K3 Dan Sop Pemeliharaan JTR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



3. K3 DAN SOP PEMELIHARAAN JTR



3.1. 3.2.5.



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) Dasar Hukum. Sumber hukum yang paling mendasar tentang keselamatan kerja di Indonesia ialah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undangundang ini dibuat dengan menimbang bahwa : a. Bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. b. Bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya c. Bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. d. Bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja e. Bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. Sumberdaya manusia merupakan salah satu sumberdaya yang paling penting dalam kegiatan usaha. Maka perusahaan harus memberikan perlindungan keselamatan dan kesehataan bagi manusia yang terkait dengan kegiatan usahanya, maupun orang lain yang terkait dengan usaha tersebut. Misalnya PLN sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya membangkitkan, menyalurkan, mendistribusikan, dan melayani pelanggan. Maka setiap manusia yang terlibat dalam kegiatan usaha tersebut harus dijamin keselamatan dan kesehatannnya. Dan orang lain yang berada di sekitar kegiatan usaha maupun yang menggunakan produk energi listrik juga harus terjamin keselamatan dan kesehatannya.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 54



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Upaya menegakkan keselamatan dan kesehatan kerja memang bukan kegiatan meningkatkan keuntungan, tetapi upaya memanusiakan manusia dan membatasi dan atau memperkecil kerugian dampak kecelakaan. Yang bertanggungjawab melaksanakan tegaknya keselamatan dan kesehatan kerja ialah : manajemen, atasan pekerja, dan pekerja itu sendiri. Dengan terjaminnya keselamatan dan kesehatan, berarti terciptanya safe production, yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.



3.2.6.



Pengertian. Keselamatan kerja mengatur segala upaya guna mencegah/mengurangi terjadinya kecelakaan di tempat kerja yang mana dapat mengakibatkan kerugian, baik jiwa/raga dan atau harta. Sedangkan kesehatan kerja mengatur segala upaya guna mencegah/mengurangi sakit akibat melaksanakan kerja. Dalam Undang-undang ini No. 1 tahun 1970, yang dimaksud dengan tempat kerja ialah segala tempat dimana : a. Tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan, b. Dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana dirinci dalam pasal 2; c. Termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut. Dan selanjutnya bahwa tiap tempat kerja harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja seperti diurai pada pasal 3. yakni : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk : a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. b. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. c. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 55



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



d. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. e. Memberi pertolongan pada kecelakaan. f.



Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.



g. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran. h. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat bekerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi, dan penularan. i.



Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.



j.



Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.



k. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. l.



Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban.



m. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. n. Mengamankan dan memperalancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang o. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. p. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang. q. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. r.



3.2.7.



Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.



Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KKK). Tujuan KKK adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai : a. Suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman. b. Tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan. c. Meningkatnya produktivitas dan efisiensi perusahaan.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 56



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



d. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat tenaga kerja.



3.2.8.



Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja . Sesuai Undang-undang No. 1 tahun 1970 pasal 12, Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk : a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh Pegawai Pengawas dan atau Ahli Keselamatan Kerja. b. Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang diwajibkan. d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan kerja dan kesehatan kerja yang diwajibkan. e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentuakan lain oleh Pegawai Pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan.



3.2.9.



Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Yang dimaksud dengan jaminan sosial tenaga kerja menurut Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja ialah : Suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Ruang lingkup program Jamsostek meliputi : a. Jaminan Kecelakaan Kerja. b. Jaminan Kematian. c. Jaminan Hari Tua. d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan. Karena PLN sebagai perusahaan mampu memberikan emulemen Jaminan Sosial Tenaga Kerja sendiri dengan standard  dari ketentuan pemerintah, maka PLN



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 57



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



tidak mengasuransikan pegawainya pemerintah / BUMN maupun swasta.



