K1 - Financial Technology (Makalah) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SISTEM INFORMASI AKUNTANSI FINANCIAL TECHNOLOGY Disusun Oleh:



KELOMPOK SATU Saifuddin



(190420083)



Rizki Maulana



(190420088)



M. Iqbal Saputra



(190420107)



Nazla Syifa Quamila



(190420128)



Sekar Mayang Sari



(190420081)



DOSEN PEMBIMBING: Rayyan Firdaus, S.E, M.Si, Ak.



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MALIKUSSALEH LHOKSEUMAWE 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Sistem Informasi Akuntansi yang berjudul Siklus Financial Technology. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Sistem Informasi Akuntansi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang apa itu Siklus Financial Technology serta bagaimana konsep Siklus Pengeluaran dalam Sistem Informasi Akuntansi bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari sepenuhnya bahwa makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Lhokseumawe, November 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................. i DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii



BAB I



PENDAHULUAN ..................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang...................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................ 7 1.3 Tujuan Masalah .................................................................................... 7



BAB II



PEMBAHASAN ....................................................................................... 8 2.1 Pengertian Financial Technology ........................................................ 8 2.2 Sejarah Financial Technology .............................................................. 9 2.3 Manfaat Financial Technology ........................................................... 14 2.4 Ciri – ciri Financial Teknologi Legal ................................................. 18 2.5 Jenis – Jenis Financial Teknologi ...................................................... 19 2.6 Siklus Transaksi Financial Technology ............................................. 22 2.6.1 Siklus Transaksi Peer to peer (P2P).......................................... 22 2.6.2 Siklus Transaksi Management Risiko dan Investasi ................. 24 2.6.3 Siklus Transaksi Crowdfunding ................................................ 25 2.6.4 Siklus Transaksi Ditigal Payment System (Dompet Digital) .... 26 2.7 Ancaman Yang Akan Terjadi Dengan Kehadiran Fintech .................. 26



BAB III



PENUTUP ................................................................................................ 23 3.1 Kesimpulan .......................................................................................... 23 3.2 Saran .................................................................................................... 23



DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................23



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Kemajuan teknologi dewasa ini mulai menjadi suatu hal yang penting bagi



kehidupan. Banyak orang menyadari bahwa dengan kondisi zaman sekarang ini gagap teknologi menjadi masalah yang besar. Semua hal dilakukan menggunakan teknologi tanpa terkecuali. Bahkan saat handphone sebagai media komunikasi yang sangat canggih dan dapat menjangkau semua orang di seluruh dunia. Pada ahun 2018 adalah tahun dimana segala aspek dalam kehidupan manusia telah tersentuh oleh teknologi. Tetapi kecanggihan teknologi ini tidak diimbangi dengan pendidikan yang memadai mengenai teknologi yang membuat banyak masyarakat yang tertinggal. Dengan situasi seperti ini dapat dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggungjawab, Pada ahun 2018 adalah tahun dimana segala aspek dalam kehidupan manusia telah tersentuh oleh teknologi. Kebutuhan yang terus meningkat, mobilisasi manusia yang semakin cepat, serta kesibukan manusia yang selalu bertambah menuntut adanya fasilitas yang mampu memnuhi kebutuhan manusia. Istilah financial technologi sudah digunakan oleh negara-negara maju yang ada didunia, dan Indonesia juga baru mengadopsi financial technology beberapa tahun belakangan ini. Adopsi ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan kebiasaan masyarkat Indonesia yang membutuhkan kemudahan untuk berbagai urusan. Dengan adanya kemudahan teknologi ini dapat memberikan konsekuensi mengenai



1



2



pengadaan fasilitas yang harus dipersiapkan. Termasuk dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah atau pelaku bisnis dalam mewujudkan teknologi yang canggih. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/Tahun 2016 Mengenai Layanan Teknologi Informasi yang dirilis pada 28 Desember 2016, jumlah perusahaan yang menawarkan layanan sampai 4 September, jumlah perusahaan P2P landing yang terdaftar atau mengantongi izin dan mendaftarkan perusahaannya mencapai 40 entitas, tentu setiap tahun dapat bertambah. Konsep financial technology dapat memudahkan apa yang dirasa sulit dan memakan banyak waktu, namun yang juga harus diperhatikan adalah apakah masuknya era financial technology ke dalam bisnis sesuai dengan budaya. Fintech sendiri berasal dari istilah Financial Technology atau teknologi finansial. Menurut the National Digital Research Centre (NDRC), Fintech merupakan suatu inovasi pada sektor finansial. Dimana inovasi ini mendapat sentuhan teknologi modern dengan berbagai kelebihan. Denagn adaya fintech ini dapat mempermudah proses transaksi keuangan. Fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi guna peningkatan jasa layanan perbankan dan keuangan pada umumnya dilakukan oleh perusahaan rintisan (startup) dengan memanfaatkan teknologi software, internet, komunikasi dan komputerisasi. Konsep ini merupakan pengembangan teknologi yang kombinasikan dengan finansial yang dapat membuat proses transaksi keuangan menjadi lebih praktis. Bentuk dasar Fintech antara lain Pembayaran (digital wallets, P2P Payments), Pembiayaan (crowdfunding, microloans, credit facilities),



