Jurnal Mooc Pppk 2023 Eny [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NIP UNIT KERJA INSTANSI



: ENY WULANDARI,S.Pd : 198409062022212004 : SMPN 3 TANGGUL : DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN JEMBER



A. Wawasan Kebangsaan dan nilai-nilai bela negara 1. Pengertian Wawasan kebangsaan



2.



3.



Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. 4 (empat) Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara: a. Pancasila b. Undang-Undang Dasar 1945 c. Bhinneka Tunggal Ika d. Negara Kesatuan Republik Indonesia Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan 2.1 Bendera Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. 2.2 Bahasa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.3 Lambang Negara Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. 2.4 Lagu Kebangsaan Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman. Nilai-nilai bela negara. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi: a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara.



4. Sistem administrasi negara kesatuan republik Indonesia Pancasila sebagaimana dimuat dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, merupakan dasar negara Republik Indonesia, baik dalam arti sebagai dasar ideologi maupun filosofi bangsa. Kedudukan Pancasila ini dipertegas dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, setiap materi muatan kebijakan negara, termasuk UUD 1945, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dari sudut hukum, UUD 1945, merupakan tataran pertama dan utama dari penjabaran lima norma dasar negara (ground norms) Pancasila beserta norma-norma dasar lainnya yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945, menjadi norma hukum yang memberi kerangka dasar hukum sistem penyelenggaraan negara pada umumnya, atau khususnya sistem penyelenggaraan negara yang mencakup aspek kelembagaan, aspek ketatalaksanaan, dan aspek sumber daya manusianya. Konstitusi atau UUD, yang bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut UUD 1945 hasil Amandemen I, II, III dan IV terakhir pada tahun 2002 (UUD 1945) merupakan hukum dasar tertulis dan sumber hukum tertinggi dalam hierarki peraturan perundangundangan Republik Indonesia. Atas dasar itu penyelenggaraan negara harus dilakukan untuk disesuaikan dengan arah dan kebijakan penyelenggaraan negara yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi negara, yaitu UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 sebagai dokumen yang ditempatkan di bagian depan UUD 1945, merupakan tempat dicanangkannya berbagai norma dasar yang melatar belakangi, kandungan cita-cita luhur dari Pernyataan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan oleh karena itu tidak akan berubah atau diubah, merupakan dasar dan sumber hukum bagi Batangtubuh UUD 1945 maupun bagi Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia apa pun yang akan atau mungkin dibuat. Norma- norma dasar yang merupakan cita-cita luhur bagi Republik Indonesia dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara tersebut dapat ditelusur pada Pembukaan UUD 1945 tersebut yang terdiri dari empat (4) alinea. AGENDA 1 : MODUL 2 ANALISIS ISU KONTEMPORER Perubahan lingkungan strategi s Ditinjau dari pandangan Urie Brofenbrenner (Perron, N.C., 2017) ada empat level lingkungan strategis yang dapat mempengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga (family), Masyarakat pada level lokal dan regional (Community/ Culture), Nasional (Society), dan Dunia (Global). Modal insani dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis diantaranya: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Modal intelektual Modal emosional Modal sosial Modal ketabahan Modal moral Modal kesehatan



A. Isu-isu strategis kontemporer Pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya. Isu-isu yang akan diuraikan berikut ini: 1. Korupsi Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi. 2. Narkoba Narkoba adalah merupakan akronim Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya, sedangkan Napza adalah akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. 3. Paham radikalisme/terorisme Terorisme adalah penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang. 4. Money laundry Money laundry adalah upaya menyamarkan, menyembunyikan, menghilangkan atau menghapuskan jejak dan asal-usul uang dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana tersebut.