ke program Jamsostek, baik milik



3.1.6. Kecelakaan Kerja. a. Pengertian Kecelakaan Kerja. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi pada seseorang karena hubungan kerja, dan kemungkinan disebabkan oleh bahaya yang ada kaitannya dengan pekerjaannya. Sedangkan kecelakaan dinas ialah kecelakaan yang terjadi karena hubungan kerja, baik karena pekerjaan langsung ataupun dalam perjalanan menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah melalui jalan normal.



b. Proses Kecelakaan. Kecelakaan ialah suatu insiden yang terjadi karena adanya bahaya dan dapat mengakibatkan kerugian berupa jiwa/raga, harta, dan ataupun efisiensi perusahaan. Urutan proses terjadinya kecelakaan : Kultur Lingkungan



Sebab dasar



Bahaya Unsaf



-Budaya kerja - Pola pikir - Manajemen



visi dan misi kurang mendukung



Insiden



e act Unsaf e condi-tion Miss manajemen -



- Kecelakaa n - Near misses



Kerugian -Jiwa/raga - Harta - Efisiensi



 Kultur Lingkungan. Kultur lingkungan, dalam hal ini berupa : 



tingkat kematangan budaya kerja







pola pikir lingkungan masyarakat pada umumnya atau lingkungan tempat kerja pada khususnya



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 58



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



serta perhatian manajemen puncak dan menengah akan membentuk suatu behavior (paradigma, sikap, dan perilaku) para pekerjanya dalam menegakkan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerja.



Lingkungan masarakat / tempat kerja yang secara sadar : 



Menjunjung tinggi harkat manusia sebagai ciptaan tuhan yang paling tinggi nilainya..







Selalu berpikir selamat (think safety) di segala tindakannya, memiliki paradigma untuk memikirkan keselamatan bagi manusia maupun bagi proses produksinya.







Adanya komitmen yang tinggi dari manajemen untuk menegakkan KKK, dsb.



Akan membentuk visi dan misi yang lebih realistis untuk tercapainya safe production.  Bahaya. Tidak setiap bahaya mengakibatkan kecelakaan. Tapi kecelakaan terjadi karena ada bahaya, baik itu berupa : 



tingkah laku yang tak aman (unsafe act).







kondisi yang tak aman (unsafe condition).







manajemen/ prosedur yang tak benar / tak ada (miss manajemen).



Contoh tingkah laku tak aman : ~ Bekerja mengabaikan prosedur. ~ Mengerjakan pekerjaan bukan bidangnya. ~ Bekerja tanpa kompetensi (rendah). ~ Tidak menggunakan alat keselamatan kerja. ~ Sikap tubuh yang tidak benar. ~ Bekerja dengan bersendau gurau. ~ Bekerja dengan kondisi fisik dan atau mental yang labil. ~ Bekerja dengan emosional / panik, dll. Contoh kondisi yang tak aman : ~ Peralatan pelindung yang tak memenuhi syarat.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 59



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



~ Bahan, peralatan yang aus atau rusak. ~ Kondisi lantai yang licin. ~ House keeping yang tidak tertata baik. ~ Kurang sarana pemberi tanda-tanda keselamatan kerja. ~ Keadaan udara beracun. ~ Bising. Contoh miss manajemen : ~ Tidak tersedianya alat keselamatan kerja. ~ Tidak adanya petunjuk/prosedur kerja. ~ Tidak melakukan identifikasi bahaya dan cara penanggulangannya. ~ Tidak melakukan pembahasan tentang KKK secara terjadwal.  Insiden. Suatu kejadian yang tidak diinginkan, bias berbentuk kecelakaan ataupun near misses yang dapat merugikan. Kerugian dapat berbentuk cidera/tewas, rusaknya barang / material, dan ataupun menurunnya efisiensi produksi. Contoh kecelakaan



: kejatuhan benda, terjepit, terkena listrik, terbakar. : tersandung pipa atau terpeleset tanpa luka maupun rusaknya benda/barang.