3



Asuransi (risk management), Lintas proses (big data analysis, predicitive modeling), Infrastruktur (security). Kemunculan perusahaan-perusahaan keuangan yang memberikan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (peer to peer lending atau P2PL) semakin mendapat perhatian publik dan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Hal ini tertulis jelas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. POJK di dalamnya mengatur tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi yang biasa disebut dengan pinjam-meminjam uang secara peer to peer. Pelayanan ini merupakan inovasi dibidang keuangan dimana banyak masyarakat Indonesia yang sulit mendapat layanan perbankan, akan tetapi sudah mengerti teknologi. Pelayanan ini dapat menjadi solusi terbatasnya akses layanan keuangan di tanah air dan mewujudkan inklusi keuangan melalui sinerginya dengan institusi keuangan dan perusahaan teknologi lainny. Sistem penyelenggaraan Fintech ini akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman. Layanan Fintech berbasil P2PL merupakan marketplace untuk kegiatan pinjam-meinjam uang secara online. Fintech begitu populer di Indonesia karena berbagai macam alasan, antara lain : 1.



Meluasnya penggunaan internet dan smartphone, sehingga dibutuhkan transaksi keuangan secara online



4



2.



Fintech dianggap lebih praktis



dibandingkan industri



keuangan



konvensional yang lebih kaku 3.



Maraknya bisnis berbasis teknologi digital



4.



Industri keuangan online yang lebih simpel bagi pemain usaha startup. dan



5.



Penggunaan sosial media (memungkinkan industri Fintech berkembang karena data yang diunggah pengguna ke sosial media bisa digunakan untuk menganalisa risiko nasabah).



Berdasarkan kemudahan yang ditawarkan fintech membuat perusahaan bidang ini tumbuh banyak di Indonesia. Akan tetapi, Ketika nasabah meminjam uang melalui bank harus mengikuti beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dan hal ini memakan waktu yang lama untuk pencairan dana. Dibandingkan dengan pelayanan pinjam-meminjam secara peer to peer lending dengan kecepatan dan kemudahan di era digital. Ketika sebuah platform P2PL memiliki pemberian pinjaman, maka mereka siap memberikan pinjaman. Langkah yang harus diikuti biasanya tertera lengkap di website, terutama aktivitas platform P2PL mayoritas dilakukan secara online.Fintech berbasis P2PL merupakan sebuah penyelenggara sistem elektronik. Menurut Pasal 4 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik pemanfaatanteknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut : 1.



Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.



5



2.



Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



3.



Meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan public.



4.



Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.



5.



Memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.



Pelaksanaan Fintech berbasis P2PL diperlukan adanya regulasi yang mengaturnya karena Fintech termasuk dalam mikroprudensial sehingga kegiatannya akan senantiasa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan yang mengarah pada analisis perkembangan individu lembaga keuangan.Oleh karenanya kegiatan dilakukan penyelenggara Fintech berbasis P2PL harus tetap dalam koridor hukum pengawasan OJK, sebagaimana diatur dalam penyelenggara Fintech berbasis P2PL dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang layanan Ppnjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi. Pelaksanaan Fintech berbasis P2PL diperlukan adanya regulasi yang mengaturnya karena Fintech termasuk dalam mikroprudensial sehingga kegiatannya akan senantiasa diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan



6



(OJK) memiliki kewenangan yang mengarah pada analisis perkembangan individu lembaga keuangan.Oleh karenanya kegiatan dilakukan penyelenggara Fintech berbasis P2PL harus tetap dalam koridor hukum pengawasan OJK, sebagaimana diatur dalam penyelenggara Fintech berbasis P2PL dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Praktek dilapangan, kemunculan perusahaan-perusahaan Fintech yang terdaftar dan diawasi OJK, menimbulkan permasalahan hukum yang baru pula.Ada beberapa prinsip yang harus dilaksanakan, dimana prinsip ini mengikuti prinsip yang sudah ada di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pelaksanaan dalam teknologi finansial P2PL ada hal yang sepenuhnya diatur yaitu mengenai prinsip kehati-hatian.Tentunya hal ini dapat merugikan pengguna layanan ini, karena tidak menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pengguna.Pelayanan atau platform pinjaman peer to peer lending di Indonesia yang belum memiliki perhatian dalam peraturannya yaitu Investree, Crowdo, dan Akseleran.Penyelenggara bukan sebagai pihak dalam perjanjian pinjam meminjam yang dilakukan oleh pemberi pinjaman dan penerima pinjaman sehingga penyelengggara tidak memiliki tanggung jawab atau kewajiban dalam perjanjian pinjam meminjam secara online.Meskipun investree sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menjadi situspeer to peer lendingIndonesia yang terbaik dan terpercaya tetap saja apabila tidak mengaplikasikan sifat kehatihatian di