5. Proxy war Proxy war adalah sebuah konfrontasi antara dua kekuatan besar dengan menggunakan pemain pengganti untuk menghindari konfrontasi secara langsung dengan alasan untuk mengurangi resiko konflik langsung yang beresiko pada kehancuran fatal. 6. Kejahatan mass communication  White collar white (kejahatan kerah putih) adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan seseorang yang status sosialnya lebih tinggi.  Crime without victim (kejahatan tanpa korban) adalah kejahatan yang tidak menimbulkan penderitaan secara langsung kepada korban. Contohnya mabuk-mabukkan dan perjudian.  Organized crime (kejahatan terorganisir) adalah kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan. Contohnya jasa pelacuran.  Corporate crime (kejahatan korporasi) adalah kejahatan oleh organisasi formal untuk menaikkan keuntungan. Cyber crime Cyber crime (kejahatan saiber) merupakan bentuk kejahatan yang terjadi dan beroperasi di dunia maya dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan internet. Hate speech Hate speech atau ujaran kebencian dalam bentuk provokasi, hinaan atau hasutan yang disampaikan oleh individu ataupun kelompok di muka umum atau di ruang publik. Hoax Hoax adalah berita atau pesan yang isinya tidak dapat dipertangung jawabkan atau bohong atau palsu, baik dari segi sumber maupun isi. AGENDA 1 : MODUL 3 KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun social dalam menghadapi siyuasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasimoleh kecintaan terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Seorang ASN sepanjang menjalankan tugas jabatannya dimungkinkan akan bersinggungan dengan banyak permasalahan atau stressor yang akan memberi perasaan tidak enak atau tertekan baik fisik ataupun mental yang mengancam, mengganggu, membebani, atau membahayakan keselamatan, kepentingan, keinginan, atau kesejahteraan hidupnya. Komponen penting dalam kesiapsiagaan jasmani, yaitu kesegaran jasmani dasar yang harus dimiliki untuk dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu baik ringan atau berat secara fisik dengan baik dengan menghindari efek cedera dan atau mengalami kelelahan yang berlebihan. Kesiapsiagaan jasmani perlu selalu dijaga dan dipelihara, karena manfaat yang didapatkan dengan kemampuan fisik atau jasmaniah yang baik maka kemampuan psikis yang baik juga akan secara otomatis dapat diperoleh. Berdasarkan istilah tersebut maka dapat disimpulkan bahwa dengan memiliki kesiapsiagaan jasmani yang baik sebagai upaya menjaga kebugaran PNS, maka disaat yang sama Anda akan memperoleh kebugaran mental atau kesiap siagaan mental, atau dapat dikatakan sehat Jasmani dan Rohani. AGENDA 2 : MODUL 1 NILAI-NILAI DASAR PNS: Perilaku ASN untuk masing-masing aspek BerAkhlak sebagai berikut: a. Berorientasi Pelayanan:  Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat;  Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan;  Melakukan perbaikan tiada henti. b. Akuntabel: Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi; Menggunakan kelayakan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efesien. c. Kompeten:  Meningkatkan kompetensi diri untuk mengjawab tantangan yang selalu berubah;  Membantu orang lain belajar;  Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. d. Harmonis:



 Menghargai setiap orang apappun latar belakangnya;  Suka mendorong orang lain;  Membangun lingkungan kerja yang kondusif e. Loyal: Memegang teguh ideology Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah; Menjaga nama baik sesame ASN, pimpinan, insgansi, dan negara; c. Menjaga rahasia jabatan dan negara. i. Adaptif:  Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan;  Terus berinovasi dan mengembangakkan kreativitas;  Bertindak proaktif. j. Kolaboratif:  Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi;  Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkanersama nilai tambah;  Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama 1. BERORIENTASI PELAYANAN Definisi dari pelayanan publik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam batasan pengertian tersebut, jelas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu dari penyelenggara pelayanan 12 publik, yang kemudian dikuatkan kembali dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyatakan bahwa salah satu fungsi ASN adalah sebagai pelayan publik. Penyelenggaraan pelayanan publik di mana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar biaya untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan, harus diterapkan prinsip mudah, artinya berbagai persyaratan yang dibutuhkan tersebut masuk akal dan mudah untuk dipenuhi. Efektif dan Efisien Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu mewujudkan tujuan- tujuan yang hendak dicapainya (untuk melaksanakan mandat konstitusi dan mencapai tujuan- tujuan strategis negara dalam jangka panjang) dan cara mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah. Aksesibel Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik (dekat, terjangkau dengan kendaraan publik, mudah dilihat, gampang ditemukan, dan lain-lain) dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut. Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa BERORIENTASI PELAYANAN adalah Keinginan memberikan pelayanan prima demi kepuasan Masyarakat. Berorientasi Pelayanan sebagai nilai dan menjadi dasar pembentukan budaya pelayanan tentu tidak akan dengan mudah dapat dilaksanakan tanpa dilandasi oleh perubahan pola pikir ASN, didukung dengan semangat penyederhanaan birokrasi yang bermakna penyederhanaan sistem, penyederhanaan proses bisnis dan juga transformasi menuju pelayanan berbasis digital. Terdapat tiga unsur penting dalam pelayanan publik khususnya dalam konteks ASN, yaitu 1) penyelenggara pelayanan publik yaitu ASN/Birokrasi, 2) penerima layanan yaitu masyarakat, stakeholders, atau sektor privat, dan 3) kepuasan yang diberikan dan/atau diterima oleh penerima layanan. Untuk menjalankan fungsi tersebut, pegawai ASN bertugas untuk: a. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 30 b. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan c. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena tugas pelayanan publik yang sangat erat kaitannya dengan pegawai ASN, sangatlah penting untuk memastikan bahwa ASN mengedepankan nilai Berorientasi Pelayanan dalam pelaksanaan tugasnya, yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berkomitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat. Dalam pelayanan public kunci utamanya adalah: 1. Responsivitas 2. Kualitas 3. Kepuasan Tujuan utama dari Nilai Dasar ASN adalah … a. Menjadi dasar pembentukan peraturan internal tentang kewajiban masuk kerja b. Menjadi pedoman perilaku bagi para ASN dan menciptakan budaya kerja yang mendukung tercapainya kinerja terbaik



c. Menjadi pertimbangan pimpinan unit kerja dalam menentukan rekanan dalam proyek strategis d. Menjadi instrumen pengukuran kinerja ASN oleh masyarakat d. Umpan Balik dan Tindak Lanjut AGENDA 2 : Modul 2 1. AKUNTABEL Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab yang berangkat dari moral individu, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan, lembaga pembina, dan lebih luasnya kepada publik (Matsiliza dan Zonke, 2017). Dalam konteks Akuntabilitas, perilaku tersebut adalah: • Kemampuan melaksanaan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin dan berintegritas tinggi • Kemampuan menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien • Kemampuan menggunakan Kewenangan jabatannya dengan berintegritas tinggi Pentingnya Akuntabilitas adalah prinsip dasar bagi organisasi yang berlaku pada setiap level/unit organisasi sebagai suatu kewajiban jabatan dalam memberikan pertanggungjawaban laporan kegiatan kepada atasannya. Agenda 2 : Modul 3 KOMPETEN Seorang ASN untuk mencapai kompetensi harus terus belajar dan mengembangkan kapabilitas. ASN yang kompeten mampu memberikan kinerja terbaik, sukses, keberhasilan, learning agility dan ahli dibidangnya. Panduan perilaku ASN : 1. Meningkatkan kompetensi diri untuk mrenjawab tantangan yang selalu berubah 2. Membantu orang lain belajar 3. Melaksanakan tugas dan kualitas terbaik Prinsip pengelolaan ASN yaitu berbasis merit, yakni seluruh aspek pengelolaan ASN harus memenuhi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, termasuk tidak boleh ada perlakuan yang diskriminatif, seperti hubungan agama, kesukuan atau aspek-aspek primodial lainnya yang bersifat subyektif. Konsepsi kompetensi adalah meliputi tiga aspek penting berkaitan dengan perilaku kompetensi meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi ASN, kompetensi meliputi: 1) Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan; 2) Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi; dan 3) Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman. Salah satu kebijakan penting dengan berlakunya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adanya hak pengembangan pegawai, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) Jam Pelajaran bagi PNS dan maksimal 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam menentukan pendekatan pengembangan talenta ASN ditentukan dengan peta nine box pengembangan, dimana kebutuhan pengembangan pegawai, sesuai dengan hasil pemetaan pegawai dalam nine box tersebut. Agenda 2 : Modul 4 HARMONIS Harmonis adalah saling peduli dan menghargai perbedaan. Pentingnya Suasana Harmonis Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan. Dasar-dasar penegakan nilai Etika ASN :  Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi;  Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;  Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;  Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;  Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;  Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;



 Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;  Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan. Etika ASN sebagai Individu, dalam Organisasi, dan Masyarakat Perubahan Mindset • a. Pertama, berubah dari penguasa menjadi pelayan; b. Kedua, merubah dari ‟wewenang‟ menjadi ‟peranan‟; c. Ketiga, menyadari bahwa jabatan publik adalah amanah, yang harus dipertanggung jawabkan bukan hanya di dunia tapi juga di akhirat. Sikap perilaku ini bisa ditunjukkan dengan:  Toleransi , Empati, Keterbukaan terhadap perbedaan  Upaya Mewujudkan Suasana Harmonis Peran ASN Harmonis  Posisi PNS sebagai aparatur Negara, dia harus bersikap netral dan adil. Netral dalam artian tidak memihak kepada salah satu kelompok atau golongan yang ada. Adil, berarti PNS dalam melaksanakna tugasnya tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus obyektif, jujur, transparan.  PNS juga harus bisa mengayomi kepentingan kelompok kelompok minoritas, dengan tidak membuat kebijakan, peraturan yang mendiskriminasi keberadaan kelompok tersebut.  PNS juga harus memiliki sikap toleran atas perbedaan  Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban PNS juga harus memiliki suka menolong baik kepada pengguna layanan, juga membantu kolega PNS lainnya yang membutuhkan pertolongan  PNS menjadi figur dan teladan di lingkungan masyarakatnya. untuk menciptakan keharmonisan ASN harus bsa: 1. Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya 2. Suka menolong orang lain 3. Membangunj lingkungan lerja yang kondusif Agenda 2 : Modul 5 LOYAL Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal. Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapat dimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). LOYAL adalah berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara memiliki komitmen, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian. Terdapat beberapa ciri/karakteristik yang dapat digunakan oleh organisasi untuk mengukur loyalitas pegawainya, antara lain:  Taat pada Peraturan.  Bekerja dengan Integritas  Tanggung Jawab pada Organisasi  Kemauan untuk Bekerja Sama.  Rasa Memiliki yang Tinggi  Hubungan Antar Pribadi  Kesukaan Terhadap Pekerjaan  Keberanian Mengutarakan Ketidaksetujuan  Menjadi teladan bagi Pegawai lain Loyal, merupakan salah satu nilai yang terdapat dalam Core Values ASN yang dimaknai bahwa setiap ASN harus berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, dengan panduan perilaku:  Memegang teguh ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.  Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan instansi dan negara; serta  Menjaga rahasia jabatan dan negara Adapun kata-kata kunci yang dapat digunakan untuk mengaktualisasikan panduan perilaku loyal tersebut di atas diantaranya adalah komitmen, dedikasi, kontribusi, nasionalisme dan pengabdian, yang dapat disingkat menjadi “KoDeKoNasAb”. Secara umum, untuk menciptakan dan membangun rasa setia (loyal) pegawai terhadap organisasi, hendaknya beberapa hal berikut dilakukan: o Membangun Rasa Kecintaaan dan Memiliki o Meningkatkan Kesejahteraan o Memenuhi Kebutuhan Rohani o Memberikan Kesempatan Peningkatan Karir



o Melakukan Evaluasi secara Berkala Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan sebagai wujud loyalitasnya terhadap bangsa dan negara. Agar para ASN mampu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, diantaranya melalui pemantapan Wawasan Kebangsaan. Selain memantapkan Wawasan Kebangsaan, sikap loyal seorang ASN dapat dibangun dengan cara terus meningkatkan nasionalismenya kepada bangsa dan negara.