Contoh near miises



1 10 30 600



meninggal



cidera berat atau cacad cidera ringan insiden : - kecelakaan - near misses



 Kerugian. Baik sang korban maupun perusahaan pemilik tempat kerja mengalami kerugian. Kerugian bagi korban kecelakaan (bila ia pekerja) meliputi :



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 60



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Cidera, cacat tetap, bahkan tewas itu berarti menurun/hilangnya kesempatan mendapatkan prestasi menurun/hilangnya kemampuan kerja.







(penghasilan)



karena



Menurunnya moril dan rasa peran keberadaannya di lingkungan keluarga, masayarakat, maupun lingkungan tempat kerja.



Kerugian bagi perusahaan antara lain meliputi : 



Biaya perawatan korban.







Biaya untuk pemberian santunan-santunan.







Waktu produksi berkurang.







Rusaknya peralatan dan atau material, sehingga menurunnya kemampuan produksi.







Biaya inventasi yang telah dikeluarkan untuk (pembinaan, pendidikan, dll.) mencapai tingkat kompetensi seperti saat sekarang.







Menurunnya citra perusahaan.







Naiknya biaya asuransi.



Untuk mencegah / mengurangi kerugian bagi manusia (pekerja dan atau orang lain) dan kerugian perusahaan akibat kecelakaan, kita harus menghilangkan / mengurangi bahaya (unsafe act, unsafe condition, dan miss manajemen) tersebut. Salah satu upaya untuk mencegah / mengurangi bahaya antara lain : 



Mengadakan identifikasi bahaya (unsafe act, unsafe condition, dan miss mana-jemen) dan tindakan / cara mengatasinya.







Setiap bekerja selalu berpikir tentang selamat (think safety).







Dll.



3.1.7. Keselamatan Dalam Bekerja a. Tempat Kerja Bertegangan Hal penting diperhatikan bila memasuki ruang kerja listrik : - Mendapat ijin yang berwenang dan diawasi oleh petugas. -



Jangan sendirian (dua orang).



-



Sehat jasmani dan rohani.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 61



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



-



Pakaian kering dan bersepatu dengan sol berbahan isolasi.



-



Gunakan alat pengaman yang diperlukan sesuai spesifikasinya (missal:



-



tegangan ijin, daya hantar, dll). Perhatikan rambu-rambu peringatan yang ada.



-



Berada pada jarak yang aman.



Bekerja Pada Bebas Tegangan. - Perhatikan perlengkapan bebas tegangan : -



Tempat kerja telah dinyatakan aman oleh Pengawas.



-



Perlengkapan yang dikerjakan harus dibumikan.



-



Bila ada sirkuit ganda :  pekerjaan dilakukan pada salah satu sirkuit.  masing-masing kawat harus dibumikan pada kedua ujungnya .  tempat yang berdekatan dengan yang dikerjakan.



-



Harus ada penanggungjawab / pengawas penuh pada sirkuit tersebut.



-



Pekerjaan boleh dimulai bila semua persyaratan tersebut atas telah dipenuhi.



Bekerja Pada Keadaan Bertegangan. - Memiliki ijin kerja dari yang berwenang sesuai kompetensinya. -



Minimum harus 2 (dua) orang ( 1 pengaawas, 1 pekerja).



-



Pekerja dalam keadaan sadar, tidak mengantuk, tidak mabuk.



-



Pekerja berdiri di tempat yang berisolasi.



-



Pekerja menggunakan alat pengaman diri dan peralatan kerja utama



-



yang diwajibkan. Semua peralatan harus telah diperiksa setiap kali mau dipakai sesuai



-



petunjuk yang diberikan. Cuaca harus baik, tidak mendung, tidak hujan.



-



Dilarang menyentuh peralatan listrik bertegangan dengan telanjang.



-



Dilarang bekerja dalam keadaan bertegangan di ruang dengan bahaya kebakaran, ruang lembab, ruang sangat panas.



