5 tahun



 Memenuhi Target Kinerja Tertentu  Seleksi Ulang Uji Kompetensi 2. Pengawasan dalam proses pengisian jabatan pimpinan Pimpinan tinggi Utama & Pimpinan Tinggi Madya 1. Pembentukan panitia seleksi 2. Pengumuman jabatan yang lowong 3. Pelaksanaan seleksi 4. Pengusulan Nama Calon 5. Penetapan 6. Pelantikan Calon 7. Hasil akhir jadi Pimpinan tinggi Pratama



3. Coba diskusikan peranan sistem informasi ASN dalam pengelolaan ASN Jawaban Sistem Informasi yang menyangkut tentang Aparatur Sipil Negara harus dilakukan dan informasikan secara terperinci dengan batasan yang jelas. Informasi ASN ini menjadi tinjauan pemerintah untuk mengetahui secara jelas mengenai pegawai Aparatur Sipil Negara yang berada di pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. Seperti yang telah dijelaskan dalam UndangUndang Aparatur Sipil Negara bahwa sistem Informasi ASN merupakan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Peraturan mengenai ASN telah secara rinci dan jelas ditentukan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 yang telah disahkan oleh Presiden pada tanggal 15 Januari 2014. Dengan berlakunya UU ASN ini, secara otomatis merubah ketentuan yang telah diberlakukan pada perundangan sebelumnya. Sekaligus memberikan batasan serta peraturan yang jelas untuk memperbaiki reformasi birokrasi di Indonesia khususnya untuk pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK. Sistem Informasi ASN menjadi salah satu ketentuan yang diundangkan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014. Sistem Informasi ASN merupakan aturan yang berhubungan dengan manajemen ASN, karena dengan adanya Sistem Informasi ASN akan memberikan jaminan untuk efektivitas, efisiensi, dan akurasi pengambilan keputusan Manajemen ASN tersebut. Karena Manajemen ASN merupakan pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional, memiliki nilai-nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Keseimbangan antara Manajemen ASN dan Sistem Informasi ASN mampu memberikan pedoman kepada pemerintah pusat untuk menganalisis jabatan setiap pegawai yang



tersebar di instansi daerah dan pusat, serta mencapai tujuan dari Manajemen ASN. Sistem Informasi ASN sendiri dijelaskan dalam UU ASN No 5 Tahun 2014 pada BAB XII Pasal 127 yang didalamnya terdapat beberapa poin mengenai sistem informasi tersebut. Sistem ini terjaga keamanannya dengan menggunakan sistem teknologi yang canggih, selain itu pemerintah bisa dengan mudah mengakses sistem informasi ASN tanpa harus meminta dokumen kepada instansi pusat atau daerah. Sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 bahwa Sistem Informasi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berbasiskan teknologi informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses, dan memiliki sistem keamanan yang dipercaya. Untuk memperjelas setiap perundangan dalam pasal 127 terutama tentang informasi dan data pegawai ASN, aturan tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 128 dimana setiap dokumen yang termasuk dalam data dan informasi pegawai adalah dokumen tertentu seperti data riwayat hidup, riwayat gaji, riwayat pendidikan dan latihan, surat kompetensi serta surat lainnya yang mendukung keakuratan data pegawai Aparatur Sipil Negara di setiap instansi pemerintah.