7



dalamnya terdapat banyak risiko yang bisa saja terjadi dan tidak dapat ditangai oleh pendiri platform itu sendiri, dengan terus berkembangnya Fintech diharapkan penyusunan prinsip kehati-hatian harus segera dilaksanakan agar para pengguna akan lebih terjamin perlindungan hukumnya. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Financial Technoogy? 2. Apa Jenis – jenis Financial Technology? 3. Bagaimana Siklus Transaksi Financial technology? 1.3 Tujuan Masalah 1. Untuk Mengetahui financial technology 2. Untuk mengetahui jenis – jenis financial technology 3. Untuk mengetahui siklus transaksi financial technology



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Financial Technology Financial technology adalah bentuk teknologi yang bertujuan untuk meningkatkan penggunaan layanan keuangan (finansial). Pada dasarnya fintech digunakan untuk membantu perusahaan, pelaku bisnis, dan konsumen dalam mengatur dan melakukan transaksi



keuangan



dengan



lebih



mudah.



Sesuai



namanya,



fintech menggunakan software, aplikasi, yang dioperasikan di komputer atau smartphone. Pada intinya, fintech digunakan untuk membantu perusahaan, pemilik bisnis, dan konsumen mengelola operasi keuangan, proses, dan kehidupan mereka dengan lebih baik dengan memanfaatkan perangkat lunak. Financial technology/FinTech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis konvensional menjadi moderat, yang dalam metode pembayarannya harus bertatap-muka dan membawa sejumlah uang kas, sekarang dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dimanapun. Kemunculan fintech memang terbilang baru, bahkan lahir pada abad ini. Istilah fintech awalnya diterapkan untuk teknologi yang bekerja di back-end dalam institusi



8



9



keuangan seperti perbankan. Sejak saat itu, fintech juga mulai hadir lebih luas sehingga bisa digunakan oleh konsumen. Lebih unggulnya lagi, fintech kini sudah memasuki berbagai sektor industri perekonomian di dunia, jadi tidak hanya digunakan oleh perbankan. Contoh nyatanya, penggunaan mobile banking yang sedang marak saat ini. Zaman dulu, hampir semua orang tidak menggunakan sarana mobile banking untuk melakukan transaksi, seperti transfer uang atau membayar tagihan. Kini, hampir semua orang memanfaatkan teknologi keuangan yang unggul ini, membuat waktu mereka menjadi lebih efisien. Umumnya, kita mengenal fintech sebagai sarana untuk melakukan transaksi keuangan, seperti membayar tagihan, transfer uang, layanan jual beli, dan lain-lain. Namun, fintech juga termasuk aktivitas investasi, ditandai dengan banyaknya aplikasi investasi yang hadir dan memudahkan penggunanya untuk mulai berinvestasi. Selain itu, fintech juga diterapkan dalam aplikasi penggalangan dana online, dan robo-advisors. 2.2 Sejarah Financial Technology FinTech di dunia komputerisasi dimulai dengan kemajuan inovatif di bidang moneter. Peningkatan PC dan jaringan web pada tahun 1966 atau lebih membuka kebebasan luar biasa bagi pebisnis keuangan untuk mengembangkan organisasi mereka di seluruh dunia. Di tahun 1982, E-Trade membawa FinTech menuju arah yang lebih terangdengan memperbolehkan sistem perbankan secara elektronik untuk investor. Karena perkembangan internet selama tahun 1990-an, model moneter E-Exchange menjadi semakin populer. Salah satunya adalah halaman web bisnis saham berbasis internet yang memudahkan para pendukung keuangan untuk menyumbangkan