Bekerja di dekat instalasi bertegangan : - Harus tahu jarak minimum aman dari perlengkapan bertegangan -



Perlengkapan yang digunakan bebas dari kebocoran isolasi atau imbas yang membahayakan, selain harus dibumikan.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 62



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



-



Tidak menggunakan peralatan yang panjang, tali dari logam, tangga



-



yang diperkuat dengan logam. Jika jarak tidak aman, harus menggunakan pengaman dari bahan isolasi.



b.



Batas Aman Arus dan Tegangan Batas aman arus dan tegangan untuk manusia ialah 1,1 mA dan 50 V.



Tegangan sentuh maksimum yang dapat ditahan manusia : Tegangan Sentuh ( V efektif ) 50 75 90 110 150 220 280



Waktu maksimum ( detik ) 5 1 0,5 0,2 0,1 0,05 0,03



Keterangan



 Korelasi antara daya tahan terhadap arus dan waktu. Tegangan Sentuh (m A efektif ) 10  20 20  40 60  80 100



Waktu Maks. ( detik ) 10 2 0,2 0,1



Keterangan



 Kepekaan terhadap kejutan listrik secara kontinyu . Besar Arus ( mA ) 0,7 0,7  2 28 8  20



Akibat arus melalui jantung melalui lintasan tangan ke kaki Tidak terlihat sesuatu akibat Terasa getaran System syaraf terpengaruh, sangat sakit System syaraf terpengaruh. Tidak sanggup melepaskan pegangan,



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 63



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 20  50



K3 & SOP Pemeliharaan JTR karena pengerutan atau kontraksi otot-otot System syaraf terpengaruh. Otot kerongkongan dipaksa mengkerut . Paru-paru kirim udara secara tidak normal. Tidak mampu melepaskan pegangan



c. Jarak Aman Daerah Bertegangan.  Jarak lendutan penghantar udara tegangan rendah ke tanah, minimum : No 1 2 3



Lokasi pemasangan Jalan umum Bukan jalan umum Halaman rumah



Penghantar udara telanjang 5 meter 5 meter 5 meter



Penghantar udara berisolasi 5 meter 4 meter 3 meter



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 64



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



 Jarak bebas (minimum) antara SUTT dan SUTET dengan tanah dan benda lain. No



Lokasi



SUTT 66 kV 150 kV (m) (m)



SUTET 500 kV Sirkit Sirkit ganda tunggal (m) (m)



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 65



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 1 2 3 4



5 6



7 8



9



Lapangan terbuka daerah luar kota Jalan raya Pohon-pohon pada umumnya Bangunan tidak tahan api dan lapangan olah raga Bagian bangunan yang tahan api SUTT lainnya : SUTR; jaringan tele-komunikasi dan kereta gantung Rel kereta biasa Jembatan besi, rangka besi penahan penghantar kereta listrik terdekat dsb. Titik tertinggi tiang kapal pada kedudukan air pasang pada lalu lintas air



K3 & SOP Pemeliharaan JTR 6,5



7,5



10



11



8 3,5



9 4,5



15 8,5



15 8,5



12,5



13,5



14



15



3,5



4,5



8,5



8,5



3



4



8,5



8,5



8 3



9 4



15 8,5



15 8,5



3



4



8,5



8,5



3.1.8. Alat Keselamatan Kerja a. Pengertian. Pengertian alat keselamatan kerja : 



Suatu alat yang dipergunakan untuk melindungi pekerja terhadap kemungkinan timbulnya kecelakaan.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 66



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Suatu alat yang dipergunakan untuk memperlancar/mempermudah pekerja dalam melaksanakan tugas pekerjaan dengan aman.



b. Tiga macam Alat Keselamatan Kerja. 



Terpasang tetap pada peralatan. -



Kap pelindung benda berputar.



-



Batas pengaman daerah.







Untuk dipakai pekerja. -



Alat pelindung batok kepala.



-



Alat pelindung muka dan mata.



-



Alat pelindung badan.



-



Alat pelindung anggota badan (lengan dan kaki).



-



Alat pelindung pernapasan.