Agenda 2 : Modul 6 ADAPTIF ADAPTIF adalah terus berinovasi dan antusias serta proaktif dalam menggerakkan serta menghadapi perubahan. Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuhkembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Penerapan budaya adaptif dalam organisasi memerlukan beberapa hal, seperti di antaranya tujuan organisasi, tingkat kepercayaan, perilaku tanggung jawab, unsur kepemimpinan dan lainnya. Budaya adaptif sebagai budaya ASN merupakan kampanye untuk membangun karakter adaptif pada diri ASN sebagai individu yang menggerakkan organisasi untuk mencapai tujuannya. Perilaku adaptif merupakan tuntutan yang harus dipenuhi dalam mencapai tujuan – baik individu maupun organisasi – dalam situasi apa pun. Grindle menggabungkan dua konsep untuk mengukur bagaimana pengembangan kapasitas pemerintah adaptif dengan indicator-indikator sebagai berikut: (a) Pengembangan sumber daya manusia adaptif; (b) Penguatan organisasi adaptif dan (c) Pembaharuan institusional adaptif. Pembangunan organisasi yang tangguh menyangkut lima dimensi yang membuat organisasi kuat dan imajinatif: kecerdasan organisasi, sumber daya, desain, adaptasi, dan budaya (atau sisu, kata Finlandia yang menunjukkan keuletan. Panduan perilaku ASN agar busa adaptif: 1. Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan 2. Terus berinovasi mengembangkan kreatifitas 3. Bertindak positif Agenda 2 : Modul 7 KOLABORATIF Berkaitan dengan definisi KOLABORATIF adalah membangun kerjasama yang sinergis untuk hasil yang lebih baik. Collaborative Governance mencakup kemitraan institusi pemerintah untuk pelayanan publik Sebuah pendekatan pengambilan keputusan, tata kelola kolaboratif, serangkaian aktivitas bersama di mana mitra saling menghasilkan tujuan dan strategi dan berbagi tanggung jawab dan sumber daya. Tahapan Dalam Melakukan Assessment Terhadap Tata Kelola Kolaborasi  Mengidentifikasi permasalahan dan peluang;  Merencanakan aksi kolaborasi; dan  Mendiskusikan strategi untuk mempengaruhi Proses yang harus dilalui dalam menjalankan kolaborasi adalah : 1) Trust building : membangun kepercayaan dengan stakeholder mitra kolaborasi 2) Face tof face Dialogue: melakukan negosiasi dan baik dan bersungguh-sungguh; 3) Komitmen terhadap proses: pengakuan saling ketergantungan; sharing ownership dalam proses; serta keterbukaan terkait keuntungan bersama; 4) Pemahaman bersama: berkaitan dengan kejelasan misi, definisi bersama terkait permasalahan, serta mengidentifikasi nilai bersama; dan 5) Menetapkan outcome antara. Perilaku ASN agar bisa kolaboratif adalah: 1. Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi 2. Terbuka dalam bekerjasama untuk menghasilkan nilai tambah 3. Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumberdaya untuk tujuan bersama AGENDA 3 : KEDUDUKAN DAN PERAN ASN DALAN NKRI