10



modalnya. 1998 adalah saat bank mulai menghadirkan perbankan berbasis web untuk klien mereka. FinTech juga menjadi lebih mudah digunakan oleh area lokal yang lebih luas, dan juga semakin dikenal. Cicilan yang membumi dan sangat berbeda dengan strategi cicilan biasa membuat kemajuan FinTech jauh lebih serius. Administrasi keuangan yang lebih efektif menggunakan inovasi dan pemrograman dapat dengan mudah dilakukan dengan FinTech. Sejarah fintech jika berawal pada tahun 1886, saat ada evolusi perangkat transportasi dan komunikasi. Pada tahun 1960 hingga 1970 kemunculan komputer beserta jaringan internet telah membuka peluang bagi para pengusaha yang akan mengembangkan di berbagai bidang secara global, termasuk pada bidang finansial. Selanjutnya pada tahun 1980, perbankan dunia pun ikut memanfaatkan sistem pencatatan data yang aksesnya lewat komputer. Pada masa inilah, sebagai permulaan munculnya fintech hadir di dunia. Seiring waktu berjalan, adanya kecanggihan teknologi telah berhasil memunculkan perusahaan baru bernama e-trader. Tepatnya pada tahun 1982, e-trade membawa fintech ke arah lebih maju yang memperbolehkan menggunakan sistem perbankan secara elektronik kepada calon investor. E-trade merupakan contoh perusahaan yang telah berhasil mengelola teknologi dengan baik. Kemudian di tahun 1990, perkembangan internet semakin membaik berkat munculnya beberapa saham online yang memberi kemudahan calon investor untuk menanamkan modal. Pesatnya perkembangan web pada tahun ini membuat model moneter e-exchange semakin banyak digunakan. Salah satunya adalah website bisnis



11



saham



berbasis



internet



yang



memudahkan



para



financial



backer



untuk



menyumbangkan modalnya Pada tahun 1998, bank-bank dunia mulai menghadirkan kerangka kerja yang disebut perbankan berbasis web untuk klien mereka sehingga semua jenis pertukaran menjadi lebih masuk akal dan sederhana. Fintech pun mulai semakin terkenal dan banyak masyarakat menggunakannya. Kehadiran fintech pertama kali ada kemunculannya di benua Eropa, tepatnya di negara Inggris. Fintech di Inggris berbentuk peer-to-peer lending (P2P lending) sekitar tahun 2005. Perusahaan P2P lending yang pertama ada di Inggris dan benua Eropa adalah Zopa. Saat itu, pemilik Zopa melihat suatu peluang untuk menciptakan sebuah pengalaman terbaik perihal layanan keuangan dengan memberikan kemudahan akses dan nilai bunga yang wajar serta investasi yang menjanjikan. Sejak kemunculan Zopa, hadir pula P2P Lending Funding Circle yang menyalurkan dana lebih 40.000 pinjaman kepada para UMKM. Setelah fintech hadir di benua Eropa, benua-benua lain mulai ikut memperkenalkan Fintech dan langsung mengejar perkembangan Fintech di Eropa. Selanjutnya, P2P lending akhirnya muncul di benua Amerika pada tahun 2006. Awal perkembangan fintech di benua Amerika yaitu Prosper Marketplace dan Lending Club. Semakin lama fintech semakin berkembang pesat dan cepat. Hal yang sama pun terjadi di Tiongkok, perkembangan fintech mulai ada di Tiongkok pada tahun 2011.



12



Berbeda halnya dengan negara Indonesia sendiri, fintech baru mulai berkembang pada beberapa tahun ke belakang. Di tahun 2015, muncul Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) yang memiliki tujuan untuk menyediakan partner bisnis yang mumpuni dalam bidang keuangan. AFI mampu menjadi salah satu pemicu awal perkembangan Fintech di Indonesia. Sekitar tahun 2016, banyak nama perusahaan fintech yang mulai bermunculan. Karena penggunaan internet yang semakin meningkat, hal itu menjadi acuan bagi pemerintah untuk melahirkan sebuah inovasi dalam jasa keuangan. Hingga saat ini sudah banyak perusahaan fintech yang telah terdaftar dan mendapat pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perkembangan FinTech di Indonesia sendiri, perusahaan yang memanfaatkan FinTech baru muncul beberapa tahun belakangan. Meningkatnya pemanfaatan web dan telepon seluler dalam budaya Indonesia membuat FinTech semakin terkenal. Tidak diharapkan bahwa akhir-akhir ini, organisasi FinTech telah berubah menjadi keputusan untuk usia yang lebih muda yang ingin berkontribusi atau mendapatkan modal. Anehnya, bisnis FinTech di Indonesia sangat terbantu karena terbukanya ide bank dan controller. Bagi orang-orang biasa, petualangan FinTech dapat dilihat sebagai jalan masuk ke kehancuran area keuangan. Bagaimanapun, tidak suka itu. Organisasi FinTech benarbenar siap untuk bekerja sama dengan baik dengan bank. Asosiasi organisasi FinTech dengan kerangka keuangan Indonesia juga memperluas jaringan bantuan keuangan bagi penghuni lingkungan, sehingga lebih banyak klien dan pertimbangan keuangan di



13



Indonesia berkembang. Hal ini juga akan sangat baik bagi perbaikan pos moneter di Indonesia yang saat ini cukup rendah. Fintech di Indonesia semakin populer karena penggunaan internet dan smartphone yang juga kian meningkat. Maka tak heran jika banyak perusahaan di bidang jasa keuangan memanfaatkan fintech. Para generasi muda bisa mendapatkan peluang usaha untuk mengakses maupun menanam modal. Sebagai contoh platform bernama Modalku yang menjadi perusahaan fintech baru di Indonesia. Modalku akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses modal serta mencari alternatif investasi. Platform ini akan mendukung perkembangan usaha atau bisnis kecil dan memberikan investasi terpercaya bagi setiap calon pemberi pinjaman. Faktor