-



Alat pelindung pendengaran.



-



Alat pencegah jatuh.



-



Alat pencegah tenggelam.







Pelengkap -



Peraturan-peraturan.



-



Penjelasan-penjelasan.



-



Instruksi kerja.



-



Tanda-tanda peringatan.



-



Poster-poster keselamatan kerja.



-



Komunikasi dan koordinasi.



-



Pengawasan, dll.



Yang perlu diperhatikan pada poster : - Antara gambar dan tulisan disesuaikan, sehingga fokus pesan dapat -



dimengerti. Jenis isi pesan disesuaikan dengan bahaya yang dapat timbul di tempat



kerja. Tanda-tanda keselamatan isinya mengingatkan kita terhadap : - Bahaya yang dapat timbul di suatu tempat. -



Kemungkinan membuat kesalahan.



Tanda peringatan ditempatkan pada tempat yang : - Mudah dan kelihatan.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 67



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN -



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Menuju ke tempat yang ada bahaya.



c. Alat Keselamatan Kerja & Penggunaannya. No 1



Alat Keselamatan Kerja Topi keselamatan.



Kegunaan / Pemakaiannya Melindungi batok kepala terhadap tertumbuk/ kejatuhan benda dari atas .



2



Kap las tangan .



Melindungi muka dan mata waktu mengelas listrik.



3



Kap las kepala .



Melindungi muka dan mata waktu mengelas listrik.



4



Kap las kepala dengan topi.



Melindungi muka, mata dan batok kepala waktu mengelas listrik .



5



Pelindung muka.



Mengasah, menotok, bekerja dengan ramuan kimia.



6



Pelindung mata.



Mengasah, menotok, bekerja dengan ramuan kimia.



7



Kacamata las .



Mengelas dengan las karbit/asitilin.



8



Kacamata warna bening.



Mengecat, membelah, menotok beton, dsb.



9



Kacamata karet.



Bekerja dengan debu.



10



Pelindung mata kedok (yang Mengasah, menetak (terutama) bagi yang dibuka). berkacamata. Pelapis dada dari kulit. a. Mengelas karbid dan listrik. b. Menempa, menuang, kerja hangat lainnya.



11 12



Pelapis dada karet hitam.



13



Pelapis dada karet putih.



Bekerja dengan ramuan kimia. a. Bekerja di instalasi TEL. b. Membersihkan tangki-tangki mengandung TEL.



bensin



yang



pipa,



14



Sarung tangan asbes.



Kerja panas, tuang, membengkokkan tukang api, buka tutup kran uap.



15



Sarung tangan kain.



Kerja ringan : mematri, mengecat, menyemprot, dsb.



16



Sarung tangan utk kerja.



a. Kerja konstruksi yang ringan.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 68



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR b. Kerja pengangkutan yang ringan. c. Membuka keran uap.



17



Sarung tangan.



Mengelas listrik dan gas karbid.



18



Sarung tangan utk tukang listrik



Bekerja pada hubungan listrik.



19



Sarung tangan karet (plastic).



20 21



Pelindung lengan. Sepatu karet panjang hitam.



22



Sepatu keselamatan.



23



a. Bekerja dengan ramuan kimia. b. Bekerja dengan gemuk-gemuk kotor. Mengelas listrik, karbid. a. Bahan kimia (asam garam, asam belerang, dsb) b. Komponen minyak kasar (bensin, minyak, gas) c. Kerja tanah dan kerja kotor lainnya



Pelindung jari kaki dari tertumbuk benda berat/ jatuh. Mengelas listrik, karbid, menempa dan untuk Sepatu karet panjang hitam pekerjaan tuang-menuang. sampai paha.



24 25



Pelindung kaki dari kulit. Tali pinggang keselamatan.



26



Jaring keselamatan.



Dipakai dimana tidak memungkinkan pakai tali pinggang keselamatan.