1. SMART ASN 2. MANAGEMENT ASN MODUL 1 SMART ASN SMART ASN adalah aparatur yang memiliki profil nasionalisme, integritas, wawasan global, hospitality, networking, teknologi informasi, bahasa asing dan enterpreunership yang berperan sebagai digital leader yang mendukung transformasi birokrasi di Indonesia. Guna mendukung percepatan transformasi digital, ada 5 langkah yang harus dijalankan, yaitu: a) Perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital. b) Persiapkan betul roadmap transportasi digital di sektorsektor strategis, baik di pemerintahan, layanan publik, bantuan sosial, sektor pendidikan, sektor kesehatan, perdagangan, sektor industri, sektor penyiaran. c) Percepat integrasi Pusat Data Nasional sebagaimana sudah dibicarakan. d) Persiapkan kebutuhan SDM talenta digital. e) Persiapan terkait dengan regulasi, skema-skema pendanaan dan pembiayaan transformasi digital dilakukan secepat-cepatnya. LITERAI DIGITAL merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital, seperti alat komunikasi, jaringan internet dan lain sebagainya. Sehingga perlu dirumuskan kurikulum literasi digital yang terbagi atas empat area kompetensi yaitu: a. kecakapan digital, b. budaya digital, c. etika digital d. dan keamanan digital. Keempat pilar yang menopang literasi digital yaitu etika, budaya, keamanan, dan kecakapan dalam bermedia digital. Etika bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari. Budaya bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa, dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari. Keamanan bermedia digital meliputi kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran keamanan digital dalam kehidupan seharihari. Sementara itu, kecakapan bermedia digital meliputi Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital dalam kehidupan seharihari. Manfaat litersi digital: 1. Menambah wawasan 2. Meningkatkan kemampuan untuk lebih kritis dalam berpikir serta memahami informasi 3. Menambah kekuasaan kosakata 4. Meningkatkan kemampuan verbal 5. Meningkatkan daya focus serta konsentrasi 6. Menambah kemampuan verbal 7. Meningkatkan daya focus serta konsentrasi 8. Menambah kemampuan dalam membaca, merangkai kalimat serta menulis informasi. Agenda 3 : Modul 2 MANAJEMEN ASN Manajemen adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang Profesional, Memiliki Nilai Dasar, Etika Profesi, Bebas dari Intervensi Politik, Bersih dari praktik KKN. Kedudukan ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah PNS dan PPPK PNS dan PPPK merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan perundang- undangan Fungsi dan Tugas ASN Pelaksana Kebijakan Publik,Pelayan Publik, Perekat dan Pemersatu Bangsa “Melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan” “Memberikan pelayanan publik yang professional dan berkualitas” “Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia” Kewajiban ASN meliputi :



              



setia dan taat pada Pancasila, UUD‟45, NKRI menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang menaati ketentuan peraturan perundang-undangan Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Penuh Pengabdian, Kejujuran, Kesadaran, dan Tanggung Jawab Menunjukkan Integritas dan Keteladanan Dalam Sikap, Perilaku, Ucapan Dan Tindakan Kepada Setiap Orang, Baik di Dalam Maupun di Luar Kedinasan Menyimpan Rahasia Jabatan Dan Hanya Dapat Mengemukakan Rahasia Jabatan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Bersedia Ditempatkan Di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Kode Etik dan Kode Prilaku ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. tidak menyalahgunakan informasi intern Negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memberika informas secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasanMemberika informas secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya



SISTEM MERIT Penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan memberikan ruang bagi tranparansi, akuntabilitas, obyektivitas dan juga keadilan. Beberapa langkah nyata dapat dilakukan untuk menerpakan sistem ini baik dari sisi perencanaan kebutuhan yang berupa transparansi dan jangkauan penginformasian kepada masyarakat maupun jaminan obyektifitasnya dalam pelaksanaan seleksi. Sehingga instansi pemerintah mendapatkan pegawai yang tepat dan berintegritas untuk mencapai visi dan misinya. Pasca recruitment, dalam organisasi berbagai sistem pengelolaan pegawai harus mencerminkan prinsip merit yang sesungguhnya dimana semua prosesnya didasarkan pada prinsip-prinsip yang obyektif dan adil bagi pegawai. Jaminan sistem merit pada semua aspek pengelolaan pegawai akan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pembelajaran dan kinerja. Pegawai diberikan penghargaan dan pengakuan atas kinerjanya yang tinggi, disisi lain bad performers mengetahui dimana kelemahan dan juga diberikan bantuan dari organisasi untuk meningkatkan kinerja. Manajemen ASN terdiri dari Manjemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensisun dan hari tua, dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. Korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki tujuan: menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa. Untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN. Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar Instansi Pemerintah. Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif. Upaya administratif terdiri dari keberatan dan banding administrative.