Penunjang



Fintech



Berkembang,



Berdasarkan



perkembangan



sejarahnya, fintech memiliki beberapa faktor sehingga mampu berkembang dengan baik. Faktor pertama berdasarkan pada teknologi yang menunjang. Seiring perkembangan teknologi yang meningkat dan banyaknya perangkat terbaru, menjadikan fintech mampu berkembang cepat. Kemudian, faktor kedua penunjang fintech karena inspirasi dari para pelaku sebelumnya. Kesuksesan perusahaan startup yang menggunakan fintech membuat para generasi muda memiliki impian untuk berkembang dan maju mengikuti jejak pendahulunya. Layanan finansial yang cepat dan efisien didukung penggunaan teknologi menjadi awal tujuan terbentuknya fintech. Meski demikian, tak jarang ada yang beranggapan bahwa kemunculan fintech ini dapat mengancam keberadaan bank.



14



Berdasarkan fungsinya, sebenarnya keberadaan Bank dan fintech yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi finansial. Khususnya bagi fintech lending seperti P2P lending ini, ternyata dianggap bagi keberadaan bank di Indonesia. Adanya P2P lending memang cukup menarik minat para penggunanya baik untuk melakukan pinjaman ataupun mengembangkan dana. Selain itu, P2P lending mampu menjadi alternatif baru bagi para UKM dalam mengembangkan usahanya. Pada intinya, baik bank maupun fintech tidak akan saling mengusik satu sama lain, karena keduanya memiliki tujuan yang sama yakni mencapai inklusi keuangan. Ketika fintech muncul di abad ke-21, istilah ini awalnya diterapkan pada inovasi yang digunakan dalam kerangka kerja back-end dari mendirikan organisasi moneter. Sejak saat itu, bagaimanapun, telah terjadi pergeseran ke lebih banyak bantuan yang diatur oleh pelanggan dan oleh karena itu definisi yang lebih terletak pada pembeli. Fintech saat ini mencakup berbagai bidang dan usaha seperti pengajaran, perbankan ritel, penggalangan dana dan filantropi, dan spekulasi para eksekutif untuk memberikan beberapa contoh. Fintech juga menggabungkan pergantian peristiwa dan penggunaan bentuk uang kriptografi, seperti bitcoin. Sementara bagian fintech itu mungkin menonjol sebagai benar-benar layak diberitakan, uang tunai besar masih ada di industri keuangan konvensional di seluruh dunia dan kapitalisasi pasar triliunan dolarnya. FinTech muncul sebagai perubahan cara hidup individu, yang saat ini diliputi oleh klien inovasi data, permintaan kehidupan berkecepatan tinggi. Dengan FinTech,



15



masalah dalam jual beli penukaran dan cicilan, misalnya tidak sempat mencari produk ke tempat belanja, ke bank/ATM untuk memindahkan cadangan, keragu-raguan untuk mengunjungi suatu tempat karena administrasi yang menghebohkan bisa dibatasi. Pada akhirnya, FinTech membantu pembelian dan penawaran pertukaran dan kerangka kerja angsuran menjadi lebih produktif dan bijaksana namun pada saat yang sama layak. 2.3 Manfaat Financial Technology Perkembangan dunia moneter dewasa ini sangat pesat, salah satunya adalah perkembangan fintech (inovasi moneter). Seperti yang mungkin Anda ketahui, fintech adalah kondensasi inovasi moneter atau inovasi yang digunakan untuk bekerja dengan pertukaran moneter yang lebih modern. Perkembangan inovasi moneter ini tentunya telah mempermudah orang-orang yang membutuhkan cadangan, mengawasi aset untuk menyelesaikan pertukaran yang berbeda. Semua siklus pertukaran harus dimungkinkan hanya dengan ponsel Anda. Keterusterangan dan kecepatan siklus ini adalah hal yang ditawarkan oleh inovasi moneter pada masa sekarang untuk menarik individu untuk lebih banyak mengeksploitasi tekfin dalam proses pertukaran hari demi hari mereka. Oleh karena itu, berikut ini sebagian keunggulan fintech yang bisa Anda rasakan dalam siklus pertukaran: •



Fintech dapat Meningkatkan Perkembangan Perusahaan Baru (Startup) Munculnya



fintech



ini



adalah



salah



satu



bukti



berkembangnya



para startup baru yang memiliki produk finansial yang benar-benar berguna untuk masyarakat. Tidak sedikit Kemunculan perusahaan baru ini memiliki dampak besar