27



Sumbat telinga (ear plug)



Untuk mengurangi suara masuk telinga



28



Tutup telinga (ear muff)



Untuk mengurangi suara yang bernada tinggi atau keras



29



Schakel stock



Untuk memasukkan “pemisah”, dilengkapi untuk chek tegangan menengah (TM).



30



Tester Tegangan



Untuk mengetahui adanya tegangan rendah



31



Klem hubungan tanah



Untuk menbumikan jaringan, trafo generator



3.2. 3.2.1.



Untuk bekerja diketinggian  2,5 meter.



STANDING OPERATION PROCEDURE (SOP) Pengertian



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 69



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Adalah suatu bentuk ketentuan tertulis berisi prosedur / langkah-langkah kerja yang dipergunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Dalam bahasa Indonesia SOP disebut dengan Prosedur Tetap dan disingkat Protap. SOP Pemeliharaan distribusi berarti ketentuan tentang prosedur / langkah – langkah kerja untuk memelihara distribusi pada Gardu Induk, Gardu Hubung dan Gardu Distribusi.



3.2.2.



Tujuan SOP Pemeliharaan Distribusi berarti melakukan pemeriksaan atau perbaikan yang menyebabkan perlunya pemadaman listrik atau tidak .Pada saat pelaksanaan pemeliharaan dengan pemadaman berarti memerlukan koordinasi dengan pihak operasi agar tidak sampai terjadi gangguan atau kecelakaan kerja pada saat pembukaan alat hubung yang akan dipelihara maupun penormalannya kembali. Hasil dari pemeliharaan adalah berupa kondisi / unjuk kerja peralatan harus memenuhi ketentuannya, yaitu aman dioperasikann kembali, maka untuk itu perlu diatur cara melakukan pemeliharaan, peralatan untuk mengukur kondisi peralatan kubikel, perkakas kerja yang digunakan pada waktu pemeliharaan. Penyimpangan dari ketentuan berarti hasil pemeliharaan tidak sesuai dengan ketentuan dan dampaknya akan menyebabkan permaslahan dalam pengoperasian bahkan dapat terjadi kecelakaan kerja. Contoh :  Akibat terhadap komponen Ditentukan bahwa tahanan kontak - kontak adalah maksimal 200 micro ohm, tetapi hasil pemeliharaan menunjukkan lebih dari nilai maksimal tersebut dan dipaksakan operasi, maka akan terjadi ledakan pada tersebut akibat panas yang ditimbulkan oleh alat kontak. Kejadian ini tentu akan mengganggu sistem operasi dan kerugian material.



 Akibat terhadap personil



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 70



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Pemeliharaan dengan pemadaman berarti harus dipastikan bahwa aliran listrik dari sisi hulu maupun sisi hilir harus dipastikan padam, tetapi penyimpangan terjadi misalnya tiba-tiba ada aliran listrik. Dari contoh di atas dapat disimpulkan bahwa akibat dari pemeliharaan tidak memenuhi ketentuan dapat menyebabkan terjadinya kondisi yang tidak aman dan kerugian material. Untuk menghindari hal tersebut maka dibuatlah SOP yang berisi prosedur langkah-langkah yang tertata guna melaksanakan kegiatan.



3.2.3.



Komponen Dalam SOP Beberapa komponen penting yang tertulis pada SOP Pemeliharaan antara lain : a.