16



terhadap proses transaksi terhadap suatu daerah, namun perusahaan yang memiliki produk terbaik lah yang akan terus bertahan dan berkembang. Salah satu contoh perusahaan yang memiliki produk finansial baik adalah Akseleran. Platform P2P Lending yang satu ini memiliki produk untuk mereka yang ingin mengembangkan dananya sekaligus membantu para UKM yang membutuhkan pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya. • Fintech dapat Mengurangi Jumlah Pinjaman yang Memiliki Bunga Tinggi Tidak sedikit orang yang stres dengan kehadiran orang-orang yang mengaku sebagai pembantu namun malah menimbulkan kesengsaraan. Namun, kehadiran fintech yang benar-benar dapat membantu memberikan akomodasi masalah keuangan adalah hal yang dicari orang pada umumnya. Orang-orang yang pernah menggunakan fintech tentunya pernah mengalami perjumpaan yang hebat dan mengerikan, karena pengalaman yang tidak menyenangkan ini mungkin bisa dirasakan karena sebagian dari fintech yang digunakan tidak memiliki pedoman dari Otoritas Administrasi Keuangan (OJK) sedangkan bagi mereka yang memiliki pengalaman hebat. pengalaman, itu pasti sangat mendukung. Baik sejauh administrasi moneter dan aplikasi muka. Dari sisi administrasi moneter salah satunya adalah menciptakan aset, di fintech sendiri keuntungan keuntungan dibandingkan dengan perbankan sangat jauh, imbal hasil normal yang disajikan di fintech dimulai dari 10% - 21% setiap tahun, sedangkan di bank yang paling tinggi adalah membina aset melalui toko dengan hasil 7% setiap tahun. Sementara itu, saat menggunakan fintech untuk mengajukan uang



17



muka, siklus dan kebutuhannya jauh lebih mudah dan efektif daripada melalui perbankan. •



Mempermudah Layanan Finansial Kesederhanaan administrasi moneter adalah salah satu keunggulan fintech yang



secara konsisten ditawarkan fintech kepada calon klien. Hal ini terbukti, jika Anda melihat beberapa tahun ke depan di mana Anda ingin bergerak, mengajukan permohonan uang muka atau membuat spekulasi, semuanya harus diselesaikan dengan pergi ke tempat yang mereka butuhkan untuk menggunakan bantuan. Sementara itu, di masa sekarang, semua itu bisa dibuat lebih mudah hanya dengan menggunakan ponsel. Selain berbagai hal seperti cicilan listrik, nelpon, BPJS hingga pembelian pulsa, semua bisa dilakukan hanya dengan 1 aplikasi yang diberikan oleh beberapa fintech. Hal-hal ini bisa lebih efisien dalam hal jadwal dan tenaga karena tidak ada alasan kuat untuk keluar rumah untuk melakukan transaksi. •



Fintech Dapat Meningkatkan Taraf Hidup Seperti yang telah kita bicarakan di atas, fintech dapat mengubah cara hidup



Anda melalui peningkatan aset Anda atau dengan lebih dari satu cara. Salah satu model, ada bisnis baru yang kemudian, pada saat itu, membuat pengembangan untuk membantu organisasi kecil dengan memiliki bisnis di mana membangun daya beli pembeli atau masyarakat umum. Lebih dari itu, keunggulan fintech yang satu ini tentunya harus dibuktikan memainkan peran penting dalam upaya meringankan kebutuhan di Asia Tenggara.



18







Membantu UKM Mendapatkan Modal Usaha Berbunga Rendah Beberapa waktu sebelum inovasi moneter muncul, UKM bergantung pada bank



untuk memperoleh kredit modal usaha untuk mengembangkan organisasi mereka. Seperti yang kita sadari dengan pasti bahwa uang muka modal usaha melalui bank biasanya merupakan siklus panjang dan merepotkan yang serius. Bagaimanapun, perkembangan fintech pada akhirnya menyebabkan UKM membawa pilihan yang berbeda dengan meja untuk kemajuan modal usaha dengan biaya pinjaman yang lebih rendah dan interaksi yang lebih terbatas. Salah satu framework yang berperan dalam hal ini adalah Distributed (P2P) Loaning yang merupakan tahapan yang menyatukan individu-individu yang membutuhkan uang muka modal usaha dan orang-orang yang perlu membina aset atau perlu meminjamkan asetnya. •



Mendukung Inklusi Keuangan Nasional Kita sering berbicara tentang memperluas bisnis moneter, tetapi tidak tahu pasti



apa itu pertimbangan moneter. Penggabungan moneter adalah hak bahwa setiap orang harus memiliki pilihan untuk memiliki akses penuh dan administrasi dari yayasan moneter dengan cara yang ideal, bermanfaat, berguna dan masuk akal dengan memperhatikan kebanggaan mereka atau berpotensi kesederhanaan administrasi moneter yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dari daerah dan kabupaten yang berbeda. Pada tahun 2019, Komite Publik untuk Badan Usaha Moneter (DKNI) menargetkan 75% pertimbangan moneter. Namun, sejujurnya, baru 49% yang tercapai, artinya masih di bawah standar yang telah ditetapkan. Itulah alasan otoritas publik



19



memiliki strategi untuk membangun inkorporasi moneter publik. Oleh karena itu, pengembangan serta keunggulan fintech ini merupakan jawaban pilihan untuk mempermudah mereka mencapai target pertimbangan keuangan. Oleh karena itu, untuk mencapai pertimbangan keuangan publik, Anda dapat mulai dengan menambahkan ekonomi publik melalui peningkatan Kecepatan. 2.4 Ciri – ciri Financial Teknologi Legal Meski banyak manfaat, namu kamu harus tetap memperhatikan Kembali layanan dari perusahaan yang bakal digunakan. Sebab sekarang ini banyak penipuan berkedok Lembaga pembiayaan, yang justrumembuat debitur merugi karena beban bunga yang terlampau besar. Oleh karena itu, sebelum menggunakan layanan fintech, setidaknya ketahui terlebih dahulu ciri-ciri fintech legal yang pasti aman dan terdaftar OJK. Berikut diantaranya : •



Menyertakan persyaratan pegajuan yang masuk akal, seperti melampirkan KTP, NPWP, bukti Riwayat kredit, serta SIUP khusus pebisnis.







Transaparan dalam hal biaya dan bunga







Memiliki situs resmi yang bisa diakses oleh nasabah







Memiliki kontak yang jelas dan bisa dihubungi kapan saja sesuai jam kerja



2.5 Jenis – Jenis Financial Teknologi Jenis – jenis fintech sebagai berikut : 1. Peer to Peer Lending (P2P)



20



Fintech ini menyediakan layanan pemberian dana dan peminjaman di satu platform yang sama. Sederhananya P2P adalah sebuah layanan pembiayaan yang mempertemukan antara investor dengan yang membutuhkan dana. Layanan berbasis P2P lending ini bisa dibilang cukup banyak diminati. Karena, bukan hanya peminjam saja yang untung, tetapi juga investor dapat untung dari bunga dana pinjaman yang diberikan. Sebagai contoh



2. Manajemen Risiko dan Investasi Jenis fintech yang kedua ini beda lagi dengan yang pertama dimana manajemen risiko dan investasi memiliki fungsi memantau kondisi keuangan, sekaligus juga dapat digunakan untuk melakukan perencanaan financial dalam bentuk trading, investasi maupun asuransi. Pelayanannya sendiri juga hampir mirip dengan robo adviser. Sebagai contoh perusahaan yang bergerak di bidang management risiko dan investasi adalah Bibit



21



3. Crowdfunding Crowdfunding atau penggalangan dana merupakan salah satu jenis fintech yang sedang popular di berbagai negara termasuk Indonesia. Melalui jenis fintech ini, masyarakat dapat menggalang dana atau berdonasi untuk suatu inisiatif atau program social mereka pedulikan. Sebagai contoh



Perusahaan ini bergerak di bidang penggalangan dana untuk korban – korban yang terkena musibah bencana alam, korban perang dll. Proses transaksi.



4. Digital Payment System Jenis fintech ini bergerak di bidang penyediaan layanan berupa pembayaran semua tagihan seperti pulsa dan pascabayar, kartu kredit, atau



22



token listrik PLN. Dengan jenis fintech ini, anda nggk usah beli pulsa ke konter hp lagi atau ke kantor PLN untuk beli atau bayar token listrik. Sebagai contoh:



2.6 Siklus Transaksi Financial Technology 2.6.1 Siklus Transaksi Peer to peer (P2P)



23



Menurut otoritas jasa keuangan (OJK), Situs peer to peer lending bertindak sebagai perantara dan mempertemukan pemberi pinjaman dan peminjam salam satu tempat, yaitu website. Situs peer to peer lending mencoba mencocokkan harapan kedua belah pihak. Pemberi pinjaman atau peminjam terkadang terlibat dalam kelompok dan membentuk komunitas kecil untuk memusatkan perhatian mereka. Proses aplikasi pinjaman peer to peer lending lazimnya mengikuti proses berikut yaitu peminjam masuk ke website, registrasi dan mengisi form aplikasi. Platform kemudian memverifikasi dan menganalisa kualifikasi pinjaman tersebut. Jika data sudah diverifikasi peminjam dapat mengajukan peminjaman sebagai contoh pada gambar di atas yaitu : pertama peminjam/barrow mengajukan pinjaman ke salah satu perusahaan peer to peer dengan melengkapi dokumen atau berkas yang diminta oleh perusahaan sebagai syarat peminjaman, kedua perusahaan peer to peer mengolah pengajuan pinjaman barrower tersebut, ketiga lender atau si peminjam akan memilih dan menganalisa barrower yang ingin diberikan dana atau pinjaman dengan berdasarkan bunga, tenor, industry dan laporan keuangan, lalu keempat apabila proses pengajuan pinjaman telah di setujui atau di ACC maka dana akan dicairkan kepada barrower tersebut, yang kelima lender mendapatkan hasil dari pinjaman atau pendanaan yang diberikan kepada barrower berupa pokok dan bunga.