Distribusi



Pihak yang terkait Yaitu pihak-pihak yang berkepentingan dan terkena dampak akibat pemeliharaan 20 KV. Keterkaitan ini dilakukan dalam bentuk komunikasi yang dilakukan dapat berupa tertulis / surat ataupun komunikasi langsung / lisan bertujuan agar semua pihak berkoordinasi dapat mengantisipasi terjadinya kondisi kurang aman atau mencegah kerusakan material akibat dipeliharanya kubikel. Dalam berkomunikasi baik lisan maupun tertulis dibuat berupa format yang standar untuk mencegah kesalahan presepsi dari pihak-pihak yang terkait . Waktu berkomiunikasi / berkoordinasi yang digunakan selalu pada batas standar agar dalam mengambil keputusan tidak berlarut-larut. Di Operasional Distribusi pengaturan tentang berkomunikasi ini dibuat menjadi SOP Komunikasi. Pihak yang terkait pada pemeliharaan Distribusi antara lain :  Beberapa pihak yang terkait antara lain, Pengatur Distribusi / Piket Pengatur, pihak operasi dan Konsumen. Berkoordinasi dengan pihak adalah untuk mengetahui dan memastikan bahwa instalasi yang akan dipelihara dan dipadamkan sudah diantisipasi akibat pemadamannya. Berkoordinasi dengan Pengatur Distribusi / Piket Pengatur adalah agar keadaan jaringan dipastikan siap dipadamkan atau dibebani dan aman



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 71



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



dari adanya kecelakaan kerja bagi personil di lokasi pemeliharaan dimaksud maupun di luar lokasi yang berhubungan dengan jaringan yang akan dipelihara. Sedangkan berkoordinasi dengan Konsumen bertujuan agar konsumen tahu akan adanya listrik pemdadaman listrik di tempatnya. b.



Perlengkapan Kerja Perlengkapan kerja untuk meleksanakan pemeliharaan dengan baik dan aman harus dipenuhi spesifikasi dan jumlahnya. Memaksakan bekerja dengan peralatan seadanya berarti mengabaikan adanya resiko bahaya kecelakaan dan kerusakan yang bakal terjadi. Pemeriksaan terhadap jumlah dan kondisi perlengkapan kerja harus dilakukan secara rutin agar selalu siap kapanpun digunakan. . Yang dimaksud dengan perlengkapan kerja adalah sebagai berikut :



c.







Perkakas kerja







Alat bantu kerja







Alat Ukur







Material / bahan







Alat Pelindung Diri ( APD ) atau Alat K3







Berkas Dokumen Instalasi Distribusi yang akan dioperasikan







Lembaran Format berupa Check-List Pelaksanaan dan Pelaporan.



Prosedur Komunikasi Berisi tentang urutan berkomunikasi dengan pihak yang terkait dengan dari mulai persiapan pemeliharaan, saat pemeliharaan sampai pelaporan pekerjaan. Peralatan yang digunakan untuk berkomunikasi dapat berupa telepon atau handy-talky ( HT ) dengan menggunakan bahasa yang sudah distandarkan. Penyimpangan terhadap ketentuan berkomunikasi dapat menyebabkan terjadinya gangguan operasi bahkan kecelakaan kerja.



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 72



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN d.



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Prosedur Langkah-langkah Kerja Berisi tentang urutan dalam melaksanakan pekerjaan di lokasi pengoperasian kubikel, mulai dari persiapan pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan pekerjaan sampai pelaporan pekerjaan. Setiap langkah dilaksanakan secara berurutan sesuai tertulis di SOP. Penyimpangan terhadap langkah-langkah tersebut dapat menyebabkan kegagalan pemeliharaan bahkan dapat terjadi kecelakaan kerja. Hasil Pemeliharaan harus dilaporkan ke Pengatur Distribusi / Piket Pengatur dan melaporkan secara lisan guna memutuskan dioperasikannya kembali dan melaporkan secara tertulis setelah pelaksanaan dilokasi selesai.



3.2.4.



Pembuatan SOP Untuk membuat SOP perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu : 



Keterlibatan pihak-pihak yang terkait dengan pengoperasian distribusi



untuk membuat ketentuan berkoordinasi.  Kondisi jaringan berupa data kemampuan Trafo, Kemampuan Hantar Arus ( KHA ) hantaran penyulang, pemanfaatan energi listrik pada konsumen.  Struktur jaringan



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 73



PT PLN (Persero) PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN



K3 & SOP Pemeliharaan JTR



Berbagi dan menyebarkan ilmu pengetahuan serta nilai-nilai perusahaan 74