24



2.6.2 Siklus Transaksi Management Risiko dan Investasi



Siklus transaksi berinvestasi di bibit.id sebagai berikut : Pertama nasabah melakukan registrasi terlebih dahulu untuk dapat membuka rekening dengan melengkapi data diri yang diminta lalu setelah data terlengkapi calon nasabah kemudian harus menunggu verifikasi akun yang telah didaftarkan selama 1x24 jam, kedua setelah akun diverifikasi nasabah telah diperbolehkan berinvestasai, ketiga



25



nasabah diharuskan mengisi nominal yang ingin di investasikan, kemudian nasabah diharuskan untuk membaca lalu menyetujui pembelian reksa dana, kemudian proses pembayaran dimana nasabah dapat menggunakan dompet digital seperti linkAja, Gopay, Dana dll lalu klik bayar. 2.6.3 Siklus Transaksi Crowdfunding



Hal pertama yang harus kalian lakukan untuk berpartisipasi dalam Galang Dana Online adalah memiliki akun pada website www.pedulisehat.id, dan kalian bisa mendaftar menggunakan akun Facebook maupun akun Gmail. Berikut cara berdonasi di peduli sehat yang pertama pilih campaign yang akan anda berikan donasi, lalu masukkan jumlah nominal yang akan anda donasikan, kemudian pilih metode pembayaran yang akan anda gunakan sebagai contoh BNI Mobile Banking.



26



2.6.4 Siklus Transaksi Ditigal Payment System (Dompet Digital)



Siklus transaksi dompet digital sebagai contoh pembayaran listrik menggunakan aplikasi dana yang pertama pengguna /nasabah dana harus melakukan top-up saldo dana kemudian saldo tersebut digunakan untuk membayar listrik dengan mengklik menu listrik dibagian beranda lalu memilih metode pembayaran, kemudian setelah itu pengguna diminta untuk memasukkan pin untuk meverifikasi pembayaran. 2.7 Ancaman Yang Akan Terjadi Dengan Kehadirahan Fintech a. Kemajuan teknologi akan menyebabkan karyawan mengalami ancaman pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karena dengan kemjuan ini hampir seluruh aktivitas manusia dilakukan dengan menggunakan technology,dengan hal ini posisi karyawan akan terancam karena kurang dibutuhkan. b. Adanya kemungkinan pelaku kejahatan yang berhasil melakukan penipuan sehingga akan menyebabkan potensi kehilangan maupun penurunan



27



kemampuan finansial. Terutama bagi kalangan yang masih kurang pemahaman mengenai modus-modus tipu yang canggih seperti sekarang ini. c. Kebebasan transaksi lintas negara dalam trend globalisasi yang terus berkembang.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Berdasarkan dari pembahasan yang telah diuraikan kami mengambil kesimpulan sebagai berikut : Dilihat dari segi kelebihannya : 1. Fintech memberikan layanan jasa keuangan yang mudah, efisien, murah dan inovatif kepada para nasabah atau pengguna. 2. Mampus melayani nasabah atau pengguna tanpa harus bertemu tatap muka. 3. Memberikan fasilitas kepada nasabah atau pengguna untuk mengakses layanan transaksi keuangan. Bukan hanya kelebihan saja tetapi fintech juga memiliki kelemahan diantaranya : 1. Data pemilik akun atau nasabah beresiko tinggi mengalami kebocoran. 2. Ilmu pengetahuan masyarakat yang minim mengenai teknologi keuangan. 3. Koneksi internet di sebuah daerah yang kurang memadai. 3.2 Saran 1. Sebaiknya perusahaan fintech membuat system perlindungan terhadap data nasabah atau pengguna agar terciptanya keamanan dan kenyamanan nasabah 2. Sehaiknya negara memperhatikan masalah dibagian koneksi internet yang kurang memadai terutama di daerah pelosok yang akses internetnya sulit



23



sehingga banyak masyarakat yang masih kurang pemahaman mengenai ilmu teknologi.



24



DAFTAR PUSTAKA



Irma Tripalupi, Ramadhani. Pengelolaan Dokumen Elektronik Layanan Jasa Keuangan Berbasis Financial Technology (Fintech), Jurnal Akuntansi dan Bisnis Syariah. Vol. I, No. 01, Januari 2019. https://www.bi.go.id/id/edukasi/Pages/mengenal-Financial-Teknologi.aspx



23